Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2026
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG EKSPOR
I. SARANG BURUNG WALET (SBW) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
04.10 Serangga dan produk lainnya yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
Eksportir Terdaftar (ET) SBW:
Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai yang memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. Profil perusahaan;
b. Sumber bahan baku (rumah walet);
c. Kapasitas produksi;
d. Jumlah tenaga kerja; dan
e. Peralatan produksi.
Perubahan ET-SBW:
1. ET SBW yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai yang memuat perubahan:
Dalam hal eksportir telah memiliki:
1. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
dan/atau
2. Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarak an tugas pemerintahan di bidang
0410.90 - Lain-lain :
1. ex 0410.90.10 -- Sarang burung
Sarang Burung Walet yang didapat dari habitat buatan Burung Walet
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. Identitas eksportir (nama perusahaan dan alamat perusahaan);
dan/atau
b. Kapasitas produksi.
karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan, Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai sebagaimana tercantum dalam kolom persyaratan dilengkapi dengan:
a. Nomor Kontrol Veteriner (NKV);
dan/atau
b. Keputusan penetapan tempat pelaksanaan Tindakan karantina dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarak an tugas pemerintahan di bidang karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan.
Memiliki dokumen sertifikat sanitasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (KH-2) yang diterbitkan oleh kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina, hewan, ikan, dan tumbuhan untuk setiap pengiriman.
Dalam hal Ekspor SBW dilakukan melalui:
a. Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut;
b. Barang pelintas batas; atau
c. Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos, di atas 2 (dua) kilogram tetap memenuhi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kewajiban ET dan KH-2.
Masa berlaku ET SBW adalah selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor SBW.
Masa Berlaku Perubahan ET SBW selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor SBW.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu kapasitas produksi.
II. BERAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS A.
UNTUK KEPERLUAN UMUM
A. PERUSAHAAN UMUM BULOG
10.06 Beras.
Persetujuan Ekspor (PE) Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
-- Lain-lain:
2. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan diatas 5% (lima persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
Hanya dapat dilakukan oleh Perum BULOG.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Umum (Perusahaan Umum BULOG) Paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (Perusahaan Umum BULOG) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
B. BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA
10.06 Beras.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku
- Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
3. 1006.30.30 -- Beras ketan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
4. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan, yaitu negara tujuan.
5. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
(non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
6. ex 1006.30.60 -- Beras Malys
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
7. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
√
b. Beras yang tidak diproduksi melalui sistem pertanian PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
8. 1006.30.91 --- Beras setengah masak
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
9. ex 1006.30.99 --- Lain-lain
a. Beras yang diproduksi melalui sistem pertanian organik.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Neraca Komoditas.
Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan
√
b. Beras yang diproduksi tidak
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% (lima persen).
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHAAN SWASTA):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PERUSAHA AN SWASTA) yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) paling
c. Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan diatas 25% sampai dengan 40%.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lama 1 tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA).
Penerbitan PE Beras Keperluan Umum (BUMN/BUMD/PE RUSAHAAN SWASTA) dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
B.
UNTUK HIBAH
10.06 Beras PE Beras Keperluan Hibah:
Neraca Komoditas.
Perubahan PE Beras Keperluan Hibah:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Beras Keperluan Hibah yang masih berlaku; dan
2. Neraca Komoditas perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor atau perubahan Persetujuan Ekspor berdasarkan Neraca Komoditas atau Neraca Komoditas perubahan yang ditetapkan berdasarkan Hasil kesepakatan rapat koordinasi terbatas yang dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
-- Lain-lain:
10. ex 1006.30.99 --- Lain-lain Beras yang diproduksi tidak melalui sistem pertanian organik (non organik) dengan tingkat kepecahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
Hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Beras Keperluan Hibah berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Beras Keperluan Hibah paling lama
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Beras Keperluan Hibah selama sisa masa berlaku PE Beras Keperluan Hibah.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
III. HEWAN DAN PRODUK HEWAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup.
PE Hewan dan Produk Hewan:
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Hewan dan Produk Hewan:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang
- Kuda:
11. ex 0101.21.00 -- Bibit Pacu, Tunggang, Tarik, Kaveleri, Polo, dan Kesayangan
√
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
- Sapi:
12. 0102.21.00 -- Bibit
√
- Kerbau:
13. 0102.31.00 -- Bibit
√
14. 0102.39.00 -- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
01.03 Babi hidup.
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Hewan dan Produk Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Hewan dan Produk Hewan yang masih berlaku;
dan
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Hewan dan Produk Hewan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Hewan dan Produk Hewan:
a. Selama 1 tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah
15. ex 0103.10.00 - Bibit Pedaging dan Pelemak
√
- Lain-lain:
16. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari 50 kg Hasil Budidaya
√
17. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau lebih Hasil Budidaya
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup.
0104.10 - Biri-biri:
18. ex 0104.10.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan Woli/Bulu
√
19. 0104.10.90 -- Lain-lain
√
0104.20 - Kambing:
20. ex 0104.20.10 -- Bibit Pedaging, Perah, dan Bulu/Rambut
√
21. ex 0104.20.90 -- Lain-lain Hasil Budidaya
√
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun, dan ayam guinea.
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
22. ex 0105.11.10 --- Ayam bibit Pedaging dan Petelur
√
0105.13 -- Bebek:
23. ex 0105.13.10 --- Bebek bibit Pedaging dan Petelur
√
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus
24. 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung
√
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
25. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Burung:
ditetapkan;
atau
b. Sesuai Rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Hewan dan Produk Hewan selama sisa masa berlaku PE Hewan dan Produk Hewan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-
26. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit Merpati
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
27. 0511.10.00 - Mani dari binatang jenis lembu
√
- Lain-lain:
0511.99 -- Lain-lain:
28. ex 0511.99.10 --- Mani dari binatang peliharaan Mani Babi, Kambing atau Biri-biri mini straw dan standar
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
IV. TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS CITES
01.02 Binatang Hidup Jenis Lembu PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
- Kerbau:
29. ex 0102.31.00 -- Bibit Bibit Anoa dari jenis:
- Anoa Dataran Rendah, Kerbau Pendek, Anoa Daratan (Bubalus depressicornis) - Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus quarlesi)
√
30. ex 0102.39.00
-- Lain-lain Selain bibit, dari jenis:
- Anoa dataran rendah, Kerbau Pendek, Anoa Daratan (Bubalus depressicornis) - Anoa Pegunungan, Anoa Gunung (Bubalus quarlesi)
√
01.03 Babi Hidup
31. ex 0103.10.00 - Bibit Bibit semua jenis Babirusa (Babyrousa spp).
√
- Lain-lain:
32. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari 50 kg Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan berat kurang dari 50 kg, selain bibit.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
33. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau lebih Semua jenis Babirusa (Babyrousa spp) dengan berat lebih dari 50 kg, selain bibit.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup
0104.20 - Kambing:
34. ex 0104.20.10 -- Bibit Bibit Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis).
√
35. ex 0104.20.90
-- Lain-lain Kambing dari jenis Kambing Sumatera, Serow Sumatera (Capricornis sumatrensis) selain bibit.
√
01.06 Binatang hidup lainnya
- Binatang menyusui:
36. 0106.11.00 -- Primata Semua Jenis Primata, antara lain:
- Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis) - Beruk (Macaca nemestrina) - Lutung Surili (Presbytis comata) - Monyet Hitam Sulawesi, Monyet Wolai (Macaca nigra)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Owa, Kera Tak Berbuntut (Hylobatidae) (semua jenis dari family Hylobatidae) kecuali Owa Jawa (Hylobates moloch) - Monyet Sulawesi, Monyet Endore (Macaca ochreata) - Monyet Sulawesi, Monyet Darre (Macaca maura) - Bokoi, Beruk Mentawai (Macaca pagensis) - Monyet Jambul, Monyet Boti (Macaca tonkeana) - Mawas Orang Utan (Pongo pygmaeus, Pongo abelii dan Pongo tapanuliensis) - Lutung Dahi Putih, Lutung Jirangan (Presbytis frontata) - Lutung Merah, Kelasi (Presbytis rubicunda) - Lutung Joja, Lutung Mentawai yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Presbytis potenziani) - Bekantan Kahau (Nasalis larvatus) - Malu-Malu, Kukang Bukang (Nycticebus coucang) - Rungka, Lutung Kedih (Presbytis thomasi) - Simpei Mentawai, Beruk Simakubu (Simias concolor) - Binatang Hantu, Singapuar, Tarsius (semua dari genus Tarsius) - Primata lainnya
0106.12 -- Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia);
anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia):
37. 0106.12.20 --- Anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia)
√
38. ex 0106.19.00
-- Lain-lain Binatang menyusui lainnya, antara lain jenis:
- Kalong Hitam (Pteropus alecto) - Kalong Kapauk (Pteropus vampyrus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Gajah, Gajah Asia (Elephas indicus/ Elephas maximus) - Binturung, Binturong (Arctictis binturong) - Rusa Bawean (Axis kuhli) - Anjing Ajag (Cuon alpinus) - Musang Air (Cynogale bennetti) - Kangguru Pohon (Dendrolagus spp.) (semua dari genus Dendrolagus) - Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis) - Macan Kumbang, Macan Tutul, Harimau Tutul (Panthera pardus) - Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) - Kucing Merah (Catopuma temmincki) - Kucing Hutan, Meong Cangkok, Kucing Kuwuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Prionailurus bengalensis) - Kucing Batu (Pardofelis marmorata) - Kucing Dampak, Kucing Tandang (Prionailurus planiceps) - Kucing Emas (Catopu matemmincki) - Kucing Bakau (Prionailurus viverrinus) - Beruang Madu (Helarctos malayanus) - Landak Irian, Landak Semut, Nokdiak Moncong Panjang, Nokdiak Natafem (Zaglossus bruijni) - Berang-berang Cakar Kecil, Sero Ambrang (Aonyx cinerea) - Lutra, Berang- Berang Pantai (Lutra lutra).
- Lutra Sumatera, Berang-Berang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Gunung (Lutra sumatrana) - Trenggiling, Peusing (Manis javanica) - Harimau Dahan, Macan Dahan (Neofelis nebulosa) - Musang Congkok, Linsang Linsang (Prionodon linsang) - Jelarang Hitam (Ratufa bicolor) - Tapir, Cipan, Tapir Tenuk (Tapirus indicus) - Musang Luwak (Paradoxurus hermaphroditus)
39. ex 0106.20.00
- Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, antara lain:
- Ular (Snakes):
- Ular Boa Tanah (Candoia aspera) - Ular Boa Pohon (Candoiacarinata) - Ular Sanca Irian (Apodora papuama/Liasis olivaceus Papuanus) - Ular Sanca Coklat
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
(Leiopythonal bertisii) - Ular Sanca Hitam (Liasis fuscus) - Ular Sanca Macklot (Liasis macklotti) - Ular Sanca Permata (Morelia amethistina) - Ular Sanca Boelen (Morelia boeleni) - Ular Sanca Karpet (Morelia spilota) - Sanca Hijau (Chondropyhton viridis/Morelia viridis) - Sanca Bodo (Python molurus/bivitatus ) - Ular Sanca Kembang (Python/ Malayopython reticulatus) - Sanca Timor (Python/
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Malayopython timorensis) - Ular Gendang Hitam (Python curtus) - Ular Gendang Merah (Python brongersmai) - Ular Gendang Dipong (Python breitensteini) - Ular Kobra Jawa (Naja sputatrix) - Ular Kobra Sumatra (Naja sumatrana) - King Kobra (Ophiophagus hannah) - Ular Jali (Ptyasmucosus) - Biawak (Monitors):
- Biawak Kalimantan (Lanthanotus borneensis/Vara nus borneensis) - Biawak Aru (Varanus beccari) - Biawak Coklat (Varanus gouldi/Varanus panoptes hornii)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Biawak Ekor Biru (Varanus doreanus) - Biawak Dumeril (Varanus dumerili) - Biawak Maluku (Varanus indicus) - Biawak Sepik (Varanus jobiensis) - Biawak Komodo, Ora (Varanus komodoensis) - Biawab Abu-Abu (Varanus nebulosus) - Biawak Hijau (Varanus prasinus) - Biawak Serunai (Varanus rudicollis) - Biawak Bunga Tanjung (Varanus salvadori) - Biawak Air (Varanus salvator) - Biawak Timor (Varanus timorensis)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Biawak Togian (Varanus togianus)
- Kura-Kura (Turtles):
- Labi-Labi Biasa (Amyda cartilaginea) - Labi-Labi India (Chitra indica) - Labi-Labi Gendang (Chitra chitra) - Labi-Labi Kenwa (Pelochelys bibroni) - Labi-Labi Raksasa Asia (Pelochelys cantorii) - Labi-Labi Irian (Pelochelys signifera) - Labi-Labi Batu (Dogania subplana) - Tuntong Sumatra (Batagur affinis) - Tuntong Semangka
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Calllagur/Batag ur borneoensis) - Kura-Kura Irian (Carettochelys insculpta) - Kura Irian Leher Panjang (Chelodina novaeguineae) - Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodin amccordi) - Kura-Kura Ambon (Cuora amboinensis) - Kura-Kura Daun Asia (Cyclemys dentata) - Kura-Kura Duri (Heosemys spinosa) - Baning Sulawesi (Indotestudo forsteni) - Kura-Kura Daun Sulawesi (Leucocephalon/ Geoemydam yuwonoi) - Kura-Kura Macan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Malayemys subtrijuga) - Baning Gunung (Manouriaemys) - Kura-Kura Punggung Datar (Notochelys platynota) - Kura-Kura Gading (Orlitia borneensis) - Kura-Kura Pipih Putih (Siebenrockiella crassicollis) - Tokek (Gekko Gecko)
- Burung:
40. 0106.31.00
-- Burung pemangsa Semua jenis burung pemangsa, antara lain:
- Burung Alap-Alap, Elang (Accipitridae) (semua dari jenis famili Accipitridae) - Burung Alap-Alap, Elang (Falconidae) (semua dari jenis famili Falconidae) - Burung Hantu, Celepuk, Beluk, Pungguk, Kukuk (Strigidae) (semua
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS jenis dari famili Strigidae) - Burung Hantu, Serak (Tytonidae) - Burung pemangsa lainnya
41. 0106.32.00 -- Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua) Semua jenis burung Psittaciformes (termasuk Burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), antara lain:
- Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis) - Nuri Raja Sayap Kuning (Alisterus chloropterus).
- Nuri Raja Papua (Aprosmictus erythropterus) - Nuri Raja Kembang (Aprosmictus jonquillaceus) - Nuri Hitam (Chalcopsitta atra) - Nuri Coklat (Chalcopsitta duivenbodei) - Nuri Aru (Chalcopsitta sintilata)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Perkici Josephina (Charmosyna josefinae) - Perkici Papua (Charmosyna papou) - Perkici Dagu Merah (Charmosyna placentis) - Perkici Punggung Hitam (Charmosyna pulchella) - Perkici Garis (Charmosyna multistriata) - Perkici Kepala Merah (Charmosyna rubronotata) - Perkici Kerdil (Charmosyna wilhelminae) - Nuri Maluku (Eos rubra) - Nuri Sayap Hitam (Eos cyanogenia) - Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) - Nuri Pipi Merah (Geoffroyus geoffroyi) - Serindit Papua (Loriculus aurantifrons)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Serindit Melayu (Loriculus galgulus) - Serindit Jawa (Loriculus pusillus) - Serindit Sulawesi (Loriculus stigmatus) - Kasturi Ternate (Lorius garrulus) - Perkici Paruh Kuning (Neopsittacus musschenbroekkii) - Nuri Ara Mata Ganda (Opopsitta diopthalma) - Nuri Ara Dada Jingga (Opopsitta gulielmitterti) - Perkici Arfak (Oreopsittacus arfaki) - Kringkring Bukit (Prioniturus platurus) - Nuri Kelam (Pseudeos fuscata) - Betet Biasan (Psittacula alexandri).
- Betet Ekor Panjang (Psittacula longicauda).
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Nuri Ara Panjang (Psittaculirostris desmarestii) - Nuri Ara Edward (Psittaculirostris edwardsii) - Nuri Ara Pipi Kuning (Psittaculirostris salvadori) - Betet Kelapa Filipina (Tanygnathus lucionensis) - Betet Kelapa Paruh Besar (Tanygnathus megalorhynchus) - Perkici Kuning Hijau (Trichoglossus flavoviridis) - Perkici Lembayung (Trichoglossus goldiei) - Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus) - Perkici Iris (Psitteuteles iris) - Kakatua Putih (Cacatua alba) - Kakatua Koki (Cacatua galerita)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kakatua Tanimbar (Cacatua goffiniana) - Kakatua Seram (Cacatua moluccensis) - Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) - Nuri Sangir (Eos histrio) - Bayan (Eclectus roratus) - Serindit Sangihe (Loriculuscatamene) - Serindit Sulawesi (Loriculusexilis) - Kakatua Raja, Kakatua Hitam (Probosciger aterrimus) - Kasturi Raja, Betet Besar (Psittrichas fulgidus) - Nuri Sulawesi (Tanygnathus sumatranus) - Nuri Merah Kepala Hitam (Lorius domicellus) - Burung Psittaciformes (termasuk Burung
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Parkit, Macaw dan Kakatua) lainnya - Tiong emas (Gracula religiosa) - Tiong Nusa- Tenggara (Gracula venerate) - Tiong Nias (Gracula robusta) - Burung hantu Biak (Otus beccarii)
42. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Burung selain burung pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung Beo, Parkit, Macaw dan Kakatua), Burung unta dan emu (Dromaius novaehollandiae) antara lain:
- Gelatik Jawa (Lonchura oryzivora) - Curik Bali (Leucopsar Rothschildi) - Burung Cendrawasih Paradisaeidae (semua jenis dari Paradisaeidae).
- Merak Hijau (Pavo muticus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kuau Kerdil (Polyplectron schleiermacheri) - Kuau raja (Argusianus argus) - Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (Bucerotidae) (semua jenis famili Bucerotidae) - Mentok Rimba (Asacornis scutulata) - Junai, Burung Mas, Minata (Caloenas nicobarica) - Cikalang Christmas (Fregata andrewsi) - Burung Dara Mahkota, Burung Titi, Mambruk (Goura spp.) (semua jenis dari genus Goura).
- Jenjang (Gruidae) (semua jenis dari genus Gruidae) - Maleo Sengkawor (Macrocephalon maleo)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Trinil Nordman (Tringa guttifer) - Burung Paok, Burung Cacing (Pittidae) (semua jenis dari famili Pittidae) - Kalkun Padang Australia (Ardeotis australis) - Sikatan Aceh (Cyornis ruckii) - Mesia Telinga Perak (Leiothrix argentauris) - BangauBluwok (Mycteria cinereal) - Angsa Batu Christmas (Papasula abbotti) - Cucak Rawa (Pycnonotus zeylanicus) - Gajahan (Numenius spp.) (semua jenis dari genus Numenius)
- Serangga:
43. ex 0106.49.00 -- Lain-lain Serangga lain-lain termasuk kepompong dari jenis:
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera aesacus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Croesus (Ornithoptera croesus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Meridionalis (Ornithoptera meridionalis) - Kupu-Kupu Raja Cuneifera (Troides cuneifera) - Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi) - Kupu-Kupu Raja Oblongo maculatus (Troidesoblongo maculatus) - Kupu-Kupu Raja Prattorum (Troides prattorum).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Chimaera (Ornithoptera chimaera).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Goliath
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Ornithoptera goliath).
- Kupu-Kupu Sayap Burung Surga (Ornithoptera paradisea) - Kupu-Kupu Sayap Burung Priamus (Ornithoptera priamus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Rothschildi (Ornithoptera rothschildi) - Kupu-Kupu Sayap Burung Tithonus (Ornithoptera tithonus) - Kupu-Kupu Raja Brooke (Trogonoptera brookiana) - Kupu-Kupu Raja Malaya (Troidesam phrysus) - Kupu-Kupu Raja Borneo (Troidesandromach e) - Kupu-Kupu Raja Criton (Troidescriton)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kupu-Kupu Raja Haliphron (Troides haliphron) - Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena) - Kupu-Kupu Raja Hypolitus (Troides hypolitus) - Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda) - Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato) - Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli) - Kupu-Kupu Raja Vandepolli (Troides vandepolli)
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
44. 0208.50.00 - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata selain penyu dan buaya
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
45. 0210.93.00 -- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata selain penyu dan buaya
√
03.07 Moluska, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; moluska diasapi, bercangkang maupun tidak, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Remis, tiram dan kerang (dari keluarga Arcidae, Articidae, Cardiidae, Donacidae, Hiatellidae, Mactridae, Mesodesmatidae, Myidae, Semelidae, Solecurtidae, Solenidae, Tridacnidae dan Veneridae):
0307.71 -- Hidup, segar atau dingin
46. ex 0307.71.10 --- Hidup Dalam keadaan hidup dari jenis:
- Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus) - Kima Cina (Hippopus porcellanus) - Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Chametr achea crocea) - Kima Selatan (Tridacna / Persikima derasa) - Kima Raksasa (Tridacna gigas)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima) - Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa)
47. ex 0307.71.20 --- Segar atau dingin Dalam keadaan segar atau dingin dari jenis:
− Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus) − Kima Cina (Hippopus porcellanus) − Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Cham etrachea crocea) − Kima Selatan (Tridacna / Persikima derasa) − Kima Raksasa (Tridacna gigas) − Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa)
- Lain-lain:
0307.91 -- Hidup, segar atau dingin:
48. ex 0307.91.10 --- Hidup Dalam keadaan hidup dari jenis:
- Nautilus Berongga (Nautilus pompillius)
√
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan
0308.90 - Lain-lain
49. ex 0308.90.10 -- Hidup Ketam:
- Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas)
√
05.07 Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, ranggah, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi), kuku burung, cakar burung dan paruh burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk; bubuk dan sisa dari produk tersebut
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
50. 0507.10.00 - Gading, bubuk gading dan sisanya Gading, bubuk gading dan sisanya termasuk cula badak
√
0507.90 - Lain-lain:
51. 0507.90.20 -- Tempurung Kura-Kura
√
52. ex 0507.90.90 -- Lain-lain:
Paruh Burung, terutama dari jenis:
- Julang, Enggang, Rangkong, Kangkareng (Bucerotidae) (semua jenis famili Bucerotidae).
√
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle-bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
53. ex 0508.00.20 - Cangkang moluska, krustasea atau echinodermata Cangkang moluska dari jenis:
- Nautilus Berongga (Nautilus pompillius) - Kima Tapak Kuda, Kima Kuku Beruang (Hippopus hippopus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kima Cina (Hippopus porcellanus) - Kima Kunia, Lubang (Tridacna/Chametr achea crocea) - Kima Selatan (Tridacna / Persikama derasa) - Kima Raksasa (Tridacna gigas) - Kima Kecil (Tridacna/ Chametrachea maxima) - Kima Sisik, Kima Seruling (Tridacna/ Chametrachea squamosa)
54. ex 0510.00.00 Ambar, kastor, jebat dan kesturi; kantaridi;
empedu, kering maupun tidak;
kelenjar dan produk binatang lainnya yang digunakan dalam olahan produk farmasi, segar, dingin, beku atau diawetkan sementara secara lain.
Empedu dari Ular dan biawak dari jenis:
- Ular-Sanca Kembang (Python/Malayop ython reticulatus) - Ular-Gendang Hitam (Python curtus) - Ular-Gendang Merah (Python brongersmai)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Ular-Gendang Dipong (Python breitensteini) - Ular-Kobra Jawa (Naja sputatrix) - Ular Jali (Ptyas mucosus) - Biawak air (Varanus salvator).
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain-lain :
0511.99 -- Lain-lain :
55. ex 0511.99.90 --- Lain-lain Darah dan semua bagian dari satwa liar.
√
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur
0602.10 - Potongan dan cangkokan tanpa akar:
56. 0602.10.10 -- Anggrek
√
0602.90 - Lain-lain:
57. 0602.90.10 -- Potongan dan cangkokan anggrek yang berakar.
√
58. 0602.90.20 -- Anakan anggrek
√
59. ex 0602.90.90
-- Lain-lain Lain-lain dari jenis:
- Anggrek - Aloe arborescens.
- Cactus Non-Hibrida - Cactus Hibrida
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cycas spp.
06.03 Bunga dan kuncup bunga potong dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi, atau dikerjakan secara lain
- Segar:
60. 0603.13.00 -- Anggrek
√
61. ex 0603.19.00 -- Lain-lain Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk potongan segar.
√
62. ex 0603.90.00 - Lain-lain Kantong Semar (Nepenthes spp.) dalam bentuk potongan selain segar.
√
06.04 Daun, dahan dan bagian lainnya dari tanaman, tanpa bunga atau kuncup bunga, dan rumput, lumut mosse dan lumut lichen, dari jenis yang cocok untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, segar, dikeringkan, dicelup, dikelantang, diresapi atau diolah secara lain
0604.20 - Segar:
63. ex 0604.20.90
-- Lain-lain Dalam bentuk segar:
- Pakis (Cyathea spp) - Pakis Simpai (Cibotium spp) - Anggrek.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
0604.90 - Lain-lain:
64. ex 0604.90.90 -- Lain-lain Dalam bentuk selain segar:
- Pakis (Cyathea spp) - Pakis Simpai (Cibotium spp) - Anggrek.
√
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak
1211.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
65. ex 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu Keping Kayu Gaharu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis - Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii
√
66. ex 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan dalam bentuk bubuk Akar laka (Dalbergia parviflora) dalam bentuk kepingan dan bubuk asli (Genuine Powder) yang belum di ekstrak dan bubuk limbah (Abok/setelah di ekstrak), segar atau dikeringkan; Ramin
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Gonystylus bancanus) dalam bentuk chips/kepingan dan bubuk asli (Genuine Powder); Kayu Gaharu dalam bubuk asli (Genuine Powder) yang belum di ekstrak dan bubuk limbah (Abok/setelah di ekstrak), segar atau dikeringkan, dari jenis:
- Aquilaria malacensis - Aquilaria filaria.
- Gyrinops versteegii
33.01 Minyak atsiri (mengandung terpena atau tidak), termasuk konkrit dan absolut;
resinoida; ekstrak oleoresin; konsentrat minyak atsiri dalam lemak, dalam fixed oil, dalam malam atau sejenisnya, diperoleh melalui enfleurage atau maserasi; produk sertaan bersifat terpena pada proses penghilangan terpena dari minyak atsiri;
hasil sulingan dengan air dan larutan air dari minyak atsiri
- Minyak atsiri selain dari buah jeruk:
3301.29 -- Lain-lain:
67. ex 3301.29.90 --- Lain-lain Minyak Gaharu (hasil penyulingan) dari jenis:
- Aquilaria malacensis - Aquilaria filaria - Gyrinops verseteegii
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
33.07 Preparat yang digunakan sebelum mencukur, sewaktu mencukur, atau sesudah mencukur, deodoran, preparat mandi, preparat perontok bulu dan preparat wewangian, kosmetika atau rias lainnya, tidak dirinci atau termasuk pos lain; preparat penghilang bau ruangan, diberi wewangian atau mengandung desinfektan maupun tidak
- Preparat pewangi atau penghilang bau ruangan, termasuk preparat bau-bauan yang digunakan selama ritual keagamaan:
3307.41 -- Preparat “Agarbatti” dan bau-bauan lainnya yang dibakar
68. ex 3307.41.10 --- Bubuk wewangian (dupa) dari jenis yang digunakan selama ritual keagamaan Mengandung gaharu dalam bentuk bubuk.
√
69. ex 3307.41.90 --- Lain-lain Mengandung gaharu atau Ramin (Gonystylus bancanus) dalam bentuk selain bubuk.
√
41.03 Hide dan skin mentah lainnya (segar atau diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya atau split maupun tidak, selain yang dikecualikan oleh
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Catatan 1 (b) atau Catatan 1 (c) dalam Bab ini.
70. ex 4103.20.00 - Dari binatang melata Dari jenis:
- Ular (Snakes) - Biawak (Monitors)
√
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
71. ex 4106.40.00 - Dari binatang melata Dalam keadaan basah (termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust) dari jenis:
- Ular (Snakes) - Biawak (Monitors)
√
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar.
- Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot atau bahan pengawet lainnya
- Lain-lain, dari kayu tropis:
4403.49 -- Lain-lain:
72. ex 4403.49.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Akar laka (Dalbergia parviflora); Pohon Gaharu (Aquilaria malacensis;
Aquilaria filaria;
Gyrinops versteegii)
√
73. ex 4403.49.90 --- Lain-lain:
Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis Akar
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS laka (Dalbergia parviflora); Pohon Gaharu (Aquilaria malacensis;
Aquilaria filaria;
Gyrinops versteegii);
Ramin (Gonystylus bancanus)
44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu;
perabotan dari kayu yang tidak termasuk Bab 94.
- Patung kecil dan ornamen lainnya:
74. ex 4420.11.00 -- Dari kayu tropis Patung kecil, dari ramin (Gonystylus bancanus)
√
44.21 Barang lainnya dari kayu.
- Lain-lain:
4421.99 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
75. ex 4421.99.93 ---- Manik-manik untuk doa Manik-manik untuk doa dari Ramin (Gonystylus bancanus)
√
76. ex 4421.99.94 ---- Manik-manik lainnya Manik-manik lainnya dari Ramin (Gonystylus bancanus)
√
96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui percetakan)
9601.10 - Gading dikerjakan dan barang dari gading:
77. 9601.10.10 -- Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan.
√
78. 9601.10.90 -- Lain-lain Gading dikerjakan dan barang dari gading selain tempat cerutu atau sigaret, selain wadah tembakau dan selain barang pajangan.
√
97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi, sejarah, zoologi, botani, mineralogi, anatomi, paleontologi atau numismatika.
- Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau paleontologi:
79. ex 9705.22.00
-- Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya Kupu-kupu dalam kondisi mati yang diawetkan untuk keperluan zoologi dari jenis:
- Kupu-Kupu Sayap Burung Obi (Ornithoptera aesacus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Croesus
√
80. ex 9705.29.00 -- Lainnya
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Ornithoptera croesus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Meridionalis (Ornithoptera meridionalis) - Kupu-Kupu Raja Cuneifera (Troides cuneifera) - Kupu-Kupu Raja Talaud (Troides dohertyi) - Kupu-Kupu Raja Oblongomaculatus (Troides oblongomaculatus) - Kupu-Kupu Raja Prattorum (Troides prattorum) - Kupu-Kupu Sayap Burung Chimaera (Ornithoptera chimaera) - Kupu-Kupu Sayap Burung Goliath (Ornithoptera goliath) - Kupu-Kupu Sayap Burung Surga (Ornithoptera paradisea) - Kupu-Kupu Sayap Burung Priamus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Ornithoptera priamus) - Kupu-Kupu Sayap Burung Rothschildi (Ornithoptera rothschildi) - Kupu-Kupu Sayap Burung Tithonus (Ornithoptera tithonus) - Kupu-Kupu Raja Brooke (Trogonoptera brookiana) - Kupu-Kupu Raja Malaya (Troides amphrysus) - Kupu-Kupu Raja Borneo (Troides andromache) - Kupu-Kupu Raja Criton (Troides criton) - Kupu-Kupu Raja Haliphron (Troides haliphron) - Kupu-Kupu Raja Umum (Troides helena) - Kupu-Kupu Raja Hypolitus (Troides hypolitus) - Kupu-Kupu Raja Miranda (Troides miranda)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kupu-Kupu Raja Timor (Troides plato) - Kupu-Kupu Raja Tanimbar (Troides riedeli) - Kupu-Kupu Raja Vandepolli (Troides vandepolli)
NON CITES
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
PE TUMBUHAN ALAM DAN SATWA LIAR (TASL):
SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perubahan PE TASL:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
- Sapi:
0102.29 -- Lain-lain:
--- Sapi jantan:
81. ex 0102.29.19 ---- Lain-lain
Banteng Jantan (Bos javanicus)
√
82. ex 0102.29.90 --- Lain-lain
Banteng Betina (Bos javanicus)
√
01.03 Babi hidup.
83. ex 0103.10.00
- Bibit Bibit dari jenis:
- Sus barbatus - Sus celebensis - Sus scrofa - Sus verrucosus
√
84. ex 0103.91.00 -- Berat kurang dari 50 kg Babi berat < 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus - Sus celebensis - Sus scrofa - Sus verrucosus
√
85. ex 0103.92.00 -- Berat 50 kg atau lebih Babi berat ≥ 50 kg, selain bibit dari jenis:
- Sus barbatus
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Sus celebensis - Sus scrofa - Sus verrucosus
2. Perubahan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Perpanjangan PE TASL:
1. PE TASL yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SATS-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
PE TASL berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE TASL sesuai masa berlaku SATS-LN.
Masa berlaku perubahan PE TASL selama sisa masa berlaku PE TASL.
Masa berlaku perpanjangan PE TASL sesuai masa berlaku perpanjangan SATS-LN.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
86. 0106.13.00 -- Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
√
87. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare
Kelinci Sumatera (Nesolagus netscheri).
√
88. ex 0106.19.00 -- Lain-lain Binatang menyusui lainnya, dari jenis:
- Styloctenium wallacei - Kijang Muncak (Muntiacus muntjak) - Semua Jenis Rusa (Rusa spp.) - Landak Raya (Hystrix brachyura) - Bajing Terbang Ekor Merah, Cukbo Ekor Merah (Iomys horsfieldi) - Bajing Tanah Bergaris, Bokol Borneo (Lariscushosei) - Bajing Tanah, Tupai Tanah, Bokol Buut (Lariscus insignis) - Cukbo, Bajing Terbang, Tando Totol (Petaurista elegans)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Musang Sulawesi (Macrogalidea musschenbroeki) - Sigung Sumatera (Arctonyx collaris) - Teledu Sigung (Mydaus javanensis) - Kanguru Tanah (Thylogales spp.) (semua jenis dari genusThylogale).
- Kancil, Pelanduk, Napu (Tragulus spp.) (semua jenis genus Tragulus) - Ailurops ursinus.
- Kuskus Kuso (Phalanger ornatus) - Strigocuscus celebensis - Callosciurus notatus - Callosciurus prevostii - Dactylopsila trivirgata.
- Petaurus breviceps.
- Vivericula tangalunga.
- Kubung, Tando, Walang kekes, Kubung Malaya (Cynocephalus penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS /Galeopterus variegates)
89. ex 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, dari jenis:
- Ular (Snakes) - Acanthophis antarcticus - Acanthophis praelongus - Acrochordus javanicus - Acrochordus arafurae - Acrochordus granulatus - Ahaetullamy cterizans - Ahaetulla prasina.
- Boiga cynodon - Boiga dendrophila - Boiga drapiezii - Boiga irregularis - Boiga nigriceps - Boiga multomaculata - Bungarus candidus - Bungarus fasciatus - Bungarus flavicep - Bungarus javanicus
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Calloselasma/Agki strodon rhodostoma.
- Cerberus rhyncops - Chrysopelea paradisi - Cylindrophis rufus - Daboia/Vipera siamensis - Dendrelaphis calligaster - Dendrelaphis formosus.
- Dendrelaphis pictus - Dendrelaphis punctulatus - Demansia atra - Demansia olivacea.
- Elaphe engganensis - Elaphe flavolineata - Elaphe porphyracea.
- Elaphe radiata - Elaphe subradiata - Elaphe taeniura - Enhydrisen hydris - Enhydris plumbea - Furina tristis - Gonyosoma margaritifer
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Gonyosoma oxycephalum - Homalopsis buccata - Laticauda colubrina - Lycodonaulicus - Macrophistodon rhodomelas - Maticora bivirgata - Micropechis ikaheka - Oligodon purpurescens - Oxyuranus scutellatus - Pseudechis australis - Pseudechis papuanus - Pseudonaja textilis - Ptyascarinatus - Ptyaskorros - Rhabdophis subminiata - Rhinoplocephalus nigrostriatus - Xenochrophis trianguligerus - Stegonotus cucullatus - Trimeresurus albolabris
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Trimeresurus borneensis - Trimeresurus fasciatus - Trimeresurus hageni - Trimeresurus popeorum - Trimeresurus puniceus - Trimeresurus sumatranus - Tropidolae muswagleri - Kura-Kura - Chelodina parkeri - Chelodina reimanni - Chelodina siebenrocki - Kura Irian Leher Pendek (Elseya novaeguineae) - Elseya schultzei - Emydura albertisi/subglobo sa - Kadal (Lizard) - Cryptoblepharus boutoni - Dasia olivacea/Lamprole pis Olivaceus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Emoiacaeruleocau da/E. cyanuara - Egernia frerei - Lialis burtonis - Lialis jicari - Lamprolepis smaragdina - Eutropis multifasciata - Eutropisrudis - Eutropis rugifera/Variagate d mabuya - Sphenomorphus mulleri - Sphenomorphus sanctus - Sphenomorphus variegatus - Takydromus sexlineatus - Kadal Panana (Tiliqua gigas) - Tiliqua scincoides - Tribolonotus gracilis - Tribolonotus novaeguineae - Tropidophorus apulus - Soa-Soa, Biawak Ambon, Biawak Pohon
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Hydrosaurus amboinensis) - Londok (Agamids) - Acanthosaura armata - Aphaniotis acutirostris - Aphaniotis fusca - Bronchocela cristatella - Bronchocela jubata - Soa Payung (Chlamydosaurus kingii) - Draco fimbriatus Flying Dragon - Draco beccari/ Lineatus - Draco melanopogon - Draco obscurus - Draco volans - Gonocephalus kuhlii - Gonocephalus borneensis - Gonocephalus chameleontinus - Gonocephalus grandis - Gonocephalus liogaster
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hydrosaurus weberi - Hypsilurus binotatus - Bunglon Sisir (Hypsilurus /Gonychephalus dilophus) - Hypsilurus godeffroyi - Lophognathus temporalis - Physignathus lesueurii - Pseudocolates tympanistriga - Cicak (Geckos) - Aeluroscalabotes felinus - Cosymbotus platyurus - Cyrtodactylus consobrinus - Cyrtodactylus fumosus - Cyrtodactylus louisiadensi - Cyrtodactylus marmoratus - Nactus pelagicus - Gehyra baliola - Gehyra marginata - Gehyra mutilata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Gehyra vorax - Gekko monarchus - Gekko smithi - Gekko vittatus - Hemidactylus frenatus - Hemiphylodactylu s typus - Ptychozoon kuhli
- Burung:
90. 0106.33.00 -- Burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
√
91. ex 0106.39.00 -- Lain-lain
Burung selain Burung Pemangsa, Psittaciformes (termasuk burung beo, parkit, macaw, dan kakatua), burung unta, dan emu (Dromaius novaehollandiae), antara lain:
- Kerak Kerbau (Acridotheres javanicus) - Kerak Ungu (Acridotheres tristis) - Boha Wasur (Anseranas semipalmata)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Perling Ungu (Aplonis metallica) - Delimukan Zamrud (Chalcophaps indica) - Delimukan Timur (Chalcophaps stephani) - Cicadaun Sayap- Biru (Chloropsis cochinchinensis) - Cicadaun Kecil (Chloropsis cyanopogon) - Cicadaun Besar (Chloropsis sonnerati) - Kucica Hutan (Copsychus malabaricus) - Kucica Kampung (Copsychus saularis) - Sikatan Banyumas (Cyornis banyumas) - Belibis Kembang (Dendrocygna arcuata) - Pergam Laut (Ducula bicolor) - Pergam Ekor-Ungu (Ducula rufigaster) - Pergam Zoe (Ducula zoeae)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Bondol Hijau Binglis (Erythrura prasina) - Ayam Hutan Merah (Gallus gallus) - Ayam Hutan Hijau (Gallus varius) - Kacembang Gadung (Irena puella) - Bondol Jawa (Lonchura leucogastroides) - Bondol Tutul (Lonchura leucosticta) - Bondol Haji (Lonchura maja) - Bondol Rawa (Lonchura malacca) - Bondol Taruk (Lonchura molucca) - Bondol Peking (Lonchura punctulata) - Bondol Buba (Lonchura spectabilis) - Bondol Dada-Hitam (Lonchura teerinki) - Uncal Ambon (Macropygia amboinensis) - Uncal Kouran (Macropygia ruficeps)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Takur Tenggeret (Megalaima australis) - Takur Ungkut- Ungkut (Megalaima haemacephala) - Mino Emas (Mino anais) - Mino Muka-Kuning (Mino dumontii) - Kepudang Kuduk- Hitam (Oriolus chinensis) - Delimukan Dewata (Otidiphaps nobilis) - Burunggereja Erasia (Passer montanus) - Pelanduk Topi-Hitam (Pellorneum capistratum) - Tangkar Ongklet (Platylophus galericulatus) - Walik Dahi-Jingga (Ptilinopus aurantiifrons) - Walik Lunggung (Ptilinopus coronulatus) - Walik Perut-Jingga (Ptilinopus iozonus) - Walik Wompu (Ptilinopus magnificus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Walik Kembang (Ptilinopus melanospila) - Walik Mutiara (Ptilinopus perlatus) - Walik Kepala-Ungu (Ptilinopus porphyreus) - Walik Elok (Ptilinopus pulchellus) - Walik Raja (Ptilinopus superbus) - Cucak Kuricang (Pycnonotus atriceps) - Cucak Kutilang (Pycnonotus aurigaster) - Cucak Gunung (Pycnonotus bimaculatus) - Merbah Cerukcuk (Pycnonotus goiavier) - Cucak Kuning (Pycnonotus melanicterus) - Decu Belang (Saxicola caprata) - Tekukur Biasa (Streptopelia chinensis) - Jalak Suren (Sturnus contra)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Punai Gading (Treron vernans) - Gemak Loreng (Turnix suscitator) - Anis Merah (Zoothera citrina) - Anis Kembang (Zoothera interpress) - Walet Sarang-Putih (Aerodramus fuciphagus) - Walet Sarang-Hitam (Aerodramus maximus) - Walet Polos (Aerodramus vanikorensis) - Burung Namdur, Burung Dewata (Ptilonorhynchidae) - Burung Kipas Perut Putih, Kipas Gunung (Rhipidura euryura) - Burung Kipas (Rhipidura javanica) - Burung Kipas Ekor Merah (Rhipidura phoenicura) - Jalak Putih, Kaleng Putih (Sturnus melanopterus) - Burung Sesap, Penghisap Madu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Semua Jenis Dari Famili Meliphagidae) - Burung Udang, Raja Udang (Semua Jenis Dari Famili Alcedinidae) - Brencet Wergan (Alcippe pyrrhoptera) - Pecuk Ular (Anhinga melanogaster) - Kasuari Kecil (Casuarius bennetti) - Kasuari (Casuarius casuarius) - Kasuari Gelambir Satu (Casuarius unappenddiculatus) - Bangau Hitam, Sandanglawe (Ciconia episcopus) - Burung Sohabe Coklat (Colluricincla megarhyncha) - Burung Matahari (Crocias albonotatus) - Wili-Wili, Uar, Bebek Laut (Esacus magnirostris) - Seriwang Sangihe (Eutrichomyias rowleyi)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Trulek Lidi, Lilimo (Himantopus himantopus) - Bluwok Berwarna (Ibis leucocephala) - Marabu, Bangau Tong-Tong (Leptoptilos javanicus) - Blekek Asia (Limnodromus semipalmatus) - Burung Kacamata Leher Abu-Abu (Lophozosterops javanica) - Beleang Ekor Putih (Lophura bulweri) - Cangcarang (Megalaima armillaris) - Haruku, Ketuk- Ketuk (Megalaima corvina) - Tulung Tumpuk, Bultok Jawa (Megalaima javensis) - Maleo, Burung Gosong (Semua jenis dari famili Megapodiidae)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Burung Madu, Jantingan, Klaces (Semua jenis dari famili Nectariniidae) - Kowak Malam Merah (Nycticorax caledonicus) - Gangsa Laut (Semua jenis dari famili Pelecanidae) - Ibis Hitam, Roko- Roko (Plegadis falcinellus) - Glatik Kecil, Glatik Gunung (Psaltria exilis) - Ibis Hitam Punggung Putih (Pseudibis davisoni) - Burung Tepus Dada Putih (Satchyris grammiceps) - Burung Tepus Pipi Perak (Satchyris melanothorax) - Burung Dara Laut (Semua jenis dari genus Sterna) - Angsa Batu Muka Biru (Sula dactylatra)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Angsa Batu (Sula leucogaster) - Angsa Batu Kaki Merah (Sula sula) - Ibis Putih, Platuk Besi (Threskiornis aethiopicus) - Trulek Jawa (Vanellus macropterus).
- Kuntul Kerbau (Bubulcus ibis) - Kuntul, Blekok (Semua Jenis Dari Egretta spp. dan Ardeola spp.) - Gajahan (Semua Dari Jenis Numenius spp.).
- Mandar Sulawesi (Aramidopsis plateni) - Kasumba, Luntur (Semua jenis dari famili Trogonidae)
- Serangga:
92. 0106.41.00 -- Lebah
√
93. ex 0106.49.00 -- Lain-lain Serangga lain-lain dari jenis:
● Kumbang (Coleoptera) - Aegus acuminatus - Aegus ceramensis - Aegus dilaticollis
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Aegus fornicatus - Aegus gracilis - Aegus lansbergei - Aegus parallelus - Aegus platyodon - Aegus punctipennis - Allotopus moellenkampi - Allotopus rosenbergi - Calcodes alexandrae.
- Calcodes brundi.
- Calcodes hamjahi - Calcodes lecourti.
- Calcodes martinii - Calcodesur sulae - Cyclommatus canaliculatus - Cyclommatus cupreonitens - Cyclommatus dehaani - Cyclommatus elaphus.
- Cyclommatus imperator - Cyclommatus lunifer - Cyclommatus metallifer
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cyclommatus modiglianii - Cyclommatus pasteuri - Cyclommatu spulchellus - Cyclommatus weinreichi - Dorcus alcides - Dorcus arfakensis.
- Dorcus arfakianus - Dorcus bucephalus - Dorcus detanii - Dorcus eurycephalus - Dorcus intermedius - Dorcus meeki - Dorcus mirabilis - Dorcus parryi - Dorcus parvulus - Dorcus rama - Dorcus reichei - Dorcus saiga - Dorcus taurus - Dorcus ternatensis - Dorcus thoracicus - Dorcus titanus - Gnaphalory xopacus - Gnaphalory xsqualidus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hexarthrius buqueti - Hexarthrius deyrollei - Hexarthrius mandibularis - Hexarthrius parryi - Hexarthrius rhinoceros - Lamprima adolphinae - Neolucanus cingnatus - Neolucanus laticollis - Nigidius helleri - Odontolabis baderi - Odontolabis bellicosa - Odontolabis castelnaudi - Odontolabis celebensis - Odontolabis dalmanni - Odontolabis deyrollei.
- Odontolabis duivenbodei - Odontolabis gazella - Odontolabis hamdjahi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Odontolabis hansi - Odontolabis johanni - Odontolabis kikuchii - Odontolabis lacordairei - Odontolabis lacorti - Odontolabis latipennis - Odontolabis ludekingi - Odontolabis micros - Odontolabis sarasinorum - Odontolabis sommeri - Odontolabis spectabilis - Odontolabis stevensi - Odontolabis svenjae - Odontolabis taronii - Odontolabis ursulae - Odontolabis wollastoni - Odontolabis yasuokai - Prosopocoilus astacoides
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Prosopocoilus Bison - Prosopocoilus bruijni - Prosopocoilus Buddha - Prosopocoilus corporaali - Prosopocoilus decipiens - Prosopocoilus doesburgi - Prosopocoilus fabricei - Prosopocoilus forceps - Prosopocoilus fruhstorferi - Prosopocoilus giraffa - Prosopocoilus lateralis - Prosopocoilus laterinus - Prosopocoilus mohnikei - Prosopocoilus myrmecoleon - Prosopocoilus occipitalis - Prosopocoilus spectabilis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Prosopocoilus tragulus - Prosopocoilus wallacei - Prosopocoilus zebra
- Scarabaeidae - Allomyrina pfeifferi - Beckius beccarii - Blabephorus pinguis - Ceratorytoderus candezei - Chalcocrates borchmanni - Chalcocrates bretoni - Chalcosoma atlas - Chalcosoma caucasus - Chalcosoma mollenkampi - Clyster itys - Coenoryctoderus candecei - Dichodontus grandis - Dipelicus alveolatus - Dipelicus cantori - Dipelicus fastigatus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dipelicus triangularis - Hatanus tarsalis - Oryctes gnu - Oryctes rhinoceros - Oryctoderus latitarsis - Papuana lansbergei - Papuana woodlarkiana - Scapanes australis - Trichogompus bicinus - Trichogompus lunicolis - Trichogompus simson - Xylotrupes florensis - Xylotrupes gideon - Euchirus longimanus - Catharsius molossus - Heliocopris bucephalus - Heliocopris tyrannus - Agestrata orichalca - Agestrata punctatosriata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chalcothea neglecta - Chalcothea resplendens - Chalcothea smaragdina - Clerota buddha - Clerota rigifica - Coilodera helleri - Coilodera nobilis - Dicheros bicornis - Dicheros modestus - Digenethle antoinei - Dilochrosis balteata - Dilochrosis flammula - Glycosia tricolor - Heterorrhina sexmaculata - Ischiopsopha bifasciata - Ischiopsopha ceramensis - Ischiopsopha cuprea - Ischiopsopha gestroi - Ischiopsopha messagieri - Ischiopsopha olivacea
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Ischiopsopha ritsemae - Ischiopsopha wallacei - Ixorida castanea - Ixorida celebensis - Ixorida moticola - Lomaptera albertisi - Lomaptera batchiana - Lomaptera bicolorata - Lomaptera burgeoni - Lomaptera doriae - Lomaptera eximia - Lomaptera gracilis - Lomaptera lubens - Lomaptera macrophylla - Lomaptera papua - Lomaptera satanus - Megaphonia adolphinae - Morokia bennigseni - Mycteristes rhinophyllus - Mycteristes squamosus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Mycteristes vollenhoveni - Mysteroceros macleayi - Mycterophallus xanthopus - Plectrone tristis - Plectrone borneensis - Poecilopharis bouruensis - Poecilopharis curtisi - Poecilopharis femorata - Poecilopharis schochi - Poecilopharis whites - Protaetia celebica - Protaetia collfsi - Protaetia gueyraudi - Protaetia spectabilis - Pseudocalcothea virens - Rhapdotops insularis - Rhomborhina gigantea - Sternoplus chicheryi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Sternoplus schaumii - Taeniodera nigrithorax - Thaumastopeus agni - Thaumastopeus striatus - Thaumastopeus westwoodi - Theodosias maindoroni - Trichaulax sericea - Fruhstorferia javanus
- Cerambycidae - Abatocera irregularis - Abatocera leonina - Agrianome loriae - Anaplophora amoena - Anaplophora medembachi - Anoplophora verstaagi - Anhammus daleni - Archetyous fulvipennis - Batocera aeneonigra
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Batocera bruyni - Batocera celebiana - Batocera doesbergia - Batocera gerstaeckeri - Batocera gigas - Batocera hercules - Batocera humeridens - Batocera laeta - Batocera numitor - Batocera parryi - Batocera rosenbergi - Batocera rubus - Batocera sumbaensis - Batocera thomae - Batocera tigris - Batocera wallacei - Calloplophora graafi - Chloridolum klaesii - Dejanira quadripunctata - Diastocera wallichi - Doesburgia celebiana - Dolichoprospus lethalis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Epepeotes shlegeli - Euryclelia cardinalis - Euryphagus pictus - Gerania bosci - Glenea elegans - Glenea sarasinorum - Glenea juno - Gnathonyxpiceipen nis - Hoplocerambyx nitidius - Hoplocerambyx severus - Iotocera tomentosa - Kiphotheata saundersi - Neocerambyx gigas - Nemophas batoceroides - Nemophas bifasciatus - Nemophas forbesi - Nemophas grayi - Nemophas helleri - Nemophas rosenbergi - Nemophas tricolor - Nemophas zonatus - Nothopeus hemipterus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Pachyteria dimidata - Pachyteria equestris - Pachyteria javana - Pachyteria sumatrana - Pachyteria melancholica - Pachyteria virescens - Pericycos sulawensis - Protemnemus detzneri - Protemnemus trituberculatus - Raphipodus hopei - Rosalia inexpectata - Rosalia laeta - Rosenbergia lislei - Rosenbergia vetusta - Rosenbergia weiskei - Schmidtiana evertsi - Schmidtiana heyrovskyl - Sphingnotus insignis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Sphingnotus mirabilis - Temesisternus isabellae - Temesisternus rafaelae - Utopia castelnaudi - Xixuthrus microcerus
- Curculionidae - Eupholus chevrolati - Eupholus cuvieri - Eupholus linnei - Eupholus magnificus - Eupholus rabbei - Eupholus shaminadei - Eupholus schoenherri
- Buprestidae
- Belionota sumptuosa - Belionota tricolor - Callopistus castelnaudii - Calodema ribbei - Catoxantha oculenta
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chrysochroa aurora - Chrysochroa bimanensis - Chrysochroa buqueti - Chrysochroa castelnaudi - Chrysochroa cyaneonigra - Chrysochroa fulminans - Chrysochroa kaupii - Chrysochroa purpureiventris - Chrysochroa variabilis - Chrysodema aurifera - Chrysodema elongata - Chrysodema instabilis - Chrysodema impressicollis - Chrysodema mniszechi - Chrysodema pyrospictica
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chrysodema radians - Chrysodema smaragdula - Chrysodema subrevisa - Chrysodema wallacei - Cyphogastra angulicollis - Cyphogastra bryini - Cyphogastra calepyga - Cyphogastra celebensis - Cyphogastra falinosa - Cyphogastra gloriosa - Cyphogastra ignicauda - Cyphogastra javanica - Cyphogastra lansbergi - Cyphogastra nigripennis - Cyphogastra rollei - Cyphogastra rothschildi - Cyphogastra staudingeri
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cyphogastra wallacei - Demochroa detanii - Demochroa glatiosa - Demochroa lacordairei - Gelaeus walkeri - Megaloxantha bicolor - Megaloxantha hemixantha - Metataenia quadrisignata - Metaxymorpha apicalis - Metaxymorpha nigrofasciata - Paracupta xanthocera - Pseudhyperantha bloetei
- Chrysomelidae - Sagra femorata
- Brentidae - Eurachelus temmincki
- Carabidae - Mormolyce phyllodes
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Lampyridae - Luciola striata
● Tawon (Hymenoptera) - Megascolia procer
● Belalang (Orthoptera) - Phasmidae
- Eurycantha horrida - Eurycnema versirubra - Extatosoma tiaratum - Haniella grayii - Heteropteryx dilatata - Phasma gigas
- Phyllidae - Phyllium bioculatum - Phyllium celebicum - Phyllium pulchrifolium - Phyllium siccifolium
- Mantidae - Creoboter mortis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Deroplatys desicata - Paratoxodera cornicollis - Tettigoniidae - Aularchis miliaris
● Kepik (Hemiptera) - Pentatomidae - Calliphora nobilis - Catacanthus incarnatus - Catacanthus nigripes - Eucorysses grandis - Oncomeris flavicornis - Tectocoris diophthalmus - Tessaratoma javanica - Belostomatidae - Lethocerus indicus
- Cicadidae - Cryptotympana aquila.
- Pomponia imperatoria - Pomponia merula - Tacua speciosa - Tosena fasciata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Fulgoridae - Aphaena chionaema - Birdanthis similis - Penthicodes atomaris - Penthicodes falinosa - Polydictya crassa - Polydictya illuminata - Pyrops cyanirostris - Pyrops detanii - Pyrops effusa - Pyrops hamdjahi - Pyrops hashimotoi - Pyrops horsfieldi - Pyrops oculata - Pyrops pythica - Pyrops sultana - Pyrops valerian - Saiva ishiharai - Scamandra sanguiflua - Scamandra tamborana - Scamandra thetis - Scamandra rosea - Ulasia cynaxa - Zanna servillei - Zanna terminalis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ● Capung (Odonata) - Euphaea variegata - Neurobasis chinensis - Nannophya pygmaea - Rhyothemis phyllis
Kupu-kupu dan ngengat (Lepidoptera) termasuk kepompong dari jenis:
- Papilionidae - Atrophaneura dixoni - Atrophaneura hageni - Atrophaneura kuehni - Atrophaneura luchti - Atrophaneura nox - Atrophaneura palu - Atrophaneura priapus - Chilasa clytia - Chilasa paradoxa - Chilasa veiovis - Cressida cressida - Graphium agamemnon
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Graphium agetes - Graphium androcles - Graphium antiphates - Graphium aristeus - Graphium batjanensis - Graphium cloanthus - Graphium codrus - Graphium delesserti - Graphium deucalion - Graphium dorcus - Graphium doson - Graphium empedovana - Graphium encelades - Graphium eurypylus - Graphium evemon - Graphium macareus - Graphium macfarlanei - Graphium meyeri - Graphium milon - Graphium ramaceus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Graphium rhesus - Graphium sarpedon - Graphium stresemanni - Graphium wallacei - Graphium weiskei - Lamproptera curius - Lamproptera meges - Losaria coon - Losaria neptunus - Pachliopta adamas (pachliopta aristolochiae) - Pachliopta liris - Pachliopta oreon - Pachliopta polydorus - Pachliopta polyphontes - Papilio aegeus - Papilio albinus - Papilio ambrax - Papilio ascalaphus - Papilio blumei - Papilio deiphobus - Papilio demoleus - Papilio demolion - Papilio diophantus - Papilio euchenor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Papilio forbesi - Papilio fuscus - Papilio gambrisius - Papilio gigon - Papilio helenus - Papilio heringi - Papilio inopinatus - Papilio iswara - Papilio iswaroides - Papilio jordani - Papilio karna - Papilio laglaizei - Papilio lorquinianus - Papilio memnon - Papilio nephelus - Papilio neumoegeni - Papilio oenomaus - Papilio palinurus - Papilio paris - Papilio peranthus - Papilio pericles - Papiliopolytes - Papilio rumanzovia - Papilio sataspes - Papilio tydeus - Papilio ulysses
- Pieridae - Appias ada - Appias albina - Appias celestina
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Appias hombroni - Appias ithome - Appias lyncida - Appias nero - Appias placidia - Appias zarinda - Belenois java - Catopsilia scylla - Cepora aspasia - Cepora celebensis - Cepora fora - Cepora judith - Cepora julia - Cepora laeta - Cepora temena - Cepora timnatha - Delias abrophora - Delias albertisi - Delias alepa - Delias angiensis - Delias apatela - Delias arabuana - Delias arfakensis - Delias argentata - Delias aruna - Delias aurantiaca - Delias awongkor - Delias bakeri - Delias baracasa - Delias battana - Delias belisama - Delias benasu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias biaka - Delia bobaga - Delias bothwelli - Delias buruana - Delias callista - Delias campbelli - Delias candida - Delias caroli - Delias carstenziana - Delias castaneus - Delias catisa - Delias catocausta - Delias ceneus - Delias chrysomelaena - Delias crithoe - Delias denigrata - Delias discus - Delias dixeyi - Delias dohertyi - Delias dorimene - Delias dumasi - Delias duris - Delias echidna - Delias edela - Delias eichhorni - Delias eileenae - Delias elongatus - Delias ennia - Delias enniana - Delias euphemia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias fascelis - Delias flavistriga - Delias fruhstorferi - Delias funerea - Delias gabia - Delias geraldina - Delias germana - Delias hapalina - Delias heroni - Delias hiemalis - Delias hyparete - Delias hypomelas - Delias hypoxantha - Delias imitator - Delias inexpectata - Delias isocharis - Delias isse - Delias joiceyi - Delias jordani - Delias kenricki - Delias klossi - Delias kuehni - Delias kummeri - Delias ladas - Delias lemoulti - Delias leucias - Delias ligata - Delias luctuosa - Delias luteola - Delias manuselensis - Delias marguerita
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias mariae - Delias mavroneria - Delias melusina - Delias microsticha - Delias mira - Delias mitisi - Delias momea - Delias mysis - Delias nais - Delias neagra - Delias nigropunctata - Delias oktanglap - Delias oraia - Delias ornytion - Delias pasithoe - Delias periboea - Delias phippsi - Delias poecilea - Delias pratti - Delias prouti - Delias ribbei - Delias rileyi - Delias rosamontana - Delias rosenbergi - Delias rothschildi - Delias sacha - Delias sagessa - Delias sambawana - Delias shirozui
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias simanabum - Delias singhapura - Delias splendida - Delias stresemanni - Delias talboti - Delias tessei - Delias timorensis - Delias toxopei - Delias vidua - Delias wallastoni - Delias waterstradti - Delias yabensis - Delias zebra - Delias zebuda - Elodina egnatia - Eurema hecabe - Hebomoia glaucippe - Hebomoia leucippe - Ixias balice - Ixias flavipennis - Ixias kuehni - Ixias ludekingi - Ixias paluensis - Ixias piepersi - Ixias reinwardti - Ixias venilia - Ixias vollenhovii - Pareronia argolis - Pareronia chinki - Pareronia jobaea - Pareronia tritaea
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Pareronia valeria - Saletara cycinna - Saletara liberia - Saletara panda
- Nymphalidae:
Danainae - Danaus chrysippus - Danaus ismare - Danaus plexippus - Euploea algea - Euploea corinna - Euploea configurata - Euploea dentiplaga - Euploea eupator - Euploea gamelia - Euploea latifasciata - Euploea leucostictos - Euploea magou - Euploea mulciber - Euploea phaenareta - Euploea redtenbacheri - Euploea sylvester - Idea blanchardii - Idea durvillei - Idea idea
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Idea leuconoe - Idea lynceus - Idea stolli - Idea tambusisiana - Ideopsis gaura - Ideopsis hewitsoni - Ideopsis klassika - Ideopsis vitrea - Parantica albata - Parantica cleona - Parantica menadensis - Parantica schenkii - Tirumala choaspes
- Nymphalidae (Sub famili Lain-lain) - Acraea andromacha - Acraea issoria - Acraea moluccana - Agatasa calydonia - Amnosia decora - Apaturina erminea - Bassarona dunya - Bassarona labotas - Cethosia biblis - Cethosia chrysippe - Cethosia hypsea - Cethosia lamarcki - Cethosia lechenaulti - Cethosia myrina
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cethosia penthesilea - Cethosia tambora - Charaxes affinis - Charaxes bernardus - Charaxes borneensis - Charaxes durnfordi - Charaxes elwesi - Charaxes eurialus - Charaxes harmodius - Charaxes latona - Charaxes madensis - Charaxes mars - Charaxes nitebis - Charaxes ocellatus - Charaxes orilus - Charaxes setani - Charaxes solon - Cirrochroa imperatrix - Cirrochroa regina - Cirrochroa semiramis - Cynitia iapis - Cyrestis paulinus - Cyrestis thyonneus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dichorragia nesimachus - Dichorragia ninus - Doleschallia bisaltide - Doleschallia noorna - Doleschallia hexopthalmos - Dophla evelina - Euripus nyctelius - Euripus robustus - Euthalia adonia - Euthalia amabilis - Euthalia amanda - Euthalia anosia - Euthalia atalanta - Euthalia whiteheadi - Euthaliopsis aetion - Helcyra celebensis - Helcyra takizawai - Herona sumatrana - Hestina divona - Hypolimnas alimena - Hypolimnas bolina - Hypolimnas deois - Hypolimnas diomea - Hypolimnas pandarus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hypolimnas sumbawana - Kallima limborgi - Kallima paralekta - Kallima spiridiva - Kaniska canace - Lexias aeetes - Lexias aegle - Lexias aeropus - Lexias canescens - Lexias dirtea - Lexias immaculata - Mimathyma ambica - Moduza aemonia - Moduza procris - Moduza libnites - Moduza lycone - Moduza lymire - Mynes doubledayi - Mynes geoffroyi - Mynes plateni - Mynes talboti - Parthenos aspila - Parthenos sylvia - Parthenos tigrina - Polyura alphius - Polyura athamas - Polyura cognata - Polyura dehanii - Polyura galaxia - Polyura gilolensis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Polyura hebe - Polyura jupiter - Polyura pyrrhus - Polyura schreiber - Prothoe australis - Prothoe calydonia - Prothoe franck - Rhinopalpa polynice - Rohana macar - Stibochiona coresia - Terinos taxiles - Terinos tethys - Vanessa buana - Vanessa dejeani - Vanessa dilekta - Vanessa samani - Vindula arsinoe - Vindula dejone - Vindula erota - Yoma algina - Yoma sabina
- Nymphalidae:
Satyrinae:
Amathusiini - Amathuxidia plateni - Discophora celinde - Discophora necho - Discophora sondaica - Hyantis hodeva
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Morphopsis albertisi - Morphopsis meeki - Morphotenaris schoenbergi - Taenaris artemis - Taenaris bioculatus - Taenaris catops - Taenaris chionides - Taenaris cyclops - Taenaris diana - Taenaris dimona - Taenaris dioptrica - Taenaris domitilla - Taenaris honrathi - Taenaris hyperbolus - Taenaris macrops - Taenaris myops - Taenaris onolaus - Taenaris scylla - Taenaris selene - Taenaris urania - Thaumantis noureddin - Thaumantis odana - Zeuxidia amethystus - Zeuxidia doubledayi - Zeuxidia luxerii
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Nymphalidae:
Satyrinae - Elymnias agondas - Elymnias casiphone - Elymnias ceryx - Elymnias ceryxoides - Elymnias cumaea - Elymnias cybele - Elymnias hewittsoni - Elymnias hicetas - Elymnias hypermnestra - Elymnias kamara - Elymnias nelsoni - Elymnias nesaea - Elymnias vitellia - Lethe europa - Melanitis amabilis - Melanitis constantia - Neorina crishna - Neorina lowii - Zethera incerta
- Nymphalidae:
Libytheinae - Libythea geoffroy
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Riodinidae - Dicallaneura decorata - Dicallaneura princessa - Paralaxita damajanti - Praetaxila satraps - Praetaxila statira - Taxila haquinus
- Lycaenidae - Amblypodia annetta - Amblypodia narada - Arhopala admete - Arhopala aexone - Arhopala araxes - Arhopala arzenia - Arhopala axiothea - Arhopala chamaeleona - Arhopala doreena - Arhopala eumorphus - Arhopala fulla - Arhopala helianthes - Arhopala hercules - Arhopala herculina - Arhopala nobilis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Arhopala pseudocentaurus - Arhopala thamryas - Artipe dohertyi - Austrozephyrus absolon - Bindahara meeki - Bindahara phocides - Danis danis - Danis phroso - Deudorix epijarbas - Deudorix epirus - Drupadia ravindra - Eliotia jalindra - Eooxylides tharis - Heliophorus epicles - Horaga syrinx - Hypochrysops anacletus - Hypochrysops apelles - Hypochrysops apollo - Hypochrysops arronica - Hypochrysops chrysargyrus - Hypochrysops dicomas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hypochrysops elgneri - Hypochrysops hypates - Hypochrysops narcissus - Hypochrysops polycletus - Hypochrysops pythias - Hypochrysops siren - Hypochrysops theon - Iraota rochana - Liphyra brassolis - Luthrodes cleotas - Manto hypoleuca - Neocheritra amrita - Neomyrina nivea - Poritia philota - Poritia plateni - Poritia sumatrae - Purlisa gigantea - Rapala domitia - Rapala jangala - Sithon nedymond - Spindasis shama - Tajuria cippus - Tajuria discalis - Tamala marciana - Zeltus amasa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hesperiidae - Bibasis imperialis - Choaspes illuensis
- Uraniidae - Alcides agathyrsus - Alcides liris - Alcides orontes - Nyctalemon menoetius - Nyctalemon patroclus - Actias groenendaeli - Actias isis - Actias maenas - Antheraea frithi - Attacus atlas - Attacus dohertyi - Attacus inopinatus - Coscinocera hercules - Loepa cynopis - Loepa sikkima
- Noctuidae, Agaristidae, Geometridae dan Zygaenidae - Cocytia durvillei - Episteme bisma - Calysta brevipennis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dysphania contrata - Dysphania malayanus - Dysphania militalis - Dysphania numana - Miliona celebensis - Miliona drucei - Miliona everetti - Miliona fulgida - Miliona glaucans - Miliona rawakensis - Chalcosia phalaenaria - Etersia risa - Gynautocera philomera - Histia libelluloides - Pompelon marginata
94. ex 0106.90.00 - Lain-lain Binatang hidup lain- lain dari binatang hidup lainnya, dari jenis:
- Bufo asper - Bufo biporcatus - Bufo celebensis - Bufo melanostictus
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Bufo parvus - Kaloula baleata - Kaloula pulchra - Leptobrachium hasselti - Leptobrachium nigrops - Leptophryne borbonica - Litoria caerulea - Litoria infrafrenata - Litoria nasuta - Litoria rubella - Lymnodynastes convexiusculu - Megophrys montana - Megophrys nasuta - Microhyla achatina - Nyctixalus margaritifer - Occidozyga laevis - Occidozyga lima - Philautus aurifasciatus - Polypedates colletti
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Polypedates leucomystax - Polypedates macrotis - Polypedates otilophus - Pseudobufo subasper - Rana/ Fejervarya cancrivora - Rana chalconota - Rana erythraea - Rana/ Limnonectes kuhlii - Rana/ Limnonectes leporinus - Rana/ Fejervarya limnocharis - Rana/ Limnonectes macrodon - Rana/ Limnonectes modesta - Rana nicobariensis - Rhacophorus javanus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Rhacophorus nigropalmatus - Rhacophorus pardalis - Rhacophorus reindwardti
Arthropoda, Lipan dari jenis:
- Scolopendra subspinipes - Heterometrus fulvipes - Mastigophorus giganteus - Selenocosmia amdsti - Selenocosmia dichromata - Selenocosmia javanensis
02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku.
- Beku:
95. ex 0203.21.00 -- Karkas dan setengah karkas Karkas dan setengah karkas dalam keadaan beku dari babi dari jenis:
- Sus barbatus - Sus celebensis - Sus scrofa - Sus verrucosus
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
96. ex 0203.22.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang Paha, bahu dan potongannya, dalam keadaan beku, bertulang dari babi dari jenis:
- Sus barbatus - Sus celebensis - Sus scrofa - Sus verrucosus
√
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
97. 0208.50.00 - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Dari binatang melata selain penyu dan buaya
√
98. 0208.90 - Lain-lain:
99. 0208.90.10 -- Kaki kodok
√
100. ex 0208.90.90 -- Lain-lain Daging Rusa spp.
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
101. 0210.93.00 -- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Dari binatang melata selain buaya dan penyu
√
03.06 Krustasea, bercangkang maupun tidak, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; krustasea diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan; krustasea, bercangkang, dikukus atau direbus, dingin, beku,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam maupun tidak.
- Hidup, segar atau dingin:
0306.33 -- Kepiting:
--- Lain-lain:
102. ex 0306.33.91 ---- Hidup
Krustasea, berkulit maupun tidak, hidup dari jenis:
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
√
103. ex 0306.33.92 ---- Segar atau dingin Krustasea, berkulit maupun tidak, segar atau dingin dari jenis:
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
√
04.10 Serangga dan produk lainnya yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
0410.90 - Lain-lain:
104. ex 0410.90.10 -- Sarang burung Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia spp.)
√
105. ex 0410.90.90 -- Lain-lain:
Telur dari jenis:
- Ketam Kelapa (Birgus latro).
- Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
05.07 Gading, tempurung kura-kura, whalebone dan whalebone hair, tanduk, ranggah, kuku (binatang sejenis kuda atau sapi), kuku burung, cakar burung dan paruh burung, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk;
bubuk dan sisa dari produk tersebut.
0507.90 - Lain-lain:
106. 0507.90.20 -- Tempurung Kura-Kura
√
107. ex 0507.90.90 -- Lain-lain
Ranggah Rusa (Rusa spp.), Banteng, Kerbau Liar.
√
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle- bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
108. ex 0508.00.20 - Cangkang moluska, krustasea atau echinodermata
Dari jenis:
- Ketam Kepala Kambing (Cassis cornuta) - Triton Terompet (Charonia tritonis) - Troka, Susu Bundar, Lola Merah (Rochia nilotica) - Batu Laga, Siput Hijau (Turbo/marmoratus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
109. ex 0510.00.00 Ambar, kastor, jebat dan kesturi; kantaridi;
empedu, kering maupun tidak;
kelenjar dan produk binatang lainnya yang digunakan dalam olahan produk farmasi, segar, dingin, beku atau diawetkan sementara secara lain.
Empedu dari ular, dalam keadaan kering dari jenis:
- Ular Lanang-sapi (Coelognathus radiatus) - Ular koros/pucuk (Ptyas korros) - Ular kadut (Homalopsis buccata) - Ular karung (Acrochordus javanicus)
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain-lain:
0511.99 -- Lain-lain:
110. ex 0511.99.90 --- Lain-lain
Arthropoda, Lipan dari jenis:
- Scolopendra subspinipes - Heterometrus fulvipes - Mastigophorus giganteus.
- Selenocosmia amdsti - Selenocosmia dichromata - Selenocosmia javanensis
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
06.01 Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman, sedang tumbuh atau berbunga;
tanaman dan akar chicory selain akar dari pos
12.12.
111. ex 0601.10.00
- Umbi, bonggol, akar berbonggol, batang dibawah tanah, tajuk dan akar tongkat, dorman
Dari tanaman jenis:
- Bunga Padma (Rafflesia spp.) - Bunga Bangkai Jangkung (Amorphophallus decus-silvae) - Bunga Bangkai Raksasa (Amorphophallus titanium)
√
06.02 Tanaman hidup lainnya (termasuk akarnya), potongan dan cangkokan; sulur jamur.
0602.90 - Lain-lain:
112. ex 0602.90.90
-- Lain-lain Palmae hidup jenis:
- Bindang, Budang (Borrassodendron borneensis) - Palem Raja/INDONESIA (Caryota no) - Palem Jawa (Ceratolobus glaucescens) - Pinang Jawa (Pinanga javana)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Daun Payung (Johannesteijsmaria altifrons) - Wanga (Pigafetta filaris)
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak.
1211.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
113. ex 1211.90.95 --- Keping kayu Gaharu Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum) dalam bentuk chips
√
114. ex 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk Pasak Bumi (Eurycoma longifolia) dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
115. ex 1211.90.99 --- Lain-lain Pasak Bumi (Eurycoma longifolia) dalam bentuk selain potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
116. ex 4106.40.00 - Dari binatang melata Dari binatang melata dalam keadaan basah (termasuk Wet Blue) dan keadaan kering (Crust) dari jenis:
- Ular (Snakes).
- Biawak (Monitors).
√
- Lain-lain:
117. ex 4106.91.00 -- Dalam keadaan basah (termasuk wet blue) Dalam keadaan basah (termasuk wet blue) dari burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
√
118. ex 4106.92.00 -- Dalam keadaan kering (crust) Dalam keadaan kering (crust) dari burung unta; emu (Dromaius novaehollandiae)
√
44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar.
- Lain-lain, dari kayu tropis:
4403.49 -- Lain-lain :
119. ex 4403.49.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
Dari jenis Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum)
√
120. ex 4403.49.90 --- Lain-lain
Selain Baulk, sawlog dan veneer log, dari jenis: Gaharu Buaya (Aetoxylon sympetalum)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
96.01 Gading, tulang, tempurung kura-kura, tanduk, tanduk rusa, koral, kulit kerang dan bahan ukiran hewani lainnya dikerjakan, serta barang dari bahan tersebut (termasuk barang yang diperoleh melalui pencetakan).
9601.90 - Lain-lain :
-- Kulit kerang atau tempurung kura-kura dikerjakan dan barang daripadanya :
121. ex 9601.90.19 --- Lain-lain
Cangkang dari Lola Merah (Rochia nilotica), dikerjakan
√
-- Lain-lain :
122. ex 9601.90.91 --- Tempat cerutu atau sigaret, wadah tembakau; barang pajangan Dari Ranggah Rusa dari jenis Rusa Rusa spp (semua jenis rusa), Banteng, Kerbau Liar
√
123. ex 9601.90.99 --- Lain-lain
Dari Ranggah Rusa dari jenis Rusa Rusa spp (semua jenis rusa), Banteng, Kerbau Liar.
√
96.06 Kancing, kancing tekan, kancing jepret dan kancing pijat, bentukan kancing dan bagian lainnya dari barang tersebut; button blank.
- Kancing :
124. ex 9606.29.00 -- Lain-lain Kancing dari Lola Merah (Rochia nilotica).
√
9606.30 - Bentukan kancing dan bagian lainnya dari kancing; button blank :
125. ex 9606.30.90 -- Lain-lain Bentukan Kancing dan button blank dari Cangkang Lola Merah (Rochia nilotica).
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
97.05 Koleksi dan barang kolektor kepentingan arkeologi, etnografi, sejarah, zoologi, botani, mineralogi, anatomi, paleontologi atau numismatika.
- Koleksi dan barang kolektor kepentingan zoologi, botani, mineralogi, anatomi atau paleontologi :
126. ex 9705.22.00 -- Spesies yang punah atau hampir punah dan bagiannya Serangga lain-lain dari jenis:
● Kumbang (Coleoptera) - Aegus acuminatus - Aegus ceramensis - Aegus dilaticollis - Aegus fornicatus - Aegus gracilis - Aegus lansbergei - Aegus parallelus - Aegus platyodon - Aegus punctipennis - Allotopus moellenkampi - Allotopus rosenbergi - Calcodes alexandrae - Calcodes brundi - Calcodes hamjahi - Calcodes lecourti - Calcodes martinii - Calcodes ursulae
√
127. ex 9705.29.00 -- Lainnya
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cyclommatus canaliculatus - Cyclommatus cupreonitens - Cyclommatus dehaani - Cyclommatus elaphus - Cyclommatus imperator - Cyclommatus lunifer - Cyclommatus metallifer - Cyclommatus modiglianii - Cyclommatus pasteuri - Cyclommatus pulchellus - Cyclommatus weinreichi - Dorcus alcides - Dorcus arfakensis - Dorcus arfakianus - Dorcus bucephalus - Dorcus detanii - Dorcus eurycephalus - Dorcus intermedius - Dorcus meeki - Dorcus mirabilis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dorcus parryi - Dorcus parvulus - Dorcus rama - Dorcus reichei - Dorcus saiga - Dorcus taurus - Dorcus ternatensis - Dorcus thoracicus - Dorcus titanus - Gnaphaloryx opacus - Gnaphaloryx squalidus - Hexarthrius buqueti - Hexarthrius deyrollei - Hexarthrius mandibularis - Hexarthrius parryi - Hexarthrius rhinoceros - Lamprima adolphinae - Neolucanus cingnatus - Neolucanus laticollis - Nigidius helleri - Odontolabis baderi - Odontolabis bellicosa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Odontolabis castelnaudi - Odontolabis celebensis - Odontolabis dalmanni - Odontolabis deyrollei - Odontolabis duivenbodei - Odontolabis gazella - Odontolabis hamdjahi - Odontolabis hansi - Odontolabis johanni - Odontolabis kikuchii - Odontolabis lacordairei - Odontolabis lacorti - Odontolabis latipennis - Odontolabis ludekingi - Odontolabis micros - Odontolabis sarasinorum - Odontolabis sommeri - Odontolabis spectabilis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Odontolabis stevensi - Odontolabis svenjae - Odontolabis taronii - Odontolabis ursulae - Odontolabis wollastoni - Odontolabis yasuokai - Prosopocoilus astacoides - Prosopocoilus bison - Prosopocoilus bruijni - Prosopocoilus buddha - Prosopocoilus corporaali - Prosopocoilus decipiens - Prosopocoilus doesburgi - Prosopocoilus fabricei - Prosopocoilus forceps - Prosopocoilus fruhstorferi - Prosopocoilus giraffa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Prosopocoilus lateralis - Prosopocoilus laterinus - Prosopocoilus mohnikei - Prosopocoilus myrmecoleon - Prosopocoilus occipitalis - Prosopocoilus spectabilis - Prosopocoilus tragulus - Prosopocoilus wallacei - Prosopocoilus zebra
- Scarabaeidae - Allomyrina pfeifferi - Beckius beccarii - Blabephorus pinguis - Ceratorytoderus candezei - Chalcocrates borchmanni - Chalcocrates bretoni - Chalcosoma atlas - Chalcosoma caucasus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chalcosoma mollenkampi - Clyster itys - Coenoryctoderus candecei - Dichodontus grandis - Dipelicus alveolatus - Dipelicus cantori - Dipelicus fastigatus - Dipelicus triangularis - Hatanus tarsalis - Oryctes gnu - Oryctes rhinoceros - Oryctoderus latitarsis - Papuana lansbergei - Papuana woodlarkiana - Scapanes australis - Trichogompus bicinus - Trichogompus lunicolis - Trichogompus simson - Xylotrupes florensis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Xylotrupes gideon - Euchirus longimanus - Catharsius molossus - Heliocopris bucephalus - Heliocopris tyrannus - Agestrata orichalca - Agestrata punctatosriata - Chalcothea neglecta - Chalcothea resplendens - Chalcothea smaragdina - Clerota budda - Clerota rigifica - Coilodera helleri - Coilodera nobilis - Dicheros bicornis - Dicheros modestus - Digenethle antoinei - Dilochrosis balteata - Dilochrosis flammula - Glycosia tricolor - Heterorrhina sexmaculata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Ischiopsopha bifasciata - Ischiopsopha ceramensis - Ischiopsopha cuprea - Ischiopsopha gestroi - Ischiopsopha messagieri - Ischiopsopha olivacea - Ischiopsopha ritsemae - Ischiopsopha wallacei - Ixorida castanea - Ixorida celebensis - Ixorida moticola - Lomaptera albertisi - Lomaptera batchiana - Lomaptera bicolorata - Lomaptera burgeoni - Lomaptera doriae - Lomaptera eximia - Lomaptera gracilis - Lomaptera lubens - Lomaptera macrophylla
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lomaptera papua - Lomaptera satanus - Megaphonia adolphinae - Morokia bennigseni - Mycteristes rhinophyllus - Mycteristes squamosus - Mycteristes vollenhoveni - Mysteroceros macleayi - Mycterophallus xanthopus - Plectrone tristis - Plectrone borneensis - Poecilopharis bouruensis - Poecilopharis curtisi - Poecilopharis femorata - Poecilopharis schochi - Poecilopharis whites - Protaetia celebica
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Protaetia collfsi - Protaetia gueyraudi - Protaetia spectabilis - Pseudocalcothea virens - Rhapdotops insularis - Rhomborhina gigantea - Sternoplus chicheryi - Sternoplus schaumii - Taeniodera nigrithorax - Thaumastopeus agni - Thaumastopeus striatus - Thaumastopeus westwoodi - Theodosias maindoroni - Trichaulax sericea - Fruhstorferia javanus
- Cerambycidae - Abatocera irregularis - Abatocera leonina
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Agrianome loriae - Anaplophora amoena - Anaplophora medembachi - Anoplophora verstaagi - Anhammus daleni - Archetyous fulvipennis - Batocera aeneonigra - Batocera bruyni - Batocera celebiana - Batocera doesbergia - Batocera gerstaeckeri - Batocera gigas - Batocera hercules - Batocera humeridens - Batocera laeta - Batocera numitor - Batocera parryi - Batocera rosenbergi - Batocera rubus - Batocera sumbaensis - Batocera thomae - Batocera tigris
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Batocera wallacei - Calloplophora graafi - Chloridolum klaesii - Dejanira quadripunctata - Diastocera wallichi - Doesburgia celebiana - Dolichoprospus lethalis - Epepeotes shlegeli - Euryclelia cardinalis - Euryphagus pictus - Gerania bosci - Glenea elegans - Glenea sarasinorum - Glenea juno - Gnathonyx piceipennis - Hoplocerambyx nitidius - Hoplocerambyx severus - Iotocera tomentosa - Kiphotheata saundersi - Neocerambyx gigas - Nemophas batoceroides
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Nemophas bifasciatus - Nemophas forbesi - Nemophas grayi - Nemophas helleri - Nemophas rosenbergi - Nemophas tricolor - Nemophas zonatus - Nothopeus hemipterus - Pachyteria dimidata - Pachyteria equestris - Pachyteria javana - Pachyteria sumatrana - Pachyteria melancholica - Pachyteria virescens - Pericycos sulawensis - Protemnemus detzneri - Protemnemus trituberculatus - Raphipodus hopei - Rosalia inexpectata - Rosalia laeta
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Rosenbergia lislei - Rosenbergia vetusta - Rosenbergia weiskei - Schmidtiana evertsi - Schmidtiana heyrovskyl - Sphingnotus insignis - Sphingnotus mirabilis - Temesisternus isabellae - Temesisternus rafaelae - Utopia castelnaudi - Xixuthrus microcerus
- Curculionidae - Eupholus chevrolati - Eupholus cuvieri - Eupholus linnei - Eupholus magnificus - Eupholus rabbei - Eupholus shaminadei - Eupholus schoenherri
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Buprestidae
- Belionota sumptuosa - Belionota tricolor - Callopistus castelnaudii - Calodema ribbei - Catoxantha oculenta - Chrysochroa aurora - Chrysochroa bimanensis - Chrysochroa buqueti - Chrysochroa castelnaudi - Chrysochroa cyaneonigra - Chrysochroa fulminans - Chrysochroa kaupii - Chrysochroa purpureiventris - Chrysochroa variabilis - Chrysodema aurifera - Chrysodema elongata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Chrysodema instabilis - Chrysodema impressicollis - Chrysodema mniszechi - Chrysodema pyrospictica - Chrysodema radians - Chrysodema smaragdula - Chrysodema subrevisa - Chrysodema wallacei - Cyphogastra angulicollis - Cyphogastra bryini - Cyphogastra calepyga - Cyphogastra celebensis - Cyphogastra falinosa - Cyphogastra gloriosa - Cyphogastra ignicaud - Cyphogastra javanica - Cyphogastra lansbergi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cyphogastra nigripennis - Cyphogastra rollei - Cyphogastra rothschildi - Cyphogastra staudingeri - Cyphogastra wallacei - Demochroa detanii - Demochroa glatiosa - Demochroa lacordairei - Gelaeus walkeri - Megaloxantha bicolor - Megaloxantha hemixantha - Metataenia quadrisignata - Metaxymorpha apicalis - Metaxymorpha nigrofasciata - Paracupta xanthocera - Pseudhyperantha bloetei
- Chrysomelidae - Sagra femorata
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Brentidae - Eurachelus temmincki
- Carabidae - Mormolyce phyllodes
- Lampyridae - Luciola striata
● Tawon (Hymenoptera) - Megascolia procer ● Belalang (Orthoptera) - Phasmidae
- Eurycantha horrida - Eurycnema versirubra - Extatosoma tiaratum - Haniella grayii - Heteropteryx dilatata - Phasma gigas
- Phyllidae - Phyllium bioculatum - Phyllium celebicum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Phyllium pulchrifolium - Phyllium siccifolium
- Mantidae - Creoboter mortis - Deroplatys desicata - Paratoxodera cornicollis
- Tettigoniidae - Aularchis miliaris
● Kepik (Hemiptera) - Pentatomidae - Calliphora nobilis - Catacanthus incarnatus - Catacanthus nigripes - Eucorysses grandis - Oncomeris flavicornis - Tectocoris diophthalmus - Tessaratoma javanica
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Belostomatidae - Lethocerus indicus
- Cicadidae - Cryptotympana aquila - Pomponia imperatoria - Pomponia merula - Tacua speciosa - Tosena fasciata
- Fulgoridae - Aphaena chionaema - Birdanthis similis - Penthicodes atomaris - Penthicodes falinosa - Polydictya crassa - Polydictya illuminata - Pyrops cyanirostris - Pyrops detanii - Pyrops effusa - Pyrops hamdjahi - Pyrops hashimotoi - Pyrops horsfieldi - Pyrops oculata - Pyrops pythica - Pyrops sultana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Pyrops valerian - Saiva ishiharai - Scamandra sanguiflua - Scamandra tamborana - Scamandra thetis - Scamandra rosea - Ulasia cynaxa - Zanna servillei - Zanna terminalis
● Capung (Odonata) - Euphaea variegata - Neurobasis chinensis - Nannophya pygmaea - Rhyothemis phyllis
● Arthropodalain:
Scorpionidae, Centipedes, Laba- Laba dan Kelabang - Heterometrus fulvipes - Mastigophorus giganteus - Selenocosmia amdsti
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Selenocosmia dichromata - Selenocosmia javanensis
● Kupu-Kupu dan Ngengat (Lepidoptera) - Papilionidae - Atrophaneura dixoni - Atrophaneura hageni - Atrophaneura kuehni - Atrophaneura luchti - Atrophaneura nox - Atrophaneura palu - Atrophaneura priapus - Chilasa clytia - Chilasa paradoxa - Chilasa veiovis - Cressida cressida - Graphium agamemnon - Graphium agetes - Graphium androcles - Graphium antiphates
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Graphium aristeus - Graphium batjanensis - Graphium cloanthus - Graphium codrus - Graphium delesserti - Graphium deucalion - Graphium dorcus - Graphiumdoson - Graphium empedovana - Graphium encelades - Graphium eurypylus - Graphium evemon - Graphium macareus - Graphium macfarlanei - Graphium meyeri - Graphium milon - Graphium ramaceus - Graphium rhesus - Graphium sarpedon - Graphium stresemanni
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Graphium wallacei - Graphium weiskei - Lamproptera curius - Lamproptera meges - Losaria coon - Losaria neptunus - Pachliopta adamas (Pachliopta aristolochiae) - Pachliopta liris - Pachliopta oreon - Pachliopta polydorus - Pachliopta polyphontes - Papilio aegeus - Papilio albinus - Papilio ambrax - Papilio ascalaphus - Papilio blumei - Papilio deiphobus - Papilio demoleus - Papilio demolion - Papilio diophantus - Papilio euchenor - Papilio forbesi - Papilio fuscus - Papilio gambrisius - Papilio gigon - Papilio helenus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Papilio heringi - Papilio inopinatus - Papilio iswara - Papilio iswaroides - Papilio jordani - Papilio karna - Papilio laglaizei - Papilio lorquinianus - Papilio memnon - Papilio nephelus - Papilio neumoegeni - Papilio oenomaus - Papilio palinurus - Papilio paris - Papilio peranthus - Papilio pericles - Papilio polytes - Papilio rumanzovia - Papilio sataspes - Papilio tydeus - Papilio ulysses
- Pieridae - Appias ada - Appias albina - Appias celestina - Appias hombroni - Appias ithome - Appias lyncida - Appias nero - Appias placidia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Appias zarinda - Belenois java - Catopsilia scylla - Cepora aspasia - Cepora celebensis - Cepora for a - Cepora judith - Cepora julia - Cepora laeta - Cepora temena - Cepora timnatha - Delias abrophora - Delias albertisi - Delias alepa - Delias angiensis - Delias apatela - Delias arabuana - Delias arfakensis - Delias argentata - Delias aruna - Delias aurantiaca - Delias awongkor - Delias bakeri - Delias baracasa - Delias battana - Delias belisama - Delias benasu - Delias biaka - Delia bobaga - Delias bothwelli - Delias buruana - Delias callista
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias campbelli - Delias candida - Delias caroli - Delias carstenziana - Delias castaneus - Delias catisa - Delias catocausta - Delias ceneus - Delias chrysomelaena - Delias crithoe - Delias denigrata - Delias discus - Delias dixeyi - Delias dohertyi - Delias dorimene - Delias dumasi - Delias duris - Delias echidna - Delias edela - Delias eichhorni - Delias eileenae - Delias elongatus - Delias ennia - Delias enniana - Delias euphemia - Delias fascelis - Delias flavistriga - Delias fruhstorferi - Delias funerea - Delias gabia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias geraldina - Delias germana - Delias hapalina - Delias heroni - Delias hiemalis - Delias hyparete - Delias hypomelas - Delias hypoxantha - Delias imitator - Delias inexpectata - Delias isocharis - Delias isse - Delias joiceyi - Delias jordani - Delias kenricki - Delias klossi - Delias kuehni - Delias kummeri - Delias ladas - Delias lemoulti - Delias leucias - Delias ligata - Delias luctuosa - Delias luteola - Delias manuselensis - Delias marguerita - Delias mariae - Delias mavroneria - Delias melusina - Delias microsticha - Delias mira
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias mitisi - Delias momea - Delias mysis - Delias nais - Delias neagra - Delias nigropunctata - Delias oktanglap - Delias oraia - Delias ornytion - Delias pasithoe - Delias periboea - Delias phippsi - Delias poecilea - Delias pratti - Delias prouti - Delias ribbei - Delias rileyi - Delias rosamontana - Delias rosenbergi - Delias rothschildi - Delias sacha - Delias sagessa - Delias sambawana - Delias shirozui - Delias simanabum - Delias singhapura - Delias splendida - Delias stresemanni - Delias talboti
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Delias tessei - Delias timorensis - Delias toxopei - Delias vidua - Delias wallastoni - Delias waterstradti - Delias yabensis - Delias zebra - Delias zebuda - Elodina egnatia - Eurema hecabe - Hebomoia glaucippe - Hebomoia leucippe - Ixias balice - Ixias flavipennis - Ixias kuehni - Ixias ludekingi - Ixias paluensis - Ixias piepersi - Ixias reinwardti - Ixias venilia - Ixias vollenhovii - Pareronia argolis - Pareronia chinki - Pareronia jobaea - Pareronia tritaea - Pareronia valeria - Saletara cycinna - Saletara liberia - Saletara panda
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Nymphalidae:
Danainae - Danaus chrysippus - Danaus ismare - Danaus plexippus - Euploea algea - Euploea corinna - Euploea configurata - Euploea dentiplaga - Euploea eupator - Euploea gamelia - Euploea latifasciata - Euploea leucostictos - Euploea magou - Euploea mulciber - Euploea phaenareta - Euploea redtenbacheri - Euploea sylvester - Idea blanchardii - Idea durvillei - Idea idea - Idea leuconoe - Idea lynceus - Idea stolli - Idea tambusisiana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Ideopsis gaura - Ideopsis hewitsoni - Ideopsis klassika - Ideopsis vitrea - Parantica albata - Parantica cleona - Parantica menadensis - Parantica schenkii - Tirumala choaspes
- Nymphalidae (subfamili lain- lain) - Acraea andromacha - Acraea issoria - Acraea moluccana - Agatasa calydonia - Amnosia decora - Apaturina erminea - Bassarona dunya - Bassarona labotas - Cethosia biblis - Cethosia chrysippe - Cethosia hypsea - Cethosia lamarcki - Cethosia lechenaulti - Cethosia myrina - Cethosia penthesilea
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Cethosia tambora - Charaxes affinis - Charaxes bernardus - Charaxes borneensis - Charaxes durnfordi - Charaxes elwesi - Charaxes eurialus - Charaxes harmodius - Charaxes latona - Charaxes madensis - Charaxes mars - Charaxes nitebis - Charaxes ocellatus - Charaxes orilus - Charaxes setani - Charaxes solon - Cirrochroa imperatrix - Cirrochroa regina - Cirrochroa semiramis - Cynitia iapis - Cyrestis paulinus - Cyrestis thyonneus - Dichorragia nesimachus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dichorragia ninus - Doleschallia bisaltide - Doleschallia noorna - Doleschallia hexopthalmos - Dophla evelina - Euripus nyctelius - Euripus robustus - Euthalia adonia - Euthalia amabilis - Euthalia amanda - Euthalia anosia - Euthalia atalanta - Euthalia whiteheadi - Euthaliopsis aetion - Helcyra celebensis - Helcyra takizawai - Herona sumatrana - Hestina divona - Hypolimnas alimena - Hypolimnas bolina - Hypolimnas deois - Hypolimnas diomea - Hypolimnas pandarus - Hypolimnas sumbawana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Kallima limborgi - Kallima paralekta - Kallima spiridiva - Kaniska canace - Lexias aeetes - Lexias aegle - Lexias aeropus - Lexias canescens - Lexias dirtea - Lexias immaculata - Mimathyma ambica - Moduza aemonia - Moduza procris - Moduza libnites - Moduza lycone - Moduza lymire - Mynes doubledayi - Mynes geoffroyi - Mynes plateni - Mynes talboti - Parthenos aspila - Parthenos sylvia - Parthenos tigrina - Polyura alphius - Polyura athamas - Polyura cognata - Polyura dehanii - Polyura galaxia - Polyura gilolensis - Polyura hebe - Polyura jupiter
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Polyura pyrrhus - Polyura schreiber - Prothoe australis - Prothoe calydonia - Prothoe franck - Rhinopalpa polynice - Rohana macar - Stibochiona coresia - Terinos taxiles - Terinos tethys - Vanessa buana - Vanessa dejeani - Vanessa dilekta - Vanessa samani - Vindula arsinoe - Vindula dejone - Vindula erota - Yoma algina - Yoma sabina
- Nymphalidae:
Satyrinae:
Amathusiini - Amathuxidia plateni - Discophora celinde - Discophora necho - Discophora sondaica
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hyantis hodeva - Morphopsis albertisi - Morphopsis meeki - Morphotenaris schoenbergi - Taenaris artemis - Taenaris bioculatus - Taenaris catops - Taenaris chionides - Taenaris cyclops - Taenaris diana - Taenaris dimona - Taenaris dioptrica - Taenaris domitilla - Taenaris honrathi - Taenaris hyperbolus - Taenaris macrops - Taenaris myops - Taenaris onolaus - Taenaris scylla - Taenaris selene - Taenaris urania - Thaumantis noureddin - Thaumantis odana - Zeuxidia amethystus - Zeuxidia doubledayi - Zeuxidia luxerii
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Nymphalidae:
Satyrinae - Elymnias agondas - Elymnias casiphone - Elymnias ceryx - Elymnias ceryxoides - Elymnias cumaea - Elymnias cybele - Elymnias hewittsoni - Elymnias hicetas - Elymnias hypermnestra - Elymnias kamara - Elymnias nelsoni - Elymnias nesaea - Elymnias vitellia - Lethe europa - Melanitis amabilis - Melanitis constantia - Neorina crishna - Neorina lowii - Zethera incerta
- Nymphalidae:
Libytheinae - Libythea geoffroy
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Riodinidae - Dicallaneura decorata - Dicallaneura princessa - Paralaxita damajanti - Praetaxila satraps - Praetaxila statira - Taxila haquinus
- Lycaenidae - Amblypodia annetta - Amblypodia narada - Arhopala admete - Arhopala aexone - Arhopala araxes - Arhopala arzenia - Arhopala axiothea - Arhopala chamaeleona - Arhopala doreena - Arhopala eumorphus - Arhopala fulla - Arhopala helianthes - Arhopala hercules - Arhopala herculina
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Arhopala nobilis - Arhopala pseudocentaurus - Arhopalat hamryas - Artipe dohertyi - Austrozephyrus absolon - Bindahara meeki - Bindahara phocides - Danis danis - Danis phroso - Deudorix epijarbas - Deudorix epirus - Drupadia ravindra - Eliotia jalindra - Eooxylides tharis - Heliophorus epicles - Horaga syrinx - Hypochrysops anacletus - Hypochrysops apelles - Hypochrysops apollo - Hypochrysops arronica - Hypochrysops chrysargyrus - Hypochrysops dicomas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hypochrysops elgneri - Hypochrysops hypates - Hypochrysops narcissus - Hypochrysops polycletus - Hypochrysops pythias - Hypochrysops siren - Hypochrysops theon - Iraota rochana - Liphyra brassolis - Luthrodes cleotas - Manto hypoleuca - Neocheritra amrita - Neomyrina nivea - Poritia philota - Poritia plateni - Poritia sumatrae - Purlisa gigantea - Rapala domitia - Rapala jangala - Sithon nedymond - Spindasis shama - Tajuria cippus - Tajuria discalis - Tamala marciana - Zeltus amasa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hesperiidae - Bibasis imperialis - Choaspes illuensis
- Uraniidae - Alcides agathyrsus - Alcides liris - Alcides orontes - Nyctalemon menoetius - Nyctalemon patroclus - Actias groenendaeli - Actias isis - Actias maenas - Antheraea frithi - Attacus atlas - Attacus dohertyi - Attacus inopinatus - Coscinocera hercules - Loepa cynopis - Loepa sikkima
- Noctuidae, Agaristidae, Geometridae dan Zygaenidae - Cocytia durvillei - Episteme bisma - Calysta brevipennis
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Dysphania contrata - Dysphania malayanus - Dysphania militalis - Dysphania numana - Miliona celebensis - Miliona drucei - Miliona everetti - Miliona fulgida - Miliona glaucans - Miliona rawakensis - Chalcosia phalaenaria - Etersia risa - Gynautocera philomera - Histia libelluloides - Pompelon marginata
V. IKAN (PISCES) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS CITES
01.06 Binatang hidup lainnya.
PE IKAN:
− SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
- Binatang menyusui:
0106.12 -- Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia);
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS anjing laut, singa laut dan beruang laut (mamalia dari sub ordo Pinnipedia):
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
0106.12.10 --- Paus, lumba-lumba dan porpoise (binatang menyusui dari ordo Cetacea); manate dan dugong (binatang menyusui dari ordo Sirenia)
√
128. ex 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, antara lain:
- Penyu:
− Penyu Tempayan (Caretta caretta) − Penyu Hijau (Chelonia mydas) − Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea) − Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata) − Penyu Ridel (Lepidochelys olivacea) − Penyu Pipih (Natator depressa)
- Buaya (Crocodiles):
− Buaya Muara (Crocodylus porosus) − Buaya Siam (Crocodylus siamensis)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Senyulong, Buaya Sapit (Tomistoma schlegelii) − Buaya Air Tawar Irian (Crocodylus novaeguineae) menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
Penerbitan PE IKAN dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
129. 0208.50.00 - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata, dari jenis:
- Penyu - Buaya (Crocodiles)
√
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
130. 0210.93.00 - - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata, dari jenis:
- Penyu - Buaya (Crocodiles)
√
03.01 Ikan Hidup
- Ikan hias:
0301.11 -- Air tawar:
--- Lain-lain:
131. ex 0301.11.95
---- Arwana (Scleropages formosus) Ikan Arwana (Scleropages formosus), dari jenis:
- Super Red (Scleropages formosus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Golden Red (Scleropages formosus) - Banjar Red (Scleropages formosus) - Green (Scleropages formosus) tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal
132. ex 0301.11.99 ---- Lain-lain Ikan Hidup di Air Tawar, dari jenis:
- Sapu Zebra (Hyparcistrus zebra) - Arapaima (Arapaima gigas) - Ikan Pari Air Tawar (Potamotrygon spp.) - Australian Lungfish (Neoceratodus forsteri)
√
0301.19 -- Lain-lain:
133. ex 0301.19.90 --- Lain-lain:
Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
- Napoleon Wrasse (Cheilinus undulatus)
√
- Ikan hidup lainnya:
134. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Selain benih dengan ukuran panjang sampai 35 cm dan/atau berat sampai 100 gram per ekor dan/atau berdiameter sampai 2,5 cm, dari jenis:
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Anguilla anguilla 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
0301.99 -- Lain-lain:
--- Lain-lain, ikan air tawar:
135. ex 0301.99.49 ---- Lain-lain Ikan Hidup di Air Tawar dari jenis:
- Hiu Sungai (Glyphis spp.)
√
136. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Ikan Hidup di Air Laut, dari jenis:
- Pari gergaji (Anoxypristis cuspidata) - Pari Gergaji (Pristis spp) - Pari Manta (Mobula alfredi) - Pari Manta (Mobula birostris) - Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.) - Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma) - Hiu Paus (Rhincodon typus) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Martil (Sphyrna spp)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus) - Ikan Raja Laut (Latimeria menadoensis) - Kuda Laut (Hippocampus spp.) - Clarion Angelfish (Holacanthus clarionensis) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni)) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
137. ex 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
138. ex 0302.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis:
− Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) − Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) − Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) − Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) − Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) − Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) − Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Nervous Shark (Carcharhinus cautus) − Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) − Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) − Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) − Hiu Aron (Carcharhinus macloti) − Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) − Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) − Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) − Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) − Hiu Malam (Carcharhinus signatus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) − Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) − Hiu Sungai (Glyphis spp.) − Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) − Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) − Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) − Lemon Shark (Negaprion brevirostris) − Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) − Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) − Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) − Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Rhizopriodon macrorhyncus − Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
139. ex 0302.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Pari dan skates Rajidae, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) − Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) − Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
√
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
140. ex 0302.92.00 -- Sirip hiu Sirip hiu, dari jenis:
- Hiu Martil. (Sphyrna spp)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
141. ex 0302.99.00 -- Lain-lain Sirip Pari, Tulang dan Kulit Pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos
03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
142. ex 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Ikan lainnya, tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
143. ex 0303.81.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Dogfish dan hiu lainnya, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
144. ex 0303.82.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Pari dan skates Rajidae, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Hati, telur, sperma, sirip, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
145. ex 0303.92.00 -- Sirip hiu Sirip hiu, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
146. ex 0303.99.00 -- Lain-lain Sirip Pari, Tulang dan kulit Pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku
- Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
147. ex 0304.39.00 -- Lain-lain Fillet segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Fillet ikan segar atau dingin lainnya:
148. ex 0304.47.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Fillet segar, dari jenis:
− Hiu Martil (Sphyrna spp)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) − Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) − Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) − Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) − Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) − Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) − Nervous Shark (Carcharhinus cautus) − Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) − Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) − Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) − Hiu Aron (Carcharhinus macloti) − Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) − Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) − Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) − Hiu Malam (Carcharhinus signatus) − Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) − Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) − Hiu Sungai (Glyphis spp.) − Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) − Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) − Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) − Lemon Shark (Negaprion brevirostris) − Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) − Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) − Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) − Rhizopriodon macrorhyncus − Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
149. ex 0304.48.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Fillet segar, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) − Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) − Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
- Lain-lain, segar atau dingin:
150. ex 0304.56.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Lain-lain segar dingin ikan Hiu, dari jenis:
− Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) − Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) − Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) − Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) − Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) − Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) − Nervous Shark (Carcharhinus cautus) − Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) − Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) − Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) − Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) − Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) − Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) − Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) − Hiu Malam (Carcharhinus signatus) − Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) − Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) − Hiu Sungai (Glyphis spp.) − Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) − Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) − Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Lemon Shark (Negaprion brevirostris) − Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) − Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) − Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) − Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) − Rhizopriodon macrorhyncus − Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
151. ex 0304.57.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Lain-lain segar dingin Ikan Pari, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) − Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
152. ex 0304.59.00 -- Lain-lain Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Fillet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
153. ex 0304.69.00 -- Lain-lain Fillet beku dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Fillet beku dari ikan lainnya:
154. ex 0304.88.00 -- Dogfish, hiu lainnya, pari dan skates (Rajidae) Fillet beku ikan Hiu dan Pari, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) − Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) − Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) − Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) − Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) − Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) − Nervous Shark (Carcharhinus cautus) − Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) − Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) − Hiu Aron (Carcharhinus macloti) − Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) − Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) − Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) − Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) − Hiu Malam (Carcharhinus signatus) − Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) − Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) − Hiu Sungai (Glyphis spp.) − Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) − Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) − Lemon Shark (Negaprion brevirostris) − Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) − Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) − Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) − Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) − Rhizopriodon macrorhyncus − Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) − Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
- Lain-lain, beku:
155. ex 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), beku dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
156. ex 0304.96.00 -- Dogfish dan hiu lainnya Lain-lain beku produk dogfish dan hiu lainnya, dari jenis − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) − Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) − Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) − Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) − Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) − Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) − Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) − Nervous Shark (Carcharhinus cautus) − Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) − Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) − Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) − Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) − Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) − Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) − Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) − Hiu Malam (Carcharhinus signatus) − Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) − Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) − Hiu Sungai (Glyphis spp.) − Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) − Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) − Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Lemon Shark (Negaprion brevirostris) − Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) − Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) − Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) − Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) − Rhizopriodon macrorhyncus − Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
157. ex 0304.97.00 -- Pari dan skates (Rajidae) Lain-lain beku produk pari dan skates rajiidae, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) − Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi:
158. ex 0305.31.00 -- Tilapias (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
0305.39 -- Lain-lain:
--- Lain-lain:
159. ex 0305.39.92 ---- Ikan air laut Fillet ikan Hiu dan Pari Air Laut dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari jenis:
- Pari Gergaji (Anoxypristis cuspidata) - Pari Gergaji (Pristis spp.) - Hiu Paus (Rhincodon typus) - Pari Manta (Mobula alfredi) - Pari Manta (Mobula birostris) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Martil (Sphyrna spp) - Hiu Mako (Isurus spp.)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Koboy (Carchahrinus longimanus) - Pari Mobula (Mobula spp.) - Pari kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liongbun (Rhynchobatus spp.) - Pari Kupu-kupu (Rhina ancylostoma) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
160. ex 0305.44.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi:
161. ex 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi dari Sidat
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) (Anguilla spp.), dari jenis:
- Anguilla anguilla
0305.59 -- Lain-lain:
--- Ikan laut:
162. ex 0305.59.29 ---- Lain-lain Kuda Laut Kering, dari jenis:
- Kuda Laut (Hippocampus spp.)
√
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
163. ex 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) (Anguilla spp.), dari jenis:
- Angulla anguilla
- Sirip ikan, kepala, ekor, perut dan sisa ikan lainnya yang dapat dimakan:
0305.71 -- Sirip ikan hiu
164. ex 0305.71.10 --- Dikeringkan atau diasapi Sirip hiu dikeringkan atau diasapi, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti) - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
165. ex 0305.71.90 --- Lain-lain Sirip hiu selain dikeringkan dan diasapi, dari jenis:
- Hiu Martil (Sphyrna spp.) - Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) - Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) - Hiu Mako (Isurus spp.) - Hiu Mako (Lamna nasus) - Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) - Hiu Basking (Cethorinus maximus) - Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) - Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) - Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) - Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) - Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) - Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) - Nervous Shark (Carcharhinus cautus) - Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) - Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) - Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) - Hiu Aron (Carcharhinus macloti)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) - Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) - Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) - Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) - Hiu Malam (Carcharhinus signatus) - Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) - Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) - Hiu Sungai (Glyphis spp.) - Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) - Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) - Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Lemon Shark (Negaprion brevirostris) - Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) - Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) - Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) - Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) - Rhizopriodon macrorhyncus - Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) - Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii)
0305.79 -- Lain-lain:
166. ex 0305.79.90 --- Lain-lain:
Sirip pari, dari jenis:
- Pari Kikir (Glaucostegus spp.) - Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) - Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) - Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) - Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
Insang pari, dari jenis:
- Pari Mobula (Mobula spp.), dikeringkan
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam;
Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Teripang (Stichopus japonicus, Holothurioidea):
0308.11 - - Hidup, segar atau dingin:
167. ex 0308.11.10 - - - Hidup Teripang dalam bentuk hidup dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei - Holothuria lessoni - Thelenota ananas - Thelenota anax - Thelenota rubralineata
√
168. ex 0308.11.20 - - - Segar atau dingin Teripang dalam bentuk segar atau dingin dari jenis:
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei - Holothuria lessoni - Thelenota ananas - Thelenota anax - Thelenota rubralineata
169. ex 0308.12.00 - - Beku Teripang dalam bentuk beku dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei - Holothuria lessoni - Thelenota ananas - Thelenota anax - Thelenota rubralineata
√
0308.19 - - Lain-lain:
170. ex 0308.19.20 - - - Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam Teripang dalam bentuk dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei - Holothuria lessoni - Thelenota ananas - Thelenota anax - Thelenota rubralineata
√
171. ex 0308.19.30 - - - Diasapi Teripang dalam bentuk diasapi dari jenis:
- Holothuria fuscogilva - Holothuria nobilis - Holothuria whitmaei
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Holothuria lessoni - Thelenota ananas - Thelenota anax - Thelenota rubralineata
0308.90 - Lain-lain:
172. ex 0308.90.10 - - Hidup Koral dari jenis:
- Stony Coral - Substrat (Unidentified Scleractinian) - Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live Rock
√
03.09 Tepung, tepung kasar dan pellet dari ikan atau krustasea, moluska atau invertebrata air lainnya, layak untuk dikonsumsi manusia.
173. ex 0309.10.00 - Dari ikan Tepung/Bubuk Kuda Laut, dari jenis:
- Kuda Laut (Hippocampus spp.)
√
05.08 Koral dan barang serupa itu, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dikerjakan lebih lanjut; cangkang moluska, krustasea atau echinodermata dan cuttle- bone, tidak dikerjakan atau dikerjakan secara sederhana tetapi tidak dipotong menjadi berbentuk, bubuk dan sisanya.
174. ex 0508.00.90 - Lain-lain Koral dari jenis:
- Stony Coral - Substrat (Unidentified Scleractinian)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Base Rocks (Unidentified Scleractinian) Live Rock
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termauk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
- Lain-lain:
0511.91 -- Produk dari ikan atau krustasea, moluska atau invetrebrata air lainnya; binatang mati dari Bab 3:
175. ex 0511.91.30 --- Kulit ikan Kulit hiu dan pari, dari jenis:
− Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu Kupu (Rhina ancylostoma) − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) − Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) − Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) − Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) − Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis) − Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) − Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Nervous Shark (Carcharhinus cautus) − Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) − Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) − Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) − Hiu Aron (Carcharhinus macloti) − Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) − Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) − Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus) − Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) − Hiu Malam (Carcharhinus signatus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) − Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) − Hiu Sungai (Glyphis spp.) − Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) − Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) − Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) − Lemon Shark (Negaprion brevirostris) − Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) − Milk Shark (Rhizoprionodon acutus) − Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) − Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Rhizopriodon macrorhyncus − Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) − Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) − Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
176. ex 0511.91.90 --- Lain-lain Tulang, Gigi, dan bagian lainnya, dari jenis:
− Pari Mobula (Mobula spp.) − Pari Kikir (Glaucostegus spp.) − Pari Liong Bun (Rhyncobatus spp.) − Pari Kupu-Kupu (Rhina ancylostoma) − Hiu Martil (Sphyrna spp.) − Hiu Koboy (Carcharhinus longimanus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Lanjaman (Carcharhinus falciformis) − Hiu Tikus, Hiu Monyet (Alopias spp.) − Hiu Mako (Isurus spp.) − Hiu Mako (Lamna nasus) − Hiu Putih Besar (Carcharhodon carcharias) − Hiu Basking (Cethorinus maximus) − Hiu Plen, Hiu Sonteng (Carcharhinus albimarginatus) − Hiu Merak Bulu (Carcharhinus altimus) − Hiu Lanjaman (Carcharhinus amblyrhinchoides) − Hiu Lonjor (Carcharhinus amblyrhynchos) − Hiu Buas (Carcharhinus amboinensis)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Hiu Kalimantan (Carcharhinus borneensis) − Hiu Plen (Carcharhinus brevipinna) − Nervous Shark (Carcharhinus cautus) − Indonesian Whaler Shark (Carcharhinus tjutjot) − Hiu Bekeman (Carcharhinus leucas) − Hiu Kejen (Carcharhinus limbatus) − Hiu Aron (Carcharhinus macloti) − Hiu Mada, Kluyu Karang (Carcharhinus melanopterus) − Hiu Lanyam, Merak Bulu (Carcharhinus obscurus) − Hiu Teteri (Carcharhinus plumbeus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Cucut Lanjaman (Carcharhinus sealei) − Hiu Malam (Carcharhinus signatus) − Hiu Mungsing (Carcharhinus sorrah) − Australian Blacktip Shark (Carcharhinus tilstoni) − Hiu Sungai (Glyphis spp.) − Borneo Broafin Shark (Lamiopsis tephrodes) − Sliteye Shark (Loxodon macrorhinus) − Sicklefin Lemon Shark (Negaprion acutidens) − Lemon Shark (Negaprion brevirostris) − Hiu Air, Hiu Karet, Hiu Biru (Prionace glauca) − Milk Shark (Rhizoprionodon acutus)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS − Grey Sharpnose Shark (Rhizopriodon oligilinx) − Australian Sharpnose Shark (Rhizopriodon taylori) − Rhizopriodon macrorhyncus − Whitetip Reef Shark (Triaenodon obesus) − Hiu Ronggeng (Eusphyra blochii) − Borneo Shovelnose Ray (Rhinobatos borneensis) − Jimbaran Shovelnose Ray (Rhinobatos jimbaranensis) − Indonesian Shovelnose Ray (Rhinobatos penggali)
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang:
1604.17 -- Sidat:
177. ex 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
178. ex 1604.17.90 --- Lain-lain Dari jenis:
- Anguilla anguilla
√
41.03 Hide dan skin mentah lainnya (segar atau diasinkan, dikeringkan, dikapur, diasamkan atau diawetkan secara lain, tetapi tidak disamak, tidak diolah secara perkamen atau tidak diolah lebih lanjut), dihilangkan bulunya atau split maupun tidak, selain yang dikecualikan oleh Catatan 1 (b) atau Catatan 1 (c) dalam Bab ini.
179. ex 4103.20.00 - Dari binatang melata Dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
180. ex 4106.40.00 - Dari binatang melata Dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
NON CITES
01.06 Binatang hidup lainnya PE IKAN:
SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perubahan PE IKAN:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas
181. ex 0106.20.00 - Binatang melata (termasuk ular dan penyu) Binatang melata, antara lain:
- Buaya (Crocodiles):
− Buaya Sahul (Crocodylus halli)
√
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
182. 0208.50.00 - Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata, dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS dan uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perubahan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Perpanjangan PE IKAN:
1. PE IKAN yang masih berlaku; dan
2. Perpanjangan SAJI-LN dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE IKAN berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE IKAN sesuai masa berlaku SAJI-LN.
Masa berlaku perubahan PE IKAN selama sisa masa berlaku PE IKAN.
Masa berlaku perpanjangan PE IKAN sesuai masa berlaku perpanjangan SAJI-LN.
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
183. 0210.93.00 -- Dari binatang melata (termasuk ular dan penyu) Daging binatang melata, dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
03.01 Ikan Hidup.
- Ikan hias:
0301.11 -- Air tawar:
--- Lain-lain:
184. ex 0301.11.99 ---- Lain-lain Ikan Air Tawar, dari jenis:
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer) - Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis) - Pari Air Tawar (Fluvitrygon oxyrhynchus) - Ikan Wader Goa (Barbodes microps) - Ikan Balashark (Balantiocheilos melanopterus) - Belida Borneo (Chitala borneensis) - Belida Lopis (Chitala lopis)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Belida Sumatera (Chitala hypselonotus) - Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster) - Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni) - Belida Jawa (Notopterus notopterus) - Ikan Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus) - Arwana Brazil (Osteoglossum bicirrhosum) - Arwana Jardini (Scleropages jardinii)
Penerbitan PE IKAN dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratannya telah tersedia secara elektronik pada kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen
- Ikan hidup lainnya:
185. ex 0301.92.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Selain benih dengan ukuran panjang sampai 35 cm dan/atau berat sampai 100 gram per ekor dan/atau berdiameter sampai 2,5 cm, dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
0301.99 -- Lain-lain:
pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
186. ex 0301.99.50 --- Lain-lain, ikan air laut Ikan Air Laut, dari jenis:
- Pari Kai (Urolophus kaianus)
√
03.02 Ikan, segar atau dingin, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0302.91 sampai dengan 0302.99:
187. ex 0302.74.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
03.03 Ikan, beku, tidak termasuk potongan ikan tanpa tulang dan daging ikan lainnya dari pos 03.04
- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.), tidak termasuk sisa ikan yang dapat dimakan dari subpos 0303.91 sampai dengan 0303.99:
188. ex 0303.26.00 -- Sidat (Anguilla spp.) Dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
03.04 Fillet dan daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar, dingin atau beku.
- Fillet segar atau dingin dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
189. ex 0304.39.00 -- Lain-lain Fillet segar atau dingin dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
- Lain-lain, segar atau dingin:
190. ex 0304.59.00 -- Lain-lain Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), segar atau
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dingin dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
- Fillet beku dari tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.):
191. ex 0304.69.00 -- Lain-lain Fillet beku dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
- Lain-lain, beku:
192. ex 0304.93.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Daging ikan lainnya (dicincang maupun tidak), beku dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
03.05 Ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam; ikan diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
- Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi:
193. ex 0305.31.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Fillet ikan, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
0305.39 -- Lain-lain:
--- Lain-lain
194. ex 0305.39.91 ---- Ikan air tawar Fillet Ikan Air Tawar dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam, tetapi tidak diasapi dari jenis:
- Pari Air Tawar (Fluvitrygon signifer) - Pari Air Tawar (Urogymnus polylepis) - Pari Air Tawar (Fluvitrygon oxyrhynchus) - Ikan Wader Goa (Barbodes microps) - Ikan Balashark (Balantiocheilos melanopterus) - Belida Borneo (Chitala borneensis) - Belida Lopis (Chitala lopis) - Belida Sumatera (Chitala hypselonotus)
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - Selusur Maninjau (Homaloptera gymnogaster) - Ikan Batak (Neolissochilus thienemanni) - Belida Jawa (Notopterus notopterus) Ikan Pasa (Schismatorhynchus heterorhynchus)
- Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
195. ex 0305.44.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Ikan diasapi, termasuk fillet, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.)
- Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi:
196. ex 0305.52.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) Ikan dikeringkan, selain sisa ikan yang dapat dimakan, diasinkan maupun tidak tetapi tidak diasapi dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
- Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan:
197. ex 0305.64.00 -- Tilapia (Oreochromis spp.), catfish (Pangasius spp., Ikan, diasinkan tetapi tidak dikeringkan atau tidak diasapi dan ikan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Silurus spp., Clarias spp., Ictalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cirrhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gabus (Channa spp.) dalam air garam, selain sisa ikan yang dapat dimakan dari Sidat (Anguilla spp.) dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
03.08 Invertebrata air selain krustasea dan moluska, hidup, segar, dingin, beku, dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam;
Invertebrata air selain krustasea dan moluska diasapi, dimasak maupun tidak sebelum atau selama proses pengasapan.
0308.90 - Lain-lain:
198. ex 0308.90.10 -- Hidup Bambu Laut (Isis hippuris) hidup.
√
199. ex 0308.90.40 -- Dikeringkan, diasinkan atau dalam air garam
Bambu Laut (Isis hippuris) dikeringkan.
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
16.04 Ikan diolah atau diawetkan; kaviar dan pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan.
- Ikan, utuh atau dalam potongan, tetapi tidak dicincang:
1604.17 -- Sidat:
200. ex 1604.17.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
201. ex 1604.17.90 --- Lain-lain Dari jenis:
- Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis
√
41.06 Hide dan skin dari hewan lainnya disamak atau crust, tanpa wol atau bulu, split maupun tidak, tetapi tidak diolah lebih lanjut.
202. ex 4106.40.00 - Dari binatang melata Dari jenis:
- Buaya (Crocodiles)
√
VI. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
- Pohon jenis konifera :
4407.11 -- Dari pinus (Pinus spp.) :
203. ex 4407.11.90 --- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
204. ex 4407.12.00
-- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
a. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), yaitu produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus:
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica), meranti putih (shorea assamica, shorea sororia, shorea gysbertsiana, shorea retinodes, shorea ochracea, shorea lamellata, shorea koordersi, shorea virescens, shorea roxburghii, shorea javanica, shorea hypochra, shorea bracteolata, shorea resinosa, shorea agami, shorea spp, shorea dealbata, shorea henryana, shorea sericeiflora, shorea hentonyensis, shorea gratissima, shorea stalura, shorea farinosa, shorea polita, parashorea
√
205. ex 4407.13.00
-- Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.))
√
206. ex 4407.14.00 -- Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.))
√
4407.19 -- Lain-lain :
207. ex 4407.19.90 --- Lain-lain
√
- Dari kayu tropis :
4407.21 -- Mahogani (Swietenia spp.) :
208. ex 4407.21.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
209. ex 4407.21.90 --- Lain-lain
√
4407.22 -- Virola, Imbuia dan Balsa :
210. ex 4407.22.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
211. ex 4407.22.90 --- Lain-lain
√
4407.23 -- Jati :
212. ex 4407.23.20 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
213. ex 4407.23.90 --- Lain-lain
√
4407.25 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau :
--- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda :
214. ex 4407.25.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
215. ex 4407.25.19 ---- Lain-lain
√
--- Meranti Bakau :
216. ex 4407.25.21 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
217. ex 4407.25.29 ---- Lain-lain
√
4407.26 -- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan :
218. ex 4407.26.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
219. ex 4407.26.90 --- Lain-lain malaanonan) dan meranti kuning (shorea acuminatissima, shorea balanocarpoides, shorea feguetiana, shorea gibbosa, shorea hopeifolia, shorea longisperma, shorea polyandra, shorea scollaris, shorea multiflora, shorea blumutensis, shorea xantophylla, shorea spp, shorea dolichocarpa, shorea faguetioides, shorea peltata, shorea maxima, shorea resina- nigra) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning
dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor
√
4407.27 -- Sapelli :
220. ex 4407.27.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
221. ex 4407.27.90 --- Lain-lain
√
4407.28 -- Iroko :
222. ex 4407.28.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
223. ex 4407.28.90 --- Lain-lain
√
4407.29 -- Lain-lain :
--- Jelutung (Dyera spp.) :
224. ex 4407.29.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
225. ex 4407.29.19 ---- Lain-lain
√
--- Kapur (Dryobalanops spp.) :
226. ex 4407.29.23 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
227. ex 4407.29.29 ---- Lain-lain
√
--- Kempas (Koompassia spp.) :
228. ex 4407.29.33 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
229. ex 4407.29.39 ---- Lain-lain
√
--- Keruing (Dipterocarpus spp.) :
230. ex 4407.29.43 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
231. ex 4407.29.49 ---- Lain-lain
√
--- Ramin (Gonystylus spp.) :
232. ex 4407.29.51 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
233. ex 4407.29.59 ---- Lain-lain
√
--- Balau (Shorea spp.) :
234. ex 4407.29.73 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
235. ex 4407.29.79 ---- Lain-lain
√
--- Mengkulang (Heritiera spp.) :
236. ex 4407.29.83 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
237. ex 4407.29.89 ---- Lain-lain
√
--- Lain-lain :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
238. ex 4407.29.91 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end- jointed Barang dari kantor pabean.
b. Kayu olahan dalam bentuk S4S (surfaced four side), yaitu produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus:
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai dari tanggal 1 Agustus 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
c. Finger Jointed yaitu Produk kayu olahan yang
√
239. ex 4407.29.92 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain
√
240. ex 4407.29.94 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed
√
241. ex 4407.29.95 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain
√
242. ex 4407.29.96 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed
√
243. ex 4407.29.97 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain
√
244. ex 4407.29.98 ---- Lain-lain, diketam, diampelas atau end- jointed
√
245. ex 4407.29.99 ---- Lain-lain
√
- Lain-lain :
4407.91 -- Dari ek (Quercus spp.) :
246. ex 4407.91.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
247. ex 4407.91.90 --- Lain-lain
√
4407.92 -- Dari beech (Fagus spp.) :
248. ex 4407.92.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
249. ex 4407.92.90 --- Lain-lain
√
4407.93 -- Dari maple (Acer spp.) :
250. ex 4407.93.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
251. ex 4407.93.90 --- Lain-lain
√
4407.94 -- Dari cherry (Prunus spp.) :
252. ex 4407.94.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
253. ex 4407.94.90 --- Lain-lain
√
4407.95 -- Dari ash (Fraxinus spp.) :
254. ex 4407.95.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
255. ex 4407.95.90 --- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4407.96 -- Dari birch (Betula spp.) :
dihasilkan dengan menyambung kayu gergajian yang telah dikeringkan dan diketam keempat sisinya setelah proses finger jointed dengan ketentuan panjang setiap keping yang disambungkan tidak lebih dari 1.000 mm.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari
256. ex 4407.96.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
257. ex 4407.96.90 --- Lain-lain
√
4407.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
258. ex 4407.97.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
259. ex 4407.97.90 --- Lain-lain
√
4407.99 -- Lain-lain :
260. ex 4407.99.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
√
261. ex 4407.99.90 --- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan Laporan Surveyor (LS) sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
a. Kayu olahan dalam bentuk E2E atau E4E yaitu produk kayu olahan turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut (E2E) atau 4 (empat) sudut (E4E) dengan ketentuan sudut lengkung minimal 3 mm (R3):
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia palembanica),
262. ex 4409.10.00 - Pohon jenis konifera
√
- Pohon selain jenis konifera:
263. ex 4409.22.00 -- Dari kayu tropis
√
264. ex 4409.29.00 -- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS meranti putih (shorea assamica, shorea sororia, shorea gysbertsiana, shorea retinodes, shorea ochracea, shorea lamellata, shorea koordersi, shorea virescens, shorea roxburghii, shorea javanica, shorea hypochra, shorea bracteolata, shorea resinosa, shorea agami, shorea spp, shorea dealbata, shorea henryana, shorea sericeiflora, shorea hentonyensis, shorea gratissima, shorea stalura, shorea farinosa, shorea polita, parashorea malaanonan) dan meranti kuning (shorea acuminatissima, shorea balanocarpoides, shorea feguetiana, shorea gibbosa, shorea hopeifolia, shorea longisperma, shorea polyandra, shorea scollaris, shorea multiflora, shorea blumutensis, shorea xantophylla, shorea spp, shorea dolichocarpa, shorea faguetioides, shorea peltata, shorea maxima, shorea resina-nigra) dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ketentuan luas penampang tidak lebih dari 15.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau, meranti putih dan meranti kuning dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai tanggal 1 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Juli 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
b. Kayu olahan dalam bentuk E2E atau E4E yaitu produk kayu olahan turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada 2 (dua) sudut (E2E) atau 4 (empat) sudut (E4E) dengan ketentuan sudut lengkung minimal 3 mm (R3):
- berasal dari kayu merbau (Intsia sp, Intsia bijuga, Intsia retusa, Intsia plurijuga, Intsia
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS palembanica) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 10.000 mm2.
- berasal dari selain kayu merbau dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 4.000 mm2.
- Berlaku untuk pengapalan mulai dari tanggal 1 Agustus 2024 dibuktikan dengan nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang dari kantor pabean.
c. Decorative Profile yaitu Produk kayu olahan yang dihasilkan dengan membentuk kayu dengan mesin moulder, sedemikian rupa sehingga menampilkan fungsi keindahan (fungsi decorative) dan langsung dapat digunakan tanpa merubah bentuk, kecuali memotongnya sesuai ukuran panjang yang diperlukan, dengan ketentuan sebagai berikut:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 1) Ukuran luas penampang tidak lebih dari 12.750 mm2;
2) Untuk Decorative Profile Muka lebar:
- decorative sekurang- kurangnya setengah (1/2) muka lebar pada satu sisi;
- tebal tidak lebih dari 25 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 25 mm s/d 50 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 6 mm;
- tebal lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 10 mm.
3) Untuk Decorative Profile Muka tebal:
- decorative sekurang- kurangnya setengah (1/2) muka tebal pada satu sisi;
- lebar tidak lebih dari 50 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 80 mm,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kedalaman decorative sekurang-kurangnya 6 mm;
- lebar lebih dari 80 mm s/d 100 mm, kedalaman decorative sekurang-kurangnya 15 mm;
- lebar lebih dari 100 mm, kedalaman decorative sekurang- kurangnya 20 mm.
Untuk Decorative Profile dengan ukuran luas penampang kurang dari
1.000 mm2 tidak terkena ketentuan ukuran dan kedalaman decorativenya.
Bila terdapat profil pada 2 (dua) sisi maka kedalaman profile merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut.
d. Kayu Profile untuk Kusen Pintu (Door Jamb) atau Kusen Jendela (Window Jamb) dengan ketentuan luas penampang tidak lebih dari 7.200 mm2.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
e. Kayu Profile untuk Rangka Pintu (Door Frame) atau Rangka Jendela (Window Frame) dengan ketentuan sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 40 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 6.600 mm2.
f. Wall Panel, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 20 mm dengan luas penampang tidak lebih dari
4.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
g. Flooring, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 35 mm dengan luas penampang tidak lebih dari 7.000 mm2 dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove), alur dan alur (groove and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- lebar tidak lebih dari 50 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 2 mm;
- lebar lebih dari 50 mm s/d 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang-kurangnya 3 mm;
- lebar lebih dari 100 mm mempunyai dalam alur dan tinggi lidah atau shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
h. Decking, mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 45 mm dan luas penampang tidak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lebih dari 9.000 mm2, dengan ketentuan:
- dari jenis kayu merbau, keruing, kempas, bangkirai, kapur, ulin dan balau;
- tebal tidak lebih dari 20 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang-kurangnya 1,5 mm;
- tebal lebih dari 20 mm s/d 35 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang- kurangnya 3 mm;
- tebal lebih dari 35 mm s/d 45 mm mempunyai dalam reeded/ groove pada sisi lebar sekurang- kurangnya 5 mm.
Bila terdapat reeded/groove pada 2 (dua) sisi maka kedalaman reeded/groove merupakan penjumlahan dari 2 (dua) sisi tersebut.
Sekurang-kurangnya setengah permukaan lebar harus diberi reeded atau diberi 2 (dua) groove dengan jarak yang proporsional pada sepanjang kayunya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
i. Flooring untuk Truck, Container, Ship Deck dan Wagon, dalam bentuk lidah dan alur (tongue and groove) atau shiplap, dengan ketentuan sebagai berikut:
- dari jenis kayu merbau, keruing, kempas dan bangkirai;
- tebal tidak lebih dari 50 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 12.000 mm2;
- dalam alur dan tinggi lidah dan kedalaman shiplap sekurang- kurangnya 5 mm.
Khusus pole, main sill, cross sill dan truck body harus disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap (gambar set terpasang) dan harus diekspor bersamaan dengan flooringnya.
j. Post dan Beam yaitu Produk kayu olahan dalam bentuk E4E dan diberi reeded/groove, dengan ketentuan sebagai berikut:
- luas penampang tidak lebih dari 4.500 mm2
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS mempunyai reeded /groove pada 2 (dua) sisinya, dengan kedalaman pada masing- masing sisi sekurang- kurangnya 2 mm;
- luas penampang tidak lebih dari 8.100 mm2 mempunyai reeded /groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing- masing sisi sekurang- kurangnya 2 mm;
- luas penampang diatas
8.100 mm2 sampai dengan 14.400 mm2 mempunyai reeded/groove pada 4 (empat) sisinya, dengan kedalaman pada masing-masing sisi sekurang-kurangnya 4 mm.
k. Window Board, dengan ketentuan sebagai berikut:
- salah satu sisi tebal diberi bentukan profile bullnose (lengkung setengah lingkaran);
- mempunyai ukuran tebal tidak lebih dari 30 mm;
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - luas penampang tidak lebih dari 7.800 mm2.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pelabuhan Tujuan.
44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
Elemen bangunan dari kayu yang merupakan unit kesatuan dari bangunan, dengan ketentuan harus dalam bentuk set elemen bangunan disertai gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- Jendela, jendela Prancis dan kusennya :
265. ex 4418.11.00 -- Dari kayu tropis Kusen jendela
√
266. ex 4418.19.00 -- Lain-lain
√
- Pintu dan kusennya serta ambang pintu :
267. ex 4418.21.00 -- Dari kayu tropis Kusen pintu dan ambang pintu
√
268. ex 4418.29.00 -- Lain-lain
√
269. ex 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos
4418.81 sampai dengan 4418.89
√
270. ex 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton
√
271. ex 4418.50.00 - Atap sirap dan shake
√
- Rakitan panel penutup lantai :
272. ex 4418.74.00 -- Lain-lain, untuk lantai mosaik
√
273. ex 4418.75.00 -- Lain-lain, multilayer
√
274. ex 4418.79.00 -- Lain-lain
√
- Produk engineered structural timber :
4418.81 -- Glue-laminated timber (glulam) :
275. ex 4418.81.10 --- Dalam bentuk blok
√
276. ex 4418.81.90 --- Lain-lain
√
277. ex 4418.82.00 -- Cross-laminated timber (CLT or X-lam)
√
278. ex 4418.83.00 -- I beams
√
279. ex 4418.89.00 -- Lain-lain
√
- Lain-lain :
280. ex 4418.92.00 -- Panel kayu seluler
√
281. ex 4418.99.00 -- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS - lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
94.06 Bangunan prapabrikasi.
1. Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya.
9406.10 - Dari kayu :
282. ex 9406.10.90 -- Lain-lain
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Harus memenuhi Kriteria teknis sebagai berikut:
Bangunan Prefabrikasi dari kayu dengan ketentuan harus dalam bentuk set bangunan prefabrikasi disertai dengan gambar yang memuat spesifikasi teknis secara lengkap tanpa merubah bentuk dan memotongnya.
3. Toleransi ukuran dan kecacatan:
a. Semua ukuran kayu olahan yang diekspor diberikan toleransi ukuran sebagai berikut:
- tebal tidak lebih dari 0,5 mm;
- lebar tidak lebih dari 1 mm;
- panjang tidak lebih dari 50 mm.
b. Cacat karena pengerjaan mesin (machine – defect) diperkenankan tidak lebih dari 5% dari jumlah volume yang diekspor.
4. Dalam hal terdapat Produk Industri Kehutanan yang diragukan pemenuhan kriteria teknisnya, Surveyor
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dapat meminta persetujuan dari Tim Koordinasi yang terdiri dari unsur Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kehutanan dan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri atas nama Menteri Perdagangan.
5. Pemerintah dapat memberikan fasilitasi kepada usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah berupa pembebanan biaya yang dikeluarkan atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan LS sesuai dengan ketersediaan anggaran tahun berjalan.
6. Usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
Pelabuhan Tujuan
VII. INTAN KASAR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
71.02 Intan, dikerjakan maupun tidak, tetapi tidak dipasang atau disusun.
ET Intan Kasar:
1. Self Declaration atau Deklarasi Mandiri bermeterai mengenai data perusahaan;
2. IUP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Perubahan ET Intan Kasar:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Intan Kasar adalah intan yang termasuk dalam
283. 7102.10.00 - Tidak disortir √ √ √
- Industri
284. 7102.21.00 -- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah √ √ √
- Bukan Industri
285. 7102.31.00
-- Tidak dikerjakan atau dipotong secara sederhana, dibelah atau dipecah
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. ET Intan Kasar yang masih berlaku;
2. IUP dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Perpanjangan ET Intan Kasar:
ET Intan Kasar yang masih berlaku.
PE Intan Kasar:
1. ET Intan Kasar;
2. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan sumber tambang intan kasar, identitas perusahaan, jumlah dan ukuran serta spesifikasi intan kasar yang akan di ekspor, pelabuhan muat, rencana waktu eksportasi, negara tujuan, nama dan alamat perusahaan (importir) di negara tujuan ekspor; dan
3. Laporan realisasi ekspor tahun sebelumnya bagi eksportir yang telah mendapatkan PE, dalam hal belum tersedia di SINAS klasifikasi untuk 3 (tiga) Pos Tarif/HS
(7102) yang diatur tata niaga ekspornya.
LS untuk Intan Kasar hanya diwajibkan untuk ekspor yang menggunakan PE Intan Kasar.
LS yang dimaksud adalah berupa dokumen Laporan Surveyor disertai Sertifikat Intan Kasar/ Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) yang di terbitkan dari Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Sertifikat Intan Kasar adalah dokumen yang wajib diterima oleh negara tujuan ekspor dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Neraca Komoditas dan/atau rencana ekspor tahun berjalan.
Perubahan PE Intan Kasar:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Intan Kasar yang masih berlaku;
2. PE Intan Kasar yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Intan Kasar yang masih berlaku;
2. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS dan/atau Uraian Barang jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan dari perusahaan.
setiap melakukan ekspor intan kasar sesuai dengan aturan KPCS.
Dalam hal ekspor Intan Kasar yang menggunakan PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali, Sertifikat Intan Kasar yang wajib diterima negara tujuan ekspor sesuai dengan aturan KPCS adalah sertifikat yang diterbitkan oleh negara asal.
Ekspor kembali hanya ditujukan ke Peserta KPCS dan tidak diperlukan LS.
Masa berlaku ET Intan Kasar 3 (tiga) Tahun sejak tanggal diterbitkan.
Perubahan ET Intan Kasar berlaku selama
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali:
1. Dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB);
2. ET Intan Kasar atau IT Intan Kasar yang bersangkutan;
dan
3. Dokumen terkait dan Sertifikat Intan Kasar dari badan/instansi penerbit di negara peserta Kimberley Process Certification Scheme (KPCS) yang disertakan pada waktu Intan Kasar tersebut dimasukkan/diimpor ke INDONESIA.
sisa masa berlaku ET Intan Kasar.
Masa berlaku perpanjangan ET Intan Kasar adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Intan Kasar berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Intan Kasar 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Intan Kasar selama
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sisa masa berlaku PE Intan Kasar.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali.
PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Intan Kasar Yang Diekspor Kembali paling lama 1 (satu) bulan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS meliputi: negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh berupa tanggal akhir (expired date), dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan untuk memastikan pada saat pengajuan pemberitahuan ekspor barang, Laporan Surveyor masih berlaku.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu
a. Eksportir Terdaftar;
dan/atau
b. negara tujuan.
VIII.
TIMAH No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
80.01 Timah tidak ditempa.
286. ex 8001.10.00 Timah Murni Batangan ET Timah Murni Batangan:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK;
2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW.
Perubahan ET Timah Murni Batangan:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
√ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Operasi Produksi/IUPK yang masih berlaku;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
4. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Timah Murni Batangan:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. Surat keterangan status piutang penerimaan negara bukan pajak yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral sesuai tahun rencana pelaksanaan ekspornya;
3. Laporan realisasi ekspor yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal
1. Timah Murni Batangan adalah Timah Murni dengan kandungan Stannum (Sn) ≥99,9 % dalam bentuk batangan yang merupakan hasil dari kegiatan pengolahan dan pemurnian Bijih Timah oleh Smelter;
2. Unsur pengotor dengan jumlah keseluruhan ≤0,1%, dengan kadar masing- masing paling tinggi:
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun takwim; dan
4. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Timah Murni Batangan
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. PE Timah Murni Batangan yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
1) Besi (Fe) ≤ 0,005% (50 ppm);
2) Alumuniu m (Al) ≤ 0,001% (10 ppm);
3) Arsenik (As) ≤ 0,03% (300 ppm);
4) Bismuth (Bi) ≤ 0,015% (150 ppm);
5) Kadmium (Cd) ≤ 0,001% (10 ppm);
6) Tembaga (Cu) ≤ 0,015% (150 ppm);
7) Timbal (Pb) ≤ 0,030% (300 ppm);
8) Antimoni (Sb) ≤
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan jumlah/alokasi:
1. ET Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
2. PE Timah Murni Batangan yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
4. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
5. Persetujuan Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, 0,015% (150 ppm);
9) Seng (Zn) ≤ 0,001% (10 ppm);
dan 10) Unsur lainnya (jumlah keseluruh an unsur lainnya mengikuti jumlah total unsur pengotor);
3. Dimensi ukuran:
1) Panjang atas : 410 – 540 mm;
2) Panjang bawah:
270 – 390 mm;
3) Lebar atas
: 100 – 160 mm;
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
6. Surat Pernyataan bermeterai mengenai perubahan jumlah/alokasi dari perusahaan.
4) Lebar bawah
: 88 – 125 mm;
dan 5) Tinggi : 64 – 125 mm;
4. Berat 1 (satu) batang Timah Murni Batangan:
25 Kg dengan toleransi ± 2 Kg; dan
5. Pengemasan maksimum 40 batang dengan total berat 1000 kg dengan toleransi ± 20 kg per kemasan.
B. Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada persyaratan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS untuk mendapatkan PE Timah Murni Batangan, paling sedikit memuat:
- Asal Bahan Baku Bijih Timah - Provinsi/ Kabupaten/Kot a - Pos Tarif/HS - Uraian Barang - Rencana Ekspor/Volum e Ekspor Dalam 1 (satu) Tahun - Perkiraan Harga (US$/TNE)
ET Timah Murni Batangan dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian sendiri secara terintegrasi atau
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bekerja sama dengan:
a. pemegang IUP OP/IUP atau IUPK OP/IUPK lain yang memiliki fasilitas Pengolahan dan/atau Pemurnian secara terintegrasi;
dan/atau
b. pemegang IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundangan- undangan yang memiliki fasilitas smelter.
ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor timah murni batangan.
Perubahan ET Timah Murni Batangan berlaku selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Timah Murni Batangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Murni Batangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Murni Batangan berlaku:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan pada dokumen ET, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Timah Murni Batangan.
Perubahan PE Timah Murni Batangan berlaku selama sisa masa
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berlaku PE Timah Murni Batangan.
Timah Murni Batangan yang akan di ekspor maupun dijual di dalam negeri wajib diperdagangkan melalui Bursa Timah.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu:
a. IUP Operasi Produksi/IUP , IUPK Operasi Produksi/IUP yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya;
dan
b. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggar akan urusan pemerintaha n di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dengan SINSW.
38.10 Preparat bersifat asam untuk permukaan logam; flux dan preparat tambahan lainnya untuk menyolder, mematri atau mengelas;
bubuk dan pasta untuk menyolder, mematri atau mengelas terdiri dari logam dan bahan lain; preparat dari jenis yang digunakan sebagai inti atau pelapis untuk elektroda las atau batang las.
PE Timah Industri:
1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan
2. Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Timah Industri
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Timah Industri yang masih berlaku; dan
2. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
1. Timah Solder adalah Timah Paduan dengan kandungan Stannum
287. ex 3810.10.00 - Preparat bersifat asam untuk permukaan logam;
bubuk atau pasta untuk menyolder, mematri dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain Bubuk atau pasta untuk menyolder dan mengelas terdiri dari logam dan bahan lain
√ √
80.03 Batang, batang kecil, profil dan kawat timah.
288. ex 8003.00.10 - Batang dan batang kecil untuk menyolder Solder bar extrude, bar casting /canai, bar segitiga sama sisi tanpa fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √
289. ex 8003.00.90 - Lain-lain Solder wire / kawat tanpa fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √
80.07 Barang lainnya dari timah.
290. ex 8007.00.20 - Pelat, lembaran dan strip, dengan Solder tape / pita tanpa fluks untuk
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ketebalan melebihi 0,2 mm menyolder dan mengelas
1. PE Timah Industri yang masih berlaku;
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan.
(Sn) ≤ 99,7%;
2. Dalam bentuk kawat / wire, solder bar extrude, bar casting /canai, bar segitiga sama sisi, solder pasta/cream , solder powder, solder ball, solder half ball; dan solder tape/pita, yang digunakan untuk menyolder dan mengelas;
dan
3. Mengandung satu atau lebih unsur tambahan untuk paduan,
291. ex 8007.00.30 - Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih Solder powder, solder tape / pita dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm, tanpa fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √
- Lain-lain:
292. ex 8007.00.99 -- Lain-lain Solder ball, solder half ball, solder pasta / cream tanpa fluks untuk menyolder dan mengelas
√ √
83.11 Kawat, batang kecil, pembuluh, pelat, elektroda dan produk semacam itu, dari logam tidak mulia atau dari karbida logam, dilapisi atau diisi dengan fluks dari jenis yang digunakan untuk menyolder, mematri, mengelas atau mengendapkan logam atau karbida logam; kawat dan batang kecil, dari bubuk logam tidak mulia diaglomerasi, digunakan untuk penyemprotan logam.
8311.30 - Batang kecil dilapisi dan cored wire, dari logam tidak mulia, untuk menyolder, mematri, atau mengelas dengan api:
-- Lain-lain :
293. ex 8311.30.91 --- Dalam gulungan Semua bentuk timah solder dengan fluks
√ √
294. ex 8311.30.99 --- Lain-lain
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
295. ex 8311.90.00 - Lain-lain untuk menyolder dan mengelas dengan masing- masing unsur harus memenuhi persentase kadar sebagai berikut:
1) Perak (Ag) ≥ 0,1% (1000 ppm);
2) Tembaga (Cu) ≥ 0,1% (1000 ppm);
3) Bismuth (Bi) ≥ 0,1% (1000 ppm);
4) Timbal (Pb) ≥ 0,1% (1000 ppm);
5) Nikel (Ni) ≥ 0,03% (300 ppm);
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 6) Germaniu m (Ge) ≥ 0,005% (50 ppm);
7) Antimoni (Sb) ≥ 0,1% (1000 ppm);
8) Zinc (Zn) ≥ 0,1% (1000 ppm);
dan/atau 9) Indium (In) ≥ 0,1% (1000 ppm).
B. Penandaan Timah Solder yang diekspor harus diberi kemasan atau label yang paling sedikit memuat:
1. Kandungan komposisi paduan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Stannum (Sn);
2. Buatan INDONESIA;
3. Merek;
4. Bentuk;
5. Berat Bersih; dan
6. Tanggal Pembuatan
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Industri berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Masa berlaku perubahan PE Timah Industri berlaku selama sisa masa berlaku PE Timah Industri.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Negara tujuan.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
80.07 Barang lainnya dari timah.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
A. Harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
1. Barang Lainnya Dari Timah
296. ex 8007.00.20 - Pelat, lembaran dan strip, dengan ketebalan melebihi 0,2 mm
√ √
297. ex 8007.00.30 - Foil (dicetak atau diberi alas kertas, kertas karton, plastik atau bahan alas semacam itu, maupun tidak), dengan ketebalan tidak melebihi 0,2 mm (tidak termasuk alasnya); bubuk dan serpih
√ √
298. ex 8007.00.40 - Pembuluh, pipa dan alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa (misalnya, penyambung, siku-siku, selongsong)
√ √
- Lain-lain:
299. ex 8007.00.91 -- Tempat atau kotak sigaret; asbak
√ √
300. ex 8007.00.92 -- Peralatan rumah tangga lainnya
√ √
301. ex 8007.00.93 -- Tabung yang dapat dilipat
√ √
302. ex 8007.00.99 -- Lain-lain
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS adalah barang lain yang terbuat dari Timah dengan kandungan Stannum (Sn) ≤96 % dalam bentuk pelat, lembaran strip, foil, pembuluh, pipa, alat kelengkapan pembuluh atau kelengkapan pipa, tempat atau kotak sigaret, asbak, peralatan rumah tangga lainnya, dan tabung yang dapat dilipat;
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Kandungan Besi (Fe) ≤0,005%;
dan
3. Satu atau lebih unsur tambahan untuk paduan dengan persentase kadar sebagai berikut:
1) Bismuth (Bi) ≥ 0,1% (1000 ppm);
2) Tembaga (Cu) ≥ 0,4% (4000 ppm);
3) Perak (Ag) ≥ 0,1% (1000 ppm);
4) Nikel (Ni) ≥ 0,03% (300 ppm);
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS 5) Antimoni (Sb) ≥ 0,1% (1000 ppm);
6) Zinc (Zn) ≥ 0,1% (1000 ppm);
dan/atau 7) Indium (In) ≥ 0,1 % (1000 ppm).
B. Penandaan Barang Lainnya Dari Timah yang diekspor harus diberi kemasan atau label yang paling sedikit memuat:
1. Kandungan komposisi paduan Stannum (Sn) dan Besi (Fe);
2. Buatan INDONESIA;
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
3. Merek;
4. Bentuk dan/atau Dimensi;
5. Berat Bersih; dan
6. Tanggal Pembuatan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Timah Industri berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Timah Industri berlaku selama 1 (satu) tahun takwim.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Masa berlaku perubahan PE Timah Industri berlaku selama sisa masa berlaku PE Timah Industri.
Timah Solder dan Barang Lainnya Dari Timah yang diekspor, dapat menggunakan bahan baku:
a. Timah Murni Batangan yang berasal dari dalam negeri dan telah dilengkapi dengan Bukti Pembelian Timah dari Bursa (BPTB);
atau
b. Timah Murni Batangan yang berasal dari impor dan telah dilengkapi dengan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pemberitahua n Pabean Impor.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: Negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh,
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. negara tujuan;
dan
b. pelabuhan tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
IX. SISA DAN SKRAP LOGAM No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
303. 7204.10.00 Sisa dan skrap dari besi tuang.
PE Sisa dan Skrap Logam:
1. Rencana ekspor sisa dan skrap logam selama 1 (satu) tahun;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Sisa dan Skrap Logam
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Sisa dan Skrap Logam yang masih berlaku;
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Pos Tarif/HS
7204.10.00,
7204.29.00,
7204.30.00,
7204.41.00, dan
7204.49.00 hanya dapat diekspor dari wilayah KPBPB atau KEK di Pulau Batam dan
√
304. 7204.21.00 Sisa dan skrap dari baja stainless.
√
305. 7204.29.00 Sisa dan skrap dari baja paduan selain dari baja stainless.
√
306. 7204.30.00 Sisa dari skrap dari besi atau baja dilapis timah.
√
307. 7204.41.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah dengan bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
√
308. 7204.49.00 Sisa dan skrap selain dari besi tuang, selain dari baja paduan selain sisa dan skrap dari besi atau baja dilapisi timah, selain bentuk gram, serutan, kepingan, sisa gilingan, serbuk gergaji, kikiran, potongan dan hancuran, dalam bundel maupun tidak.
√
309. 7404.00.00 Sisa dan skrap tembaga.
√
310. ex 7404.00.00 Sisa dan skrap perunggu.
√
311. ex 7404.00.00 Sisa dan skrap kuningan.
√
312. 7503.00.00 Sisa dan skrap nikel.
√
313. 7602.00.00 Sisa dan skrap aluminium.
√
314. 7902.00.00 Sisa dan skrap seng.
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan negara tujuan:
1. PE Sisa dan Skrap Logam yang masih berlaku;
2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan;
dan khusus yang berasal dari Pulau Batam.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Sisa dan Skrap Logam berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4. Laporan realisasi ekspor PE yang berlaku, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
ditetapkan;
atau
b. Selama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Sisa dan Skrap Logam selama sisa masa berlaku PE Sisa dan Skrap Logam.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
X. BARANG CONTOH PRODUK INDUSTRI PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
315. 2609.00.00 Bijih Timah dan Konsentratnya PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan Untuk Keperluan Penelitian Dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian:
1. Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan dan/atau pemurnian dari pemohon;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral paling sedikit memuat:
a. maksud dan tujuan pengiriman Barang Contoh ke luar negeri;
b. uraian barang, Pos Tarif/HS, jumlah, dan satuan;
c. pelabuhan muat; dan
d. negara tujuan Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan
√
26.20 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya.
- Lain-lain:
2620.99 -- Lain-lain:
316. 2620.99.10 --- Terak dan timah keras
√
317. ex 2620.99.90 --- Lain-lain.
Tailing dan Amang Timah
√
318. 8001.20.00 - Paduan timah
√
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Barang Contoh Produk Industri Pertambangan untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Teknologi Pengolahan dan/atau Pemurnian paling lama 1 (satu) tahun.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur
No.
Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat ekspor dan negara tujuan.
XI. PREKURSOR NON FARMASI No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
319. 2806.10.00 - Hidrogen klorida (asam hidroklorida) ET Prekursor Non Farmasi:
Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, √ √ √
320. 2807.00.10
- Asam sulfat mengandung H2SO4 lebih dari 80 % menurut beratnya √ √ √
321. 2807.00.90 - Lain-lain √ √ √
322. 2841.61.00 -- Kalium permanganat √ √ √
323. 2902.30.00 - Toluena √ √ √
324. 2909.11.00 -- Dietil eter √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
325. 2914.11.00 -- Aseton Perubahan ET Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Perpanjangan ET Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PE Prekursor Non Farmasi:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor Prekursor Non Farmasi untuk ET Prekursor Non Farmasi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau rencana ekspor tahun berjalan; dan dalam hal telah ditetapkan; atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku ET Prekursor Non Farmasi selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku perubahan ET Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku ET Prekursor Non Farmasi.
Masa berlaku perpanjangan ET Prekursor Non Farmasi selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
√ √ √
326. 2914.12.00 -- Butanon (metil etil keton) √ √ √
327. 2914.31.00 -- Fenilaseton (fenilpropan-2-one) √ √ √
328. 2915.24.00 -- Asetat anhidrida √ √ √
329. 2916.34.00 -- Asam fenilasetat dan garamnya √ √ √
330. 2922.43.00 -- Asam antranilat dan garamnya √ √ √
331. 2924.23.00 -- Asam 2-Asetamidobenzoat (asam N- asetilantranilat) dan garamnya √ √ √
332. 2932.91.00 -- Isosafrol √ √ √
333. 2932.92.00 -- 1-(1,3-Benzodioxol-5-yl)propan-2-one √ √ √
334. 2932.93.00 -- Piperonal √ √ √
335. 2932.94.00 -- Safrol √ √ √
336. 2933.32.00 -- Piperidina dan garamnya √ √ √
337. 2939.41.00 -- Efedrin dan garamnya √ √ √
338. 2939.42.00 -- Pseudoefedrin (INN) dan garamnya √ √ √
339. 2939.44.00 -- Norefedrin dan garamnya √ √ √
340. 2939.61.00 -- Ergometrin (INN) dan garamnya √ √ √
341. 2939.62.00 -- Ergotamin (INN) dan garamnya √ √ √
342. 2939.63.00 -- Asam lisergat dan garamnya √ √ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
3. Rekomendasi dari:
a. Kepala Badan Narkotika Nasional; dan
b. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian
dalam hal neraca komoditas belum di tetapkan.
Perubahan PE Prekursor Non Farmasi Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. PE Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah dan/atau pelabuhan muat:
1. ET Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
2. PE Prekursor Non Farmasi yang masih berlaku;
3. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Prekursor Non Farmasi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Prekursor Non Farmasi selama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Prekursor Non Farmasi selama sisa masa berlaku PE Prekursor Non Farmasi.
1. ET Prekursor Non Farmasi
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan dari:
a. Kepala Badan Narkotika Nasional, dan
b. Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik INDONESIA, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
harus memberitahuka n rencana pengapalan kepada Kepala BNN yang mencakup:
a. Jenis barang;
b. Jumlah barang;
c. Pelabuhan muat;
d. Tanggal keberangkat an kapal;
e. Pelabuhan;
dan
f. Negara tujuan ekspor.
2. Atas pemberitahuan rencana pengapalan sebagaimana dimaksud pada angka 1, Kepala BNN harus menyampaikan Pre Export
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Notification (PEN) kepada Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
3. Atas penyampaian PEN sebagaimana dimaksud pada angka 2, Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor menyampaikan jawaban atas rencana ekspor dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian PEN.
4. Apabila dalam waktu 5 (lima) hari kerja
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada angka 2 tidak memberikan jawaban, negara tujuan ekspor dianggap dapat menerima pelaksanaan ekspor Prekursor Non Farmasi.
5. Kepala BNN harus menyampaikan pemberitahuan kepada ET Prekursor Non Farmasi atas PEN yang disampaikan ke negara tujuan ekspor dengan tembusan kepada instansi terkait paling
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak jawaban PEN diterima atau setelah 5 (lima) hari kerja dalam hal Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor tidak memberikan konfirmasi.
6. ET Prekursor Non Farmasi hanya dapat melaksanakan ekspor setelah mendapat pemberitahuan dari BNN atas PEN yang disampaikan oleh Instansi/Badan /Lembaga yang berwenang di negara tujuan ekspor.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
7. Kepala BNN dapat menerbitkan peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penerbitan PEN dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor; dan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar.
XII. PUPUK UREA NON SUBSIDI No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen.
PE Pupuk Urea Non Subsidi:
1. Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk INDONESIA (Persero); dan
2. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan:
a. Pupuk urea yang akan diekspor merupakan Pupuk Urea Non Subsidi;
dan
b. PT Pupuk INDONESIA (Persero) menjamin ketersediaan Pupuk Urea Bersubsidi di dalam negeri.
Perubahan PE Pupuk Urea Non Subsidi:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Hanya boleh diekspor oleh produsen pupuk yang merupakan Anak Perusahaan
343. 3102.10.00 - Urea, dalam larutan air maupun tidak
√
31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg.
3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg:
344. ex 3105.10.90 -- Lain-lain Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi dari 10 kg
√
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi yang masih berlaku; dan
2. Surat Keterangan Perubahan Data dari PT Pupuk INDONESIA (Persero).
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau pelabuhan muat:
1. PE Pupuk Urea Non Subsidi yang masih berlaku;
2. Surat Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi yang diterbitkan oleh PT Pupuk INDONESIA (Persero);
3. Surat Keterangan Perubahan Data dari PT Pupuk INDONESIA (Persero);
4. Keterangan Alokasi Ekspor (SKAE) Pupuk Urea Non Subsidi sebelumnya;
5. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
6. Surat peryataan bermeterai yang menyatakan:
a. Pupuk urea yang akan di ekspor merupakan Pupuk Urea Non Subsidi; dan PT Pupuk INDONESIA (Persero).
Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang diekspor setiap tahun ditetapkan berdasarkan Rapat Koordinasi dengan mempertimbangka n ketersediaan dan kebutuhan pupuk dalam negeri serta mempertimbangka n usulan dari PT Pupuk INDONESIA (Persero).
Rapat Koordinasi adalah rapat antar kementerian/ lembaga yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dilaksanakan pada bulan Desember
b. PT Pupuk INDONESIA (Persero) menjamin ketersediaan Pupuk Urea Bersubsidi di dalam negeri.
sebelum tahun pelaksanaan.
Dalam keadaan tertentu, jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang telah ditetapkan dapat diubah berdasarkan Rapat Koordinasi.
Perubahan jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang dapat diekspor dilakukan dengan mempertimbangka n perkembangan ketersediaan dan kebutuhan pupuk di dalam negeri.
Jumlah Pupuk Urea Non Subsidi yang diekspor ditetapkan dalam bentuk matriks kebutuhan dan alokasi pupuk urea non subsidi yang akan diekspor paling sedikit
memuat informasi sebagai berikut:
1. Saldo awal tahun;
2. Produksi tahun alokasi;
3. Kebutuhan dalam negeri;
4. Alokasi stok akhir tahun;
5. Urea tersedia setelah alokasi stok akhir tahun; dan
6. Potensi yang dapat diekspor.
Matriks kebutuhan dan alokasi Pupuk Urea Non Subsidi yang akan diekspor disampaikan kepada PT Pupuk INDONESIA (Persero) dengan tembusan pimpinan kementerian/ lembaga yang terkait.
Berdasarkan alokasi Pupuk Urea
Non Subsidi yang akan diekspor PT Pupuk INDONESIA (persero) melakukan pembagian alokasi jumlah Ekspor Pupuk Urea Non Subsidi kepada Anak Perusahaan dengan menerbitkan SKAE Pupuk Urea Non Subsidi.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Pupuk Urea Non Subsidi berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Pupuk Urea Non Subsidi selama 1
(satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PE Pupuk Urea Non Subsidi selama sisa masa berlaku PE Pupuk Urea Non Subsidi.
XIII. BAHAN BAKAR LAIN No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
22.07 Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya; etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi berapapun kadarnya.
ET Bahan Bakar Lain:
1. Self Declaration bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Lain; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain.
Perubahan ET Bahan Bakar Lain:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Bahan Bakar Lain:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku ET Bahan Bakar Lain selama perusahaan
345. 2207.10.00 - Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol 80% atau lebih menurut volumenya √ √ √
2207.20 - Etil alkohol dan alkohol lainnya, didenaturasi, berapapun kadarnya:
-- Etil alkohol didenaturasi, termasuk alkohol dimetilasi:
346. 2207.20.11 --- Etil alkohol dengan kadar alkohol melebihi 99% menurut volumenya √ √ √
347. ex 2207.20.19 --- Lain-lain Etil alkohol di denaturasi dengan kadar alkohol sampai dengan 99% menurut volumenya √ √ √
38.26 Biodiesel dan campurannya, tidak mengandung atau mengandung kurang dari 70% menurut beratnya minyak petroleum
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen.
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor Bahan Bakar Lain bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas, dan/atau rencana ekspor tahun berjalan; dan
3. Rekomendasi dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan Bahan Bakar; atau
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Bahan Bakar Lain.
Masa berlaku perubahan ET Bahan Bakar Lain selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Bahan Bakar Lain.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Bahan Bakar Lain berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor
- Biodiesel, tidak mengandung minyak petroleum:
348. 3826.00.10 -- Coconut methyl ester (CME) √ √ √
-- Palm Methyl Ester (termasuk palm kernel methyl ester):
349. 3826.00.21 --- Dengan kandungan metil ester 96,5% atau lebih tetapi tidak melebihi 98%
√ √
350. 3826.00.22 --- Dengan kandungan metil ester melebihi 98% √ √
351. 3826.00.29 --- Lain-lain √ √ √
352. 3826.00.30 -- Lain-lain √ √ √
353. ex 3826.00.90 - Lain-Lain Untuk yang mengandung Biodiesel/Fatty Acid Methyl Ester berasal selain dari Palm
√ √ √
354. Untuk yang mengandung Biodiesel/Fatty Acid Methyl Ester berasal dari Palm
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Bahan Bakar Lain:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. PE Bahan Bakar Lain yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah dan/atau pelabuhan muat:
1. ET Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
2. PE Bahan Bakar Lain yang masih berlaku;
3. Laporan Realisasi Ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
4. Rekomendasi perubahan dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber (non- transaksional).
Masa berlaku PE Bahan Bakar Lain baru:
1. Selama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
2. Sesuai dengan Rekomendasi dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Bahan Bakar Lain selama sisa masa berlaku PE Bahan Bakar Lain.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS daya mineral, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai keperluan Bahan Bakar; atau
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk ET Bahan Bakar Lain yang mengekspor Bahan Bakar Lain sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong industri dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat ekspor.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Eksportir Terdaftar.
Data lain pada Perizinan Berusaha
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Perizinan Usaha di bidang Bahan Bakar Lain yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
XIV. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.09 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, mentah.
ET Gas Bumi:
1. Pernyataan Mandiri (Self Declaration) bermeterai yang menyatakan Badan Usaha (BU) dan/atau Badan Usaha Tetap (BUT) Minyak dan Gas Bumi; dan
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Perubahan ET Gas Bumi:
1. ET Gas Bumi yang masih berlaku;
Masa berlaku ET Gas Bumi selama perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Masa berlaku perubahan ET Gas Bumi selama
355. 2709.00.10 - Minyak petroleum mentah
√ √
356. 2709.00.20 - Kondensat
√ √
27.10 Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen, selain mentah; preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut; minyak sisa.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
- Minyak petroleum dan minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen (selain mentah) dan preparat tidak dirinci atau termasuk dalam pos manapun, mengandung minyak petroleum atau minyak yang diperoleh dari mineral mengandung bitumen 70% atau lebih menurut beratnya, minyak ini merupakan unsur dasar dari preparat tersebut, selain yang mengandung biodiesel dan selain minyak sisa:
2. Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku; dan
3. Surat Pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
1. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
dan
2. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
perusahaan yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usaha di bidang ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
1) Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau 2) Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi
2710.12 -- Minyak ringan dan preparatnya:
--- Bahan bakar motor, bertimbal:
357. 2710.12.11 ---- Dari RON 97 dan lebih
√ √
358. 2710.12.12 ---- Dari RON 90 dan lebih tetapi di bawah RON 97
√ √
359. 2710.12.13 ---- Dari RON lainnya
√ √
--- Bahan bakar motor, tanpa timbal:
---- Dari RON 97 dan lebih:
360. 2710.12.21 ----- Tidak dicampur
√ √
361. 2710.12.22 ----- Dicampur dengan etanol
√ √
362. 2710.12.23 ----- Lain-lain
√ √
---- Dari RON 90 dan lebih tetapi dibawah RON 97:
363. 2710.12.24 ----- Tidak dicampur
√ √
364. 2710.12.25 ----- Dicampur dengan etanol
√ √
365. 2710.12.26 ----- Lain-lain
√ √
---- Dari RON lainnya:
366. 2710.12.27 ----- Tidak dicampur
√ √
367. 2710.12.28 ----- Dicampur dengan etanol
√ √
368. 2710.12.29 ----- Lain-lain
√ √
--- Bahan bakar pesawat terbang, dari jenis yang digunakan dalam mesin piston pesawat terbang:
369. 2710.12.31 ---- Oktan 100 dan lebih
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
370. 2710.12.39 ---- Lain-lain
1. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
3. Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE
√ √
2710.19 -- Lain-lain:
--- Bahan bakar diesel; minyak bahan bakar:
371. 2710.19.71 ---- Bahan bakar kendaraan bermesin diesel
√ √
372. 2710.19.72 ---- Bahan bakar diesel lainnya
√ √
373. 2710.19.79 ---- Minyak bahan bakar
√ √
374. 2710.19.81 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala 23⁰C atau lebih
√ √
375. 2710.19.82 --- Bahan bakar turbin pesawat terbang (bahan bakar jet) yang mempunyai titik nyala kurang dari 230C
√ √
376. 2710.19.83 --- Kerosin lainnya
√ √
27.11 Gas petroleum dan gas hidrokarbon lainnya.
- Dicairkan:
377. 2711.11.00 -- Gas alam
√ √
378. 2711.12.00 -- Propana
√ √
379. 2711.13.00 -- Butana
√ √
380. 2711.19.00 -- Lain-lain
√ √
- Dalam bentuk gas:
2711.21 -- Gas alam:
381. 2711.21.10
Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor Ekspor melalui pipa √
382. 2711.21.90 --- Lain-lain √
383. 2711.21.10
Dari jenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor Ekspor tidak melalui pipa
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
384. 2711.21.90 --- Lain-lain Minyak Bumi dan Gas Bumi selama sisa masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor; dan
b. negara tujuan (Untuk PE Migas Hilir).
Data lain pada Perizinan Berusaha
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu Perizinan Usaha di bidang Minyak dan Gas Bumi yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
29.09
Eter, eter alkohol, eter-fenol, eter-alkohol- fenol, alkohol peroksida, eter peroksida, keton peroksida (mempunyai rumus kimia tertentu maupun tidak), dan turunan Untuk keperluan sebagai bahan bakar dan/atau campuran bahan bakar
Penerbitan Persetujuan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
1. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
dan
2. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku; dan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE.
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
- Eter asiklik dan turunan halogenasi, sulfonasi, nitrasi atau nitrosasinya
385. ex 2909.19.00 -- Lain-lain Dimethyl Ether
√ √
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
3. Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan rekomendasi, atau paling lama 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether selama sisa masa berlaku PE Minyak Bumi dan Gas Bumi.
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Untuk keperluan bahan baku/bahan penolong industri
PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
1. Perizinan Usaha di bidang Industri yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi bagi yang telah mendapatkan PE sebelumnya, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas.
Perubahan PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME):
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat ekspor;
dan
b. negara tujuan (Untuk PE Migas Hilir).
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. Perizinan Usaha di bidang Industri yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. Perizinan Usaha di bidang Industri yang masih berlaku;
2. PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME) yang masih berlaku;
3. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan
4. Rekomendasi perubahan Ekspor Minyak Bumi dan Gas Bumi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu:
1. negara tujuan dan;
2. Perizinan Usaha di bidang Industri (PE Minyak Bumi dan Gas Bumi - Dimethyl Ether (PE Migas – DME Untuk keperluan bahan baku/bahan penolong industri).
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemerintahan di bidang perindustrian, atau data yang tersedia dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
XV. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS MINERAL LOGAM DAN BUKAN LOGAM
386. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, dan ≥ 36% Al2O3
Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
2. IUPK Operasi Produksi/IUPK, atau
3. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan
√
387. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness ≥ 79%, ≤ 47% SiO2, ≥ 36% Al2O3, dan ukuran butir lolos saringan 325 mesh ≥ 99%
√
388. ex 2508.40.10 ex 2508.40.90 ex 3824.99.99
Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar > 20 % Al2O3, < 1,5% Fe2O3, < 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C > 79
√
389. ex 2521.00.00
Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh ≥ 80%
√
390. ex 2522.10.00 ex 2825.90.00 Kapur tohor dengan kadar ≥ 96% CaO
√
391. ex 2522.20.00 ex 2825.90.00 Kapur padam/kapur kembang/slake lime dengan kadar ≥ 70% Ca(OH)2
√
392. ex 2529.10.10
Feldspar olahan dengan kandungan ≥ 10% (K20 + Na2O) dan ≤ 1% Fe2O3
√
393. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 2615.10.00 dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau
4. IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Pos Tarif/HS ex
7403.11.00 yang berasal dari kawasan berikat dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS) dan wajib menyampaikan laporan realisasi Ekspor baik yang terealisasi maupun tidak terealisasi secara elektronik setiap bulan paling
394. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm
√
395. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh ≥ 95%
√
396. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar ≥ 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh ≥ 95%
√
397. ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 3824.99.99 Zeolit olahan dengan KTK ≥ 80 meq/100 gram
√
398. ex 2606.00.00 Proppant dengan kadar ≥ 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran -20+40 mesh ≤ 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 2,5%, fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) ≥ 3,27
√
399. ex 2615.10.00 ex 2825.60.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran ≥ 99% (Zr02 + HfO2)
√
400. 2618.00.00
Terak butiran (pasir terak) dari industri pembuatan besi atau baja
√
401. 2619.00.00 Terak, sampah (selain terak butiran), kerak logam dan sisa lainnya dari pembuatan besi atau baja
√
402. ex 2620.99.90
Sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda
√
403. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar ≥ 99% Te
√
404. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar ≥ 99% Se
√
405. ex 2804.90.00
Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar ≥ 90% Se
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
406. Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang ≥ 99%, yaitu:
lambat tanggal 15 (lima belas) pada bulan berikutnya.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh
ex 2805.30.00
a. Skandium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
b. Itrium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
c. Lantanum dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
d. Serium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
e. Praseodimium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
f. Neodimium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
g. Prometium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
h. Samarium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
i. Europium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
j. Gadolinium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
k. Terbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
l. Disprosium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
m. Holmium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
n. Erbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
o. Tulium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
p. Iterbium dengan kadar ≥ 99%
√ ex 2805.30.00
q. Lutesium dengan kadar ≥ 99%
√
407. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar ≥ 98% TeO2
√
408. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar ≥ 90% ZrOCl2.8H20
√
409. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar ≥ 98% ZnO
√
410. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar ≥ 98% ZnO2
√
411. ex 2818.20.00 Smelter grade alumina dengan kadar ≥ 98% Al2O3
√
412. ex 2818.20.00 Chemical grade alumina dengan kadar ≥ 90% Al2O3
√
413. ex 2818.30.00
Aluminium hidroksida dengan kadar ≥ 90% Al(OH)3
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
414. ex 2819.90.00
Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar ≥ 47% Cr Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
√
415. ex 2820.10.00
Mangan dioksida olahan dengan kadar ≥ 98% MnO2
√
416. ex 2820.10.00
Electrolytic manganese dioxide dengan kadar ≥ 90% MnO2 dan K < 250 ppm
√
417. ex 2820.90.00
Mangan monoksida dengan kadar ≥ 42% Mn dan ≤ 4% MnO2
√
418. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar ≥ 90% Mn3O4
√
419. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar ≥ 65% Co
√
420. ex 2822.00.00
Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar ≥ 50% Co
√
421. ex 2823.00.00 ex 3206.11.10 ex 3206.11.90 Titanium dioksida produk pemurnian dengan kadar ≥ 85% TiO2
√
422. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar ≥ 98% PbO
√
423. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar ≥ 98% PbO2
√
424. ex 7501.20.00 Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar ≥ 25% Ni
√
425. ex 2825.40.00
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar ≥ 50% Ni
√
426. ex 2825.40.00 ex 7501.20.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar ≥ 65% Ni
√
427. ex 2825.80.00
Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar ≥ 90% Sb2O3
√
428. ex 2825.80.00
Diantimon pentaoksida dengan kadar ≥ 95% Sb2O5
√
429. ex 2825.90.00
Niobium oksida dengan kadar ≥ 90% Nb2O5
√
430. ex 2825.90.00 Seng hidroksida dengan kadar ≥ 98% Zn(OH)2
√
431. ex 2825.90.00
Tantalum oksida dengan kadar ≥ 90% Ta2O5
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
432. ex 2825.90.00
Telurium hidroksida dengan kadar ≥ 98% Te(OH)4
√
433. ex 2825.90.00
Timbal hidroksida dengan kadar ≥ 98% Pb(OH)2
√
434. ex 2827.35.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni
√
435. ex 2827.39.90 Mangan klorida dengan kadar ≥ 90% MnCl2
√
436. ex 2827.39.10
Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co
√
437. ex 2827.39.90
Titanium tetraklorida dengan kadar ≥ 87% TiCl4
√
438. ex 2829.19.00
Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar ≥ 16% Cr
√
439. ex 2830.90.90 Kobalt sulfida (CoS) dengan kadar ≥ 40% Co
√
440. ex 2830.90.90 ex 7501.10.00 Nikel sulfida (NiS) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
441. ex 2832.20.00
Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar ≥ 28% Cr
√
442. ex 2833.24.00
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 20% Ni
√
443. ex 2833.29.30
Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar ≥ 14% Cr
√
444. ex 2833.29.90 Mangan sulfat dengan kadar ≥ 90% MnSO4
√
445. ex 2833.29.90
Zirkonium Sulfat (ZOS) dengan kadar ≥ 90% Zr(SO4)2.4H20
√
446. ex 2833.29.90
Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar ≥ 90% Zr5O8(SO4)2.xH20
√
447. ex 2833.29.90
Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar ≥ 19% Co
√
448. ex 2834.10.00
Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar ≥ 25% Cr
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
449. ex 2834.29.90
Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH20 dengan kadar ≥ 12% Cr
√
450. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar ≥ 20% Cr
√
451. ex 2836.50.10 ex 2836.50.90 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar ≥ 98% CaCO3 dan berat jenis ≤ 0,7 g/cc
√
452. ex 2836.99.90
Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
453. ex 2836.99.90
Mangan karbonat olahan dengan kadar ≥ 90% MnCO3
√
454. ex 2836.99.90
Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar ≥ 90% ZrOCO3.xH20
√
455. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar ≥ 40% Ni
√
456. ex 2836.99.90
Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar ≥ 40% Co
√
457. ex 2836.99.90
Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar ≥ 16% Cr
√
458. ex 2841.61.00
Kalium permanganat dengan kadar ≥ 90% KMnO4
√
459. ex 2841.69.00
Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar ≥ 12% Cr
√
460. ex 2842.90.90
Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar ≥ 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H20
√
461. ex 2842.90.90
Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar ≥ 90% K2ZrF6
√
462. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar ≥ 99% REOH
√
463. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar ≥ 99% REO
√
464. ex 2915.29.90
Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar ≥ 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
465. ex 3802.90.20
Bentonit olahan dengan bleaching power ≥ 70% atau Specific Surface Area ≥ 150 m2/g atau konduktivitas ≥ 300 µS/cm
√
466. ex 7501.20.00
Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar ≥ 45% Ni
√
467. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar ≥ 80% SiO2
√
468. ex 7106.10.00 ex 7106.91.00 ex 7106.92.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar ≥ 99% Ag
√
469. ex 7108.11.00 ex 7108.12.10 ex 7108.12.90 ex 7108.13.00 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi lainnya, bukan mata uang, dengan kadar ≥ 99% Au
√
470. ex 7110.11.10 ex 7110.19.00
Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar ≥ 99% Pt
√
471. ex 7110.21.10 ex 7110.29.00
Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar ≥ 99% Pd
√
472. ex 7201.10.00 ex 7201.20.00 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar ≥ 75% Fe
√
473. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
474. ex 7202.29.00
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar ≥ 75% Fe
√
475. ex 7202.30.00
Fero silikon mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
476. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
477. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar ≥ 4% Ni
√
478. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√
479. ex 7202.60.00
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar ≥ 8% Ni
√
480. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar ≥ 4% Ni
√
481. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar ≥ 75% Fe
√
482. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar ≥ 75% Fe
√
483. ex 7202.80.00
Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero- silikon-tungsten dengan kadar ≥ 75% Fe
√
484. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar ≥ 65% Ti
√
485. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
486. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar ≥ 75% Fe
√
487. ex 7203.10.00 ex 7203.90.00 Besi spon dengan kadar ≥ 72% Fe
√
488. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar ≥ 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi
√
489. ex 7403.11.00
Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar ≥ 99,9% Cu
√
490. ex 7403.13.00 ex 7403.19.00
Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar ≥ 99,9% Cu
√
491. ex 7403.29.00
Paduan tembaga telurid dengan kadar ≥ 20 % Te
√
492. ex 7501.10.00
Ni mate dengan kadar ≥ 70% Ni
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
493. ex 7502.10.00 ex 7502.20.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Ni
√
494. ex 7504.00.00 Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Ni
√
495. ex 7801.10.00 ex 7801.91.00 ex 7801.99.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Timbal (Pb)
√
496. ex 7901.11.00 ex 7901.12.00 ex 7901.20.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar ≥ 90% Seng (Zn)
√
497. ex 8101.10.00 Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 90% W
√
498. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar ≥ 90% W
√
499. ex 8105.20.10
Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar ≥ 93% Co
√
500. ex 8105.20.90
Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 93% Co
√
501. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium tidak ditempa dengan kadar ≥ 65% Ti
√
502. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 65% Ti
√
503. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00
Zirkonium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Zr
√
504. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 95% Zr
√
505. ex 8109.91.00 ex 8109.99.00 Spon zirkonium dengan kadar ≥ 85% Zr
√
506. ex 8110.10.00
Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar ≥ 99% Sb
√
507. ex 8111.00.90
Mangan spon dengan kadar ≥ 49% Mn dan ≤ 4% MnO2
√
508. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar ≥ 60% Mn
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
509. ex 8112.21.00
Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar ≥ 60% Cr
√
510. ex 8112.21.00 ex 8112.29.00
Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar ≥ 99% Cr
√
511. ex 8112.29.00
Logam paduan (alloy) kromium dalam bentuk lainnya dengan kadar ≥ 60% Cr
√
512. ex 8112.31.00 Hafnium tidak ditempa dengan kadar ≥ 95% Hf
√
513. ex 8112.31.00 Hafnium dalam bentuk bubuk kadar ≥ 95% Hf
√ BATUAN
514. ex 2514.00.00 ex 6803.00.00 Slate (Batu Sabak) yang telah dilakukan pemotongan
Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan kewajiban Laporan Suveyor (LS) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
a. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
b. IUPK Operasi Produksi/IUP, atau
c. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan
√
515. ex 2515.12.10 ex 2515.12.20 ex 6802.10.00 ex 6802.21.00 ex 6802.91.10 Marmer yang hanya dilakukan pemotongan dan/atau pemolesan dalam bentuk ubin, balok, dan slab tanpa proses lebih lanjut
√
516. ex 2516.12.10 ex 2516.12.20 ex 2517.10.00 ex 2517.49.00 ex 6802.10.00 ex 6802.23.00 ex 6802.93.10 ex 6802.93.90 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80 cm x 60 cm
√
517. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00 Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran maksimal 100 cm x 80 cm x 60 cm
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
518. ex 2517.10.00
Kerikil, gravel, batu pecah atau batu tumbuk, yang lazim digunakan untuk campuran beton, untuk mengeraskan jalan atau untuk rel kereta api atau pemberat lainnya, shingle dan flint, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain dari granit dan marmer dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau
d. IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan
√
519. ex 2517.49.00
Butir, keping dan bubuk, dari batuan dari pos
25.15 atau 25.16, diolah dengan dipanaskan maupun tidak, selain dari granit dan marmer
√
520. ex 2530.90.90
Toseki yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab
√
521. ex 2517.49.00 ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Obsidian yang telah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 %
√
522. ex 2530.10.00 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Perlit yang sudah dilakukan pemanasan dengan kandungan air ≤ 1 %
√
523. ex 7103.10.90
Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan maksimal 5 cm, atau dalam bentuk batu hias
√
524. ex 7103.99.00
Agat, Giok (jade), Opal, dan Topas yang sudah dilakukan pemolesan dapat dalam bentuk batu permata
√
525. ex 7103.99.00
Chert (rijang), Garnet, Jasper, Kalsedon, Krisopras, dan Onik yang sudah dilakukan pemolesan
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
SILIKA, KUARSA, PRODUK HASIL PENGOLAHAN DARI SLAG PROSES PELEBURAN DORE, DAN TITANIUM SLAG
526. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar ≥ 98,5% SiO2, roundness ≥ 60%, spherecity ≥ 70%, kelarutan dalam asam khlorida ≤ 1,3% mampu pecah dalam tekanan
5.000 psi, dan fraksi ukuran -30+50 mesh ≤ 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh ≤ 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh ≤ 8,7%
Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
1. IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan, atau IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan;
2. Bagi IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Penerbitan Persetujuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
√ √
527. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar > 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh ≥ 90%, clay content ≤ 0,20%, kadar air ≤ 1%, dan roundness ≥ 50%
√ √
528. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar > 99,5% SiO2 dan < 120 ppm Fe2O3
√ √
529. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar > 95% SiO2, natural whiteness > 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness > 90%, dan lolos saringan 16 mesh
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan, selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, juga harus memenuhi Surat perjanjian kerjasama jual beli Silika dan Kuarsa, dengan:
a. IUP Operasi Produksi/IUP, atau
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
3. Bagi pemilik:
a. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
atau Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral milik IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK yang bekerjasama;
4. Hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi produk Silika dan Kuarsa yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor; dan apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
5. Rencana ekspor selama 1 (satu) tahun.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Silika dan Kuarsa:
Dalam hal perubahan identitas eksportir, Pos Tarif/HS, dan/atau pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan jumlah:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku;
2. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan;
4. Bagi pemilik:
a. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral;
atau
b. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan/Izin Pengangkutan dan Penjualan dan IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan wajib melampirkan Persetujuan RKAB Tahun Berjalan yang dikeluarkan oleh kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral milik IUP Operasi Produksi/IUP atau Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS IUPK Operasi Produksi/IUPK yang bekerjasama; dan
5. Perubahan rencana ekspor.
530. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar ≥ 45% TiO2
Konsentrat ilmenite
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
1. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK;
2. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi produk konsentrat ilmenite yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil pengolahan Konsentrat ilmenite hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1) IUP Operasi Produksi/IUP, atau
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan jumlah:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
2) IUPK Operasi Produksi/IUPK.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Ilmenite.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
531. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar ≥ 90% TiO2 Konsentrat Rutil
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
1. IUP Operasi Produksi/IUP atau IUPK Operasi Produksi/IUPK;
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau Pemerintah Daerah Provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi produk konsentrat rutil yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil pengolahan Konsentrat rutil hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki:
1) IUP Operasi Produksi/IUP, atau 2) IUPK Operasi Produksi/IUPK.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil berlaku untuk 1 (satu) kali
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan jumlah:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau pemerintah daerah provinsi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim;
atau
b. Sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Konsentrat Rutil.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pengolahan berupa Konsentrat Rutil.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
532. ex 2620.99.90 Titanium slag dengan kadar ≥ 75% TiO2 PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag:
1. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan jumlah dan/atau pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi perubahan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
memiliki IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS berupa Titanium Slag:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Titanium Slag.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS informasi mengenai mineral dan batubara antara kementerian dan lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai mineral dan batubara antara kementerian dan lembaga belum diberlakukan.
533. ex 7112.30.00 ex 7112.99.90
Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore.
Hasil pemurnian berupa Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
1. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, jumlah, dan/atau pelabuhan muat:
1. PE Produk Pertambangan yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi yang diterbitkan oleh
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Ekspor Hasil Pengolahan dan/atau Pemurnian berupa Produk hasil pengolahan dari slag proses peleburan dore hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang memiliki IUI/ Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Persetujuan Ekspor.
PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore selama sisa masa berlaku PE Produk Pertambangan Hasil Pemurnian berupa Produk Hasil Pengolahan dari Slag Proses Peleburan Dore.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
534. ex 3824.99.99
Silika dan kuarsa yang dilapisi dengan resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength ≥ 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh ≥ 90%, kadar air ≤ 0,20%, Loss On Ignition (LOI) ≤ 2%, dan resin content ≥ 1,20% Sama dengan persyaratan untuk PE Produk Pertambangan Hasil pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Sama dengan keterangan untuk PE Produk Pertambangan Hasil pengolahan berupa Silika dan Kuarsa.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
XVI.
BARANG PERTAMBANGAN UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, KEPERLUAN EKSPOR KEMBALI, KEPERLUAN EKSPOR PRODUK INDUSTRI, KEPERLUAN EKSPOR PRODUK JASA DI BIDANG IRADIASI DAN ZAT RADIOAKTIF, DAN KEPERLUAN EKSPOR AKIBAT KEADAAN KAHAR No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
535. 2502.00.00 Pirit besi tidak digongseng PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian atau lembaga terkait yang paling sedikit Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
√ √
536. ex 2505.10.00
Pasir silika dan pasir kuarsa yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
537. 2505.90.00 Pasir alam lainnya
√ √
538. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk gravel pack sand dengan kadar < 98,5% SiO2, roundness < 60%, spherecity < 70%, kelarutan dalam asam khlorida > 1,3% dan mampu pecah dalam tekanan 5.000 psi, fraksi ukuran -30+50 mesh > 12,8%, atau fraksi ukuran -30+70 mesh > 5,2%, atau fraksi ukuran -40+70 mesh > 8,7%
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
539. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk pasir cetak (molding sand) dengan kadar ≤ 90% SiO2, lolos saringan 30 mesh < 90%, clay content > 0,20%, kadar air > 1%, dan roundness < 50% memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku, dalam hal neraca komoditas belum tersedia.
Perubahan PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan:
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor (PE) selain PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
Eksportir yang mengajukan PE Barang Pertambangan untuk keperluan
√ √
540. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk low iron silica sand dengan kadar ≤ 99,5% SiO2 dan ≥ 120 ppm Fe2O3
√ √
541. ex 2505.10.00 ex 2506.10.00
Silika dan kuarsa dalam bentuk white silica dengan kadar ≤ 95% SiO2, natural whiteness ≤ 85% atau melalui uji dikalsinasi pada temperatur 700ºC whiteness ≤ 90%, dan lolos saringan 16 mesh
√ √
542. ex 2507.00.00 Kaolin yang belum mengalami pengolahan (raw), serta kaolin yang telah diolah tetapi tidak dalam bentuk noodle atau tepung
√ √
543. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk noodle dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, atau < 36% Al2O3
√ √
544. ex 2507.00.00
Kaolin olahan dalam bentuk tepung dengan brightness < 79%, > 47% SiO2, < 36% Al2O3, atau ukuran butir lolos saringan 325 mesh < 99%
√ √
545. 2508.10.00 Bentonit
√ √
546. 2508.30.00 Tanah liat tahan api
√ √
547. ex 2508.40.10
Fuller's earth, yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
548. ex 2508.40.90
Tanah liat lainnya yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
549. 2508.50.00 Andalusite, kyanite dan sillimanite
√ √
550. 2508.60.00 Mullite
√ √
551. 2508.70.00 Tanah chamotte atau tanah dinas
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
552. ex 2508.40.10 ex 2508.40.90 ex 3824.99.99
Ball clay dan lempung/tanah liat lainnya dalam bentuk noodle atau tepung dengan kadar ≤ 20 % Al2O3, ≥ 1,5% Fe2O3, ≥ 60% SiO2, dan Whiteness-spectrofometer dibakar 12200C ≤ 79 dan pengembangan yang masih berlaku;
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian atau lembaga terkait yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku, dalam hal neraca komoditas belum tersedia.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang:
penelitian dan pengembangan, yang tidak dapat memiliki NIB sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dapat dikecualikan dari kewajiban NIB.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan sesuai
√ √
553. 2511.10.00
2511.20.00 ex 2816.40.00 Barium sulfat alam (barit); barium karbonat alam (witherite); dan barium oksida, dikalsinasi maupun tidak.
√ √
554. 2512.00.00 Tanah diatomea (misalnya, kieselguhr, tripolite dan diatomit) dan tanah semacam itu yang mengandung silika, dikalsinasi maupun tidak, dengan berat jenis sebesar 1 atau kurang.
√ √
555. ex 2513.20.00 Garnet alam
√ √
556. ex 2514.00.00
Slate (Batu Sabak) yang tidak dilakukan pemotongan
√ √
557. ex 2515.11.00 Marmer yang tidak dikerjakan dengan pemotongan dan/atau pemolesan
√ √
558. ex 2516.11.00 Granit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
√ √
559. ex 2516.12.10 ex 2516.12.20 ex 2517.10.00 ex 2517.49.00 ex 6802.10.00 ex 6802.23.00 ex 6802.93.10 ex 6802.93.90 Granit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dapat dalam bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
√ √
560. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran atau pemotongan
√ √
561. ex 2516.90.00 ex 2517.49.00
Basalt, Gabro, Granodiorit, Peridotit dan Andesit yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS bentuk batu hias, ubin, slab, balok, butir, keping, bubuk, kerikil, gravel, batu tumbuk, dan batu pecah dengan ukuran lebih besar dari 100 cm x 80 cm x 60 cm
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
2. Hasil uji/analisa laboratorium, material data sheet, atau dokumen lainnya yang menunjukkan bahwa spesifikasi komoditas yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang dilarang ekspor.
3. Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti Perolehan Skrap; dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian atau Pertimbangan Teknis atau 1 (satu) tahun.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang dilakukan oleh Importir API-U atau API-P selama 6 (enam) bulan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk
562. ex 2530.90.90
Toseki yang tidak dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan dalam bentuk ubin dan slab
√ √
563. ex 2517.49.00 ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 6806.20.00 Obsidian yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 %
√ √
564. ex 2521.00.00
Batu kapur giling dengan ukuran butir lolos saringan 1000 mesh < 80%
√ √
565. ex 2522.10.00 ex 2825.90.00 Kapur tohor dengan kadar < 96% CaO
√ √
566. ex 2522.20.00 ex 2825.90.00 Kapur padam/ kapur kembang/ slake lime dengan kadar < 70% Ca(OH)2
√ √
567. ex 2529.10.10
Feldspar olahan dengan kandungan < 10% (K20 + Na2O) dan > 1% Fe2O3
√ √
568. ex 2530.10.00 Perlit yang tidak dikerjakan dengan pemanasan dengan kandungan air > 1 %
√ √
569. ex 2530.90.90
Top soil (termasuk Tanah Pucuk atau Humus);
Produk mineral yang belum mengalami proses pengolahan (raw)
√ √
570. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 63% (Zr02 + HfO2) d50 = 1,43 ± 0,16 µm
√ √
571. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 62% (Zr02 + HfO2) d50 =1,1 ± 0,2 µm
√ √
572. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 64% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 325 mesh < 95%
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
573. ex 2530.90.10 ex 2530.90.90 ex 2615.10.00 Zirkonium silikat (ZrSi04) dengan kadar < 65,5% (Zr02 + HfO2) lolos saringan 60 mesh < 95% ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan/atau Bukti perolehan skrap;
2. Bukti Perjanjian Kerjasama antara Mitra Produsen dengan Produsen pemegang API-P; dan
3. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk
√ √
574. ex 2530.90.90 ex 3802.90.90 ex 3824.99.99 Zeolit olahan dengan KTK < 80 meq/100 gram
√ √
575. 2601.11.10
2601.11.90
2601.12.10
2601.12.90
2601.20.00 Bijih besi dan konsentratnya, termasuk pirit besi digongseng
√ √
576. 2602.00.00 Bijih mangan dan konsentratnya, termasuk bijih mangan mengandung besi dan konsentratnya dengan kandungan mangan 20 % atau lebih, dihitung dari berat kering.
√ √
577. ex 2603.00.00 Bijih tembaga
√ √
578. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar < 15% Cu
√ √
579. ex 2603.00.00 Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu
√ √
580. 2604.00.00 Bijih nikel dan konsentratnya
√ √
581. 2605.00.00 Bijih kobalt dan konsentratnya
√ √
582. ex 2606.00.00 Bijih aluminium dan konsentratnya termasuk proppant dengan kadar < 72% Al2O3 (Granulated) dengan API Crush Test 7500 Psi dengan fraksi ukuran -20+40 mesh > 5,2%, fraksi ukuran -30+50 mesh > 2,5%, fraksi ukuran -40+70 mesh > 2,0%, dan Apparent Specific Gravity (ASG) < 3,27
√ √
583. 2607.00.00 Bijih timbal dan konsentratnya
√ √
584. 2608.00.00 Bijih seng dan konsentratnya
√ √
585. 2610.00.00 Bijih kromium dan konsentratnya
√ √
586. 2611.00.00 Bijih tungsten dan konsentratnya
√ √
587. 2612.10.00 Bijih uranium dan konsentratnya
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
588. 2612.20.00 Bijih torium dan konsentratnya menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian atau Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, yang paling sedikit memuat Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian dan Spesifikasi Barang yang mengacu pada uraian barang dilarang ekspor, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang:
1. Izin usaha dibidang radiasi dan zat radioaktif;
2. Pemberitahuan Impor Barang (PIB); dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P:
a. 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai dengan Pertimbangan Teknis, atau 1 (satu) tahun takwim dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
√ √
589. 2613.10.00
2613.90.00 Bijih molibdenum dan konsentratnya, dipanggang (roasted) maupun tidak
√ √
590. ex 2614.00.10 Bijih ilmenite
√ √
591. ex 2614.00.10 Konsentrat ilmenite dengan kadar < 45% TiO2
√ √
592. ex 2614.00.90 Bijih rutil
√ √
593. ex 2614.00.90 Konsentrat rutil dengan kadar < 90% TiO2
√ √
594. ex 2614.00.90 Bijih dan konsentrat titanium lainnya, selain ilmenite dan rutil
√ √
595. ex 2615.10.00 Bijih zirconium
√ √
596. ex 2615.10.00 ex 2825.60.00 Zirkonia dalam bentuk bubuk/pasiran < 99% (Zr02 + HfO2)
√ √
597. 2615.90.00
Bijih niobium, tantalum, atau vanadium dan konsentratnya
√ √
598. 2616.10.00 Bijih perak dan konsentratnya
√ √
599. ex 2616.90.00 Bijih emas dan konsentratnya
√ √
600. 2617.10.00 Bijih antimoni dan konsentratnya
√ √
601. 2617.90.00 Bijih lainnya dan konsentratnya
√ √
602. 2620.11.00
2620.19.00
2620.21.00
2620.29.00
2620.30.00
2620.40.00
2620.60.00
2620.91.00 ex 2620.99.90 Terak, abu dan residu (selain dari pembuatan besi atau baja) mengandung arsenik, logam atau senyawanya termasuk lumpur anoda yang tidak mengandung logam mulia atau tidak mengandung senyawa logam mulia dan selain sisa hasil pemurnian Au, Ag, Se, dan Bullion Pb pada proses pemurnian lanjut lumpur anoda.
√ √
603. ex 2620.99.90 Titanium slag dengan kadar < 75% TiO2
√ √
604. ex 2804.50.00 Telurium dengan kadar < 99% Te
√ √
605. ex 2804.90.00 Selenium dengan kadar < 99% Se
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
606. ex 2804.90.00
Selenium dari hasil pemurnian lanjut lumpur anoda dengan kadar < 90% Se pemerintah non kementerian dibidang radiasi dan zat radioaktif, yang paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar:
1. IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi mineral logam komoditas tembaga/IUPK; dan
2. Rekomendasi Ekspor Barang Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk
√ √
607. Logam tanah jarang dengan total 17 unsur yang terkandung dalam tanah jarang < 99%, yaitu:
ex 2805.30.00
a. Skandium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
b. Itrium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
c. Lantanum dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
d. Serium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
e. Praseodimium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
f. Neodimium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
g. Prometium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
h. Samarium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
i. Europium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
j. Gadolinium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
k. Terbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
l. Disprosium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
m. Holmium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
n. Erbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
o. Tulium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
p. Iterbium dengan kadar < 99%
√ √ ex 2805.30.00
q. Lutesium dengan kadar < 99%
√ √
608. ex 2811.29.90 Telurium dioksida dengan kadar < 98% TeO2
√ √
609. ex 2812.19.00 Zirkonium oksiklorida (ZOC) dengan kadar < 90% ZrOCl2.8H20
√ √
610. ex 2817.00.10 Seng oksida dengan kadar < 98% ZnO
√ √
611. ex 2817.00.20 Seng peroksida dengan kadar < 98% ZnO2
√ √
612. ex 2818.20.00
Smelter grade alumina dengan kadar < 98% Al2O3
√ √
613. ex 2818.20.00
Chemical grade alumina dengan kadar < 90% Al2O3
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
614. ex 2818.30.00
Aluminium hidroksida dengan kadar < 90% Al(OH)3
Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan jumlah, negara tujuan, dan/atau pelabuhan muat:
1. PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi Perubahan Ekspor Barang Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang:
Sesuai dengan Pertimbangan Teknis, atau 1 (satu) tahun dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu (Nomor urut 579).
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian
√ √
615. ex 2819.90.00 Kromium hidroksida (Cr(OH)3) dengan kadar < 47% Cr
√ √
616. ex 2820.10.00
Mangan dioksida olahan dengan kadar < 98% MnO2
√ √
617. ex 2820.10.00 Electrolytic manganese dioxide dengan kadar < 90% MnO2 dan K ≥ 250 ppm
√ √
618. ex 2820.90.00
Mangan monoksida dengan kadar < 42% Mn dan > 4% MnO2
√ √
619. ex 2820.90.00 Mangani oksida dengan kadar < 90% Mn3O4
√ √
620. ex 2822.00.00 Kobalt Oksida (CoO) dengan kadar < 65% Co
√ √
621. ex 2822.00.00 Kobalt Hidroksida (Co(OH)2) dengan kadar < 50% Co
√ √
622. ex 2614.00.90 ex 2823.00.00 ex 3206.11.10 ex 3206.11.90 ex 3206.19.10 ex 3206.19.90 Titanium Dioksida produk pemurnian dengan kadar < 85% TiO2
√ √
623. ex 2824.10.00 Timbal oksida dengan kadar < 98% PbO
√ √
624. ex 2824.90.00 Timbal dioksida dengan kadar < 98% PbO2
√ √
625. ex 7501.20.00
Mixed Hydroxide Presipitate (MHP) dengan kadar < 25% Ni
√ √
626. ex 2825.40.00
Nikel Hidroksida (Ni(OH)2) dengan kadar < 50% Ni
√ √
627. ex 2825.40.00 ex 7501.20.00 Nikel Oksida (NiO) dengan kadar < 65% Ni
√ √
628. ex 2825.80.00
Diantimon Trioksida hasil pemurnian lanjut terak dari hasil pemurnian konsentrat timah dengan kadar < 90% Sb2O3
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
629. ex 2825.80.00 Diantimon Pentaoksida dengan kadar < 95% Sb2O5 Perpanjangan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar
1. PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi Perpanjangan Ekspor Barang Pertambangan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar (khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu) sesuai dengan Rekomendasi.
Masa berlaku Perubahan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar (khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu) selama sisa masa berlaku PE Barang Pertambangan
√ √
630. ex 2825.90.00 Niobium oksida dengan kadar < 90% Nb2O5
√ √
631. ex 2825.90.00 Seng hidroksida dengan kadar < 98% Zn(OH)2
√ √
632. ex 2825.90.00 Tantalum oksida dengan kadar < 90% Ta2O5
√ √
633. ex 2825.90.00
Telurium hidroksida dengan kadar < 98% Te(OH)4
√ √
634. ex 2825.90.00
Timbal hidroksida dengan kadar < 98% Pb(OH)2
√ √
635. ex 2827.35.00
Nikel klorida dan nikel klorida hidrat (NiCl2 dan NiCl2.xH2O) dengan kadar < 20% Ni
√ √
636. ex 2827.39.10
Kobalt klorida dan kobalt klorida hidrat (CoCl2 dan CoCl2.xH2O) dengan kadar < 19% Co
√ √
637. ex 2827.39.90 Mangan klorida dengan kadar < 90% MnCl2
√ √
638. ex 2827.39.90 Titanium Tetraklorida dengan kadar < 87% TiCl4
√ √
639. ex 2829.19.00 Kromium klorat (Cr(ClO3)2) dengan kadar < 16% Cr
√ √
640. ex 2830.90.90 Kobalt Sulfida (CoS) dengan kadar < 40% Co
√ √
641. ex 2830.90.90 ex 7501.10.00 Nikel Sulfida (NiS) dengan kadar < 40% Ni
√ √
642. ex 2832.20.00 Kromium sulfit (Cr2(SO3)3) dengan kadar < 28% Cr
√ √
643. ex 2833.24.00
Nikel sulfat dan nikel sulfat hidrat (NiSO4 dan NiSO4.xH2O) dengan kadar < 20% Ni
√ √
644. ex 2833.29.30 Kromium sulfat (Cr2(SO4)3) dengan kadar < 14% Cr
√ √
645. ex 2833.29.90 Mangan sulfat dengan kadar < 90% MnSO4
√ √
646. ex 2833.29.90 Zirkonium sulfat (ZOS) dengan kadar < 90% Zr(SO4)2.4H20
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
647. ex 2833.29.90 Zirkonium Berbasis Sulfat (ZBS) dengan kadar < 90% Zr5O8(SO4)2.xH20 akibat keadaan kahar.
Masa berlaku Perpanjangan PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar (khusus Konsentrat tembaga dengan kadar ≥ 15% Cu) sesuai dengan rekomendasi perpanjangan.
PE Barang Pertambangan untuk keperluan penelitian dan pengembangan dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS)
PE Barang Pertambangan untuk keperluan
√ √
648. ex 2833.29.90
Kobalt sulfat dan kobalt sulfat hidrat (CoSO4 dan CoSO4.xH2O) dengan kadar < 19% Co
√ √
649. ex 2834.10.00 Kromium nitrit (Cr(NO2)3) dengan kadar < 25% Cr
√ √
650. ex 2834.29.90
Kromium nitrat dan kromium nitrat hidrat (Cr(NO3)3) dan Cr(NO3)3.xH20 dengan kadar < 12% Cr
√ √
651. ex 2835.29.90 Kromium fosfat (CrPO4) dengan kadar < 20% Cr
√ √
652. ex 2836.50.10 ex 2836.50.90 Kalsium karbonat presipitat dengan kadar < 98% CaCO3 dan berat jenis > 0,7 g/cc
√ √
653. ex 2836.99.90 Hydroxide Nickel Carbonate (HNC) dengan kadar < 40% Ni
√ √
654. ex 2836.99.90 Mangan karbonat olahan dengan kadar < 90% MnCO3
√ √
655. ex 2836.99.90 Zirkonium Berbasis Karbonat (ZBC) dengan kadar < 90% ZrOCO3.xH20
√ √
656. ex 2836.99.90 Kromium karbonat (Cr2(CO3)3) dengan kadar < 16% Cr
√ √
657. ex 2836.99.90 Nikel karbonat (NiCO3) dengan kadar < 40% Ni
√ √
658. ex 2836.99.90
Kobalt karbonat (CoCO3) dengan kadar < 40% Co
√ √
659. ex 2841.61.00 Kalium permanganat dengan kadar < 90% KMnO4
√ √
660. ex 2841.69.00 Kromium permanganat (Cr(MnO4)) dengan kadar < 12% Cr
√ √
661. ex 2842.90.90
Amonium Zirkonium Karbonat (AZC) dengan kadar < 90% (NH4)3ZrOH(CO3)3.2H20
√ √
662. ex 2842.90.90
Kalium Heksafloro Zirkonat (KFZ) dengan kadar < 90% K2ZrF6
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
663. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam hidroksida tanah jarang dengan kadar < 99% REOH ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS)
PE Barang Pertambangan untuk keperluan ekspor produk
√ √
664. ex 2846.10.00 ex 2846.90.00 Logam oksida tanah jarang dengan kadar < 99% REO
√ √
665. ex 2915.29.90 Zirkonium Asetat (ZAC) dengan kadar < 90% H2ZrO2(C2H3O2)2
√ √
666. ex 3802.90.20
Bentonit olahan dengan bleaching power < 70%, Specific Surface Area < 150 m2/g dan konduktivitas < 300 µS/cm
√ √
667. ex 3824.99.99 Silika dan kuarsa yang dilapisi resin dalam bentuk resin coated sand dengan bending strength < 45 kg/m2, lolos saringan 30 mesh < 90%, kadar air > 0,20%, Loss On Ignition (LOI) > 2%, dan resin content < 1,20%
√ √
668. ex 7501.20.00
Mixed Sulfide Presipitate (MSP) dengan kadar < 45% Ni
√ √
669. ex 7001.00.00 Cullet (leburan kuarsa) dengan kadar < 80% SiO2
√ √
670. 7103.10.20 ex 7103.10.90
Agat, Chert (rijang), Garnet, Giok (jade), Jasper, Kalsedon, Opal, Krisopras, Topas, dan Onik yang belum dilakukan pemolesan
√ √
671. ex 7103.10.90
Onik yang tidak dikerjakan dengan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan
√ √
672. ex 7103.10.90
Onik tidak dikerjakan lebih lanjut, yang telah dilakukan pemilahan ukuran dan/atau pemotongan, dapat dalam bentuk ubin dan slab dengan ukuran ketebalan lebih dari 5 cm, atau bukan dalam bentuk batu hias
√ √
673. ex 7106.10.00 ex 7106.91.00 ex 7106.92.00 Perak dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi, dengan kadar < 99% Ag
√ √
674. ex 7108.11.00 ex 7108.12.10 Emas dalam bentuk bubuk, dalam bentuk tidak ditempa, dalam bentuk setengah jadi
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ex 7108.12.90 ex 7108.13.00 lainnya, bukan mata uang, dengan kadar < 99% Au jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang dikecualikan dari kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (LS) Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor untuk keperluan penelitian dan
675. ex 7110.11.10 ex 7110.19.00
Platinum, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pt
√ √
676. ex 7110.21.10 ex 7110.29.00
Paladium, tidak ditempa atau dalam bentuk setengah jadi, dalam bongkah, ingot, batang tuangan atau dalam bentuk bubuk, dengan kadar < 99% Pd
√ √
677. ex 7112.99.90 Lumpur Anoda (Anoda Slime) yang mengandung logam mulia atau senyawa logam mulia
√ √
678. ex 7201.10.00 ex 7201.20.00 Besi wantah (pig iron) bukan paduan dengan kadar < 75% Fe
√ √
679. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar < 2% Ni
√ √
680. ex 7201.50.00
Nickel Pig Iron (NPI) paduan (besi pig paduan) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe
√ √
681. ex 7202.11.00 ex 7202.19.00 Fero Mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
682. ex 7202.21.00 ex 7202.29.00
Logam paduan (alloy) fero silikon dengan kadar < 75% Fe
√ √
683. ex 7202.30.00 Fero silikon mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
684. ex 7202.41.00 ex 7202.49.00 Logam paduan (alloy) fero kromium dengan kadar < 75% Fe
√ √
685. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar < 2% Ni
√ √
686. ex 7202.60.00
Luppen FeNi, Nugget FeNi, Spon FeNi (Sponge FeNi) dengan kadar 2% ≤ Ni < 4%, dan kadar < 75% Fe
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
687. ex 7202.60.00
Fero Nikel (FeNi) dalam bentuk bongkahan (lumps), dalam bentuk ingot, dengan kadar < 8% Ni pengembangan, untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang dilakukan oleh Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir dan/atau tidak habis terpakai ke negara asal barang, atau untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor
√ √
688. ex 7202.70.00 Fero molibdenum dengan kadar < 75% Fe
√ √
689. ex 7202.80.00 Logam paduan (alloy) fero-tungsten dan fero- silikon-tungsten dengan kadar < 75% Fe
√ √
690. ex 7202.91.00 Fero titanium dengan kadar < 65% Ti
√ √
691. ex 7202.91.00 Fero-silikon-titanium dengan kadar < 75% Fe
√ √
692. ex 7202.92.00 Fero-vanadium dengan kadar < 75% Fe
√ √
693. ex 7203.10.00 Besi spon paduan besi (sponge ferro alloy) dengan kadar < 72% Fe yang diperoleh dengan reduksi langsung dari bijih besi
√ √
694. ex 7203.10.00 ex 7203.90.00 Besi spon dengan kadar < 72% Fe
√ √
695. 7401.00.10 Mate tembaga
√ √
696. 7401.00.20 Tembaga semen (tembaga endapan)
√ √
697. 7402.00.10
7402.00.90 Tembaga tidak dimurnikan; anoda tembaga untuk pemurnian secara elektrolisa
√ √
698. ex 7403.11.00
Tembaga katoda dimurnikan dengan kadar < 99,9% Cu
√ √
699. ex 7403.13.00 ex 7403.19.00
Tembaga dimurnikan dalam bentuk billet, dalam bentuk ingot atau batang tuangan, dalam bentuk slab, dengan kadar < 99,9% Cu
√ √
700. ex 7403.29.00
Paduan tembaga telurid dengan kadar < 20 % Te
√ √
701. ex 7501.10.00 Ni mate dengan kadar < 70% Ni
√ √
702. ex 7502.10.00 ex 7502.20.00 Nikel tidak ditempa dengan kadar < 93% Ni
√ √
703. ex 7504.00.00
Nikel dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Ni
√ √
704. ex 7801.10.00 ex 7801.91.00 ex 7801.99.00 Timbal tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Timbal (Pb)
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
705. ex 7901.12.00 ex 7901.20.00 Seng tidak ditempa, dalam bentuk bullion dengan kadar < 90% Seng (Zn) ke negara asal eksportir barang dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. pelabuhan muat Ekspor;
dan
b. negara tujuan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku
√ √
706. ex 8101.10.00
Wolfram dalam bentuk bubuk dengan kadar < 90% W
√ √
707. ex 8101.94.00 Wolfram tidak ditempa dengan kadar < 90% W
√ √
708. ex 8105.20.10
Logam kobalt tidak ditempa dengan kadar < 93% Co
√ √
709. ex 8105.20.90
Logam kobalt dalam bentuk bubuk dengan kadar < 93% Co
√ √
710. ex 8108.20.00
Logam paduan titanium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 65% Ti
√ √
711. ex 8109.21.00 ex 8109.29.00 Zirkonium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Zr
√ √
712. ex 8109.91.00 ex 8109.99.00 Spon zirkonium dengan kadar < 85% Zr
√ √
713. ex 8110.10.00
Antimoni tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 99% Sb
√ √
714. ex 8111.00.90 Mangan spon dengan kadar < 49% Mn dan > 4% MnO2
√ √
715. ex 8111.00.90 Silika mangan dengan kadar < 60% Mn
√ √
716. ex 8112.21.00
Logam paduan kromium tidak ditempa dengan kadar < 60% Cr
√ √
717. ex 8112.21.00 ex 8112.29.00 Logam krom tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk atau bentuk lainnya, dengan kadar < 99% Cr
√ √
718. ex 8112.29.00 Logam paduan (alloy) kromium dengan kadar < 60% Cr
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
719. ex 8112.31.00
Hafnium tidak ditempa atau dalam bentuk bubuk dengan kadar < 95% Hf utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P atau Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, dan untuk keperluan ekspor akibat keadaan kahar meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
XVII. BATUBARA No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara.
ET Batubara
1. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Masa berlaku ET Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya ET Batubara.
- Batu bara, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi:
720. 2701.11.00 -- Antrasit √
√
2701.12
-- Batu bara bitumen:
721. 2701.12.10 --- Batu bara bahan bakar √
√
722. 2701.12.90 --- Lain-lain √
√
723. 2701.19.00 -- Batu bara lainnya √
√
27.02 Lignit, diaglomerasi maupun tidak, tidak termasuk jet.
724. 2702.10.00 - Lignit, dihancurkan maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√
725. 2702.20.00 - Lignit diaglomerasi √
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.03
Gambut (termasuk serasah gambut), diaglomerasi maupun tidak.
Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
2. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Perubahan ET Batubara
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
Masa berlaku perubahan ET Batubara selama sisa masa berlaku ET Batubara.
Masa berlaku perpanjangan ET Batubara selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan atau sesuai masa berlaku Izin Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya perpanjangan ET Batubara.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan:
a. kepada Surveyor melalui SINSW dalam hal
726. 2703.00.10
- Gambut, dipadatkan menjadi bentuk bal maupun tidak, tetapi tidak diaglomerasi √
√
727. 2703.00.20 - Gambut diaglomerasi √
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian; atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW;
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai kebenaran identitas eksportir dalam hal perubahan identitas; dan
5. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga telah diberlakukan;
atau
b. kepada Surveyor secara elektronik, dalam hal integrasi sistem informasi mengenai Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga belum diberlakukan.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Perpanjangan ET Batubara
1. ET Batubara yang masih berlaku;
2. Izin Usaha, berupa:
a. IUP Operasi Produksi/IUP;
b. IUPK Operasi Produksi/IUPK;
c. PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian;
atau
d. IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
3. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, dalam hal sistem belum terintegrasi dengan SINSW; dan
4. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu:
a. Izin Usaha yang masih berlaku
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Batubara yang diekspor berasal dari tambang yang sah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
dan/atau telah habis masa berlakunya, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK , PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara;
b. Bukti terdaftar pada sistem aplikasi data pada kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS energi dan sumber daya mineral.
XVIII. PRODUK BATUBARA No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
27.01 Batu bara; briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara.
PE Produk Batubara:
1. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan; dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Produk Batubara:
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Persetujuan Ekspor.
728. 2701.20.00 - Briket, ovoid dan bahan bakar padat semacam itu dibuat dari batu bara
√
27.04
Kokas dan semi-kokas dari batu bara, dari lignit atau dari tanah gemuk, diaglomerasi maupun tidak; retort carbon.
729. 2704.00.10 - Kokas dan semi kokas dari batu bara
√
730. 2704.00.20 - Kokas dan semi kokas dari lignit atau dari tanah gemuk
√
731. 2704.00.30 - Retort carbon
√
732. 2705.00.00 Gas batu bara, gas air, gas produser dan gas semacam itu, selain gas minyak bumi dan gas hidrokarbon lainnya.
√
733. 2706.00.00
Ter sulingan dari batu bara, dari lignit atau dari tanah gemuk, dan ter mineral lainnya didehidrasi atau disuling sebagian maupun tidak, termasuk ter yang dibentuk kembali.
√
27.07 Minyak dan produk lainnya hasil penyulingan ter batu bara bersuhu tinggi;
produk semacam itu yang berat unsur aromatiknya melebihi unsur non aromatik.
734. 2707.10.00 - Benzol (benzena)
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
735. 2707.20.00 - Toluol (toluena) Dalam hal perubahan identitas eksportir:
1. PE Produk Batubara yang masih berlaku; dan
2. IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian sesuai peraturan perundang- undangan yang masih berlaku.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Uraian barang, jumlah, dan/atau Pelabuhan muat:
1. PE Produk Batubara yang masih berlaku;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
3. Laporan realisasi ekspor.
PE Produk Batubara berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Produk Batubara:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan;
atau
b. Sesuai masa berlaku rekomendasi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
√
736. 2707.30.00 - Xilol (xilena)
√
737. 2707.40.00 - Naftalena
√
738. 2707.50.00 - Campuran hidrokarbon aromatik lainnya 65% volume atau lebih (termasuk yang hilang) disuling pada suhu 250ºC dengan metode ISO 3405 (setara dengan metode ASTM D 86)
√
- Lain-lain:
739. 2707.91.00 -- Minyak kreosol
√
2707.99 -- Lain-lain:
740. 2707.99.10 --- Carbon black feedstock
√
741. 2707.99.90 --- Lain-lain
√
27.08 Pek dan pek kokas, diperoleh dari ter batu bara atau dari ter mineral lainnya.
742. 2708.10.00 - Pek
√
743. 2708.20.00 - Pek kokas
√
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Masa berlaku perubahan PE Produk Batubara selama sisa masa berlaku PE Produk Batubara
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Persetujuan Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
pelabuhan muat Ekspor.
Data lain pada Perizinan
No.
Pos Tarif/ HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu IUI/Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian yang masih berlaku dan/atau telah habis masa berlakunya.
XIX. PASIR HASIL SEDIMENTASI DI LAUT No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
744. ex 2505.10.00 ex 2505.90.00
Pasir alam yang berasal dari pembersihan hasil sedimentasi di laut yang memiliki ukuran butiran 0,25 mm ≤ D50 ≤ 2,0 mm; dengan persentase kerang (shells) / CaCO3 ≤ 15%; Au (emas) ≤ 0,05 ppm; Ag (perak) ≤ 0,05 ppm;
Platina, Palladium, Rhodium, Rutenium, Iridium, Osmium ≤ 0,05 ppm; Silika (SiO2) ≤ 95%; Timah (Sn) ≤ 50 ppm; Nikel (Ni) ≤ 35 ppm; dan logam tanah jarang total ≤ 100 ppm.
ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
1. Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
Masa berlaku ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
a. Selama 1 (satu) tahun takwim; atau
b. Sesuai masa berlaku Izin √ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur; dan
3. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Perubahan ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku;
2. Izin Pemanfaatan Pasir Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
3. Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan yang Usaha yang dilampirkan, apabila masa berlaku Izin Usaha kurang dari 1 (satu) tahun takwim sejak tanggal diterbitkannya ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut.
Masa berlaku perubahan ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut selama sisa masa berlaku ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Eksportir Terdaftar.
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang mineral dan batubara atau gubernur; dan
4. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku; dan
2. Rekomendasi Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan, yang paling sedikit memuat : Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, jumlah barang, satuan barang, lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang- Eksportir dilakukan kepada Surveyor secara elektronik.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca Komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS undangan, hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, masa berlaku rekomendasi, dan informasi bahwa kebutuhan dalam negeri terpenuhi, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Perubahan PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ET:
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku;
2. PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut selama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Masa berlaku perubahan PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut selama sisa masa berlaku PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, jumlah barang, satuan barang, lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dan/atau hasil uji laboratorium yang menunjukkan kadar atau spesifikasi pasir hasil sedimentasi di laut yang akan diekspor sesuai dengan uraian barang diatur ekspor:
1. ET Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku;
2. PE Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang masih berlaku;
3. Rekomendasi perubahan Ekspor Pasir Hasil Sedimentasi di Laut yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan;
4. Laporan realisasi ekspor, dalam hal belum tersedia di SINAS Neraca Komoditas;
dan yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi: jumlah Barang dan satuan Barang.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
5. Surat pernyataan bermeterai mengenai alasan perubahan.
XX.
KRATOM No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak.
Eksportir Terdaftar Produsen Kratom (ETPK):
1. Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai,
c. Kapasitas produksi tiap mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/ dikuasai,
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan Dalam hal eksportir telah memiliki:
a. sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP) tempat pengolahan/ pabrik;
b. sertifikat ISO 9001:2015;
dan/atau
c. sertifikat ISO 22000:2018, yang diterbitkan oleh Lembaga yang membidangi sertifikasi, Surat Pernyataan Mandiri (SPM) bermeterai sebagaimana
1211.90 - Lain-lain:
-- Dari jenis yang terutama dipakai dalam farmasi:
745. ex 1211.90.17 --- Lain-lain, segar atau dikeringkan, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) dan bagiannya yang terutama dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran ≤ 600 mikron.
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
746. 2ex 1211.90.18 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk
e. Masa berlaku rekomendasi;
2. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. Profil pelaku usaha,
b. Asal usul sumber bahan baku,
c. Kapasitas produksi, dan
d. Kratom yang diekspor tidak akan ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik atau industri candu;
3. Kontrak kerja sama sewa mesin dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal mesin dikuasai; dan
Eksportir Terdaftar Non- Produsen Kratom (ETNPK):
1. Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat tercantum dalam kolom persyaratan dilengkapi dengan sertifikat.
Dalam penerbitan rekomendasi ETPK dan ETNPK dinas melakukan verifikasi lapangan.
Dinas yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi sebagai penerbit Rekomendasi ETPK dan ETNPK melakukan evaluasi atas kapasitas produksi tiap √ √ √
-- Lain-lain:
747. ex 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) dan bagiannya selain dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran ≤ 600 mikron.
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai mitra,
c. kapasitas produksi yang dikerjasamakan,
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan
e. masa berlaku rekomendasi;
2. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. Profil pelaku usaha,
b. Profil mitra,
c. Asal usul sumber bahan baku mitra,
d. Kapasitas produksi yang dikerjasamakan, dan
e. Kratom yang diekspor tidak akan ditujukan untuk keperluan mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/ dikuasai Eksportir paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Eksportir Terdaftar.
Masa berlaku ETPK dan ETNPK adalah selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Masa berlaku perubahan ETPK dan ETNPK selama sisa masa berlaku ETPK dan ETNPK.
Masa berlaku perpanjangan ETPK dan ETNPK
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS pemasok pabrik atau industri candu; dan
3. Kontrak kerja sama dengan mitra produsen kratom dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun.
Perubahan Eksportir Terdaftar Produsen Kratom (ETPK):
1. ETPK yang masih berlaku;
2. Rekomendasi Ekspor Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai,
c. kapasitas produksi tiap mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/ dikuasai, selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Penerbitan Persetujuan Ekspor berdasarkan:
a. Neraca komoditas, dalam hal telah ditetapkan;
atau
b. Ketentuan dan data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.
Penerbitan PE didasarkan pada perhitungan jumlah kapasitas maksimum mesin
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan
e. masa berlaku rekomendasi;
3. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang memuat alasan perubahan;
4. Kontrak kerja sama sewa mesin dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal mesin dikuasai; dan
5. Kontrak kerja sama kemitraan dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal terdapat mitra.
Perubahan Eksportir Terdaftar Non- Produsen Kratom (ETNPK):
1. ETNPK yang masih berlaku;
2. Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat penggiling (milling machine) dikali dengan persentase hak ekspor.
Persentase hak ekspor didasarkan pada perhitungan rata-rata harga ekspor kratom, ketersediaan stok di gudang, dan permintaan kratom dari negara pengimpor.
Persentase hak ekspor ditetapkan setiap 6 (enam) bulan pada periode Januari
s.d. Juni dan Juli
s.d. Desember melalui rapat koordinasi atau sewaktu-waktu berdasarkan usulan Kementerian/ Lembaga.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai mitra,
c. kapasitas produksi yang dikerjasamakan,
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan
e. masa berlaku rekomendasi;
3. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang memuat alasan perubahan; dan
4. Kontrak kerja sama dengan mitra produsen kratom dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun.
Perpanjangan Eksportir Terdaftar Produsen Kratom (ETPK):
1. ETPK yang masih berlaku;
2. Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan Rapat Koordinasi adalah rapat antar Kementerian/ Lembaga yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dilaksanakan pada bulan Juni dan Desember sebelum periode pelaksanaan.
Penetapan Persentase Hak Ekspor Kratom berdasarkan data dan informasi dari Kementerian/ Lembaga, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai mitra,
c. kapasitas produksi yang dikerjasamakan;
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor, dan
e. masa berlaku rekomendasi;
3. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. Profil pelaku usaha,
b. Asal usul sumber bahan baku,
c. Kapasitas produksi, dan
d. Kratom yang diekspor tidak akan ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik atau industri candu;
perdagangan tingkat provinsi dan/atau perwakilan koperasi dan/atau asosiasi eksportir Kratom yang berbadan hukum dengan mempertimbangka n:
a. Informasi pasokan Kratom yang berupa data ketersediaan Kratom di gudang saat ini;
b. Informasi permintaan impor Kratom dari negara tujuan berupa data rekapitulasi purchase order yang belum dilaksanakan;
dan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
4. Kontrak kerja sama sewa mesin dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal mesin dikuasai; dan
5. Kontrak kerja sama kemitraan dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal terdapat mitra.
Perpanjangan Eksportir Terdaftar Non- Produsen Kratom (ETNPK):
1. ETNPK yang masih berlaku;
2. Rekomendasi ET Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Profil pelaku usaha,
b. Jumlah mesin penggiling (milling machine) yang dimiliki/dikuasai mitra,
c. kapasitas produksi yang dikerjasamakan;
d. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian
c. Informasi harga di pasar internasional yang berupa data rekapitulasi harga di invoice dan purchase order dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sebelumnya.
Persentase Hak Ekspor Kratom ditetapkan melalui Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Eksportir hanya dapat memiliki 1 (satu) Persetujuan Ekspor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS barang diatur ekspor, dan
e. masa berlaku rekomendasi;
3. Surat Pernyataan Mandiri bermeterai yang paling sedikit memuat data dan/atau informasi mengenai:
a. Profil pelaku usaha,
b. Profil mitra,
c. Asal usul sumber bahan baku mitra,
d. Kapasitas produksi yang dikerjasamakan, dan
e. Kratom yang diekspor tidak akan ditujukan untuk keperluan pemasok pabrik atau industri candu; dan
4. Kontrak kerja sama dengan mitra produsen kratom dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun.
PE Kratom:
1. ETPK atau ETNPK yang masih berlaku; dan PE Kratom berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (non- transaksional).
Masa berlaku PE Kratom paling lama 6 (enam) bulan terhitung Januari s.d. Juni atau Juli s.d.
Desember.
Masa berlaku perubahan PE Kratom selama sisa masa berlaku PE Kratom.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar yang dapat dilakukan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS
2. Rekomendasi PE Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Pos Tarif/harmonized system,
b. Jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor,
c. jumlah barang,
d. satuan barang, dan
e. masa berlaku rekomendasi.
Perubahan PE Kratom:
Dalam hal perubahan identitas eksportir dan/atau ETPK/ETNPK:
1. ETPK atau ETNPK yang masih berlaku;
2. PE Kratom yang masih berlaku; dan
3. Surat pernyataan bermaterai mengenai alasan perubahan.
perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu :
a. Kapasitas produksi, jenis dan jumlah mesin, lokasi mesin, status kepemilikan mesin, dan/atau persentase kapasitas produksi yang dikerjasamaka n;
b. Kontrak kerja sama sewa mesin dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal mesin dikuasai;
dan/atau
c. Kontrak kerja sama kemitraan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Dalam hal perubahan Pos Tarif/harmonized system, Uraian barang, jumlah, pelabuhan muat dan/atau negara tujuan:
1. ETPK atau ETNPK yang masih berlaku;
2. PE Kratom yang masih berlaku;
3. Rekomendasi PE Kratom yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan tingkat provinsi, yang paling sedikit memuat:
a. Pos Tarif/harmonized system,
b. jenis/Uraian Barang sesuai dengan uraian barang diatur ekspor,
c. jumlah barang,
d. satuan barang, dan
e. masa berlaku rekomendasi; dan
4. Surat pernyataan bermaterai mengenai alasan perubahan.
dengan masa berlaku kontrak paling singkat 1 (satu) tahun dalam hal terdapat mitra.
Data lain pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Persetujuan Ekspor yang dapat dilakukan perubahan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4), yaitu negara tujuan.
Laporan Surveyor harus memenuhi kriteria teknis sebagai berikut:
a. bebas dari campuran daun lain dibuktikan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS dengan kandungan mitraginin ≥ 1,2% untuk kratom hijau dan putih, sedangkan ≥ 0,8% untuk kratom merah;
b. bebas dari kandungan logam berat dibuktikan dengan kandungan Timbal (Pb) ≤ 1 mg/kg, Raksa (Hg) ≤ 0,5 mg/kg, Kadmium (Cd) ≤ 0,3 mg/kg, Arsen (As) ≤ 1,5 mg/kg;
c. bebas dari kontaminasi bakteri dibuktikan dengan hasil negatif (-)/gram untuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS Salmonella dan ≤ 10 AM/gram untuk Escherichia coli;
dan
d. kandungan air dalam kratom ≤ 10%
Permohonan Verifikasi atau Penelusuran Teknis oleh Eksportir dilakukan kepada Surveyor secara elektronik.
Elemen data dan/atau keterangan tambahan selain yang diatur dalam batang tubuh, yang dilakukan penelitian sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan antara
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan ET PE LS yang tercantum dalam Laporan Surveyor di bidang Ekspor dengan dokumen pemberitahuan pabean ekspor, meliputi:
a. Pelabuhan tujuan; dan
b. Negara Tujuan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
B. DIAGRAM ALIR PENERBITAN SURAT KETERANGAN UNTUK BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA
1. Alur Penerbitan Surat Keterangan untuk Barang yang Dikecualikan Ekspornya dan Tidak untuk Kegiatan Usaha Tanpa Syarat Pertimbangan Teknis/Non Teknis, Rekomendasi, dan/atau Penerbitan Pertimbangan Teknis/Non Teknis, dan/atau Rekomendasi yang Belum Terintegrasi dengan SINSW, sehingga masih Berbentuk Unggahan
2. Alur Penerbitan Surat Keterangan untuk Barang yang Dikecualikan Ekspornya dan Tidak untuk Kegiatan Usaha dengan Syarat Data, Pertimbangan Teknis/Non Teknis, atau Rekomendasi yang Terintegrasi dengan SINSW
C. DIAGRAM ALIR PENERBITAN SURAT KETERANGAN UNTUK BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN UNTUK KEGIATAN USAHA
1. Alur Penerbitan Surat Keterangan untuk Barang yang Dikecualikan Ekspornya dan Untuk Kegiatan Usaha Tanpa Syarat Pertimbangan Teknis/Non Teknis, Rekomendasi, dan/atau Penerbitan Pertimbangan Teknis/Non Teknis, dan/atau Rekomendasi yang Belum Terintegrasi dengan SINSW, sehingga masih Berbentuk Unggahan
2. Alur Penerbitan Surat Keterangan Untuk Barang yang Dikecualikan Ekspornya dan Untuk Kegiatan Usaha dengan Syarat Data, Pertimbangan Teknis /Non Teknis, atau Rekomendasi yang Terintegrasi dengan SINSW
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
BARANG EKSPOR TERTENTU DAN DOKUMEN LAIN
A. SARANG BURUNG WALET YANG DIWAJIBKAN DOKUMEN SERTIFIKAT SANITASI (KH-2) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
04.10 Serangga dan produk lainnya yang dapat dimakan berasal dari hewan, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
0410.90 - Lain-lain:
1. ex 0410.90.10 -- Sarang burung Sarang Burung Walet yang didapat dari habitat buatan Burung Walet Dokumen Sertifikat Sanitasi (KH-2) diterbitkan oleh lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
2. ex 0410.90.10 Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia spp.)
B. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN YANG DIWAJIBKAN DOKUMEN BUKTI PENJAMINAN LEGALITAS KAYU DAN PRODUK KAYU DENGAN TUJUAN EKSPOR (DOKUMEN V-LEGAL) No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
44.01 Kayu bakar, berbentuk log, billet, ranting, ikatan cabang atau bentuk semacam itu; kayu dalam bentuk keping atau pecahan kayu; serbuk gergaji dan sisa serta skrap kayu, diaglomerasi berbentuk log, briket, pelet atau bentuk semacam itu maupun tidak diaglomerasi.
Batasan Barang
Berasal dari kayu yang merupakan bagian dari batang pohon yang mengandung kambium (ligno selulosa) dan tidak
- Kayu dalam bentuk keping atau pecahan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
3. ex 4401.21.00 -- Pohon jenis konifera berkambium seperti kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu dan/atau sejenisnya.
Penerbitan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal)
a. Dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) kepada eksportir.
b. Setiap 1 (satu) dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal) hanya dapat dipergunakan untuk 1 (satu) kali penyampaian pemberitahuan pabean ekspor barang.
c. Dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) dikirimkan oleh LPVI secara elektronik ke Sistem Informasi Legalitas Kayu (SILK) untuk diteruskan ke Sistem INDONESIA National Single Window (SINSW) dan http://inatrade.kemendag.go.id
d. Dalam penerbitan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal) dapat diberikan fasilitas kepada eksportir yang termasuk kategori usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah.
e. Ketentuan mengenai penerbitan dokumen bukti penjaminan legalitas
4. ex 4401.22.00 -- Pohon selain jenis konifera
44.04 Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya.
5. ex 4404.10.00 - Pohon jenis konifera
4404.20 - Pohon selain jenis konifera :
6. ex 4404.20.10 -- Kepingan kayu
44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm.
- Pohon jenis konifera :
4407.11 -- Dari pinus (Pinus spp.) :
7. ex 4407.11.90 --- Lain-lain
8. ex 4407.12.00 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)
9. ex 4407.13.00 -- Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.))
10. ex 4407.14.00 -- Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.))
4407.19 -- Lain-lain :
11. ex 4407.19.90 --- Lain-lain
- Dari kayu tropis :
4407.21 -- Mahogani (Swietenia spp.) :
12. ex 4407.21.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
13. ex 4407.21.90 --- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
4407.22 -- Virola, Imbuia dan Balsa :
kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) dan pemberian fasilitas dalam penerbitan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) kepada eksportir yang termasuk kategori usaha mikro, usaha kecil dan/atau usaha menengah diatur oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
14. ex 4407.22.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
15. ex 4407.22.90 --- Lain-lain
4407.23 -- Jati :
16. ex 4407.23.20 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
17. ex 4407.23.90 --- Lain-lain
4407.25 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau :
--- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda :
18. ex 4407.25.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
19. ex 4407.25.19 ---- Lain-lain
--- Meranti Bakau :
20. ex 4407.25.21 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
21. ex 4407.25.29 ---- Lain-lain
4407.26 -- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan :
22. ex 4407.26.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
23. ex 4407.26.90 --- Lain-lain
4407.27 -- Sapelli :
24. ex 4407.27.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
25. ex 4407.27.90 --- Lain-lain
4407.28 -- Iroko :
26. ex 4407.28.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
27. ex 4407.28.90 --- Lain-lain
4407.29 -- Lain-lain :
--- Jelutung (Dyera spp.) :
28. ex 4407.29.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
29. ex 4407.29.19 ---- Lain-lain
--- Kapur (Dryobalanops spp.) :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
30. ex 4407.29.23 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
31. ex 4407.29.29 ---- Lain-lain
--- Kempas (Koompassia spp.) :
32. ex 4407.29.33 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
33. ex 4407.29.39 ---- Lain-lain
--- Keruing (Dipterocarpus spp.) :
34. ex 4407.29.43 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
35. ex 4407.29.49 ---- Lain-lain
--- Ramin (Gonystylus spp.) :
36. ex 4407.29.51 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
37. ex 4407.29.59 ---- Lain-lain
--- Balau (Shorea spp.) :
38. ex 4407.29.73 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
39. ex 4407.29.79 ---- Lain-lain
--- Mengkulang (Heritiera spp.) :
40. ex 4407.29.83 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
41. ex 4407.29.89 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
42. ex 4407.29.91 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed
43. ex 4407.29.92 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain
44. ex 4407.29.94 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed
45. ex 4407.29.95 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain
46. ex 4407.29.96 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed
47. ex 4407.29.97 ---- Karet (Hevea Brasiliensis), lain-lain
48. ex 4407.29.98 ---- Lain-lain, diketam, diampelas atau end-jointed
49. ex 4407.29.99 ---- Lain-lain
- Lain-lain :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
4407.91 -- Dari ek (Quercus spp.) :
50. ex 4407.91.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
51. ex 4407.91.90 --- Lain-lain
4407.92 -- Dari beech (Fagus spp.) :
52. ex 4407.92.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
53. ex 4407.92.90 --- Lain-lain
4407.93 -- Dari maple (Acer spp.) :
54. ex 4407.93.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
55. ex 4407.93.90 --- Lain-lain
4407.94 -- Dari cherry (Prunus spp.) :
56. ex 4407.94.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
57. ex 4407.94.90 --- Lain-lain
4407.95 -- Dari ash (Fraxinus spp.) :
58. ex 4407.95.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
59. ex 4407.95.90 --- Lain-lain
4407.96 -- Dari birch (Betula spp.) :
60. ex 4407.96.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
61. ex 4407.96.90 --- Lain-lain
4407.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
62. ex 4407.97.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
63. ex 4407.97.90 --- Lain-lain
4407.99 -- Lain-lain :
64. ex 4407.99.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
65. ex 4407.99.90 --- Lain-lain
44.08 Lembaran untuk veneering (termasuk yang diperoleh dengan cara mengiris kayu yang dilaminasi), untuk kayu lapis atau kayu yang dilaminasi semacam itu dan kayu lainnya, digergaji memanjang, diiris
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan atau dikuliti, diketam, diampelas, disambung atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan tidak melebihi 6 mm.
4408.10 - Pohon jenis konifera :
66. 4408.10.10 -- Slat kayu cedar untuk pensil; pohon pinus radiata dari jenis untuk pembuatan blockboard
67. ex 4408.10.30 -- Lembaran veneer bagian permukaan
68. ex 4408.10.90 -- Lain-lain
- Dari kayu tropis :
69. 4408.31.00 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau
4408.39 -- Lain-lain :
70. 4408.39.10 --- Slat pensil dari kayu jelutung
71. ex 4408.39.20 --- Lembaran veneer bagian permukaan
72. ex 4408.39.90 --- Lain-lain
4408.90 - Lain-lain :
73. ex 4408.90.10 -- Lembaran veneer bagian permukaan
74. ex 4408.90.90 -- Lain-lain
44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak.
75. ex 4409.10.00 - Pohon jenis konifera
- Pohon selain jenis konifera :
76. ex 4409.22.00 -- Dari kayu tropis
77. ex 4409.29.00 -- Lain-lain
44.10 Papan partikel, papan oriented strand (OSB) dan papan semacam itu (misalnya, papan wafer) dari kayu atau bahan mengandung lignin
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan lainnya, diaglomerasi dengan resin atau dengan zat pengikat organik lainnya maupun tidak.
- Dari kayu :
78. ex 4410.11.00 -- Papan partikel
79. ex 4410.12.00 -- Papan oriented strand (OSB)
80. ex 4410.19.00 -- Lain-lain
44.11 Papan fiber dari kayu atau bahan mengandung lignin lainnya, direkatkan dengan resin atau zat organik lainnya maupun tidak.
- Papan fiber dengan kepadatan sedang (MDF) :
81. ex 4411.12.00 -- Dengan ketebalan tidak melebihi 5 mm
82. ex 4411.13.00 -- Dengan ketebalan melebihi 5 mm tetapi tidak melebihi 9 mm
83. ex 4411.14.00 -- Dengan ketebalan melebihi 9 mm
- Lain-lain :
84. ex 4411.92.00 -- Dengan kepadatan melebihi 0,8 g/cm³
85. ex 4411.93.00 -- Dengan kepadatan melebihi 0,5 g/cm³ tetapi tidak melebihi 0,8 g/cm³
86. ex 4411.94.00 -- Dengan kepadatan tidak melebihi 0,5 g/cm³
44.12 Kayu lapis, panel veneer dan kayu dilaminasi semacam itu.
- Kayu lapis lainnya yang terdiri semata-mata dari lembaran kayu, (selain bambu) dengan ketebalan setiap lapisan tidak melebihi 6 mm :
87. ex 4412.31.00 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis
88. 4412.33.00 -- Lain-lain, paling tidak dengan satu lapisan luar dari kayu pohon selain jenis konifera dari spesies alder (Alnus spp.), ash (Fraxinus spp.), beech (Fagus spp.), birch (Betula spp.), cherry (Prunus spp.), chestnut (Castanea spp.), elm (Ulmus spp.), eucalyptus (Eucalyptus spp.), hickory (Carya spp.), horse chestnut (Aesculus spp.), lime (Tilia spp.), maple (Acer spp.), ek (Quercus spp.), plane tree (Platanus spp.), poplar dan aspen (Populus spp.), robinia (Robinia spp.), tulipwood (Liriodendron spp.) atau walnut (Juglans spp.)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
89. ex 4412.34.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera yang tidak dirinci dalam subpos 4412.33
90. ex 4412.39.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
- Laminated veneered lumber (LVL) :
4412.41 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis :
91. 4412.41.10 --- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati
92. ex 4412.41.90 --- Lain-lain
93. ex 4412.42.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera
94. ex 4412.49.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
- Blockboard, laminboard dan battenboard :
95. ex 4412.51.00 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis
96. ex 4412.52.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera
97. ex 4412.59.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
- Lain-lain :
4412.91 -- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis :
98. 4412.91.10 --- Dengan paling tidak satu lapisan luar dari jati
99. ex 4412.91.90 --- Lain-lain
100. ex 4412.92.00 -- Lain-lain, dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu selain jenis konifera
101. ex 4412.99.00 -- Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera
102. ex 4413.00.00 Kayu dipadatkan, berbentuk blok, pelat, strip atau profil.
44.14 Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda semacam itu.
103. ex 4414.10.00 - Dari kayu tropis
104. ex 4414.90.00 - Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
44.15 Peti, kotak, krat, drum dan pengemas semacam itu, dari kayu;
gelendong kabel dari kayu; palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya, dari kayu; kerah palet dari kayu.
105. ex 4415.10.00 - Peti, kotak, krat, drum dan pengemas yang semacam itu; gelendong kabel
106. ex 4415.20.00 - Palet, palet kotak dan papan untuk muatan lainnya; kerah palet
44.16 Tahang, tong, bejana, pasu dan produk lainnya dari pembuat tong /pasu dan bagiannya, dari kayu, termasuk stave.
107. ex 4416.00.10 - Stave
108. ex 4416.00.90 - Lain-lain
44.17 Perkakas, badan perkakas, gagang perkakas, badan dan gagang sapu atau sikat dan gagangnya dari kayu; kelebut bot atau sepatu dan shoe tree atau boot tree, dari kayu.
109. ex 4417.00.10 - Kelebut bot atau sepatu
110. ex 4417.00.90 - Lain-lain
44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake.
- Jendela, jendela Prancis dan kusennya :
111. ex 4418.11.00 -- Dari kayu tropis
112. ex 4418.19.00 -- Lain-lain
- Pintu dan kusennya serta ambang pintu :
113. ex 4418.21.00 -- Dari kayu tropis
114. ex 4418.29.00 -- Lain-lain
115. ex 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos 4418.81 sampai dengan
4418.89
116. ex 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan kontruksi beton
117. ex 4418.50.00 - Atap sirap dan shake
- Rakitan panel penutup lantai :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
118. ex 4418.74.00 -- Lain-lain, untuk lantai mosaik
119. ex 4418.75.00 -- Lain-lain, multilayer
120. ex 4418.79.00 -- Lain-lain
- Produk engineered structural timber :
4418.81 -- Glue-laminated timber (glulam) :
121. ex 4418.81.10 --- Dalam bentuk blok
122. ex 4418.81.90 --- Lain-lain
123. ex 4418.82.00 -- Cross-laminated timber (CLT or X-lam)
124. ex 4418.83.00 -- I beams
125. ex 4418.89.00 -- Lain-lain
- Lain-lain :
126. ex 4418.92.00 -- Panel kayu seluler
127. ex 4418.99.00 -- Lain-lain
44.19 Perangkat makan dan perangkat dapur, dari kayu.
128. ex 4419.20.00 - Dari kayu tropis
129. ex 4419.90.00 - Lain-lain
44.21 Barang lainnya dari kayu.
- Lain-lain :
4421.99 -- Lain-lain :
130. ex 4421.99.20 --- Batang korek api
--- Lain-lain :
131. ex 4421.99.96 ---- Barecore
132. ex 4421.99.99 ---- Block paving dari kayu
133. 4701.00.00 Pulp kayu mekanik.
47.02 Pulp kayu kimia, dissolving grade.
134. 4702.00.10 - Pohon jenis konifera
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
135. 4702.00.20 - Pohon selain jenis konifera
47.03 Pulp kayu kimia, soda atau sulfat, selain dissolving grade.
- Tidak dikelantang :
136. 4703.11.00 -- Pohon jenis konifera
137. 4703.19.00 -- Pohon selain jenis konifera
- Semi kelantang atau dikelantang :
138. 4703.21.00 -- Pohon jenis konifera
139. 4703.29.00 -- Pohon selain jenis konifera
47.04 Pulp kayu kimia, sulfit, selain dissolving grade.
- Tidak dikelantang :
140. 4704.11.00 -- Pohon jenis konifera
141. 4704.19.00 -- Pohon selain jenis konifera
- Semi kelantang atau dikelantang :
142. 4704.21.00 -- Pohon jenis konifera
143. 4704.29.00 -- Pohon selain jenis konifera
144. 4705.00.00 Pulp kayu yang diperoleh melalui kombinasi proses pembuatan pulp secara mekanik dan kimia.
48.02 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi, dari jenis yang digunakan untuk penulisan, pencetakan atau keperluan grafik lainnya, serta kertas untuk punch card serta punch tape tidak dilubangi, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran, selain dari pos 48.01 atau 48.03; kertas dan kertas karton buatan tangan.
145. ex 4802.10.00 - Kertas dan kertas karton buatan tangan
4802.20 - Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan sebagai dasar untuk kertas atau kertas karton peka cahaya, peka panas atau peka listrik :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
146. ex 4802.20.10 -- Dalam bentuk gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
147. ex 4802.20.90 -- Lain-lain
4802.40 - Wallpaper base :
148. ex 4802.40.10 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
149. ex 4802.40.90 -- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik atau mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya :
4802.54 -- Beratnya kurang dari 40 g/m2 :
--- Carbonising base paper, dengan berat kurang dari 20 g/m2 :
150. ex 4802.54.11 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
151. ex 4802.54.19 ---- Lain-lain
--- Carbonishing base paper lainnya :
152. ex 4802.54.21 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
153. ex 4802.54.29 ---- Lain-lain
154. ex 4802.54.30 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper
155. ex 4802.54.40 --- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 15 cm atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
156. ex 4802.54.50 --- Kertas dan kertas karton multi lapis
157. ex 4802.54.90 --- Lain-lain
4802.55 -- Beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2, dalam gulungan :
--- Kertas hias dan kertas karton hias :
158. ex 4802.55.21 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm
159. ex 4802.55.29 ---- Lain-lain
160. ex 4802.55.40 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper
161. ex 4802.55.50 --- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan release paper
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
162. ex 4802.55.61 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm
163. ex 4802.55.69 ---- Lain-lain
164. ex 4802.55.70 --- Kertas multi lapis
165. ex 4802.55.90 --- Lain-lain
4802.56 -- Beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2, dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat :
--- Kertas hias dan kertas karton hias :
166. ex 4802.56.21 ---- Dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak terlipat
167. ex 4802.56.29 ---- Lain-lain
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
168. ex 4802.56.41 ---- Dengan lebar tidak melebihi 36 cm dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dan dalam keadaan tidak dilipat
169. ex 4802.56.49 ---- Lain-lain
170. ex 4802.56.50 --- Kertas multi lapis
171. ex 4802.56.90 --- Lain-lain
4802.57 -- Lain-lain, beratnya 40 g/m2 atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 g/m2 :
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
172. ex 4802.57.21 ---- Dengan sisi tidak melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
173. ex 4802.57.29 ---- Lain-lain
174. ex 4802.57.30 --- Kertas multi lapis
175. ex 4802.57.90 --- Lain-lain
4802.58 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2 :
--- Kertas hias dan kertas karton hias :
176. ex 4802.58.21 ---- Dalam gulungan dengan lebar 15 cm atau kurang atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lain 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat
177. ex 4802.58.29 ---- Lain-lain
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
178. ex 4802.58.31 ---- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
179. ex 4802.58.39 ---- lain-lain
--- lain-lain :
180. ex 4802.58.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
181. ex 4802.58.99 ---- lain-lain
- Kertas dan kertas karton lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya :
4802.61 -- Dalam gulungan :
--- Kertas hias dan kertas karton hias :
182. ex 4802.61.31 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm
183. ex 4802.61.39 ---- Lain-lain
--- Base paper dari jenis yang digunakan untuk pembuatan aluminium coated paper :
184. ex 4802.61.41 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
185. ex 4802.61.49 ---- Lain-lain
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
186. ex 4802.61.51 ---- Dengan lebar tidak melebihi 15 cm
187. ex 4802.61.59 ---- Lain-lain
188. ex 4802.61.60 --- Kertas multi lapis
--- lain-lain :
189. ex 4802.61.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
190. ex 4802.61.99 ---- Lain-lain
4802.62 -- Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dalam keadaan tidak dilipat :
--- Kertas hias dan kertas karton hias, berbentuk empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dengan satu sisi 36 cm atau kurang dan sisi lainnya 15 cm atau kurang dalam keadaan tidak dilipat :
191. ex 4802.62.11 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
192. ex 4802.62.19 ---- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
--- Kertas hias dan kertas karton hias lainnya :
193. ex 4802.62.21 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
194. ex 4802.62.29 ---- Lain-lain
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
195. 9 3 ex 4802.62.31 ---- Dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
196. ex 4802.62.39 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
197. ex 4802.62.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
198. ex 4802.62.99 ---- Lain-lain
4802.69 -- Lain-lain :
--- Dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak dan keperluan grafik lainnya :
199. 7 ex 4802.69.11 ---- Dalam bentuk lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
200. ex 4802.69.19 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
201. ex 4802.69.91 ---- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
202. ex 4802.69.99 ---- Lain-lain
48.03 Kertas toilet atau kertas tisu untuk kulit muka, kertas handuk atau kertas serbet dan kertas semacam itu dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dikisutkan, dikerutkan, diembos, dilubangi, diwarnai
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
203. ex 4803.00.30 - Gumpalan selulosa atau web dari serat selulosa
204. ex 4803.00.90 - Lain-lain
48.04 Kertas kraft dan kertas karton tidak dilapisi, dalam gulungan atau lembaran, selain yang dimaksud dalam pos 48.02 atau 48.03.
- Kraftliner :
205. ex 4804.11.00 -- Tidak dikelantang
206. ex 4804.19.00 -- Lain-lain
- Kertas kraft untuk kantong :
4804.21 -- Tidak dikelantang :
207. ex 4804.21.10 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kantong semen
208. ex 4804.21.90 --- Lain-lain
4804.29 -- Lain-lain :
209. ex 4804.29.10 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kantong semen
210. ex 4804.29.90 --- Lain-lain
- Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 150 g/m2 atau kurang :
4804.31 -- Tidak dikelantang :
211. ex 4804.31.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade
212. ex 4804.31.30 --- Dari wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis
213. ex 4804.31.40 --- Sandpaper base paper
214. ex 4804.31.50 --- Dari jenis yang digunakan untuk membuat karung semen
215. ex 4804.31.90 --- Lain-lain
4804.39 -- Lain-lain :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
216. ex 4804.39.10 --- Dari wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis
217. ex 4804.39.20 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
218. ex 4804.39.90 --- Lain-lain
- Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 :
4804.41 -- Tidak dikelantang :
219. ex 4804.41.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade
220. ex 4804.41.90 --- Lain-lain
4804.42 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya :
221. ex 4804.42.10 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
222. ex 4804.42.90 --- Lain-lain
4804.49 -- Lain-lain :
223. ex 4804.49.10 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
224. ex 4804.49.90 --- Lain-lain
- Kertas kraft dan kertas karton lainnya dengan berat 225 g/m2 atau lebih :
4804.51 -- Tidak dikelantang :
225. ex 4804.51.10 --- Kertas kraft insulator electrical grade
226. ex 4804.51.20 --- Pressboard dengan berat 600 g/m2 atau lebih
227. ex 4804.51.30 --- Dengan wet strength 40 g sampai 60 g, dari jenis yang digunakan dalam pembuatan pita perekat kayu lapis
228. ex 4804.51.90 --- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
4804.52 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam dan mengandung serat kayu yang diperoleh melalui proses kimia lebih dari 95 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya :
229. ex 4804.52.10 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
230. ex 4804.52.90 --- Lain-lain
4804.59 -- Lain-lain :
231. ex 4804.59.10 --- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kemasan makanan
232. ex 4804.59.90 --- Lain-lain
48.05 Kertas dan kertas karton tidak dilapisi lainnya, dalam gulungan atau lembaran, tidak dikerjakan atau diproses lebih lanjut selain yang dirinci dalam Catatan 3 pada Bab ini.
- Kertas beralur :
233. ex 4805.11.00 -- Kertas beralur semi kimia
234. ex 4805.12.00 -- Kertas beralur jerami
4805.19 -- Lain-lain :
235. ex 4805.19.10 --- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2
236. ex 4805.19.90 --- Lain-lain
- Testliner (karton liner daur ulang) :
237. ex 4805.24.00 -- Beratnya 150 g/m2 atau kurang
4805.25 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2 :
238. ex 4805.25.10 --- Dengan berat kurang dari 225 g/m2
239. ex 4805.25.90 --- Lain-lain
4805.30 - Kertas bungkus sulfit :
240. ex 4805.30.10 -- Kertas diwarnai dari jenis yang digunakan untuk pembungkus kotak korek api
241. ex 4805.30.90 -- Lain-lain
242. ex 4805.40.00 - Kertas dan kertas karton saring
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
243. ex 4805.50.00 - Kertas dan kertas karton kempa
- Lain-lain :
4805.91 -- Beratnya 150 g/m2 atau kurang :
244. ex 4805.91.10 --- Kertas dari jenis yang digunakan sebagai bahan antara untuk pengemasan produk kaca datar, dengan kandungan resin tidak lebih dari 0,6 % menurut beratnya
245. ex 4805.91.20 --- Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan joss paper
246. ex 4805.91.90 --- Lain-lain
4805.92 -- Beratnya lebih dari 150 g/m2 tetapi kurang dari 225 g/m2 :
247. ex 4805.92.10 --- Kertas dan kertas karton multi lapis
248. ex 4805.92.90 --- Lain-lain
4805.93 -- Dengan berat lebih dari 225 g/m2 :
249. ex 4805.93.10 --- Kertas dan kertas karton multi lapis
250. ex 4805.93.20 --- Blotting paper
251. ex 4805.93.90 --- Lain-lain
48.06 Perkamen nabati, kertas tahan lemak, kertas kalkir dan kertas glasin serta kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya, dalam gulungan atau lembaran.
252. ex 4806.10.00 - Perkamen nabati
253. ex 4806.20.00 - Kertas tahan lemak
254. ex 4806.30.00 - Kertas kalkir
255. ex 4806.40.00 - Kertas glasin dan kertas transparan dikilapkan atau kertas bening lainnya
256. ex 4807.00.00 Kertas komposit dan kertas karton komposit (dibuat dengan merekatkan beberapa lapisan datar kertas atau kertas karton dengan perekat), permukaannya tidak dilapisi atau diresapi, bagian dalamnya diperkuat maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
48.08 Kertas dan kertas karton, bergelombang (dengan atau tanpa dilekati lembaran yang datar permukaannya), dikisutkan, dikerutkan, diembos
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan atau dilubangi, dalam gulungan atau lembaran, selain kertas dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03.
257. ex 4808.10.00 - Kertas dan kertas karton bergelombang, dilubangi maupun tidak
258. ex 4808.40.00 - Kertas kraft, dikisutkan atau dikerutkan, diembos atau dilubangi maupun tidak
4808.90 - Lain-lain :
259. ex 4808.90.20 -- Dikisutkan atau dikerutkan
260. ex 4808.90.30 -- Embossed paper
261. ex 4808.90.90 -- Lain-lain
48.09 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (termasuk kertas dilapisi atau kertas diresapi untuk stensil duplikator atau pelat offset), dicetak maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran.
262. ex 4809.20.00 - Kertas self-copy
4809.90 - Lain-lain :
263. ex 4809.90.10 -- Kertas karbon dan kertas kopi semacam itu
264. ex 4809.90.90 -- Lain-lain
48.10 Kertas dan kertas karton, dilapisi satu atau kedua sisinya dengan kaolin (tanah liat Cina) atau zat anorganik lainnya, dengan atau tanpa bahan pengikat, dan tanpa pelapis lainnya, diwarnai, dihias atau dicetak permukaannya maupun tidak, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) dari berbagai ukuran.
- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, tidak mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik mengandung serat tersebut tidak lebih dari 10 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:
4810.13 -- Dalam gulungan :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
265. ex 4810.13.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dengan lebar 150 mm atau kurang
--- Lain-lain :
266. ex 4810.13.91 ---- Dengan lebar 150 mm atau kurang
267. ex 4810.13.99 ---- Lain-lain
4810.14 -- Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi 297 mm dan tidak dilipat :
268. ex 4810.14.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm
--- Lain-lain :
269. ex 4810.14.91 ---- Yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm
270. ex 4810.14.99 ---- Lain-lain
4810.19 -- Lain-lain :
271. ex 4810.19.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
272. ex 4810.19.90 --- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton dari jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya, mengandung serat yang diperoleh melalui proses mekanik atau kimia mekanik lebih dari 10% menurut berat keseluruhan kandungan seratnya:
4810.22 -- Kertas dengan lapisan tipis:
273. ex 4810.22.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
274. ex 4810.22.90 --- Lain-lain
4810.29 -- Lain-lain :
275. ex 4810.29.10 --- Dicetak, dari jenis yang digunakan untuk aparatus yang merekam sendiri, dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
--- Lain-lain :
276. ex 4810.29.91 ---- Dalam gulungan dengan lebar 150 mm atau kurang, atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
277. ex 4810.29.99 ---- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton kraft, selain jenis yang digunakan untuk menulis, mencetak atau keperluan grafik lainnya :
4810.31
-- Dikelantang seluruhnya secara seragam, dan mengandung serat kayu yang diperoleh dengan proses kimia lebih dari 95 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, dan beratnya 150 g/m2 atau kurang :
278. ex 4810.31.30 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 150 mm atau lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
279. ex 4810.31.90 --- Lain-lain
4810.32 -- Dikelantang seluruhnya secara seragam, dan mengandung serat kayu yang diperoleh dengan proses kimia lebih dari 95 % menurut berat keseluruhan kandungan seratnya, dan beratnya lebih dari 150 g/m2 :
280. ex 4810.32.30 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
281. ex 4810.32.90 --- Lain-lain
4810.39 -- Lain-lain :
282. ex 4810.39.30 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
283. ex 4810.39.90 --- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton lainnya :
4810.92 -- Multi lapis :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
284. ex 4810.92.40 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
285. ex 4810.92.90 --- Lain-lain
4810.99 -- Lain-lain :
286. ex 4810.99.40 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 150 mm atau dalam lembaran yang sisinya tidak ada yang melebihi 360 mm dalam keadaan tidak dilipat
287. ex 4810.99.90 --- Lain-lain
48.11 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa, dilapisi, diresapi, ditutupi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya, dalam gulungan atau lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar), dari berbagai ukuran, selain barang dari jenis yang diuraikan dalam pos 48.03, 48.09 atau 48.10.
4811.10 - Kertas dan kertas karton diberi ter, bitumen atau aspal :
288. ex 4811.10.20 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
289. ex 4811.10.90 -- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton diberi getah atau berperekat :
4811.41 -- Self-adhesive :
290. ex 4811.41.20 --- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
291. ex 4811.41.90 --- Lain-lain
292. ex 4811.49.00 -- Lain-lain
- Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan plastik (tidak termasuk perekat) :
4811.51 -- Dikelantang, beratnya lebih dari 150 g/m2
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
--- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat :
293. ex 4811.51.31 ---- Penutup lantai
294. ex 4811.51.39 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
295. ex 4811.51.91 ---- Penutup lantai
296. ex 4811.51.99 ---- Lain-lain
4811.59 -- Lain-lain :
297. ex 4811.59.20 --- Kertas dan kertas karton yang kedua permukaannya ditutupi lembaran plastik transparan dan lapisan aluminium foil, untuk mengemas produk makanan cair
--- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat :
298. ex 4811.59.41 ---- Penutup lantai
299. ex 4811.59.49 ---- Lain-lain
--- Lain-lain :
300. ex 4811.59.91 ---- Penutup lantai
301. ex 4811.59.99 ---- Lain-lain
4811.60 - Kertas dan kertas karton, dilapisi, diresapi atau ditutupi dengan malam, malam parafin, stearin, minyak atau gliserol :
302. ex 4811.60.20 -- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat
-- Lain-lain :
303. ex 4811.60.91 --- Penutup lantai
304. ex 4811.60.99 --- Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
4811.90 - Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa lainnya :
-- Dalam gulungan dengan lebar tidak lebih dari 15 cm atau dalam lembaran empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) yang sisinya tidak ada yang melebihi 36 cm dalam keadaan tidak dilipat :
305. ex 4811.90.41 --- Penutup lantai
306. ex 4811.90.42 --- Kertas marbled
307. ex 4811.90.49 --- Lain-lain
-- Lain-lain :
308. ex 4811.90.91 --- Penutup lantai
309. ex 4811.90.92 --- Kertas marbled
310. ex 4811.90.93 --- Lain-lain, gumpalan selulosa dan web dari serat selulosa
311. ex 4811.90.99 --- Lain-lain
312. ex 4812.00.00 Blok, lempengan dan pelat saring, dari pulp kertas.
48.13 Kertas sigaret, dipotong menurut ukuran maupun tidak, baik dalam bentuk buklet atau tabung.
313. ex 4813.10.00 - Dalam bentuk buklet atau tabung
4813.20 - Dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 5 cm :
314. ex 4813.20.10 -- Cigarette tipping paper
-- Lainnya, tidak dilapisi :
315. ex 4813.20.21 --- Tobacco wrapping paper
316. ex 4813.20.22 --- Plug wrap paper yang memiliki porositas lebih dari 12 cm3 (min-1.cm-2) di unit Permeabilitas Udara CORESTA
317. ex 4813.20.23 --- Plug wrap paper lainnya
318. ex 4813.20.29 --- Lain-lain
-- Lain-lain, dilapisi :
319. ex 4813.20.31 --- Tobacco wrapping paper
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
320. ex 4813.20.32 --- Plug wrap paper
321. ex 4813.20.39 --- Lain-lain
4813.90 - Lain-lain:
-- Dalam gulungan dengan lebar melebihi 5 cm, dilapisi :
322. ex 4813.90.11 --- Tobacco wrapping paper
323. ex 4813.90.12 --- Cigarette tipping paper
324. ex 4813.90.19 --- Lain-lain
-- Lain-lain :
325. ex 4813.90.91 --- Tobacco wrapping paper
326. ex 4813.90.99 --- Lain-lain
48.14 Wallpaper dan penutup dinding semacam itu; kertas transparansi untuk jendela.
4814.20 - Wallpaper dan penutup dinding semacam itu, terdiri dari kertas yang sisi mukanya dilapisi atau ditutupi lapisan plastik yang diberi hiasan berbentuk urat kayu, diembos, diwarnai, dicetak motif atau dihias dengan cara lain :
327. ex 4814.20.10 -- Dengan lebar tidak melebihi 60 cm
-- Lain-lain :
328. ex 4814.20.91 --- Photo murals
329. ex 4814.20.99 --- Lain-lain
330. ex 4814.90.00 - Lain-lain
48.16 Kertas karbon, kertas self-copy dan kertas kopi atau kertas transfer lainnya (selain yang dimaksud dalam pos 48.09), stensil duplikator dan pelat offset, dari kertas, disiapkan dalam kotak maupun tidak.
4816.20 - Kertas self-copy :
331. ex 4816.20.10 -- Dalam gulungan dengan lebar melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm
332. ex 4816.20.90 -- Lain-lain
4816.90 - Lain-lain :
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
333. ex 4816.90.10 -- Kertas karbon
334. ex 4816.90.20 -- Kertas kopi lainnya
335. ex 4816.90.30 -- Pelat offset
336. ex 4816.90.40 -- Heat transfer paper
337. ex 4816.90.50 -- Lain-lain, dalam gulungan dengan lebar melebihi 15 cm tetapi tidak melebihi 36 cm
338. ex 4816.90.90 -- Lain-lain
48.17 Amplop, kartu surat, kartu pos polos, dan kartu korespondensi, dari kertas atau kertas karton; kotak, kantong, dompet dan kompendium tulisan, dari kertas atau kertas karton, berisi bermacam-macam kertas surat.
339. ex 4817.10.00 - Amplop
340. ex 4817.20.00 - Kartu surat, kartu pos polos, dan kartu korespondensi
341. ex 4817.30.00 - Kotak, kantong, dompet dan kompendium tulisan, dari kertas atau kertas karton, berisi bermacam-macam kertas surat
48.18 Kertas toilet dan kertas semacam itu, gumpalan selulosa atau web dari serat selulosa, dari jenis yang digunakan untuk keperluan rumah tangga atau saniter, dalam gulungan dengan lebar tidak melebihi 36 cm, atau dipotong menurut ukuran atau bentuk tertentu; saputangan, tisu pembersih, handuk, taplak meja, serbet, seprei dan keperluan rumah tangga semacam itu, barang keperluan saniter atau rumah sakit, pakaian dan aksesori pakaian, dari pulp kertas, kertas, gumpalan selulosa atau web serat selulosa.
342. ex 4818.10.00 - Kertas toilet
343. ex 4818.20.00 - Sapu tangan, tisu pembersih atau tisu dan handuk muka
4818.30 - Taplak meja dan serbet :
344. ex 4818.30.10 -- Taplak meja
345. ex 4818.30.20 -- Serbet
346. ex 4818.50.00 - Pakaian dan aksesori pakaian
347. ex 4818.90.00 - Lain-lain
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
48.21 Label kertas atau kertas karbon dari segala jenis, dicetak maupun tidak.
4821.10 - Dicetak :
348. ex 4821.10.10 -- Label dari jenis yang digunakan untuk perhiasan, termasuk barang perhiasan pribadi atau barang keperluan pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang
349. ex 4821.10.90 -- Lain-lain
4821.90 - Lain-lain :
350. ex 4821.90.10 -- Label dari jenis yang digunakan untuk perhiasan, termasuk barang perhiasan pribadi atau barang keperluan pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang
351. ex 4821.90.90 -- Lain-lain
48.22 Bobbin, kelos, cop dan alat penunjang semacam itu dari pulp kertas, kertas atau kertas karton (dilubangi atau dikeraskan maupun tidak).
4822.10 - Dari jenis yang digunakan untuk menggulung benang tekstil :
352. ex 4822.10.10 -- Cone
353. ex 4822.10.90 -- Lain-lain
4822.90 - Lain-lain :
354. ex 4822.90.10 -- Cone
355. ex 4822.90.90 -- Lain-lain
48.23 Kertas, kertas karton, gumpalan selulosa dan web serat selulosa lainnya, dipotong menurut ukuran atau bentuk; barang lainnya dari pulp kertas, kertas, kertas karton, gumpalan selulosa atau web serat selulosa.
4823.20 - Kertas dan kertas karton saring :
356. ex 4823.20.10 -- Dalam potongan, gulungan atau lembaran
357. ex 4823.20.90 -- Lain-lain
4823.40 - Gulungan, lembaran dan dial, dicetak untuk aparatus yang merekam sendiri :
-- Untuk aparatus elektro-medis :
358. ex 4823.40.21 --- Kertas rekam kardiograf
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
359. ex 4823.40.29 --- Lain-lain
360. ex 4823.40.90 -- Lain-lain
- Nampan, pinggan, piring, cangkir dan sejenisnya dari kertas atau kertas karton :
361. ex 4823.69.00 -- Lain-lain
362. ex 4823.70.00 - Barang dibentuk atau dipres dari pulp
4823.90 - Lain-lain :
363. ex 4823.90.10 -- Rangka kepompong untuk ulat sutra
364. ex 4823.90.20 -- Kartu peraga dari jenis yang digunakan untuk perhiasan termasuk benda perhiasan pribadi atau barang pribadi yang biasa dibawa dalam saku, dalam tas tangan atau dipegang orang
365. ex 4823.90.30 -- Kertas karton dilapisi polietilena die-cut dari jenis yang digunakan untuk pembuatan mangkuk kertas
366. ex 4823.90.40 -- Set selongsong kertas dari jenis yang digunakan untuk pembuatan kembang api
-- Kertas kraft dalam gulungan dengan lebar 209 mm dari jenis yang digunakan sebagai pembungkus dynamic stick :
367. ex 4823.90.51 --- Berat 150 g/m2 atau kurang
368. ex 4823.90.59 --- Lain-lain
369. ex 4823.90.60 -- Punched jacquard card
370. ex 4823.90.70 -- Kipas dan handscreen
-- Lain-lain :
371. ex 4823.90.91 --- Kertas silikon
372. ex 4823.90.92 --- Joss paper
373. ex 4823.90.94 --- Gumpalan selulosa web serat selulosa, diwarnai atau marbled keseluruhannya
374. ex 4823.90.95 --- Penutup lantai
375. ex 4823.90.96 --- Lain-lain, dipotong menjadi berbentuk selain bentuk empat persegi panjang atau bujur sangkar
376. ex 4823.90.99 --- Lain-lain
94.01 Tempat duduk (selain barang yang dimaksud dari pos 94.02), dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dan bagiannya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
- Tempat duduk lainnya, dengan rangka kayu :
377. 9401.61.00 -- Diberi lapisan penutup
9401.69 -- Lain-lain :
378. 9401.69.10 --- Dengan sandaran dan/atau dudukan yang terbuat dari rotan
379. 9401.69.90 --- Lain-lain
94.03 Perabotan lain dan bagiannya.
380. 9403.30.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kantor
381. 9403.40.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di dapur
382. 9403.50.00 - Perabotan kayu dari jenis yang digunakan di kamar tidur
9403.60 - Perabotan kayu lainnya :
383. 9403.60.10 -- Fume cupboards
384. 9403.60.90 -- Lain-lain
- Bagian :
385. 9403.91.00 -- Dari kayu
94.06 Bangunan prapabrikasi.
9406.10 - Dari kayu :
386. 9406.10.90 -- Lain-lain
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA
I. SARANG BURUNG WALET Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Sarang Burung Walet pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 1
Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari kewajiban ET SBW, dengan tetap memenuhi kewajiban KH-2;
dan
3. Jumlah paling tinggi 2 (dua) kilogram.
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban ET SBW, dengan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku bidang pertanian, memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan Ekspor, Masa Berlaku.
tetap memenuhi kewajiban KH-2.
Pabean Ekspor (transaksional);
2. Masa berlaku sesuai pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Barang untuk keperluan pameran.
1. Undangan pameran; dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, Pemerintah Daerah, dan/atau Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri, yang memuat antara lain: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS,
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban ET SBW.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional);
2. Masa berlaku sesuai pertimbangan teknis.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan/Band ara Muat, Negara Tujuan Ekspor, waktu pameran.
II. BERAS Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Beras pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 2 sampai dengan nomor 10
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi.
Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Beras.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
a. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional);
b. Masa berlaku sesuai pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarak an urusan pemerintahan di
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
Tujuan, Masa Berlaku.
bidang pertanian.
Barang pelintas batas.
-
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Beras.
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang bawaan penumpang dan/atau awak sarana pengangkut.
-
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Beras.
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
III.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 11 sampai dengan nomor 28 Barang bawaan penumpang dan/atau awak sarana pengangkut.
-
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Hewan dan Produk Hewan
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Barang pelintas batas.
-
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Hewan dan Produk Hewan.
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
IV.
TUMBUHAN ALAM, SATWA LIAR DAN IKAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Tumbuhan Alam, Satwa Liar dan Ikan pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 29 sampai dengan nomor 202
Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas.
1. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
atau
2. Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE, kecuali untuk Sarang Burung Walet Asal Goa/Alam (Collocalia spp.) tetap memenuhi kewajiban KH-2.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional);
2. Masa berlaku sesuai SATS- LN dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang kehutanan Barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Barang untuk keperluan instansi pemerintah/ lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku pemerintah/lembaga dimaksud.
bidang kelautan dan perikanan.
atau SAJI- LN dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan yang dikirim melalui penyelenggara pos atau tidak dikirim melalui penyelenggara pos.
Barang untuk keperluan Kebun Binatang (Zoos), Kebun Raya (Botanical Gardens), Sirkus dan Peragaan Keliling (Circuses and Travelling Exhibition), dan/atau Medikal (termasuk penelitian biomedikal) (Medical (including biomedical research).
Barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri.
1. Undangan pameran; dan
2. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Luar Negeri (SATS-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku pemerintahan di bidang kehutanan;
atau
3. Surat Angkut Jenis Ikan Luar Negeri (SAJI-LN) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
V.
PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Industri Kehutanan pada:
- Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 203 sampai dengan nomor 282 - Lampiran III Barang Ekspor Tertentu dan Dokumen Lain nomor 3 sampai dengan nomor 386 Barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut.
-
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
- Lampiran I nomor 180 sampai dengan nomor 259 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Barang untuk keperluan instansi pemerintah/lembaga negara lainnya yang diekspor sendiri oleh instansi pemerintah/lembaga dimaksud.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku penelusuran teknis (LS);
dan - Lampiran III nomor 3 sampai dengan nomor 386 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal).
3. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal:
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahama n yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal);
dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Barang promosi untuk keperluan pameran di luar negeri tidak untuk diperdagangkan.
1. Undangan pameran; dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. Lampiran I nomor 180 sampai dengan nomor 259 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS);
dan
b. Lampiran III nomor 3 sampai dengan nomor 386 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Barang contoh yang dikirim melalui penyelenggara pos dan tidak untuk diperdagangkan.
1. Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau dokumen legalitas pendukung, dan/atau dokumen pendukung lainnya, paling sedikit memuat:
Nama Perusahaan Eksportir, Nama Perusahaan Importir, Alamat Perusahaan Importir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah, satuan barang dan Negara Tujuan;
dan Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan amal, sosial atau kebudayaan.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
ekspor (dokumen v- legal).
3. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahama n yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku dengan tujuan ekspor (dokumen v- legal);
dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
VI.
TIMAH Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Timah pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 286 Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
1. Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dari pemohon; dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban ET Timah Murni Batangan, PE Timah Murni Batangan, dan Laporan Surveyor (LS).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional);
2. Masa berlaku sesuai dengan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan, masa berlaku, Pelabuhan Muat dan Negara Tujuan.
pertimbangan teknis.
Barang untuk keperluan pameran.
a. Undangan pameran; dan
b. Pertimbangan Teknis dari kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, Pemerintah Daerah, dan/atau Perwakilan
di luar negeri, paling sedikit memuat antara lain: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah,
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Satuan, Pelabuhan Muat, Negara Tujuan dan waktu pameran.
Timah pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 287 sampai dengan nomor 302 Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
1. Surat Pernyataan bermeterai mengenai keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dari pemohon; dan
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan, masa berlaku, Pelabuhan Muat dan Negara Tujuan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Timah Industri dan Laporan Surveyor (LS).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterangan berlaku untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor (transaksional);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimbangan teknis.
Barang untuk keperluan pameran
1. Undangan pameran; dan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
2. Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, yang memuat antara lain: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Uraian Barang, Jumlah, Satuan, Pelabuhan Muat, Negara Tujuan dan waktu pameran.
VII. BAHAN BAKAR LAIN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Bahan Bakar Lain pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 345 sampai dengan nomor 354 Barang contoh.
Pertimbangan teknis kementerian atau lembaga terkait, memuat: Masa Berlaku, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi Ekspor, Satuan, Pelabuhan/Bandara Muat, Negara Tujuan Ekspor.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban ET Bahan Bakar Lain, PE Bahan Bakar Lain, dan Laporan Surveyor (LS).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Barang untuk keperluan penelitian.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimban gan teknis.
VIII. MINYAK BUMI DAN GAS BUMI Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 355 sampai dengan nomor 385
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban PE Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Laporan Surveyor (LS); atau
3. Dikecualikan dari kewajiban ET Gas Bumi;
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan Muat, Negara Tujuan Ekspor, Masa Berlaku.
huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimban gan teknis Barang Contoh.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Pelabuhan Muat, Masa Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran.
1. Undangan pameran; dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Pelabuhan Muat, tempat dan waktu pameran.
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (transaksi onal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Untuk keperluan ekspor kembali minyak bumi dan gas bumi yang berasal dari impor yang
1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai dari Eksportir yang
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari kewajiban ET Gas
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, yang dikarekankan:
a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir; dan/atau
b. tidak habis terpakai, yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal impor barang);
2. Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan Pabean Pemasukan; dan
3. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Bumi, PE Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan Laporan Surveyor (LS); dan
3. Jumlah paling banyak sesuai dengan jumlah pada Pemberitahuan Pabean Impor atau Pemberitahuan Pabean Pemasukan.
(satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
IX.
PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan Surat keterangan dari Direktur
a. Surat keteranga n berlaku
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Dan/Atau Pemurnian pada:
1. Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 386 sampai dengan nomor 525;
2. Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 526 sampai dengan nomor 534.
menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor, Masa Berlaku.
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 386 sampai dengan nomor 525 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. nomor 526 sampai dengan nomor 534 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Jenderal atas nama Menteri untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
b. Masa berlaku sesuai dengan pertimban gan teknis Barang Contoh.
Surat Keterangan:
a. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
b. Pertimbangan teknis dari kementerian yang
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, atau dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Masa Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran
a. Undangan pameran; dan
b. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 386 sampai dengan nomor 525 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. nomor 526 sampai dengan nomor 534 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (transaksi onal);
2. Masa berlaku selama 6
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
(enam) bulan
Untuk keperluan ekspor kembali bahan baku yang termasuk kategori barang pertambangan yang berasal dari impor yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, yang dikarenakan:
a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir;
dan/atau
b. tidak habis terpakai, yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai dari Eksportir yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal impor barang);
2. Pemberitahuan Pabean Impor; dan
3. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 386 sampai dengan nomor 525 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. nomor 526 sampai dengan nomor 534 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
3. Jumlah produk yang diberikan pengecualian paling banyak sesuai dengan jumlah dalam Pemberitahuan Pabean Impor.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
a. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
b. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas dan barang kiriman.
-
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 386 sampai dengan nomor 525 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. nomor 526 sampai dengan nomor 534 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
X.
BATUBARA Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Batubara pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 720 sampai dengan nomor 727 Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Surat keterangan dari Direktur
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor, Masa Berlaku.
Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Jenderal atas nama Menteri atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimban gan teknis Barang Contoh.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir,
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Masa Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran
1. Undangan pameran;
dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
1. Dikecualiakan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS)
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
a. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
b. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan Untuk keperluan ekspor kembali batubara yang berasal dari impor yang berasal dari impor yang telah keluar dari
a. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai dari Eksportir yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak
1. Dikecualikan dari kewajiban dari NIB;
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, yang dikarenakan:
a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir;
dan/atau
b. tidak habis terpakai, yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
untuk diperdagangkan dan telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, dan Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal impor barang);
b. Pemberitahuan Pabean Impor; dan
c. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
3. Jumlah paling banyak sesuai dengan jumlah pada Pemberitahuan Pabean Impor.
dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksio nal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas dan barang kiriman.
-
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
XI.
PRODUK BATUBARA Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Batubara pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 728 sampai dengan nomor 743
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor, Masa Berlaku.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal);
2. Masa berlaku sesuai dengan pertimban gan teknis Barang Contoh.
Surat Keterangan:
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan;
dan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
2. Pertimbangan teknis dari kementerian teknis yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, Satuan, Masa Berlaku.
Barang untuk keperluan pameran
1. Undangan pameran;
dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal);
2. Masa berlaku selama 6
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku (enam) bulan
Untuk keperluan ekspor kembali produk batubara yang berasal dari impor yang berasal dari impor yang telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, yang dikarenakan:
a. tidak sesuai dengan spesifikasi yang diinginkan oleh importir;
dan/atau
b. tidak habis terpakai, yang dilakukan oleh importir dalam negeri ke negara asal barang.
1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermeterai dari Eksportir yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan telah keluar dari kawasan pabean atau tempat lain yang dipersamakan dengan TPS, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, dan Jumlah/Alokasi, Satuan, Negara Tujuan Ekspor (sesuai negara asal impor barang);
2. Pemberitahuan Pabean Impor; dan
3. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE); dan
3. Jumlah paling banyak sesuai dengan jumlah pada Pemberitahuan Pabean Impor.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyampa ian Pemberita huan Pabean Ekspor (non- transaksi onal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
Barang bawaan penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas dan barang kiriman.
-
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE).
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
XII. KRATOM Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Kratom pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 745 sampai dengan nomor 747
Barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman yang dikirim melalui penyelenggara pos.
-
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari Kewajiban ET dan PE Kratom;
3. Dikecualikan dari Laporan Surveyor yang menyatakan bahwa barang tersebut bebas dari campuran daun lain, kandungan logam berat, dan kontaminasi bakteri;
dan Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
4. Jumlah paling tinggi 2 (dua) kilogram.
Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan teknologi
1. Pertimbangan teknis dari kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pendukung lainnya, paling sedikit memuat Nama Perusahaan Eksportir, Nama Perusahaan Importir, Alamat Perusahaan Importir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah, satuan barang dan Negara Tujuan; dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak untuk diperdagangkan.
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB;
2. Dikecualikan dari Kewajiban ET dan PE Kratom; dan
3. Dikecualikan dari Laporan Surveyor yang menyatakan bahwa barang tersebut bebas dari campuran daun lain, kandungan logam berat, dan kontaminasi bakteri.
Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali penyampa ian Pemberiat ahuan Pabean Ekspor (transaksi onal);
2. Masa berlaku sesuai pertimban gan teknis.
Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan yang dikirim melalui penyelenggara pos atau tidak dikirim melalui penyelenggara pos
Barang untuk keperluan pameran.
1. Undangan pameran;
dan
2. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut
1. Dikecualikan dari kewajiban NIB; dan
2. Dikecualikan dari Kewajiban ET dan PE Kratom.
Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keteranga n berlaku untuk 1 (satu) kali penyampa
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku tidak untuk diperdagangkan, paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang Jumlah/Alokasi, tempat dan waktu pameran.
ian Pemberiat ahuan Pabean Ekspor (transaksi onal);
2. Masa berlaku selama 6 (enam) bulan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 23 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN EKSPOR
BARANG YANG DIKECUALIKAN EKSPORNYA DAN UNTUK KEGIATAN USAHA
I. IKAN (PISCES) YANG TERMASUK DALAM DAFTAR CITES DAN NON CITES Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Ikan (Pisces) yang termasuk dalam daftar CITES dan Non CITES pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 134, 137, 142, 147, 152, 153, 155, 158, 160, 161, 177, 178, 185, 187, 188, 189, 190, 191, 192, 193, 195, 196, 197, 200, 201 Barang ekspor ikan sidat selain spesies:
- Anguilla anguilla - Anguilla bicolor - Anguilla marmorata - Anguilla interiosis - Anguilla celebesensis Rekomendasi dari kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan paling sedikit memuat: Nama Eksportir, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Alokasi, dan Masa Berlaku.
Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE) Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali penyam paian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (transak sional).
2. Masa berlaku surat keterang an sesuai dengan masa berlaku
rekomen dasi.
II. PRODUK INDUSTRI KEHUTANAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Industri Kehutanan pada:
a. Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 202 sampai dengan nomor 282
b. Lampiran III Barang Ekspor Tertentu dan Dokumen Lain nomor 3 sampai dengan nomor 386 Barang yang diimpor oleh perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pembebasan dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor IKM yang diekspor kembali tanpa mengalami proses pengolahan dengan jumlah paling banyak sama dengan dokumen pemasukannya.
-
1. Terhadap barang diatur ekspor:
a. Lampiran I nomor 193 sampai dengan nomor 272 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. Lampiran III nomor 3 sampai dengan nomor 386 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).
2. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal);
dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
3. Jumlah paling banyak sama dengan Pemberitahuan Impor Barang.
Produk Industri Kehutanan dari kayu kelapa, kayu kelapa sawit, bambu, dan/atau sejenisnya selain yang diatur dalam peraturan menteri perdagangan tentang barang dilarang ekspor.
-
1. Terhadap barang diatur ekspor:
a. Lampiran I nomor 193 sampai dengan nomor 272 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. Lampiran III nomor 3 sampai dengan nomor 386 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal).
Tanpa Output dari Kementerian Perdagangan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
2. Pengecualian dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal);
dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
Kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan Kayu yang ekspornya dilakukan oleh eksportir yang merupakan badan usaha.
Surat Keterangan:
Eksportir yang akan melakukan ekspor Produk Industri Kehutanan berupa kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu harus
1. Eksportir yang merupakan badan usaha;
2. Terhadap barang diatur ekspor Lampiran III nomor 145 sampai dengan nomor 376 dikecualikan dari kewajiban dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat diterbitkan dalam 2 (dua) versi bahasa, yaitu bahasa INDONESIA
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku mendapat surat keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri, dengan persyaratan permohonan:
1. Perusahaan industri kertas yang berbahan baku kertas Bekas dan/atau Bukan kayu:
a. NIB;
b. Laporan Pemeriksaa n lapangan atau laporan verifikasi ekolabel Tipe II dari lembaga yang terakreditas i bagi perusahaan industri kertas yang berbahan baku kertas bekas;
c. Laporan uji laboratoriu m dan laporan tujuan ekspor (dokumen v-legal).
3. Pengecualian berupa kewajiban Eksportir melengkapi dengan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal) tidak berlaku dalam hal:
a. perjanjian internasional dan/atau nota kesepahaman yang disepakati antara INDONESIA dengan negara tujuan ekspor mewajibkan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal);
dan/atau
b. tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara tujuan ekspor.
dan/atau bahasa Inggris.
aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku surat keterang an dari Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk pengecua lian ekspor produk industri kehutan an berupa kertas berbaha n baku kertas bekas dan/ata u bukan kayu selama 1
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku pemeriksaa n lapangan dari lembaga yang terakreditasi bagi perusahaan industri kertas yang berbahan baku Bukan Kayu;
d. Surat pernyataan bermeterai terkait kapasitas produksi perusahaan;
dan
e. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa produk yang diekspor berupa Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu.
(satu) tahun.
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku
2. Perusahaan Perdagangan di Bidang Ekspor:
a. NIB;
b. Laporan Pemeriksaan lapangan atau laporan verifikasi ekolabel Tipe II dari lembaga yang terakreditasi bagi pemohon yang barangnya berasal dari perusahaan industri kertas yang berbahan baku kertas bekas;
c. Laporan uji laboratorium dan laporan pemeriksaan lapangan dari lembaga yang terakreditasi bagi Pemohon yang
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku barangnya berasal dari perusahaan industri kertas yang berbahan baku Bukan Kayu;
d. Surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa produk yang diekspor berupa Kertas Berbahan Baku Kertas Bekas dan/atau Bukan Kayu;
dan
e. Surat perjanjian kerja sama atau surat perjanjian jual beli antara perusahaan perdagangan pemohon dengan perusahaan industri
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku kertas berbahan baku kertas bekas dan/atau bukan kayu.
III.MINYAK BUMI DAN GAS BUMI Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Minyak Bumi dan Gas Bumi pada Lampiran I Barang Diatur Ekspor nomor 355 sampai dengan nomor 385
Diberikan kepada Pemegang izin usaha lain yang produknya bukan merupakan minyak bumi dan gas bumi ataupun produk turunan minyak bumi dan gas bumi, namun memiliki kode HS yang sama dengan kode HS minyak bumi dan gas bumi atau produk turunan minyak bumi dan gas bumi yang dibatasi ekspornya.
Surat Keterangan:
1. NIB;
2. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor;
dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian/le mbaga terkait;
yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang dan Pelabuhan Muat.
1. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS);
dan
2. Produk yang diekspor bukan merupakan minyak bumi dan gas bumi ataupun produk turunan minyak bumi dan gas bumi yang diatur ekspornya.
Surat Keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku surat keterang an selama perusaha
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku an yang bersangk utan masih menjalan kan kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimba ngan teknis.
Diberikan kepada Badan Usaha Niaga Minyak Bumi dan Gas Bumi, dan/atau Badan Usaha Penyimpanan Minyak Bumi dan Gas Bumi yang menimbun barang ekspor di Pusat Logistik Berikat dan selanjutnya digunakan untuk kegiatan yang bukan untuk kegiatan ekspor, yaitu:
1. Gassing Up and Cooling Down (GUCD); dan/atau
2. Bunkering, yang dapat dikategorikan sebagai Surat Keterangan:
1. NIB;
2. Izin Usaha Niaga Minyak dan Gas Bumi, dan/atau Izin Usaha Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi;
3. Surat pernyataan mandiri bermeterai mengenai penjelasan produk yang akan digunakan
1. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET), Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku barang untuk keperluan konsumsi pada suatu aktivitas transportasi (Store for Consumption), sebagaimana tercantum dalam dokumen Revised Kyoto Convention (Spesific Annex Chapter 4), yaitu : ‘’goods necessary for the operation and maintenance of vessels, aircraft or trains, including fuel and lubricants but excluding spare parts and equipment, which are either on board upon arrival or are taken on board during the stay in the Customs territory of vessels, aircraft or trains used, or intended to be used, in international traffic for the transport of persons for remuneration or for the industrial or commercial transport of goods, whether or not for remuneration’’ bukan untuk kegiatan ekspor namun akan digunakan untuk keperluan konsumsi pada suatu aktivitas transportasi;
dan
4. Pertimbangan teknis Dari Kementerian yang menyelenggar akan urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Volume, satuan, Pelabuhan Muat, dan masa berlaku.
surat keterang an sesuai pertimba ngan teknis.
IV. PRODUK PERTAMBANGAN HASIL PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan/Atau Pemurnian pada:
- Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 386 sampai dengan nomor 525;
- Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 526 sampai dengan nomor 534.
Untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang dilakukan oleh produsen pemegang API-P:
1. Pemberitahua n Pabean Impor dan/atau Bukti Perolehan Skrap; dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggar akan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
yang paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Aloka s, dan Masa Berlaku.
1. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 386 sampai dengan nomor 525 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS); dan
b. nomor 526 sampai dengan nomor 534 dikecualikan dari kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
2. Jumlah produk yang diberikan pengecualian paling banyak sesuai dengan yang direkomendasikan dalam Pertimbangan Teknis.
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku Surat Keterang an sesuai dengan Pertimba ngan Teknis.
3. Masa berlaku Untuk keperlua n ekspor produk jasa di bidang Untuk keperluan ekspor produk industri yang termasuk kategori produk pertambangan yang bahan baku utamanya berasal dari impor dan/atau skrap (khusus logam) yang
1. Pemberitahua n Pabean Impor dan/atau Bukti perolehan skrap;
2. Bukti Perjanjian
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku dilakukan oleh Mitra Produsen yang bekerjasama dengan produsen pemegang API-P.
Kerjasama antara Mitra Produsen dengan Produsen pemegang API-P; dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian yang menyelenggar akan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
yang paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Aloka si, dan Masa Berlaku.
iradiasi dan zat radioakti f yang termasu k kategori produk pertamb angan (khusus batuan) yang seluruhn ya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang sesuai Pertimba ngan Teknis atau 1 (satu) tahun.
Untuk keperluan ekspor produk jasa di bidang iradiasi dan zat radioaktif yang termasuk kategori produk pertambangan (khusus batuan) yang seluruhnya berasal dari impor ke negara asal eksportir barang
1. Izin usaha dibidang radiasi dan zat radioaktif;
2. Pemberitahua n Pabean Impor; dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian/l
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku embaga pemerintah non kementerian di bidang radiasi dan zat radioaktif, yang paling sedikit memuat:
Nama Eksportir, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Satuan, Jumlah/Aloka si, dan Masa Berlaku.
Benda seni atau kerajinan berbahan dasar batuan yang telah melalui proses pengolahan yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil, dan menengah.
1. Self declaration bermeterai yang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan benda seni kerajinan berbahan dasar batuan yang telah melalui proses pengolahan dan diproduksi oleh usaha mikro kecil
1. Terhadap barang diatur ekspor nomor 499 sampai dengan nomor 510 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS);
2. Untuk barang yang diproduksi oleh usaha mikro, kecil dan menengah; dan
3. Volume maksimum sesuai dengan kapasitas produksi per tahun.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku dan menengah;
dan
2. Rekomendasi organisasi perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan bidang perindustrian, yang paling sedikit memuat:
Nama Eksportir UMKM, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/ Alokasi, dan Masa Berlaku.
2. Masa berlaku sesuai dengan Rekomen dasi organisa si perangka t daerah yang bertangg ung jawab terhadap urusan pemerint ahan bidang perindus trian
Diberikan kepada Pemegang izin usaha lain yang produknya bukan merupakan produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian, namun memiliki kode HS yang sama dengan kode HS produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau
1. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor;
dan
2. Pertimbangan teknis dari kementerian/ lembaga terkait; yang paling sedikit
1. Terhadap barang diatur ekspor:
a. nomor 371 sampai dengan nomor 510 dikecualikan dari kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS);
dan
b. nomor 511 sampai dengan nomor 519 dikecualikan dari Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian
Masa Berlaku pemurnian yang dibatasi ekspornya.
memuat: Pos Tarif/HS dan Jenis/Uraian Barang.
kewajiban Persetujuan Ekspor (PE) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
2. Produk yang diekspor bukan merupakan produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang diatur ekspornya.
aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku surat keterang an selama perusaha an yang bersangk utan masih menjalan kan kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimba ngan teknis
V. BATUBARA Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Batubara pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 720 sampai dengan nomor 727
Diberikan kepada Pemegang izin usaha lain yang produknya bukan merupakan batubara, namun memiliki kode HS yang sama dengan kode HS batubara yang dibatasi ekspornya.
1. NIB;
2. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor;
dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian/le mbaga terkait;
yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang.
1. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) dan verifikasi atau penelusuran teknis (LS);
dan
2. Produk yang diekspor bukan merupakan batubara yang diatur ekspornya.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku surat keterang an selama perusaha an yang bersangk utan masih menjalan kan kegiatan usaha di bidang ekspor produk
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku terkait, atau sesuai pertimba ngan teknis.
Diberikan kepada pemegang ET Batubara yang telah habis masa berlaku ET Batubaranya karena telah berakhirnya masa berlaku Izin Usaha, berupa IUP Operasi Produksi/IUP, IUPK Operasi Produksi/IUPK, PKP2B/IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan /Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara, atau IUP untuk Penjualan tetapi masih memiliki stok Batubara sebagai hasil diproduksi pada saat izin usahanya masih berlaku.
1. NIB;
2. ET Batubara terakhir yang sudah tidak berlaku; dan
3. Surat keterangan penjualan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral paling sedikit memuat: Asal Barang, Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang, Jumlah/Aloka si Ekspor, Satuan, Pelabuhan/Ba ndara Muat, dan Masa Berlaku.
Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Eksportir Terdaftar (ET) Batubara, dengan tetap memenuhi kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis (LS).
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyamp aian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaksi onal).
2. Masa berlaku sesuai dengan surat keterang an penjuala n dari kementer ian yang menyelen ggarakan
Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku urusan pemerint ahan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
VI. PRODUK BATUBARA Cakupan Barang Tujuan Pengecualian Persyaratan Parameter Pengecualian Output Pengecualian Masa Berlaku Produk Batubara pada Lampiran I Barang diatur ekspor nomor 728 sampai dengan nomor 743
Diberikan kepada Pemegang izin usaha lain yang produknya bukan merupakan produk turunan batubara, namun memiliki kode HS yang sama dengan kode HS produk turunan batubara yang dibatasi ekspornya.
1. NIB;
2. Surat penjelasan mengenai produk yang akan diekspor;
dan
3. Pertimbangan teknis dari kementerian/le mbaga terkait;
yang paling sedikit memuat: Pos Tarif/HS, Jenis/Uraian Barang.
1. Dikecualikan dari kewajiban memperoleh dokumen Persetujuan Ekspor (PE); dan
2. Produk yang diekspor bukan merupakan produk turunan batubara yang diatur ekspornya.
Surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterang an berlaku untuk 1 (satu) kali atau lebih dari 1 (satu) kali penyam paian Pemberit ahuan Pabean Ekspor (non- transaks ional).
2. Masa berlaku surat keterang an selama perusaha an yang bersangk utan masih menjalan kan kegiatan usaha di bidang ekspor produk terkait, atau sesuai pertimba ngan teknis
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO