Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/M- DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 59-m-dag-per-9-2012 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.