Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, yang selanjutnya disebut KEK Sei Mangkei adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menjalankan penyelenggaraan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
2. Zona adalah area di dalam KEK Sei Mangkei dengan batas tertentu yang mempunyai pemanfaatannya sesuai dengan peruntukannya.
3. Pendelegasian Wewenang adalah penyerahan tugas, hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban perizinan, termasuk penandatanganannya atas nama pemberi wewenang.
4. Dewan Kawasan adalah Dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KEK Sei Mangkei.
5. Administrator KEK Sei Mangkei, yang selanjutnya disebut Administrator adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk guna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Sei Mangkei.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.