Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 15 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/M-DAG/PER/10/2014 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
TATA CARA PENETAPAN SEBAGAI PEGAWAI BERHAK
I. Persyaratan untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak
A. Bagi Penera yang Lahir Disket Setelah Tahun 2010
1. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penera dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
2. fotokopi sertifikat kompetensi sebagai Penera;
3. fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai baik;
4. surat pernyataan melaksanakan tugas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I a dari:
1) Direktur untuk Penera di Direktorat Metrologi dan UPT;
2) Kepala Dinas Provinsi untuk UPTD Provinsi; atau 3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Penera di UPTD Kabupaten/Kota;
5. surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
B. Bagi Peni era yang lahir lulus Disket sampai dengan tahun 2010:
1. fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Penera dari Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemetrologian atau sertifikat yang dipersamakan;
2. fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bernilai baik;
3. surat pernyataan melaksanakan tugas dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I a dari:
1) Direktur untuk Penera di Direktorat Metrologi dan UPT;
2) Kepala Dinas Provinsi untuk UPTD Provinsi; atau 3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk Penera di UPTD Kabupaten/Kota; dan
4. surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah.
II. Prosedur Untuk dapat ditetapkan sebagai Pegawai Berhak
1. Penera yang akan ditetapkan sebagai Pegawai Berhak mempersiapkan dokumen persyaratan.
2. Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan penetapan sebagai Pegawai Berhak.
3. Dalam hal dokumen persyaratan telah lengkap dan benar:
a. Kepala UPT menyampaikan usulan penetapan sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur; atau
b. Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penetapan sebagai Pegawai Berhak kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
4. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengajukan usulan penetapan sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur Jenderal menggunakan format surat usulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-b dengan melampirkan dokumen persyaratan.
5. Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-c.
III.Waktu Penyelesaian Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Penetapan Sebagai Pegawai Berhak dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat usulan penetapan sebagai Pegawai Berhak dari Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLAH INDONESIA, ttd.
MUHAMMAD LUTFI Lampiran I-a
FORMAT SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS
KOP DITJEN SPK/DINAS PROVINSI/DINAS KABUPATEN/KOTA
SURAT PERNYATAAN MELAKSANAKAN TUGAS Nomor: ................................................
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat, Golongan/Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
Nama :
NIP :
Pangkat, Golongan/Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
telah melaksanakan tugas di Direktorat Metrologi/UPT/UPTD Provinsi atau UPTD Kabupaten/Kota*¹) terhitung mulai tanggal.......... bulan.......... tahun..........
Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk dapat digunakan sebagai persyaratan dalam penetapan Pegawai Berhak.
........................, .......................... 20......
Direktur Metrologi/Kepala Dinas Provinsi/ Kepala Dinas Kabupaten/Kota
............................................................
............................................................
*) coret yang tidak perlu.
Lampiran I-b
FORMAT SURAT USULAN PENETAPAN SEBAGAI PEGAWAI BERHAK
(KOP DITJEN SPK/DINAS PROVINSI/DINAS KABUPATEN/KOTA)
Nomor : ............................................................ 20.................
Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Usulan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak Atas Nama ............................................................
Yth. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di Jakarta
Yang bertandatangi di bawah ini:
Nama : ............................................................
NIP : ............................................................
Pangkat, Golongan/Ruang : ............................................................
Jabatan : ............................................................
Unit Organisasi : ............................................................
dengan ini menyatakan bahwa:
Nama : ............................................................
NIP : ............................................................
Pangkat, Golongan/Ruang : ............................................................
Jabatan : ............................................................
Unit Organisasi : ............................................................
telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pegawai Berhak dengan dokumen persyaratan terlampir, untuk itu kami mengusulkan pegawai tersebut di atas ditetapkan sebagai Pegawai Berhak.
Demikian surat usulan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Bu disampaikan terimakasih.
............................................................ 20.................
Direktur Metrologi/Kepala Dinas Provinsi/ Kepala Dinas Kabupaten/Kota
............................................................
Tembusan:
1. Direktur Metrologi; *
2. Kepala UPTD; **
3. Kepala UPTD Kabupaten/Kota; *
* untuk penyampaian usulan penetapan Pegawai Berhak oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
** untuk penyampaian usulan penetapan Pegawai Berhak oleh Direktur Metrologi.
Lampiran I-c
FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TENTANG PENETAPAN SEBAGAI PEGAWAI BERHAK
(KOP DITJEN SPK) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR ............................................................
TENTANG PENETAPAN SEBAGAI PEGAWAI BERHAK DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ............ tentang .......................... tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian serta memperhatikan surat .......................... Nomor: .................. Tanggal: ................ Perihal: ............... perlu MENETAPKAN Pegawai Berhak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Tentang Penetapan Sebagai Pegawai Berhak;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 11 Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3193);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ........... tentang .........................;
3. Keputusan PRESIDEN Nomor ............. tentang ........................;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor ............ tentang .........................;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ........... tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : MENETAPKAN Pegawai Negeri Sipil:
Nama : ..............................................................
NIP : ...............................................................
Pangkat, Golongan/ Ruang : ..................................................
Jabatan : ..............................................................
Unit Organisasi : ......................................................
sebagai Pegawai Berhak.
KEDUA : Memberikan inisial " " kepada Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai Tanda Pegawai Berhak.
KETIGA : Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai hak sebagai berikut:
a. mengesahkan, menguji, dan membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji;
b. menolak untuk memberi tanda sah terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan;
c. menolak untuk melakukan kegiatan tera atau ulang UTTP, apabila memenuhi persyaratan administratif dan syarat teknis;
d. merusak UTTP yang telah diuji pada saat kegiatan tera atau ulang berdasarkan hasil pengujian yang menyatakan UTTP tidak memenuhi syarat teknis serta tidak dapat diperbaiki lagi; dan
e. menggunakan Tanda Pegawai Berhak yang telah ditetapkan.
KEEMPAT : Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kegiatan tera atau ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib uji;
b. menolak UTTP yang tidak dapat dilayani عند dilakukan kegiatan tera atau ulang;
c. menerima antara ulang setiap UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib uji;
d. menjelaskan kepada wajib tera atau wajib uji tentang pembatalan atau kerusakan UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis;
e. melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan syarat teknis;
f. menggunakan formulir ceram sesuai peruntukannya atau catatan teknis dalam setiap kegiatan pengujian UTTP yang ditera atau diulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang, regu, atau unit setempat; dan
g. membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian UTTP yang ditera atau diulang.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal........................................
DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN,
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Menteri Perdagangan;
2. Sekretaria Jenderal Kementerian Perdagangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
4. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Perdagangan;
5. Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan;
6. Kepala Pusat Pengembangan SDM Kemetrologian Kementerian Perdagangan;
7. Kepala Dinas Provinsi.....................;
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota............
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/M-DAG/PER/10/2014 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
TATA CARA PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI PEGAWAI BERHAK
I. Persyaratan Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak Pencabutan penetapan Sebagai Pegawai Berhak berdasarkan usulan dari Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan melampiki dokumen persyaratan yang disesuaikan dengan alasan pencabutan sebagai berikut:
1. meninggal dunia, berupa Surat Keterangan Kematian dari pejabat berwenang;
2. pensiun, berupa Keputusan Pensiun dari pejabat berwenang;
3. mengundurkan diri sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Berhak, berupa Keputusan Pemberhentian Sebagai PNS dari pejabat berwenang atau surat pengunduran diri dari Pegawai Berhak;
4. mutasi, berupa Keputusan Mutasi keluar dari Direktorat Metrologi, UPT, UPTD Provinsi atau UPTD Kota dari pejabat berwenang;
5. menggunakan can tanda terra pada surat perintah dari Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota, berupa surat teguran dari pejabat berwenkan;
6. melakukan kegiatan tera atau uttp UU uttp di luar batas wilayah kerjanya, berupa surat teguran dari pejabat berwenang;
7. tidak melakukan kegiatan tera atau uttp atau ulttm selama 2 (dua) tahun, berupa surat teguran dari pejabat berwenang;
8. tidak mengikuti uji kompetensi apabila sertifikat kompetensi telah habis masa berlakunya;
9. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi jenis hukuman disiplin berat, berupa Keputusan Pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. Prosedur Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak
1. Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan kelengkapan dan meneliti kebenaran dokumen persyaratan pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak.
2. Dalam hal dokumen persyaratan telah lengkap dan benar:
a. Kepala UPT menyampaikan usulan pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur; atau
b. Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
3. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengusulkan pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur Jenderal menggunakan format surat usulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-a dengan melampirkan dokumen persyaratan.
4. Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II-b.
III. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak, dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat usulan pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak dari Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MUHAMMAD LUTFI Lampiran II-a
(KOP DITJEN SPK/DINAS PROVINSI/DINAS KABUPATEN/KOTA)
Nomor : ............................, .................. 20......
Lampiran :
Hal : Usulan Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak Atas Nama .....................................................
Yth. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di Jakarta
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama : ......................................................
NIP : .......................................................
Pangkat, Golongan/Ruang : ..................................
Jabatan : .....................................................
Unit Organisasi : ............................................
dengan ini menyatakan bahwa:
Nama : ......................................................
NIP : .......................................................
Pangkat, Golongan/Ruang : ..................................
Jabatan : .....................................................
Unit Organisasi : ............................................
telah .............................................*) berdasarkan dokumen terlampir.
Berkenaan dengan hal tersebut, dengan ini kami mengusulkan pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak.
Demikian surat usulan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
................................................. 20..........
Direktur Metrologi/Kepala Dinas Provinsi/ Kepala Dinas Kabupaten/Kota
.................................................
Tembusan:
1. Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan; *)
2. Kepala UPT; **)
3. Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota; ***)
*) alasan pencabutan penetapan;
**) untuk penyampaian usulan penetapan sebagai Pegawai Berhak oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
***) untuk penyampaian usulan pencabutan penetapan sebagai Pegawai Berhak oleh Direktur Metrologi.
Lampiran II-b
(KOP DITJEN SPK) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR ............................................................
TENTANG PENCABUTAN PENETAPAN SEBAGAI PEGAWAI BERHAK DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ........................ tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian serta memperhatikan surat ....................................... Tanggal ............... Perihal .......................................... ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlembungan Konsumen tentang Pencabutan Penetapan Sebagai Pegawai Berhak;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3193);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor ........................ tentang ...............;
3. Keputusan PRESIDEN Nomor ........................ tentang ...........;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor ........................ tentang ...........;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ........................ tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian:
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : Mencabut penetapan sebagai Pegawai Berhak beserta hak dan kewajibannya:
Nama : ..................................................................................;
NIP : ..................................................................................;
Pangkat, Golongan/Ruang : ...........................................................;
Jabatan : ..............................................................................;
Unit Organisasi : ....................................................................;
KEDUA : Membatalkan inisial Tanda Pegawai Berhak "____" dari pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU;
KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ..............................
DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN,
............................................................................................................................................
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Menteri Perdagangan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
4. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Perdagangan;
5. Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan;
6. Kepala Pusat Pengembangan SDM Kemetrologian Kementerian Perdagangan;
7. Kepala Dinas Provinsi........................;
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota............
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69/M-DAG/PER/10/2014 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA KEMETROLOGIAN
TATA CARA PENETAPAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI BERHAK
I. Persyaratan Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak Penetapan kembali Sebagai Pegawai Berhak harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:
1. Surat permohonan yang bersangkutan kepada Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota;
2. Fotokopi penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai 1 (satu) tahun terakhir yang setiap unsurnya paling sedikit bermasalah baik atau dokumen pelaksanaan kinerja pegawai;
3. Surat Keterangan Sehat dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah; dan
4. Surat Keputusan mutasi ke Direktorat Metrologi, UPT, UPTD Provinsi, atau UTD Kabupaten/Kota.
II. Prosedur Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak
1. Pegawai Berhak yang telah dicabut penetapannya membuat surat permohonan untuk dapat ditetapkan kembali sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran iii-a.
2. Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, dan Kepala UPTD Kabupaten/Kota memeriksa kelengkapan dan menitleni pemberian dokumen persyaratan Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak.
3. Dalam hal dokumen persyaratan telah lengkap dan benar:
a. Kepala UPT menyampaikan usulan penetapan kembali sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur;
b. Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan penetapan kembali sebagai Pegawai Berhak kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
4. Direktur, Kepala Dinas Provinsi, dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota mengusulkan penetapan kembali sebagai Pegawai Berhak kepada Direktur Jenderal menggunakan format surat usulan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-b dengan melampirkan dokumen persyaratan.
5. Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III-c.
III. Waktu Penyelesaian
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Penetapan Sebagai Pegawai Berhak dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal diterimanya surat usulan penetapan kembali sebagai Pegawai Berhak dari Direktur, Kepala Dinas Provinsi, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLITAS INDONESIA, ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Kepala Biro Hukum,
LASMININGSIH Lampiran III-a
Hal : Permohonan Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak Atas Nama ...................
Kepada Yth.
Direktur/Kepala UPT/Kepala UPTD Provinsi/Kabupaten/Kota*) di ..............................................................
Saya yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat, Golongan/Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
Dengan ini mengajukan permohonan untuk ditetapkan kembali sebagai Pegawai Berhak. Apabila dikemudian hari saya terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e, huruf f, atau huruf g Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ........ tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian, maka Penetapan Sebagai Pegawai Berhak saya akan dicabut secara permanen.
Demikian surat permohonan ini dibuat dengan sesungguhnya untuk digunakan sebagai persyaratan dalam penetapan kembali sebagai Pegawai Berhak.
........................ 20......
Pemohon
..........................................
*) Pilih salah satu.
Lampiran III-b
FORMAT SURAT USULAN PENETAPAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI BERHAK
(KOP DITJEN SPK/DINAS PROVINSI/DINAS KABUPATEN/KOTA)
Nomor : ............................... 20..........
Lampiran : 1 (satu) berkas Hal : Usulan Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak Atas Nama ............................................................
Yth. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen di - Jakarta
Yang bertandatangan di bawah ini:
Nama :
NIP :
Pangkat, Golongan/Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
dengan ini menyatakan bahwa:
Nama :
NIP :
Pangkat, Golongan/Ruang :
Jabatan :
Unit Organisasi :
telah memenuhi syarat untuk ditetapkan kembali sebagai Pegawai Berhak dengan dokumen persyaratan terlampir, untuk itu kami mengajukan pegawai tersebut di atas untuk ditetapkan kembali sebagai Pegawai Berhak. Apabila dikemudian hari yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f, atau huruf g Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ..... tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian, maka Penetapan Sebagai Pegawai Berhak yang bersangkutan akan dicabut secara permanen Demikian surat usulan ini dibuat, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu disampaikan terimakasih.
........................................, 20......
Direktur Metrologi/Kepala Dinas Provinsi/ Kepala Dinas Kabupaten/Kota
..........................................................
Tembusan:
1. Direktur Metrologi;¹)
2. Kepala UPT;²)
3. Kepala UPTD Provinsi atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota.³)
¹) untuk penyampaian usulan penetapan Pegawai Berhak oleh Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
²) untuk penyampaian usulan penetapan Pegawai Berhak oleh Direktur Metrologi.
Lampiran III-c
FORMAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN TENTANG PENETAPAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI BERHAK
(KOP DITJEN SPK) KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NOMOR ............................
TENTANG PENETAPAN KEMBALI SEBAGAI PEGAWAI BERHAK
DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ......................... tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian serta memperhatikan surat Nomor..........Tanggal..........Perihal........ perlu MENETAPKAN kembali Pegawai Berhak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu MENETAPKAN Keputusan Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen tentang Penetapan Kembali Sebagai Pegawai Berhak;
Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3193);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor .......... tentang ..................;
3. Keputusan PRESIDEN Nomor ........... tentang..........;
4. Peraturan PRESIDEN Nomor ....... tentang ........;
5. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor ...... tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia Kemetrologian;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
KESATU : MENETAPKAN kembali Pegawai Negeri Sipil:
Nama : ........................................
NIP : ........................................
Pangkat, Golongan/Ruang : ............................
Jabatan : ........................................
Unit Organisasi : ........................................
sebagai Pegawai Berhak.
KEDUA : Memberikan inisial " " kepada Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sebagai Tanda Pegawai Berhak.
KETIGA : Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai hak sebagai berikut:
a. mengesahkan, menjustir, atau membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji;
b. menolak untuk memberi tanda sah terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan;
c. menolak melakukan kegiatan tera atau ulang UTTP, apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan syarat teknis;
d. merusak UTTP yang telah diuji pada saat kegiatan tera atau ulang berdasarkan hasil pengujian yang menyatakan UTTP tidak memenuhi syarat teknis serta tidak dapat diperbaiki lagi; dan
e. menggunakan Tanda Pegawai Berkat yang telah ditetapkan.
KEEMPAT : Pegawai Berhak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kegiatan tera atau ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib ulang;
b. menolak UTTP yang tidak dapat dilakukan untuk dilakukan kegiatan tera atau ulang;
c. menera alat atau menela ulang setiap UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib ulang;
d. menjelaskan kepada wajib tera atau wajib ulang tentang pembatalan atau kerusakan UTTP yang tidak memenuhi syarat teknis;
e. melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan syarat teknis;
f. menggunakan formulir capran sesuai peruntukannya atau catatan teknis pada saat kegiatan pengujian UTTP yang ditera atau diulanga ulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang, regu, atau unit setempat; dan
g. membuat berita acara hasil pemeriksaan dan pengujian UTTP yang ditera atau diulang ulang.
KELIMA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ...........................
DIREKTUR JENDERAL STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN,
Salinan Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada:
1. Menteri Perdagangan;
2. Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
3. Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan;
4. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementerian Perdagangan;
5. Direktur Metrologi Kementerian Perdagangan;
6. Kepala Pusat Pengembangan SDM Metrologi Kementerian Perdagangan;
7. Kepala Dinas Provinsi..............;
8. Kepala Dinas Kabupaten/Kota............;