Pasal 1
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 102), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor 8 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.