Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2025
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 30 September 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 727
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 14 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
RUANG LINGKUP PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026
Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagai akibat dari penyerahan urusan pemerintahan yang dilakukan secara tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam rangka penyusunan APBD, pemerintah menyusun Pedoman Penyusunan APBD setiap tahun yang memuat sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD, dan hal khusus lainnya.
I.
SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PUSAT
Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan pemerintah pusat bertujuan memastikan efektivitas pembangunan di daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, dengan melakukan sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, Pemerintah Daerah, dan antar Pemerintah Daerah melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada prioritas nasional yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
RKP Tahun 2026 memuat sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan yang merupakan penjabaran pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. RKP Tahun 2026 dimaksud merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan terencana dan sistematis serta menyelesaikan isu permasalahan masing-masing maupun seluruh komponen bangsa dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.
RKP tahun 2026 merupakan perencanaan tahunan di masa transisi yang menjadi tahap awal pelaksanaan berbagai agenda pembangunan untuk mewujudkan INDONESIA Emas 2045, dengan mempertimbangkan arahan PRESIDEN, kerangka ekonomi makro, kesinambungan pembangunan, hasil evaluasi kinerja pembangunan tahun 2024, isu strategis dan kekinian, serta forum konsultasi publik.
Penyusunan RKP tahun 2026 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang memiliki manfaat dan bukan hanya merupakan tugas fungsi kementerian/lembaga (K/L) yang bersangkutan, namun dapat diselaraskan
antar K/L terkait. Berkaitan dengan hal tersebut, pencapaian prioritas pembangunan nasional memerlukan adanya koordinasi dari seluruh pemangku kepentingan, melalui pengintegrasian prioritas nasional/program prioritas/kegiatan prioritas yang dilaksanakan dengan berbasis kewilayahan, dengan bersama-sama melakukan pemenuhan capaian target prioritas antara pusat dan daerah dengan mempertimbangkan potensi dan kebutuhan masing- masing daerah secara spesifik.
Tema RKP tahun 2026 adalah ”Kedaulatan Pangan dan Energi serta Ekonomi yang Produktif dan Inklusif” yang menjadi jembatan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta mengakomodasi atau memprioritaskan program-program PRESIDEN terpilih.
Untuk menciptakan fondasi yang kuat dalam mengawal pencapaian visi INDONESIA Emas 2045 sebagaimana ditegaskan dalam RPJMN Tahun 2025-2029 yang memuat 8 (delapan) misi PRESIDEN atau Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen), serta untuk mencapai target sasaran pembangunan tahun 2026, ditetapkan prioritas nasional sebagai berikut:
1. Memperkokoh Ideologi Pancasila, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM).
2. Memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru.
3. Melanjutkan Pengembangan Infrastruktur dan Meningkatkan Lapangan Kerja yang Berkualitas, Mendorong Kewirausahaan, Mengembangkan Industri Kreatif serta Mengembangkan Agromaritim Industri di Sentra Produksi Melalui Peran Aktif Koperasi.
4. Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), Sains Teknologi, Pendidikan, Kesehatan, Prestasi Olahraga, Kesetaraan Gender, serta Penguatan Peran Perempuan, Pemuda (Generasi Milenial dan Generasi Z) dan Penyandang Disabilitas.
5. Melanjutkan Hilirisasi dan Mengembangkan Industri Berbasis Sumber Daya Alam untuk Meningkatkan Nilai Tambah di Dalam Negeri.
6. Membangun dari Desa dan dari bawah untuk Pertumbuhan Ekonomi, Pemerataan Ekonomi, dan Pemberantasan Kemiskinan.
7. Memperkuat Reformasi Politik, Hukum, dan Birokrasi, serta Memperkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Narkoba, Judi, dan Penyeludupan.
8. Memperkuat Penyelarasan Kehidupan yang Harmonis dengan Lingkungan, Alam dan Budaya, serta Peningkatan Toleransi Antarumat Beragama untuk Mencapai Masyarakat yang Adil dan Makmur.
RKP Tahun 2026 sebagai tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMN 2025- 2029 melanjutkan penguatan fondasi keuangan daerah dalam penataan keuangan daerah yang diarahkan untuk mewujudkan pembangunan yang efektif dan efisien. Pemerintah Daerah diharapkan untuk terus mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah, utamanya melalui intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah serta penguatan basis data potensi pajak daerah dan retribusi daerah. Dalam rangka meningkatkan kualitas belanja daerah, produktivitas belanja daerah perlu terus didorong melalui peningkatan belanja modal dan belanja infrastruktur pelayanan publik. Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharapkan mampu memperluas sumber dan mengembangkan inovasi pendanaan alternatif di daerah.
Selain RKP Tahun 2026, Pemerintah juga menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2026 yang memberikan desain arah kebijakan makro dan fiskal sebagai salah satu acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran (TA) 2026.
Penyelarasan dengan KEM PPKF dapat meningkatkan sinergisitas kebijakan fiskal nasional yang berupa keselarasan target kinerja makro dan kinerja program, kepastian pendanaan program prioritas dan pemenuhan belanja wajib,
serta keselarasan arah pelaksanaan anggaran melalui peningkatan belanja produktif untuk percepatan pertumbuhan ekonomi.
Kebijakan Fiskal 2026 diarahkan untuk mewujudkan visi INDONESIA Emas 2045 dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sehat dan diselaraskan dengan dukungan dari Pemerintah Daerah melalui APBD untuk mencapai target pembangunan yang telah ditetapkan dengan menerjemahkan arah kebijakan nasional kedalam strategi kewilayahan.
Beberapa perangkat kebijakan telah disiapkan untuk mendukung penguatan sinergi fiskal tersebut berupa melalui penyusunan KEM PPKF Regional, Pengelolaan Risiko Fiskal Daerah, Pembangunan Indeks Regional Well-being, dan Sinergi Bagan Akun Standar.
Tema KEM PPKF TA 2026 adalah “Kedaulatan Pangan, Energi, dan Ekonomi”. Untuk menjaga daya tahan ekonomi maka dalam jangka menengah Pemerintah juga mendorong penguatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, dan peningkatan nilai tambah sumber daya manusia.
Strategi jangka pendek diperlukan untuk mencapai visi INDONESIA Maju 2045 melalui akselerasi target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen), penguatan Well-being, dan konvergensi antar daerah. Untuk mendukung akselerasi pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen) di daerah, Pemerintah Daerah diharapkan terus meningkatkan kapabilitas ekonomi daerahnya, sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan menurunkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) serta mengupayakan peningkatan belanja modal dan/atau belanja infrastruktur untuk mendukung akselerasi pembangunan dan melakukan efisiensi belanja daerah, meliputi belanja operasional dan belanja non-operasional. Selain itu, dalam menyusun kebijakan pendapatan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dilakukan utamanya melalui perbaikan administrasi perpajakan daerah dan terus melakukan penggalian potensi.
Selanjutnya, untuk aspek penguatan Well-being dilakukan melalui kebijakan Transfer Ke Daerah (TKD) yang asimetris dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik setiap Pemerintah Daerah dan penguatan terhadap earmarking TKD dan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta penguatan evaluasi terhadap pemenuhan mandatory spending agar dapat mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Adapun untuk aspek konvergensi daerah, diharapkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penguatan kerjasama antar daerah sehingga dapat lebih terlibat dalam pemenuhan global supply chain melalui pengembangan sentra ekonomi baru. Selain itu, dengan pengembangan desa mandiri diharapkan dapat lebih mempercepat proses konvergensi antar daerah.
Berdasarkan RKP tahun 2026 dan KEM PPKF TA 2026, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan sinergi dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan pemerintah pusat, guna mendukung pencapaian visi INDONESIA Emas 2045, 8 (delapan) misi PRESIDEN atau Asta Cita, 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen) serta prioritas pembangunan nasional sesuai dengan rencana pembangunan kewilayahan pada RKP Tahun 2026 dan RPJMN 2025-2029 yang sudah mempertimbangkan potensi dan kondisi masing-masing daerah yang telah diselaraskan dengan target dan sasaran kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan serta menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan, Pemerintah Daerah menyusun RKPD, usulan target belanja makro daerah, dan target program kinerja daerah termasuk target pemenuhan belanja wajib yang diusulkan kepada pemerintah yang dijadikan sebagai dasar pemutakhiran RKPD terhadap RKP dan KEM PPKF yang disinergikan dengan
sasaran pembangunan nasional. Pemerintah Daerah MENETAPKAN RKPD dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai pedoman penyusunan RKPD tahun 2026 yang memuat tema, prioritas nasional, dan sasaran pembangunan nasional meliputi laju pertumbuhan ekonomi, PDRB per kapita, kontribusi PDRB provinsi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, rasio gini, indeks modal manusia, persentase penurunan intensitas emisi gas rumah kaca, dan indeks kualitas lingkungan hidup daerah berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang perencanaan pembangunan nasional tentang rancangan RKP Tahun 2026. RKPD tahun 2026 digunakan sebagai pedoman dalam proses penyusunan APBD TA 2026.
Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026 berpedoman pada RKPD Tahun 2026 yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026 yang dilakukan sesuai target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah, dan diselaraskan dengan pemutakhiran KEM PPKF Tahun 2026 yang selanjutnya hasil penilaian kesesuaian atas penyelarasan tersebut menjadi bagian penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dilakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS serta mendapat persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD. Selanjutnya, KUA dan PPAS yang telah disepakati bersama dimaksud menjadi dasar dalam penyusunan APBD TA 2026 dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBD TA 2026. KUA dan PPAS Pemerintah Daerah Provinsi Tahun 2026 berpedoman pada RKPD Tahun 2026 masing-masing provinsi yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026, sedangkan KUA dan PPAS Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berpedoman pada RKPD Tahun 2026 masing-masing kabupaten/kota yang telah disinergikan dengan RKP Tahun 2026 dan RKPD provinsi Tahun 2026.
Dalam kerangka pengelolaan belanja daerah pada APBD TA 2026, alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan yang difokuskan pada prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RKPD Tahun 2026 serta tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada TA sebelumnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah harus memfokuskan pencapaian target pelayanan publik dengan menganggarkan program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah untuk pencapaian sasaran pembangunan berdasarkan skala prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib dan belanja mandatory spending serta pemenuhan target Standar Pelayanan Minimal (SPM), tanpa harus menganggarkan seluruh program, kegiatan dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan dan penganggaran, Pemerintah Daerah:
1. mensinergikan kebijakan pembangunan dengan RPJMN, RKP, KEM PPKF, dan arahan PRESIDEN yang telah mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah sesuai dengan ketentuan mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional;
2. menyelaraskan dengan RPJM dan RKP melalui penyelarasan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional, termasuk pemenuhan target belanja wajib melalui rancangan awal RKP dan rancangan KEM PPKF yang disampaikan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dan Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan nasional, selanjutnya diusulkan kembali untuk dilakukan pemutakhiran KEM PPKF
dan rancangan akhir RKP.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemutakhiran KEM PPKF dan rancangan akhir RKP sebagaimana dimaksud huruf b menjadi dasar dalam perumusan pedoman penyusunan APBD dan penetapan RKP dan KEM PPKF. Selanjutnya berdasarkan RKP Pemerintah Daerah MENETAPKAN RKPD;
3. menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS dilakukan minimal sesuai target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah termasuk pemenuhan target belanja wajib yang telah diselaraskan dengan RKP dan pemutakhiran KEM PPKF;
4. melakukan pemenuhan target belanja wajib yaitu anggaran belanja pendidikan, belanja infrastruktur pelayanan publik diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah dan/atau desa, belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD, belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah ditentukan penggunaannya.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam menyusun rancangan KUA dan rancangan PPAS, Pemerintah Daerah untuk melampirkan:
1. Konsistensi program, kegiatan dan sub kegiatan serta pagu pendanaan RKPD tahun 2026 dan RPJMD serta KUA dan PPAS Tahun 2026.
2. Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro nasional dengan target kerangka ekonomi makro provinsi.
3. Daftar keselarasan target kerangka ekonomi makro nasional dan provinsi dengan target kerangka ekonomi makro kabupaten/kota.
4. Daftar tindak lanjut dukungan Pemerintah Daerah atas kebijakan prioritas nasional tahun 2026.
5. Daftar alokasi belanja wajib daerah:
a. belanja pendidikan;
b. belanja infrastruktur pelayanan publik;
c. belanja pegawai; dan
d. belanja wajib yang didanai dari pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah (Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Listrik, Pajak Rokok dan Pajak Air Tanah);
sebagaimana telah disediakan dalam menu laporan:
1. KUA dan PPAS; dan
2. Lampiran Tematik;
pada SIPD-RI modul penganggaran.
Selanjutnya, kelengkapan dalam penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS disajikan dalam tabel berikut:
1. Format Gambaran Konsistensi Program dan Kerangka Pendanaan antara RPJMD, RKPD dan KUA/PPAS
PROVINSI /KABUPATEN/KOTA:
NO URUSAN/PRO GRAM (RPJMD) INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU PROGRAM (RPJMD) URUSAN/PRO GRAM RKPD INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU PROGRAM (RKPD) SELISIH (BERTAMBAH / BERKURANG) URUSAN/PRO GRAM KUA/PPAS INDIKATOR TARGET DAN SATUAN PAGU PROGRAM (KUA/PPAS) SELISIH (BERTAMBAH / BERKURANG) KETERANGAN PERANGKAT DAERAH PENANGUNG JAWAB
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9) (10 = 5-9)
(11)
(12)
(13)
(14) (15 = 9-14)
(16)
(17) Urusan Pendidikan….
Urusan Pendidikan….
Program… Rp. xxx Program… Rp. xxx Program dst Rp. xxx Program dst Rp. xxx Urusan dst… Urusan dst… TOTAL Keterangan:
1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program pada tahun 2026;
3. Kolom ini memuat indikator program (lihat BAB VII RPJMD atau Rencana Pembangunan Daerah tahun pelaksanaan 2026);
4. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome /program pada tahun 2026;
5. Kolom ini memuat pagu program urusan/nomenklatur program RPJMD/RPD Tahun 2026;
6. Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program RKPD Tahun 2026;
7. Kolom ini memuat indikator outcome /program;
8. Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome /program;
9. Kolom ini memuat pagu program urusan/nomenklatur program RKPD Tahun 2026;
10.Kolom ini memuat selisih antara pagu program pada RPJMD/RPD dengan pagu program pada RKPD;
11.Kolom ini memuat uraian urusan/nomenklatur program KUA/PPAS Tahun 2026;
12.Kolom ini memuat indikator outcome /program;
13.Kolom ini memuat besaran target dan satuan outcome /program;
14.Kolom ini memuat pagu program urusan/nomenklatur program KUA/PPAS Tahun 2026;
15.Kolom ini memuat selisih antara pagu program pada RKPD dengan pagu program pada KUA/PPAS;
16.Kolom ini memuat keterangan;
17.Kolom ini memuat nama Perangkat Daerah penanggung jawab.
...........,…...................2025 Kepala …...
(…...............................) KONSISTENSI PROGRAM DAN PAGU PENDANAAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026 DAN RPJMD DAN KUA/PPAS TAHUN PELAKSANAAN 2026
2. Format Daftar Keselarasan Target Kerangka Ekonomi Makro Nasional dengan Target Kerangka Ekonomi Makro Provinsi
UNTUK PROVINSI :
NAMA PROVINSI :
NO INDIKATOR KERANGKA EKONOMI MAKRO TARGET KERANGKA EKONOMI MAKRO PROVINSI SESUAI KEM-PPKF TAHUN 2026 TARGET KERANGKA EKONOMI MAKRO PADA KUA-PPAS PROVINSI 2026 KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (% )
2. Tingkat Pengangguran Terbuka (% )
3. Rasio Gini
4. Indeks Modal Manusia (IMM)
5. Tingkat Kemiskinan (% )
6. Penurunan Emisi GRK (% ) Keterangan:
1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2. Kolom ini memuat kerangka ekonomi makro;
3. Kolom ini memuat target kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan RKP Tahun 2026 untuk provinsi;
4. Kolom ini memuat target kerangka ekonomi makro pada KUA/PPAS provinsi tahun 2026; dan
5. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai.
DAFTAR KESELARASAN TARGET KERANGKA EKONOMI MAKRO NASIONAL DENGAN TARGET KERANGKA EKONOMI MAKRO PROVINSI …......................,…...................2025 Kepala …...
(…...............................)
3. Format Daftar Keselarasan Target Kerangka Ekonomi Makro Nasional dengan Target Kerangka Ekonomi Makro Kabupaten/Kota
UNTUK KAB/KOTA :
NAMA KAB/KOTA :
NO INDIKATOR KERANGKA EKONOMI MAKRO TARGET KERANGKA EKONOMI MAKRO KAB/KOTA SESUAI KEM-PPKF TAHUN 2026 TARGET KERANGKA EKONOMI MAKRO KUA-PPAS KAB/KOTA 2026 KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
1. Laju Pertumbuhan Ekonomi (% )
2. Tingkat Pengangguran Terbuka (% )
3. Rasio Gini
4. Indeks Modal Manusia (IMM) *)
5. Tingkat Kemiskinan (% )
6. Penurunan Emisi GRK (% ) Keterangan:
1. Kolom ini memuat keterangan Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2. Kolom ini memuat kerangka ekonomi makro;
3. Kolom ini memuat target kerangka ekonomi makro yang terdapat pada KUA/PPAS provinsi tahun 2026;
4. Kolom ini memuat target kerangka ekonomi makro kabupaten/kota pada KUA/PPAS Tahun 2026; dan
5. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika terdapat target yang tidak sesuai.
DAFTAR KESELARASAN TARGET KERANGKA EKONOMI MAKRO NASIONAL DENGAN KABUPATEN/KOTA …......................,…...................2025 Kepala …...
(…...............................)
4. Format Daftar Tindak Lanjut Dukungan Pemerintah Daerah atas Kebijakan Prioritas Nasional
NO PRIORITAS NASIONAL PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN INDIKATOR KINERJA PROGRAM/KEGIATAN/SUB KEGIATAN PAGU ANGGARAN KETERANGAN
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) Keterangan :
6. Kolom ini memuat keterangan/penjelasan lebih lanjut, jika diperlukan.
NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA :
1. Kolom ini memuat Nomor yang dicantumkan dengan angka;
2. Kolom ini memuat prioritas nasional;
3. Kolom ini memuat program/kegiatan/sub kegiatan yang ada dalam KUA/PPAS Tahun 2026, yang mendukung arah kebijakan transformasi;
4. Kolom ini memuat indikator program/kegiatan/sub kegiatan yang ada dalam KUA/PPAS Tahun 2026, yang mendukung arah kebijakan transformasi;
5. Kolom ini memuat pagu anggaran program/kegiatan/sub kegiatan yang ada dalam KUA/PPAS Tahun 2026, yang mendukung arah kebijakan transformasi;
DAFTAR TINDAK LANJUT DUKUNGAN PEMERINTAH DAERAH ATAS KEBIJAKAN PRIORITAS NASIONAL TAHUN 2026
5. Format Alokasi Belanja Pegawai
NO KOMPONEN PERHITUNGAN JUMLAH % TERHADAP BELANJA DAERAH
(1)
(2)
(3)
(4) a Total Belanja Daerah Rp. xx b Belanja Pegawai (ASN, Kepala Daerah, Anggota DPRD) Rp. xx c Belanja Tambahan Profesi Guru (TPG) Rp. xx d Belanja Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) Rp. xx e Belanja Tambahan Kesejahteraan Guru (TKG) Rp. xx f Tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
Rp. xx g Belanja Pegawai diluar belanja untuk tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya. g = (b - (c+d+e+f)) Rp. xx xx.xx% ALOKASI BELANJA PEGAWAI PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN 2026 NAMA PROVINSI/KABUPATEN/KOTA :
6. Format Fungsi Pendidikan
7. Format Belanja Infrastruktur
No.
Kode Subkegiatan Uraian Subkegiatan Anggaran Persentase terhadap Total Belanja Daerah PENANDAAN RINCIAN BELANJA PENDIDIKAN UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TOTAL BELANJA PENDIDIKAN TOTAL BELANJA DAERAH No.
Kode Subkegiatan Uraian Subkegiatan Anggaran Persentase terhadap Total Belanja Daerah PENANDAAN RINCIAN BELANJA INFRASTRUKTUR PELAYANAN PUBLIK UNTUK EVALUASI PEMENUHAN BELANJA WAJIB DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TOTAL BELANJA INFRASTRUKTUR PELAYANAN PUBLIK TOTAL BELANJA DAERAH
8. Format Alokasi Anggaran Penggunaan Hasil Penerimaan Pajak untuk Kegiatan yang Telah Ditentukan
ALOKASI PENDAPATAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH (PDRD) PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA TAHUN 2026
II. PRINSIP PENYUSUNAN APBD
Penyusunan APBD TA 2026 didasarkan prinsip sebagai berikut:
1. sesuai dengan kemampuan pendapatan daerah dan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
3. berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
4. tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan daerah dan pengeluaran daerah;
6. mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi;
7. setiap tahun untuk APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) TA.
III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
A. Kebijakan Umum
1. APBD dalam 1 (satu) TA meliputi:
a. hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih;
b. kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan
c. penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, pada TA yang bersangkutan atau pada TA berikutnya.
2. Penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri atas:
a. pendapatan daerah; dan
b. penerimaan pembiayaan daerah.
3. Pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup, yang terdiri atas:
a. belanja daerah; dan
b. pengeluaran pembiayaan daerah.
4. Penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dalam bentuk uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
5. Setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasinya.
6. Klasifikasi APBD dalam rancangan Perda tentang APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
7. Klasifikasi APBD dalam rancangan peraturan kepala daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, bidang urusan, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Selanjutnya, kebijakan yang perlu mendapat perhatian Pemerintah Daerah dalam penyusunan APBD TA 2026:
1. Pendapatan Daerah
a. Pendapatan daerah yang dianggarkan dalam APBD TA 2026 meliputi semua penerimaan uang melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) yang tidak perlu dibayar kembali oleh daerah dan penerimaan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diakui sebagai penambah ekuitas yang merupakan hak daerah dalam 1 (satu) TA.
b. Penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus, berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, Dana Desa (DD), Dana Kapitasi, Bantuan Pemerintah dari K/L yang diterima perangkat daerah dan pendapatan lainnya yang penerimaan pendapatannya tidak melalui RKUD, penerimaan pendapatannya dilakukan berdasarkan pencatatan/notifikasi atau pengesahan pendapatan, mekanisme intersep, pemotongan langsung atau mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Klasifikasi kelompok PAD diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Klasifikasi kelompok pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Belanja Daerah
a. Belanja daerah disusun dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja.
b. Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan Pemerintah Daerah.
c. Pemerintah Daerah menyusun program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan.
d. Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan. Alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah tidak dilakukan berdasarkan pertimbangan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran pada TA sebelumnya.
e. Dalam rangka memfokuskan pencapaian target pelayanan publik, perangkat daerah menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan skala prioritas.
f. Belanja daerah dianggarkan dengan memprioritaskan alokasi anggaran belanja pokok dibandingkan dengan alokasi anggaran belanja penunjang sesuai dengan target dan indikator kinerja program, kegiatan dan subkegiatan.
g. Belanja daerah untuk pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik disesuaikan dengan kebutuhan untuk pencapaian SPM.
h. Belanja daerah dapat dialokasikan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan wajib yang tidak terkait dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan setelah mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik.
i. Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
j. Belanja daerah yang berasal dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya dianggarkan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap efisiensi/pengalihan dalam APBD TA 2026 yang bersumber dari TKD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah perlu melakukan identifikasi atas alokasi anggaran belanja daerah dalam APBD TA 2026 yang terdampak adanya efisiensi/pengalihan yang bersumber dari TKD, dengan memperhatikan:
1) aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, serta manfaat yang diutamakan untuk mendukung pencapaian 8 (delapan) misi atau Asta Cita dan pencapaian 17 (tujuh belas) Program Prioritas dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% (delapan persen);
2) pemenuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat sesuai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat berupa pendidikan dan kesehatan, belanja pegawai, pembayaran iuran jaminan kesehatan, pembayaran cicilan pokok pinjaman, kewajiban kepada pihak ketiga.
k. Pemerintah Daerah MENETAPKAN target capaian kinerja program, kegiatan dan subkegiatan yang konkrit dan tidak absurd untuk belanja daerah, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
l. Klasifikasi kelompok belanja operasi yang terdiri atas:
1) belanja pegawai;
2) belanja barang dan jasa;
3) belanja bunga;
4) belanja subsidi;
5) belanja hibah; dan 6) belanja bantuan sosial;
diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD dan SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Klasifikasi kelompok belanja modal diuraikan menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Klasifikasi kelompok Belanja Tidak Terduga (BTT), dan kelompok belanja transfer menurut jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek yang dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Penentuan penempatan alokasi belanja daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan, berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
1) pelaksanaan urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan provinsi dan/atau kabupaten/kota dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan urusan pemerintahan konkuren berkenaan;
2) pelaksanaan unsur pendukung urusan pemerintahan, unsur penunjang urusan pemerintahan, unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta unsur kewilayahan, dianggarkan pada SKPD berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) pelaksanaan unsur pemerintahan umum dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan unsur pemerintahan umum.
4) pelaksanaan unsur kekhususan dan keistimewaan dilaksanakan dan dianggarkan pada SKPD dalam Pemerintah Daerah yang memiliki unsur kekhususan dan keistimewaan.
5) pelaksanaan hubungan keuangan antar daerah provinsi, antar daerah kabupaten/kota, antar provinsi dan kabupaten/kota serta provinsi atau kabupaten/kota ke desa dianggarkan melalui belanja bantuan keuangan pada SKPD yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan pengelolaan keuangan daerah; dan 6) pelaksanaan dukungan daerah otonomi baru dianggarkan pada SKPD sekretariat daerah di biro/bagian pemerintahan sebagai unsur pendukung urusan pemerintahan.
3. Pembiayaan Daerah
a. Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
b. Klasifikasi akun pembiayaan daerah yang diuraikan menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPKD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
d. Pembiayaan neto digunakan untuk menggunakan surplus anggaran atau menutup defisit anggaran.
4. Kebijakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA)
a. SILPA merupakan perhitungan antara surplus/defisit dengan pembiayaan neto. Pembiayaan neto merupakan perhitungan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
b. Pemerintah Daerah menganggarkan SILPA TA 2026 bersaldo nihil.
c. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD menghasilkan SILPA tahun berjalan positif, Pemerintah Daerah harus memanfaatkannya untuk penambahan program, kegiatan dan subkegiatan prioritas yang dibutuhkan, volume program, kegiatan, subkegiatan yang telah dianggarkan, dan/atau pengeluaran pembiayaan.
d. Dalam hal perhitungan penyusunan rancangan Perda tentang APBD menghasilkan SILPA tahun berjalan negatif, Pemerintah Daerah melakukan pengurangan bahkan penghapusan pengeluaran pembiayaan yang bukan merupakan kewajiban daerah, pengurangan program, kegiatan, dan subkegiatan yang kurang prioritas dan/atau pengurangan volume program, kegiatan dan subkegiatan.
5. Standar Harga dan Analisis Standar Belanja (ASB), dan/atau standar teknis
a. Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintahan wajib yang terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM.
b. Belanja Daerah berpedoman pada Standar Harga Satuan Regional, ASB, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Standar Harga Satuan Regional digunakan sebagai pedoman dalam menyusun standar harga satuan pada masing-masing Pemerintah Daerah.
d. Standar harga satuan mencakup standar harga untuk belanja operasi dan standar tunjangan kinerja ASN pada Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatuhan dan kewajaran.
e. Standar harga untuk belanja operasi disusun berdasarkan standar harga satuan dengan mempertimbangkan kebutuhan, kepatuhan dan kewajaran.
f. Standar tunjangan ASN pada Pemerintah Daerah disusun dengan paling sedikit mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan, dan kemampuan keuangan daerah.
g. ASB merupakan standar yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya setiap program/kegiatan/subkegiatan yang akan dilaksanakan oleh SKPD dalam 1 (satu) TA.
h. ASB bersifat fisik maupun nonfisik yang ditetapkan dengan Perkada.
i. Standar harga dan ASB digunakan dalam:
1) perencanaan, termasuk digunakan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), penyusunan
Rencana Kerja (Renja) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan RKPD, bertujuan untuk mengarahkan pengusul baik masyarakat, aparatur, dan/atau DPRD fokus pada kinerja;
2) penganggaran, digunakan pada saat proses penentuan PPAS dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD bertujuan untuk menganalisis kewajaran antara beban kerja dan biaya atas program/kegiatan/subkegiatan; dan 3) pengawasan, digunakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada saat aktifitas pengawasan yang bertujuan untuk menentukan batasan kewajaran antara beban kerja dan biaya atas program/ kegiatan/subkegiatan.
j. Standar harga satuan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional, yang mengatur standar harga satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, dan satuan biaya pemeliharaan.
k. Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan bersifat:
1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran pada SKPD;
2) referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan 3) bahan penghitungan pagu indikatif APBD.
l. Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan bersifat:
1) batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan 2) dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
m. Kepala daerah MENETAPKAN standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2025.
n. Kepala daerah dapat MENETAPKAN standar harga satuan selain biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o. Untuk standar biaya perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran K/L sebagaimana di maksud pada Pasal 4 Ayat (1) Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2025.
p. Pemerintah Daerah dapat menganggarkan honorarium atas pengelola keuangan daerah selain kepala daerah dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah yang pengelola keuangannya tidak diatur dalam standar biaya honorarium sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional, dengan penetapan besaran standar biaya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional yang ditetapkan dengan Perkada.
Selanjutnya, untuk pemberian honorarium penanggung jawab pengelola keuangan daerah, dalam hal pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai penanggung jawab pengelola keuangan daerah telah diperhitungkan dalam komponen tambahan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, penanggung jawab pengelola keuangan tersebut tidak diberikan honorarium.
q. Standar harga dan ASB harus dilakukan reviu oleh APIP sebelum ditetapkan dengan Perkada. Dalam melakukan reviu, APIP dapat melibatkan unit kerja pengadaan barang/jasa. Selanjutnya, standar harga dan ASB dimaksud diimplementasikan dalam aplikasi SIPD-RI.
r. Penginputan besaran standar harga dan ASB yang diimplementasikan dalam aplikasi SIPD-RI mengacu kepada Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2025 yang dituangkan ke dalam Perkada tentang Standar Harga Satuan Regional.
B. Kebijakan Pendapatan Daerah
1. PAD
a. PAD merupakan bagian dari pendapatan daerah yang terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Potensi PAD merupakan perkiraan PAD dengan mempertimbangkan paling sedikit kebijakan makroekonomi daerah, potensi PAD dan realisasi PAD 3 (tiga) tahun sebelumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Potensi PAD untuk daerah provinsi tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke kabupaten/kota dan PAD yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, sedangkan potensi PAD untuk daerah kabupaten/kota termasuk PAD yang dibagihasilkan dari provinsi dan tidak termasuk PAD yang dibagihasilkan ke desa serta PAD yang menjadi kewenangan provinsi.
Selanjutnya, PAD meliputi:
a. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 1) Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
2) Pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meliputi jenis pajak daerah dan retribusi daerah yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
3) Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4) Retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
5) Penetapan target pajak daerah dan retribusi daerah serta penyesuaian target pajak daerah dan retribusi daerah pada tahun anggaran berkenaan dilakukan dalam penyusunan APBD/perubahan APBD. Selanjutnya, penyesuaian target pajak daerah dan retribusi daerah tidak dapat dilakukan dalam perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD.
6) Penetapan kebijakan pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah, untuk memperhatikan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
7) Penyesuaian tarif pajak daerah dan retribusi daerah, nilai objek pengenaan pajak daerah dan retribusi daerah disertai dengan analisis dampak sosial-ekonomi masyarakat serta hasil penilaian atas objek pengenaan pajak dan retribusi daerah terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berlandaskan asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
Berkaitan dengan itu, struktur dan kebijakan penganggaran pajak daerah dan retribusi daerah:
1) Jenis pajak daerah dan retribusi daerah dalam struktur APBD disesuaikan dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2023, sebagai berikut:
a) Pajak daerah, pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah provinsi:
(1) dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas:
(a) PKB;
(b) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
(c) Pajak Alat Berat (PAB);
(d) Pajak Air Permukaan (PAP);
(2) dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri atas:
(a) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
(b) Pajak Rokok; dan (c) Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
b) Pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
(1) dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah terdiri atas:
(a) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
(b) Pajak Reklame;
(c) Pajak Air Tanah (PAT);
(d) Opsen PKB; dan (e) Opsen BBNKB.
(2) dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak terdiri atas:
(a) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
(b) PBJT:
i. makanan dan/atau minuman;
ii. tenaga listrik;
iii. jasa perhotelan;
iv. jasa parkir; dan
v. jasa kesenian dan hiburan;
(c) Pajak MBLB; dan (d) Pajak Sarang Burung Walet.
c) Retribusi daerah, terdiri atas:
(1) retribusi jasa umum, meliputi:
(a) pelayanan kesehatan;
(b) pelayanan kebersihan;
(c) pelayanan parkir di tepi jalan umum;
(d) pelayanan pasar; dan (e) pengendalian lalu lintas.
(2) retribusi jasa usaha, meliputi:
(a) penyediaan tempat kegiatan usaha berupa pasar grosir, pertokoan, dan tempat kegiatan usaha lainnya;
(b) penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk fasilitas lainnya dalam lingkungan tempat pelelangan;
(c) penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
(d) penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau vila;
(e) pelayanan rumah pemotongan hewan ternak;
(f) pelayanan jasa kepelabuhanan;
(g) pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga;
(h) pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air;
(i) penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah;
dan (j) pemanfaatan aset daerah yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) retribusi perizinan tertentu, meliputi:
(a) persetujuan bangunan gedung;
(b) penggunaan tenaga kerja asing; dan (c) pengelolaan pertambangan rakyat.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan berdasarkan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada masing-masing Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya, untuk penetapan PBB-P2 serta kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar mempertimbangkan kondisi masyarakat agar tidak menimbulkan beban khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat melakukan penundaan atau mencabut Perkada pemberlakuan kenaikan tarif dan/atau kenaikan NJOP PBB-P2 dan memberlakukan Perkada tahun sebelumnya, terutama kenaikan yang memberatkan masyarakat sesuai dengan kondisi wilayah, sebagaimana maksud Surat
Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
2) Pemberlakuan ketentuan mengenai PKB, BBNKB, Pajak MBLB, Opsen PKB, Opsen BBNKB, dan Opsen Pajak MBLB berlaku mulai tanggal 5 Januari 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 dengan mempertimbangkan masa pajak daerah. Untuk masa pajak daerah yang ditetapkan sebelum 5 Januari 2025, belum diberlakukan opsen pajak.
3) Dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Saat terutang pajak ditetapkan pada saat orang pribadi atau badan telah memenuhi syarat subjektif dan objektif atas suatu jenis pajak dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perpajakan daerah.
b) Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan kepala daerah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak daerah setiap masa pajak untuk menjadi dasar penagihan pajak.
c) Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh Wajib Pajak disampaikan melalui surat pemberitahuan pajak daerah setiap masa pajak untuk kemudian dilakukan penelitian untuk menilai:
(1) kesesuaian batas akhir pembayaran dan/atau penyetoran dengan tanggal pelunasan dalam Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD);
(2) kesesuaian antara SSPD dengan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD); dan
(3) kebenaran penulisan, penghitungan, danf atau administrasi lainnya.
d) Masa Pajak merupakan jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak yang terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri Wajib Pajak atau menjadi dasar bagi Kepala Daerah untuk MENETAPKAN Pajak terutang untuk jenis Pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah.
e) Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Pajak dan Retribusi serta tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak dan Retribusi.
4) Penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit:
a) Kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
b) Kebijakan makro ekonomi daerah meliputi struktur ekonomi daerah, proyeksi pertumbuhan ekonomi daerah, ketimpangan pendapatan, indeks pembangunan manusia, kemandirian fiskal, tingkat pengangguran, tingkat kemiskinan, dan daya saing daerah. Kebijakan makro ekonomi daerah diselaraskan dengan kebijakan makro
ekonomi regional dan kebijakan makro ekonomi yang mendasari penyusunan APBN.
c) Potensi pajak daerah dan retribusi daerah dihitung dengan memperhatikan realisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah 3 (tiga) tahun terakhir, peningkatan jumlah wajib pajak daerah dan retribusi daerah, peningkatan jumlah objek pajak daerah dan retribusi daerah, hasil pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta tarif yang telah ditetapkan dalam Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2023.
d) Target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan melalui keputusan kepala daerah dan menjadi bagian dalam proses penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS/rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS yang dibahas bersama antara Kepala Daerah dan DPRD untuk mendapat kesepakatan bersama.
e) Keputusan Kepala Daerah atas target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada huruf d) dapat ditetapkan setelah dilakukan penilaian kesesuaian antara target pajak daerah dan retribusi daerah oleh Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk Pemerintah Daerah Provinsi dan oleh Gubernur untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
f) Dalam melakukan penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf e) menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan negara melakukan penilaian terhadap kebijakan makro ekonomi daerah dan Menteri melakukan penilaian terhadap potensi pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Penetapan target penerimaan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada angka 4) untuk Opsen PKB, target Opsen BBNKB, dan target Opsen MBLB memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Target Opsen PKB pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggarkan dengan memperhatikan hasil pendataan kendaraan bermotor dan mempertimbangkan realisasi pendapatan Opsen PKB TA sebelumnya;
b) Target Opsen BBNKB pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggarkan dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan Opsen BBNKB TA sebelumnya; dan c) Target Opsen MBLB pada Pemerintah Daerah provinsi dianggarkan dengan mempertimbangkan realisasi pendapatan Opsen MBLB TA sebelumnya.
6) Teknis pemungutan Opsen PKB dan BBNKB memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang ditetapkan oleh gubernur untuk wilayah kabupaten/kota dalam wilayah administrasi bersangkutan;
b) Besaran pokok Opsen PKB dan Opsen BBNKB terutang sebagaimana dimaksud pada huruf a) ditetapkan bersamaan
dengan besaran pokok PKB dan BBNKB dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen yang dipersamakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor;
c) Berdasarkan SKPD atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada huruf b), wajib pajak membayar Opsen PKB dan Opsen BBNKB bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB, dengan menggunakan SSPD atau dokumen yang dipersamakan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor.
Adapun yang dimaksud dengan "bersamaan" adalah pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB dilakukan sekaligus dengan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis;
d) Pembayaran sebagaimana dimaksud huruf c) dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT);
dan e) Dalam rangka akuntabilitas penerimaan atas pembayaran Opsen PKB dan Opsen BBNKB, bank penerima melakukan pemberitahuan secara elektronik atau cetak kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
f) Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem administrasi manunggal satu atap kendaraan bermotor berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor.
7) Teknis pemungutan Opsen MBLB memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) Wajib Pajak melakukan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Opsen Pajak MBLB terutang bersamaan dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan Pajak MBLB;
b) Pembayaran Opsen Pajak MBLB oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) ke kas daerah provinsi dilakukan bersamaan dengan pembayaran Pajak MBLB ke kas daerah kabupaten/kota dalam SSPD Pajak MBLB.
Adapun yang dimaksud dengan "bersamaan" adalah pembayaran Opsen Pajak MBLB dilakukan sekaligus dengan pembayaran Pajak MBLB melalui mekanisme setoran yang dipisahkan (split payment) secara langsung atau otomatis;
c) Pelaporan Opsen Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada huruf a) dicantumkan dalam SPTPD Pajak MBLB; dan d) Dalam rangka akuntabilitas penerimaan atas pembayaran Opsen Pajak MBLB, bank penerima melakukan pemberitahuan secara elektronik atau cetak kepada Pemerintah Daerah provinsi.
8) Pengaturan PBJT atas jasa parkir, retribusi jasa umum pelayanan parkir ditepi jalan umum, dan retribusi jasa usaha penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, dengan penjelasan:
a) PBJT atas jasa parkir merupakan jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor;
b) retribusi jasa umum untuk pelayanan parkir ditepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah; dan c) retribusi jasa usaha berupa penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan merupakan penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
d) Penetapan tarif parkir oleh penyelenggara fasilitas parkir selaras dengan besaran tarif atas objek retribusi layanan parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecuali terdapat perbedaan terhadap layanan parkir yang diberikan.
e) Dalam hal telah ditetapkan batasan tertinggi tarif parkir dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di daerah, maka tarif parkir tersebut sudah termasuk PBJT Jasa Parkir. Dalam hal tarif parkir belum termasuk PBJT Jasa Parkir maka Pemerintah Daerah wajib menegaskan dalam Perkada mengenai tata cara pemungutan PBJT Jasa Parkir sehingga tidak membebani penyelenggara fasilitas parkir.
f) Dalam hal tidak terdapat pembayaran atas jasa parkir yang diberikan oleh penyelenggara fasilitas parkir, dasar pengenaan PBJT Jasa Parkir dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah Pemerintah Daerah yang bersangkutan, sehingga penyelenggara fasilitas parkir ditetapkan sebagai wajib pajak atas PBJT Jasa Parkir.
9) Dalam rangka efektivitas pemungutan pajak daerah yang terkait dengan legalitas perijinannya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a) kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi/badan yang memiliki ijin atau belum/tidak memiliki ijin dan telah memenuhi kriteria sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak;
b) pembayaran pajak oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a) bukan merupakan objek pungutan liar;
c) perangkat daerah pelaksana pemungut pajak berkoordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya terkait penegakan Perda dan perangkat daerah yang melaksanakan urusan perizinan, untuk menertibkan kegiatan yang belum memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
d) khusus untuk pemungutan Pajak MBLB:
(1) dalam hal pengambilan MBLB dilakukan di dalam kawasan eksplorasi sesuai Perda mengenai rencana tata ruang dan wilayah, maka Pemerintah Daerah melakukan pemungutan pajak MBLB dan berkewajiban membantu percepatan proses penerbitan izin MBLB dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) dalam hal pengambilan MBLB dilakukan di luar kawasan eksplorasi sesuai Perda mengenai rencana tata ruang dan wilayah, maka dalam rangka menjaga konservasi alam Pemerintah Daerah bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) untuk menghentikan pengambilan MBLB dan melakukan penutupan lokasi pengambilan MBLB dimaksud.
10) Penganggaran retribusi daerah yang bersumber dari jenis pelayanan kebersihan memperhatikan biaya penanganan sampah. Biaya penanganan sampah didasarkan pada kegiatan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah.
Selanjutnya, penetapan tarif retribusi daerah yang bersumber dari jenis pelayanan kebersihan tersebut memperhatikan biaya penyediaan jasa yang merupakan biaya dalam rangka penanganan sampah meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, serta biaya modal, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11) Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi perangkat daerah dan/atau optimalisasi aset daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi retribusi jasa usaha.
Untuk itu, Pemerintah Daerah dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BMD.
12) Pendanaan atas penyelenggaraan layanan yang retribusinya telah dirasionalisasikan seperti cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, layanan tera/tera ulang, serta pengujian kendaraan bermotor, tetap dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022.
13) Penerimaan atas pelayanan yang merupakan objek retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD serta penerimaan atas pemanfaatan aset daerah dianggarkan dan dicatatkan sebagai retribusi daerah sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2023.
14) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi yang dipungut dan dikelola oleh BLUD dapat langsung digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan retribusi diatur dengan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2023.
15) Kebijakan pengurangan, keringanan, pembebasan, penghapusan atau penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022, Pemerintah Daerah agar memperhatikan:
a) Kepala Daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok
dan/atau sanksi pajak dan retribusi yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi wajib pajak atau wajib retribusi dan/atau objek pajak daerah atau retribusi daerah.
b) Keringanan atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah diberikan setelah ditetapkan ketetapan pajak daerah dan/atau retribusi daerah.
c) Pengurangan atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah diberikan sebelum ditetapkan ketetapan pajak dan/atau retribusinya.
d) Pembebasan dan/atau penghapusan atas pokok dan/atau sanksi pajak daerah dan retribusi daerah mempertimbangkan kepatuhan pembayaran wajib pajak dan/atau wajib retribusi selama 2 (dua) tahun terakhir dan tidak diberikan terhadap piutang pajak dan/atau retribusi yang masih dapat ditagihkan.
e) Kebijakan kepala daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (a), memperhatikan:
(1) Dalam mendukung pelaksanaan Pembangunan Tiga Juta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024 dan Nomor 600.10-4849 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah, Kepala Daerah untuk MENETAPKAN:
(a) kriteria pengecualian objek BPHTB untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR; dan (b) peraturan Kepala Daerah mengenai penghapusan retribusi persetujuan bangunan gedung untuk kepemilikan rumah pertama bagi MBR.
(2) Pemberian insentif PBBKB dengan MENETAPKAN PBBKB paling tinggi sebesar 2% (dua persen), untuk mendukung:
(a) operasional penggunaan alat utama meliputi tank, panser, kendaraan angkut tank, kendaraan penarik meriam, kendaraan patroli khusus, truk/bagian dari truk tempur dan angkut hewan, kendaraan penarik radar kendaraan komando, kendaraan taktis (rantis), kendaraan patroli roda 2 (dua) dengan kapasitas silinder di atas 350cc, kendaraan penarik peluru kendali, pesawat terbang (fixed wings, rotary wings, dan pesawat terbang tanpa awak), alat berat khusus (alat berat zeni/alberzi serta alat berat lain yang ditetapkan), kendaraan penjinak ranjau, radar darat, radar laut dan radar udara, radar perlengkapan bermesin, dan kapal atas air dan kapal bawah air; dan (b) operasional penggunaan komponen utama/penunjang alat peralatan pertahanan keamanan meliputi ambulan, Landing Craft, Vehicle, Personel (LCVP), landing craft machine, hydrofoil, dan kapal rumah sakit;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f) Dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi, Kepala Daerah dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok Pajak, pokok Retribusi, dan/atau sanksinya kepada pelaku usaha di daerahnya. Insentif fiskal dimaksud dapat diberikan atas permohonan Wajib Pajak dan/atau Wajib Retribusi atau diberikan secara jabatan oleh Kepala Daerah berdasarkan pertimbangan:
(1) kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi;
(2) kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak;
(3) untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro;
(4) untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah dalam mencapai program prioritas daerah; dan/atau
(5) untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2023 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
g) Pemberian insentif fiskal untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional, berupa:
(1) Dalam rangka mendukung kebijakan percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(12) dan ayat (13) Peraturan PRESIDEN Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, Pemerintah Daerah memberikan dukungan berupa pemberian kemudahan perizinan, insentif dan jaminan ketersediaan lahan sesuai peruntukannya kepada pengembangan pembangkit listrik energi terbaharukan. Dana Insentif Fiskal berupa:
(a) keringanan biaya untuk pungutan PAP untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Minihidro (PLTA/M) oleh Pemerintah Daerah; dan (b) keringanan PBB-P2, terutama untuk sektor rumah tangga yang memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
(2) Dalam rangka mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional, kepala daerah sesuai dengan kewenangannya mengenakan tarif 0% (nol persen) atau tidak melakukan pemungutan atas BPHTB atas proyek strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
(3) Pemerintah Daerah memberikan percepatan pelayanan perizinan dan Dana Insentif Fiskal berupa pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pajak BPHTB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dalam rangka penerbitan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Dana Investasi Real Estate INDONESIA (DIRE) dan pembangunan perumahan untuk MBR.
16) Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kerjasama atau penunjukan pihak ketiga dalam melakukan pemungutan retribusi dengan ketentuan:
a) kerjasama tidak termasuk penetapan tarif, pengawasan dan pemeriksaan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pemungutan retribusi dengan tidak menambah beban wajib retribusi;
b) penerimaan retribusi dilaksanakan oleh pihak ketiga disetor ke RKUD secara bruto; dan c) pemberian imbalan jasa kepada pihak ketiga dilakukan melalui belanja APBD yang tata cara penyelenggaraan kerjasama atau penunjukan pihak ketiga ditetapkan dengan Perkada, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2023.
17) Dalam rangka mengoptimalkan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah harus melakukan ekstensifikasi dan intensifikasi atas kegiatan pemungutan yang merupakan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan/pemutakhiran data objek dan subjek pajak dan retribusi, penentuan target cakupan layanan, penentuan besarnya pajak dan retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak dan retribusi kepada Wajib Pajak dan Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya dengan berbasis teknologi.
18) Mendorong pengisian SDM dan peningkatan kualitas SDM bagi aparatur pelaksana pemeriksa pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19) Dalam rangka optimalisasi penerimaan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB, Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan sinergi dan dapat menganggarkan sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB dengan ketentuan:
a) ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB dan bentuk sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, dan Opsen BBNKB sesuai yang diatur dalam Perkada provinsi di wilayah kabupaten/kota tersebut berada.
b) ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan Opsen Pajak MBLB dan bentuk sinergi antara kabupaten/kota dan provinsi dalam implementasi kebijakan yang berdampak pada pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB sesuai yang diatur dalam Perkada kabupaten/kota di dalam wilayah provinsi.
c) sinergi sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) disusun dalam dokumen rencana kerja yang disepakati
bersama dan menjadi bagian dari optimalisasi pemungutan pajak beserta opsennya.
Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya, sebagai berikut:
1) Penggunaan atas hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB Hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
2) Penggunaan atas hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk penyediaan penerangan jalan umum meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi tenaga listrik untuk penerangan jalan umum termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).
3) Penggunaan atas hasil penerimaan Pajak Rokok Hasil penerimaan pajak rokok bagian provinsi, dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum. Selanjutnya, dalam penggunaan atas hasil penerimaan Pajak Rokok untuk memperhatikan:
a) penggunaan Pajak Rokok untuk pelayanan kesehatan:
(1) penggunaan Pajak Rokok untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat oleh Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan berpedoman pada petunjuk teknis yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kesehatan.
(2) selain digunakan untuk kegiatan dimaksud pada huruf a), pajak rokok digunakan untuk pendanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) dari realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak provinsi/kabupaten/kota atau ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) dalam rangka pelayanan kesehatan untuk masyarakat dalam mendukung program JKN, Pemerintah Daerah menggunakan pendapatan yang bersumber dari Pajak Rokok yang merupakan bagian provinsi/kabupaten/kota, sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.
Pendapatan yang bersumber dari Pajak Rokok tersebut diutamakan digunakan dalam rangka kontribusi iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan,
perluasan cakupan peserta untuk penganggaran iuran dan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang didaftarkan Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar/ Ruang Perawatan Kelas III dalam kepesertaan program JKN menuju Universal Health Coverage (UHC), selain itu dapat juga digunakan untuk penganggaran bantuan iuran PBPU dan BP yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan perawatan di ruang kelas III, penganggaran bantuan iuran PBPU dan BP yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar/Ruang Perawatan Kelas III dan tunggakannya serta kontribusi peserta PBI.
b) penggunaan Pajak Rokok untuk penegakan hukum digunakan untuk:
(1) minimal berupa:
(a) sosialisasi ketentuan di bidang cukai hasil tembakau;
dan (b) operasi pemberantasan rokok ilegal.
diprioritaskan apabila Dana Bagi Hasil – Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan dimaksud.
(2) penggunaan/pemanfaatan pajak rokok dalam bidang penegakan hukum termasuk kerjasama antara Pemerintah Daerah dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman kerjasama pemanfaatan dana pajak rokok dalam pelaksanaan bidang penegakan hukum.
4) Penggunaan atas hasil penerimaan PAT Hasil penerimaan PAT dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh persen) untuk pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah, meliputi:
a) penanaman pohon;
b) pembuatan lubang atau sumur resapan;
c) pelestarian hutan atau pepohonan; dan d) pengelolaan limbah.
5) Guna pelaksanaan evaluasi atas pemenuhan belanja wajib yang didanai dari hasil penerimaan pajak daerah, Pemerintah Daerah harus:
a) mengidentifikasi hasil penerimaan pajak daerah berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja dari hasil penerimaan pajak daerah yang telah ditentukan penggunaannya; dan b) melengkapi informasi sumber pendanaan untuk belanja wajib yang harus dialokasikan dari hasil penerimaan pajak daerah pada SIPD-RI.
6) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak memenuhi ketentuan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan 1) Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah atas hasil penyertaan modal daerah.
2) Kebijakan penganggaran hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan TA 2026 memperhatikan nilai kekayaan daerah yang dipisahkan dan perolehan manfaat ekonomi, sosial dan/atau manfaat lainnya dalam jangka waktu tertentu, guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas inventasi Pemerintah Daerah, berupa:
a) keuntungan sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu berupa deviden, bunga dan pertumbuhan nilai perusahaan daerah yang mendapatkan investasi Pemerintah Daerah;
b) peningkatan berupa jasa dan keuntungan bagi hasil investasi sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu;
c) peningkatan penerimaan daerah dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan;
d) peningkatan penyerapan tenaga kerja sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari investasi yang bersangkutan; dan/atau e) peningkatan kesejahteraan masyarakat sebagai akibat dari investasi Pemerintah Daerah;
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Lain-Lain PAD Yang Sah 1) Lain-lain PAD yang sah merupakan penerimaan daerah selain pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
2) Lain-lain PAD yang sah diurai kedalam objek yang terdiri atas:
a) Hasil Penjualan dan Hasil Selisih Lebih Tukar Menukar;
b) Hasil Kerja Sama Daerah;
c) Jasa Giro;
d) Hasil Pengelolaan Dana Bergulir;
e) Pendapatan Bunga;
f) Penerimaan atas Tuntutan Ganti Kerugian Keuangan Daerah;
g) Penerimaan Komisi, Potongan, atau Bentuk Lain;
h) Penerimaan Keuntungan dari Selisih Nilai Tukar Rupiah terhadap Mata Uang Asing;
i) Pendapatan Denda atas Keterlambatan Pelaksanaan Pekerjaan;
j) Pendapatan Denda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Denda Pemanfaatan BMD yang tidak Dipisahkan;
k) Pendapatan Denda atas Pelanggaran Perda;
l) Pendapatan Hasil Eksekusi atas Jaminan;
m) Pendapatan dari Pengembalian;
n) Pendapatan BLUD;
o) Pendapatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP);
p) Pendapatan Berdasarkan Putusan Pengadilan (Inkracht);
q) Pendapatan Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf;
r) Pendapatan Hasil Pelaksanaan Perjanjian/Kontrak;
s) Hasil Pengelolaan Dana Abadi Daerah (DAD);
t) Pungutan bagi Wisatawan Asing; dan
u) Pendapatan Lainnya Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
3) Kebijakan Hasil Pengelolaan DAD dan Pungutan bagi Wisatawan Asing:
a) Hasil pengelolaan DAD:
(1) merupakan sumber penerimaan dari pengelolaan Dana Abadi yang diinvestasikan bebas dari risiko penerimaan yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atau BLUD serta menjadi pendapatan daerah;
(2) hasil pengelolaan DAD dimanfaatkan untuk meningkatkan dan/atau memperluas pelayanan publik yang menjadi prioritas daerah;
(3) hasil pengelolaan DAD ditujukan untuk: memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosial, dan/atau manfaat lainnya yang ditetapkan sebelumnya;
memberikan sumbangan kepada penerimaan daerah;
dan menyelenggarakan kemanfaatan umum lintas generasi;
(4) dalam hal terdapat surplus hasil pengelolaan DAD, dapat digunakan pada TA berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) surplus hasil pengelolaan DAD dapat digunakan untuk:
menambah pokok DAD; dan/atau pemanfaatan lainnya sesuai dengan kebutuhan dan prioritas Daerah, setelah terpenuhinya target dari tujuan pemanfaatan;
(6) penggunaan DAD dapat diperhitungkan sebagai bagian pemenuhan Belanja Wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022.
b) Pungutan bagi Wisatawan Asing merupakan sumber pendanaan yang diterima Pemerintah Daerah Provinsi Bali sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf (a) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali;
2. Pendapatan Transfer Pendapatan transfer merupakan dana yang bersumber dari pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah lainnya.
a. Transfer Pemerintah Pusat 1) Pendapatan transfer yang bersumber dari pemerintah pusat berupa TKD ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dengan rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
2) Penetapan pendapatan TKD berdasarkan kebijakan TKD mengacu pada RPJMN dan ketentuan peraturan perundang- undangan terkait, selaras dengan RKP dan dituangkan dalam nota keuangan dan rancangan APBN TA 2026. Kebijakan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dibahas terlebih dahulu dalam forum dewan pertimbangan otonomi daerah.
3) Arah kebijakan TKD dalam RKP Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
a) Mengarahkan pemanfaatan TKD berdasarkan perencanaan berbasis Tematik Holilstik Integratif dan Spasial (THIS);
b) Mengarahkan kebijakan TKD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, penurunan kemiskinan absolut, dan peningkatan kualitas SDM di daerah;
c) Mensinergikan pemanfaatan TKD dengan sumber pendanaan lainnya untuk mendorong belanja daerah yang produktif dan berkualitas;
d) Mengarahkan kebijakan serta pengalokasian TKD yang bersifat asimetris sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah; dan e) Meningkatkan kualitas tata kelola TKD, mulai dari perencanaan, pengalokasian, pemanfaatan, pengendalian dan evaluasi untuk mendukung pencapaian prioritas nasional serta target pembangunan daerah.
4) Pemerintah Daerah menganggarkan pendapatan yang bersumber dari TKD berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dengan rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
5) Selain menganggarkan pendapatan TKD dari alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN dan peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang memuat rincian alokasi TKD bagi provinsi dan kabupaten/kota dapat juga berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Dalam hal terdapat penyesuaian kebijakan efisiensi/pengalihan dalam APBD TA 2026 atas rincian TKD dan memperhatikan kebijakan efisiensi TKD yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk TA 2025 sesuai amanat Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian terhadap rincian pendapatan yang bersumber dari TKD dimaksud sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Pendapatan TKD terdiri dari:
a) Dana Bagi Hasil (DBH);
b) Dana Alokasi Umum (DAU);
c) Dana Alokasi Khusus (DAK);
d) Dana Otonomi Khusus;
e) Dana Keistimewaan; dan f) Dana Desa.
8) Selain TKD, terdapat Dana Insentif Fiskal yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
9) Pendapatan DBH:
a) DBH terdiri dari:
(1) DBH Pajak yaitu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan CHT;
(2) DBH Sumber Daya Alam (DBH-SDA) yaitu Sumber Daya Alam terdiri dari Kehutanan, Mineral dan Batubara, Minyak bumi dan Gas bumi, Panas Bumi, dan Perikanan;
dan
(3) DBH Lainnya yaitu DBH Sawit.
10) Pendapatan DAU terdiri dari:
a) Bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya; dan b) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
11) Pendapatan DAK terdiri dari:
a) DAK Fisik;
b) DAK Non Fisik; dan c) Hibah kepada Daerah.
12) Pendapatan Dana Otonomi Khusus dialokasikan kepada daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus:
a) Provinsi Papua, terdiri dari:
(1) Tambahan DBH Minyak Bumi dan Gas Alam;
(2) Dana Otonomi Khusus; dan
(3) Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
b) Provinsi Aceh, terdiri dari:
(1) Tambahan DBH Minyak dan Gas bumi; dan
(2) Dana Otonomi Khusus.
13) Pendapatan Dana Keistimewaan dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
14) Pendapatan Dana Desa merupakan pendapatan desa yang bersumber dari APBN.
15) Struktur pendapatan TKD tersebut berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, untuk struktur TKD terdiri atas:
1) DBH Kebijakan DBH dalam penyusunan APBD TA 2026 untuk memperhatikan:
a) DBH merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
b) Alokasi pagu DBH ditetapkan berdasarkan realisasi penerimaan 1 (satu) tahun sebelumnya.
c) Dalam hal realisasi penerimaan negara belum tersedia, dapat digunakan perkiraan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
Struktur DBH dalam penyusunan APBD TA 2026 diuraikan ke dalam:
a) DBH–Pajak
(1) DBH-Pajak merupakan dana bagi hasil yang dihitung berdasarkan pendapatan PPh, PBB dan CHT.
(2) DBH-PPh merupakan DBH Pajak yang berasal dari Pajak Penghasilan Pasal 21, Pajak Penghasilan Pasal 25, dan Pajak Penghasilan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN), termasuk dari Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pajak Penghasilan Pasal 29 (WPOPDN) yang pemungutannya bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) DBH-PBB merupakan DBH Pajak yang berasal dari penerimaan pajak atas bumi dan/atau bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
(4) DBH-CHT merupakan DBH Pajak yang berasal dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri.
Struktur DBH–Pajak dalam penyusunan APBD TA 2026 diuraikan ke dalam sub rincian:
(1) DBH-PPh (a) Pendapatan DBH-PPh terdiri dari pajak penghasilan Pasal 21 serta pajak penghasilan Pasal 25 dan pajak penghasilan Pasal 29 WPOPDN dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang memuat rincian alokasi TKD bagi provinsi dan kabupaten/kota atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-PPh.
(b) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-PPh dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-PPh atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH- PPh, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH-PPh TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(c) Dalam hal alokasi pendapatan DBH-PPh berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-PPh atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-PPh termasuk pendapatan DBH-PPh kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH-PPh mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(2) DBH–PBB (a) Pendapatan DBH-PBB dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang memuat rincian alokasi TKD bagi provinsi dan kabupaten/kota atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-PBB.
(b) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-PBB dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-PBB atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH- PBB, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH-PBB TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(c) Dalam hal alokasi pendapatan DBH-PBB berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-PBB atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-PBB termasuk pendapatan DBH-PBB kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH-PBB mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(3) DBH–CHT (a) Pendapatan DBH-CHT dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang memuat rincian alokasi TKD bagi provinsi dan kabupaten/kota atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-CHT.
(b) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-CHT dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-CHT atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan
TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH- CHT, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH-CHT TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(c) Dalam hal alokasi pendapatan DBH–CHT berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-CHT atau berdasarkan informasi resmi alokasi DBH–CHT yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2026 termasuk kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya dan/atau penggunaan sisa alokasi DBH-CHT TA sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH-CHT mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(d) Penggunaan pendapatan DBH-CHT termasuk sisa DBH-CHT tahun sebelumnya berdasarkan Pasal 66A ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 64 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, yaitu untuk:
i. mendanai peningkatan kualitas bahan baku, meliputi:
i) pelatihan peningkatan kualitas tembakau;
ii) penanganan panen dan pasca panen;
iii) penerapan inovasi teknis; dan/atau iv) dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau.
ii. pembinaan industri, meliputi:
i) penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pengolahan limbah industri tembakau;
ii) pembinaan dan peningkatan SDM pada usaha industri tembakau kecil dan menengah;
iii) pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri hasil tembakau dan/atau sentra industri hasil tembakau; dan/atau iv) penyediaan/pemeliharaan infrastruktur yang mendukung industri hasil tembakau.
iii. pembinaan kualitas lingkungan, meliputi:
i) kegiatan untuk meningkatkan pelayanan dan sarana dan prasarana dibidang kesehatan;
dan/atau ii) kegiatan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
iv. sosialisasi ketentuan dibidang cukai, yaitu penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai kepada masyarakat dan/atau pemangku kepentingan.
v. pemberantasan barang kena cukai ilegal, meliputi:
i) pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal;
ii) operasi pemberantasan barang kena cukai illegal; dan/atau iii) penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal.
vi. kegiatan lainnya yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
b) DBH–SDA
(1) DBH-SDA merupakan DBH yang dihitung berdasarkan penerimaan sumber daya alam kehutanan, mineral dan batu bara, minyak bumi dan gas bumi, panas bumi, dan perikanan.
(2) Pendapatan lebih/kurang DBH-SDA TA 2025 ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan yang merupakan pengakuan utang/piutang DBH-SDA pada TA 2026.
Struktur DBH–SDA dalam penyusunan APBD TA 2026 diuraikan ke dalam sub rincian:
(1) Kehutanan
(a) DBH-SDA Kehutanan bersumber dari penerimaan iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IUPH), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).
(b) Pendapatan DBH-SDA Kehutanan dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Kehutanan atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Kehutanan.
(c) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-SDA Kehutanan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Kehutanan atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Kehutanan, Pemerintah
Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH-SDA Kehutanan TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(d) Dalam hal alokasi pendapatan DBH-SDA Kehutanan selain DBH SDA Kehutanan-DR berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Kehutanan selain DBH-SDA Kehutanan-DR atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH- SDA Kehutanan selain DBH-SDA Kehutanan-DR termasuk kurang dan/atau lebih salur DBH-SDA Kehutanan selain DBH-SDA Kehutanan-DR tahun- tahun sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, pendapatan alokasi DBH- SDA kehutanan selain DBH-SDA kehutanan DR ditampung pada Perda tentang Perubahan APBD TA
2026. (e) Penggunaan pendapatan DBH-SDA Kehutanan-DR termasuk sisa DBH-SDA Kehutanan-DR tahun sebelumnya digunakan oleh provinsi untuk membiayai kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan, dan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan penggunaan DBH-SDA Kehutanan-DR untuk rehabilitasi hutan dan lahan, kegiatan pendukung rehabilitasi hutan dan lahan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2023, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan DBH- SDA Kehutanan-DR berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi.
(f) Dalam hal terdapat sisa DBH-SDA Kehutanan-DR provinsi atau atau sisa DBH-SDA Kehutanan-DR kabupaten/kota, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kembali sisa DBH-SDA Kehutanan- DR provinsi atau sisa DBH-SDA Kehutanan-DR kabupaten/kota dimaksud pada TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH-SDA Kehutanan-DR mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(2) Mineral dan Batubara (a) Pendapatan DBH-SDA Mineral dan Batubara dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Mineral dan Batubara atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Mineral dan Batubara.
(b) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-SDA Mineral dan Batubara dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Mineral dan Batubara atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Mineral dan Batubara, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH-SDA Mineral dan Batubara TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(c) Dalam hal alokasi pendapatan DBH-SDA Mineral dan Batubara berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian alokasi DBH-SDA Mineral dan Batubara atau berdasarkan informasi resmi alokasi DBH-SDA Mineral dan Batubara yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 termasuk pendapatan DBH-SDA Mineral dan Batubara kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH-SDA Mineral dan Batubara mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(3) Minyak Bumi dan Gas Bumi (a) Pendapatan DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi.
(b) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(c) Dalam hal alokasi pendapatan DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi, termasuk pendapatan DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH-SDA Minyak Bumi dan Gas Bumi mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA
2026. (d) Pendapatan DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh dianggarkan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi
Papua Barat Daya serta tambahan DBH minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh.
(e) Dalam hal belum ditetapkan penetapan alokasi pendapatan DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh TA 2026, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta Provinsi Aceh menganggarkan alokasi pendapatan DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(f) Dalam hal alokasi pendapatan DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh belum ditetapkan, penganggaran DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh TA 2025 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(g) Dalam hal terdapat alokasi DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH- SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh yang penggunaannya sudah ditentukan (earmarked) kurang bayar pada TA 2024 yang belum terealisasi pelaksanaannya di TA 2025, Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta Provinsi Aceh dapat menganggarkan kembali pada TA 2026 dengan melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan gas alam untuk Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi untuk Provinsi Aceh mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026
(4) Panas Bumi (a) Pendapatan DBH-SDA Panas Bumi dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Panas Bumi atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Panas Bumi.
(b) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-SDA Panas Bumi dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Panas Bumi atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Panas Bumi, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH-SDA Panas Bumi TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(c) Dalam hal alokasi pendapatan DBH-SDA Panas Bumi berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Panas Bumi atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Panas Bumi termasuk pendapatan DBH-SDA Panas Bumi kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, alokasi pendapatan DBH-SDA Panas Bumi
ditampung penganggarannya dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026.
(5) Perikanan (a) Pendapatan DBH-SDA Perikanan dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Perikanan atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Perikanan.
(b) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH-SDA Perikanan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Perikanan atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Perikanan, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH-SDA Perikanan TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
(c) Dalam hal alokasi pendapatan DBH-SDA Perikanan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Perikanan atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH-SDA Perikanan termasuk pendapatan DBH-SDA Perikanan kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, alokasi pendapatan DBH-SDA Perikanan ditampung penganggarannya pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2026.
c) DBH Lainnya-DBH Sawit
(1) Selain DBH diatas pemerintah pusat dapat MENETAPKAN jenis DBH lainnya yang bersumber dari penerimaan negara yang dapat diidentifikasi daerah.
(2) DBH lainnya digunakan untuk mendanai kegiatan tertentu sesuai dengan kewenangan daerah dan/atau prioritas nasional yang ketentuan lebih lanjut mengenai DBH lainnya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
(3) DBH Sawit merupakan DBH lainnya yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
(4) DBH Sawit merupakan DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau produk turunannya.
(5) Pendapatan DBH lainnya-DBH Sawit dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan
PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH Sawit atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH Sawit.
(6) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DBH lainnya-DBH Sawit dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH Sawit atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH Sawit, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DBH lainnya-DBH Sawit TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan realisasi penerimaan DBH lainnya-DBH Sawit TA sebelumnya.
(7) Dalam hal alokasi pendapatan DBH lainnya-DBH Sawit berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DBH Sawit atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DBH Sawit termasuk kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya dan/atau penggunaan sisa alokasi DBH lainnya-DBH Sawit tahun sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DBH lainnya-DBH Sawit mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(8) DBH Sawit digunakan untuk membiayai kegiatan meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dengan pemenuhan pendanaan kegiatan disinergikan dengan jenis pendapatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2023, dengan ketentuan lebih lanjut penggunaan DBH Sawit berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
2) DAU a) DAU merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah.
b) DAU digunakan untuk memenuhi pencapaian SPM berdasarkan tingkat kinerja capaian layanan daerah.
c) Pendapatan DAU dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DAU atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DAU.
d) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DAU dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DAU atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DAU, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DAU TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
e) Dalam hal alokasi pendapatan DAU berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DAU atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DAU diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, pendapatan alokasi DAU ditampung penganggarannya pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2026.
f) Pendapatan DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya.
g) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya termasuk untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Bagi daerah yang tidak menerima alokasi DAU, untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana serta pemberdayaan masyarakat di kelurahan diperhitungkan dari alokasi DBH sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 130 beserta penjelasan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 65 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2023.
h) Bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk:
(1) urusan layanan umum pada daerah dipergunakan untuk:
(a) mendukung penggajian Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
(b) mendukung pembangunan sarana dan prasarana, pemberdayaan masyarakat di kelurahan; dan (c) kegiatan lainnya, berupa kegiatan sesuai arahan PRESIDEN yang harus dilakukan oleh seluruh daerah dalam urusan layanan umum.
(2) urusan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum pada daerah, dihitung berdasarkan capaian kinerja daerah dalam memenuhi target SPM pada tiap urusan pemerintahan daerah, dengan ketentuan lebih lanjut dengan petunjuk teknis bagian DAU yang ditentukan penggunaannya berpedoman pada peraturan menteri keuangan mengenai indikator tingkat kinerja daerah dan petunjuk teknis bagian DAU yang
ditentukan penggunaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2023.
i) Dalam hal terdapat selisih lebih bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan alokasi penggunaan DAU dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
j) Dalam hal terdapat sisa bagian DAU yang ditentukan penggunaanya TA 2025, Pemerintah Daerah menganggarkan kembali sisa bagian DAU yang ditentukan penggunaanya TA 2025 tersebut dalam APBD TA 2026 untuk bidang yang sama.
3) DAK a) DAK merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan untuk mendanai program, kegiatan, subkegiatan dan/atau kebijakan tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah.
b) DAK dialokasikan sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk mendanai program, kegiatan, subkegiatan dan/atau kebijakan tertentu dengan tujuan mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, dan/atau mendukung operasionalisasi layanan publik.
c) Kebijakan pemerintah didasarkan pada RPJMN, RKP, KEM PPKF, arahan PRESIDEN, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) DAK terdiri atas:
(1) DAK Fisik, digunakan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana prasarana layanan publik di daerah.
(2) DAK Nonfisik, digunakan untuk mendukung operasionalisasi layanan publik daerah.
(3) Hibah kepada daerah, digunakan untuk mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik di daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
e) DAK dialokasikan untuk mencapai target kinerja daerah yang ditetapkan oleh pemerintah.
f) Hibah kepada daerah yang bersumber dari luar negeri dilakukan melalui pemerintah.
g) Dalam hal penyaluran DAK Fisik dan DAK Nonfisik belum ditransfer ke RKUD sesuai tahapan penyaluran, Pemerintah Daerah dapat memanfaatkan kas yang tersedia untuk melakukan pembayaran atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik dan DAK Nonfisik yang capaian kinerjanya (realisasi fisik dan keuangan) telah memenuhi persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h) Program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersumber dari DAK berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
i) Dalam hal Pemerintah Daerah belum menyesuaikan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian program, kegiatan, dan subkegiatan dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan perubahan APBD atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
j) Anggaran dukungan perencanaan DAK yang terpadu, pelaporan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan DAK, baik untuk realisasi fisik anggaran, maupun capaian jangka pendek, menengah, dan panjang dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang bidang perencanaan dan SKPD terkait. Dukungan pelaksanaan dapat dimanfaatkan dalam penyusunan laporan pelaksanaan DAK yang dilengkapi dengan indikator output, capaian hasil jangka pendek (IO), dan outcome, rapat koordinasi, maupun perjalanan dinas jika dibutuhkan dengan pelaksanaan kegiatan harus sangat selektif dan mempertimbangkan urgensi.
Struktur DAK dalam penyusunan APBD TA 2026 diuraikan ke dalam:
a) DAK Fisik
(1) DAK Fisik merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layanan publik daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian daerah.
(2) Pendapatan DAK Fisik dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DAK Fisik atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DAK Fisik.
(3) Dalam hal pendapatan DAK Fisik berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan
mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DAK Fisik atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DAK Fisik diterima pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD TA 2026, pendapatan DAK Fisik langsung dianggarkan pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD TA 2026.
(4) Dalam hal alokasi pendapatan DAK Fisik berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN
mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DAK Fisik atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DAK Fisik termasuk penggunaan sisa alokasi DAK Fisik TA sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DAK Fisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(5) Penggunaan DAK Fisik dilaksanakan sesuai petunjuk teknis DAK Fisik yang ditetapkan dalam peraturan PRESIDEN.
(6) Pemerintah Daerah dapat menggunakan alokasi per bidang/subbidang/tema DAK Fisik untuk mendanai kegiatan penunjang, dengan ketentuan lebih lanjut mengenai besaran dana dan rincian kegiatan penunjang diatur dengan peraturan menteri keuangan mengenai pengelolaan DAK fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2023.
(7) Dalam rangka persiapan pelaksanaan DAK Fisik, Pemerintah Daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(a) dalam rangka menjaga capaian keluaran DAK Fisik, Pemerintah Daerah menyampaikan Rencana Kegiatan (RK) untuk mendapatkan persetujuan;
(b) K/L dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional memberikan persetujuan atas RK dimaksud setelah dilakukan penilaian. Tata cara persetujuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Fisik;
(c) penganggaran DAK Fisik dalam APBD sesuai dengan penetapan dokumen RK DAK Fisik yang telah dibahas Perangkat Daerah dan mendapat persetujuan K/L;
(d) RK yang telah disetujui menjadi dasar Pemerintah Daerah melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Pengadaan barang dan jasa yang diusulkan agar memenuhi ketentuan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan INDONESIA pada Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(e) dalam kondisi tertentu berupa bencana alam, bencana non alam, dan/atau bencana sosial, RK yang telah disetujui dapat dilakukan perubahan.
(8) Dalam hal penganggaran DAK Fisik pada APBD TA 2026 tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK Fisik, atau tidak
sesuai dengan penetapan dokumen RK yang telah dibahas antara SKPD dan mendapat persetujuan K/L, atau tidak sesuai dengan hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur berdasarkan petunjuk teknis penggunaan DAK Fisik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DAK Fisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(9) Dalam hal DAK Fisik per jenis per bidang/subbidang/tema DAK Fisik tidak disalurkan seluruhnya atau disalurkan sebagian sebagai akibat tidak memenuhi syarat penyaluran dan/atau melewati batas waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, pendanaan untuk penyelesaian kegiatan DAK Fisik dan/atau kewajiban kepada pihak ketiga atas pelaksanaan kegiatan alokasi DAK Fisik menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah.
(10) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling banyak 5% (lima persen) dari alokasi per jenis per bidang/subbidang/tematik DAK fisik untuk mendanai kegiatan penunjang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DAK Fisik.
(11) Dalam hal terdapat sisa DAK fisik, Pemerintah Daerah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) sisa DAK Fisik merupakan selisih dana yang sudah disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke RKUD dengan penyerapan atau realisasi anggaran pelaksanaan DAK Fisik di Daerah.
2) sisa DAK Fisik terdiri dari sisa DAK Fisik TA sebelumnya, dan sisa DAK Fisik lebih dari 1 (satu) TA sebelumnya.
3) pengakuan Sisa DAK Fisik TA sebelumnya, dilakukan setelah Pemerintah Daerah menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran pada tahun berjalan dengan lengkap dan benar dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan.
4) sisa DAK Fisik digunakan dengan mengacu pada petunjuk teknis TA penggunaan.
5) penggunaan sisa DAK Fisik 1 (satu) TA sebelumnya dapat dilakukan setelah terdapat pengakuan.
6) sisa DAK Fisik dapat digunakan untuk bidang/subbidang DAK Fisik yang outputnya belum tercapai dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah.
7) sisa DAK Fisik untuk bidang/subbidang yang output belum tercapai dan/atau sesuai dengan kebutuhan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi sisa DAK Fisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan
melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
b) DAK Nonfisik
(1) DAK Nonfisik merupakan DAK yang dialokasikan membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaannya telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
(2) Pendapatan DAK Nonfisik dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan
mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DAK Nonfisik atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DAK Nonfisik.
(3) Dalam hal pendapatan DAK Nonfisik berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DAK Nonfisik atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DAK Nonfisik diterima pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD, pendapatan DAK Nonfisik langsung dianggarkan pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD TA 2026.
(4) Dalam hal alokasi pendapatan DAK Nonfisik berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi DAK Fisik atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi DAK NonFisik, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DAK Nonfisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(5) Penganggaran dan penggunaan DAK Nonfisik TA 2026 berpedoman pada peraturan menteri keuangan mengenai Pengelolaan DAK Nonfisik dan Petunjuk Teknis DAK Nonfisik yang ditetapkan oleh masing-masing K/L terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal penganggaran DAK Nonfisik pada APBD TA 2026 tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK Nonfisik, atau tidak sesuai dengan hasil pemetaan dan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, nomenklatur berdasarkan petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DAK Nonfisik mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(7) Ketentuan mengenai pengelolaan dana BOSP yang merupakan DAK Nonfisik untuk mendukung biaya operasional nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan, meliputi Dana Bantuan Operasional Sekolah (reguler dan/atau kinerja), Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD reguler dan/atau kinerja) dan Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan (BOP Kesetaraan reguler dan/atau kinerja) pada Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah.
(8) Ketentuan pengaturan pengelolaan BOK Puskesmas pada Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah.
(9) Ketentuan pengaturan pengelolaan Tunjangan Guru ASN Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik untuk Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah.
(10) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan perubahan atas alokasi dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) ASN Daerah, Tunjangan Khusus Guru (TKG) ASN Daerah, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru ASN Daerah dikarenakan adanya perubahan alokasi Tunjangan Guru ASN Daerah sebagai akibat dari adanya penambahan dana cadangan dari Pemerintah, dengan berpedoman pada surat rekomendasi penyaluran dana cadangan atas hasil verifikasi kebutuhan dan usulan Pemerintah Daerah, dan/atau surat rekomendasi penghentian atau penyesuaian salur yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atas hasil verifikasi pelaporan realisasi pelaksanaan tunjangan guru ASN daerah melalui DAK Nonfisik.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi dana TPG ASN Daerah, TKG ASN Daerah, dan Tamsil Guru ASN Daerah mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan
perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(11) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki sisa DAK Nonfisik, dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, dalam hal Perda tentang APBD TA 2026 telah ditetapkan masih terdapat sisa DAK nonfisik yang merupakan bagian Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), dianggarkan kembali pada jenis DAK Nonfisik yang sama dalam APBD TA 2026 dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(12) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan pendanaan BOSP dalam APBD diluar DAK Nonfisik yang diatur dengan Perkada berupa penambahan cakupan, volume, subkegiatan, dan/atau kegiatan lainnya yang tidak menjadi cakupan oleh DAK dan tidak boleh tumpang tindih atau duplikasi dengan pendanaan BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023.
(13) Pendapatan atas pengembalian DAK nonfisik yang merupakan koreksi pembayaran, dianggarkan pada jenis lain-lain PAD yang sah.
Selanjutnya, pendapatan dimaksud digunakan sesuai dengan sumber dananya dan ketentuan penggunaannya, yaitu untuk pengeluaran yang didanai DAK Nonfisik pada tahun dikembalikannya dana tersebut.
c) Hibah Kepada Daerah
(1) Hibah kepada daerah merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang diberikan dalam bentuk uang untuk mendanai penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam kerangka hubungan keuangan antara pemerintah dan Pemerintah Daerah yang digunakan guna mendukung pembangunan fisik dan/atau layanan publik di daerah tertentu yang didasarkan pada perjanjian antara pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang diatur dalam petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang ditetapkan oleh K/L selaku pelaksana program dan/atau kegiatan hibah (executing agency).
(3) Hibah kepada daerah yang bersumber dari APBN meliputi:
1) penerimaan dalam negeri;
2) pinjaman luar negeri; dan/atau 3) hibah luar negeri.
(4) Hibah kepada daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri termasuk hibah rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
(5) K/L dapat memberikan hibah kepada daerah dalam bentuk selain uang.
(6) Rincian alokasi hibah kepada daerah per jenis per daerah ditetapkan dalam peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN.
(7) Hibah kepada Pemerintah Daerah dapat disalurkan secara bertahap sesuai dengan capaian kinerja atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hibah kepada daerah.
(8) Dalam hal alokasi pendapatan hibah kepada daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi Hibah kepada daerah atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi Hibah kepada daerah, diterima pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD, pendapatan Hibah kepada Daerah langsung dianggarkan pada tahapan penyusunan dan pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS dan/atau pada tahapan rancangan Perda tentang APBD.
(9) Dalam hal alokasi pendapatan hibah kepada daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi Hibah kepada daerah atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi hibah kepada daerah diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan hibah kepada daerah mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(10) Dalam hal terdapat alokasi hibah kepada daerah setelah ditetapkan dalam peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN TA 2026 dan penetapan APBD TA 2026, maka Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi hibah kepada daerah berdasarkan penetapan pemberian hibah kepada daerah oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.
(11) Penggunaan hibah kepada daerah berpedoman pada petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis yang
ditetapkan oleh K/L selaku pelaksana program dan/atau kegiatan hibah (executing agency).
(12) Dalam hal terdapat kegiatan yang bersumber dari hibah kepada daerah yang belum direalisasikan pada APBD TA 2026 dan masih dalam jangka waktu pelaksanaan kegiatan yang diperbolehkan sesuai ketentuan hibah kepada daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan kegiatan dimaksud pada TA berikutnya.
4) Dana Otonomi Khusus a) Dana Otonomi Khusus merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai otonomi khusus.
b) Daerah tertentu yaitu Provinsi Aceh berdasarkan pada UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Provinsi Papua berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
c) Pendapatan Otonomi khusus untuk Provinsi Aceh terdiri dari:
(1) tambahan DBH-SDA pertambangan minyak dan gas bumi yang merupakan bagian dari penerimaan Aceh yaitu bagian dari pertambangan minyak sebesar 55% (lima puluh lima persen) dan bagian dari pertambangan gas bumi sebesar 40% (empat puluh persen); dan
(2) Dana Otonomi Khusus yang merupakan penerimaan Pemerintah Aceh berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun ke 15 (lima belas) yang besarnya setara dengan 2% (dua persen) dari plafon DAU nasional dan untuk tahun ke 16 (enam belas) sampai dengan tahun ke 20 (dua puluh) yang besarnya setara dengan 1% (satu persen) dari plafon DAU nasional.
d) Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
(1) DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam sebesar selisih antara 70% (tujuh puluh persen) bagian daerah yang persentase pengalokasiannya diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan daerah.
(2) Dana Otonomi Khusus terdiri atas:
(a) penerimaan yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon DAU Nasional.
(b) penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja pelaksanaan sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) dari plafon DAU Nasional.
(3) DTI yang besarnya ditetapkan antara pemerintah pusat dengan DPR berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran.
e) Pendapatan Otonomi Khusus dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau rincian alokasi TKD menurut provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan dalam peraturan PRESIDEN atau berdasarkan informasi resmi mengenai alokasi Otonomi Khusus TA 2026 yang dipublikasikan melalui portal Kementerian Keuangan.
f) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan Otonomi Khusus dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Otonomi Khusus atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Otonomi Khusus, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan Otonomi Khusus TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
g) Dalam hal alokasi pendapatan Otonomi Khusus berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Otonomi Khusus atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Otonomi Khusus termasuk kurang dan/atau lebih salur tahun-tahun sebelumnya dan/atau penggunaan sisa alokasi Otonomi Khusus TA sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan pendapatan Otonomi Khusus mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
h) Penggunaan alokasi dana otonomi khusus Pemerintah Aceh untuk TA 2026 disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006, untuk:
(1) Dana tambahan bagi hasil minyak dan gas bumi digunakan untuk:
(a) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari pendapatan dialokasikan untuk membiayai pendidikan di Aceh, dan dapat digunakan seperti untuk peningkatan kapasitas aparatur, tenaga pendidik, pemberian beasiswa baik ke dalam maupun ke luar negeri dan kegiatan Pendidikan lainnya sesuai dengan skala prioritas; dan (b) paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dari pendapatan 30% (tiga puluh persen), dialokasikan untuk membiayai program pembangunan yang disepakati bersama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Dana otonomi khusus yang ditujukan untuk membiayai pembangunan terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, kesehatan, pelaksanaan keistimewaan Aceh, dan penguatan perdamaian. Selanjutnya, penggunaan dana otonomi khusus Pemerintah Aceh dimaksud berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2008 tentang Таtа Сara Pengalokasian Tambahan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi dan Penggunaan Dana Otonomi Khusus.
i) Alokasi dana otonomi khusus Papua disesuaikan dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua serta dan penggunaannya ditujukan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041 yang dijabarkan dalam jangka menengah melalui Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP) dengan mengedepankan prinsip pengelolaaan keuangan yang baik.
j) Penggunaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
(1) DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam:
(a) 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
(b) 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja Kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
(c) 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya;
(d) 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya, Penggunaan DBH diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP) pada daerah penghasil dan terdampak.
(2) Dana Otonomi Khusus terdiri atas:
(a) penerimaan yang bersifat umum, untuk:
i. pembangunan, pemeliharaan dan pelaksanaan pelayanan publik;
ii. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga adat; dan
iii. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) penerimaan yang telah ditentukan penggunaannya dengan berbasis kinerja, untuk:
i. paling sedikit 30% (tiga puluh persen) untuk belanja pendidikan;
ii. paling sedikit 20% (dua puluh persen) untuk belanja kesehatan; dan iii. pemberdayaan ekonomi masyarakat.
(3) DTI, untuk:
(a) pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan;
(b) energi listrik;
(c) air bersih;
(d) telekomunikasi; dan (e) sanitasi lingkungan.
k) DTI dalam rangka otonomi khusus provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Papua dapat digunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DTI untuk mendanai kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan kegiatan pembangunan yang didanai dari DTI untuk TA berkenaan.
l) Selain penggunaan dana otonomi khusus tersebut di atas, Pemerintah Daerah provinsi Papua dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 107 Tahun 2021, memprioritaskan untuk:
(1) pendidikan:
(a) menyelenggarakan Pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengalokasikan anggaran Pendidikan sampai dengan jenjang pendidikan tinggi yang pendanaannya paling sedikit didanai melalui dana otonomi khusus dan tambahan DBH Migas (minyak dan gas) Otonomi Khusus yang rincian penggunaannya tercantum dalam rincian penggunaan dana DBH Minyak dan Gas Bumi Otonomi Khusus dan Dana Otonomi Khusus; dan (b) setiap penduduk provinsi di wilayah Papua berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sampai dengan tingkat sekolah menengah dengan beban masyarakat serendah-rendahnya, ditetapkan oleh kepala daerah dengan memperhatikan pendapatan perkapita setiap kabupaten/kota dan kemampuan orang tua/wali peserta didik.
(2) kesehatan:
(a) wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan. Kesejahteraan diberikan paling sedikit dalam bentuk pemberian insentif tambahan berbasis kinerja dan kehadiran dan/atau bantuan peningkatan kualitas kualifikasi dan kompetensi; dan (b) memperoleh layanan kesehatan yang bermutu dengan beban masyarakat serendah rendahnya melalui:
i. pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
ii. dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar cakupan program layanan JKN untuk manfaat pelayanan kesehatan bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, manfaat pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam program JKN atau dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan pelayanan kesehatan bagi penduduk provinsi papua.
(c) penyelenggaraan kesehatan oleh Pemerintah Daerah dapat bersumber melalui dana otonomi khusus dan tambahan DBH Migas Otonomi Khusus.
(3) pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah provinsi di wilayah papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang pendidikan dan kesehatan tersebut sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus provinsi papua.
m) Terhadap SiLPA yang bersumber dari sisa dana otonomi khusus TA 2025, penggunaanya dalam APBD TA 2026 berpedoman pada penggunaan sebagaimana dimaksud pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 107 Tahun 2021 dan peraturan menteri keuangan mengenai pengelolaan transfer ke daerah dalam rangka otonomi khusus, dengan ketentuan:
(1) digunakan kembali untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan dana otonomi khusus TA berkenaan sesuai dengan program/kegiatan/ subkegiatan yang sama pada TA sebelumnya, dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
(2) SiLPA yang berasal dari pekerjaan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan, digunakan untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan tahun sebelumnya yang belum dibayarkan dan/atau belum dapat dilaksanakan.
(3) SiLPA yang berasal dari efisiensi pencapaian target kinerja, digunakan untuk mendanai program/kegiatan/subkegiatan prioritas TA berkenaan dan/atau dapat disisihkan untuk dikelola sebagai DAD.
n) Perencanaan dan penganggaran penggunaan penerimaan dana otonomi khusus pada APBD provinsi maupun APBD kabupaten/kota dianggarkan berdasarkan:
(1) rencana anggaran dan program penggunaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus berdasarkan hasil musrenbang otonomi khusus dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan (RIPP) dan RAPPP yang diintegrasikan dengan RPJMD, serta memperhatikan pagu penerimaan TA sebelumnya yang telah dievaluasi oleh Pemerintah Daerah provinsi untuk kabupaten/kota, dan berdasarkan hasil penilaian untuk APBD Provinsi yang dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan nasional, serta Menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.
(2) hasil evaluasi/penilaian atas rencana anggaran dan program penggunaan dana otonomi khusus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penyempurnaan rancangan akhir RKPD oleh Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan dengan Perkada. RKPD menjadi pedoman dalam penyusunan KUA dan PPAS yang disepakati Pemerintah Daerah yang disepakati DPRP/DPRK yang menjadi dasar penyusunan RKA-SKPD. KUA-PPAS yang disepakati menjadi pedoman penyusunan rancangan APBD Provinsi Papua. Hasil evaluasi/penilaian atas rencana anggaran dan program penggunaan dana otonomi khusus sekaligus salah satu bahan dari evaluasi APBD.
(3) dalam hal terjadi perubahan rencana anggaran dan program penggunaan penerimaan dalam rangka dana otonomi khusus provinsi papua pada tahun berjalan pada provinsi dan kabupaten/kota, usulan perubahan rencana anggaran dan program penerimaan dalam rangka otonomi khusus provinsi papua ditahun berjalan disampaikan kepada gubernur untuk kabupaten/kota agar memperoleh persetujuan dan disampaikan kepada Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perencanaan pembangunan nasional, serta menteri/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait untuk melakukan penilaian.
Hasil evaluasi/penilaian yang telah mendapat persetujuan menjadi pedoman dalam penyesuaian penganggaran mendahului perubahan APBD pada tahun berjalan.
(4) dalam hal hasil evaluasi/penilaian tidak sesuai dengan yang dianggarkan dalam APBD, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dengan mendahului perubahan APBD dengan cara melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
o) Dalam rangka penyusunan rencana anggaran dan program penggunaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua serta kelancaran penyaluran dana dalam rangka otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah c.q. Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah dan Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah bersama dengan Kementerian Keuangan
c.q.
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan serta K/L terkait lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terkait
tata kelola Dana Otonomi Khusus melakukan pembinaan pengawasan berupa:
(1) pendampingan penyusunan rencana anggaran dan program penggunaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua yang disusun oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota;
(2) pendampingan dan evaluasi dalam rencana anggaran dan program penggunaan dan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Papua provinsi/kabupaten/kota; dan
(3) pendampingan dan penyusunan pemenuhan kelancaran penyaluran dana otonomi khusus.
p) Pelaporan pemanfaatan sisa DTI mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
q) Pengelolaan penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus papua dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) pejabat pengelola keuangan daerah (PPKD) selaku BUD membuka rekening khusus kas penerimaan dan pengeluaran dalam rangka otonomi khusus papua pada bank umum yang sehat yang meliputi:
(a) dana otonomi khusus yang bersifat umum;
(b) dana otonomi khusus yang telah ditentukan penggunaannya;
(c) DTI; dan (d) dana tambahan DBH minyak dan gas bumi khusus.
(2) mekanisme pengelolaan rekening khusus kas penerimaan dan pengeluaran dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Dana Keistimewaan a) Dana Keistimewaan merupakan bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 2012.
b) Pendapatan Dana Keistimewaan dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Keistimewaan atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Keistimewaan.
c) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan Dana Keistimewaan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Keistimewaan atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Keistimewaan, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan Dana Keistimewaan TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
d) Dalam hal alokasi pendapatan Dana Keistimewaan berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa
memuat rincian alokasi pendapatan Dana Keistimewaan atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Keistimewaan termasuk penggunaan sisa alokasi Dana Keistimewaan TA sebelumnya, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan Dana Keistimewaan mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
e) Penyusunan perencanaan dan penganggaran penerimaan Dana Keistimewaan, yaitu:
(1) disusun berdasarkan rencana program dan kegiatan atas penggunaan Dana Keistimewaan berdasarkan rencana induk yang ditetapkan dengan Perda.
(2) selain rencana induk, dapat dilakukan dengan memperhatikan usulan kebutuhan dan prioritas program kegiatan kabupaten/kota sesuai dengan urusan keistimewaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan disinkronkan dengan rencana kerja K/L.
(3) rencana program dan kegiatan atas penggunaan dana keistimewaan dievaluasi secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Penggunaan Dana Keistimewaan untuk mendanai kewenangan dalam urusan keistimewaan yang meliputi:
(1) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
(2) kelembagaan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
(3) kebudayaan;
(4) pertanahan; dan
(5) tata ruang.
g) Dana Keistimewaan untuk urusan keistimewaan kebudayaan, pertanahan dan tata ruang diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berdampak langsung pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, pengurangan kemiskinan, serta peningkatan kebudayaan.
h) Kewenangan urusan keistimewaan untuk kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang dapat diserahkan kepada dan/atau dilaksanakan oleh kabupaten/kota, penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan alokasi Dana Keistimewaan.
6) Dana Desa (DD) a) DD merupakan bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan yang menjadi kewenangan desa.
b) DD merupakan pendapatan Desa yang dananya bersumber dari APBN.
c) Pendapatan DD dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan DD atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan DD.
d) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan DD dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan DD atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan DD, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan DD TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
e) Dalam hal alokasi pendapatan DD berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan DD atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan DD, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan DD mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
f) Penggunaan DD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 134 ayat (3) UNDANG-UNDANG 1 Tahun 2022 dan Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 37 Tahun 2023, yaitu dengan ketentuan:
(1) diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan mempertimbangkan pemerataan dan keadilan yang dihitung berdasarkan kinerja desa, jumlah desa, jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis;
(2) pemerintah pusat dapat menentukan fokus penggunaan DD setiap tahunnya sesuai dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai perencanaan nasional dan alokasi TKD, selain penggunaan DD sebagaimana dimaksud pada angka (1);
(3) rincian prioritas penggunaan DD disertai dengan petunjuk operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal setelah berkoordinasi dengan Menteri, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan K/L terkait; dan
(4) petunjuk operasional ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.
g) Penggunaan DD dalam rangka optimalisasi perlindungan jaminan kesehatan bagi penduduk desa melalui dukungan kegiatan penyisiran, sosialisasi dan advokasi perluasan kepesertaan program JKN berpedoman pada Instruksi PRESIDEN No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program JKN dan peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal mengenai rincian prioritas penggunaan DD dan peraturan menteri desa dan pembangunan daerah tertinggal mengenai petunjuk operasional fokus penggunaan DD TA 2026.
7) Dana Insentif Fiskal a) Dana Insentif Fiskal bersumber dari APBN yang diberikan kepada Pemerintah Daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu.
b) Kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintahan daerah, antara lain pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan dan pelayanan dasar, merupakan kriteria yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional, dapat berupa alokasi dana atau fasilitas tertentu.
c) Pendapatan Dana Insentif Fiskal dianggarkan berdasarkan alokasi yang ditetapkan setiap tahunnya dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal.
d) Dalam hal belum terdapat penetapan alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal, Pemerintah Daerah menganggarkan alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal TA 2026 berdasarkan alokasi TA sebelumnya, dengan memperhatikan kemungkinan realisasi penerimaan negara tahun sebelumnya.
e) Dalam hal alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal berdasarkan UNDANG-UNDANG mengenai APBN atau peraturan PRESIDEN mengenai rincian APBN yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal atau berdasarkan informasi resmi yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan TA 2026 yang berupa memuat rincian alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal, diterima setelah penetapan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian penganggaran alokasi pendapatan Dana Insentif Fiskal mendahului Perda tentang Perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan
diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
8) Penyaluran Dana TKD melalui Treasury Deposit Facility (TDF) a) Penyaluran DBH dan/atau DAU secara nontunai melalui fasilitas TDF dilakukan dalam rangka pengelolaan keuangan negara.
b) DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas TDF merupakan DBH dan/atau DAU yang tidak ditentukan penggunaannya termasuk DBH kurang bayar dan tambahan DBH.
c) TDF yang merupakan fasilitas yang disediakan oleh bendahara umum negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang di bendahara umum negara sebagai bentuk penyaluran transfer ke daerah nontunai berupa penyimpanan di Bank INDONESIA.
d) Dana TDF merupakan dana DBH dan/atau DAU yang telah disalurkan melalui fasilitas TDF.
e) Dana TDF diberikan remunerasi terhitung mulai tanggal penyimpanan dana TDF pada Bank INDONESIA. Persentase remunerasi atas dana TDF ditetapkan sebesar persentase remunerasi yang ditetapkan pemerintah oleh Bank INDONESIA, selanjutnya hasil remunerasi atas pengelolaan TDF disalurkan melalui pemindahbukuan ke RKUD.
f) Dana TDF dapat diarahkan penggunaannya untuk mendanai:
(1) perbaikan pelayanan publik;
(2) infrastruktur;
(3) dukungan pendanaan pemilihan Kepala Daerah;
(4) investasi; dan/atau
(5) penggunaan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
g) Penarikan Dana TDF dapat dilaksanakan berdasarkan pengajuan oleh Kepala Daerah kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan dalam masa holding period atau setelah masa holding period.
h) Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah dalam masa holding period dapat dilakukan dalam hal terdapat:
(1) kebutuhan kas daerah mendesak akibat bencana;
(2) kebutuhan kas daerah mendesak untuk menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar sampai dengan akhir TA sebelumnya berupa pembayaran kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban atas Iuran Jaminan Kesehatan; dan/atau
(3) kondisi lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
i) Penarikan Dana TDF oleh Kepala Daerah setelah masa holding period dapat dilakukan dalam hal:
(1) Dana TDF akan digunakan untuk mendanai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada huruf f);
(2) terdapat kebutuhan kas Daerah mendesak akibat bencana; dan/atau
(3) terdapat kondisi lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
j) Penganggaran atas penggunaan Dana TDF termasuk penyaluran hasil remunerasi dilakukan melalui mekanisme:
(1) perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
(2) penganggaran pada perubahan APBD; dan/atau
(3) penggunaan setelah perubahan APBD ditampung dalam LRA.
k) Dalam hal terdapat sisa penggunaan dana TDF, sisa penggunaan dana TDF tersebut dapat disalurkan ke RKUD dan selanjutnya Pemerintah Daerah dapat menggunakan dana TDF untuk mendukung belanja prioritas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l) Ketentuan pengelolaan dana TDF berpedoman pada ketentuan peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH dan/atau DAU yang disalurkan secara nontunai melalui TDF.
b. Transfer Antar Daerah 1) Pendapatan Bagi Hasil a) Pendapatan bagi hasil merupakan dana yang bersumber dari pendapatan daerah yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah lain berdasarkan angka persentase tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Pendapatan bagi hasil kabupaten/kota yang bersumber dari bagi hasil pajak provinsi meliputi:
(1) hasil penerimaan PBBKB;
(2) hasil penerimaan PAP; dan
(3) hasil penerimaan Pajak Rokok, berpedoman pada Perda provinsi mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota.
c) Pendapatan kabupaten/kota yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Daerah Pemerintah Daerah provinsi didasarkan pada perhitungan pagu alokasi belanja bagi hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dihitung berdasarkan:
(1) rencana pendapatan pajak daerah dalam APBD dan Perubahan APBD Provinsi; dan
(2) utang salur bagi hasil pajak tahun anggaran sebelumnya.
d) Hasil perhitungan alokasi sementara bagi hasil Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf c) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam APBD dan Perubahan APBD Kabupaten/Kota.
e) Dalam hal penetapan APBD kabupaten/kota TA 2026 mendahului penetapan APBD provinsi TA 2026, penganggarannya didasarkan pada penganggaran bagi hasil pajak daerah TA 2025 dengan memperhatikan realisasi bagi hasil pajak daerah TA 2024.
f) Dalam hal terdapat bagian Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang belum direalisasikan oleh Pemerintah Daerah provinsi akibat pelampauan target TA 2025, dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
2) Pendapatan Bantuan Keuangan a) Pendapatan bantuan keuangan merupakan dana yang diterima dari Pemerintah Daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya, dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya.
b) Pendapatan bantuan keuangan yang berasal dari provinsi dan/atau kabupaten/kota, terdiri atas:
(1) pendapatan bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerja sama daerah atau pemerataan peningkatan kemampuan keuangan.
(2) pendapatan bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu.
c) Pendapatan bantuan keuangan tersebut dianggarkan dalam APBD penerima pendapatan bantuan keuangan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
(1) bantuan keuangan umum dari daerah provinsi;
(2) bantuan keuangan khusus dari daerah provinsi;
(3) bantuan keuangan umum dari daerah kabupaten/kota;
dan
(4) bantuan keuangan khusus dari daerah kabupaten/kota.
d) Penganggaran pendapatan bantuan keuangan harus berdasarkan pada belanja bantuan keuangan yang tercantum dalam Perda mengenai APBD pemberi bantuan keuangan dimaksud.
e) Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan bantuan keuangan bersifat umum diterima setelah Perda mengenai APBD TA 2026 ditetapkan, Pemerintah Daerah harus menganggarkan pendapatan bantuan keuangan dimaksud pada Perda tentang Perubahan APBD TA 2026.
f) Dalam hal pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan bantuan keuangan bersifat khusus diterima setelah Perda mengenai APBD TA 2026 ditetapkan, Pemerintah Daerah menyesuaikan pendapatan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
3. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan pendapatan daerah selain PAD dan pendapatan transfer yang diurai berdasarkan jenis terdiri atas Pendapatan Hibah, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. Pendapatan Hibah 1) Pendapatan Hibah kepada Daerah merupakan bantuan yang berasal dari Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pendapatan Hibah kepada Daerah termasuk sumbangan dan/atau bantuan dari kelompok masyarakat atau perorangan dalam negeri atau pihak lain berupa tanggungjawab sosial dan lingkungan dari perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sejenis, bersifat tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi, kecuali diamanatkan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Pendapatan hibah yang berasal dari daerah lain merupakan pendapatan yang berasal dari daerah lain sebagai kewajiban yang disebutkan dalam pembentukan daerah otonomi baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau amanat peraturan perundang-undangan lainnya yang digunakan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah otonomi baru atau kebutuhan lainnya sesuai dengan peruntukannya.
4) Pendapatan Hibah yang bersumber dari PT. Jasa Raharja dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kepastian penerimaan dana hibah yang bersumber dari PT. Jasa Raharja. Penggunaan dana hibah yang bersumber dari PT. Jasa Raharja tersebut diarahkan untuk peningkatan pelayanan kesamsatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Ruang lingkup penggunaan dana hibah meliputi:
(1) peningkatan pelayanan dan penerimaan PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ);
(2) kebutuhan tim pembina SAMSAT tingkat nasional dan Tingkat provinsi mencakup:
(a) gelar operasi bersama;
(b) pembangunan dan pengembangan sistem aplikasikesamsatan yang terintegrasi;
(c) pengembangan program dan kegiatan SAMSAT unggulan;
(d) pengembangan single data kendaraan bermotor;
(e) pemberian apresiasi kepada wajib pajak; dan (f) kebutuhan operasional tim pembina SAMSAT tingkat provinsi.
(3) pengadaan stiker berpengaman sebagai bukti pembayaran PKB, kios layanan mandiri dan sosialisasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
(4) dukungan Pembiayaan operasional tim Pembina Samsat Tingkat nasional dan tingkat Nasional.
b) Rencana penggunaan hibah dibahas bersama Tim Pembina Samsat Nasional melalui Kementerian Dalam Negeri.
c) Hasil pembahasan disusun dalam berita acara.
d) Berita acara sebagaimana dimaksud pada huruf c) menjadi dasar penyusunan rencana kegiatan dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Lain-lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 1) Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan merupakan penerimaan pendapatan daerah yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pendapatan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat Provinsi Bali Pendapatan kontribusi dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat merupakan sumber pendanaan yang diterima oleh Provinsi Bali selain pendanaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf (b) UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2023.
3) Pendapatan bagi hasil pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.
a) pendapatan bagi hasil pemegang IUPK atas Pertambangan Mineral Logam dan Batubara merupakan pembagian keuntungan bersih sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 129 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 16 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara;
b) pemegang IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi untuk pertambangan mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4% (empat persen) kepada pemerintah pusat dan 6% (enam persen) kepada Pemerintah Daerah dari keuntungan bersih sejak berproduksi.
c) keuntungan bersih bagian pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b) tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak dapat dibebankan pada tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
d) bagian Pemerintah Daerah diatur sebagai berikut:
Pemerintah Daerah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen), Pemerintah Daerah kabupaten/kota Penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen), dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama sebesar 2% (dua persen).
e) bagian Pemerintah Daerah dimaksud diperhitungkan mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.
f) ketentuan mengenai tata cara pengenaan, penghitungan, pembayaran, dan/atau penyetoran bagian Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota penghasil sebagaimana pada angka 3) diatur dengan perda atau perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pendapatan bonus produksi panas bumi a) bagi daerah kabupaten/kota yang memperoleh pendapatan berasal dari bonus produksi pengusahaan panas bumi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 53 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, dengan mempertimbangkan:
(1) realisasi bonus produksi panas bumi selama 3 (tiga) tahun terakhir; dan
(2) rencana produksi pengesahan panas bumi pada tahun berkenaan, sehingga anggaran dimaksud dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan kegiatan pada 1 (satu) TA berkenaan, baik yang bersifat kontraktual maupun nonkontraktual.
b) pendapatan bonus produksi pengusahaan panas bumi sesuai dengan pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2014 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2016, diprioritaskan penggunaannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), dengan ketentuan:
(1) besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) untuk masyarakat sekitar PLTP;
(2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa;
(3) pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur berupa penyediaan air minum (SPM), Pengelolaan Air Limbah (SPM), pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat; dan
(4) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1), angka
(2) dan angka (3) diatur lebih lanjut dengan Perkada.
5) Pendapatan bonus tandatangan dan bonus produksi SDA minyak dan gas bumi Pemerintah Aceh a) pendapatan Bonus Tandatangan dan Bonus Produksi atas pengelolaan bersama SDA minyak dan gas bumi di Aceh sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 160 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 70 dan Pasal 71 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh;
b) pendapatan bonus tanda tangan yang diterima oleh pemerintah akibat penandatanganan kontrak bagi hasil (production sharing contract) wajib dibagihasilkan terhadap Pemerintah Aceh dengan komposisi 50% (lima puluh persen); dan c) pendapatan bonus produksi yang diterima oleh pemerintah sebagai hasil tercapainya target produksi sebagaimana tercantum dalam kontrak bagi hasil (production sharing contract) wajib dibagihasilkan terhadap Pemerintah Aceh dengan komposisi 50% (lima puluh persen).
6) Pendapatan Dividen Divestasi Saham pada Pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK pada Tahap Kegiatan Operasi Produksi dalam rangka Penanaman Modal Asing.
Pendapatan ini diterima oleh Pemerintah Daerah yang bersumber dari dividen hasil divestasi badan usaha pemegang IUP dan IUPK pada tahap kegiatan operasi produksi dalam rangka penanaman modal asing apabila saham hasil divestasi dimiliki oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 112 UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2025 serta Pasal 147 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
C. Kebijakan Belanja Daerah
1. Belanja Operasi
a. Belanja operasi merupakan pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari Pemerintah Daerah yang memberi manfaat jangka pendek.
b. Belanja Operasi diuraikan kedalam jenis terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
Selanjutnya, Belanja Operasi meliputi:
a. Belanja Pegawai
1) belanja pegawai digunakan untuk menganggarkan kompensasi yang diberikan kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, serta pegawai ASN dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) pengalokasian belanja pegawai mempertimbangkan kebijakan kompensasi dan kebijakan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan:
a) kebijakan kompensasi antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jaminan kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan belanja penerimaan lainnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN;
b) belanja penerimaan lainnya bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah termasuk diantaranya insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah/jasa layanan lainnya yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c) belanja penerimaan lainnya bagi pimpinan dan anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.
3) Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD (tambahan penghasilan guru, tunjangan khusus guru, tunjangan profesi guru, dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya) paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD.
4) Dalam hal persentase belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD telah melebihi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja pegawai yang dialokasikan melalui TKD paling lambat pada TA 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Penganggaran belanja pegawai bagi:
a) kepala daerah dan wakil kepala daerah dianggarkan pada SKPD Sekretariat Daerah;
b) pimpinan dan anggota DPRD dianggarkan pada SKPD Sekretariat DPRD; dan c) pegawai ASN dianggarkan pada masing-masing SKPD.
6) Larangan Pemerintah Daerah untuk mengangkat Pegawai non- ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 66 UNDANG-UNDANG Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tanggal 16 Januari 2025 Hal Penganggaran Gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu serta Dasar Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur. Untuk itu, Pemerintah Daerah hanya menganggarkan dalam jenis belanja pegawai bagi ASN, kepala daerah/wakil kepala daerah dan DPRD.
7) Larangan Pemerintah Daerah menganggarkan subkegiatan yang hanya diuraikan ke dalam jenis belanja pegawai, objek belanja honorarium, rincian objek belanja dan subrincian objek belanja honorarium ASN.
Sehubungan dengan hal tersebut, belanja pegawai diuraikan berupa:
1) Gaji dan Tunjangan a) Penganggaran untuk gaji pokok dan tunjangan ASN memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan ASN, pemberian gaji ketiga belas serta tunjangan hari raya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Pemerintah Daerah mengalokasikan penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan pengangkatan calon ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan formasi pegawai Tahun 2025 dan memenuhi kewajiban penggajian pengangkatan PPPK pada tahun sebelumnya yang ditetapkan oleh menteri yang
melaksanakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan serta dianggarkan pada kode rekening berkenaan sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah.
c) Penganggaran belanja pegawai untuk kebutuhan kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, tunjangan keluarga dan mutasi pegawai dengan memperhitungkan acress yang besarnya maksimum 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah belanja pegawai untuk gaji pokok dan tunjangan.
d) Penganggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN (PNS dan PPPK) pada APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri dari kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD, PNS Daerah, dan PPPK terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi termasuk tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan bagi ASN Daerah yang berlaku sejak tahun 2020 berdasarkan besaran pagu yang ditetapkan dalam Perkada mengenai TPP sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selanjutnya, iuran bagi peserta PPU selain peserta yaitu sebesar 5% (lima persen) dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan 4% (empat persen) dibayar oleh pemberi kerja dan iuran 1 % (satu persen) dibayar oleh peserta, yang dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2024.
f) Dalam melakukan perhitungan kebutuhan anggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
g) Penganggaran penyelenggaraan JKK dan JKM bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta ASN pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) TPP a) Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada pegawai ASN pada Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan capaian reformasi birokrasi daerah, kelas jabatan dan kemampuan keuangan daerah.
b) Pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja kepada pegawai ASN dengan persetujuan DPRD dilakukan
pada saat pembahasan KUA dan PPAS yang dilakukan dalam tahapan penyusunan APBD induk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Ketentuan umum pemberian TPP ASN:
(1) penentuan kriteria pemberian TPP ASN dimaksud didasarkan pada pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
(2) pemberian TPP ASN ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH;
(3) dalam hal belum adanya PERATURAN PEMERINTAH dimaksud, kepala daerah dapat memberikan TPP ASN setelah mendapat persetujuan Menteri.
Persetujuan Menteri diberikan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
(4) dalam hal Kepala Daerah MENETAPKAN pemberian TPP ASN tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (3), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DTU) atas usulan Menteri;
(5) dalam penyusunan perkada mengenai pemberian tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja ASN berpedoman pada ketentuan mengenai tata cara persetujuan Menteri terhadap pemberian TPP ASN di Pemerintah Daerah;
(6) Pemberian TPP ASN dianggarkan untuk keperluan setiap bulan dalam 1 (satu) TA;
(7) Pemberian TPP untuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ketiga belas kepada ASN daerah berpedoman pada ketentuan mengenai pemberian THR dan gaji ketiga belas setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Prinsip Pemberian TPP Pemberian TPP ASN berdasarkan prinsip kepastian hukum, akuntabel, proporsionalitas, efektif dan efisien, keadilan dan kesetaraan, kesejahteraan, yaitu:
(1) Kepastian hukum dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang- undangan, kepatutan, dan keadilan.
(2) Akuntabel dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Proporsionalitas dimaksudkan pemberian TPP ASN mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pegawai.
(4) Efektif dan efisien dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sesuai dengan target atau tujuan dengan tepat waktu sesuai dengan perencanaan kinerja yang ditetapkan.
(5) Keadilan dan kesetaraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN harus mencerminkan rasa keadilan dan kesamaan untuk memperoleh kesempatan akan fungsi dan peran sebagai ASN.
(6) Kesejahteraan dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN diarahkan untuk mewujudkan peningkatan kualitas hidup Pegawai ASN.
(7) Optimalisasi dimaksudkan bahwa pemberian TPP ASN sebagai hasil optimalisasi pagu APBD.
e) Kriteria Pemberian TPP Kriteria pemberian TPP ASN diberikan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang telah memperhitungkan kelas jabatan, yaitu:
(1) Beban kerja diberikan kepada pegawai ASN yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal;
(2) Tempat bertugas diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada di daerah memiliki tingkat kesulitan tinggi dan daerah terpencil;
(3) Kriteria kondisi kerja yang diberikan kepada pegawai ASN yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan kerja yang memiliki risiko tinggi;
(4) Kelangkaan profesi diberikan kepada pegawai ASN yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka;
(5) Kriteria prestasi kerja diberikan kepada pegawai ASN yang memiliki prestasi kerja yang tinggi dan/atau inovasi;
(6) Kriteria pertimbangan objektif lainnya diberikan kepada pegawai ASN sepanjang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Kriteria penetapan besaran TPP Dalam menentukan penetapan besaran TPP ASN TA 2026, Pemerintah Daerah agar memperhatikan:
(1) TPP ASN pada Pemerintah Daerah diberikan sebagai apresiasi atas kinerja individu yang dibayarkan setiap bulan.
(2) Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Daerah diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi untuk meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja bagi pejabat atau pegawai instansi, pendapatan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat.
Selanjutnya, dalam hal ketentuan mengenai remunerasi secara khusus sampai dengan saat ini belum diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, maka terhadap pengaturan remunerasi tidak dapat diidentikkan dengan TPP dan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Menggunakan hasil evaluasi jabatan yang telah divalidasi kementerian terkait sesuai dengan regulasi mengenai evaluasi jabatan ASN terutama jabatan yang relatif berdampak tingginya risiko terjadinya korupsi.
(4) Menggunakan perhitungan basic TPP ASN berdasarkan indeks tahun 2024 atau tahun sebelumnya yang masih berlaku meliputi kelas jabatan, indeks kapasitas fiskal daerah, indeks kemahalan konstruksi, dan/atau indeks penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
(5) Mengintegrasikan dan memformulasikan pemberian insentif, lembur, honorarium, kompensasi lainnya,
dan/atau bagian apapun yang diterima ASN sepanjang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan yang diterima ASN ke dalam formula TPP ASN berdasarkan kriteria beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi terkait pemberian honorarium, kompensasi lainnya, dan/atau yang menjadi bagian apapun yang diterima ASN menjadi bagian kelas jabatan.
Selanjutnya, bagian apapun yang diterima ASN sepanjang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan dimaksud berupa:
(a) insentif pemungutan pajak dan retribusi;
(b) jasa pelayanan;
(c) TPG, TKG, Tamsil Guru yang bersumber dari DAK nonfisik.
(6) Memberikan insentif kepada pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD:
(a) dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 100 ayat (1) dan ayat (4) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; dan (b) pemberian insentif ditetapkan dengan perkada, dengan besaran memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran;
(7) Memberikan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 104 dan Pasal 190 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan memperhatikan ketentuan:
(a) Insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diberikan sepanjang target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah telah mencapai kinerja tertentu dan dapat dibuktikan kinerja setiap bulan atas kegiatan pemungutan yang telah dilakukan.
(b) Kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf (a), paling sedikit melakukan:
(1) pemutakhiran data wajib pajak;
(2) pemutakhiran data objek pajak;
(3) penyusunan profil wajib pajak;
(4) upaya penagihan piutang pajak berupa penerbitan surat tagihan pajak daerah;
(5) optimalisasi; dan
(6) kegiatan penagihan lainnya.
(c) Besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010, untuk seluruh pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah yang telah mencapai target dan dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(d) Pembayaran insentif pemungutan pajak daerah sebagaimana dimaksud pada huruf (c) termasuk Opsen PKB, Opsen BBNKB dan Opsen Pajak MBLB sepanjang dapat dibuktikan kinerja setiap bulan atas kegiatan pemungutan yang telah dilakukan dengan berpedoman pada renja sinergi pemungutan opsen.
(e) Pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 104 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022, Mengingat pengaturan mengenai pemberian tunjangan kinerja ASN daerah dengan mempertimbangkan kelas jabatan termasuk di dalamnya yang menjalankan fungsi pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara khusus belum ditetapkan.
(f) Untuk pemberian insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah diberikan secara proporsional kepada:
i. pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi sesuai dengan tanggung jawab masing-masing;
ii.
kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
iii.
sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
iv.
pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Pajak dan Retribusi;
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 3 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010.
(g) Besarnya pembayaran insentif bagi penerima sebagaimana dimaksud pada huruf (f) angka i, angka ii dan angka iii di atas diberikan dengan faktor perhitungan berdasarkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat tidak termasuk TPP, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 69 Tahun 2010.
(h) Keputusan Kepala Daerah mengenai penerima insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
(8) Sebagai tindaklanjut rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait indeks pengelolaan BMD serta untuk mendorong perbaikan tata Kelola pemerintahan pada area pengelolaan BMD berupa terwujudnya penambahan penghasilan pegawai yang ditugaskan pada pengelolaan BMD guna mendorong peningkatan kinerja dan pengelolaan BMD yang berintegritas sehingga mencegah terjadinya penyalahgunaan BMD yang berakibat tindak pidana korupsi, memprioritaskan pemberian TPP ASN bagi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD diberlakukan pengaturan mengenai besaran TPP telah memperhitungkan dan/atau mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pejabat atau pegawai yang melaksanakan pengelolaan BMD.
(9) Memprioritaskan pemberian TPP kepada jabatan fungsional dokter spesialis/subspesialis ASN mengacu pada hasil evaluasi jabatan terutama dukungan untuk dokter
spesialis/subspesialis yang bekerja pada fasilitas kesehatan pada daerah tertinggal, terpencil dan terluar.
(10) Mengalokasikan anggaran TPP bagi inspektorat daerah berdasarkan kriteria tertentu sesuai dengan ketentuan:
(a) besaran alokasi anggaran TPP inspektur daerah lebih kecil dari sekretaris daerah namun lebih besar dari kepala perangkat daerah lainnya;
(b) besaran alokasi anggaran TPP jabatan administrator dan pengawas, serta jabatan fungsional tertentu pada inspektorat daerah lebih besar dari jabatan administrator dan pengawas serta jabatan fungsional tertentu pada perangkat daerah lainnya.
(11) Alokasi anggaran TPP bagi inspektorat daerah sebagaimana dimaksud pada angka (10) tidak termasuk perhitungan alokasi TPP berdasarkan pertimbangan objektif lainnya berupa insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
g) Kebijakan TPP Dalam pemberian TPP ASN TA 2026, Pemerintah Daerah untuk memperhatikan:
(1) Pemerintah Daerah tidak perlu mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2026 kepada Menteri, dengan menyampaikan laporan dalam aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan Kementerian Dalam Negeri (SIMONA Kemendagri), apabila:
(a) tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN dalam jabatan setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2025;
(b) terdapat perubahan nomenklatur, perubahan alokasi per kriteria, namun tidak terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2025;
(c) terdapat perubahan kelas jabatan pada jabatan tertentu, namun telah memiliki standar besaran TPP pada kelas jabatan yang sama;
(d) terdapat kenaikan pagu total TPP ASN akibat adanya penambahan jumlah ASN.
(2) Pemerintah Daerah wajib mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN TA 2026 kepada Menteri apabila terdapat kenaikan besaran nominal yang diterima oleh ASN setiap bulan dalam 1 (satu) TA dibandingkan dengan TPP ASN TA 2025;
(3) pemberian sanksi administratif berupa penundaan pembayaran TPP dalam hal ASN penerima TPP tidak patuh dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau menguasai dan memanfaatkan aset milik/dikuasai Pemerintah Daerah secara tidak sah, dan/atau belum menyelesaikan kerugian negara/daerah berdasarkan hasil audit dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat/APIP.
h) Tahapan Persetujuan TPP Persetujuan TPP ASN TA 2026 diberikan dengan tahapan sebagai berikut:
(1) Pemerintah Daerah mengajukan permohonan persetujuan TPP ASN kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dengan
tembusan Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
(2) Pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN dengan besaran total pagu TPP ASN yang telah memperoleh persetujuan DPRD pada saat pembahasan KUA dan PPAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Permohonan persetujuan TPP ASN disertai penginputan penjabaran TPP ASN yang terdiri atas beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, dan pertimbangan objektif lainnya beserta kertas kerja dan evidence kedalam aplikasi SIMONA Kemendagri.
(4) Berdasarkan tembusan pengajuan permohonan persetujuan TPP ASN dan data kelengkapan data TPP ASN pada SIMONA Kemendagri, Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekertariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri melakukan verifikasi.
(5) Dalam hal Pemerintah Daerah mengajukan permohonan persetujuan TPP, tidak melakukan perubahan atau pergeseran alokasi anggaran TPP ASN berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi dan pertimbangan objektif lainnya sampai dengan terbitnya persetujuan TPP.
(6) Berdasarkan hasil verifikasi, Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat validasi atas TPP ASN TA 2026 yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
(7) Berdasarkan permohonan pengajuan persetujuan TPP ASN, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan verifikasi meliputi:
(a) pemberian TPP ASN dibandingkan dengan besaran alokasi belanja pegawai;
(b) kesesuaian pagu TPP ASN berdasarkan persetujuan KUA dan PPAS;
(c) kesesuaian besaran pagu TPP ASN tahun berkenaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya; dan (d) kesesuaian pagu TPP ASN berdasarkan kriteria pemberian TPP ASN.
(8) Berdasarkan surat validasi atas TPP ASN TA 2026 dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan hasil verifikasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, selanjutnya Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menyampaikan permintaan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan.
(9) Berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menerbitkan surat persetujuan pemberian TPP ASN yang hanya diberikan 1 (satu) kali dalam TA berkenaan.
(10) Persetujuan pemberian TPP ASN merupakan batas pagu tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penganggaran TPP ASN TA 2026.
(11) Dalam hal hasil persetujuan pemberian TPP ASN terdapat penyesuaian berdasarkan kriteria beban kerja, kondisi kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi berdasarkan kriteria dimaksud dengan tidak melampaui
besaran pagu yang telah disetujui DPRD pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS TA 2026 dan Perda mengenai APBD TA 2026.
b. Belanja Barang dan Jasa 1) Belanja barang dan jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan, termasuk barang/jasa yang akan diserahkan atau dijual kepada masyarakat/pihak lain dalam rangka melaksanakan program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah guna pencapaian sasaran prioritas daerah yang tercantum dalam RPJMD pada SKPD terkait.
2) Barang dan jasa dimaksud berupa belanja barang pakai habis, bahan/material, jasa kantor, jasa asuransi, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, makanan dan minuman, pakaian dinas dan atributnya, pakaian kerja, pakaian khusus dan hari-hari tertentu, perjalanan dinas, perjalanan dinas pindah tugas, pemulangan pegawai, pemeliharaan, jasa konsultansi, jasa ketersediaan pelayanan (availability payment), lain-lain pengadaan barang/jasa, belanja lainnya yang sejenis, belanja barang dan/atau jasa yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain, belanja barang dan/atau jasa yang dijual kepada masyarakat atau pihak ketiga/pihak lain, belanja beasiswa pendidikan ASN, belanja kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan, dan belanja pemberian uang yang diberikan kepada pihak ketiga/pihak lain/masyarakat.
Sehubungan dengan hal tersebut, belanja barang dan jasa diuraikan berupa:
1) Belanja Barang Belanja Barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang berupa barang pakai habis, barang tak habis pakai, dan barang bekas dipakai serta belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain.
Selanjutnya, kebijakan belanja barang digunakan untuk menganggarkan pengadaan barang, meliputi:
a) Belanja barang pakai habis, barang tak habis pakai, dan barang bekas dipakai yang disesuaikan dengan kebutuhan nyata didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, standar kebutuhan yang ditetapkan oleh kepala daerah, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang TA 2025 dengan menerapkan digitalisasi pengelolaan administrasi dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain merupakan pengeluaran anggaran belanja daerah untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta strategi pencapaian sasaran prioritas daerah berdasarkan visi dan misi kepala
daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan sosial, dengan memperhatikan:
(1) asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan prioritas pemerintahan daerah;
(2) memiliki data dan informasi yang telah diverifikasi oleh SKPD terkait;
(3) usulan atas barang dimaksud dilakukan oleh SKPD terkait.
c) Pengadaan belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diberikan.
d) Dalam hal barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain berupa pembangunan bangunan gedung negara yang bersifat konstruksi memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(1) dianggarkan dalam APBD dengan mengikuti konsep full costing atau nilai barang yang dianggarkan dalam belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan.
(2) komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara tersebut menjadi satu kesatuan penganggaran belanja barang untuk dijual/diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain meliputi biaya pelaksanaan konstruksi, biaya perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan, dengan memperhatikan:
(a) biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara.
(b) biaya perencanaan teknis merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
(c) biaya pengawasan teknis berupa:
i. Biaya pengawasan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Biaya pengawasan konstruksi meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa
kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya; atau ii. Biaya manajemen konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
(d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung negara.
(e) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Belanja Jasa Belanja Jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan yang dibatasi serta didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaannya dalam sub kegiatan memiliki peranan dan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan sub kegiatan dan pencapaian target kinerjanya, berupa jasa kantor, asuransi, sewa rumah/gedung/gudang/parkir, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, sewa perlengkapan dan peralatan kantor, konsultansi, ketersediaan layanan (availibility payment), beasiswa pendidikan PNS, kursus/pelatihan, sosialisasi, bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan, insentif pemungutan pajak daerah bagi pegawai non ASN, dan insentif pemungutan retribusi daerah bagi pegawai non ASN.
Selanjutnya, kebijakan belanja jasa digunakan untuk menganggarkan pengadaan jasa, meliputi:
a) Penganggaran jasa kantor
(1) penganggaran jasa/honorarium sebagai imbalan yang diberikan kepada ASN dan/atau Non ASN berdasarkan jabatan/keahlian/profesi secara spesifik yang dituangkan dalam perjanjian/penugasan/keputusan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) penganggaran jasa sebagai imbalan yang diberikan kepada pihak lain atas pemberian layanan berupa telepon, air, listrik, internet, dan jasa-jasa lainnya;
(3) penganggaran jasa kontribusi asosiasi digunakan untuk menganggarkan iuran dan kegiatan asosiasi pada SKPD terkait berupa asosiasi Pemerintah Daerah provinsi, asosiasi Pemerintah Daerah kabupaten, asosiasi pemerintah kota, asosiasi DPRD provinsi, asosiasi DPRD kabupaten, asosiasi DPRD kota dan asosiasi lainnya yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
(4) penganggaran jasa pelaksanaan transaksi keuangan digunakan untuk menganggarkan biaya pengelolaan terkait dengan pembiayaan utang daerah sesuai dengan perjanjian pembiayaan utang daerah.
b) Penganggaran iuran jaminan/asuransi dengan ketentuan:
(1) menganggarkan iuran jaminan kesehatan yang terdiri dari Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNPNSD) atau sebutan lainnya, kepala desa dan perangkat desa, bantuan iuran, kontribusi iuran, iuran PBPU yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah;
(2) menganggarkan iuran jaminan kesehatan untuk PNPNSD dengan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran yaitu sebesar upah minimum kabupaten/kota yang telah ditetapkan atau upah minimum provinsi dalam hal tidak ditetapkan upah minimum kabupaten/kota, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
(3) dalam melakukan perhitungan kebutuhan anggaran penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi PNPNSD, kepala desa dan perangkat desa, bantuan iuran, kontribusi iuran, iuran PBPU yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan dan menganggarkan iuran bagi anggota Badan Pemusyawaratan Desa sebagai peserta JKN untuk mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) mendaftarkan dan melaporkan perubahan data PNPNSD sebagai peserta JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(5) mendaftarkan PNPNSD yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Jaminan Kesehatan yang telah dianggarkan iurannya;
(6) menganggarkan iuran jaminan kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa dengan ketentuan:
(a) iuran 4% (empat persen) dibayarkan oleh pemberi kerja yang dianggarkan dalam APBD;
(b) iuran 1% (satu persen) dibayarkan oleh kepala desa dan perangkat desa melalui mekanisme intersep Alokasi Dana Desa (ADD);
yang dibayarkan setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.
(7) dalam rangka menjamin keberlangsungan dan ketersediaan pembiayaan atas jaminan layanan kesehatan, Pemerintah Daerah:
(a) berkontribusi dalam membayar iuran bagi PBI jaminan kesehatan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah dan dianggarkan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk kebutuhan 1 (satu) TA sesuai dengan jumlah penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
(b) menganggarkan atas pembayaran bantuan iuran bagi penduduk yang mendaftar secara mandiri dengan manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar atau di Ruang Perawatan Kelas III pada SKPD berkenaan untuk kebutuhan 1 (satu) TA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(c) menganggarkan atas kewajiban tunggakan atas Iuran Wajib bagi peserta PPU Pemerintah Daerah, iuran Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa), kontribusi iuran bagi peserta PBI, iuran PBPU Pemerintah Daerah, bantuan iuran PBPU/BP, dan iuran dan bantuan iuran PBPU mandiri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(d) kewajiban tunggakan atas Iuran Wajib bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada huruf (c) untuk dianggarkan dalam APBD TA 2026. Dalam hal tunggakan atas Iuran Wajib dimaksud belum dianggarkan, Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
(e) dalam rangka mewujudkan target UHC sebesar 98,7% dari total penduduk pada tahun 2026 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan dan cakupan peserta aktif Program JKN mencapai minimal 80% terhadap penduduk sebagaimana telah diamanatkan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, maka Pemerintah Daerah:
i. menganggarkan iuran baik sebagian atau seluruhnya bagi setiap penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan di Kelas Rawat Inap Standar atau di Ruang Perawatan Kelas III selain PPU dan PBI;
ii. wajib melakukan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN melalui kerja sama pendaftaran PBPU dan BP Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk dan tidak melakukan realokasi atas penganggaran JKN;
iii. penganggaran atas kerja sama dalam pendaftaran PBPU dan BP antara Pemerintah Daerah dengan BPJS Kesehatan untuk 12 (dua belas) bulan dengan berpedoman pada Pasal 12 Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2024, dan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan;
iv. Pendaftaran PBPU dan BP Pemerintah Daerah diperuntukkan bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan dan peserta Jaminan Kesehatan dengan status non aktif; dan
v. Melakukan perencanaan, penganggaran, pendaftaran dan pembayaran iuran KP Desa sebagai Peserta aktif dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri (sebagian atau seluruhnya) jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN, termasuk mengelola sebagian jaminan kesehatan daerahnya dengan skema di luar program JKN (skema ganda).
(9) kategori pengelolaan jaminan kesehatan di luar JKN yang dikategorikan sebagai skema ganda dan tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam APBD, yaitu:
(a) penjaminan atau pembayaran atas biaya pelayanan kesehatan masyarakat yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat, yang jenis pelayanan kesehatan/manfaatnya sama sebagian atau seluruhnya dengan jenis/manfaat pelayanan kesehatan yang diatur dalam JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan;
(b) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang telah terdaftar dalam kepesertaan program JKN dengan status kepesertaan aktif atau berstatus nonaktif karena menunggak iuran.
(c) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan oleh Pemerintah Daerah kepada fasilitas kesehatan atau langsung kepada masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN.
(d) dikecualikan dari huruf a), masyarakat yang belum terdaftar JKN namun langsung didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kepada BPJS Kesehatan sebagai peserta PBPU/BP Pemerintah.
(10) kategori pengelolaan jaminan kesehatan di luar skema JKN yang dikategorikan bukan skema ganda, berupa:
(a) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa dan pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial yang tidak memiliki identitas (NIK) sehingga tidak dapat didaftarkan sebagai peserta JKN;
(b) penjaminan/pembayaran pelayanan kesehatan promotif, preventif, rehabilitatif, dan kuratif yang masuk ke dalam SPM Bidang Kesehatan seperti pelayanan skrining kanker serviks melalui pemerikaan Inspeksi Visual dengan Asam Asetat (IVA) dan skrining diabetes melitus melalui pemeriksaan gula darah;
(c) pembayaran pelayanan kesehatan masyarakat yang jenis manfaat/pelayanan kesehatannya tidak dijamin oleh program JKN (seperti biaya ambulance peserta JKN dari rumah ke fasilitas kesehatan atau sebaliknya), biaya transportasi peserta dan pendamping ke fasilitas kesehatan rujukan di luar kota yang tidak dijamin dalam JKN, biaya rumah singgah pengantar khusus rujukan ke luar kota;
(d) pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
(e) manfaat komplementer lainnya yang tidak dijamin dalam manfaat JKN sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah; dan (f) kategori bukan skema ganda dapat dianggarkan dalam APBD dengan menggunakan kode rekening pembayaran layanan kesehatan di luar cakupan layanan BPJS Kesehatan;
(11) pengembangan pelayanan kesehatan di luar cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan dalam rangka pemeliharaan kesehatan berupa medical check up, kepada:
(a) Kepala daerah/wakil kepala daerah sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, termasuk keluarga (1 (satu) istri/suami dan 2 (dua) anak), dianggarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD Sekretariat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) Pimpinan dan anggota DPRD sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, tidak termasuk istri/suami dan anak, dianggarkan dalam bentuk program, kegiatan
dan subkegiatan pada SKPD Sekretariat DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan di dalam negeri dengan tetap memprioritaskan rumah sakit umum daerah terdekat, rumah sakit umum pusat di provinsi atau rumah sakit umum pusat terdekat.
(12) Belanja iuran JKK bagi PNPNSD digunakan untuk menganggarkan belanja iuran JKK bagi PNPNSD yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(13) Belanja iuran JKM bagi PNPNSD digunakan untuk menganggarkan belanja iuran JKM bagi PNPNSD yang dipekerjakan melalui perjanjian kerja/kontrak sebagai perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Penganggaran sewa terdiri atas sewa tanah, sewa peralatan dan mesin, sewa kendaraan, sewa gedung dan bangunan, sewa jalan, jaringan dan irigasi, dan sewa aset tetap lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan jasa konsultansi nonkonstruksi dan konstruksi sepanjang diatur lain oleh peraturan perundangan-undangan untuk dialokasikan konstruksinya pada tahun berikutnya dan diakui sebagai Kontruksi Dalam Pengerjaan (KDP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
e) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja jasa ketersediaan layanan (availability payment) untuk pembayaran secara berkala oleh kepala daerah kepada badan usaha pelaksana atas tersedianya layanan yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPDBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Pemerintah Daerah menganggarkan pengembangan kompetensi SDM Aparatur, berupa:
(1) beasiswa pendidikan bagi PNS dapat dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan atau kegiatan sejenis, uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi bagi setiap ASN (jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional), pimpinan dan anggota DPRD, serta unsur lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan memperhatikan:
(a) diprioritaskan pelaksanaannya pada masing-masing wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan.
(b) dalam hal pelaksanaannya di luar wilayah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan, dilakukan secara selektif sepanjang terdapat kebutuhan atau terbatasnya kapasitas sumber daya serta lembaga pengembangan SDM yang kompeten.
(3) penyelenggaraan peningkatan kompetensi (teknis, manajerial, sosial kultural dan kompetensi pemerintahan), uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi dilakukan secara selektif, efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran daerah serta tertib anggaran dan administrasi dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, efektivitas, dan efisiensi pendanaan penyelenggaraan sertifikasi/uji kompetensi, dan pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya dapat dilaksanakan secara virtual maupun hybrid.
(5) pemenuhan kompetensi pemerintahan, diselenggarakan melalui Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Diklat Pimpemdagri) yang menduduki jabatan kepala perangkat daerah, jabatan administrator dan jabatan pengawas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) pemenuhan kompetensi pemerintahan Diklat Pimpemdagri dirangkaikan dengan sertifikasi/uji kompetensi sesuai dengan jenjang Diklat Pimpemdagri pada jabatan struktural di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota.
Sertifikat kompetensi pemerintahan menjadi salah satu syarat administrasi seleksi jabatan pimpinan tinggi madya dan jabatan pimpinan tinggi pratama serta pengangkatan dalam jabatan administrator maupun pengawas pada instansi pemerintah.
(7) mewujudkan good governance Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan bagi APIP.
(8) pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan kompetensi SDM Aparatur atau sejenisnya dalam APBD TA 2026, untuk:
(a) pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional bagi APIP daerah dalam rangka penguatan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(b) pengembangan kompetensi SDM aparatur urusan pemerintahan dalam negeri (urusan politik dan pemerintahan umum, urusan pemerintahan desa, urusan kependudukan dan pencatatan sipil, urusan otonomi daerah, unsur kewilayahan, unsur pemerintahan bidang keuangan daerah, dan urusan pembangunan daerah).
(c) pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional dan/atau kepemimpinan pemerintahan dalam negeri, pengembangan kompetensi teknis urusan pemerintahan dalam negeri dan binaan K/L, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(d) penyelenggaraan uji kompetensi pemerintahan dalam rangka sertifikasi kompetensi pemerintahan sebagaimana maksud Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 89 Tahun 2022 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan, melalui Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN), Lembaga Sertifikasi Penyelenggara Pemerintahan Dalam Negeri (LSP-PDN) provinsi, dan Tempat Uji Kompetensi (TUK) kabupaten/kota.
(e) pengembangan kompetensi SDM aparatur untuk pendidikan profesi kepamongprajaan bagi camat atau calon camat yang belum menguasai pengetahuan teknis pemerintahan.
(f) pengembangan kompetensi bagi anggota dewan komisaris/dewan pengawas dan direksi BUMD dalam rangka optimalisasi PAD dan penguatan tata kelola BUMD serta uji kompetensinya di LSP-PDN, LSP-PDN provinsi, dan TUK kabupaten/kota.
(g) pengembangan kompetensi dan integritas bagi pejabat pengadaan barang/jasa dan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa;
(9) Alokasi anggaran untuk pengembangan kompetensi bagi kepala daerah/wakil kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah serentak nasional 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Belanja Pemeliharaan a) Penganggaran pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada daftar kebutuhan pemeliharaan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BMD.
b) Pemerintah Daerah menganggarkan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, berupa biaya bahan bakar, biaya atas PKB, BBNKB, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), SWDKLLJ dan administrasi perpajakan lainnya yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c) Penganggaran pemeliharaan BMD yang berada dalam penguasaan pengelola barang, pengguna barang atau kuasa pengguna barang berpedoman pada:
(1) daftar kebutuhan pemeliharaan BMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
(2) standar kebutuhan dan/atau standar harga pemeliharaan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, kendaraan dinas dan sarana kantor ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran belanja operasional dan pemeliharaan untuk menjamin aset yang telah diserahkan dari K/L kepada Pemerintah Daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
e) Pemerintah Daerah melakukan pemeliharaan BMD yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan melakukan pemanfaatan BMD melalui kerjasama pemanfaatan BMD dengan pihak lain untuk mengoptimalkan pendapatan daerah terhadap aset yang yang telah dihibahkan dan alih status dari Barang Milik Negara (BMN) ke BMD sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan BMD
4) Belanja Perjalanan Dinas Kebijakan belanja perjalanan dinas digunakan untuk menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri dan belanja perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Harga Satuan Regional, meliputi:
a) belanja perjalanan dinas dalam negeri merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk kepentingan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, ASN atau pihak lain. Selanjutnya, dalam menganggarkan belanja perjalanan dinas dalam negeri, Pemerintah Daerah agar memperhatikan:
(1) belanja perjalanan dinas biasa digunakan untuk perjalanan dinas jabatan melewati batas kota bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas.
(2) perjalanan dinas jabatan dilakukan berupa dalam rangka:
(a) pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
(b) mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya;
(c) pengumandahan (detasering);
(d) menempuh ujian dinas atau ujian jabatan;
(e) memperoleh pengobatan berdasarkan surat keterangan dokter;
(f) penugasan untuk mengikuti pendidikan setara Diploma/S1/S2/S3; dan (g) mengikuti pendidikan dan pelatihan;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) komponen perjalanan dinas biasa, yaitu uang harian, biaya penginapan, uang representasi, dan biaya transportasi.
(4) belanja perjalanan dinas tetap digunakan untuk perjalanan dinas tetap yang dihitung dengan
memerhatikan jumlah pejabat dalam menjalankan perintah perjalanan dinas. Pengeluaran oleh Pemerintah Daerah untuk pelayanan masyarakat;
(5) belanja perjalanan dinas dalam kota digunakan untuk perjalanan dinas di dalam kota yang dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam atau kurang dari 8 (delapan) jam bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja perjalanan dinas dalam kota terdiri atas:
(a) perjalanan dinas di dalam kota sampai dengan 8 (delapan) jam hanya diberikan uang transport lokal dalam kota;
(b) perjalanan dinas di dalam kota yang lebih dari 8 (delapan) jam disamping diberikan uang transport lokal dalam kota dapat diberikan pula uang harian dalam kota dan uang penginapan yang diberikan secara selektif dengan menerapkan prinsip efisien, efektivitas, kepatutan dan kewajaran;
(c) uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota.
(6) belanja perjalanan dinas paket Meeting dalam kota.
(a) digunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka rapat, pertemuan, atau sejenisnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di dalam kota di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD atau masyarakat, yang meliputi:
i. biaya transportasi peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
ii. biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard residence/fullboard non residence);
iii. uang saku peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
iv. uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
(b) besaran nilai biaya paket meeting dalam kota, uang transportasi, uang saku, dan uang harian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) belanja perjalanan dinas paket meeting luar kota.
(a) digunakan untuk perjalanan dinas dalam rangka rapat, pertemuan, atau sejenisnya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah di luar kota dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang paling sedikit melibatkan peserta dari luar SKPD atau masyarakat, meliputi:
i. biaya transportasi peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
ii. biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard /residence);
iii. uang saku peserta, panitia, moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota;
iv. uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia, moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi.
(b) besaran nilai biaya paket meeting luar kota, uang transportasi, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya tahun berkenaan.
(8) standar harga satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun 2025.
b) belanja perjalanan dinas luar negeri
(1) belanja perjalanan dinas biasa luar negeri digunakan untuk menganggarkan perjalanan dinas biasa yang dilaksanakan di luar negeri dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pembangunan daerah.
(2) Untuk standar biaya perjalanan dinas luar negeri, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran K/L sebagaimana diamanatkan Pasal 4 Peraturan PRESIDEN Nomor 72 Tahun
2025. (3) belanja perjalanan dinas biasa luar negeri dilakukan dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang memiliki urgensi substantif serta sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
(4) perjalanan dinas luar negeri dilakukan dengan ketentuan berupa sebagai berikut:
(a) Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/ Doktoral/Post-Doktoral;
(b) Penelitian/Pengumandahan/Datasering;
(c) Misi Olahraga;
(d) Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/ Misi Dagang/ Misi Investasi;
(e) Pelatihan/Training;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi Pemerintah Daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada APBN.
c) penganggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri memperhatikan ketentuan:
(1) penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka kunjungan kerja atau studi banding, baik perjalanan dinas dalam negeri maupun perjalanan dinas luar negeri, dilakukan secara selektif, frekuensi, jumlah hari dan jumlah orang dibatasi dengan memperhatikan
ketersediaan anggaran dan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Daerah dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hasil kunjungan kerja atau studi banding dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) ASN, kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Perjalanan dinas ke luar negeri berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.
d) penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip:
(1) selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(2) ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD;
(3) efisiensi penggunaan belanja daerah; dan
(4) akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas.
e) Perjalanan dinas dalam negeri terdiri atas komponen:
(1) uang harian, sebagai penggantian biaya keperluan sehari- hari meliputi uang saku, transportasi lokal, dan uang makan. Uang harian dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
(2) uang representasi, diberikan kepada pejabat negara, pejabat daerah, pejabat eselon I, dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan, sebagai pengganti atas pengeluaran tambahan seperti biaya tips porter, tips pengemudi, yang dipertanggungjawabkan secara lumpsum.
(3) khusus untuk gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota, pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat yang diberikan kedudukan atau hak keuangan dan fasilitas setingkat pejabat pimpinan tinggi madya dapat diberikan sewa kendaraan dalam kota yang dibayarkan sesuai biaya riil (at cost).
(4) biaya transportasi dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost), terdiri atas:
(a) biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan.
(b) biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama merupakan kebutuhan biaya transportasi darat bagi pejabat negara, pejabat daerah, ASN, dan pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam 1 (satu) provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perintah perjalanan dinas dalam negeri.
(c) biaya transportasi darat antar kabupaten/kota di dalam provinsi yang sama.
(d) biaya taksi yang digunakan untuk kebutuhan:
(1) biaya keberangkatan dari kantor tempat kedudukan asal menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat tujuan, selanjutnya dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju tempat tujuan.
(2) biaya kepulangan dari tempat tujuan menuju bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun untuk keberangkatan ke tempat kedudukan asal, selanjutnya dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun kedatangan menuju kantor tempat kedudukan asal.
(3) dalam hal lokasi kantor kedudukan atau lokasi tujuan tidak dapat dijangkau dengan taksi menuju atau dari bandara, pelabuhan, terminal, atau stasiun, biaya transportasi menggunakan satuan biaya transportasi darat atau biaya transportasi lainnya.
(5) biaya penginapan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan dipertanggungjawabkan secara riil (at cost). Dalam hal perjalanan dinas tidak menggunakan biaya penginapan, diberikan biaya penginapan secara lumpsum setinggi-tingginya sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) untuk perjalanan dinas jabatan yang dilakukan oleh gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota kepada ajudan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama.
Dalam hal biaya penginapan pada hotel/penginapan yang sama tersebut lebih tinggi dari satuan biaya hotel/penginapan, maka ajudan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, wali kota/wakil wali kota tersebut dapat menggunakan fasilitas kamar pada hotel/penginapan dimaksud dengan tetap mengedepankan prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja SKPD, efisien serta akuntabel melalui pemilihan biaya/tarif kamar terendah dan/atau penggunaan kamar untuk 2 (dua) orang.
(7) estimasi penganggaran secara riil (at cost) merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dalam pelaksanaannya dapat dilampaui karena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar.
f) ketentuan mengenai perjalanan dinas bagi Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Perkada dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri
bagi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g) dalam hal Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah telah ditetapkan, maka Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian dalam Perkada sebagaimana dimaksud pada huruf f) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain a) Belanja uang untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain merupakan pengeluaran anggaran belanja daerah berupa pemberian uang kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta strategi pencapaian sasaran prioritas daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD, tidak termasuk dalam kriteria hibah dan bantuan sosial, dengan memperhatikan:
(1) asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan asas efektivitas dalam pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan pemerintahan daerah;
(2) memiliki data dan informasi yang telah diverifikasi oleh SKPD terkait; dan
(3) usulan atas uang dimaksud dilakukan oleh SKPD terkait tanpa ada pengajuan proposal dari calon penerima.
b) Belanja uang yang diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain diberikan dalam bentuk berupa:
(1) pemberian hadiah yang bersifat perlombaan;
(2) penghargaan atas suatu prestasi;
(3) pemberian beasiswa kepada masyarakat;
diberikan kepada peserta didik yang orang tua atau walinya tidak mampu membiayai pendidikannya dan kepada peserta didik yang berprestasi sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 27 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, dan/atau bagi pelajar lulusan SMA/SMK yang memenuhi kualifikasi untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri badan hukum.
(4) penanganan dampak sosial kemasyarakatan akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penanganan dampak sosial kemasyarakatan dimaksud dilakukan dengan:
(a) MENETAPKAN daftar masyarakat penerima santunan tanah akibat penggunaan tanah milik Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis nasional;
(b) melakukan koordinasi dan sinkronisasi penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pelaksanaan pembangunan proyek strategis nasional dan nonproyek strategis nasional
(5) TKD yang penggunaannya sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(6) bantuan fasilitasi premi asuransi pertanian diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(7) uang yang diberikan kepada RT dan RW atau dengan sebutan lain yang diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
(8) uang yang diberikan kepada karang taruna sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
(9) uang yang diberikan kepada lembaga pemberdayaan masyarakat sesuai dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
(10) uang yang diberikan kepada Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang diperuntukkan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
(11) imbal Jasa Penjaminan;
Dalam rangka Kemudahan, Pendampingan dan Fasilitasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan pembiayaan berupa imbal jasa penjaminan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Penganggarannya pada SKPD.
(12) belanja Uang Meugang Belanja Uang Meugang dialokasikan untuk mencatat uang yang diserahkan kepada ASN dan non ASN pada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Aceh untuk membeli daging pada saat momen menyambut hari-hari besar islam di Aceh yang sudah menjadi adat bersendikan agama Islam sebagai bagian dari urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintah Aceh dan kewenangan khusus Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Aceh dalam pelaksanaan keistimewaan Aceh berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006
(13) jaminan Block Seat dalam dukungan mobilitas penerbangan;
Berdasarkan Kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan pihak maskapai penerbangan dalam rangka dukungan kepastian penerbangan sebagai bagian upaya Pemerintah Daerah dalam mendukung konektivitas penerbangan serta bagian upaya pengendalian inflasi;
dan/atau c) Pengadaan belanja jasa untuk diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi serta strategi pencapaian sasaran prioritas daerah berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD dan dijabarkan dalam RKPD dengan memperhatikan asas kepatutan, asas kewajaran, asas rasionalitas dan asas efektivitas.
6) Belanja Gaji dan Tunjangan Perangkat Lembaga Wali Nanggroe
Belanja gaji dan tunjangan bagi perangkat lembaga Wali Nanggroe di Pemerintah Aceh digunakan untuk menganggarkan:
a) belanja gaji dan tunjangan Wali Nanggroe;
b) belanja gaji dan tunjangan Waliyul Ahdi;
c) belanja gaji dan tunjangan Majelis Tinggi; dan d) belanja gaji dan tunjangan Majelis Fungsional;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Belanja Bunga a) Belanja bunga digunakan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan pembayaran bunga utang yang dihitung atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman, belanja bunga utang obligasi daerah dan belanja pembayaran imbalan sukuk daerah.
b) Belanja bunga berupa belanja bunga utang pinjaman, belanja bunga utang obligasi dan belanja pembayaran imbalan sukuk daerah serta belanja bunga yang digunakan untuk menganggarkan pembayaran yang tidak berasal dari pembayaran atas kewajiban pokok utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD TA berkenaan, termasuk yang diperhitungkan langsung terhadap penyaluran DTU.
c) Pemerintah Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran bunga utang dianggarkan pembayarannya dalam APBD TA 2026 pada SKPKD.
d) Pemerintah Daerah menganggarkan pembayaran bunga sampai dengan berakhirnya kewajiban pembayaran atas kewajiban pokok utang berdasarkan perjanjian pinjaman.
e) Pemerintah Daerah menganggarkan bunga atas pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan hibah luar negeri yang diteruspinjamkan ke Pemerintah Daerah yang diterima dan diteruskan oleh pemerintah pusat dalam waktu dan jumlah sesuai dengan perjanjian penerimaan hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Dalam hal unit SKPD melaksanakan BLUD, belanja bunga tersebut dianggarkan pada unit SKPD berkenaan.
g) Belanja bunga diuraikan menurut objek, rincian objek dan sub rincian objek berkenaan.
8) Belanja Subsidi a) Belanja Subsidi merupakan alokasi anggaran Pemerintah Daerah yang diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan agar harga jual produksi atau jasa dapat terjangkau oleh masyarakat.
b) BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta merupakan badan yang menghasilkan produk atau jasa pelayanan dasar masyarakat, termasuk penyelenggaraan
pelayanan publik berupa dalam bentuk penugasan pelaksanaan kewajiban pelayanan umum (public service obligation).
c) Kebijakan umum Belanja Subsidi
(1) belanja subsidi terdiri atas subsidi lembaga keuangan dan subsidi lembaga non keuangan.
(2) subsidi lembaga keuangan yang diberikan kepada BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sebagai penyalur kredit berupa dalam bentuk subsidi bunga dan/atau bantuan uang muka.
(3) subsidi lembaga non keuangan yang diberikan kepada BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta yang menyediakan dan mendistribusikan produk atau jasa publik sehingga harga jual produksi atau jasa yang dibutuhkan dapat terjangkau oleh masyarakat, berupa subsidi harga/biaya kebutuhan pokok dan subsidi biaya operasional produksi/layanan umum.
(4) BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai penerima subsidi, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tujuan dan ruang lingkup audit tujuan tertentu adalah memberikan penilaian terhadap kecukupan dan ketepatan kebijakan pemberian subsidi termasuk keselarasan kebijakan pusat dan daerah, ketepatan sasaran subsidi, serta sebagai bahan pertimbangan atas rekomendasi pemberian subsidi sebagai bentuk penguatan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas terhadap kelayakan penganggaran pemberian subsidi.
(6) dalam hal tidak terdapat kantor akuntan publik, pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat dilaksanakan oleh lembaga lain yang independen dan ditetapkan oleh kepala daerah.
(7) hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu menjadi dasar perencanaan dan bahan pertimbangan untuk memberikan subsidi TA berikutnya.
(8) penerima subsidi sebagai objek pemeriksaan bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan subsidi yang diterimanya, dan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala daerah.
(9) Pemerintah Daerah menganggarkan belanja subsidi dalam APBD TA berkenaan pada SKPD terkait.
d) Kebijakan Belanja Subsidi penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
(1) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan belanja subsidi kepada BUMD penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) apabila telah MENETAPKAN Perkada mengenai tata cara perhitungan dan penetapan tarif air minum serta pemberian subsidi dari Pemerintah Daerah kepada BUMD penyelenggara SPAM, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal kepala daerah MENETAPKAN tarif lebih kecil dari usulan tarif yang diajukan direksi BUMD penyelenggara SPAM yang mengakibatkan tarif rata-rata tidak mencapai
pemulihan biaya secara penuh (full cost recovery), Pemerintah Daerah harus menyediakan subsidi untuk menutup kekurangannya melalui APBD setelah mendapat persetujuan dari dewan pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Kebijakan Belanja Subsidi bunga kredit Pemberian subsidi bunga atau program sejenis lainnya kepada UMKM dapat berupa program Kredit Usaha Rakyat Daerah (KURDa) melalui lembaga keuangan bank daerah dalam rangka mendorong inklusi keuangan, penguatan, kemudahan, pendampingan dan fasilitasi UMKM sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 dan dianggarkan pada SKPD terkait.
f) Kebijakan Belanja Subsidi atas pengendalian Inflasi
(1) Pemberian subsidi kepada BUMN, BUMD dan/atau badan usaha milik swasta dalam rangka pengendalian inflasi di daerah guna menjaga kestabilan harga barang/jasa yang memiliki pengaruh besar terhadap inflasi, seperti subsidi harga pangan, subsidi tarif transportasi, sehingga harga jual produksi atau jasa yang dibutuhkan dapat terjangkau oleh masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan subsidi kepada penyedia jasa angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu sebagaimana diamanatkan Pasal 185 ayat (4) UNDANG-UNDANG 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
9) Belanja Hibah a) Belanja Hibah merupakan belanja hibah dari Pemerintah Daerah diberikan kepada pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, BUMN, BUMD dan/atau badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap TA, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Belanja Hibah berupa uang, barang, atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran, program, kegiatan, dan subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
d) Alokasi anggaran belanja hibah yang dicantumkan dalam RKPD Tahun 2026 menjadi dasar dalam pencantuman alokasi anggaran belanja hibah dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 dan dicantumkan dalam lampiran 3a dan lampiran 3b Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 yang memuat daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah.
e) Penganggaran belanja hibah dianggarkan dalam APBD yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD terkait.
f) Pengadaan belanja hibah berupa barang pada TA 2026 dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diberikan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
g) Belanja hibah diberikan kepada:
(1) pemerintah pusat hibah kepada pemerintah pusat diberikan kepada satuan kerja dari K/L yang wilayah kerjanya berada dalam daerah yang bersangkutan, dengan ketentuan:
(a) wilayah kerjanya termasuk dari kabupaten/kota kepada instansi vertikal yang wilayah kerjanya pada provinsi;
(b) hibah kepada pemerintah pusat diberikan 1 (satu) kali dalam tahun berkenaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah termasuk hibah kepada unit kerja Kementerian Dalam Negeri yang membidangi urusan administrasi kependudukan untuk penyediaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(c) Pendanaan hibah dari Pemerintah Daerah dipisahkan dan tidak tumpang tindih dengan pendanaan yang bersumber dari APBN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(d) hibah dimaksud sebagai penerimaan negara; dan (e) hanya untuk mendanai kegiatan dan/atau penyediaan barang dan jasa yang tidak dibiayai APBN.
(2) Pemerintah Daerah lainnya hibah kepada Pemerintah Daerah lainnya diberikan kepada daerah otonom baru hasil pemekaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) BUMN hibah kepada BUMN diberikan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(4) BUMD hibah kepada BUMD diberikan dalam rangka untuk meneruskan hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hibah kepada BUMD tidak dapat diberikan dalam bentuk barang kecuali uang atau jasa;
(5) Badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA (a) hibah kepada badan dan lembaga diberikan kepada badan dan lembaga:
i. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki surat keterangan terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur atau bupati/wali kota; atau iii. yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat, dan keberadaannya diakui oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.
(b) hibah kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum INDONESIA diberikan kepada organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum, yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan, yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum yang terdaftar aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(c) hibah kepada badan dan lembaga dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
i. memiliki kepengurusan di daerah domisili;
ii. memiliki keterangan domisili dari lurah/kepala desa setempat atau sebutan lainnya; dan iii. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah dan/atau badan dan lembaga yang berkedudukan di luar wilayah administrasi Pemerintah Daerah untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah pemberi hibah.
(d) hibah kepada organisasi kemasyarakatan dapat diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
i. telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia dan/atau terdaftar aktif sebagai organisasi kemasyarakatan yang tidak berbadan hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ii. berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan iii. memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan.
(6) partai politik (a) pemberian hibah berupa pemberian bantuan keuangan kepada partai politik yang mendapat kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(b) bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 huruf c, Pasal 34 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas
UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, merupakan bantuan keuangan dari APBD yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(c) besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik berpedoman pada Pasal 5 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
(d) penganggaran dan pelaksanaan hibah kepada partai politik berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
(e) dalam hal terdapat kenaikan atas bantuan keuangan partai politik TA 2026 melebihi nilai bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2018, Pemerintah Daerah mencantumkan dalam KUA dan PPAS TA 2026 berdasarkan persetujuan Menteri untuk tingkat provinsi dan persetujuan gubernur untuk tingkat kabupaten/kota.
(f) penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (3a) dan Pasal 34 ayat (3b) UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2008 serta Pasal 9 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan dari APBD diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Pendidikan politik berkaitan dengan kegiatan:
i. pendalaman mengenai Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara yaitu Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
ii. pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara INDONESIA dalam membangun etika dan budaya politik; dan iii. pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
(g) Selain itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 9 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2018, bantuan keuangan partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik.
(7) Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Hibah kepada BUMDesa diberikan dalam rangka mendorong perkembangan BUMDesa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 90 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
(8) Koperasi Hibah kepada koperasi diberikan dalam rangka bantuan modal usaha koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Usaha Mikro dan Usaha Kecil Hibah kepada Usaha Mikro dan Usaha Kecil diberikan dalam rangka kemudahan, pendampingan dan fasilitasi pembiayaan berupa Bantuan Permodalan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b angka 2 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021.
h) Belanja hibah memenuhi kriteria paling sedikit:
(1) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan;
(2) bersifat tidak wajib, tidak mengikat;
(3) tidak terus menerus setiap TA, kecuali:
(a) kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah sepanjang tidak tumpang tindih pendanaannya dengan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) badan dan lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(c) partai politik; dan/atau (d) ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) tidak terus menerus setiap TA sebagaimana dimaksud pada angka (3) adalah tidak diberikan berkesinambungan atau berkelanjutan setiap TA.
(5) memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
(6) memenuhi persyaratan penerima hibah.
i) Belanja hibah dianggarkan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait yaitu:
(1) belanja hibah terkait urusan dan kewenangan daerah dalam rangka menunjang program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dianggarkan pada SKPD terkait;
(2) belanja hibah kepada lembaga pemerintahan dan/atau instansi vertikal terkait FORKOPIMDA dalam rangka menunjang program, kegiatan subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dianggarkan pada SKPD yang melaksanakan unsur pemerintahan umum sesuai dengan kewenangan dan tugas fungsinya.
(3) belanja hibah yang bukan menjadi urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah dianggarkan pada SKPD sekretariat daerah.
(4) Selanjutnya, untuk belanja hibah kepada pemerintah dan/atau instansi vertikal dalam rangka melaksanakan dukungan pendanaan kewenangan pemerintah, dianggarkan pada SKPD sekretariat daerah.
j) Alokasi anggaran belanja hibah sebagaimana dimaksud pada huruf g), agar memperhatikan:
(1) kelengkapan administrasi calon penerima hibah berupa nama, alamat, besaran, dan tujuan penggunaan;
(2) memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan; dan
(3) kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
k) Evaluasi SKPD atas usulan tertulis calon penerima hibah dan pertimbangan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan ketentuan:
(1) Evaluasi SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima hibah bersifat formal dan materiil meliputi aspek legalitas, administrasi, dan kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah. Aspek legalitas meliputi evaluasi kesesuaian calon penerima hibah dengan subjek penerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aspek administrasi meliputi evaluasi keabsahan dokumen persyaratan calon penerima hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Evaluasi kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah meliputi penilaian objektif atas dukungan pemberian hibah terhadap pencapaian sasaran prioritas daerah pada RKPD; dan
(2) Pertimbangan TAPD terhadap hasil evaluasi oleh SKPD terkait atas usulan calon penerima hibah meliputi kesesuaian alokasi hibah dengan tugas dan fungsi SKPD, kesesuaian program, kegiatan dan subkegiatan dengan urusan dan kewenangan, memastikan tidak terjadi duplikasi penganggaran dengan perangkat daerah lainnya serta kesesuaian pemberian hibah dengan kemampuan keuangan daerah.
l) Dalam hal pengelolaan hibah tertentu diatur lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan hibah dikecualikan dari peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
m) Penerima hibah bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.
n) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan evaluasi hibah diatur lebih lanjut dengan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
o) Dalam hal belanja hibah diberikan dalam bentuk barang berupa pembangunan bangunan gedung negara yang bersifat konstruksi memperhatikan ketentuan:
(1) dianggarkan dalam APBD mengikuti konsep full costing atau nilai barang yang dianggarkan dalam belanja hibah dalam bentuk barang sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung negara berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan.
(2) komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara yang menjadi satu kesatuan penganggaran belanja hibah barang meliputi:
(a) biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara.
(b) biaya perencanaan teknis merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara.
Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
(c) biaya pengawasan teknis biaya pengawasan teknis berupa:
i. biaya pengawasan konstruksi Biaya pengawasan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan bangunan gedung negara yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
ii. biaya manajemen konstruksi.
Biaya manajemen konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung negara yang meliputi honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
(d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara.
Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung negara.
(3) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan.
10) Belanja Bantuan Sosial
a) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.
b) Belanja bantuan sosial dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c) Belanja bantuan sosial digunakan untuk menganggarkan pemberian bantuan berupa uang dan/atau barang kepada:
(1) individu, keluarga, dan kelompok dan/atau masyarakat, yang mengalami risiko sosial atau guncangan dan kerentanan sosial; dan
(2) lembaga nonpemerintahan bidang pendidikan, keagamaan, sosial, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok, dan/atau
masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai dampak risiko sosial.
d) Risiko sosial merupakan kejadian atau peristiwa yang merupakan dampak dari krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, atau bencana alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang jika tidak diberikan bantuan sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
e) Keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap TA sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial.
f) Pengadaan belanja bantuan sosial berupa barang dianggarkan sebesar harga beli/bangun atas barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga/pihak lain ditambah seluruh belanja yang terkait langsung dengan pengadaan/pembangunan sampai siap diserahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
g) Bantuan sosial memenuhi kriteria paling sedikit:
(1) selektif diartikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada calon penerima yang ditujukan untuk melindungi dari kemungkinan risiko sosial;
(2) memenuhi persyaratan penerima bantuan diartikan memiliki identitas kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(3) bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa pemberian bantuan sosial tidak wajib dan tidak harus diberikan setiap TA dan keadaan tertentu dapat berkelanjutan diartikan bahwa bantuan sosial dapat diberikan setiap TA sampai penerima bantuan telah lepas dari risiko sosial; dan
(4) sesuai tujuan penggunaan diartikan bahwa tujuan pemberian bantuan sosial meliputi:
(a) rehabilitasi sosial ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(b) perlindungan sosial ditujukan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
(c) pemberdayaan sosial ditujukan untuk menjadikan seseorang atau kelompok masyarakat yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
(d) jaminan sosial merupakan skema yang melembaga untuk menjamin penerima bantuan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
(e) penanggulangan kemiskinan
merupakan kebijakan, program, kegiatan dan subkegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan.
(f) penanggulangan bencana merupakan serangkaian upaya yang ditujukan kepada korban bencana melalui kegiatan pemenuhan kebutuhan dasar, rehabilitasi sosial, relokasi rumah terdampak bencana sosial dan upaya lainnya.
h) Bantuan sosial terdiri dari bantuan sosial yang direncanakan dan bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
i) Alokasi anggaran bantuan sosial yang direncanakan sebagaimana dimaksud pada huruf h), agar memperhatikan ketentuan:
(1) kelengkapan administrasi calon penerima bantuan sosial berupa nama, alamat, besaran, dan tujuan penggunaan;
(2) tujuan Pemerintah Daerah dalam melindungi individu, keluarga, dan kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(3) kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
j) Evaluasi SKPD atas usulan tertulis calon penerima bantuan sosial yang direncanakan dan pertimbangan TAPD dengan ketentuan:
(1) evaluasi SKPD atas usulan tertulis dari calon penerima bantuan sosial bersifat formal dan materiil meliputi aspek legalitas, administrasi, dan kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah. Aspek legalitas meliputi evaluasi kesesuaian calon penerima bantuan sosial dengan subjek penerima bantuan sosial berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Aspek administrasi meliputi evaluasi keabsahan dokumen persyaratan calon penerima bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Evaluasi kejelasan dukungan pencapaian sasaran pembangunan daerah meliputi penilaian objektif atas dukungan pemberian bantuan sosial terhadap pencapaian sasaran prioritas daerah pada RKPD; dan
(2) pertimbangan TAPD terhadap hasil evaluasi oleh SKPD terkait atas usulan calon penerima bantuan sosial meliputi kesesuaian alokasi bantuan sosial dengan tugas dan fungsi SKPD, kesesuaian program, kegiatan dan subkegiatan dengan urusan dan kewenangan, memastikan tidak terjadi duplikasi penganggaran dengan perangkat daerah lainnya serta kesesuaian pemberian bantuan sosial dengan kemampuan keuangan daerah.
k) Alokasi anggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dicantumkan dalam RKPD tahun 2026 dan menjadi dasar dalam pencantuman alokasi anggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dalam Rancangan KUA dan PPAS TA 2026 dan dicantumkan dalam lampiran 4a dan lampiran 4b Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 yang memuat daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial.
l) Penganggaran belanja bantuan sosial yang direncanakan dianggarkan dalam APBD yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada program, kegiatan, dan sub kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD terkait.
m) Belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan akibat risiko sosial yang tidak dapat diperkirakan pada saat penyusunan APBD yang apabila ditunda penanganannya akan menimbulkan risiko sosial yang lebih besar bagi individu dan/atau keluarga yang bersangkutan.
Selanjutnya, belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya juga untuk kebutuhan yang diakibatkan berupa keadaan tidak stabil yang terjadi secara tiba-tiba sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam, sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 14 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.
n) Penganggaran bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan dalam BTT.
o) Usulan permintaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan oleh SKPD terkait.
p) Penggunaan atas bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya tidak melebihi pagu alokasi anggaran yang direncanakan.
q) Belanja bantuan sosial dianggarkan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah terkait yaitu:
(1) belanja bantuan sosial terkait urusan dan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dianggarkan pada SKPD terkait; dan
(2) belanja bantuan sosial yang bukan urusan dan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mendukung program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah dianggarkan pada SKPD Sekretariat Daerah.
r) Dalam hal pengelolaan bantuan sosial tertentu diatur lain dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengaturan pengelolaan belanja bantuan sosial dikecualikan dari peraturan mengenai pengelolaan keuangan daerah.
s) Penerima bantuan sosial bertanggungjawab secara formal dan material atas penggunaan bantuan sosial yang diterimanya.
t) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta monitoring dan
evaluasi belanja bantuan sosial diatur lebih lanjut dengan Perkada, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
11) Belanja Imbalan
a) Belanja Imbalan Sukuk Daerah digunakan untuk menganggarkan pembayaran imbalan atas penerbitan sukuk daerah.
b) Penganggaran didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian penerbitan sukuk daerah.
c) Pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam TA berkenaan berdasarkan perjanjian sukuk daerah.
2. Belanja Modal
a. Belanja Modal dianggarkan untuk pengeluaran dalam rangka pengadaan aset tetap dan aset lainnya.
b. Nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal tersebut adalah sebesar harga beli atau bangun aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai aset siap digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pengadaan aset tetap tersebut memenuhi kriteria mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, digunakan dalam kegiatan pemerintahan daerah, batas minimal kapitalisasi aset tetap yang diatur dalam Perkada, berwujud atau tidak berwujud, biaya perolehan aset tetap dapat diukur secara andal, tidak dimaksudkan untuk dijual, dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
d. Kebijakan penganggaran belanja modal memperhatikan ketentuan:
1) Pemerintah Daerah memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBD TA 2026 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.
2) belanja modal dirinci menurut jenis belanja yang terdiri atas:
a) belanja modal tanah;
b) belanja modal peralatan dan mesin;
c) belanja modal gedung dan bangunan;
d) belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
e) belanja modal aset tetap lainnya;
f) belanja modal aset lainnya.
e. Belanja modal aset lainnya termasuk jasa konsultansi nonkonstruksi untuk pembuatan dan/atau pengembangan sistem informasi/aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
f. Belanja modal untuk pembangunan bangunan gedung negara yang bersifat konstruksi memperhatikan ketentuan:
1) dianggarkan dalam APBD mengikuti konsep full costing atau nilai aset tetap yang dianggarkan dalam belanja modal adalah sebesar harga perolehan/beli/bangun aset ditambah seluruh komponen biaya pembangunan gedung negara berupa belanja yang terkait dengan pengadaan/pembangunan aset sampai siap digunakan.
2) komponen biaya pembangunan bangunan gedung negara yang menjadi satu kesatuan penganggaran belanja modal meliputi:
a) biaya pelaksanaan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan konstruksi fisik bangunan gedung negara.
b) biaya perencanaan teknis merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai perencanaan bangunan gedung negara. Biaya perencanaan teknis ditetapkan dari hasil seleksi atau penunjukan langsung pekerjaan yang bersangkutan yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal maupun luar kota, biaya komunikasi, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
c) biaya pengawasan teknis berupa:
(1) Biaya pengawasan konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengawasan konstruksi pembangunan bangunan gedung Negara.
Biaya pengawasan konstruksi meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
(2) Biaya manajemen konstruksi merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan manajemen konstruksi pembangunan bangunan gedung negara yang meliputi: honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang, materi dan penggandaan laporan, pembelian dan atau sewa peralatan, sewa kendaraan, biaya rapat, perjalanan lokal dan luar kota, biaya komunikasi, penyiapan dokumen sertifikat laik fungsi, penyiapan dokumen pendaftaran, asuransi atau pertanggungan (professional indemnity insurance), dan pajak dan iuran daerah lainnya.
d) biaya pengelolaan kegiatan merupakan biaya paling banyak yang digunakan untuk membiayai kegiatan pengelolaan kegiatan pembangunan bangunan gedung negara. Biaya pengelolaan kegiatan digunakan untuk biaya operasional SKPD, yang digunakan untuk keperluan: honorarium staf dan panitia lelang, perjalanan dinas, rapat, proses pelelangan, bahan dan alat yang berkaitan dengan pengelolaan kegiatan sesuai dengan pentahapannya, penyusunan laporan, dokumentasi, dan persiapan dan pengiriman kelengkapan administrasi atau dokumen pendaftaran bangunan gedung negara.
3) biaya pelaksanaan konstruksi, perencanaan teknis, biaya pengawasan teknis, dan biaya pengelolaan kegiatan dihitung berdasarkan persentase terhadap biaya pelaksanaan konstruksi
sesuai dengan klasifikasi bangunan gedung negara dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Segala biaya yang dikeluarkan setelah perolehan awal aset tetap (biaya rehabilitasi/renovasi) sepanjang memenuhi batas minimal kapitalisasi aset, dan memperpanjang masa manfaat atau yang memberikan manfaat ekonomi dimasa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, atau peningkatan mutu produksi atau peningkatan kinerja dianggarkan dalam belanja modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Penganggaran pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. Penganggaran BMD dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan daerah berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dengan mengutamakan produk dalam negeri.
j. Penganggaran BMD dimaksud didasarkan pada:
1) perencanaan kebutuhan BMD dilaksanakan dengan berpedoman pada Renja SKPD yang ditetapkan setiap tahun;
2) daftar kebutuhan dan pemeliharaan BMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan guna mendukung tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada pada pengelola barang dan/atau pengguna barang serta harus mencerminkan kebutuhan riil BMD pada SKPD terkait sehingga dijadikan dasar dalam penyusunan RKBMD; dan 3) standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga.
k. Perencanaan kebutuhan BMD yang meliputi perencanaan pengadaan, pemeliharaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMD dituangkan dalam dokumen RKBMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perencanaan kebutuhan BMD merupakan salah satu dasar bagi SKPD dalam pengusulan penyediaan anggaran untuk kebutuhan BMD yang baru (new initiative) dan angka dasar (baseline) serta penyusunan RKA-SKPD. Perencanaan kebutuhan BMD dimaksud berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan dan/atau standar harga, penetapan standar kebutuhan oleh Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Selanjutnya, penyusunan dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) pengadaan yang digunakan untuk perencanaan pengadaan BMD berupa:
1) tanah dan/atau gedung dan bangunan; dan 2) selain tanah dan/atau berupa kendaraan dinas, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024.
m. Selanjutnya, standar harga pemeliharaan digunakan untuk satuan biaya pemeliharaan gedung atau bangunan dalam negeri, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas dan satuan biaya pemeliharaan sarana kantor dengan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk menjamin aset yang telah diserahkan dari K/L kepada Pemerintah Daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
o. Pengadaan BMD dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintah Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
p. Sebagai tindaklanjut rekomendasi KPK terhadap tata kelola BMD serta untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan pada area pengelolaan BMD, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan dukungan anggaran untuk:
1) sertifikasi atas BMD berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah guna mencapai target sertifikasi tanah sebagaimans diamanatkan dalam lnstruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik INDONESIA dan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 028/9253/SJ tanggal 10 September 2019 hal Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD);
2) penertiban aset berupa prasarana, sarana, dan utilitas yang harus diserahkan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah;
3) penertiban dan/atau penyelamatan aset/BMD yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain, dapat dilakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri atau dilakukan secara mandiri oleh perangkat daerah terkait;
4) melaksanakan sensus BMD bagi Pemerintah Daerah yang telah lebih dari 5 (lima) tahun tidak melakukan sensus BMD dimaksud; dan 5) melaksanakan Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah (INTIP) secara partisipatif bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional atau Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.
3. BTT
a. BTT merupakan pengeluaran anggaran atas beban APBD untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya.
b. keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1) keadaan darurat yang meliputi bencana alam, bencana nonalam, bencana sosial, kejadian luar biasa;
2) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
3) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik; dan/atau 4) bantuan kepada Pemerintah Daerah yang lain untuk penanganan keadaan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada huruf a meliputi:
1) kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam TA berjalan;
2) belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja daerah yang bersifat wajib, yaitu a) belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk
keperluan setiap bulan dalam TA yang berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa.
b) belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) pengeluaran daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau 4) pengeluaran daerah lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan/atau masyarakat.
d. Kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak ditetapkan dalam Perda tentang APBD TA 2026.
e. pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk menganggarkan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah yang bersifat tidak berulang yang terjadi pada tahun sebelumnya.
f. Penganggaran BTT pada APBD dapat memperhatikan Indeks Risiko Bencana INDONESIA (IRBI) yang berisi nilai indeks risiko bencana dan capaian penurunan indeks risiko bencana di tingkat kabupaten/kota dan tingkat provinsi seluruh INDONESIA.
g. BTT dalam APBD dianggarkan pada sub kegiatan Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak yang dirinci menurut objek, rincian objek, dan sub rincian objek pada SKPKD.
h. Dalam hal alokasi anggaran BTT tidak mencukupi, Pemerintah Daerah:
1) melakukan penyesuaian/optimalisasi/penjadwalan ulang atas capaian program/kegiatan/subkegiatan lainnya atau belanja pada SKPD yang bersangkutan serta pengeluaran pembiayaan dalam TA berjalan; dan/atau 2) memanfaatkan kas yang tersedia.
i. Dalam melakukan penyesuaian/optimalisasi/penjadwalan ulang atas capaian program, kegiatan dan subkegiatan lainnya serta memanfaatkan uang kas yang tersedia sebagaimana dimaksud pada huruf h tersebut diprioritaskan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran program prioritas, pemenuhan mandatory spending, kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran melalui mendahului perubahan APBD TA 2026, dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
Hasil alokasi anggaran penyesuaian/optimalisasi/penjadwalan ulang atas capaian program, kegiatan dan subkegiatan dimaksud dialihkan ke dalam BTT yang terlebih dahulu diformulasikan dalam Perubahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD).
j. Penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dalam rangka kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pasca konflik, dan/atau kejadian luar biasa mendanai
keadaan darurat dilakukan dengan pembebanan langsung kepada BTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tahapan sebagai berikut:
1) kepala daerah MENETAPKAN status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial termasuk konflik sosial, kejadian luar biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) berdasarkan penetapan status kepala daerah atau surat keterangan pejabat berwenang/instansi terkait dan/atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) kepada PPKD selaku BUD; dan 3) berdasarkan RKB, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi dimaksud, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya RKB;
4) pencairan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada angka 3), dilakukan kepada Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi;
5) penggunaan dana kebutuhan belanja sebagaimana dimaksud pada angka 3), dicatat pada Buku Kas Umum tersendiri oleh Bendahara Pengeluaran SKPD atau Bendahara Pengeluaran Pembantu Unit SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi;
6) kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 2), bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud yang dikelolanya yang dibuktikan dengan penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM); dan 7) pertanggungjawaban atas penggunaan dana kebutuhan belanja dimaksud disampaikan oleh kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 6) kepada PPKD dengan melampirkan bukti-bukti pengeluaran yang sah dan lengkap serta SPTJM atas penggunaan belanja.
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan tanggap darurat Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran secara memadai, berupa:
1) pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, kerugian dan sumber daya;
2) penentuan status keadaan darurat bencana;
3) penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
4) pemenuhan kebutuhan dasar;
5) perlindungan terhadap kelompok rentan;
6) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
yang dikendalikan/dikoordinasikan oleh kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sesuai dengan kewenangannya.
k. Penggunaan BTT untuk mendanai keadaan darurat dan keperluan mendesak di luar kebutuhan tanggap darurat bencana, penghentian konflik dan rekonsiliasi pascakonflik, dan/atau kejadian luar biasa dilakukan melalui pergeseran anggaran dari BTT ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan serta belanja terkait pada SKPD sesuai dengan kewenangannya, dengan tahapan sebagai berikut:
1) dalam hal anggaran belum tersedia diformulasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD;
2) dalam hal anggaran belum cukup tersedia, diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya;
dan 3) RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
l. Penyediaan anggaran untuk penanggulangan keadaan darurat bencana alam/non alam, bencana sosial, dan/atau pemberian bantuan kepada daerah lain dalam rangka penanggulangan bencana alam/non alam dan/atau bencana sosial, dengan memperhatikan ketentuan:
1) penyediaan anggaran berupa mobilisasi tenaga medis dan obat- obatan, penyediaan logistik/sandang dan pangan, diformulasikan ke dalam RKA-SKPD sesuai dengan kewenangannya yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan dimaksud;
2) penyediaan anggaran untuk bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada provinsi/kabupaten/kota yang dilanda bencana alam/non alam, bencana sosial untuk dianggarkan pada belanja bantuan keuangan; dan 3) penyediaan anggaran sebagaimana tersebut pada angka 1) dan angka 2) dapat dilaksanakan dengan melakukan perubahan Perkada Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2026.
m. Belanja bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya dilakukan dengan pembebanan langsung kepada BTT yang diusulkan oleh SKPD terkait, dengan tahapan sebagai berikut:
1) kepala SKPD mengajukan RKB paling lama 1 (satu) hari kepada PPKD selaku BUD; dan 2) PPKD selaku BUD melakukan verifikasi dan mencairkan BTT kepada kepala SKPD paling lama 1 (satu) hari terhitung sejak diterimanya RKB.
n. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pra bencana dan pascabencana yang meliputi bencana alam/non-alam dan bencana sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah agar menyediakan alokasi anggaran secara memadai pada tahap:
1) pra bencana, dapat untuk:
a) perencanaan dan penyusunan standar teknis penanggulangan bencana;
b) pengurangan risiko dan pencegahan bencana;
c) pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
d) kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana;
e) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
2) pasca bencana, dapat untuk:
a) rehabilitasi meliputi kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan prasarana dan sarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan revolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan oleh SKPD dikoordinasikan oleh kepala BPBD.
b) rekonstruksi meliputi kegiatan pembangunan kembali prasrana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau masyarakat peningkatyan pelayanan utama dalam masyarakat.
c) kegiatan rekonstruksi dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan kewenangannya yang dikoordinasikan oleh Kepala BPBD.
o. Dalam rangka mendukung pengendalian inflasi di daerah, Pemerintah Daerah dapat menggunakan sebagian alokasi anggaran BTT ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan serta belanja terkait pada SKPD sesuai dengan kewenangannya, dengan melakukan langkah-langkah berupa sebagai berikut:
1) melakukan monitoring evaluasi kenaikan harga pangan oleh SKPD yang melaksanakan urusan terkait inflasi dalam hal terjadi kenaikan inflasi berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik dan/atau berdasarkan hasil sidak pasar;
2) melaksanakan rapat pembahasan kenaikan inflasi yang di koordinasikan oleh Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID);
3) hasil rapat pembahasan dimaksud dituangkan dalam berita acara yang memuat upaya penanganan pengendalian inflasi, seperti pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah, melaksanakan sidak pasar dan distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan dan memberikan bantuan transportasi;
4) berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 3), Pemerintah Daerah melakukan pergeseran anggaran dari BTT.
Dalam hal alokasi anggaran untuk pengendalian inflasi dimaksud belum tersedia, terlebih dahulu diformulasikan dalam RKA-SKPD terkait dan/atau dalam hal anggaran belum cukup tersedia, diformulasikan dalam Perubahan DPA-SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya;
5) Selanjutnya, RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 4) menjadi dasar dalam melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan
APBD atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
p. Dalam rangka memberikan perlindungan dan mengupayakan pemulihan terhadap koperasi serta UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 53 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021 yang diakibatkan berupa terjadinya bencana, wabah, atau kondisi lainnya yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, Pemerintah Daerah dapat melakukan pergeseran anggaran dengan menggunakan sebagian alokasi anggaran BTT untuk:
1) restrukturisasi kredit restrukturisasi kredit termasuk relaksasi dan penjadwalan ulang kredit;
2) rekonstruksi usaha rekonstruksi usaha berupa pemberian bantuan dalam bentuk hibah sarana produksi;
3) bantuan modal bantuan modal berupa bantuan modal yang disalurkan dalam bentuk hibah, pinjaman, atau pembiayaan; dan/atau 4) bantuan bentuk lain bantuan bentuk lain berupa pemberian prioritas kepada koperasi dan yang terdaftar sebagai pedagang di pasar rakyat yang mengalami bencana berupa kebakaran, bencana alam, atau konflik sosial, untuk memperoleh toko, kios, los, dan/atau tenda dengan harga pemanfaatan yang terjangkau;
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Belanja Transfer
Belanja Transfer merupakan pengeluaran uang dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Daerah lainnya dan/atau dari Pemerintah Daerah kepada pemerintah desa yang dianggarkan pada SKPD selaku SKPKD dan diuraikan kedalam jenis Belanja Bagi Hasil dan Belanja Bantuan Keuangan.
a. Belanja Bagi Hasil
1) Belanja bagi hasil digunakan untuk menganggarkan bagi hasil yang bersumber dari:
a) pendapatan pajak daerah provinsi kepada kabupaten/kota;
dan b) kebijakan penganggaran belanja bagi hasil pajak daerah dianggarkan dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Hasil penerimaan pajak daerah provinsi dibagihasilkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan:
a) hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen);
b) hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 70% (tujuh puluh persen); dan c) hasil penerimaan PAP diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 50% (lima puluh persen). Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen),
dengan ketentuan besaran memperhatikan aspek pemerataan dan/atau potensi antar kabupaten/kota yang diatur dengan Perda provinsi mengenai bagi hasil kepada kabupaten/kota.
3) Belanja bagi hasil pajak provinsi dilaksanakan dengan ketentuan:
a) besaran alokasi belanja bagi hasil pajak daerah Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dianggarkan secara bruto, yaitu jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lain dalam rangka bagi hasil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) penyaluran bagi hasil pajak daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah;
c) belanja bagi hasil pajak daerah provinsi yang dianggarkan dalam APBD TA 2026 harus memperhitungkan rencana pendapatan pajak daerah pada TA 2026; dan d) dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah Pemerintah Daerah provinsi pada akhir TA 2025 yang mempengaruhi besaran bagi hasil pajak provinsi, disalurkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan- undangan.
4) Pemerintah Daerah provinsi hanya menganggarkan belanja bagi hasil provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang bersumber dari pajak daerah.
5) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan belanja bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada pemerintah desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari rencana pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota pada TA 2026 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2024, dengan ketentuan:
a) besaran alokasi bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada pemerintah desa dianggarkan secara bruto;
b) penyaluran bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah dimaksud dilakukan setiap bulan berikutnya sesuai dengan hasil pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah; dan c) dalam hal terdapat pelampauan realisasi penerimaan target pajak daerah dan retribusi daerah Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada akhir TA 2025, disalurkan kepada pemerintah desa pada TA 2026.
6) Dalam hal masih terdapat sisa kurang bagi hasil untuk PKB dan BBNKB sampai dengan TA 2025 dari Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan kembali sebesar sisa kurang dimaksud pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur pada TA 2026.
b. Belanja Bantuan Keuangan
1) Belanja bantuan keuangan diberikan kepada daerah lain dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya.
2) Belanja bantuan keuangan dalam rangka tujuan tertentu lainnya guna memberikan manfaat bagi pemberi dan/atau penerima bantuan keuangan.
3) Belanja bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain seperti keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Belanja bantuan keuangan terdiri atas:
a) bantuan keuangan antardaerah provinsi;
b) bantuan keuangan antardaerah kabupaten/kota;
c) bantuan keuangan daerah provinsi ke kabupaten/kota di wilayahnya dan/atau daerah kabupaten/kota di luar wilayahnya;
d) bantuan keuangan daerah kabupaten/kota ke daerah provinsinya dan/atau daerah provinsi lainnya;
e) bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota lainnya kepada desa.
5) Bantuan keuangan terdiri dari:
a) bantuan keuangan yang bersifat umum peruntukan dan pengelolannya diserahkan kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan; dan b) bantuan keuangan yang bersifat khusus peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan dan pengelolaannya diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa penerima bantuan.
6) Dalam hal Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus tidak menggunakan sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan, Pemerintah Daerah dan/atau pemerintah desa sebagai penerima bantuan keuangan khusus wajib mengembalikan kepada Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan khusus.
7) Pemerintah Daerah pemberi bantuan keuangan bersifat khusus dapat mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) penerima bantuan. Dalam hal pemberi bantuan keuangan khusus mensyaratkan penyediaan dana pendamping dalam APBD, Pemerintah Daerah penerima bantuan keuangan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
8) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dengan berpedoman pada:
a) Pasal 230 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UNDANG-UNDANG dan Pasal 30 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
b) untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD dihitung dari pendapatan setelah dikurangi DAK, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa, menganggarkan paling sedikit sebesar DD terendah yang diterima desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) penggunaan untuk pembangunan sarana prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri mengenai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
9) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa menganggarkan DD yang diterima dari APBN dalam jenis belanja bantuan keuangan kepada pemerintah desa dalam APBD kabupaten/kota TA 2026.
10) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa menganggarkan ADD, dengan ketentuan:
a) paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DAU dan DBH yang dianggarkan kabupaten/kota dalam APBD atau perubahan APBD TA berjalan yang diterima oleh kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2024;
b) DAU terdiri atas bagian DAU yang tidak ditentukan penggunaannya dan bagian DAU yang ditentukan penggunaannya;
c) DBH merupakan seluruh jenis DBH selain DBH-CHT, DBH- SDA kehutanan dana reboisasi, DBH-SDA perkebunan sawit, dan tambahan DBH minyak dan gas bumi dalam rangka otonomi khusus sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) Penganggaran pendapatan daerah yang memiliki karakteristik khusus termasuk ADD yang diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetapnya diteruskan dari rekening pemerintah kepada rekening desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (5) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2024.
e) penyaluran ADD dilakukan setiap bulan kepada Pemerintah Desa paling sedikit 1/12 (satu per dua belas) dari kewajiban ADD yang harus dianggarkan; dan f) dalam hal ADD yang dialokasikan dalam APBD tidak tersalur 100% (seratus persen), Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa menganggarkan sisa ADD yang belum tersalur tersebut dalam APBD tahun berikutnya sebagai tambahan ADD kepada pemerintah desa. Sisa ADD tersebut merupakan kurang bayar ADD TA 2025 dan terpisah dari ADD TA 2026.
11) ADD dapat digunakan sebagian untuk mendaftarkan peserta PBPU yang didaftarkan oleh pemerintah desa yang belum tercakup dalam kepesertaan JKN.
12) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota dapat memberikan bantuan keuangan lainnya kepada pemerintah desa dalam jenis belanja bantuan keuangan daerah provinsi atau kabupaten/kota lainnya kepada desa sebagai sumber pendapatan desa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 72 ayat (1) huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2024.
13) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi belanja bantuan keuangan ditetapkan dengan Perkada.
14) Pemerintah Daerah provinsi se-Papua dan kabupaten kota di wilayah provinsi Papua yang memiliki kewajiban tunggakan atas penyelesaian beasiswa dari program Siswa Unggul Papua (SUP), dengan ketentuan:
a) wajib menganggarkan belanja bantuan keuangan untuk penyelesaian pembayaran tunggakan beasiswa SUP sesuai dengan komitmen dan kesepakatan tanggal 29 Februari 2024 sebagai berikut:
b) menganggarkan sesuai dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran dalam penerimaan dana otonomi khusus;
c) menyalurkan bantuan keuangan khusus sesuai waktu berdasarkan dengan komitmen dan kesepakatan;
d) dalam hal sampai batas waktu pembayaran tunggakan beasiswa sesuai dengan komitmen dan kesepakatan, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan/atau Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pemotongan dana otonomi khusus kepada kementerian keuangan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan dana otonomi khusus;
e) Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang menerima bantuan keuangan memiliki kewajiban melaporkan penggunaan bantuan keuangan dan menjadi syarat penyaluran berikutnya;
f) penetapan besaran kewajiban pendanaan bersama atas beasiswa SUP pada tahap berikutnya disesuaikan berdasarkan hasil rekonsiliasi jumlah siswa dan tagihan beasiswa perguruan tinggi antara Pemerintah Daerah provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se- Papua dengan dapat melibatkan perguruan tinggi dan perwakilan orang tua mahasiswa.
g) Pemerintah Daerah agar tidak mengalokasikan anggaran untuk penerima beasiswa SUP yang baru sampai dengan dilakukan perbaikan tata kelola program beasiswa SUP secara menyeluruh; dan h) dalam hal diperlukan pengiriman beasiswa SUP baru keluar negeri agar melakukan kerja sama dengan lembaga pemerintah yang kredibel dalam mengelola beasiswa seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
15) Kesepakatan dan komitmen Pemerintah Daerah provinsi se- Papua dan Pemerintah Daerah kabupaten kota di wilayah Provinsi Papua terhadap penyelesaian pembayaran tunggakan SUP berupa pemberian bantuan keuangan menjadi bagian pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam pengelolaan keuangan daerah, dalam bentuk:
a) evaluasi RAP dalam penganggaran dana otonomi khusus;
b) evaluasi APBD;
c) penyempurnaan APBD pasca tindaklanjut evaluasi; dan d) pemberian nomor register Perda.
D. Kebijakan Pembiayaan Daerah
1. Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/ atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada TA berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
2. Pembiayaan daerah diuraikan ke dalam kelompok terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
3. Pembiayaan neto merupakan selisih penerimaan pembiayaan terhadap pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran.
4. Dalam hal APBD diperkirakan defisit, APBD dapat didanai dari penerimaan pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Pembiayaan Daerah meliputi:
1. Penerimaan Pembiayaan
a. Sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
1) Penganggaran SiLPA harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran TA 2025 dalam rangka menghindari
kemungkinan adanya pengeluaran pada TA 2026 yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan.
2) SiLPA tersebut bersumber dari pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan penerimaan pembiayaan, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir tahun yang belum terselesaikan, sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan dan/atau sisa belanja lainnya.
3) Dalam hal terdapat SiLPA yang telah ditentukan penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pada TA sebelumnya, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan SiLPA dimaksud sesuai dengan penggunaannya dan tidak dapat digunakan salah satunya untuk menutup defisit.
4) Dalam hal terdapat SiLPA, diluar SiLPA yang sudah ditentukan penggunaannya, SiLPA dapat dioptimalisasi untuk:
a) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan tinggi, SiLPA dapat diinvestasikan dan/atau digunakan untuk pembentukan DAD dengan memperhatikan kebutuhan yang menjadi prioritas daerah yang harus dipenuhi; dan b) dalam hal SiLPA daerah tinggi dan kinerja layanan rendah, Pemerintah Daerah diarahkan agar penggunaan SiLPA dimaksud untuk belanja pelayanan infrastruktur daerah yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah; dan c) penilaian kinerja layanan menggunakan hasil penilaian kinerja yang berlaku untuk perhitungan DAU.
b. Pencairan Dana Cadangan
1) Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan pencairan dana cadangan dari rekening dana cadangan ke RKUD dalam TA berkenaan.
2) Jumlah dana cadangan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan bersangkutan.
3) Pencairan dana cadangan dalam 1 (satu) TA menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam TA berkenaan.
4) Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat ditempatkan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
5) Posisi dana cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
6) Penggunaan atas dana cadangan yang dicairkan dari rekening dana cadangan ke RKUD dianggarkan pada SKPD pengguna dana cadangan bersangkutan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Penerimaan hasil bunga/jasa giro/imbal hasil/dividen/keuntungan (capital gain) atas rekening dana cadangan dan/atau penempatan dalam portofolio dicantumkan sebagai lain-lain PAD yang sah.
c. Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan
Kebijakan hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dianggarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. Penerimaan Pembiayaan Utang Daerah
1) Pembiayaan utang daerah adalah setiap penerimaan daerah yang harus dibayar kembali, baik pada TA yang bersangkutan maupun pada TA berikutnya.
2) Pembiayaan utang daerah digunakan untuk membiayai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
3) Pembiayaan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan melalui sumber dari dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pemerintah tidak memberikan jaminan atas pembiayaan utang daerah.
5) Pendapatan dan/atau BMD tidak dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pinjaman daerah.
6) Nilai bersih maksimal pembiayaan utang daerah dalam 1 (satu) TA terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD pada saat pembahasan rancangan Perda tentang APBD.
7) Dalam hal tertentu yaitu kondisi kedaruratan yang mengakibatkan perkiraan pendapatan daerah mengalami penurunan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari APBD, kepala daerah dapat melakukan pembiayaan melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui DPRD dan dilaporkan sebagai perubahan APBD tahun yang bersangkutan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 154 ayat (7) UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022.
8) Pembiayaan utang daerah yang memenuhi persyaratan teknis dapat dilakukan melebihi sisa masa jabatan kepala daerah setelah mendapat pertimbangan dari Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
9) Pembiayaan utang daerah terdiri atas:
a) pinjaman daerah;
b) obligasi daerah; dan c) sukuk daerah.
10) Pinjaman daerah a) pinjaman daerah merupakan pembiayaan utang daerah yang diikat dalam suatu perjanjian pinjaman dan bukan dalam bentuk surat berharga, yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain, sehingga daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
b) pinjaman daerah dapat bersumber dari:
(1) Pemerintah;
(2) Pemerintah Daerah lain;
(3) Lembaga Keuangan Bank (LKB); dan/atau
(4) Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
c) pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah diberikan melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan pertimbangan
Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
d) pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah dapat dilakukan melalui penugasan LKB/LKBB.
e) pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada huruf b) angka
(2), angka (3), dan angka (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pemberi pinjaman.
f) pinjaman daerah dapat berbentuk konvensional atau syariah.
g) pinjaman daerah dilakukan dalam rangka:
(1) pengelolaan kas;
pinjaman daerah yang digunakan dalam rangka pengelolaan kas hanya digunakan untuk membiayai belanja yang bersifat mengikat berupa belanja gaji dan tunjangan, belanja listrik, belanja air, belanja Alat Tulis Kantor (ATK), dan bukan untuk membiayai belanja infrastruktur;
(2) pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah;
pinjaman daerah yang digunakan dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah yang melewati tahun anggaran penganggarannya harus mengikuti mekanisme tahun jamak.
Selanjutnya, penganggaran pinjaman daerah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan jadwal penyusunan APBD TA 2026;
(3) pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau
(4) penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD.
h) pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas dilakukan tidak dengan persetujuan DPRD dan harus dilunasi dalam TA berkenaan.
i) pinjaman daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dapat berupa pinjaman tunai dan/atau pinjaman kegiatan.
j) pinjaman daerah dalam rangka penerusan pinjaman kepada BUMD berupa penugasan dari pemerintah/Pemerintah Daerah kepada BUMD untuk membiayai program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersifat strategis nasional atau penugasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD yang bukan merupakan program, kegiatan, dan subkegiatan yang bersifat strategis nasional harus mendapatkan persetujuan Menteri.
k) dalam hal pinjaman selain dari pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah, Menteri tidak memberikan pertimbangan pinjaman daerah dan Pemerintah Daerah cukup melakukan penyampaian salinan perjanjian pinjaman daerah yang telah ditanda tangani kepala daerah dan pemberi pinjaman kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
11) Pemerintah Daerah menganggarkan pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada Pemerintah Daerah dan hibah luar negeri yang diteruspinjamkan ke Pemerintah Daerah yang diterima dan diteruskan oleh pemerintah pusat sesuai perjanjian penerimaan pinjaman yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan/atau hibah luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12) Obligasi daerah dan sukuk daerah a) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dalam rangka:
(1) pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah;
(2) pengelolaan portofolio utang daerah; dan/atau
(3) penerusan pinjaman dan/atau penyertaan modal kepada BUMD atas dana hasil penjualan obligasi daerah dan sukuk daerah.
b) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dilakukan dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapat pertimbangan Menteri.
c) penerbitan obligasi daerah dan sukuk daerah dalam rangka pembiayaan pembangunan infrastruktur daerah dilakukan untuk penyediaan sarana dan prasarana daerah.
d) pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah berpedoman pada ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fisikal Nasional.
13) Dalam pengelolaan obligasi daerah dan sukuk daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 64 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2024, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan:
a) setiap tahun Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana cadangan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah untuk pembayaran pokok obligasi daerah dan/atau sukuk daerah;
b) dana cadangan ditetapkan dengan Perda mengenai pembentukan dana cadangan; dan c) dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
14) Pemerintah Daerah wajib membayar kewajiban pembiayaan utang daerah pada saat jatuh tempo.
15) Dana untuk membayar kewajiban pembiayaan utang daerah dianggarkan dalam APBD sampai dengan berakhirnya kewajiban.
16) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menganggarkan pembayaran kewajiban pembiayaan utang daerah, kepala daerah dan DPRD dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
17) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak membayar kewajiban pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah dan lembaga yang mendapat penugasan dari pemerintah yang telah jatuh tempo, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan pemotongan dana TKD yang tidak ditentukan penggunaannya setelah berkoordinasi dengan Menteri.
18) Pemerintah Daerah dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman Daerah
Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada pihak penerima pinjaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Penarikan Pokok DAD
1) Penarikan pokok DAD dapat dilakukan dalam hal daerah mengalami kondisi darurat.
2) Kondisi darurat merupakan kondisi darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.
3) Penarikan pokok DAD dilakukan setelah daerah mengajukan usulan penarikan pokok DAD dan mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4) Dalam memberikan persetujuan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.
5) Dalam rangka memberikan pertimbangan, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan penilaian terhadap:
a) kegiatan yang akan didanai dari hasil penarikan pokok DAD; dan b) keberlanjutan atas target dari tujuan pemanfaatan.
6) Pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana penarikan pokok DAD secara lengkap dan benar.
7) Dalam hal pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan penarikan pokok DAD sebagaimana dimaksud pada angka 5).
8) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan penarikan pokok DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
9) Pemerintah Daerah wajib mengembalikan pokok DAD yang telah ditarik setelah berakhirnya kondisi darurat dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
10) Dalam hal daerah tidak mengembalikan pokok DAD, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat melakukan pemotongan DAU dan/atau DBH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Penerimaan pembiayaan lainnya Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Penerimaan pembiayaan lainnya adalah penerimaan pembiayaan di luar pelampauan penerimaan PAD, pelampauan penerimaan
pendapatan transfer, pelampauan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah, pelampauan pembiayaan hutang daerah, penghematan belanja, kewajiban kepada pihak ketiga sampai dengan akhir TA yang belum terselesaikan dan/atau sisa dana akibat tidak tercapainya capaian target kinerja dan sisa dana pengeluaran pembiayaan, yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Pengeluaran Pembiayaan
a. Pembentukan Dana Cadangan
1) Dana cadangan penggunaannya diprioritaskan untuk mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) TA.
2) Dana cadangan dapat digunakan untuk mendanai kebutuhan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3) Kebutuhan lainnya sesuai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan berupa dukungan anggaran pendanaan kegiatan pemilihan gubernur/bupati/wali kota.
4) Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah kecuali dari:
a) DAK;
b) pinjaman daerah; dan c) penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pembentukan dana cadangan ditetapkan dalam Perda mengenai pembentukan dana cadangan. Perda tersebut paling sedikit memuat:
a) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan;
b) program, kegiatan dan subkegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan;
c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening dana cadangan;
d) sumber dana cadangan; dan;
e) TA pelaksanaan dana cadangan.
6) Perda mengenai pembentukan dana cadangan dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang APBD.
7) Pembentukan dana cadangan tidak dapat dilakukan pada perubahan APBD TA berkenaan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Dalam hal dana cadangan belum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dana tersebut dapat diinvestasikan dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.
Hasil investasi dicantumkan sebagai lain-lain PAD yang sah.
b. Penyertaan Modal Daerah
1) Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD dan/atau BUMN.
2) Penyertaan modal daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam APBD TA 2026 telah ditetapkan dalam Perda mengenai penyertaan modal daerah bersangkutan
dan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Perda dimaksud ditetapkan sebelum persetujuan kepala daerah bersama DPRD atas rancangan Perda tentang APBD TA 2026.
4) Penyertaan modal daerah tidak dapat dilakukan pada perubahan APBD TA berkenaan, kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Pemerintah Daerah dalam melakukan penyertaan modal daerah memperhatikan ketentuan:
a) dalam hal akan melaksanakan penyertaan modal, Pemerintah Daerah harus menyusun perencanaan investasi Pemerintah Daerah dan analisis penyertaan modal daerah sebelum disetujui oleh kepala daerah.
b) analisis penyertaan modal daerah dilakukan oleh penasehat investasi yang independen dan profesional, serta ditetapkan oleh kepala daerah.
c) penyertaan modal daerah bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah, pertumbuhan perkembangan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
d) pemenuhan penyertaan modal pada tahun sebelumnya tidak diterbitkan Perda tersendiri, sepanjang jumlah anggaran penyertaan modal tersebut tidak melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal bersangkutan.
e) dalam hal Pemerintah Daerah akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dengan Perda mengenai penyertaan modal, Pemerintah Daerah melakukan perubahan Perda mengenai penyertaan modal dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Dalam rangka memperkuat struktur permodalan, dan mendukung BUMD agar dapat lebih berkompetisi, tumbuh dan berkembang, maka Pemerintah Daerah dapat menjadi pemegang saham, melakukan penambahan penyertaan modal, memperbaiki komposisi pemegang saham. Khusus untuk BUMD sektor perbankan, penguatan struktur permodalan dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan otoritas jasa keuangan yang terkait pemenuhan Capital Adequacy Ratio (CAR) dan kepemilikan bank umum.
7) Pemerintah Daerah diminta memenuhi modal inti minimum bank pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(5) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, paling lambat 31 Desember 2024.
8) Perusahaan daerah yang menjadi BUMD dengan kepemilikan saham 1 (satu) daerah dibawah 51% (lima puluh satu persen), daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) paling lama 5 (lima) tahun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
9) Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Daerah dapat menganggarkan investasi jangka panjang non-permanen dalam bentuk dana bergulir.
10) Dalam penyaluran dana bergulir, Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan BUMD lembaga keuangan perbankan, lembaga keuangan nonperbankan, atau lembaga keuangan lainnya.
11) Dalam rangka mendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pencapaian target INDONESIA Emas Tahun 2045, Pemerintah Daerah perlu memperkuat struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
12) Penguatan struktur permodalan kepada PDAM dimaksud dilakukan melalui penyertaan modal untuk penambahan, peningkatan, perluasan prasarana dan sarana sistem penyediaan air minum, serta peningkatan kualitas dan pengembangan cakupan pelayanan. Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat melakukan penambahan penyertaan modal guna peningkatan kuantitas, dan kapasitas pelayanan air minum kepada masyarakat untuk mencapai Target INDONESIA Emas 2045 di bidang Air Minum, yaitu 70% (tujuh puluh persen) air siap minum melalui perpipaan dan 100% (seratus persen) air minum aman sesuai karakteristik wilayah.
c. Pembayaran Pembiayaan Utang Daerah
1) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo a) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo didasarkan pada jumlah yang harus dibayarkan sesuai dengan perjanjian pembiayaan utang dan pelaksanaannya merupakan prioritas utama dari seluruh kewajiban Pemerintah Daerah yang harus diselesaikan dalam TA berkenaan berdasarkan perjanjian pembiayaan utang.
b) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo merupakan pembayaran pokok pembiayaan utang yang menjadi beban Pemerintah Daerah harus dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan selesainya kewajiban dimaksud, termasuk yang diperhitungkan langsung terhadap penyaluran DTU.
c) Dalam hal alokasi anggaran dalam APBD tidak mencukupi untuk pembayaran cicilan pokok utang, kepala daerah dapat melakukan penambahan pembayaran melalui mendahului perubahan APBD, dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 bagi Pemerintah Daerah yang melakukan Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
2) Pembelian Kembali Obligasi.
a) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Obligasi Daerah yang diterbitkan.
b) Obligasi Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Obligasi Daerah tersebut.
c) Tata cara pembelian kembali Obligasi Daerah oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian Kembali obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah.
3) Pembelian Kembali Sukuk a) Pemerintah Daerah dapat membeli kembali Sukuk Daerah yang diterbitkan.
b) Sukuk Daerah yang dibeli kembali diperlakukan sebagai pelunasan atas Sukuk Daerah tersebut.
c) Tata cara pembelian kembali Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada peraturan Menteri keuangan mengenai pembelian Kembali obligasi daerah oleh Pemerintah Daerah.
d. Pemberian Pinjaman Daerah
1) Pemberian pinjaman daerah digunakan untuk menganggarkan pemberian pinjaman daerah yang diberikan kepada pemerintah pusat, Pemerintah Daerah lainnya, BUMD, BUMN, koperasi, dan/atau masyarakat.
2) Pemberian pinjaman daerah dilaksanakan setelah mendapat persetujuan DPRD.
3) Persetujuan DPRD menjadi bagian yang disepakati dalam KUA dan PPAS.
4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pinjaman daerah diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. Pembentukan DAD
1) Pemerintah Daerah dapat membentuk DAD.
2) Pembentukan DAD bagi Pemerintah Daerah bertujuan untuk:
a) mengelola keuangan demi kemanfaatan dan keberlanjutan lintas generasi; dan b) memperbaiki kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.
3) Pembentukan DAD ditetapkan dengan Perda.
4) Pemerintah Daerah yang akan membentuk DAD harus memenuhi kriteria:
a) memiliki kapasitas fiskal daerah yang tinggi atau sangat tinggi; dan b) kebutuhan urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik telah terpenuhi.
Urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik menggunakan urusan pemerintahan wajib yang digunakan dalam penghitungan alokasi DAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Daerah yang memiliki otonomi khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat membentuk DAD.
Pembentukan DAD dikecualikan dari kriteria pembentukan DAD.
6) Urusan pemerintahan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik menggunakan urusan pemerintahan wajib yang digunakan dalam perhitungan alokasi DAU.
7) Pembentukan DAD dilakukan dengan tahapan:
a) persiapan;
b) penilaian; dan c) penetapan.
8) Tahap persiapan terdiri atas:
a) penyusunan rancangan Perda mengenai DAD memuat paling sedikit:
(1) sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD;
(2) penempatan DAD;
(3) tahun penganggaran;
(4) pengelola DAD;
(5) pemanfaatan hasil pengelolaan DAD; dan
(6) pelaporan dan pertanggungjawaban atas pemanfaatan hasil pengelolaan DAD;
b) pencantuman sumber dan besaran dana yang akan digunakan untuk membentuk DAD pada KUA dan PPAS;
c) penyiapan pengelola DAD; dan d) penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.
9) Dana untuk membentuk DAD dapat bersumber dari:
a) SiLPA yang tidak ditentukan penggunaannya; dan/atau b) sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
10) Tahap penilaian merupakan proses yang dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dalam menilai permohonan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
11) Dalam rangka memberikan pertimbangan, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah melakukan penilaian terhadap:
a) kesesuaian kegiatan yang didanai dari hasil pengelolaan DAD dengan prioritas daerah;
b) kesesuaian program dan/atau kegiatan dengan dokumen perencanaan dan penganggaran Daerah; dan c) kesiapan unit dan tata kelola pengelola DAD.
12) Pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah diberikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya dokumen rencana pembentukan DAD secara lengkap dan benar.
13) Dalam hal pertimbangan Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah tidak diberikan sampai batas waktu 15 (lima belas) hari kerja, Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dianggap telah memberikan pertimbangan yang menyatakan kesesuaian usulan pembentukan DAD.
14) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pembentukan DAD yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.
15) Tahap penetapan terdiri atas:
a) penetapan Perda mengenai DAD; dan b) pengalokasian DAD dalam APBD dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan telah memberikan persetujuan pembentukan DAD.
16) Pengelolaan DAD dilakukan oleh BUD atau BLUD. Kepala daerah menentukan unit pengelola DAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17) Pengelola DAD memilih instrumen keuangan yang akan menjadi penempatan DAD yang dilakukan dalam investasi yang bebas dari risiko penurunan nilai dan juga berdasarkan tingkat
imbal hasil yang optimal dengan melakukan analisis terhadap risiko.
18) Pengelola DAD dapat bekerja sama dengan pengelola dana abadi di pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah lain, dan/atau LKB/LKBB, dalam menempakan atau memanfaatkan DAD.
19) Untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di provinsi Papua, Pemerintah Daerah provinsi papua berkewajiban mengalokasikan sebagian dari dan APBD Provinsi Papua yang diperoleh dari hasil ekploitasi SDA Papua untuk ditabung dalam bentuk Dana Abadi yang hasilnya dapat dimanfaatkan membiayai berbagai kegiatan pembangunan di masa mendatang.
f. Pengeluaran Pembiayaan Lainnya sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Pengeluaran pembiayaan lainnya merupakan pengeluaran pembiayaan lainnya selain pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, pembayaran cicilan pokok pembiayaan utang daerah, pembentukan DAD yang diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. Kebijakan Surplus dan Defisit
1. Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD.
2. Surplus
a. surplus APBD merupakan selisih lebih antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
b. dalam hal APBD diperkirakan surplus, APBD dapat digunakan untuk pengeluaran pembiayaan daerah yang ditetapkan dalam Perda mengenai APBD yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. penggunaan surplus APBD diutamakan untuk:
1) pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo;
2) penyertaan modal daerah;
3) pembentukan dana cadangan;
4) pemberian pinjaman daerah;
5) pembentukan DAD; dan/atau 6) pengeluaran pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi surplus APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester dalam TA berkenaan.
3. Defisit
a. defisit APBD merupakan selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah.
b. defisit APBD ditutup dari pembiayaan neto yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan.
c. penerimaan pembiayaan dapat berupa pembiayaan utang daerah.
d. jumlah kumulatif defisit APBD tidak melebihi 3% (tiga persen) dari perkiraan produk domestik bruto TA berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. defisit APBD yang diperhitungkan dalam jumlah kumulatif defisit APBD merupakan defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah.
f. penetapan batas maksimal kumulatif defisit APBD dilakukan dengan memperhatikan perkiraan defisit APBN.
g. batas maksimal kumulatif defisit APBD, mencakup batas maksimal defisit APBD setiap daerah.
h. pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60% (enam puluh persen) dari perkiraan produk domestik bruto TA berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. batas maksimal kumulatif defisit APBD, batas maksimal defisit APBD setiap daerah, dan jumlah kumulatif pembiayaan utang daerah, untuk TA berikutnya paling lambat bulan Agustus TA berjalan dan ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
j. dalam rangka penyusunan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit APBD untuk TA berikutnya kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lambat bulan September TA berjalan.
k. dalam rangka penyusunan perubahan APBD, Pemerintah Daerah melaporkan rencana defisit perubahan APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, paling lambat bulan Agustus TA berkenaan.
l. dalam hal rencana defisit APBD yang dibiayai dari pembiayaan utang daerah melampaui batas maksimal yang telah ditetapkan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, kepala daerah mengajukan permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
m. atas permohonan tersebut menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dapat memberikan persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah dengan ketentuan tidak melebihi batas maksimal kumulatif defisit APBD.
n. persetujuan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD diberikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
o. surat persetujuan pelampauan batas maksimal defisit APBD merupakan bagian dari dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD.
p. Menteri melakukan pengendalian atas defisit APBD provinsi berdasarkan batas maksimal defisit APBD masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
q. gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengendalian atas defisit APBD kabupaten/kota berdasarkan batas maksimal delisit APBD masing-masing daerah yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
r. pengendalian atas defisit dan dilakukan pada saat evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD.
s. Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi realisasi defisit APBD yang dibiayai dengan pembiayaan utang daerah untuk TA berkenaan kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setiap semester.
IV. TEKNIS PENYUSUNAN APBD
Teknis penyusunan APBD merupakan tahapan dan jadwal dalam menyusun APBD TA 2026 yang dilaksanakan Pemerintah Daerah dan DPRD dimulai dari tahapan penyusunan dan pembahasan KUA dan PPAS, kemudian tahapan penyusunan RKA SKPD oleh masing-masing SKPD yang selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Tahapan dan jadwal dalam menyusun APBD TA 2026 diuraikan sebagai berikut:
A. Penyusunan Perda Tentang APBD
1. Dalam proses penyusunan APBD, kepala daerah dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah dan terdiri atas pejabat yang membidangi perencanaan daerah, pejabat yang membidangi pengelola keuangan daerah dan pejabat lain di lingkungan Pemerintah Daerah sesuai dengan kebutuhan.
Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya, TAPD dapat melibatkan instansi lain sesuai dengan kebutuhan.
2. Pejabat lain sesuai dengan kebutuhan tersebut tidak termasuk pejabat pada SKPD yang menyelenggarakan unsur pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Proses penyusunan Perda tentang APBD berpedoman pada RKPD serta KUA dan PPAS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Dalam proses penyusunan APBD TA 2026, Pemerintah Daerah wajib melakukan penginputan melalui SIPD-RI.
Selanjutnya, dalam tahapan penyusunan Perda mengenai APBD TA 2026, Pemerintah Daerah memperhatikan:
1. Penyusunan RKPD
a. RKPD Tahun 2026 merupakan penjabaran dari RPJMD yang meliputi tujuan, sasaran, arah kebijakan, kinerja, program serta penjabaran rencana strategis perangkat daerah yang meliputi kegiatan, dan subkegiatan renja perangkat daerah dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
b. RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, renja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Daerah (rakortekbang) Tahun 2025.
c. RKPD provinsi Tahun 2026 berpedoman pada RKP Tahun 2026 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk RKPD kabupaten/kota Tahun 2026 berpedoman pada RKP Tahun 2026, program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dan RKPD provinsi.
d. RKPD tersebut ditetapkan melalui proses penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap perencanaan, dimana dalam penetapan RKPD telah berpedoman pada rancangan awal RKP dan rancangan KEM-PPKF yang telah disetujui PRESIDEN dan disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
e. Berdasarkan rancangan awal RKP dan rancangan KEM-PPKF, Pemerintah Daerah menyampaikan usulan target kinerja makro daerah dan target kinerja program daerah yang disinergikan program pembangunan yang kemudian dilakukan pemutakhiran
KEM-PPKF, ketersediaan anggaran, rancangan akhir RKP, dan rancangan pagu anggaran.
Rancangan akhir RKP dan pemutakhiran KEM-PPKF disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
f. Selain itu dalam tahap penyusunan RKPD Tahun 2026, Pemerintah Daerah terlebih dahulu melakukan perhitungan atas kapasitas riil keuangan daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah dan penerimaan pendapatan daerah dengan dikonsultasikan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan.
g. Perhitungan kapasitas riil ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara keuangan daerah dengan kebutuhan pendanaan pembangunan berdasarkan prioritas.
h. Pemerintah Daerah wajib memastikan kecukupan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan belanja wajib dalam APBD yang telah ditetapkan dalam RKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i. RKPD provinsi/kabupaten/kota Tahun 2026 yang telah difasilitasi oleh Menteri dan/atau Gubernur ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota.
2. Penyusunan dan Pembahasan KUA dan PPAS
a. Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
b. RKPD tersebut telah melalui proses pemutakhiran pada tahap perencanaan dalam penyelarasan fiskal pusat dan daerah.
c. Pedoman penyusunan APBD ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri perencanaan pembangunan nasional dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
d. Dalam penyusunan rancangan KUA memuat substansi kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun. Selanjutnya, rancangan PPAS memuat program prioritas dan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan.
e. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian program, kegiatan dan sub kegiatan dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS berdasarkan pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang belum tercantum dalam RKPD berdasarkan pada hasil pemetaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS serta rancangan APBD menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta dilaksanakan melalui SIPD-RI.
g. Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
h. Dalam rangka penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah pada tahap penganggaran, rancangan KUA dan rancangan PPAS juga disampaikan kepada:
1) Gubernur kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
dan 2) Bupati/Wali kota kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
untuk dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM PPKF oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri.
i. Berkaitan dengan hal tersebut, penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS dengan KEM PPKF, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah Provinsi a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM-PPKF oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan Menteri.
b) Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan Menteri secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah atau dapat dilakukan melalui interkoneksi SIPD-RI dengan sistem informasi keuangan daerah, paling lambat minggu kedua bulan Juli.
c) Dalam hal Gubernur tidak menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa data dan informasi yang dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal yang dilakukan secara elektronik atau secara manual yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
e) Penilaian kesesuaian dimaksud, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
(1) target kinerja makro yaitu menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam rancangan KUA terhadap target kinerja makro dalam KEM PPKF;
(2) program prioritas yaitu menilai dukungan Pemerintah Daerah Provinsi yang telah disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam KEM PPKF;
(3) arah kebijakan fiskal
i. mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan;
ii. mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan
iii. mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah Provinsi yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
(4) pemenuhan belanja wajib yaitu menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(5) aspek penilaian lainnya aspek penilaian lainnya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
f) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri, dan disampaikan kepada Gubernur paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS Provinsi diterima secara lengkap dan andal.
g) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f), Gubernur dan DPRD Provinsi melakukan penyempurnaan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang sedang dibahas bersama antara Gubernur dan DPRD Provinsi.
h) Dalam hal Gubernur menyampaikan KUA dan PPAS Provinsi yang telah disepakati bersama DPRD sebelum hasil penilaian, maka penilaian kesesuaian KUA dan PPAS Provinsi dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan RKA-SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota a) Rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten/Kota dilakukan penilaian kesesuaian dengan KEM-PPKF oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan berkoordinasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
b) Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a) disampaikan kepada:
(1) Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat;
(2) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan
(3) Menteri;
secara elektronik melalui sistem informasi keuangan daerah atau dapat dilakukan melalui interkoneksi SIPD-RI dengan sistem informasi keuangan daerah, paling lambat minggu kedua bulan Juli.
c) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d) Penilaian kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Bupati/Wali Kota sebagaimana dimaksud pada huruf b) berupa data dan informasi yang dilaksanakan setelah diterima secara lengkap dan andal yang dilakukan secara elektronik atau secara manual yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
e) Penilaian kesesuaian dimaksud, dilakukan untuk menguji kesesuaian antara:
(1) target kinerja makro yaitu menguji kesesuaian target kinerja makro yang disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam rancangan KUA terhadap target kinerja makro dalam KEM PPKF;
(2) program prioritas yaitu menilai dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang telah disusun dalam rancangan PPAS terhadap program prioritas tertentu dalam KEM PPKF;
(3) arah kebijakan fiskal (a) mengevaluasi penggunaan tagging program kegiatan dan sub-kegiatan pada APBD yang mendukung kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan;
(b) mengevaluasi besaran dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah terhadap kebijakan fiskal prioritas tertentu tahun berkenaan; dan (c) mengevaluasi besaran dukungan anggaran belanja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang diperlukan untuk mencapai target dari tema prioritas tertentu tahun berkenaan.
(4) pemenuhan belanja wajib yaitu menilai besaran belanja wajib pada rancangan PPAS dengan berpedoman pada ketentuan mengenai pemenuhan belanja wajib yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(5) aspek penilaian lainnya aspek penilaian lainnya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
yang tercantum dalam rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten/Kota terhadap substansi dalam KEM PPKF tahun berkenaan.
f) Hasil penilaian terhadap kesesuaian rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten/Kota dengan KEM PPKF dituangkan dalam surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah provinsi atas nama gubernur, dan disampaikan oleh sekretaris daerah provinsi kepada bupati/wali kota paling lama 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten/Kota diterima secara lengkap dan andal.
g) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf f), Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS Kabupaten/Kota yang sedang dibahas bersama antara Bupati/Wali Kota dan DPRD Kabupaten/Kota.
h) Dalam hal Bupati/Wali Kota menyampaikan KUA dan PPAS Kabupaten/Kota yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten/Kota sebelum hasil penilaian, maka penilaian kesesuaian KUA dan PPAS Kabupaten/Kota dengan KEM PPKF tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, hasil penilaian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan RKA- SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
j. Kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS yang telah disesuaikan dengan KEM PPKF, ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
k. Pemerintah Daerah wajib memastikan tersedianya anggaran atas program prioritas dan pemenuhan belanja wajib dalam APBD yang telah ditetapkan dalam KUA dan PPAS.
l. Dalam hal terdapat penambahan program/kegiatan/subkegiatan baru yang tidak terdapat dalam RKPD pada saat pembahasan rancangan KUA dan rancangan PPAS, perlu disusun berita acara kesepakatan kepala daerah dengan ketua DPRD. Penambahan program/kegiatan/subkegiatan baru tersebut berupa kebijakan nasional atau provinsi, keadaan darurat, keadaan luar biasa, dan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lama 6 (enam) minggu sejak rancangan KUA dan rancangan PPAS disampaikan kepada DPRD, kepala daerah MENETAPKAN keputusan kepala daerah tentang KUA dan PPAS sebagai dasar penyampaian rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama antara kepala daerah dengan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk:
1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
o. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk:
1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
p. Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk:
1) menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS kepada DPRD; dan 2) menandatangani nota kesepakatan KUA dan nota kesepakatan PPAS.
q. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS.
r. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf n, huruf o, huruf p, dan huruf q, berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD.
s. Penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak:
1) Pemerintah Daerah dapat menganggarkan kegiatan/subkegiatan untuk:
a) 1 (satu) TA; atau b) lebih dari 1 (satu) TA dalam bentuk kegiatan/subkegiatan tahun jamak.
2) kegiatan/subkegiatan tahun jamak harus memenuhi kriteria paling sedikit:
a) pekerjaan konstruksi atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang secara teknis merupakan satu kesatuan untuk menghasilkan 1 (satu) keluaran yang memerlukan waktu penyelesaian lebih dari 12 (dua belas) bulan dalam TA berkenaan; atau b) pekerjaan atas pelaksanaan kegiatan/subkegiatan yang menurut sifatnya harus tetap berlangsung pada pergantian TA berupa penanaman benih/bibit, penghijauan, pelayanan perintis laut/udara, makanan dan obat di rumah sakit, pelayanan pembuangan sampah, dan pengadaan jasa pelayanan kebersihan (cleaning service).
3) penganggaran kegiatan/subkegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan kepala daerah bersama DPRD dan ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA dan PPAS dalam tahapan penyusunan APBD induk;
4) persetujuan bersama paling sedikit memuat:
a) nama kegiatan/subkegiatan;
b) jangka waktu pelaksanaan kegiatan/subkegiatan;
c) jumlah anggaran; dan d) alokasi anggaran per tahun.
yang dituangkan lebih lanjut dalam Nota Kesepakatan Tahun Jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
5) jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan/subkegiatan tahun jamak tidak melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah berakhir, kecuali kegiatan/subkegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional, kepentingan strategis nasional, dan/atau pembiayaan utang daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Penyusunan RKA–SKPD
a. Berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD termasuk telah menindaklanjuti hasil penilaian
KUA dan PPAS pada tahap penganggaran dalam penyelarasan fiskal pusat dan daerah berdasarkan KEM-PPKF, kepala daerah menerbitkan surat edaran mengenai pedoman penyusunan RKA- SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD.
RKA-SKPD memuat rencana pendapatan dan belanja untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya, sedangkan RKA-SKPD selaku SKPKD memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya.
b. Penyusunan RKA-SKPD menggunakan pendekatan:
1) kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan dengan menyusun prakiraan maju. prakiraan maju berisi perkiraan kebutuhan anggaran untuk program, kegiatan, dan subkegiatan yang direncanakan dalam TA berikutnya dari TA yang direncanakan.
2) penganggaran terpadu dilakukan dengan memadukan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan SKPD untuk menghasilkan dokumen RKA-SKPD.
3) penganggaran berdasarkan kinerja memperhatikan:
a) keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan dari subkegiatan;
b) hasil dan manfaat yang diharapkan; dan efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran.
c. Penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan kinerja berpedoman pada:
1) indikator kinerja, dengan rincian paling sedikit mencakup:
a) indikator dan target kinerja hasil program;
b) indikator dan target kinerja keluaran (output) kegiatan; dan c) indikator dan target kinerja keluaran (sub-output) subkegiatan;
2) tolok ukur kinerja;
3) sasaran kinerja;
4) analisis standar belanja;
5) standar harga satuan;
6) RKBMD; dan 7) SPM.
d. Untuk terlaksananya penyusunan RKA-SKPD berdasarkan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan penganggaran berdasarkan kinerja serta terciptanya kesinambungan RKA-SKPD, Kepala SKPD mengevaluasi hasil pelaksanaan program, kegiatan, dan subkegiatan 2 (dua) TA sebelumnya sampai dengan semester pertama TA berjalan.
e. Evaluasi bertujuan untuk menilai program, kegiatan dan subkegiatan yang belum dapat dilaksanakan atau belum diselesaikan tahun sebelumnya untuk dilaksanakan atau diselesaikan pada tahun yang direncanakan atau 1 (satu) tahun berikutnya dari tahun yang direncanakan.
f. Dalam hal terdapat penambahan kebutuhan pengeluaran akibat keadaan darurat termasuk belanja untuk keperluan mendesak, berupa kebijakan nasional atau provinsi, keadaan luar biasa, dan amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepala SKPD dapat menyusun RKA-SKPD di luar KUA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD.
g. Dalam hal program, kegiatan, dan subkegiatan merupakan tahun terakhir untuk pencapaian prestasi kerja yang ditetapkan, kebutuhan dananya harus dianggarkan pada tahun yang direncanakan.
h. Dalam hal terjadi perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), dalam masa transisi penyusunan RKA-SKPD disusun oleh TAPD atau TAPD menunjuk SKPD terkait sebagai penanggung jawab penyiapan RKA-SKPD.
i. Dalam penyusunan RKA-SKPD, bagi SKPD/Unit SKPD yang melaksanakan pola keuangan BLUD berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
j. RKA-SKPD disampaikan kepada PPKD yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan Perda tentang APBD TA 2026 dan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk tahun yang direncanakan serta prakiraan maju untuk tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. RKA-SKPD yang telah disusun oleh kepala SKPD, disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi oleh TAPD dan direviu oleh APIP secara bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tujuan:
1) memastikan RKA-SKPD telah disusun sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma guna meningkatkan kualitas penganggaran daerah;
2) meningkatkan kualitas penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran tahunan daerah, serta untuk menjamin konsistensi dan keterpaduan antara perencanaan dan penganggaran agar menghasilkan APBD yang berkualitas serta menjamin kepatuhan terhadap kaidah-kaidah perencanaan dan penganggaran, kepala daerah harus menugaskan APIP sebagai quality assurance untuk melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan penganggaran daerah yakni reviu atas RKPD, renja SKPD, KUA dan PPAS, dan RKA-SKPD;
3) kepala SKPD melakukan penyempurnaan apabila hasil verifikasi TAPD dan reviu APIP atas RKA-SKPD terdapat ketidaksesuaian; dan 4) memastikan SKPD terkait dan TAPD telah menindaklanjuti rekomendasi dalam catatan hasil reviu APIP.
5) pelakasanaan reviu atas rancangan akhir RKA-SKPD melalui sistem informasi pengawasan yang terhubung dengan SIPD-RI.
l. Laporan hasil reviu APIP daerah untuk KUA dan PPAS serta RKA- SKPD disampaikan kepada Menteri c.q. Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri untuk provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk kabupaten/kota yang ditembuskan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelaksanaan reviu selesai dilaksanakan dan menjadi syarat penyampaian dokumen evaluasi rancangan Perda tentang APBD.
4. Penyusunan Rancangan Perda tentang APBD
a. TAPD menyusun rancangan Perda tentang APBD dan dokumen pendukung berdasarkan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD untuk selanjutnya disampaikan kepada kepala
daerah. Dokumen pendukung tersebut terdiri atas nota keuangan dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD. Rancangan Perda tentang APBD memuat informasi kinerja berdasarkan sasaran capaian kinerja dan indikator kinerja masing-masing program, kegiatan, dan subkegiatan.
b. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung dalam bentuk hard copy dan dalam bentuk soft copy kepada DPRD paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan TA berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Penjelasan dan dokumen pendukung, berupa nota keuangan, RKPD, KUA dan PPAS serta formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa Produk Dalam Negeri (PDN), Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang memiliki klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur sebagaimana termuat dalam SIPD-RI.
c. Penyampaian rancangan Perda tentang APBD mengandung informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik melalui SIPD-RI.
d. Rancangan Perda tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut:
1) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
2) ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
3) rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
4) rekapitulasi dan sinkronisasi Perda APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi berupa:
a) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta indikator dan target kinerjanya;
b) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
c) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM;
d) sinkronisasi program pada RPJMD dengan rancangan APBD;
e) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD, KUA dan PPAS dengan rancangan APBD; dan f) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas daerah;
5) informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan Perda tentang APBD, berupa:
a) daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
b) daftar piutang daerah;
c) daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
d) daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain;
e) daftar subkegiatan tahun jamak (multi years);
f) daftar dana cadangan;
g) daftar pinjaman daerah; dan h) keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daera
e. Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh kepala daerah dan DPRD setelah kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai berikut:
1) pembahasan rancangan Perda tentang APBD berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS;
2) dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD, DPRD dapat meminta RKA-SKPD sesuai dengan kebutuhan dalam pembahasan yang disajikan secara elektronik melalui SIPD-RI;
3) hasil pembahasan rancangan Perda tentang APBD dituangkan dalam persetujuan bersama yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD.
f. Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD TA 2026 paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA 2026.
g. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk:
1) mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD;
dan 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
h. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk:
1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD;
dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
i. Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat kepala daerah yang ditunjuk dan ditetapkan bertugas untuk:
1) menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD;
dan/atau 2) menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
j. Dalam hal seluruh pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, bertugas untuk menandatangani persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD.
k. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir g, butir h, butir i, dan butir j berlaku secara mutatis mutandis terhadap tahapan perubahan APBD dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
5. Penyusunan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD
a. Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD memuat lampiran sebagai berikut:
1) ringkasan penjabaran APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
2) penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis,
objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
3) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi, berupa:
a) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah;
b) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial;
c) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;
d) daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil;
e) rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
f) rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan; dan g) sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan negara.
b. informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada Perkada tentang penjabaran APBD berupa:
1) rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada tentang penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana.
2) formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang.
c. penganggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disertai penjelasan mengenai dasar hukum pendapatan. Penganggaran belanja disertai penjelasan mengenai dasar hukum, lokasi subkegiatan dan belanja yang bersifat khusus dan/atau sudah diarahkan penggunaannya, dan sumber pendanaan subkegiatan.
Penganggaran pembiayaan disertai penjelasan mengenai dasar hukum, sumber penerimaan pembiayaan untuk penerimaan pembiayaan, dan tujuan pengeluaran pembiayaan untuk pengeluaran pembiayaan.
6. Evaluasi Rancangan Perda tentang APBD
a. Rancangan Perda provinsi tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda Provinsi tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur.
b. Rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD disampaikan melalui surat pengantar kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling
lambat 3 (tiga) hari sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.
c. Dalam rangka memastikan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah, Pemerintah Daerah menyampaikan Keputusan Kepala Daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai bagian kelengkapan dokumen evaluasi.
d. Dalam melakukan evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkonsultasi dengan Menteri dan selanjutnya Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Konsultasi dilaksanakan untuk menguji kesesuaian rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, dan RPJMD.
e. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai tata cara evaluasi rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran Perubahan APBD.
f. Dalam hal Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan evaluasi, Menteri mengambil alih pelaksanaan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
g. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan paling lambat 3 (tiga) hari sejak ditetapkannya keputusan gubernur tentang hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang Penjabaran APBD. Hasil evaluasi rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD dan rancangan Perkada kabupaten/kota tentang penjabaran APBD disampaikan dalam bentuk hard copy dan/atau soft copy.
7. Penyempurnaan Hasil Evaluasi APBD
a. Penyempurnaan hasil evaluasi dilakukan kepala daerah melalui TAPD bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
Penyempurnaan hasil evaluasi tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD. Keputusan pimpinan DPRD dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD. Keputusan pimpinan DPRD disampaikan kepada Menteri untuk APBD provinsi dan kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat untuk APBD kabupaten/kota paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan tersebut ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
b. Selanjutnya, penetapan atas keputusan pimpinan DPRD memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal pimpinan DPRD berhalangan tetap atau sementara dalam waktu yang bersamaan, yang melaksanakan tugas
sebagai pimpinan sementara DPRD menandatangani keputusan pimpinan DPRD;
2) dalam hal keputusan pimpinan DPRD tidak diterbitkan sampai dengan 7 (tujuh) hari sejak diterima hasil evaluasi dari Menteri bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota, kepala daerah MENETAPKAN Perda tentang APBD berdasarkan hasil penyempurnaan evaluasi; dan 3) Perda tentang APBD harus terlebih dahulu mendapat nomor register dari Menteri bagi provinsi dan gubernur selaku wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
c. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Pemerintah Daerah Provinsi telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD provinsi:
1) Pemerintah Daerah Provinsi selain melampirkan keputusan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan tindaklanjut hasil evaluasi beserta matriks (awal, menjadi dan keterangan) kepada Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register; dan 2) Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan Inspektorat Jenderal untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register; dan 3) Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) merupakan bagian dari tahapan yang menerangkan rancangan Perda clearance untuk diberikan nomor register oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
d. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan untuk memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah menindaklanjuti hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD kabupaten/kota:
1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota selain melampirkan keputusan Pimpinan DPRD juga wajib menyampaikan tindaklanjut hasil evaluasi beserta matriks (awal, menjadi dan keterangan) kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi sebagai salah satu dokumen pendukung dalam pemberian nomor register;
2) Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi berkoordinasi dengan TAPD untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register; dan 3) untuk melakukan penelaahan dengan memperhatikan matriks tindaklanjut hasil evaluasi (awal, menjadi dan keterangan) sebelum diberikan nomor register oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi.
8. Penetapan Perda tentang APBD
a. Rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD yang telah dievaluasi dan disempurnakan sesuai dengan tahapan dan jadwal penyusunan APBD, ditetapkan oleh kepala daerah menjadi Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD dengan ketentuan:
1) penetapan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya;
2) kepala daerah menyampaikan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri bagi provinsi dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD ditetapkan dalam bentuk hard copy dan soft copy;
b. Dalam hal kepala daerah berhalangan tetap atau berhalangan sementara, wakil kepala daerah bertugas untuk MENETAPKAN Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD;
c. Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhalangan tetap atau sementara, pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat/pejabat sementara/pelaksana tugas kepala daerah bertugas untuk MENETAPKAN Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
d. Dalam hal berakhirnya masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, penjabat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang bertugas untuk MENETAPKAN Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD.
9. Matriks Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD
Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan APBD TA 2026 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD sebagaimana tercantum pada matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan APBD:
No Uraian Waktu Lama
1. Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh ketua TAPD kepada kepala daerah yang telah direviu oleh APIP daerah paling lambat minggu I bulan Juli 1 (satu) minggu
2. Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan Juli
5 (lima) minggu
3. Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada:
a. Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan bagi Pemerintah Daerah Provinsi;
b. Gubernur bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, untuk melakukan penilaian KUA-PPAS dengan KEM PPKF
4. Penerimaan dan tindaklanjut hasil penilaian KUA dan PPAS dengan KEM PPKF minggu IV bulan Juli (paling lambat 2 (dua) minggu terhitung sejak rancangan KUA dan
rancangan PPAS diterima)
5. Kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
6. Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD paling lambat minggu III bulan Agustus 3 (tiga) minggu + 1 (satu) minggu reviu oleh APIP daerah
7. Penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD oleh SKPD terkait serta verifikasi oleh TAPD
8. RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada angka 7 wajib direviu oleh APIP daerah
9. Penyusunan rancangan Perda tentang APBD
10. Penyampaian rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat Minggu II bulan September bagi daerah yang menerapkan 5 (lima) hari kerja per minggu atau paling lambat Minggu IV bulan September bagi daerah yang menerapkan 6 (enam) hari kerja per minggu 60 (enam puluh) hari kerja
11. Persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA berkenaan
12. Menyampaikan rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/Gubernur untuk dievaluasi 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama
13. Hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD diterima oleh Menteri/gubernur
14. Penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi)
B. Penyusunan Perkada Tentang APBD
1. Dalam hal DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD 1 (satu) bulan sebelum dimulainya TA setiap tahun dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, sanksi tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD, apabila keterlambatan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari tahapan dan jadwal sebagaimana tercantum dalam Tabel 1.
2. Dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun rancangan Perkada tentang APBD dengan berpedoman kepada RPJMD, RKPD, KUA dan PPAS.
3. Penyusunan rancangan Perkada tentang APBD dimaksud memperhatikan ketentuan:
a. rancangan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD TA sebelumnya. Angka APBD TA sebelumnya merupakan angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam APBD tahun sebelumnya;
b. dalam hal Pemerintah Daerah melakukan perubahan APBD, angka APBD TA sebelumnya adalah angka pengeluaran APBD yang ditetapkan dalam perubahan APBD tahun sebelumnya;
c. dalam hal pada TA sebelumnya Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah maka angka pengeluaran APBD tidak termasuk angka pinjaman daerah pada TA sebelumnya;
d. rancangan Perkada tentang APBD diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib, pendanaan urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar dalam rangka pemenuhan SPM, pemenuhan belanja wajib APBD, serta pendanaan urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan rancangan Perda tentang APBD
15. Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang APBD kepada Menteri/Gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan
16. Penetapan Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi paling lambat akhir Desember (31 Desember)
17. Penyampaian Perda tentang APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/Gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan
setiap bulan dalam TA yang berkenaan, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa;
f. belanja yang bersifat wajib merupakan belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat berupa pendidikan, kesehatan, melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. belanja yang besarannya telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berupa belanja Pendidikan, belanja infrastruktur, belanja pegawai, belanja anggaran pengawasan dan belanja yang bersumber dari pendapatan yang ditentukan penggunaannya;
h. angka APBD TA sebelumnya dapat dilampaui apabila terdapat:
1) kebijakan pemerintah pusat yang mengakibatkan tambahan pembebanan pada APBD; dan/atau 2) keadaan darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Rancangan Perkada tentang APBD memuat lampiran sebagai berikut:
a. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c. rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
d. rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada APBD yang disajikan berdasarkan kebutuhan informasi berupa:
1) rekapitulasi belanja dan kesesuaian menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan subkegiatan beserta indikator dan target kinerjanya;
2) rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
3) rekapitulasi belanja untuk pemenuhan SPM;
4) sinkronisasi program pada RPJMD/RPD dengan rancangan APBD;
5) sinkronisasi program, kegiatan dan subkegiatan pada RKPD, KUA, dan PPAS dengan rancangan APBD; dan 6) sinkronisasi program prioritas dan kegiatan prioritas nasional dengan program prioritas daerah.
5. informasi lainnya yang menunjang kebutuhan informasi pada rancangan Perkada tentang APBD, berupa:
a. daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
b. daftar piutang daerah;
c. daftar penyertaan modal daerah dan investasi daerah lainnya;
d. daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah dan aset lain-lain;
e. daftar subkegiatan tahun jamak (multi years);
f. daftar dana cadangan;
g. daftar pinjaman daerah;
h. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran hibah;
i. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan sosial;
j. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran bantuan keuangan bersifat umum dan bersifat khusus;
k. daftar nama penerima, alamat penerima, dan besaran belanja bagi hasil;
l. rincian dana otonomi khusus menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
m. rincian DBH-SDA pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam/tambahan DBH minyak dan gas bumi menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek, dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
n. rincian dana tambahan insfrastruktur menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, subkegiatan, kelompok, jenis, objek, dan rincian objek dan subrincian objek pendapatan, belanja dan pembiayaan;
o. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota pada daerah perbatasan dalam rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD dengan program prioritas perbatasan Negara;
p. rekapitulasi dan sinkronisasi Perkada penjabaran APBD yang disajikan berdasarkan sumber dana;
q. formulir komitmen Pemerintah Daerah menganggarkan barang dan jasa serta belanja modal berupa PDN dan TKDN; dan
r. keputusan kepala daerah mengenai target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Rancangan Perkada tentang APBD ditetapkan menjadi Perkada tentang APBD setelah memperoleh pengesahan dari Menteri bagi provinsi dan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota, dengan tahapan sebagai berikut:
a. untuk memperoleh pengesahan, rancangan Perkada tentang APBD beserta lampirannya disampaikan kepada Menteri bagi provinsi dan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang APBD.
b. pengesahan oleh Menteri bagi provinsi dan oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak rancangan Perkada tentang APBD disampaikan.
c. dalam hal batas waktu 30 (tiga puluh) hari menteri atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak mengesahkan rancangan Perkada tentang APBD, kepala daerah MENETAPKAN rancangan Perkada tentang APBD menjadi Perkada tentang APBD.
d. dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan dokumen formulir komitmen Pemerintah Daerah dalam belanja pengadaan barang/jasa berupa PDN, rancangan Perkada tentang APBD TA 2026 tidak dapat diproses lebih lanjut untuk dilakukan pengesahan oleh Menteri bagi provinsi dan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi kabupaten/kota.
C. Penyusunan Perkada Pengeluaran Setiap Bulan Atas Belanja Wajib Dan Belanja Mengikat
1. Dalam hal penetapan Perda tentang APBD mengalami keterlambatan setelah dimulainya TA, kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan yang dibatasi hanya untuk mendanai keperluan mendesak paling tinggi sebesar seperduabelas jumlah pengeluaran APBD TA sebelumnya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 110 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019.
2. Pengeluaran setiap bulan dibatasi penggunaannya hanya untuk mendanai keperluan mendesak meliputi:
a. belanja yang bersifat wajib yaitu belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat, berupa pendidikan dan kesehatan, kewajiban pembayaran pokok pinjaman, bunga pinjaman yang telah jatuh tempo, dan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
b. belanja yang bersifat mengikat merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti gaji dan tunjangan dan belanja barang dan jasa.
3. Berdasarkan Perkada mengenai pengeluaran belanja setiap bulan, PPKD menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pengajuan pembayaran, sehingga pengeluaran setiap bulan dimaksud dapat dibayarkan pada awal bulan Januari TA 2026.
4. Pengeluaran setiap bulan sebagaimana dimaksud pada angka 2, ditetapkan dengan Perkada dan berlaku hingga APBD ditetapkan.
5. Dalam hal Perda tentang APBD TA 2026 telah ditetapkan, pengeluaran setiap bulan yang ditetapkan dengan Perkada sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditampung dalam Perda tentang APBD TA 2026.
D. Pelaksanaan Pekerjaan, Pembayaran Atas Ikatan Perjanjian/Kontrak, dan/atau Perikatan Yang Melewati TA Berkenaan
Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/ kontrak/perikatan yang melewati TA berkenaan dapat terjadi akibat:
1. Pelaksanaan pembayaran atas keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% (seratus persen) pada TA berkenaan, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a. kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diselesaikan yang dituangkan dalam berita acara serah terima pada TA sebelumnya namun belum dilakukan pembayaran, untuk menjadi dasar penganggaran dalam APBD TA 2026 yang diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
b. melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
c. penyediaan anggaran untuk pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dalam program, kegiatan, dan subkegiatan pada kode rekening berkenaan; dan
d. mengesahkan perubahan DPA SKPD dan Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
2. Pelaksanaan pembayaran atas perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a. kepala SKPD terkait meneliti dasar pengakuan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga sebagai dasar penganggaran dalam APBD dan diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
b. dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
c. pembayaran atas kewajiban kepada pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan pada kode rekening berkenaan; dan
d. mengesahkan perubahan DPA-SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
3. Pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas keadaan di luar kendali Pemerintah Daerah dan/atau penyedia barang dan jasa termasuk keadaan kahar (force majeure) sesuai peraturan perundang-undangan, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a. kepala SKPD meneliti sebab-sebab terjadinya keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada TA yang berkenaan untuk memastikan bahwa keterlambatan penyelesaian terjadi bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa;
b. kepala daerah MENETAPKAN keadaan kahar (force majeure) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sepanjang bukan karena kelalaian penyedia barang/jasa dan/atau pengguna barang dan jasa;
c. dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
d. pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan pada kode rekening berkenaan; dan
e. mengesahkan Perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
4. Pelaksanaan pembayaran atas kewajiban lainnya Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa hasil putusan pengadilan yang bersifat tetap (inkracht) dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya, dengan melakukan tahapan sebagai berikut:
a. kepala SKPD terkait memformulasikan kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga terlebih dahulu dalam RKA-SKPD;
b. dapat melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi
Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026;
c. pembayaran atas kewajiban pihak ketiga dianggarkan dalam program, kegiatan, dan subkegiatan pada kode rekening berkenaan; dan
d. mengesahkan perubahan DPA SKPD dan SPD sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.
5. Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada TA berkenaan yang melampaui TA, harus dilakukan reviu terlebih dahulu oleh APIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Hasil reviu APIP menjadi salah satu dasar Pemerintah Daerah untuk menganggarkan dalam perubahan Perkada tentang penjabaran APBD.
7. Tata cara penganggaran dan pelaksanaan belanja yang melewati TA berkenaan diatur dalam Perkada.
E. Penyusunan Perubahan APBD
1. Dasar Perubahan APBD
a. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya, dan disampaikan kepada DPRD paling lambat akhir bulan Juli TA berkenaan.
b. Laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD.
c. Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi:
1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar subkegiatan dan antar jenis belanja;
3) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan;
4) keadaan darurat; dan/atau 5) keadaan luar biasa.
d. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA 1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa terjadinya:
a) pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah;
b) pelampauan atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah;
dan/atau c) perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.
2) kepala daerah memformulasikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang ditetapkan sebelumnya ke dalam rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang disertai penjelasan berdasarkan perubahan RKPD.
3) dalam rancangan perubahan PPAS disertai penjelasan:
a) program dan kegiatan serta subkegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD TA berjalan;
b) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan
c) capaian sasaran kinerja program dan kegiatan serta subkegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
e. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, sebagai berikut:
1) pergeseran anggaran terdiri atas pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dan pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD.
2) pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu:
a) pergeseran antar organisasi;
b) pergeseran antar unit organisasi;
c) pergeseran antar program;
d) pergeseran antar kegiatan;
e) pergeseran antar subkegiatan;
f) pergeseran antar kelompok; dan g) pergeseran antar jenis.
f. Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD mengikuti ketentuan mekanisme perubahan APBD.
g. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan melalui perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dalam hal terdapat kondisi darurat termasuk keperluan mendesak melalui alokasi anggaran BTT, dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi daerah yang melakukan pergeseran setelah Perubahan APBD TA 2026 atau tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
h. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD yaitu:
1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama melalui persetujuan sekretaris daerah; dan 2) pergeseran antar rincian objek dalam objek yang sama dan pergeseran antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama melalui persetujuan PPKD.
i. Pergeseran anggaran yang tidak menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum atau sesudah perubahan APBD, meliputi:
1) pergeseran antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, dan antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama, dilakukan melalui perubahan RKA SKPD pada SIPD-RI, untuk selanjutnya dilakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD dan/atau perubahan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD;
2) pergeseran yang tidak menyebabkan perubahan APBD antar objek dalam jenis yang sama, antar rincian objek dalam objek yang sama, antar subrincian objek dalam rincian objek yang sama, dan uraian dari subrincian objek tidak dapat dilakukan untuk kelompok belanja modal dikarenakan mengubah target kinerja dan rencana kebutuhan BMD, kecuali memenuhi kriteria kondisi darurat termasuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) pergeseran yang tidak menyebabkan Perubahan APBD TA 2026 yang dilakukan sebelum Perubahan APBD TA 2026 ditampung dalam perubahan Perda tentang APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang telah MENETAPKAN
Perubahan APBD TA 2026 atau tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
j. Keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan 1) keadaan yang menyebabkan SiLPA TA sebelumnya harus digunakan dalam TA berjalan dapat berupa:
a) menutupi defisit anggaran;
b) mendanai kewajiban Pemerintah Daerah yang belum tersedia anggarannya;
c) membayar bunga dan pokok utang dan/atau obligasi daerah yang melampaui anggaran yang tersedia mendahului perubahan APBD;
d) melunasi kewajiban bunga dan pokok utang;
e) mendanai kenaikan gaji dan tunjangan pegawai ASN akibat adanya kebijakan pemerintah;
f) mendanai program, kegiatan, dan subkegiatan yang belum tersedia anggarannya; dan/atau g) mendanai subkegiatan yang capaian sasaran kinerjanya ditingkatkan dari yang telah ditetapkan dalam DPA SKPD TA berjalan, yang dapat diselesaikan sampai dengan batas akhir penyelesaian pembayaran dalam TA berjalan.
2) penggunaan SiLPA TA sebelumnya untuk pendanaan pengeluaran tersebut di atas diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD.
3) tata cara penganggaran penggunaan SiLPA TA sebelumnya terlebih dahulu melakukan perubahan atas Perkada tentang penjabaran APBD TA berikutnya dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Untuk selanjutnya dituangkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA berikutnya atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA berikutnya.
k. Keadaan darurat dan keperluan mendesak 1) Pemerintah Daerah mengusulkan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya dalam rancangan Perubahan APBD TA
2026. 2) dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran untuk mendanai keadaan darurat termasuk keperluan mendesak setelah Perubahan APBD TA 2026 atau tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026, maka pengeluaran tersebut ditampung dalam LRA dengan terlebih dahulu melakukan Perkada penjabaran Perubahan APBD TA 2026.
l. Keadaan luar biasa 1) perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) TA, kecuali dalam keadaan luar biasa.
2) keadaan luar biasa merupakan keadaan yang menyebabkan estimasi penerimaan dan/atau pengeluaran dalam APBD mengalami kenaikan atau penurunan lebih besar dari 50% (lima puluh persen).
3) ketentuan mengenai perubahan APBD akibat keadaan luar biasa diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tahapan Perubahan APBD
a. Pemerintah Daerah menyusun laporan realisasi semester pertama APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya. Laporan tersebut disampaikan kepada DPRD paling lambat pada akhir bulan Juli TA berkenaan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan:
1) laporan realisasi semester pertama APBD TA 2026 menjadi dasar dalam proses pembahasan rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026;
2) persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dilakukan setelah persetujuan bersama atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2025; dan 3) pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir.
4) Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dimaksud dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
b. Kepala daerah menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD dengan tetap mengacu pada pedoman penyusunan APBD.
c. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan KUA menggunakan data dan informasi terkait kebijakan anggaran yang terdapat dalam perubahan RKPD. TAPD menyiapkan seluruh isi rancangan perubahan PPAS menggunakan data dan informasi terkait program prioritas beserta indikator kinerja dan indikasi pendanaan yang bersumber dari perubahan RKPD.
d. Kepala daerah menyampaikan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS kepada DPRD.
e. Kepala daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
f. Kepala daerah dan DPRD melakukan penyepakatan bersama berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS.
g. Kesepakatan terhadap rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS dituangkan dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan nota kesepakatan perubahan PPAS yang ditandatangani bersama antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD.
h. Berdasarkan perubahan KUA dan perubahan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama pimpinan DPRD, kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan perubahan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
i. Dalam hal sampai dengan minggu kedua bulan Agustus TA berjalan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tidak disepakati kepala daerah bersama DPRD, kepala daerah MENETAPKAN rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tersebut menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan keputusan kepala daerah, untuk selanjutnya kepala daerah menerbitkan surat edaran tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD yang disiapkan oleh TAPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD.
j. Surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA- SKPD dan Perubahan DPA-SKPD diterbitkan paling lambat minggu ketiga bulan Agustus TA berjalan paling sedikit memuat:
1) prioritas pembangunan daerah dan program, kegiatan dan subkegiatan yang terkait;
2) alokasi PPAS untuk setiap program, kegiatan dan subkegiatan SKPD;
3) batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan Perubahan DPA- SKPD kepada PPKD; dan 4) dokumen sebagai lampiran meliputi perubahan KUA, perubahan PPAS, kode rekening APBD, format RKA-SKPD, format Perubahan DPA-SKPD, analisis standar belanja, standar satuan harga, dan RKBMD.
k. RKA-SKPD yang telah disusun oleh SKPD disampaikan kepada TAPD melalui PPKD untuk diverifikasi.
l. Dalam hal hasil verifikasi TAPD terdapat ketidaksesuaian, kepala SKPD melakukan penyempurnaan.
m. Selain diverifikasi TAPD, RKA-SKPD juga direviu oleh aparat pengawas internal Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
n. PPKD menyusun rancangan Perda tentang perubahan APBD dan dokumen pendukung berdasarkan perubahan RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh Kepala SKPD, untuk disampaikan kepada kepala daerah.
o. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lambat minggu kedua bulan September TA berkenaan untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama yang dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD.
p. Pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berkenaan berakhir.
q. Dalam hal DPRD sampai batas waktu tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap rancangan Perda tentang perubahan APBD, kepala daerah melaksanakan pengeluaran yang telah dianggarkan dalam APBD TA berkenaan.
r. Penetapan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya.
s. Ketentuan mengenai tata cara dan dokumen penyusunan perubahan APBD serta evaluasi perubahan APBD berlaku mutatis mutandis dengan penyusunan APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
t. Larangan Pemerintah Daerah dalam Perubahan APBD TA 2026 untuk menganggarkan kegiatan, subkegiatan dan belanja bantuan keuangan yang bersifat khusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pemerintah desa, apabila dari aspek waktu dan tahapan pelaksanaan kegiatan, subkegiatan serta bantuan keuangan yang bersifat khusus tersebut diperkirakan tidak selesai sampai dengan akhir TA 2026.
3. Matriks Tahapan dan Jadwal Penyusunan Perubahan APBD
Kepala Daerah dan DPRD wajib melaksanakan penyusunan Perubahan APBD TA 2026 sesuai dengan tahapan dan jadwal proses penyusunan Perubahan APBD sebagaimana tercantum pada matriks Tahapan dan Jadwal Proses Penyusunan Perubahan APBD:
NO URAIAN WAKTU LAMA
1. Penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh Ketua TAPD kepada kepala daerah yang telah direviu oleh APIP daerah paling lambat minggu I bulan Agustus
2. Penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD
3. Pembahasan dan kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS paling lambat minggu II bulan Agustus
4. Penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD dan perubahan DPA-SKPD serta penyusunan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD paling lambat minggu III bulan Agustus
5. Penyampaian rancangan Perda tentang perubahan APBD oleh kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu II bulan September
6. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah paling lambat 30 September paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum TA berakhir
7. Menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD kepada Menteri/gubernur untuk dievaluasi 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama 3 (tiga) hari kerja
F. Penyajian Dokumen Anggaran Dalam Penyusunan APBD
1. Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2026 bersifat dinamis sesuai dengan kebutuhan dalam penyusunan APBD TA 2026 meliputi:
a. penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS/rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS;
b. penyusunan RKA-SKPD;
c. penyusunan rancangan Perda tentang APBD/ rancangan Perda tentang perubahan APBD;
d. penyusunan rancangan Perkada tentang penjabaran APBD/rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD;
dan
e. penyusunan rancangan Perkada tentang APBD.
8. Hasil evaluasi rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah rancangan Perda tentang perubahan APBD dan rancangan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD diterima oleh Menteri/gubernur 15 (lima belas) hari kerja
9. Penyempurnaan rancangan Perda tentang perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang Perubahan APBD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja (sejak diterima keputusan hasil evaluasi) 7 (tujuh) hari kerja
10. Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada Menteri/gubernur 3 (tiga) hari kerja setelah keputusan pimpinan DPRD ditetapkan 3 (tiga) hari kerja
11. Penetapan Perda tentang perubahan APBD dan Perkada tentang penjabaran perubahan APBD sesuai dengan hasil evaluasi
12. Penyampaian Perda tentang perubahan APBD dan Perkada tentang penjabaran APBD kepada Menteri/gubernur paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perda dan Perkada ditetapkan 7 (tujuh) hari kerja
2. Format dokumen anggaran dalam penyusunan APBD TA 2026 dimutakhirkan/disesuaikan secara digital dalam SIPD-RI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
G. Teknis Penginputan APBD Dalam SIPD-RI
1. Penyusunan KUA dan PPAS
Gambar 4.7.1 Ilustrasi proses bisnis Penyusunan KUA-PPAS pada SIPD-RI
a. Penetapan Perkada tentang RKPD menjadi dasar pada tahapan penyusunan KUA-PPAS yang tersedia dalam SIPD-RI sesuai dengan klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
b. Pemerintah Daerah terlebih dahulu MENETAPKAN Perkada mengenai standar harga satuan dengan berpedoman pada Peraturan PRESIDEN mengenai standar harga satuan regional, analisis standar belanja, dan/atau standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai dasar bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan data/komponen standar harga dalam SIPD-RI, yang penginputannya dilakukan melalui akun Admin Standar Harga.
c. Pemerintah Daerah melalui akun TAPD Keuangan membuat tahapan jadwal penyusunan KUA-PPAS. Untuk tahapan jadwal penyusunan diisi sesuai dengan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam penyusunan KUA-PPAS, dapat menggunakan 2 (dua) metode:
1) Pemerintah Daerah yang belum melakukan penginputan rincian belanja dalam tahapan RKPD, akun kepala bidang menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf untuk menginput rincian belanja.
2) Pemerintah Daerah yang telah melakukan penginputan rincian belanja dalam tahapan RKPD, akun pejabat Eselon IV/Staf langsung dapat menyesuaikan kembali rincian belanja, dalam hal terdapat perubahan atas rincian belanja.
e. Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD.
f. Berdasarkan hasil validasi dari akun Kepala SKPD pada masing- masing SKPD, akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi terhadap hasil validasi yang telah dilakukan oleh masing-masing SKPD dan mencetak dokumen rancangan KUA-PPAS.
g. Dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah dicetak untuk selanjutnya dilakukan pembahasan dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
h. Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf g dalam hal terdapat perubahan, masing-masing SKPD melalui akun terkait untuk menyesuaikan perubahan dimaksud dengan membuka kunci rincian belanja melalui akun TAPD Keuangan.
i. Penyesuaian perubahan atas hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD, untuk memperhatikan:
1) Untuk penyesuaian kegiatan dan subkegiatan melalui akun Kepala SKPD/Kabid/Setara Kabid;
2) Untuk penyesuaian rincian belanja melalui pejabat Eselon IV/Staf;
Dalam hal terdapat penambahan kegiatan dan subkegiatan baru akun Kepala SKPD menunjuk akun Kabid/setara Kabid dan untuk penambahan rincian belanja menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf.
j. Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD.
k. Selanjutnya, setelah tahapan penyesuaian perubahan telah selesai dilakukan, akun TAPD Keuangan membuat jadwal penetapan KUA- PPAS dan mencetak dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah disesuaikan.
l. Dokumen rancangan KUA-PPAS yang telah disesuaikan tersebut selanjutnya disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD, untuk dijadikan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA SKPD.
Selanjutnya, akun TAPD Keuangan mencetak dokuman KUA-PPAS yang telah disepakati bersama dan mengunci jadwal penetapan KUA-PPAS.
Tabel 4.7.1 Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD-RI untuk tahapan Penyusunan KUA-PPAS
Akun Peran TAPD Keuangan
1. Memastikan Standar Harga tersedia
2. Membuat jadwal KUA-PPAS
3. Membuka kunci rincian belanja pada kegiatan
4. Melakukan verifikasi
5. Mencetak dokumen KUA-PPAS
6. Mengarahkan SKPD untuk menyesuaikan hasil pembahasan
7. Mengunci jadwal KUA-PPAS Kepala SKPD
1. Melakukan validasi kegiatan
2. Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan
3. Menunjuk Eselon IV/Staf
Akun Peran
4. Menyesuaikan hasil pembahasan KUA-PPAS Kabid/setara Kabid
1. Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan
2. Menunjuk Eselon IV/Staf Eselon IV/Staf
1. Melakukan penginputan rincian belanja
2. Melakukan penyesuaian rincian belanja Admin Standar Harga Melakukan input standar harga yang telah diusulkan oleh SKPD yang ditetapkan dalam Perkada mengenai standar harga satuan (SHS) DPRD Melakukan monitoring atas dokumen keuangan
2. Penyusunan RKA-SKPD
Gambar 4.7.2 Ilustrasi proses bisnis Penyusunan RKA pada SIPD-RI Penganggaran
a. Penyusunan RKA SKPD berdasarkan KUA-PPAS yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD.
b. Dalam proses penyusunan RKA SKPD Pemerintah Daerah membuat jadwal tahapan RAPBD, sub tahapan penyusunan RKA- SKPD, melalui akun TAPD Keuangan.
c. Akun TAPD Keuangan melakukan buka kunci rincian belanja untuk dilakukan proses penginputan rincian belanja pada masing- masing SKPD.
d. Akun Kepala SKPD atau akun Kabid/setara Kabid dapat menunjuk akun Pejabat Eselon IV/Staf sebagai operator untuk melakukan penginputan rincian belanja pada masing-masing subkegiatan.
e. Rincian belanja yang telah diinput oleh akun pejabat Eselon IV/Staf dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD.
f. berdasarkan hasil validasi dari akun Kepala SKPD pada masing- masing SKPD, akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi dan mencetak dokumen RKA-SKPD. Selanjutnya, dokumen RKA-SKPD dimaksud juga dilakukan reviu oleh Inspektorat melalui sistem informasi e-reviu.
g. Berdasarkan hasil reviu oleh Inspektorat selaku APIP, SKPD melalui masing-masing akun terkait untuk menyesuaikan kembali dokumen RKA-SKPD yang selanjutnya divalidasi melalui akun Kepala SKPD.
h. Akun TAPD Keuangan melakukan verifikasi guna memastikan kembali dokumen RKA-SKPD yang telah disesuaikan oleh masing- masing SKPD. Selanjutnya, dokumen RKA-SKPD dapat dicetak melalui akun TAPD Keuangan, akun Kepala SKPD, akun Kabid/setara Kabid, dan akun Eselon IV/Staf.
Tabel 4.7.2 Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD RI untuk tahapan Penyusunan RKA-SKPD
Akun Peran TAPD Keuangan
1. Menyusun jadwal penyusunan RKA.
2. Membuka kunci rincian belanja pada kegiatan.
3. Melakukan verifikasi.
4. Cetak dokumen RKA.
Admin Standar Harga Memasukkan/update standar harga terbaru.
Kepala SKPD
1. MENETAPKAN operator sub kegiatan.
2. Validasi rincian belanja.
3. Mencetak dokumen RKA.
Kabid/Setara Kabid
1. Membantu Kepala SKPD MENETAPKAN operator sub kegiatan.
2. Mencetak dokumen RKA Eselon IV / Staf 1. Merinci belanja kegiatan.
2. Mencetak dokumen RKA Inspektorat Melakukan reviu RKA untuk sub kegiatan dan rincian belanja yang perlu disempurnakan.
3. Penyusunan Rancangan APBD
Gambar 4.7.3 Ilustrasi Proses Bisnis Penyusunan Rancangan APBD pada SIPD-RI Modul Penganggaran
a. dokumen RKA-SKPD dijadikan sebagai bahan penyusunan Rancangan APBD (RAPBD).
b. Akun TAPD Keuangan membuat jadwal tahapan RAPBD dan mencetak dokumen RAPBD untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
c. Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD dalam hal terdapat perubahan, masing-masing SKPD melalui akun terkait untuk menyesuaikan perubahan dimaksud dengan membuka kunci rincian belanja melalui akun TAPD Keuangan.
d. Penyesuaian perubahan atas hasil pembahasan bersama antara kepala daerah dan DPRD, untuk memperhatikan:
1) Untuk penyesuaian kegiatan dan subkegiatan melalui akun Kepala SKPD/Kabid/setara Kabid;
2) Untuk penyesuaian rincian belanja melalui pejabat Eselon IV/Staf;
Dalam hal terdapat penambahan kegiatan dan subkegiatan baru akun Kepala SKPD menunjuk akun Kabid/setara Kabid dan untuk penambahan rincian belanja menunjuk akun pejabat Eselon IV/Staf.
e. Penyesuaian perubahan dimaksud yang telah diinput oleh masing- masing akun terkait dilakukan validasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD.
f. Akun TAPD Keuangan mencetak kembali dokumen RAPBD untuk ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan DPRD serta melalui Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan RAPBD.
g. RAPBD yang telah ditandatangani oleh Kepala Daerah dan DPRD selanjutnya disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota untuk dilakukan evaluasi.
h. Setelah tahapan evaluasi dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota, Akun TAPD Keuangan membuat jadwal penyesuaian hasil evaluasi RAPBD.
i. Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota, akun TAPD Keuangan terlebih dahulu membuka kunci rincian belanja.
j. Akun Kepala SKPD, akun Kabid/setara Kabid, dan akun Pejabat Eselon IV/Staf berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur untuk Kabupaten/Kota, melakukan penyempurnaan terhadap dokumen RAPBD.
k. Setelah dokumen RAPBD disesuaikan/disempurnakan oleh masing-masing SKPD berdasarkan hasil evaluasi dimaksud, akun TAPD Keuangan mencetak dokumen RAPBD.
l. Dokumen RAPBD yang telah dicetak untuk dibahas dan ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan DPRD. Hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD untuk dijadikan dasar penetapan Perda tentang APBD.
m. Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan penyesuaian hasil evaluasi.
n. Akun TAPD Keuangan membuat dan MENETAPKAN jadwal penetapan APBD untuk mengisi nomor serta tanggal Perda/Perkada.
Tabel 4.7.3 Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD-RI untuk tahapan RAPBD
Akun Peran TAPD Keuangan
1. Membuat jadwal RAPBD dan APBD
2. Membuka kunci rincian belanja
3. Melakukan verifikasi
4. Mencetak dokumen RAPBD dan APBD
5. Mengarahkan SKPD dalam penyesuaian
6. Mengunci jadwal RAPBD dan APBD
7. Mengisi nomor dan tanggal Perda/Perkada Kepala SKPD
1. Melakukan validasi kegiatan
2. Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan
3. Menunjuk Eselon IV/Staf
4. Menyesuaikan hasil pembahasan Kabid/setara Kabid
1. Menambah, mengubah, dan menghapus kegiatan dan subkegiatan
2. Menunjuk Eselon IV/Staf Eselon IV/Staf
3. Melakukan penginputan rincian belanja
4. Melakukan penyesuaian rincian belanja DPRD Melakukan monitoring atas dokumen keuangan
4. Pergeseran APBD
Gambar 4.7.4 Ilustrasi proses bisnis Pergeseran pada SIPD-RI Penganggaran
a. Tahapan pergeseran APBD dapat berdasarkan dokumen Penetapan APBD/Perubahan APBD/Pergeseran APBD sebelumnya.
b. Pergeseran anggaran dapat diusulkan oleh SKPD melalui koordinasi dengan PPKD, diusulkan oleh PPKD dan/atau
diusulkan oleh TAPD sesuai dengan kebutuhan prioritas Pemerintah Daerah dan/atau masing-masing SKPD sepanjang memenuhi kriteria darurat dan keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam hal terdapat pergeseran anggaran yang merubah pagu SKPD (pergeseran antar program, kegiatan, sub kegiatan, jenis belanja dan/atau antar SKPD) akun TAPD Perencanaan melakukan buka kunci kegiatan dan menyesuaikan pagu SKPD.
d. Akun Kabid/setara Kabid dan akun pejabat Eselon IV/Staf melakukan penyesuaian RKA-SKPD terhadap hasil pembahasan atas pergeseran anggaran yang selanjutnya divalidasi oleh akun Kepala SKPD pada masing-masing SKPD terkait.
e. Berdasarkan hasil pembahasan atas pergeseran anggaran, akun TAPD Keuangan mencetak dokumen RKA-SKPD pada masing- masing SKPD terkait yang telah disesuaikan.
f. Akun TAPD Keuangan melakukan kunci jadwal tahapan pergeseran anggaran.
g. Akun TAPD Keuangan membuat dan MENETAPKAN jadwal penetapan APBD pergeseran untuk mengisi nomor serta tanggal Perkada.
Tabel 4.7.4 Peran dan Tanggung Jawab Akun dalam SIPD-RI untuk tahapan Pergeseran APBD
Akun Peran TAPD Keuangan
1. Menyusun jadwal APBD Pergeseran dan Penetapan
2. Mengarahkan SKPD untuk penyesuaian
3. Mencetak dokumen
4. Mengisi nomor & tanggal Perkada
5. Melakukan penguncian jadwal TAPD Perencanaan
1. Melakukan buka kunci kegiatan
2. Menyesuaikan pagu SKPD Kepala SKPD Melakukan penyesuaian terhadap hasil pembahasan APBD Pergeseran Kabid/setara Kabid Mendukung Kepala SKPD dalam penyesuaian Eselon IV/Staf Pelaksana teknis dalam proses penyesuaian sesuai arahan TAPD Keuangan
5. Tata cara pada tahapan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS serta Perubahan APBD dalam SIPD-RI berlaku mutatis mutandis dengan tahapan penyusunan KUA-PPAS serta APBD.
V. HAL KHUSUS LAINNYA
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2026, selain memperhatikan kebijakan dan teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan hal khusus lainnya, sebagai berikut:
A. Kebijakan Belanja Untuk Mendanai Urusan Pemerintahan Daerah Yang Besarannya Telah Ditetapkan Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD TA 2026 untuk mengalokasikan belanja yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Selanjutnya, rekapitulasi belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (Mandatory Spending), berupa:
NO URAIAN BESARAN KET
1. Anggaran Belanja Pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah
2. Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada Daerah dan/atau desa paling lambat pada TA 2027
3. Belanja Pegawai paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total belanja APBD termasuk untuk ASN, kepala daerah, dan anggota DPRD, serta tidak termasuk untuk TPG, TKG, Tamsil Guru dan tunjangan sejenis lainnya yang bersumber dari TKD yang telah ditentukan penggunaannya.
paling lambat pada TA 2027
4. Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya
a. hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
b. hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta
pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah Daerah dan badan usaha
c. hasil penerimaan Pajak Rokok bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota paling rendah 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai Pajak Rokok.
d. hasil penerimaan PAT paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah meliputi:
a. penanaman pohon;
b. pembuatan lubang atau sumur serapan;
c. pelestarian hutan atau pepohonan; dan
d. pengelolaan limbah
1. Anggaran Belanja Pendidikan
a. Dalam rangka peningkatan pelayanan bidang pendidikan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran belanja pendidikan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Perhitungan persentase alokasi anggaran belanja pendidikan, dihitung dengan cara menjumlahkan alokasi anggaran pada subkegiatan berdasarkan penandaan untuk anggaran belanja pendidikan dalam APBD dibagi dengan total belanja daerah dikalikan dengan 100% (seratus persen).
c. Penandaan subkegiatan untuk anggaran belanja pendidikan tersebut berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja pendidikan untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
d. Pemerintah Daerah melakukan identifikasi penandaan subkegiatan untuk anggaran belanja pendidikan pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
e. Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD.
f. Alokasi anggaran belanja pendidikan dimaksud diprioritaskan untuk peningkatan kualitas dan akses bidang pendidikan melalui pencapaian indikator SPM bidang pendidikan dengan memperhatikan prioritas belanja utama/pokok sesuai subkegiatannya.
g. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan/penandaan atas perhitungan alokasi anggaran belanja pendidikan, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Anggaran Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik
a. Belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa.
b. Belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah belanja bagi hasil dan/atau transfer yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa bagi hasil Pajak provinsi kepada kabupaten/kota, bagi hasil Pajak dan Retribusi kabupaten/kota kepada desa, dan transfer kepada desa yang berasal dari DD dan ADD.
c. Belanja infrastruktur pelayanan publik merupakan belanja infrastruktur Daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan dan/atau pemeliharaan fasilitas pelayanan publik yang berorientasi pada pembangunan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
d. Belanja infrastruktur pelayanan publik termasuk belanja operasionalisasi penggunaan fasilitas pelayanan publik dan belanja yang menghasilkan keluaran untuk menunjang ketersediaan infrastruktur pelayanan publik yang dianggarkan dalam APBD TA berkenaan.
e. Dalam hal persentase belanja infrastruktur pelayanan publik belum mencapai 40% (empat puluh persen) dari total belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD TA berkenaan, Pemerintah Daerah harus menyesuaikan porsi belanja infrastruktur pelayanan publik paling lambat pada TA
2027. f.
Penyesuaian porsi belanja infrastruktur pelayanan publik dilakukan secara bertahap dengan berpedoman pada klasterisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan minimal arah pembangunan infrastruktur
nasional yang tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah, kondisi infrastruktur daerah dan kapasitas fiskal daerah.
g. Perhitungan persentase alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, dihitung dengan cara menjumlahkan alokasi anggaran pada subkegiatan berdasarkan penandaan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik dalam APBD dibagi dengan total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa dikalikan dengan 100% (seratus persen).
h. Evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD menjadi bagian evaluasi penilaian dalam dokumen KUA dan PPAS serta evaluasi rancangan Perda APBD.
i. Penandaan subkegiatan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik tersebut berpedoman pada keputusan menteri keuangan mengenai penandaan rincian belanja infrastruktur pelayanan publik untuk evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
j. Pemerintah Daerah melakukan identifikasi penandaan subkegiatan untuk belanja infrastruktur pelayanan publik pada APBD TA berkenaan sebagai bagian evaluasi pemenuhan belanja wajib dalam APBD.
k. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan/penandaan atas perhitungan alokasi anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Kebijakan Tematik Yang Diatur Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
1. Anggaran SPM
a. Dalam rangka mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan SPM, Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2026 wajib mengalokasikan anggaran untuk pemenuhan SPM secara memadai dengan berpedoman pada:
1) urusan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dirincikan secara spesifik dalam rapor pendidikan daerah masing-masing Pemerintah Daerah sebagaimana tertuang dalam dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang evaluasi sistem pendidikan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah terhadap pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
2) urusan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan;
3) urusan pekerjaan umum dan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat;
4) urusan perumahan rakyat dan kawasan permukiman sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023;
5) urusan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan 6) urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat:
a) bidang urusan bencana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal bidang Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
b) bidang urusan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota; dan c) bidang urusan ketenteraman dan ketertiban umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar bidang Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
b. Selanjutnya, pemenuhan SPM Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2026 tertuang pada Lampiran Perda APBD yang disajikan dalam contoh format tabel sebagai berikut:
1) SPM Bidang Pendidikan Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Pendidikan Pendidikan Menengah …...........
100% (sesuai dengan jumlah anak usia 16-18 tahun ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Pendidikan Khusus …...........
100% (sesuai dengan jumlah anak usia 4-18 tahun yang termasuk dalam penduduk disabilitas yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
2) SPM Bidang Pendidikan Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini …...........
100% (sesuai dengan jumlah anak usia 5-6 tahun ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Pendidikan Dasar …...........
100% (sesuai dengan jumlah anak usia 7-15 tahun yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
3) SPM Bidang Kesehatan Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Kesehatan Pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis bencana dan/atasu berpotensi bencana provinsi …...........
100% (sesuai dengan jumlah penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana provinsi yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa provinsi …...........
100% (sesuai dengan jumlah penduduk terdampak dan berisiko pada kondisi KLB yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
4) SPM Bidang Kesehatan Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Kesehatan Pelayanan kesehatan ibu hamil …...........
100% (sesuai dengan jumlah ibu hamil yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Pelayanan kesehatan ibu bersalin …...........
100% (sesuai dengan jumlah ibu bersalin yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
5) SPM Bidang Pekerjaan Umum Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Pekerjaan Umum Pemenuhan kebutuhan air minum curah lintas kabupaten/kota …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan air minum curah yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik regional lintas kabupaten/kota …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik regional yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
6) SPM Bidang Pekerjaan Umum Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Pekerjaan Umum Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh kebutuhan pokok air minum sehari- hari yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan pengolahan air limbah domestik yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
7) SPM Bidang Perumahan Rakyat Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Perumahan Rakyat Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara korban bencana yang memproleh rumah layak huni yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah Provinsi …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah Provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
8) SPM Bidang Perumahan Rakyat Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Perumahan Rakyat Penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara korban bencana yang memproleh rumah layak huni yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
fasilitasi penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang terkena relokasi akibat program Pemerintah Daerah Provinsi yang memperoleh fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
9) SPM Bidang Trantibumlinmas Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Trantibumlinmas Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan akibat penegakan hukum perda dan perkada yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
10) SPM Bidang Trantibumlinmas Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Trantibumlinmas Pelayanan ketenteraman dan ketertiban umum …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan akibat penegakan hukum perda dan perkada yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Pelayanan informasi rawan bencana …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara yang memperoleh layanan informasi rawan bencana yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
11) SPM Bidang Sosial Provinsi No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Sosial Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di dalam panti …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara penyandang disabilitas terlantar yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di dalam panti …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara anak terlantar yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
12) SPM Bidang Sosial Kabupaten/Kota No Bidang SPM Layanan Outcome Sub Kegiatan Keluaran (output) Satuan Kebutuhan Ketersediaan Selisih Sumber Dana Kebutuhan Biaya Indikator Target 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 = 9-10 12 13 1 Sosial Rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas terlantar di luar panti …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara penyandang disabilitas terlantar yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Rehabilitasi sosial dasar anak terlantar di luar panti …...........
100% (sesuai dengan jumlah warga negara anak terlantar yang akan dipenuhi) ….............
….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
dst ….........
….........
free text input free text input ….........
….........
….........
Catatan: Format dan isi merupakan ilustrasi
c. Dalam hal terdapat penyesuaian atas perubahan kebijakan mengenai pemetaan SPM dan/atau format tabel pemenuhan SPM Pemerintah Daerah dalam APBD TA 2026 dalam SIPD-RI, dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Anggaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, maka diperlukan dukungan:
a. Pemerintah Daerah Provinsi berupa:
1) mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutakhiran data penerima dengan NIK, nama dan alamat (by NIK, by name by address);
2) melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
3) menyampaikan laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Menteri dengan tembusan kepada menteri koordinator yang menyelenggarakan bidang pemberdayaan masyarakat secara berkala, setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berupa:
1) mengalokasikan anggaran dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutalhiran data penerima dengan nama dan alamat (by NIK, by name by address);
2) melakukan koordinasi optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
3) menyampaikan laporan hasil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubernur setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
3. Kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Dalam rangka pelaksanaan program MBG sebagai program prioritas nasional, Pemerintah Daerah untuk:
a. mengalokasikan dukungan anggaran yang bersumber dari APBD TA 2026 pada SKPD terkait yang menjadi kewenangan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal alokasi anggaran MBG bersumber dari transfer keuangan daerah yang mewajibkan kontribusi dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah
wajib mengalokasikan anggaran kontribusi yang bersumber dari APBD TA 2026 sebagai bagian sinergi pendanaan.
b. melakukan pergeseran anggaran melalui perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi daerah yang melakukan pergeseran setelah Perubahan APBD TA 2026 atau tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026 dalam hal belum dianggarkan dalam APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. menyediakan tanah bagi pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah melalui program MBG, Pemerintah Daerah agar menyediakan tanah milik Pemerintah Daerah untuk dipinjampakaikan kepada Badan Gizi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.12/2119/SJ tanggal 22 April 2025 tentang Dukungan Pemerintah Daerah Dalam Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
d. mendorong dan mengembangkan secara optimal potensi sumber daya lokal seperti petani, nelayan dan pelaku UMKM dalam penyediaan bahan baku makanan bergizi, termasuk hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan produk olahan.
4. Kebijakan Program Sekolah Rakyat
Dalam rangka mendukung implementasi Program Sekolah Rakyat untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2025, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan berupa penyiapan lahan, perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik sesuai dengan kewenangannya dengan berbasis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Kebijakan Program Pembangunan 3 (Tiga) Juta Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
a. Dalam rangka mendukung implementasi program 3 (tiga) juta rumah sebagai program prioritas nasional, Pemerintah Daerah agar:
1) menyediakan alokasi anggaran untuk rehabilitasi/pembangunan baru Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan kewenangan Pemerintah Daerah, serta memfasilitasi pemerintah desa dalam rangka memberikan dukungan dalam pelaksanaan rehabilitasi RUTILAHU di pemerintahan desa sebagai percepatan pencapaian visi misi PRESIDEN dalam pembangunan perumahan dan Kawasan permukiman 2) menyiapkan data sasaran penerima program pembangunan 3 (tiga) juta rumah yang dilakukan secara akuntabel dengan mengacu pada ketepatan data yang bersumber dari DTSEN, guna memastikan efektivitas alokasi anggaran dan keberhasilan pencapaian target pembangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) melakukan monitoring dan evaluasi terkait rehabilitasi/pembangunan perumahan ditingkat Pemerintah Daerah melalui penyampaian data dan informasi serta berkoordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman c.q Direktur Jenderal Perumahan Perdesaaan;
4) menyediakan alokasi anggaran untuk penyediaan rumah tapak dan rumah susun untuk MBR dengan pembagian kewenangan dilaksanakan berdasarkan jenjang tingkat kompleksitas bangunannya;
b. Dalam rangka efisiensi dan efektivitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum khususnya perumahan bagi MBR yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) ha, dapat dilakukan:
1) secara langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati; atau 2) dengan menggunakan tahapan pengadaan tanah yang penetapan lokasinya diterbitkan oleh bupati/wali kota dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
6. Kebijakan Swasembada Pangan
Dalam rangka pencapaian 17 (tujuh belas) Program Prioritas yang tercantum dalam RPJMN 2025-2029 berupa mewujudkan swasembada pangan, energi dan air, Pemerintah Daerah untuk:
a. menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
b. menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
c. menyediakan dukungan lahan siap bangun, area kerja, dan akses jalan dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi;
d. melaksanakan penguatan kapasitas kelembagaan pengelolaan irigasi dan pemberdayaan SDM sesuai dengan kewenangannya;
e. menerima hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi guna mendukung swasembada pangan dari Kementerian Pekerjaan Umum; dan
f. melaksanakan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi yang telah diserahterimakan dari Kementerian Pekerjaan Umum dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi.
g. memfasilitasi proses pengalihan penyuluh pertanian ASN dari Pemerintah Daerah ke pemerintah melalui Kementerian Pertanian;
h. menugaskan penyuluh pertanian ASN Pemerintah Daerah untuk mengutamakan percepatan swasembada pa ngan berkelanjutan;
i. menyinergikan peran penyuluh pertanian ASN, penyuluh pertanian swadaya, dan penyuluh pertanian swasta dalam pelaksanaan percepatan swasembada pangan berkelanjutan; dan
j. melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan penyuluhan pertanian.
k. menjaga dan menjamin fungsi, pemanfaatan, dan pemeliharaan Balai Penyuluhan Pertanian di kabupaten/kota;
l. memfasilitasi pembentukan dan penguatan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani di kabupaten/kota; dan
m. memfasilitasi pemutakhiran data dan informasi penyuluhan pertanian oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota bersama Kementerian Pertanian;
sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Instruksi PRESIDEN Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Selanjutnya, dalam rangka mendukung operasional pelaksanaan program swasembada pangan, energi dan air Pemerintah Daerah menyediakan dukungan untuk:
a. optimasi lahan dan cetak sawah sehingga pelaksanaan di lapang berjalan baik;
b. optimalisasi pemanfaatan dan operasional alat dan mesin pertanian, sarana dan prasarana pertanian dalam menjalankan program percepatan swasembada pangan; dan
c. melakukan penetapan penerima pupuk subsidi sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pemberian penghargaan kepada petani selaku pemilik lahan yang mempertahankan dan tidak mengalihfungsikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 6 dan Pasal 7 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2012 tentang Insentif Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
7. Kebijakan Koperasi Merah Putih
Dalam upaya mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan sebagai perwujudan Asta Cita kedua dan Pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagai perwujudan Asta Cita keenam menuju INDONESIA Emas 20245, perlu membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan sebagaimana amanat Instruksi PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, maka diperlukan dukungan:
a. Pemerintah Daerah Provinsi berupa:
1) melakukan koordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan dibidang koperasi terkait pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
2) mendorong dan memfasilitasi SKPD yang melaksanakan urusan dibidang koperasi dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait;
3) mendorong dan memfasilitasi SKPD yang melaksanakan urusan dibidang pemberdayaan masyarakat desa pada kabupaten/kota untuk memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
4) menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
5) menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
6) selaku wakil pemerintah pusat di daerah, untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
b. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berupa:
1) melakukan koordinasi dengan Gubernur dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
2) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan dibidang koperasi untuk mengoordinasikan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dengan melibatkan SKPD terkait;
3) menugaskan SKPD yang melaksanakan urusan dibidang pemberdayaan masyarakat desa bersama dengan SKPD yang yang melaksanakan urusan dibidang koperasi untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan BPD bersama unsur Masyarakat dengan melibatkan SKPD terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa;
4) menganggarkan program, kegiatan, dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
5) menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;
6) melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui Camat dalam pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
8. Anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN
a. Pemerintah Daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah, paling sedikit 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi dan paling sedikit 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Alokasi anggaran tersebut diluar belanja pegawai dan belanja pemeliharaan pada SKPD yang menyelenggarakan unsur penunjang dibidang pendidikan dan pelatihan dan diarahkan hanya untuk berbagai program pengembangan kompetensi dan uji kompetensi.
b. Dalam hal besaran alokasi anggaran dalam APBD tahun sebelumnya untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang telah melebihi 0,34% (nol koma tiga puluh empat persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah provinsi dan yang telah melebihi 0,16% (nol koma enam belas persen) dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah kabupaten/kota, Pemerintah
Daerah tidak diperkenankan mengurangi besaran persentase alokasi anggaran pendidikan dan pelatihan dimaksud dan alokasi TA sebelumnya.
c. Penggunaan biaya pendidikan pelatihan bagi ASN diprioritaskan untuk:
1) pengembangan kapasitas aparatur pengelolaan keuangan daerah berupa sertifikasi yang diberikan oleh lembaga yang ditugaskan oleh pemerintah atau yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk menyelenggarakan dalam rangka meningkatkan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dan Pasal 151 UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun
2022. Aparatur pengelolaan keuangan daerah termasuk peningkatan kapasitas aparatur pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah; dan 2) pendidikan dan Pelatihan bagi operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan jabatan fungsional lainnya pada SKPD yang menyelanggarakan urusan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Kebijakan, Koordinasi dan Supervisi KPK
Dalam rangka mendukung program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan tugas pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 huruf a, huruf b dan huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan kebijakan Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sebagai berikut:
a. Aksi Satu Peta Dalam hal pelaksanaan kebijakan Satu Peta, agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran untuk percepatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan Kota serta Rencana Detail Tata Ruang.
b. Aksi Perencanaan Penganggaran Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perencanaan penganggaran di daerah, agar Pemerintah Daerah:
1) Melakukan penandaan atau tagging belanja tematik pada aplikasi SIPD-RI untuk beberapa tema spesifik meliputi:
pencegahan stunting, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, belanja infrastruktur dasar, pencapaian SPM dan kecukupan anggaran pengawasan;
2) Memastikan tersedianya belanja untuk percepatan peningkatan prasarana dasar lingkup wilayah seperti pembangunan dan pemeliharaan fasilitas jalan raya, bendungan dan waduk, termasuk akses ke daerah-daerah yang terisolasi secara geografis;
3) Mengalokasikan anggaran untuk penguatan UMKM;
4) Melakukan klasifikasi belanja berdasarkan kesesuaian sifat pembelanjaan untuk mendukung pencapaian output/keluaran tertentu yang terdiri dari belanja utama dan belanja pendukung.
Penambahan klasifikasi belanja ini didasarkan pada hasil kajian budget tracking anggaran kemiskinan ekstrem di 10 (sepuluh) provinsi oleh Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada tahun
2023, yang menunjukkan bahwa terdapat akun-akun belanja pada tema percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem yang secara subtantif tidak sejalan dengan agenda percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Contoh: ada perjalanan dinas luar negeri, ada belanja honorarium untuk penyelenggara kegiatan dan lain-lain yang sebenarnya tidak perlu dilakukan karena tidak sejalan dengan tujuan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
c. Aksi NIK Agar Pemerintah Daerah memastikan tersedianya anggaran dan proses pemutakhiran data masyarakat miskin secara berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Aksi APIP Untuk memperkuat peran APIP di daerah, agar Pemerintah Daerah:
1) Memastikan ketersediaan anggaran khusus untuk pengembangan kompetensi APIP;
2) Memastikan Inspektorat/APIP melaksanakan pengawasan atas Program Proyek Strategis Nasional, Program Lintas Sektoral, dan penugasan konkuren antara Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Laporan hasil pantauan dan rekomendasinya disampaikan secara berkala kepada Menteri dan Menteri terkait;
3) Mempercepat pemenuhan jumlah APIP di daerah masing- masing sesuai dengan rekomendasi dari Instansi Pembina;
4) Memastikan peran aktif APIP daerah dalam melakukan reviu atas dokumen perencanaan dan pengangaran hingga laporan keuangan sebagai upaya pengendalian internal melalui pemanfaatan aplikasi e-Reviu yang telah terintegrasi dengan aplikasi SIPD-RI.
e. Aksi BUMN dan BUMD Dalam hal penguatan BUMD, agar Pemerintah Daerah:
1) Mengalokasikan belanja untuk penguatan tata kelola BUMD termasuk memperkuat kerjasama BUMD dan BUMN yang dimulai dari pembuatan desain area kerjasama dengan BUMN;
2) Mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan sampah melalui kerjasama dengan BUMN atau swasta dengan pemanfaatan teknologi yang berwawasan lingkungan dan tidak memberatkan pembiayaan daerah seperti tipping fee. Selama ini proporsi rata- rata alokasi belanja untuk pengelolaan sampah hanya 0,7%- 1,2% dari APBD sehingga layanan pengolahan sampah belum memadai;
3) Memperbaiki tatakelola retribusi sampah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Penghitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaraan Penanganan Sampah;
f. Aksi Sistem Informasi ASN (SIASN) Dalam rangka sinkronisasi/integrasi data ASN Dearah dan Nasional, maka Pemerintah Daerah perlu:
1) Melakukan integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) daerah dengan dengan SI ASN melalui web service, atau 2) Memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS).
10. Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
a. Pemerintah Daerah dalam pengadaan barang/jasa mengutamakan penggunaan produksi dalam negeri guna memberikan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, dalam rangka menjamin terlaksananya program pembangunan dan preservasi jalan untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan jalan, Pemerintah Daerah mengupayakan peningkatan penggunaan aspal buton untuk pembangunan dan preservasi jalan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18/PRT/M/2018 tentang Penggunaan Aspal Buton Untuk Pembangunan dan Preservasi Jalan.
b. Dukungan kebijakan Pemerintah Daerah dalam mendorong percepatan pengadaan barang/jasa pemerintah di bidang pengelolaan keuangan daerah, berupa:
1) memanfaatkan sistem pengadaan yang terdiri dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), e-tendering/e- seleksi, e-purchasing, non e-tendering dan non e-purchasing, serta e-kontrak guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa.
2) memperlancar proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaan barang/jasa dapat memanfaatkan metode e- purchasing melalui sistem e-katalog, Pemerintah Daerah berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
3) meningkatkan pengadaan berkelanjutan, bahwa pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan memperhatikan aspek berkelanjutan yaitu aspek lingkungan, aspek sosial, aspek ekonomi dan/atau aspek institusional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 68 Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selanjutnya, belanja pengadaan barang/jasa mempertimbangkan aspek berkelanjutan agar dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat disusun standar harga satuan dengan mempertimbangkan standar harga produk- produk yang telah memiliki sertifikasi dan/atau label ramah lingkungan/berkelanjutan.
4) pengadaan barang/jasa pada BLUD sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 61 Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2025 merupakan pengadaan barang/jasa yang dikecualikan, namun demikian BLUD mengumumkan rencana pengadaan barang/jasa kedalam aplikasi SIRUP dan menyampaikan data kontrak pada aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 61 ayat
(2) Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2025 bahwa dalam hal
BLUD belum memiliki peraturan Pengadaan Barang/Jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLUD tersebut berpedoman pada Peraturan PRESIDEN tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
5) dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Pemerintah Daerah, agar gubernur/bupati/wali kota:
a) melaksanakan pengadaan barang/jasa sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 67 Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2025, dengan memperhatikan ketentuan:
(1) mendorong penggunaan produk UMK serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri dengan wajib mengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa;
(2) wajib menggunakan PDN untuk produk industri.
Selanjutnya, penggunaan PDN untuk produk industri dimaksud yang memiliki nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dalam hal terdapat PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling rendah 40% (empat puluh persen); dan
(3) dalam hal PDN yang memiliki penjumlahan nilai TKDN ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada angka (2) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunaan produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN minimal 25% (dua puluh lima persen).
(4) dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunaan PDN yang memiliki nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen).
(5) Dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada angka (2) dan angka (3) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan PDN yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional.
(6) Dalam hal PDN sebagaimana dimaksud pada angka (2), angka (3) dan angka (4) serta angka (5) tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, dapat menggunakan produk impor.
b) meningkatkan jumlah transaksi belanja pengadaan barang/jasa kepada UMK lokal yang tergabung dengan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE)/marketplace dalam Toko Daring yang dikelola oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
c) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tata kelola pengadaan barang/jasa serta kemudahan dalam pengadaan barang/jasa pada Pemerintah Daerah agar lebih efektif dan efisien dengan:
(1) membentuk, mengelola dan/atau mengembangkan katalog elektronik lokal;
(2) mencantumkan produk lokal dalam katalog elektronik lokal;
(3) melaksanakan e-purchasing melalui katalog elektronik lokal untuk produk lokal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
(4) melakukan perjanjian/perikatan melalui surat pesanan dalam pelaksanaan e-purchasing.
d) dapat melaksanakan pemilihan jasa konsultansi perencanaan konstruksi pada TA sebelumnya (T-1) dari pekerjaan konstruksi yang akan dibangun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) melakukan pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2021 terkait dengan penggunaan PDN serta pencadangan dan pelaksanaan belanja yang diperuntukkan pada paket untuk UMK.
11. Kebijakan Kerja Sama Daerah
a. Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan kerja sama, berupa:
1) meningkatkan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah dapat mengadakan kerja sama yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektifitas pelayanan publik serta saling menguntungkan.Kerja sama dapat dilakukan oleh daerah dengan:
a) daerah lain;
b) pihak ketiga; dan/atau c) lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri/di dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2) dapat membentuk asosiasi untuk mendukung kerja sama antardaerah;
3) membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) dapat menggunakan APBD;
4) Dapat membentuk sekretariat kerja sama yang dianggarkan dalam bentuk belanja hibah di masing-masing Pemerintah Daerah yang bekerja sama; dan 5) Pemetaan dan pengintegrasian kerja sama ke dalam dokumen perencanaan penganggaran daerah dengan pembiayaannya yang bersumber dari APBD, dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri, dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
b. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan memberdayakan lembaga keuangan BUMD (bank pembangunan daerah dan bank perkreditan rakyat milik Pemerintah Daerah), juga lembaga keuangan yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui pemanfaatan infrastruktur perbankan dalam pengelolaan keuangan daerah dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.
c. Dalam rangka kerjasama antara Tentara Nasional INDONESIA (TNI) dan Pemerintah Daerah guna percepatan pembangunan di wilayah
yang sulit terjangkau, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Pemerintah Daerah:
1) provinsi menganggarkan dalam APBD TA 2026 untuk penyelenggaraan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Skala Besar.
2) kabupaten/kota menganggarkan pada APBD untuk penyelenggaraan program TMMD pada SKPD berkenaan.
3) dalam hal belum dialokasikan dalam APBD TA 2026, Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian mendahului perubahan APBD, dengan cara MENETAPKAN perubahan Perkada tentang penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD.
4) melaksanakan kegiatan dimaksud dengan memprioritaskan melalui mekanisme swakelola padat karya.
12. Kebijakan BLUD
BLUD merupakan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
a. dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat, Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi dan evaluasi perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis layanan umum atau tugas dan fungsi yang bersifat operasional dalam menyelenggarakan layanan umum kepada masyarakat untuk menerapkan BLUD. Spesifikasi teknis dibidang layanan umum tersebut, berupa:
1) penyediaan barang dan/atau jasa layanan;
2) pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat; dan/atau 3) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum.
b. Fleksibilitas BLUD diatur lebih lanjut dengan Perkada dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD;
c. Khusus bagi pelayanan kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah (RSD), Puskesmas FKTP dan balai kesehatan masyarakat yang belum menerapkan BLUD, Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah untuk mempercepat penerapan BLUD pada pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Untuk penerapan BLUD pada Puskesmas FKTP, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 445/9873/SJ dan nomor 445/9874/SJ tanggal 26 September 2019 tentang Modul Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan BLUD Pusat;
e. Untuk penerapan BLUD pengelolaan sampah, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur, Bupati/Walikota seluruh INDONESIA Nomor 981/9230/Keuda tanggal 16 Desember 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Pengelolaan Sampah;
f. Untuk penerapan BLUD Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada
Gubernur seluruh INDONESIA Nomor 981/7299/Keuda tanggal 22 Oktober 2021 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Administratif Badan Layanan Umum Daerah Sekolah Menengah Kejuruan (BLUD SMK);
g. Untuk penerapan BLUD Kawasan Konservasi, mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur seluruh INDONESIA nomor 900.1.13.3/33519/Keuda tanggal 23 November 2022 tentang Penyusunan Dokumen Administratif Penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Kawasan Konservasi;
h. Bagi perangkat daerah yang telah menerapkan BLUD, agar:
1) memperhatikan penggunaan kode rekening Pendapatan BLUD, yang hanya digunakan untuk mencatat pendapatan dari BLUD yang bukan merupakan objek retribusi (non APBD) sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2023;
2) pendapatan BLUD (non APBD) dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA;
3) belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari pendapatan BLUD (nonAPBD), dan SILPA BLUD, diintegrasikan/dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang selanjutnya, dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (satu) kegiatan, 1 (satu) subkegiatan dan jenis belanja;
4) belanja BLUD sebagaimana dimaksud pada angka 3), dialokasikan untuk membiayai program penunjang urusan Pemerintah Daerah, kegiatan peningkatan pelayanan BLUD, subkegiatan pelayanan dan pendukung pelayanan BLUD;
5) pembiayaan BLUD diintegrasikan/dikonsolidasikan dalam akun pembiayaan pada SKPD selaku SKPKD; dan 6) tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan RBA mengikuti tahapan dan jadwal proses penyusunan dan penetapan APBD.
i. Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin BLUD menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD, untuk:
1) BLUD Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD/B), pemimpin menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) untuk disampaikan kepada Kepala SKPD. Berdasarkan laporan dan SPTJ tersebut, kepala SKPD menerbitkan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3BP) PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2BP); dan 2) BLUD RSD Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) yang diberikan otonom keuangan), pemimpin BLUD menyusun dan menandatangani laporan pendapatan, belanja dan pembiayaan dengan melampirkan SPTJ, dan menandatangani SP3BP.
Berdasarkan SP3BP, PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan SP2BP.
j. Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLUD berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan BLUD diaudit oleh BPK selaku pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
k. Dalam rangka peningkatan pemahaman dan penyeragaman penerapan BLUD, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/4092/KEUDA tanggal 2 Oktober 2020 hal Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan:
1) pedoman pengelolaan keuangan BLUD digunakan sebagai dasar penyusunan Perkada tentang kebijakan pengelolaan keuangan BLUD;
2) Pemerintah Daerah menerapkan pengelolaan keuangan BLUD berbasis elektronik dalam rangka penyediaan informasi keuangan daerah yang merupakan sistem yang terintegrasi dengan SIPD-RI yang dapat diakses secara online oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian implementasi SIPD-RI; dan 3) SIPD-RI modul pengelolaan keuangan BLUD merupakan sistem aplikasi yang memfasilitasi BLUD untuk pengelolaan Dana BLUD mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta pelaporan keuangan daerah, sampai dengan akuntansi terutama tahapan perencanaan dan penganggaran dengan memperhatikan semua kebutuhan pendanaan baik yang bersumber dari APBD maupun dari pendapatan BLUD dalam bentuk belanja operasional dan belanja modal.
l. Pemerintah Daerah dapat mengoptimalkan peningkatan kapasitas pengelola keuangan BLUD dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis, workshop dan pendampingan penggunaan sistem informasi pengelolaan keuangan BLUD pada APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Kebijakan BUMD
a. Dalam rangka optimalisasi pembinaan dan pengawasan BUMD provinsi/kabupaten/kota dengan mengikutsertakan stakeholder lainnya sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran pembinaan dan pengawasan BUMD dalam melakukan monitoring dan evaluasi serta asistensi secara berkala, seperti peningkatan kapasitas SDM, penelaahan rancangan rencana bisnis, RKA, monitoring dan evaluasi, seleksi calon anggota dewan/komisaris dan calon anggota direksi BUMD.
b. Dalam rangka peningkatan pembinaan dan pengawasan BUMD, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran kegiatan pembinaan dan pengawasan kepada BUMD dengan memastikan pembentukan Satuan Pengawasan Internal (SPI) bagi BUMD yang belum memiliki SPI, Optimalisasi SPI, memperbarui data-data profil BUMD secara periodik pada e-BUMD dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.
c. Dalam hal BUMD mengalami kerugian selama 3 (tiga) tahun berturut-turut berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan terhadap penilaian kinerja BUMD, kepala daerah melakukan analisis terhadap kelayakan investasi dan menyampaikan hasil analisis tersebut kepada Menteri.
d. Hasil analisis terhadap kelayakan investasi dimaksud menjadi dasar pertimbangan bagi keberlanjutan operasional BUMD, yang dapat berupa restrukturisasi BUMD atau pembubaran BUMD.
e. Dalam hal dilakukan restrukturisasi BUMD sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pemerintah Daerah dapat melakukan langkah-langkah restrukturisasi BUMD berupa:
1) restrukturisasi keuangan, manajemen, operasional, sistem, SDM, kelembagaan, dan prosedur; dan/atau 2) restrukturisasi melalui kerja sama, penggabungan, peleburan, dan/atau privatisasi;
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
f. Dalam hal dilakukan pembubaran BUMD sebagaimana dimaksud pada huruf d, Pemerintah Daerah wajib menjamin keberlanjutan pelayanan publik yang sebelumnya dilaksanakan oleh BUMD, melalui pengalihan layanan kepada:
1) BLUD; atau 2) Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada perangkat daerah terkait;
dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
14. Kebijakan Pemberian Hibah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam bentuk program, kegiatan, subkegiatan, dalam kode rekening belanja hibah pada SKPD terkait sesuai tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada:
a. Palang Merah INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. pelayanan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama seperti madrasah (MI, MTs, MA), dan satuan pendidikan keagamaan nonformal seperti pondok pesantren, serta pendidikan agama dan keagamaan (berupa TPA/TPQ, diniyah takmiliyah, sekolah minggu), termasuk guru, pengawas dan peserta didiknya sebagai bagian integral pendidikan nasional dan pengembangan budaya keagamaan dalam rangka mendukung program-program peningkatan mutu pendidikan keagamaan, peningkatan akses, mutu, daya saing, dan relevansi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. pelaksanaan event nasional yang diselenggarakan setiap tahun, seperti kegiatan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik Daerah (LP3KD) dalam rangka dukungan dan partisipasi kegiatan penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani (Pesparani) Katolik tingkat nasional II pada Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesparani Katolik (LP3K) Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Kementerian agama dalam rangka revitalisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat berupa tanah milik Pemerintah Daerah seperti Kantor Urusan Agama (KUA) khususnya terkait dengan pelayanan KUA di daerah, Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), Asrama Haji, Pusat Pengembangan Keagamaan, Pos Observasi Bulan (POB), dan pembangunan, rehabilitasi, serta pemeliharaan tempat ibadah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Pendidikan tinggi berupa pembangunan insfrastruktur kepada Pemerintah Pusat dan/atau badan dan lembaga, seperti perguruan tinggi negeri badan hukum termasuk rumah sakit pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
g. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
i. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
j. Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah (KPID) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat
Dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi Calon PNS, ASN, dan pejabat negara di daerah berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
a. Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja memiliki kewajiban:
1) mendaftarkan pekerja sebagai peserta;
2) melakukan pemungutan simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah;
3) menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan;
4) melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera;
5) menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja; dan 6) melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian.
b. Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja bagi calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai aparatur sipil, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera, dengan ketentuan:
1) simpanan Tapera peserta pekerja dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja;
2) besaran simpanan untuk peserta pekerja ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari gaji atau upah yang dilaporkan setiap bulan;
3) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri;
4) besaran simpanan Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dan pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen);
5) Pemerintah Daerah selaku pemberi kerja wajib menganggarkan besaran iuran sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam APBD TA 2026 pada kelompok belanja operasi, jenis belanja pegawai, objek, rincian objek, dan subrincian objek berkenaan;
dan 6) dasar perhitungan perkalian besaran simpanan dari gaji atau upah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
c. Dalam hal Pemerintah Daerah belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja dalam APBD TA 2026 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, Pemerintah Daerah menyesuaikan dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
16. Kebijakan Reformasi Birokrasi
Dalam rangka mendorong pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah dan mendukung pelaksanaan Grand Design Reformasi Birokrasi 2025-2045 serta Roadmap Reformasi Birokrasi 2025-2029, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan alokasi anggaran untuk:
a. Pelaksanaan reformasi birokrasi general yang meliputi 2 (dua) sasaran strategis utama yaitu:
1) terciptanya tata kelola pemerintahan digital yang efektif, lincah, dan kolaboratif, melalui kegiatan utama yaitu penyederhanaan struktur organisasi, pelaksanaan kebijakan sistem kerja baru, implementasi kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, integrasi sistem perencanaan, penganggaran, dan informasi kinerja, penguatan akuntabilitas melalui penjenjangan kinerja dan manajemen kinerja organisasi, pembangunan zona integritas, pelayanan publik berbasis digital, implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), pengaduan masyarakat, tata kelola kebijakan publik, pembentukan ketentuan peraturan perundangan-undangan, arsip digital, penyelenggaraan data statistik sektoral, pengadaan barang/jasa, kinerja pelaksanaan anggaran, pengelolaan aset, penguatan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), akuntabilitas keuangan melalui Opini BPK dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK;
2) kegiatan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan
Digitalisasi Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Tata Cara Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah, dianggarkan pada subkegiatan elektronifikasi transaksi Pemerintah Daerah; dan 3) terciptanya budaya birokrasi Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (BerAKHLAK) dengan ASN yang profesional, melalui kegiatan utama yaitu penataan jabatan fungsional, manajemen talenta, kebijakan pengelolaan kinerja pegawai ASN, sistem merit, kebijakan pelayanan publik, Employer Branding ASN, indeks BerAKHLAK, survei penilaian integritas dan survei kepuasan masyarakat.
b. Pelaksanaan reformasi birokrasi tematik yang meliputi sasaran strategis utama yaitu:
1) penanggulangan kemiskinan;
2) peningkatan investasi;
3) pengelolaan sumber daya dan hilirisasi; dan pengendalian stunting melalui digitalisasi administrasi;
4) percepatan prioritas aktual PRESIDEN;
c. Monitoring, evaluasi dan pelaporan perkembangan terhadap perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi secara berkala, serta melakukan penandaan (tagging) anggaran pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi dalam dokumen perencanaan penganggaran daerah, yang dilaporkan sebagai bagian dari pelaporan capaian reformasi birokrasi kepada Menteri dan menteri yang menyelenggaraan urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Kebijakan Tugas Pembantuan Provinsi kepada Kabupaten/Kota
a. Pemerintah Daerah provinsi dapat menugaskan sebagian urusan pemerintah konkuren yang menjadi kewenangannya kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penganggaran tugas pembantuan Pemerintah Daerah provinsi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota didanai melalui anggaran APBD provinsi sesuai dengan:
1) ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keuangan daerah;
2) sinergi kebijakan fiskal daerah provinsi; dan 3) sinergi pendanaan pelaksanaan urusan Pemerintah Daerah provinsi.
b. Anggaran tugas pembantuan provinsi kepada daerah kabupaten/kota, untuk:
1) melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota;
2) meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan, dan pelayanan umum; dan 3) memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu penyelenggaraan pemerintahan, dan pengembangan pembangunan bagi daerah.
c. Untuk mendukung pelaksanaan dan tugas pembantuan, provinsi harus memperhitungkan kebutuhan anggaran di dalam RKA- SKPD/DPA untuk memenuhi:
1) biaya operasional dan pemeliharaan atas barang hasil pelaksanaan Tugas Pembantuan yang belum dihibahkan;
2) honorarium pejabat pengelola keuangan dana Tugas Pembantuan; dan 3) biaya lainnya dalam rangka pencapaian target pelaksanaan kegiatan tugas pembantuan.
d. Anggaran pelaksanaan tugas pembantuan atas penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan provinsi kepada daerah kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan, harus memenuhi ketentuan:
1) lebih efektif dan efisien dilaksanakan oleh daerah kabupaten/kota;
2) kabupaten/kota memiliki perangkat daerah yang lingkup tugas dan fungsinya sama dengan urusan pemerintahan yang ditugaspembantuankan;
3) kabupaten/kota memiliki sarana dan prasarana serta personel untuk menyelenggarakan Tugas Pembantuan;
4) tidak memerlukan biaya pendamping dari daerah kabupaten/kota;
5) memperhatikan karakteristik daerah;
6) bukan merupakan pembinaan dan pengawasan pembinaan dan pengawasan umum dan teknis terhadap penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota; dan 7) bukan untuk Urusan Pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
18. Kebijakan Pelaksanaan Otonomi Daerah
a. Dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Daerah mendukung:
1) perangkat daerah serta pengendalian mutasi ASN daerah guna menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam manajemen PNS pada perangkat daerah memerlukan pemutakhiran data dan informasi secara kontinyu, bersifat real time, terkoneksi dan terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran untuk:
a) pembinaan penataan perangkat daerah meliputi struktur organisasi, budaya organisasi, dan inovasi organisasi;
b) pengendalian penataan perangkat daerah dalam bentuk pemantauan, pendampingan, dan evaluasi; serta c) pengembangan sistem informasi pembinaan dan pengendalian penataan perangkat daerah didayagunakan sebagai sarana komunikasi data dan informasi komprehensif konektivitas.
2) dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan Perda, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyediaan portal e-legislasi sehingga dapat diakses oleh masyarakat; dan 3) penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dalam rangka meningkatkan kinerja urusan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah mengalokasikan
Anggaran dalam APBD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, terkait kegiatan berupa:
a) penyusunan LPPD provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan format yang ditetapkan oleh Menteri;
b) pengumpulan, pengolahan dan penginputan data sesuai dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK) setiap urusan dalam LPPD pada Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) untuk provinsi dan kabupaten/kota;
c) desk evaluasi terkait IKK LPPD untuk provinsi dan kabupaten/kota;
d) asistensi penyusunan LPPD untuk provinsi dan kabupaten/kota;
e) pemutakhiran data IKK LPPD pada SILPPD untuk provinsi dan kabupaten/kota dilakukan sebelum tanggal 31 Maret atau 3 bulan setelah TA berakhir sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
f) finalisasi terhadap IKK baik data capaian maupun data dukung pada LPPD untuk provinsi dan kabupaten/kota.
b. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kebijakan daerah berupa pengaturan sebagai pelaksanaan dari otonomi daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda dan Perkada oleh SKPD yang menangani urusan pemerintahan di bidang hukum.
c. Dalam rangka mendukung kualitas pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, maka Pemerintah Daerah wajib melakukan penginputan dan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) setiap tahun melalui aplikasi Sistem Pengukuran IPKD.
IPKD merupakan satuan ukuran yang mengukur dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, dan laporan atas hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Pengukuran IPKD ditetapkan berdasarkan seperangkat dimensi yang terdiri dari:
1) Dimensi kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran;
2) Dimensi pengalokasian belanja dalam APBD;
3) Dimensi transparansi keuangan daerah;
4) Dimensi penyerapan anggaran;
5) Dimensi kondisi keuangan daerah; dan 6) Dimensi opini BPK atas dokumen LKPD;
19. Kebijakan Pencapaian Sustainable Development Goals (SDG’s)
Pencapaian SDG’s, seperti penanganan kemiskinan, penanggulangan stunting, perlindungan sosial korban stunting, kesetaraan gender, penanggulangan HIV/AIDS, dan Tuberculosis (TBC) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan uraian:
a. upaya percepatan penanggulangan stunting berpedoman pada khususnya pada pilar 1 dan pilar 3 dalam strategi nasional percepatan penurunan stunting terkait integrasi perencanaan dan penganggaran di daerah serta peningkatan dukungan anggaran percepatan penurunan stunting pada Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota melalui pemetaan dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah serta pemutakhirannya dengan memperhatikan kebijakan percepatan penanggulangan stunting berdasarkan lokasi prioritas yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
b. upaya percepatan pengarusutamaan gender melalui perencanaan dan penganggaran responsif gender berpedoman pada Instruksi PRESIDEN Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender, peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan mencakup:
1) penguatan kebijakan dan regulasi;
2) percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui penguatan kelembagaan PUG dan penguatan Perencanaan dan Penganggaran Yang Responsif Gender (PPRG); dan 3) penyusunan analisis gender yang dituangkan dalam Gender Budget Statement (GBS) sebagai dasar penyusunan kerangka acuan kegiatan termasuk analisis terkait infrastruktur sosial, berupa fasilitas kesehatan, pendidikan anak usia dini, dan program kesejahteraan sosial yang mengurangi beban perawatan perempuan.
20. Kebijakan penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan KEK sebagaimana diamanatkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus, berupa:
a. mendukung percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada KEK dan Proyek Strategis Nasional yang berada dalam area kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota; dan
b. Percepatan penyusunan regulasi terkait insentif daerah.
21. Kebijakan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB)
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk melakukan percepatan penyusunan, perubahan, dan penetapan RDTR kabupaten/kota di sekitar KPBPB untuk mendukung Rencana Induk Pengembangan KPBPB.
22. Kebijakan Penyelenggaraan Daerah Mitra Penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN)
a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan daerah mitra penyangga IKN, berupa:
1) Penyusunan program dan anggaran dalam mendukung tindak lanjut kerja sama untuk Daerah Mitra Penyangga IKN Tahap I (Daerah Mitra Penyangga berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara);
2) Identifikasi ketersediaan program dan anggaran dalam pelayanan publik pasca perpindahan IKN; dan 3) Identifikasi potensi daerah mitra untuk mendukung IKN untuk Daerah Mitra Penyangga IKN Tahap Lanjutan daerah mitra penyangga IKN Tahap Lanjutan (Kawasan tertentu yang akan menjalin mitra dengan Otorita IKN untuk mendukung kegiatan 4P (Persiapan, Pembangunan, Pemindahan, dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN).
b. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kegiatan fasilitasi, asistensi dan supervisi kawasan khusus di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 360 UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023, berupa:
1) fasilitasi pendampingan penyelesaian permasalahan pada kawasan khusus;
2) fasilitasi penyusunan dokumen rencana tata ruang di sekitar kawasan khusus;
3) fasilitasi penyusunan rekomendasi gubernur dalam penetapan kawasan khusus;
4) fasilitasi pendampingan monitoring dan evaluasi pengembangan dan peningkatan keberlanjutan, pengelolaan dan pencapaian tujuan pembentukan kawasan khusus di daerah; dan 5) identifikasi data dan informasi kawasan khusus di provinsi.
23. Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Pengelolaan pengaduan untuk melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 351 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 juncto UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik INDONESIA yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk:
a. menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan;
b. menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam batas waktu tertentu;
c. mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan;
d. menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas; dan
e. melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI mengenai penyelesaian pengaduan masyarakat, termasuk rekomendasi untuk membayar ganti rugi dan/atau rehabilitasi kepada pihak yang dirugikan (masyarakat).
24. Kebijakan Dukungan Penyelenggaraan Urusan Keagamaan
a. Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk transportasi termasuk biaya akomodasi dan konsumsi jemaah haji reguler dari daerah asal ke embarkasi dan/atau dari debarkasi ke daerah asal yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah serta biaya operasional petugas haji daerah, sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, serta memperhatikan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 099/3047/SJ tanggal 3 Juni 2022 Hal Penggunaan APBD untuk Petugas Haji Daerah. Alokasi anggaran dimaksud dianggarkan pada sekretariat daerah sesuai dengan jumlah jamaah haji dan petugas haji daerah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
b. Dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional terutama untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah Daerah untuk menyediakan dukungan alokasi anggaran terkait percepatan pengembangan ekonomi syariah di daerah berupa melalui penguatan industri halal dan UMKM halal, penguatan ekspor halal dan kerjasama ekonomi syariah internasional, penguatan ekosistem halal, penguatan keuangan syariah dan penguatan dana sosial syariah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025 serta Visi dan Misi PRESIDEN yang tertuang dalam Asta Cita.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah juga perlu mendorong percepatan pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) melalui penyusunan Perda terkait pengembangan Ekonomi Syariah untuk menjadi pedoman dan menjadi dasar arah kebijakan ekonomi syariah di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam rangka mendorong pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal, Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran fasilitasi biaya sertifikasi halal bagi pelaku UMK, dengan memperhatikan ketentuan:
1) Pasal 48 angka 26 dan Pasal 44 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa Dalam hal permohonan sertifikasi halal oleh Pelaku UMK melalui pernyataan halal, tidak dikenai biaya;
2) Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 86 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal menyatakan bahwa:
a) dalam hal permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku UMK, tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara;
b) dalam hal permohonan sertifikat halal diajukan oleh pelaku UMK, pembiayaan dapat dilakukan juga dengan:
(1) anggaran pendapatan dan belanja daerah;
(2) pembiayaan alternatif untuk UMK;
(3) pembiayaan dari dana kemitraan;
(4) bantuan hibah pemerintah atau lembaga lain;
(5) dana bergulir; atau
(6) sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
3) Tarif sertifikasi dan tata cara pembayaran layanan sertifikasi halal berpedoman pada Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembayaran Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 141 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
4) Pemerintah Daerah dalam memberikan dukungan melalui fasilitasi kegiatan sertifikasi halal yang bersumber dari APBD TA 2026 berupa:
a) pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK melalui jalur reguler dan self declare;
b) fasilitasi pembiayaan kegiatan sertifikasi halal selain pembiayaan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dapat dalam bentuk sosialisasi, bimbingan teknis pendaftaran sertifikasi halal, pembinaan pemenuhan sistem jaminan produk halal, atau kegiatan lainnya yang mendukung percepatan sertifikasi halal pelaku UMK; dan c) melakukan pengawasan atas pelaksanaan jaminan produk halal.
5) Pembiayaan sertifikasi halal bagi pelaku UMK sebagaimana dimaksud pada angka 4) huruf a) tidak termasuk biaya perjalanan dan akomodasi auditor halal serta uji laboratorium bagi produk UMK yang high risk melalui jalur reguler.
6) Dalam hal Pemerintah Daerah menganggarkan fasilitasi kegiatan sertifikasi halal yang bersumber dari APBD TA 2026 belum sesuai dengan ketentuan di atas, belum tersedia atau belum cukup tersedia anggarannya, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026.
25. Kebijakan Dukungan Penyelenggaraan Program Strategis Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
a. Dalam rangka mendukung program pemerintah mengenai Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) berupa:
1) peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen;
2) peningkatan rekening dan penggunaan produk keuangan formal;
3) optimalisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL);
dan
4) optimalisasi agen bank dan titik layanan nonbank, peningkatan layanan keuangan digital dan transaksi nontunai, serta penguatan monev inklusif.
b. Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran untuk pembentukan dan mendukung pelaksanaan kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) guna mencapai target indeks inklusif keuangan menjadi 91% (sembilan puluh satu persen).
c. Dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk:
1) mendukung tugas TPID, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait; dan 2) pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui BTT yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.
C. Kebijakan Penyelenggaraan Urusan dan Unsur Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah
1. Urusan Pemerintahan Umum
a. Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang dilaksanakan di tingkat provinsi/kabupaten/kota menganggarkan pada organisasi kesatuan bangsa dan politik yang meliputi:
1) pembinaan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan berupa:
a) sosialisasi kebijakan di bidang organisasi kemasyarakatan;
(Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan dan Sistem lnformasi Organisasi Kemasyarakatan, Kemitraan dan Pamberdayaan Organisasi Kemasyarakatan, Mediasi Sengkefa dan Konflik Organisasi Kemasyarakatan, Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Organlsasi Kemasyarakatan, Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Asing dan Lembaga Asing);
b) fasilitasi pelayanan pendaftaran organisasi kemasyarakatan dan pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SIORMAS) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan;
c) pembentukan dan pemberdayaan Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
d) kerja sama Pemerintah Daerah dengan organisasi kemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e) pengawasan organisasi kemasyarakatan yang meliputi pengawasan umum, pengawasan organisasi kemasyarakatan berbasis risiko, pemetaan organisasi
kemasyarakatan dan pengukuran indeks kinerja organisasi kemasyarakatan.
2) fasilitasi politik dalam negeri berupa:
a) sosialisasi kebijakan dibidang politik dalam negeri;
b) pendidikan politik bagi partai politik dan masyarakat;
c) pelaksanaan penyelenggaraan pemantauan, pelaporan dan evaluasi perkembangan politik di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) peningkatan kapasitas dan kelembagaan partai politik dalam rangka mewujudkan tata kelola bantuan keuangan partai politik yang transparan dan akuntabel bagi partai politik penerima bantuan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) pencapaian target Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) melalui optimalisasi peran dan fungsi pokja pengembangan demokrasi provinsi dalam meningkatkan capaian IDI di tingkat Provinsi dengan prioritas meningkatkan kegiatan- kegiatan yang mendukung capaian IDI di tingkat nasional, berupa operasional untuk pokja IDI Pemerintah Daerah provinsi dan peningkatan pelayanan publik melalui keterbukaan informasi/transparansi pengelolaan APBD.
f) peningkatan literasi politik melalui forum perempuan;
g) peningkatan literasi politik bagi kaum rentan, difabel, dan kelompok marjinal;
h) fasilitasi pengukuran IDI di Provinsi;
i) bantuan keuangan ke partai politik;
j) pendidikan politik dan penguatan ideologi pancasila bagi pengurus partai politik; dan k) penguatan integritas partai politik.
l) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Polotik Dalam Negeri (SIMPOLDAGRI).
3) fasilitasi ketahanan ekonomi, sosial dan budaya berupa:
a) implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, dalam rangka optimalisasi Kampanye “war on drugs” dan sinkronisasi program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Prekursor Narkotika (PN) berupa:
(1) pembentukan tim terpadu P4GN dan PN;
(2) penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN dan PN;
(3) pembentukan Perda tentang P4GN dan PN; dan
(4) pelaporan dan evaluasi pelaksanaan P4GN dan PN.
b) koordinasi dan monitoring tindak lanjut Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 berupa:
(1) pelaksanaan rencana aksi generik;
(2) pelaksanaan rencana aksi khusus; dan
(3) pelaporan dan evaluasi rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika
Tahun 2020-2024 pelaksanaan instruksi PRESIDEN nomor 2 Tahun 2020.
c) pelaksanaan kegiatan revitalisasi fungsi dan peran anjungan daerah di Taman Mini INDONESIA Indah (TMII) melalui:
(1) promosi budaya;
(2) pagelaran seni dan budaya;
(3) pameran produk unggulan ekonomi daerah; dan
(4) seminar dan lokakarya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama, Penguatan Peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Fasilitasi Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan pelaksanaan dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6397/SJ tanggal 25 November 2020 tentang Penyediaan Anggaran Forum Kerukunan Umat Beragama dalam APBD, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggaran untuk FKUB dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD terkait tugas dan fungsi dan/atau belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan:
(1) pendukung indeks harmoni INDONESIA.
(2) pembentukan Kelompok Kerla Ketahanan Ekonomi di daerah;
(3) mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penggerak Pemberdanaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Provinsi/Kabupaten/Kota terhadap upaya pembinaan karakter keluarga melalui keluarga asuh anak dan remaja di era digital yang meliputi bersih narkoba, pornografi dan perjudian daring.
(4) implementasi penguatan moderasi beragama di daerah.
(5) penganggaran untuk penanganan konflik sosial.
(6) penanganan konflik sosial di daerah merupakan program prioritas daerah di provinsi dan kabupaten/kota.
(7) penganggaran kegiatan gladi posko dan gladi lapangan penanganan konflik sosial di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(8) penanganan konflik sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pemetaan tim terpadu penanganan konflik sosial nasional.
(9) pembentukan dan penguatan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat provinsl dan kabupaten/kota;
(10) penganggaran pemulihan pasca konflik (kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi);
(11) pemetaan daerah rawan konflik sosial hingga tingkat desa/kelurahan;
e) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Ketahanan Ekonomi Sosial Budaya (SIMEKOSOSBUD).
4) fasilitasi kewaspadaan nasional berupa:
a) penanganan potensi ancaman, hambatan dan gangguan di daerah melalui deteksi dini dan cegah dini melalui pembentukan Tim Kewaspadaan Dini dan Pemberdayaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dengan temu cepat dan lapor cepat permasalahan/gangguan melalui pusat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kewaspadaan Dini di Daerah;
b) penyelenggaraan Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia INDONESIA (FPMMI) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c) penguatan pengawasan orang asing, organisasi masyarakat asing, lembaga asing dan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d) penanganan pengungsi luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) pelaksanaan kegiatan dan honorarium FORKOPIMDA provinsi, FORKOPIMDA kabupaten, FORKOPIMDA kota, dan forum koordinasi pimpinan di kecamatan sebagai pelaksanaan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan PRESIDEN sebagai kepala pemerintahan dan dilaksanakan oleh gubernur, bupati/wali kota, dan camat di wilayah kerja masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat memberikan belanja hibah terkait hubungan antar lembaga pemerintahan dan/atau instansi vertikal pada FORKOPIMDA dalam rangka menunjang program, kegiatan dan subkegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dianggarkan pada SKPD sesuai dengan kewenangan dan tugas fungsinya.
f) peningkatan SDM aparatur kesatuan bangsa dan politik di bidang intelijen dan kewaspadaan dini melalui pendidikan dan pelatihan serta sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019;
g) pembentukan dan penyelenggaraan pusat komunikasi dan informasi kewaspadaan dini di tingkat provinsi, kabupaten/kota untuk menunjang pelaporan secara cepat, tepat, dan akurat terkait situasi kondisi yang dapat menimbulkan ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan di daerah sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019;
h) pencegahan dan penanggulangan ekstrimisme berbasis kekerasan yang mengarah kepada terorisme sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 7 Tahun
2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024;
i) pengukuran indeks kewaspadaan nasional;
j) fasilitasi penanganan konflik pemerintahan;
k) fasilitasi cegah dini dan deteksi dini penyebaran berita hoax, provokasi dan phising di media massa dan online serta media sosial melalui pomantauan ruang siber;
l) rapat koordinasi dalam rangka meningkatkan Kewaspadaan lnformasi dan Media Monitoring Dalam Mendukung lndeks Kewaspadaan Nasional.
m) peningkatan kapasaitas bidang kewaspadaan informasi dan media monitoring melalui penerapan aplikasi sistem deteksi konten;
n) fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Pusat Komunikasi dan Informasi (PUSKOMIN).
5) bina ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan berupa:
a) Penguatan Pembinaan Ideologi Pancasila Bagi Aparatur dan Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) Penguatan dan implementasi bela negara:
(1) Untuk Pemerintah Daerah Provinsi:
(a) menyusun rencana aksi bela negara di daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara;
(b) melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara melalui sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan sejenis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Kesadaran Bela Negara.
(c) melaksanakan pembinaan kesadaren bela Negara bagi aparatur melalui sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan sejenis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022.
(d) mengoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah dan pihak lainnya dalam penguatan dan implementasi Bela Negara lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan/profesi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011;
(e) mengoordinasikan bupati/walikota dalam penyelenggaraan pembinaan kesadaran bela negara di wilayahnya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011.
(f) Melaksanakan Peringatan Hari Bela Negara.
(2) Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
(a) menyusun rencana aksi bela negara di daerah sebagaimana diamanatkan dalam dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 115 Tahun 2022;
(b) melaksanakan pembinaan kesadaran bela negara melalui sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan sejenis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2022.
(c) melaksanakan pembinaan kesadaren bela Negara bagi aparatur melalui sosialiasi/deseminasi/diklat/kegiatan seienis dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Periahanan Nomor 8 Tahun 2022.
(d) mengoordinasikan penyelenggara pemerintahan daerah dan pihak lainnya dalam penguatan dan implementasi Bela Negara lingkup pendidikan, masyarakat, dan pekerjaan/profesi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pedoman Peningkatan Kesadaran Bela Negara di Daerah.
(e) Melaksanakan Peringatan Hari Bela Negara.
c) Melaksanakan Program terkait Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa untuk membangun 8 (Delapan) karakter utama bangsa sebagaimana tertuang pada visi-misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
d) Melaksanakan penguatan pendidikan karakter di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e) Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah dalam rangka singkronisasi program pembauran kebangsaan, Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD provinsi dan kabupaten/kota yang meliputi:
(1) Penyelenggaraan pembinaan dan penguatan pembauran kebangsaan dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan pada perangkat daerah terkait yang menangani urusan pemerintahan umum; dan
(2) Pembentukan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) serta optimalisasi dan pemberdayaan FPK dalam bentuk belanja hibah dalam rangka fasilitasi dan pembinaan penyelenggaraan pembauran kebangsaan di daerah, meliputi dukungan penganggaran, penguatan kelembagaan, dukungan sarana dan prasarana, pengembangan kapasitas SDM, peningkatan peran dan fungsi, penyusunan rencana aksi serta pengawasan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f) Penyelenggaraan revitaliasi nilai-nilai sejarah kebangsaan dalam bentuk program, kegiatan dan sub kegiatan guna meningkatkan semangat cinta tanah air, persatuan dan kesatuan bangsa;
g) Penyelenggaraan peningkatan kesadaran warga negara INDONESIA tentang hak dan kewajiban;
h) Melaksanakan monitoring implementasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila pada tingkat pendidikan dasar dan menengah;
i) Penyediaan anggaran Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah, anggota organisasi sosial politik, anggota organisasi kemasyarakatan, dan anggota komponen masyarakat lainnya di wilayah Pemerintah Daerah; dan j) Fasilitasi penerapan pengelolaan aplikasi Sistem Data dan Informasi Hukum (SIDANTIKUM) dan Sistem Informasi Manajemen Report (SIMREPORT).
b. Dalam rangka mengarusutamakan Pancasila dalam wadah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang BerBhineka Tunggal Ika perlu dilakukan pembinaan ideologi Pancasila secara terencana, menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan dalam membentuk program kaderisasi calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota wajib menganggarkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dalam program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan umum yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik provinsi dan kabupaten/kota meliputi:
1) pembentukan paskibraka;
2) pelaksanaan tugas paskibraka;
3) pengangkatan purna paskibraka duta pancasila;
4) pelaksanaan tugas purna paskibraka duta pancasila;
5) pembinaan lanjutan kepada purna paskibraka duta pancasila;
dan 6) pembinaan terhadap aktivitas kepaskibrakaan dan purna paskibraka.
2. Bidang Pendidikan
a. Dalam rangka melaksanakan amanat PERATURAN PEMERINTAH nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pemerintah Daerah perlu memperhatikan penyelenggaraan pendidikan yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila di satuan pendidikan.
b. Dalam rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing SDM INDONESIA melalui percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan pcndidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mendukung percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran pada wilayahnya sesuai dengan kewenangan daerah masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, melalui:
1) perencanaan dan penyediaan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan program percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;
2) identifikasi dan pemetaan kebutuhan jumlah satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, jumlah siswa, lulusan, dan kebutuhan lahan di wilayah masing-masing;
3) pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda di wilayah masing-masing;
4) pemetaan, mitigasi, dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran di wilayah masing- masing; dan 5) monitoring dan evaluasi program percepatan pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran di wilayah masing-masing;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam rangka penyelenggaraan pendidikan yang layak bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai serta melaksanakan upaya sebagaimana diamanatkan dalam:
1) UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
3) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Pendidikan Anak Usia Dini), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.
d. Dalam rangka Peningkatan kualitas SDM di Provinsi Papua dan INDONESIA Timur diperlukan pembinaan melalui pendidikan kader pada ilmu pemerintahan, hal ini bertujuan untuk menampung minat masyarakat mengikuti pendidikan ilmu pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sangat tinggi namun quota yang tersedia untuk mengikuti sangat terbatas.
Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan dana APBD kabupaten/kota diseluruh wilayah papua atau INDONESIA timur guna peningkatan kualitas SDM khususnya dalam ilmu pemerintahan untuk mewujudkan INDONESIA Emas 2045 yang akan datang.
e. Pemerintah Daerah memberikan dukungan penyediaan alokasi anggaran terhadap Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI) melalui percepatan penyusunan Rencana Aksi Daerah PAUD HI (RAD PAUD HI), sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pengembangan
Anak Usia Dini Holistik Integratif dan Peraturan Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
Dalam penyelenggaraan PAUD HI bagi Pemerintah Daerah provinsi bertanggung jawab untuk:
1) melakukan bimbingan teknis;
2) melakukan supervisi penyelenggaraan pengembangan anak usia dini;
3) melakukan advokasi; dan 4) memberikan pelatihan.
Selanjutnya, dalam penyelenggaraan PAUD HI bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:
1) melaksanakan pelayanan pengembangan anak usia dini;
2) melakukan bimbingan teknis kepada penyelenggara pelayanan yang dilakukan secara terintegrasi, sinergis, sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.;
f. Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan bidang kebahasaan dan kesastraan melalui pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra sebagaimana diamanatkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa INDONESIA.
g. Pemerintah Daerah bersama perguruan tinggi negeri badan hukum dapat melakukan kerjasama riset dan program lainnya berupa penguatan tata kelola dan otonomi perguruan tinggi daerah, mencakup aspek pembelajaran, kelembagaan, dan pengelolaan keuangan melalui program, kegiatan, dan subkegiatan yang dianggarkan pada SKPD terkait sesuai dengan kewenangan.
3. Bidang Kesehatan
a. Dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah secara konsisten dan berkesinambungan harus mengalokasikan anggaran kesehatan dari APBD secara memadai sesuai dengan kebutuhan kesehatan daerah yang mengacu pada program kesehatan nasional yang dituangkan dalam rencana induk bidang kesehatan dengan memperhatikan penganggaran berbasis kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Alokasi anggaran kesehatan dimaksud memperhatikan kecukupan dana yang diarahkan untuk mendukung transformasi kesehatan dan pencapaian indikator SPM bidang kesehatan dan program kesehatan lainnya yang menjadi prioritas nasional sesuai dengan rencana induk bidang kesehatan.
c. Selanjutnya, dalam rangka mendukung implementasi transformasi kesehatan untuk percepatan peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan primer dan pelayanan kesehatan lanjutan guna memberikan manfaat pelayanan kesehatan yang merata, aman, dan bermutu kepada setiap masyarakat di seluruh wilayah INDONESIA sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Akses dan Mutu Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan Untuk Mendukung Implementasi Transformasi Kesehatan, maka diperlukan dukungan:
1) Gubernur untuk:
a) melakukan verifikasi dan validasi hasil pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk penguatan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b) melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah provinsi dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah provinsi;
c) menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk laboratorium kesehatan dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;
d) mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan, serta operasional dan pemeliharaan sarana, prasarana, dan/atau alat kesehatan;
e) menyediakan dukungan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta menyediakan SDM kesehatan termasuk peningkatan kapasitasnya;
f) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali Kota untuk mengusulkan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk penguatan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;
g) mengoordinasikan dan memfasilitasi Bupati/Wali Kota dalam pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan SDM kesehatan, sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/atau kegiatan pengampuan;
h) menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan; dan i) menginstruksikan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan alat kesehatan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah alat kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.
2) Bupati/Wali kota untuk:
a) melakukan pemetaan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta sumber daya manusia kesehatan untuk penguatan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota;
b) mengalokasikan anggaran untuk penyediaan sarana dan prasarana, pemenuhan SDM kesehatan, serta operasional
dan pemeliharaan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan;
c) menyediakan dukungan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana serta menyediakan SDM kesehatan termasuk peningkatan kapasitasnya;
d) menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana dan/atau alat kesehatan serta SDM kesehatan untuk penguatan Puskesmas, unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, laboratorium kesehatan milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan rumah sakit milik Pemerintah Daerah kabupaten/kota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan;
e) memfasilitasi pemenuhan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana, penyediaan SDM Kesehatan, sarana, prasarana, dan/atau alat Kesehatan, serta pelayanan kesehatan dan/atau kegiatan pengampuan;
f) menerima dan melakukan pencatatan terhadap proses hibah alat kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan; dan g) menginstruksikan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan alat kesehatan yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah alat kesehatan dari menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.
d. Pemerintah Daerah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, merata, dan terjangkau oleh masyarakat serta ditujukan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat.
e. Dalam rangka penyelenggaraan upaya kesehatan, Pemerintah Daerah melaksanakan program prioritas kesehatan berupa:
1) Layanan Primer a) Peningkatan layanan kesehatan berdasarkan siklus hidup, meliputi:
(1) Kesehatan Ibu, berupa:
(a) Pemeriksaan Antenatal Care (ANC);
(b) Peningkatan gizi ibu hamil;
(c) Penguatan kesehatan reproduksi;
(d) Penguatan layanan ibu bersalin;
(2) Pemeriksaan kesehatan bayi baru lahir;
(3) Balita dan anak pra sekolah, berupa:
(a) Peningkatan cakupan dan perluasan imunisasi rutin;
(b) Pencegahan dan penurunan stunting;
(c) Pemantauan pertumbuhan dan perkembangan;
(4) Anak sekolah dan remaja, berupa:
(a) Peningkatan cakupan dan perluasan imunisasi anak sekolah dan vaksinasi kanker leher rahim;
(b) Pemeriksaan kesehatan di sekolah;
(c) Promosi kesehatan mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) termasuk larangan merokok, penyalahgunaan narkoba, dan minuman beralkohol;
(d) Pemberian Tablet Tambah Darah (TTD) pada remaja putri;
(5) Dewasa dan lansia, berupa:
(a) promosi kesehatan pada pekerja dan kelompok rentan;
(b) pemeriksaan kesehatan kelompok usia dewasa dan lansia;
(c) peningkatan fungsi kelompok lansia sebagai forum untuk promosi kesehatan;
b) Peningkatan akses dan kualitas layanan primer, meliputi:
(1) Penyediaan sarana dan prasarana, alat kesehatan, obat, dan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) di Puskesmas dan/atau Unit Pelayanan Kesehatan Tingkat Desa (UPKTD) sesuai standar;
(2) Pemenuhan sarana dan prasarana, alat kesehatan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) sesuai standar;
(3) Pemenuhan akreditasi paripurna pada Puskesmas dan Labkesmas;
(4) Peningkatan integrasi layanan primer;
(5) Peningkatan pelayanan kesehatan yang ramah bagi kelompok rentan;
c) Peningkatan literasi kesehatan dan pembudayaan hidup sehat;
d) Penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular, meliputi:
(1) Penuntasan TBC;
(2) Eliminasi kusta dan schistosomiasis;
(3) Penurunan kasus AIDS, malaria, dan penyakit menular lainnya;
(4) Pencegahan dan pengendalian hipertensi, Diabetes Melitus (DM), kanker leher rahim, dan Penyakit Tidak Menular (PTM) lainnya;
2) Layanan Sekunder, meliputi:
a) Penyediaan sarana dan prasarana, alat kesehatan pelayanan dasar dan pelayanan unggulan 10 (sepuluh) penyakit prioritas di rumah sakit sesuai standar;
b) penguatan jejaring layanan unggulan 10 (sepuluh) penyakit prioritas;
c) pemenuhan akreditasi paripurna pada rumah sakit;
3) Sistem Ketahanan Kesehatan, meliputi:
a) Penguatan pelaksanaan surveilans;
b) Pengendalian faktor risiko penyakit untuk mencegah wabah/Kejadian Luar Biasa (KLB);
c) Penyiapan tenaga cadangan untuk kesiapsiagaan menghadapi krisis kesehatan;
d) Peningkatan kualitas kesehatan lingkungan;
e) Pengawasan sediaan farmasi, makanan, dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT);
4) Tata Kelola dan Pembiayaan Kesehatan, meliputi:
a) Penerapan tata kelola pemerintahan yang baik;
b) Konsolidasi sumber-sumber pendanaan kesehatan yang efektif dan efisien dalam pencapaian target kesehatan;
5) SDM Kesehatan, meliputi:
a) Pemenuhan SDM Kesehatan di Puskesmas, rumah sakit, dan Labkesmas sesuai standar;
b) Pelatihan SDM kesehatan;
c) Pemberian insentif kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan;
d) Peningkatan kapasitas dan insentif kader Posyandu;
6) Teknologi Kesehatan, meliputi:
a) Integrasi fasilitas pelayanan kesehatan (puskesmas, rumah sakit) dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN);
b) Penguatan penerapan Rekam Medis Elektronik (RME);
f. Untuk mengukur keberhasilan pencapaian program prioritas tersebut, maka Pemerintah Daerah perlu mencantumkan indikator kinerja yaitu:
1) Usia harapan hidup;
2) Total fertility rate;
3) Angka kematian ibu/jumlah kematian ibu;
4) Angka kematian balita/jumlah kematian balita;
5) Prevalensi stunting;
6) Persentase cakupan penerima pemeriksaan kesehatan gratis;
7) Cakupan imunisasi bayi lengkap;
8) Cakupan kepesertaan JKN;
9) Angka keberhasilan pengobatan TBC;
10) Persentase hipertensi dalam pengendalian;
11) Proporsi penduduk dengan aktivitas fisik cukup;
12) Prevalensi depresi ≥ usia 15 tahun;
13) Kabupaten/Kota mencapai target Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM);
14) Prevalensi obesitas > usia 18 tahun;
15) Proporsi kabupaten/kota dengan Fasilitas Kesehatan sesuai standar;
16) Tingkat kepuasan pasien terhadap layanan kesehatan;
17) Kabupaten/Kota memenuhi syarat kualitas kesehatan lingkungan;
18) Proporsi Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) terintegrasi SIKN;
19) Proporsi Fasyankes dengan perbekalan kesehatan sesuai standar;
20) Proporsi Fasyankes terakreditasi paripurna;
21) Rasio tenaga kesehatan dan tenaga medis terhadap populasi;
22) Persentase lanjut usia yang mandiri;
23) Persentase merokok penduduk usia 10 sampai dengan 21 tahun;
g. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menangani faktor risiko, kondisi pra-penyakit dan penyakit secara dini untuk mewujudkan INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045 yang ditetapkan dalam Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025, Pemerintah Daerah memberikan dukungan penyelenggaraan dan pendanaan pada APBD TA 2026 dalam:
1) Melakukan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan gratis;
2) Menyusun dan menyelenggarakan strategi komunikasi pemeriksaan kesehatan gratis; dan 3) Melakukan pelaporan, pemantauan, dan evaluasi pemeriksaan kesehatan gratis;
yang dilakukan dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/33/2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
h. Dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Penuntasan TBC yang komprehensif, terpadu, dan berkesinambungan sebagai PHTC yang ditetapkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025, serta untuk menerapkan Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, Pemerintah Daerah perlu:
1) Membentuk tim percepatan penanggulangan TBC (TP2TB);
2) Melakukan percepatan dan perluasan penemuan kasus TB;
3) Menginisiasi pengobatan TBC bagi masyarakat yang positif TBC;
4) Memastikan keberhasilan pengobatan TBC bagi masyarakat yang positif TB; dan 5) Memperkuat fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanggulangan TB.
i. Optimalisasi pelaksanaan program JKN, peningkatan akses pelayanan Kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN serta penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Peraturan PRESIDEN Nomor 82 Tahun 2018 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2024, Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025, dan Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optmalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Pemerintah Daerah melakukan:
1) menyusun dan MENETAPKAN regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program JKN;
2) memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif program JKN;
3) mempersyaratkan kewajiban status kepesertaan JKN aktif bagi setiap orang dan badan usaha dalam seluruh pelayanan perizinan dan pelayanan publik pada pelayanan terpadu satu pintu serta pelayanan perizinan dan pelayanan publik lainnya untuk memastikan setiap orang terdaftar menjadi peserta aktif dalam program JKN;
4) mendorong peserta pekerja penerima upah penyelenggara negara di lingkungan instansi Pemerintah Daerah provinsi untuk mendaftarkan anggota keluarga yang lain menjadi peserta aktif dalam program JKN dalam segmen PPU Penyelenggara Negara;
5) memastikan seluruh pekerja termasuk pegawai pemerintah dengan status PNPNSD di wilayahnya merupakan peserta aktif dalam program JKN;
6) memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik bagi setiap orang yang belum mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya dalam kepesertaan program JKN dan badan usaha yang belum mendaftarkan kepesertaan seluruh pekerjanya dalam program JKN dan tidak membayar iuran secara tepat waktu dan tepat jumlah;
7) mengalokasikan anggaran dan mendaftarkan seluruh kepala desa dan perangkat desa sebagai peserta aktif program JKN;
8) memastikan perencanaan, penganggaran dan pembayaran kontribusi iuran peserta PBI jaminan kesehatan sesuai dengan kapasitas fiskal daerah;
9) melakukan pengalokasian anggaran dan pembayaran iuran dan bantuan iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi sebagai Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta pengalokasian anggaran dan pembayaran bantuan iuran bagi PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
10) memastikan bupati/wali kota mengalokasikan anggaran dan membayar iuran dan bantuan iuran bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagai Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3, serta mengalokasikan anggaran dan membayar bantuan iuran bagi Peserta PBPU dan BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas 3;
11) mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk dimasukkan dalam skema peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dan/atau PBPU Pemerintah Daerah;
12) melakukan verifikasi, validasi dan penginputan usulan data melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian Sosial dalam segmen kepesertaan PBI JK;
13) mengusulkan data fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTSEN untuk selanjutnya diusulkan sebagai peserta PBI JK;
14) memastikan anggota dewan komisaris/dewan pengawas, anggota direksi, dan karyawan beserta anggota keluarga dari BUMD beserta anak perusahaannya merupakan peserta aktif dalam program JKN;
15) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta program JKN di wilayahnya dengan mengacu pada formularium nasional dan kompendium alat kesehatan bersama Kementerian Kesehatan;
16) melaksanakan pengenaan sanksi administratif tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja, pekerja dan PBI jaminan kesehatan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
17) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka pelaksanaan program JKN;
18) menjamin ketersediaan sarana dan prasarana pada fasilitas pelayanan kesehatan dan sumber daya di bidang kesehatan di wilayahnya; dan 19) menjamin ketersediaan obat dan alat kesehatan bagi peserta JKN di wilayahnya.
j. Pendapatan dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah yang belum menerapkan BLUD, dianggarkan pada akun pendapatan, kelompok Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah, jenis Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah, dan diuraikan ke dalam objek, rincian objek dan subrincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan pada masing-masing FKTP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal tersebut, belanja yang bersumber dari dana kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah tersebut yang belum menerapkan BLUD dengan berpedoman pada:
1) Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional;
2) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah; dan 3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pencatatan Pengesahan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah.
k. Dalam rangka penguatan perencanaan pencegahan dan pengendalian AIDS-Tuberkulosis-Malaria (ATM) di daerah, Pemerintah Daerah agar menganggarkan ATM pada dinas kesehatan kabupaten/kota dan UPTD dinas kesehatan dengan menggunakan nomenklatur yang terkait untuk kegiatan pencegahan dan pengendalian ATM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
l. Dalam rangka mendorong transformasi pendidikan tinggi di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah menunjuk rumah sakit pemerintah daerah sebagai jejaring pendidikan (terutama spesialis/subspesialis) dan menyediakan dukungan alokasi anggaran bagi rumah sakit Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai rumah sakit pendidikan guna mewujudkan kemandirian daerah dan pemenuhan tenaga medis serta tenaga kesehatan, yang dianggarkan ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD terkait sesuai dengan kewenangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
Dalam rangka pelaksanaan pengembangan kawasan permukiman Pemerintah Daerah agar memperhatikan:
a. Melakukan pendataan di bidang pengembangan kawasan permukiman termasuk pendataan permukiman kumuh, kawasan permukiman di kawasan pesisir dan Kawasan Siap Bangun (Kasiba) dan Lingkungan Siap Bangun (Lisiba).
b. Menyiapkan calon penerima bantuan pengembangan kawasan permukiman yg tepat sasaran.
c. Memberikan dukungan alokasi anggaran perumahan dan kawasan permukiman yang selaras dengan Rencana Pengembangan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) dan menyiapkan dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) serta pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang- undangan bidang perumahan.
d. Menyiapkan proposal dan Rencana Induk (Master Plan) serta menyusun Community Action Plan (CAP) guna peningkatan kualitas permukiman kumuh, dan pengembangan Kasiba dan Lisiba, termasuk didalamnya penyusunan rencana teknis, kelembagaan, pembiayaan dan partisipasi masyarakat.
e. Menyiapkan
(Master Plan) penanganan permukiman pasca bencana dan kerusuhan sosial.
f. Menyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk penerbitan, pengawasan dan pengendalian terhadap pembuatan siteplan dan pertelaan serta menyediakan sertifikasi pengembang di daerah dalam pengembangan kawasan permukiman.
5. Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
a. Pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum, penegakan Perda serta perlindungan masyarakat, berupa:
1) pembinaan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja (Jabfung Pol PP), Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas);
2) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
3) mendukung penyelenggaraan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM);
4) pendataan, validasi dan pemetaan Satpol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas oleh kabupaten/kota untuk disampaikan kepada Menteri melalui gubernur;
5) pemenuhan hak Satpol PP, PPNS, Jabfung Pol PP, Satgas Linmas dan Satlinmas berupa pemberian tunjangan tambahan penghasilan berdasarkan risiko kerja dan insentif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana, kelengkapan serta peralatan operasional Satpol PP, PPNS Satgas Linmas dan Satlinmas penerapan SPM Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta pelaksanaan tugas- tugas lainnya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 tahun 2019 tentang Pemenuhan Hak Pegawai Negeri Sipil, Penyediaan Sarana dan Prasarana Minimal, Pembinaan Teknis Operasional dan Penghargaan Satuan Polisi Pamong Praja;
7) pembentukan dan operasional sekretariat PPNS dan Jabfung Pol PP;
8) pembentukan satgas linmas di provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan;
9) pemberdayaan anggota satlinmas melalui kegiatan:
a) lomba sistem keamanan lingkungan;
b) jambore satlinmas; dan c) posko komando satlinmas.
10) peningkatan Kapasitas SDM Satpol PP termasuk jabatan fungsional yang meliputi pendidikan dan pelatihan dasar, pendidikan dan pelatihan teknis, pendidikan dan pelatihan fungsional dan uji kompetensi kenaikan jenjang Jabfung Pol PP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
11) pemenuhan layanan kerugian materiil dan layanan pengobatan bagi masyarakat yang terkena dampak gangguan
ketenteraman dan ketertiban umum akibat penegakan Perda dan Perkada;
12) fasilitasi pemberkasan perkara pidana pelanggaran Perda, sidang perkara pelanggaran Perda dan uji laboratorium barang bukti;
13) pelaksanaan indeks penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.4.3-669 Tahun 2022 tentang Indeks Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat;
14) penyusunan peta rawan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum untuk mendukung capaian kinerja SPM Sub Urusan ketenteraman dan ketertiban umum;
15) pemenuhan kebutuhan ASN pada Satpol PP meliputi:
a) penghitungan formasi Jabfung Pol PP;
b) pengajuan rekomendasi formasi Jabfung pol PP ke instansi pembina (Kemendagri); dan c) pengusulan penetapan formasi jabatan fungsional dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokasi.
16) penataan tenaga non PNS Pol PP menjadi PPPK Jabatan Pranata ketenteraman dan ketertiban umum, pengelola ketenteraman dan ketertiban umum;
17) penyusunan Perda/Perkada terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja;
18) penyelenggaraan Penegakan Perda dan Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
19) kerjasama antar Satpol PP dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Lembaga terkait dalam hal penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat; dan 20) peningkatan kapasitas SDM PPNS dan Satlinmas berupa diklat PPNS, diklat teknis, dan pelatihan anggota satlinmas.
b. penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kebakaran, berupa:
1) pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan;
2) peningkatan kapasitas sumber daya pemadam kebakaran dan penyelamatan;
3) sosialisasi kebijakan, pemetaan, dan pemutakhiran daerah rawan kebakaran;
4) pengelolaan data dan informasi kebakaran;
5) implementasi jabatan fungsional pemadam kebakaran tingkat keterampilan dan keahlian di provinsi, dan kabupaten/kota;
6) pembentukan dan pembinaan relawan pemadam kebakaran;
7) pengawasan sertifikasi layak fungsi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung;
8) pemeriksaan sistem proteksi keselamatan kebakaran pada bangunan gedung;
9) penyusunan SOP penanggulangan kebakaran di daerah;
10) pemenuhan tunjangan risiko tinggi dan BPJS Ketenagakerjaan bagi aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah;
11) pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional pemadam kebakaran dan analis kebakaran;
12) pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan, penanggulangan kebakaran, dan penyelamatan;
13) penyusunan dokumen Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran dan Penyelamatan (RISPKP);
14) penanganan risiko kebakaran akibat bahan berbahaya dan beracun;
15) investigasi pascakejadian kebakaran; dan 16) Pembentukan pos sektor pemadam kebakaran di wilayah manajemen kebakaran yang berbasis pada Kecamatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam APBD TA 2026 secara memadai dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan, kesiapsiagaan dan mitigasi terhadap ancaman bencana prioritas daerah dan pascabencana, serta mendukung pencapaian indikator kinerja pada SPM Sub Urusan Bencana.
Pemerintah Daerah meningkatkan dan mengalokasikan anggaran untuk:
1) kegiatan pra bencana, berupa:
a) Melakukan pendataan penduduk di daerah rawan bencana per jenis ancaman bencana yang menjadi prioritas daerah;
b) perencanaan dan penyusunan kebijakan daerah tentang standar teknis penanggulangan bencana;
c) pengurangan risiko dan pencegahan bencana;
d) penyusunan dokumen perencanaan penanggulangan bencana;
e) pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
f) kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana; dan g) penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana.
2) pascabencana, berupa:
a) rehabilitasi berupa kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana dan prasarana umum, pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi dan revolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi dan budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintahan dan pemulihan fungsi pelayanan publik;
b) rekonstruksi berupa kegiatan pembangunan kembali prasarana dan sarana, pembangunan kembali sarana sosial masyarakat, pembangkitan kembali kehidupan sosial masyarakat, penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana, partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan dunia usaha dan masyarakat, peningkatan kondisi sosial dan budaya, peningkatan fungsi pelayanan publik atau peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat;
c) terhadap kebutuhan tanggap darurat, dan pascabencana sebagai antisipasi bencana yang terjadi secara simultan, Pemerintah Daerah mendukung aktif dengan
mengutamakan penganggaran perlindungan, pemberdayaan, dan pemenuhan kebutuhan khusus kelompok rentan (perempuan, anak, lansia, dan difabel) dalam rangka memenuhi SPM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d) dalam hal untuk kebutuhan pascabencana belum cukup tersedia anggarannya dan/atau belum tersedia anggarannya, dapat dilakukan pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2026 dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD TA 2026 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026; dan e) dalam rangka pemenuhan kebutuhan tanggap darurat dan penanganan pascabencana, Pemerintah Daerah agar memperhatikan aspek kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) pemenuhan pelayanan dasar pada SPM Sub Urusan Bencana meliputi:
a) kegiatan pelayanan informasi rawan bencana, yakni:
(1) penyusunan kajian risiko bencana; dan
(2) komunikasi informasi dan edukasi rawan bencana.
b) kegiatan pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, yakni:
(1) penyusunan rencana penanggulangan bencana;
(2) pembuatan rencana kontinjensi;
(3) pelatihan pencegahan dan mitigasi;
(4) gladi kesiapsiagaan terhadap bencana;
(5) pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana; dan
(6) penyediaan peralatan perlindungan dan kesiapsiagaan terhadap bencana.
c) kegiatan pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana apabila terjadi darurat bencana di daerah, yakni:
(1) respon cepat kejadian luar biasa penyakit/wabah zoonosis prioritas;
(2) respon cepat darurat bencana;
(3) aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
dan
(4) pencarian, pertolongan dan evakuasi korban bencana.
d. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan perlintasan sebidang jalur kereta api dengan jalan, berupa:
1) Penutupan, pengoperasian dan perawatan perlintasan sebidang;
2) Pemeliharaan sarana dan prasarana perlintasan sebidang;
3) Pengembangan kompetensi SDM untuk pengoperasian dan perawatan perlintasan sebidang; dan 4) Sosialisasi dan edukasi keselamatan perlintasan sebidang.
e. Pemerintah Daerah harus menjamin tercapainya indikator dan target kinerja dari program, kegiatan dan subkegiatan dalam pelaksanaan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar.
6. Bidang Sosial
a. Dalam rangka peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk:
1) sosialisasi isu kelanjutusiaan di berbagai segmen masyarakat;
2) penghargaan/anugerah bagi tokoh masyarakat maupun organisasi yang berpartisipasi dalam peningkatan kualitas kesejahteraan lanjut usia; dan 3) bantuan operasional bagi lembaga kesejahteraan sosial lanjut usia atau Pusat Santunan Keluarga (PUSAKA) termasuk yang dimiliki oleh masyarakat/ yayasan khususnya dalam pelayanan dan penanganan lanjut usia melalui pelayanan home care, nursing care, dan pelayanan berbasis komunitas.
b. Dalam rangka pelaksanaan kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah menganggarkan berupa:
1) pendanaan pembangunan maupun renovasi panti sosial di provinsi;
2) penguatan SDM kesejahteraan sosial melalui pengembangan kapasitas;
3) formasi pegawai pada jabatan pekerja sosial dan penyuluhan sosial; dan 4) penyediaan rumah singgah/shelter/Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) untuk pelayanan SPM bidang sosial di kabupaten/kota.
c. Dalam rangka mendukung keterpaduan program pembangunan nasional dan sinergi pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memerlukan pengelolaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional yang akurat dan terintegrasi guna mencapai tujuan pembangunan yang terukur dan berkelanjutan sebagai dasar kebijakan, perencanaan dan evaluasi pembangunan, maka perlu mengintegrasikan data sosial dan ekonomi nasional dimaksud melalui pemuktahiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke DTSEN sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional.
d. Rehabilitasi dan perlindungan sosial bagi para lanjut usia serta pemberdayaan untuk lanjut usia potensial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Bidang Ketenagakerjaan
a. Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dilaksanakan dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2004, UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2011, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, PERATURAN PEMERINTAH 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Peraturan PRESIDEN Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, Instruksi PRESIDEN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, sebagai berikut:
1) jenis program jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan JKK, JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi PPU, PBPU, pekerja sektor jasa konstruksi dan Pekerja Migran INDONESIA (PMI).
a) PPU sebagaimana dimaksud adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara.
(1) pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi:
(a) pejabat negara non PNS; dan (b) pegawai non PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:
(a) pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
(b) pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu;
(c) pekerja harian lepas;
(d) pekerja dalam masa percobaan;
(e) komisaris dan direksi yang menerima upah; dan (f) pengawas dan pengurus yang menerima upah.
b) PBPU sebagaimana dimaksud meliputi:
(1) pemberi kerja, meliputi pemegang saham atau pemilik modal;
(2) pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, termasuk pekerja dengan hubungan kemitraan; dan
(3) pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan menerima upah.
c) pekerja jasa konstruksi sebagaimana dimaksud meliputi:
(1) pekerja harian lepas;
(2) pekerja borongan; dan
(3) pekerja perjanjian kerja waktu tertentu.
d) PMI meliputi:
(1) PMI perorangan;
(2) PMI Private to Private (PtoP);
(3) PMI Government to Government (GtoG); dan
(4) pekerja untuk kepentingan perusahaan sendiri.
2) Pemerintah Daerah mendorong capaian Universal Coverage (cakupan kepesertaan) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan tahun 2029 sebesar 43,92% sesuai target dalam RPJMN 2025-2029 dan perluasan cakupan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 8 Tahun 2025.
3) Pemerintah Daerah mendaftarkan program JKK, JKM, JHT dan jaminan pensiun bagi Non ASN yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah dan aparatur pemerintahan desa, berupa pendidik dan tenaga kependidikan, SDM kesehatan, tenaga pendamping keluarga, penyuluh lapangan keluarga berencana, pekerja Adhoc dan berbagai jenis tenaga pendamping pembangunan, kader pemberdayaan masyarakat desa, anggota BPD, PKK, karang taruna, LPM, linmas, forum kesehatan desa, Posyandu, Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu), PTM, Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan padat karya tunai desa.
4) Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan program JKK, JKM, JHT dan jaminan pensiun bagi RT/RW dan kader di kelurahan/desa.
5) Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial termasuk perusahaan penempatan PMI sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Pemerintah Daerah mewajibkan PBPU untuk mendaftarkan dirinya mengikuti program JKK, JKM dan JHT.
7) Pemerintah Daerah mewajibkan pemberi kerja jasa konstruksi untuk:
a) mendaftarkan pekerja jasa konstruksi dalam kepesertaan program JKK dan JKM.
b) dalam hal pemberi kerja jasa konstruksi sebagai pelaksana pekerjaan konstruksi, pendaftaran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh pemberi kerja jasa konstruksi.
c) dalam hal pemberi kerja jasa konstruksi menyerahkan pekerjaan konstruksi kepada penyedia jasa konstruksi, pendaftaran program JKK dan JKM dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
8) Pemerintah Daerah dapat mendaftarkan dan mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran sosial JKK, JKM dan JHT bagi pekerja rentan dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9) pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan upah atau penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, memiliki pekerjaan tidak stabil, dan memiliki tingkat kesejahteraan rendah dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem.
10) penetapan klasifikasi pekerja rentan dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem yang menerima bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Perda dan/atau Perkada.
11) besaran iuran minimal program BPJS Ketenagakerjaan untuk PPU, PBPU, pekerja jasa konstruksi dan PMI sebagaimana diamanatkan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2023, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 45 Tahun 2015 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2015, besaran iuran minimal untuk PPU, yaitu:
a) JKK sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Upah Minimum Provinsi/Upah Minimum Kabupaten/Kota
(UMP/UMK) dan JKM 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari UMP/UMK; dan b) JHT 5,70% (lima koma tujuh puluh persen) dari UMP/UMK, jaminan pensiun 3,00% (tiga persen) dari UMP/UMK dengan pembagian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
12) besaran iuran minimal program BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan dan atau yang masuk sebagai kategori miskin/miskin esktrem, yaitu:
a) JKK sebesar 1% (satu persen) dari penghasilan yaitu paling sedikit Rp10.000,00;
b) JKM yaitu Rp6.800,00;
c) JHT sebesar 2% (dua persen) dari penghasilan yaitu paling sedikit Rp20.000,00;
13) penggunaan DBH Sawit, DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi, dan DBH CHT digunakan untuk perlindungan sosial melalui kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja di lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan:
a) menyusun dan MENETAPKAN regulasi dalam bentuk Perda atau Perkada serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya;
b) mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah termasuk pegawai pemerintah dengan status non PNS, dan pekerja di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
c) meningkatkan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan;
d) mendorong komisaris/pengawas, direksi, dan pegawai dari BUMD beserta anak Perusahaan dan mitranya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan;
e) melakukan upaya agar seluruh pelayanan terpadu satu pintu/pelayanan administrasi terpadu mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan;
dan f) melakukan upaya agar seluruh proyek dengan sumber dana swasta/asing yang beroperasi diwilayahnya untuk melindungi pekerja proyeknya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
b. Peningkatan Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPTPPO) melalui gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang provinsi kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Peraturan PRESIDEN Nomor 22 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Peraturan PRESIDEN Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
c. Dalam rangka pemecahan masalah ketenagakerjaan sesuai dengan arah kebijakan pembangunan ketenagakerjaan Pemerintah Daerah agar melakukan:
1) pengembangan sistem informasi dalam rangka pengelolaan informasi ketenagakerjaan di instansi pemerintah;
2) penyusunan Rencana Tenaga Kerja (RTK) Makro dan RTK Mikro serta pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan Perencanaan Tenaga Kerja (PTK) Makro dan PTK Mikro dalam rangka menciptakan kesempatan kerja yang seluas luasnya;
3) perluasan kesempatan kerja di daerah;
4) pembentukan forum koordinasi perluasan kesempatan kerja;
5) pelaksanaan konsultasi produktivitas pada perusahaan menengah;
6) pembinaan dan pelaksanaan sistem pelatihan kerja;
7) pelaksanaan pelatihan kerja berbasis kompetensi berdasarkan klaster kompetensi (Skilling, Up-skilling, Re-skilling);
8) penguatan kebijakan dibidang pelatihan kerja;
9) jejaring kelembagaan produktivitas;
10) peningkatan pelindungan dan kompetensi calon PMI dan/atau PMI sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA;
11) pembinaan terhadap SDM pelaksana penempatan tenaga kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja;
12) pelaksanaan pemberian manfaat akses informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan dalam program jaminan kehilangan pekerjaan;
13) pelayanan antarkerja dalam daerah dan lintas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja;
14) pengelolaan Informasi Pasar Kerja (IPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja;
15) penyelenggaraan pameran kesempatan kerja (job fair) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penempatan tenaga kerja;
16) pembinaan terhadap pemberi kerja tenaga kerja asing dalam penggunaan tenaga kerja asing dan pelaksanaan pendampingan tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan tenaga kerja asing;
17) pelaksanaan layanan disabilitas melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan urusan Pemerintah Daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai warga negara INDONESIA menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan tanpa diskriminasi, sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2016 dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 461/217/SJ tanggal 14 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan;
18) pembentukan dan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan;
19) pelaksanaan tugas Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit;
20) pelaksanaan tugas dewan pengupahan;
21) pemberian honorarium/imbalan jasa bagi konsiliator untuk setiap kasus perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
22) penyediaan dukungan prasarana dan sarana dalam pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan;
23) peningkatan kapasitas dan kuantitas SDM pengawas ketenagakerjaan;
24) pelaksanaan koordinasi pengawasan ketenagakerjaan;
25) peningkatan pelaksanaan pembinaan, pemeriksaan pengujian, dan penyidikan norma ketenagakerjaan;
26) pelaksanaan program kartu prakerja dalam bentuk:
a) sosialisasi pelaksanaan program kartu prakerja;
b) penyediaan data lembaga pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;
c) penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan d) fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis pelatihan pada program kartu prakerja.
27) Selain bentuk dukungan dimaksud, Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan:
a) sistem berbagi biaya pendanaan program kartu prakerja;
dan/atau b) pendampingan kepada penerima manfaat program kartu prakerja dan usaha kecil menengah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam rangka penguatan pelindungan bagi calon PMI dan/atau PMI dan keluarganya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 dan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 18 Tahun 2017, Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota menyediakan dukungan alokasi anggaran berupa:
1) Pemerintah Daerah Provinsi:
a) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja oleh lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
b) memfasilitasi kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
c) memberikan Pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja;
d) menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
e) mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI; dan f) membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan PMI di tingkat provinsi.
2) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota:
a) mensosialisasikan informasi dan permintaan PMI kepada masyarakat;
b) memfasilitasi kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya;
c) memberikan Pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja di daerah kabupaten/kota;
d) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja kepada Calon PMI yang dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
e) melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja di kabupaten/kota;
f) melakukan reintegrasi sosial dan ekonomi bagi PMI dan keluarganya;
g) menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan;
h) mengkoordinasikan penyelenggaraan penempatan PMI;
dan i) membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan Pelindungan PMI di tingkat kabupaten/kota.
8. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas di daerah dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas Komisi Perlindungan Anak lndonesia (KPAI) berdasarkan Pasal 74 UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
1) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak;
2) memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak;
3) mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak;
4) menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran hak anak;
5) melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran hak anak;
6) melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk masyarakat di bidang perlindungan anak; dan 7) memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran UNDANG-UNDANG dimaksud.
b. Memperhatikan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pemerintah Daerah wajib menyediakan alokasi anggaran untuk:
1) menyelenggarakan pelayanan terpadu penanganan, pelindungan, dan pemulihan, melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang menyelenggarakan penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, keluarga korban, dan/ atau saksi;
2) menyelenggarakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu, dan terintegrasi, yang dilakukan pada panti sosial, satuan pendidikan dan tempat lain yang berpotensi terjadi tindak pidana kekerasan seksual;
3) menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, tenaga layanan pemerintah, dan tenaga layanan pada lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat,
terkait dengan pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual; dan 4) melakukan koordinasi secara berkala dan berkelanjutan untuk mengefektifkan pencegahan dan penanganan Korban, mulai dari tahap perencanaan, pelayanan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
c. Dalam rangka pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai serta melaksanakan upaya sebagaimana tertuang dalam:
1) Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, serta;
2) peraturan turunannya terkait petunjuk teknis mengenai tata cara pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, mekanisme pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan Satuan Tugas, pengelolaan data kasus kekerasan, serta pemberian penghargaan dalam upaya penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
d. Penguatan koordinasi dan sinergi upaya pencegahan perkawinan anak dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memberikan dukungan pelaksanaan bimbingan perkawinan serta pelayanan kesehatan bagi calon pengantin dalam rangka mewujudkan keluarga berkualitas sesuai dengan kewenangannya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pemerintah Daerah wajib merumuskan dan melaksanakan kebijakan perlindungan anak melalui pembangunan kabupaten/kota layak anak yang dituangkan dalam peraturan daerah yang memuat rencana aksi daerah kabupaten/kota layak anak serta memberikan dukungan sarana, prasarana, dan ketersediaan SDM dalam penyelenggaraan perlindungan anak guna menindaklanjuti UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2014 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
f. Pembentukan forum koordinasi penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa:
1) penyediaan tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani;
2) pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh korban;
3) memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban;
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Peningkatan partisipasi dan keterlibatan Lembaga Profesi dan Dunia Usaha (LPDU) serta organisasi keagamaan dan kemasyarakatan dalam mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan perlindungan anak.
h. Pelaksanaan strategi penciptaan peluang usaha dan start-up dilaksanakan berupa:
1) pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan
dan tindak pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas;
2) inkubasi usaha;
3) penguatan kapasitas layanan usaha;
4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan 5) penyediaan insentif fiskal.
i. Guna memberikan hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penerapan sistem pengupahan tanpa diskriminasi maka diminta bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kebijakan pengupahan berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat.
j. Dalam rangka mendukung implementasi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait gugus tugas pencegahan dan penanganan pornografi, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga dan gugus tugas pencegahan serta penanganan pornografi sebagaimana maksud Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.8/6825/53 Tahun 2024 tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.
9. Bidang Pangan
Dalam rangka memperkuat ketahanan pangan di daerah, Pemerintah Daerah agar memprioritaskan pengalokasian anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk:
a. Memastikan ketersediaan pangan dan stabilisasi pasokan dan harga pangan di daerah, melalui:
1) penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah, termasuk pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan Pemerintah Daerah;
2) stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen; dan 3) penyusunan proyeksi neraca pangan wilayah.
b. Menangani kerawanan pangan di daerah serta menolong upaya penyelamatan pangan, melalui:
1) penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan (Food Security and Vulnerability Atlas (FSVA)) daerah;
2) penyusunan peta sistem kewaspadaan pangan;
3) koordinasi, singkronisasi, serta intervensi dalam rangka penanganan kerawanan pangan;
4) gerakan selamatkan pangan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya pemborosan pangan;
5) penyusunan kajian dan program kesiapsiagaan krisis pangan, yang dimutakhirkan setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahum;
dan 6) pelaksanaan program kesiapsiagaan Krisis Pangan, pelatihan dan geladi krisis pangan daerah secara terpadu paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
c. Pelaksanaan penjaminan keamanan pangan segar melalui pengawasan pre market dan post market, pembinaan kepada pelaku usaha pangan segar usaha kecil dan mikro, peningkatan kompetensi petugas pengawas keamanan pangan, peningkatan sarana dan prasarana pengawasan dan penyuluhan keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan segar.
d. Pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang untuk mendukung hidup sehat, aktif dan produktif dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan dan budaya lokal berbasis capaian skor Pola Pangan Harapan (PPH), melalui:
1) peningkatan ketahanan pangan keluarga;
2) penyusunan skor PPH;
3) mempromosikan penganekaragaman konsumsi pangan; dan 4) pengembangan produk olahan pangan lokal.
10. Bidang Pertanahan
a. Dalam rangka melaksanakan Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan di bidang tata ruang agar menganggarkan alokasi untuk:
1) menyelesaikan integrasi atau revisi rencana tata ruang wilayah provinsi;
2) menyusun dan menyediakan, merevisi atau menyelesaikan rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang kabupaten/kota;
3) menyusun dan menyediakan rencana tata ruang wilayah serta rencana detail tata ruang;
4) menyusun dokumen sinkronisasi program;
5) menyusun intrumen pengendalian pemanfaatan ruang;
6) melaksanakan pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang;
7) mendukung pelaksanaan kebijakan reforma agraria dalam penataan aset dan penataan akses; dan 8) melakukan pembentukan dan pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
b. Dalam rangka pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan:
1) koordinasi pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar Situ, Danau, Embung, Waduk (SDEW) pada Daerah Aliran Sungai (DAS);
2) fasilitasi penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan sekitar SDEW pada DAS;
3) koordinasi pengendalian alih fungsi lahan sawah; dan 4) fasilitasi penertiban alih fungsi lahan sawah.
c. Dalam rangka melaksanakan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya agar mengalokasikan anggaran untuk:
1) percepatan penyusunan, perubahan, dan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR);
2) percepatan penyelesaian RTRW dan RDTR kabupaten/kota di wilayah darat maupun wilayah laut yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan dilakukan secara digital sejak awal;
3) pelaksanaan pemanfaatan ruang, diantaranya dalam kebijakan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR);
4) pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, diantaranya dalam pengendalian alih fungsi lahan;
5) percepatan perencanaan dan pemanfaaran ruang sesuai standar, prosedur, dan kriteria serta mengembangkan kawasan strategis ekonomi di daerah sebagai pusat aglomerasi aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan, sub- perkotaan, dan perkotaan sesuai daya saing kawasan serta kewenangan Pemerintah Daerah; dan 6) pengembangan kapasitas institusional dan sumber daya aparatur dalam aspek pemetaan dan penataan ruang serta berkoordinasi dengan kementerian teknis terkait.
d. Dalam rangka pelaksanaan program prioritas percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
1) menganggarakan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes sesuai dengan kemampuan daerah;
2) pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan pajak BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis yang dilaksanakan melalui PTSL maupun melalui redistribusi tanah;
3) penyelenggaraan dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya;
4) pengukuran dan pemetaan kadastral;
5) pendaftaran tanah dan ruang;
6) pangadaan tanah dan pencadangan tanah; dan 7) menginventarisasi subjek dan objek redistribusi tanah untuk mendukung proyek RPJMN dalam rangka mewujudkan Reforma Agraria.
e. Dukungan pembiayaan persiapan pendaftaran sistematis oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017, untuk:
1) menganggarkan biaya PTSL yang tidak tertampung dalam APBN dan APBDes kedalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah;
2) pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan BPHTB bagi masyarakat penerima sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis;
3) mensosialisasikan persyaratan PTSL kepada seluruh masyarakat; dan 4) memerintahkan inspektorat daerah untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait PTSL sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 385 UNDANG-UNDANG Nomor 23
Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023.
11. Bidang Lingkungan Hidup
a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah berupa:
1) penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah di Tempat Pemrosesan Akhir/ Tempat Pengolahan Sampah Terpadu/Stasiun Peralihan Antara (TPA/TPST/SPA) Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
2) pengurangan sampah dengan melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan stakeholders lainnya guna mengendalikan.
b. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan, peran dan tanggungjawab masing-masing melakukan pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagai komitmen pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Komitmen Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan/atau kerusakan lingkungan hidup melalui:
1) komitmen instrumen ekonomi lingkungan hidup melalui perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi melalui kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah, berupa:
a) diberikan oleh pemanfaat jasa lingkungan hidup atas manfaat dan/atau akses terhadap jasa lingkungan hidup yang dikelola dan/atau dipulihkan oleh penyedia jasa lingkungan hidup;
b) kompensasi/jasa lingkungan hidup antar daerah dapat dilakukan melalui Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Daerah dengan setiap orang;
c) kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah dilaksanakan melalui mekanisme hibah daerah atau belanja bantuan keuangan urusan lingkungan hidup dari Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kab/kota selaku pemanfaat jasa lingkungan hidup kepada Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kab/kota selaku penyedia jasa lingkungan hidup.
2) komitmen instrumen ekonomi melalui Pendanaan lingkungan hidup, dengan menyediakan dana penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan dan pemulihan lingkungan
hidup bersumber dari APBD serta penyedian kewajiban penyediaan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup dalam hal pemegang persetujuan merupakan Pemerintah Daerah;
3) komitmen Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran berbasis lingkungan hidup yang memadai untuk membiayai kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan program pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup, termasuk mengembangkan alokasi anggaran lingkungan hidup yang diberikan kepada daerah/antar daerah atau ke pemerintah desa/kelurahan yang memiliki kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik;
4) penerapan pendanaan Insentif Kinerja Berbasis Ekologi (IKE) di daerah merupakan komitmen Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan perannya dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan melalui kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antar daerah sebagai bagian instrumen ekonomi lingkungan hidup, serta perwujudkan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran berbasis lingkungan hidup;
5) skema Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi (TAPE), Transfer Anggaran Kabupaten/Kota berbasis Ekologi (TAKE) dan Alokasi Anggaran berbasis Kelurahan (ALAKE) merupakan instrumen kebijakan ekonomi lingkungan hidup yang diimplementasikan oleh Pemerintah Daerah melalui kompensasi/imbal jasa antar daerah sebagai komitmen Pemerintah Daerah dalam anggaran berbasis lingkungan hidup diberikan melalui skema kinerja ekologi dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
c. Dalam rangka pelaksanaan komitmen Pemerintah Daerah dalam penanggulangan dampak dan akibat perubahan iklim mempengaruhi kualitas kehidupan masyarakat dan dalam rangka mengendalikan perubahan iklim, dengan kewajiban pemerintah dalam kontribusi pengurangan emisi Gas Rumah Kaca sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Conuention on Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim), UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023, UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023, UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Conuention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah:
1) menyelenggarakan ekonomi nilai karbon untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional sesuai dengan kewenangan; dan
2) menyelenggarakan meliputi upaya pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), tata laksana penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK), kerangka transparansi, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pendanaan; dan komite pengarah dengan berpedoman pada Peraturan
nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Dalam Pembangunan Nasional.
12. Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
a. Dalam rangka optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) TA 2026, Pemerintah Daerah wajib menganggarkan:
1) penyediaan pengadaan ribbon, toner dan film printer (cleaning kit) untuk pencetakan KTP-el.
2) penyelenggaraan Adminduk meliputi jemput bola, pelayanan dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
3) perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mengelola SPBE dan memanfaatkan data kependudukan melalui akses kependudukan melalui dinas dukcapil setempat guna kepentingan verifikasi dan validasi data penduduk untuk pembangunan dan pelayanan publik kepada masyarakat secara efektif, akurat dan akuntabel, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, sebagai berikut:
a) menyediakan infrastruktur jaringan intra Pemerintah Daerah atau jaringan tertutup (private leased line) bagi perangkat daerah yang melakukan akses pemanfaatan data kependudukan;
b) kewajiban memiliki sertifikasi standar keamanan dengan prioritas standar nasional INDONESIA bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c) menerapkan standar keamanan dengan prioritas standar nasional INDONESIA bidang keamanan informasi/keamanan siber sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pemerintah Daerah untuk tetap memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran secara memadai untuk penyelenggaraan urusan bidang dukcapil meliputi program, kegiatan dan subkegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, guna optimalisasi pelaksanaan pelayanan dasar masyarakat, penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan untuk pembangunan dan mendorong efektifitas serta peningkatan kualitas pelayanan publik oleh perangkat daerah TA 2026.
c. Selain itu, Pemerintah Daerah juga memprioritaskan anggaran untuk:
1) pemenuhan sarana dan prasarana perekaman dan pencetakan dokumen kependudukan;
2) capacity building bagi pegawai dinas dukcapil;
3) forum konsultasi publik;
4) monitoring dan evaluasi pelayanan adminduk; dan 5) pendaftaran penduduk rentan adminduk dan non permanen di dinas dukcapil.
13. Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
a. Dukungan kebijakan penganggaran dalam APBD untuk Desa, memperhatikan ketentuan:
1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya pemilihan kepala desa dalam APBD kabupaten/kota TA 2026 untuk pengadaan surat suara, kotak suara, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium panitia, dan biaya pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dukungan anggaran kegiatan/subkegiatan pendanaan pengamanan dari TNI/Kepolisian Negara Republik INDONESIA (POLRI) dalam bentuk hibah;
2) dalam rangka memenuhi akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan desa dengan menganggarkan paling sedikit memuat:
a) penyusunan Perda/Perkada, berupa penetapan dan penegasan batas desa, kewenangan desa, pemilihan kepala desa, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa, BPD, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, SPM desa, administrasi pemerintahan desa, SOTK pemerintah desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan dan aset desa, pedoman penyusunan APBDes, penyelesaian kerugian desa, alokasi dana desa per desa, dan pengadaan barang/jasa di desa;
b) fasilitasi kegiatan pengembangan kapasitas aparatur desa, meliputi kepala desa dan perangkat desa, anggota BPD, dan pengurus LKD dan lembaga adat desa;
c) fasilitasi pelaksanaan SPM desa;
d) fasilitasi sarana dan prasarana desa termasuk sarana pelayanan penunjang;
e) percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa;
f) fasilitasi perencanaan, pengelolaan keuangan dan aset desa;
g) fasilitasi evaluasi RPJMDes, RKPDes dan APBDesa;
h) fasilitasi kerja sama antar desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
i) fasilitasi pembentukan dan pendayagunaan lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa;
j) fasilitasi pengolahan data dan informasi Profil Desa dan Kelurahan (PRODESKEL);
k) pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyertaan modal untuk keberlanjutan BUMDesa dan BUMDesa bersama;
l) pembinaan strategi peningkatan pendapatan asli desa;
m) fasilitasi penyediaan dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi Sistem Informasi Keuangan Desa
(SISKEUDES) dan Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES) berbasis online;
n) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan implementasi Transaksi non tunai pada pemerintah desa secara bertahap dalam rangka mewujudkan APBDesa yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan;
o) pengawasan, dan penanganan permasalahan DD guna mendorong percepatan pembangunan di desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dan/atau mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional sekretariat bersama yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan p) pemberian insentif bagi rukun tetangga dan rukun warga sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
3) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang memiliki desa:
a. menganggarkan dukungan pembangunan infrastruktur, peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi kawasan perdesaan serta pemberdayaan masyarakat desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menganggarkan penyediaan tenaga operator khusus data dan informasi PRODESKEL serta data evaluasi perkembangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memberikan dukungan fasilitasi implementasi digitalisasi dan layanan publik desa, berupa:
(1) penyediaan akses internet desa dan fasilitas pendukung untuk mendukung desa digital;
(2) pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) yang terintegrasi dengan data Pemerintah Daerah;
(3) digitalisasi layanan administrasi Desa untuk mempermudah pelayanan publik;
(4) penguatan kapasitas aparatur Desa dalam pemanfaatan teknologi informasi.
d. menganggarkan penyediaan pengelola LMS (Learning Management System) Pamong Desa ditingkat Kabupaten/Kota, serta dukungan pengembangan kapasitas aparatur desa dan pengurus kelembagaan di desa melalui media LMS;
e. melakukan penyelarasan dan penguatan kebijakan pelaksanaan program padat karya tunai di desa untuk pembangunan, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melakukan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta melalui penetapan dan penegasan batas desa, Pemerintah Daerah memprioritaskan kebijakan satu peta dimaksud sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran pelaksanaan pemutakhiran dan sinkronisasi data nama dan kode desa di wilayahnya secara berjenjang oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota melalui Pemerintah Daerah provinsi dalam rangka mendukung:
a) penyaluran DD pada aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Akuntansi Negara (OMSPAN) Kementerian Keuangan; dan b) data desa pada sistem PRODESKEL, data Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES), data SIPADES dan data Sistem Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (EPDESKEL) 5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang memiliki desa melakukan Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan evaluasi perkembangan desa dan kelurahan serta pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, interpretasi dan publikasi serta pendayagunaan data PRODESKEL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
6) Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa melakukan pemberdayaan dan pendayagunaan LKD yang ada di desa paling sedikit meliputi Badan Kerjasama Antar Desa, rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, Posyandu dan LPM, untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 94 UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
7) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menganggarkan dukungan terhadap pelaksanaan program PN (Prioritas Nasional) terhadap APBD kabupaten/kota TA 2026 berupa:
a) Daerah yang memanfaatkan LMS dalam pembelajaran Digital;
b) Sistem informasi desa berbasis PRODESKEL/EPDESKEL yang terintegrasi dengan SIPD-RI;
c) Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa;
d) Desa yang difasilitasi dalam penerapan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital;
e) Desa yang telah tertib administrasi pengelolaan aset desa;
f) Pelatihan aparat pemerintah desa dan pengurus LKD;
g) Kabupaten/Kota yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital; dan h) Kabupaten/Kota yang ditingkatkan kapasitas kader Posyandu dalam implementasi 6 SPM.
8) Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya menganggarkan pembiayaan pemindahtanganan tanah aset desa yang digunakan untuk bangunan pemerintah dan/atau melakukan pemanfaatan aset desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan menyesuaikan kemampuan APBD.
9) dalam rangka mewujudkan DD yang efektif, efisien dan akuntabel serta terjalinnya sinergitas kerja sama di bidang pencegahan, pengawasan, dan penanganan permasalahan DD guna mendorong percepatan pembangunan di desa, Pemerintah Daerah mengalokasikan dan/atau mensinergikan anggaran untuk pembentukan dan operasional Sekretariat Bersama yang dibentuk di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dengan Kementerian Dalam Negeri dan Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10) Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki desa, menganggarkan dukungan pembangunan kawasan perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berupa dukungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait dengan pengaturan jalan desa dan pembinaan jalan desa.
b. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK provinsi/kabupaten/kota melalui:
1) upaya percepatan penurunan stunting melalui pendampingan keluarga dengan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dianggarkan pada SKPD yang secara fungsional terkait dengan penanganan pelayanan sosial dasar;
2) dukungan terhadap upaya pembinaan karakter keluarga melalui pola asuh anak dan remaja di era digital yang meliputi peningkatan kualitas keluarga sejahtera dan harmonis, keluarga bersih narkoba, keluarga anti trafficking, dan keluarga yang melindungi anak dari kekerasan seksual;
3) mendorong upaya gerakan keluarga INDONESIA dalam peningkatan kualitas pendidikan dan pengelolaan ekonomi melalui peningkatan kualitas SDM, peningkatan perekonomian berbasis keluarga, serta upaya peningkatan pendapatan keluarga, kewirausahaan rumahtangga, dan perkoperasian;
4) mendorong upaya penguatan ketahanan keluarga melalui gerakan amalkan dan kukuhkan halaman asri, teratur, indah, dan nyaman dengan mendayagunakan lahan/pekarangan dengan tanaman produktif dan bernilai ekonomi tinggi, melakukan kampanye program diversifikasi pangan dan pemanfaatan pangan lokal sebagai upaya mengurangi angka stunting, pencapaian pola pangan harapan dan antisipasi rawan pangan serta mendorong pengembangan rumah sehat layak huni/tata laksana rumah tangga;
5) pemberdayaan kader PKK dan kader dasawisma dalam pengelolaan 10 (sepuluh) program pokok PKK, yang meliputi:
a) penghayatan dan pengamalan pancasila;
b) gotong royong;
c) pangan;
d) sandang;
e) perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f) pendidikan dan keterampilan;
g) kesehatan;
h) pengembangan kehidupan berkoperasi;
i) kelestarian lingkungan hidup; dan j) perencanaan sehat.
6) dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi TP-PKK provinsi/kabupaten/kota dianggarkan dalam APBD TA 2026 dengan memprioritaskan melalui program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Pemerintah Daerah juga dapat menganggarkan dalam bentuk belanja hibah yang dianggarkan pada SKPD berkenaan dan dirinci menurut objek, rincian objek dan subrincian objek pada program, kegiatan dan subkegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi TP-PKK dengan prioritas penggunaan untuk mendukung upaya pendampingan keluarga dalam percepatan penurunan stunting, pengelolaan 10 (sepuluh) program pokok PKK, kegiatan bakti sosial, peningkatan kapasitas kader PKK dan kader dasawisma, dukungan perekonomian berbasis keluarga, peningkatan ketahanan keluarga di bidang pangan dan sandang, dukungan pengembangan kewirausahaan di bidang usaha kerajinan rumahtangga, dukungan kegiatan rutin dan operasional sekretariat TP-PKK provinsi/kabupaten /kota, serta kegiatan lainnya.
8) penganggaran dalam bentuk hibah harus memperhatikan kapasitas SDM penerima hibah.
c. Dalam rangka pembinaan dan penguatan pemerintah desa melalui penguatan kelembagaan, Posyandu diakui sebagai salah satu LKD yang telah bertransformasi menjadi wadah partisipasi masyarakat. Posyandu kini menjadi mitra strategis pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Posyandu tidak hanya fokus pada pelayanan di bidang kesehatan. sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, Posyandu telah berkembang untuk melayani 6 (enam) bidang SPM, sebagai berikut:
1) Pendidikan;
2) Kesehatan;
3) Pekerjaan Umum;
4) Perumahan Rakyat;
5) Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas); dan 6) Sosial;
Selanjutnya, dalam rangka mewujudkan RPJMN Tahun 2025- 2029 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025 serta dalam rangka pemantapan dan optimalisasi implementasi pembinaan Pos Pelayanan Terpadu Enam Bidang Standar Pelayanan Minimal (Posyandu 6 Bidang SPM), Pemerintah Daerah provinsi, kabupaten dan kota sesuai dengan kewenangannya bermitra dengan Tim Pembina Posyandu untuk menganggarkan dalam APBD TA 2026, melalui:
1) alokasi anggaran pada perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan desa dan perangkat daerah yang membidangi SPM Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Trantibumlinmas, dan Sosial.
Penganggaran program, kegiatan, dan subkegiatan pada
perangkat daerah dimaksud dapat dilihat melalui tematik pembangunan “Posyandu” yang telah tercantum pada SIPD- RI;
2) fasilitasi pemerintah desa dan kelurahan secara berjenjang untuk melakukan penataan kelembagaan Posyandu, melalui percepatan penerbitan Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang kepengurusan Posyandu. Targetnya adalah terbentuknya minimal 1125 lembaga Posyandu hingga akhir tahun 2026.
3) dukungan operasional, peningkatan kapasitas SDM baik secara umum dan spesifik sesuai dengan program/kegiatan/subkegiatan pelayanan 6 Bidang SPM bagi Tim Pembina, Pengurus dan Kader Posyandu Tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan serta sarana dan prasarana implementasi Posyandu.
4) insentif kader sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. Percepatan pembangunan daerah tertinggal, Pemerintah Daerah yang termasuk status daerah tertinggal dan sangat tertinggal untuk memfokuskan penanganan program dan kegiatan berdasarkan penghitungan nilai yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
e. Percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal untuk mengurangi kesenjangan antar daerah pada kabupaten daerah tertinggal dan sangat tertinggal, berupa penyusunan tim koordinasi percepatan pembangunan daerah tertinggal dan sangat tertinggal, penyusunan dokumen Strategi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (STRADA-PPDT), RAD Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT), pelaksanaan reviu dokumen STRADA-PPDT dan RAD-PPDT, penyusunan Laporan Pemantauan dan Evaluasi STRADA-PPDT dan RAD-PPDT dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Bidang Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan KB
a. Program Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk dan KB bertujuan mencapai indikator output tercapainya Penduduk Tumbuh Seimbang (PTS) dan terwujudnya keluarga yang berkualitas, yang dijabarkan secara operasional melalui Grand Design Pembangunanan Kependudukan (GDPK) yang dituangkan kedalam 30 (tiga puluh) indikator peta jalan pembangunan kependudukan yang di kelompokan dalam 5 (lima) kelompok indikator sebagai berikut:
1) Pengendalian kuantitas penduduk;
2) Peningkatan kualitas penduduk, termasuk stunting;
3) Pembangunan keluarga;
4) Penataan persebaran dan pengarahan mobilitas penduduk;
dan 5) Integrasi data keluarga dan kependudukan.
30 (tiga puluh) indikator peta jalan pembangunan kependudukan dimaksud dijabarkan ke dalam rencana aksi kegiatan tahunan sesuai RPJMN dan RPJMD 2025-2029 dan mendukung Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), untuk dituangkan dalam RAPBD TA 2026 Pemerintah Daerah provinsi maupun Pemerintah Daerah kabupaten/kota
(terlampir daftar 30 (tiga puluh) indikator peta jalan pembangunan kependudukan).
b. Peningkatan capaian target Total Fertility Rate (TFR), modern Contraceptive Prevalance Rate (mCPR)/prevalensi kontrasepsi modern, unmeet need (Presentase kebutuhan ber-KB yang tidak terpenuhi), ASFR (angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun), iBangga (Indeks Pembangunan Keluarga), Proporsi Kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB Modern, Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK) dan Persentase Kehamilan Tidak Direncanakan (KTD) yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan mewujudkan KB, penduduk tumbuh seimbang serta keluarga berkualitas guna meningkatkan kualitas manusia INDONESIA melalui:
1) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
2) Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga termasuk ketahanan remaja serta pengendalian penduduk;
3) Pembentukan dan pengembangan kampung keluarga berkualitas (KB); dan 4) Pendayagunaan tenaga dan mitra lini lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemerintah Daerah agar menyediakan dukungan alokasi anggaran untuk mendukung program terkait Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) guna meningkatkan kesejahteraan keluarga dan menekan angka kelahiran yang tidak diinginkan, serta memastikan indikator kinerja di daerah khususnya urusan oengendalian penduduk dan keluaraga berencana mencakup:
1) Angka kelahiran total TFR per Wanita Usia Subur (WUS) usia 15-49 Tahun;
2) Persentase mCPR;
3) Indeks Pembangunan Keluarga (iBangga);
4) Proporsi Kebutuhan KB yang terpenuhi menurut alat/cara KB Modern;
5) Indeks Pembangunan Berwawasan Kependudukan (IPBK);
6) Angka kelahiran remaja umur 15-19 tahun (Age Specific Fertility Rate 15-19); dan 7) Persentase KTD.
yang bertujuan untuk pengendalian penduduk dan mewujudkan KB, penduduk tumbuh seimbang serta keluarga berkualitas guna meningkatkan kualitas manusia INDONESIA melalui:
1) Peningkatan akses dan kualitas pelayanan KB dan kesehatan reproduksi;
2) Peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga termasuk ketahanan remaja serta pengendalian penduduk;
3) Pembentukan dan pengembangan Kampung Keluarga Berkualitas; dan 4) Pendayagunaan tenaga dan mitra lini lapangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam rangka menumbuh kembangkan terhadap kelompok kegiatan (Poktan) di daerah diantaranya Bina Keluarga Balita (BLB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Bina Keluarga Lansia (BKL), dan Pusat Informasi Konseling (PIK) Remaja serta Usaha Peningkatan Pendapatan Akseptor (UPPKA) yang disinergikan pada Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING), Taman Asuh Sayang Anak
(Tamasya), Gerakan Ayah Teladan (GATE), Artificial Intelligence (AI)-SuperApps tentang keluarga, Lainsia Berdaya sesuai dengan kewenangannya.
15. Bidang Perhubungan
a. Pemerintah Daerah wajib menyediakan angkutan umum sebagaimana diamanatkan Pasal 139 ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan memperhatikan ketentuan:
1) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antar kota dalam provinsi;
2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang dalam wilayah kabupaten/kota;
3) Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh BUMN, BUMD dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Angkutan penumpang umum dengan tarif kelas ekonomi pada trayek tertentu dapat diberikan subsidi oleh pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 185 ayat (4) UNDANG-UNDANG Nomor 22 tahun 2009.
c. Dalam rangka sinergi dan kolaborasi lintas sektor serta mencegah kecelakaan diperlintasan sebidang guna menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan, Pemerintah Daerah dapat melakukan intervensi pembangunan underpass atau flyover pada jalan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan atau bentuk dukungan lainnya berupa memasang perlengkapan jalan, memelihara jalan diperlintasan sebidang, sosialisasi secara rutin kepada masyarakat, bersama kepolisian melakukan pengaturan lalu lintas dan penegakan hukum bagi para pelanggar, melakukan evaluasi perlintasan sebidang, menutup perlintasan dan mencegah serta melarang apabila ada masyarakat yang akan membangun perlintasan tanpa izin serta ikut mensosialisasikan bahaya membangun perlintasan sebidang, termasuk penyediaan petugas pengamanan pintu perlintasan dan operasionalnya (insentif atau honorarium) yang bersumber dari APBD dengan berpedoman pada UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009.
d. Dalam rangka peningkatan kualitas operasional pengujian kendaraan bermotor untuk terciptanya kendaraan yang berkeselamatan dan mewujudkan SDM di bidang transportasi yang prima, profesional, dan beretika, Pemerintah Daerah untuk memberikan dukungan pendanaan terhadap operasional pengujian kendaraan bermotor guna mendukung kelaikan sarana angkutan umum, baik angkutan orang dan/atau barang sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2009.
16. Bidang Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
a. Dalam rangka mendukung percepatan implementasi tranformasi digital nasional, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan
anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya:
1) mendukung Percepatan transformasi digital di bidang:
a) infrastruktur digital melalui:
(1) fasilitasi/koordinasi/dukungan regulasi/kebijakan penyediaan infrastruktur pasif TIK/penyiaran;
(2) fasilitasi penggelaran infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pasif telekomunikasi;
(3) kewajaran pentarifan atau biaya sewa infrastruktur pasif TIK;
(4) fasilitasi penataan jaringan kabel telekomunikasi di kawasan perkotaan melalui penyediaan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) dalam rangka pelayanan publik bagi penyediaan layanan utilitas (listrik, telekomunikasi, air, dan gas) kepada masyarakat dan perwujudan estetika kota;
(5) fasilitasi pengumpulan berbagi pakai data titik layanan publik/OPD/UPT/area publik (Puskesmas, kantor pemerintahan, sekolah, rumah sakit, daerah wisata, sentra UMKM, pasar, pusat kuliner, taman kota) yang memiliki dan tidak memiliki akses internet;
dan
(6) fasilitasi pengumpulan data wilayah blankspot 4G.
(7) fasilitasi penyediaan dan penyelenggaraan layanan In Building System (IBS) telekomunikasi atau jaringan telekomunikasi dalam gedung sebagai salah satu persyaratan pembangunan gedung.
b) Pemerintahan digital melalui:
(1) pengelolaan nama domain dan subdomain di lingkup Pemerintah Daerah, termasuk nama domain Pemerintah Desa;
(2) penyelenggaraan tata kelola SPBE Pemerintah Daerah meliputi:
(a) penyusunan arsitektur SPBE Pemerintah Daerah;
(b) penyusunan peta rencana SPBE Pemerintah Daerah;
(c) penyusunan rencana dan anggaran SPBE Pemerintah;
(d) penyusunan proses bisnis Pemerintah Daerah;
(e) penyelenggaraan layanan SPBE dalam rangka digitalisasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik;
(f) pengelolaan, pemrosesan, dan penyimpanan data dan informasi Pemerintah Daerah dengan memanfaatkan Pusat Data Nasional;
(g) penyediaan dan pengelolaan infrastruktur spbe meliputi akses internet, JIPD, sistem penghubung pelayanan Pemerintah Daerah, pusat kendali dan/atau pusat komputasi dan migrasi layanan dan data ke pusat data nasional;
(h) pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus;
(i) penerapan keamanan SPBE;
(j) penyelenggaraan layanan SPBE dalam rangka digitalisasi layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik; dan
(k) pendaftaran sistem elektronik lingkup publik termasuk pelaksanaan klasifikasi data sesuai risiko.
(3) penerapan klasifikasi data Pemerintah Daerah;
(4) penerapan manajemen SPBE;
(5) penyelenggaraan audit TIK Pemerintah Daerah;
(6) pelakasanaan promosi literasi SPBE dan kolaborasi penyelenggaraan SPBE; dan
(7) peningkatan kapasitas ASN pengelola SPBE.
c) ekonomi digital melalui:
(1) fasilitasi pemanfaatan teknologi digital (aplikasi, Internet of Things (IoT), robotik, blokchain, AI, dan lainnya) untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan karakteristik daerah melalui kemitraan dengan startup digital, institusi, dan/atau lembaga lain;
(2) digitalisasi di berbagai sektor strategis berupa sektor pertanian, perikanan, dan logistik;
(3) fasilitasi promosi dan pengembangan ekosistem talenta, entrepreneur teknologi digital dan gim melalui kerjasama dengan komunitas daerah, incubator /accelerator pemerintah pusat dan daerah, dan/atau stakeholder lainnya; dan
(4) digitalisasi sistem pembayaran yang inklusif.
d) masyarakat digital melalui:
(1) fasilitasi penyuluhan literasi digital untuk sektor masyarakat, pemerintahan, Pendidikan, dan pelaku usaha;
(2) fasilitasi pelatihan ketrampilan digital dasar bagi mahasiswa/i, lulusan baru SMK/D1-D4/Perguruan Tinggi, pegawai yang bekerja minimum 2 (dua) tahun, masyarakat umum, ASN, wirausaha pemula; dan
(3) pemberdayaan komunitas digital.
2) percepatan penerapan transformasi digital pada Pemerintah Daerah dilakukan dengan menyusun rencana dan anggaran SPBE:
a) secara terpadu;
b) sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah; dan c) berpedoman pada arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, peta rencana SPBE, Pemerintah Daerah, rencana strategis Pemerintah Daerah dan RPJMD.
3) menyelenggarakan provinsi cerdas dan kabupaten dan/atau kota cerdas meliputi:
a) menyusun dan/atau memfasilitasi penyusunan masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas;
b) mengimplementasikan masterplan provinsi cerdas dan berkoordinasi pada kabupaten/kota di wilayah provinsi dalam hal implementasi program kolaborasi yang tercatat pada masterplan provinsi cerdas;
c) dalam hal menyusun masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas, perlu digali terkait pemanfaatan teknologi IoT dan/atau teknologi terbaru lainnya pada setiap program yang dipilih untuk masuk pada masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas;
d) melakukan monitoring dan evaluasi implementasi program di dalam masterplan provinsi/kabupaten/kota cerdas dalam rangka pemenuhan indikator-indikator kematangan kota cerdas;
e) melakukan sosialisasi pada masyarakat di kota/kabupaten, termasuk melakukan replikasi/adopsi program kota cerdas;
f) mengimplementasikan usecase provinsi cerdas dengan metode Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU);
g) penyusunan dokumen studi pendahuluan pembangunan infrastruktur provinsi cerdas berbasis KPBU; dan h) memberikan fasilitasi terhadap kabupaten/kota yang mengimplementasikan usecase kota cerdas dengan metode KPBU; penyusunan dokumen studi pendahuluan pembangunan infrastruktur kota berbasis KPBU.
4) meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan, perumusan/penyusunan, dan penerapan kebijakan publik serta dalam penggunaan/pemanfaatan layanan publik berbasis digital. Tujuan tersebut dapat dicapai melalui peningkatan kualitas pengelolaan informasi dan komunikasi publik dengan mempertimbangkan ekosistem informasi dan komunikasi digital di Pemerintah Daerah yang didukung dengan alokasi anggaran dalam APBD untuk perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika yang meliputi:
a) sosialisasi peraturan bidang informasi dan komunikasi publik nasional;
b) pengembangan regulasi/kebijakan di bidang komunikasi publik daerah;
c) monitoring informasi kebijakan, opini publik dan aspirasi publik;
d) penyusunan strategi komunikasi publik daerah;
e) pengelolaan komunikasi krisis;
f) penyusunan konten dalam rangka komunikasi publik;
g) diseminasi informasi dan pengelolaan media komunikasi publik;
h) pelayanan informasi publik;
i) relasi media;
j) kemitraan komunikasi;
k) pengelolaan komunitas informasi masyarakat;
l) penguatan kapasitas SDM komunikasi publik; dan m) dukungan administratif, keuangan, dan tata kelola komisi informasi di daerah dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
b. Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota memprioritaskan alokasi anggaran pengelolaan informasi publik dan pengaduan serta Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota dalam APBD TA 2026 pada SKPD terkait, dengan ketentuan:
1) pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana amanat UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan seluruh penyelenggaran pelayanan publik:
a) menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
b) menunjuk PPID dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi dengan cepat, mudah dan wajar;
c) membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan;
d) melakukan uji konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan; dan e) melaksanakan setiap kegiatan yang mendukung implementasi keterbukaan informasi publik, seperti monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik dan pengukuran indeks keterbukaan informasi publik.
2) pengelolaan pengaduan untuk menjalankan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2009 yang mewajibkan Pemerintah Daerah:
a) menyediakan sarana pengaduan dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan;
b) menindaklanjuti hasil pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan, rekomendasi ombudsman, DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam batas waktu tertentu;
c) mengumumkan nama dan alamat penanggung jawab pengelola pengaduan serta sarana pengaduan yang disediakan; dan d) menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan dari penerima pelayanan dengan mengedepankan asas penyelesaian yang cepat dan tuntas.
3) dalam rangka keterbukaan informasi publik sebagai upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi serta sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik untuk Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
a) layanan penyelesaian sengketa informasi;
b) monitoring kepatuhan badan publik terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG mengenai komisi informasi publik;
c) sosialisasi keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan badan publik; dan d) layanan administrasi dan dukungan teknis tugas dan fungsi komisi informasi.
c. Pelaksanaan bidang hubungan masyarakat, dengan memperhatikan:
1) pengelolaan kerja sama dengan media cetak, media online, televisi dan radio;
2) pengembangan teknologi dalam pengelolaan media sosial;
3) peningkatan kompetensi sumber daya aparatur bidang hubungan masyarakat dan pengelola media sosial melalui pelatihan, bimbingan teknis maupun workshop;
4) penyediaan sarana dan prasarana bidang hubungan masyarakat dan media sosial; dan 5) pembinaan, koordinasi dan konsolidasi bidang hubungan masyarakat termasuk pengembangan forum-forum kehumasan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Bidang Koperasi dan UMKM
a. Pelaksanaan strategi penciptaan kesempatan memperoleh pekerjaan, peluang usaha, dan start-up berupa:
1) pelatihan dan penempatan kerja terutama untuk penyandang disabilitas, dan pelatihan kewirausahaan bagi wirausaha pemula termasuk bagi generasi muda, perempuan, termasuk korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang, santri dan penyandang disabilitas;
2) inkubasi usaha;
3) penguatan kapasitas layanan usaha;
4) pengembangan sentra Industri Kecil dan Menegah (IKM); dan 5) penyediaan insentif fiskal.
b. Kemudahaan, perlindungan dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM dilaksanakan melalui program/kegiatan meliputi:
1) pendataan;
2) pelatihan dan pendampingan;
3) layanan bantuan dan pendampingan hukum;
4) pemulihan usaha;
5) penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik;
6) dukungan kemitraan;
7) pemberian kemudahan dan insentif bagi UMK;
8) penyelenggaraan dan pengembangan inkubasi; dan 9) fasilitasi perizinan berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan meliputi kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) dengan menggunakan penyelenggaraan mekanisme pengaduan (whistleblowing system) yang sudah berjalan, terhadap:
1) pengalokasian dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
2) pelaksanaan kemitraan untuk UMK serta koperasi;
3) penyediaan tempat promosi dan pengembangan UMK pada infrastruktur publik; dan 4) layanan bantuan dan pendampingan hukum, bagi UMK serta koperasi melalui aparat pengawasan internal pada Pemerintah Daerah.
d. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah untuk menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan alokasi anggaran dalam APBD, berupa:
a) sosialisasi pelaksanaan program KUR kepada Pemerintah Daerah;
b) monitoring dan evaluasi KUR di daerah;
c) pembinaan pelaksanaan program KUR oleh Pemerintah Daerah;
d) pembinaan terkait KUR klaster yang mengimplementasikan program One Village One Product (OVOP), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pemerintah Daerah juga menyediakan alokasi anggaran untuk keperluan pengembangan dan pendampingan usaha penerima KUR dalam APBD.
3) Pemerintah Daerah mendukung dan memfasilitasi pemanfaatan KUR oleh pengurus gabungan kelompok
tani/koperasi/pelaku usaha pangan di tingkat desa untuk memperkuat permodalan dalam rangka mendukung pengembangan usaha dan ketersediaan pangan di wilayahnya.
e. Pemerintah Daerah mendukung pembiayaan dalam melaksanakan kebijakan Kemudahan, pendampingan, dan fasilitas bagi UMK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 7 Tahun 2021, berupa:
1) meningkatkan akses pembiayaan bagi UMK;
2) memberikan imbal jasa penjaminan dan subsidi bunga;
3) penjaminan kredit modal kerja;
4) penyaluran dana bergulir;
5) bantuan permodalan; dan 6) bentuk pembiayaan lain.
18. Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Dalam rangka peningkatan dan pengembangan kualitas pelayanan publik secara terpadu, terintegrasi dan percepatan pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan, serta untuk mendukung pencapaian target kemudahan berusaha, kepatuhan pelayanan yang prima, sebagai tindak lanjut Peraturan PRESIDEN Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah sehingga tercipta layanan perizinan dan pelayanan publik tanpa penyuapan/gratifikasi/pemerasan dengan menjunjung tinggi nilai nilai antikorupsi, Pemerintah Daerah menganggarkan untuk:
a. Penyediaan dukungan alokasi anggaran guna terakomodirnya RTRW dan RDTR dalam rangka mendorong tata kelola perizinan di daerah;
b. Penguatan kelembagaan dalam rangka Penyelenggaraan pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang meliputi nomenklatur, struktur organisasi, pendelegasian kewenangan, manajemen pelayanan, pembentukan forum komunikasi daerah, pengelolaan SDM penata perizinan, dukungan organisasi profesi jabatan fungsional penata perizinan;
c. Penyelenggaraan pelayanan, perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan pada DPMPTSP berbasis elektronik/Digital;
d. Pengadaan/pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pada DPMPTSP yang merupakan pembangunan gedung baru atau rehabilitasi bangunan lama atau sewa/pinjam pakai gedung sesuai dengan standar pelayanan yang akuntabel dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan guna menjamin efektivitas, penguatan koordinasi, dan pengawasan;
e. Penyelenggaraan pelayanan terpadu dan terintegrasi dengan pembentukan/penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) guna meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan menuju pelayanan prima;
f. Pembinaan, peningkatan kapasitas, Penguatan SDM aparatur pada jabatan fungsional penata perizinan dalam pelaksanaan tugas-tugas pada DPMPTSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Guna pencegahan penyuapan/gratifikasi/pemerasan dengan menjunjung tinggi nilai nilai anti korupsi bagi penyelenggara pelayanan publik terkait pelayanan perizinan, perizinan berusaha dan non perizinan diberikan TPP dan insentif tambahan atau dengan sebutan lainnya kepada ASN perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan, perizinan berusaha dan non perizinan; dan
i. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha dan nonperizinan.
19. Bidang Kepemudaan dan Olahraga
a. Dalam rangka meningkatkan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda di daerah, Pemerintah Daerah:
1) menyediakan pendanaan peningkatan Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di daerah;
2) mengelola tim koordinasi, sekretariat, dan kelompok kerja terkait koordinasi strategis lintas sektor penyelenggaraan pelayanan kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) menyusun, MENETAPKAN dan mengimplementasikan Rencana RAD pelayanan kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4) menyediakan pendanaan untuk:
a. penguatan ekosistem kewirausahaan pemuda di daerah;
b. pemberian penghargaan kepemudaan kepada pemuda yang berprestasi, organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana kepemudaan di daerah;
d. pengembangan dan peningkatan kepeloporan pemuda bagi pemuda pelopor serta kepemimpinan pemuda bagi pemuda di daerah;
e. pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan;
5) wajib menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada perangkat daerah yang membidangi urusan pemuda dan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah kepada badan/lembaga/organisasi di bidang kepemudaan dan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah, Pemerintah Daerah:
1) menyediakan anggaran dalam APBD yang dijabarkan dalam bentuk program, kegiatan dan subkegiatan pada perangkat daerah yang membidangi urusan pemuda dan olahraga dan/atau dalam bentuk hibah kepada badan/lembaga yang
bergerak di bidang keolahragaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2) dilarang menganggarkan dalam APBD pendanaan organisasi cabang olahraga profesional dikarenakan menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga dan/atau organisasi olahraga profesional yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3) menyediakan dukungan pendanaan untuk:
a) pembudayaan olahraga di masyarakat melalui pelaksanaan liga antar kampung (liga tarkam) dengan rincian kegiatan yakni lomba senam, lari, lomba tenis meja, lomba badminton dan lomba sepak bola yang akan diselenggarakan di level kabupaten/kota;
b) pembinaan dan pengembangan olahraga masyarakat di daerah;
c) pembinaan dan pengembangan industri olahraga di daerah;
d) pembinaan dan pengembangan olahraga bagi penyandang disabilitas pada lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, dan olahraga prestasi;
e) pemberian penghargaan olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
f) perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan prasarana dan sarana keolahragaan di daerah.
g) fasilitasi penyelenggaraan pekan olahraga dan kejuaraan olahraga yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
c. Dalam rangka melaksanakan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan kegiatan paling sedikit meliputi:
1) MENETAPKAN dan melaksanakan Desain Olahraga Daerah (DOD) berdasarkan periode peta jalan;
2) mengelola paling sedikit 1 (satu) cabang olahraga unggulan berdasarkan DBON dan 1 (satu) cabang olahraga unggulan daerah;
3) membentuk tim koordinasi tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyelenggarakan DBON di daerah;
4) menyediakan anggaran yang bersumber dari APBD untuk pelaksanaan DBON di daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian DBON yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
5) menyediakan dukungan anggaran dalam APBD dalam rangka pengukuran Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) di daerah;
6) menyediakan pendanaan dan melaksanakan pembinaan olahragawan di daerah melalui kelas olahraga, Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Nasional (SPOBNAS), Sekolah Khusus Olahragawan (SKO), dan sentra pembinaan olahraga prestasi lainnya di daerah;
7) menyusun peta jalan penyelenggaraan DOD; dan 8) menyediakan pendanaan dan menyelenggarakan pelatihan pelatih dan tenaga keolahragaan cabang olahraga unggulan DBON di daerah sesuai dengan standar pelatihan pelatih olahraga yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
d. Dalam rangka percepatan peningkatan prestasi sepak bola nasional guna tercapainya prestasi sepakbola sebagai kebanggaan bangsa dan menjadi industri olahraga yang dapat menggerakan roda perekonomian serta pembangunan manusia, diperlukan dukungan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional serta ditindaklanjuti dengan Surat Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor BPO/6.4.22/MENPORA/VI/2024 tanggal 4 Juni 2024 Hal Permohonan Dukungan APBD Untuk Kompetisi Amatir dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.2/3883/SJ 15 Agustus 2024 Dukungan Pendanaan Pelaksanaan Kompetisi Sepak Bola Amatir yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Daerah memberikan dukungan pendanaan dalam APBD untuk:
1) pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan, kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur sepak bola elite (unggulan) dalam APBD sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah di masing masing provinsi dan kabupaten/kota.
2) penyelenggaraan kompetisi amatir yang tidak dilakukan dengan pendekatan ekonomi dan bisnis sesuai dengan kewenangan dan kemampuan keuangan daerah, serta kemudahan atau insentif dalam penggunaan sarana dan prasarana sepak bola kepada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Kompetisi Sepak Bola Amatir INDONESIA melalui sewa atau kerja sama pemanfaatan stadion milik Pemerintah Daerah yang telah dibangun untuk mendukung keberlanjutan pemanfaatan stadion dimaksud dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
3) pencantuman kegiatan kejuaraan kompetisi amatir, kompetisi kelompok umur sepak bola elit (unggulan) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota maupun kegiatan lainnya yang mendukung pembinaan pengembangan agar berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta pemutakhirannya dalam SIPD-RI.
20. Bidang Persandian
Dalam rangka upaya penguatan fondasi digital dan pelindungan data pribadi yang dikelola pada aset Pemerintah Daerah dengan memastikan berjalannya penerapan keamanan informasi dan siber serta percepatan implementasi keamanan SPBE, Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, melalui kegiatan layanan keamanan informasi yang meliputi:
a. Pelindungan informasi melalui pengamanan sinyal dan kegiatan kontra penginderaan, melalui kegiatan:
1) sterilisasi ruang rapat pimpinan;
2) penerapan akses kontrol dilingkungan pemerintah; dan 3) penyusunan SOP keamanan pelaksanaan rapat pimpinan.
b. Identifikasi kerentanan dan penilaian risiko terhadap sistem elektronik melalui kegiatan:
1) Information Technology Security Assessment (ITSA);
2) Penetration Testing;
3) Vulnerability Assessment (VA);
4) Penilaian Profil Risiko; dan/atau 5) Forensic Digital.
c. Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Informasi/Siber melalui kegiatan:
1) pelaksanaan penilaian Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI);
2) pelaksanaan penilaian evaluasi pengamanan informasi; atau 3) penilaian menggunakan instrumen tingkat kematangan siber dan sandi yang telah ditetapkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
d. Peningkatan keamanan sistem elektronik/SPBE melalui kegiatan:
1) Hardening sistem terhadap SPBE;
2) Patching sistem; dan 3) Penerapan perangkat IT Security seperti antivirus, firewall dan/atau perangkat IT security lainnya.
e. Penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi sistem elektronik dan dokumen elektronik melalui kegiatan:
1) penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi SPBE atau sistem elektronik, yaitu:
a) sertifikat elektronik untuk Secure Socket Layer (SSL) server; dan b) sertifikat elektronik untuk SSL client.
2) penerapan sertifikat elektronik untuk melindungi dokumen elektronik, yaitu:
a) tanda tangan elektronik pada file Portable Document Format (PDF);
b) tanda tangan elektronik untuk berbagai format file; dan c) tanda tangan elektronik pada file Extensible Markup Language (XML).
f. Literasi keamanan informasi dan pengukuran pemahaman literasi keamanan informasi melalui kegiatan:
1) edukasi keamanan informasi dan siber pada ASN pejabat struktural maupun seluruh pegawai dalam rangka mendukung keberhasilan penerapan sistem manajemen keamanan informasi; dan 2) masyarakat publik untuk membudayakan penggunaan ruang siber yang baik dan meningkatkan kesadaran keamanan informasi khususnya terhadap pelindungan data pribadi individu.
g. Peningkatan kompetensi SDM di bidang keamanan informasi dan/atau persandian melalui kegiatan:
1) penugasan personil dalam mengikuti pelatihan bimtek, workshop, Focus Group Discussion (FGD) dan/atau seminar yang diselenggarakan regulator, akademisi maupun komunitas penyelengaa keamanan informasi/siber yang berkompeten; dan 2) penyelenggaraan sendiri terkait pelatihan, sertifikasi kompetensi, bimbingan teknis, workshop, seminar, dan/atau FGD.
h. Pengelolaan pusat operasi pengamanan informasi/Security Operations Center (SOC) melalui kegiatan:
1) pelaksanaan kegiatan monitoring keamanan siber;
2) penerimaan aduan keamanan informasi/siber;
3) asistensi bantuan pertama terhadap pelapor; dan 4) analisis berbagi informasi insiden.
i. Penanganan Insiden Siber oleh Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS)/Cyber Security Incident Response Team (CSIRT) melalui kegiatan:
1) koordinasi tanggap insiden siber berdasarkan aduan insiden siber;
2) dukungan tanggap insiden siber secara jarak jauh dan/atau kunjungan langsung (on site); dan/atau 3) analisis insiden siber berdasarkan aduan insiden siber.
j. Kategorisasi Sistem Elektronik melalui kegiatan:
1) pelaksanaan penilaian mandiri kategorisasi sistem elektronik;
dan 2) pelaksanaan verifikasi kategorisasi sistem elektronik.
k. Audit keamanan sistem elektronik/SPBE melalui kegiatan:
1) audit internal keamanan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah yang di lead oleh inspektorat; dan 2) audit eksternal keamanan SPBE yang dilaksanakan oleh lembaga auditor Lembaga Pelaksana Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi Terakreditasi (LATIK) pemerintah atau LATIK pihak swasta terakreditasi.
l. Pelindungan informasi melalui penyediaan perangkat teknologi keamanan informasi dan Jaring Komunikasi Sandi (JKS)/JIPD melalui kegiatan:
1) pengadaan perangkat teknologi keamanan informasi; atau 2) pengadaan perangkat JKS atau JIPD.
m. Pengelolaan Informasi Dini Serangan Siber Melalui Honeynet melalui kegiatan:
1) pemasangan sensor;
2) pembinaan admin honeynet;
3) helpdesk honeynet;
4) perbaikan perangkat honeypot;
5) analisis log deteksi serangan siber; atau 6) monitoring portal admin honeynet.
21. Bidang Kebudayaan
a. Pemerintah Daerah berfokus pada peningkatan capaian Indeks Pembangunan Kebudayaan dengan:
1) pengelolaan Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) INDONESIA melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 87 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
2) pelestarian cagar budaya melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya;
3) pengelolaan museum melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum;
4) melakukan Pendataan dalam rangka pengisian dan updating data terkait OPK, Cagar Budaya, SDM, Lembaga, sarana dan prasarana ke dalam aplikasi Data Pokok Kebudayaan (Dapobud), sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 36/M/2024 tentang Petunjuk Teknis Data Kebudayaan, Kebahasaan dan Kesastraan;
5) menjadikan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah, sebagai rujukan dalam seluruh dokumen perencanaan dan penganggaran setiap tahunnya;
6) melakukan pemantauan dan evaluasi capaian terhadap pelaksanaan PPKD setiap tahun melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencatatan, penganalisisan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah.
b. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kerajinan Nasional Daerah (DEKRANASDA) provinsi/kabupaten/kota yang dianggarkan dalam APBD TA 2026 melalui program, kegiatan dan subkegiatan pada SKPD terkait dengan berpedoman pada klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Memajukan kebudayaan INDONESIA di tengah-tengah peradaban dunia dan menjadikan kebudayaan sebagai investasi untuk membangun masa depan dan peradaban bangsa demi terwujudnya tujuan nasional, yaitu:
1) upaya pemajuan objek kebudayaan INDONESIA melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan;
2) upaya pelestarian cagar budaya melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) upaya pengelolaan museum melalui perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan koleksi melalui kebijakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan untuk kesejahteraan masyarakat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Bidang Perpustakaan
Dalam rangka meningkatkan perpustakaan sebagai pusat literasi, pelestarian budaya, peningkatan kualitas SDM, mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan nasional, sebagai
wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam APBD untuk:
a. Pengembangan perpustakaan sesuai dengan standar koleksi perpustakaan, standar sarana dan prasarana, standar pelayanan perpustakaan, standar tenaga perpustakaan, standar penyelenggaraan, dan standar pengelolaan perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Pembudayaan gemar membaca pada satuan Pendidikan keluarga dan masyarakat melalui promosi, sosialisasi, pameran, penghargaan, kajian, koordinasi dalam pembudayaan gemar membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
c. Pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik tercetak maupun elektronik melalui penghimpunan dan pengelolaan karya cetak dan karya rekam, preservasi bahan perpustakaan, penerbitan katalog induk dan bibliografi daerah, pengembangan koleksi budaya etnis nusantara dan pendaftaran, digitalisasi koleksi budaya daerah, pengelolaan serta pemberian penghargaan naskah kuno sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Bidang Kearsipan
Dalam rangka penyelamatan dan pelestarian arsip negara, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
a. Identifikasi arsip negara yang tercipta, pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyusunan daftar arsip aktif dan penyusutan arsip yang merupakan kewajiban seluruh perangkat daerah;
b. Penilaian dan akuisisi arsip statis, pengolahan arsip statis, preservasi arsip statis dan akses arsip statis yang merupakan kewajiban perangkat daerah yang membidangi urusan kearsipan; dan
c. Pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah untuk penetapan kebijakan, pembinaan dan pengawasan kearsipan.
24. Bidang Kelautan dan Perikanan
a. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk:
1) penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dalam rangka menunjang pendistribusian barang dan pengembangan ekonomi di daerah terpencil dan daerah belum berkembang serta dalam upaya menurunkan disparitas harga antara wilayah INDONESIA bagian barat dengan INDONESIA bagian timur, melalui penyelenggaraan angkutan barang di laut ke seluruh wilayah INDONESIA;
2) pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, peningkatan kualitas SDM pengawas, pengadaan dan pengelolaan sarana dan prasarana pengawas, penanganan pelanggaran pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, serta penyusunan Perda terkait pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan;
3) pengintegrasian Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau- Pulau Kecil (RZWP-3-K) ke dalam RTRW provinsi baik pra maupun pasca penyusunan RTRW provinsi, termasuk
pendampingan implementasi pascapenetapan Perda mengenai RTRW provinsi yang menjadi tugas dan fungsi dinas kelautan dan perikanan;
4) monitoring pelaksanaan implementasi RZWP-3-K yang terintegrasi ke dalam RTRW provinsi; dan 5) pengadaaan sarana dan prasarana produksi garam, sarana dan prasarana pascaproduksi garam, peningkatan kualitas SDM produksi garam untuk mendukung percepatan pembangunan Pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional; dan 6) pengelolaan kawasan konservasi daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat;
sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023, yang diturunkan menjadi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Risiko, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan dan Peraturan
Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional.
b. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pelaksanaan tugas forum penataan ruang di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penataan ruang.
c. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk:
1) menyelenggarakan Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) di lingkungan provinsi dan kabupaten/kota termasuk migrasi kartu nelayan menjadi KUSUKA dalam rangka membantu nelayan mengakses bantuan pemerintah seperti asuransi bagi nelayan kecil, bantuan sarana penangkapan ikan, akses permodalan, sehat dan lain-lain;
2) penyediaan SDM enumerator dan proses pendataan pelaku usaha kelautan dan perikanan melalui satu data KUSUKA serta penyelesaian validasi nasional tepat waktu;
3) penyediaan data terkait pelaku usaha di wilayah ruang laut, pelaku usaha perikanan tangkap, pelaku usaha perikanan budidaya, petambak garam dan pengolah hasil kelautan dan perikanan serta serapan tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan lainnya;
4) penyediaan data produksi perikanan tangkap, perikanan budidaya, stok garam dan nilai konsumsi ikan, sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Kartu Pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Sektor Kelautan dan Perikanan, Peraturan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data INDONESIA, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan.
d. Pemerintah Daerah agar dapat mengalokasikan anggaran untuk peningkatan konsumsi ikan dan penurunan stunting di daerah melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (GEMARIKAN) sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.
e. Pemerintah Daerah agar mengalokasikan anggaran untuk memfasilitasi:
1) revitalisasi tambak di kawasan sentra produksi udang dan bandeng;
2) integrasi pelabuhan perikanan dengan fish market bertaraf internasional; dan 3) penguatan jaminan usaha serta korporasi nelayan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025.
f. Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk:
1) 5 (lima) program prioritas sebagai langkah terobosan pembangunan kelautan dan perikanan tahun 2025-2029, yaitu:
a) memperluas kawasan konservasi laut;
b) penangkapan ikan terukur berbasis kuota;
c) pengembangan budidaya laut, peisisir, dan darat yang berkelanjutan;
d) pengawasan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil; dan e) pembersihan sampah plastik di laut melalui gerakan partisipasi nelayan atau bulan cinta laut.
2) mengembangkan perikanan budi daya yang fokus pada komoditas bernilai ekspor tinggi, yaitu udang, lobster dan rumput laut, dengan tetap memperhatikan komoditas ekonomis lainnya, seperti kerapu, bawal bintang, nila, patin dan kepiting. Pengembangan komoditas bernilai ekspor tinggi tersebut akan dilakukan melalui:
a) pengembangan shrimp estate dengan tata kelola lahan dan pemanfaatan teknologi guna menjamin keberlangsungan usaha dan menjaga kualitas lingkungan;
b) pengembangan budidaya lobster yang terbuka bagi seluruh provinsi yang memiliki potensi teknis dan daya dukung lingkungan. Selanjutnya, untuk ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dihentikan dan dialihkan untuk budidaya; dan c) pengembangan rumput laut yang dilakukan secara hulu- hilir, termasuk diversifikasi produk turunannya.
3) meningkatkan sarana dan prasarana produksi, serta regulasi yang dibutuhkan dalam melaksanakan program-program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP);
4) menyelesaikan dan menyeleraskan Perda tentang penataan ruang provinsi dan peraturan gubernur yang menjadi turunannya guna mendukung program prioritas KKP;
5) menyusun Perda terkait pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) dan penerapan sanksi administratif sebagai implementasi UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 dengan mengacu pada Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat;
6) melakukan pemutakhiran indikator kinerja suburusan pengawasan SDKP ke dalam RKPD Tahun 2025 dengan sasaran dan indikator kinerja tata kelola SDKP bertanggung jawab dan pengawasan SDKP yang integratif; dan 7) merumuskan keluaran (output) dan alokasi anggaran yang mendukung pelaksanaan kewenangan Pengawasan SDKP dalam Renja Perangkat Daerah Tahun 2025.
g. Dalam rangka pengendalian kawasan budidaya perikanan danau sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 angka (5) Peraturan PRESIDEN Nomor 81 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Danau Toba dan Sekitarnya, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara dan 7 (tujuh) kabupaten sekitar danau toba terdiri atas Kabupaten Toba, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Karo, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, dan Kabupaten Dairi wajib menyusun rencana pengendalian kawasan budidaya perikanan danau termasuk rencana penertiban Keramba Jaring Apung (KJA) beserta pemberian insentif kepada masyarakat berupa pemberian kompensasi.
25. Bidang Pariwisata
a. Dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi wisata guna mendukung industri pariwisata sebagai penggerak ekonomi nasional, pengembangan Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) diarahkan agar berkelanjutan dan berkualitas, selaras dengan RPJMN 2025–2029 serta Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Ripparnas) 2026–2045. Kebijakan ini mencakup 13 (tiga belas) program prioritas yang berkaitan dengan pengembangan destinasi wisata (percepatan pembangunan 4 (empat) DPP, pengembangan 6 (enam) DPP dan penguatan 3 (tiga) destinasi regenaratif) agar sejalan dengan strategi pembangunan nasional. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan alokasi anggaran dalam APBD TA 2026, yang mendukung pembangunan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan melalui serangkaian strategi serta intervensi kebijakan yang efektif, berupa:
1) Dukungan percepatan pembangunan DPP pada 4 (empat) daerah yaitu:
a) Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Borobudur, Yogyakarta dan Prambanan);
b) Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lombok - Gili Tramena);
c) Provinsi Sumatera Utara (Danau Toba); dan d) Provinsi Nusa Tenggara Timur (Labuan Bajo).
2) Dukungan pengembangan DPP yaitu:
a) Provinsi Sulawesi Utara (Manado -Likupang);
b) Provinsi Kep. Bangka Belitung (Bangka Belitung);
c) Provinsi Papua Barat Daya (Raja Ampat);
d) Provinsi Jawa Timur (Bromo-Tengger-Semeru);
e) Provinsi Sulawesi Tenggara (Wakatobi); dan f) Provinsi Maluku Utara (Morotai).
3) Dukungan penguatan destinasi regeneratif yaitu:
a) Provinsi Bali;
b) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan c) Provinsi Kepulauan Riau;
sebagaimana tercantum dalam Peraturan PRESIDEN mengenai Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional (RIDPN) yang mencakup 4 (empat) kelompok sesuai tujuannya yaitu Peningkatan Kapasitas Kelembagaan, Peningkatan Kualitas Jalan dan Infrastruktur Dasar, Peningkatan Paritisipasi Lokal dan Penciptaan Iklim Investasi. Dalam dokumen RIDPN dimaksud juga tercantum Indikasi Program yang harus menjadi
rujukan bagi Pemerintah Daerah dalam merancang program, kegiatan dan subkegiatan.
b. Dukungan beberapa Pemerintah Daerah dalam wilayah cakupan 13 (tiga belas) program prioritas yaitu:
1) Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Papua Barat Daya, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kabupaten Samosir, Kabupaten Dairi, Kabupaten Karo, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Toba, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Magelang, Kabupaten Klaten, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Utara, Kota Mataram, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Ende, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Belitung, Kabupaten Belitung Timur, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Tomohon, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blitar, untuk:
a) menjadi dasar dalam Pembangunan Pariwisata Pemerintah INDONESIA sebagaimana diamanatkan dalam RPJMN 2025- 2029 untuk mewujudkan pembangunan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan yang berpotensi menjadi pendorong utama ekonomi dan sekaligus memperkuat citra bangsa di mata dunia.
b) mendorong 13 (tiga belas) program prioritas yang meliputi percepatan pembangunan 4 DPP, pengembangan 6 DPP dan penguatan 3 destinasi disesuaikan dengan urusan pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dalam wilayah dimaksud, agar mengalokasikan anggaran untuk perangkat daerah yang melaksanakan urusan pariwisata;
c. Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Daerah Kabupaten Lombok Utara, Daerah Kabupaten Lombok Timur, Daerah Kabupaten Lombok Barat, dan Daerah Kota Mataram, untuk:
1) mendukung dan mensukseskan kegiatan penyelenggaraan acara internasional di KEK Mandalika berupa gelaran event balap Motorcycle Grand Prix (MotoGP) Mandalika;
2) menyediakan biaya penyelenggaraan atau komitmen fee kegiatan gelaran event balap MotoGP Mandalika yang bersumber dari masing-masing APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Timur, Kabupaten Lombok Barat, dan Kota Mataram TA 2026, yang dibayarkan kepada Dorna Sport yang merupakan perusahan induk MotoGP yang memberikan hak kepada promotor yaitu Mandalika Grand Prix Association (MGPA) dibawah koordinasi INDONESIA Tourism Development and Corporation (ITDC) untuk menggelar event balap MotoGP
Mandalika;
3) biaya penyelenggaraan atau komitmen fee kegiatan gelaran event balap MotoGP Mandalika yang bersumber dari masing- masing APBD melalui dukungan pendanaan bersama yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan bersama yang difasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat setelah berkoordinasi dengan dengan ITDC dan Dorna Sport; dan 4) Selain dukungan biaya penyelenggaraan atau komitmen fee, Pemerintah Daerah juga memberikan dukungan pengurangan, keringanan, dan pembebasan atas pajak daerah dan/atau retribusi daerah kepada badan usaha dan/atau pelaku usaha di KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak dan retribusi daerah.
d. Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun:
1) Dalam rangka mendukung percepatan pengembangan DPP Danau Toba, pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat membangun dan merevitalisasi infrastruktur, berupa:
a) Pemeliharaan penataan Kampus Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan di Kabupaten Samosir;
b) Pemeliharaan penataan kawasan Parapat di Kabupaten Simalungun; dan c) Pemeliharaan penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Danau Toba di Kabupaten Samosir.
2) Penataan kampus Ulos Hutaraja dan Huta Siallagan serta Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Danau Toba telah dihibahkan kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun, untuk itu agar dialokasikan anggaran pemeliharaan dan operasional dari APBD TA 2026.
Selanjutnya untuk Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele saat ini dalam masa pemeliharaan dan akan dihibahkan pada Tahun 2025 kepada Kabupaten Samosir yang selanjutnya menjadi BMD;
3) BMD tersebut perlu dioptimalkan pemanfaatannya dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui pemanfaatan BMD dalam bentuk kerjasama pemanfaatan BMD dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan 4) guna efektivitas pemanfaatan BMD tersebut, diminta kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Simalungun dapat melalukan kerjasama dengan pihak lain.
e. Dalam rangka mendukung Percepatan Pembangunan 4 (empat) DPPs, meliputi Danau Toba, Borobudur-Yogyakarta- Prambanan, Lombok-Gili Tramena , Labuan Bajo, Penguatan 3 (tiga) Destinasi Regeneratif, meliputi Kepulauan Riau, Greater Jakarta, dan Bali serta Pengembangan 6 (enam) DPP, meliputi Bangka Belitung, Bromo Tengger Semeru, Wakatobi, Manado-Likupang, Morotai dan Raja Ampat melalui konektivitas transportasi perhubungan udara kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Toba, Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Kabupaten Sukoharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara
Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Kota Batam, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Banten, Kabupaten Tangerang, Provinsi Bali, Kota Denpasar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Belitung, Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Wakatobi, Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Papua Barat Daya dan Kabupaten Raja Ampat untuk:
1) mendukung konektivitas perhubungan udara pada rute penerbangan yang belum memiliki akses penerbangan rutin dari dan menuju Kawasan DPP, terutama DPP Wakatobi, Manado-Likupang, Morotai dan Raja Ampat;
2) dukungan akses penerbangan ke daerah DPDPPN melalui penyiapan anggaran berupa belanja subsidi tiket penerbangan atau belanja uang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak lain berupa penyediaan jaminan block seat pada APBD TA 2026 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3) berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk kelancaran dukungan konektivitas penerbangan yang bersumber dari APBD dimaksud;
4) dalam hal Pemerintah Daerah pada APBD TA 2026 belum dan/atau cukup tersedia alokasi anggaran dukungan konektivitas penerbangan ke daerah DPP, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran mendahului Perubahan APBD TA 2026, dengan cara merubah Perkada tentang Penjabaran APBD TA 2026, dan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, yang selanjutnya ditampung pada Perubahan APBD TA 2026 bagi daerah yang melaksanakan Perubahan APBD TA 2026 dan dilaporkan dalam LRA bagi daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2026; dan 5) penyesuaian alokasi angggaran tersebut dengan memanfaatkan BTT atau dalam hal BTT tidak mencukupi menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam TA berjalan dan/atau memanfaatkan kas yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan monitoring kepada kabupaten/kota agar implementasi dukungan Pemerintah Daerah dalam percepatan pembangunan 4 (empat) DPP, pengembangan 6 (enam)DPP dan penguatan 3 (tiga) destinasi regeneratif di masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan dukungan konektivitas perhubungan udara dan melaporkan pembinaan dan pengawasan tersebut kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
26. Bidang Ekonomi Kreatif
Dalam rangka mewujudkan Asta Cita dan kelancaran program pengembangan ekonomi kreatif dan industri kreatif di daerah melalui pengembangan ekosistem ekonomi kreatif yang merupakan keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif, yaitu kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai
tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum, Pemerintah Daerah untuk:
a. membentuk nomenklatur dinas ekonomi kreatif daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang diprioritaskan mendukung penyelenggaraan sub urusan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tugasnya, dengan ruang lingkup pengembangan ekosistem ekonomi kreatif dilakukan melalui:
1) pengembangan riset;
2) pengembangan pendidikan;
3) fasilitasi pendanaan dan pembiayaan;
4) penyediaan infrastruktur;
5) pengembangan sistem pemasaran;
6) pemberian insentif;
7) fasilitasi kekayaan intelektual; dan 8) pelindungan hasil kreativitas;
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.
Selanjutnya, Pemerintah Daerah dapat membentuk Dinas Ekonomi Kreatif daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan memenuhi kriteria:
1) APBD kapasitas fiskal tinggi, dengan indikator PAD paling sedikit 50% dari total Pendapatan Daerah;
2) telah memenuhi penganggaran mandatory spending;
3) alokasi belanja pegawai setinggi-tingginya 30% dari total belanja daerah;
4) menjamin pembentukan dinas ekonomi kreatif tersebut dapat meningkatkan PAD dan pertumbuhan ekonomi daerah; dan 5) mengendalikan inflasi selama 2 (dua) tahun terakhir dengan kisaran sebesar 2,5 1%;
sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Nomor 900.1.1-4976 Tahun 2024 dan Nomor SK/HK.01.02/MK-EK/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang Pedoman dan Pembentukan Nomenklatur Dinas Ekonomi Kreatif Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota guna Penyelenggaraan Sub Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Ekonomi Kreatif.
b. melaksanaan sub urusan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif bagi Dinas Ekonomi Kreatif Provinsi sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tanggung jawab, berupa:
1) melakukan koordinasi pengembangan riset seluruh kabupaten/kota di wilayah provinsi;
2) melakukan pengembangan Pendidikan di wilayah provinsi;
3) melakukan fasilitasi pendanaan dan pembiayaan untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi;
4) mendorong penyediaan infrastruktur untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi;
5) melakukan koordinasi pengembangan sistem pemasaran untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi;
6) melakukan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif;
7) melakukan fasilitasi kekayaan intelektual untuk kabupaten/kota di wilayah provinsi;
8) melakukan pelindungan hasil kreativitas di wilayah provinsi;
dan 9) melakukan/menindaklanjuti pengembangan ekonomi kreatif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi.
c. melaksanaan sub urusan pemerintahan daerah di bidang ekonomi kreatif bagi Dinas Ekonomi Kreatif Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan, fungsi dan tanggung jawab, berupa:
1) melakukan pengembangan riset di wilayah kabupaten/kota;
2) melakukan pengembangan Pendidikan di wilayah kabupaten/kota;
3) melakukan fasilitasi pendanaan dan pembiayaan di wilayah kabupaten/kota;
4) mendorong penyediaan infrastruktur di wilayah kabupaten/kota;
5) melakukan pengembangan sistem pemasaran di wilayah kabupaten/kota;
6) melakukan pemberian insentif kepada pelaku ekonomi kreatif;
7) melakukan fasilitasi kekayaan intelektual di wilayah kabupaten/kota;
8) melakukan pelindungan hasil kreativitas di wilayah kabupaten/kota; dan 9) melakukan/menindaklanjuti pengembangan ekonomi kreatif lainnya sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
d. melakukan pengembangan/peningkatan kapasitas bagi Pelaku Ekonomi Kreatif melalui:
1) pelatihan, bimbingan teknis, dan pendampingan untuk meningkatkan kemampuan teknis dan manajerial Pelaku Ekonomi Kreatif;
2) dukungan fasilitasi untuk menghadapi perkembangan teknologi di dunia usaha; dan 3) standardisasi usaha dan sertifikasi profesi bidang Ekonomi Kreatif;
sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 5 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2019.
27. Bidang Pertanian
a. Pengawasan terhadap produksi/pengadaan, peredaran/ distribusi dan penggunaan pupuk dan pestisida secara terpadu atau terkoordinasi antar instansi terkait di bidang pupuk dan pestisida baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota yang dilakukan oleh Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), berupa:
1) koordinasi dan pembinaan tingkat provinsi/kabupaten/kota;
2) pemantauan dan evaluasi KPPP;
3) pengambilan/pembelian sampel pupuk dan pestisida;
4) pengujian/analisa sampel pupuk dan pestisida; dan 5) penyusunan laporan KPPP.
b. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas perkebunan, penyelesaian status dan legalisasi lahan, penyelesaian konflik pertanahan, pengembangan hilirisasi, pemanfaatan kelapa sawit sebagai Energi Baru Terbarukan (EBT) dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit INDONESIA
yang berkelanjutan, gubernur, bupati dan wali kota menyusun rencana aksi perkebunan kelapa sawit berkelanjutan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dan membentuk tim pelaksana daerah dalam rangka pelaksanaan rencana aksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Koordinasi dalam rangka fasilitasi pembentukan korporasi petani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d. Selanjutnya, dalam rangka mendukung penguatan cadangan beras pemerintah guna meningkatkan ketahanan pangan nasional dan pencapaian swasembada beras, serta meningkatkan pendapatan petani sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri Serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah, maka Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:
1) memberikan penugasan kepada organisasi perangkat daerah di daerah masing-masing dalam pengadaan dan pengelolaan gabah/beras, serta penyaluran cadangan beras pemerintah;
dan 2) melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan di daerah pada wilayah masing-masing dalam mendukung pengadaan dan pengelolaan gabah/ beras, serta penyaluran cadangan beras pemerintah.
28. Bidang Kehutanan
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk:
a. melakukan upaya pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melalui manajemen lapangan yang terkonsolidasi dan terorganisasi, melakukan deteksi dini, dan monitoring di area- area yang rawan hotspot dengan sistem dashboard.
b. melakukan infrastruktur dan monitoring dan pengawasan, memberikan pendidikan yang berkesinambungan kepada masyarakat, perusahaan, dan koorporasi, terutama di daerah dengan kecenderungan peningkatan hotspot, mengajak tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut menjelaskan kepada masyarakat akan bahaya kebakaran hutan dan lahan bagi kesehatan dan ekonomi.
c. mencegah dan menangani Karhutla untuk masa yang akan datang baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja.
d. pengelolaan perhutanan sosial dan dapat memberikan insentif kepada pihak yang dapat memulihkan, mempertahankan, dan/atau melestarikan hutan di dalam dan di luar kawasan hutan berdasarkan Pasal 246 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
29. Bidang Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)
a. Pemerintah Daerah melalui BUMD atau anak perusahaannya dapat berperan serta dalam pengusahaan hulu migas melalui kepemilikan participating interest paling besar 10% (sepuluh persen) dalam kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
b. Dalam rangka optimalisasi produksi minyak bumi, Pemerintah Daerah dapat melibatkan masyarakat sekitar untuk turut
berpartisipasi dalam pengusahaan minyak bumi pada sumur tua melalui BUMD atau koperasi unit desa.
c. Dalam rangka penetapan wilayah pertambangan oleh pemerintah pusat (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)), Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan pendanaan dalam pelaksanaan penentuan wilayah yang diusulkan Pemerintah Daerah provinsi.
d. Dalam rangka penyelenggaraan pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan:
1) pendanaan dalam pelaksanaan:
a) pemberian sertifikat standar dan izin di bidang mineral dan batubara;
b) pembinaan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan; dan c) pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan.
2) pendanaan dalam pelaksanaan pemberian dan penetapan wilayah izin usaha pertambangan yang didelegasikan.
3) pendanaan dalam pelaksanaan penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
4) pendanaan dalam pelaksanaan pemberian rekomendasi atau persetujuan yang berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan.
5) dukungan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha yang didelegasikan sebagaimana dimaksud pada angka 1) huruf c), dikecualikan untuk biaya operasional pelaksanaan pengawasan yang dilaksanakan oleh inspektur tambang dan pejabat pengawas pertambangan dari Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral.
e. Pemerintah Daerah provinsi dapat mendukung pengawasan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Public Service Obligation (PSO) sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
f. Dalam rangka pemberian subsidi listrik untuk rumah tangga yang tepat sasaran, Pemerintah Daerah:
1) melakukan pendataan fakir miskin dan masyarakat yang tidak mampu;
2) menyampaikan hasil pendataan kepada kementerian sosial sebagai bahan masukan DTSEN yang merupakan dasar pemberian subsidi listrik untuk rumah tangga;
3) melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan subsidi listrik tepat sasaran; dan 4) melakukan fasilitasi pengaduan masyarakat di kelurahan dan kecamatan.
g. Dalam rangka penyediaan tenaga listrik di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T), Pemerintah Daerah:
1) menyediakan dana untuk kelompok masyarakat tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah belum berkembang, pembangunan infrastruktur tenaga listrik di daerah terpencil, perbatasan, dan perdesaan;
dan 2) menyediakan dana untuk pemasangan instalasi listrik di rumah dan Biaya Penyambungan (BP) listrik bagi masyarakat
tidak mampu yang termasuk dalam DTSEN dan/atau tinggal di daerah 3T.
h. Pemerintah Daerah provinsi mengalokasikan anggaran untuk MENETAPKAN Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) yang melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan disampaikan kepada Kementerian ESDM sebagai pertimbangan dalam pemutakhiran Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) sehingga aspirasi pembangunan ketenagalistrikan di daerah dapat terserap secara maksimal.
i. Pemerintah Daerah menyusun rincian penganggaran pengelolaan dan penggunaan/pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi dengan memprioritaskan penggunaan/pemanfaatan untuk masyarakat sekitar Wilayah Kerja Panas bumi (WKP).
j. Dalam rangka dukungan kebijakan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE), Pemerintah Daerah memperlihatkan ketentuan:
1) dalam hal Pemerintah Daerah menyampaikan usulan kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah harus menyediakan lahan untuk pembangunan, pengadaan, dan/atau pemasangan instalasi penyediaan Tenaga Listrik dari EBT, instalasi pemanfaatan bioenergi dan/atau instalasi kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE lainnya serta melakukan pengurusan terhadap perijinan terkait yang diperlukan.
2) dalam hal telah dilaksanakan Berita Acara Serah Terima (BAST) hibah hasil kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah:
a) harus mengelola dan mengalokasikan biaya pemeliharaan hasil Kegiatan Fisik Pemanfaatan EBTKE berupa Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik dari EBT atau instalasi pemanfaatan bioenergi; dan b) dapat menunjuk pengelola atau penerima manfaat hasil kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE kepada BUMD, Koperasi, dan/atau masyarakat/kelompok masyarakat/swadaya masyarakat.
3) dalam hal menunjuk pengelola atau penerima manfaat hasil kegiatan fisik pemanfaatan EBTKE, Pemerintah Daerah melakukan dan menyediakan anggaran untuk pembinaan dan pendampingan terhadap pengelola atau penerima manfaat.
k. Pemerintah Daerah provinsi melaksanakan urusan pemerintahan konkuren tambahan di Bidang ESDM pada subbidang EBT dituangkan dalam Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) yang meliputi:
1) pengelolaan penyediaan biomassa dan/atau biogas dalam wilayah provinsi;
2) pengelolaan pemanfaatan biomassa dan/atau biogas sebagai bahan bakar dalam wilayah provinsi;
3) pengelolaan aneka EBT yang bersumber dari sinar matahari, angin, aliran dan terjunan air serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut dalam wilayah provinsi;
4) pengelolaan konservasi energi terhadap kegiatan yang izin usahanya dikeluarkan oleh daerah provinsi;
5) pelaksanaan konservasi energi pada sarana dan prasarana yang dikelola oleh perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ESDM; dan
6) pembinaan dan pengawasan pelaksanaan konservasi energi yang dilakukan oleh pemangku kepentingan di tingkat daerah provinsi.
l. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi PRESIDEN Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah melakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dimaksud, berupa:
1) menyusun dan MENETAPKAN Perkada dan alokasi anggaran dalam rangka mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah;
2) meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah melalui pengadaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle).
3) mendorong BUMD untuk meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle);
4) melakukan sinergi dan pengawasan kepada tiap satuan kerja perangkat daerah untuk memantau perkembangan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintahan daerah di daerah masing-masing; dan 5) memberikan Dana Insentif Fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas bagi pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
m. Dalam rangka kesiapsiagaan bencana geologi, Pemerintah Daerah:
1) mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi Kementerian ESDM untuk sinkronisasi data dan informasi terkait penyusunan dan/atau update Perda mengenai RTRW;
dan 2) mengalokasikan dana untuk meningkatkan upaya mitigasi bencana geologi melalui mitigasi struktural dan non struktural;
3) menggunakan peta kawasan rawan bencana dan peta zona kerentanan gerakan tanah yang diterbitkan oleh Badan Geologi sebagai acuan kesiapsiagaan bencana geologi, baik dalam skala menengah dan termasuk pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk tingkat kecamatan; dan
4) melakukan koordinasi dengan Badan Geologi dalam rangka verifikasi dan validasi penyusunan peta kawasan rawan bencana geologi.
n. Dalam rangka pengelolaan air tanah yang meliputi konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah pada Cekungan Air Tanah (CAT) dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah:
1) mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi Kementerian ESDM untuk air tanah berbasis CAT meliputi:
a. melakukan pengawasan, pemasangan dan pencatatan data meter air;
b. melalukan inventarisasi dan pemantauan air tanah inventarisasi dan pengawasan untuk penetapan nilai perolehan air tanah;
c. melakukan evaluasi dan verifikasi perizinan penggunaan air tanah;
d. melakukan pembinaan dan pengawasan perizinan penggunaan air tanah;
2) Mempersiapkan anggaran, kelembagaan dan tim yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pengelolaan air tanah pada CAT dan sumber air tanah lainnya di wilayah sungai;
dan 3) melakukan penyusunan dan penetapan zona konservasi air tanah pada CAT di wilayah sungai;
o. Dalam rangka konservasi, edukasi, dan pengembangan perekonomian masyarakat secara berkelanjutan, Pemerintah Daerah:
1) mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi- Kementerian ESDM dan tim pelaksana untuk kajian, rekomendasi teknis, dan evaluasi pengusulan wilayah yang akan ditetapkan sebagai kawasan lindung geologi, yang berupa kawasan cagar alam geologi dan/atau kawasan bentang alam karst;
2) mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi- Kementerian ESDM dan tim pelaksana untuk kajian dan evaluasi pengusulan wilayah yang akan ditetapkan sebagai warisan geologi (geoheritage) dan/atau kawasan geopark;
3) mempersiapkan kelembagaan dan tim yang bertugas untuk melakukan kajian dan evaluasi pengusulan warisan geologi (geoheritage) dan/atau geopark; dan 4) mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi- Kementerian ESDM dan tim pelaksana untuk kajian dan rekomendasi teknis terkait hasil analisis geologi lingkungan.
p. Dalam rangka pengelolaan panas bumi untuk pemanfaatan langsung, Pemerintah Daerah:
1) melakukan penyusunan Perda terkait penerbitan sertifikat laik operasi mengenai pemanfaatan langsung panas bumi sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah; dan 2) pemanfaatan langsung potensi panas bumi dapat dilakukan melalui KPDBU atau melalui BUMD.
q. Dalam rangka pengelolaan dan penatausahaan potensi sumber daya geologi, Pemerintah Daerah:
1) mempersiapkan anggaran koordinasi dengan Badan Geologi Kementerian ESDM untuk pendampingan penyelidikan, rekonsiliasi, sinkronisasi data dan informasi terkait potensi
sumber daya geologi, penyusunan dan/atau update Perda mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah;
2) melaksanakan pemberian izin pertambangan bahan galian bukan logam sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3) melaksanakan pengawasan pertambangan bahan galian bukan logam sesuai dengan tahapan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
r. dalam rangka sinergitas Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah (RUED):
1) Pemerintah Daerah provinsi menganggarkan dana penyusunan RUED provinsi yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun setelah RUEN ditetapkan;
2) dalam hal RUED provinsi telah disusun Pemerintah Daerah provinsi harus terus mengikuti perkembangan KEN dan RUEN;
3) Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan anggaran untuk implementasi RUED Provinsi; dan 4) Pemerintah Daerah provinsi menyiapkan anggaran terkait monitoring evaluasi dari pelaksanaan RUED-P yang akan diagregasikan sebagai masukan dari pengawasan RUEN.
s. Pencapaian prioritas pembangunan nasional bidang ketahanan energi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk:
1) penyusunan RUED-P sebagai produk hukum daerah;
2) penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah Provinsi (RUKD-P) sebagai produk hukum daerah;
3) percepatan peningkatan rasio elektrifikasi, bauran EBT dan layanan BBM satu harga, melalui:
a) pemanfaatan potensi energi setempat, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dan percepatan peningkatan rasio elektrifikasi serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pengembangan EBT;
b) pengawasan pelaksanaan kebijakan subsidi listrik, penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) atau instalasi penyediaan listrik EBT lainnya bagi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik dan BBM satu harga bagi masyarakat terpencil; dan c) pemantauan keberlanjutan dan realisasi produksi dari infrastruktur EBT baik tenaga listrik maupun instalasi pemanfaatan bioenergi.
4) penyediaan database perijinan dan aset di bidang ESDM; dan 5) pemeliharaan dan operasional aset-aset di bidang ESDM.
t. Pemberian izin, pembinaan dan pengawasan pengolahan minerba sesuai dengan perizinan yang didelegasikan kepada Pemerintah Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
u. meningkatkan koordinasi dengan pemerintah yang menangani bidang geologi serta sinkronisasi dan pemanfaatan bersama data dan informasi hidrogeologi dalam rangka pengelolaan air tanah dan pencegahan terhadap penurunan tanah.
v. rencana tata ruang yang berbasis mitigasi bencana geologi melalui peningkatan efektivitas instrumen pengendalian pemanfaatan ruang.
30. Bidang Perdagangan
Dalam rangka mencapai sasaran dalam prioritas nasional yang berfokus pada peningkatan nilai tambah PDN melalui perdagangan yang lebih terintegrasi yaitu meningkatnya perdagangan melalui integrasi rantai pasar domestik dan global yang bertujuan untuk memastikan keselarasan kebijakan perdagangan antara pemerintah dan Pemerintah Daerah, sehingga dapat mendorong peningkatan ekspor, perdagangan antarwilayah, serta pertumbuhan sektor perdagangan di tingkat lokal dan nasional. Untuk itu, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan alokasi anggaran melalui program, kegiatan, dan subkegiatan pada SKPD terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, berupa:
a. Pengembangan Ekspor yang difokuskan pada:
1) Pelaksanaan Pameran Dagang Internasional/Nasional untuk mempromosikan produk unggulan daerah kepada buyer internasional, memperluas jejaring bisnis, serta menjalin kemitraan strategis dengan mitra dagang global;
2) Peningkatan Citra Produk Lokal menjadi komoditas ekspor yang memiliki daya saing tinggi, citra positif, serta mampu memperluas akses pasar global dan menjadi bagian dari strategi hilirisasi ekonomi daerah dan pemberdayaan pelaku usaha lokal;
3) Pelaksanaan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan Daerah sebagai sarana promosi, negosiasi bisnis, dan diplomasi ekonomi daerah yang efektif dalam mempertemukan pelaku usaha lokal dengan calon pembeli (buyer) internasional;
b. Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan yang difokuskan pada:
1) Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian pusat distribusi regional dan pusat distribusi provinsi untuk menciptakan sistem distribusi barang yang efisien, merata, dan terintegrasi guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauan barang kebutuhan masyarakat. Pemerintah Daerah mendorong pemangkasan rantai distribusi, penurunan biaya logistik, dan stabilitas harga, sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah dan mendukung pemasaran produk lokal, termasuk dari UMKM;
2) Pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi dalam rangka Implementasi Sistem Resi Gudang (SRG) di masing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang mendukung optimalisasi backbone integrasi ekonomi dan perkuatan sistem logistik nasional yang diarahkan untuk mendorong layanan logistik agar lebih efisien dan merata, serta meningkatkan kinerja sektor logistik yang lebih optimal melalui:
a) Gudang dan sarana pendukung SRG, keterkaitan dengan LKB/LKBB, Lembaga Penilai Kesesuaian, maupun Lembaga Asuransi;
b) Penguatan integrasi dan digitalisasi layanan logistik menggunakan Warehouse Management System (WMS);
dan c) Peningkatan daya saing SDM dan Penyedia Jasa Logistik dengan peningkatan kualitas Pengelola Gudang SRG melalui Literasi maupun Bimbingan Teknis.
3) pelaksanaan penataan, pembinaan dan pengembangan pasar lelang komoditas (PLK) yang merupakan pasar fisik terorganisasi bagi pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi komoditas melalui sistem lelang dengan penyerahan komoditas;
c. Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting, yang difokuskan pada pelaksanaan pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting pada pelaku usaha distribusi barang lintas kabupaten/kota, dalam rangka mendukung kegiatan pengendalian inflasi barang kebutuhan pokok dan barang penting diperlukan laporan harga yang akurat dan faktual melalui aplikasi SP2KP;
d. Penggunaan dan Pemasaran PDN, yang difokuskan pada:
1) Fasilitasi Promosi Penggunaan PDN di Tingkat Provinsi.
Dalam rangka mendukung RPJMN 2025-2029 terkait indikator Nilai Pembelian Perdagangan Antar Wilayah di Provinsi dan Jumlah usaha e-commerce per provinsi diperlukan dukungan daerah dalam melakukan fasilitasi promosi produk unggulan (dalam bentuk misi dagang atau identifikasi komoditas unggulan) yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perdagangan di provinsi tersebut.
2) Fasilitasi Pemasaran Penggunaan PDN di Tingkat Provinsi.
Dalam rangka mendukung RPJMN 2025-2029 terkait indikator Nilai Pembelian Perdagangan Antar Wilayah di Provinsi dan Jumlah usaha e-commerce per provinsi diperlukan dukungan daerah dalam melakukan fasilitasi pemasaran produk unggulan (dalam bentuk kerjasama kemitraan dan kegiatan pemasaran secara online atau offline) yang diharapkan dapat meningkatkan nilai perdagangan di provinsi dan mengembangkan nilai perdagangan melalui sistem elektronik.
e. Perizinan dan Pendaftaran Perusahaan, yang difokuskan pada:
1) Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) Toko Bebas Bea dan Rekomendasi SIUP-MB bagi Distributor melalui Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, dalam rangka mendukung RPJMN 2025-2029 terkait Pertumbuhan Perdagangan besar dan Eceran (PBE) di provinsi 2) Fasilitasi Penerbitan Surat Keterangan Pengecer (SKP) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol (SKPL) Golongan B dan C, dalam rangka mendukung RPJMN 2025-2029 terkait Pertumbuhan PBE di provinsi.
f. Pelaksanaan standardisasi dan perlindungan konsumen melalui:
1) pemberdayaan konsumen dan kelembagaan perlindungan konsumen;
2) koordinasi dan sinkronisasi penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen;
3) peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan barang beredar dan/atau jasa serta kegiatan perdagangan sesuai dengan parameter ketentuan perlindungan konsumen dan tertib niaga, melalui:
a) peningkatan kapasitas dan pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan, barang beredar dan/atau jasa; dan b) fasilitasi penanganan terhadap pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen dan tertib niaga.
4) pengujian dan sertifikasi mutu dan produk melalui:
1) verifikasi mutu produk; dan 2) pengembangan layanan pengujian, sertifikasi dan kalibrasi.
g. Pelaksanaan kegiatan metrologi legal untuk memperhatikan:
1) pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang berupa:
a) penyediaan dan peningkatan kompetensi pejabat struktural yang mempunyai tugas dan fungsi metrologi legal dan pejabat fungsional penera dan pegawai berhak;
b) pengadaan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung berdasarkan potensi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan;
c) pengelolaan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung yang meliputi verifikasi, perawatan, pengkondisian, jaminan kesesuaian standar ukuran;
d) penyediaan dan perawatan ruang penyimpanan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung serta ruang pelayanan tera dan tera ulang;
e) pelaksanaan tera dan tera ulang di kantor, sidang tera ulang di seluruh pasar dan desa/kelurahan pada setiap kecamatan di wilayah kerja Unit Metrologi Legal (UML), serta laboratorium/instalasi uji lain, tempat alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan terpakai dan/atau terpasang tetap;
f) pengadaan kendaraan operasional tera dan/tera ulang;
g) tindak lanjut surveilans dan pengajuan surveilans tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
h) pengajuan penilaian ulang dalam rangka penambahan ruang lingkup pelayanan tera dan tera ulang.
2) Penyuluhan metrologi legal terkait alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran berupa:
a) persiapan penyuluhan meliputi:
(1) identifikasi dan penetapan prioritas terhadap sasaran penyuluhan;
(2) pemilihan dan penetapan metode penyuluhan secara langsung dan tidak langsung;
(3) penyiapan sarana dan prasarana penyuluhan.
b) pelaksanaan penyuluhan metrologi legal meliputi:
(1) pemaparan materi penyuluhan;
(2) pengumpulan data tingkat pemahaman peserta melalui penggunaan berbagai metode seperti kuisioner, wawancara, diskusi, observasi, dan lain-lain;
(3) penilaian peserta penyuluhan terhadap narasumber.
c) evaluasi pelaksanaan penyuluhan metrologi legal meliputi:
(1) tingkat pemahaman peserta penyuluhan;
(2) tingkat keberhasilan pelaksanaan penyuluhan meliputi:
(a) ketepatan identifikasi dan prioritas sasaran penyuluhan;
(b) ketepatan pemilihan dan penetapan metode penyuluhan;
(c) ketepatan penyiapan sarana dan prasarana penyuluhan;
(d) efektivitas penyampaian paparan dan metode pengukuran tingkat pemahaman peserta penyuluhan yang digunakan;
d) penyampaian laporan hasil pelaksanaan penyuluhan, paling kurang memuat informasi tentang kegiatan dan rekomendasi.
3) pengawasan metrologi legal berupa:
a) pemetaan dan pemutakhiran potensi alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan dan barang dalam keadaan terbungkus;
b) penyediaan dan peningkatan kompetensi pejabat struktural yang mempunyai tugas dan fungsi metrologi legal, pejabat fungsional pengawas perdagangan di bidang metrologi legal dan pejabat fungsional pengamat tera;
c) pengadaan standar ukuran metrologi legal dan peralatan pendukung kegiatan pengawasan;
d) pengadaan kendaraan opersional pengawasan dan penyuluhan kemetrologian;
e) pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan metrologi legal;
f) pelaksanaan pengawasan alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan, barang dalam keadaan terbungkus dan satuan ukuran;
g) pelaksanaan pengawasan, pengamatan, penelitian dan pemeriksaan (wasmatlitrik) dalam hal ditemukan dugaan pelanggaran berupa:
(1) pencarian dan pegumpulan bukti dan atau bahan yang diperlukan;
(2) klarifikasi terhadap pelaku usaha dan/atau pihak lain yang terkait;
(3) meminta bantuan dari pihak lain yang terkait untuk melengkapi bukti, bahan, dan/atau keterangan yang diperlukan;
(4) melakukan gelar perkara.
4) penyidikan metrologi legal berupa:
a) penyediaan dan peningkatan kompetensi SDM bagi PPNS Metrologi Legal;
b) pelaksanaan penegakan hukum dalam bidang metrologi legal meliputi:
(1) koordinasi dengan Koordinator Pengawas dan Kejaksaan;
(2) membantu kejaksaan dalam pelaksanaan urusan putusan pengadilan;
31. Bidang Transmigrasi
a. Dalam rangka keselarasan, keserasian, dan keterpaduan guna mendukung penyelenggaraan transmigrasi sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 50 Tahun 2018 tentang Koordinasi dan Integrasi Penyelenggaran Transmigrasi, Pemerintah Daerah menyiapkan alokasi anggaran untuk:
1) pembentukan tim koordinasi dan integrasi penyelenggaraan transmigrasi tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
2) pelaksanaan reforma agraria untuk mempercepat penyelesaian masalah tanah transmigrasi;
3) penyiapan data untuk penyusunan dokumen perwujudan kawasan transmigrasi;
4) penguatan kapasitas bagi calon transmigran;
5) pemberian bantuan bagi warga yang berada di daerah tujuan transmigrasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Dukungan anggaran pelaksanaan urusan transmigrasi, diatur sesuai berita acara kesepakatan bersama tentang dukungan pelaksanaan urusan transmigrasi antara Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Bidang Pembanguan Manusia dan Kebudayaan, dan Sekretariat Kabinet, sebagai berikut:
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
1. Perencana an Kawasan Transmigr asi
Penetapan dan perencanaan kawasan transmigrasi
Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Pencadangan tanah untuk kawasan transmigrasi di daerah kabupaten/ kota
I. Penetapan kawasan transmigrasi
I. Penetapan kawasan transmigrasi Pemerintah Daerah provinsi (Sekretariat Daerah) melakukan sinkronisasi usulan penetapan kawasan transmigrasi dengan dokumen tata ruang provinsi yang melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi
I. Penetapan kawasan transmigrasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Sekretariat Daerah) melakukan Pengusulan penetapan kawasan transmigrasi yang melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi
Penetapan kawasan transmigrasi
1. Pengusulan penetapan kawasan transmigrasi menjadi bagian pelaksanaan dari unsur pendukung Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a. Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dengan kode
4.01.04.1.03. 02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi KebijakanKesejahtera an Rakyat Bidang PemberdayaanPerem puan dan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
b. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
dengan kode 4.01.02
2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial.
II. Perencanaan kawasan transmigrasi
1. Penyusun an rencana (grand design) pembangu nan dan pengemba ngan transmigra si nasional dalam jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek;
2. Penyusun an Rencana Kawasan II. Perencanaan kawasan transmigrasi
1. Pemerintah Daerah Provinsi (Sekretariat Daerah) tujuan melakukan:
a. Fasilitasi validasi dokumen perwujudan kawasan transmigras i Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
II. Perencanaan kawasan transmigrasi
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Sekretariat Daerah) tujuan melakukan:
a. Penyediaan dokumen perwujudan kawasan transmigrasi kabupaten/ kota;
b. Persiapan Kerja sama antar- Pemerintah DaerahKab upaten/ Kota, Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a. Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dengan kode
4.01.04.1.03.02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi KebijakanKesejahteraan Rakyat Bidang PemberdayaanPerempua n dan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
b. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan kode
4.01.02
2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan,
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Transmigr asi (RKT);
3. Pendampi ngan penyusun an dokumen perwujuda n kawasan transmigra si pada beberapa kawasan transmigra si, dan;
4. Fasilitasi bimbingan teknis penyusun an dokumen perwujuda n kawasan transmigra si kepada Pemerinta h Daerah provinsi dan Pemerinta h Daerah
b. Fasilitasi kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, Dengan melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi.
2. Pemerintah Daerah Provinsi (Sekretariat Daerah) asal melakukan fasilitasi kerja sama antar Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi yang dengan melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Ko ta (Sekretariat Daerah) asal melakukan persiapan kerja sama antar- Pemerintah Kabupaten/ Kota yang melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi.
Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
kabupaten / kota;
5. Fasilitasi kerja sama antar Pemerinta h Daerah provinsi dan antar Pemerinta h Daerah kabupaten / kota lintas provinsi.
melibatkan perangkat daerah pelaksana bidang urusan transmigrasi.
III. Pencadanga n tanah transmigras i Pemerintah Pusat melakukan Pengelolaan Tanah HPL.
III. Pencadangan tanah transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi asal melakukan validasi dokumen usulan Penerbitan HPL Tanah Transmigrasi.
III. Pencadangan tanah transmigrasi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota tujuan melakukan:
1. Penyediaan dokumen usulan penerbitan HPL;
2. Pengusulan penerbitan HPL;
Pencadangan tanah transmigrasi Penerbitan HPL Tanah Transmigrasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional.
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
3. Pengusulan pengukuran kadastral HPL;
4. Pendamping an pengukuran kadastral HPL;
5. Pendaftaran Surat Keputusan HPL menjadi Sertifikat HPL;
6. Fasilitasi Pemantauan dan Evaluasi Tanah HPL.
2. Pembangu nan Kawasan Transmigr a si
1. Pembanguna n satuan permukim an di kawasan transmigra si
2. Penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas provinsi
Penataan persebaran penduduk yang berasal dari lintas daerah kabupaten/ kota dalam 1 (satu) daerah provinsi
Penataan persebaran penduduk yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota I. Pembanguna n satuan permukiman di kawasan transmigrasi I. Pembangunan satuan permukiman di kawasan transmigrasi
1. Dalam hal Pemerintahda erah Provinsi (Sekretariat Daerah) akan memberikan dukungan pembangunan I. Pembangunan satuan permukiman di kawasan transmigrasi
1. Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Ko ta (Sekretariat Daerah) akan memberikan dukungan Pembangunan satuan permukiman di kawasan transmigrasi
1. Pelaksanaan hibah dilakukan dengan berpedoman kepada PERATURAN PEMERINTAH No.
12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
77 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
satuan permukiman di kawasan transmigrasi dapat menganggark an melalui belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perndang- undang yang berlaku kepada Pemerintah Pusat selaku instansi yang memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan pembangunan satuan permukiman di kawasan transmigrasi dapat menganggarka n melalui belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undang yang berlaku kepada Pemerintah Pusat selaku instansi yang memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
2. Perencanaan dan penganggaran hibah menjadi bagian pelaksanaan dari unsur pendukung Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a. Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dengan kode
4.01.04.1.03.02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang PemberdayaanPerem puan dan Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023;
2. Pelaksanaan hibah kepada Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan melalui Kerja Sama Tripartit yakni antara Pemerintah Daerah Asal, Pemerintah Pusat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Pemerintah Daerah Tujuan.
Undang Nomor 6 Tahun 2023;
2. Pelaksanaan hibah kepada Pemerintah Pusat dari Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan melalui Kerja Sama Tripartit yakni antara Pemerintah Daerah Asal, Pemerintah Pusat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Pemerintah Daerah Tujuan.
Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
b. Untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan kode 4.01.02
2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial.
II. Penataan persebaran penduduk di kawasan II. Penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi II. Penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi Penataan persebaran penduduk di kawasan transmigrasi Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
transmigras i Pemerintah Pusat melakukan:
a. Fasilitasi perpinda han dan penempa tan transmig ran;
b. Pengadaa n catu pangan;
c. Sosialisa si kebijaka n transmig rasi dan penetapa n kuota transmig rasi
1. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Asal melakukan:
a. Verifikasi hasil penjajakan calon lokasi penempatan transmigran yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota;
b. Penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada calon transmigran penduduk asal dan OPD tingkat kabupaten/ kota;
c. Fasilitasi dan
1. Pemerintah Daerah Kabupaten/Ko ta Daerah Asal melakukan:
a. Penjajakan ke calon lokasi penempatan transmigran;
b. Penyuluhan program transmigrasi kepada calon transmigran penduduk asal;
c. Pendaftaran, Seleksi administrasi dan seleksi teknis calon transmigran penduduk asal;
d. Fasilitasi pelatihan calon transmigran;
e. Pelatihan calon transmigran Daerah Kabupaten/ Kota asal dan tujuan memiliki kode yang sama pada Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Urusan Transmigrasi.
.
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
pelatihan calon transmigran (wawasan kebangsaan dan karakter lokasi daerah tujuan);
d. Pengangkut an dari Kabupaten/ Kota ke embarkasi;
e. Penampung an provinsi;
f. Pelayanan kesehatan transmigran;
g. Seleksi akhir pra pemberang katan;
h. Pengangkut an dari penampung an Provinsi ke embarkasi;
i. Pendamping an dari (keterampil an spesifik);
f. Pengangkut an dari desa ke Kabupaten/ Kota;
g. Penampung an Kabupaten/ Kota;
h. Cek kesehatan calon transmigran;
i. Penyuluhan transmigrasi sebelum keberangkat an (ke tingkat desa);
j. Pendamping an dari Kab/Kota sampai ke lokasi;
k. Bantuan permodalan (dalam bentuk uang saku);
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
penampung an provinsi sampai ke lokasi;
j. Bantuan non-standar transmigrasi (dalam bentuk barang sesuai kearifan lokal);
k. Monitoring dan evaluasi ke lokasi transmigrasi
2. Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Tujuan melakukan:
a. Koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangun an transmigrasi antar Pemerintah Daerah
l. Monitoring dan evaluasi ke lokasi transmigrasi .
2. Pemerintah Daerah Kabupaten/Ko ta Daerah Tujuan melakukan:
a. Koordinasi dan sinkronisasi kerja sama pembangun an transmigrasi yang berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota;
b. Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Kabupaten/ Kota dalam 1 (satu) daerah provinsi;
b. Penyiapan lingkungan hunian fisik, sosial, ekonomi bagi penduduk setempat dan transmigran ;
c. Penataan penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi;
d. Pemindahan dan penempatan transmigran yang berasal dari lintas daerah kabupaten/ kota dalam provinsi;
dan transmigran;
c. Penyuluhan program transmigrasi kepada calon transmigran penduduk setempat;
d. Pendaftaran, Seleksi administrasi dan Seleksi teknis calon transmigran penduduk setempat;
e. Pelaksanaan penataan penduduk setempat sekitar lokasi kawasan transmigrasi ;
f. Pemindaha n dan penempata n transmigran yang
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
e. Penyuluhan dan sosialisasi program transmigrasi kepada calon transmigran penduduk setempat dan OPD tingkat kabupaten/ kota;
f. Pelatihan calon transmigran;
g. Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi berasal dari 1 (satu) daerah kabupaten/ kota;
g. Pelatihan transmigran;
h. Penyesuaian lingkungan baru transmigran di kawasan transmigrasi .
3. Pengemban gan Kawasan Transmigra si
1. Pengembang an kawasan transmigrasi
2. Pengembang an satuan permukiman pada tahap penyesuaian
Pengembangan satuan permukim an pada tahap pemantapan Pengembangan satuan permukiman pada tahap kemandirian I. Pengembanga n kawasan transmigrasi
1. Pelayanan Pertanahan :
a. Fasilitasi penerbita n Sertifikat I. Pengembangan kawasan transmigrasi
1. Dukungan alokasi APBD Provinsi (Sekretariat Daerah) yang ditujukan untuk I. Pengembangan kawasan transmigrasi
1. Dukungan alokasi APBD Kabupaten/ Kota (Sekretariat Daerah) yang ditujukan Pengembangan kawasan transmigrasi
1. Mekanisme hibah dianggarkan pada Sekretariat Daerah dengan mengacu pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
Hak Milik (SHM) tanah transmigr asi
b. Fasilitasi penyelesai an kasus pertanaha n di lokasi transmigr asi
2. Penguatan kapasitas SDM dan masyarakat di kawasan transmigra si:
a. Identifikas i kegiatan peningkat an kapasitas SDM dan masyarak at;
b. Kerja sama/ kemitraan ;
pengembangan Kawasan Perkotaan Baru (KPB) di kawasan transmigrasi dapat dilakukan dengan mekanisme belanja hibah dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat;
2. Pengembangan kawasan transmigrasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi secara lintas sektor melalui dukungan alokasi APBD Provinsi sesuai dengan urusan dan kewenangan Pemerintah untuk Satuan Kawasan Pengembangan (SKP) di kawasan transmigrasi dapat dilakukan dengan mekanisme belanja hibah dari Pemerintah Daerah ke Pemerintah Pusat;
2. Pengembangan kawasan transmigrasi dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota secara lintas sektor melalui dukungan alokasi APBD Kabupaten/ Kota sesuai dengan urusan dan 2020, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019.
2. Perencanaan dan penganggaran hibah menjadi bagian pelaksanaan dari unsur pendukung Sekretariat Daerah sebagai berikut:
a. Untuk Pemerintah Daerah Provinsi dengan kode
4.01.04.1.03.
02 yaitu Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang PemberdayaanPeremp uan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Transmigrasi dan Tenaga Kerja;
b. Untuk Pemerintah Daerah
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
c. Pelaksana an kegiatan peningkat an kapasitas SDM dan masyarak at;
d. Monitorin g dan evaluasi.
3. Penguatan Infrastrukt ur Kawasan Transmigra si:
a. Identifikas i kebutuha n, infrastruk tur, serta penyusun an dokumen teknis;
b. Pelaksana an kegiatan Daerah Provinsi yang diatur sebagai upaya pengembangan wilayah.
kewenangan Pemerintah Kabupaten/ Kota yang diatur sebagai upaya pengembangan wilayah.
Kabupaten/Kota dengan kode 4.01.02
2.02.02 yaitu Pelaksanaan Kebijakan, Evaluasi, dan Capaian Kinerja terkait Kesejahteraan Sosial.
3. Pelaksanaan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota kepada Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/ kota lainnya dapat dilaksanakan sepanjang kegiatan yang dimaksud dalam Perjanjian Kerjasama yang diketahui oleh pemerintah pusat merupakan kewenangan Pemerintah Daerah meskipun lokasi di kawasan transmigrasi.
4. Guna mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi maka diperlukan penyusunan rencana aksi revitalisasi
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
infrastruk tur;
c. Pengendal ian/monit oring dan evaluasi.
4. Penguatan sosial, ekonomi dan kelembagaa n kawasan transmigra si:
a. Identifika si kebutuha n, sosial, ekonomi dan kelembag aan kawasan, serta penyusu nan dokumen teknis;
b. Kerja sama/ kemitraa n;
kawasan transmigrasi secara lintas sektor dan lintas pelaku di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
c. Pelaksan aan kegiatan Sosial, ekonomi dan kelembag aan kawasan;
d. Pengenda li an/monit ori ng dan evaluasi;
e. Evaluasi perkemb ang an kawasan transmigr asi;
f. Pengelola an aset kawasan transmigr asi
5. Melakukan identifikasi dan inventarisa si aset kawasan
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
transmigra si.
6. Pengendali an Pemanfaata n Ruang dan lingkungan :
a. Identifika si kegiatan dan Penyusu nan dokumen teknis
b. Pelaksan aan kegiatan:
1) Pemant auan dan pengelol aan lingkun gan di kawasa n transmi grasi
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
2) Mitigasi bencana ;
3) Pengend ali an pemanfa a tan ruang.
c. Pengend alian/mo nitoring dan evaluasi.
II. Pengembanga n satuan permukiman transmigrasi.
Pengembanga n Satuan Permukiman pada Tahap Penyesuaian, mencakup:
1. Penguata n SDM dalam Rangka Penyesuai an Satuan Permukim an;
II. Pengembangan satuan permukiman transmigrasi.
Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Pemantapan, mencakup:
1. Penguatan SDM dalam Rangka Pemantapan Satuan Permukiman;
2. Penguatan Infrastruktur Sosial, II. Pengembangan satuan permukiman transmigrasi Pengembangan Satuan Permukiman pada Tahap Kemandirian, mencakup:
1. Penguatan SDM dalam Rangka Kemandirian Satuan Permukiman;
2. Penguatan Infrastruktur Sosial, II.Pengembangan satuan permukiman
1. Pengembangan Satuan Pemukiman pada tahap pemantapan dan kemandirian dapat dilakukan oleh pemerintah pusat melalui mekanisme belanja hibah/ Tugas Pembantuan ke Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan dengan berpedoman pada
No Pembagian Urusan Bidang Transmigrasi Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2023 Dukungan Pelaksanaan Urusan Transmigrasi Keterangan Sub Urusan Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Provinsi Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
2. Penguata n Infrastruk tur Sosial, Ekonomi, dan Kelembag aan dalam Rangka Penyesuai an Satuan Permukim an Ekonomi, dan Kelembagaan dalam Rangka Pemantapan Satuan Permukiman.
Ekonomi, dan Kelembagaan dalam Rangka Kemandirian Satuan Permukiman.
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang.
2. Pelaksanaan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota kepada Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/ Kota lainnya dapat dilaksanakan di kawasan transmigrasi.
32. Unsur Pendukung - Sekretariat Daerah
a. Hak Keuangan, Biaya Sarana Dan Prasarana, Biaya Mobilitas dan Biaya Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 1) Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota agar menganggarkan hak keuangan, biaya sarana dan prasarana, biaya mobilitas dan biaya operasional Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan ketentuan:
a) hak keuangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya. Gaji Pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pejabat negara, kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan.
b) KDH dan WKDH tidak dibenarkan menerima penghasilan dan atau fasilitas rangkap dari negara.
c) selain hak keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a), KDH dan WKDH dapat menerima hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
d) sarana dan prasarana disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
bantuan biaya untuk menunjang kebutuhan minimal terselenggaranya rumah tangga KDH dan WKDH, sebatas kemampuan keuangan daerah.
e) biaya mobilitas berupa disediakan kendaraan dinas;
f) biaya operasional disediakan untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang KDH dan WKDH, terdiri dari:
(1) biaya rumah tangga dipergunakan untuk membiayai kegiatan rumah tangga KDH dan WKDH;
(2) biaya pembelian inventaris rumah jabatan dipergunakan untuk membeli barang-barang inventaris rumah jabatan KDH dan WKDH;
(3) biaya pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris dipergunakan untuk pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris yang dipakai atau dipergunakan oleh KDH dan WKDH termasuk biaya pemakaian air, listrik, telepon, dan gas sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sesuai kemampuan keuangan daerah;
(4) biaya pemeliharaan kendaraan dinas dipergunakan untuk pemeliharaan kendaraan dinas yang dipakai atau dipergunakan oleh KDH dan WKDH;
(5) biaya pemeliharaan kesehatan dipergunakan untuk pengobatan, perawatan, rehabilitasi, tunjangan cacat dan uang duka bagi KDH dan WKDH beserta anggota keluarga;
(6) biaya perjalanan dinas dipergunakan untuk membiayai perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas KDH dan WKDH;
(7) biaya pakaian dinas dipergunakan untuk pengadaan pakaian dinas KDH dan WKDH berikut atributnya,
pakaian sipil harian, pakaian sipil resmi, pakaian sipil lengkap, dan pakaian dinas upacara;
(8) biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas. Kegiatan khusus seperti kegiatan kenegaraan, promosi dan protokoler lainnya;
(9) tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban biaya penunjang operasional termasuk porsi pembagian besaran biaya penunjang operasional antara KDH dan WKDH agar diatur lebih lanjut dalam Perkada mengenai pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki rumah negara bagi KDH dan WKDH, KDH dan WKDH disewakan rumah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Dalam hal KDH dan WKDH yang dikenai sanksi pemberhentian sementara tidak mendapatkan biaya sarana dan prasarana, biaya mobilitas dan biaya penunjang operasional termasuk hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
4) Dalam hal KDH dan/atau WKDH berhalangan sementara karena tersangka ditahan atau cuti di luar tanggungan negara hanya diberikan hak keuangan berupa gaji pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
5) Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban, penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) Pelaksana tugas KDH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan biaya sarana dan prasarana, biaya mobilitas dan biaya penunjang operasional termasuk hak protokoler serta tidak diberikan hak keuangan sebagaimana dimaksud huruf a).
7) Pemberian tunjangan kesejahteraan bagi KDH dan WKDH:
a) Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan.
b) dalam hal Pemerintah Daerah belum menyediakan rumah jabatan Kepala Daerah /wakil Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat menyediakan anggaran sewa rumah jabatan.
c) besaran sewa memperhatikan nilai wajar standar rumah jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya tidak sampai 5 (lima) tahun atau 1 (satu) periode diberikan kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk 1 (satu) periode sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 201 UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UNDANG-UNDANG, dan Pasal 202 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UNDANG-UNDANG. Berkaitan dengan hal tersebut disampaikan Pemerintah Daerah memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
a) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kompensasi berupa uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa, pada belanja pegawai berkenaan; dan b) dasar perhitungan pembayaran kompensasi sebagaimana dimaksud pada huruf a), diberikan sejak diterbitkannya surat keputusan pemberhentian Kepala Daerah yang bersangkutan.
b. Dalam rangka melaksanakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk keprotokolan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam rangka mendukung tugas dan fungsi staf ahli Kepala Daerah, Pemerintah Daerah menyediakan dukungan berupa anggaran, sarana dan prasarana kerja dengan memperhatikan standarisasi yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi anggaran penyelenggaraan bantuan hukum termasuk diprioritaskan untuk penyandang disabilitas/difabel sebagai salah satu pihak yang berhak menerima bantuan hukum.
33. Unsur Pendukung - Sekretariat DPRD
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
a. Tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas sekretariat fraksi DPRD disediakan sarana, anggaran dan tenaga ahli sesuai dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Penyediaan sarana berupa ruang kantor pada sekretariat DPRD, kelengkapan kantor, tidak termasuk sarana mobilitas, sedangkan penyediaan anggaran untuk sekretariat fraksi berupa kebutuhan belanja untuk ATK dan makan minum bagi rapat fraksi yang diselenggarakan di lingkungan kantor sekretariat fraksi, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Pemerintah Daerah menyediakan anggaran pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan bagi pimpinan dan anggota DPRD dalam APBD yang diformulasikan ke dalam program, kegiatan dan subkegiatan berkenaan pada Sekretariat DPRD.
34. Unsur Penunjang - Riset dan Inovasi
Dukungan penganggaran program riset dan inovasi, memperhatikan ketentuan:
1) Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran pada perangkat daerah yang secara fungsional menjalankan urusan penunjang penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan kualitas dan mendorong pemanfaatan hasil riset dan inovasi di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2) Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran pada perangkat daerah yang secara fungsional menjalankan urusan penunjang penelitian dan pengembangan yang difokuskan untuk:
a) konsolidasi atau penguatan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA);
b) penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai turunan dari RPJMD 2025-2029;
c) pembentukan Perkada tentang rencana induk dan peta jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 2025-2029;
d) menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan daerah berbasis bukti (evidence based-policy);
e) menghasilkan kondisi ekosistem riset dan inovasi yang mendukung pengembangan produk unggulan daerah; dan f) menghasilkan kondisi ekosistem riset dan inovasi yang dapat mengatasi permasalahan utama daerah.
35. Unsur Pengawasan
Dalam rangka penguatan pembinaan dan pengawasan inspektorat daerah, sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan kewenangan, meliputi:
a. Kegiatan pengawasan, yaitu:
1) pelaksanaan pembinaan dan pengawasan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sejak tahap awal perencanaan dengan berorientasi pencegahan serta mengawal realisasi APBD yang dilakukan dalam bentuk pemeriksaan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketaatan pelaksanaan NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan/atau pemeriksa kinerja;
2) reviu dokumen perencanaan pembangunan dan rencana keuangan daerah meliputi rancangan akhir RKPD, rancangan akhir rencana kerja perangkat daerah, rancangan KUA dan rancangan PPAS, RKA-SKPD, dengan memastikan catatan hasil reviu atas dokumen tersebut ditindaklanjuti dan menjadi bahan pertimbangan untuk penyusunan ranperda mengenai APBD;
3) pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah;
4) reviu laporan keuangan;
5) kegiatan pengawasan lainnya meliputi probity audit, reviu/audit laporan kinerja dan tata kelola pelayanan publik Pemerintah Daerah, reviu LPPD, pemeriksaan dengan tujuan tertentu, pengawasan perencanaan dan penganggaran yang berbasis gender, pemeriksaan pengelolaan keuangan desa dan kegiatan terkait lainnya dalam rangka mendukung kegiatan pencegahan korupsi melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP);
6) pengadaan Calon ASN untuk formasi APIP dalam rangka pemenuhan kecukupan SDM APIP;
7) penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan integritas meliputi, pengendalian gratifikasi, pelaksanaan survei penilaian integritas, pelaksanaan sosialisasi dan kampanye antikorupsi kepada seluruh elemen masyarakat (legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, masyarakat umum), penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, asistensi pembangunan reformasi birokrasi, capaian aksi pencegahan korupsi yang dikoordinasikan oleh strategi nasional pencegahan korupsi, capaian aksi koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi terintegrasi yang dikoordinasikan KPK, operasionalisasi sapu bersih pungutan liar, pemeriksaan investigatif, tindak lanjut perjanjian kerjasama APIP dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan/pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi, monitoring dan evaluasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK serta tindak lanjut hasil pemeriksaan APIP.
b. Peningkatan kapabilitas APIP meliputi, kapabilitas APIP level 3 (tiga), maturitas sistem pengendalian internal pemerintah, penerapan manajemen risiko, penguatan integritas dan antikorupsi, pendidikan profesional berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan serta bimbingan teknis minimal 120 (seratus dua puluh) jam/tahun per APIP.
c. Sarana dan prasarana pengawasan berupa seperti, laptop, dan alat pengukur beton.
d. Berkaitan dengan huruf a, huruf b, dan huruf c, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang ditetapkan berdasarkan besaran dari total belanja daerah, dengan klasifikasi:
1) Pemerintah Daerah provinsi:
a) sampai dengan Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,90% (nol koma sembilan puluh persen) dari total belanja daerah;
b) diatas Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) sampai dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,60% (nol koma enam puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp36.000.000.000,00 (tiga puluh enam miliar rupiah);
dan c) diatas Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
2) Pemerintah Daerah kabupaten/kota:
a) sampai dengan Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) paling sedikit sebesar 1,00% (satu persen) dari total belanja daerah;
b) diatas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan c) diatas Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) paling sedikit sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen) dari total belanja daerah dan diatas Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
3) alokasi anggaran pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2), tidak termasuk gaji dan tunjangan, serta TPP ASN pada SKPD inspektorat.
e. Pencegahan dan pemberantasan pungutan liar di sektor pelayanan publik dan mendukung terwujudnya Clean Government, untuk menunjang kinerja Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) provinsi dan UPP kabupaten/kota.
f. Kementerian Dalam Negeri, KPK, dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan secara bersama-sama melakukan pendampingan pada tahapan penyusunan RKA-SKPD pada Pemerintah Daerah.
36. Unsur Kewilayahan
a. Dalam rangka pelaksanaan tugas pembakuan nama unsur rupabumi (toponimi) dan penegasan batas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran untuk:
1) fasilitasi, penelaahan, verifikasi, dan pembakuan nama unsur rupa bumi dan pulau;
2) pengembangan kapasitas aparatur dan tim pembakuan nama rupa bumi di daerah serta tim penegasan batas daerah;
3) pembangunan dan pemeliharaan sistem informasi rupa bumi dan batas daerah yang berbasis geospasial;
4) fasilitasi penegasan batas darat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan;
5) dukungan untuk kegiatan penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi dan pengelolaan pulau-pulau kecil di daerah;
6) fasilitasi pembangunan dan pemeliharaan pilar batas daerah;
7) sosialisasi dan publikasi peta batas daerah serta kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau;
8) pengadaan Global Positioning System (GPS) geodetik/handheld dan printer plotter; dan 9) pengadaan tenaga surveyor dan tenaga ahli informasi geospasial.
b. Pengelolaan batas wilayah negara, lintas batas negara dan pengelolaan pembangunan kawasan perbatasan bagi provinsi dan kabupaten/kota yang berbatasan dengan negara tetangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terdiri:
1) Pemerintah Daerah Provinsi (Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur) dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan dukungan anggaran terhadap penanganan dampak sosial dan pertanahan dari kegiatan penegasan batas negara RI-Malaysia dan RI-Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) di wilayahnya sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.
2) Pemerintah Daerah Provinsi (Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara) memberikan dukungan anggaran untuk melaksanakan kegiatan persidangan bilateral kerjasama Sosek Malaysia-INDONESIA tingkat Provinsi/Negeri dan Pelaksanaan Border Crossing Agreement (BCA), Persidangan Border Liasion Meeting (BLM) dan Border Liaison Officers Meeting (BLOM) RI-Papua Nugini (PNG) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua serta Persidangan Border Liason Committee (BLC) RI-RDTL oleh Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui pelaksanaan persidangan tahunan sesuai kesepakatan jadwal dan lokasi yang ditetapkan pada sidang tahun sebelumnya untuk membahas isu strategis dalam mendukung kegiatan sosial ekonomi lintas batas yang dibahas secara bilateral di tingkat nasional dan pelaksanaan hasil yang disepakati.
c. Pengembangan pulau-pulau terkecil dan terluar dengan program prioritas:
1) pengembangan sarana dan prasarana di pulau kecil dan terluar;
2) peningkatan konektivitas dan akses di pulau terkecil dan terluar;
3) budidaya dan peningkatan nilai tambah hasil laut, ikan dan lainnya;
4) pengembangan produk unggulan di pulau kecil dan terluar;
dan 5) peningkatan pemasaran hasil pengolahan dan budidaya produk unggulan.
d. Percepatan pembangunan infrastruktur pada daerah perbatasan dengan memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur berdasarkan kewenangan masing-masing tingkatan Pemerintahan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Pendanaan program pembangunan kawasan perbatasan negara dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat ketahanan pangan, serta program peningkatan konektifitas melalui pembangunan infrastruktur kewenangan provinsi maupun kabupaten/kota untuk mewujudkan pusat- pusat pertumbuhan di kawasan perbatasan negara.
f. Pembangunan kawasan perbatasan yang holistik, terintegrasi, dengan fokus potensi unggulan dalam konsep pengembangan wilayah yang terintegrasi, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota, yang berada di kawasan perbatasan negara harus memperhatikan/menjadikan dasar atau acuan pada Rencana Induk Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2020-
2024. g. Dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan anggaran:
1) penyusunan Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P)
a) penyusunan rencana sistem pelayanan perkotaan;
(1) identifikasi kelompok target;
(2) pemetaan titik fasilitas layanan perkotaan;
(3) pemetaan kawasan perumahan;
(4) penilaian kinerja pengelola layanan perkotaan;
(5) analisis kinerja layanan perkotaan;
(6) penghitungan kebutuhan layanan perkotaan;
(7) penyusunan tujuan rencana penyelenggaraan pengelolaan perkotaan;
(8) konsolidasi rencana penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan pada K/L, perangkat daerah, dan/atau badan hukum;
(9) penyusunan peta jalan penyediaan, pengoperasian dan pemeliharaan layanan perkotaan;
(10) penyusunan matrik perencanaan ke dalam sistem informasi RP2P dan terintegrasi dalam SIPD-RI;
b) penyusunan rencana pendanaan indikatif:
(1) estimasi biaya layanan;
(2) identifikasi sumber pendanaan layanan; dan
(3) penyusunan skenario pendanaan layanan.
2) pengukuran Standar Pelayanan Perkotaan (SPP) a) pengukuran indeks perkotaan berkelanjutan berbasis data; dan b) pengukuran indeks persepsi perkotaan berkelanjutan berbasis persepsi masyarakat.
3) penyediaan layanan perkotaan a) penyediaan fasilitas layanan perkotaan;
b) pembinaan SDM dalam penyediaan fasilitas layanan perkotaan; dan c) Pengembangan teknologi dan inovasi dengan pendekatan kota cerdas dalam penyediaan fasilitas layanan perkotaan.
4) pengoperasian layanan perkotaan a) pembinaan kompetensi SDM dalam pengoperasian layanan perkotaan;
b) pengelolaan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan standar yang berlaku;
c) penerapan kemajuan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas; dan d) integrasi antar-platform sistem pengoperasian.
5) pemeliharaan layanan perkotaan a) pemeriksaan kualitas fasilitas pelayanan perkotaan secara berkala;
b) perawatan fasilitas pelayanan perkotaan; dan c) pembinaan kompetensi dan profesionalitas SDM dalam pemeliharaan fasilitas pelayanan perkotaan.
6) pengendalian penyelenggaraan pengelolaan perkotaan.
7) kerja sama dalam penyelenggaraan pengelolaan perkotaan yang berada pada 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan langsung.
8) inovasi, kolaborasi, dan/atau pemanfaatan teknologi digital dengan pendekatan kota cerdas, yaitu:
a) tata kelola birokrasi;
b) ekonomi;
c) kehidupan berkota;
d) masyarakat;
e) lingkungan; dan
f) mobilitas.
9) peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam bidang kebijakan, kelembagaan, dan SDM dalam pelaksanaan pendekatan kota cerdas.
a) pendidikan formal dan nonformal dalam pengembangan kota cerdas; dan b) pertemuan/forum regional, nasional, dan internasional dalam pengembangan kota cerdas.
10) Pemerintah Daerah mengusulkan kegiatan fasilitasi penanganan sengketa dan konflik pertanahan di daerah.
h. Dalam menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan yang menunjang pencapaian SPM di kecamatan dalam memperkuat kualitas melalui penguatan peran fasilitasi, koordinasi pada bidang pelayanan dasar:
1) pendidikan;
2) kesehatan;
3) pekerjaan umum dan penataan ruang;
4) sosial;
5) perumahan rakyat dan kawasan permukiman; dan 6) ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
i. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan dan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan sebagai perangkat daerah, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran kepada kecamatan sebagai OPD untuk:
1) forum koordinasi pimpinan di tingkat kecamatan;
2) fasilitasi penyelesaian peta batas kecamatan, kelurahan, desa sesuai dengan kaidah pemetaan;
3) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
4) fasilitasi penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan kelembagaan lembaga kemasyarakatan kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan karang taruna) serta LKD di Wilayah Perbatasan;
5) peningkatan kapasitas kelembagaan lembaga kemasyarakatan kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan karang taruna) serta LKD di Wilayah Perbatasan;
6) fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana kelembagaan lembaga kemasyarakatan kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, dan karang taruna) serta LKD di Wilayah Perbatasan;
7) melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan yang ditetapkan oleh bupati/wali kota;
8) penyusunan peta rawan bencana tingkat kecamatan;
9) penyusunan rencana penanggulangan bencana tingkat kecamatan;
10) penyusunan rencana kontijensi sesuai jenis ancaman bencana;
11) penyusunan rencana aksi pengurangan risiko bencana berbasis komunitas;
12) penerapan gerakan kecamatan tangguh bencana untuk mendukung capaian SPM suburusan bencana;
13) pemantauan evaluasi dan pelaporan program kecamatan tangguh bencana;
14) mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
15) mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
16) mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
17) mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
18) mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
19) membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur desa; dan 20) melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang ada di kecamatan.
j. Camat mempunyai tugas membina dan mengawasi penyelenggaraan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Desa Pembinaan dan pengawasan dilakukan melalui fasilitasi, koordinasi dan rekomendasi meliputi:
1) penyusunan peraturan desa dan peraturan kepala desa;
2) administrasi tata pemerintahan desa;
3) pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa;
4) penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
5) pelaksanaan tugas kepala desa dan perangkat desa;
6) pelaksanaan pemilihan kepala desa;
7) pelaksanaan tugas dan fungsi BPD;
8) sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan desa;
9) penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan;
10) penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
11) pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan;
12) penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
13) kerja sama antar-desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga;
14) penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang desa serta penetapan dan penegasan batas desa; dan 15) penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa.
k. Pemerintah Daerah menganggarkan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat desa dalam rangka menjaga, memelihara, dan mempertahankan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan diperlukan upaya pemberdayaan masyarakat desa terdepan di kawasan perbatasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberdayaan Masyarakat Desa Terdepan Kawasan Perbatasan dalam Menjaga dan Memelihara Tanda Batas Wilayah Negara.
l. Pemerintah desa membentuk LKD Menjaga Perbatasan (Mentas) yang merupakan partisipasi nyata pelibatan masyarakat dalam keikutsertaan menjaga tanda batas negara dan mendukung pengamanan di garis batas negara.
37. Unsur Kekhususan
a. Pemberian bantuan biaya pengangkutan jenazah kepada ahli waris bagi pimpinan atau anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) yang meninggal dunia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 62 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, dengan memperhatikan ketentuan:
1) penganggaran bantuan biaya pengangkutan jenazah dianggarkan pada BTT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban melalui pembebanan langsung pada BTT mengikuti mekanisme penggunaan BTT untuk kategori darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Jakarta diberikan pengaturan kekhususan yang disesuaikan dengan susunan organisasi perangkat daerah.
Pengaturan kekhususan diatur lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN