Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Peningkatan Kapasitas Sekretaris Daerah yang selanjutnya disebut Peningkatan Kapasitas adalah upaya
yang dilakukan untuk meningkatkan kapasitas Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas untuk mencapai sasaran program rencana pembangunan jangka menengah nasional yang dijabarkan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
2. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran, proses, dan penilaian yang digunakan dalam Peningkatan Kapasitas.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4. Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi atau sekretaris daerah kabupaten/kota seluruh INDONESIA yang memiliki tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.