Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2025
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 937 …
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2025-2029
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2025-2029
1. PENDAHULUAN
a. Kondisi Umum Berdasarkan amanat UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, menegaskan bahwa Kementerian/Lembaga diminta untuk menyiapkan rancangan Renstra-KL yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, serta program dan kegiatan pokok sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMN Nasional.
Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 dilaksanakan dengan pendekatan atas- bawah (top-down) dan bawah-atas (bottom-up). Untuk mewujudkan Renstra sebagai bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan mewujudkan visi dan misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dalam lima tahun ke depan, Renstra Kementerian Dalam Negeri disusun dengan memperhatikan kesesuaian antara pencapaian Visi dan Misi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA periode 2025-2029. Selain itu, penyusunan Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 juga mempertimbangkan hasil pencapaian program dan kegiatan strategis lima tahun sebelumnya (Renstra 2020- 2024), dan kondisi internal dan eksternal berupa kekuatan, kelemahan, peluang, tantangan, dan ancaman dalam 5 (lima) tahun ke depan yang akan dihadapi dalam rangka melaksanakan penugasan yang diamanatkan oleh RPJMN dan menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.
Pada bagian awal Renstra Kementerian Dalam Negeri ini diuraikan kondisi umum yang merepresentasikan pencapaian sasaran strategis kinerja Kementerian Dalam Negeri pada periode 2020-2024 serta tantangan pembangunan global dan nasional dalam 5 (lima) tahun mendatang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 149 Tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dan melaksanakan tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas urusan pemerintahan dalam negeri, khususnya di daerah dalam upaya pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain capaian utama tersebut, pencapaian visi dan misi Kementerian Dalam Negeri dalam hal pelayanan publik tidak terlepas dari dukungan, aspirasi dan harapan dari stakeholders yang semakin dinamis. Aspek aspirasi stakeholders kepada Kementerian Dalam Negeri dijabarkan sebagai
masukan dalam penyusunan Renstra ini. Aspirasi ini merupakan aspek penting dalam dimensi pelayanan publik yang harus terus ditingkatkan oleh Kementerian Dalam Negeri di masa yang akan datang. Aspirasi stakeholders tersebut didapatkan dalam serangkaian survei kepuasan stakeholders atas pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam lima tahun terakhir. Secara umum, gambaran terhadap pencapaian Kementerian Dalam Negeri selama periode 2020-2024 dapat dijabarkan:
1) Evaluasi Capaian Renstra Kementerian Dalam Negeri Evaluasi capaian Renstra Kementerian Dalam Negeri 2020- 2024 digunakan sebagai acuan dalam menentukan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada periode tahun 2025-2029.
Berdasarkan dokumen Renstra Kementerian Dalam Negeri periode 2020-2024, Kementerian Dalam Negeri memiliki beberapa tujuan yang dioperasionalisasikan ke dalam beberapa sasaran strategis dari masing-masing tujuan tersebut.
Pada Tujuan 1: Terwujudnya stabilitas politik dalam negeri dan kesatuan bangsa, diwujudkan dengan beberapa sasaran strategis, yaitu (1) meningkatkan kualitas demokrasi INDONESIA,
(2) meningkatkan implementasi nilai-nilai pancasila di daerah, (3) meningkatnya kewaspadaan nasional, dan (4) meningkatnya kualitas penyelenggaraan trantibumlinmas. Secara keseluruhan, target indikator untuk sasaran yang mendukung pencapaian Tujuan 1 tercapai dengan baik. Hampir semua indikator berhasil mempertahankan pencapaiannya, bahkan melebihi target yang sudah ditetapkan, seperti pada Indeks Kewaspadaan Nasional yang mendukung Sasaran 3: meningkatnya kewaspadaan nasional. Kementerian Dalam Negeri mampu mencapai nilai Indeks Kewaspadaan Nasional hingga melebihi target yang sudah ditentukan pada tahun 2022-2024.
Pada Tujuan 2:
Peningkatan kapasitas Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri dalam sinergi pembangunan Pusat dan daerah, dan pelayanan publik yang berkualitas, serta penguatan kebijakan strategis Kementerian Dalam Negeri, diwujudkan dengan beberapa sasaran strategis, yaitu (1) meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri, (2) meningkatnya harmonisasi kualitas produk hukum Pusat dan daerah, (3) meningkatnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional, proaktif, dan inovatif, dan (4) terjaminnya hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan.
Secara keseluruhan, target indikator untuk sasaran yang mendukung pencapaian Tujuan 2 tercapai dengan baik.
Pada Tujuan 3: Peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, diwujudkan dengan beberapa sasaran strategis, yaitu (1) meningkatnya kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, (2) terwujudnya Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel dan berintegritas, dan (3) meningkatnya kemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Sasaran strategis di atas memiliki indikator kinerja yang menggambarkan setiap pencapaian sasaran strategis yang ingin dicapai. Adapun capaian Kementerian Dalam Negeri periode
2020-2024 berdasarkan dokumen rencana strategis Kementerian Dalam Negeri:
a) Sasaran Strategis 1: Meningkatkan kualitas demokrasi INDONESIA.
Sasaran Strategis pertama, meningkatkan kualitas demokrasi INDONESIA diukur dengan beberapa indikator kinerja, yaitu Indeks Demokrasi INDONESIA, tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilukada dan pemilu, dan Indeks Kinerja Ormas. Indikator kinerja pertama pada Sasaran Strategis ini yaitu Indeks Demokrasi INDONESIA. Nilai Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) sejak tahun 2020 mengalami kenaikan secara bertahap, dan mencapai puncaknya pada tahun 2022 dan selalu mencapai target setidaknya pada tahun 2021-2024. Kinerja tahun 2020 yang tidak mencapai target dikarenakan pandemi virus Covid-19, yang menyebabkan semua program kerja tidak dapat dilaksanakan dengan normal. Adapun pencapaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 1 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) Tahun 2020-2024
Peningkatan nilai IDI dari tahun 2020 hingga 2024 mencerminkan perbaikan yang cukup signifikan dari tiga aspek penilaian IDI. Kebebasan yang lebih baik menandakan bahwa masyarakat INDONESIA menikmati hak-hak sipil yang lebih terlindungi, termasuk kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berorganisasi.
Hal ini mendorong keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam proses politik dan pengambilan keputusan sehingga dapat memperkuat demokrasi. Kesetaraan yang lebih tinggi menunjukkan peningkatan akses yang setara bagi semua kelompok masyarakat dalam menikmati hak-hak politik dan sipil, mengurangi diskriminasi, dan memperluas partisipasi politik. Kapasitas lembaga demokrasi yang semakin baik memastikan bahwa institusi seperti parlemen, peradilan, dan media berfungsi lebih efektif, independen, dan akuntabel. Dengan perbaikan dalam ketiga aspek ini, kualitas kehidupan demokrasi di INDONESIA mengalami peningkatan, menjadikannya lebih inklusif, adil, dan responsif terhadap kebutuhan seluruh masyarakat.
77,36 77,72 78,06 79,25 79,58 74,92 78,12 80,41 79,51 79,81 96,85% 100,51% 103,01% 100,33% 100,29% 93% 95% 98% 100% 103% 105% 0 30 60 90 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
Beberapa kegiatan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri dalam meningkatkan nilai IDI sepanjang periode Tahun 2020-2024, yaitu (1) konsolidasi Kelompok Kerja (Pokja) IDI seluruh INDONESIA, asistensi dan supervisi penguatan kelembagaan demokrasi, (2) pengembangan literasi politik bagi masyarakat melalui pendidikan politik yang melibatkan pemuda, kaum perempuan dan kaum disabilitas, (3) kursus singkat bagi pengurus partai politik dalam rangka penguatan ideologi kebangsaan dan wawasan kebangsaan melalui kerja sama lembaga ketahanan nasional kepada kader parpol dan pengurus parpol, (4) menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur seluruh INDONESIA Nomor 200.0.1/8752/SJ tanggal 12 Desember 2022 Perihal Arah Kebijakan Tindak Lanjut Pasca Rilis IDI Tahun 2021, dan (5) Bantuan Partai Politik untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai, masyarakat, serta dapat menjadi dana penunjang kegiatan operasional sekretariat partai politik.
Secara umum, Pemerintah dapat melihat berbagai persoalan yang dapat memengaruhi tingkat keberhasilan atau peningkatan kinerja program penguatan demokrasi dengan mengacu pada data IDI tahun 2020-2024. Pada aspek kebebasan, pemerintah perlu melihat ancaman kebebasan berpendapat yang masih terjadi sebagai prioritas, sehingga perlu mendorong aparatur pemerintah untuk memberikan jaminan pada penyampaian aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun melalui media sosial. Pada aspek kesetaraan, indikator anti monopoli sumber daya ekonomi juga perlu mendapat perhatian dengan memperkuat keadilan dalam bidang ekonomi dengan meningkatkan partisipasi masyarakat. Pada aspek akses masyarakat terhadap informasi publik, Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan pada instansi pemerintah untuk menyediakan informasi publik sebagaimana amanat UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada aspek kapasitas lembaga demokrasi, menunjukkan nilai yang rendah sehingga mengindikasikan lemahnya partai politik (parpol) dalam mempersiapkan kader yang nantinya akan duduk pada jabatan-jabatan publik.
Dengan demikian, Pemerintah perlu melakukan penguatan terhadap parpol dengan memberikan dukungan pendanaan dan pendampingan pada penggunaannya, sehingga pendidikan politik kepada kader bisa optimal. Selain itu, Pemerintah juga perlu bersinergi dengan penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan tata kelola yang lebih baik agar netralitas penyelenggara pemilu semakin meningkat.
Indikator kinerja kedua pada Sasaran Strategis ini yaitu tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu. Adapun pencapaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 2 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Tingkat Partisipasi Masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu Tahun 2020 dan 2024
Grafik di atas menunjukkan bahwa capaian tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu tahun 2020 mencapai 98,18%, melebihi target yang ditetapkan sebesar 77,5%. Pada tahun 2024, capaian tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu mencapai 102,35%, melebihi target yang ditetapkan.
Secara keseluruhan, tingkat partisipasi masyarakat dalam Pemilukada dan Pemilu pada periode 2020-2024 menunjukkan kinerja yang baik dan mengalami peningkatan kinerja yang cukup signifikan.
Hal tersebut juga menggambarkan keberhasilan pelaksanaan pesta demokrasi di INDONESIA, yang didukung oleh situasi dan kondisi pemungutan suara yang aman, tertib, dan kondusif.
Indikator kinerja ketiga pada Sasaran Strategis ini yaitu Indeks Kinerja Ormas. Adapun pencapaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 3 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Kinerja Ormas Tahun 2021-2024
Grafik di atas menunjukkan bahwa pada tahun 2021 dari target yang ditetapkan sebesar 60 berhasil dilampaui dengan realisasi sebesar 73,59, menunjukkan kinerja yang lebih baik dengan selisih 13,59 poin. Pada tahun 2022, realisasi Nilai Indeks Kinerja Ormas mencapai 67,84, juga 77,5 79,5 76,09 81,37 98,18% 102,35% 0% 25% 50% 75% 100% 0 20 40 60 80 2020 2024 Target Realisasi Capaian (%) 60 62 65 66 73,59 67,84 76,45 71,64 122,65% 109,42% 117,62% 108,55% 0% 25% 50% 75% 100% 125% 0 20 40 60 80 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
melebihi target yang ditetapkan sebesar 62 dengan selisih 5,84 poin. Pada tahun 2023, realisasi Nilai Indeks Kinerja Ormas terus meningkat menjadi 76,45, melampaui target sebesar 65 dengan selisih 11,45 poin. Pada Tahun 2024, realisasi Nilai Indeks Kinerja Ormas mengalami penurunan menjadi sebesar 71,64, namun tetap melampaui target yang telah ditetapkan sebesar 66. Secara keseluruhan, pada periode 2021-2024 capaian Indeks Kinerja Ormas selalu berada di atas target, menunjukkan peningkatan kinerja yang konsisten dan signifikan.
Pada pengukuran Indeks Kinerja Ormas masih didapatkan beberapa permasalahan, diantaranya kantor sekretariat yang didaftarkan tidak sesuai dengan yang ada di lapangan. Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan pemahaman kepada Ormas agar melaporkan keberadaan dan perubahan alamat/sekretariat kepada pemerintah daerah setempat.
Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indeks Kinerja Ormas, diantaranya
(1) peningkatan kualitas layanan pendaftaran dilakukan melalui inovasi penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Elektronik, (2) membangun Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (SiORMAS) yang berhasil melakukan integrasi data ormas nasional di seluruh INDONESIA, baik yang berbadan hukum (yayasan dan perkumpulan), ormas tidak badan hukum, dan ormas yang didirikan warga negara asing, (3) peningkatan partisipasi Ormas yang bermitra dengan Pemerintah, (4) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Kebijakan Pencegahan Konflik Ormas, (5) beberapa rapat Fasilitasi Mitigasi Pencegahan Sengketa dan konflik Ormas di Kabupaten Banyumas, Provinsi Banten, dan
(6) menyelenggarakan pertemuan terkait kemitraan Ormas Asing yang didirikan oleh WNA.
b) Sasaran Strategis 2: Meningkatkan implementasi nilai-nilai Pancasila di Daerah.
Sasaran Strategis kedua, meningkatkan implementasi nilai-nilai Pancasila di daerah diukur dengan beberapa indikator kinerja, yaitu Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi, Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM), Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi, Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya, dan Indeks Harmoni INDONESIA. Namun, Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi digantikan dengan Indeks Harmoni INDONESIA.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020- 2024, Indikator Indeks Ketahanan Gatra Ideologi tidak digunakan sebagai ukuran kinerja pada tahun 2023 dan
2024. Hal ini disebabkan karena Indikator Indeks Ketahanan Gatra Ideologi memiliki permasalahan, yaitu kendala teknis dalam pencapaian target indikator kinerja program karena penilaiannya tidak dirilis dan dipublikasikan secara terbuka setiap tahunnya, dan pengukuran utama terkait Indeks Ketahanan Gatra Ideologi di luar kontrol Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri atau berada di Labkurtanas Lemhannas RI. Adapun pencapaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 4 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi Tahun 2020- 2022
Data pada grafik di atas menunjukkan capaian
Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi pada periode 2020-2022, selalu mencapai target yang ditentukan setiap tahunnya. Adapun faktor yang mendukung pencapaian target nilai Indikator Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ideologi, yaitu pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang koordinasi penerapan penghayatan dan pengamalan Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan, bela negara, sejarah kebangsaan dan kewarganegaraan, pembauran dan pelestarian Bhinneka Tunggal Ika.
Indikator kinerja kedua pada Sasaran Strategis ini yaitu Nilai Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM). Adapun pencapaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 5 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM) Tahun 2020- 2023 Beberapa kendala dalam pencapaian target kinerja ICRM: (1) Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM) sebagai Prioritas Pembangunan Nasional di beberapa daerah masih belum dimaknai oleh para pemangku pengelola anggaran, (2) minimnya anggaran yang dialokasikan untuk pembentukan tim GNRM di daerah, (3) kurang terintegrasinya program kegiatan antara Badan Kesbangpol dan Organisasi Perangkat 2,38 2,385 2,39 2,42 2,42 2,44 101,68% 101,47% 102,09% 0% 25% 50% 75% 100% 0 1 2 3 2020 2021 2022 Target Realisasi Capaian (%) 67,1 67,2 67,3 73,13 67,01 67,1 70,47 73,82 99,87% 99,85% 104,71% 100,94% 0% 25% 50% 75% 100% 0 30 60 2020 2021 2022 2023 Target Realisasi Capaian (%)
Daerah (OPD) terkait (terutama Bappeda), untuk membantu menggerakkan 5 bidang (bersatu, melayani, mandiri, tertib, dan bersih), agar program atau kegiatan GNRM dapat terealisasi dengan baik, (4) kurangnya dorongan intensif provinsi terhadap kabupaten/kota untuk membentuk Gugus Tugas GNRM, dan (5) belum optimalnya pemahaman terhadap pengarusutamaan, serta perumpunan kebijakan sebagai upaya terdepan dalam hal pelaksanaan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) oleh Kepala Daerah, yang berimbas pada tidak didukungnya penganggaran kegiatan PPWK di daerah.
Kendala tersebut telah dilakukan beberapa upaya untuk penyelesaian, yaitu (1) Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah mendorong daerah untuk memprioritaskan anggaran GNRM dan melakukan evaluasi terhadap daerah-daerah yang belum mencantumkan anggaran untuk GNRM, (2) mengingatkan daerah untuk melakukan Percepatan Pembentukan dan pelaksanaan Gugus Tugas GNRM,
(3) membangun koordinasi dan komunikasi efektif dengan OPD terkait (terutama Bappeda) terkait penggalangan dana program dan kegiatan agar sejalan dengan kegiatan revolusi mental di daerah, (4) melakukan himbauan dan dorongan intensif ke provinsi melalui jalur surat dinas, monitoring dan evaluasi serta koordinasi melalui media sosial (WA group, telegram, email, dan alat komunikasi lainnya), yang selanjutnya disampaikan provinsi kepada kabupaten/kota untuk membentuk Gugus Tugas GNRM, (5) memberikan reward (penghargaan) kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah membentuk Gugus Tugas GNRM dan melaksanakan GNRM dengan baik serta bagi yang telah membentuk Pokja PPWK.
Reward (penghargaan) ini diberikan dalam bentuk piagam penghargaan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum telah melakukan dukungan kegiatan dalam rangka penguatan Gerakan INDONESIA Bersatu sebagai salah satu dimensi pengukuran ICRM yaitu:
(1) Penguatan peran dan fungsi forum-forum yang telah dibentuk oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah seperti: Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsan dan Forum Pembauran Kebangsaan, dengan cara mengoptimalkan pembentukan dan pelaksanaan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan, yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Melakukan pembentukan Gugus Tugas GNRM di daerah (provinsi, kabupaten dan kota).
(3) Penguatan peran dan fungsi Forum Penguatan Ideologi Pancasila, Forum Peningkatan Kesadaran Hak dan Warga Negara, dan Forum Penguatan Bela Negara dengan cara mengoptimalkan pelaksanaan kegiatan di daerah.
(4) Pemberdayaan dan penguatan peran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, mahasiswa dan pelajar.
(5) Penguatan peran Aparatur Sipil Negara dalam rangka mewujudkan 9 Agenda Prioritas PRESIDEN Jokowi
(Nawacita) melalui 5 (lima) Gerakan, yaitu: a) INDONESIA Melayani, b) INDONESIA Bersih, 3) INDONESIA Tertib, 4) INDONESIA Mandiri, dan 5) INDONESIA Bersatu.
(6) Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Kemerdekaan.
(7) Goes To Campus dalam rangka penguatan nilai-nilai kebangsaan sebagai pondasi karakter Bangsa INDONESIA.
(8) Kemah Kebangsaan bagi Generasi Muda.
(9) Pelaksanaan Forum Penguatan Karakter dan Wawasan Kebangsaan.
(10) Pagelaran Pesona Bhinneka Tunggal Ika tahun 2023 pada Harmoni INDONESIA 2nd INDONESIA International Culture festival (IIFC) tanggal 28 Oktober 2023 bertempat di Anjungan Riau Taman Mini INDONESIA Indah, Jakarta.
(11) Penguatan dan pembinaan kesadaran bela negara di daerah, serta kegiatan forum asistensi penguatan pembinaan kesadaran bela negara di daerah dalam rangka penguatan karakter bangsa bagi masyarakat di daerah.
Indikator kinerja ketiga pada Sasaran Strategis ini yaitu Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi, yang digunakan pada periode 2020-2022. Adapun capaian atas indikator ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 6 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi Tahun 2020-2022
Grafik di atas menunjukkan bahwa kinerja Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi pada tahun 2020-2022 mengalami fluktuasi kinerja dan cenderung belum mencapai target yang ditetapkan pada periode tersebut. Target 2,875 dengan realisasi 2,61 pada tahun 2022, yang menunjukkan capaian kinerja pada tahun 2022 sebesar 90,78%. Dalam pelaksanaan capaian Indikator Indeks Ketahanan Nasional Gatra Ekonomi, terdapat beberapa hal yang menjadi kendala, yaitu: (1) nilai Indeks Ketahanan Ekonomi INDONESIA tahun 2022 sebesar 2,61 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, namun nilai tersebut masih merepresentasikan bahwa kondisi ekonomi INDONESIA dalam keadaan cukup tangguh, (2) penilaian Indeks Ketahanan 2,865 2,87 2,875 2,65 2,77 2,61 92,50% 96,52% 90,78% 0% 25% 50% 75% 100% 0 1 2 3 2020 2021 2022 Target Realisasi Capaian (%)
Nasional Gatra Ekonomi juga tidak rutin dirilis dan dipublikasikan secara terbuka setiap tahunnya, dan (3) kondisi Indeks Ketahanan Gatra Ekonomi yang sepenuhnya secara pengukuran di luar kontrol dari Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri atau berada di Labkurtanas Lemhannas RI.
Indikator kinerja keempat pada Sasaran Strategis ini yaitu Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya, yang digunakan pada periode 2020-2022. Adapun capaian atas indikator ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 7 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya Tahun 2020-2022
Grafik di atas menunjukkan bahwa kinerja Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya pada tahun 2020- 2022 mengalami fluktuasi kinerja dan cenderung telah mencapai target yang ditetapkan pada periode tersebut.
Target 2,32 dengan realisasi 2,71 pada tahun 2022, yang menunjukkan capaian kinerja pada tahun 2022 sebesar 116,81%. Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Indeks Ketahanan Nasional Gatra Sosial Budaya: (1) Rapat Koordinasi Teknis Pembinaan kepada Pemerintah Daerah terhadap Tindak Lanjut Inpres Nomor 2 Tahun 2020 dan Permendagri Nomor 12 Tahun 2019,
(2) Kampanye Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN-PN) “War on Drugs”, (3) Focus Group Discussion Penyusunan Variabel dan Indikator Dimensi Harmoni Sosial dan Budaya, dan (4) optimalisasi pelaksanaan P4GN dan PN di daerah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh INDONESIA, terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 354/5575/SJ tanggal 5 Oktober 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan P4GN dan PN di Daerah dengan kriteria keberhasilan yaitu terbentuknya regulasi P4GN lingkup Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, (5) melakukan koordinasi kepada Badan Kesbangpol Provinsi terkait capaian pelaksanaan P4GN dan PN, (6) melakukan koordinasi kepada Bakesbangpol Provinsi terkait jumlah provinsi yang telah membentuk Tim Terpadu 2,31 2,315 2,32 2,7 2,43 2,71 116,88% 104,97% 116,81% 0% 25% 50% 75% 100% 125% 0 1 2 3 2020 2021 2022 Target Realisasi Capaian (%)
(Timdu) P4GN, (7) Rapat Koordinasi Pembahasan Draft Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 K/L dalam Program Desa Bersih Narkoba yang diselenggarakan oleh Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) tanggal 25 Oktober 2022,
(8) Rapat penyusunan draft awal Peraturan PRESIDEN tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) bersama BNN, (9) pengembangan Aplikasi P4GN dan PN, (10) launching kegiatan Festival Harmoni INDONESIA diselenggarakan di Hotel Kristal Cilandak Barat, Jakarta pada hari Rabu, tanggal 22 Juni 2022, pukul 09.00 WIB, dengan jumlah peserta 70 (tujuh puluh) orang, dan (11) memberikan dukungan dan apresiasi kepada Yayasan, Organisasi Kemasyarakatan, maupun para artis-artis nasional atas usahanya melalui program-program yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan seni dan budaya untuk penggunaan produk lokal, meningkatkan kesadaran akan kearifan lokal, serta untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku seni, serta para pengusaha UMKM yang ada di INDONESIA, dimana pada masa Pandemi Virus Covid-19 mendapatkan dampak yang signifikan.
Indikator kinerja lima pada Sasaran Strategis ini yaitu Indeks Harmoni INDONESIA. Indikator ini mulai digunakan pada tahun 2023 dengan menggantikan beberapa ukuran kinerja yaitu Indeks Ketahanan Gatra Ideologi, Indeks Ketahanan Gatra Ekonomi, Indeks Ketahanan Gatra Sosial Budaya, dan Indeks Capaian Revolusi Mental (ICRM).
Capaian atas indikator ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 8 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Harmoni INDONESIA Tahun 2023-2024
Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indeks Harmoni INDONESIA, antara lain: (1) penguatan program pendidikan dan literasi, (2) pemberdayaan kearifan lokal, (3) stimulasi partisipasi masyarakat melalui kebijakan yang mendukung Indeks Harmoni INDONESIA yang efisien, efektif, transparan, akuntabel dan kredibel, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam kegiatan keagamaan dan sosial, dan (4) implementasi kebijakan pendukung keberagamaan yang mendukung toleransi dan kerukunan antar umat beragama.
Dengan begitu, Pemerintah Daerah dapat mempertimbangkan penyempurnaan kebijakan atau pembuatan kebijakan baru yang lebih progresif dalam mendukung keberagamaan.
6 6,3 7,13 7,13 118,83% 113,17% 100% 125% 0 5 10 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
c) Sasaran Strategis 3: Meningkatkan kewaspadaan nasional.
Sasaran Strategis ketiga, meningkatkan kewaspadaan nasional diukur dengan indikator kinerja yaitu Indeks Kewaspadaan Nasional. Adapun pencapaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 9 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Kewaspadaan Nasional Tahun 2022-2024 Grafik di atas menunjukkan bahwa secara umum Nilai Indeks Kewaspadaan Nasional mengalami penurunan kinerja namun telah mencapai target lebih dari 100%.
Penurunan ini mengindikasikan bahwa meskipun ada perbaikan dalam beberapa bidang kewaspadaan, ada penurunan efektivitas atau tantangan yang lebih besar di area lain, yang memengaruhi keseluruhan kewaspadaan nasional. Nilai capaian Indeks Kewaspadaan Nasional berada dalam kategori sangat tinggi yang menggambarkan kualitas dan kuantitas terhadap kesiapsiagaan yang dimiliki oleh bangsa INDONESIA untuk mendeteksi, mengantisipasi sejak dini dan melakukan aksi pencegahan terhadap berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik INDONESIA (NKRI) sudah cukup baik. Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan pencapaian target nilai Indeks Kewaspadaan Nasional:
(1) Penyusunan modul pelaksanaan kewaspadaan dini di Daerah.
(2) Penyusunan SOP penerbitan rekomendasi tenaga ahli asing di daerah dan SOP hibah bantuan dari luar negeri.
(3) Pelayanan administrasi izin penelitian di daerah, memfasilitasi peneliti, baik lokal maupun asing, dalam memperoleh izin penelitian di daerah dengan pengawasan ketat.
(4) Rekomendasi penerima hibah lembaga asing, memberikan panduan kepada pemerintah dalam menyeleksi lembaga asing yang layak menerima hibah.
(5) Forum Persaudaraan Masyarakat Melanesia INDONESIA.
(6) Dukungan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 melalui komunikasi sosial yang difokuskan pada peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pilkada yang damai dan demokratis.
(7) FGD Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah dan Aparat Intelijen untuk menyusun strategi deteksi dini terhadap potensi ancaman di daerah, serta 62 63 64 79,56 76,83 72,89 128,32% 121,95% 113,89% 0% 25% 50% 75% 100% 125% 150% 0 30 60 90 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
meningkatkan koordinasi dalam penanganan isu kewaspadaan nasional.
(8) Komunikasi sosial dan pembahasan isu-isu strategis bidang kewaspadaan nasional.
(9) Dialog kebangsaan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan informasi dan media jelang Pemilu Tahun
2024. (10) Penguatan aparatur daerah dalam meningkatkan kewaspadaan informasi dan media jelang Pemilu 2024.
(11) Fasilitasi penyusunan laporan implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE) di daerah.
(12) Program deteksi dini dan cegah konflik dengan mengedepankan upaya deteksi dini terhadap potensi konflik, baik vertikal maupun horizontal, dan langkah- langkah pencegahan yang melibatkan kerjasama lintas sektor di daerah.
(13) Pemantauan dan pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing dan lembaga asing di daerah.
(14) Fasilitasi penanganan radikalisme dan separatisme, melalui pendekatan yang inklusif dan berbasis komunitas untuk memperkuat kohesi sosial.
(15) Menghadiri forum-forum internasional untuk memperkuat posisi INDONESIA dalam upaya menjaga stabilitas nasional dan keamanan regional, serta bertukar informasi dan strategi dengan negara lain terkait kewaspadaan nasional.
d) Sasaran Strategis 4: Meningkatnya kualitas penyelenggaraan trantibumlinmas.
Sasaran Strategis keempat, meningkatnya kualitas penyelenggaraan trantibumlinmas diukur dengan indikator kinerja yaitu “Jumlah daerah dengan Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas kategori Baik”.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
100.4.3- 669 Tahun 2022 tentang Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas sebagai dasar hukum pelaksanaan pengukuran ke daerah, pengukuran Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas baru dilaksanakan pada tahun 2022 s.d.
2024. Adapun pencapaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 10 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Jumlah Daerah dengan Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas kategori “Baik” Tahun 2022-2024
50 100 150 59 100 151 118,00% 100,00% 100,67% 0% 25% 50% 75% 100% 125% 0 30 60 90 120 150 180 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
Penilaian Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Kategori Baik Tahun 2022-2024, mendapatkan capaian di atas 100%. Beberapa kegiatan strategis dalam mendukung pemenuhan data Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas, yaitu: (1) pemutakhiran data Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Damkar, Sub Urusan Bencana, dan Sub Urusan Trantibum, (2) pemutakhiran data Indeks Penyelenggaraan Manajemen Satuan Perlindungan Masyarakat, dan
(3) pemutakhiran data Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas.
Selain itu, terdapat beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target jumlah daerah dengan Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Kategori Baik.
Faktor tersebut meliputi:
(1) peningkatan kapasitas pengintegrasian dan pengarusutamaan terkait trantibumlinmas, (2) penyusunan standarisasi sarana prasarana trantibumlinmas di daerah melalui petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah kepada daerah, (3) penyerahan bantuan sarana dan prasarana dalam rangka implementasi mutu pelayanan dasar urusan trantibumlinmas,
(4) pemutakhiran data layanan pencegahan dan kesiapsiagaan urusan trantibumlinmas, (5) meningkatkan peran Kementerian Dalam Negeri melalui asistensi dan supervisi pelaksanaan teknis urusan trantibumlinmas di daerah,
(6) pendampingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam urusan trantibumlinmas, dan (7) peningkatan layanan konsultasi dan fasilitasi pembentukan OPD yang membidangi urusan trantibumlinmas di daerah.
e) Sasaran Strategis 5: Meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri.
Sasaran Strategis kelima, meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri diukur dengan beberapa indikator kinerja, yaitu Persentase pemenuhan pengembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun, Tingkat Kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri, Tingkat Kapasitas PPUPD secara Nasional, dan Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni.
Indikator presentasi pemenuhan pegembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 JP per tahun merupakan indikator yang berasal dari penjabaran Sasaran Strategis meningkatnya kapasitas dan kualitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri, dan Tujuan Strategis yaitu peningkatan kapasitas dan sinergitas pembangunan Pusat dan daerah serta pelayanan publik yang berkualitas dan penguatan inovasi. Pada indikator ini memiliki capaian kinerja tahun 2020-2024 dengan predikat “Sangat Berhasil”.
Adapun pencapaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 11 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Persentase pemenuhan pengembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 Jam Pelajaran (JP) per tahun Tahun 2020-2024 Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target indikator persentase pemenuhan pengembangan kompetensi SDM aparatur minimal 20 JP per tahun, yaitu BPSDM Kementerian Dalam Negeri berupaya melakukan inovasi dalam hal teknologi dan metode pembelajaran sehingga kegiatan pengembangan kompetensi dapat terus dirasakan oleh seluruh tingkatan/jenjang ASN.
Dengan demikian, dukungan teknologi ini dikembangkan dapat mengantisipasi tuntutan pengembangan kompetensi yang tidak dapat dilakukan secara klasikal. Namun, pembelajaran jarak jauh masih menjadi pilihan utama untuk dilaksanakan BPSDM melalui Learning Management System (LMS), webinar dan lain sebagainya. Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam menunjang keberhasilan pencapaian kinerja, yaitu dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa Kementerian/Lembaga:
(1) BPSDM Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengembangan Kompetensi ASN Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
(2) BPSDM Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tentang Pengembangan Kompetensi bagi ASN untuk Peningkatan Sadar Pajak dan Kepatuhan Pajak;
(3) Kementerian Dalam Negeri dengan Konrad Adenauer Stiftung (KAS) Jerman Perwakilan INDONESIA dan Timor Leste tentang Pengembangan SDM;
(4) BPSDM Kementerian Dalam Negeri dengan Sekretariat Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
5 25 60 70 75 18,1 25,5 62,39 70,87 75,23 362,00% 102,00% 103,98% 101,24% 100,31% 0% 50% 100% 150% 200% 250% 300% 350% 0 30 60 90 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
(5) BPSDM Kementerian Dalam Negeri dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Pengembangan Kompetensi ASN Pemerintahan Dalam Negeri dalam Pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan, dan Keluarga Berencana;
(6) BPSDM Kementerian Dalam Negeri dengan Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Pelaksanaan Dukungan Pengembangan Kompetensi dan Peningkatan Kemampuan ASN terkait Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
(7) BPSDM Kementerian Dalam Negeri dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pelaksanaan Dukungan Pengembangan Kompetensi Karakter Kebangsaan INDONESIA bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
(8) BPSDM Kementerian Dalam Negeri dengan Sekretariat Utama Perpustakaan Nasional Republik INDONESIA tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Perpustakaan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah; dan
(9) Penandatangan MoU BPSDM Kementerian Dalam Negeri dengan Japan Council of Local Authorities for International Relations (J.CLAIR) tentang Capacity Development For Apparatus in The Field Of Local Governance in INDONESIA and Japan.
Tingkat Kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri merupakan indeks untuk mengukur tingkat ketersediaan jumlah Auditor baik secara kuantitas maupun kualitas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Dalam lima tahun terakhir, capaian dari Tingkat Kapabilitas Auditor cenderung mengalami penurunan. Pada akhir tahun 2024, tingkat kapabilitas Auditor telah terealisasi dan tercapai sebesar 100% yang menunjukkan bahwa capaian kinerja pada tahun 2024 sudah berhasil. Adapun capaian atas ukuran ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 12 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Tingkat Kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 (dalam persentase) 75,00 80,00 85,00 90,00 100,0 82,17 74,54 82,50 72,97 100,0 109,56% 93,18% 97,06% 81,08% 100,00% 0% 25% 50% 75% 100% 125% 0 30 60 90 120 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
Dalam pelaksanaan capaian indikator Tingkat Kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri terdapat beberapa hal yang menjadi kendala. Pertama, masih rendahnya keikutsertaan Auditor Kementerian Dalam Negeri dalam organisasi profesi khususnya sebagai pengurus organisasi profesi, dikarenakan keterbatasan informasi serta jam pengawasan yang diemban oleh Auditor cukup tinggi sepanjang tahun. Kedua, belum terpenuhinya formasi Auditor sesuai dengan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja auditor Inspektorat Jenderal. Ketiga, belum maksimalnya ketersediaan modul-modul pelatihan dalam peningkatan kapasitas SDM auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Terakhir, belum maksimalnya keterwakilan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri dalam organisasi profesi.
Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri dalam menyelesaikan kendala tersebut, yaitu (1) melakukan rekrutmen dan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Auditor untuk memenuhi jumlah kebutuhan formasi Auditor, (2) mengidentifikasi serta menyusun modul pelatihan sesuai dengan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri termasuk penyediaan instrumen dalam pelaksanaan tugas pengawasan Auditor, dan (3) mendorong keterlibatan Auditor di lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri secara aktif dalam kepengurusan dan keanggotaan organisasi profesi.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri telah melakukan dukungan kegiatan dalam rangka meningkatkan kapabilitas Auditor Kementerian Dalam Negeri, yaitu:
(1) Melakukan koordinasi intensif dengan BPSDM Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku instansi pembina Auditor untuk mengakomodir pendidikan dan pelatihan, kursus, dan jenis pengembangan kapasitas lainnya khusus bagi Auditor di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Mengalokasikan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) bagi Auditor di lingkungan Kementerian Dalam Negeri terhadap penguatan substansi pengawasan/audit yang menjadi fokus dan sasaran pengawasan setiap tahun.
(3) Mengalokasikan anggaran yang memadai untuk mendukung keikutsertaan Auditor dalam berbagai pelatihan sertifikasi dan pelatihan kompetensi dengan pihak eksternal.
Pemenuhan kapasitas jabatan fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) pada 5 (lima) tahun terakhir semakin meningkat. Pada tahun 2024 Tingkat Kapasitas PPUPD telah terealisasi dan tercapai sebesar 100% dari target yang ditetapkan sehingga menunjukkan bahwa capaian kinerja sudah berhasil.
Grafik 1. 13 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Tingkat Kapasitas PPUPD Secara Nasional Tahun 2020- 2024 (Dalam Persentase)
Dalam pelaksanaan capaian indikator kinerja tingkat kapasitas PPUPD secara nasional terdapat beberapa hal yang menjadi kendala, yaitu: (1) masih belum optimalnya pemenuhan jumlah pejabat fungsional PPUPD di daerah sesuai dengan kebutuhan yang disebabkan karena kebijakan pemenuhan jumlah SDM PPUPD di daerah hanya dimungkinkan melalui alih jabatan,
(2) pemenuhan kecukupan SDM PPUPD pada Inspektorat Daerah belum maksimal, (3) pemenuhan jam pelatihan bagi PPUPD terutama pada Inspektorat Daerah belum maksimal, dan (4) belum tersedianya secara keseluruhan modul pelatihan bagi PPUPD dalam rangka peningkatan kapasitas.
Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan hambatan tersebut yaitu: (1) mendorong penetapan formasi dan pemenuhan SDM PPUPD di Inspektorat Daerah, dan inpassing terhadap jabatan fungsional PPUPD untuk pemenuhan formasi, (2) mendorong dan memfasilitasi peningkatan kapasitas SDM PPUPD melalui penyusunan instrumen, koordinasi dengan lembaga pelatihan, dan mitra strategis lainnya dalam mendorong pemenuhan jam pelatihan bagi PPUPD, (3) menyusun modul pelatihan sesuai dengan kebutuhan peningkatan kapasitas SDM PPUPD di Inspektorat Daerah.
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) juga terlibat dalam peningkatan kapasitas dan sinergi pembangunan Pusat dan daerah, serta pelayanan publik yang berkualitas dan penguatan inovasi, melalui Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni. Realisasi kinerja Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni cenderung mengalami peningkatan nilai dan capaian telah melampaui target jangka menengah. Adapun capaian atas ukuran ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
75,00 80,00 85,00 90,00 100,0 63,07 71,25 71,95 100,0 0,00% 78,84% 83,82% 79,94% 100,00% 0% 25% 50% 75% 100% 0 30 60 90 120 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%) *Tahun 2020 belum dilakukan pengukuran
Grafik 1. 14 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni Tahun 2020-2024
Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni:
(1) Pengguna alumni IPDN secara umum puas dengan kinerja alumni IPDN dikarenakan kinerja alumni IPDN pada kriteria Quality of Work, Quantity of Work, Job Knowledge, Creativeness, Cooperation, Dependability, Initiative dan Personal Qualities dan menilai bahwa aspek-aspek tersebut merupakan bidang kompetensi yang sangat penting bagi Pemerintah Daerah.
(2) IPDN sebagai Pusat Pengembangan Revolusi Mental.
RI Bapak Ir.
H.
Joko Widodo telah mencanangkan IPDN sebagai pusat pengembangan revolusi mental di lingkungan pemerintahan dalam negeri pada tanggal 15 Juni 2015. Kader Pelopor Revolusi Mental yang telah ditugaskan dengan distribusi: 15% di Kementerian/Lembaga, 35% di Daerah Perbatasan dan Pesisir, dan 50% disebar ke seluruh Pemerintah Daerah.
(3) Kepercayaan dari Pemerintah Pusat kepada IPDN dalam mengelola rekrutmen calon praja yang dilaksanakan secara online. Proses seleksi calon praja melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB), Badan Kepegawaian Negara, dan Kepolisian Republik INDONESIA.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam menunjang keberhasilan pencapaian kinerja Indikator Indeks Kepuasan Stakeholder terhadap Kinerja Alumni:
(1) Dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Praja terhadap best practice perkembangan penyelenggaraan pemerintahan terkini, pada tahun 3,00 3,20 3,30 3,50 3,60 3,72 3,48 3,68 3,69 3,69 124,00% 108,75% 111,52% 105,43% 102,50% 0% 25% 50% 75% 100% 125% 0 1 2 3 4 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
2023 IPDN menyelenggarakan Seminar Nasional dan Stadium General bagi Praja dan Civitas Akademika IPDN, dengan menghadirkan narasumber dari Pejabat Negara (Ketua KPU RI, Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu RI, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri); Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kepala Daerah (Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Gubernur Provinsi Maluku, Walikota Bukittinggi); dan Tokoh Nasional (Direktur Eksekutif Poltracking INDONESIA, dan Ketua Dewan Pengarah Perludem), dengan Tema:
(a) Kesiapan Penyelenggara Pemilu Serentak 2024 dalam Mewujudkan Pemilu yang Berkualitas, Demokrasi, Jujur, Adil dan Bermartabat;
(b) Strategi Kebijakan Pembangunan Daerah Khususnya Pencapaian Target Pertumbuhan Ekonomi Penurunan Tingkat Kemiskinan, Pengangguran dan Penanganan Stunting serta Masalah Daerah Lainnya;
(c) Optimalisasi Peran ASN dalam Pembangunan Kependudukan menuju INDONESIA Emas Tahun
2045. (2) IPDN memberikan kontribusi nyata terhadap permasalahan dan isu-isu terkini dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat dengan memberikan data dan solusi melalui hasil penelitian, dimana telah dilaksanakan penelitian lingkup IPDN Tahun 2023 yang bersifat strategis, yaitu:
(a) Penataan Kelembagaan Daerah Otonomi Baru (DOB);
(b) Dampak Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) bagi Daerah Penyangga dari Segi Sosial, Ekonomi, dan Budaya;
(c) Konsep Otonomi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pasca Pemindahan Ibu Kota Negara;
(d) Persiapan Pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024; dan (e) Pengembangan Ilmu Pemerintahan pada Tataran Aksiologis;
(3) IPDN melakukan kerja nyata melalui pengabdian masyarakat dalam membantu penyelesaian permasalahan dan pengembangan perekonomian di tengah-tengah masyarakat secara langsung, yaitu:
(a) Terlaksananya Bhakti Karya Praja bagi Praja Utama IPDN sejumlah 1.629 Praja, di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Garut;
(b) Keikutsertaan Praja Utama IPDN sebanyak 100 Praja dalam kegiatan Latihan Integrasi Taruna Wreda (LATSITARDA) Nusantara XLIII di Provinsi Sumatera Barat bersama Taruna Akademi Militer (AKMIL), Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL), Taruna Akademi Angkatan Udara (AAU), Taruna Akademi Kepolisian (AKPOL), Taruna Badan Siber
dan Sandi Negara (BSSN) dan Mahasiswa dari Perguruan Tinggi lainnya;
(c) Pelaksanaan kegiatan magang I di Kabupaten Majalengka, kegiatan magang II di Kabupaten/Kota berlokasi di IPDN Kampus Daerah masing-masing, dan kegiatan magang III di Kota Tasikmalaya;
(d) Pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat berbasis Desa Binaan di 12 Desa se-Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat;
(e) IPDN memberikan bantuan kepada masyarakat korban gempa bumi di Kabupaten Cianjur;
(f) IPDN memberikan bantuan kepada masyarakat korban Banjir Bandang di Kota Manado.
(4) Meningkatnya kualitas dan kapasitas tenaga pendidik dan kependidikan di lingkungan IPDN, yaitu:
(a) Pengembangan tenaga pendidik lingkup IPDN:
• Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) bagi Dosen IPDN (120 Dosen);
• Webinar Pendampingan Penulisan Jurnal Internasional Bereputasi (JIB) Bagi Dosen IPDN (80 Dosen);
• Kegiatan Sosialisasi Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi Dosen IPDN (84 Dosen); dan • Kegiatan Sosialisasi Sertifikasi Dosen bagi Dosen IPDN (50 Dosen).
(b) Pengembangan tenaga kependidikan lingkup IPDN:
• Fasilitasi pelaksanaan Pendidikan Dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat II (PIM. II) bagi 2 orang Pejabat Struktural di lingkungan IPDN;
• Fasilitasi pelaksanaan pengembangan kompetensi bagi Pejabat Fungsional di lingkungan IPDN dalam bentuk Talent Pool dan Pendidikan Dan Pelatihan Teknis Fungsional, Seminar/Webinar, FGD, dan sosialisasi, seperti: Pendidikan dan Pelatihan Teknis Fungsional Perencana, Pustakawan, Arsiparis, Kehumasan, dan lainnya; dan FGD penggunaan aplikasi SAKTI Web Full Module dan kesiapan Roll Out SAKTI Satuan Kerja lingkup pembayaran KPPN Sumedang.
(5) Meningkatkan kualitas dan mutu organisasi serta sarana dan prasarana penunjang pendidikan di lingkungan IPDN, dengan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi dengan perguruan tinggi dalam negeri dan luar negeri; serta pembangunan perpustakaan IPDN Kampus Jatinangor; pembangunan laboratorium Program Studi Manajemen Keuangan Publik di IPDN
Kampus Jakarta; penyelesaian pembangunan IPDN Kampus Kalimantan Barat; renovasi gedung Menza IPDN Kampus Jatinangor; renovasi gerbang utama IPDN Kampus Jakarta; renovasi gedung menza IPDN Kampus Papua; renovasi ruang rapat dan kelas di IPDN Kampus Jakarta dan IPDN Kampus Jatinangor.
(6) Meningkatkan penerapan sistem pengasuhan yang terintegrasi melibatkan tiga komponen yaitu Kampus, Keluarga dan Masyarakat. Metode pengasuhan meliputi metode “among asuh” (saling asah, saling asih dan saling asuh), menerapkan asas-asas ing ngarso sung tulodo, ing madya mangun karso, dan tut wuri handayani melalui metode observasi, pembinaan dan bimbingan, pengawasan, serta keteladanan.
(7) Perbaikan Sistem Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN, dengan mengutamakan keterbukaan, menutup ruang Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), dan membuka kesempatan yang sama bagi putra/putri INDONESIA tanpa membedakan status sosial, dengan rincian: tahun 2023 jumlah peminat Calon Praja IPDN sejumlah
32.696 orang dari formasi yang tersedia sejumlah 534 orang dan yang lulus sejumlah 533 orang.
f) Sasaran Strategis 6: Meningkatnya harmonisasi kualitas produk hukum pusat dan daerah.
Sasaran strategis keenam yaitu meningkatnya harmonisasi kualitas produk hukum Pusat dan daerah, diukur dengan indikator kinerja yaitu Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah. Penghitungan Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah dilakukan dalam 1 tahun anggaran, namun setiap tahapan penilaian saling keterkaitan dan dokumen-dokumen yang diperoleh memerlukan waktu sehingga melampaui tahun penilaian.
Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengantisipasi kendala tersebut, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah yaitu dengan melakukan pembaruan timeline di tiap tahapan agar dapat selesai dalam tahun anggaran.
Pengukuran pembobotan Indeks Kepatuhan Daerah (IKD) terdiri dari 5 (lima) aspek yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan dan pelaporan. Kelima aspek tersebut merupakan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai dengan Pasal 1 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 237 UNDANG-UNDANG 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018. Adapun capaian atas ukuran ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 15 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2021-2023
Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah memiliki capaian (%) yang cenderung menurun, salah satu yang menjadi kendala yaitu dikarenakan proses dan tahapan yang saling keterkaitan dan tidak bisa selesai hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran, karena Penilaian IKD dilakukan dengan tahapan waktu:
(1) Pada bulan November, Pemerintah Daerah melakukan pengunggahan dokumen sebagai bahan penilaian melalui Aplikasi e-Perda.
(2) Pada bulan Desember, dilakukan validasi dan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pada bulan Januari - Februari, dilakukan analisis pengukuran dengan menggunakan indikator.
(4) Pada bulan Maret, dilakukan finalisasi perhitungan terhadap IKD dan memberikan pengumuman hasil perhitungan IKD. Sehingga hasil perhitungan IKD sebenarnya diperoleh bulan Maret.
Adapun upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan hambatan tersebut yaitu dengan melakukan percepatan karena adanya sistem aplikasi e-Perda, yang langsung dapat mengeluarkan hasil penilaian IKD pada setiap provinsi yang telah diolah dengan rumus yang ada di sistem tersebut yang dilakukan secara elektronik sehingga dijamin objektivitasnya, sebagai langkah solusi juga yang telah diterapkan pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
g) Sasaran Strategis 7: Meningkatnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional, proaktif, dan inovatif.
Sasaran strategis ketujuh yaitu meningkatnya tata kelola pemerintahan dalam negeri yang adaptif, profesional, proaktif, dan inovatif diukur dengan beberapa indikator kinerja, yaitu (1) Indeks Kinerja Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, (2) Nilai Kinerja Kemitraan Kepala Daerah (KDH) dan DPRD, (3) Nilai Evaluasi Penyelenggaraan *Nilai Indeks Kepatuhan Penyusunan Produk Hukum Daerah Tahun 2024 belum rilis 75,00 78,00 80,00 64,35 72,38 73,63 85,80% 92,79% 92,04% 0% 25% 50% 75% 100% 0 25 50 75 100 2021 2022 2023 Target Realisasi Capaian (%)
Pemerintahan Daerah, (4) Persentase Capaian penerapan SPM di Daerah, (5) Indeks Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, (6) Persentase desa dengan nilai Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kategori nilai “Baik”, (7) Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, (8) Persentase daerah yang mempunyai nilai Indeks Inovasi tinggi sesuai dengan amanat PERATURAN PEMERINTAH Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah, (9) Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah, dan
(10) Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah.
Pelaksanaan penilaian kinerja Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2024 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2023 menggunakan Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD). Penilaian tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun capaian atas ukuran ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 16 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2020-2024
Dalam pelaksanaan capaian Indikator Nilai Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah terdapat beberapa hal yang menjadi kendala, yaitu
(1) Perubahan metodologi penilaian yang disebabkan karena adanya peralihan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2009 tentang Tata cara Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pelaporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
(2) Penyesuaian terhadap interval status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan 2,85 2,90 3,00 3,41 4,00 0,00 2,01 2,42 2,78 2,82 0,00% 69,31% 80,67% 81,52% 70,50% 0% 25% 50% 75% 100% 0 1 2 3 4 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%) *Tahun 2020 tidak dilakukan evaluasi ke Pemda (dampak dari pandemi virus Covid-19)
mengusulkan penghapusan status kinerja “Sangat Tinggi”, sehingga jumlah daerah yang sebelumnya masuk pada kategori kinerja “Tinggi” menjadi sama nilainya dengan status kinerja “Sangat Tinggi”, dan jumlah daerah yang masuk pada status kinerja “Sedang” menjadi dinilai berstatus kinerja “Tinggi”.
(3) Belum sinkronnya perencanaan Pusat dan daerah.
(4) Terbatasnya alokasi anggaran yang dikelola oleh perangkat daerah.
(5) Sumberdaya aparatur di daerah belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perangkat daerah.
(6) Perubahan kebijakan penyusunan LPPD dan EPPD.
Adapun beberapa upaya yang telah dilakukan dalam menyelesaikan kendala tersebut:
(1) Dilakukan pembahasan perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 terkait penyesuaian indikator kinerja EPPD sesuai dengan indikator kinerja yang digunakan dalam perencanaan pembangunan daerah.
(2) Melakukan perubahan terhadap batang tubuh, pembobotan nilai EPPD, metodologi EPPD dan klasifikasi penetapan status kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, agar target kinerja bisa tercapai.
(3) Dengan memanfaatkan SILPPD, Pemerintah dapat melihat gambaran pelaksanaan urusan konkuren sekaligus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya sehingga Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dapat bekerjasama untuk meningkatkan pelayanan publik.
Capaian penerapan SPM pada kurun waktu 2020-2024 secara umum mengalami tren peningkatan yang baik dan sesuai target yang telah ditetapkan dalam Renstra 2020-
2024. Pada tahun 2020 rata-rata capaian SPM pada 6 bidang SPM tingkat nasional yakni sebesar 62,45%, pada tahun 2021 meningkat 7,26% menjadi 69,71%, pada tahun 2022 mengalami peningkatan kembali sebesar 7,23% menjadi 76,94% dan pada tahun 2023 meningkat 6,81% menjadi 83,75%. Pada akhir masa Renstra 2020-2024, target yang ditetapkan untuk capaian SPM yaitu sebesar 100%. Namun, berdasarkan data pelaporan Aplikasi e-SPM, realisasi sampai dengan Tahun 2024 baru sebesar 87,86%. Adapun capaian atas ukuran ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 17 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Persentase Capaian penerapan SPM di Daerah Tahun 2020- 2024 30,00 50,00 70,00 80,00 100,0 62,45 69,71 76,94 83,75 87,86 208,17% 139,42% 109,91% 104,69% 87,86% 0% 25% 50% 75% 100% 125% 150% 175% 200% 0 20 40 60 80 100 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Persentase Capaian penerapan SPM di Daerah, yaitu (1) melakukan koordinasi lintas bidang SPM dalam melakukan asistensi dan supervisi serta evaluasi secara berkala kepada seluruh Pemerintah Daerah terkait progres capaian Penerapan SPM, (2) pelaksanaan penerapan SPM daerah telah diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 dan peraturan teknis pelaksanaan penerapan SPM yang dikeluarkan oleh kementerian teknis terkait serta pedoman penyusunan Rencana Aksi Penerapan SPM di daerah, (3) terbentuknya Sekretariat Bersama tingkat Pusat melalui Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050.05-5183 tanggal 23 Agustus 2022 untuk mengkoordinasikan penerapan, pemantauan dan evaluasi Penerapan Standar Pelayanan Minimal serta penanganan isu dan permasalahan Penerapan Standar Pelayanan Minimal di daerah termasuk penyusunan kebijakan, integrasi SPM pada dokumen perencanaan daerah, monitoring dan evaluasi terpadu, asistensi penyusunan rencana aksi hingga pelaporan SPM, (4) mendorong pembentukan Tim Penerapan SPM di tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, dan (5) mendorong Pemerintah Daerah untuk meningkatkan penerapan SPM sesuai ketentuan, salah satunya dengan menentukan pengalokasian anggaran program dan kegiatan yang menunjang penerapan SPM di daerah.
Dalam pelaksanaan capaian indikator persentase capaian penerapan SPM di daerah terdapat beberapa hal yang menjadi kendala, yaitu (1) Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memahami implementasi Peraturan Menteri terkait standar teknis SPM diantaranya teknis pengumpulan data dan penghitungan kebutuhan pemenuhan SPM di daerah, dan Tim Koordinasi Penerapan SPM di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota belum memahami peran dan tugas dengan baik, (2) alokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas dan terdapat daerah yang belum mengintegrasikan indikator SPM dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan (3) kondisi geografis yang memengaruhi topografi daerah yang beraneka ragam.
Indikator selanjutnya yaitu Indeks Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. Adapun capaian atas ukuran ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 18 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Tahun 2021-2024
Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa sepanjang periode 2021-2024 Indeks Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah realisasinya cenderung mencapai target yang ditetapkan. Pada tahun 2021 target capaian nilai indeks yaitu 50 (lima puluh), dengan realisasi sebesar 65,69 (enam puluh lima koma enam puluh sembilan) atau mencapai 131,38%. Tahun 2022 target capaian nilai indeks yaitu 60, dengan realisasi sebesar 85,84 atau mencapai 143,07%. Pada tahun 2023 target capaian nilai indeks yaitu 80, dengan realisasi sebesar 86,56 atau mencapai 108,20%. Selanjutnya Tahun 2024 target capaian nilai indeks yaitu 100, dengan realisasi sebesar 99,91 atau mencapai 99,91%.
Terdapat beberapa faktor yang mendukung keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Indeks Sinkronisasi Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, yaitu (1) dilaksanakan identifikasi dan analisis kesesuaian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Urusan Pemerintahan Daerah, (2) melakukan koordinasi dan mendorong Kementerian/Lembaga teknis untuk mensosialisasikan NSPK yang diterbitkan agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah, (3) melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi ke seluruh Pemerintah Daerah terkait pelaksanaan Urusan Pemerintahan Daerah,
(4) pelaksanaan asistensi dan supervisi dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah, (5) mengeluarkan kebijakan pedoman penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun, dan
(6) mengeluarkan Surat Edaran/Surat Menteri Dalam Negeri/Surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah terkait dengan pelaksanaan urusan pemerintahan.
Indikator selanjutnya yaitu persentase desa dengan nilai Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kategori nilai “Baik”. Adapun capaian atas ukuran ini dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
50,00 60,00 80,00 100,0 65,69 85,84 86,56 99,91 131,38% 143,07% 108,20% 99,91% 0% 25% 50% 75% 100% 125% 150% 0 25 50 75 100 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
Grafik 1. 19 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Persentase Desa dengan Nilai Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kategori Nilai “Baik” Tahun 2020-2024
Indikator persentase desa dengan nilai Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kategori Nilai Baik Tahun 2020-2024 cenderung meningkat kecuali pada tahun 2021 dan
2022. Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Persentase Desa dengan Nilai Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kategori Nilai “Baik”:
(1) Pola interaksi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota yang intensif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa.
(2) Terbitnya Surat Edaran tentang Pembinaan dan Pengawasan terkait Administrasi Pemerintahan Desa, Keuangan dan Aset Desa, Fasilitasi Kerjasama Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Fasilitasi Lembaga Kemasyarakat Desa/Lembaga Adat Desa, Posyandu dan PKK, Pengembangan Kapasitas Aparatur, Data Evaluasi dan Perkembangan Desa.
(3) Bertambahnya jumlah desa, adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung peran Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan Menteri, Surat Keputusan Bersama), adanya dukungan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang modern, adanya dukungan kerjasama dengan mitra kerja (Lembaga donor/LSM/NGO, dan lain-lain).
(4) Melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa melalui pelatihan secara online dan offline.
(5) Pelaksanaan fasilitasi penataan dan administrasi desa dengan melibatkan stakeholders terkait.
(6) Pembuatan ruang komunikasi secara daring untuk memberikan kesempatan Pemerintah Daerah menyampaikan permasalahan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintah desa.
(7) Mendorong pengelolaan data evaluasi tingkat perkembangan desa yang tertata sesuai dengan bidang 10,00 20,00 45,00 2,50 4,00 14,00 11,32 22,56 12,23 12,30 140,00% 56,60% 50,13% 489,20% 307,50% 0,00% 100,00% 200,00% 300,00% 400,00% 500,00% 600,00% 0 13 25 38 50 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
urusannya seperti penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang urusan kemasyarakatan dan bidang kewilayahan yang di update setiap tahun.
Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa kendala dalam pencapaian indikator kinerja Persentase Desa dengan Nilai Indeks Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Kategori Nilai “Baik”. Kendala tersebut meliputi, (1) tidak sejenisnya target dalam Indikator Kinerja Kegiatan/IKK (bercampurnya jenis target antara lain provinsi, kabupaten/kota, orang, desa, lembaga), sehingga menimbulkan kesulitan dalam menentukan metode statistik untuk perhitungan indeks; (2) Renstra Ditjen Bina Pemerintahan Desa 2020-2024 ditetapkan di tahun berjalan sedangkan metode perhitungan indeks dapat ditentukan setelah data Laporan Kinerja (LAKIN) tahun anggaran sebelumnya selesai, sehingga LAKIN tahun tersebut tidak didasarkan atas metode statistik perhitungan indeks, dan (3) adanya kebijakan pemerintah dalam penanganan penanggulangan pandemi COVID 19, sehingga pada tahun 2020-2022 terdapat refocusing anggaran yang cukup signifikan dan memengaruhi capaian indikator kinerja utama.
Adapun upaya-upaya yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri dalam menghadapi kendala tersebut, antara lain:
(1) Melakukan kerja sama dengan World Bank dan stakeholder terkait dalam mendorong penyelenggaraan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik melalui Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD).
(2) Mendorong tertib administrasi pengelolaan keuangan desa yang akuntabel melalui pemanfaatan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) secara online, Sistem Informasi Pengelolaan Aset Desa (Sipades), dan konsolidasi keuangan desa.
(3) Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Pilkades serentak.
(4) Fasilitasi penetapan batas desa sebagai bagian dari capaian prioritas melalui kerja sama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG), pembinaan kepada Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota terkait penetapan dan penegasan batas desa di daerah, pengembangan sistem informasi tata wilayah desa dan asistensi monitoring terkait percepatan penyelesaian peta batas wilayah administrasi desa.
(5) Meningkatkan kualitas dan kuantitas pembinaan dan pengawasan pengelolaan aset desa khususnya fasilitasi peningkatan kualitas Sipades, melalui updating fitur sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan, membangun aplikasi konsolidasi aset desa untuk mendukung penyusunan database aset desa di tingkat nasional sebagai bagian dari upaya penyusunan program dan kebijakan berbasis dara yang handal, dan melakukan interoperabilitas antara Sipades dan Siskeudes sehingga belanja aset desa dalam Sikeudes secara otomatis akan tercatat dalam Sipades.
Grafik 1. 20 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2020-2024
Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) secara nasional juga menjadi ukuran beberapa indikator kinerja pada sasaran prioritas RPJMN sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan PRESIDEN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, khususnya kegiatan Prioritas Nasional, yang meliputi:
(1) Provinsi yang mengesahkan APBD tepat Waktu.
(2) Daerah yang memenuhi indikator Mandatory Spending.
(3) Daerah yang menerapkan Sistem Informasi Keuangan Daerah dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Bidang Perencanaan Anggaran.
(4) Daerah yang memenuhi penganggaran SPM.
(5) Jumlah provinsi yang capaian realisasi belanja minimal 90 Persen.
(6) Daerah yang mengalami peningkatan pendapatan pajak dan retribusi daerah.
(7) Daerah yang melakukan penyesuaian Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
(8) Daerah yang mengelola pinjaman daerah dan obligasi daerah secara efektif dan efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Daerah yang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
(10) Daerah yang melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) secara wajar.
Peningkatan rata-rata nilai IPKD mencerminkan perbaikan pada aspek-aspek tata kelola keuangan daerah:
1) Perencanaan anggaran daerah.
Sebanyak 25 Pemerintah Daerah Provinsi berhasil MENETAPKAN APBD tepat waktu sebagai wujud kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, tercatat sebanyak 542 daerah telah memenuhi mandatory spending untuk belanja pendidikan dan belanja kesehatan.
Selanjutnya, sebanyak 546 daerah telah menerapkan SIPD di bidang 36,00 36,25 36,50 65,00 66,00 35,90 55,88 64,01 69,18 71,90 99,72% 154,15% 175,37% 120,00% 108,94% 0% 50% 100% 150% 200% 0 15 30 45 60 75 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
perencanaan anggaran. Sebanyak 542 daerah telah memenuhi penganggaran penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
2) Pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
Sebanyak 38 daerah telah mengesahkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tepat waktu.
Terdapat 21 Provinsi yang mampu mencapai realisasi belanja minimal 90%. Selain itu, 542 daerah memiliki Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akuntabel. Komitmen terhadap tata kelola yang modern juga tercermin dari 272 daerah yang telah menerapkan transaksi non tunai (cashless) dalam pengeluaran daerah. Sementara itu, penerapan SIPD di bidang pelaksanaan dan pertanggungjawaban telah dilakukan oleh 542 daerah.
3) Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Pendapatan Lain yang Sah Sebanyak 542 daerah pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah meningkat minimal 5% pada provinsi, dan meningkat minimal 8% pada kabupaten/kota.
Selain itu, sebanyak 107 daerah telah menerapkan transaksi non tunai atas penerimaan daerah sebagai langkah menuju sistem keuangan yang lebih transparan dan efisien. Di sisi regulasi, tercatat 541 daerah telah melakukan deregulasi, harmonisasi, dan penyesuaian Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) guna mendukung iklim investasi yang lebih kondusif dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
4) Pengelolaan aset dan kekayaan daerah.
Sebanyak 281 daerah tercatat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah, mencerminkan peran strategis BUMD dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, terdapat 542 daerah yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Sementara itu, sebanyak 542 daerah telah melakukan penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) secara wajar, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Beberapa faktor-faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah:
(1) Sudah sesuainya dokumen perencanaan dan penganggaran di daerah.
(2) Pengalokasian anggaran belanja khususnya untuk anggaran SPM telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Daerah tepat waktu dalam penyajian dokumen perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah melalui aplikasi SIPD.
(4) Penyerapan anggaran APBD (belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja
transfer) telah terserap secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Daerah mendapatkan opini audited dari Badan Pemeriksaan Keuangan atas LKPD selama 3 tahun terakhir berturut-turut.
(6) Partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah serta adanya dukungan dari pimpinan di daerah terkait penginputan dan pengukuran IPKD.
(7) Koordinasi yang baik antar perangkat daerah dalam menyediakan data dan menginput data.
(8) Kelengkapan dan kesesuaian inputan data dan dokumen IPKD.
(9) Perbaikan tata kelola pengelolaan keuangan daerah pada tahun berikutnya berdasarkan evaluasi hasil pengukuran IPKD tahun sebelumnya.
Dalam pelaksanaan capaian Indikator Rata-rata Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat beberapa hal yang menjadi kendala, yaitu: (1) kesalahan penetapan target Indikator Kinerja Utama/IKU (baseline) dalam dokumen Renstra yang merujuk pada simulasi yang dilakukan oleh Badan Litbang Kementerian Dalam Negeri dengan menggunakan 4 (empat) Dimensi dikarenakan belum terbitnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelola Keuangan Daerah yang menggunakan 6 (enam) Dimensi, sehingga menyebabkan adanya selisih/gap yang signifikan antara target dengan capaian realisasi kinerja; (2) sebagian daerah belum menginput aplikasi pengukuran IPKD, dan (3) sulit dalam memperoleh sumber data yang dibutuhkan dalam pengukuran di masing-masing dimensi. Adapun upaya yang telah dilakukan dalam menghadapi kendala tersebut, antara lain:
(1) Digitalisasi pengelolaan keuangan daerah melalui Penerapan SIPD di bidang keuangan daerah dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah (ETP) baik aspek pendapatan maupun aspek belanja.
(2) Mengusulkan pembentukan jabatan fungsional analis keuangan daerah sebagai jabatan fungsional yang bertugas untuk melakukan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan daerah (Surat Menteri Dalam Negeri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 821.29/230/SJ tanggal 19 Januari 2022, hal Usulan Jabatan Fungsional Analis Keuangan Daerah).
(3) Peningkatan kualitas belanja daerah melalui Fasilitasi penyusunan APBD, fasilitasi pemenuhan belanja yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan (mandatory spending), dan fasilitasi pemenuhan anggaran dalam penerapan SPM.
(4) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui fasilitasi optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah antara lain melalui peningkatan basis data pajak daerah dan retribusi daerah, modernisasi dalam pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah, dan penyesuaian dasar pengenaan pajak daerah, serta deregulasi/harmonisasi
dan penyesuaian Peraturan Daerah PDRD dalam rangka memberikan kemudahan investasi
(5) Optimalisasi peran BUMD untuk pengembangan ekonomi daerah.
(6) Peningkatan kualitas pengelolaan barang milik daerah.
(7) Fasilitasi pemanfaatan creative financing, baik pinjaman daerah maupun obligasi daerah dalam pembangunan infrastruktur daerah.
(8) Peningkatan kualitas laporan keuangan Pemerintah Daerah termasuk optimalisasi penyerapan anggaran daerah.
Pendapatan dan Belanja Daerah Dalam menjalankan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah, fasilitasi pengelolaan keuangan daerah dilakukan juga oleh Kementerian Dalam Negeri melalui fasilitasi penyusunan dan penyelenggaraan APBD, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan dan mengoptimalkan pemanfaatan belanja pada APBD.
Berdasarkan data realisasi APBD, rata-rata realisasi pendapatan APBD se-INDONESIA s.d. Semester I Tahun 2025 tercapai sebesar 43,89% atau Rp.585,98 Triliun. Rata-rata realisasi tersebut meningkat sebesar 4,18% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Y-o-Y) yang hanya tercapai sebesar 39,71% atau sebesar Rp.521,58 Triliun. Adapun rincian rata-rata realisasi pendapatan daerah Semester I Tahun 2025:
1) Rata-rata realisasi pendapatan provinsi tercapai sebesar 46,33% (Rp.168,57 Triliun) atau meningkat sebesar 1,03% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Y-o-Y) yang hanya tercapai sebesar 45,30% (Rp.171,18 Triliun).
2) Rata-rata realisasi pendapatan kabupaten tercapai sebesar 42,55% (Rp.333,70 Triliun) atau meningkat sebesar 6,19% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Y-o-Y) yang hanya tercapai sebesar 36,36% (Rp.276,41 Triliun).
3) Rata-rata realisasi pendapatan kota tercapai sebesar 44,72% (Rp.83,71 Triliun) atau meningkat sebesar 2,48% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Y-o-Y) yang hanya tercapai sebesar 42,24% (Rp.73,99 Triliun).
Grafik 1. 21 Realisasi Pendapatan Daerah berdasarkan Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Sumber: Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, data diolah pada 17 Juli 2025 39,71% 45,30% 36,36% 42,24% 43,89% 46,33% 42,55% 44,72% 0% 10% 20% 30% 40% 50% Nasional Provinsi Kabupaten Kota Semester I Tahun 2024 Semester I Tahun 2025
Sejalan dengan realisasi pendapatan daerah di atas, Pemerintah Pusat juga mendorong penyerapan anggaran belanja daerah yang ditekankan berdampak terhadap pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. Realisasi APBD juga didorong merata di setiap triwulan atau semester, sehingga diharapkan dapat mendorong perputaran uang di wilayah masing-masing dan mampu menjaga inflasi serta peningkatan pertumbuhan ekonomi. Rata-rata realisasi belanja APBD se-INDONESIA s.d. semester I Tahun 2025 tercapai sebesar 34,54% atau 479,57 triliun. Rata-rata realisasi tersebut meningkat sebesar 2,56% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Y-o-Y) yang hanya tercapai sebesar 31,98% atau sebesar Rp.441,17 Triliun, dengan rincian:
1) Rata-rata realisasi anggaran provinsi tercapai sebesar 34,71% (Rp.130,26 Triliun) atau menurun sebesar 2% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Y-o-Y) yang tercapai sebesar 36,71% (Rp.143,84 Triliun).
2) Rata-rata realisasi anggaran kabupaten tercapai sebesar 34,30% (Rp.281,15 Triliun) atau meningkat sebesar 5,25% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Y-o-Y) yang hanya tercapai sebesar 29,05% (Rp.233,16 Triliun).
3) Rata-rata realisasi anggaran kota tercapai sebesar 35,19% (Rp.68,17 Triliun) atau meningkat sebesar 0,53% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya (Y-o-Y) yang hanya tercapai sebesar 34,66% (Rp.64,17 Triliun).
Grafik 1. 22 Realisasi Belanja Daerah berdasarkan Nasional, Provinsi, Kabupaten, dan Kota
Sumber: Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, data diolah pada 17 Juli 2025
Upaya yang telah dilakukan dalam peningkatan realisasi pendapatan dan belanja daerah, antara lain:
1) Membentuk tim monitoring realisasi belanja dan pendapatan daerah lintas Kementerian/Lembaga terkait, yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
2) Melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah dan Rapat Koordinasi Keuangan Daerah tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
31,98% 36,71% 29,05% 34,66% 34,54% 34,71% 34,30% 35,19% 0% 5% 10% 15% 20% 25% 30% 35% 40% Nasional Provinsi Kabupaten Kota Semester I Tahun 2024 Semester I Tahun 2025
3) Menerbitkan pedoman pelaksanaan APBD sebagai pedoman teknis bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola dan melaksanakan anggaran secara tertib, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait untuk percepatan penetapan Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian/Lembaga.
5) MENETAPKAN Surat Edaran Bersama Kementerian/Lembaga (Kementerian Dalam Negeri, BPKP dan LKPP) tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Pengelolaan Keuangan Daerah terkait Percepatan Pelaksanaan Realisasi APBD, dan tentang Pengadaan Dini atas Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Tantangan ke depan yang dihadapi dalam rangka peningkatan realisasi belanja dan pendapatan daerah, antara lain:
1) Keterbatasan kapasitas dan kualitas SDM di bidang pengelolaan keuangan dan pengadaan barang/jasa.
2) Kurangnya monitoring dan evaluasi dari Pimpinan Daerah dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah dan Satuan Kerja Daerah.
3) Pada beberapa daerah, setiap akan melaksanakan kegiatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan meminta izin dan menunggu persetujuan dari kepala daerah.
Grafik 1. 23 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Persentase Daerah yang Mempunyai Nilai Indeks Inovasi Tinggi Tahun 2021-2024
Jumlah inovasi daerah yang dilaporkan Pemerintah Daerah ke Kementerian Dalam Negeri mengalami eskalasi secara signifikan dari tahun 2017 s.d. 2022 yaitu secara berurutan sebesar 576, 3.718 (188 Pemda), 8.016 (260 Pemda), 17.779 (484 Pemda), 25.124 (519 Pemda), dan
26.900 inovasi (510 Pemda). Pada tahun 2023, jumlah laporan inovasi daerah tercatat sebanyak 28.539 inovasi dari 527 pemda, termasuk di dalamnya inovasi dalam hal menanggulangi pandemi Covid-19. Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai indikator “persentase daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tinggi”:
18,00 24,00 30,00 36,00 65,13 75,46 74,54 76,92 361,83% 314,42% 248,47% 213,67% 200% 250% 300% 350% 0 20 40 60 80 100 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
(1) Asistensi dan pendampingan secara intens oleh Tim Internal Kementerian Dalam Negeri melalui Group WhatsApp (GWA).
(2) Tim Internal melakukan komunikasi secara kontinu terhadap Pemerintah Daerah yang belum melaporkan data inovasi daerah.
(3) Pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis Indeks Inovasi Daerah pada tiap-tiap Pemerintah Daerah yang membutuhkan.
(4) Dilakukan pembinaan khusus secara intensif kepada Pemerintah Daerah Disclaimer (Tidak Dapat Dinilai).
(5) Pengiriman Radiogram Peringatan Batas Waktu Penginputan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka percepatan penginputan.
(6) Menyelenggarakan webinar “Koordinasi Progress dan Pengayaan Pelaporan Inovasi Daerah Dalam Rangka Penilaian Indeks Inovasi Daerah” yang dilakukan sebanyak 3 kali sepanjang periode penginputan tahun
2023. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan yang telah dilakukan Kementerian Dalam Negeri dalam menunjang keberhasilan pencapaian kinerja indikator “persentase daerah yang mempunyai nilai indeks inovasi tinggi”:
(1) Fasilitasi sistem informasi layanan inovasi daerah di 156 daerah dalam meningkatkan kualitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
(2) Melakukan pembinaan inovasi daerah berdasarkan analisis Buku Peta Pembinaan Inovasi Daerah.
(3) Pelaksanaan Pilot Project di 8 daerah (Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Musi Rawas Utara, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Merauke, Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Sambas) berdasarkan hasil identifikasi dan dilakukan bimbingan teknis terkait penerapan aplikasi e-BUMDes, validasi data kemiskinan, dan aplikasi e-Pendapatan Asli Daerah.
(4) Penilaian inovasi daerah berdasarkan hasil input inovasi dari seluruh daerah sebagai basis data untuk melaksanakan pembinaan.
(5) Adanya pelaksanaan Innovative Government Award (IGA) yang menjadi dasar pengusulan untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID) ke Kementerian Keuangan untuk daerah pemenang.
Grafik 1. 24 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah Tahun 2020-2024
80,00 85,00 90,00 100,0 100,0 89,30 83,00 84,44 82,06 100,0 111,63% 97,65% 93,82% 82,06% 100,00% -5% 20% 45% 70% 95% 120% 0 20 40 60 80 100 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
Dalam lima tahun terakhir capaian dari Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah mengalami fluktuasi. Hal ini disebabkan oleh faktor perubahan atas capaian dari nilai pengawasan teknis dan persentase hasil pembinaan dan pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah oleh Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota yang masih belum maksimal.
Terdapat dua faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah, yaitu (1) Rapat Koordinasi Pengawasan sebagai agenda konsolidasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan (2) secara rutin menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman kebijakan bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, terdapat dua kendala utama dalam mencapai Indikator Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah yaitu: (1) pengawasan teknis terhadap urusan pemerintahan di daerah belum dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga teknis, dan (2) masih terdapat inkonsistensi jadwal pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan pemerintah daerah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT). Adapun upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasi kendala tersebut, antara lain:
(1) Melakukan koordinasi dan terus mendorong pelaksanaan pengawasan teknis yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Utama Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian terhadap urusan teknis sesuai dengan tanggung jawab masing-masing melalui forum sosialisasi dan koordinasi perencanaan pengawasan setiap tahun.
(2) Menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 sebagai pedoman kebijakan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Melakukan konsolidasi dan persamaan persepsi terkait fungsi pengawasan secara nasional, melalui Rapat Koordinasi Pengawasan sebagai agenda konsolidasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(4) Mendorong konsistensi pelaksanaan pengawasan umum serta fokus dan sasarannya berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT).
Pengendalian inflasi daerah Kementerian Dalam Negeri memiliki peran strategis dalam pengendalian inflasi di daerah melalui fasilitasi dan pengawasan daerah dalam mengendalikan inflasi.
Pengendalian inflasi selain sebagai upaya pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Tim Pengendalian
Inflasi Nasional (TPIN), juga melibatkan peran penting dari pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) sebagai pelaksana kebijakan yang berada di garis depan untuk mengawasi dan memengaruhi kondisi ekonomi di tingkat lokal. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam mendukung kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas harga barang dan jasa, yang sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan masyarakat. Adapun pembentukan TPID sampai dengan Juli 2025 sebanyak 544 daerah (36 provinsi dan 508 kabupaten/kota), yang secara berkelanjutan dilakukan evaluasi kinerja TPID yang berdampak terhadap stabilitas inflasi di daerah.
Strategi pengendalian inflasi di daerah dilaksanakan dengan melakukan pemantauan bahan pokok penting setiap hari serta melakukan 9 (sembilan) upaya konkrit yaitu pemantauan harga dan stok untuk memastikan kebutuhan tersedia, rapat teknis TPID, menjaga pasokan bahan pokok dan barang penting, pencanangan gerakan menanam, melaksanakan operasi pasar murah bersama dinas terkait, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang, berkoordinasi dengan daerah penghasil komoditi untuk kelancaran pasokan, merealisasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk dukungan pengendalian inflasi, dan memberikan bantuan transportasi dari APBD.
Strategi pengendalian inflasi di tingkat Pusat dan daerah yang signifikan membuahkan hasil yang cukup baik, di mana tingkat inflasi nasional per Juni 2025 (Y-on-Y) mencapai angka sebesar 1,87% yang menempatkan INDONESIA menjadi negara dengan peringkat ke-7 inflasi terendah dari 11 negara ASEAN dan menempatkan INDONESIA menjadi peringkat 59 dari 186 negara di dunia (diurutkan dari angka inflasi terendah hingga tertinggi).
Grafik 1. 25 Tingkat Inflasi Negara ASEAN per Juni 2025 (Y-o-Y) (%) Sumber: https://tradingeconomics.com/ dan BPS, data diolah pada 13 Juli 2025
7,2 3,57 3,15 2,5 1,87 1,4 1,2 0,8 -0,2 -0,25 -0,5 Laos Vietnam Cambodia Myanmar INDONESIA Philippines Malaysia Singapore East Timor Thailand Brunei
Grafik 1. 26 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah Tahun 2021- 2024 Dalam pelaksanaannya Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah pada akhir tahun 2024 telah tercapai sebesar 100,44% dari target yang menunjukkan bahwa capaian kinerja sudah cukup berhasil. Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah:
(1) Menerbitkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik INDONESIA dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dalam hal Kerjasama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan pengaduan yang merupakan salah satu agenda penguatan Inspektorat di daerah.
(2) Secara rutin menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman kebijakan bagi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam pelaksanaan capaian Indikator Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah terdapat beberapa hal yang menjadi kendala, yaitu (1) masih terdapat pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(2) masih terdapat Inspektorat Daerah yang belum mencapai tingkat kapabilitas APIP sesuai dengan target (level 3), dan (3) belum maksimalnya implementasi nota kesepahaman antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat di daerah. Adapun upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut, antara lain: (1) mendorong kolaborasi penguatan Inspektorat Daerah dengan berbagai stakeholders lainnya seperti BPKP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK,
(2) menyusun dan MENETAPKAN Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024,
(3) menerbitkan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Republik INDONESIA dan Kejaksaan Agung Republik INDONESIA dalam hal Kerjasama APIP dan APH dalam penanganan pengaduan, 75,00 80,00 85,00 90,00 77,14 82,80 80,63 90,40 102,85% 103,50% 94,86% 100,44% 0% 25% 50% 75% 100% 0 20 40 60 80 100 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
dan
(4) melakukan monitoring dan evaluasi untuk mendorong implementasi nota kesepahaman antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat di daerah.
h) Sasaran strategis 8: Terjaminnya hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan.
Sasaran strategis kedelapan yaitu terjaminnya hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan, diukur dengan indikator kinerja yaitu persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, dan jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik. Adapun capaian atas indikator persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 27 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Persentase Cakupan Layanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tahun 2020-2024
Berdasarkan grafik di atas, menunjukkan persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil telah menunjukkan tren yang sangat positif, meskipun dengan beberapa fluktuasi dalam lima tahun terakhir. Pada tahun 2020, realisasi cakupan layanan mencapai 93,53%, melebihi target yang ditetapkan sebesar 90%. Capaian ini menunjukkan bahwa layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil berjalan dengan sangat baik, mencapai 103,92% dari target. Tahun 2021 tercatat peningkatan cukup signifikan dalam realisasi cakupan layanan, mencapai 99,2%, jauh melebihi target 92% dengan capaian 107,83% menunjukkan peningkatan dalam efektivitas layanan. Tahun 2022, realisasi cakupan kembali melampaui target dengan angka 103,87%, melebihi target 94% dan capaian sebesar 110,50%, mengindikasikan peningkatan yang stabil dalam cakupan layanan. Tahun 2023 juga menunjukkan hasil yang positif dengan realisasi cakupan layanan sebesar 100,23%, sedikit di atas target 97% dan capaian sebesar 103,33%, 90,00 92,00 94,00 97,00 100,0 93,53 99,20 103,87 100,23 98,46 103,92% 107,83% 110,50% 103,33% 98,46% 0% 50% 100% 150% 200% 0 50 100 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
Tahun 2024 menunjukan hasil cukup positif dengan realisasi cakupan sebesar 98,46%, capaian ini masih menunjukkan performa yang sangat baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target indikator persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil:
(1) Peningkatan layanan adminduk melalui pelayanan Dukcapil goes to Campus, Kementerian/Lembaga/ instansi, dll.
(2) Peningkatan layanan bagi penyandang disabilitas dengan bekerja sama dengan sekolah, yayasan, dinas sosial, dll
(3) Inovasi layanan administrasi kependudukan antara lain tanda tangan elektronik
(4) Kebijakan dan regulasi pelayanan adminduk yang memudahkan.
(5) Pelayanan dokumen kependudukan yang masif khususnya bagi daerah dengan cakupan rendah, daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), daerah perbatasan, penyandang disabilitas.
(6) Inovasi layanan administrasi kependudukan
(7) Kebijakan penerapan buku pokok pemakaman.
(8) Pelaksanaan inovasi pelayanan seperti layanan terintegrasi, layanan daring, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
(9) Pembinaan/pendampingan yang intensif oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(10) Sosialisasi yang lebih masif melalui Dukcapil Belajar, Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM).
(11) Kebijakan kerja sama penerbitan dokumen kependudukan dengan fasilitas kesehatan/rumah sakit.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam menunjang keberhasilan pencapaian kinerja indikator “persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil”:
(1) Terselenggaranya Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertujuan untuk penguatan penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara nasional baik di Pusat maupun di Daerah dalam mengantisipasi pelaksanaan SPBE dan sebagai langkah untuk menghadapi isu Megatrend Global 2045.
(2) Gerakan INDONESIA Sadar Adminduk (GISA) dan Jemput Bola Layanan Adminduk yang dilaksanakan oleh Tim dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Melalui GISA dan Jemput Bola Pelayanan Administrasi Kependudukan di wilayah 3T.
(3) Penyelenggaraan Dukcapil Prima Award dalam rangka peningkatan pelayanan administrasi kependudukan yang produktif, efektif dan inovatif, perlu diberikan apresiasi yang tinggi atas kinerja, dedikasi dan komitmen dalam mengemban dan menjalankan tugas untuk memberikan pelayanan Administrasi Kependudukan.
(4) Diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengangkatan, Pemberhentian, dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berdampak terhadap kelancaran pemberian layanan adminduk.
(5) Dukcapil Belajar yang merupakan wadah peningkatan wawasan SDM Dukcapil, dilaksanakan rutin setiap pekan. Pembelajaran dilaksanakan secara virtual dan bagi peserta yang mengikuti mendapatkan sertifikat yang dapat digunakan dalam pemenuhan jam pelajaran pengembangan kompetensi.
Indikator “jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik” menggunakan dua posisi penilaian yang berbeda, dimana pada tahun 2020-2021 berfokus pada jumlah lembaga yang menandatangani kerja sama untuk memanfaatkan data kependudukan nasional. Sepanjang periode tersebut terjadi peningkatan yang cukup signifikan baik dari sisi target dan realisasi atas lembaga yang menandatangani kerja sama dalam pemanfaatan data kependudukan nasional. Dengan demikian, fokus pada tahun 2022-2024 bergeser menjadi pemanfaatan Data Kependudukan Nasional. Adapun capaian atas indikator jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 28 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Jumlah Lembaga Pengguna Yang Memanfaatkan Data Kependudukan Nasional Untuk Pelayanan Publik Tahun 2020-2024 Berdasarkan Grafik di atas, lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik menunjukkan tren yang sangat positif dalam lima tahun terakhir. Indikator ini merupakan tindak lanjut atas penyesuaian level dari indikator kinerja berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi atas implementasi SAKIP Kementerian Dalam Negeri Tahun 2021. Pada tahun 2022, terdapat 2.735 lembaga yang memanfaatkan data 300 600 900
1.250
1.500
1.922
2.820
2.735
4.959
4.753 640,67% 470,00% 303,89% 396,72% 316,87% -100% 100% 300% 500% 700% 100 1100 2100 3100 4100 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
kependudukan nasional, dimana hasil ini melampaui target yang ditetapkan sebanyak 900 lembaga pengguna, dengan capaian sebesar 303,89%. Hasil ini menandakan bahwa kepercayaan berbagai lembaga terhadap data kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil semakin meningkat.
Tahun 2023, target meningkat menjadi 1.250 lembaga pengguna dan realisasinya juga mengalami peningkatan di luar ekspektasi dengan total 4.959 lembaga pengguna.
Capaian ini mencapai 396,72%, mencerminkan efektivitas program dan kebijakan yang diterapkan untuk menarik lebih banyak lembaga.
Tahun 2024, target meningkat menjadi 1.500 Lembaga Pengguna dan realisasinya juga menunjukan hasil yang positif dan di luar ekspektasi yang ada sebesar 4.753 atau 316,87%, yang mengalami penurunan dari Tahun 2023, namun mencerminkan kepercayaan berbagai lembaga terhadap kependudukan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam memanfaatkan data kependudukan. Secara umum, terdapat beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai indikator “jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik”:
(1) Kebijakan dan regulasi pelayanan adminduk yang memudahkan. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Pemerintah telah mengambil langkah-langkah strategis melalui kebijakan dan regulasi yang memudahkan masyarakat.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap warga negara dapat mengakses layanan administrasi kependudukan dengan mudah, cepat, dan tanpa hambatan birokrasi yang berlebihan.
(2) Keandalan data kependudukan yang mendukung kemudahan pelayanan publik. Dengan data yang akurat dan terkini, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat memberikan layanan yang lebih efisien dan tepat sasaran, mengurangi kesalahan dalam pendataan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem administrasi kependudukan.
(3) Inovasi layanan administrasi kependudukan. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil memanfaatkan teknologi terbaru untuk memberikan layanan yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Misalnya, penggunaan sistem elektronik dan aplikasi digital memungkinkan masyarakat untuk mengurus dokumen-dokumen kependudukan secara online, sehingga menghemat waktu dan tenaga.
(4) Dukungan SDM, sarana dan prasarana yang memadai, juga menjadi elemen penting dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang prima.
Dengan adanya petugas yang terlatih dan fasilitas yang lengkap, proses administrasi dapat berjalan lebih lancar dan profesional, memberikan pengalaman pelayanan yang memuaskan bagi Masyarakat.
Beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan dalam
menunjang keberhasilan pencapaian kinerja Indikator Jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan data kependudukan nasional untuk pelayanan publik:
(1) Pengembangan Platform Data Terpadu, melalui Aplikasi Data Warehouse (DWH) yang memungkinkan integrasi dan akses data oleh berbagai lembaga pengguna.
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah lembaga pengguna dalam mendapatkan informasi yang diperlukan untuk pelayanan publik secara real-time.
(2) Menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi kepada lembaga-lembaga pengguna mengenai cara memanfaatkan data kependudukan nasional melalui kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Pemanfaatan Data.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan lembaga pengguna dalam memanfaatkan data kependudukan.
(3) Membangun dan memperkuat kerja sama antara berbagai lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memanfaatkan data kependudukan dalam pelayanan publik. Kerja sama ini dapat mencakup perjanjian bersama dan MoU.
(4) Melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin terhadap penggunaan data kependudukan oleh lembaga-lembaga pengguna. Kegiatan ini membantu dalam mengidentifikasi kendala dan peluang untuk perbaikan, serta memastikan bahwa data dimanfaatkan secara optimal untuk pelayanan publik.
(5) Menyusun kebijakan dan regulasi yang mendukung pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik, serta memastikan bahwa penggunaan data dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
i) Sasaran strategis 9:
Meningkatnya tata kelola penyelenggaraan kewilayahan Sasaran strategis kesembilan yaitu meningkatnya tata kelola penyelenggaraan kewilayahan diukur dengan indikator kinerja, yaitu Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan. Adapun capaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 29 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan Tahun 2022-2024 Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan tahun 2022-2024 sangat baik dibuktikan dengan capaian yang diperoleh minimal 100%.
Dalam hasil perhitungan Indeks Kinerja Kecamatan tahun 2022 dan 2023, kegiatan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum sesuai penugasan kepala daerah menjadi penyumbang bobot perhitungan terbesar.
Berdasarkan hal tersebut, dapat ditarik sebuah hipotesis bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan atensi dalam hal penerapan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2022 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah, dimana pada Pasal 29 ayat (3) terdapat amanat dalam hal pendanaan urusan pemerintahan umum di tingkat kecamatan bersumber dari APBD Daerah Kabupaten/Kota.
Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan:
(1) Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerjasama melalui media: (1) Aplikasi SIP GWPP pada https://sipgwpp.Kementerian Dalam Negeri.go.id/, (2) PTSP pada https://emonev-dpmptsp.Kementerian Dalam Negeri.go.id/, dan
(3) Kecamatan pada https://simpel.Kementerian Dalam Negeri.go.id/.
(2) Direktorat Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, melalui kegiatan Maturasi Perkotaan.
(3) Direktorat Toponimi dan Batas Negara melalui media Aplikasi Legasi Kewilayahan pada https://profilpulau.Kementerian Dalam Negeri.go.id/ Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga melakukan kegiatan yang dapat mendukung keberhasilan pencapaian kinerja Indikator Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan, diantaranya
(1) penerapan pedoman pengukuran kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, (2) penyelesaian segmen batas, (3) penegasan batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut daerah provinsi dan supervisi kegiatan penegasan status pulau, (4) penilaian data maturasi Indeks Pelayanan Perkotaan, dan (5) 20,00 40,00 60,00 26,15 40,00 60,00 130,75% 100,00% 100,00% 0% 50% 100% 150% 0 13 25 38 50 63 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
pemetaan daerah yang memiliki Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis elektronik.
j) Sasaran strategis 10: Meningkatnya kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Sasaran strategis kesepuluh yaitu meningkatnya kualitas reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, diukur dengan indikator kinerja yaitu Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri. Adapun capaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 30 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri cenderung fluktuatif, namun demikian berhasil mencapai target dengan capaian kinerja 104,60% pada tahun 2024.
Peningkatan nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri didukung oleh beberapa aspek, diantaranya (1) mengoptimalkan peran agen perubahan dalam mengintegrasikan rencana aksi perubahan, (2) MENETAPKAN Quick wins pada level Kementerian,
(3) melakukan Regulatory Impact Assessment untuk memastikan kebijakan memberi dampak kepada stakeholder, perbaikan pada proses bisnis, dan layanan utama, (4) meningkatkan implementasi kebijakan sistem kerja dan mereviu penilaian individu dan integrasi dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), (5) mendorong pemetaan dan pengintegrasian sistem aplikasi,
(6) melakukan reviu kinerja pegawai dan menyusun matriks pembagian peran hasil sehingga kinerja pegawai tersebut menunjang kinerja organisasi, (7) mendorong penyelesaian pembangunan Aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Pengendalian Kinerja (SIRIKA), (8) meningkatkan kualitas pembangunan Zona Integritas terutama pada unit kerja layanan strategis, dan (9) Meningkatkan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) kepada pengguna layanan.
k) Sasaran strategis 11: Terwujudnya Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel dan berintegritas Sasaran strategis kesebelas yaitu terwujudnya Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel dan berintegritas diukur dengan dua indikator kinerja, yaitu Indeks Pengawasan Internal dan Indeks Penanganan Pemeriksaan 85,01 87,01 89,01 83,01 85,01 75,90 78,53 79,17 85,05 88,92 89,28% 90,25% 88,95% 102,46% 104,60% 0% 25% 50% 75% 100% 0 25 50 75 100 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
Khusus. Adapun capaian atas indikator Indeks Pengawasan Internal dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 31 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Pengawasan Internal Tahun 2020-2024
Dalam pelaksanaannya Indeks Kapasitas Inspektorat Daerah pada akhir tahun 2024 telah tercapai sebesar 100% dari target, yang menunjukkan bahwa capaian kinerja sudah berhasil. Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Indeks Pengawasan Internal:
(1) Mengakomodir aktivitas pengawasan internal secara memadai dalam dokumen perencanaan pengawasan setiap tahun yang mencakup pengawasan keuangan dan kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, mengoptimalkan pelaksanaan reviu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L), Reviu Laporan Kinerja (LK), serta monitoring dan evaluasi secara periodik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akuntabilitas dan efektifitas pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Dalam Negeri tetap terjaga.
(2) Mengoptimalkan pendampingan terhadap pengendalian internal di lingkungan Unit Kerja Eselon I sebagai upaya untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pelaksanaan capaian Indikator Indeks Pengawasan Internal terdapat dua kendala, yaitu (1) inkonsistensi jadwal pelaksanaan pengawasan umum penyelenggaraan Pemerintah Daerah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), dan
(2) belum terselesaikannya tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Adapun upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasi kendala tersebut, antara lain:
(1) Mengakomodir aktivitas pengawasan internal secara memadai dalam dokumen perencanaan pengawasan setiap tahun yang mencakup pengawasan keuangan dan kinerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, 80,00 85,00 90,00 100,0 100,0 90,05 97,00 91,65 91,18 100,0 112,56% 114,12% 101,83% 91,18% 100,00% 0% 50% 100% 0 25 50 75 100 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
mengoptimalkan pelaksanaan reviu RKA-K/L, Reviu LK, serta monitoring dan evaluasi secara periodik di lingkungan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akuntabilitas dan efektifitas pelaksanaan program dan anggaran Kementerian Dalam Negeri tetap terjaga.
(2) Mengoptimalkan pendampingan terhadap pengendalian internal di lingkungan Unit Kerja Eselon I sebagai upaya untuk peningkatan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan program dan anggaran di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Mendorong percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Indikator kedua pada sasaran strategis ini yaitu Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus. Adapun capaian atas indikator Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 32 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Nilai Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus Tahun 2020- 2024
Dalam pelaksanaannya, Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus pada akhir tahun 2024 telah tercapai sebesar 100,82% dari target yang menunjukkan bahwa capaian kinerja sudah berhasil. Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target nilai Indikator Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus:
(1) Melakukan pembangunan Sistem Informasi Penanganan Pengaduan Masyarakat (e-Dumas) sebagai upaya untuk memudahkan akses masyarakat dan pihak terkait dalam menyampaikan pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Melakukan upaya pengembangan SDM APIP di lingkungan Inspektorat Khusus yang secara langsung mengemban tugas penanganan pengaduan dan pemeriksaan khusus/investigatif melalui pendidikan dan pelatihan investigatif, pelatihan penanganan pengaduan dan lain sebagainya.
Dalam pelaksanaan capaian Indikator Indeks Penanganan Pemeriksaan Khusus terdapat beberapa hal 80,00 81,00 82,00 83,00 85,00 80,00 73,30 75,22 73,55 85,70 100,00% 90,49% 91,73% 88,61% 100,82% 0% 25% 50% 75% 100% 0 25 50 75 100 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
yang menjadi kendala, yaitu: (1) belum maksimalnya penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dan (2) belum optimalnya tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Adapun upaya yang telah dilaksanakan untuk mengatasi kendala tersebut, antara lain:
pertama, melakukan pembangunan Sistem Informasi penanganan pengaduan masyarakat (e-Dumas) sebagai upaya untuk memudahkan akses masyarakat dan pihak terkait dalam menyampaikan pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Kedua, melakukan upaya pengembangan SDM APIP di lingkungan Inspektorat Khusus yang secara langsung mengemban tugas penanganan pengaduan dan pemeriksaan khusus/investigatif melalui Pendidikan dan pelatihan investigatif, pelatihan penanganan pengaduan dan lain sebagainya. Ketiga, mendorong percepatan penyelesaian TLHP pemeriksaan khusus pada Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
l) Sasaran strategis 12: Meningkatnya kemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Sasaran strategis keduabelas yaitu meningkatnya kemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, diukur dengan indikator kinerja yaitu persentase rekomendasi hasil strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri yang direkomendasikan dan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri. Adapun capaian atas indikator tersebut dapat dilihat pada grafik di bawah ini.
Grafik 1. 33 Perbandingan Target dan Realisasi Terhadap Persentase Rekomendasi Hasil Strategi Kebijakan Di Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Yang Direkomendasikan Dan Ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri Tahun 2020-2024
Meningkatnya kemanfaatan rekomendasi kebijakan guna penataan dan implementasi kebijakan di bidang 40,00 45,00 55,00 40,00 45,00 40,00 88,89 133,3 56,25 92,30 100,00% 197,53% 242,42% 140,63% 205,11% 0% 50% 100% 150% 200% 250% 0 30 60 90 120 2020 2021 2022 2023 2024 Target Realisasi Capaian (%)
pemerintahan dalam negeri melalui perumusan, penyusunan dan pemberian rekomendasi, dalam menjaga kualitas hasil rekomendasi kebijakan, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) mempunyai Tim Pengendali Mutu (TPM) yang beranggotakan pakar/praktisi/tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.
Sejak bulan Oktober tahun 2019 hingga bulan Juli tahun 2024, BSKDN telah menyampaikan rekomendasi kepada Bapak Menteri Dalam Negeri sebagai bahan masukan kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang berdampak signifikan terhadap perubahan kebijakan pemerintahan dalam negeri. Secara umum, capaian indikator persentase rekomendasi hasil strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri yang direkomendasikan dan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri sudah sangat baik, yaitu di atas 100%.
Beberapa faktor yang menunjang keberhasilan dalam pencapaian target indikator “persentase rekomendasi hasil strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri yang direkomendasikan dan ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri” yaitu (1) mendorong perubahan mindset individu guna membangkitkan komitmen kerja, kepedulian, dan kemauan untuk meningkatkan kompetensinya bagi kepentingan lembaga,
(2) melibatkan narasumber/pakar/praktisi secara tepat, (3) penguatan manajemen team work, (4) perbaikan metode penjadwalan kegiatan strategi kebijakan dengan memperhatikan jumlah dan skala prioritas kegiatan, ketersediaan SDM, serta target waktu penyelesaian kegiatan, (5) Pengaturan kembali tenaga surveyor yang mengedepankan kemampuan dan komitmen individu, dan (6) optimalisasi keikutsertaan SDM BSKDN untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya melalui berbagai kegiatan pendidikan dan pelatihan, seminar, workshop, Bimtek, serta beasiswa pendidikan berstrata.
2) Realisasi Penggunaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal dan Lembaga di bawahnya, membuat rincian anggaran untuk melaksanakan dan mendukung pencapaian tujuan Kementerian Dalam Negeri yang tercermin dalam 12 sasaran strategis. Rincian realisasi penggunaan anggaran selama periode 2020-2024:
Grafik 1. 34 Realisasi Penggunaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024 2020 2021 2022 2023 2024 Pagu
2.778
2.935
3.229
4.386
5.354 Realisasi
2.747
2.909
3.201
4.265
5.169 % 98,87 99,13 99,11 97,25 96,55 98,87 99,13 99,11 97,25 96,55 0,00 10,00 20,00 30,00 40,00 50,00 60,00 70,00 80,00 90,00 100,00 -
1.000
2.000
3.000
4.000
5.000
6.000 dalam milliar rupiah Pagu Realisasi %
Berdasarkan data realisasi anggaran Kementerian Dalam Negeri sepanjang periode 2020-2024, terlihat adanya fluktuasi dalam penyerapan anggaran dari tahun ke tahun. Namun secara keseluruhan, tingkat realisasi anggaran tetap berada dalam kategori optimal, dengan capaian di atas 95%. Hal ini menunjukkan bahwa alokasi anggaran yang diberikan telah digunakan secara efektif untuk mendukung program dan kegiatan kementerian.
Fluktuasi dalam realisasi anggaran dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perubahan kebijakan, penyesuaian anggaran akibat dinamika ekonomi, serta tantangan dalam proses pelaksanaan program. Meskipun demikian, pencapaian di atas 95% mencerminkan kinerja yang baik dalam pengelolaan anggaran, yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi penggunaan dana secara efisien dan sesuai dengan kebutuhan.
Dengan tingkat realisasi yang tinggi ini, dapat disimpulkan bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu menjaga konsistensi dalam penggunaan anggaran, memastikan bahwa setiap dana yang dialokasikan dapat terserap dengan baik untuk mendukung tugas dan fungsi kementerian dalam mengelola urusan dalam negeri.
Grafik 1. 35 Sumber Dana Kementerian Dalam Negeri Tahun 2020-2024
Sumber anggaran Kementerian Dalam Negeri berasal dari beberapa sumber. Yang paling mendominasi yaitu rupiah murni, lalu diikuti dengan pinjaman luar negeri dan penerimaan negara bukan pajak. Mulai tahun 2023, pinjaman luar negeri dan penerimaan negara bukan pajak meningkat secara signifikan.
No.
Sumber Dana Pagu (Rp.) 2020 2021 2022 2023 2024 1 Rupiah Murni
2.621.881.454.000
2.692.041.656.000
2.929.608.757.000
2.945.720.725.000
3.328.916.913.000 2 Pinjaman Luar Negeri
97.087.824.000
144.322.650.000
211.719.864.000
1.112.639.099.000
1.534.569.568.000 3 Penerimaan Negara Bukan Pajak
30.368.547.000
55.649.423.000
54.764.640.000
285.286.037.000
242.026.554.000 4 Hibah Luar Negeri
23.477.484.000
35.660.215.000
24.597.019.000
16.462.432.000
13.030.304.000 5 Hibah Langsung Dalam Negeri
4.403.013.000
4.344.681.000
3.227.694.000
15.642.354.000
58.419.375.000 6 Hibah Langsung Luar Negeri
807.911.000
2.538.944.000
5.505.361.000
10.218.479.000
177.074.852.000 - 20,0 40,0 60,0 80,0 100,0 2020 2021 2022 2023 2024 Rupiah Murni Pinjaman Luar Negeri Penerimaan Negara Bukan Pajak Hibah Luar Negeri Hibah Langsung Dalam Negeri Hibah Langsung Luar Negeri
3) Aspirasi Stakeholder Dalam penyusunan Renstra Kementerian Dalam Negeri periode 2025-2029, pemangku kepentingan (stakeholder), baik eksternal maupun internal merupakan faktor yang sangat penting dan sentral. Pemangku kepentingan ini dapat diidentifikasi sebagai individu, kelompok, serta unit organisasi yang memiliki kepentingan dan dapat memberikan pengaruh kepada Renstra Kementerian Dalam Negeri.
a) Aspirasi Stakeholder Eksternal Stakeholder eksternal Kementerian Dalam Negeri di antaranya lembaga eksekutif (PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN), lembaga legislatif (DPR, DRPD, DPD), kementerian/lembaga, partai politik, organisasi masyarakat, dan masyarakat.
Berdasarkan hasil penilaian masyarakat atas kinerja Kementerian Dalam Negeri dengan mengacu pada Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) oleh Unit Layanan Administrasi terhadap mutu layanan, Kementerian Dalam Negeri mendapatkan skor 92,07 di tahun 2024. Skor ini mengalami peningkatan yang signifikan sejak 2019 di skor 82,5.
Beberapa hal yang perlu diberikan perhatian lebih dalam meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat, antara lain: (1) kesadaran pentingnya untuk mempermudah, mempercepat, dan memperlancar layanan; (2) bekerja untuk kepentingan masyarakat luas dan diri sendiri.
Grafik 1. 36 Hasil Survei Kepuasan Masyarakat dari Unit Layanan Administrasi Kementerian Dalam Negeri
Kendati demikian, hasil survei di atas berbeda dengan kajian yang dilakukan oleh Kompas tentang tingkat kepuasan dan keyakinan masyarakat terhadap kinerja Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam aspek pemilihan Kepala Daerah. Secara garis besar, publik tidak yakin bahwa penunjukkan Penjabat Kepala Daerah didasarkan dengan asas keterbukaan dan pelibatan publik yang minim. Padahal, proses penunjukkan pejabat secara transparan merupakan bukti penegakan demokrasi yang mengedepankan pengawasan bersama.
82,5 89,5 89,73 91,37 92,03 92,07 76 78 80 82 84 86 88 90 92 94 2019 2020 2021 2022 2023 2024
Grafik 1. 37 Penjabat Kepala Daerah diisi oleh sosok dengan latar belakang TNI atau Polri
Grafik 1. 38 Penjabat Kepala Daerah terbebas dari kepentingan politik praktis apapun
Dikutip dari kompas.com tanggal 18 April 2022, dari
1.002 responden di 34 Provinsi, sebanyak 56,5% responden di survei Kompas tanggal 7-12 Maret 2022 mengungkapkan bahwa penunjukkan Penjabat Kepala Daerah, yang di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri belum dilakukan secara transparan, sebesar 26,3% menyatakan sudah transparan, dan 17,2% mengaku tidak tahu. Hal ini berpengaruh sangat besar, karena memberikan rasa ketidakyakinan dan jarak di masyarakat. Selanjutnya, dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Kompas, sebanyak 66,1% dari responden survei mengakui bahwa mereka tidak tahu adanya kekosongan pemimpin definitif di ratusan daerah pada saat menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak di Tahun 2024. Di sisi lain, kekosongan pemimpin daerah tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat di daerah tersebut. Selain itu, survei Kompas juga menemukan bahwa sebesar 46,2% responden dengan tingkat pendidikan tinggi tidak yakin bahwa proses pengisian 28,0% 30,0% 33,9% 8,1% 22,2% 33,9% 41,3% 2,6% 18,2% 33,3% 46,2% 2,3% 0% 20% 40% 60% 80% 100% Yakin Ragu-ragu Tidak Yakin Tidak Tahu Tingkat Pendidikan Yakin atau tidak, pengisian penjabat kepala daerah dapat terbebas dari kepentingan politik praktis apapun? Dasar Menengah Tinggi Sumber: Kompas.id, 17 Agustus 2023 67,5% 24,3% 8,2% 64,2% 33,2% 2,6% 48,1% 51,1% 0,8% 0% 20% 40% 60% 80% 100% Setuju Tidak Setuju Tidak tahu Tingkat Pendidikan Setuju atau tidak, penjabat kepala daerah diisi oleh sosok dengan latar belakang TNI/Polri? Dasar Menengah Tinggi Sumber: Kompas.id
penjabat kepala daerah dapat terbebas dari tekanan dengan tujuan politik praktis.
Kemudian, survei Kompas tahun 2022 tersebut juga melakukan wawancara terhadap responden dari 34 provinsi terhadap isu wacana penunjukkan penjabat daerah dari kalangan TNI atau Polri, dimana hasilnya dari 1.002 responden, 51,1% responden dengan tingkat pendidikan tinggi tidak setuju dengan penjabat kepala daerah diisi dari latar belakang TNI/Polri. Sedangkan, terhadap isu Penjabat Kepala Daerah akan diisi oleh ASN/birokrat yang sesuai perundangan, sebesar 19,7% responden dari tingkat pendidikan tinggi tidak setuju atas isu tersebut. Adapun jika melihat kondisi lapangan, ketersediaan Pejabat Aparatur Sipil Negara yang memenuhi kriteria Penjabat Kepala Daerah pada saat itu berjumlah 622 orang pada Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (588 orang menjabat di Pemerintah Pusat dan 34 orang menjabat di Pemerintah Daerah), dan 4.626 orang pada Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (3.123 orang menjabat di Pemerintah Pusat dan 1.503 orang menjabat di Pemerintah Daerah), yang sudah mampu untuk memenuhi kebutuhan 271 pos penjabat kepala daerah (Gubernur/Walikota/Bupati) pada tahun 2022 sampai dengan 2023.
Grafik 1. 39 Kebutuhan Penjabat Kepala Daerah pada 2022-2023
Grafik 1. 40 Ketersediaan Pejabat ASN yang memenuhi kriteria menjadi Penjabat Kepala Daerah
7 76 18 17 115 38 0 20 40 60 80 100 120 140 Gubernur Bupati Wali kota Daerah Kebutuhan Penjabat Kepala Daerah pada 2022-2023 2022 2023 Sumber: Kemendagri 588 3123 34 1503 0 1000 2000 3000 4000 5000 Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Ketersediaan Pejabat ASN yang memenuhi kriteria menjadi Penjabat Kepala Daerah Pemerintahan Pusat Pemerintahan Provinsi Sumber: Kemendagri
Aspek keterbukaan menjadi pekerjaan rumah bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mengkomunikasikan kondisi pemerintahan daerah, khususnya penunjukkan penjabat daerah. Jika tidak segera ditanggulangi, akan muncul public trust yang semakin rendah di masyarakat.
Untuk mengubah kondisi ini dan meningkatkan kinerja Kementerian Dalam Negeri, beberapa hal yang bisa dilakukan, antara lain:
(1) mengumumkan kriteria penunjukkan penjabat daerah melalui platform media resmi yang mudah diakses oleh masyarakat, (2) kolaborasi dengan lembaga independen untuk mengawasi proses penunjukkan,
(3) membentuk panel independen yang dapat memberikan saran dalam proses seleksi penjabat daerah, (4) membuat dan mengumumkan laporan kinerja secara berkala sebagai bentuk evaluasi, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan saran dan menilai kinerja Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri juga mengukur kinerja dan pengelolaan aduan dengan indikator yaitu, penyelesaian tindak lanjut pengaduan dan tingkat kepuasan masyarakat, dimana target 2024 yaitu 100% (seratus persen) penyelesaian pengaduan, dengan rating kepuasan masyarakat sebesar 3,8 (tiga koma delapan). Dari 2.222 (dua ribu dua ratus dua puluh dua) kasus aduan sepanjang 2024, Kementerian Dalam Negeri berhasil menindaklanjuti semua aduan, sehingga capaian penyelesaian tindak lanjut pengaduan yaitu 100%. Dari 2.222 (dua ribu dua ratus dua puluh dua) kasus aduan, 84 (delapan puluh empat) aduan atau 3,78% (tiga koma tujuh puluh delapan) memberikan rating kepuasan. Dari hasil rating tersebut, Kementerian Dalam Negeri mendapat rating kepuasan sebesar 3,90 (tiga koma sembilan puluh) dengan distribusi rating yang berbeda-beda pada masing-masing UKE I. Beberapa alasan pemberian penilaian ini berdasarkan kecepatan tindaklanjut, kesesuaian harapan tindaklanjut, dan bukti tindak lanjut.
Grafik 1. 41 Kinerja Kualitas Tindak Lanjut Tahun 2024
Dari tindak lanjut pengaduan di Tahun 2024, 5 dari 12 Unit Kerja Eselon I di bawah Kementerian Dalam Negeri berhasil memperoleh rating kualitas tindak lanjut sebesar rating 5 (nilai maksimal) berdasarkan laporan tahunan hasil 5 5 4,19 4,75 3,7 5 3 3 3 5 5 0 1 2 3 4 5 Ditjen Polpum Ditjen Bina Adwil Ditjen Dukcapil Setjen Ditjen Otda Ditjen Bina Pemdes Ditjen Bina Keuda Itjen IPDN BPSDM BSKDN *Ditjen Bina Bangda tidak memiliki rating Rating
pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2024, meliputi Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. Sedangkan secara keseluruhan, kinerja rata-rata waktu tindak lanjut pengaduan di Kementerian Dalam Negeri yaitu 6 hari kerja.
Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA, pengelolaan pengaduan pelayanan publik menjadi penting untuk meningkatkan kualitas layanan yang diberikan oleh pemerintah. Dengan demikian, penting bagi Kementerian Dalam Negeri untuk tindak lanjut aduan secara tepat waktu dan memberikan pelayanan yang mampu menyelesaikan permasalahan masyarakat. Selain itu, pemberian informasi atas tindak lanjut aduan harus diberikan secara terbuka dan transparan guna menjaga ekspektasi publik.
Pelayanan publik terkait layanan administrasi kependudukan menjadi sorotan bagi Kementerian Dalam Negeri. Upaya perbaikan sudah dilakukan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terutama dalam digitalisasi dokumen kependudukan dan jemput bola pelayanan administrasi kependudukan masyarakat di daerah 3T. Pendataan berbasis digital menjadi penting untuk penyelarasan data, baik dalam ruang lingkup penyelenggaraan Pemerintahan Pusat maupun daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, penerbitan dokumen kependudukan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Dengan demikian, Kementerian Dalam Negeri perlu menjaga dan terus meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil di seluruh wilayah INDONESIA dalam rangka meningkatkan kepuasan masyarakat.
Selain itu, berdasarkan hasil penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tingkat kualitas layanan publik Kementerian Dalam Negeri dengan rerata nilai indeks 4,61 dengan kategori A pada tahun
2024. Hasil ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang mendapatkan nilai indeks 4,56 dengan kategori A. Dalam 2 tahun terakhir, Kementerian Dalam Negeri menunjukkan peningkatan kinerja dalam aspek layanan publik meskipun terdapat beberapa aspek yang masih perlu ditingkatkan, yaitu (1) tersedia Standar Pelayanan (SP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (2) jumlah media publikasi untuk komponen service delivery, (3) SKM yang dilaksanakan sesuai dengan PermenPANRB, (4) jumlah media publikasi hasil SKM, (5) kecepatan tindak lanjut hasil SKM seluruh jenis pelayanan, (6) pemutakhiran data dan informasi kanal digital, dan (7) penciptaan Inovasi Pelayanan Publik.
b) Aspirasi Stakeholder Internal Stakeholder internal Kementerian Dalam Negeri yaitu satuan kerja di tingkat Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah. Aspirasi stakeholder internal yang perlu dianalisis oleh Kementerian Dalam Negeri:
(1) Penguatan tata kelola dan Reformasi Birokrasi untuk memastikan prosedur tata kelola lebih sederhana, cepat, dan sesuai dengan prinsip good governance serta nilai-nilai yang Kementerian Dalam Negeri tanamkan ke dalam organisasi.
(2) Peningkatan kompetensi dan profesionalisme ASN melalui pelatihan, sertifikasi, dan program pengembangan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
(3) Peningkatan koordinasi dan sinergi antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dengan komunikasi yang terbuka dan transparan, agar semua pihak dapat memiliki pemahaman yang sama terhadap informasi yang diberikan.
(4) Penguatan infrastruktur dan teknologi yang mumpuni untuk mendukung transformasi digital, terutama pada layanan administrasi kependudukan dan platform terpadu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Dengan penerapan sistem berbasis digital, Kementerian Dalam Negeri mampu untuk meningkatkan pelayanan publik yang lebih luas, mengelola berbagai informasi terkait pemerintahan daerah, serta meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan daerah di INDONESIA.
b. Potensi dan Permasalahan Dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, serta dalam menghadapi kondisi domestik dan global, Kementerian Dalam Negeri dihadapkan oleh permasalahan dan tantangan di internal maupun eksternal. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri perlu mengidentifikasi potensi dan permasalahan sebagai acuan dalam menyusun strategi ke depan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
1) Potensi dan Permasalahan Internal Analisis terhadap potensi dan permasalahan internal dilakukan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang dimiliki oleh Kementerian Dalam Negeri. Analisis tersebut dilakukan dengan melihat berbagai aspek, di antaranya nilai budaya organisasi, strategi, struktur, sistem, staf, kepemimpinan, infrastruktur, dan anggaran. Fakta kondisi internal di dalam Kementerian Dalam Negeri akan diperbandingkan dengan kondisi ideal yang diharapkan terjadi di dalam suatu organisasi sebagai pisau analisis yang memisahkan kelemahan dan kekuatan pada organisasi Kementerian Dalam Negeri. Analisis potensi dan permasalahan internal di Kementerian Dalam Negeri menggunakan model 7S dari McKinsey, untuk melihat rancangan organisasi dan melihat efektivitas dalam organisasi berdasarkan interaksi 7 elemen penting. Berdasarkan model analisis tersebut,
berbagai potensi dan permasalahan internal Kementerian Dalam Negeri:
a) Budaya Organisasi Dalam aspek budaya organisasi, Kementerian Dalam Negeri mengaplikasikan nilai-nilai Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif atau yang dikenal dengan “BerAKHLAK”, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta janji Sapta Prasetya Korpri. Nilai-nilai di atas menjadi nilai dasar budaya di organisasi Kementerian Dalam Negeri dan semakin ditekankan melalui Mars Kementerian Dalam Negeri dengan lirik yang disadur dari Sapta Prasetya Korpri. Kementerian Dalam Negeri juga sering menjalankan program induksi budaya organisasi melalui berbagai kegiatan seperti forum dan pelatihan, serta implementasi nilai dan budaya secara rutin diukur pencapaian implementasinya.
b) Strategi Organisasi Kementerian Dalam Negeri telah melakukan proses strategis, baik perencanaan, pengawasan, pengevaluasian, dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang terkait.
Namun, dalam proses penyelarasan strategi dan pengimplementasiannya dalam bentuk indikator kinerja hingga ke level pelaksana, Kementerian Dalam Negeri masih memiliki peluang perbaikan untuk pengoptimalan, terutama pada isu strategis nasional yang diampu oleh Kementerian/Lembaga yang belum optimal pelaksanaannya pada Pemerintah Daerah. Kemudian terdapat kondisi, dimana belum adanya dokumen penyelarasan kinerja yang secara eksplisit menjelaskan penyelarasan antara sasaran strategis Kementerian Dalam Negeri hingga ke level Indikator Kinerja Individu pada tataran operasional.
Kementerian Dalam Negeri juga memperkuat peran INDONESIA melalui National Representative di forum internasional dan kerjasama antar negara untuk mengelola batas darat antar negara, yaitu perbatasan dengan Malaysia, Papua Nugini, dan Republik Demokratik Timor Leste.
c) Struktur Organisasi Dengan lingkungan organisasi yang sudah diatur oleh regulasi, organisasi Kementerian Dalam Negeri berada di lingkungan yang memiliki tingkat ketidakpastian relatif rendah, tanpa kehadiran kompetitor, serta membutuhkan tingkat keselarasan organisasi yang tinggi.
Struktur organisasi yang diterapkan saat ini secara morfologi telah sesuai dengan tuntutan proses bisnis Kementerian Dalam Negeri. Keberadaan seluruh bidang telah dikuatkan dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri, yaitu Peraturan PRESIDEN Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2025 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri.
Walaupun sudah ada pengaturan terkait tugas dan fungsi dalam regulasi, beberapa program masih belum optimal dalam pelaksanaannya. Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi organisasi berdasarkan Peraturan
Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah. Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa:
(1) Terdapat sejumlah urusan atau mandat yang belum diturunkan menjadi tugas pokok dan fungsi kementerian, seperti:
(a) Amanat dalam Pasal 373 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Menteri Dalam Negeri sebagai koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
(b) Belum optimalnya Kementerian Dalam Negeri mengemban amanat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dimana Menteri Dalam Negeri sebagai pembina teknis urusan wajib mendasar terkait dengan urusan trantibum dan linmas; dan (c) Amanat dalam Pasal 25 dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Menteri Dalam Negeri melaksanakan urusan pemerintahan umum dari pusat sampai daerah dalam bentuk instansi vertikal.
(2) Terdapat sejumlah mandat yang diampu sebagai fungsi yang sama di sejumlah kementerian, seperti:
(a) Penataan kelembagaan perangkat daerah antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN dan RB;
(b) Fasilitasi produk hukum daerah antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum;
(c) Ketahanan Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ipoleksosbud) antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, dan Kementerian Kebudayaan;
(d) Fasilitasi perencanaan pembangunan daerah antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas;
(e) Penataan standar kompetensi jabatan ASN daerah antara Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan RB;
(f) Penataan kepegawaian pemerintah daerah antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PAN dan RB;
(g) Pengelolaan kegiatan pencegahan dan penanganan bencana antara Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
(h) Fasilitasi kerukunan umat beragama antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama;
(i) Fasilitasi penanganan konflik antara Kementerian Dalam Negeri dan Kemenko Polkam;
(j) Fasilitasi penanganan masalah sosial kemasyarakatan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial;
(k) Pemberdayaan ekonomi perdesaan antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDT; dan (l) Fasilitasi pemberdayaan sosial budaya desa antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa dan PDT.
(3) Pembangunan sistem koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan salah satu dinamika kondisi makro yang perlu diantisipasi oleh Kementerian Dalam Negeri ke dalam fungsi di dalam organisasinya; dan
(4) Mandat yang sudah jelas peruntukannya belum diturunkan menjadi fungsi pada entitas terkait, namun dijalankan oleh entitas yang lain, seperti pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang menangani penanggulangan bencana di daerah seharusnya berdasarkan ketentuan dalam Pasal 117 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah bahwa Peraturan Daerah mengenai pembentukan, fungsi, tugas, struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Namun demikian dalam implementasinya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam Pasal 3 huruf h Peraturan PRESIDEN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana memiliki tugas yang sama yaitu menyusun pedoman pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Selanjutnya, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan telah MENETAPKAN tugas dan fungsi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) yang disimplifikasi dan diturunkan ke dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2021 menjadi 46 tugas dan wewenang, sehingga menimbulkan adanya risiko tumpang tindih pembinaan peran GWPP. Pembinaan umum dan teknis penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga melibatkan instansi vertikal pusat di daerah (Kementerian/Lembaga), yang juga merupakan objek pembinaan umum dan teknis oleh GWPP. Hal ini membuat kegiatan GWPP tidak hanya sebatas Rincian Output, tetapi naik ke level Program atau Kegiatan yang secara kinerja naik ke level Indikator Kinerja Utama (IKU)/Indikator Kinerja Program (IKP). Selain itu, luasnya pelaksanaan tugas dan fungsi juga berdampak pada kebutuhan kemampuan teknis yang perlu dikembangkan.
Terhadap kompetensi SDM pemerintahan dalam negeri, BPSDM menemukan adanya peralihan Jabatan Struktural ke Jabatan Fungsional yang menyebabkan diperlukannya penyesuaian diklat sesuai kebutuhan jabatan.
Hasil evaluasi Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri juga menemukan bahwa hanya 2
Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, yaitu Ditjen Bina Keuangan Daerah dan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang status maturitas kelembagaannya berada pada level P-4 yaitu mencerminkan bahwa dari sisi struktur dan proses, organisasi dinilai tergolong efektif. Struktur dan proses organisasi yang ada dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan internal organisasi dan mampu beradaptasi terhadap dinamika perubahan lingkungan eksternal organisasi. Namun, perlu untuk memperbaiki struktur dan organisasi secara internal untuk memberikan layanan yang lebih baik secara eksternal.
Selanjutnya, terkait dengan fungsi pembinaan BUMD yang merupakan instrumen pembangunan dan pendapatan daerah, secara struktur organisasi pembina saat ini hanya diampu pada level Unit Kerja Eselon III dan Jabatan Fungsional Madya pada Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Sehingga, untuk penguatan cakupan ruang lingkup pembinaan, pengendalian, dan peningkatan peran BUMD yang strategis dan mendesak, diperlukan pembentukan Unit Kerja Eselon I baru .
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Ditjen Bina Pembangunan Derah Kementerian Dalam Negeri sepakat bahwa koordinasi antar lembaga masih lemah, sehingga diperlukan adanya penguatan koordinasi lintas sektor di pusat dan daerah dalam pelaksanaan kebijakan layanan dasar, melalui optimalisasi Sekretariat Bersama Pusat dan Tim Koordinasi Daerah. Selain itu, dalam lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdapat adanya 19 Provinsi yang nomenklatur dinasnya digabung dengan urusan pemerintahan lain, sehingga Dinas Provinsi yang masih digabung dengan urusan lain, pejabatnya tidak bisa dilakukan pengangkatan dan pemberhentian melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Mengenai IPDN dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, juga sudah diatur dalam peraturan perundang- undangan sebagai dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, yaitu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 140 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022 tentang Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, dan Peraturan PRESIDEN Nomor 67 Tahun 2018 tentang tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
d) Sistem Organisasi Kementerian Dalam Negeri secara aktif melakukan pembangunan dan peningkatan sistem organisasi. Namun, sistem kerja dan gudang data di organisasi masih bersifat silo dan belum terintegrasi dengan baik, serta belum adanya
perencanaan back-up data, sehingga meningkatkan potensi risiko serangan siber dan inefisiensi operasional bagi Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, sistem manajemen kinerja juga belum kokoh untuk menunjang pencapaian organisasi, baik dari sisi pelaksanaan, maupun tindak lanjut yang diperlukan, seperti mekanisme penghargaan dan hukuman secara holistik.
Selanjutnya, penggunaan aplikasi layanan SIPD di daerah dinilai masih belum optimal. Hal ini disebabkan oleh pemahaman daerah di dalam menggunakan aplikasi layanan SIPD yang masih perlu penyamaan persepsi nasional. Selain itu, penerapan sistem PTSP juga dinilai masih kurang, sehingga masih ada daerah yang belum menggunakan PTSP, dan adanya kesenjangan penerapan e-government antardaerah.
Hal ini disebabkan oleh pembangunan infrastruktur yang kurang merata dan pemahaman serta kompetensi ASN di pemerintahan daerah yang belum optimal. Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri perlu menjadikan program pemerataan infrastruktur dan penyerapan sistem di daerah sebagai prioritas demi mendukung transformasi digital. Lebih jauh, juga diperlukan adanya penyamaan persepsi terkait dengan pelayanan organisasi masyarakat.
Proses monitoring dan evaluasi penting untuk menilai balik keberhasilan kinerja suatu program atau kegiatan, serta tata kelola pemerintahan dalam negeri. Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) bertujuan menilai keberhasilan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan prinsip tata kelola yang baik. Evaluasi dilakukan berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan diikuti dengan pembinaan untuk meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah, meliputi pengelolaan kelembagaan, kepegawaian, perencanaan, penganggaran, pelayanan publik, dan akuntabilitas.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi juga penting dilakukan pada proses penyelenggaraan standarisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi SDM aparatur pemerintahan dalam negeri, yang saat ini masih berfokus pada capaian berbasis output, belum berbasis kebermanfaatan atas hasil yang ingin dicapai dalam pengembangan kompetensi. Selain itu, peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di daerah dinilai juga belum maksimal, sehingga perlu adanya peninjauan kembali terhadap tugas dan fungsi Satpol PP untuk ke depannya.
INDONESIA memiliki 416 Kabupaten, 98 Kota, 7.285 Kecamatan, 8.496 kelurahan, dan 75.266 desa di INDONESIA.
Pada periode 2025-2029, terdapat 10 daerah otonomi khusus dan istimewa, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua, serta pembentukan Ibu kota Nusantara atau IKN. INDONESIA sudah menganut sistem desentralisasi sejak 50 tahun yang lalu dan berkembang mengikuti arus zaman dan waktu. Sistem ini memberikan kewenangan kepada daerah di INDONESIA untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Kementerian Dalam Negeri memainkan peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan terhadap
pelaksanaan pemerintahan di DOB dan pemindahan IKN dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta mendorong kesejahteraan masyarakat.
Peran Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pembentukan dan pemekaran wilayah telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Peran tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemekaran wilayah telah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan yang terdiri atas luas wilayah, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, batas usia minimal daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan, dan persyaratan dasar kapasitas daerah, yaitu kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta persyaratan administratif.
Secara spesifik, Kementerian Dalam Negeri berperan dalam penyusunan kebijakan, evaluasi kelayakan usulan pemekaran wilayah, fasilitasi proses legislasi, meningkatkan kapasitas DOB melalui pembinaan dan pengawasan DOB, menjaga stabilitas dan harmonisasi antar wilayah dalam proses penyelesaian masalah akibat pemekaran, dan memastikan pemekaran wilayah dilakukan secara adil, terukur, dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri menemukan dari 552 daerah (provinsi/kabupaten/kota), sebanyak 456 daerah (provinsi/kabupaten/kota) telah memiliki dokumen Kajian Risiko Bencana (KRB), di antaranya 312 daerah (provinsi/kabupaten/kota) memiliki KRB dalam status aktif/berlaku, dan 144 daerah (provinsi/kabupaten/kota) memiliki KRB dalam status habis masa berlaku/tidak aktif.
Sedangkan, 96 daerah (provinsi/kabupaten/kota) lainnya belum menyusun dokumen KRB. Selain itu, sebanyak 208 daerah (provinsi/kabupaten/kota) telah memiliki dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang masih berlaku, 140 daerah (provinsi/kabupaten/kota) dengan RPB sudah habis masa berlakunya (tidak aktif), sedangkan sisanya 204 daerah (provinsi/kabupaten/ kota) belum menyusun RPB. Hal ini perlu diprioritaskan, Mengingat letak geografis INDONESIA yang rentan dengan bencana alam.
e) Staf/Sumber Daya Manusia (Aparatur Sipil Negara) Menurut Henry Mintzberg, staf organisasi yang baik setidaknya memiliki 5 (lima) karakteristik yaitu, keahlian profesional yang relevan, keterlibatan aktif dan inisiatif, kemampuan beradaptasi, kolaborasi dan kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman yang luas tentang organisasi. IPDN membantu Kementerian Dalam Negeri untuk menghasilkan pamong praja yang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Dalam Negeri dan kemungkinan mengakomodasi Aparatur Pemerintahan di Kementerian dan Lembaga lainnya. Setiap tahunnya, minat masyarakat untuk menempuh pendidikan di IPDN masih tinggi. Untuk memastikan calon aparatur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan Kementerian dan Lembaga, IPDN
menyesuaikan kurikulumnya secara berkala dan menyesuaikan program studi berdasarkan hasil evaluasi Perguruan Tinggi Kementerian dan Lembaga (PTKL). Selain menyesuaikan kurikulum, serta sarana dan prasarana, perlu adanya peningkatan dan pengembangan kualitas dan kapasitas tenaga kependidikan, serta peningkatan jumlah pengajar untuk mengakomodasi minat dari masyarakat.
Dalam aspek peran dan tanggung jawab kerja pemimpin daerah dan DPRD, masih perlu dioptimalkan. Kementerian Dalam Negeri menemukan bahwa sebagian Gubernur memiliki peran ganda dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya. Peran ganda tersebut yaitu Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah (GWPP) dan sebagai Kepala Daerah. Peran ganda tersebut cenderung membuat Gubernur menghadapi beberapa kendala, yaitu:
(1) Konflik kepentingan, gubernur sebagai kepala daerah dituntut untuk memperjuangkan kepentingan dan kebutuhan daerahnya dan disaat yang bersamaan berperan sebagai GWPP yang harus melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat.
(2) Koordinasi lintas wilayah, gubernur dituntut untuk mengharmonisasikan kebijakan antar kabupaten/ kota yang mungkin memiliki prioritas berbeda.
(3) Pengawasan, gubernur memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerah kabupaten/kota, perlu memastikan kebijakan dan program Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan baik di daerah.
Melihat kondisi dan tantangan peran ganda Gubernur sebagai GWPP dan sebagai kepala daerah, Kementerian Dalam Negeri perlu mengkaji ulang peran dan tanggung jawab pemimpin daerah supaya tidak ada tumpang tindih.
Selain itu, untuk internal Kementerian Dalam Negeri sendiri diperlukan adanya peta kebutuhan program pengembangan kompetensi secara struktural dan fungsional untuk seluruh ASN dalam upaya peningkatan SDM.
Kementerian Dalam Negeri juga menemukan bahwa kualitas pelayanan yang diberikan oleh para aparatur, efektivitas kelembagaan, dan tata kelola pemerintahan desa masih rendah, terutama di 4 (empat) DOB dan IKN. Hal ini disebabkan oleh pembangunan infrastruktur yang belum rampung, sehingga aparatur belum bisa menjalankan fungsinya secara optimal.
Kapasitas aparatur pemerintahan dalam negeri, khususnya terkait penggunaan dan pemanfaatan teknologi dinilai belum merata, sehingga penerapan penggunaan teknologi informasi masih belum maksimal di daerah. Hal ini diperkuat oleh temuan BPSDM Kementerian Dalam Negeri, dimana terdapat kesenjangan generasi terhadap teknologi, baik di pihak widyaiswara, pengembang pembelajaran, maupun peserta pengembangan kompetensi. Pada masing- masing pihak terdapat penguasaan yang masih terbatas terhadap teknologi.
Pertumbuhan pemanfaatan dan pengembangan sistem digital tidak berbanding lurus dengan kemampuan yang ada di Kementerian Dalam Negeri dan
daerah. Hal ini dibuktikan dengan adanya ketergantungan terhadap pihak ketiga dalam hal pemeliharaan dan pengembangan pekerjaan teknis. Selain itu, terdapat pemahaman aparatur yang masih belum maksimal terhadap tugas dan fungsinya, seperti: belum meratanya pemahaman aparatur pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di daerah dan pejabat pencatatan sipil di kantor perwakilan luar negeri dalam memberikan layanan sesuai ketentuan.
Pembangunan sistem merit di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan daerah menjadi penting untuk mempersiapkan aparatur pemerintahan dalam negeri yang profesional, berkompeten, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang diperlukan, melalui manajemen talenta yang efektif. Namun, terdapat hambatan bagi peningkatan kapasitas dan pengembangan ASN untuk tercapainya SDM yang kompeten dan profesional. Salah satu penyebabnya yaitu belum optimalnya penerapan pengalokasian anggaran sekurang-kurangnya 0,34% dari total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan minimal 0,16% total belanja daerah bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN dalam rangka pengembangan kompetensi penyelenggara Pemerintah Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2025. Selain itu, permasalahan kualitas dan keterbatasan jumlah SDM juga menjadi isu utama yang dihadapi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah saat ini.
f) Kepemimpinan Organisasi Kementerian Dalam Negeri merupakan organisasi besar dengan tugas dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Manajemen Kementerian Dalam Negeri yang menekankan pada kebijakan pimpinan akan berguna sebagai landasan dalam pengambilan keputusan. Perlu adanya penekanan kolaborasi karena kinerja Kementerian Dalam Negeri melibatkan berbagai pihak dan lintas sektor, mulai dari Pemerintah Pusat hingga ke daerah. Hal ini mengharuskan Kementerian Dalam Negeri untuk menemukan cara yang singkat, padat, dan jelas saat melakukan penyelarasan antar Kementerian, Lembaga, dan Unit Kerja, demi berlangsungnya kegiatan yang lebih berkesinambungan. Itu sebabnya terdapat penguatan peran Sekretariat GWPP untuk perbaikan aspek kelembagaan.
Dalam hal kekosongan pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri berperan sebagai triumvirat bersama Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan dalam menjalankan tugas kepresidenan jika terjadi kekosongan jabatan PRESIDEN dan wakil PRESIDEN secara bersama-sama tertuang dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945. Hal ini dilakukan untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan mencegah timbulnya kesulitan ketatanegaraan yang berkepanjangan.
Secara umum, Menteri Dalam Negeri masuk dalam jajaran yang dapat menjalankan tugas kepresidenan karena cakupan tugasnya yang luas terkait dengan pemerintahan daerah dan ketertiban umum di INDONESIA. Secara spesifik, Menteri Dalam Negeri akan berperan sebagai fasilitator
administrasi dan operasional untuk mendukung triumvirat menjalankan tugas-tugas pemerintahan, memastikan keberlanjutan administrasi pemerintahan di Pusat dan daerah tetap berjalan dengan baik, termasuk penyampaian instruksi triumvirat kepada kepala daerah, dan menjaga agar proses pengambilan keputusan di tingkat nasional dan daerah tidak terganggu.
g) Infrastruktur Kementerian Dalam Negeri telah mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Pertama, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), yaitu sistem yang menyediakan data dan informasi pembangunan daerah, keuangan daerah, dan informasi pemerintahan daerah lainnya yang terintegrasi dan akurat untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dan mendukung penerapan open government digitalisasi.
Sebanyak 28 Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank sudah terintegrasi dengan SIPD, 27 BPD dan bank di fase SIT (system integration test), 27 BPD dan bank di fase UAT (user acceptance test), dan 24 BPD dan bank di fase TO (testing operations), dan 17 BPD sudah live. Selain itu, terdapat 546 Pemerintah Daerah yang telah menggunakan SIPD dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan APBD Tahun Anggaran 2026, serta 503 Pemerintah Daerah sudah menggunakan SIPD sampai dengan pelaksanaan dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2025, yang terdiri dari 32 provinsi, 386 kabupaten, dan 85 kota. Namun, pemanfaatan SIPD perlu ditingkatkan hingga ke semua Pemerintah Daerah di seluruh wilayah INDONESIA.
Kedua, Identitas Kependudukan Digital (IKD), yaitu sistem digitalisasi data kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi khusus di perangkat seluler.
IKD merupakan identitas digital resmi bagi warga negara dan penduduk INDONESIA. Di masa mendatang, IKD dapat membuka pintu aksesibilitas yang lebih besar bagi masyarakat, sehingga akses layanan pemerintah dan swasta tidak perlu datang langsung ke kantor atau mengurus berbagai dokumen fisik, sehingga memberikan keuntungan signifikan terutama bagi mereka yang tinggal di daerah terpencil atau memiliki keterbatasan mobilitas.
Tantangannya saat ini, yaitu rendahnya pemenuhan Pemerintah Daerah untuk pendaftaran IKD karena perangkat yang digunakan oleh masyarakat belum memadai, keamanan siber, dan keterbatasan infrastruktur. Hal tersebut yang akan mulai bertahap diselesaikan oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Penyimpanan dan penggunaan data penduduk harus jelas dan mendapat konsensus dari masyarakat.
Kementerian Dalam Negeri perlu memastikan bahwa sistem- sistem pemerintahan di daerah, seperti administrasi kependudukan, layanan publik, dan pengelolaan keuangan, diintegrasikan secara digital, bebas dari serangan terhadap data atau sistem dari pihak internal dan eksternal, manipulasi data kependudukan dan/atau elemen data penduduk, penyalahgunaan data dan dokumen kependudukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung
jawab, dan kebocoran data disebabkan peretasan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Standarisasi pengelolaan e- government perlu ditetapkan agar proses digitalisasi dapat dilakukan dengan efisien dan aman.
Penggunaan data secara ekstensif dan masif memerlukan infrastruktur penyimpanan data yang terintegrasi yang baik. Oleh karena itu infrastruktur ini juga perlu dipersiapkan agar aman dan terlindungi dari kejahatan siber dan penyebaran informasi untuk penyalahgunaan data dan mengganggu profesionalitas dan integritas Kementerian Dalam Negeri. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengungkapkan bahwa backup sistem pada data center dan keamanan data masih kurang optimal. Hal ini dapat menjadi prioritas jika penggunaan sistem berbasis elektronik semakin diperluas.
Infrastruktur sarana dan prasarana yang menunjang pekerjaan aparatur Kementerian Dalam Negeri perlu ditingkatkan, terutama yang berhubungan dengan jaringan internet dan optimalisasi penggunaan perangkat lunak (software) pelayanan publik di area yang sulit terjangkau karena isu geografis.
Keterbatasan infrastruktur menyebabkan penerapan sistem tidak merata secara nasional dan berdampak kepada pelayanan untuk masyarakat.
Selain itu, sarana dan prasarana yang baik juga diperlukan untuk mendukung proses belajar mengajar di IPDN dan pengembangan kapabilitas dan kompetensi ASN.
Namun saat ini, pemenuhan dan penataan sarana dan prasarana masih belum optimal.
Selanjutnya, terkait dengan infrastruktur desa di INDONESIA yang masih belum merata. Hal tersebut dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa dan pelayanan kepada masyarakat, yang saat ini didorong ke arah digitalisasi pelayanan.
Berdasarkan analisis lingkungan internal di atas, terdapat beberapa poin kekuatan (strength) dan kelemahan (weakness) antara lain:
(1) Kekuatan (a) Kementerian Dalam Negeri merupakan Kementerian triumvirat sebagaimana tercantum dalam UNDANG-UNDANG Dasar Tahun 1945.
(b) Peran sentral dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan penataan daerah.
(c) Kementerian Dalam Negeri menjadi simpul dalam mengimplementasikan kebijakan Pusat ke daerah.
(d) Miniatur dalam mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga di daerah.
(e) Memiliki instrumen SIPD untuk memfasilitasi perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(f) Inovator layanan digital data kependudukan melalui IKD, dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik.
(2) Kelemahan (a) Belum optimalnya penerapan teknologi informasi untuk mewujudkan SPBE.
(b) Rendahnya dukungan anggaran dan kapasitas SDM untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta koordinasi Pusat dan daerah.
(c) Belum optimalnya implementasi Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dan Sistem Manajemen Kinerja untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran organisasi.
(d) Belum optimalnya pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah.
(e) Belum optimalnya pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
(f) Terdapatnya tumpang tindih implementasi kewenangan, pembinaan, dan pengawasan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2) Potensi dan Permasalahan Eksternal Dalam rangka menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara, serta dalam menghadapi kondisi domestik dan global, Kementerian Dalam Negeri dihadapkan oleh peluang dan ancaman yang berasal dari lingkup luar Kementerian Dalam Negeri. Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri perlu mengidentifikasi peluang dan ancaman dalam menyusun strategi ke depan sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri. Peluang dan ancaman yang dihadapi oleh Kementerian Dalam Negeri pada periode 2025-2029 dapat dikelompokkan dalam 6 (enam) kategori menurut analisis PESTEL (politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, lingkungan (environment), dan hukum (legal)).
a) Dimensi Politik Pada pemerintahan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN periode 2024-2029, Pemerintah menggunakan pendekatan populis yang menitikberatkan kepada pemberian subsidi dan “good neighbour policy” untuk menjalankan pemerintahan, mempromosikan stabilitas, serta pertumbuhan ekonomi antar negara. Hal ini dapat berdampak ke peningkatan defisit fiskal negara untuk mendukung program kepresidenan dengan pendekatan di atas, karena butuh anggaran yang besar untuk membiayai segenap program dari PRESIDEN.
Dalam hal ini, pemenuhan anggaran akan menjadi tantangan bagi pemerintahan daerah untuk menggunakan APBD serta pengelolaan pajak daerah yang ketat untuk memastikan program dapat berjalan dengan baik, tanpa kendala keuangan. Selain itu, untuk menjalankan program tersebut perlu didukung oleh kerja sama lintas batas dengan negara tetangga, sehingga Kementerian Dalam Negeri harus memastikan daerah perbatasan ini siap untuk menjadi bagian dari kerja sama tersebut.
Indeks Perilaku Korupsi INDONESIA berada di poin 34 yang menunjukkan keadaan yang stagnan dari tahun 2022- 2024, walaupun nilai ini mengalami penurunan yang signifikan dari poin 40 di tahun 2019. Kementerian Dalam Negeri perlu penguatan pengawasan dan akuntabilitas di tingkat daerah dan Pusat, serta memperkuat kerja sama dengan KPK.
Selain itu, beberapa hal yang dapat Kementerian Dalam Negeri lakukan, antara lain:
(1) Merawat demokrasi dan transparansi akses informasi dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam ruang publik.
(2) Memperbaiki sektor pelayanan publik.
(3) Memberikan kepastian hukum.
(4) Memberikan pemisah antara ruang publik dengan ruang privat.
Pada Pilkada Serentak Tahun 2024, INDONESIA dihadapkan dengan 41 daerah yang diketahui hanya memiliki satu calon kepala daerah sehingga membuat mereka melawan kotak kosong. Hal ini menandakan bahwa kurangnya partisipasi politik, dominasi elit tertentu, dan hambatan lainnya. Integritas Partai Politik dinilai masih rendah karena biaya politik tinggi, pendanaan Parpol dari negara belum memadai, dan tata kelola Parpol belum optimal, sehingga praktik politik birokrasi di daerah yang menihilkan meritokrasi. Kementerian Dalam Negeri harus memantau pelaksanaan desentralisasi untuk mencapai tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
b) Dimensi Ekonomi Pertumbuhan ekonomi INDONESIA akan diprediksi tumbuh sekitar 5% di tahun 2025. PRESIDEN Prabowo optimis pertumbuhan ekonomi bisa tumbuh hingga 8% sampai
2029. Meskipun pemerintah telah menunda rencana kenaikan PPN menjadi 12%, isu ini tetap menjadi perhatian karena potensi dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan kekhawatiran akan naiknya biaya hidup.
Disisi lain, pada September 2024 terjadi inflasi year-on- year (y-on-y) sebesar 1,84 persen. Inflasi provinsi y-on-y tertinggi terjadi di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 4,14 persen dan terendah terjadi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebesar 0,49 persen.
Sedangkan inflasi kabupaten/kota y-on-y tertinggi terjadi di Kabupaten Minahasa Selatan sebesar 6,31 persen dan terendah terjadi di Kabupaten Karo sebesar 0,04 persen. Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yaitu:
kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 2,57 persen; kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,18 persen;
kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,60 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,08 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,69 persen;
kelompok transportasi sebesar 0,92 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,55 persen;
kelompok pendidikan sebesar 1,94 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,25 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya
sebesar 6,25 persen.
Kementerian Dalam Negeri memiliki peran penting dalam pengendalian inflasi di tingkat daerah dan nasional melalui koordinasi kebijakan dan penguatan peran Pemerintah Daerah. Di tingkat nasional, Kementerian Dalam Negeri ditetapkan sebagai Wakil Ketua III Tim Pengendalian Inflasi Pusat melalui Keputusan PRESIDEN Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi Nasional (TPIN).
Sedangkan di tingkat daerah, Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pembentukan dan penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan fungsi pembinaan kepada Pemerintah Daerah di bidang pembangunan ekonomi di daerah.
Tingkat pengangguran di INDONESIA, yang diukur dengan Tingkat Pengangguran Terbuka oleh Badan Pusat Statistik (BPS), per Februari 2025 mengalami penurunan ke 4,76% dari 4,91% di Agustus 2024. Walaupun tingkat pengangguran menurun, INDONESIA tetap menduduki peringkat pertama dengan tingkat pengangguran tertinggi di antara negara ASEAN.
Hal ini disebabkan adanya kesenjangan antara lapangan kerja dengan pekerja, pada pendidikan dan keterampilan yang semakin kompetitif.
Tingkat pengangguran tertinggi disumbang oleh lulusan SMA atau SMK, kemudian disusul oleh lulusan diploma ke atas.
c) Dimensi Sosial dan Budaya Terdapat lebih dari 280 juta jiwa penduduk INDONESIA di tahun 2025, dimana lebih dari 70% populasi merupakan generasi produktif. Puncak bonus demografi akan tercapai pada tahun 2030, dan hampir 10 juta penduduk Generasi Z (Gen Z) berstatus menganggur. Beberapa faktor yang memengaruhi fenomena ini antara lain: (1) kurangnya akses ke pendidikan dan pelatihan yang berkualitas, (2) peluang kerja yang terbatas, dan (3) adanya stigma buruk yang timbul di masyarakat tentang etika kerja Gen Z, bahwa Gen Z cenderung malas dalam bekerja, terlalu banyak mengeluh, dan punya banyak keinginan. Banyak Gen Z juga merasa terjebak dalam situasi ini, sehingga memengaruhi kepercayaan diri dan motivasi orang untuk berkarya. Untuk itu, perlu adanya perencanaan yang baik untuk memberdayakan SDM yang ada dan menurunkan tingkat pengangguran, karena apabila dapat dimanfaatkan bonus demografi akan menjadi penopang pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Kesempatan untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi sedang mendapat tantangan yang berat. Peningkatan biaya kuliah secara signifikan membuat banyak mahasiswa terpaksa MEMUTUSKAN pendidikannya.
Hal ini perlu menjadi perhatian bagi Kementerian Dalam Negeri untuk membantu menyusun kebijakan dalam memberikan akses pendidikan yang berkualitas dan merata di semua daerah, memastikan penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas tenaga kerja, dan pengelolaan urbanisasi secara baik. Salah satu upaya tersebut dengan memberikan peluang bagi masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan tinggi di IPDN.
Selain itu,
Kementerian Dalam Negeri juga perlu memperhatikan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang dilakukan pihak swasta maupun daerah yang memberikan berbagai program bagi aparatur pemerintahan khususnya pemerintahan daerah yang lebih memadai dan profesional dalam bidang pengembangan SDM.
INDONESIA memiliki budaya yang beragam dengan keunikan dan kekhasan dari masing-masing budaya.
Namun, adanya perbedaan budaya mengakibatkan ketidakpahaman dan komunikasi antar budaya yang terbatas, sehingga menjadi pemicu konflik dengan latar belakang keragaman etnis, maupun agama.
Kondisi dimungkinkan karena Pancasila tidak lagi dijadikan rujukan utama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara oleh generasi muda.
Dengan demikian, mengakibatkan lemahnya pemahaman terkait nilai-nilai Pancasila, karakter dan wawasan kebangsaan. Pemahaman dan ideologi radikal, serta paham terorisme dan ekstrimisme bisa memecah bela persatuan dan kesatuan bangsa. Selain itu, rendahnya apresiasi dan minat generasi muda terhadap seni budaya tradisional berbanding terbalik dengan maraknya budaya asing, sehingga berkurangnya nilai-nilai kearifan lokal yang digunakan sebagai perekat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan di masyarakat.
Nilai-nilai yang menjadi landasan persatuan dan kesatuan bangsa masih dirasa lemah di masyarakat.
Maraknya isu hoax, Suku Agama Ras Antargolongan (SARA), money politics, serta kekecewaan terhadap partai politik menjadi bukti atas pelemahan persatuan dan kesatuan bangsa secara nasional. Melekatkan nilai yang menjadi landasan persatuan dan kesatuan bangsa merupakan tugas dari Kementerian Dalam Negeri.
Oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri harus memiliki perencanaan, implementasi, dan monitoring untuk meningkatkan nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
Secara umum, pembangunan manusia secara nasional mendapatkan skor baik, sebesar 75,02 poin pada tahun 2024 untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Walaupun sebagian besar daerah di INDONESIA sudah memiliki angka IPM yang baik, di INDONESIA bagian Timur skor nya masih cukup dan rendah. 3 (tiga) faktor yang diukur untuk menentukan IPM, antara lain: (1) umur harapan hidup, (2) harapan lama sekolah, (3) pengeluaran riil per kapita per tahun. Kesenjangan pembangunan manusia di wilayah timur INDONESIA memerlukan perhatian khusus dari Kementerian Dalam Negeri, termasuk dalam hal penguatan kapasitas pemerintah daerah, pengelolaan dana otonomi khusus, dan peningkatan akses layanan publik.
Masih ada persepsi, baik dari instansi maupun masyarakat, bahwa output dari pengembangan kompetensi aparatur belum dapat memenuhi kesenjangan kompetensi yang terjadi di organisasi maupun memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik.
Tingkat keamanan negara, khususnya serangan siber menjadi penting. Terutama dalam implementasi digitalisasi sistem pemerintahan. Di INDONESIA, ada ratusan juta kasus
anomali serangan siber per tahunnya, bahkan pernah menyentuh di angka 1,6 triliun kasus pada tahun 2021. Pada tahun 2023, kasus dengan dugaan insiden siber menyerang paling banyak ke administrasi pemerintahan. Ancaman serangan siber yang meningkat dengan digitalisasi sistem pemerintahan mengharuskan Kementerian Dalam Negeri meningkatkan kapasitas keamanan siber di seluruh tingkatan pemerintahan, memastikan perlindungan data dan layanan digital publik. Selain itu, perlu adanya peningkatan kemampuan SDM di bidang keamanan siber dan memberikan edukasi kepada Masyarakat atas bahaya kejahatan siber.
d) Dimensi Teknologi Digitalisasi pemerintahan termasuk dalam 10 sektor prioritas dalam Peta Jalan INDONESIA Digital 2021-2024 oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Untuk memastikan digitalisasi dalam pemerintahan berjalan dengan baik, ada beberapa faktor keberhasilan, yaitu: (1) infrastruktur untuk koneksi internet.
Pemerintah memastikan adanya pembangunan infrastruktur terjadi secara merata di 12.548 desa melalui pembangunan jaringan internet dengan kabel serat optik di darat dan di laut, (2) pusat data untuk menampung semua data yang akan disimpan dan dijamin keamanannya, dan (3) SDM yang membuat dan mengelola sistem pemerintahan.
Transformasi digital yang belum merata memerlukan peningkatan infrastruktur dan kapasitas SDM, terutama di daerah-daerah tertinggal. Kementerian Dalam Negeri perlu memastikan bahwa pelatihan teknis bagi aparatur pemerintah daerah dilakukan secara intensif, dan infrastruktur digital di seluruh wilayah diperkuat.
Implementasi transformasi digital menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Penggunaan Artificial Intelligence (AI) pada sistem pemerintahan akan membantu aparatur untuk fokus menyelesaikan masalah yang lebih strategis. Setelah transformasi digital sudah cukup matang diterapkan pada sistem pemerintahan, penerapan AI dapat memberikan peluang bagi Kementerian Dalam Negeri untuk mengotomatisasi tugas-tugas rutin, meningkatkan efisiensi, dan memungkinkan aparatur negara untuk fokus pada kebijakan strategis. Dengan demikian, juga diperlukan SDM yang mumpuni untuk mengembangkan dan mengelola sistem dengan AI. Namun, perhatian khusus perlu diberikan pada aspek keamanan data dan privasi, serta perlunya kerangka regulasi yang mengatur penggunaan AI di sektor pemerintahan.
Beberapa prinsip dan etika dalam penggunaan AI, antara lain: privasi dan perlindungan data, akuntabilitas, keamanan, transparansi, keadilan, kontrol manusia pada teknologi, dan nilai-nilai kemanusiaan diprogram ke AI.
e) Dimensi Lingkungan INDONESIA terletak di benua Asia dan berada di garis khatulistiwa, sehingga memiliki 2 musim yaitu musim panas dan musim hujan, serta 3 iklim yaitu iklim tropis, iklim
muson, dan iklim laut. Letak geografis INDONESIA membawa banyak keanekaragaman hayati dan menjadikan Sumber Daya Alam (SDA) INDONESIA kaya. Terdiri lebih dari 17.000 pulau, INDONESIA kaya akan budaya, bahasa, dan adat istiadat. Namun di sisi lain, kondisi topografi INDONESIA yang menghadirkan keindahan menjadi tantangan tersendiri untuk membangun infrastruktur dan memberikan pelayanan publik yang optimal.
Tantangan geografis INDONESIA memerlukan peningkatan infrastruktur yang dapat menjangkau daerah-daerah terpencil serta inovasi dalam layanan publik berbasis teknologi untuk menjamin pemerataan pelayanan di seluruh wilayah. Kementerian Dalam Negeri perlu mendorong kolaborasi pusat-daerah, dengan Kementerian, Lembaga, dan daerah dalam hal pembangunan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah.
Kementerian Dalam Negeri juga dapat mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan potensi SDA yang ada di wilayah mereka, namun dengan pendekatan yang berkelanjutan dan memperhatikan aspek kelestarian lingkungan. SDA dapat digunakan untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang nantinya bisa dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.
Karena letak INDONESIA yang berada di Kawasan Cincin Api Pasifik, isu bencana alam menjadi sorotan. Posisi INDONESIA rentan terhadap bencana alam dan menimbulkan kerugian yang besar untuk ditanggulangi. Supaya tujuan pembangunan dan pelayanan, serta kualitas hidup masyarakat terpenuhi, Kementerian Dalam Negeri harus memperkuat sistem mitigasi dan tanggap darurat di tingkat daerah, mendorong pembangunan yang berkelanjutan, serta mengadopsi teknologi modern untuk memantau dan menangani bencana. Kementerian Dalam Negeri juga harus memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung upaya pemulihan cepat pasca bencana.
Selain isu bencana alam, isu lingkungan juga muncul di INDONESIA, antara lain pengelolaan sampah dan polusi baik air maupun udara. Berbagai cara sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menanggulangi isu tersebut. Namun, hasilnya masih belum optimal dirasakan secara oleh masyarakat.
f) Dimensi Hukum Kegiatan, program, dan inisiatif pemerintahan negara dan daerah sudah memiliki payung hukum yang kuat melalui peraturan perundang-undangan, antara lain:
(1) Pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Beberapa catatan dan ruang penataan terhadap peraturan perundang-undangan di atas:
(a) Kurang jelasnya peran dan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Daerah menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara Pusat dan daerah (termasuk desa) yang dapat mengurangi otonomi daerah, terutama dalam sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Diperlukan penataan pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam sektor- sektor strategis, dan mekanisme pelaksanaan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
(b) Pengawasan dan evaluasi kinerja kepala daerah dan desa yang dinilai masih minim karena mekanisme pengawasan dan evaluasi kinerja belum kuat. Pemerintah Pusat perlu membangun sistem evaluasi yang transparan, di mana pencapaian target-target pembangunan daerah dinilai secara berkala.
(c) Diperlukan reformasi desentralisasi fiskal dengan memperkuat kapasitas daerah untuk mengelola keuangannya sendiri. Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat mekanisme pengawasan yang transparan atas penggunaan dana di daerah, dan melibatkan masyarakat serta lembaga pengawas independen. Perencanaan penggunaan Dana Desa perlu lebih diarahkan pada pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan, seperti pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pemberdayaan masyarakat, serta pengelolaan potensi alam dan pariwisata desa.
(d) Minimnya peran partisipasi masyarakat dalam aturan terkait proses pengambilan Keputusan di tingkat desa. Meski ada musyawarah desa, keputusan pembangunan sering kali diambil oleh kepala desa dan perangkatnya tanpa melibatkan masyarakat secara luas. Sehingga diperlukan penataan peraturan untuk memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan desa.
(2) Pelaksanaan dan pengawasan otonomi daerah yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Beberapa catatan dan ruang penataan terhadap peraturan perundang-undangan di atas:
(a) Harmonisasi peraturan nasional dinilai masih kurang terutama dalam pelaksanaan hukum syariah dan hukum nasional karena sering kali menyebabkan ketidakpastian hukum, terutama bagi investor dan pelaku usaha yang beroperasi di Aceh.
UNDANG-UNDANG tersebut dinilai perlu memastikan dan mengklasifikasi peraturan- peraturan di Aceh tidak bertentangan dengan hukum nasional.
(b) Pengawasan terhadap implementasi hukum syariah di beberapa daerah Aceh masih menimbulkan kontroversi terkait pelanggaran hak asasi manusia, terutama dalam aspek gender dan kebebasan individu.
UNDANG-UNDANG dapat dilakukan perubahan dengan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pelaksanaan hukum syariah agar lebih transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Selain itu, dimungkinkan juga perlu adanya komisi independen yang bertugas mengawasi penerapan hukum syariah di Aceh dan melibatkan unsur masyarakat sipil untuk memastikan bahwa hukum ini tidak disalahgunakan.
(c) Minimnya dampak terhadap kesejahteraan ekonomi masyarakat Papua, meskipun telah diberikan kewenangan dan alokasi dana otonomi khusus yang besar.
Namun, pembangunan infrastruktur masih terfokus di kota-kota besar seperti Jayapura dan Timika, sehingga perlu dilakukan penguatan mekanisme transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah perlu mengimplementasikan sistem pelaporan dan pengawasan yang lebih ketat dan melibatkan lembaga independen, seperti BPK dan KPK, untuk memantau penggunaan dana tersebut.
(d) Konflik antara aparat keamanan dan kelompok- kelompok bersenjata masih sering terjadi, sehingga tujuan menciptakan stabilitas politik dan keamanan di Papua menjadi tantangan utama.
Pendekatan keamanan yang berlebihan harus dihindari dan lebih banyak upaya perlu difokuskan pada pendekatan kesejahteraan dan pembangunan manusia. Pemerintah Pusat harus membuka ruang dialog yang lebih luas dengan semua elemen masyarakat Papua, termasuk kelompok-kelompok yang memiliki pandangan berbeda, untuk menemukan solusi damai dan berkelanjutan.
(e) Pemerintah perlu mempertimbangkan pembentukan atau penguatan lembaga khusus yang bertanggung jawab secara langsung atas pelaksanaan otonomi khusus Papua. Lembaga ini harus memiliki otoritas untuk memantau, mengevaluasi, dan memberikan rekomendasi terkait efektivitas program-program otonomi khusus, serta memastikan bahwa otonomi ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Papua secara luas.
(f) Perlu ada peraturan yang mengatur lebih lebih rinci mengenai tata cara pembentukan Kawasan Khusus dan monitoring serta evaluasi untuk menjawab persoalan dan permasalahan terkait kawasan.
(3) Pemilihan kepala negara, daerah, dan desa yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Beberapa catatan dan ruang
penataan terhadap peraturan perundang-undangan di atas:
(a) Penyelenggaraan Pemilu Serentak yang mengakibatkan beban kerja yang sangat besar bagi penyelenggara pemilu, sehingga berdampak pada kelancaran dan akurasi hasil pemilu. Penyusunan UNDANG-UNDANG dapat dipertimbangkan untuk memisahkan pemilu legislatif dan pemilu PRESIDEN dalam waktu yang berbeda, atau mengoptimalkan penggunaan teknologi pemilu untuk meringankan beban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mempercepat proses perhitungan suara.
(b) Praktik politik uang masih menjadi masalah besar dalam Pemilu, meski sudah diatur ketentuannya.
UNDANG-UNDANG dapat direvisi dengan meningkatkan mekanisme pengawasan terhadap praktik politik uang, memperkuat sanksi, dan membangun kolaborasi dengan lembaga independen seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan masyarakat sipil untuk menindak pelanggaran lebih tegas.
(c) Penyelesaian sengketa Pemilu yang memakan waktu, menyebabkan ketidakpastian politik dan administrasi pasca-pemilu. UNDANG-UNDANG dapat direvisi dengan mempercepat proses di Mahkamah Konstitusi dan memperkuat wewenang Bawaslu dalam menangani sengketa di tingkat awal, sehingga proses sengketa dapat lebih cepat dan adil.
(4) Administrasi kependudukan yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan mengenai perlindungan data pribadi perlu ditingkatkan karena adanya kasus kebocoran data. Untuk itu, pengaturan pada UNDANG-UNDANG tersebut dapat diperkuat dengan menekankan mekanisme penyimpanan dan penggunaan data kependudukan.
Adanya peraturan yang mendukung kegiatan pemerintahan di berbagai level memberikan landasan hukum yang kuat bagi Kementerian Dalam Negeri untuk menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif, maupun penyelesaian konflik dan penyimpangan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi koordinasi Pusat-Daerah, memperkuat implementasi otonomi daerah, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga dapat lebih fokus dalam mempercepat transformasi layanan publik, seperti administrasi kependudukan digital, serta meningkatkan kualitas pemilihan umum di semua level pemerintahan.
Berdasarkan analisis yang telah disampaikan sebelumnya terdapat beberapa poin peluang (opportunity) dan ancaman (threat):
(1) Peluang (a) Mewujudkan sinergi Pusat dan daerah.
(b) Tuntutan menjaga stabilitas inflasi di daerah.
(c) Harapan pemerintahan
dan Wakil PRESIDEN untuk mengedepankan stabilitas.
(d) Memperkuat kerja sama kepada stakeholder untuk meningkatkan integritas partai politik.
(e) Peningkatan partisipasi warga negara dalam proses demokrasi.
(f) Optimis pertumbuhan ekonomi di angka 8% pada tahun 2029.
(g) Tingkat pengangguran terus menurun.
(h) Bonus demografi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi (i) Peningkatan Skor IPM secara nasional.
(j) Seni dan budaya di INDONESIA diterima oleh generasi muda dengan memanfaatkan teknologi.
(k) INDONESIA yang kaya akan sumber daya dan memiliki hutan hujan tropis terbesar di dunia, menjadikan INDONESIA tempat investasi ekonomi hijau.
(2) Ancaman dan Tantangan (a) Melemahnya integritas partai politik.
(b) Penerapan sistem desentralisasi asimetris (daerah otonomi khusus dan daerah istimewa).
(c) Variasi kapasitas fiskal antar daerah.
(d) Melemahnya pemahaman nilai-nilai Pancasila yang digunakan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(e) Meningkatnya pemahaman radikalisme, terorisme, dan ekstrimisme.
(f) Konflik dan permasalahan dalam pembentukan dan pemekaran wilayah DOB.
(g) Kondisi trantibumlinmas yang terganggu akibat bencana.
(h) Tingkat keamanan negara, khususnya kejahatan siber masih belum optimal untuk ditanggulangi.
(i) Banyak penyelenggara diklat yang berfokus pada pengembangan kompetensi aparatur.
(j) Perubahan iklim dan kerusakan lingkungan.
(k) Belum tersedianya regulasi terkait perkotaan.
3) Analisis SWOT Berdasarkan poin kekuatan (strengths), kelemahan (weaknesses), peluang (opportunities), dan ancaman (threats), dilakukan analisis yang kemudian menghasilkan strategi yang dapat diimplementasikan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Strategi-strategi tersebut yaitu strategi S-O, strategi W-O, strategi S-T, dan strategi W-T. Strategi S-O merupakan strategi yang dibuat dengan memanfaatkan kekuatan (strengths) internal yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil keuntungan dari peluang (opportunities) eksternal yang ada. Strategi S-O tersebut dapat dijabarkan:
a) Membentuk kader pelayan masyarakat melalui pengembangan SDM pada pendidikan kepamongprajaan dan profesi yang menekankan core values BerAKHLAK dan janji Sapta Prasetya Korpri.
b) Peningkatan kemampuan SDM Kementerian Dalam Negeri dalam memanfaatkan digitalisasi sistem.
c) Penguatan kerja sama dan kolaborasi pemanfaatan teknologi digital ke Pemerintah Daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
d) Meningkatkan kolaborasi dan sinkronisasi perencanaan dan pembangunan dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah.
e) Membangun regulasi yang mengatur investasi ekonomi hijau, khususnya terkait dengan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah.
f) Peningkatan stabilitas dalam negeri melalui penyebarluasan nilai-nilai ideologi Pancasila dan demokrasi.
Strategi S-T merupakan strategi yang disusun dengan memanfaatkan kekuatan (strengths) yang dimiliki Kementerian Dalam Negeri untuk menghadapi ancaman (threats) yang berasal dari lingkungan eksternal Kementerian Dalam Negeri. Strategi S- T tersebut dapat dijabarkan:
a) Menjaga stabilitas trantibumlinmas yang disebabkan pemekaran wilayah, bencana, dan pemahaman yang memecah belah bangsa, dengan menekankan penanaman nilai-nilai Pancasila.
b) Meningkatkan sinkronisasi program pembangunan Pemerintah Pusat dan daerah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
c) Mendorong perbaikan tata kelola partai politik, serta pelaksanaan kaderisasi.
d) Pembentukkan komite untuk mempercepat perpindahan IKN, pemantauan desentralisasi dan korupsi.
e) Pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan infrastruktur untuk meningkatkan kualitas SDM dengan melakukan pelatihan dan edukasi jarak jauh.
Strategi W-O merupakan strategi yang disusun dengan mengatasi kelemahan (weaknesses) internal Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil keuntungan dari peluang (opportunities) eksternal yang ada. Strategi W-O tersebut dapat dijabarkan:
a) Melakukan penataan sistem kerja, peran dan tanggung jawab pemimpin daerah/desa serta kelembagaan dalam mengelola pemerintahan di daerah masing-masing.
b) Menjaga stabilitas inflasi baik di tingkat nasional dan memfasilitasi program pembangunan daerah terkait inflasi.
c) Penguatan dan pemerataan implementasi transformasi digital di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.
d) Mengkaji peluang pengaturan green investment berbasis teknologi.
e) Memperkuat keselarasan program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
f) Melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap kualitas tata kelola dan produk hukum pemerintahan daerah.
Strategi W-T merupakan strategi yang disusun dengan mengatasi kelemahan (weaknesses) internal Kementerian Dalam Negeri untuk menghadapi ancaman (threats) yang berasal dari lingkungan eksternal Kementerian Dalam Negeri. Strategi W-T tersebut dapat dijabarkan:
a) Melakukan komunikasi, informasi dan edukasi untuk masyarakat yang berfokus pada nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa.
b) Peningkatan kualitas dan pemerataan pelaksanaan diklat program pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri.
c) Memaksimalkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur, terutama untuk pemerataan implementasi PTSP dan menanggulangi kejahatan siber.
d) Memperjelas peran dan tanggung jawab, serta standar pelayanan masyarakat untuk Pemerintah Daerah.
e) Meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan program-program pemerintah pusat.
4) Critical Success Factor (CSF) Kementerian Dalam Negeri Memperhatikan kondisi umum dan analisis SWOT tersebut di atas, disusun CSF Kementerian Dalam Negeri untuk 5 tahun ke depan:
Gambar 1. 1 Critical Success Factor Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029
2. VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN STRATEGIS
Guna menjawab berbagai kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman internal maupun eksternal sebagaimana diuraikan dalam Bab I Pendahuluan, Kementerian Dalam Negeri MENETAPKAN dan merumuskan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis sebagai suatu institusi yang berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan dalam negeri yang mendukung pelaksanaan program pembangunan nasional di seluruh wilayah INDONESIA secara merata. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri mengacu dan selaras pada:
1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 dalam UNDANG-UNDANG Nomor 59 Tahun 2024; dan 2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025.
Berdasarkan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri pada periode tahun 2025-2029:
a. Visi Visi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 adalah:
“Kementerian Dalam Negeri yang Berorientasi Kinerja, Adaptif, Kompeten, Sinergi, dan Inovatif (BerAKSI) sebagai Poros Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mewujudkan Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN: Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045”.
Beberapa Kata kunci yang terkandung dalam Visi Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029:
1) “… Berorientasi kinerja...” bahwa Kementerian Dalam Negeri dalam lima tahun ke depan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan urusan pemerintahan yang berfokus pada pencapaian hasil yang terukur terhadap perbaikan hasil sebelumnya dan tujuan yang telah ditetapkan, dan dapat memastikan bahwa setiap program dan kebijakan dijalankan dengan akuntabilitas dan transparansi yang tinggi.
2) “… Adaptif...” bahwa Kementerian Dalam Negeri dapat kreatif dan proaktif menghadapi perubahan dalam rangka menjaga keamanan dan stabilitas sosial, politik, ekonomi, dan kewilayahan dalam negeri.
3) “… Kompeten...” bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu mengembangkan kapasitas dan kualitas aparatur pemerintahan dalam negeri sesuai dengan tugas dan fungsinya, untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan dalam menangani berbagai tantangan yang akan muncul dalam urusan pemerintahan dalam negeri ke depan.
4) “… Sinergi...” didefinisikan sebagai konsep yang menggambarkan kolaborasi aktif dan hubungan yang kuat antara pihak-pihak yang terlibat, bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu membangun kerjasama dan kolaborasi lintas K/L, antar Unit Kerja Eselon I Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah secara aktif khususnya terkait harmonisasi serta linieritas kebijakan Pusat dan daerah, sehingga program dan kegiatan yang melibatkan beberapa pihak dapat dikolaborasikan dan dikonsolidasikan dengan baik dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
5) “… Inovatif...” bahwa Kementerian Dalam Negeri mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri melalui pengembangan potensi dan penerapan teknologi informasi, serta peningkatan digitalisasi sistem pelayanan publik
yang mampu diakses dengan mudah dan cepat oleh semua pihak.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam urusan pemerintahan dalam negeri, juga mampu mendorong inovasi yang berkelanjutan dalam berbagai sektor di daerah, khususnya sektor unggulan di daerah.
b. Misi Untuk mewujudkan Visi Tahun 2025-2029 tersebut, Kementerian Dalam Negeri menjabarkan dalam 4 Misi:
1) Memperkuat implementasi nilai-nilai Ideologi Pancasila, stabilitas politik dalam negeri, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kualitas demokrasi INDONESIA.
2) Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pelayanan publik.
3) Meningkatkan kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang inovatif berbasis teknologi.
4) Memperkuat sinergitas dan keselarasan tata kelola pemerintahan dalam negeri, desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan kewilayahan berbasis otonomi daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
c. Tujuan Untuk mencapai Visi dan Misi Kementerian Dalam Negeri, dirumuskan tujuan Kementerian Dalam Negeri yang akan dicapai dalam periode 2025-2029:
1) Meningkatkan implementasi nilai-nilai Ideologi Pancasila, stabilitas politik dalam negeri, persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatnya kualitas demokrasi INDONESIA. Ketercapaian tujuan diukur melalui pencapaian Indikator Tujuan pada akhir periode Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2029 berupa:
a) Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) Provinsi, dengan nilai 80,77, dan;
b) Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (ITKPU-PUM), dengan nilai 70.
2) Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri. Ketercapaian tujuan diukur melalui pencapaian Indikator Tujuan pada akhir periode Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2029 berupa:
a) Jumlah program studi IPDN dengan Akreditasi Unggul sebanyak 13 Program Studi (Prodi), dan;
b) Indeks Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (IKAPDN), dengan nilai 100.
3) Menjamin hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan.
Ketercapaian tujuan diukur melalui pencapaian Indikator Tujuan pada akhir periode Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2029 berupa Indeks Kualitas Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (IKLDukcapil), dengan nilai 89.
4) Meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan desa, serta kualitas kebijakan dalam negeri dalam rangka mendukung kinerja kelembagaan.
Ketercapaian tujuan diukur melalui pencapaian Indikator Tujuan pada akhir periode Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2029 berupa:
a) Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN), dengan nilai 70;
b) Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan (ITKPK), dengan nilai 70;
c) Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas (IPT), dengan nilai 85;
d) Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa (ITKPDes), dengan nilai 11,5;
e) Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri (Indeks RB), dengan nilai 100,01;
f) Persentasi Rekomendasi Strategi Kebijakan yang ditindaklanjuti sebesar 70 persen.
g) Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), dengan nilai 92; dan h) Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Indeks Kinerja GWPP), dengan nilai 85.
d. Sasaran Strategis Untuk mendukung pencapaian tujuan di atas, dirumuskan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri:
1) Untuk mewujudkan tujuan “Meningkatkan implementasi nilai- nilai Ideologi Pancasila, stabilitas politik dalam negeri, persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatnya kualitas demokrasi INDONESIA” ditetapkan Sasaran Strategis “Meningkatnya kualitas stabilitas politik dan demokrasi, implementasi nilai-nilai ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi dan sosial budaya, serta kewaspadaan nasional”, dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian, meliputi:
a) Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) Provinsi.
b) Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (ITKPU-PUM).
2) Untuk mewujudkan tujuan “Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri” ditetapkan Sasaran Strategis “Meningkatnya kualitas SDM aparatur dan pendidikan kepamongprajaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri”, dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian, meliputi:
a) Jumlah program studi IPDN dengan Akreditasi Unggul.
b) Indeks Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (IKAPDN).
3) Untuk mewujudkan tujuan “Menjamin hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan” ditetapkan Sasaran Strategis “Meningkatnya kualitas layanan pemenuhan dokumen kependudukan berbasis teknologi dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik”, dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian, yaitu Indeks Kualitas Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (IKLDukcapil).
4) Untuk mewujudkan tujuan “Meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan desa, serta kualitas kebijakan dalam negeri dalam rangka mendukung kinerja kelembagaan” ditetapkan Sasaran Strategis:
a. Meningkatnya kualitas kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, tata kelola pemerintahan dan aparatur desa, pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan administrasi kewilayahan dan trantibumlinmas, dengan
Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian, meliputi:
(1) Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN).
(2) Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan (ITKPK).
(3) Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas (IPT).
(4) Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa (ITKPDes).
(5) Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri (Indeks RB).
(6) Persentase Rekomendasi Strategi Kebijakan yang ditindaklanjuti.
(7) Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
b. Terwujudnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya, dengan Indikator Sasaran Strategis sebagai tolok ukur ketercapaian, yaitu Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Indeks Kinerja GWPP).
Penjabaran Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 selanjutnya dituangkan dalam matriks keterkaitan:
Tabel 2. 1 Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 Visi Misi Tujuan Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri yang Berorientasi kinerja, Adaptif, Kompeten, Sinergi, dan Inovatif (BerAKSI) sebagai poros Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mewujudkan Visi
dan Wakil PRESIDEN:
Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas
2045. 1. Memperkuat implementasi nilai-nilai Ideologi Pancasila, stabilitas politik dalam negeri, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kualitas demokrasi INDONESIA.
1. Meningkatkan implementasi nilai-nilai Ideologi Pancasila, stabilitas politik dalam negeri, persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatnya kualitas demokrasi INDONESIA.
1. Meningkatnya kualitas stabilitas politik dan demokrasi, implementasi nilai- nilai ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi dan sosial budaya, serta kewaspadaan nasional.
2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pelayanan publik.
2. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri.
2. Meningkatnya kualitas SDM aparatur dan pendidikan kepamongprajaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
3. Meningkatkan kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang inovatif berbasis teknologi.
3. Menjamin hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan
3. Meningkatnya kualitas layanan pemenuhan dokumen kependudukan berbasis teknologi dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik.
Visi Misi Tujuan Sasaran Strategis untuk semua keperluan.
4. Memperkuat sinergitas dan keselarasan tata kelola pemerintahan dalam negeri, desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan kewilayahan berbasis otonomi daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
4. Meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan desa, serta kualitas kebijakan dalam negeri dalam rangka mendukung kinerja kelembagaan.
4. Meningkatnya kualitas kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, tata kelola pemerintahan dan aparatur desa, pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan administrasi kewilayahan dan trantibumlinmas.
5. Terwujudnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya.
Tabel 2. 2 Indikasi Risiko Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 Sasaran Strategis Indikasi Risiko Penanggung Jawab
1. Meningkatnya kualitas stabilitas politik dan demokrasi, implementasi nilai-nilai ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi dan sosial budaya, serta kewaspadaan nasional.
1. Melemahnya semangat nasionalisme dan rasa cinta tanah air, khususnya di kalangan generasi muda;
2. Menurunnya kesadaran bela negara dan pemahaman terhadap empat konsensus kebangsaan (Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika);
3. Rendahnya pemahaman wawasan kebangsaan dan ideologi Pancasila, dan Pendidikan politik Masyarakat;
4. Belum optimalnya penguatan karakter dan wawasan kebangsaan dalam membangun harmoni kebangsaan;
5. Kinerja Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PPWK) di Daerah yang belum berjalan efektif;
6. Terancamnya kebebasan berkumpul, berserikat, berekspresi, dan berpendapat;
Ditjen Polpum
Sasaran Strategis Indikasi Risiko Penanggung Jawab
7. Melemahnya kualitas demokrasi akibat rendahnya partisipasi politik masyarakat;
8. Kurangnya pendidikan politik yang sehat dan berintegritas bagi masyarakat dan parpol;
9. Tumbuhnya politik identitas dan pragmatisme politik yang merusak etika demokrasi;
10. Terancamnya hak memilih dan dipilih dalam Pemilu dan Pilkada untuk seluruh kelompok Masyarakat;
11. Terganggunya kerukunan umat beragama serta munculnya Isu SARA yang dapat berakibat intoleransi dan diskirimanisi terhadap kelompok minoritas dan kelompok rentan;
12. Terganggunya stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, terutama pada kelompok rentan;
13. Meningkatnya kesenjangan sosial dan ketidakadilan ekonomi, yang dapat memicu konflik horizontal atau konflik sosial di masyarakat;
14. Terkikisnya nilai-nilai budaya lokal dan kearifan lokal akibat arus globalisasi yang tidak tersaring;
15. Terhambatnya penurunan angka prevalensi penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda;
16. Potensi penyalahgunaan ormas sebagai alat kepentingan politik atau ekonomi;
17. Tidak terkendalinya aktivitas ormas yang menyimpang dari nilai Pancasila dan hukum;
18. Menurunnya kontribusi positif ormas dalam pembangunan bangsa;
19. Tidak terlaksananya secara maksimal implementasi kebijakan Ormas di daerah;
20. Lemahnya/rendahnya kepatuhan Ormas secara kelembagaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran Strategis Indikasi Risiko Penanggung Jawab
21. Terhambatnya deteksi dini terhadap potensi konflik dan gangguan stabilitas nasional;
22. Meningkatnya ancaman terhadap keamanan nasional, seperti radikalisme, terorisme, separatisme, extrimisme dan disintegrasi bangsa;
23. Koordinasi lintas sektor dan lintas daerah menjadi lemah, sehingga respon terhadap krisis lambat.
2. Meningkatnya kualitas SDM aparatur dan pendidikan kepamongprajaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri.
1. Ketidakrelevanan kurikulum dengan perkembangan kebutuhan pemerintahan dan pelayanan publik.
2. Belum adanya kesepahaman dalam pengelolaan sistem penjaminan mutu pendidikan.
3. Kerjasama dalam rangka peningkatan kualitas kelembagaan, peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan belum tercapai.
4. Lulusan bersertifikat kompetensi belum seluruhnya berlisensi BNSP.
5. Lulusan IPDN Dengan Predikat Cumlaude tidak memenuhi persyaratan akreditasi unggul.
6. Hasil Penelitian IPDN yang dipublikasi dalam Jurnal Terakreditasi dan Bereputasi tidak memenuhi persyaratan akreditasi unggul.
7. Pelaksanaan standarisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi belum sesuai dengan kebutuhan ASN.
8. Pelaksanaan sertifikasi dan pengembangan kompetensi tidak memberikan manfaat bagi stakeholder.
IPDN, BPSDM
3. Meningkatnya kualitas layanan pemenuhan dokumen kependudukan berbasis teknologi dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik.
1. Gangguan pelayanan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
2. Keamanan server data kependudukan lemah.
3. Kesenjangan dalam proses pengurusan dokumen kependudukan.
4. Ketidakmerataan layanan pendaftaran pendudukan dan Ditjen Dukcapil
Sasaran Strategis Indikasi Risiko Penanggung Jawab pencatatan sipil yang mudah dan inovatif.
4. Meningkatnya kualitas kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, tata kelola pemerintahan dan aparatur desa, pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan administrasi kewilayahan dan trantibumlinmas.
1. Rendahnya capaian indeks kepatuhan daerah dalam pembentukan produk hukum daerah.
2. Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) belum mempertimbangkan kebutuhan daerah dan capaian penetapan perda di tahun sebelumnya.
3. Belum semua daerah melaksanakan urusan pemerintahan sesuai dengan NSPK.
4. Minimnya pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan urusan kepada daerah.
5. Daerah kesulitan dalam menyusun APBD.
6. Kesulitan mengakses dan memanfaatkan SIPD.
7. Tidak tersedianya profil APBD secara lengkap dan update.
8. Belum adanya pedoman berupa kebijakan atau regulasi terkait pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
9. Pembinaan inovasi daerah kurang maksimal.
10. Dukungan anggaran daerah dalam melaksanakan inovasi daerah kecil.
11. Daerah tidak berpartisipasi dalam penilaian inovasi daerah.
12. Pengawasan pemerintahan daerah belum optimal.
13. Pengawasan internal di Kementerian Dalam Negeri belum optimal.
14. Belum optimalnya pembinaan kewilayahan pemerintahan di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
15. Belum optimalnya peran aktif pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kawasan khusus.
16. Belum optimalnya penyelenggaraan pelayanan publik di setiap wilayah.
Setjen, Itjen, Ditjen Bina Adwil, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Keuda, Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Otda, BSKDN
Sasaran Strategis Indikasi Risiko Penanggung Jawab
17. Online Single Submission (OSS) tidak terintegrasi dengan aplikasi GISTARU (Kementerian ATR), aplikasi AMDALNET (Kementerian LHK), dan aplikasi SIMBG (Kementerian PU).
18. Penyelesaian penegasan batas daerah yang terhambat.
19. Timbul perselisihan kepemilikan pulau baik antar daerah maupun antar negara.
20. Pengukuran Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas belum maksimal.
21. Pengukuran Indeks Penyelenggaraan Manajemen Satlinmas belum maksimal.
22. Pemenuhan/perekrutan SDM Satpol PP di daerah belum optimal.
23. Keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) penegak Perda/Perkada di daerah.
24. Belum seluruh desa mencapai swakarya lanjut dan swasembada.
25. Aparatur desa berpotensi tidak menjalankan tugasnya dengan optimal karena ketidakpastian/ketidakjelasan regulasi mengenai kompetensi yang harus dipenuhi sebagai aparatur desa.
26. Belum seluruh wilayah paham mengenai Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa.
27. Kelembagaan desa yang belum terstruktur dengan baik.
28. Belum Semua Desa memiliki batas Desa yang disahkan melalui Peraturan Bupati/Wali Kota.
29. Dokumen perencanaan di Desa sering kali tidak in line atau tidak sinkron dan inkonsisten sehingga berkaitan dengan arah keijakan pemerintah sampai pada tahapan kebijakan nasional tidak terjadi sinkronisasi.
30. Desa terlambat MENETAPKAN peraturan Desa tentang APB
Sasaran Strategis Indikasi Risiko Penanggung Jawab Desa tepat waktu sesuai ketentuan.
31. Pelaporan keuangan desa tidak tepat waktu sebagaimana ketentuan.
32. Sebagian besar pemerintah desa belum tertib dalam pengelolaan aset Desa.
33. Belum optimalnya penerapan aplikasi sipades dalam mendukung penatausahaan aset desa.
34. Pelatihan peningkatan kapasitas aparatur dan pengurus kelembagaan desa yang kompeten dalam manajemen pemerintahan desa tidak tepat sasaran.
35. Pelaksanaan Reformasi Birokrasi bersifat prosedural/dokumen dan belum menyentuh substansial.
36. Penerapan tahapan proses Manajemen Risiko belum optimal.
37. Variabel dalam Indeks Reformasi Birokrasi belum dipahami seluruh stakeholder.
38. Hasil Rekomendasi Strategi Kebijakan tidak sesuai.
39. Penyampaian rekomendasi kebijakan tidak tepat waktu.
40. Tidak ada hasil rekomendasi kebijakan.
41. Daerah belum memenuhi target pelayanan dasar sesuai dengan SPM.
42. Pelaporan penerapan SPM setiap daerah yang tidak tepat waktu.
43. Tim Koordinasi penerapan SPM di daerah yang belum memahami tugas dan fungsinya.
5. Terwujudnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya.
1. Belum seluruh 46 Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat terlaksana sesuai dengan Ketentuan Perundangan- Undangan.
2. Capaian realisasi anggaran GWPP belum optimal.
3. Pelaporan kinerja pelaksaanaan GWPP di daerah tidak tepat waktu.
Ditjen Bina Adwil
Sasaran Strategis Indikasi Risiko Penanggung Jawab
4. Rekomendasi pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DKTP) terlambat.
3. ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI DAN KERANGKA KELEMBAGAAN
a. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional 1) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 Mengacu pada UNDANG-UNDANG Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, ditegaskan bahwa membangun INDONESIA Emas 2045 merupakan cita-cita besar bangsa INDONESIA, yang dijabarkan dalam 5 (lima) Sasaran, 8 (delapan) Misi (Agenda), 17 (tujuh belas) arah (Tujuan), dan 45 (empat puluh lima) Indikator Utama Pembangunan, yang secara utuh mencerminkan semangat kemerdekaan NKRI.
5 Sasaran Utama Visi INDONESIA 2045 yang mencerminkan Visi INDONESIA Emas 2045 meliputi:
a) Pendapatan per kapita setara negara maju, sekitar USD23.000-30.300 dan masuk ke dalam ekonomi lima terbesar di dunia.
b) Kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang menjadi 0,5-0,8 persen.
c) Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, dengan Global Power Index (GPI) di peringkat 15 besar dunia.
d) Daya saing sumber daya manusia meningkat, dengan Indeks Modal Manusia (Human Capital Index) menjadi 0,73 pada Tahun 2045.
e) Intensitas emisi Gas Rumah Kaca (GEK) menurun menuju net zero emission, dengan menurunnya intensitas emisi Gas Rumah Kaca dibandingkan kondisi Tahun 2010 menjadi 93,5 persen pada Tahun 2045, dan meningkatnya Indeks Kualitas Lingkungan Hidup menjadi 83,00 pada tahun yang sama.
Selanjutnya, untuk mencapai Visi INDONESIA Emas 2045 ditetapkan 8 Misi (Agenda), dimana Kementerian Dalam Negeri berperan besar pada 5 Misi Pembangunan:
a) Transformasi sosial.
Mewujudkan transformasi sosial untuk membangun manusia yang sehat, cerdas, kreatif, sejahtera, unggul, dan berdaya saing.
Kementerian Dalam Negeri berperan besar dalam mendukung agenda Transformasi Sosial, khususnya dalam data kependudukan untuk mencapai pelayanan kependudukan yang efektif dan inklusif kepada masyarakat dengan berdasarkan Statistik Hayati yang akurat, lengkap, dan terpadu, serta bermanfaat untuk perencanaan pembangunan dan evaluasi kebijakan.
Peran ini dilaksanakan melalui:
(1) Peningkatan kualitas Single Identity Number (SIN) dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan Data Base Kependudukan untuk meningkatkan keakuratan data dan interoperabilitas data antar lembaga.
(2) Penguatan keamanan data dan privasi melalui enkripsi data untuk mencegah kebocoran data serta audit berkala.
(3) Interoperabilitas dengan layanan publik guna sinergi pelayanan masyarakat melalui kerjasama antar lembaga.
Dengan penguatan SIN dan database kependudukan, Kementerian Dalam Negeri dapat memastikan pelayanan publik tepat sasaran, mendukung evidence-based policy dalam RPJPN 2025-2045, dan mencegah penyalahgunaan identitas.
b) Transformasi ekonomi.
Mewujudkan transformasi ekonomi untuk meningkatkan produktivitas melalui peningkatan inovasi iptek, ekonomi produktif (termasuk industri manufaktur, ekonomi dan keuangan syariah, pertanian, ekonomi biru dan bioekonomi, pariwisata, ekonomi kreatif, UKM dan koperasi, tenaga kerja, serta BUMN), penerapan ekonomi hijau, transformasi digital, integrasi ekonomi domestik dan global, serta pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
Kementerian Dalam Negeri berperan besar dalam agenda Transformasi Ekonomi, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Peran ini dilaksanakan dengan prinsip desentralisasi, yang memberikan keleluasaan daerah untuk mengelola sumber daya secara efektif dan efisien, melalui:
(1) Penyederhanaan regulasi Memangkas birokrasi yang berbelit dan menciptakan iklim investasi serta pengelolaan keuangan daerah yang lebih responsif dengan melaksanakan harmonisasi peraturan daerah, penyusunan regulasi yang berbasis risiko, dan evaluasi peraturan.
(2) Peningkatan kualitas SDM aparatur Membangun kapasitas pemerintah daerah dalam perencanaan fiskal, penganggaran, dan pengelolaan pendapatan daerah, melalui kegiatan pelatihan berbasis kompetensi dan serta pertukaran pengetahuan antar- daerah.
(3) Digitalisasi sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah Meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, melalui penerapan Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang terintegrasi.
(4) Penguatan Ekosistem Investasi Daerah Memastikan bahwa pemerintah daerah mampu menarik, memfasilitasi, dan mengawasi investasi yang berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi inklusif, melalui peningkatan kualitas data Investasi & Potensi Daerah, dengan memperhatikan aspek Green
Investment Policy yang berfokus pada investasi dalam hal energi terbarukan, ekowisata, dan pengelolaan sampah.
Kementerian Dalam Negeri berperan sebagai katalisator transformasi ekonomi melalui pendekatan desentralisasi yang terdigitalisasi, SDM unggul, dan regulasi yang efisien.
Dengan memperdalam tiga poin utama dan menambahkan aspek investasi, kolaborasi regional, serta kebijakan fiskal berkelanjutan, agenda RPJPN 2025-2045 dapat tercapai secara lebih inklusif dan berbasis kinerja.
c) Transformasi tata kelola.
Mewujudkan transformasi tata kelola untuk membangun regulasi dan tata kelola yang berintegritas dan adaptif.
Kementerian Dalam Negeri berperan besar dalam agenda Transformasi Tata Kelola. Pelaksanaan misi transformasi tata kelola oleh Kementerian Dalam Negeri diarahkan pada 6 (enam) isu strategis, yaitu (i) regulasi, (ii) kelembagaan yang efektif, (iii) pelayanan publik yang berkualitas, (iv) digitalisasi, (v) kaderisasi dan pendanaan partai politik, dan (vi) relasi pemerintah dan masyarakat sipil.
Untuk mewujudkan transformasi tata kelola tersebut, Kementerian Dalam Negeri melaksanakan upaya transformasi super prioritas (game changers), melalui penguatan tata kelola partai politik.
Peran Kementerian Dalam Negeri dalam agenda pembangunan transformasi tata kelola yaitu menciptakan tata kelola kelembagaan pemerintahan, politik dan pembangunan daerah yang mengarah pada terwujudnya kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik berkualitas dan masyarakat sipil partisipatif, dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good governance). Peran dalam transformasi tata kelola ini dijabarkan:
(1) mewujudkan regulasi yang adaptif dan taat asas, dengan arahan:
• penyederhanaan regulasi dan peningkatan kualitas regulasi melalui simplifikasi regulasi, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta memperhatikan potensi dan kondisi daerah.
• peningkatan kualitas kelembagaan regulasi dan tata kelola pembentukan regulasi berbasis teknologi informasi, melalui penataan proses bisnis regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi secara terpadu dalam setiap proses pembentukan regulasi mulai dari perencanaan hingga evaluasi pelaksanaan regulasi.
(2) mewujudkan kelembagaan yang efektif, dengan arahan:
• penataan hubungan/restrukturisasi kelembagaan dan kewenangan antar instansi pemerintah daerah.
• pembentukan lembaga berdasarkan kebutuhan dan urgensi serta harmonisasi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.
(3) mewujudkan layanan publik yang berkualitas dan inklusif, dengan arahan pengembangan kebijakan dan sistem pelayanan publik yang transparan, cepat, mudah, efektif dan efisien.
(4) digitalisasi, dengan arahan percepatan digitalisasi layanan publik untuk penguatan aspek pemerintahan digital.
(5) optimalisasi peran partai politik, dengan arahan penerapan kode etik, demokrasi internal, sistem rekrutmen, sistem kaderisasi yang optimal, pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta pendanaan negara yang memadai.
(6) relasi pemerintah dan masyarakat sipil, dengan arahan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
d) Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan INDONESIA.
Memantapkan supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan INDONESIA dengan memantapkan stabilitas ekonomi, politik, hukum dan keamanan nasional, serta memperkuat ketangguhan diplomasi INDONESIA di tingkat global dan membangun kekuatan pertahanan berdaya gentar kawasan.
Kementerian Dalam Negeri turut berperan dalam agenda Supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan INDONESIA, terkhususnya dalam hal produk hukum hingga politik. Peran ini dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat, dan sebagai upaya menciptakan iklim investasi yang stabil untuk memperkuat ekonomi di Daerah maupun Desa, melalui :
(1) Harmonisasi dan Pengawasan Produk Hukum Daerah Melakukan pembinaan teknis dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah dan memastikan kesesuaiannya dengan tujuan nasional.
(2) Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Daerah Memperkuat sistem pengawasan netralitas ASN selama proses elektoral dan mendorong partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan daerah serta memperkuat pencegahan pelanggaran pemilu.
(3) Meningkatkan kebebasan, kesetaraan dan kapasitas kelembagaan demokrasi Melakukan pembinaan politik kepada masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilu, serta penguatan Organisasi Masyarakat dan Partai Politik
(4) Meningkatkan aktualisasi nilai-nilai Pancasila, serta kewaspadaan dini di daerah dalam memelihara stabilitas sosial dan politik dalam negeri dan memperkuat pendidikan Pancasila, Forum Kerukunan Umat Beragama di Daerah.
e) Ketahanan sosial budaya dan ekologi.
Memantapkan ketahanan sosial budaya dan ekologi dengan memperkuat ketangguhan individu, keluarga, komunitas, masyarakat, pembangunan karakter, dan lingkungan yang mampu menyeimbangkan hubungan timbal balik antara sosial budaya dan ekologi, serta mengoptimalkan modal sosial budaya untuk tahan menghadapi berbagai bencana, perubahan dan guncangan, serta dapat berpartisipasi dalam pembangunan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
Kementerian Dalam Negeri juga berperan besar dalam agenda Ketahanan Sosial Budaya Dan Ekologi. Peran
Kementerian Dalam Negeri dalam agenda pembangunan ketahanan sosial budaya dan ekologi yaitu menciptakan hubungan timbal balik yang seimbang antara aspek sosial budaya dan ekologi sebagai landasan yang sangat penting dalam mewujudukan transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola. Apabila dijabarkan, kebijakan dan arahan nasional yang tercantum dalam RPJPN 2025-2045 yang terkait dengan peran Kementerian Dalam Negeri pada arah kebijakan ketahanan sosial budaya dan ekologi:
(1) Terwujudnya beragama maslahat dan berkebudayaan maju, yang kemudian dijabarkan kembali menjadi arahan:
• peningkatan internalisasi dan aktualisasi nilai- nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat;
• pembangunan kehidupan beragama yang inklusif, rukun, dan toleran yang berorientasi penguatan moderasi beragama;
• pembinaan ideologi Pancasila untuk mewujudkan kedaulatan politik, kemandirian ekonomi, kepribadian dalam kebudayaan, serta penguatan karakter dan identitas bangsa;
• peningkatan budaya literasi, kreativitas, dan inovasi.
(2) Terwujudnya keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif. Kementerian Dalam Negeri berperan dalam penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) dan inklusi sosial untuk memastikan tidak ada satu orang pun yang tertinggal dalam pembangunan (no one left behind), dengan arahan penguatan tata kelola penyelenggaraan PUG dan inklusi sosial dalam proses pembangunan secara komprehensif;
f) Pembangunan kewilayahan yang merata dan berkeadilan.
Pembangunan kewilayahan diwujudkan untuk meningkatkan pemerataan dan keadilan pembangunan melalui penerjemahan agenda transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, yang dilengkapi dengan landasan transformasi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan INDONESIA, serta ketahanan sosial budaya dan ekologi.
g) Sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan.
Dukungan sarana dan prasarana yang berkualitas dan ramah lingkungan menjadi faktor kunci pengembangan wilayah sekaligus sebagai pilar pendukung agenda transformasi.
h) Kesinambungan pembangunan.
Kesinambungan pembangunan untuk mengawal pencapaian INDONESIA Emas yang diwujudkan melalui kaidah pelaksanaan yang efektif serta pendanaan pembangunan.
2) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 Dalam rangka memberikan pedoman perencanaan pembangunan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2025 sampai dengan Tahun 2029, telah ditetapkan Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, yang diundangkan pada tanggal 10 Februari 2025.
Mengacu pada RPJMN Tahun 2025-2029, dan dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi PRESIDEN, Kementerian Dalam Negeri berperan besar dalam 7 dari 8 butir Asta Cita yang menjadi Prioritas Nasional RPJMN Tahun 2025-2029, meliputi:
a) Asta Cita 1: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM);
b) Asta Cita 2: Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru;
c) Asta Cita 3: Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi;
d) Asta Cita 4: Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas;
e) Asta Cita 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan;
f) Asta Cita 7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan;
dan g) Asta Cita 8: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Dukungan Kementerian Dalam Negeri pada 7 (tujuh) Asta Cita atau Prioritas Nasional, dijabarkan dalam Rincian Output yang menjadi penugasan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025- 2029 dengan rincian:
a) Asta Cita 1: Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM) (PN1), melalui Rincian Output (RO):
(1) Fasilitasi penguatan nasionalisme bagi generasi muda dalam menggelorakan nilai Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
(2) Fasilitasi revitalisasi dan aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI bagi aparatur.
(3) Fasilitasi penguatan karakter dan wawasan kebangsaan dalam membangun harmoni kebangsaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
(4) Peningkatan kapasitas tata kelola manajemen pengurus organisasi kemasyarakatan (Bimbingan teknis).
(5) Fasilitasi penguatan demokrasi di daerah.
(6) Fasilitasi penguatan kelompok kerja Indeks Demokrasi INDONESIA tingkat provinsi.
(7) Kebijakan bidang organisasi kemasyarakatan.
(8) Rekomendasi kebijakan pertimbangan urgensi terhadap dana abadi organisasi kemasyarakatan.
(9) Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial (PKS) di daerah melalui tim terpadu yang efektif.
b) Asta Cita 2: Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru (PN2), melalui Rincian Output (RO):
(1) Penyelesaian permasalahan segmen batas wilayah negara, penegasan, dan pemeliharaan batas negara.
(2) Daerah yang menerapkan tata kelola persampahan.
(3) Daerah yang menerapkan kebijakan tata kelola air minum, sanitasi, perumahan dan kawasan permukiman.
c) Asta Cita 3: Melanjutkan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif serta mengembangkan agromaritim industri di sentra produksi melalui peran aktif koperasi (PN3), melalui Rincian Output (RO):
(1) Daerah yang menyusun rencana Aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(2) Fasilitasi penguatan kapasitas Pemda dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang jalan.
d) Asta Cita 4: Memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda (generasi milenial dan generasi Z), dan penyandang disabilitas (PN4), melalui Rincian Output (RO):
(1) Daerah yang menerapkan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di daerah.
(2) Daerah yang mengimplementasikan kebijakan daerah tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi.
(3) Daerah yang dievaluasi dalam penerapan provinsi/kabupaten/kota layak anak.
(4) Daerah yang menerapkan Perencanaan Dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG).
(5) Daerah yang menerapkan layanan perlindungan perempuan dan anak serta perlindungan dari kekerasan dan TPPO.
(6) Daerah yang difasilitasi dalam penerapan rencana induk urusan pemuda dan olahraga.
(7) Akta perkawinan yang diterbitkan.
(8) Akta perceraian yang diterbitkan.
(9) Akta kematian yang diterbitkan.
(10) Desa yang melaksanakan pembinaan kelembagaan Posyandu.
e) Asta Cita 6: Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan (PN6), melalui Rincian Output (RO):
(1) Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa.
(2) Desa yang difasilitasi dalam penerapan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital.
(3) Desa yang memanfaatkan LMS dalam pembelajaran digital dalam peningkatan kapasitas aparatur/pengurus kelembagaan desa.
(4) Desa yang telah tertib administrasi pengelolaan aset desa.
(5) Desa yang difasilitasi dalam penetapan dan penegasan batas desa.
(6) Desa yang dokumen perencanaannya diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah dan nasional.
(7) Pelatihan aparat pemerintahan desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa lingkup regional.
(8) Fasilitasi lembaga posyandu dalam penerapan 6 bidang SPM.
(9) Desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital.
(10) Sistem informasi desa berbasis Prodeskel/Epdeskel yang terintegrasi dengan SIPD.
(11) Fasilitasi pembentukan data kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terintegrasi antar lembaga.
(12) Integrasi data sosial ekonomi dengan Adminduk dan statistik hayati.
(13) Fasilitasi penerapan Gerakan INDONESIA Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) secara inklusif.
(14) Desa yang menerapkan sistem informasi desa berbasis Prodeskel/Epdeskel dalam perencanaan dan pelaporan.
(15) Desa yang difasilitasi dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih.
(16) Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama koperasi desa/kelurahan merah putih.
f) Asta Cita 7: Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan (PN7), melalui Rincian Output (RO):
(1) Rekomendasi pelaksanaan model ideal kewenangan dan kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
(2) Daerah yang melaksanakan kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik.
(3) Penguatan kerja sama pembangunan lintas batas negara di bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
(4) Pilot project kerja sama daerah dalam mendukung pusat pertumbuhan di wilayah metropolitan.
(5) Daerah yang memiliki angka Indeks Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berkategori sangat baik.
(6) Kementerian/Lembaga yang mengintegrasikan kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau.
(7) Daerah yang menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan bencana berdasarkan tipologi daerah.
(8) Daerah yang menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran berdasarkan tipologi daerah.
(9) Daerah yang menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan trantibum berdasarkan tipologi daerah.
(10) Sistem informasi pemerintahan bidang administrasi kewilayahan dalam mendukung satu data INDONESIA - bidang trantibumlinmas.
(11) Daerah yang difasilitasi dalam penguatan peran kecamatan dalam koordinasi vertikal dan horizontal.
(12) Daerah yang menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) berbasis OSS-RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dalam perizinan berusaha.
(13) Daerah yang ditingkatkan pelimpahan kewenangan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
(14) Daerah yang dikuatkan SDM dan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nya untuk mendukung iklim investasi yang kondusif.
(15) Daerah yang difasilitasi dalam penyelesaian batas daerah.
(16) Daerah yang melakukan penilaian Indeks Maturasi Perkotaan lintas Kementerian/Lembaga secara terpadu di wilayah metropolitan.
(17) Daerah yang dikuatkan tata kelola Smart City-nya di wilayah metropolitan.
(18) Daerah yang dimediasi dan diadvokasi dalam penerapan PERATURAN PEMERINTAH (PP) Perkotaan pada wilayah metropolitan.
(19) Rekomendasi pengelolaan keuangan daerah sebagai masukan Revisi UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(20) Basis data potensi pajak daerah dan retribusi daerah.
(21) Daerah dengan proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
(22) Daerah dengan proporsi kontribusi BUMD meningkat dalam APBD.
(23) Daerah yang melakukan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara wajar.
(24) Daerah yang difasilitasi dalam rangka penerapan cashless/transaksi non tunai.
(25) Daerah yang difasilitasi dalam rangka penerapan cashless/transaksi non tunai atas penerimaan daerah.
(26) Daerah dengan proporsi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
(27) Daerah dengan proporsi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
(28) Peta jalan belanja pegawai di daerah.
(29) Provinsi yang memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik.
(30) Daerah yang difasilitasi dalam rangka penerapan cashless/transaksi non tunai atas pengeluaran daerah.
(31) Daerah yang difasilitasi dalam menerbitkan obligasi daerah/sukuk daerah.
(32) Daerah yang difasilitasi dalam memanfaatkan pinjaman daerah.
(33) Daerah yang melaksanakan Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU).
(34) Daerah yang menerbitkan obligasi/sukuk daerah.
(35) Optimalisasi penerapan SIPD sebagai platform tunggal pemerintahan di daerah.
(36) Layanan penilaian Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu.
(37) Layanan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
(38) Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pekerjaan umum berdasarkan tipologi daerah.
(39) Daerah yang menerapkan perencanaan dan penganggaran Energi Baru Terbarukan (EBT).
(40) Provinsi yang menyusun dan menerapkan rencana aksi destinasi wisata.
(41) Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan kesehatan berdasarkan tipologi daerah.
(42) Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pendidikan berdasarkan tipologi daerah.
(43) Daerah yang MENETAPKAN Upah Minimum Provinsi.
(44) Daerah yang melaksanakan peningkatan mutu dan layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
(45) Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan perumahan rakyat berdasarkan tipologi daerah.
(46) Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan sosial berdasarkan tipologi daerah.
(47) Rekomendasi ketepatan pembagian urusan wajib pelayanan dasar.
(48) Rekomendasi ketepatan pembagian urusan wajib non- pelayanan dasar.
(49) Rekomendasi ketepatan pembagian urusan pilihan.
(50) Daerah yang menerapkan manajemen sistem pengaduan pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
(51) Daerah yang dievaluasi rancangan Perda tata ruangnya.
(52) Daerah yang difasilitasi dalam penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID).
(53) Daerah yang menerapkan SIPD bidang perencanaan pembangunan daerah.
(54) Rekomendasi dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menerapkan partisipasi masyarakat.
(55) Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan trantibumlinmas berdasarkan tipologi daerah.
(56) Rekomendasi kebijakan penyelesaian sengketa di Daerah Otonom Baru (DOB).
(57) Daerah Yang difasilitasi dalam penguatan kapasitas dan kinerja daerah bersifat kekhususan dan keistimewaan.
(58) Rekomendasi simplifikasi, harmonisasi, dan sinkronisasi peraturan perizinan di daerah.
(59) Database peraturan daerah yang terintegrasi.
(60) Daerah yang difasilitasi dalam penguatan kualitas rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah sesuai dengan hasil review Kemendagri.
(61) Daerah yang memiliki skor Indeks Kepatuhan dalam Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) berkategori “Sangat Baik”.
(62) Rekomendasi kebijakan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dalam rangka Revisi UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(63) Rekomendasi kebijakan masukan Revisi UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(64) Evaluasi efektivitas perangkat daerah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH (PP) Perangkat Daerah eksisting.
(65) Provinsi yang berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
(66) Kabupaten/kota yang berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
(67) Rekomendasi model ideal penataan daerah dalam rangka Revisi UU No. 23 Tahun 2014.
(68) Rekomendasi model ideal perangkat daerah dalam rangka Revisi UU No. 23 Tahun 2014.
(69) Rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai Kawasan Aglomerasi.
(70) Daerah Metropolitan yang difasilitasi dalam penerapan pilot project inovasi tematik.
(71) Daerah yang difasilitasi dalam penguatan inovasi pemerintahan dalam negeri.
(72) Daerah dengan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri berkategori "Baik".
(73) Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi perencanaan dan penganggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM).
(74) Standarisasi perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri.
(75) Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang mengikuti orientasi.
(76) Camat yang mengikuti pengembangan kompetensi manajemen strategi pembangunan.
(77) Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi pengelolaan keuangan daerah.
(78) Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
(79) Pejabat fungsional penata perizinan yang mengikuti pengembangan kompetensi.
(80) Rekomendasi kebijakan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri berdasarkan
kapasitas daerah bidang sumber daya manusia aparatur.
(81) Lembaga pengguna yang terkoneksi dengan data warehouse kependudukan berbasis NIK Nasional.
(82) Rekomendasi kebijakan masukan Revisi UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
(83) Akta kelahiran yang Diterbitkan.
(84) Aplikasi ID digital.
(85) Peraturan PRESIDEN mengenai Identitas Kependudukan Digital.
(86) Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika.
(87) Kapasitas aparatur pusat dan daerah di bidang kewaspadaan dini dan deteksi dini.
(88) Kebijakan bidang politik dalam negeri.
(89) Fasilitasi penguatan tata kelola partai politik.
(90) Pendidikan politik dan penguatan ideologi Pancasila bagi pengurus Parpol.
(91) Bantuan keuangan ke partai politik.
(92) Pengembangan literasi politik masyarakat.
(93) Daerah yang di fasilitasi dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran terintegrasi kesehatan reproduksi untuk mendukung penurunan Angka Kematian Ibu (AKI).
(94) Rekomendasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi.
(95) Rekomendasi kebijakan penguatan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah dalam rangka Revisi UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(96) Desa yang telah memiliki peta batas Desa dan tertuang dalam Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa.
(97) Penguatan tata kelola digitalisasi pemerintah daerah.
(98) Rekomedasi kebijakan terkait Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).
(99) Penataan kewilayahan kawasan perbatasan dan wilayah metropolitan dalam rangka pertumbuhan ekonomi 8%.
(100) Penataan kewilayahan dalam Negeri dalam rangka pertumbuhan ekonomi 8%.
(101) Fasilitasi Administrasi kewilayahan dalam rangka implementasi kegiatan 3 juta rumah.
(102) Daerah yang mendukung kebijakan tata kelola program tiga juta rumah.
(103) Fasilitasi penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis.
(104) Daerah yang difasilitasi dalam sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
(105) Fasilitasi penguatan terhadap tata kelola koperasi merah putih kelurahan/desa.
g) Asta Cita 8: Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai
masyarakat yang adil dan makmur (PN8), melalui Rincian Output (RO):
(1) Daerah yang menerapkan pengintegrasian dan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana.
(2) Daerah yang menerapkan layanan pemerintah saat tanggap darurat dan pasca bencana.
(3) Daerah yang difasilitasi dalam peningkatan budaya gemar membaca.
(4) Daerah yang difasilitasi dalam percepatan dan pengendalian pelaksanaan PBG berketahanan bencana.
(5) Fasilitasi pembinaan kerukunan antar dan intra suku, umat beragama, penghayat kepercayaan, ras dan golongan.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki peran strategis dalam mendukung pencapaian target Program Prioritas dalam Direktif PRESIDEN, meliputi:
a) Program Pertumbuhan Ekonomi, dengan peran:
(1) Mempercepat realisasi APBD.
(2) Mempercepat realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), terutama yang padat karya.
(3) Mempercepat realisasi proyek-proyek infrastruktur pemerintah.
(4) Mengendalikan harga bahan pokok.
(5) Mencegah ekspor import ilegal.
(6) Memperluas kesempatan kerja.
(7) Meningkatkan produktiftas pertanian/ perkebunan/ perikanan/ peternakan sesuai potensi lokal.
(8) Meningkatkan output industri manufaktur sesuai potensi lokal.
(9) Mempermudah ijin berusaha.
(10) Memfasilitasi BPS untuk memperoleh akses data dari pelaku usaha dan data lain (misalnya: Data PDAM, Survei Bulanan BPS) b) Program Pengendalian Inflasi, dengan peran:
(1) Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah secara mingguan tiap hari senin, untuk memantau dan melaporkan pelaksanaan program pengendalian inflasi di daerah.
(2) Meningkatkan upaya pengendalian inflasi melalui penerapan langkah-langkah strategis dan efektif di daerah, sesuai potensinya.
c) Program Makan Bergizi Gratis, dengan peran:
(1) Mengkoordinasikan pemda untuk mendukung penuh pelaksanaan program MBG.
(2) Mendorong pemda untuk menyediakan tanah dan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
(3) Mewajibkan pemda mengalokasikan anggaran APBD untuk mendukung program MBG.
(4) Mendorong pemda untuk mengembangkan potensi sumber daya lokal, seperti petani dan UMKM, untuk penyediaan bahan baku.
d) Program Pembangunan 3 juta Rumah, dengan peran:
(1) Memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyukseskan program 3 juta rumah.
(2) Mendorong pemerintah daerah untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
(3) Meminta pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan menyumbangkan tanah atau aset idle/eks Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak jauh dari perkotaan atau pusat pedesaan.
(4) Meminta Pemda untuk mendata kebutuhan rumah bagi masyarakat kecil di daerah masing-masing, termasuk jumlah rumah tidak layak huni.
(5) Mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dan renovasi rumah tidak layak huni, serta melibatkan koperasi dan BUMDes dalam pembangunan rumah di pedesaan.
e) Program Pembentukan Koperasi Merah Putih, dengan peran:
(1) Memaksimalkan koordinasi dengan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk memfasilitasi pembentukan koperasi di 80.000 lebih desa dan kelurahan.
(2) Memberikan pendampingan teknis kepada pengurus koperasi, misalnya melalui balai pemerintahan desa, untuk memastikan koperasi berjalan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.
(3) Mendorong Pemda untuk menggunakan anggaran APBD dan bahkan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendukung pembentukan koperasi.
(4) Menerbitkan surat edaran sebagai panduan penggunaan anggaran dari BTT, serta memastikan seluruh proses terintegrasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
(5) Melakukan pengawasan agar kebijakan daerah dalam pembentukan koperasi tetap sesuai target dan berjalan sesuai rencana.
f) Program Sekolah Rakyat, dengan peran:
(1) Menghubungkan dan mengoordinasikan Pemda dalam mendukung pembentukan Sekolah Rakyat.
(2) Mensosialisasikan kriteria pendirian Sekolah Rakyat kepada Pemda.
(3) Menerbitkan surat edaran kepada Pemda untuk mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat.
(4) Mendukung penyediaan sumber daya seperti lahan, infrastruktur bangunan, perizinan, akses jalan, infrastruktur kelistrikan, dan dukungan SDM oleh Pemda.
(5) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Sekolah Rakyat di daerah.
g) Program Swasembada Pangan, dengan peran:
(1) Mengkoordinasikan dengan KL terkait, seperti Kementerian Pertanian, untuk menyusun dan melaksanakan program swasembada pangan.
Dukungan teknis juga diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal identifikasi lahan potensial, penyediaan benih berkualitas, dan pendampingan petani.
(2) Meningkatkan produksi pangan melalui program seperti cetak sawah rakyat dan optimasi lahan, serta memastikan akses pasar bagi hasil Panen petani.
(3) Bersama-sama Kementerian Pertanian juga fokus pada optimalisasi lahan pertanian, termasuk melalui program pompanisasi, untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi penggunaan lahan.
(4) Mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi desa dalam mendukung ketahanan pangan.
Pemberdayaan masyarakat desa juga menjadi fokus utama, dengan mengalokasikan dana desa untuk pengembangan ekonomi produktif yang mendukung ketahanan pangan.
(5) Mengoptimalkan potensi desa dalam mendukung swasembada pangan, seperti dengan melakukan pemetaan potensi desa dan mendorong pengembangan komoditas unggulan.
h) Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, dengan peran:
(1) Mendorong pemda untuk menyediakan pemeriksaan kesehatan gratis bagi ASN sebagai upaya menjaga kesehatan dan produktivitas ASN.
(2) Melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan keselarasan pelaksanaan PKG dan melakukan orientasi teknis dan sosialisasi kepada perangkat daerah.
(3) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKG untuk memastikan efektivitas program dan melakukan perbaikan jika diperlukan.
i) Program Sekolah Garuda, dengan peran:
(1) Melakukan sosialisasi tentang program Sekolah Unggul Garuda kepada Pemda di seluruh INDONESIA, termasuk melalui rapat koordinasi.
(2) Mengkoordinasikan pelaksanaan program Sekolah Unggul Garuda dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
(3) Mendorong pemerintah daerah untuk aktif mengusulkan lokasi pembangunan sekolah dan menjalankan sesuai prosedur.
(4) Memastikan program Sekolah Unggul Garuda dapat berjalan dengan baik dan efektif di seluruh wilayah INDONESIA.
j) Program Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dengan peran:
(1) Mendukung pendataan penduduk yang masuk dalam kategori miskin ekstrem, termasuk lokasi kabupaten/kota atau desa sasaran, untuk memastikan akurasi dan efektivitas program penghapusan kemiskinan ekstrem.
(2) Menyelaraskan program-program penghapusan kemiskinan ekstrem di tingkat pusat dan daerah, serta memastikan sinergi antara berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(3) Mendorong pemerintah daerah untuk menyusun program dan kegiatan pada RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) dan mengalokasikan anggaran pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,
termasuk pemutakhiran data penerima dengan nama dan alamat.
(4) mendorong optimalisasi peran Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) dan penyusunan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Daerah (RPKD) serta Rencana Aksi Tahunan (RAT) untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam penanganan kemiskinan ekstrem.
(5) Menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam upaya penghapusan kemiskinan ekstrem, serta aspek lingkungan untuk penanganan yang berkelanjutan.
(6) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penghapusan kemiskinan ekstrem di daerah, serta menyampaikan laporan hasil pelaksanaan.
b. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Dalam Negeri Arah kebijakan dan strategi Kementerian Dalam Negeri akan diselaraskan dengan arah kebijakan dan strategi nasional yang telah ditetapkan pada RPJPN dan RPJMN. Untuk memperkuat analisis, arah kebijakan dan strategi Kementerian Dalam Negeri diformulasikan dengan mempertimbangkan Analisis Matriks SWOT dan TOWS yang sudah dilakukan. Arah kebijakan Kementerian Dalam Negeri periode 2025-2029:
1) Sasaran strategis “Meningkatnya kualitas stabilitas politik dan demokrasi, implementasi nilai-nilai ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi dan sosial budaya, serta kewaspadaan nasional” dicapai dengan arah kebijakan:
a) Pemantapan demokrasi dan stabilitas politik Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Menciptakan stabilitas sosial politik dan keamanan di seluruh wilayah INDONESIA, terutama di Papua.
(2) Memperkuat pembinaan politik dalam negeri dan penyelenggaraan trantibumlinmas di daerah.
(3) Melakukan pembinaan penanganan konflik sosial.
(4) Meningkatkan kualitas demokrasi INDONESIA menjadi demokrasi substantial.
(5) Mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak yang aman, damai, jujur, dan adil.
b) Memperkokoh ideologi pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan, peningkatan kualitas demokrasi, pembinaan kerukunan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), penguatan ketahanan ekonomi sosial dan budaya, pembinaan ormas, serta peningkatan kewaspadaan nasional Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Memperkuat internalisasi nilai-nilai ideologi Pancasila bagi masyarakat dan penyelenggara negara.
(2) Pengarusutamaan internalisasi Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Meningkatkan pemahaman terhadap wawasan kebangsaan.
(4) Peningkatan kualitas kesetaraan dan kebebasan dalam masyarakat.
(5) Memperkuat ketahanan ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya untuk mendukung kebijakan ekosistem ekonomi hijau dan ekonomi biru.
(6) Melakukan pembinaan organisasi kemasyarakatan.
(7) Meningkatkan kewaspadaan nasional dalam rangka stabilitas sosial politik dalam negeri.
(8) Meningkatkan kapasitas dan integritas partai politik.
(9) Meningkatkan kualitas kader pemimpin di tingkat pusat hingga ke daerah.
2) Sasaran strategis “Meningkatnya kualitas SDM aparatur dan pendidikan kepamongprajaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri” dicapai dengan arah kebijakan:
a) Penguatan penyelenggaraan pendidikan tinggi kepamongprajaan Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Mengintegrasikan dan mengembangkan kurikulum pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan (jarlatsuh) berbasis entrepreneur.
(2) Menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi Kepamongprajaan sesuai dengan standar mutu pendidikan tinggi.
(3) Meningkatkan pemanfaatan hasil penelitian dalam kegiatan pembelajaran.
(4) Melaksanakan sertifikasi kompetensi berbasis prodi bagi praja IPDN yang telah tersertifikasi BNSP.
(5) Meningkatkan sinergitas dan kolaborasi riset, inovasi, dan pengabdian masyarakat dalam dan luar negeri.
(6) Penguatan budaya literasi praja dan civitas akademika.
(7) Meningkatkan kualifikasi dan kualitas tenaga pendidik dan tenaga kependidikan IPDN.
(8) Modernisasi dan digitalisasi sarana dan prasarana Pendidikan, melalui smart campus.
(9) Proses seleksi Penerimaan Calon Praja IPDN yang bersih dan akuntabel.
b) Peningkatan kapasitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Menyiapkan program diklat yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah dan organisasi Pemerintah Daerah.
(2) Meningkatkan kompetensi teknis dan fungsional di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(3) Meningkatkan akses dan kualitas pelatihan ASN secara daring dengan penguatan program pengembangan kompetensi melalui e-learning (LMS).
(4) Pengembangan SDM aparatur pemerintahan dalam negeri.
(5) Menjamin kompetensi ASN melalui sertifikasi kompetensi yang terstandar.
c) Peningkatan budaya kerja SDM (Keterikatan ASN/Employee Engagement) Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Meningkatkan internalisasi nilai “BerAKHLAK” dan janji Sapta Prasetya Korpri.
(2) Meningkatkan kepuasan pegawai terhadap organisasi.
(3) Menyediakan program pelatihan yang mendukung peningkatan kompetensi SDM.
3) Sasaran strategis “Meningkatnya kualitas layanan pemenuhan dokumen kependudukan berbasis teknologi dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik” dicapai dengan arah kebijakan:
a) Peningkatan kualitas dan cakupan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Meningkatkan cakupan layanan administrasi kependudukan.
(2) Meningkatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terhadap layanan administrasi kependudukan.
(3) Meningkatkan pembinaan aparatur kependudukan dan pencatatan sipil.
(4) Mengoptimalkan penerapan Gerakan INDONESIA Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).
(5) Meningkatkan kualitas tata Kelola pemanfaatan data kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(6) Meningkatkan kualitas data kependudukan.
(7) Meningkatkan efektivitas integrasi data kependudukan.
(8) Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi dokumen kependudukan melalui Identitas Digital.
b) Peningkatan pemanfaatan data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Memperluas kerja sama dengan stakeholder terkait pemanfaatan data administrasi kependudukan.
(2) Mengoptimalkan pemanfaatan data administrasi kependudukan dalam setiap kegiatan masyarakat dan pemerintah.
4) Sasaran strategis “Meningkatnya kualitas kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, tata kelola pemerintahan dan aparatur desa, pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan administrasi kewilayahan dan trantibumlinmas” dicapai dengan arah kebijakan:
a) Peningkatan kualitas kebijakan bidang pemerintahan dalam negeri Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Meningkatkan kualitas rekomendasi kebijakan di bidang politik, hukum, dan Pemerintahan Dalam Negeri.
(2) Meningkatkan pemanfaatan rekomendasi kebijakan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Negeri.
(3) Mengoptimalkan pemanfaatan hasil penelitian dalam pengambilan keputusan atau kebijakan.
(4) Meningkatkan efektivitas harmonisasi dan penyelarasan regulasi pemerintah pusat ke tingkat daerah.
(5) Mempercepat proses pemenuhan regulasi bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
(6) Meningkatkan kepatuhan terhadap penerapan regulasi bidang Pemerintahan Dalam Negeri.
b) Penguatan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Mengoptimalkan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Memperkuat kapasitas SDM auditor dan PPUPD, kelembagaan, dan tata kelola pengawasan Inspektorat Daerah, serta koordinasi antar K/L.
(3) Melaksanakan pembinaan dan meningkatkan kinerja pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD).
(4) Meningkatkan kualitas pengelolaan urusan pemerintahan konkuren.
c) Penguatan penyelenggaraan desentralisasi dan otonomi daerah Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Pemantapan penyelenggaraan otonomi daerah.
(2) Memperkuat penyelenggaraan desentralisasi asimetris dengan memperhatikan tipologi wilayah (geografis, kapasitas, dan kinerja daerah), dan tidak hanya berfokus pada kemajuan pembangunan Daerah Otsus dan Istimewa.
(3) Menjamin penyelesaian permasalahan penyelenggaraan pemerintahan pada daerah pemekaran.
(4) Melaksanakan pembinaan dan meningkatkan kualitas produk hukum di daerah.
(5) Memperkuat pembinaan tugas dan fungsi KDH dan DPRD dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
(6) Meningkatkan kualitas penataan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah.
d) Pemantapan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dan desa Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Meningkatkan pemerataan pembangunan di daerah, pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, dan pengendalian inflasi.
(2) Penguatan investasi dan kemudahan perizinan berusaha.
(3) Memperkuat penanganan stunting dan kemiskinan.
(4) Memperkuat pembinaan pengelolaan keuangan di daerah.
(5) Meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, termasuk pembiayaan alternatif, pengelolaan data, pengelolaan Transfer ke Daerah, dan optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah.
(6) Meningkatkan kualitas dan kelembagaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
(7) Meningkatkan kerja sama dengan stakeholder terkait baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
(8) Menjamin penyelesaian batas daerah dan perjanjian segmen batas darat antar negara, serta penguatan kerjasama pembangunan antar negara.
(9) Meningkatkan kualitas sistem pelayanan administrasi pemerintah desa.
(10) Memperkuat hubungan pusat dan daerah yang lebih sinergis, serta sinkronisasi perencanaan dan pembangunan pusat dan daerah.
(11) Meningkatkan kualitas inovasi daerah.
(12) Meningkatkan pemanfaatan digitalisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(13) Memperkuat implementasi SPM di semua daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(14) Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan.
e) Penguatan implementasi digitalisasi dalam memperkuat tata kelola pemerintahan dalam negeri Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Meningkatkan pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam perencanaan pembangunan daerah, perencanaan anggaran daerah, dan penatausahaan keuangan daerah.
(2) Memperkuat implementasi digitalisasi dalam penyelenggaraan layanan kependudukan dan pencatatan sipil.
(3) Meningkatkan kualitas data dan informasi pembangunan daerah yang terintegrasi dan akurat.
f) Penguatan reformasi birokrasi dan transformasi kelembagaan Kementerian Dalam Negeri Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Pemantapan penyelenggaraan reformasi birokrasi pada seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah dan aparatur pemerintahan dalam negeri.
(2) Melakukan penataan tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri.
(3) Memperkuat kelembagaan dan tata kelola organisasi Kementerian Dalam Negeri.
(4) Meningkatkan manajemen kinerja Kementerian Dalam Negeri.
(5) Memperkuat implementasi manajemen risiko Kementerian Dalam Negeri.
g) Peningkatan kualitas perencanaan dan pengelolaan anggaran Kementerian Dalam Negeri Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran Kementerian Dalam Negeri.
(2) Melakukan penyelarasan kinerja Kementerian Dalam Negeri sampai ke tingkat regional dan pelaksana.
(3) Memperkuat akuntabilitas kinerja dan Anggaran Kementerian Dalam Negeri.
(4) Memperkuat sistem dan kualitas pelaporan keuangan Kementerian Dalam Negeri yang akuntabel dan terintegrasi.
5) Sasaran strategis “Terwujudnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya” dicapai dengan arah kebijakan, melalui Penguatan peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
Untuk mewujudkan pencapaian arah kebijakan tersebut, strategi yang dilakukan dengan:
(1) Memperkuat tugas dan tanggung jawab, serta wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) di daerah.
(2) Meningkatkan kinerja GWPP dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah.
c. Kerangka Regulasi Kerangka regulasi merupakan perencanaan pembentukan regulasi dalam rangka memfasilitasi, mendorong, dan mengatur perilaku masyarakat dan penyelenggara negara dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Kerangka regulasi dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2017 merupakan salah satu delivery mechanism dalam melaksanakan perencanaan pembangunan dan mencapai tujuan pembangunan nasional.
Renstra Kementerian Dalam Negeri yang merupakan alat untuk mencapai tujuan pembangunan jangka menengah yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, selain berisi perencanaan strategis juga berisi tentang instrumen strategis yang berfungsi untuk memecahkan permasalahan yang penting, mendesak dan memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran strategis yang tersusun dalam kerangka regulasi Kementerian Dalam Negeri.
Kerangka regulasi pada Renstra Kementerian Dalam Negeri berisi tentang kebutuhan regulasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang berbentuk peraturan-peraturan yang direncanakan akan dibuat selama 5 (lima) tahun ke depan yang sejalan dengan kebijakan- kebijakan Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029. Perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan atas kebijakan Kementerian Dalam Negeri disesuaikan dengan kebutuhan atas kebijakan pemerintah yang nantinya akan selalu bersesuaian.
Isu strategis di bidang pemerintahan dalam negeri menjadi dasar dalam mendukung pembangunan Kementerian Dalam Negeri secara berkelanjutan dan terintegrasi melalui penelitian serta kajian ilmiah.
Untuk memperkuat penanganan isu strategis tersebut, disusun kerangka regulasi yang berbasis pada skala prioritas, dengan rincian sebagaimana tercantum pada lampiran 3. Regulasi yang akan disusun untuk periode 2025-2029 meliputi:
1) PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua;
2) PERATURAN PEMERINTAH tentang Kawasan Aglomerasi;
3) PERATURAN PEMERINTAH tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara Dari Buranga Kecamatan Bonegunu Ke Kulisusu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara;
4) Peraturan PRESIDEN tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Identitas Kependudukan Digital;
5) Peraturan PRESIDEN tentang Dewan Kawasan Aglomerasi dan Tata Cara Penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi;
6) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029;
7) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2026;
8) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2027;
9) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2028;
10) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2029;
11) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2030;
12) Peraturan Menteri Dalam Negeri Tindak Lanjut Peraturan PRESIDEN Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah;
13) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor;
15) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
16) Peraturan Menteri Dalam Negeri Pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
17) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah;
18) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri;
19) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan;
20) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
21) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan;
22) Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
d. Kerangka Kelembagaan Kerangka kelembagaan berkaitan erat dengan struktur organisasi dan kebutuhan sumber daya dengan memperhatikan kemampuan pendanaannya. Prinsip dalam penetapan kerangka kelembagaan yaitu bahwa struktur organisasi (kelembagaan) mengikuti visi dan misi.
Kerangka kelembagaan didefinisikan sebagai perangkat Kementerian/ Lembaga, meliputi struktur organisasi, ketatalaksanaan dan pengelolaan sumber daya yang digunakan untuk mencapai Visi dan
Misi Kementerian/ Lembaga yang sudah ditetapkan sebelumnya, dalam rangka melaksanakan program-program pembangunan pada RPJMN dan kebijakan pembangunan lainnya.
Tujuan disusunnya kerangka kelembagaan:
1) Meningkatkan keterkaitan dan koordinasi pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kementerian Dalam Negeri.
2) Mempertajam arah kebijakan dan strategi Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan kapasitas organisasi dan dukungan sumber daya ASN.
3) Membangun struktur organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran untuk menghindari duplikasi fungsi dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi, sehingga Kementerian Dalam Negeri dapat melaksanakan program-programnya dengan baik.
4) Memperjelas ketatalaksanaan dan meningkatkan profesionalitas sumber daya aparatur.
Berdasarkan Peraturan PRESIDEN RI Nomor 149 Tahun 2024 Tentang Kementerian Dalam Negeri, tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri:
1) Kedudukan Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri.
2) Tugas Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri untuk membantu
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
3) Fungsi Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
a) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b) pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c) koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d) pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
e) pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
f) pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
g) perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
h) pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang pemerintahan dalam negeri;
i) pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah;
j) pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan k) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Dalam Negeri memiliki susunan organisasi:
1) Sekretariat Jenderal;
2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
3) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
4) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
5) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
6) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
7) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
8) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
9) Inspektorat Jenderal;
10) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
11) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
12) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
13) Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
14) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar lembaga;
15) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan 16) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Gambar. 1. Struktur Organisasi Kementerian Dalam Negeri Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025
Secara kelembagaan, struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri dapat dilihat seperti diamanatkan dalam Peraturan PRESIDEN RI Nomor 149 Tahun 2024 Tentang Kementerian Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Analisis terhadap tugas dari masing-masing Satker dalam kelembagaan Kementerian Dalam Negeri sangat penting terhadap penentuan berbagai kebijakan dan strategi yang selanjutnya dijabarkan dalam bentuk program maupun kegiatan. Namun, tugas dari masing-masing- masing Satker Kementerian Dalam Negeri yang ada saat ini memerlukan peninjauan dan analisis kembali sesuai dengan program penguatan struktur organisasi Kementerian Dalam Negeri. Adapun, usulan penataan maupun perubahan Satker untuk menguatkan fungsi Kementerian Dalam Negeri:
1) Memperkuat fungsi koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
2) Memperkuat fungsi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka memperkokoh Ideologi Pancasila serta tugas pemerintahan umum;
3) Memperkuat fungsi administrasi kependudukan dengan terintegrasinya fungsi administrasi dan mobilisasi kependudukan (imigrasi dan transmigrasi);
4) Memperkuat fungsi dekonsentrasi dan tugas pembantuan dalam penyelenggaraan urusan konkuren;
5) Memperkuat fungsi kawasan terkait dengan urusan pemerintahan;
6) Memperkuat fungsi evaluasi Peraturan Daerah tentang pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
7) Memperkuat fungsi pelayanan perizinan terpadu;
8) Memperkuat fungsi perbatasan antar daerah dan toponimi;
9) Memperkuat fungsi pembinaan dan fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
10) Memperkuat fungsi pembinaan Kecamatan;
11) Memperkuat fungsi Pembina teknis urusan wajib mendasar terkait dengan urusan trantibum dan linmas;
12) Memperkuat fungsi urusan pemerintahan umum dari pusat sampai daerah yang berbentuk adanya instansi vertikal terkait hal dimaksud;
13) Memperkuat fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan penataan Kelembagaan Perangkat Daerah, produk hukum daerah, ketahanan ipoleksosbud, perencanaan pembangunan daerah, penataan standar kompetensi jabatan ASN Daerah, penataan kepegawaian pemerintah daerah, pengelolaan kegiatan pencegahan dan penanganan bencana, kerukunan umat beragama, penanganan masalah sosial kemasyarakatan, pemberdayaan ekonomi pedesaan, dan pemberdayaan sosial budaya desa;
14) Memperkuat fungsi pelaksanaan fasilitasi masalah pertanahan;
15) Memperkuat fungsi pembentukan organisasi dan tata kerja perangkat daerah yang menangani penanggulangan bencana di daerah; dan 16) Melakukan penataan nomenklatur dan kelembagaan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Selain itu, dalam rangka penguatan kelembagaan Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, pelayanan publik, peningkatan pendapatan asli daerah, dalam perencanaan jangka menengah Tahun 2025-2029 perlu dilakukan penguatan implementasi BUMD sebagai salah satu instrumen penting dalam pembangunan daerah. Hal-hal yang menjadi pertimbangan untuk penguatan fungsi Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan dan pengawasan BUMD meliputi:
1) BUMD merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk menjawab tantangan bagaimana mendorong kemandirian bangsa dan menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui pembentukan badan usaha.
2) Sebagai entitas bisnis, BUMD harus mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan keuntungan sebagai bukti kemandirian BUMD tersebut.
3) Implementasi Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri untuk mendukung Asta Cita melalui peningkatan kualitas kebijakan,
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, tata keloa pemerintahan dan aparatur desa, Pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan administrasi.
4) Penugasan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pembinaan BUMD untuk mendukung Asta Cita yang tercantum pada RPJMN Tahun 2025-2029, antara lain melalui Rincian Output (RO):
a) daerah dengan proporsi kontribusi BUMD meningkat dalam APBD;
b) daerah yang menerapkan kebijakan tata kelola air minum, sanitasi, perumahan, dan kawasan permukiman;
c) daerah yang melaksanakan kerja sama daerah dalam penyediaan pelayanan publik;
d) daerah yang menerapkan perencanaan dan penganggaran Energi Baru Terbarukan (EBT);
e) provinsi yang menyusun dan menerapkan rencana aksi destinasi wisata;
5) Agar pelaksanan pelayanan publik berjalan sesuai dengan kebijakan, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan.
Pembinaan dan pengawasan BUMD diatur dalam:
a) Pasal 7 dan Pasal 8 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Daerah.
b) Pasal 331 s.d. 343 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang pembinaan dan pengelolaan BUMD.
c) PP Nomor 54 Tahun 2027 tentang Badan Usaha Milik Daerah, mengatur tentang peran Kementerian Dalam Negeri sebagai Pembina umum BUMD melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah, yang menyelenggarakan fungsi:
(1) penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD;
(2) penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan BUMD;
(3) penyiapan perumusan pelaksanaan pembinaan umum di bidang pengelolaan BUMD;
(4) penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan BUMD;
(5) pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan BUMD; dan
(6) penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan BUMD.
6) Kementerian Dalam Negeri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah mempunyai kewenangan yang sangat strategis dan urgen dalam melakukan pembinaan terhadap BUMD. Namun dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri, pembinaan BUMD hanya terbatas dilakukan oleh satu Direktorat pada Ditjen Bina Keuda, dan secara khusus pembinaan BUMD hanya dilakukan oleh satu Subdirektorat BUMD Lembaga Keuangan dan Aneka Usaha (setingkat jabatan Eselon III dan satu Kelompok Jabatan Fungsional Analis Madya).
7) Ruang lingkup pembinaan dan pengendalian BUMD mencakup aspek yang sangat strategis, urgen, cakupan yang sangat luas dan permasalahan yang kompleks, mulai dari regulasi, kelembagaan,
tata kelola, SDM, serta berbagai fasilitasi dan evaluasi kinerja.
Besarnya peran dan tugas Kementerian Dalam Negeri dalam pembinaan BUMD, mulai dari dari proses kelayakan usulan pendirian, penyiapan regulasi, bisnis proses, kesiapan dukungan sarana dan prasarana, pembiayaan dan SDM yang profesional, kelembagaan sampai dengan pembubaran BUMD, namun belum didukung dengan kapasitas kelembagaan unit Pembina BUMD di Kementerian Dalam Negeri yang dinilai belum memadai.
Permasalahan dan tantangan BUMD tidak memungkinkan untuk dilaksanakan oleh unit organisasi setingkat Direktorat dengan struktur organisasi kecil dan terbatas.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dibutuhkan unit kelembagaan yang lebih kuat dengan kapasitas tinggi yang fokus pada pembinaan dan pengendalian BUMD secara lebih terarah, berkelanjutan dan selaras dengan agenda Pembangunan, diperlukan penguatan kelembagaan Pembina BUMD melalui pembentukan Unit Kerja Eselon I yaitu Ditjen BUMD.
4. TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
a. Target Kinerja Target kinerja yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri merupakan ukuran yang disusun berdasarkan standar yang ditetapkan pada Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, SMART yaitu spesifik (specific), dapat terukur (measurable), dapat dicapai (attainable), relevan (relevant), dan berjangka waktu tertentu (timely) dalam mencapai sasaran. Adapun target dari indikator kinerja Kementerian Dalam Negeri untuk tahun 2025-2029:
Tabel 4. 1 Sasaran Strategis (SS), Indikator Kinerja Sasaran Strategis (IKSS), dan Target No.
SS Sasaran Strategis No.
IKSS Indikator Kinerja Baseline 2024 Target UKE I 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 SS1 Meningkatnya kualitas stabilitas politik dan demokrasi, implementasi nilai-nilai ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi dan sosial budaya, serta kewaspadaan nasional.
IKSS
1.1 Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) Provinsi Nilai 79,81 (IDI 2024)
Nilai 79,14 Nilai 79,54 Nilai 79,95 Nilai 80,36 Nilai 80,77 Ditjen Polpum IKSS
1.2 Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerinta han Umum (ITKPU-PUM) - (Indikator Baru) -* Nilai 67 Nilai 68 Nilai 69 Nilai 70 Ditjen Polpum SS2 Meningkatnya kualitas SDM aparatur dan pendidikan kepamongprajaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri
IKSS
2.1 Jumlah program studi IPDN dengan Akreditasi Unggul 7 Prodi
7 Prodi 8 Prodi 10 Prodi 11 Prodi 13 Prodi IPDN IKSS
2.2 Indeks Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (IKAPDN) - (Indikator Baru) -* Nilai 39,71 Nilai 58,78 Nilai 78,95 Nilai 100 BPSDM
No.
SS Sasaran Strategis No.
IKSS Indikator Kinerja Baseline 2024 Target UKE I 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 SS3 Meningkatnya kualitas layanan pemenuhan dokumen kependudukan berbasis teknologi dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik IKSS
3.1 Indeks Kualitas Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (IKLDukcapil) - (Indikator Baru) Nilai 73 Nilai 77 Nilai 81 Nilai 85 Nilai 89 Ditjen Dukcapil SS4 Meningkatnya kualitas kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, tata kelola pemerintahan dan aparatur desa, pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan administrasi kewilayahan dan trantibumlinmas IKSS
4.1 Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) - (Indikator Baru) -* Nilai 61 Nilai 64 Nilai 67 Nilai 70 Itjen, Ditjen Otda, Ditjen Bina Bangda, Ditjen Bina Keuda, BSKDN IKSS
4.2 Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan (ITKPK) Nilai 60 Nilai 60 Nilai 62,5 Nilai 65 Nilai 67,5 Nilai 70 Ditjen Bina Adwil IKSS
4.3 Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas (IPT) - (Indikator Baru) Nilai 75 Nilai 77,5 Nilai 80 Nilai 82,5 Nilai 85 Ditjen Bina Adwil IKSS
4.4 Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa (ITKPDes) - (Indikator Baru) -* Nilai 7 Nilai 8,5 Nilai 10 Nilai 11,5 Ditjen Bina Pemdes IKSS
4.5 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri (Indeks RB) Nilai 88,92 Nilai 89,01 Nilai 90,01 Nilai 94,01 Nilai 98,01 Nilai 100,0 1 Setjen IKSS
4.6 Persentase rekomendasi strategi kebijakan yang ditindaklanjuti 45% 50% 55% 60% 65% 70% BSKDN IKSS
4.7 Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Nilai 87,86 Nilai 88 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 91 Nilai 92 Ditjen Bina Bangda SS5 Terwujudnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya IKSS
5.1 Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Indeks Kinerja GWPP) Nilai 53,95 -** Nilai 72 Nilai 74 Nilai 76 Nilai 85 Ditjen Bina Adwil
Keterangan:
*Masih dalam proses penyusunan dokumen indeks **Dampak dari adanya efisiensi anggaran tahun 2025
Dalam rangka pencapaian sasaran-sasaran strategis di atas, ditetapkan 4 Program Kementerian Dalam Negeri, yaitu:
1) Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa;
2) Program Tata Kelola Kependudukan;
3) Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum;
4) Program Dukungan Manajemen;
Masing-masing program tersebut dijabarkan ke dalam sasaran program dan indikator kinerjanya, dimana pencapaiannya didukung oleh sasaran kegiatan dan indikator kinerja pada masing-masing
kegiatan yang dijalankan. Secara rinci sasaran dan indikator kinerja pada masing-masing program dijabarkan pada tabel di bawah ini.
Tabel 4. 2 Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa KODE SASARAN PROGRAM /INDIKATOR KINERJA PROGRAM (IKP) SATUAN BASELINE 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program Terwujudnya manajemen bencana yang terintegrasi, pelayanan Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan pelayanan pemadam kebakaran sesuai standar IKP Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana Nilai 80,66 75 77,5 80 82,5 85 IKP Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum Nilai 80,89 75 77,5 80 82,5 85 IKP Indeks Penyelenggaraan Manajemen Satuan Perlindungan Masyarakat Nilai 85,06 75 77,5 80 82,5 85 IKP Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Kebakaran Nilai 74,22 75 77,5 80 82,5 85 Sasaran Program Meningkatnya tertib administrasi kewilayahan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu, serta pengelolaan kawasan dan perbatasan negara IKP Persentase daerah yang segmen batasnya dan pembakuan rupabuminya terintegrasi dengan informasi geospasial Persen (%) 80,54 75 77,5 80 82,5 85 IKP Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Perkotaan, Kawasan Khusus serta Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan Nilai - (Indikator Baru) 45 50 55 60 65 IKP Persentase pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu Persen (%) 90,94 81 82 83 84 85 IKP Indeks Kinerja Kecamatan Nilai - (Indikator Baru 45 50 55 60 65 IKP Indeks Kinerja Kerjasama Daerah Nilai - (Indikator Baru) -* 40 45 50 55 IKP Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara Nilai - (Indikator Baru) 63 65,53 70,27 74 78 Sasaran Program Meningkatnya kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat IKP Jumlah provinsi dengan Indeks Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat berkategori “Sangat Baik” Provinsi 7 -** 15 20 25 30 IKP Indeks Penyelengaraan DKTP Nilai - (Indikator Baru) -* 40 45 50 55 Sasaran Program Meningkatnya tata kelola pemerintahan desa dan kelembagaan desa yang berdaya saing untuk kesejahteraan masyarakat desa IKP Jumlah kelembagaan desa berkategori "Baik" Lembaga Desa
7.163
6.076 9.050
9.70 0
10.0 50
10.5 00 IKP Jumlah desa dengan layanan administrasi berkategori "Baik" Desa
12.634
12.376 15.388 23.8 98
33.5 48
42.5 48 IKP Jumlah perangkat desa dan pengurus/anggota kelembagaan desa dengan tingkat kompetensi berkategori "Baik" Orang
130.816
3.161 16.113
21.5 03
26.5 93
31.3 53
KODE SASARAN PROGRAM /INDIKATOR KINERJA PROGRAM (IKP) SATUAN BASELINE 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program Meningkatnya kualitas pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional IKP Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah Nilai - (Indikator Baru) -* 56 60 65 70 IKP Jumlah daerah dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan nilai minimal 80 (Provinsi berkategori “Tuntas Paripurna” dan Kab/Kota berkategori minimal “Tuntas Madya”) Daerah (Prov/Kab /Kota) - (Indikator Baru) 157 218 - - - IKP Jumlah Provinsi dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berkategori Tuntas Paripurna Provinsi - (Indikator Baru) - - 20 27 34 IKP Jumlah Kabupaten/Kota dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Setidaknya berkategori Tuntas Madya Kab/Kota - (Indikator Baru) - - 254 311 354 Sasaran Program Meningkatnya kualitas unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, produk hukum daerah, dan penataan daerah IKP Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Nilai 2,82 2,85 3,02 3,04 3,06 3,1 IKP Indeks Kepatuhan dalam Penyusunan Perda
Nilai - (Indikator Baru) 70 72 75 78 80 Sasaran Program Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel IKP Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Nilai 71,9 73 75 78 81 83 Sasaran Program Meningkatnya kualitas inovasi pemerintahan dalam negeri IKP Indeks Inovasi Daerah Nilai 46,01 46,5 47 47,5 48 48,5 Sasaran Program Meningkatnya kualitas strategi dan kemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan pemerintahan dalam negeri IKP Persentase rekomendasi strategi kebijakan yang disampaikan sebagai bahan masukan Kebijakan Kemendagri Persen (%)
100 70 75 80 85 90 Sasaran Program Meningkatnya kualitas standarisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi Aparatur Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah IKP Persentase pengembangan kompetensi yang mengacu pada standarisasi kompetensi kerja Persen (%) - (Indikator Baru) 5 28 51 75 100 IKP Persentase aparatur yang meningkat kompetensinya melalui sertifikasi dan pengembangan kompetensi Persen (%) - (Indikator Baru) 15,2 5 44,5 3 62,1 7 80,6 5 100 Keterangan:
*Masih dalam proses penyusunan dokumen indeks **Dampak dari adanya efisiensi anggaran tahun 2025
Tabel 4. 3 Program Tata Kelola Kependudukan KODE SASARAN PROGRAM /INDIKATOR KINERJA PROGRAM (IKP) SATUAN BASELINE 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program Meningkatnya kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan berbasis digital IKP Jumlah daerah dengan Indeks Kualitas Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkategori "Sangat Baik" Daerah (Kumulatif) - (Indikator Baru) 150 275 365 444 514
Tabel 4. 4 Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum KODE SASARAN PROGRAM /INDIKATOR KINERJA PROGRAM (IKP) SATUAN BASELINE 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program Meningkatnya kebebasan, kesetaraan dan kapasitas kelembagaan demokrasi IKP Jumlah provinsi dengan Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) berkategori "Tinggi" Daerah 11 (2023) 18 19 20 21 23 IKP Indeks Kinerja Ormas Nilai 71,64 67 68 69 70 71 Sasaran Program Meningkatnya aktualisasi nilai-nilai Pancasila dalam memperkuat penyelarasan kehidupan harmoni di INDONESIA, serta kewaspadaan dini di daerah dalam memelihara stabilitas sosial dan politik dalam negeri IKP Indeks Harmoni INDONESIA Nilai 7,13 6,5 6,6 6,7 6,8 6,9 IKP Indeks Kewaspadaan Nasional Nilai 76,83 75 76 77 78 80
Tabel 4. 5 Program Dukungan Manajemen KODE SASARAN PROGRAM /INDIKATOR KINERJA PROGRAM (IKP) SATUAN BASELINE 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 Sasaran Program Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri IKP Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nilai 4,21 4,21 4,22 4,23 4,24 4,25 IKP Nilai Survei Kepuasan Masyarakat Nilai 92,07 92,08 92,09 92,10 92,11 92,12 IKP Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Opini WTP WTP WTP WTP WTP WTP IKP Indeks Sistem Merit Nilai 375 375 377 379 381 383 IKP Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) Nilai 77,90 77 78 79 80 81 IKP Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Nilai 3,531 3,4 3,5 3,6 3,7 3,8 IKP Tingkat digitalisasi arsip Nilai 90,11 85 85 85 85 85 IKP Indeks Reformasi Hukum Nilai 87,08 89 90 92 94 95 IKP Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat (LAPOR) yang sudah diselesaikan Nilai 5 4 4 4 4 4 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Sekretariat Jenderal Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Inspektorat Jenderal Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100
KODE SASARAN PROGRAM /INDIKATOR KINERJA PROGRAM (IKP) SATUAN BASELINE 2024 TARGET 2025 2026 2027 2028 2029 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Bina Pemerintahan Desa Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Bina Pembangunan Daerah Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Otonomi Daerah Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Bina Keuangan Daerah Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Persentase layanan dukungan manajemen Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Persen (%) - (Indikator Baru) 100 100 100 100 100 IKP Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Persen (%) - (Indikator Baru) 64,85 67,98 71,1 1 74,2 4 77,3 7 Sasaran Program Tersedianya kader pemerintahan dalam negeri yang unggul, profesional, berdaya saing dan berintegritas IKP Persentase lulusan dengan predikat cumlaude Persen (%) D-IV (22,61%) S-2 (6,1%) S-3 (1,67%) Program Profesi Kepamong prajaan (28,81%) D-IV (23%) S-2 (6%) S-3 (6%) Prog ram Profesi Kepa mong prajaan (29%) D-IV (24%) S-2 (7%) S-3 (7%) Prog ram Profesi Kepa mong prajaan (30%) D-IV (25%) S-2 (8%) S-3 (8%) Prog ram Profesi Kepa mong prajaan (31%) D-IV (26%) S-2 (9%) S-3 (9%) Prog ram Profesi Kepa mong prajaan (32%) D-IV (27%) S-2 (10%) S-3 (10%) Prog ram Profesi Kepa mong prajaan (33%) IKP Jumlah publikasi hasil penelitian IPDN dalam jurnal terakreditasi dan bereputasi Publikasi 29 20 21 22 23 24 IKP Jumlah pengabdian masyarakat yang diimplementasikan Pengab dian kepada Masyara kat (PKM) 4 17 18 19 20 21 Sasaran Program Meningkatnya kualitas pengawasan lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah IKP Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah Nilai 2,98 3 3,05 3,07 3,1 3,15 IKP Indeks Pengawasan Kementerian Dalam Negeri Nilai 2,91 3 3,05 3,07 3,1 3,15
b. Kerangka Pendanaan Upaya untuk mencapai tujuan Kementerian Dalam Negeri, sasaran-sasaran strategis dan target kinerja yang telah ditetapkan, diperlukan dukungan berbagai macam sumber daya. Dukungan dan prasarana yang memadai, dukungan regulasi, dan tentunya sumber pendanaan yang cukup.
Perencanaan kebutuhan pendanaan merupakan detail penjabaran strategi program dan kegiatan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir dalam matriks target dan pendanaan.
Kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target Sasaran Strategis Kementerian Dalam Negeri, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan berasal dari bersumber dari APBN baik yang bersumber dari Rupiah Murni, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN).
Dalam kurun waktu tahun 2025-2029, total rencana anggaran Program Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 sebesar Rp.43.021.850.490.000,- (empat puluh tiga triliun dua puluh satu miliar delapan ratus lima puluh juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah) dengan distribusi per Program dan Per Unit Organisasi Eselon I:
Tabel 4. 6 Rencana Anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 per Program (dalam juta rupiah) NO.
PROGRAM 2025 2026 2027 2028 2029 JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
488.310,17
852.731,52
1.232.858,62
1.536.785,93
1.869.171,25
5.979.857,49 2 Program Tata Kelola Kependudukan
2.272.642,05
2.069.744,71
3.125.157,64 2.893.131,45* 3.091.383,83* 13.452.059,68 3 Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum
163.965,75
306.819,30
242.869,30
240.019,30
244.669,30
1.198.342,95 4 Program Dukungan Manajemen
2.037.205,86
4.570.704,46
4.872.418,85
5.254.018,72
5.657.242,47 22.391.590,37 TOTAL
4.962.123,84
7.800.000,00
9.473.304,41
9.923.955,40 10.862.466,85 43.021.850,49
Keterangan:
1. Pagu bersumber dari RM, PNBP, dan PHLN
2. *Pagu bersumber dari RM dan PNBP
Tabel 4. 7 Rencana Anggaran Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 per Unit Kerja Eselon I
(dalam juta rupiah) NO.
UNIT KERJA ESELON I/PROGRAM 2025 2026 2027 2028 2029 JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8
1. Sekretariat Jenderal
453.146,20
2.310.809,59
2.541.890,55
2.796.079,61
3.075.687,57
11.177.613,52
a. Program Dukungan Manajemen
453.146,20
2.310.809,59
2.541.890,55
2.796.079,61
3.075.687,57
11.177.613,52 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
89.271,81
105.160,63
110.418,67
115.939,60
121.736,58
542.527,29
a. Program Dukungan Manajemen
89.271,81
105.160,63
110.418,67
115.939,60
121.736,58
542.527,29
2. Institut Pemerintahan Dalam Negeri
618.255,61
818.059,76
999.201,80
1.030.178,30
1.061.671,24
4.527.366,71
a. Program Dukungan Manajemen
618.255,61
818.059,76
999.201,80
1.030.178,30
1.061.671,24
4.527.366,71
3. Inspektorat Jenderal
84.400,74
135.906,01
140.154,95
146.074,95
151.819,95
658.356,60
a. Program Dukungan Manajemen
84.400,74
135.906,01
140.154,95
146.074,95
151.819,95
658.356,60
4. Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum
234.506,30
403.205,95
323.807,99
322.907,99
328.622,62
1.613.050,85
a. Program Pembinaan Politik dan Pemerintahan Umum
163.965,75
306.819,30
242.869,30
240.019,30
244.669,30
1.198.342,95
b. Program Dukungan Manajemen
70.540,55
96.386,65
80.938,69
82.888,69
83.953,32
414.707,90
5. Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
226.472,18
332.032,98
578.448,44
836.338,27
1.107.992,12
3.081.283,99
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
155.336,29
229.124,64
466.692,69
713.906,96
973.817,66
2.538.878,24
b. Program Dukungan Manajemen
71.135,89
102.908,34
111.755,75
122.431,31
134.174,46
542.405,75
6. Ditjen Bina Pemerintahan Desa
168.363,28
332.104,96
365.762,98
370.275,05
372.082,31
1.608.588,58
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
49.550,86
158.569,78
221.545,62
219.410,77
216.698,90
865.775,93
b. Program Dukungan Manajemen
118.812,42
173.535,18
144.217,36
150.864,28
155.383,41
742.812,65
7. Ditjen Bina Pembangunan Daerah
223.283,83
295.514,77
331.965,88
389.765,88
447.665,88
1.688.196,24
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
136.894,05
154.050,00
217.650,00
267.750,00
318.950,00
1.095.294,05
b. Program Dukungan Manajemen
86.389,78
141.464,77
114.315,88
122.015,88
128.715,88
592.902,19
8. Ditjen Otonomi Daerah
99.139,26
134.250,90
162.300,35
167.055,35
182.793,35
745.539,21
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
27.400,00
58.124,29
82.086,05
82.641,05
94.279,05
344.530,44
b. Program Dukungan Manajemen
71.739,26
76.126,61
80.214,30
84.414,30
88.514,30
401.008,77
NO.
UNIT KERJA ESELON I/PROGRAM 2025 2026 2027 2028 2029 JUMLAH 1 2 3 4 5 6 7 8
9. Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.375.584,39
2.241.806,54
3.237.384,94
3.016.243,75
3.226.465,38
14.097.485,00
a. Program Tata Kelola Kependudukan
2.272.642,05
2.069.744,71
3.125.157,64
2.893.131,45
3.091.383,83
13.452.059,68
b. Program Dukungan Manajemen
102.942,33
172.061,83
112.227,30
123.112,30
135.081,55
645.425,31
10. Ditjen Bina Keuangan Daerah
110.291,00
189.391,78
199.401,29
212.211,29
226.133,46
937.428,82
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
45.200,00
114.313,55
112.001,06
108.752,31
112.609,16
492.876,07
b. Program Dukungan Manajemen
65.091,00
75.078,23
87.400,23
103.458,99
113.524,30
444.552,75
11. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
58.608,34
91.594,94
96.206,21
101.327,06
107.150,93
454.887,48
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
10.840,00
30.000,00
37.680,00
42.430,00
42.980,00
163.930,00
b. Program Dukungan Manajemen
47.768,34
61.594,94
58.526,21
58.897,06
64.170,93
290.957,48
12. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
220.800,90
410.161,19
386.360,36
419.558,30
452.645,46
1.889.526,21
a. Program Pembinaan Kapasitas Pemerintahan Daerah dan Desa
63.088,97
108.549,27
95.203,20
101.894,84
109.836,48
478.572,76
b. Program Dukungan Manajemen
157.711,93
301.611,92
291.157,16
317.663,46
342.808,98
1.410.953,45 TOTAL
4.962.123,84
7.800.000,00
9.473.304,41
9.923.955,40 10.862.466,85
43.021.850,49
Keterangan:
1. Pagu mencakup Pagu Belanja Operasional dan Pagu Belanja Non Operasional
2. Pagu bersumber dari RM, PNBP, dan PHLN
5. PENUTUP
Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025- 2029 merupakan dokumen perencanaan jangka menengah Kementerian Dalam Negeri untuk 5 (lima) tahun ke depan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi, serta program dan kegiatan, disusun sesuai amanat UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, serta mengacu pada Peraturan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Visi Kementerian Dalam Negeri adalah “Kementerian Dalam Negeri yang Berorientasi kinerja, Adaptif, Kompeten, Sinergi, dan Inovatif (BerAKSI) sebagai poros Pemerintahan Dalam Negeri Dalam Rangka Mewujudkan Visi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN: Bersama INDONESIA Maju Menuju INDONESIA Emas 2045”. Adapun Misi Kementerian Dalam Negeri (1) Memperkuat implementasi nilai-nilai Ideologi Pancasila, stabilitas politik dalam negeri, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kualitas demokrasi INDONESIA; (2) Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pelayanan publik; (3) Meningkatkan kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil yang inovatif berbasis teknologi; dan (4) Memperkuat sinergitas dan keselarasan tata kelola pemerintahan dalam negeri, desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan kewilayahan berbasis otonomi daerah, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Visi dan Misi dimaksud diterjemahkan ke dalam 4 (empat) Tujuan Kementerian Dalam Negeri, di mana setiap tujuan memiliki rumusan sasaran strategis yang menggambarkan kondisi nyata yang akan dicapai oleh Kementerian Dalam Negeri.
Keempat Tujuan dimaksud
(1) Meningkatkan implementasi nilai-nilai Ideologi Pancasila, stabilitas politik dalam negeri, persatuan dan kesatuan bangsa, serta meningkatnya kualitas demokrasi INDONESIA; (2) Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM aparatur pemerintahan dalam negeri; (3) Menjamin hak-hak keperdataan setiap warga negara dalam aspek kependudukan dan tersedianya data kependudukan untuk semua keperluan; dan (4) Meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan desa, serta kualitas kebijakan dalam negeri dalam rangka mendukung kinerja kelembagaan.
Dokumen Renstra Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas pokok Kementerian Dalam Negeri dan menjadi acuan dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Unit Kerja Eselon I lingkup Kementerian Dalam Negeri setiap tahunnya pada periode Tahun 2025-2029. Setiap pelaksanaan tugas pokok, perlu adanya pengawasan, pengendalian, dan evaluasi Renstra Kementerian Dalam Negeri 2025-2029 yang dilakukan secara tertib dan obyektif, serta disampaikan dalam bentuk laporan tertulis secara periodik kepada Menteri Dalam Negeri yang terintegrasi dengan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kementerian Dalam Negeri. Diperlukan komitmen seluruh jajaran Kementerian Dalam Negeri dalam rangka melaksanakan seluruh amanah dalam dokumen Renstra ini, sehingga dalam lima tahun ke depan akan terbangun penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dengan perencanaan pembangunan yang baik, tata kelola anggaran yang akuntabel, dan dapat mewujudkan pelayanan publik yang cepat dan akurat, serta mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
a. MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 10 KEMENTERIAN DALAM NEGERI
4.962.123,84 7.800.000,00 9.473.304,41
9.923.955,40
10.862.466,85
Meningkatnya kualitas stabilitas politik dan demokrasi, implementasi nilai-nilai ideologi Pancasila, wawasan kebangsaan, ketahanan ekonomi dan sosial budaya, serta kewaspadaan nasional.
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
1 Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) Provinsi
Nilai 79,14 Nilai 79,54 Nilai 79,95 Nilai 80,36 Nilai 80,77
2 Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (ITKPUPUM)
- Nilai 67 Nilai 68 Nilai 69 Nilai 70
Meningkatnya kualitas SDM aparatur dan pendidikan kepamongprajaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri
IPDN, BPSDM
3 Jumlah program studi IPDN dengan Akreditasi Unggul
7 Prodi 8 Prodi 10 Prodi 11 Prodi 13 Prodi
4 Indeks Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (IKAPDN)
- Nilai 39,71 Nilai 58,78 Nilai 78,95 Nilai 100
Meningkatnya kualitas layanan pemenuhan dokumen kependudukan berbasis teknologi dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5 Indeks Kualitas Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (IKLDukcapil)
Nilai 73 Nilai 77 Nilai 81 Nilai 85 Nilai 89
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Meningkatnya kualitas kebijakan, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri, tata kelola pemerintahan dan aparatur desa, pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah, serta pengelolaan administrasi kewilayahan dan trantibumlinmas
Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, BSKDN
6 Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN)
- Nilai 61 Nilai 64 Nilai 67 Nilai 70
7 Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Kewilayahan (ITKPK)
Nilai 60 Nilai 62,5 Nilai 65 Nilai 67,5 Nilai 70
8 Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas (IPT)
Nilai 75 Nilai 77,5 Nilai 80 Nilai 82,5 Nilai 85
9 Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa (ITKPDes)
- Nilai 7 Nilai 8,5 Nilai 10 Nilai 11,5
10 Indeks Reformasi Birokrasi Kementerian Dalam Negeri (Indeks RB)
Nilai 89,01 Nilai 90,01 Nilai 94,01 Nilai 98,01 Nilai 100,01
11 Persentase Rekomendasi Strategi Kebijakan yang ditindaklanjuti
50% 55% 60% 65% 70%
12 Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Nilai 88 Nilai 89 Nilai 90 Nilai 91 Nilai 92
Terwujudnya peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan tugas dan wewenangnya
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
13 Indeks Kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Indeks Kinerja GWPP)
- Nilai 72 Nilai 74 Nilai 76 Nilai 85
010. CM PROGRAM PEMBINAAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH
488.310,17
852.731,52
1.232.858,62
1.536.785,93
1.869.171,25
Sasaran Program (Outcome):
Terwujudnya manajemen bencana yang terintegrasi, pelayanan Satpol PP, Satuan Perlindungan Masyarakat, dan pelayanan pemadam kebakaran sesuai standar
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
1 IKP 1:
Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana
Nilai 75 Nilai 77,5 Nilai 80 Nilai 82,5 Nilai 85
2 IKP 2:
Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum
Nilai 75 Nilai 77,5 Nilai 80 Nilai 82,5 Nilai 85
3 IKP 3:
Indeks Penyelenggaraan Manajemen Satuan Perlindungan Masyarakat
Nilai 75 Nilai 77,5 Nilai 80 Nilai 82,5 Nilai 85
4 IKP 4:
Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Kebakaran
Nilai 75 Nilai 77,5 Nilai 80 Nilai 82,5 Nilai 85
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya tertib administrasi kewilayahan, penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu, serta pengelolaan kawasan dan perbatasan negara
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKP 1:
Persentase daerah yang segmen batasnya dan pembakuan rupabuminya terintegrasi dengan informasi geospasial
75% 77,50% 80% 82,50% 85%
2 IKP 2:
Indeks Penyelenggaraan Pelayanan Perkotaan, Kawasan Khusus serta Penanganan Masalah dan Konflik Pertanahan
Nilai 45 Nilai 50 Nilai 55 Nilai 60 Nilai 65
3 IKP 3:
Persentase pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu
81% 82% 83% 84% 85%
4 IKP 4:
Indeks Kinerja Kecamatan
Nilai 45 Nilai 50 Nilai 55 Nilai 60 Nilai 65
5 IKP 5:
Indeks Kinerja Kerjasama Daerah
- Nilai 40 Nilai 45 Nilai 50 Nilai 55
6 IKP 6:
Indeks Kemajuan Penyelesaian Perundingan Penegasan Batas Darat Negara
Nilai 63 Nilai 65,53 Nilai 70,27 Nilai 74 Nilai 78
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya kinerja Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
1 IKP 1:
Jumlah Provinsi dengan Indeks Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat berkategori "Sangat Baik"
- 15 Provinsi 20 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi
2 IKP 2:
Indeks Penyelengaraan DKTP
- Nilai 40 Nilai 45 Nilai 50 Nilai 55
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya tata kelola pemerintahan desa dan kelembagaan desa yang berdaya saing untuk kesejahteraan masyarakat desa
Ditjen Bina Pemerintahan Desa
1 IKP 1:
Jumlah kelembagaan desa berkategori "Baik"
6076 Lembaga Desa
9.050 Lembaga Desa
9.700 Lembaga Desa
10.050 Lembaga Desa
10.500 Lembaga Desa
2 IKP 2:
Jumlah desa dengan layanan administrasi berkategori "Baik"
12.376 Desa
15.388 Desa
23.898 Desa
33.548 Desa
42.548 Desa
3 IKP 3:
Jumlah perangkat desa dan pengurus/anggota kelembagaan desa dengan tingkat kompetensi berkategori "Baik"
3.161 Orang
16.113 Orang
21.503 Orang
26.593 Orang
31.353 Orang
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya kualitas pembangunan daerah yang merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional
Ditjen Bina Pembangunan Daerah
1 IKP 1:
Indeks Perencanaan Pembangunan Daerah
- Nilai 56 Nilai 60 Nilai 65 Nilai 70
2 IKP 2:
Jumlah daerah dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan nilai minimal 80 (Provinsi berkategori "Tuntas Paripurna" dan Kab/Kota berkategori minimal "Tuntas Madya")
157 Daerah 218 Daerah - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 IKP 3:
Jumlah Provinsi dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) berkategori Tuntas Paripurna
- - 20 Provinsi 27 Provinsi 34 Provinsi
4 IKP 4:
Jumlah Kabupaten/Kota dengan Indeks Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Setidaknya berkategori Tuntas Madya
- - 254 Kab/Kota 311 Kab/Kota 354 Kab/Kota
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya kualitas unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, produk hukum daerah, dan penataan daerah
Ditjen Otonomi Daerah
1 IKP 1:
Nilai Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Nilai 2,85 Nilai 3,02 Nilai 3,04 Nilai 3,06 Nilai 3,10
2 IKP 2:
Indeks Kepatuhan dalam Penyusunan Perda
Nilai 70 Nilai 72 Nilai 75 Nilai 78 Nilai 80
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel
Ditjen Bina Keuangan Daerah
1 IKP :
Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah
Nilai 73 Nilai 75 Nilai 78 Nilai 81 Nilai 83
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya kualitas inovasi pemerintahan dalam negeri
BSKDN
1 IKP:
Indeks Inovasi Daerah
Nilai 46,5 Nilai 47 Nilai 47,5 Nilai 48 Nilai 48,5
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya kualitas strategi dan kemanfaatan rekomendasi strategi kebijakan sebagai rujukan utama dalam penataan kebijakan pemerintahan dalam negeri
BSKDN
1 IKP :
Persentase rekomendasi strategi kebijakan yang disampaikan sebagai bahan masukan kebijakan Kemendagri
70% 75% 80% 85% 90%
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya kualitas standarisasi, sertifikasi dan pengembangan kompetensi aparatur Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah
BPSDM
1 IKP 1:
Persentase pengembangan kompetensi yang mengacu pada standarisasi kompetensi kerja
5% 28% 51% 75% 100%
2 IKP 2:
Persentase aparatur yang meningkat kompetensinya melalui sertifikasi dan pengembangan kompetensi
15,25% 44,53% 62,17% 80,65% 100,00%
1237 Kegiatan: Pembinaan Penyelenggaraan Hubungan Pusat dan Daerah serta Kerja Sama Daerah
121.200,00
60.572,86
323.632,69
529.155,96
734.591,56 Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Sekretariat Direktorat
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kinerja penyelenggaraan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) serta penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DKTP) sesuai ketentuan
1 IKK 1:
Jumlah provinsi dengan nilai Indeks Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) meningkat
- 6 Provinsi 7 Provinsi 8 Provinsi 10 Provinsi
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang memiliki angka Indeks Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berkategori "Sangat Baik" Pusat 17 Provinsi 15 Provinsi 20 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi
112.500,00
40.642,69
300.000,00
500.000,00
700.000,00
PBL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi pelaksanaan model ideal kewenangan dan kelembagaan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 3 Rekomen dasi Kebijakan - - -
1.000,00
5.426,80 - - -
2 IKK 2:
Jumlah kementerian/ lembaga yang menyelenggarakan kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DKTP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- 8 K/L 9 K/L 10 K/L 11 K/L
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
ABL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi atas usulan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga Pusat - 3 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan -
2.623,20
1.500,00
2.000,00
2.500,00
ABL.
002 Rincian Output:
Rekomendasi isu aktual strategis nasional yang dilaksanakan dengan mekanisme Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (DKTP) Pusat - - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - -
1.500,00
2.000,00
2.500,00
ABL.
003 Rincian Output:
Rekomendasi hasil penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan Kementerian/Lembaga Pusat - - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - -
1.500,00
2.000,00
2.500,00
Sasaran Kegiatan:
Penyelenggaraan kecamatan, penyelenggaraan kerja sama daerah dan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu
1 IKK 1:
Jumlah daerah yang menyelenggarakan kerja sama daerah
5 Provinsi (daerah) 17 Provinsi (daerah) 24 Provinsi (daerah) 31 Provinsi (daerah) 38 Provinsi (daerah)
UBA.
003 Rincian Output:
Daerah yang melaksanakan kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik Pusat 5 Provinsi 17 Provinsi 24 Provinsi 31 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
UBA.
004 Rincian Output:
Pilot project kerja sama daerah dalam mendukung pusat pertumbuhan di wilayah metropolitan Pusat 1 Wilayah Metropoli tan 4 Wilayah Metropoli tan 6 Wilayah Metropoli tan 8 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan
1.200,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 IKK 2:
Jumlah regulasi bidang kerja sama daerah
- - - 1 Regulasi 1 Regulasi
AAC.
002 Rincian Output:
Revisi PERATURAN PEMERINTAH (PP) Kerjasama Daerah Pusat - - - 1 RPP 1 RPP - - - 200,00 320,00
3 IKK 3:
Jumlah kecamatan dengan Indeks Kinerja Kecamatan kategori "Baik"
2183 Kecamatan 2547 Kecamatan 2911 Kecamatan 3275 Kecamatan 3639 Kecamatan
UBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penguatan peran kecamatan dalam koordinasi vertikal dan horizontal Pusat 40 Daerah Daerah (Kumulatif) 207 Daerah (Kumulatif) 314 Daerah (Kumulatif) 401 Daerah (Kumulatif) 508 Daerah (Kumulatif)
1.900,00
2.900,00
2.500,00
3.000,00
3.500,00
UBA.
008 Rincian Output:
Fasilitasi penguatan terhadap tata kelola koperasi merah putih kelurahan/desa Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
3.575,17
7.232,69
7.955,96
8.751,56
4 IKK 4:
Jumlah regulasi bidang kecamatan
- -
1 Regulasi 1 Regulasi
AAC.
001 Rincian Output:
Revisi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan Pusat - - - 1 RPP 1 RPP - - - 200,00 320,00
5 IKK 5:
Jumlah daerah yang menerapkan penyelenggaraan perizinan, perizinan berusaha, dan non perizinan yang terintegrasi dan terpadu melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 136 Daerah (Prov/Kab /Kota) 136 Daerah (Prov/Kab /Kota) 117 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 118 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBA.
005 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam perizinan berusaha Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 136 Daerah (Prov/Kab /Kota) 136 Daerah (Prov/Kab /Kota) 117 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 118 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.600,00
1.000,00
2.400,00
2.800,00
3.200,00
UBA.
006 Rincian Output:
Daerah yang dikuatkan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nya untuk mendukung iklim investasi yang kondusif Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 143 Daerah (Prov/Kab /Kota) 143 Daerah (Prov/Kab /Kota) 123 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 126 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
2.000,00
1.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
007 Rincian Output:
Daerah yang ditingkatkan pelimpahan kewenangan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pusat - 155 Daerah (Prov/Kab /Kota) 155 Daerah (Prov/Kab /Kota) 117 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 118 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.405,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
1241 Kegiatan: Pembinaan Kawasan, Perkotaan, Batas Negara, Batas Wilayah, dan Toponimi
16.036,29
62.400,00
56.970,00
63.172,00
69.229,20 Direktorat Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Direktorat Toponimi dan Batas Daerah
Sasaran kegiatan:
Peningkatan pengelolaan kawasan, kerja sama perbatasan negara, tertib wilayah administrasi pemerintahan dan pemanfaatan data kewilayahan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKK 1:
Jumlah daerah yang mendukung penyelenggaraan kawasan khusus dan isu aktual strategis kewilayahan
8 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
FBA.
003 Rincian Output:
Pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan kawasan khusus di daerah Pusat 8 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
1.136,29 - - - -
FBA.
002 Rincian Output:
Fasilitasi daerah mitra dengan otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Pusat 4 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 700,00 - - - -
AFA.
001 Rincian Output:
Norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) di bidang kawasan khusus Pusat 2 NSPK - - - - 660,00 - - - -
UBA.
005 Rincian Output:
Penataan kewilayahan kawasan perbatasan dan wilayah metropolitan dalam rangka pertumbuhan ekonomi 8% Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.000,00
2.600,00
2.810,00
3.031,00
ABL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan bidang standar pelayanan perkotaan Pusat 1 Rekomen dasi - - - - 200,00 - - - -
ABL.
004 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan bidang pengelolaan perkotaan dengan pendekatan kota cerdas Pusat 1 Rekomen dasi - - - - 200,00 - - - -
UBA.
004 Rincian Output:
Penataan kewilayahan dalam Negeri dalam rangka pertumbuhan ekonomi 8% Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.000,00
2.000,00
3.000,00
4.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBA.
006 Rincian Output:
Fasilitasi Administrasi kewilayahan dalam rangka implementasi kegiatan 3 juta rumah Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.200,00
4.000,00
5.000,00
6.000,00
2 IKK 2:
Jumlah regulasi bidang perkotaan
- - - 1 Regulasi 1 Regulasi
AAC.
001 Rincian Output:
Revisi PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan Pusat - - - 1 RPP 1 RPP - - - 200,00 320,00
3 IKK 3:
Jumlah daerah yang ditangani masalah dan konflik pertanahan di daerah
25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 25 Daerah (Prov/Kab /Kota) 25 Daerah (Prov/Kab /Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
FBA.
001 Rincian Output:
Penanganan konflik pertanahan di daerah Pusat 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 25 Daerah (Prov/Kab /Kota) 25 Daerah (Prov/Kab /Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.500,00 600,00 800,00
1.000,00
1.200,00
4 IKK 4:
Jumlah wilayah metropolitan dengan Indeks Maturasi Perkotaan berkategori "Baik"
3 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang melakukan penilaian Indeks Maturasi Perkotaan lintas Kementerian/Lembaga secara terpadu di wilayah metropolitan Pusat 3 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan
1.000,00
2.750,00
1.200,00
1.300,00
1.400,00
UBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang dikuatkan tata kelola smart city-nya di wilayah metropolitan Pusat 3 Wilayah Metropiltan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan
1.500,00
3.000,00
1.800,00
1.950,00
2.100,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBA.
003 Rincian Output:
Daerah yang dimediasi dan di advokasi dalam penerapan PERATURAN PEMERINTAH (PP) perkotaan pada wilayah metropolitan Pusat 3 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metrpoli tan 10 Wilayah Metrpoli tan 10 Wilayah Metrpolitan 10 Wilayah Metrpolitan
1.000,00
2.000,00
1.200,00
1.300,00
1.400,00
5 IKK 5:
Jumlah segmen batas daerah yang ditegaskan
5 Segmen 55 Segmen (kumulatif) 55 Segmen (kumulati) 55 Segmen (kumulatif) 55 Segmen (kumulatif)
PEC.
003 Rincian Output:
Kementerian/lembaga yang mengintegrasikan kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau Pusat 12 Kesepaka tan 16 Kesepaka tan (Akumu lasi) 20 Kesepaka tan (Akumu lasi) 24 Kesepaka tan (Akumu lasi) 30 Kesepaka tan (Akumu lasi)
2.400,00
4.000,00
3.000,00
3.500,00
4.000,00
FAB.
001 Rincian Output:
Sistem informasi pemerintahan bidang administrasi kewilayahan dalam mendukung satu data INDONESIA - bidang kewilayahaan Pusat 1 Sistem - - - - 740,00 - - - -
PBL.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyelesaian batas daerah Pusat 5 Rekomen dasi Kebijakan 50 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan
1.000,00
6.000,00
1.500,00
1.700,00
1.800,00
PBL.
002 Rincian Output:
Rekomendasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi Pusat - 9 Rekomen dasi Kebijakan 9 Rekomen dasi Kebijakan 9 Rekomen dasi Kebijakan 10 Rekomen dasi Kebijakan -
3.000,00
1.650,00
1.800,00
1.950,00
FBA.
004 Rincan Output:
Fasilistasi Kegiatan Strategis Program Percepatan Direktif
Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
25.000,00
33.000,00
35.000,00
37.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
6 IKK 6:
Jumlah kesepakatan kerja sama pembangunan lintas batas negara dan penyelesaian permasalahan batas negara
3 Kesepaka tan 5 Kesepaka tan 5 Kesepaka tan 5 Kesepaka tan 5 Kesepaka tan
BGE.
001 Rincian Output:
Pembentukan lembaga sekretariat forum pelaksanaan kerjasama/ perundingan bilateral wilayah perbatasan negara Pusat 1 Lembaga - - - - 500,00 - - - -
PEC.
001 Rincian Output:
Penguatan kerja sama pembangunan antar negara di bidang politik, ekonomi, sosial, antar budaya Pusat 1 Kesepaka tan/Hasil Perundi ngan 2 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 2 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 2 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 2 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan
2.000,00
11.200,00
2.420,00
2.662,00
2.928,20
PEC.
002 Rincian Output:
Penyelesaian permasalahan segmen batas wilayah negara, penegasan, dan pemeliharaan batas negara Pusat 2 Kesepaka tan /Hasil Perundi ngan 3 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 3 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 3 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 3 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan
1.500,00
1.650,00
1.800,00
1.950,00
2.100,00
1244 Kegiatan: Penataan Sistem Pelayanan Administrasi Desa
26.633,31
82.839,38
143.889,38
134.804,53
127.320,66 Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Direktorat Fasilitasi Perencanaan, Keuangand dan Aset Pemerintahan Desa, Direktorat Fasilitasi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawa tan Desa, Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakata n dan Adat Desa, PKK dan Posyandu;
Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa;
Sekretariat Ditjen Bina Pemerintahan Desa
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya sistem pelayanan administrasi desa dalam tata kelola pemerintahan desa
1 IKK 1:
Jumlah desa yang tertib administrasi, batas wilayah dan penataan desa
517 Desa 1950 Desa 2100 Desa 1625 Desa 1450 Desa
FBB.
001 Rincian Output:
Desa yang telah dievaluasi data nama dan kode desa dalam rangka tertib administrasi kode wilayah Pusat 15 Desa - - - - 80,00 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBB.
002 Rincian Output:
Desa yang telah memiliki batas wilayah sesuai ketentuan Pusat 30 Desa - - - - 300,00 - - - -
UBB .007 Rincian Output:
Desa yang difasilitasi dalam penetapan dan penegasan batas desa Pusat - - 150 Desa 175 Desa 200 Desa - -
6.500,00
8.000,00
10.000,00
FBB.
003 Rincian Output:
Desa yang difasilitasi dalam rangka evaluasi penataan desa Pusat 15 Desa 450 Desa 450 Desa 450 Desa 450 Desa 145,12 500,00 300,00 350,00 400,00
UBB.
009 Rincian Output:
Desa yang telah memiliki peta batas desa dan tertuang dalam Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota tentang Peta Batas Desa Pusat 457 Desa 1500 Desa 1500 Desa 1000 Desa 800 Desa
15.309,35
33.440,00
48.640,00
33.440,00
21.170,66
2 IKK 2:
Jumlah desa yang tertib administrasi pemerintahan desa
165 Desa 6132 Desa 6150 Desa 6200 Desa 6250 Desa
FBB.
004 Rincian Output:
Desa yang menerapkan pelayanan administrasi pemerintahan desa dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa Pusat 40 Desa 5132 Desa 5150 Desa 5200 Desa 5250 Desa 477,33
1.000,00
7.000,00
9.000,00
11.000,00
UBB.
006 Rincian Output:
Desa yang telah tertib administrasi pengelolaan aset desa Pusat 125 Desa 1000 Desa 1000 Desa 1000 Desa 1000 Desa
1.000,00
2.000,00
6.600,00
7.400,00
8.200,00
3 IKK 3 :
Jumlah desa yang MENETAPKAN kewenangan desa dan produk hukum desa
70 Desa 500 Desa 650 Desa 675 Desa 700 Desa
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBB.
006 Rincian Output:
Desa yang difasilitasi dalam penetapan kewenangan desa Pusat 15 Desa 500 Desa 500 Desa 500 Desa 500 Desa 104,88 750,00
1.750,00
2.000,00
2.250,00
FBB.
007 Rincian Output:
Desa yang difasilitasi dalam penyusunan produk hukum desa Pusat 20 Desa - 150 Desa 175 Desa 200 Desa 155,12 -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
4 IKK 4 :
Jumlah desa yang dokumen perencanaannya diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah dan nasional
40 Desa 500 Desa 550 Desa 600 Desa 650 Desa
FBB.
008 Rincian Output:
Desa yang dokumen perencanaannya diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah dan nasional Pusat 40 Desa - - - - 500,00 - - - -
UBB.
008 Rincian Output:
Desa yang dokumen perencanaannya diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah dan nasional Pusat - 500 Desa 550 Desa 600 Desa 650 Desa -
1.000,00
1.000,00
1.200,00
1.500,00
5 IKK 5 :
Jumlah desa dengan status kategori "Cepat Berkembang"
4.500 Desa
5.000 Desa
10.000 Desa
15.000 Desa
20.000 Desa
FBB.
009 Rincian Output:
Desa dengan status kategori "Berkembang" dan "Cepat Berkembang" Pusat
10.000 Desa - - - -
1.200,00 - - - -
FBB.
010 Rincian Output:
Desa dengan status kategori "Cepat Berkembang" Pusat -
5.000 Desa
10.000 Desa
15.000 Desa
20.000 Desa -
1.000,00
16.000,00
16.000,00
16.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBB.
011 Rincian Output:
Desa yang mempublikasikan inovasi dan keunggulan desa Pusat - 500 Desa 500 Desa 500 Desa 500 Desa -
1.000,00
5.000,00
5.000,00
5.000,00
ABL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi penguatan teknis perkembangan kemajuan desa terhadap isu strategis aktual Pusat 2 Rekomen dasi 2 Rekomen dasi 2 Rekomen dasi 2 Rekomen dasi 2 Rekomen dasi 500,00 500,00 600,00 850,00 700,00
FBB.
014 Rincian Output:
Peningkatan kapasitas pemerintah desa dalam penerapan smart village Pusat - 868 Desa 868 Desa 868 Desa 868 Desa -
18.500,00
18.500,00
18.500,00
18.500,00
6 IKK 6:
Jumlah desa yang menginisiasi kerja sama desa
90 Desa 600 Desa 800 Desa 800 Desa 800 Desa
UBB.
001 Rincian Output:
Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa Pusat 90 Desa 600 Desa 800 Desa 800 Desa 800 Desa 850,00
3.000,00
11.000,00
11.000,00
11.000,00
FBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang melaporkan kerja sama desa Pusat 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 150,00 - - - -
7 IKK 7 :
Jumlah desa yang menerapkan administrasi dan pengelolaan keuangan desa berbasis digital
150 Desa
21.000 Desa
2.500 Desa
3.000 Desa
3.500 Desa
UBB.
002 Rincian Output:
Desa yang difasilitasi dalam penerapan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital Pusat 50 Desa
1.000 Desa
1.500 Desa
1.500 Desa
1.500 Desa 850,00
2.000,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
UBB.
003 Rincian Output:
Desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital Pusat 100 Desa
20.000 Desa
1.000 Desa
1.500 Desa
2.000 Desa 850,00
6.000,00
1.200,00
1.400,00
1.600,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
8 IKK 8:
Jumlah desa yang menerapkan sistem informasi desa berbasis Profil Desa dan Kelurahan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Prodeskel/ Epdeskel) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)
500 Desa
20.000 Desa
5.000 Desa
10.000 Desa
15.000 Desa
UAB.
001 Rincian Output:
Sistem informasi desa berbasis Profil Desa dan Kelurahan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Prodeskel/ Epdeskel) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Pusat 1 Sistem Informasi - - - - 700,00 - - - -
UBB.
005 Rincian Output:
Desa yang menerapkan sistem informasi desa berbasis Profil Desa dan Kelurahan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Prodeskel/ Epdeskel) dalam Perencanaan dan Pelaporan Pusat -
20.000 Desa
5.000 Desa
10.000 Desa
15.000 Desa -
1.000,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
FBB.
012 Rincian Output:
Desa dan kelurahan yang melakukan pemutakhiran data Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) Pusat 500 Desa/Kel - - - - 500,00 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
9 IKK 9 :
Jumlah desa yang menerapkan digitalisasi dalam peningkatan kapasitas aparatur/ pengurus kelembagaan desa
100 Desa - - - -
UBB.
004 Rincian Output:
Desa yang memanfaatkan Learning Management System (LMS) dalam pembelajaran digital dalam peningkatan kapasitas aparatur/ pengurus kelembagaan desa Pusat 100 Desa - - - -
1.000,00 - - - -
10 IKK 10 :
Jumlah desa yang melaksanakan pembinaan kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
1.500 Desa
2.100 Desa
1.250 Desa
1.100 Desa -
UBB.
010 Rincian Output:
Desa yang melaksanakan pembinaan kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Pusat
1.500 Desa
2.100 Desa
1.250 Desa
1.100 Desa -
1.961,52
2.149,38
1.799,38
1.664,53 -
11 IKK 11:
Jumlah desa dengan Nilai Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa kategori nilai "Baik"
-
3.500 Desa
1.200 Desa
1.250 Desa
1.300 Desa
FBB.
013 Rincian Output:
Desa dengan nilai Indeks Tata Kelola Pemerintahan Desa kategori Nilai "Baik" Pusat -
3.500 Desa
1.200 Desa
1.250 Desa
1.300 Desa -
2.000,00
5.000,00
5.000,00
5.000,00
12 IKK 12 :
Jumlah desa yang mengembangkan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih
-
1.552 Desa
2.000 Desa
2.500 Desa
3.000 Desa
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBB.
011 Rincian Output:
Desa yang difasilitasi dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih Pusat -
1.552 Desa
2.000 Desa
2.500 Desa
3.000 Desa -
6.000,00
5.500,00
6.000,00
6.500,00
UBB.
012 Rincian Output:
Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama koperasi desa/kelurahan merah putih Pusat -
5.000 Desa
5.500 Desa
6.000 Desa
6.500 Desa -
1.000,00
1.750,00
2.000,00
2.250,00
1248 Kegiatan: Fasilitasi Pengembangan Kapasitas Aparatur/Pengurus Kelembagaan Desa
14.300,00
44.730,40
47.406,24
48.856,24
47.428,24 Direktorat Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa, Data, dan Evaluasi Perkembangan Desa; Balai Pemerintahan Desa
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kapasitas aparatur/pengurus kelembagaan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan
1 IKK 1:
Jumlah kebijakan/ pedoman/ modul bidang pengembangan kapasitas pemerintahan desa
1 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK
AFA.
001 Rincian Output:
Kebijakan/Pedoman/ Modul bidang pengembangan kapasitas pemerintahan desa Pusat 1 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 3 NSPK 150,00 250,00
1.200,00
1.200,00
1.200,00
2 IKK 2 :
Jumlah perangkat desa dan pengurus/anggota kelembagaan desa yang kompeten dalam manajemen pemdes
3.060 Orang
5.760 Orang
6.000 Orang
6.090 Orang
5.850 Orang
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UAC.
004 Rincian Output:
Pelatihan aparat pemerintahan desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa lingkup regional Pusat
3.060 Orang
5.760 Orang
6.000 Orang
6.090 Orang
5.850 Orang
13.500,00
39.099,16
40.825,00
41.275,00
39.847,00
FAC.
001 Rincian Output:
Pelatihan aparat pemerintahan desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa lingkup regional - PNBP Pusat - 180 Orang 180 Orang 180 Orang 180 Orang - 381,24 381,24 381,24 381,24
3 IKK 3 :
Jumlah desa yang menerapkan digitalisasi dalam peningkatan kapasitas aparatur/ pengurus kelembagaan desa
-
20.000 Desa
20.000 Desa
20.000 Desa
20.000 Desa
UBB.
001 Rincian Output:
Desa yang memanfaatkan Learning Management System (LMS) dalam pembelajaran digital dalam peningkatan kapasitas aparatur/ pengurus kelembagaan desa Pusat 100 Orang
20.000 Desa
20.000 Desa
20.000 Desa
20.000 Desa 650,00
5.000,00
5.000,00
6.000,00
6.000,00
1254 Kegiatan: Fasilitasi Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah
24.350,00
10.900,00
29.500,00
32.800,00
36.100,00 Direktorat Perencanaan Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas perencanaan, pengendalian, evaluasi, implementasi dan pemanfaatan sistem informasi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKK 1:
Persentase kesesuaian perencanaan, tindak lanjut, evaluasi, implementasi dan pemanfaatan informasi, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah
50% 56% 60% 65% 70%
ABL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi hasil fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Pusat - 38 Rekomend asi kebijakan 38 Rekomend asi kebijakan 38 Rekomenda si kebijakan 38 Rekomenda si kebijakan -
1.700,00
2.100,00
2.800,00
3.500,00
ABL.
002 Rincian Output:
Rekomendasi keselarasan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Daerah Pusat - 4 Rekomend asi kebijakan 4 Rekomend asi kebijakan 4 Rekomenda si kebijakan 4 Rekomenda si kebijakan -
1.000,00
1.200,00
1.400,00
1.600,00
PBL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi perencanaan pembangunan daerah yang menerapkan partisipasi masyarakat Pusat - 38 Rekomen dasi Kebijakan 38 Rekomen dasi Kebijakan 38 Rekomen dasi Kebijakan 38 Rekomen dasi Kebijakan -
1.000,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyelarasan kebijakan perencanaan pembangunan pusat dan daerah Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 150,00 - - - -
FBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam evaluasi Pelaksanaan Program Strategis Nasional dalam Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00
1.000,00
1.200,00
1.400,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBA.
003 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam Evaluasi Manajemen Risiko dalam Dokumen Perencanaan Daerah Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00
1.000,00
1.200,00
1.400,00
UAB.
001 Rincian Output:
Optimalisasi penerapan SIPD sebagai platform tunggal pemerintahan di daerah Pusat 1 Sistem Informasi - - - -
24.000,00 - - - -
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan SIPD bidang perencanaan pembangunan daerah Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
4.600,00
20.500,00
21.000,00
21.500,00
UBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
2.000,00
2.000,00
3.000,00
4.000,00
2 IKK 2:
Jumlah regulasi bidang pembangunan daerah
2 regulasi 1 regulasi 1 regulasi 1 regulasi 1 regulasi
AAG.
001 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Pusat 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 190,00 200,00 200,00 200,00 200,00
AAG.
002 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Daerah Pusat 1 PerMen - - - - 10,00 - - - -
1259 Kegiatan: Fasilitasi Penataan Daerah, Otonomi Khusus/Istimewa
9.000,00
19.740,00
33.770,00
36.500,00
42.000,00 Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Pertimbangan Otonomi Daerah
Sasaran Kegiatan:
Menguatnya kapasitas penataan daerah dan meningkatnya kualitas penyelenggaraan Otsus/Istimewa dan DPOD
1 IKK 1:
Jumlah rekomendasi kebijakan bidang penataan daerah, dan Otonomi Khusus (Otsus)/istimewa
4 Rekomen dasi Kebijakan 9 Rekomen dasi Kebijakan 23 Rekomen dasi Kebijakan 22 Rekomen dasi Kebijakan 22 Rekomen dasi Kebijakan
ABL.
001 Rincian Output:
Rekomedasi kebijakan penataan daerah Pusat - - 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan - -
5.000,00
6.000,00
7.000,00
ABL.
003 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan daerah Otonomi Khusus (Otsus)/istimewa Pusat - - 10 Rekomen dasi Kebijakan 10 Rekomen dasi Kebijakan 10 Rekomen dasi Kebijakan - -
6.000,00
8.000,00
10.000,00
PBL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan penyelesaian sengketa di Daerah Otonom Baru (DOB) Pusat 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan
3.000,00
4.500,00
6.000,00
7.000,00
8.000,00
PBL.
002 Rincian Output:
Rekomendasi model ideal penataan daerah dalam rangka revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 tahun 2014 Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - - -
1.000,00
1.250,00 - -
PBL.
003 Rincian Output:
Rekomedasi kebijakan terkait Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) Pusat - 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan -
2.500,00
3.000,00
3.500,00
4.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 IKK 2:
Jumlah daerah yang meningkat kinerjanya dalam penyelenggaraan otonomi khusus/istimewa
5 Daerah 6 Daerah 7 Daerah 8 Daerah 10 Daerah
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penguatan kapasitas dan kinerja daerah bersifat kekhususan dan keistimewaan Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
6.000,00
11.000,00
12.000,00
12.000,00
13.000,00
3 IKK 3:
Jumlah regulasi bidang penataan daerah
- 2 Regulasi 1 Regulasi - -
PAC.
001 Rincian Output:
Rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kawasan aglomerasi Pusat - 1 RPP 1 RPP - - - 520,00 520,00 - -
AAD.
001 Rincian Output:
Rancangan peraturan PRESIDEN tentang Dewan Kawasan Aglomerasi dan tata cara penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi Pusat - 1 Rperpres - - - - 220,00 - - -
1261 Kegiatan: Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
3.800,00
8.689,29
7.056,05
7.631,05
8.119,05 Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kinerja evaluasi penyelenggaraan dan peningkatan kapasitas pemerintahan daerah
1 IKK 1:
Jumlah regulasi bidang peningkatan kapasitas pemerintahan daerah
1 Regulasi - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
AAG.
001 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tindak lanjut peraturan PRESIDEN pengembangan kapasitas pemerintah daerah Pusat 1 Permen - - - - 84,30 - - - -
2 IKK 2:
Jumlah daerah dengan nilai evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berkategori "Tinggi"
35 Daerah 71 Daerah 87 Daerah 103 Daerah 119 Daerah
FAB.
001 Rincian Output:
Sistem Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Pusat 1 Sistem Informasi - 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 709,90 -
1.100,00
1.200,00
1.300,00
UBA.
001 Rincian Output:
Provinsi yang berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Pusat 5 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 12 Daerah (Prov/Kab /Kota) 13 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 14 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
2.478,27
6.433,680
3.122,05
3.122,55
3.123,05
UBA.
002 Rincian Output:
Kabupaten/kota yang berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Pusat 30 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 60 Daerah (Prov/Kab /Kota) 75 Daerah (Prov/Kab /Kota) 90 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 105 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 251,99
1.255,608 753,00 753,50 754,00
3 IKK 3:
Jumlah rekomendasi kebijakan peningkatan kapasitas daerah berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) yang disusun
2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
ABL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan peningkatan kapasitas provinsi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 201,72 50,00
1.500,00
1.550,00
1.600,00
ABL.
002 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan peningkatan kapasitas kabupaten/Kota berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 73,82 50,00 150,00 200,00 250,00
4 IKK 4:
Jumlah daerah yang menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam penyelenggaran pemerintahan daerah
- 30 Daerah 55 Daerah 78 Daerah 98 Daerah
FBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik-nya (SPBE- nya) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Pusat - 30 Daerah (Prov/Kab /Kota) 55 Daerah (Prov/Kab /Kota) 78 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 98 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 900,00 431,00 805,00
1.092,00
1276 Kegiatan: Pembinaan dan Fasilitasi Dana Transfer dan Pembiayaan Daerah
8.000,00
13.750,00
15.460,00
16.081,00
16.714,10 Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas pengelolaan dana transfer dan pembiayaan daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKK 1:
Jumlah daerah yang memanfaatkan dana transfer secara optimal
480 Daerah 495 Daerah 510 Daerah 525 Daerah 546 Daerah
BMA.
001 Rincian Output:
Data dan informasi publik bidang pengelolaan dana transfer dan pembiayaan daerah Pusat 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
1.000,00
1.000,00
1.210,00
1.331,00
1.464,10
FBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang optimal dalam memanfaatkan dana transfer Pusat 480 Daerah 495 Daerah 510 Daerah 525 Daerah 546 Daerah
4.000,00
8.000,00
9.000,00
9.000,00
9.000,00
2 IKK 2:
Jumlah daerah yang difasilitasi dalam pemanfaatan pembiayaan daerah
110 Daerah 220 Daerah 330 Daerah 440 Daerah 546 Daerah
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam menerbitkan obligasi daerah/sukuk daerah Pusat 110 Daerah 220 Daerah 330 Daerah 440 Daerah 546 Daerah
1.000,00
1.750,00
1.750,00
1.750,00
1.750,00
UBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam memanfaatkan pinjaman daerah Pusat 110 Daerah 220 Daerah 330 Daerah 440 Daerah 546 Daerah
2.000,00
3.000,00
3.500,00
4.000,00
4.500,00
1283 Kegiatan: Pembinaan inovasi daerah
3.690,00
4.250,00
10.000,00
14.400,00
14.600,00 Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan SDM, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemdagri
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya partisipasi pemerintah daerah dalam replikasi dan penguatan inovasi daerah secara berkelanjutan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKK 1:
Daerah dengan Indeks Inovasi Daerah (IID) berkategori Sangat Inovatif (Prov,Kab,Kota)
82 Daerah 98 Daerah 115 Daerah 131 Daerah 147 Daerah
UBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penguatan inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Pusat 530 Daerah 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.690,00
2.250,00
4.500,00
6.700,00
6.800,00
2 IKK 2:
Jumlah daerah yang menerapkan inovasi tematik berdasarkan isu aktual strategis
2 Wilayah Metropoli tan 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota)
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan pilot project inovasi tematik Pusat 2 Wilayah Metropoli tan 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.500,00
2.000,00
5.500,00
7.700,00
7.800,00
FBA.
001 Rincian Output:
Optimalisasi Difusi Inovasi Dalam Pengendalian Inflasi pada Pemerintah Daerah Pusat 38 Provinsi - - - - 500,00 - - - -
1285 Kegiatan: Pengembangan dan Pelaksanaan Standarisasi dan Sertifikasi
2.339,80
24.560,63
25.333,00
28.283,00
31.133,00 Pusat Standarisasi dan Sertifikasi BPSDM
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas standarisasi dan sertifikasi aparatur pemerintahan dalam negeri
1 IKK 1:
Jumlah standarisasi pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintahan Dalam Negeri
6 Naskah 27 Naskah 26 Naskah 28 Naskah 29 Naskah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
AFA.
001 Rincian Output:
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) standarisasi dan sertifikasi Pusat 6 NSPK 8 NSPK 7 NSPK 8 NSPK 9 NSPK 600,00 800,00 700,00 800,00 900,00
PBL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri berdasarkan kapasitas daerah bidang sumber daya manusia aparatur Pusat - 8 Rekomen dasi Kebijakan 11 Rekomen dasi Kebijakan 11 Rekomen dasi Kebijakan 8 Rekomen dasi Kebijakan -
3.000,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
PFA.
001 Rincian Output:
Standarisasi perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri Pusat - 19 NSPK 19 NSPK 20 NSPK 20 NSPK -
1.900,00
1.900,00
2.000,00
2.000,00
2 IKK 2:
Jumlah aparatur pemerintahan dalam negeri yang tersertifikasi
450 Orang 1770 Orang 700 Orang 720 Orang 750 Orang
ADI.
002 Rincian Output:
Sertifikasi jabatan aparatur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah Pusat 450 Orang 1770 Orang 700 Orang 720 Orang 750 Orang
1.625,62
2.547,25 950,00
1.150,00
1.300,00
3 IKK 3:
Jumlah lembaga sertifikasi yang terakreditasi
15 Lembaga 15 Lembaga 17 Lembaga 18 Lembaga 20 Lembaga
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
BDB.
001 Rincian Output:
Lembaga sertifikasi penyelenggara pemerintahan dalam negeri Pusat, Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukittinggi) , Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogya karta (DIY) (Kota Yogyakarta) , Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar) 15 Lembaga 15 Lembaga 17 Lembaga 18 Lembaga 20 Lembaga 114,18 280,00 250,00 300,00 400,00
4 IKK 4:
Jumlah provinsi dengan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri meningkat
- 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
FBA.
001 Rincian Output:
Penilaian indeks kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.000,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBA.
101 Rincian Output:
Peningkatan Kapasitas Aparatur dalam mendukung Program Direktif PRESIDEN Pertumbuhan Ekonomi Pusat, Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukittinggi) , Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Kota Yogyakarta) , Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar - 1800 Orang 2100 Orang 2400 Orang 2700 Orang -
15.033,38
17.533,00
20.033,00
22.533,00
3991 Kegiatan: Pembinaan Produk Hukum Daerah dan Desa
5.000,00
15.500,00
16.500,00
13.000,00
14.500,00 Direktorat Produk Hukum Daerah
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas produk hukum daerah
1. IKK 1:
Jumlah daerah dengan Indeks Kepatuhan dalam Penyusunan Perda dengan kategori "Sangat Baik"
10 Provinsi 17 Provinsi 20 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi
PBL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi simplifikasi, harmonisasi, dan sinkronisasi peraturan perizinan di daerah Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan
1.000,00
2.500,00
3.000,00
3.500,00
4.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penguatan kualitas rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah sesuai dengan hasil review Kemendagri Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
2.000,00
4.000,00
4.500,00
5.000,00
5.500,00
UBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang memiliki skor indeks kepatuhan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) berkategori "Sangat Baik" Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 17 Daerah (Prov/Kab / Kota) 20 Daerah (Prov/Kab / Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 30 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
4.000,00
4.000,00
4.500,00
5.000,00
2. IKK 2:
Persentase pengintegrasian database eperda pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)
25% 50% 100% - -
QMA.
001 Rincian Output:
Database peraturan daerah yang terintegrasi Pusat 1 Data 1 Data 1 Data - -
1.000,00
5.000,00
5.000,00 - -
6136 Kegiatan: Pembinaan Penyelenggaraan Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
18.100,00
106.151,78
86.090,00
121.579,00
169.996,90 Direktorat Manajemen Penanggula ngan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat
Sasaran kegiatan:
Meningkatnya manajemen bencana yang terintegrasi, pelayanan Satpol PP, satuan perlindungan masyarakat dan pelayanan Damkar sesuai standar
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKK 1:
Jumlah Daerah yang dibina kapasitasnya guna menunjang mutu layanan standar pelayanan minimal (SPM) trantibumlinmas sub urusan trantibum
38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
UBA.
003 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan trantibum berdasarkan tipologi daerah Pusat 273 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
7.750,00
22.936,78
24.630,00
35.993,00
51.892,30
AFA.
002 Rincian Output:
NSPK di bidang trantibumlinmas sub urusan trantibum Pusat 1 NSPK - - - - 600,00 - - - -
AAH.
001 Rincian Output:
Revisi kepmendagri tentang Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Pusat 1 Peraturan - - - - 100,00 - - -
AAH.
002 Rincian Output:
Kepmendagri mengenai trantibumlinmas Pusat 2 Peraturan - - - - 200,00 - - - -
2 IKK 2:
Jumlah regulasi bidang trantibumlinmas sub urusan trantibum
- - 1 Regulasi 3 Regulasi 1 Regulasi
AAC.
001 Rincian Output:
Revisi PERATURAN PEMERINTAH (PP) 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja Pusat - - - 1 RPP 1 RPP - - - 200,00 320,00
AAG.
001 Rincian Output:
Peraturan Menteri Bidang Trantibumlinmas Sub Urusan Trantibum Pusat - - - 2 PerMen - - - - 400,00 -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
AAG.
003 Rincian Output:
Peraturan Menteri Pedoman Pemberian Penghargaan Trantibumlinmas Pusat - - 1 PerMen - - - - 200,00 - -
3 IKK 3:
Jumlah Daerah yang dibina kapasitasnya guna menunjang mutu layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) trantibumlinmas sub urusan bencana
38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan bencana berdasarkan tipologi daerah Pusat 273 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
3.200,00
10.000,00
24.630,00
35.993,00
51.892,30
UBA.
004 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan pengintegrasian dan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana Pusat 3 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
2.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
005 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan layanan pemerintah saat tanggap darurat dan pasca bencana Pusat 3 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
2.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
4 IKK 4:
Jumlah daerah yang dibina kapasitasnya guna menunjang mutu layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) trantibumlinmas sub urusan kebakaran
38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran berdasarkan tipologi daerah Pusat 273 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
3.000,00
54.550,00
24.630,00
35.993,00
51.892,30
FBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan layanan bidang kebakaran dan penyelamatan Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 850,00 - - - -
5 IKK 5:
Jumlah daerah yang berkinerja baik dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat
30 Daerah (Kab/Kota) 40 Daerah (Kab/Kota ) 50 Daerah (Kab/Kota ) 60 Daerah (Kab/Kota) 70 Daerah (Kab/Kota)
FBA.
003 Rincian Output:
Fasilitasi peningkatan kinerja penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat Pusat 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 300,00
3.415,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
UAB.
001 Rincian Output:
Sistem informasi pemerintahan bidang administrasi kewilayahan dalam mendukung satu data INDONESIA – bidang trantibumlinmas Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 100,00
11.250,00
5.000,00
5.000,00
5.000,00
6138 Kegiatan: Penataan Kelembagaan Desa
8.617,55
31.000,00
30.250,00
35.750,00
41.950,00 Direktorat Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa;
Direktorat Fasilitasi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kerjasama, Lembaga Pemerintah Desa dan Badan Permusyarawa tan Desa;
Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarak atan dan Adat Desa, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan Pos Pelayanan Terpadu;
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya fungsi kelembagaan desa
1 IKK 1 :
Jumlah kebijakan terkait Trantibumlinmas Desa
1 NSPK - - - -
AFA.
001 Rincian Output:
Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat desa Pusat 1 NSPK - - - - 225,00 - - - -
2 IKK 2:
Jumlah lembaga desa yang tertata
4.550 Lembaga
5.250 Lembaga
5.400 Lembaga
5.400 Lembaga
5.500 Lembaga
BDB.
001 Rincian Output:
Fasilitasi pembentukan dan penataan lembaga Perlindungan Masyarakat (Linmas) Pusat - - 450 Lembaga 450 Lembaga 500 Lembaga - -
1.050,00
1.050,00
1.150,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
BDB.
002 Rincian Output:
Lembaga Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) yang Tertata Pusat
4.500 Lembaga PKK
5.000 Lembaga PKK
4.500 Lembaga PKK
4.500 Lembaga PKK
4.500 Lembaga PKK
5.000,00
15.000,00
5.500,00
6.000,00
6.500,00
BDB.
003 Rincian Output:
Lembaga Kemasyarakatan Adat Desa (LKAD) dan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang Tertata dan Berdaya Pusat 50 Lembaga 250 Lembaga 450 Lembaga 450 Lembaga 500 Lembaga 225,00
1.000,00
1.200,00
1.200,00
1.300,00
3 IKK 3:
Jumlah Lembaga Posyandu yang melaksanakan Tugas Berdasarkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
1.500 Lembaga
9.500 Lembaga
2.000 Lembaga
2.250 Lembaga
2.500 Lembaga
QDB.
001 Rincian Output:
Fasilitasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam Pelaksanaan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pusat
1.500 Lembaga
9.500 Lembaga
2.000 Lembaga
2.250 Lembaga
2.500 Lembaga
2.500,00
13.000,00
3.500,00
3.500,00
4.000,00
4 IKK 4 :
Jumlah BPD yang Kinerja Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Berkategori "Baik"
15 Lembaga
1.000 Lembaga
1.000 Lembaga
1.000 Lembaga
1.000 Lembaga
FAI.
001 Rincian Output:
Fasilitasi implementasi tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pusat 15 Lembaga
1.000 Lembaga
1.000 Lembaga
1.000 Lembaga
1.000 Lembaga 150,00
2.000,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
5 IKK 5:
Jumlah kantor desa yang terstandarisasi penguatan sarana dan prasarana penyelenggaraan pemerintahan desa
- - 300 Lembaga 400 Lembaga 500 Lembaga
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
BEI.
002 Rincian Output:
Fasilitasi pemenuhan sarana dan prasarana pemerintahan desa Pusat 10 Lembaga - 300 Lembaga 400 Lembaga 500 Lembaga 517,55 -
16.000,00
21.000,00
26.000,00
6139 Kegiatan: Pembinaan Penyelenggaraan dan Pembangunan Urusan Pemerintahan Daerah
112.544,05
143.150,00
188.150,00
234.950,00
282.850,00 Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) I, II, III, IV Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas penyelenggaraan dan pembangunan urusan pemerintah daerah
1 IKK 1:
Jumlah Rekomendasi Kebijakan masukan Revisi UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
22 Rekomen dasi 24 Rekomen dasi - - -
PBL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi ketepatan pembagian urusan wajib pelayanan dasar Pusat 6 Rekomen dasi 6 Rekomen dasi - - -
6.000,00
3.000,00 - - -
PBL.
002 Rincian Output:
Rekomendasi ketepatan pembagian urusan wajib non-pelayanan dasar Pusat 8 Rekomen dasi 10 Rekomen dasi - - -
8.000,00
4.000,00 - - -
PBL.
003 Rincian Output:
Rekomendasi ketepatan pembagian urusan pilihan Pusat 8 Rekomen dasi 8 Rekomen dasi - - -
5.600,00
3.200,00 - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 IKK 2:
Jumlah daerah yang meningkat Indeks Penerapan SPM-nya
30 Daerah 50 Daerah - - -
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang melaksanakan peningkatan mutu dan layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.000,00
5.700,00 - - -
UBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan manajemen sistem pengaduan pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
1.250,00
1.000,00 - - -
UBA.
200 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pekerjaan Umum berdasarkan Tipologi Daerah Pusat 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
UBA.
201 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perumahan Rakyat berdasarkan Tipologi Daerah Pusat 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
UBA.
300 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Kesehatan berdasarkan Tipologi Daerah Pusat 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab / Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
UBA.
301 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Sosial Pusat 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab / Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 berdasarkan Tipologi Daerah
UBA.
302 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Trantibumlinmas berdasarkan Tipologi Daerah Pusat 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab / Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
UBA.
400 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pendidikan berdasarkan Tipologi Daerah Pusat 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
3 IKK 3:
Jumlah Provinsi yang meningkat Indeks Penerapan SPM-nya
- - 25 Provinsi 30 Provinsi 38 Provinsi
UBA.
006 Rincian Output:
Provinsi yang melaksanakan peningkatan mutu dan layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pusat - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi)
- -
3.000,00
3.500,00
4.000,00
UBA.
007 Rincian Output:
Provinsi yang menerapkan manajemen sistem pengaduan pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pusat - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi)
- -
2.250,00
2.750,00
3.250,00
UBA.
206 Rincian Output:
Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pekerjaan Umum berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBA.
207 Rincian Output:
Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perumahan Rakyat berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
UBA.
306 Rincian Output:
Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Kesehatan berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
UBA.
307 Rincian Output:
Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Sosial berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
UBA.
308 Rincian Output:
Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Trantibumlinmas berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
UBA.
411 Rincian Output:
Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pendidikan berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
4 IKK 4:
Jumlah Kabupaten/Kota yang meningkat Indeks Penerapan SPM-nya
- - 300 Kab/Kota 400 Kab/Kota 508 Kab/Kota
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBA.
208 Rincian Output:
Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pekerjaan Umum berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
UBA.
209 Rincian Output:
Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perumahan Rakyat berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
UBA.
309 Rincian Output:
Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Kesehatan berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
UBA.
310 Rincian Output:
Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Sosial berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
UBA.
311 Rincian Output:
Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Trantibumlinmas berdasarkan Tipologi Daerah Pusat - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
UBA.
412 Rincian Output:
Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Pusat - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota)
- -
1.750,00
2.000,00
2.250,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Minimal (SPM) urusan Pendidikan berdasarkan Tipologi Daerah
5 IKK 5:
Persentase kesesuaian perencanaan dan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dalam lingkup pembangunan daerah
- 56% 60% 65% 70%
ABL.
100 Rincian Output:
Rekomendasi Hasil Fasilitasi perencanaan pembangunan daerah urusan pemerintah daerah I (Bidang pertanahan, penataan ruang, pangan, lingkungan hidup, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, dan pertanian) Pusat - 7 Rekomen dasi Kebijakan 7 Rekomen dasi Kebijakan 7 Rekomend asi Kebijakan 7 Rekomend asi Kebijakan
-
1.750,00
12.000,00
15.000,00
18.000,00
ABL.
200 Rincian Output:
Rekomendasi Hasil Fasilitasi perencanaan urusan pemerintah daerah II (Bidang pekerjaan umum, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, komunikasi dan informatika, statistik, persandian, perhubungan, dan kelautan dan perikanan) Pusat - 7 Rekomen dasi Kebijakan 7 Rekomen dasi Kebijakan 7 Rekomend asi Kebijakan 7 Rekomend asi Kebijakan
-
1.750,00
18.000,00
22.500,00
27.000,00
ABL.
300 Rincian Output:
Rekomendasi Hasil Fasilitasi perencanaan urusan pemerintah daerah III (Bidang ketenteraman, ketertiban Pusat - 11 Rekomen dasi Kebijakan 11 Rekomen dasi Kebijakan 11 Rekomen dasi Kebijakan 11 Rekomen dasi Kebijakan
-
2.750,00
22.000,00
27.500,00
33.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 umum, dan pelindungan Masyarakat (trantibumlinmas), Kesehatan, Sosial, Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (admidukcapil), Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM), Penanaman Modal, Kebudayaan, Pariwisata, Perdagangan, Perindustrian)
ABL.
400 Rincian Output:
Rekomendasi Hasil Fasilitasi perencanaan urusan pemerintah daerah IV (bidang Pendidikan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (dalduk kb), Pemuda dan olahraga (pora), Perpustakaan, Kearsipan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Tenaga Kerja, Transmigrasi) Pusat - 8 Rekomen dasi Kebijakan 8 Rekomen dasi Kebijakan 8 Rekomen dasi Kebijakan 8 Rekomen dasi Kebijakan
-
2.000,00
16.000,00
20.000,00
24.000,00
6 IKK 6:
Persentase pelaksanaan isu strategis aktual bidang pembangunan daerah
100% 100% 100% 100% 100%
FBA.
100 Rincian Output:
Fasilitasi Integrasi Perubahan Iklim ke dalam Dokumen Perencanaan Daerah Pusat - 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
- 200,00
1.000,00
1.200,00
1.500,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBA.
101 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pelaksanaan reforma agraria dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 600,00 200,00
1.000,00
1.200,00
1.500,00
FBA.
102 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penguatan ketahanan pangan daerah Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 500,00 200,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
103 Rincian Output:
Daerah yang melaksanakan program kelapa sawit berkelanjutan Pusat 26 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 29 Daerah (Prov/Kab /Kota) 29 Daerah (Prov/Kab /Kota) 29 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 29 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 500,00 200,00
1.700,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
104 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pelaksanaan perhutanan sosial Pusat 24 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 27 Daerah (Prov/Kab /Kota) 30 Daerah (Prov/Kab /Kota) 33 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 37 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 200,00 500,00
1.000,00
1.300,00
1.600,00
FBA.
105 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyusunan dan integrasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis-KLHS ke dalam RPJMD Pusat 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 200,00 200,00
1.200,00
1.700,00
2.200,00
FBA.
106 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Pusat - 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 12 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 13 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00 750,00
1.000,00
1.250,00
FBA.
107 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyelenggaraan transisi Energi Pusat - - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - 750,00
1.000,00
1.250,00
FBA.
200 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pengembangan potensi dan kerjasama di bidang kelautan dan perikanan Pusat 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 200,00 200,00
1.200,00
1.700,00
2.200,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBA.
201 Rincian Output:
Daerah yang terfasilitasi kerjasama bidang pengawasan kelautan dan perikanan Pusat - 5 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00 750,00
1.250,00
1.750,00
FBA.
202 Rincian Output:
Provinsi yang menindaklanjuti rekomendasi penyelarasan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJMD/RKPD) lingkup urusan kelautan dan perikanan yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00 750,00
1.250,00
1.750,00
FBA.
203 Rincian Output:
Provinsi yang menindaklanjuti rekomendasi penyelarasan dokumen perencanaan perangkat daerah (RenstraPD/ RenjaPD) lingkup urusan kelautan dan perikanan yang selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00
2.500,00
3.000,00
3.500,00
FBA.
204 Rincian Output:
Daerah yang kapasitas kelembagaan pengelolanya meningkat dalam pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pusat - 5 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
205 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi pemetaan potensi pengembangan ekonomi biru Pusat - 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBA.
206 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pelaksanaan Inpres Irigasi Pusat - 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
207 Rincian Output:
Fasilitasi Sarana dan Prasarana Kawasan Pusat Pemerintahan 4 DOB Papua Pusat - 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
208 Rincian Output:
Penguatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pembangunan berketahanan iklim sektor air pada wilayah rentan kekeringan Pusat - - 20 Daerah (Prov/Kab /Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - -
1.700,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
209 Rincian Output:
Daerah yang sudah mengintegrasikan pelayanan publik berbasis digital dan terintegrasi dengan portal layanan daerah Pusat - - 7 Daerah (Prov/Kab /Kota) 7 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 7 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - 750,00
1.250,00
1.750,00
FBA.
210 Rincian Output:
Daerah yang menyelenggarakan statistik sektoral Pusat - - 7 Daerah (Prov/Kab /Kota) 7 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 7 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - 750,00
1.250,00
1.750,00
FBA.
211 Rincian Output:
Daerah yang menyelenggarakan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Pusat - - 7 Daerah (Prov/Kab /Kota) 7 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 7 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - 750,00
1.250,00
1.750,00
FBA.
212 Rincian Output:
Daerah yang menyusun Perda terkait tata kelola air limbah domestik Pusat - - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - -
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
213 Rincian Output:
Daerah yang meningkat kinerja air minum di tingkat kab/kota Pusat - - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - -
1.500,00
2.000,00
2.500,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBA.
214 Rincian Output:
Daerah yang meningkat kinerja sanitasi (air limbah domestik) di tingkat kab/kota Pusat - - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - -
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
300 Rincian Output:
Daerah yang di fasilitasi dalam peningkatan kinerja Kabupaten/Kota dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem Pusat 514 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 514 Daerah (Prov/Kab /Kota) 514 Daerah (Prov/Kab /Kota) 514 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 514 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
FBA.
301 Rincian Output:
Daerah yang melaksanakan pengembangan UMKM, Seni dan Kerajinan Nasional (DEKRANAS) Pusat 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 300,00
6.000,00
1.300,00
1.800,00
2.200,00
FBA.
302 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan kebijakan pelayanan kesehatan daerah Pusat 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 200,00 200,00 700,00
1.000,00
1.200,00
FBA.
303 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pembentukan koperasi merah putih Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.000,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
FBA.
304 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam Internalisasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan (PJPK) ke dalam dokrenda Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 500,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
FBA.
305 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pengendalian penyakit dan Peningkatan Kesehatan Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.000,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
FBA.
400 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan kebijakan Pusat 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 20 Daerah (Prov/Kab /Kota) 20 Daerah (Prov/Kab /Kota) 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 650,00
1.000,00
1.700,00
2.200,00
2.700,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 ketenagakerjaan
FBA.
401 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan kebijakan penyelenggaraan transmigrasi Pusat 4 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 4 Daerah (Prov/Kab /Kota) 4 Daerah (Prov/Kab /Kota) 4 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 4 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 200,00 200,00
1.200,00
1.700,00
2.200,00
FBA.
402 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyelarasan, integrasi dan penerapan program dan kegiatan urusan pemuda dan olahraga, perpustakaan, dan kearsipan Pusat - - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - -
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
403 Rincian Output:
Daerah yang mengimplementasikan kebijakan daerah tentang Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik Integratif (HI) Pusat - 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 200,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
404 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam Pembentukan sekolah rakyat Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.000,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
405 Rincian Output:
Daerah yang di Fasilitasi dalam Pengembangan Budaya Tertib Arsip Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 274,48
1.500,00
2.000,00
2.500,00
FBA.
800 Rincian Output:
Fasilitasi Pengelolaan Sampah Terpadu di Kawasan Sungai Citarum (ISWMP) Pusat 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
30.473,28 - - - -
FBA.
801 Rincian Output:
Fasilitasi Penguatan Kelembagaan Pemerintahan Daerah dalam Program Ketangguhan Banjir Pusat 6 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 5 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
7.615,30
15.192,00 - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Perkotaan (NUFReP)
FBA.
802 Rincian Output:
Fasilitasi perencanaan dan pengendalian serta perlindungan risiko bencana di kawasan pertanian Pusat 16 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 16 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
13.555,47
9.731,40 - - -
FBA.
803 Rincian Output:
Fasilitasi peningkatan kinerja Kabupaten/Kota dalam implementasi aksi konvergensi pencegahan dan percepatan penurunan Stunting di Daerah melalui program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) Phase II Pusat -
100 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - - -
45.202,12 - - -
UBA.
003 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan tata kelola persampahan Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
2.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
004 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam percepatan dan pengendalian pelaksanaan PBG berketahanan bencana Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
005 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.000,00
2.000,00
3.000,00
4.000,00
UBA.
100 Rincian Output:
Daerah yang dievaluasi rancangan Perda tata ruangnya Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 43 Daerah (Prov/Kab /Kota) 45 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 48 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
101 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan perencanaan dan penganggaran Energi Baru Terbarukan (EBT) Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 650,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBA.
202 Rincian Output:
Daerah yang menyusun rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan Pusat 6 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 9 Daerah (Prov/Kab /Kota) 9 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
203 Rincian Output:
Fasilitasi penguatan kapasitas pemda dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang jalan Pusat 18 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 33 Daerah (Prov/Kab /Kota) 33 Daerah (Prov/Kab /Kota) 33 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 33 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.500,00
1.500,00
2.500,00
3.000,00
3.500,00
UBA.
204 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan kebijakan tata kelola air minum, sanitasi, perumahan dan kawasan permukiman Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.000,00
3.800,00
4.000,00
4.200,00
UBA.
205 Rincian Output:
Penguatan tata kelola digitalisasi pemerintah daerah Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.000,00
3.000,00
3.200,00
3.400,00
UBA.
410 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam tata kelola program tiga juta rumah Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
2.000,00
3.500,00
4.000,00
4.500,00
UBA.
303 Rincian Output:
Provinsi yang menyusun dan menerapkan rencana aksi destinasi wisata Pusat 1 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 3 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 700,00
1.500,00
1.700,00
2.000,00
3.000,00
UBA.
304 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
2.000,00
1.500,00
3.000,00
3.500,00
4.000,00
UBA.
305 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di daerah Pusat 54 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.500,00
1.500,00
2.500,00
3.000,00
3.500,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
UBA.
401 Rincian Output:
Daerah yang mengimplementasikan kebijakan daerah tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi Pusat 11 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 11 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 11 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
403 Rincian Output:
Daerah yang dievaluasi dalam penerapan Prov/Kabupaten/Kota Layak Anak Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
404 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan perencanaan dan penganggaran responsif gender (PPRG) Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
405 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan layanan perlindungan Perempuan dan Anak serta perlindungan dari kekerasan dan TPPO Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
406 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan rencana induk urusan pemuda dan olahraga Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.000,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
407 Rincian Output:
Daerah yang MENETAPKAN upah minimum provinsi Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
UBA.
408 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam peningkatan budaya gemar membaca Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 800,00
1.000,00
1.800,00
2.300,00
2.800,00
UBA.
409 Rincian Output:
Daerah yang di fasilitasi dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran terintegrasi kesehatan reproduksi untuk mendukung Pusat 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 18 Daerah (Prov/Kab /Kota) 26 Daerah (Prov/Kab /Kota) 33 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 175,00
1.000,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)
ABL.
401 Rincian Output:
Rekomendasi untuk penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender di Daerah Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - 175,00 200,00 - - -
ABL.
500 Rincian Output:
Rekomendasi penanganan isu strategis bidang energi dan sumber daya mineral pada sub bidang geologi, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, energi baru terbarukan dan ketenagalistrikan Pusat - - 5 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan - - 400,00 400,00 400,00
ABL.
501 Rincian Output:
Rekomendasi pengelolaan Gerakan Nasional Konservasi dan Penghematan Energi Kolaboratif Pusat - - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - - 750,00 750,00 750,00
ABL.
601 Rincian Output:
Rekomendasi pengelolaan E-government di Lingkup Pemerintah Daerah Pusat - - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - -
1.000,00
1.000,00
1.000,00
ABL.
602 Rincian Output:
Rekomendasi pengelolaan informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah Pusat - - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - -
1.000,00
1.000,00
1.000,00
6140 Kegiatan: Pembinaan Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah
9.600,00
14.195,00
24.760,00
25.510,00
29.660,00 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, Sekretariat Ditjen Otda
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kinerja penyelenggara pemerintahan daerah dan kualitas penataan kelembagaan dan kepegawaian pada perangkat daerah
1 IKK 1:
Jumlah daerah dengan kinerja penyelenggaran pemerintahan daerah meningkat
2 Daerah 2 Daerah 2 Daerah 2 Daerah 2 Daerah
FAI.
001 Rincian Output:
Asosiasi pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang optimal Pusat 7 Lembaga 7 Lembaga 7 Lembaga 7 Lembaga 7 Lembaga 600,00
1.100,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
FBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyelesaian permasalahan Kepala Daerah (KDH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah Pusat 19 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 750,00
2.700,00
5.000,00
5.000,00
5.000,00
FBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyelesaian administrasi pemberhentian dan pensiun Kepala Daerah (KDH) serta Penggantian Pusat 100 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 200 Daerah (Prov/Kab /Kota) 50 Daerah (Prov/Kab /Kota) 50 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 100 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 600,00
1.403,00
1.000,00
1.500,00
1.750,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
FBA.
003 Rincian Output:
Daerah yang kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-nya (DPRDnya) yang menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tepat waktu Pusat 19 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 600,00 42,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
FBA.
004 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kepala Daerah (KDH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pusat 19 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 250,00 50,00
2.250,00
2.250,00
2.250,00
FBA.
005 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyelesaian hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 Pusat 272 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 700,00 - - - -
2 IKK 2:
Jumlah daerah dengan nilai indeks kelembagaan aparatur pemerintah daerah berkategori "Baik"
- 5 Provinsi 10 Provinsi 20 Provinsi 30 Provinsi
UBA.
001 Rincian Output:
Evaluasi efektivitas perangkat daerah berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH (PP) perangkat daerah eksisting Pusat 6 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (11 Provinsi + 27 Kab/Kota) 92 Daerah (20 Provinsi + 72 Kab/Kota) 146 Daerah (29 Provinsi + 117 Kab/Kota) 190 Daerah (38 Provinsi + 152 Kab/Kota)
1.200,00
2.400,00
3.600,00
4.800,00
6.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
AAH.
001 Rincian Output:
Dokumen indeks kelembagaan aparatur pemerintah daerah Pusat 1 Surat Keputusan - - - - 358,30 - - - -
FBA.
009 Rincian Output:
Daerah yang memiliki skor indeks kelembagaan aparatur pemerintah daerah dengan kategori "Baik" Pusat - 5 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 30 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 950,00
1.000,00
2.000,00
3.000,00
FAB.
001 Rincian Output:
Sistem Mutasi Elektronik (E-Mutasi) Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 160,00 50,00 160,00 160,00 160,00
FBA.
008 Rincian Output:
Fasilitasi penyelesaian permasalahan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.081,70 -
1.500,00
1.800,00
2.000,00
FBA.
007 Rincian Output:
Fasilitasi pembinaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah Pusat 38 Provinsi - - - 38 Provinsi 500,00 - - -
1.000,00
FBA.
010 Rincian Output:
Provinsi yang memiliki kelembagaan air limbah domestik Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat - - 18 Provinsi 28 Provinsi 38 Provinsi - -
1.500,00
2.000,00
2.500,00
3 IKK 3:
Jumlah rekomendasi kebijakan masukan revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
2 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
PBL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dalam rangka revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - - 800,00 - - - -
PBL.
003 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan penguatan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah dalam rangka revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pusat - 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan - - -
1.500,00
1.500,00 - -
PBL.
002 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan masukan revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan
2.000,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
PBL.
004 Rincian Output:
Rekomendasi model ideal perangkat daerah dalam rangka Revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - - -
2.000,00
1.250,00 - -
6141 Kegiatan: Pembinaan Pengelolaan Keuangan, Badan Usaha/Layanan, dan Barang Milik Daerah
37.200,00
100.563,56
96.541,06
92.671,31
95.895,06 Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungja waban Keuangan Daerah, Direktorat
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Pendapatan Daerah, Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Sekretariat Ditjen Bina Keuangan Daerah
Sasaran Kegiatan:
Meningkatkan kualitas Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Usaha/Layanan Daerah, dan Barang Milik Daerah
1 IKK 1:
Jumlah regulasi pengelolaan keuangan daerah Barang Milik Daerah (BMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
5 Regulasi 5 Regulasi 4 Regulasi 4 Regulasi 4 Regulasi
AAG.
001 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang perencanaan anggaran daerah Pusat 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 200,00 200,00 200,00 200,00 200,00
AAG.
002 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Pusat 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 200,00 200,00 200,00 200,00 200,00
AAG.
003 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang pendapatan daerah Pusat 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 200,00 200,00 200,00 200,00 200,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
AAG.
004 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pusat 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 200,00 200,00 200,00 200,00 200,00
AAG.
005 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri bidang pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat 1 PerMen 1 PerMen - - - 200,00 200,00 - - -
2 IKK 2:
Jumlah dokumen, data, dan informasi pengelolaan keuangan daerah
1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
BMA.
001 Rincian Output:
Data dan informasi publik bidang perencanaan anggaran daerah Pusat 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 750,00 750,00 750,00 750,00 750,00
BMA.
002 Rincian Output:
Data dan informasi publik bidang pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Pusat 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 750,00 750,00 750,00 750,00 750,00
BMA.
003 Rincian Output:
Data dan informasi publik bidang pengelolaan pendapatan daerah Pusat 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 300,00 300,00 300,00 300,00 300,00
QMA.
001 Rincian Output:
Peta jalan belanja pegawai di daerah Pusat 1 Data 1 Data 1 Data - -
1.000,00
5.100,00
5.110,00 - -
QMA.
002 Rincian Output:
Basis data potensi pajak daerah dan retribusi daerah Pusat 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
2.000,00
7.200,00
7.200,00
7.200,00
7.200,00
3 IKK 3:
Jumlah provinsi dengan APBD mendukung prioritas nasional dan prioritas daerah
38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
AEG.
002 Rincian Output:
Konferensi dan Event Pengelolaan Keuangan Daerah Pusat 1 Kegiatan - - - -
3.500,00 - - - -
FBA.
021 Rincian Output:
Provinsi yang difasilitasi dalam penyusunan APBD Pusat 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
2.000,00
2.060,00
2.420,00
2.662,00
2.928,20
FBA.
022 Rincian Output:
Provinsi yang memenuhi anggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pusat 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 500,00 550,00 605,00 665,50 732,05
FBA.
024 Rincian Output:
Provinsi yang difasilitasi dalam penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pusat 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
1.200,00
1.210,00
1.331,00
1.464,10
FBA.
030 Rincian Output:
Fasilitasi isu aktual pengelolaan keuangan daerah Pusat - 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi -
3.000,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
FBA.
027 Rincian Output:
Provinsi yang difasilitasi dalam pencapaian realisasi belanja secara optimal Pusat 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
1.750,00
1.750,00
1.750,00
1.750,00
4 IKK 4:
Jumlah provinsi yang memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik
19 Provinsi 29 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
UBA.
011 Rincian Output:
Provinsi yang memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik Pusat 19 Provinsi 29 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
6.100,00
1.210,00
1.331,00
1.464,10
5 IKK 5:
Jumlah daerah yang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah nya akuntabel dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian
500 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 510 Daerah (Prov/Kab /Kota) 520 Daerah (Prov/Kab /Kota) 530 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBA.
025 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam peningkatan kualitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pusat 500 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 510 Daerah (Prov/Kab /Kota) 520 Daerah (Prov/Kab /Kota) 530 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
1.450,00
1.450,00
1.450,00
1.464,10
UBA.
015 Rincian Output:
Daerah yang melakukan penatausahaan dan pemanfaatan barang milik daerah secara wajar Pusat 500 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 510 Daerah (Prov/Kab /Kota) 520 Daerah (Prov/Kab /Kota) 530 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
3.300,00
8.630,00
8.630,00
8.630,00
8.630,00
6 IKK 6:
Jumlah daerah yang menerapkan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah
110 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 220 Daerah (Prov/Kab /Kota) 330 Daerah (Prov/Kab /Kota) 440 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
FAB.
001 Rincian Output:
Modul Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Pusat 2 Modul - - - -
1.500,00 - - - -
FBA.
023 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah bidang keuangan daerah Pusat 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
4.200,00
7.500,00
7.500,00
7.500,00
8.345,37
UBA.
016 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam rangka penerapan cashless/transaksi non tunai Pusat 110 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
1.500,00 - - - -
UBA.
017 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam rangka penerapan cashless/transaksi non tunai atas pengeluaran daerah Pusat - 220 Daerah (Prov/Kab /Kota) 330 Daerah (Prov/Kab /Kota) 440 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
3.825,00 907,50 998,25
1.098,08
UBA.
018 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam rangka penerapan cashless/transaksi non tunai atas penerimaan daerah Pusat - 220 Daerah (Prov/Kab /Kota) 330 Daerah (Prov/Kab /Kota) 440 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
3.825,00
3.825,00
3.825,00
3.825,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
7 IKK 7:
Jumlah daerah dengan penambahan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
20 Daerah 20 Daerah 20 Daerah 20 Daerah 20 Daerah
FBA.
028 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Pusat 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 360 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
5.923,56
5.923,56
5.923,56
5.923,56
8 IKK 8:
Jumlah daerah dengan proporsi kontribusi Badan Usaha Milik Daerah meningkat dalam APBD Pusat 300 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 360 Daerah (Prov/Kab /Kota) 420 Daerah (Prov/Kab /Kota) 480 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
UBA.
014 Rincian Output:
Daerah dengan proporsi kontribusi Badan Usaha Milik Daerah meningkat dalam APBD Pusat 300 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 360 Daerah (Prov/Kab /Kota) 420 Daerah (Prov/Kab /Kota) 480 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
3.400,00
22.000,00
22.000,00
22.000,00
22.000,00
9 IKK 9:
Rasio penerimaan pajak daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto (local tax ratio)
1,25 Persen 1,30 Persen 1,35 Persen 1,40 Persen 1,45 Persen
UBA.
019 Rincian Output:
Daerah dengan proporsi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Pusat - 360 Daerah (Prov/Kab /Kota) 420 Daerah (Prov/Kab /Kota) 480 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
5.500,00
6.050,00
6.655,00
7.320,50
UBA.
012 Rincian Output:
Daerah dengan proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Pusat 300 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
5.000,00 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
10 IKK 10:
Rasio penerimaan retribusi daerah terhadap Produk Domestik Regional Bruto
- 0,10 Persen 0,11 Persen 0,12 Persen 0,13 Persen
UBA.
020 Rincian Output:
Daerah dengan proporsi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat Pusat - 360 Daerah (Prov/Kab /Kota) 420 Daerah (Prov/Kab /Kota) 480 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
3.500,00
3.500,00
3.500,00
3.500,00
11 IKK 11:
Jumlah daerah yang memanfaatkan instrumen pendanaan alternatif
2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 4 Daerah (Prov/Kab /Kota) 6 Daerah (Prov/Kab /Kota) 8 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 11 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
UBA.
013 Rincian Output:
Daerah yang melaksanakan Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) Pusat 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 4 Daerah (Prov/Kab /Kota) 6 Daerah (Prov/Kab /Kota) 8 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.500,00
2.650,00
3.650,00
3.650,00
3.650,00
UBA.
021 Rincian Output:
Daerah yang menerbitkan obligasi/sukuk daerah Pusat - - - - 1 Daerah - - - -
1.000,00
12 IKK 12:
Jumlah daerah yang memiliki Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah diatas ratarata nasional Pusat - 320 Daerah (Prov/Kab /Kota) 340 Daerah (Prov/Kab /Kota) 360 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 380 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
FBA.
029 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pemenuhan dan penginputan data perhitungan Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Pusat - 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
5.000,00
5.000,00
5.000,00
5.000,00
13 IKK 13 Jumlah rekomendasi pengelolaan keuangan daerah sebagai masukan Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 revisi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
PBL.
001. Rincian Output:
Rekomendasi pengelolaan keuangan daerah sebagai masukan revisi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - -
1.000,00 - - -
14 IKK 14 Jumlah Badan Usaha Milik Daerah Air minum yang menerapkan tarif Full Cost Recovery (FCR) Pusat - - 200 BUMDAM 205 BUMDAM 210 BUMDAM
BAC.
001 Rincian Output:
Badan Usaha Milik Daerah Air minum yang menerapkan tarif Full Cost Recovery (FCR) Pusat - - 200 BUMDAM 205 BUMDAM 210 BUMDAM - -
1.500,00
1.500,00
1.500,00
15 IKK 15 Jumlah Kabupaten/Kota yang menerapkan retribusi layanan kebersihan Pusat - - 60 Kab/Kota 80 Kab/Kota 100 Kab/Kota
FBA.
032 Rincian Output:
Daerah yang menerapkan retribusi layanan kebersihan Pusat - - 60 Kab/Kota 80 Kab/Kota 100 Kab/Kota - -
1.500,00
1.500,00
1.500,00
6142 Kegiatan: Penguatan Strategi Kebijakan Bidang Pemerintahan Dalam Negeri
5.950,00
25.750,00
27.680,00
28.030,00
28.380,00 Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum dan Pemdagri;
Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan kependudukan dan Pelayanan Publik; Pusat Strategi Kebijakan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa; Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan Sdm, Teknologi Informasi, dan Inovasi Pemdagri;
Sekretariat BSKDN
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas strategi kebijakan pemerintahan dalam negeri
1 IKK 1:
Jumlah rekomendasi kebijakan hasil Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri
- 1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan
UBA.
001 Rincian Output:
Daerah dengan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri berkategori "Baik" Pusat - 3 Provinsi 5 Provinsi 7 Provinsi 10 Provinsi -
1.865,00
3.050,00
4.100,00
4.150,00
2 IKK 2:
Jumlah rekomendasi strategi kebijakan sebagai bahan masukan kebijakan Pemerintahan Dalam Negeri
31 Rekomen dasi Kebijakan 33 Rekomen dasi Kebijakan 20 Rekomen dasi Kebijakan 22 Rekomen dasi Kebijakan 24 Rekomen dasi Kebijakan
ABL.
001 Rincian Output:
Rekomendasi strategi kebijakan lingkup Politik, Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri.
Pusat 5 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 4 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 7 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 8 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 9 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 750,00
1.250,00
2.050,00
3.200,00
3.350,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
ABL.
002 Rincian Output:
Rekomendasi Strategi Kebijakan lingkup Kewilayahan, Kependudukan dan Pelayanan Publik.
Pusat 3 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 2 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 5 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 6 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 7 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 450,00 300,00
2.750,00 900,00
1.050,00
ABL.
003 Rincian Output:
Rekomendasi strategi kebijakan lingkup Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Desa.
Pusat 2 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan - - - 300,00 150,00 - - -
ABL.
004 Rincian Output:
Rekomendasi strategi kebijakan lingkup Pengembangan SDM, Digitalisasi Pemerintah, dan Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri Pusat 1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan - - - - 150,00 - - - -
ABL.
005 Rincian Output:
Rekomendasi strategi kebijakan terkait isu aktual nasional/daerah Pusat 7 Rekomen dasi Strategi Kebijakan - - - -
1.050,00 - - - -
ABL.
007 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan penguatan strategi pusat dan daerah Pusat 12 Rekomen dasi Strategi Kebijakan - - - -
1.160,00 - - - -
ABL.
101 Rincian Output:
Penguatan strategi kebijakan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Pusat - 8 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan -
1.225,00 150,00 150,00 150,00
ABL.
102 Rincian Output:
Penguatan strategi kebijakan dalam rangka mendukung Pengendalian Inflasi Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - 150,00 150,00 150,00 150,00
ABL.
103 Rincian Output:
Penguatan strategi kebijakan dalam rangka Pusat - 3 Rekomen dasi 1 Rekomen dasi 1 Rekomen dasi 1 Rekomen dasi - 450,00 150,00 150,00 150,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 mendukung Makan Bergizi Gratis Kebijakan Kebijakan Kebijakan Kebijakan
ABL.
104 Rincian Output:
Penguatan strategi kebijakan dalam rangka mendukung Pembangunan 3 Juta Rumah Pusat - 2 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - 300,00 150,00 150,00 150,00
ABL.
105 Rincian Output:
Penguatan strategi kebijakan dalam rangka mendukung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Pusat - 2 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - 300,00 150,00 150,00 150,00
ABL.
106 Rincian Output:
Penguatan strategi kebijakan dalam rangka mendukung Swasembada dan Lumbung Pangan Pusat - 6 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - 925,00 150,00 150,00 150,00
ABL.
107 Rincian Output:
Penguatan strategi kebijakan dalam rangka mendukung Cek Kesehatan Gratis Pusat - 2 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - 300,00 150,00 150,00 150,00
ABL.
108 Rincian Output:
Penguatan strategi kebijakan dalam rangka mendukung Penanganan Sampah Pusat - 2 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - 300,00 150,00 150,00 150,00
FBA.
004 Rincian Output:
Penguatan Kapasitas Kebijakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Pusat - 14 Daerah (Prov/Kab /Kota) 14 Daerah (Prov/Kab /Kota) 14 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 14 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
2.200,00
2.200,00
2.200,00
2.200,00
FBA.
002 Rincian Output:
Penilaian Kepemimpinan Kepala Daerah Pusat 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 500,00 - - - -
FBA.
005 Rincian Output:
Advokasi Kebijakan Program Direktif PRESIDEN Pusat - 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi -
2.830,00
2.830,00
2.830,00
2.830,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Lingkup Pembangunan, Keuangan Daerah dan Desa
FBA.
003 Rincian Output:
Penilaian Tata Kelola Pemerintahan Daerah Pusat 38 Provinsi - - - - 540,00 - - - -
FBA.
006 Rincian Output:
Advokasi Kebijakan Program Direktif PRESIDEN Lingkup Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Pusat - 14 Daerah (Prov/Kab /Kota) 14 Daerah (Prov/Kab /Kota) 14 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 14 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
2.600,00
2.600,00
2.600,00
2.600,00
3 IKK 3:
Jumlah rekomendasi kebijakan hasil Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)
1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan 1 Rekome ndasi Strategi Kebijakan 1 Rekomen dasi Strategi Kebijakan
FAB.
001 Rincian Output:
Sistem layanan digital IPKD Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00
FBA.
001 Rincian Output:
Penilaian pengelolaan keuangan daerah Pusat 542 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 500,00 970,00
1.500,00
1.500,00
1.500,00
FBA.
101 Rincian Output:
Fasilitasi dan Penbinaan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Pertumbuhan Ekonomi Pusat - 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
8.500,00
8.500,00
8.500,00
8.500,00 Sekretariat BSKDN
FBA.
102 Rincian Output:
Fasilitasi Replikasi Praktik Baik Kebijakan dalam rangka mendukung Pengendalian Inflasi Pusat - 5 Daerah Sasaran 5 Daerah Sasaran 5 Daerah Sasaran 5 Daerah Sasaran - 900,00 900,00 900,00 900,00
4 IKK 4:
Jumlah regulasi bidang Pemerintahan Dalam Negeri
3 Regulasi 1 Regulasi - - -
AAG.
001 Rincian Output:
Revisi Permendagri 19 Pusat 1 PerMen - - - - 150,00 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Tahun 2020 "Tentang Pedoman IPKD"
AAG.
002 Rincian Output:
Revisi Permendagri 17 Tahun 2016 "Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah" Pusat 1 PerMen - - - - 150,00 - - - -
AAG.
003 Rincian Output:
Penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri "Indeks Tata Kelola Pemerintahan Daerah" Pusat 1 PerMen - - - - 150,00 - - - -
AAG.
004 Rincian Output:
Penyusunan Permendagri "Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri" Pusat - 1 PerMen - - - - 135,00 - - -
6143 Kegiatan: Pembinaan Strategi Kebijakan Pemerintah Daerah
1.200,00
Sekretariat BSKDN
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas kelembagaan Strategi Kebijakan daerah
1 IKK:
Jumlah daerah yang mengalami peningkatan kualitas strategi kebijakan daerah dalam perumusan kebijakan
38 Provinsi - - - -
FBA.
001 Fasilitasi dan Pembinaan Strategi Kebijakan di daerah Pusat 38 Provinsi - - - -
1.200,00 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 6144 Kegiatan: Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri
60.749,17
83.988,64
69.870,20
73.611,84
78.703,48 Pusat Standarisasi dan Sertifikasi, Pusat Pengembangan Kompetensi Pemerintahan Dalam Negeri, Pusat Pengembangan Kompetensi Manajemen Kepemimpinan , Pusat Pengembangan Kompetensi Fungsional dan Teknis, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas pengembangan SDM bidang kompetensi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah
1 IKK 1:
Jumlah aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri
11812 Orang 23875 Orang 14750 Orang 15460 Orang 16200 Orang
FAC.
003 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti Pengembangan kompetensi manajemen kepemimpinan Pusat 2669 Orang 4930 Orang 3100 Orang 3200 Orang 3300 Orang
14.781,69
17.687,99
17.690,00
19.170,00
20.750,00
FAC.
006 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi standarisasi dan sertifikasi Pusat 240 Orang 370 Orang 330 Orang 360 Orang 390 Orang 652,02 985,93 740,00 770,00 810,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FAC.
007 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi pemerintahan dalam negeri Pusat 2682 Orang 2860 Orang 3000 Orang 3100 Orang 3200 Orang
6.643,67
7.145,82
7.320,00
7.670,00
8.120,00
FAC.
008 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi fungsional dan teknis Pusat 1741 Orang 4200 Orang 1830 Orang 1850 Orang 1900 Orang
5.353,88
12.507,43
8.100,00
8.030,00
8.550,00
FAC.
009 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Kota Yogyakarta) , Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukittinggi) , Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar) 3610 Orang 8845 Orang 4240 Orang 4550 Orang 4860 Orang
18.522,62
36.145,95
27.950,00
29.500,00
31.600,00
FAC.
S01 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi 5 hari bidang standarisasi dan sertifikasi Pusat 30 Orang 120 Orang 90 Orang 120 Orang 150 Orang 76,92 315,18 230,76 307,68 384,60
FAC.
S02 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan Pusat 30 Orang 120 Orang 90 Orang 120 Orang 150 Orang 88,32 358,61 264,98 353,30 441,63
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 kompetensi 6 hari bidang standarisasi dan sertfikasi
FAC.
S03 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi 5 hari bidang pemerintahan dalam negeri Pusat 60 Orang 210 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang 153,84 551,57 153,84 153,84 153,84
FAC.
S04 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi 5 hari bidang manajemen kepemimpinan Pusat 30 Orang 210 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang 153,84 551,57 232,60 232,60 232,60
FAC.
S05 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi 5 hari bidang fungsional dan teknis Pusat 60 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang 153,84 157,59 153,84 153,84 153,84
FAC.
S06 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi 12 hari bidang fungsional dan teknis Pusat 60 Orang 150 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang 964,98 729,27 290,63 290,63 290,63
FAC.
S07 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi 14 hari bidang fungsional dan teknisan kompetensi fungsional dan teknis Pusat - 120 Orang 60 Orang 60 Orang 60 Orang - 686,67 342,10 342,10 342,10
UAC.
002 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi perencanaan dan penganggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota 360 Orang 390 Orang 390 Orang 390 Orang 390 Orang 520,61
1.024,35
1.024,35
1.024,35
1.024,35
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Yogyakarta) , Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukittinggi) , Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar)
UAC.
003 Rincian Output:
Camat yang mengikuti pengembangan kompetensi manajemen strategi pembangunan Pusat - 300 Orang 300 Orang 300 Orang 300 Orang -
1.301,53
1.301,53
1.301,53
1.301,53
UAC.
004 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi pengelolaan keuangan daerah Pusat 120 Orang 570 Orang 600 Orang 630 Orang 660 Orang
1.258,26
2.266,62
2.345,42
2.424,22
2.503,01
UAC.
005 Rincian Output:
Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Pusat 30 Orang 210 Orang 240 Orang 270 Orang 300 Orang 216,92 551,57 630,37 709,17 787,97
UAC.
007 Rincian Output:
Pejabat fungsional penata perizinan yang mengikuti pengembangan kompetensi Pusat 60 Orang 210 Orang 240 Orang 270 Orang 300 Orang 857,75
1.020,99
1.099,78
1.178,58
1.257,38
2 IKK 2:
Jumlah Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang mengikuti orientasi dan
1092 Orang - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 pendalaman tugas
UAC.
001 Rincian Output:
Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang mengikuti orientasi Pusat 1092 Orang - - - -
10.350,00 - - - -
010. CP PROGRAM TATA KELOLA KEPENDUDUKAN
2.272.642,05 2.069.744,71
3.125.157,64
2.893.131,45
3.091.383,83
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya kualitas layanan kependudukan dan pencatatan sipil, serta pemanfaatan data kependudukan berbasis digital
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1 IKP:
Jumlah daerah dengan Indeks Kualitas Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkategori "Sangat Baik"
150 Daerah (Kumulatif) 275 Daerah (Kumulatif ) 365 Daerah (Kumulatif ) 444 Daerah (Kumulatif) 514 Daerah (Kumulatif)
1268 Kegiatan: Pengelolaan, Informasi dan Integrasi data Kependudukan
552.695,14
454.898,70
2.476.805,19
2.665.358,45
2.869.446,83 Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Direktorat Integrasi Data Kependudukan
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas, kuantitas sistem informasi administrasi kependudukan dan pendayagunaan data kependudukan untuk semua keperluan
1 IKK 1:
Jumlah lembaga pengguna yang memanfaatkan kerjasama pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik
1300 Lembaga pengguna 1375 Lembaga pengguna 1450 Lembaga pengguna 1530 Lembaga pengguna 1610 Lembaga pengguna
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
BDB.
001 Rincian Output:
Lembaga pengguna yang menandatangani kerjasama data kependudukan nasional Pusat 1000 Lembaga 1015 Lembaga 1030 Lembaga 1050 Lembaga 1070 Lembaga
2.600,46
2.660,00
6.000,00
6.000,00
6.000,00
BDB.
002 Rincian Output:
Lembaga pengguna yang menandatangani kerjasama data kependudukan daerah Pusat 300 Lembaga 360 Lembaga 420 Lembaga 480 Lembaga 540 Lembaga 650,00 624,22 750,00 750,00 750,00
QAB.
001 Rincian Output:
Lembaga pengguna yang terkoneksi dengan data warehouse kependudukan berbasis NIK nasional Pusat 1300 Lembaga 1375 Lembaga 1450 Lembaga 1530 Lembaga 1610 Lembaga
12.902,17
14.852,00
20.000,00
22.000,00
24.000,00
BDB.
003 Rincian Output:
Lembaga yang difasilitasi dalam integrasi data kependudukan nasional Pusat 100 Lembaga 100 Lembaga 100 Lembaga 105 Lembaga 105 Lembaga
1.109,82
1.200,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
FBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam integrasi data kependudukan daerah Pusat - 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
2.773,63
5.000,00
5.000,00
5.000,00
2 IKK 2:
Jumlah sistem pelayanan administrasi kependudukan yang dikelola dan dikembangkan
4 Sistem Informasi 6 Sistem Informasi 6 Sistem Informasi 6 Sistem Informasi 6 Sistem Informasi
FAB.
001 Rincian Output:
Sistem informasi integrasi data dan dokumen kependudukan nasional Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
34.023,65
6.788,00
20.000,00
20.000,00
20.000,00
FAB.
002 Rincian Output:
Sistem informasi bina aparatur kependudukan dan pencatatan sipil Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 197,00 197,00 220,00 240,00 250,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FAB.
003 Rincian Output:
Sistem informasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 250,00 350,00 250,00 250,00 250,00
FAB.
004 Rincian Output:
Sistem informasi administrasi kependudukan Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
181.346,82
110.293,94
201.179,00
221.297,00
243.427,00
FAB.
005 Rincian Output:
Sistem informasi aplikasi SIAK terpusat Pusat - 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi -
5.681,92
18.000,00
20.000,00
22.000,00
FAB.
006 Rincian Output:
Sistem informasi pengelolaan KTP-el berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik Pusat - 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi -
93.483,23
224.233,00
217.876,00
208.869,00
3 IKK 3:
Jumlah lembaga pengguna yang memberikan data balikan atas pemanfaatan data kependudukan
1300 Lembaga pengguna 1410 Lembaga pengguna 1545 Lembaga pengguna 1580 Lembaga pengguna 1625 Lembaga pengguna
BDB.
004 Rincian Output:
Lembaga pengguna yang memberikan data balikan nasional Pusat 1000 Lembaga 1010 Lembaga 1020 Lembaga 1030 Lembaga 1050 Lembaga
2.201,61
1.800,00
8.000,00
9.000,00
10.000,00
BDB.
005 Rincian Output:
Lembaga pengguna yang memberikan data balikan daerah Pusat 300 Lembaga 400 Lembaga 525 Lembaga 550 Lembaga 575 Lembaga 400,00 250,00 450,00 450,00 450,00
4 IKK 4:
Persentase kebutuhan sarpras yang dipenuhi dan diremajakan
15% Kebutuhan Sarpras Terpenuhi dan Diremaja kan 30% Kebutuhan Sarpras Terpenuhi dan Diremaja kan 45% Kebutuhan Sarpras Terpenuhi dan Diremaja kan 60% Kebutuhan Sarpras Terpenuhi dan Diremaja kan 100% Kebutuhan Sarpras Terpenuhi dan Diremaja kan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
CAN.
001 Rincian Output:
Sarpras Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), serta Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) kependudukan Pusat 3 Unit 3 Unit 3 Unit 3 Unit 3 Unit
135.013,61
6.268,37
1.041.092,00
1.145.202,00
1.259.722,00
CAN.
002 Rincian Output:
Sarpras data warehouse pemanfaatan data kependudukan Pusat - 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit - -
543.648,00
598.013,00
657.815,00
5 IKK 5:
Jumlah daerah yang menerapkan pembentukan data kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terintegrasi antar lembaga
- 45 Daerah (Prov/Kab /Kota) 50 Daerah (Prov/Kab /Kota) 55 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 60 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
FBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerbitan data kependudukan nasional Pusat - 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
2.438,04
10.091,00
10.192,00
10.294,00
UBA.
001 Rincian Output:
Fasilitasi pembentukan data kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terintegrasi antar lembaga Pusat - 45 Daerah (Prov/Kab /Kota) 50 Daerah (Prov/Kab /Kota) 55 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 60 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
1.311,30
2.550,00
2.576,00
2.602,00
6 IKK 6:
Jumlah daerah yang terhubung dengan jaringan komunikasi data secara nasional
552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
CBT.
001 Rincian Output:
Jaringan komunikasi data online Pusat 552 Lokasi 552 Lokasi 552 Lokasi 552 Lokasi 552 Lokasi
182.000,00
203.224,05
372.342,19
383.512,45
395.017,83
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
7 IKK 7:
Persentase pengintegrasian data tunggal sosial ekonomi nasional dengan administrasi kependudukan dan statistik hayati
- 25% 50% 75% 100%
QMA.
001 Rincian Output:
Integrasi Data Sosial Ekonomi dengan Adminduk dan Statistik Hayati Pusat - 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data - 703,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
1269 Kegiatan: Pembinaan Administrasi Kependudukan
229.073,85
245.552,16
223.233,00
218.876,00
212.369,00 Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Sekretariat
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanan administrasi kependudukan
1 IKK 1:
Jumlah regulasi bidang penyelenggaraan administrasi kependudukan
- 2 Regulasi - - -
AAG.
001 Rincian Output:
Revisi Permendagri Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/ Kota Pusat - 1 PerMen - - - - 86,00 - - -
AAG.
002 Rincian Output:
Revisi Permendagri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Pusat - 1 PerMen - - - - 200,00 - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Perkembangan Kependudukan
AAH.
001 Rincian Output:
Kepmendagri mengenai penyusunan pedoman pelayanan pencatatan perkawinan campuran dalam perspektif adminduk Pusat - 1 Surat Keputusan - - - - 200,00 - - -
2 IKK 2:
Jumlah rekomendasi kebijakan bidang administrasi kependudukan
- 3 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 6 Rekomen dasi Kebijakan
PBM.
001 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan masukan Revisi UNDANG-UNDANG Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan -
1.000,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
ABM.
001 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan di daerah Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - 1 Rekomen dasi Kebijakan - 52,15 - - 400,00
ABM.
002 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan nasional Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - - 200,00 - - -
ABM.
003 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan pembinaan aparatur kependudukan dan pencatatan sipil Pusat - - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - - 200,00 200,00 200,00
ABM.
004 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan bidang pendaftaran penduduk dan Pusat - - 1 Rekomen dasi kebijakan 1 Rekomen dasi kebijakan 1 Rekomen dasi kebijakan - - 150,00 150,00 150,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 pencatatan sipil
ABM.
005 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan Pusat - - 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan - -
1.100,00
1.200,00
1.300,00
3 IKK 3:
Persentase anak berusia 0-4 tahun yang memiliki akta kelahiran
96,00% 97,00% 98,00% 99,00% 99,80%
QAA.
001 Rincian Output:
Akta kelahiran yang diterbitkan Pusat
550.000 Akta
745.000 Akta
823.265 Akta
901.530 Akta
979.795 Akta
1.100,00 546,50
1.320,00
1.500,00
1.600,00
4 IKK 4:
Persentase cakupan layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
60% 62% 64% 65% 67%
QAA.
002 Rincian Output:
Akta kematian yang diterbitkan Pusat
400.000 Akta
425.000 Akta
450.000 Akta
475.000 Akta
500.000 Akta 600,00 224,00 680,00 700,00 800,00
QAA.
003 Rincian Output:
Akta perkawinan yang diterbitkan Pusat
35.000 Akta
1.360.364 Akta
1.360.364 Akta
1.360.364 Akta
1.360.364 Akta 832,00 315,00
1.000,00
1.100,00
1.200,00
QAA.
004 Rincian Output:
Akta perceraian yang diterbitkan Pusat
4.500 Akta
50.487 Akta
50.487 Akta
50.487 Akta
50.487 Akta 832,00 315,00
1.000,00
1.100,00
1.200,00
BAA.
002 Rincian Output:
Penerbitan Kartu Identitas Anak dalam layanan adminduk Pusat -
372.927 Orang
372.927 Orang
372.927 Orang
372.927 Orang - 150,00 200,00 250,00 300,00
5 IKK 5:
Jumlah keping blangko KTP-el untuk daerah yang dipenuhi
22.000.000 keping
20.000.0 00 Keping
19.000.0 00 Keping
18.000.00 0 Keping
17.000.00 0 Keping
BAA.
001 Rincian Output:
Blangko KTP-el untuk daerah Pusat
22.000.000 keping
20.000.00 0 Keping
19.000.00 0 Keping
18.000.000 Keping
17.000.000 Keping
225.709,85
224.852,62
198.458,00
188.276,00
178.094,00
6 IKK 6:
Jumlah daerah yang menerapkan pelayanan
- 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang sesuai standar
UBA.
001 Rincian Output:
Fasilitasi penerapan Gerakan INDONESIA Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) secara inklusif Pusat - 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 25 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 30 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 969,78 950,00
1.500,00
2.000,00
FBA.
001 Rincian Output:
Fasilitasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Pusat - 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi -
1.781,10
3.175,00
3.900,00
4.625,00
FBA.
003 Rincian Output:
Fasilitasi penyediaan data penduduk potensial Pemilu Pusat - - - 38 Provinsi 38 Provinsi - - -
2.500,00
2.500,00
7 IKK 7:
Jumlah daerah yang menerapkan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
- 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
FBA.
002 Rincian Output:
Fasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan Pusat - 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
14.660,01
14.000,00
15.500,00
17.000,00
1271 Kegiatan: Pembinaan Aparatur Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
25.721,07
3.417,00
6.657,00
7.297,00
7.968,00 Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas aparatur dalam pelayanan administrasi kependudukan
1 IKK 1:
Jumlah daerah yang menerapkan pembinaan dan pengawasan aparatur penyelenggara adminduk
552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBA.
001 Rincian Output:
Fasilitasi dan pengembangan administrasi kependudukan dengan perguruan tinggi Pusat - 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 80,28 250,00 275,00 300,00
FBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pembinaan aparatur kependudukan dan pencatatan sipil Pusat 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
5.503,00
2.599,72
4.602,00
5.062,00
5.568,00
FBA.
003 Rincian Output:
Fasilitasi penerapan inovasi pelayanan adminduk di daerah Pusat - 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 442,00 605,00 660,00 700,00
2 IKK 2:
Jumlah Dinas Dukcapil yang menerapkan zona integritas
- 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
FBA.
004 Rincian Output:
Fasilitasi penerapan zona integritas Dinas Dukcapil Pusat - 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - 295,00
1.200,00
1.300,00
1.400,00
3 IKK 3:
Jumlah daerah yang menerapkan pembentukan data kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terintegrasi antar lembaga
40 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
FBA.
005 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam integrasi data kependudukan daerah Pusat 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
3.650,00 - - - -
UBA.
001 Rincian Output:
Fasilitasi pembentukan data kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terintegrasi antar lembaga Pusat 40 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
2.500,00 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 IKK 4:
Jumlah regulasi bidang sistem administrasi kependudukan
1 Regulasi - - - -
AAG.
001 Rincian Output:
Peraturan Menteri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Pusat 1 PerMen - - - - 200,00 - - - -
5 IKK 5:
Jumlah daerah yang menerapkan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang sesuai standar
70 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
UBA.
002 Rincian Output:
Fasilitasi penerapan Gerakan INDONESIA Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) secara inklusif Pusat 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 923,60 - - - -
FBA.
006 Rincian Output:
Fasilitasi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Pusat 70 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
1.500,00 - - - -
6 IKK 6 :
Jumlah daerah yang menerapkan pengelolaan informasi administrasi kependudukan
552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
FBA.
007 Rincian Output:
Fasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan Pusat 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
11.444,47 - - - -
6997 Kegiatan: Penguatan Administrasi Kependudukan dan Identitas Digital
1.465.152,00 1.365.876,85
418.462,45
1.600,00
1.600,00 Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional, Direktorat Pendaftaran Penduduk dan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Pencatatan Sipil, Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Sekretariat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Integrasi Data Kependudukan Daerah, Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya sistem kependudukan dan pencatatan sipil, serta memperkenalkan identitas digital untuk memungkinkan semua warga negara dan penduduk INDONESIA mengakses pelayanan pemerintah dan swasta yang lebih baik.
1 IKK 1:
Jumlah regulasi bidang penyelenggaraan identitas digital
- 1 Regulasi - - -
PAD.
001 Rincian Output:
Peraturan PRESIDEN mengenai identitas kependudukan digital Pusat - 1 PerPres - - - - 440,00 - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 IKK 2:
Jumlah pedoman bidang penyelenggaraan administrasi kependudukan
5 Pedoman 1 Pedoman - - -
AFA.
001 Rincian Output:
Standar autentikasi biometrik dan teknologi deduplikasi adminduk Pusat 1 NSPK - - - -
2.929,99 - - - -
AFA.
002 Rincian Output:
Roadmap e-KYC dan sistem otentikasi biometrik Pusat 2 NSPK - - - -
9.770,00 - - - -
AFA.
003 Rincian Output:
Roadmap pengadaan infrastruktur TIK dan informasi serta keamanan siber Pusat 1 NSPK - - - -
11.291,46 - - - -
AFA.
004 Rincian Output:
Pedoman teknis pemanfaatan data untuk mendukung lembaga pengguna berintegrasi dengan layanan Dukcapil Pusat 1 NSPK - - - -
2.482,85 - - - -
AFA.
005 Rincian Output:
Penyusunan Bisnis Proses Reengineering untuk pemanfaatan data dan dokumen kependudukan Pusat 1 NSPK 1 NSPK - - -
3.846,18
5.000,00 - - -
3 IKK 3:
Jumlah rekomendasi kebijakan penyelenggara- an identitas digital
8 Rekomen dasi Kebijakan 7 Rekomen dasi Kebijakan - - -
ABM.
001 Rincian Output:
Rekomendasi penegakan hukum penyelenggaraan adminduk Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - - -
1.380,00
1.100,00 - - -
ABM.
002 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan penyelenggaraan adminduk Pusat 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan - - -
12.028,88
5.772,60 - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
ABM.
003 Rincian Output:
Grand desain penyelenggaraan adminduk Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - - -
1.550,00
1.550,00 - - -
ABM.
004 Rincian Output:
Inisiatif srategis administrasi kependudukan pemerintah daerah Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan - - -
2.380,00
2.380,00 - - -
ABM.
005 Rincian Output:
Rekomendasi standarisasi peralatan pelayanan adminduk Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - - 711,20 - - - -
ABM.
006 Rincian Output:
Rekomendasi dan desain intervensi sistematis layanan adminduk di daerah perbatasan Pusat 2 Rekomen dasi Kebijakan - - - - 870,00 - - - -
ABM.
007 Rincian Output:
Rekomendasi Mekanisme Sistem Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang Optimal dan Inklusif Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - -
4.500,00 - - -
ABM.
008 Rincian Output:
Penyusunan Grand Design Digital ID, eKYC, Biometrik, Platform Pertukaran Data, dan Infrastruktur TIK Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - -
21.010,00 - - -
4 IKK 4:
Jumlah daerah dengan kinerja layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil meningkat
125 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) - -
FBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pendaftaran penduduk melalui layanan jemput bola di Pusat 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
29.997,40 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 daerah 12 provinsi dengan cakupan yang rendah
FBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penyelenggaraan dan monitoring program jemput bola nasional untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), daerah dengan cakupan kinerja rendah dan kelompok penduduk rentan Pusat 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - -
65.460,00
48.000,00
15.650,00 - -
FBA.
003 Rincian Output:
Daerah yang di fasilitasi dalam penerapan rekomendasi mekanisme optimalisasi sistem layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil secara inklusif Pusat 552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
8.521,65 - - - -
FBA.
004 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam layanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Pusat 6 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 995,20 - - - -
BAH.
001 Rincian Output:
Layanan manajemen Project Management Unit (PMU) ID digital Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - -
40.173,00
33.775,60
44.673,00 - -
FBA.
005 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam pendaftaran penduduk melalui layanan jemput bola di daerah Pusat - 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
6.600,00
23.225,49 - -
5 IKK 5:
Jumlah Sarana dan Prasarana (Sarpras) infrastruktur teknologi
1526 Unit
2.106 Unit 813 Unit - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 informasi dan komunikasi Dukcapil yang dipenuhi
CAN.
001 Rincian Output:
Sarana dan prasarana pelayanan adminduk untuk pusat Pusat 180 Unit 180 Unit - - -
16.807,16
15.287,16 - - -
CAN.
002 Rincian Output:
Sarana dan prasarana pelayanan adminduk untuk daerah Pusat
1.104 Unit
1.104 Unit - - -
76.341,26
163.718,16 - - -
CAN.
003 Rincian Output:
Perangkat dan jaringan layanan adminduk di daerah perbatasan dan Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Pusat 43 Unit 149 Unit 149 Unit - -
9.230,82
11.500,00
33.088,10 - -
CAN.
004 Rincian Output:
Sarana dan prasarana digitalisasi dokumen kependudukan Pusat 40 Unit 514 Unit 514 Unit - -
3.850,00
17.000,00
9.000,00 - -
CAN.
005 Rincian Output:
Penguatan infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dukcapil Pusat 159 Unit 159 Unit 150 Unit - -
693.311,50
668.361,28
100.000,00 - -
6 IKK 6:
Jumlah sistem e-KYC dan digital ID yang ditingkatkan
19 Sistem Informasi 10 Sistem Informasi 10 Sistem Informasi - -
FAB.
001 Rincian Output:
Command center, dan peningkatan keamanan informasi dan siber Dukcapil Pusat 4 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi - -
30.810,86
77.913,83
31.105,86 - -
FAB.
002 Rincian Output:
Sistem informasi notifikasi otomatis antara layanan adminduk dan layanan eksternal Pusat 1 Sistem Informasi - - - -
11.750,00 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FAB.
003 Rincian Output:
Sistem baru dan implementasi proses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, e-KYC dan ID digital, serta pengelolaan lembaga pengguna Pusat 4 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi 3 Sistem Informasi - -
26.744,00
29.832,00
38.942,00 - -
FAB.
004 Rincian Output:
Tanda tangan elektronik dan standardisasi data alamat Pusat 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi - -
54.800,00
54.800,00
54.800,00 - -
FAB.
005 Rincian Output:
Platform untuk berbagi dan pertukaran data Dukcapil Pusat 6 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi - -
43.000,00
43.000,00
46.000,00 - -
FAB.
006 Rincian Output:
Sistem informasi pemanfaatan data kependudukan daerah Pusat 1 Sistem Informasi - - - -
6.000,00 - - - -
FAB.
007 Rincian Output:
Sistem manajemen hubungan pelanggan (CRM) Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi - -
17.370,00
13.950,00
17.370,00 - -
7 IKK 7:
Jumlah daerah yang ditingkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM dalam pelayanan administrasi kependudukan
552 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 552 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
FAC.
001 Rincian Output:
Peningkatan kapasitas aparatur tentang pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, pemeliharaan dan peningkatan platform untuk berbagi dan pertukaran data, tata cara integrasi dengan ID digital dan sistem e-KYC Pusat - 253 Orang - - - -
2.300,00 - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FAC.
002 Rincian Output:
Peningkatan kapasitas aparatur untuk sertifikasi dan pelatihan ISO Pusat 2400 Orang - - - -
5.000,00 - - - -
FAC.
003 Rincian Output:
Peningkatan kapasitas aparatur daerah dalam rangka pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil Pusat 2208 Orang 2208 Orang - - -
7.583,22
7.813,40 - - -
FAC.
004 Rincian Output:
Peningkatan kapasitas aparatur dalam penyelenggaraan layanan adminduk Pusat 1200 Orang 1200 Orang - - -
8.879,00
29.600,00 - - -
FAC.
005 Rincian Output:
Peningkatan kapasitas aparatur Ditjen Dukcapil dan Dinas Dukcapil Pusat
2.798 Orang - - - -
67.939,38 - - - -
FAC.
006 Rincian Output:
Capacity Building, Conference, dan Training (Benchmarking) terkait data utilisasi Pusat - 506 Orang - - - -
13.900,40 - - -
AEH.
001 Rincian Output:
Promosi interoperabilitas dan pengakuan ID digital skala nasional maupun internasional Pusat 1 Kegiatan 1 Kegiatan - - -
1.152,00
3.967,60 - - -
BMB.
001 Rincian Output:
Rebranding Dukcapil Pusat 1 Layanan 1 Layanan - - -
36.348,00
23.868,00 - - -
8 IKK 8:
Persentase penduduk yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi penduduk wajib KTP
9% 20% 30% 40% 50%
UAB.
001 Rincian Output:
Aplikasi ID digital Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi - -
153.847,00
58.936,82
3.008,00 - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FBA.
006 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Pusat - - 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - -
1.600,00
1.600,00
1.600,00
010. CR PROGRAM PEMBINAAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN UMUM
163.965,75
306.819,30
242.869,30
240.019,30
244.669,30
Sasaran Program (Outcome) :
Meningkatnya kebebasan, kesetaraan dan kapasitas kelembagaan demokrasi
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
1 IKP 1:
Jumlah provinsi dengan Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) berkategori "Tinggi"
18 daerah 19 daerah 20 daerah 21 daerah 23 daerah
2 IKP 2:
Indeks Kinerja Ormas
Nilai 67 Nilai 68 Nilai 69 Nilai 70 Nilai 71
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya aktualisasi nilai- nilai Pancasila dalam memperkuat penyelarasan kehidupan harmoni di INDONESIA, serta kewaspadaan dini di daerah dalam memelihara stabilitas sosial dan politik dalam negeri
Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
1 IKP 1:
Indeks Harmoni INDONESIA
Nilai 6,5 Nilai 6,6 Nilai 6,7 Nilai 6,8 Nilai 6,9
2 IKP 2:
Indeks Kewaspadaan Nasional
Nilai 75 Nilai 76 Nilai 77 Nilai 78 Nilai 80
1233 Kegiatan: Penguatan Ketahanan Ideologi, Ekonomi, Sosial, dan Budaya
11.476,62
46.150,00
27.400,00
28.900,00
29.550,00 Direktorat Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya;
Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan:
Memperkokoh ideologi Pancasila dan ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya
1 IKK 1:
Jumlah rekomendasi kebijakan bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya
1 Rekomen dasi Kebijakan - - - -
ABC.
001 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan bidang ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - - 400,00 - - - -
2 IKK 2:
Jumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam aspek wawasan kebangsaan pada wilayah konflik dan rentan
5 Kegiatan 5 Kegiatan 5 Kegiatan 5 Kegiatan 5 Kegiatan
FBA.
001 Rincian Output:
Komunikasi sosial kemasyarakatan dan pembahasan isu strategis bidang bina ideologi, karakter dan wawasan kebangsaan dalam menjaga keutuhan NKRI Pusat 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 20 Daerah (Prov/Kab /Kota) 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 689,33
3.500,00
1.700,00
1.700,00
1.700,00
FBA.
004 Rincian Output:
Fasilitasi Penguatan Nilai Sejarah Kebangsaan serta Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara Bagi Generasi Muda dalam rangka Menyongsong INDONESIA Emas 2045 Pusat 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 450,00
2.000,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
FBA.
005 Rincian Output:
Fasilitasi peningkatan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara Pusat 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 300,00 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 dalam menjaga keutuhan NKRI
FBA.
008 Rincian Output:
Internalisasi nilai-nilai Pancasila Pusat 12 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 300,00 - - - -
FBA.
009 Rincian Output:
Dialog interaktif terkait anti hoax dan isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) Pusat 5 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - - 450,00 - - - -
FBA.
013 Rincian Output:
Fasilitasi Pembinaan Ideologi dan Wawasan Kebangsaan di Daerah Otonomi Baru (DOB) dan Rawan Konflik Pusat 4 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 6 Daerah (Prov/Kab /Kota) 6 Daerah (Prov/Kab /Kota) 6 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 6 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 987,29
3.500,00
3.500,00
3.500,00
3.500,00
UBA.
003 Rincian Output:
Fasilitasi penguatan karakter dan wawasan kebangsaan dalam membangun harmoni kebangsaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 600,00
3.000,00 600,00 600,00 600,00
UAC.
001 Rincian Output:
Fasilitasi revitalisasi dan aktualisasi nilainilai Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI bagi aparatur Pusat 180 Orang 3000 Orang 180 Orang 180 Orang 180 Orang 900,00
3.000,00
1.200,00
1.200,00
1.200,00
FBA.
016 Rincian Output:
Fasilitasi pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan di wilayah tertinggal terentaskan Pusat - 6 Daerah (Prov/Kab /Kota) 7 Daerah (Prov/Kab /Kota) 8 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 9 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
3.500,00
4.000,00
4.500,00
5.000,00
FBA.
010 Rincian Output:
Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 950,00
3.000,00
1.750,00
1.750,00
1.750,00
FBA.
015 Rincian Output:
Fasilitasi pelestarian Bhinneka Tunggal Ika Pusat 20 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 350,00
1.400,00
1.250,00
1.250,00
1.250,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 dan penguatan Forum Pembauran Kebangsaan (FPK)
3 IKK 3:
Jumlah daerah dengan Indeks Harmoni INDONESIA berkategori "Bagus"
4 Daerah 9 Daerah 9 Daerah 10 Daerah 12 Daerah
FBA.
016 Rincian Output:
Daerah dengan Indeks Harmoni INDONESIA berkategori "Bagus" Pusat - 9 Daerah (Prov/Kab /Kota) 9 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 12 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
4.000,00 850,00 950,00
1.000,00
FBA.
002 Rincian Output:
Komunikasi sosial dan pembahasan isu-isu strategis bidang ekonomi, sosial, dan budaya Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 800,00
2.500,00
1.800,00
1.800,00
1.800,00
FBA.
003 Rincian Output:
Fasilitasi ketahanan ekonomi dan kerjasama intelijen ekonomi Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 350,00
1.000,00 400,00 400,00 400,00
FBA.
006 Rincian Output:
Fasilitasi penguatan seni dan budaya INDONESIA serta produk dalam negeri dalam rangka ketahanan identitas bangsa Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 250,00
1.500,00 500,00 500,00 500,00
QDC.
001 Rincian Output:
Fasilitasi penguatan nasionalisme bagi generasi muda dalam menggelorakan nilai Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Pusat 500 Orang 4000 Orang 800 Orang 1000 Orang 800 Orang 500,00
4.000,00
2.100,00
2.500,00
2.100,00
FAC.
001 Rincian Output:
Peningkatan kapasitas aparatur pusat dan daerah di bidang intelijen ekonomi Pusat - 150 Orang 150 Orang 150 Orang 150 Orang -
2.250,00
2.250,00
2.250,00
2.250,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 IKK 4:
Jumlah daerah yang membentuk tim terpadu dan melaksanakan rencana aksi daerah P4GN di daerah
64 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 64 Daerah (Prov/Kab /Kota) 64 Daerah (Prov/Kab /Kota) 64 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 64 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
UBA.
001 Rincian Output:
Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika.
Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
2.500,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
5 IKK 5:
Jumlah daerah yang membentuk Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan melaporkan implementasi penguatan moderasi beragama di daerah
38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
UBA.
002 Rincian Output:
Fasilitasi pembinaan kerukunan antar dan intra suku, umat beragama, penghayat kepercayaan, ras, dan golongan Pusat 5 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.000,00
2.500,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
6 IKK 6:
Persentase pelaksanaan rencana aksi daerah penanganan konflik sosial
66% 67% 68% 68% 70%
UBA.
004 Rincian Output:
Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial (PKS) di daerah melalui tim terpadu Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.200,00
3.000,00
2.500,00
3.000,00
3.500,00
1234 Kegiatan: Peningkatan Kewaspadaan Nasional
6.000,00
42.400,00
33.000,00
33.300,00
33.550,00 Direktorat Kewaspadaan Nasional
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kapasitas daerah dalam penyelenggaraan kewaspadaan dini
1 IKK 1:
Jumlah rekomendasi kebijakan bidang kewaspadaan nasional
1 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan
ABC.
001 Rincian Output:
Rekomendasi Kebijakan bidang kewaspadaan nasional Pusat 1 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 100,00
1.050,00 150,00 200,00 200,00
2 IKK 2:
Jumlah daerah dengan Indeks Kewaspadaan Nasional berkategori "Baik"
3 Provinsi 9 Provinsi 12 Provinsi 15 Provinsi 18 Provinsi
FBA.
002 Rincian Output:
Daerah dengan Indeks Kewaspadaan Nasional berkategori "Baik" Pusat - 9 Daerah (Prov/Kab /Kota) 12 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 18 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
2.000,00
1.200,00
1.400,00
1.600,00
FBA.
003 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam penanganan konflik pemerintahan Pusat - 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi -
1.000,00 400,00 450,00 500,00
BKA.
001 Rincian Output:
Deteksi dini dalam rangka kewaspadaan nasional Pusat 417 Laporan - - - - 100,00 - - - -
FBA.
006 Rincian Output:
Deteksi Dini melalui Peningkatan Peran Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
3.000,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
ACB.
001 Rincian Output:
Fasilitasi pelayanan dan perizinan penelitian orang asing dan lokal Pusat 300 Orang 300 Orang 500 Orang 500 Orang 500 Orang 100,00 500,00 200,00 200,00 200,00
FBA.
001 Rincian Output:
Fasilitasi kewaspadaan nasional Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.700,00
3.600,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
AEB.
001 Rincian Output:
Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Pusat - 4 Forum 4 Forum 4 Forum 4 Forum - 750,00 750,00 750,00 750,00
AEB.
002 Rincian Output:
Komunikasi sosial bidang kewaspadaan nasional Pusat 10 Forum 10 Forum 10 Forum 10 Forum 10 Forum
2.000,00
2.500,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
UAC.
001 Rincian Output:
Kapasitas aparatur pusat dan daerah di bidang kewaspadaan dini dan deteksi dini Pusat 200 Orang 600 Orang 400 Orang 400 Orang 400 Orang
2.000,00
9.000,00
4.300,00
4.300,00
4.300,00
FBA.
007 Rincian Output:
Kewaspadaan Nasional Berbasis Kewaspadaan Informasi Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
9.250,00
9.250,00
9.250,00
9.250,00
FBA.
005 Rincian Output:
Pembinaan dan Monev FORKOPIMDA Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
2.750,00
2.750,00
2.750,00
2.750,00
FBA.
008 Rincian Output:
Penggalangan dan Cipta Kondisi terhadap Ancaman, Hambatan Gangguan Stabilitas Sosial dan Politik Dalam Negeri Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
3.000,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
3 IKK 3:
Jumlah daerah dengan Indeks Tata Kelola Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum (ITKPU-PUM) berkategori "Baik"
- 1 Daerah (Prov/Kab /Kota) 1 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
FBA.
004 Rincian Output:
Penguatan tata kelola penyelenggaraan urusan pemerintahan umum (ITKPU-PUM) Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
4.000,00
4.000,00
4.000,00
4.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 6145 Kegiatan: Pembinaan Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan
146.489,13
218.269,30
182.469,30
177.819,30
181.569,30 Direktorat Politik Dalam Negeri, Direktorat Organisasi Kemasyara Katan
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kualitas sistem politik dalam negeri
1 IKK 1:
Jumlah daerah dengan Indeks Kinerja Organisasi Kemasyarakatan berkategori "Baik"
12 Daerah 14 Daerah 16 Daerah 18 Daerah 20 Daerah
FBA.
002 Rincian Output:
Daerah dengan Indeks Kinerja Organisasi Kemasyarakatan berkategori "Baik" Pusat 3 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 9 Daerah (Prov/Kab /Kota) 12 Daerah (Prov/Kab /Kota) 15 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 18 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 200,00
4.000,00 300,00 350,00 400,00
AEB.
001 Rincian Output:
Komunikasi Sosial Kemasyarakatan dan Penanganan Isu-Isu Strategis/Aktual Bidang Organisasi Pusat 5 Forum 15 Forum 15 Forum 15 Forum 15 Forum
1.950,00
4.750,00
4.750,00
4.750,00
4.750,00
BDD.
001 Rincian Output:
Fasilitasi peningkatan kinerja organisasi kemasyarakatan Pusat 220 Kelompok Masyarakat - - - - 700,00 - - - -
FBA.
001 Rincian Output:
Pembinaan Kesbangpol Daerah dalam Pelayanan dan Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
1.150,00
4.250,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
QDC.
002 Rincian Output:
Peningkatan kapasitas tata kelola manajemen pengurus organisasi kemasyarakatan (Bimbingan teknis) Pusat 2000 Orang 3450 Orang 3000 Orang 3500 Orang 4000 Orang
2.000,00
4.750,00
3.500,00
4.000,00
5.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
ABC.
001 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan bidang organisasi kemasyarakatan Pusat - 2 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan -
1.750,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
BDD.
002 Rincian Output:
Pemberdayaan organisasi kemasyarakatan Pusat - 75 Organisasi Kemasyara katan 25 Organisasi Kemasyara katan 25 Organisasi Kemasyara katan 25 Organisasi Kemasyara katan -
15.000,00
5.000,00
5.000,00
5.000,00
2 IKK 2:
Jumlah provinsi dengan Indeks Demokrasi INDONESIA (IDI) meningkat
3 Provinsi 3 Provinsi 3 Provinsi 3 Provinsi 3 Provinsi
AEB.
002 Rincian Output:
Komunikasi sosial dan Penanganan IsuIsu Strategis/Aktual bidang politik dalam negeri Pusat 1 Forum 10 Forum 10 Forum 10 Forum 10 Forum 550,00
2.500,00
2.500,00
2.500,00
2.500,00
FBA.
003 Rincian Output:
Fasilitasi penguatan demokrasi bagi masyarakat di daerah Pusat 2 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 12 Daerah (Prov/Kab /Kota) 13 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 14 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 500,00
3.000,00
3.500,00
4.000,00
4.500,00
PEB.
001 Rincian Output:
Pengembangan literasi politik masyarakat Pusat 6 Forum 20 Forum 8 Forum 8 Forum 8 Forum 900,00
4.750,00
1.500,00
1.500,00
1.500,00
QDB.
001 Rincian Output:
Fasilitasi penguatan tata kelola partai politik Pusat 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 400,00
1.250,00 500,00 500,00 500,00
UBA.
001 Rincian Output:
Fasilitasi penguatan demokrasi di daerah Pusat 19 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 500,00
1.500,00
1.200,00
1.200,00
1.200,00
UBA.
002 Rincian Output:
Fasilitasi penguatan kelompok kerja Indeks Demokrasi INDONESIA tingkat provinsi Pusat 19 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 650,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
QDC.
001 Rincian Output:
Pendidikan politik dan penguatan ideologi Pancasila bagi pengurus partai politik Pusat 400 Orang 1000 Orang 600 Orang 700 Orang 800 Orang 600,00
1.500,00
1.200,00
1.500,00
1.700,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
ABC.
002 Rincian Output:
Rekomendasi, Proyeksi dan Refleksi Perkembangan Politik Dalam Negeri Pusat 3 Rekomen dasi 3 Rekomen dasi 3 Rekomen dasi 3 Rekomen dasi 3 Rekomen dasi 900,00
4.000,00 300,00 300,00 300,00
BDC.
001 Rincian Output:
Seleksi Anggota Penyelenggara Pemilu Pusat - 12 Orang 12 Orang - - -
12.000,00
5.000,00 - -
FBA.
006 Rincian Output:
Fasilitasi Penyusunan Program Bidang Politik dan Pemerintahan Umum di Daerah Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
3.530,17
3.530,17
3.530,17
3.530,17
FBA.
007 Rincian Output:
Sinkronisasi Asta Cita dan Program Prioritas PRESIDEN dalam Tata Kelola Politik dan Pemerintahan Umum yang Inklusif dan Berintegritas Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
3.000,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
FBA.
008 Rincian Output:
Konsolidasi Nasional Guna Menciptakan Stabilitas Politik untuk Mendukung Pelaksanaan Asta Cita Pusat - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) -
5.000,00
5.000,00
5.000,00
5.000,00
3 IKK 3:
Persentase partai politik yang tepat waktu menyampaikan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik setelah diaudit oleh BPK kepada Menteri Dalam Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
BDB.
001 Rincian Output:
Fasilitasi kelengkapan administrasi dan pengelolaan bantuan keuangan partai politik Pusat - 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga -
1.000,00 200,00 200,00 200,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FAE.
001 Rincian Output:
Fasilitasi dan evaluasi kelengkapan administrasi bantuan keuangan partai politik Pusat 8 Lembaga - - - - 200,00 - - - -
4 IKK 4:
Persentase partai politik penerima bantuan keuangan partai politik dari APBN yang memprioritaskan bantuan keuangan partai politik untuk pendidikan politik
100% 100% 100% 100% 100%
QEI.
001 Rincian Output:
Bantuan keuangan ke partai politik Pusat 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga
134.489,13
134.489,13
134.489,13
134.489,13
134.489,13
5 IKK 5:
Jumlah rekomendasi kebijakan bidang kepemiluan dan partai politik
2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan
PBC.
001 Rincian Output:
Kebijakan bidang politik dalam negeri Pusat 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 800,00
3.000,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
6 IKK 6:
Jumlah rekomendasi kebijakan bidang organisasi kemasyarakatan
- 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - -
PBC.
002 Rincian Output:
Kebijakan bidang organisasi kemasyarakatan Pusat - - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - -
1.000,00 - -
PBC.
003 Rincian Output:
Rekomendasi kebijakan pertimbangan urgensi terhadap dana abadi organisasi kemasyarakatan Pusat - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - -
1.250,00 - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
7 IKK 7:
Tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum
- - - - 82%
FBA.
005 Rincian Output:
Fasilitasi peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum Pusat - - - - 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) - - - -
2.000,00
010. WA PROGRAM DUKUNGAN MANAJEMEN
2.037.205,86 4.570.704,46
4.872.418,85
5.254.018,72
5.657.242,47
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel dan transparan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
Kementerian Dalam Negeri
1 IKP 1:
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Nilai 4,21 Nilai 4,22 Nilai 4,23 Nilai 4,24 Nilai 4,25
2 IKP 2:
Nilai Survei Kepuasan Masyarakat
Nilai 92,08 Nilai 92,09 Nilai 92,10 Nilai 92,11 Nilai 92,12
3 IKP 3:
Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
WTP WTP WTP WTP WTP
4 IKP 4:
Indeks Sistem Merit
Nilai 375 Nilai 377 Nilai 379 Nilai 381 Nilai 383
5 IKP 5:
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP)
Nilai 77 Nilai 78 Nilai 79 Nilai 80 Nilai 81
6 IKP 6:
Nilai Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Nilai 3,4 Nilai 3,5 Nilai 3,6 Nilai 3,7 Nilai 3,8
7 IKP 7:
Tingkat digitalisasi arsip
Nilai 85 Nilai 85 Nilai 85 Nilai 85 Nilai 85
8 IKP 8:
Indeks Reformasi Hukum
Nilai 89 Nilai 90 Nilai 92 Nilai 94 Nilai 95
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
9 IKP 9:
Tingkat tindak lanjut pengaduan masyarakat (LAPOR) yang sudah diselesaikan
Nilai 4 Nilai 4 Nilai 4 Nilai 4 Nilai 4
10 IKP 10:
Persentase layanan dukungan manajemen Sekretariat Jenderal
100% 100% 100% 100% 100%
11 IKP 11:
Persentase layanan dukungan manajemen Inspektorat Jenderal
100% 100% 100% 100% 100%
12 IKP 12:
Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
100% 100% 100% 100% 100%
13 IKP 13:
Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
14 IKP 14:
Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Bina Pemerintahan Desa
100% 100% 100% 100% 100%
15 IKP 15:
Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
16 IKP 16:
Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
17 IKP 17:
Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
18 IKP 18:
Persentase layanan dukungan manajemen Ditjen Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
19 IKP 19:
Persentase layanan dukungan manajemen Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
20 IKP 20:
Persentase layanan dukungan manajemen Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
21 IKP 21:
Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu
64,85 % 67,98 % 71,11 % 74,24 % 77,37 %
Sasaran Program (Outcome):
Tersedianya kader pemerintahan dalam negeri yang unggul, profesional, berdaya saing dan berintegritas
IPDN
1 IKP 1:
Persentase lulusan dengan Predikat Cumlaude
D-IV (23%) S-2 (6%) S-3 (6%) Program Profesi Kepamong prajaan (29%) D-IV (24%) S-2 (7%) S-3 (7%) Program Profesi Kepamong prajaan (30%) D-IV (25%) S-2 (8%) S-3 (8%) Program Profesi Kepamong prajaan (31%) D-IV (26%) S-2 (9%) S-3 (9%) Program Profesi Kepamong prajaan (32%) D-IV (27%) S-2 (10%) S-3 (10%) Program Profesi Kepamong prajaan (33%)
2 IKP 2:
Publikasi hasil penelitian IPDN dalam jurnal terakreditasi dan bereputasi
20 Publikasi 21 Publikasi 22 Publikasi 23 Publikasi 24 Publikasi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 IKP 3:
Jumlah pengabdian masyarakat yang diimplementasikan
17 Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) 18 Pengabdi an kepada Masyara kat (PKM) 19 Pengabdi an kepada Masyara kat (PKM) 20 Pengabdian kepada Masyara kat (PKM) 21 Pengabdian kepada Masyara kat (PKM)
Sasaran Program (Outcome):
Meningkatnya kualitas pengawasan lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah
Inspektorat Jenderal
1 IKP 1:
Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah
Nilai 3 Nilai 3,05 Nilai 3,07 Nilai 3,1 Nilai 3,15
2 IKP 2:
Indeks Pengawasan Kementerian Dalam Negeri
Nilai 3 Nilai 3,05 Nilai 3,07 Nilai 3,1 Nilai 3,15
4255 Kegiatan: Kegiatan Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu
89.271,81
105.160,63
110.418,67
115.939,60
121.736,58 Sekretariat Dewan Kehormatan Penyeleng Gara Pemilu
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu
1 IKK 1:
Peningkatan nilai Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu
Meningkat 3,13 dari tahun sebelum nya Meningkat 3,13 dari tahun sebelum nya Meningkat 3,13 dari tahun sebelum nya Meningkat 3,13 dari tahun sebelum nya Meningkat 3,13 dari tahun sebelum nya
QAB.
001 Rincian Output:
Layanan penilaian Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu Pusat 76 Lembaga 76 Lembaga 76 Lembaga 76 Lembaga 76 Lembaga
3.000,00
6.837,61
7.179,49
7.538,46
7.915,38
QAH.
001 Rincian Output:
Layanan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
49.019,23
44.188,10
46.397,50
48.717,37
51.153,24
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada Sekretariat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
951 Rincian Output:
Layanan sarana dan prasarana internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
6.181,00
5.086,11
5.340,41
5.607,43
5.887,80
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 378,56 378,56 397,49 417,36 438,23
EBA.
958 Rincian Output:
Layanan hubungan masyarakat dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 458,00 458,00 480,90 504,95 530,19
EBA.
959 Rincian Output:
Layanan protokoler Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 500,00 490,00 514,50 540,23 567,24
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
7.570,00
7.315,45
7.681,22
8.065,28
8.468,55
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 230,00
2.711,09
2.846,64
2.988,97
3.138,42
EBA.
969 Rincian Output:
Layanan bantuan hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 21,44 137,50 144,38 151,59 159,17
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
21.913,58
37.558,23
39.436,14
41.407,95
43.478,35
6083 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Sekretariat Jenderal
15.799,95
131.107,26
144.217,99
158.639,79
174.503,77 Biro Hukum, Pusat Fasilitasi Kerjasama Sekretariat Jenderal
Sasaran Kegiatan 1:
Meningkatnya keselarasan dan harmonisasi peraturan perundang- undangan melalui kajian hukum dan kebijakan daerah, serta penyiapan produk hukum, penyelesaian sengketa dan bantuan hukum
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKK 1:
Jumlah penanganan sengketa hukum di lembaga peradilan
80 Perkara 80 Perkara 80 Perkara 80 Perkara 80 Perkara
BCB.
001 Rincian Output:
Penanganan perkara litigasi Pusat 80 Perkara 80 Perkara 80 Perkara 80 Perkara 80 Perkara
1.608,38
2.975,49
3.273,04
3.600,34
3.960,37
2 IKK 2:
Jumlah daerah yang difasilitasi dalam advokasi hukum
64 Daerah 64 Daerah 64 Daerah 64 Daerah 64 Daerah
EBA.
001 Rincian Output:
Layanan non litigasi hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.227,80
2.046,14
2.250,75
2.475,83
2.723,41
3 IKK 3:
Jumlah penyelesaian penyusunan peraturan perundang-undangan
50 Rancangan Peraturan 50 Rancangan Peraturan 50 Rancangan Peraturan 50 Rancangan Peraturan 50 Rancangan Peraturan
EBA.
002 Rincian Output:
Layanan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.761,21
4.300,00
4.730,00
5.203,00
5.723,30
4 IKK 4:
Jumlah telaahan dan kajian terkait kebijakan pusat dan kebijakan daerah serta pemberian nomor registrasi produk hukum daerah
505 Kebijakan 510 Kebijakan 515 Kebijakan 520 Kebijakan 525 Kebijakan
EBA.
003 Rincian Output:
Layanan fasilitasi telaahan kebijakan pusat dan kebijakan daerah Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.679,62
4.000,00
4.400,00
4.840,00
5.324,00
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada Biro Hukum
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
004 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen Biro Hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 972,81
1.758,37
1.934,21
2.127,63
2.340,39
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
6 IKK 6:
Indeks Kualitas Kebijakan
Nilai 75 Nilai 80 Nilai 85 Nilai 90 Nilai 95
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.150,19
2.000,00
2.200,00
2.420,00
2.662,00
Sasaran Kegiatan 2:
Meningkatnya penataan fasilitasi kerjasama Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah dengan mitra dalam dan luar negeri
1 IKK 1:
Jumlah penyelesaian kerja sama kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah dengan mitra dalam dan luar negeri
32 Naskah Kerja Sama 33 Naskah Kerja Sama 38 Naskah Kerja Sama 39 Naskah Kerja Sama 39 Naskah Kerja Sama
AEC.
001 Rincian Output:
Kerjasama dalam negeri Pusat 15 Kesepaka tan 15 Kesepaka tan 18 Kesepaka tan 18 Kesepaka tan 18 Kesepaka tan
1.250,00
2.500,00
2.750,00
3.025,00
3.327,50
AEC.
002 Rincian Output:
Kerjasama luar negeri Pusat 17 Kesepaka tan 18 Kesepaka tan 20 Kesepaka tan 21 Kesepaka tan 21 Kesepaka tan
2.500,00
105.000,00
115.500,00
127.050,00
139.755,00
2 IKK 2:
Jumlah penyelesaian rekomendasi ijin perjalanan luar negeri tepat waktu
1000 Rekomen dasi 1000 Rekomen dasi 1250 Rekomen dasi 1300 Rekomen dasi 1000 Rekomen dasi
BAH.
001 Rincian Output:
Layanan rekomendasi perjalanan luar negeri Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 409,00 595,90 655,49 721,04 793,15
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada pusat fasilitasi kerja sama
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
005 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen pusat fasilitasi dan kerja sama Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 566,94
1.320,29
1.452,32
1.597,55
1.757,31
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.674,01
4.611,07
5.072,18
5.579,39
6.137,33
6084 Kegiatan: Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum Sekretariat Jenderal
325.368,22 1.701.292,16
1.871.421,38
2.058.563,52
2.264.419,87 Biro Perencanaan, Biro Umum, Biro Keuangan dan Aset, Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Jenderal
Sasaran Kegiatan 1:
Meningkatnya kualitas perencanaan program dan anggaran, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja program dan anggaran lingkup Kementerian Dalam Negeri
1 IKK 1:
Jumlah unit kerja lingkup kemendagri dengan Nilai SAKIP minimal "BB"
5 Unit Kerja 6 Unit Kerja 7 Unit Kerja 8 Unit Kerja 9 Unit Kerja
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan laporan kinerja (LAKIN) untuk kementerian/ lembaga dengan jumlah di atas 6 unit Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 180,73 303,20 333,52 366,87 403,56
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen implementasi SAKIP, manajamen kinerja dan penugasan lainnya bidang monitoring dan evaluasi lingkup Kemendagri Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.376,55
1.670,06
1.837,06
2.020,77
2.222,84
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBD.
003 Rincian Output:
Penyusunan Dokumen Capaian Pelaksanaan Prioritas Kementerian dan Nasional lingkup Sekretariat Jenderal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 550,00
1.125,00
1.237,50
1.361,25
1.497,38
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi Pusat 1 Dokumen - - - - 240,00 - - - -
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian rekomendasi Area of Improvement (AOI) pada SPIP Kemendagri
75% 77% 80% 83% 85%
EBD.
004 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen SPIP lingkup Kemendagri Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 182,13 248,70 273,57 300,93 331,02
3 IKK 3:
Indeks Manajemen Risiko Kementerian Dalam Negeri
Nilai 3,1 Nilai 3,2 Nilai 3,3 Nilai 3,4 Nilai 3,5
EBD.
005 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko lingkup Kemendagri Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 270,59 239,46 263,41 289,75 318,72
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang ditindaklanjuti lingkup Sekretariat Jenderal
40,00% 45,00% 50,00% 55,00% 60,00%
EBD.
006 Rincian Output:
Layanan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko Sekretariat Jenderal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 100,00 300,00 330,00 363,00 399,30
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
5 IKK 5:
Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Kemendagri
Nilai 93,00 Nilai 93,5 Nilai 94,00 Nilai 94,50 Nilai 95,00
EBD.
010 Rincian Output:
Fasilitasi Perumusan Kebijakan Program dan Kegiatan di Lingkungan Kemendagri Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.850,00
3.030,00
3.333,00
3.666,30
4.032,93
EBD.
011 Rincian Output:
Layanan Penyerasian Kebijakan Anggaran Kementerian Dalam Negeri Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.185,00
2.880,00
3.168,00
3.484,80
3.833,28 -
EBD.
012 Rincian Output:
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Prioritas Nasional dan Kementerian Dalam Negeri yang Mendukung Program Prioritas PRESIDEN RI Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
4.038,58
4.442,44
4.886,69
5.375,36
EBD.0 13 Rincian Output:
Pemberian bantuan pemerintah insentif/penghargaan pada pemerintah daerah Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 1.001.000,00
1.101.100,00
1.211.210,00
1.332.331,00
EBD.
009 Rincian Output:
Fasilitasi Perumusan Kebijakan Program dan Kegiatan di Lingkungan Sekretariat Jenderal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 850,00
1.314,00
1.445,40
1.589,94
1.748,93
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Pusat 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 265,00 490,00 539,00 592,90 652,19
6 IKK 6:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada Biro Perencanaan
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBA.
001 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen Biro Perencanaan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.600,00 625,00 687,50 756,25 831,88
7 IKK 7:
Jumlah regulasi bidang perencanaan
2 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi 1 Regulasi
AAG.
001 Rincian Output:
Permendagri mengenai Rencana Strategis Kemendagri Tahun 2025- 2029 Pusat 1 PerMen - - - - 100,00 - - - -
AAG.
002 Rincian Output:
Permendagri mengenai Penyelenggaraan Program dan Kegiatan yang dilaksanakan di Daerah lingkup Kemendagri Pusat 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 100,00 100,00 110,00 121,00 133,10
Sasaran Kegiatan 2:
Meningkatnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan BMN Kementerian Dalam Negeri
1 IKK 1:
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Kementerian Dalam Negeri
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan manajemen keuangan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 850,00 505,80 556,38 612,02 673,22
2 IKK 2:
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Jenderal
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
008 Rincian Output:
Layanan Pengelolaan Keuangan Sekretariat Jenderal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.401,11
1.981,11
2.179,22
2.397,14
2.636,85
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 IKK 3:
Persentase layanan penyelesaian dokumen laporan keuangan Kementerian Dalam Negeri sesuai ketentuan
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
007 Rincian Output:
Pengelola Administrasi, Pelaporan, dan Kinerja Keuangan Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
2.858,89
2.809,67
3.090,64
3.399,70
3.739,67
4 IKK 4:
Indeks Pengelolaan Aset
Nilai 3,25 Nilai 3,26 Nilai 3,27 Nilai 3,28 Nilai 3,30
EBA.
956 Rincian Output:
Layanan BMN Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.950,00
3.078,03
3.385,83
3.724,41
4.096,85
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada Biro Keuangan dan Aset
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
002 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen Biro Keuangan dan Aset Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 940,00
2.125,40
2.337,94
2.571,73
2.828,91
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
264.433,93
368.785,17
405.663,69
446.230,06
490.853,06
Sasaran Kegiatan 3:
Meningkatnya kualitas pengelolaan ketatausahaan, rumah tangga, layanan pengadaan, keamanan serta sarana dan prasarana perkantoran sesuai kebutuhan
1 IKK 1:
Persentase layanan penyelenggaraan persuratan dan kearsipan lingkup Kementerian Dalam Negeri dan pemda
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBD.
974 Rincian Output:
Layanan penyelenggaraan kearsipan Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
1.419,18
13.541,04
14.895,15
16.384,66
18.023,13
2 IKK 2:
Indeks Tata Kelola Pengadaan
Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai 92,5 Nilai 93 Nilai 93,5
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
5.383,43
29.791,21
32.770,33
36.047,36
39.652,10
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada Biro Umum
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
003 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen Biro Umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 500,10
2.028,62
2.231,48
2.454,63
2.700,09
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal Pusat 350 Unit 570 Unit 570 Unit 570 Unit 570 Unit
13.721,57
75.877,79
83.465,57
91.812,13
100.993,34
EBB.
971 Rincian Output:
Layanan prasarana internal Pusat 5 Unit 5 Unit 5 Unit 5 Unit 5 Unit
4.860,00
57.337,92
63.071,71
69.378,88
76.316,77
Sasaran Kegiatan 4:
Meningkatnya kualitas pelayanan dan administrasi pimpinan
1 IKK 1:
Persentase tingkat kepuasan pimpinan terhadap pelayanan ketatausahaan, penyiapan materi pimpinan, dan keprotokolan
94,75% 94,80% 94,85% 94,90% 94,95%
EBA.
005 Rincian Output:
Layanan ketatausahaan dan koordinasi tugas pimpinan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
12.834,73
92.200,26
101.420,29
111.562,32
122.718,55
EBA.
959 Rincian Output:
Layanan protokoler Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
3.212,25
19.328,13
21.260,94
23.387,04
25.725,74
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 pada Biro Administrasi Pimpinan
EBA.
004 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen Biro Administrasi Pimpinan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.153,03
14.538,02
15.991,82
17.591,00
19.350,10
6085 Kegiatan: Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Sekretariat Jenderal
90.478,02
416.862,40
458.548,64
504.403,50
554.843,85 Pusat Penerangan, dan Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal
Sasaran Kegiatan 1:
Meningkatnya kualitas pengelolaan data dan sistem informasi serta pelayanan komunikasi dan telekomunikasi lingkup Kementerian Dalam Negeri
1 IKK 1:
Tingkat implementasi kebijakan arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Nilai 3 Nilai 3 Nilai 4 Nilai 4 Nilai 4
CAN.
001 Rincian Output:
Pengadaan perangkat pengolah data dan komunikasi Pusat 3 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
5.847,03
6.142,71
6.756,99
7.432,68
8.175,95
CBT.
001 Rincian Output:
Pengadaan data center Pusat 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
10.056,45
132.859,57
146.145,53
160.760,08
176.836,09
CBT.
002 Rincian Output:
Pengelolaan Infrastruktur TIK dan Keamanan Informasi SIPD Pusat 3 Unit 3 Unit 3 Unit 3 Unit 3 Unit
17.060,24
139.354,14
153.289,55
168.618,51
185.480,36
CBT.
003 Rincian Output:
Pengadaan sistem keamanan Pusat 1 Unit - - - -
8.203,11 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
FAB.
001 Rincian Output:
Pengelolaan dan implementasi SI manajemen Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi
1.370,50
1.428,92
1.571,81
1.728,99
1.901,89
FAB.
002 Rincian Output:
Pengelolaan Aplikasi Situs Web ULA Pusat 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 478,72 212,89 234,17 257,59 283,35
FAB.
003 Rincian Output:
Pengelolaan Implementasi SIPD Pusat 10 Sistem Informasi - - - -
14.886,36 - - - -
FAB.
004 Rincian Output:
Pengelolaan Implementasi SDPDN dan SIPD HUB Pusat - 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi 2 Sistem Informasi -
8.586,94
9.445,64
10.390,20
11.429,22
UAB.
001 Rincian Output:
Optimalisasi penerapan SIPD sebagai platform tunggal pemerintahan di daerah Pusat - 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi -
47.057,07
51.762,78
56.939,06
62.632,96
2 IKK 2:
Persentase implementasi kebijakan arsitektur sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE)
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
17.725,08
3.804,80
4.185,28
4.603,81
5.064,19
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada Pusat Data dan Sistem Informasi
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
001 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen pusat data dan sistem informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.350,52
2.415,35
2.656,89
2.922,58
3.214,84
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan 2:
Meningkatnya kualitas pelayanan komunikasi dan penyebarluasan informasi kepada lembaga pemerintah, lembaga non pemerintah dan masyarakat serta pelayanan perpustakaan dan pendokumentasian
1 IKK 1:
Persentase opini positif pemberitaan Kementerian Dalam Negeri melalui media
70% 71% 72% 73% 73%
EBA.
003 Rincian Output:
Layanan Komunikasi Publik Kementerian Dalam Negeri Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
8.059,32
55.479,58
61.027,54
67.130,29
73.843,32
EBA.
958 Rincian Output:
Layanan hubungan masyarakat dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 437,68
1.520,42
1.672,46
1.839,71
2.023,68
2 IKK 2:
Nilai hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik
Nilai 90,5 Nilai 91 Nilai 91,5 Nilai 92 Nilai 92,5
EBA.
004 Rincian Output:
Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemendagri Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 988,08
4.777,76
5.255,54
5.781,09
6.359,20
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian pengaduan masyarakat yang ditindaklanjuti
100% 100% 100% 100% 100%
BAH.
001 Rincian Output:
Layanan pengaduan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 868,93
5.222,24
5.744,46
6.318,91
6.950,80
4 IKK 4:
Tingkat kepuasan pengguna layanan perpustakaan
Nilai 77 Nilai 77 Nilai 77 Nilai 77 Nilai 77
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.014,00
6.000,00
6.600,00
7.260,00
7.986,00
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada Pusat Penerangan
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
002 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen Pusat Penerangan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.132,00
2.000,00
2.200,00
2.420,00
2.662,00
6086 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Sekretariat Jenderal
21.500,01
61.547,77
67.702,55
74.472,80
81.920,08 Biro Sumber Daya Manusia, Biro Organisasi dan Tatalaksana Sekretariat Jenderal
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kapasitas kelembagaan, ketatalaksanaan, kualitas unit layanan administrasi dan konsultasi, serta implementasi reformasi birokrasi di lingkungan kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah
1 IKK 1:
Tingkat capaian sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi
Nilai 3 Nilai 3 Nilai 4 Nilai 4 Nilai 4
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.764,11
2.619,11
2.881,02
3.169,13
3.486,04
2 IKK 2:
Indeks pelayanan publik
Nila 4,62 Nilai 4,63 Nilai 4,64 Nilai 4,65 Nilai 4,66
BAH.
001 Rincian Output:
Layanan unit layanan administrasi dan konsultasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.314,40
1.254,75
1.380,22
1.518,25
1.670,07
3 IKK 3:
Jumlah provinsi dengan
30 Provinsi 32 Provinsi 34 Provinsi 36 Provinsi 38 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Indeks Reformasi Birokrasi meningkat
FBA.
001 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam implementasi kebijakan ketatalaksanaan pemda Pusat 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 542,31 857,35 943,08
1.037,39
1.141,13
FBA.
002 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam kelembagaan Sekretariat Daerah Pusat 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
1.132,68
1.516,94
1.668,63
1.835,50
2.019,05
FBA.
003 Rincian Output:
Daerah yang difasilitasi dalam implementasi reformasi birokrasi pemda Pusat 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 860,90
1.525,62
1.678,18
1.846,00
2.030,60
FBA.
004 Rincian Output:
Layanan administrasi dan konsultasi pemda Pusat 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 435,60 849,74 934,71
1.028,18
1.131,00
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada Biro Organisasi dan Tatalaksana
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
001 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen Biro Organisasi dan Tata Laksana Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 950,00
1.376,50
1.514,15
1.665,57
1.832,12
Sasaran Kegiatan 2:
Meningkatnya kualitas pengelolaan pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
1 IKK 1:
Presentase penerapan manajemen SDM ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
90% 91% 92% 93% 94%
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan manajemen SDM Pusat 6575 Orang 3831 Orang 3853 Orang 3924 Orang 4153 Orang
10.475,17
46.238,18
50.862,00
55.948,20
61.543,02
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
ADG.
U01 Rincian Output:
Penilaian kompetensi jabatan pelaksana di lingkungan Kemendagri Pusat 360 Orang 80 Orang 420 Orang 480 Orang 540 Orang
1.366,38
1.180,24
1.298,26
1.428,08
1.570,89
ADG.
U02 Rincian Output:
Penilaian kompetensi jabatan administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Kemendagri Pusat 120 Orang 90 Orang 150 Orang 180 Orang 210 Orang 375,59 441,86 486,04 534,64 588,11
ADG.
U03 Rincian Output:
Penilaian kompetensi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemendagri Pusat 180 Orang 30 Orang 180 Orang 180 Orang 180 Orang 630,28 647,00 711,69 782,86 861,15
ADG.
U04 Rincian Output Penilaian Kompetensi di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat - 180 Orang 150 Orang 150 Orang 180 Orang - 395,78 435,35 478,89 526,78
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian pelayanan administrasi dan tugas teknis lainnya pada Biro SDM
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
002 Rincian Output:
Layanan dukungan manajemen Biro SDM Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 652,59
2.644,73
2.909,21
3.200,13
3.520,14
6088 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi IPDN
752,09
1.767,17
1.821,98
1.878,55
1.936,88 IPDN
Sasaran Kegiatan:
Terselenggaranya layanan legislasi dan litigasi lingkup IPDN
1 IKK 1:
Jumlah regulasi lingkup IPDN yang ditetapkan sesuai Program Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kemendagri (Prosundagri)
2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
AAG.
S01 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait IPDN Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 2 PerMen 2 PerMen 2 PerMen 2 PerMen 2 PerMen 120,00 447,65 185,88 191,66 197,62
AAH.
001 Rincian Output:
Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait IPDN Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 3 Peraturan - - - - 120,00 - - - -
AAH.
002 Rincian Output:
Peraturan Rektor IPDN Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 4 Peraturan - - - - 175,77 - - - -
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan hukum lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan hukum Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 1 Layanan - - - - 293,35 - - - -
AAH.
003 Rincian Output:
Peraturan Lainnya Terkait IPDN Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang - 5 Peraturan 5 Peraturan 5 Peraturan 5 Peraturan - 425,00 438,18 451,80 465,85
EBA.
001 Rincian Output:
Penyelenggaraan Layanan Hukum Lingkup IPDN Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 301,37 557,90 575,22 593,07
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian penanganan sengketa hukum terkait IPDN di Lembaga Peradilan
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
969 Rincian Output:
Layanan bantuan hukum Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 2 Layanan - - - - 42,98 - - - -
EBA.
002 Rincian Output:
Fasilitasi Penyelenggaraan Perkara Lingkup IPDN Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang - 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan - 593,15 640,02 659,87 680,34
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 6089 Kegiatan: Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum IPDN
518.989,16
687.851,59
814.989,57
840.254,50
865.858,81 IPDN
Sasaran Kegiatan:
Terselenggaranya layanan pengelolaan keuangan, BMN, dan umum lingkup IPDN
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
ABO.
001 Rincian Output:
Penyusunan Grand Design pengembangan Smart Campus IPDN Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 1 Kajian 1 Kajian - - - 650,00 300,00 - - -
AEA.
001 Rincian Output:
Koordinasi penyusunan perencanaan dan penganggaran lingkup IPDN Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura 34 Kegiatan - - - -
2.577,28 - - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura 1 Layanan - - - - 405,00 - - - -
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan Penyusunan Kebijakan Program dan Belanja Kegiatan Lingkup IPDN Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi - 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan -
3.170,61
3.268,93
3.370,30
3.030,98
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Papua Kab Jayapura
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan umum, rumah tangga dan BMN lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Provinsi Sumbar Kab. Agam, Provinsi Jabar Kab.
Sumedang, Provinsi NTB Kab.
Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab.
Minahasa, Provinsi Sulsel Kab.
Gowa, Provinsi Papua Kab.
Jayapura 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan
7.266,08
10.020,82
10.068,90
10.381,07
10.702,92
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan
502.530,34
595.741,00
614.209,04
633.249,59
652.880,39
4 IKK 4:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana yang sesuai kebutuhan lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal Provinsi Sumbar Kab. Agam, Provinsi Jabar Kab.
Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab 4567 Unit 9615 Unit 10268 Unit 10823 Unit 11378 Unit
2.688,91
11.019,68
97.479,82
100.501,74
103.617,34
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura
EBB.
971 Rincian Output:
Layanan prasarana internal Provinsi Jawa Barat Kab.
Sumedang 1 Paket 134 Paket 57 Paket 65 Paket 72 Paket
1.000,00
64.075,44
86.329,55
89.005,80
91.765,01
5 IKK 5:
Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran IPDN
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan manajemen keuangan Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan
1.871,56 508,00 508,00 508,00 508,00
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan pengelolaan keuangan Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab - 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan -
3.016,04
3.125,33
3.238,00
3.354,17
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura 6090 Kegiatan: Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik IPDN
1.101,84
1.900,22
1.959,18
2.019,97
2.082,65 IPDN
Sasaran Kegiatan:
Terselenggaranya Kegiatan Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Lingkup IPDN
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan kehumasan dan protokoler lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
S01 Rincian Output:
Layanan kehumasan dan informasi Provinsi Jawa Barat Kab.
Sumedang 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 371,97 458,00 472,21 486,86 501,96
EBA.
959 Rincian Output:
Layanan protokoler Provinsi Jawa Barat Kab.
Sumedang 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 269,09 423,72 436,86 450,41 464,38
2 IKK 2:
Presentase penyelesaian data/informasi lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 460,79
1.018,50
1.050,11
1.082,70
1.116,31
6091 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM IPDN
11.088,07
21.135,53
23.142,30
23.860,04
24.599,99 IPDN
Sasaran Kegiatan:
Terselenggaranya layanan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia lingkup IPDN
1 IKK 1:
Persentase pemenuhan dokumen pendukung akreditasi
100% 100% 100% 100% 100%
ADB.
001 Rincian Output:
Akreditasi institusi Provinsi Jawa Barat Kab.
Sumedang 1 Produk 1 Produk 1 Produk 1 Produk 1 Produk 990,57 919,59 948,10 977,50
1.007,81
ADB.
002 Rincian Output:
Akreditasi program studi Provinsi Jawa Barat Kab.
Sumedang 7 Produk 8 Produk 10 Produk 11 Produk 13 Produk 548,39
1.056,80
1.203,58
1.240,90
1.279,37
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 IKK 2:
Jumlah kerjasama/kesepakatan yang dilaksanakan oleh IPDN
15 Kesepaka tan 16 Kesepaka tan 17 Kesepaka tan 18 Kesepaka tan 19 Kesepaka tan
AEC.
001 Rincian Output:
Kerjasama dalam negeri Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura 14 Kesepaka tan 15 Kesepaka tan 16 Kesepaka tan 17 Kesepaka tan 18 Kesepaka tan 517,93 786,83 811,27 836,47 862,43
AEC.00 2 Rincian Output:
Kerjasama Luar Negeri Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 1 Kesepaka tan 1 Kesepaka tan 1 Kesepaka tan 1 Kesepaka tan 1 Kesepaka tan 554,17
3.748,56
3.864,77
3.984,58
4.108,11
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola internal lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 620,20 569,67 587,38 605,63 624,44
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura
EBD.
965 Rincian Output:
Layanan audit internal Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.856,53
1.328,94
1.370,14
1.412,62
1.456,42
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian layanan SDM lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
S01 Rincian Output:
Layanan manajemen SDM Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan
3.887,99
6.031,65
7.055,93
7.274,75
7.500,34
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura
EBC.
001 Rincian Output:
Layanan Kepegawaian Lingkup IPDN Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura - 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan -
2.849,08
3.337,45
3.440,95
3.547,65
5 IKK 5:
Presentase penyelesaian rencana mitgasi risiko yang ditindaklanjuti lingkup IPDN
40% 45% 50% 55% 60%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBD.
003 Rincian Output:
Layanan manajemen risiko lingkup IPDN Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura 8 Dokumen 8 Dokumen 8 Dokumen 8 Dokumen 8 Dokumen 198,99 289,44 298,45 307,73 317,32
6 IKK 6:
Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi lingkup IPDN
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan monitoring program kegiatan dan anggaran pendidikan IPDN Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan
1.707,82
1.432,75
1.477,21
1.523,04
1.570,28
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan penjaminan mutu internal Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
1.353,41
1.395,37
1.438,63
1.483,23
EBD.
S02 Rincian Output:
Dokumen pemantauan dan evaluasi Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 205,48 229,32 236,43 243,76 251,32
FAE.
001 Rincian Output:
Pemantauan dan evaluasi pemanfaatan lulusan IPDN Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang - 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan 2 Laporan - 539,49 556,22 573,48 591,27
6092 Kegiatan: Penyelenggaraan Pendidikan Kepamongprajaan IPDN
86.324,45
105.405,25
157.288,77
162.165,24
167.192,91 IPDN
Sasaran Kegiatan:
Terselenggaranya pendidikan kepamongprajaan yang berkualitas
1 IKK 1:
Persentase lulusan program pascasarjana (S2 dan S3) dengan Predikat Cumlaude
6% 7% 8% 9% 10%
DBA.
001 Rincian Output:
Layanan pendidikan program pascasarjana Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 150 Orang 150 Orang 150 Orang 150 Orang 150 Orang
8.640,88
11.998,37
12.144,55
12.521,05
12.909,21
2 IKK 2:
Persentase lulusan program vokasi (D-IV) dengan Predikat Cumlaude
23% 24% 25% 26% 27%
EBC.
001 Rincian Output:
Layanan penerimaan praja IPDN Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 1061 Orang 1410 Orang 1410 Orang 1410 Orang 1410 Orang
16.867,65
20.305,00
20.934,47
21.583,45
22.252,56
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBC.
968 Rincian Output:
Layanan pendidikan kedinasan Provinsi Sumbar Kab Agam, Provinsi Jabar Kab Sumedang, Provinsi NTB Kab Lombok Tengah, Provinsi Kalbar Kab Mempawah , Provinsi Sulut Kab Minahasa, Provinsi Sulsel Kab Gowa, Provinsi Papua Kab Jayapura 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan 7 Layanan
51.552,85
61.316,62
111.911,23
115.380,92
118.958,19
3 IKK 3:
Jumlah hasil penelitian yang dipublikasi
70 Publikasi 75 Publikasi 80 Publikasi 85 Publikasi 90 Publikasi
ABL.
001 Rincian Output:
Monitoring dan rencana aksi penelitian dan pengabdian masyarakat Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang - 6 Rekomen dasi Kebijakan 3 Rekomen dasi Kebijakan 3 Rekomen dasi Kebijakan 3 Rekomen dasi Kebijakan - 545,00 561,91 579,34 597,31
ABL.
S01 Rincian Output:
Publikasi bereputasi nasional hasil riset dan inovasi Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 20 Publikasi Nasional 21 Publikasi Nasional 22 Publikasi Nasional 23 Publikasi Nasional 24 Publikasi Nasional
4.471,07
5.520,00
5.691,12
5.867,55
6.049,45
ABL.
S03 Rincian Output:
Naskah kebijakan aktual strategis Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 3 Kajian 5 Kajian 3 Kajian 3 Kajian 3 Kajian 112,88 500,00 515,52 531,51 548,00
4 IKK 4:
Jumlah pengabdian masyarakat
17 PKM 18 PKM 19 PKM 20 PKM 21 PKM
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
ABL.
005 Rincian Output:
Pengabdian masyarakat Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 17 Rekomen dasi Kebijakan 18 Rekomen dasi Kebijakan 19 Rekomen dasi Kebijakan 20 Rekomen dasi Kebijakan 21 Rekomen dasi Kebijakan
2.644,98
3.156,51
3.254,37
3.355,27
3.459,30
5 IKK 5:
Persentase lulusan program pendidikan profesi kepamongprajaan dengan Predikat Cumlaude
29% 30% 31% 32% 33%
DBA.
002 Rincian Output:
Layanan pendidikan program profesi kepamongprajaan Provinsi Jawa Barat Kab Sumedang 100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang 100 Orang
2.034,15
2.063,75
2.275,60
2.346,15
2.418,89
6093 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Pengawasan Internal dan Daerah
200,00 600,00 660,00 660,00 200,00 Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi lingkup Inspektorat Jenderal
1 IKK 1:
Jumlah regulasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
1 Regulasi 3 Regulasi 2 Regulasi 2 Regulasi 1 Regulasi
AAC.
001 Rincian Output:
PERATURAN PEMERINTAH tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Pusat - - 1 RPP 1 RPP - - - 460,00 460,00 -
AAG.
001 Rincian Output:
Peraturan Menteri terkait perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Pusat 1 PerMen 3 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 1 PerMen 200,00 600,00 200,00 200,00 200,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 6094 Kegiatan: Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum Bidang Pengawasan Internal dan Daerah
60.814,74
72.577,04
75.420,87
78.620,87
82.200,87 Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, BMN, dan umum lingkup Inspektorat Jenderal
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan umum, rumah tangga dan BMN lingkup Inspektorat Jenderal
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 706,19 706,18 706,18 706,18 706,18
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Inspektorat Jenderal
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
57.228,02
64.039,48
66.280,00
69.000,00
72.000,00
3 IKK 3:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana lingkup Inspektorat Jenderal
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal Pusat 1 Paket 1 Paket 1 Paket 1 Paket 1 Paket 776,25
5.700,00
6.000,00
6.200,00
6.500,00
EBB.
971 Rincian Output:
Layanan prasarana internal Pusat 1 Paket 1 Paket 1 Paket 1 Paket 1 Paket 776,25
1.200,00
1.500,00
1.750,00
2.000,00
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Inspektorat Jenderal
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan laporan kinerja Satuan kerja eselon I tanpa satuan kerja vertikal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 19,03 19,79 19,79 19,79 19,79
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU)
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Satuan kerja Eselon I tanpa satuan kerja vertikal Standar Biaya Keluaran Umum (SBKU) Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 56,87 59,01 59,01 59,01 59,01
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 227,70 136,69 140,00 170,00 200,00
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi lingkup Inspektorat Jenderal
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 175,40 207,90 207,90 207,90 207,90
6 IKK 6:
Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran lingkup Inspektorat Jenderal
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan manajemen keuangan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 849,05 508,00 508,00 508,00 508,00
6095 Kegiatan:
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Pengawasan Internal dan Daerah
372,74 713,78 730,00 745,00 800,00 Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik lingkup Inspektorat Jenderal
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan kehumasan dan protokoler lingkup
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Inspektorat Jenderal
EBA.
958 Rincian Output:
Layanan hubungan masyarakat dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 51,75 392,80 400,00 425,00 450,00
2 IKK 2:
Jumlah data/informasi lingkup Inspektorat Jenderal
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 320,99 320,99 330,00 320,00 350,00
6096 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Pengawasan Internal dan Daerah
1.675,62
2.673,79
2.705,00
2.825,00
2.970,00 Sekretariat Inspektorat Jenderal
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan SDM lingkup Inspektorat Jenderal
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola internal lingkup Inspektorat Jenderal
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 326,24 324,80 330,00 335,00 350,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan SDM lingkup Inspektorat Jenderal
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan manajemen SDM Pusat 317 Orang 290 Orang 290 Orang 290 Orang 290 Orang
1.178,61
1.698,68
1.700,00
1.750,00
1.800,00
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang ditindaklanjuti lingkup Inspektorat Jenderal
40% 45% 50% 55% 60%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
AEC.
001 Rincian Output:
Layanan fasilitasi koordinasi dan kerjasama pengawasan Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 170,78 595,31 600,00 650,00 700,00
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko Pusat - 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen - 55,00 75,00 90,00 120,00
6097 Kegiatan: Pembinaan dan Pengembangan Jabatan Fungsional P2UPD
1.190,25
1.682,97
1.500,00
1.625,00
1.650,00 Sekretariat Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Jenderal
Sasaran Kegiatan:
Meningkatnya kapabilitas PPUPD secara nasional
1 IKK 1:
Tingkat kapasitas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) secara nasional
Level 3 (3,1) Level 3 (3,2) Level 3 (3,3) Level 3 (3,4) Level 3 (3,5)
FAC.
001 Rincian Output:
Penguatan kapasitas Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Pusat 600 Orang 600 Orang 600 Orang 600 Orang 600 Orang 621,00
1.492,77
1.500,00
1.625,00
1.650,00
ADG.
001 Rincian Output:
Standarisasi Hasil Kerja PPUPD Inspektorat Pusat 2514 Orang - - - - 569,25 - - - -
2 IKK 2:
Jumlah regulasi pembinaan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) nasional
- 1 Regulasi - - -
AAG.
001 Rincian Output:
Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Jabatan Fungsional Pengawas Pusat - 1 PerMen - - - - 190,20 - - -
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) 6098 Kegiatan: Pengelolaan Risiko, Pengendalian, Pengawasan Internal, Daerah, dan Khusus
20.147,39
57.658,43
59.139,08
61.599,08
63.999,08 Sekretariat Inspektorat Jenderal, Inspektorat Khusus, dan Inspektorat Jenderal
Sasaran Kegiatan: Meningkatnya kualitas pengawasan di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan daerah, serta peningkatan kapasitas Inspektorat Daerah
1 IKK 1:
Tingkat kapasitas Inspektorat Daerah
Nilai 82 Nilai 84 Nilai 86 Nilai 88 Nilai 90
FAI.001 Rincian Output:
Peningkatan kapasitas Inspektorat Daerah Pusat - 38 Pemerin tah Daerah 38 Pemerin tah Daerah 38 Pemerintah Daerah 38 Pemerintah Daerah
23.528,52
23.528,52
23.528,52
23.528,52
2 IKK 2:
Jumlah daerah dengan nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) pada Cluster I
360 Daerah 360 Daerah 360 Daerah 360 Daerah 360 Daerah
BIE.
009 Rincian Output:
Pengelolaan bersama pelaksanaan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Kemendagri Pusat 38 Pemerintah Daerah 38 Pemerin tah Daerah 38 Pemerin tah Daerah 38 Pemerintah Daerah 38 Pemerintah Daerah
1.769,92
1.666,42
1.700,00
1.770,00
2.000,00
3 IKK 3:
Jumlah daerah dengan Indeks Pengawasan Pemerintahan Daerah berkategori "Baik"
38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
BIE.
001 Rincian Output:
Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah Inspektorat Jenderal Pusat 38 Pemerintah Daerah 38 Pemerin tah Daerah 38 Pemerin tah Daerah 38 Pemerintah Daerah 38 Pemerintah Daerah
7.295,09
11.470,92
12.000,00
13.500,00
14.500,00
FBA.
001 Rincian Output:
Koordinasi pembinaan pemerintahan daerah Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
2.687,40
2.532,78
2.630,00
2.675,00
3.000,00
BIE.
005 Rincian Output:
Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah lingkup khusus Pusat 8 Pemerintah Daerah 8 Pemerinta h Daerah 8 Pemerinta h Daerah 8 Pemerintah Daerah 8 Pemerintah Daerah
1.242,00
1.242,00
1.250,00
1.350,00
1.450,00
FAI.002 Rincian Output:
Pembangunan integritas lingkup Kemendagri dan Pemda Pusat 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 1 Lembaga 313,88 519,39 550,00 575,00 600,00
FAE.
001 Rincian Output:
Pemantauan dan evaluasi serta pelaporan Pusat - 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 240,00 240,00 260,00 280,00
4 IKK 4:
Jumlah provinsi dengan nilai evaluasi Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) berkategori "Baik"
10 Provinsi 13 Provinsi 15 Provinsi 18 Provinsi 20 Provinsi
FBA.
002 Rincian Output:
Pengawasan Penguatan Pertumbuhan Ekonomi dan Pengendalian Inflasi di Daerah Pusat 38 Pemerintah Daerah 38 Pemerin tah Daerah 38 Pemerin tah Daerah 38 Pemerintah Daerah 38 Pemerintah Daerah
1.060,00
8.930,83
9.500,00
9.750,00
10.000,00
5 IKK 5:
Persentase rekomendasi yang ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan dan pengawasan internal serta pemeriksaan khusus
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
001 Rincian Output:
Pemeriksaan internal lingkup Inspektorat Jenderal Pusat - 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
2.095,14
2.100,00
2.250,00
2.400,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBD.
005 Rincian Output:
Pengawasan internal lingkup Inspektorat Jenderal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
4.392,23
4.164,44
4.300,00
4.500,00
4.700,00
EBD.
009 Rincian Output:
Penanganan pemeriksaan khusus Kemendagri dan BNPP Pusat 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 2 Dokumen 177,43 177,43 250,00 350,00 450,00
6 IKK 6:
Persentase penyelesaian hasil audit kinerja oleh UKE I
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
011 Rincian Output:
Layanan audit kinerja Inspektorat Jenderal Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 2,53 2,53 2,53 2,53 2,53
EBD.
012 Rincian Output:
Layanan audit kinerja Sekretariat Jenderal Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 36,20 36,20 36,20 36,20 36,20
EBD.
013 Rincian Output:
Layanan audit kinerja DKPP Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 28,11 28,11 28,11 28,11 28,11
EBD.
014 Rincian Output:
Layanan audit kinerja IPDN Pusat 1 Laporan 7 Laporan 7 Laporan 7 Laporan 7 Laporan 848,99 725,32 725,32 725,32 725,32
EBD.
015 Rincian Output:
Layanan audit kinerja BPSDM Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 31,92 31,92 31,92 31,92 31,92
EBD.
016 Rincian Output:
Layanan audit kinerja Ditjen Otda Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 24,01 24,01 24,01 24,01 24,01
EBD.
017 Rincian Output:
Layanan audit kinerja BSKDN Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 27,98 27,98 27,98 27,98 27,98
EBD.
018 Rincian Output:
Layanan audit kinerja BNPP Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 24,01 24,01 24,01 24,01 24,01
EBD.
019 Rincian Output:
Layanan audit kinerja Ditjen Bina Pemdes Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 32,92 32,92 32,92 32,92 32,92
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBD.
020 Rincian Output:
Layanan audit kinerja Ditjen Bina Keuda Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 33,97 33,97 33,97 33,97 33,97
EBD.
021 Rincian Output:
Layanan audit kinerja Ditjen Bina Bangda Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 30,60 30,60 30,60 30,60 30,60
EBD.
022 Rincian Output:
Layanan audit kinerja Ditjen Dukcapil Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 28,13 32,92 32,92 32,92 32,92
EBD.
023 Rincian Output:
Layanan audit kinerja Ditjen Bina Adwil Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 32,92 32,92 32,92 32,92 32,92
EBD.
024 Rincian Output:
Layanan audit kinerja Ditjen Polpum Pusat 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 1 Laporan 27,18 27,18 27,18 27,18 27,18
6099 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Politik dan Pemerintahan Umum
1.500,00
3.200,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00 Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan hukum lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.500,00
3.200,00
2.000,00
2.000,00
2.000,00
6100 Kegiatan: Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum Bidang Politik dan Pemerintahan Umum
64.640,55
84.186,65
71.838,69
73.488,69
74.253,32 Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, BMN, dan umum
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan umum, rumah tangga, dan BMN lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
956 Rincian Output:
Layanan BMN Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
1.000,00 500,00 500,00 500,00
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan
4.150,00
5.000,00
5.450,00
5.450,00
5.450,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
50.239,82
61.877,75
51.638,62
51.638,62
51.638,62
3 IKK 3:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal Pusat 178 Unit 137 Unit 189 Unit 189 Unit 189 Unit
1.500,00
7.000,00
2.500,00
2.500,00
2.500,00
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
001 Rincian Output:
Dokumen RKA satuan kerja Eselon I tanpa satuan kerja vertikal (SBKU) Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 51,70 51,70 51,70 51,70 51,70
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
2.541,73
2.000,00
2.541,07
2.541,07
3.000,00
5 IKK 5:
Persentase Penyelesaian Dokumen Hasil Monitoring dan Evaluasi Lingkup Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
002 Rincian Output:
Dokumen laporan kinerja satuan kerja Eselon I tanpa satuan kerja vertikal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 17,30 17,30 17,30 17,30 173,00
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 240,00 240,00 240,00 240,00 240,00
6 IKK 6:
Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan manajemen keuangan UKE I Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.500,00 508,00 508,00 508,00 508,00
EBD.
003 Rincian Output:
Layanan pengelolaan keuangan UKE I Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
2.692,00
1.892,00
2.042,00
2.192,00
7 IKK 7:
Jumlah daerah yang dilakukan pembinaan dalam penanganan dinamika politik
38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
FBA.
001 Rincian Output:
Pembinaan teknis politik dan pemerintahan umum Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
4.400,00
3.799,90
6.500,00
8.000,00
8.000,00
6101 Kegiatan:
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Politik dan Pemerintahan Umum
2.500,00
5.000,00
4.000,00
4.000,00
4.000,00 Sekretariat Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan kehumasan dan protokoler lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
- 100% 100% 100% 100%
EBA.
958 Rincian Output:
Layanan hubungan masyarakat dan informasi Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
2.000,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
2 IKK 2:
Jumlah data/informasi lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.500,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
6102 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Politik dan Pemerintahan Umum
1.900,00
4.000,00
3.100,00
3.400,00
3.700,00 Sekretariat Ditjen Politik Dan Pemerintahan Umum
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan SDM lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola internal lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.000,00
1.500,00
1.700,00
1.900,00
2.100,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan SDM lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan manajemen SDM Pusat 287 orang 287 orang 287 orang 287 orang 287 orang 700,00
1.500,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang ditindaklanjuti lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
40% 45% 50% 55% 60%
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko lingkup Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 200,00
1.000,00 400,00 500,00 600,00
6103 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Administrasi Wilayah
1.965,55
5.000,00
5.000,00
5.000,00
5.000,00 Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi bidang administrasi wilayah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan hukum lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan hukum
Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.965,55
5.000,00
5.000,00
5.000,00
5.000,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 6104 Kegiatan: Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum Bidang Administrasi Wilayah
65.908,34
89.660,04
102.808,73
113.089,59
124.398,56 Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Sasaran kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, BMN, dan umum bidang administrasi wilayah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
001 Rincian Output:
Dokumen rencana kerja dan anggaran (RKA) satker eselon I tanpa satker vertikal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 51,70 51,70 62,56 68,81 75,69
EBD.
002 Rincian Output:
Dokumen LAKIN satker eselon I tanpa satker vertikal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 17,30 808,30 889,13 978,04
1.075,85
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 631,20 810,40 891,44 980,58
1.078,64
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 240,00 240,00 814,00 895,40 984,94
EBD.
003 Rincian Output:
Layanan analisis monitoring dan evaluasi Pusat 1 Dokumen - - - - 268,80 - - - -
3 IKK 3:
Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan manajemen keuangan Ditjen Bina Adwil Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.800,00 508,00 508,00 508,00 508,00
EBD.
011 Rincian Output:
Layanan pengelolaan keuangan Ditjen Bina Adwil Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
5.492,00
1.670,00
1.887,80
2.127,38
4 IKK 4:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan Sarana Internal Pusat 121 Unit 121 Unit 121 Unit 121 Unit 121 Unit
2.900,00
4.190,00
3.509,00
3.859,90
4.245,89
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
54.841,22
69.603,70
87.512,60
96.263,86
105.890,25
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
5.158,12
7.955,94
6.952,00
7.647,20
8.411,92
6105 Kegiatan:
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Administrasi Wilayah
1.362,00
6.158,30
1.648,02
1.812,82
1.994,11 Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik bidang administrasi wilayah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian permohonan informasi publik dan layanan pengaduan pada Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBA.
958 Rincian Output:
Layanan hubungan masyarakat dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 350,00 385,00 423,50 465,85 512,44
2 IKK 2:
Jumlah data/informasi lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
1 Data/ Informasi Terstruktur 1 Data/ Informasi Terstruk tur 1 Data/ Informasi Terstruk tur 1 Data/ Informasi Terstruk tur 1 Data/ Informasi Terstruk tur
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.012,00
5.773,30
1.224,52
1.346,97
1.481,67
6106 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Administrasi Wilayah
1.900,00
2.090,00
2.299,00
2.528,90
2.781,79 Sekretariat Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
Sasaran kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan SDM bidang administrasi wilayah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan SDM lingkup Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 700,00 770,00 847,00 931,70
1.024,87
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan manajemen SDM
275 Orang 275 Orang 275 Orang 275 Orang 275 Orang 900,00 990,00
1.089,00
1.197,90
1.317,69
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang ditindaklanjuti
40% 45% 50% 55% 60%
EBD.
961 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 300,00 330,00 363,00 399,30 439,23
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 6107 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Pemerintahan Desa
1.000,00
2.300,00
4.000,00
4.000,00
4.000,00 Sekretariat Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Balai Pemerintahan Desa
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan hukum lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan hukum
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.000,00
2.300,00
4.000,00
4.000,00
4.000,00
6108 Kegiatan: Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum Bidang Pemerintahan Desa
112.050,68
159.187,26
129.516,24
134.363,16
137.182,29 Sekretariat Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Balai Pemerintahan Desa
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, BMN, dan umum lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
1 IKK 1:
Persentase Penyelesaian Layanan Umum, Rumah Tangga dan Barang Milik Negara (BMN) Lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum
2 Layanan 1 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
1.076,49
1.672,60
1.462,17
1.467,72
1.473,53
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran
8 Layanan 8 Layanan 8 Layanan 8 Layanan 8 Layanan
102.805,99
137.886,10
110.333,57
113.384,84
116.557,86
3 IKK 3:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal
121 Unit 183 Unit 183 Unit 203 Unit 223 Unit
1.537,79
3.319,00
3.645,00
4.400,00
3.000,00
EBB.
971 Rincian Output:
Layanan prasarana internal
5 Unit 1 Unit 6 Unit 7 Unit 8 Unit
1.004,32
10.000,00
2.500,00
2.500,00
2.500,00
4 IKK 4:
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan Manajemen Keuangan
5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen
2.605,00 508,00 508,00 508,00 508,00
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan pengelolaan keuangan
- 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
1.649,82
5.377,00
5.512,00
5.652,00
5 IKK 5 :
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran
4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen 4 Dokumen
1.250,00 36,00
2.790,50
3.090,60
3.390,90
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan kebijakan program dan belanja kegiatan lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.351,09
3.575,74
1.750,00
2.000,00
2.250,00
6 IKK 6:
Persentase penyelesaian dokumen hasil
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 monitoring dan evaluasi lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi
3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 420,00 540,00
1.150,00
1.500,00
1.850,00
6109 Kegiatan:
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Pemerintahan Desa
3.466,82
9.460,92
6.600,00
8.200,00
9.800,00 Sekretariat Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Balai Pemerintahan Desa
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik bidang pemerintahan desa lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan kehumasan dan protokoler
100 % 100 % 100 % 100 % 100 %
EBA.
958 Rincian Output:
Layanan hubungan masyarakat dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 416,82
3.590,81 600,00 700,00 800,00
EBA.
959 Rincian Output:
Layanan protokoler Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.550,00
3.870,11
2.500,00
3.000,00
3.500,00
2 IKK 2:
Jumlah data/informasi lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi
1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.500,00
2.000,00
3.500,00
4.500,00
5.500,00
6110 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Pemerintahan Desa
2.294,92
2.587,00
4.101,12
4.301,12
4.401,12 Sekretariat Ditjen Bina Pemerintahan Desa, Balai Pemerintahan Desa
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan SDM bidang pemerintahan desa lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola internal Lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal
3 Layanan 2 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 3 Layanan 275,00 416,00
1.461,25
1.511,25
1.511,25
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan Sumber Daya Manusia (SDM) lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
205 Orang 594 Orang 168 Orang 168 Orang 168 Orang
1.019,92
1.960,00
1.639,87
1.789,87
1.889,87
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang di tindaklanjuti lingkup Ditjen Bina Pemerintahan Desa
40% 45% 50% 55% 60%
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko Ditjen Bina Pemerintahan Desa
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
1.000,00 211,00
1.000,00
1.000,00
1.000,00
6111 Kegiatan: Kegiatan Pelaksanaan Tugas Khusus Bidang Pembangunan Daerah
6.213,67
7.500,00
19.500,00
21.500,00
22.500,00 Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan dukungan pelaksanaan tugas khusus lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
1 IKK 1:
Persentase layanan fasilitasi pelaporan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
100% 100% 100% 100% 100%
FBA.
001 Rincian Output:
Fasilitasi pelaporan pelaksanaan penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab / Kota) 38 Daerah (Prov/Kab / Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
2.000,00
3.000,00
13.500,00
14.500,00
14.500,00
2 IKK 2:
Persentase layanan pelaporan pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK)
100% 100% 100% 100% 100%
FBA.
002 Rincian Output:
Fasilitasi pelaporan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab / Kota) 38 Daerah (Prov/Kab / Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
2.000,00
1.500,00
3.000,00
3.500,00
4.000,00
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian layanan koordinasi isu aktual strategis pembangunan daerah
100% 100% 100% 100% 100%
FBA.
003 Rincian Output:
Fasilitasi koordinasi isu aktual strategis pembangunan daerah Pusat 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota)
2.213,67
3.000,00
3.000,00
3.500,00
4.000,00
6112 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Pembangunan Daerah
1.700,00
2.000,00
2.700,00
3.200,00
3.700,00 Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
1 IKK:
Persentase penyelesaian layanan hukum lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan Hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.700,00
2.000,00
2.700,00
3.200,00
3.700,00
6113 Kegiatan: Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Pembangunan Daerah
74.976,11
127.527,67
83.315,88
85.815,88
88.315,88 Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, BMN, dan umum lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan umum, rumah tangga dan BMN lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
956 Rincian Output:
Layanan BMN Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 139,00 139,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan Umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.442,00
2.861,00
3.400,00
3.900,00
4.400,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan Perkantoran Pusat 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan 2 Layanan
66.707,11
95.264,87
70.046,88
70.046,88
70.046,88
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 IKK 3:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan Sarana Internal Pusat 14 Unit 14 Unit 14 Unit 14 Unit 14 Unit 169,00
13.621,81 900,00
1.400,00
1.900,00
EBB.
971 Rincian Output:
Layanan Prasarana Internal Pusat 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit
1.500,00
11.410,00
1.500,00
1.500,00
1.500,00
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan Perencanaan dan Penganggaran Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 551,70 500,00 551,70 551,70 551,70
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan Pemantauan dan Evaluasi Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 200,00 200,00 200,00 200,00 200,00
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan Penyusunan Dokumen Lakin Satker Eselon I Tanpa Satker Vertikal - SBKU Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 17,30 31,00 17,30 17,30 17,30
6 IKK 6:
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan manajemen Keuangan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.500,00 508,00 508,00 508,00 508,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan pengelolaan Keuangan Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
1.492,00
2.992,00
3.492,00
3.992,00
7 IKK 7:
Persentase penyelesaian layanan protokoler lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
959 Rincian Output:
Layanan Protokoler Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 750,00
1.500,00
1.700,00
2.200,00
2.700,00
6114 Kegiatan:
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Pembangunan Daerah
2.300,00
2.500,00
3.500,00
4.200,00
4.900,00 Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan pengelolaan komunikasi dan informasi publik lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
CBT.
001 Rincian Output:
Prasarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Pusat 2 Unit 2 Unit 2 Unit 2 Unit 2 Unit
1.500,00
1.500,00
1.800,00
2.000,00
2.200,00
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan Data dan Informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 800,00
1.000,00
1.700,00
2.200,00
2.700,00
6115 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Pembangunan Daerah
1.200,00
1.937,10
5.300,00
7.300,00
9.300,00 Sekretariat Ditjen Bina Pembangunan Daerah
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan SDM lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola internal lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan Organisasi dan Tata Kelola Internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 700,00 500,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
EBD.
974 Rincian Output:
Layanan Penyelenggaraan Kearsipan Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 50,00 387,10
1.000,00
1.500,00
2.000,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan SDM lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan Manajemen SDM Pusat 302 Orang 291 Orang 291 Orang 291 Orang 291 Orang 150,00 750,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang ditindaklanjuti lingkup Ditjen Bina Pembangunan Daerah
40% 45% 50% 55% 60%
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan Penyusunan Dokumen Manajemen Risiko Ditjen Bina Pembangunan Daerah Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 300,00 300,00
1.300,00
1.800,00
2.300,00
6116 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Otonomi Daerah
1.200,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
3.500,00 Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi lingkup Ditjen Otonomi Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKK:
Persentase penyelesaian layanan hukum lingkup Ditjen Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.9 57 Rincian Output:
Layanan hukum
Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.200,00
2.000,00
2.500,00
3.000,00
3.500,00
6117 Kegiatan: Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum Bidang Otonomi Daerah
68.265,26
71.317,238
72.814,30
75.614,30
78.014,30 Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, BMN, dan umum lingkup Ditjen Otonomi Daerah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan umum, rumah tangga dan Barang Milik Negara (BMN) Lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
956 Rincian Output:
Layanan BMN Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 139,00 139,00 139,00 139,00 139,00
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.844,00
2.704,00
3.200,00
3.300,00
3.500,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Ditjen Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat 12 Layanan 12 Layanan 12 Layanan 12 Layanan 12 Layanan
60.050,50
62.822,90
62.000,00
64.000,00
65.000,00
3 IKK 3:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal Pusat 1 Unit 158 Unit 158 Unit 158 Unit 158 Unit 980,00
1.448,54
1.100,00
1.200,00
1.300,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Pusat 3 Dokumen 6 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen
1.494,46
2.764,50
2.100,00
2.200,00
2.300,00
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan Evaluasi lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi Pusat 1 Dokumen 2 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 240,00 480,00 250,00 250,00 250,00
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) Satuan Kerja (Satker) Eselon I tanpa Satuan Kerja (Satker) vertikal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 17,30 17,30 17,30 17,30 17,30
6 IKK 6:
Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan Manajemen keuangan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.500,00 508,00 508,00 508,00 508,00
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan pengelolaan keuangan Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 433,00
3.500,00
4.000,00
5.000,00
6118 Kegiatan:
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Otonomi Daerah
748,50 585,465
1.500,00
1.700,00
2.000,00 Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik lingkup Ditjen Otonomi Daerah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian permohonan informasi publik dan pengaduan masyarakat lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
958 Rincian Output:
Layanan hubungan masyarakat dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 241,50 240,00 300,00 400,00 500,00
2 IKK 2:
Jumlah data/informasi lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 507,00 345,465
1.200,00
1.300,00
1.500,00
6119 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Otonomi Daerah
1.525,50
2.223,91
3.400,00
4.100,00
5.000,00 Sekretariat Ditjen Otonomi Daerah
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan SDM lingkup Ditjen Otonomi Daerah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola Internal lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 336,20 552,48
1.200,00
1.300,00
1.500,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan Sumber Daya Manusia (SDM) lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan manajemen SDM Pusat 270 Orang 270 Orang 270 Orang 270 Orang 270 Orang 708,90
1.171,43
1.200,00
1.300,00
1.500,00
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang ditindaklanjuti lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
40% 45% 50% 55% 60%
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko lingkup Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 480,40 500,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
6120 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.500,00
2.750,00
3.025,00
3.328,00
3.660,25 Sekretariat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan hukum lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.500,00
2.750,00
3.025,00
3.328,00
3.660,25
6121 Kegiatan: Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
83.599,93
161.274,08
101.073,30
111.141,30
122.215,30 Sekretariat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Sipil
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, BMN, dan umum lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan umum, rumah tangga dan BMN lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
956 Rincian Output:
Layanan BMN Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 139,00 139,00 139,00 139,00 139,00
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
6.751,98
7.427,00
8.170,00
8.987,00
9.886,00
EBD.
974 Rincian Output:
Layanan penyelenggaraan kearsipan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 577,77 636,00 699,00 769,00 846,00
EBA.
001 Rincian Output:
Layanan koordinasi penyelesaian aset Dukcapil di daerah Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.974,51
3.273,00
3.600,00
3.960,00
4.356,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
53.905,58
79.723,63
65.226,00
71.748,00
78.923,00
3 IKK 3:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal Pusat 58 Unit 60 Unit 62 Unit 64 Unit 66 Unit
3.047,50
14.452,00
3.687,00
4.056,00
4.462,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBB.
971 Rincian Output:
Layanan prasarana internal Pusat 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 1 Unit 780,00
40.558,00 944,00
1.038,00
1.142,00
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 552,50 552,50 552,50 552,50 552,50
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan koordinasi isu aktual lingkup Ditjen Dukcapil Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
9.499,20
8.929,65
11.609,50
12.826,50
14.163,50
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan penyusunan LAKIN Satker Eselon I tanpa Satker vertikal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 17,30 17,30 17,30 17,30 17,30
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 240,00 240,00 240,00 240,00 240,00
6 IKK 6:
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan Manajemen Keuangan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
3.000,00 508,00 508,00 508,00 508,00
EBD.
003 Rincian Output:
Layanan pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
2.492,00
3.122,00
3.485,00
3.884,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
7 IKK 7:
Jumlah peralatan KTP-el kabupaten, kota dan kecamatan yang dilakukan pemeliharaan
50 Unit 55 Unit 60 Unit 65 Unit 70 Unit
CDS.
001 Rincian Output:
Pemeliharaan perangkat KTP-el Pusat 50 Unit 55 Unit 60 Unit 65 Unit 70 Unit
2.114,60
2.326,00
2.559,00
2.815,00
3.096,00
6122 Kegiatan:
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.347,24
2.955,85
2.840,00
3.124,00
3.436,00 Sekretariat Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan kehumasan dan protokoler lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
959 Rincian Output:
Layanan protokoler Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 347,24 382,00 420,00 462,00 508,00
2 IKK 2:
Jumlah data/informasi lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.000,00
2.573,85
2.420,00
2.662,00
2.928,00
6123 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil
14.495,16
5.081,90
5.289,00
5.519,00
5.770,00 Sekretariat Ditjen Kependudukan Dan Pencatatan
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Sipil
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan SDM lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola internal lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.774,65
1.402,00
1.542,00
1.697,00
1.866,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan SDM lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan manajemen SDM Pusat 500 Orang 500 Orang 500 Orang 500 Orang 500 Orang
12.620,51
3.000,00
3.000,00
3.000,00
3.000,00
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang ditindaklanjuti lingkup Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil
40% 45% 50% 55% 60%
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko lingkup Ditjen Dukcapil Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 100,00 679,90 747,00 822,00 904,00
6124 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Keuangan Daerah
750,00
1.000,00
1.500,00
1.500,00
1.500,00 Sekretariat Ditjen Bina Keuangan Daerah
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi bidang keuangan daerah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan hukum lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 750,00
1.000,00
1.500,00
1.500,00
1.500,00
6125 Kegiatan: Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Bidang Keuangan Daerah
62.009,16
71.131,92
82.081,92
97.871,27
107.650,24 Sekretariat Ditjen Bina Keuangan Daerah
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, dan Umum bidang keuangan daerah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan umum, rumah tangga dan Barang Milik Negara (BMN) lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
956 Rincian Output:
Layanan Barang Milik Negara Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 139,00 139,00 139,00 139,00 139,00
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
2.061,00
3.500,00
3.750,00
3.750,00
4.000,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
57.166,66
63.700,42
73.700,42
89.158,42
98.074,26
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
3 IKK 3:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal Pusat 70 Unit 74 Unit 78 Unit 82 Unit 86 Unit
1.000,00
1.500,00
1.500,00
1.500,00
1.500,00
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 552,50 552,50 552,50 552,50 552,50
EBD.
001 Rincian Output:
Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 500,00
1.000,00
1.131,35
1.544,49
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 240,00 240,00 240,00 240,00 240,00
6 IKK 6:
Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran Ditjen Bina Keuangan Daerah
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan manajemen keuangan Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 850,00 508,00 508,00 508,00 508,00
EBD.
002 Rincian Output:
Dokumen Manajemen Keuangan Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan - 492,00 692,00 892,00
1.092,00
6126 Kegiatan:
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Keuangan Daerah
931,84
1.196,31
1.374,32
1.474,32
1.574,32 Sekretariat Ditjen Bina
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Keuangan Daerah
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik bidang keuangan daerah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan kehumasan dan protokoler lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
958 Rincian Output:
Layanan hubungan masyarakat dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 458,00 380,00 458,00 458,00 458,00
2 IKK 2:
Jumlah data/informasi lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 473,84 816,31 916,32
1.016,32
1.116,32
6127 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Keuangan Daerah
1.400,00
1.750,00
2.444,00
2.613,40
2.799,74 Sekretariat Ditjen Bina Keuangan Daerah
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan Sumber Daya Manusia bidang keuangan daerah
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola internal lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 690,00 500,00 847,00 931,70
1.024,87
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan Sumber Daya Manusia lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan manajemen SDM Pusat 300 Orang 300 Orang 300 Orang 300 Orang 300 Orang 700,00 500,00 847,00 931,70
1.024,87
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang di tindaklanjuti lingkup Ditjen Bina Keuangan Daerah
40% 45% 50% 55% 60%
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko lingkup Ditjen Bina Keuda Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 10,00 750,00 750,00 750,00 750,00
6128 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
175,00 175,00 175,00 175,00 175,00 Sekretariat BSKDN
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
1 IKK :
Persentase penyelesaian layanan rancangan program legislasi dan bahan kebijakan yang disusun lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
957 Rincian Output:
Pelayanan hukum dan kepatuhan internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 175,00 175,00 175,00 175,00 175,00
6129 Kegiatan: Pengelolaan keuangan, BMN, dan Umum Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
46.223,34
59.877,26
55.733,36
56.004,21
61.178,08 Pusat Strategi Kebijakan Politik, Hukum Dan Pemdagri;
Pusat Strategi
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kebijakan Kewilayahan Kependudukan Dan Pelayanan Publik; Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah Dan Desa; Pusat Strategi Kebijakan Pengembangan SDM, Teknologi Informasi, Dan Inovasi Pemdagri;
Sekretariat BSKDN
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara, dan Umum lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan umum, rumah tangga dan Barang Milik Negara lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.825,00
2.556,11
2.589,21
2.589,21
3.000,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Badan Strategi
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
41.339,44
54.564,90
48.008,18
48.008,18
52.400,00
3 IKK 3:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal Pusat 25 Unit - 34 Unit 34 Unit 34 Unit 512,50 -
1.502,00
1.502,00
1.502,00
EBB.
971 Rincian Output:
Layanan prasarana internal Pusat 16 Unit - 15 Unit 15 Unit 15 Unit 450,00 - 450,00 450,00 450,00
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
001 Rincian Output:
Dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satker - Eselon I tanpa Satker Vertikal Pusat 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 565,98 565,98 685,98 785,98 985,98
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Pusat 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 3 Dokumen 82,88 82,88 200,00 250,00 300,00
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi serta hasil-hasil pemeriksaan dan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
EBD.
002 Rincian Output:
Dokumen laporan kinerja satuan kerja - eselon I tanpa satker vertikal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 27,54 17,30 27,55 27,55 27,55
EBD.
003 Rincian Output:
Dokumen pemantauan dan evaluasi Pusat 5 Dokumen 1 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 5 Dokumen 280,00 320,00 480,00 580,00 680,00
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 240,00 240,00 240,00 240,00 240,00
6 IKK 6:
Nilai Indikator kinerja pelaksanaan anggaran lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan manajemen keuangan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 900,00 508,00 508,00 508,00 508,00
EBD.
004 Rincian Output:
Layanan pengelolaan keuangan Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Pusat - 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan -
1.022,10
1.042,44
1.063,29
1.084,55
6130 Kegiatan: Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
20,00 20,00 20,00 20,00 20,00 Sekretariat BSKDN
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
1 IKK :
Jumlah data/informasi lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Kementerian Dalam Negeri
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 20,00 20,00 20,00 20,00 20,00
6131 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
1.350,00
1.522,68
2.597,85
2.697,85
2.797,85 Sekretariat BSKDN
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan Sumber Daya Manusia bidang strategi kebijakan
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola internal lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
1.050,00
1.071,60
2.097,85
2.097,85
2.097,85
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan Pendidikan dan Pelatihan lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
996 Rincian Output:
Layanan Pendidikan dan Pelatihan Pusat 25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang 25 Orang 200,00 351,08 400,00 500,00 600,00
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang di tindaklanjuti lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri
40% 45% 50% 55% 60%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 50,00 50,00 50,00 50,00 50,00
4 IKK 4:
Persentase penerapan Sistem Pengedalian Intern Pemerintah lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen Sistem Pengedalian Intern Pemerintah lingkup Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 50,00 50,00 50,00 50,00 50,00
6132 Kegiatan: Layanan Legislasi dan Litigasi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
200,00 400,00 600,00 800,00
1.000,00 Sekretariat BPSDM
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya layanan legislasi dan litigasi lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan hukum lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
957 Rincian Output:
Layanan hukum Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 200,00 400,00 600,00 800,00
1.000,00
6133 Kegiatan: Pengelolaan Keuangan, BMN, dan Umum Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
155.061,93
295.333,92
285.279,16
310.785,46
334.980,98 Sekretariat BPSDM
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan keuangan, BMN, dan umum lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian layanan umum, rumah tangga dan Barang Milik Negara (BMN) lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
962 Rincian Output:
Layanan umum Pusat, Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Kota Yogyakarta) , Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi), Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar) 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan
1.865,00
4.020,00
5.165,00
7.665,00
9.515,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan perkantoran lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
EBA.
994 Rincian Output:
Layanan perkantoran Pusat, Provinsi Jawa Barat (Kab Sume dang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) (Kota Yogyakrta), Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi), Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar) 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan 6 Layanan
144.617,13
172.721,29
183.104,55
186.615,85
192.171,37
3 IKK 3:
Persentase pengadaan sarana dan prasarana lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
EBB.
951 Rincian Output:
Layanan sarana internal Pusat, Provins Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta) , Provinsi 342 Unit 301 Unit 303 Unit 301 Unit 303 Unit
3.972,09
110.375,00
89.903,86
109.178,86
125.528,86
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi), Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar)
4 IKK 4:
Persentase penyelesaian dokumen perencanaan dan anggaran lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
AEA.
051 Rincian Output:
Koordinasi, dan sinergitas program pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri Pusat 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan
1.036,96
2.946,01
1.150,00
1.200,00
1.300,00
AEA.
052 Rincian Output:
Koordinasi dan kerjasama bidang SDM Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (RM) Pusat 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 300,00 500,00 350,00 400,00 420,00
AEA.
053 Rincian Output:
Koordinasi dan Kerjasama bidang Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur pemerintahan dalam negeri Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pusat 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 10,00 10,00 10,00 10,00 10,00
AEA.
054 Rincian Output:
Koordinasi, dan sinergitas program pengembangan kompetensi aparatur Pusat, Provinsi Jawa Barat (Kab - 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan 1 Kegiatan - 100,00 100,00 100,00 100,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 pemerintahan dalam negeri (PNBP) Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta) , Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi), Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar)
EBD.
002 Rincian Output:
Layanan penyusunan Laporan Kinerja (LAKIN) untuk Unit Eselon I dengan jumlah Satuan Kerja (Satker) 6 Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 100,00 137,75 200,00 250,00 300,00
EBD.
952 Rincian Output:
Layanan perencanaan dan penganggaran Pusat, Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta) , Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi), 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 755,75 303,87
1.180,75
1.180,75
1.180,75
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar)
5 IKK 5:
Persentase penyelesaian dokumen hasil monitoring dan evaluasi lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
953 Rincian Output:
Layanan pemantauan dan evaluasi Pusat, Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta) , Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi), Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar)
6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
1.035,00
1.480,00
1.350,00
1.420,00
1.690,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
6 IKK 6:
Nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96 Nilai 96
EBD.
955 Rincian Output:
Layanan manajemen keuangan Pusat, Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta) , Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi), Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar) 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen
1.370,00 591,00 591,00 591,00 591,00
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan pengelolaan keuangan Pusat, Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta) , Provinsi - 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen 6 Dokumen -
2.149,00
2.174,00
2.174,00
2.174,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi), Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi Selatan (Kota Makassar) 6134 Kegiatan:
Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
1.200,00
2.500,00
2.100,00
2.700,00
3.300,00 Sekretariat BPSDM
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan komunikasi dan informasi publik lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1 IKK 1:
Jumlah data/informasi lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data 1 Dokumen Data
EBA.
963 Rincian Output:
Layanan data dan informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 800,00
1.000,00
1.500,00
2.000,00
2.500,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan integrasi sistem informasi
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
965 Rincian Output:
Layanan integrasi sistem informasi Pusat 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 400,00
1.500,00 600,00 700,00 800,00
6135 Kegiatan: Pengelolaan Organisasi dan SDM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia
1.250,00
3.378,00
3.178,00
3.378,00
3.528,00 Sekretariat BPSDM
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15
Sasaran Kegiatan:
Terselesaikannya pengelolaan organisasi dan SDM lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1 IKK 1:
Persentase penyelesaian pelayanan organisasi dan tata kelola internal lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
EBA.
960 Rincian Output:
Layanan organisasi dan tata kelola internal Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 200,00 700,00 550,00 700,00 750,00
2 IKK 2:
Persentase penyelesaian layanan Sumber Daya Manusia (SDM) lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
EBC.
954 Rincian Output:
Layanan manajemen SDM Pusat, Provinsi Jawa Barat (Kab Sumedang), Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kota Yogyakarta) , Provinsi Sumatera Barat (Kota Bukit Tinggi), Provinsi Jawa Barat (Kab Bogor), Provinsi Sulawesi 509 Orang 617 Orang 572 Orang 586 Orang 690 Orang
1.000,00
2.478,00
2.478,00
2.478,00
2.478,00
KODE PROGRAM/ KEGIATAN SASARAN STRATEGIS/SASARAN PROGRAM (OUTCOME)/SASARAN KEGIATAN (OUTPUT)/INDIKATOR /RINCIAN OUTPUT LOKASI TARGET DAN SATUAN ALOKASI (dalam juta rupiah) UNIT ORGANISASI PELAKSANA 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 Selatan (Kota Makassar)
3 IKK 3:
Persentase penyelesaian rencana mitigasi risiko yang ditindaklanjuti lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
100% 100% 100% 100% 100%
EBD.
001 Rincian Output:
Layanan penyusunan dokumen manajemen risiko lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pusat 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 1 Dokumen 50,00 200,00 150,00 200,00 300,00
b. MATRIKS PENDANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DAN SUMBER PENDANAAN LAINNYA YANG SAH TERHADAP KEGIATAN PRIORITAS/ PROYEK PRIORITAS KEMENTERIAN DALAM NEGERI Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1233.QDC.001 - Fasilitasi penguatan nasionalisme bagi generasi muda dalam menggelorakan nilai Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa 500 Orang 4000 Orang 800 Orang 1000 Orang 800 Orang 500,00
4.000,00 2.100,00
2.500,00
2.100,00 - - - - - 500,00
4.000,00 2.100,00
2.500,00
2.100,00
1233.UAC.001 - Fasilitasi revitalisasi dan aktualisasi nilai- nilai Pancasila dalam menjaga persatuan dan kesatuan NKRI bagi aparatur 180 Orang 3000 Orang 180 Orang 180 Orang 180 Orang 900,00
3.000,00 1.200,00
1.200,00
1.200,00 - - - - - 900,00
3.000,00 1.200,00
1.200,00
1.200,00
1233.UBA.001 - Fasilitasi pencegahan dan pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika.
38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
2.500,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00 - - - - -
1.000,00
2.500,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00
1233.UBA.002 - Fasilitasi pembinaan kerukunan antar dan intra suku, umat beragama, penghayat kepercayaan, ras, dan golongan 5 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
2.500,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00 - - - - -
1.000,00
2.500,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00
1233.UBA.003 - Fasilitasi penguatan karakter dan wawasan kebangsaan dalam membangun harmoni kebangsaan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 600,00
3.000,00 600,00 600,00 600,00 - - - - - 600,00
3.000,00 600,00 600,00 600,00
1233.UBA.004 - Fasilitasi Penanganan Konflik Sosial (PKS) di daerah melalui tim terpadu
38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.200,00
3.000,00 2.500,00
3.000,00
3.500,00 - - - - -
1.200,00
3.000,00 2.500,00
3.000,00
3.500,00
1234.UAC.001 - 200 600 400 400 400
2.000,00
9.000,00 4.300,00
4.300,00
4.300,00 - - - - -
2.000,00
9.000,00 4.300,00
4.300,00
4.300,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Kapasitas aparatur pusat dan daerah di bidang kewaspadaan dini dan deteksi dini Orang Orang Orang Orang Orang
1237.PBL.001 - Rekomendasi pelaksanaan model ideal kewenangan dan kelembagaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (GWPP) 1 Rekomen dasi Kebijakan 3 Rekomen dasi Kebijakan - - -
1.000,00
5.426,80 - - - - - - - -
1.000,00
5.426,80 - - -
1237.UBA.001 - Daerah yang memiliki angka Indeks Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) berkategori "Sangat Baik" 17 Provinsi 15 Provinsi 20 Provinsi 25 Provinsi 30 Provinsi
112.500,0 0
40.642,69 300.000, 00
500.000, 00
700.000, 00 - - - - - 112.500,0 0
40.642,69 300.000, 00
500.000, 00
700.000, 00
1237.UBA.002 - Daerah yang difasilitasi dalam penguatan peran kecamatan dalam koordinasi vertikal dan horizontal 40 Daerah (Kumula tif) 207 Daerah (Kumula tif) 314 Daerah (Kumula tif) 401 Daerah (Kumula tif) 508 Daerah (Kumula tif)
1.900,00
2.900,00 2.500,00
3.000,00
3.500,00 - - - - -
1.900,00
2.900,00 2.500,00
3.000,00
3.500,00
1237.UBA.003 - Daerah yang melaksanakan kerjasama daerah dalam penyediaan pelayanan publik
5 Provinsi 17 Provinsi 24 Provinsi 31 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
1.000,00 1.500,00
2.000,00
2.500,00 - - - - -
1.000,00
1.000,00 1.500,00
2.000,00
2.500,00
1237.UBA.004 - Pilot project kerja sama daerah dalam mendukung pusat pertumbuhan di wilayah metropolitan 1 Wilayah Metropoli tan 4 Wilayah Metropoli tan 6 Wilayah Metropoli tan 8 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan
1.200,00
1.000,00 1.500,00
2.000,00
2.500,00 - - - - -
1.200,00
1.000,00 1.500,00
2.000,00
2.500,00
1237.UBA.005 - Daerah yang menerapkan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dalam perizinan berusaha 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 136 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 136 Daerah (Prov/Kab /Kota) 117 Daerah (Prov/Kab /Kota) 118 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.600,00
1.000,00 2.400,00
2.800,00
3.200,00 - - - - -
1.600,00
1.000,00 2.400,00
2.800,00
3.200,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1237.UBA.006 - Daerah yang dikuatkan sumber daya manusia (SDM) dan kelembagaan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nya untuk mendukung iklim investasi yang kondusif 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 143 Daerah (Prov/Kab /Kota) 143 Daerah (Prov/Kab /Kota) 123 Daerah (Prov/Kab /Kota) 126 Daerah (Prov/Kab /Kota)
2.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
2.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
1237.UBA.007 - Daerah yang ditingkatkan pelimpahan kewenangan perizinan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) - 155 Daerah (Prov/Kab /Kota) 155 Daerah (Prov/Kab /Kota) 117 Daerah (Prov/Kab /Kota) 118 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
1.405,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - - -
1.405,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
1237.UBA.008 - Fasilitasi penguatan terhadap tata kelola koperasi merah putih kelurahan/desa
- 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
3.575,17 7.232,69
7.955,96
8.751,56 - - - - - -
3.575,17 7.232,69
7.955,96
8.751,56
1241.PBL.001 - Daerah yang difasilitasi dalam penyelesaian batas daerah
5 Rekomen dasi Kebijakan 50 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan 5 Rekomen dasi Kebijakan
1.000,00
6.000,00 1.500,00
1.700,00
1.800,00 - - - - -
1.000,00
6.000,00 1.500,00
1.700,00
1.800,00
1241.PBL.002 - Rekomendasi penyelesaian batas kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut provinsi - 9 Rekomen dasi Kebijakan 9 Rekomen dasi Kebijakan 9 Rekomen dasi Kebijakan 10 Rekomen dasi Kebijakan -
3.000,00 1.650,00
1.800,00
1.950,00 - - - - - -
3.000,00 1.650,00
1.800,00
1.950,00
1241.PEC.001 - Penguatan kerja sama pembangunan antar negara di bidang politik, ekonomi, sosial, antar budaya 1 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 2 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 2 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 2 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 2 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan
2.000,00 11.200,00 2.420,00
2.662,00
2.928,20 - - - - -
2.000,00 11.200,00 2.420,00
2.662,00
2.928,20
1241.PEC.002 - Penyelesaian permasalahan segmen batas wilayah negara, penegasan, dan pemeliharaan batas negara 2 Kesepakat an/Hasil perundi ngan 3 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 3 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 3 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan 3 Kesepaka tan/Hasil perundi ngan
1.500,00
1.650,00 1.800,00
1.950,00
2.100,00 - - - - -
1.500,00
1.650,00 1.800,00
1.950,00
2.100,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1241.PEC.003 - Kementerian/lembaga yang mengintegrasikan kode, data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau 12 Kesepaka tan 16 Kesepaka tan (Akumula si) 20 Kesepaka tan (Akumula si) 24 Kesepaka tan (Akumula si) 30 Kesepaka tan (Akumula si)
2.400,00
4.000,00 3.000,00
3.500,00
4.000,00 - - - - -
2.400,00
4.000,00 3.000,00
3.500,00
4.000,00
1241.UBA.001 - Daerah yang melakukan penilaian Indeks Maturasi Perkotaan lintas kementerian/lembaga secara terpadu di wilayah metropolitan 3 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropolit an 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan
1.000,00
2.750,00 1.200,00
1.300,00
1.400,00 - - - - -
1.000,00
2.750,00 1.200,00
1.300,00
1.400,00
1241.UBA.002 - Daerah yang dikuatkan tata kelola smart city-nya di wilayah metropolitan 3 Wilayah Metropil tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropol itan
1.500,00
3.000,00 1.800,00
1.950,00
2.100,00 - - - - -
1.500,00
3.000,00 1.800,00
1.950,00
2.100,00
1241.UBA.003 - Daerah yang dimediasi dan di advokasi dalam penerapan PERATURAN PEMERINTAH (PP) perkotaan pada wilayah metropolitan 3 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan 10 Wilayah Metropoli tan
1.000,00
2.000,00 1.200,00
1.300,00
1.400,00 - - - - -
1.000,00
2.000,00 1.200,00
1.300,00
1.400,00
1241.UBA.004 - Penataan kewilayahan dalam Negeri dalam rangka pertumbuhan ekonomi 8%
- 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
1.000,00 2.000,00
3.000,00
4.000,00 - - - - - -
1.000,00 2.000,00
3.000,00
4.000,00
1241.UBA.005 - Penataan kewilayahan kawasan perbatasan dan wilayah metropolitan dalam rangka pertumbuhan ekonomi 8% - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
1.000,00 2.600,00
2.810,00
3.031,00 - - - - - -
1.000,00 2.600,00
2.810,00
3.031,00
1241.UBA.006 - Fasilitasi Administrasi kewilayahan dalam rangka implementasi kegiatan 3 juta rumah - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
1.200,00 4.000,00
5.000,00
6.000,00 - - - - - -
1.200,00 4.000,00
5.000,00
6.000,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1244.UAB.001 - Sistem informasi desa berbasis Profil Desa dan Kelurahan/ Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Prodeskel/Epdeskel) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) 1 Sistem Informasi - - - - 700,00 - - - - - - - - - 700,00 - - - -
1244.UBB.001 - Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama desa 90 Desa 600 Desa 800 Desa 800 Desa 800 Desa 850,00
3.000,00 11.000,00 11.000,00 11.000,00 - - - - - 850,00
3.000,00 11.000,00 11.000,00 11.000,00
1244.UBB.002 - Desa yang difasilitasi dalam penerapan pelayanan pemerintahan desa berbasis digital
50 Desa
1.000 Desa
1.500 Desa
1.500 Desa
1.500 Desa 850,00
2.000,00 3.000,00
3.000,00
3.000,00 - - - - - 850,00
2.000,00 3.000,00
3.000,00
3.000,00
1244.UBB.003 - Desa yang menerapkan pengelolaan keuangan desa berbasis digital 100 Desa
20.000 Desa
1.000 Desa
1.500 Desa
2.000 Desa 850,00
6.000,00 1.200,00
1.400,00
1.600,00 - - - - - 850,00
6.000,00 1.200,00
1.400,00
1.600,00
1244.UBB.004 - Desa yang memanfaatkan Learning Management System (LMS) dalam pembelajaran digital dalam peningkatan kapasitas aparatur/pengurus kelembagaan desa
100 Desa - - - -
1.000,00 - - - - - - - - -
1.000,00 - - - -
1244.UBB.005 - Desa yang menerapkan sistem informasi desa berbasis Profil Desa dan Kelurahan/Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan (Prodeskel/Epdeskel) dalam Perencanaan dan Pelaporan -
20.000 Desa
5.000 Desa
10.000 Desa
15.000 Desa -
1.000,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00 - - - - - -
1.000,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00
1244.UBB.006 - Desa yang telah tertib 125 Desa 1000 Desa 1000 Desa 1000 Desa 1000 Desa
1.000,00
2.000,00 6.600,00
7.400,00
8.200,00 - - - - -
1.000,00
2.000,00 6.600,00
7.400,00
8.200,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 administrasi pengelolaan aset desa
1244.UBB.007 - Desa yang difasilitasi dalam penetapan dan penegasan batas desa - - 150 Desa 175 Desa 200 Desa - - 6.500,00
8.000,00
10.000,0 0 - - - - - - - 6.500,00
8.000,00 10.000,00
1244.UBB.008 - Desa yang dokumen perencanaannya diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah dan nasional - 500 Desa 550 Desa 600 Desa 650 Desa -
1.000,00 1.000,00
1.200,00
1.500,00 - - - - - -
1.000,00 1.000,00
1.200,00
1.500,00
1244.UBB.009 - Desa yang telah memiliki peta batas desa dan tertuang dalam Rancangan Peraturan Bupati/Wali Kota Tentang Peta Batas Desa 457 Desa 1500 Desa 1500 Desa 1000 Desa 800 Desa
15.309,35 33.440,00 48.640,00 33.440,00 21.170,66 - - - - - 15.309,35 33.440,00 48.640,00 33.440,00 21.170,66
1244.UBB.010 - Desa yang melaksanakan pembinaan kelembagaan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
1.500 Desa
2.100 Desa
1.250 Desa
1.100 Desa -
1.961,52
2.149,38 1.799,38
1.664,53 - - - - - -
1.961,52
2.149,38 1.799,38
1.664,53 -
1244.UBB.011 - Desa yang difasilitasi dalam pengembangan Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih -
1.552 Desa
2.000 Desa
2.500 Desa
3.000 Desa -
6.000,00 5.500,00
6.000,00
6.500,00 - - - - - -
6.000,00 5.500,00
6.000,00
6.500,00
1244.UBB.012 - Desa yang difasilitasi dalam inisiasi kerja sama koperasi desa/ kelurahan merah putih -
5.000 Desa
5.500 Desa
6.000 Desa
6.500 Desa -
1.000,00 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - -
1.000,00 1.750,00
2.000,00
2.250,00
1248.UAC.004 - Pelatihan aparat pemerintahan desa dan pengurus lembaga kemasyarakatan desa lingkup regional
3.060 Orang
5.760 Orang
6.000 Orang
6.090 Orang
5.850 Orang
13.500,00 39.099,16 40.825,00 41.275,00 39.847,00 - - - - - 13.500,00 39.099,16 40.825,00 41.275,00 39.847,00
1248.UBB.001 - Desa yang memanfaatkan Learning Management System (LMS) dalam
100 Orang
20.000 Desa
20.000 Desa
20.000 Desa
20.000 Desa 650,00
5.000,00 5.000,00
6.000,00
6.000,00 - - - - - 650,00
5.000,00 5.000,00
6.000,00
6.000,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 pembelajaran digital dalam peningkatan kapasitas aparatur/ pengurus kelembagaan desa
1254.PBL.001 - Rekomendasi perencanaan pembangunan daerah yang menerapkan partisipasi masyarakat - 38 Rekomen dasi Kebijakan 38 Rekomen dasi Kebijakan 38 Rekomen dasi Kebijakan 38 Rekomen dasi Kebijakan -
1.000,00 1.500,00
2.000,00
2.500,00 - - - - - -
1.000,00 1.500,00
2.000,00
2.500,00
1254.UAB.001 - Optimalisasi penerapan SIPD sebagai platform tunggal pemerintahan di daerah 1 Sistem Informasi - - - -
24.000,00 - - - - - - - - - 24.000,00 - - - -
1254.UBA.001 - Daerah yang menerapkan SIPD bidang perencanaan pembangunan daerah - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
4.600,00 20.500,00 21.000,00 21.500,00 - - - - - -
4.600,00 20.500,00 21.000,00 21.500,00
1254.UBA.002 - Daerah yang difasilitasi dalam sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
- 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
2.000,00 2.000,00
3.000,00
4.000,00 - - - - - -
2.000,00 2.000,00
3.000,00
4.000,00
1259.PAC.001 - Rancangan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kawasan aglomerasi - 1 RPP 1 RPP - - - 520,00 520,00 - - - - - - - - 520,00 520,00 - -
1259.PBL.001 - Rekomendasi kebijakan penyelesaian sengketa di Daerah Otonom Baru (DOB) 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan 4 Rekomen dasi Kebijakan
3.000,00
4.500,00 6.000,00
7.000,00
8.000,00 - - - - -
3.000,00
4.500,00 6.000,00
7.000,00
8.000,00
1259.PBL.002 - Rekomendasi model ideal penataan daerah dalam rangka revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 tahun 2014 - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - - -
1.000,00 1.250,00 - - - - - - - -
1.000,00 1.250,00 - -
1259.PBL.003 - Rekomedasi kebijakan - 4 Rekomen 4 Rekomen 4 Rekomen 4 Rekomen -
2.500,00 3.000,00
3.500,00
4.000,00 - - - - - -
2.500,00 3.000,00
3.500,00
4.000,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 terkait Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dasi Kebijakan dasi Kebijakan dasi Kebijakan dasi Kebijakan
1259.UBA.001 - Daerah yang difasilitasi dalam penguatan kapasitas dan kinerja daerah bersifat kekhususan dan keistimewaan
10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota)
6.000,00 11.000,00 12.000,00 12.000,00 13.000,00 - - - - -
6.000,00 11.000,00 12.000,00 12.000,00 13.000,00
1261.UBA.001 - Provinsi yang berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 5 Daerah (Prov/Kab /Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 12 Daerah (Prov/Kab /Kota) 13 Daerah (Prov/Kab /Kota) 14 Daerah (Prov/Kab /Kota)
2.478,27
6.433,68 3.122,05
3.122,55
3.123,05 - - - - -
2.478,27
6.433,68 3.122,05
3.122,55
3.123,05
1261.UBA.002 - Kabupaten/kota yang berkinerja tinggi berdasarkan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) 30 Daerah (Prov/Kab /Kota) 60 Daerah (Prov/Kab /Kota) 75 Daerah (Prov/Kab /Kota) 90 Daerah (Prov/Kab /Kota) 105 Daerah (Prov/Kab /Kota) 251,99
1.255,61 753,00 753,50 754,00 - - - - - 251,99
1.255,61 753,00 753,50 754,00
1268.QAB.001 - Lembaga pengguna yang terkoneksi dengan data warehouse kependudukan berbasis NIK nasional
1300 Lembaga 1375 Lembaga 1450 Lembaga 1530 Lembaga 1610 Lembaga
12.902,17 14.852,00 20.000,00 22.000,00 24.000,00 - - - - - 12.902,17 14.852,00 20.000,00 22.000,00 24.000,00
1268.QMA.001 - Integrasi Data Sosial Ekonomi dengan Adminduk dan Statistik Hayati - 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data - 703,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00 - - - - - - 703,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00
1268.UBA.001 - Fasilitasi pembentukan data kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terintegrasi antar Lembaga - 45 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 50 Daerah (Prov/Kab /Kota) 55 Daerah (Prov/Kab /Kota) 60 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
1.311,30 2.550,00
2.576,00
2.602,00 - - - - - -
1.311,30 2.550,00
2.576,00
2.602,00
1269.PBM.001 - Rekomendasi - 1 Rekomen 1 Rekomen 1 Rekomen 1 Rekomen -
1.000,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00 - - - - - -
1.000,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 kebijakan masukan Revisi UNDANG-UNDANG No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dasi Kebijakan dasi Kebijakan dasi Kebijakan dasi Kebijakan
1269.QAA.001 - Akta kelahiran yang diterbitkan
550.000 Akta
745.000 Akta
823.265 Akta
901.530 Akta
979.795 Akta
1.100,00 546,50 1.320,00
1.500,00
1.600,00 - - - - -
1.100,00 546,50 1.320,00
1.500,00
1.600,00
1269.QAA.002 - Akta kematian yang diterbitkan
400.000 Akta
425.000 Akta
450.000 Akta
475.000 Akta
500.000 Akta 600,00 224,00 680,00 700,00 800,00 - - - - - 600,00 224,00 680,00 700,00 800,00
1269.QAA.003 - Akta perkawinan yang diterbitkan
35.000 Akta
1.360.36 4 Akta
1.360.36 4 Akta
1.360.36 4 Akta
1.360.36 4 Akta 832,00 315,00 1.000,00
1.100,00
1.200,00 - - - - - 832,00 315,00 1.000,00
1.100,00
1.200,00
1269.QAA.004 - Akta perceraian yang diterbitkan
4.500 Akta
50.487 Akta
50.487 Akta
50.487 Akta
50.487 Akta 832,00 315,00 1.000,00
1.100,00
1.200,00 - - - - - 832,00 315,00 1.000,00
1.100,00
1.200,00
1269.UBA.001 - Fasilitasi penerapan Gerakan INDONESIA Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) secara inklusif
- 15 Daerah Prov/Kab/ Kota) 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) 25 Daerah (Prov/Kab /Kota) 30 Daerah (Prov/Kab /Kota) - 969,78 950,00
1.500,00
2.000,00 - - - - - - 969,78 950,00
1.500,00
2.000,00
1271.UBA.001 - Fasilitasi pembentukan data kelahiran, kematian, perkawinan, dan perceraian yang terintegrasi antar lembaga
40 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - - -
2.500,00 - - - - - - - - -
2.500,00 - - - -
1271.UBA.002 - Fasilitasi penerapan Gerakan INDONESIA Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) secara inklusif 15 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - - - 923,60 - - - - - - - - - 923,60 - - - -
1276.UBA.001 - Daerah yang difasilitasi dalam menerbitkan obligasi daerah/sukuk daerah 110 Daerah 220 Daerah 330 Daerah 440 Daerah 546 Daerah
1.000,00
1.750,00 1.750,00
1.750,00
1.750,00 - - - - -
1.000,00
1.750,00 1.750,00
1.750,00
1.750,00
1276.UBA.002 - Daerah yang difasilitasi dalam memanfaatkan pinjaman daerah
110 Daerah 220 Daerah 330 Daerah 440 Daerah 546 Daerah
2.000,00
3.000,00 3.500,00
4.000,00
4.500,00 - - - - -
2.000,00
3.000,00 3.500,00
4.000,00
4.500,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
1283.UBA.001 - Daerah yang difasilitasi dalam penerapan pilot project inovasi tematik 2 Wilayah Metropoli tan 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.500,00
2.000,00 5.500,00
7.700,00
7.800,00 - - - - -
1.500,00
2.000,00 5.500,00
7.700,00
7.800,00
1283.UBA.002 - Daerah yang difasilitasi dalam penguatan inovasi Pemerintahan Dalam Negeri 530 Daerah 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.690,00
2.250,00 4.500,00
6.700,00
6.800,00 - - - - -
1.690,00
2.250,00 4.500,00
6.700,00
6.800,00
1285.PBL.001 - Rekomendasi kebijakan pengembangan kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri berdasarkan kapasitas daerah bidang sumber daya manusia aparatur - 8 Rekomen dasi Kebijakan 11 Rekomen dasi Kebijakan 11 Rekomen dasi Kebijakan 8 Rekomen dasi Kebijakan -
3.000,00 3.000,00
3.000,00
3.000,00 - - - - - -
3.000,00 3.000,00
3.000,00
3.000,00
1285.PFA.001 - Standarisasi perangkat pembelajaran pemerintahan dalam negeri - 19 NSPK 19 NSPK 20 NSPK 20 NSPK -
1.900,00 1.900,00
2.000,00
2.000,00 - - - - - -
1.900,00 1.900,00
2.000,00
2.000,00
3991.PBL.001 - Rekomendasi simplifikasi, harmonisasi, dan sinkronisasi peraturan perizinan di daerah
1 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan
1.000,00
2.500,00 3.000,00
3.500,00
4.000,00 - - - - -
1.000,00
2.500,00 3.000,00
3.500,00
4.000,00
3991.QMA.001 - Database peraturan daerah yang terintegrasi 1 Data 1 Data 1 Data - -
1.000,00
5.000,00 5.000,00 - - - - - - -
1.000,00
5.000,00 5.000,00 - -
3991.UBA.001 - Daerah yang difasilitasi dalam penguatan kualitas rancangan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang telah sesuai dengan hasil review Kemendagri 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
2.000,00
4.000,00 4.500,00
5.000,00
5.500,00 - - - - -
2.000,00
4.000,00 4.500,00
5.000,00
5.500,00
3991.UBA.002 - Daerah yang memiliki 10 Daerah 17 Daerah 20 Daerah 25 Daerah 30 Daerah
1.000,00
4.000,00 4.000,00
4.500,00
5.000,00 - - - - -
1.000,00
4.000,00 4.000,00
4.500,00
5.000,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 skor indeks kepatuhan dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) berkategori "Sangat Baik" (Prov/Kab /Kota) (Prov/Kab /Kota) (Prov/Kab /Kota) (Prov/Kab /Kota) (Prov/Kab /Kota)
4255.QAB.001 - Layanan penilaian Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 76 Lembag a 76 Lembaga 76 Lembaga 76 Lembaga 76 Lembaga
3.000,00
6.837,61 7.179,49
7.538,46
7.915,38 - - - - -
3.000,00
6.837,61 7.179,49
7.538,46
7.915,38
4255.QAH.001 - Layanan penanganan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan 1 Layanan
49.019,23 44.188,10 46.397,50 48.717,37 51.153,24 - - - - - 49.019,23 44.188,10 46.397,50 48.717,37 51.153,24
6085.UAB.001 - Optimalisasi penerapan SIPD sebagai platform tunggal pemerintahan di daerah
- 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi - 47.057,07 51.762,78 56.939,06 62.632,96 - - - - - - 47.057,07 51.762,78 56.939,06 62.632,96
6136.UAB.001 - Sistem informasi pemerintahan bidang administrasi kewilayahan dalam mendukung satu data INDONESIA - bidang trantibumlinmas
1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 100,00 11.250,00 5.000,00
5.000,00
5.000,00 - - - - - 100,00 11.250,00 5.000,00
5.000,00
5.000,00
6136.UBA.001 - Daerah yang menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan bencana berdasarkan tipologi daerah 273 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota)
3.200,00 10.000,00 24.630,00 35.993,00 51.892,30 - - - - -
3.200,00 10.000,00 24.630,00 35.993,00 51.892,30
6136.UBA.002 - Daerah yang menerapkan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sub urusan kebakaran berdasarkan tipologi daerah 273 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah Prov/Kab/ Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota)
3.000,00 54.550,00 24.630,00 35.993,00 51.892,30 - - - - -
3.000,00 54.550,00 24.630,00 35.993,00 51.892,30
6136.UBA.003 - Daerah yang menerapkan standar pelayanan minimal (SPM) sub urusan
273 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota)
7.750,00 22.936,78 24.630,00 35.993,00 51.892,30 - - - - -
7.750,00 22.936,78 24.630,00 35.993,00 51.892,30
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 trantibum berdasarkan tipologi daerah
6136.UBA.004 - Daerah yang menerapkan pengintegrasian dan pengarusutamaan pengurangan risiko bencana
3 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
2.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
2.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6136.UBA.005 - Daerah yang menerapkan layanan pemerintah saat tanggap darurat dan pasca bencana 3 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
2.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
2.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6138.QDB.001 - Fasilitasi lembaga Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dalam Pelaksanaan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
1.500 Lembaga
9.500 Lembaga
2.000 Lembaga
2.250 Lembaga
2.500 Lembaga
2.500,00
13.000,0 0
3.500,00
3.500,00
4.000,00 - - - - -
2.500,00
13.000,0 0
3.500,00
3.500,00
4.000,00
6139.PBL.001 - Rekomendasi ketepatan pembagian urusan wajib pelayanan dasar
6 Rekomen dasi 6 Rekomen dasi - - -
6.000,00
3.000,00 - - - - - - - -
6.000,00
3.000,00 - - -
6139.PBL.002 - Rekomendasi ketepatan pembagian urusan wajib non- pelayanan dasar 8 Rekomen dasi 10 Rekomen dasi - - -
8.000,00
4.000,00 - - - - - - - -
8.000,00
4.000,00 - - -
6139.PBL.003 - Rekomendasi ketepatan pembagian urusan pilihan 8 Rekomen dasi 8 Rekomen dasi - - -
5.600,00
3.200,00 - - - - - - - -
5.600,00
3.200,00 - - -
6139.UBA.001 - Daerah yang melaksanakan peningkatan mutu dan layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.000,00
5.700,00 - - - - - - - -
2.000,00
5.700,00 - - -
6139.UBA.002 - Daerah yang menerapkan manajemen sistem pengaduan pelayanan
10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
1.250,00
1.000,00 - - - - - - - -
1.250,00
1.000,00 - - -
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Standar Pelayanan Minimal (SPM)
6139.UBA.003 - Daerah yang menerapkan tata kelola persampahan 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
2.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
2.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6139.UBA.004 - Daerah yang difasilitasi dalam percepatan dan pengendalian pelaksanaan PBG berketahanan bencana 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6139.UBA.005 - Daerah yang difasilitasi dalam penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis - 38 Daerah Prov/Kab/ Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
1.000,00 2.000,00
3.000,00
4.000,00 - - - - - -
1.000,00 2.000,00
3.000,00
4.000,00
6139.UBA.006 - Provinsi yang melaksanakan peningkatan mutu dan layanan Standar Pelayanan Minimal (SPM) - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi ) - - 3.000,00
3.500,00
4.000,00 - - - - - - - 3.000,00
3.500,00
4.000,00
6139.UBA.007 - Provinsi yang menerapkan manajemen sistem pengaduan pelayanan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
- - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi ) - - 2.250,00
2.750,00
3.250,00 - - - - - - - 2.250,00
2.750,00
3.250,00
6139.UBA.100 - Daerah yang dievaluasi rancangan Perda tata ruangnya 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 43 Daerah (Prov/Kab /Kota) 45 Daerah (Prov/Kab /Kota) 48 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6139.UBA.101 - Daerah yang menerapkan perencanaan dan penganggaran Energi Baru Terbarukan (EBT) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 650,00
1.000,00 1.500,00
2.000,00
2.500,00 - - - - - 650,00
1.000,00 1.500,00
2.000,00
2.500,00
6139.UBA.200 - Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - - - - - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Pekerjaan Umum berdasarkan Tipologi Daerah
6139.UBA.201 - Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perumahan Rakyat berdasarkan Tipologi Daerah 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - - - - - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
6139.UBA.202 - Daerah yang menyusun rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan 6 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 9 Daerah (Prov/Ka b/Kota) 9 Daerah (Prov/Ka b/Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6139.UBA.203 - Fasilitasi penguatan kapasitas pemda dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di bidang jalan 18 Daerah (Prov/Kab /Kota) 33 Daerah (Prov/Kab /Kota) 33 Daerah (Prov/Kab /Kota) 33 Daerah (Prov/Kab /Kota) 33 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.500,00
1.500,00 2.500,00
3.000,00
3.500,00 - - - - -
1.500,00
1.500,00 2.500,00
3.000,00
3.500,00
6139.UBA.204 - Daerah yang menerapkan kebijakan tata kelola air minum, sanitasi, perumahan dan kawasan permukiman
10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.000,00 3.800,00
4.000,00
4.200,00 - - - - -
1.000,00
1.000,00 3.800,00
4.000,00
4.200,00
6139.UBA.205 - Penguatan tata kelola digitalisasi pemerintah daerah - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
1.000,00 3.000,00
3.200,00
3.400,00 - - - - - -
1.000,00 3.000,00
3.200,00
3.400,00
6139.UBA.206 - Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pekerjaan Umum berdasarkan Tipologi Daerah - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
6139.UBA.207 - Provinsi yang difasilitasi dalam - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perumahan Rakyat berdasarkan Tipologi Daerah
6139.UBA.208 - Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pekerjaan Umum berdasarkan Tipologi Daerah - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
6139.UBA.209 - Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Perumahan Rakyat berdasarkan Tipologi Daerah - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
6139.UBA.300 - Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Kesehatan berdasarkan Tipologi Daerah
546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - - - - - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
6139.UBA.301 - Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Sosial berdasarkan Tipologi Daerah 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - - - - - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
6139.UBA.302 - Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Trantibumlinmas berdasarkan Tipologi 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - - - - - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 Daerah
6139.UBA.303 - Provinsi yang menyusun dan menerapkan rencana aksi destinasi wisata
1 Daerah (Prov/Kab /Kota) 3 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 700,00
1.500,00 1.700,00
2.000,00
3.000,00 - - - - - 700,00
1.500,00 1.700,00
2.000,00
3.000,00
6139.UBA.304 - Daerah yang difasilitasi dalam penguatan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
2.000,00
1.500,00 3.000,00
3.500,00
4.000,00 - - - - -
2.000,00
1.500,00 3.000,00
3.500,00
4.000,00
6139.UBA.305 - Daerah yang menerapkan konvergensi pencegahan dan penurunan stunting di daerah 54 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.500,00
1.500,00 2.500,00
3.000,00
3.500,00 - - - - -
1.500,00
1.500,00 2.500,00
3.000,00
3.500,00
6139.UBA.306 - Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Kesehatan berdasarkan Tipologi Daerah
- - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
6139.UBA.307 - Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Sosial berdasarkan Tipologi Daerah - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
6139.UBA.308 - Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Trantibumlinmas berdasarkan Tipologi Daerah - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
6139.UBA.309 - Kab/Kota yang - - 508 Daerah 508 Daerah 508 Daerah - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Kesehatan berdasarkan Tipologi Daerah (Kab/Kota) (Kab/Kota) (Kab/Kota)
6139.UBA.310 - Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Sosial berdasarkan Tipologi Daerah - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
6139.UBA.311 - Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Trantibumlinmas berdasarkan Tipologi Daerah
- - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
6139.UBA.400 - Daerah yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pendidikan berdasarkan Tipologi Daerah
546 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - -
2.500,00
1.000,00 - - - - - - - -
2.500,00
1.000,00 - - -
6139.UBA.401 - Daerah yang mengimplementasikan kebijakan daerah tentang revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota) 11 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.500,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
1.500,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6139.UBA.403 - Daerah yang dievaluasi dalam penerapan Prov/Kabupaten/Kota Layak Anak 10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6139.UBA.404 - Daerah yang menerapkan perencanaan dan penganggaran responsif
10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 gender (PPRG)
6139.UBA.405 - Daerah yang menerapkan layanan perlindungan Perempuan dan Anak serta perlindungan dari kekerasan dan TPPO
10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6139.UBA.406 - Daerah yang difasilitasi dalam penerapan rencana induk urusan pemuda dan olahraga 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
1.000,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6139.UBA.407 - Daerah yang MENETAPKAN upah minimum provinsi 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.000,00
1.500,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00 - - - - -
1.000,00
1.500,00 2.000,00
2.500,00
3.000,00
6139.UBA.408 - Daerah yang difasilitasi dalam peningkatan budaya gemar membaca 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 800,00
1.000,00 1.800,00
2.300,00
2.800,00 - - - - - 800,00
1.000,00 1.800,00
2.300,00
2.800,00
6139.UBA.409 - Daerah yang di fasilitasi dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran terintegrasi kesehatan reproduksi untuk mendukung penurunan Angka Kematian Ibu (AKI)
10 Daerah (Prov/Kab /Kota) 18 Daerah (Prov/Kab /Kota) 26 Daerah (Prov/Kab /Kota) 33 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 175,00
1.000,00 1.000,00
1.500,00
2.000,00 - - - - - 175,00
1.000,00 1.000,00
1.500,00
2.000,00
6139.UBA.410 - Daerah yang difasilitasi dalam tata kelola program tiga juta rumah - 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
2.000,00 3.500,00
4.000,00
4.500,00 - - - - - -
2.000,00 3.500,00
4.000,00
4.500,00
6139.UBA.411 - Provinsi yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pendidikan - - 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) 38 Daerah (Provinsi) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 berdasarkan Tipologi Daerah
6139.UBA.412 - Kab/Kota yang difasilitasi dalam penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan Pendidikan berdasarkan Tipologi Daerah - - 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) 508 Daerah (Kab/Kota) - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00 - - - - - - - 1.750,00
2.000,00
2.250,00
6140.PBL.001 - Rekomendasi kebijakan penguatan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah dalam rangka revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - - 800,00 - - - - - - - - - 800,00 - - - -
6140.PBL.002 - Rekomendasi kebijakan masukan revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan
2.000,00
2.000,00 2.000,00
2.000,00
2.000,00 - - - - -
2.000,00
2.000,00 2.000,00
2.000,00
2.000,00
6140.PBL.003 - Rekomendasi kebijakan penguatan kelembagaan dan kepegawaian perangkat daerah dalam rangka revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan - - -
1.500,00 1.500,00 - - - - - - - -
1.500,00 1.500,00 - -
6140.PBL.004 - Rekomendasi model ideal perangkat daerah dalam rangka Revisi UNDANG-UNDANG (UU) Nomor 23 Tahun 2014 - 1 Rekomen dasi Kebijakan 1 Rekomen dasi Kebijakan - - -
2.000,00 1.250,00 - - - - - - - -
2.000,00 1.250,00 - -
6140.UBA.001 - Evaluasi efektivitas perangkat daerah
6 Daerah (Prov/Kab 38 Daerah (11 Provinsi + 92 Daerah (20 Provinsi + 146 Daerah (29 Provinsi + 190 Daerah (38
1.200,00
2.400,00 3.600,00
4.800,00
6.000,00 - - - - -
1.200,00
2.400,00 3.600,00
4.800,00
6.000,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH (PP) perangkat daerah eksisting /Kota) 27 Kab/Kota) 72 Kab/Kota) 117 Kab/Kota) Provinsi + 152 Kab/Kota)
6141.PBL.001. - Rekomendasi pengelolaan keuangan daerah sebagai masukan revisi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - -
1.000,00 - - - - - - - - -
1.000,00 - - -
6141.QMA.001 - Peta jalan belanja pegawai di daerah 1 Data 1 Data 1 Data - -
1.000,00
5.100,00 5.110,00 - - - - - - -
1.000,00
5.100,00 5.110,00 - -
6141.QMA.002 - Basis data potensi pajak daerah dan retribusi daerah
1 Data 1 Data 1 Data 1 Data 1 Data
2.000,00
7.200,00 7.200,00
7.200,00
7.200,00 - - - - -
2.000,00
7.200,00 7.200,00
7.200,00
7.200,00
6141.UBA.011 - Provinsi yang memenuhi belanja infrastruktur pelayanan publik 19 Provinsi 29 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi
1.000,00
6.100,00 1.210,00
1.331,00
1.464,10 - - - - -
1.000,00
6.100,00 1.210,00
1.331,00
1.464,10
6141.UBA.012 - Daerah dengan proporsi pajak daerah dan retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat
300 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - - -
5.000,00 - - - - - - - - -
5.000,00 - - - -
6141.UBA.013 - Daerah yang melaksanakan Kerja sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPDBU) 2 Daerah (Prov/Kab /Kota) 4 Daerah (Prov/Ka b/Kota) 6 Daerah (Prov/Kab /Kota) 8 Daerah (Prov/Kab /Kota) 10 Daerah (Prov/Kab /Kota)
1.500,00
2.650,00 3.650,00
3.650,00
3.650,00 - - - - -
1.500,00
2.650,00 3.650,00
3.650,00
3.650,00
6141.UBA.014 - Daerah dengan proporsi kontribusi Badan Usaha Milik Daerah meningkat dalam APBD 300 Daerah (Prov/Kab /Kota) 360 Daerah (Prov/Kab /Kota) 420 Daerah (Prov/Kab /Kota) 480 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota)
3.400,00 22.000,00 22.000,00 22.000,00 22.000,00 - - - - -
3.400,00 22.000,00 22.000,00 22.000,00 22.000,00
6141.UBA.015 - Daerah yang melakukan penatausahaan dan pemanfaatan barang
500 Daerah (Prov/Kab /Kota) 510 Daerah (Prov/Kab /Kota) 520 Daerah (Prov/Kab /Kota) 530 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota)
3.300,00
8.630,00 8.630,00
8.630,00
8.630,00 - - - - -
3.300,00
8.630,00 8.630,00
8.630,00
8.630,00
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 milik daerah secara wajar
6141.UBA.016 - Daerah yang difasilitasi dalam rangka penerapan cashless/transaksi non tunai
110 Daerah (Prov/Kab /Kota) - - - -
1.500,00 - - - - - - - - -
1.500,00 - - - -
6141.UBA.017 - Daerah yang difasilitasi dalam rangka penerapan cashless/transaksi non tunai atas pengeluaran daerah - 220 Daerah (Prov/Kab /Kota) 330 Daerah (Prov/Kab /Kota) 440 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
3.825,00 907,50 998,25
1.098,08 - - - - - -
3.825,00 907,50 998,25
1.098,08
6141.UBA.018 - Daerah yang difasilitasi dalam rangka penerapan cashless/transaksi non tunai atas penerimaan daerah - 220 Daerah (Prov/Kab /Kota) 330 Daerah (Prov/Kab /Kota) 440 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
3.825,00 3.825,00
3.825,00
3.825,00 - - - - - -
3.825,00 3.825,00
3.825,00
3.825,00
6141.UBA.019 - Daerah dengan proporsi pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat
- 360 Daerah (Prov/Kab /Kota) 420 Daerah (Prov/Kab /Kota) 480 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
5.500,00 6.050,00
6.655,00
7.320,50 - - - - - -
5.500,00 6.050,00
6.655,00
7.320,50
6141.UBA.020 - Daerah dengan proporsi retribusi daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat - 360 Daerah (Prov/Kab /Kota) 420 Daerah (Prov/Kab /Kota) 480 Daerah (Prov/Kab /Kota) 546 Daerah (Prov/Kab /Kota) -
3.500,00 3.500,00
3.500,00
3.500,00 - - - - - -
3.500,00 3.500,00
3.500,00
3.500,00
6141.UBA.021 - Daerah yang menerbitkan obligasi/sukuk daerah
- - - - 1 Daerah - - - -
1.000,00 - - - - - - - - -
1.000,00
6142.UBA.001 - Daerah dengan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri berkategori "Baik" - 3 Provinsi 5 Provinsi 7 Provinsi 10 Provinsi -
1.865,00 3.050,00
4.100,00
4.150,00 - - - - - -
1.865,00 3.050,00
4.100,00
4.150,00
6144.UAC.001 - Kepala Daerah (KDH) 1092 Orang - - - -
10.350,0 0 - - - - - - - - -
10.350,0 0 - - - -
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) yang mengikuti orientasi
6144.UAC.002 - Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi perencanaan dan penganggaran Standar Pelayanan Minimal (SPM) 360 Orang 390 Orang 390 Orang 390 Orang 390 Orang 520,61
1.024,35 1.024,35
1.024,35
1.024,35 - - - - - 520,61
1.024,35 1.024,35
1.024,35
1.024,35
6144.UAC.003 - Camat yang mengikuti pengembangan kompetensi manajemen strategi pembangunan - 300 Orang 300 Orang 300 Orang 300 Orang -
1.301,53 1.301,53
1.301,53
1.301,53 - - - - - -
1.301,53 1.301,53
1.301,53
1.301,53
6144.UAC.004 - Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi pengelolaan keuangan daerah 120 Orang 570 Orang 600 Orang 630 Orang 660 Orang
1.258,26
2.266,62 2.345,42
2.424,22
2.503,01 - - - - -
1.258,26
2.266,62 2.345,42
2.424,22
2.503,01
6144.UAC.005 - Aparatur yang mengikuti pengembangan kompetensi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
30 Orang 210 Orang 240 Orang 270 Orang 300 Orang 216,92 551,57 630,37 709,17 787,97 - - - - - 216,92 551,57 630,37 709,17 787,97
6144.UAC.007 - Pejabat fungsional penata perizinan yang mengikuti pengembangan kompetensi 60 Orang 210 Orang 240 Orang 270 Orang 300 Orang 857,75
1.020,99 1.099,78
1.178,58
1.257,38 - - - - - 857,75
1.020,99 1.099,78
1.178,58
1.257,38
6145.PBC.001 - Kebijakan bidang politik dalam negeri 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 2 Rekomen dasi Kebijakan 800,00
3.000,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00 - - - - - 800,00
3.000,00 1.000,00
1.000,00
1.000,00
6145.PBC.002 - Kebijakan bidang organisasi kemasyarakatan
- - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - - 1.000,00 - - - - - - - - - 1.000,00 - -
Kegiatan Prioritas/ Proyek Prioritas Penugasan Indikator Target Alokasi APBN (dalam juta rupiah) Alokasi Non-APBN (dalam juta rupiah) Total (dalam juta rupiah) 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029 2025 2026 2027 2028 2029
6145.PBC.003 - Rekomendasi kebijakan pertimbangan urgensi terhadap dana abadi organisasi kemasyarakatan - 1 Rekomen dasi Kebijakan - - - -
1.250,00 - - - - - - - - -
1.250,00 - - -
6145.PEB.001 - Pengembangan literasi politik masyarakat 6 Forum 20 Forum 8 Forum 8 Forum 8 Forum 900,00
4.750,00 1.500,00
1.500,00
1.500,00 - - - - - 900,00
4.750,00 1.500,00
1.500,00
1.500,00
6145.QDB.001 - Fasilitasi penguatan tata kelola partai politik 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 400,00
1.250,00 500,00 500,00 500,00 - - - - - 400,00
1.250,00 500,00 500,00 500,00
6145.QDC.001 - Pendidikan politik dan penguatan ideologi Pancasila bagi pengurus partai politik
400 Orang 1000 Orang 600 Orang 700 Orang 800 Orang 600,00
1.500,00 1.200,00
1.500,00
1.700,00 - - - - - 600,00
1.500,00 1.200,00
1.500,00
1.700,00
6145.QDC.002 - Peningkatan kapasitas tata kelola manajemen pengurus organisasi kemasyarakatan (Bimbingan teknis) 2000 Orang 3450 Orang 3000 Orang 3500 Orang 4000 Orang
2.000,00
4.750,00 3.500,00
4.000,00
5.000,00 - - - - -
2.000,00
4.750,00 3.500,00
4.000,00
5.000,00
6145.QEI.001 - Bantuan keuangan ke partai politik
8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga 8 Lembaga
134.489, 13
134.489, 13
134.489, 13
134.489, 13
134.489, 13 - - - - -
134.489, 13
134.489, 13
134.489, 13
134.489, 13
134.489, 13
6145.UBA.001 - Fasilitasi penguatan demokrasi di daerah 19 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 38 Daerah (Prov/Kab /Kota) 500,00
1.500,00 1.200,00
1.200,00
1.200,00 - - - - - 500,00
1.500,00 1.200,00
1.200,00
1.200,00
6145.UBA.002 - Fasilitasi penguatan kelompok kerja Indeks Demokrasi INDONESIA tingkat provinsi 19 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 38 Provinsi 650,00
2.000,00 2.000,00
2.000,00
2.000,00 - - - - - 650,00
2.000,00 2.000,00
2.000,00
2.000,00
6997.PAD.001 - Peraturan PRESIDEN mengenai identitas kependudukan digital - 1 PerPres - - - - 440,00 - - - - - - - - - 440,00 - - -
6997.UAB.001 - Aplikasi ID digital 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi 1 Sistem Informasi - -
153.847,0 0
58.936,82 3.008,00 - - - - - - - 153.847,0 0
58.936,82 3.008,00 - -
c. MATRIKS KERANGKA REGULASI RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN DALAM NEGERI TAHUN 2025-2029 No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 2 3 4 5 6 I.
UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN
1. PERATURAN PEMERINTAH tentang Perubahan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua Untuk melindungi hak-hak orang asli papua yang berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, pemantapan kerukunan hidup umat beragama. Majelis Rakyat Papua perlu meningkatkan kinerja melalui penguatan kelembagaan.
Ditjen Otda Kemenkopolkam , Kemenkum, Kemensetneg, Internal Kemendagri serta melibatkan Majelis Rakyat Papua 2026
2. PERATURAN PEMERINTAH tentang Kawasan Aglomerasi Melaksanakan ketentuan Pasal 60 UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengamanatkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Kawasan Aglomerasi diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Ditjen Otda Kementerian PPN/Bappenas 2025
3. PERATURAN PEMERINTAH tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Buton Utara Dari Buranga Kecamatan Bonegunu ke Kulisusu Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara Dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA, mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien serta berkepastian hukum, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan memelihara keunikan adat istiadat, tradisi, dan budaya daerah Kabupaten Buton Utara Provinsi Sulawesi Tenggara serta untuk melaksanakan Pasal 54 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemindahan ibu kota Ditjen Bina Adwil 2025
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 2 3 4 5 6 Kabupaten Buton Utara perlu ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH
4. Peraturan
tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Identitas Kependudukan Digital • Untuk menyesuaikan dinamika perkembangan teknologi informasi dan masyarakat, pelayanan publik termasuk pelayanan Administrasi Kependudukan yang didukung dengan sistem digital dilakukan melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital yang memuat identitas diri Penduduk secara digital.
• Identitas diri yang mencatumkan Nomor Induk Kependudukan sebagai dasar bagi pemerintah dalam penyelenggaraan semua pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Pasal 63 ayat (1) dan ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ditjen Dukcapil Kementerian Hukum, Kementerian Luar Negeri, Badan Siber dan Sandi Negara, Kementerian Komunikasi dan Digital, dan Kementerian PPN/Bappenas.
2026
5. Peraturan PRESIDEN tentang Dewan Kawasan Aglomerasi dan Tata Cara Penunjukan Dewan Kawasan Aglomerasi Melaksanakan ketentuan Pasal 55 UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang mengamanatkan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi dan Tata Cara Penunjukannya diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Ditjen Otda Kementerian PPN/Bappenas 2025
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 2 3 4 5 6 II.
Peraturan Menteri Dalam Negeri
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Rencana Strategis Kementerian Dalam Negeri Tahun 2025-2029 • Berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, pimpinan kementerian/lembaga perlu menyiapkan rancangan rencana strategis kementerian/lembaga sesuai tugas dan fungsinya dengan berpedoman pada rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
• Rencana Strategis kementerian/lembaga merupakan dokumen perencanaan dari setiap kementerian/lembaga yang berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi salah satu dasar bagi kementerian/lembaga dalam menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
• Mengingat Rencana Strategis Kemendagri Tahun 2020-2024 telah selesai pada tahun 2024, dibutuhkan Rencana Strategis baru untuk Tahun 2025-2029 berdasarkan RPJMN 2025-2029 yang saat ini sedang dalam pembahasan oleh Kementerian PPN/Bappenas.
Biro Perencanaan Seluruh UKE I Kemendagri 2025
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2026
• Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 16 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 19 Tahun Biro Perencanaan • Itjen • Ditjen Bina Adwil 2025
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 2 3 4 5 6
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2027 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, perlu mengatur Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan melalui mekanisme Dekosentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan Tugas Pembantuan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
• Berdasarkan pertimbangan tersebut, diperlukan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri setiap Tahun Perencanaan Anggaran untuk mengakomodir perubahan terkait Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan dan ditugaskan kepada GWPP • Ditjen Bina Bangda • Ditjen Otda • Ditjen Polpum 2026
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2028 2027
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2029 2028
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2030 2029
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Tindak Lanjut Peraturan PRESIDEN Pengembangan Kapasitas Pemerintah Daerah Bahwa semenjak terbitnya Peraturan PRESIDEN Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Daerah, belum ada Peraturan Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan sebagai bentuk tindaklanjut dari Perpres tersebut yang akan digunakan sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan daerah
Ditjen Otda
2026
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 2 3 4 5 6
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD
Regulasi Tahunan Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Kementerian dan Lembaga Tahunan (2025-2029)
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Regulasi Tahunan Direktorat Pendapatan Daerah Kementerian dan Lembaga Tahunan (2025-2029)
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Regulasi Tahunan Ditjen Bina Bangda
Tahunan (2025-2029)
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah Pasal 34, Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan PRESIDEN Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri Sekretariat BSKDN • BRIN • LAN 2025
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah Perubahan instrumen penilaian Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan, Keuangan Daerah, dan Desa • Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri • Kementerian Keuangan 2025
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri • Belum diaturnya ketentuan tentang penilaian Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, • Biro Perencanaan • Kementerian 2025
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 2 3 4 5 6 • Direncanakan Indeks Tata Kelola Pemerintahan Dalam Negeri (ITKPDN) akan menjadi IKU Kemendagri dan Pelayanan Publik PPN/ Bappenas
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan • Menyesuaikan UU PDP tahun 2022 terkait Pelindungan Data Pribadi dan keamanan informasi maka Permendagri Nomor 57 Tahun 2021 ini harus dilakukan revisi.
• Menyesuaikan Perpres Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber Permendagri 57 Tahun 2021 ini harus dilakukan revisi.
• menyesuaikan terhadap persyaratan kontrol dan keamanan informasi ISO 27001:2013 menjadi ISO 27001:2022, apabila tidak lakukan perubahan Permendagri tersebut menjadi tidak relevan terhadap keamanan informasi saat ini.
Ditjen Dukcapil
2027
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota • untuk mendukung pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi yang optimal pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi • Reformasi birokrasi nasional saat ini menekankan de‐Eselonisasi struktural dan pergeseran ke jabatan fungsional untuk meningkatkan kecepatan dan akuntabilitas layanan publik.
Kementerian PANRB bahkan menerbitkan PermenPANRB Ditjen Dukcapil
2027
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 2 3 4 5 6 No.2/2023 tentang organisasi UPT guna menyesuaikan diri dengan “kebijakan penyederhanaan birokrasi yang berbasis fungsional”.
• Permendagri Nomor 14 Tahun 2020 masih memuat nomenklatur struktural lama (misalnya jabatan sub‐koordinator setingkat Eselon IV), yang kini tidak sejalan dengan kebijakan nasional penghapusan jabatan Eselon IV dan penekanan kompetensi jabatan fungsional.
• Regulasi yang lama belum mengakomodasi penghapusan jabatan Eselon IV dan transisi penuh ke jabatan fungsional, sehingga berpotensi menjadi kendala hukum dalam penyusunan SOTK OPD Dukcapil pasca- reformasi.
Menyelaraskan pedoman nomenklatur Disdukcapil dengan kebijakan nasional penyederhanaan birokrasi akan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, mendorong efektivitas organisasi, serta meningkatkan kinerja layanan Dukcapil kepada masyarakat.
Dengan demikian, revisi itu bukan hanya menyesuaikan regulasi, tetapi juga menjamin bahwa transformasi struktural mampu memperbaiki kualitas pelayanan Adminduk sesuai tujuan reformasi birokrasi.
No.
Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggung jawab Unit Terkait/ Institusi Target Penyelesaian 1 2 3 4 5 6
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
Ditjen Dukcapil
2027
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
• Sejak diterbitkan Permendagri ini belum dilakukan uji teknis untuk perangkat keras perekaman KTP-el.
• Sesuai dengan surat BRIN Nomor: B- 3165/III.6/KS.00/4/2024 tanggal 16 Maret 2024 tentang Penyampaian Pelaksanaan Uji Teknis Perangkat disebutkan bahwa BRIN bekerjasama dengan Sucofindo dalam melakukan pengujian teknis perangkat.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa terdapat beberapa parameter yang tidak dapat diuji oleh pihak ketiga.
• Standar dan spesifikasi perangkat keras dan perangkat lunak SAK, Pengujian pada perangkat, Penyelenggaraan IKD.
Ditjen Dukcapil
2025
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN