Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2025
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 1150 …
LAMPIRAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN, ORGANISASI, DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
RUANG LINGKUP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI DAN NILAI VARIABEL UMUM DAN TEKNIS URUSAN PEMERINTAHAN
I. RUANG LINGKUP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BPBD PROVINSI A. IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama Perangkat Daerah : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah : Provinsi
B. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. Sekretariat dan Kelompok Ruang Lingkup
a. Sekretariat, menyelenggarakan fungsi:
1) koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
2) pelaksanaan pengelolaan keuangan;
3) pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah;
4) pembinaan aparatur;
5) pengelolaan urusan kepegawaian;
6) pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
7) tata kelola kelembagaan; dan 8) fasilitasi penguatan dan pengembangan kerja sama penanggulangan Bencana.
b. Ruang Lingkup Bidang Perencanaan, Pencegahan, Pengendalian dan Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana:
1) pengaturan perencanaan, pencegahan, pengendalian dan pengembangan sistem penanggulangan Bencana berdasarkan kewenangan;
2) pengkajian, pengenalan dan pemantauan risiko Bencana provinsi dan Bencana lintas kabupaten/kota;
3) perencanaan penanggulangan Bencana daerah;
4) pemaduan penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan daerah multi-sektor;
5) pengelolaan data dan informasi kebencanaan secara terpilah;
6) pengembangan kapasitas aparatur pada ruang lingkup perencanaan, pengendalian dan pengembangan sistem penanggulangan Bencana provinsi dan kabupaten/kota;
7) pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja penanggulangan Bencana di wilayah provinsi;
8) pemantauan dan pengelolaan risiko lintas sektor;
9) menghimpun pengembangan pembelajaran dan inovasi penanggulangan Bencana di wilayah provinsi;
10) mengelola proses bisnis pelayanan penanggulangan Bencana tingkat provinsi; dan
11) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Ruang Lingkup Bidang Mitigasi, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan:
1) pengaturan penyelenggaraan mitigasi, peringatan dini, dan kesiapsiagaan;
2) fasilitasi pengumpulan data penduduk di daerah rawan Bencana lintas kabupaten/kota;
3) penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman Bencana (komunikasi, informasi dan edukasi rawan Bencana);
4) pengoordinasian pelaksanaan mitigasi struktural dan mitigasi nonstruktural lintas perangkat daerah dan lintas sektor;
5) penyelenggaraan mitigasi non struktural;
6) pembangunan dan pengembangan sistem peringatan dini;
7) penyebarluasan informasi peringatan dini;
8) pengelolaan dan pengembangan, mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan;
9) perencanaan kontigensi dan pelaksanaan gladi kesiapsiagaan;
10) pengembangan kapasitas mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan untuk aparatur dan masyarakat;
11) penguatan dan pengembangan kemitraan penanggulangan Bencana;
12) pembinaan relawan kebencanaan dan pengarusutamaan kelompok rentan, gender dan inklusi disabilitas; dan 13) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Ruang Lingkup Bidang Penanganan Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi:
1) pengaturan penyelenggaraan penanganan kedaruratan, pengendalian operasi, manajemen logistik dan peralatan kebencanaan, penyelenggaraan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
2) respon cepat dan pengkajian cepat;
3) penetapan status darurat Bencana;
4) aktivasi SKPDB dan pengendalian media center;
5) pencarian, pertolongan, dan evakuasi;
6) pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan pengungsi, dan perlindungan terhadap kelompok rentan korban Bencana sesuai kewenangan;
7) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
8) pengelolaan bantuan darurat Bencana secara terpilah;
9) pengumpulan data dan informasi penanganan darurat Bencana dan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpilah;
10) manajemen logistik dan peralatan kebencanaan;
11) pengelolaan dan penetapan penerima bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
12) koordinasi pelaksanaan rehabilitasi (perbaikan);
13) koordinasi pelaksanaan rekonstruksi (pembangunan kembali);
14) pengembangan kapasitas aparatur pada ruang lingkup penanganan darurat, manajemen logistik dan peralatan kebencanaan serta rehabilitasi dan rekonstruksi pasca Bencana provinsi dan kabupaten/kota;
15) peningkatan partisipasi publik antara lain, masyarakat, media, akademisi, dan dunia usaha dalam pemulihan dampak Bencana provinsi dan kabupaten/kota;
16) pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, penyelenggaraan penanganan darurat, logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
17) penyelenggaraan layanan pusat pengendalian operasi pengendalian Bencana dan analisis dampak Bencana; dan 18) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kelompok JF sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
II. RUANG LINGKUP PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BPBD KABUPATEN/KOTA A. IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama Perangkat Daerah : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah : Kabupaten/Kota Tipe BPBD : A
B. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH
PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
2. Sekretariat dan Kelompok Ruang Lingkup
a. Sekretariat, menyelenggarakan fungsi:
1) koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
2) pelaksanaan pengelolaan keuangan;
3) pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah;
4) pembinaan aparatur;
5) pengelolaan urusan kepegawaian;
6) pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
7) tata kelola kelembagaan; dan 8) fasilitasi penguatan dan pengembangan kerja sama penanggulangan Bencana.
b. Ruang Lingkup Bidang Perencanaan, Pencegahan, Pengendalian dan Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana:
1) pengaturan perencanaan, pencegahan, pengendalian dan pengembangan sistem penanggulangan Bencana berdasarkan kewenangan;
2) pengkajian, pengenalan dan pemantauan risiko Bencana di wilayah kabupaten/kota;
3) perencanaan penanggulangan Bencana daerah;
4) pemaduan penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan daerah multi-sektor;
5) pengelolaan data dan informasi kebencanaan secara terpilah kabupaten/kota;
6) pengembangan kapasitas aparatur dalam perencanaan, pengendalian dan pengembangan sistem penanggulangan Bencana kabupaten/kota;
7) pemantauan dan evaluasi kinerja penanggulangan Bencana di wilayah kabupaten/kota;
8) menghimpun pengembangan pembelajaran dan inovasi penanggulangan Bencana di wilayah kabupaten/kota;
9) mengelola proses bisnis pelayanan penanggulangan Bencana tingkat kabupaten/kota; dan 10) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Ruang Lingkup Bidang Mitigasi, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan:
1) pengaturan penyelenggaraan mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan 2) penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman kebencanaan (komunikasi, informasi dan edukasi rawan Bencana);
3) pengoordinasian pelaksanaan mitigasi struktural dan mitigasi nonstruktural lintas perangkat daerah dan lintas sektor;
4) penyelenggaraan mitigasi non struktural;
5) pembangunan dan pengembangan sistem peringatan dini;
6) penyebarluasan informasi peringatan dini;
7) pengelolaan dan pengembangan mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan;
8) perencanaan kontigensi dan pelaksanaan gladi kesiapsiagaan;
9) pelatihan pencegahan mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan bagi aparatur dan warga negara;
10) pengembangan kapasitas mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan untuk aparatur dan masyarakat;
11) penguatan dan pengembangan kemitraan penanggulangan Bencana;
12) pembinaan relawan kebencanaan dan pengarusutamaan kelompok rentan, gender dan inklusi disabilitas; dan 13) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Ruang Lingkup Bidang Penanganan Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi:
1) pengaturan penyelenggaraan penanganan darurat, pengendalian operasi, manajemen logistik dan peralatan kebencanaan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
2) respon cepat dan pengkajian cepat;
3) penetapan status darurat Bencana;
4) aktivasi SKPDB dan pengendalian media center;
5) pencarian, pertolongan, dan evakuasi;
6) pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan pengungsi dan perlindungan kelompok rentan korban Bencana sesuai kewenangan;
7) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
8) pengelolaan bantuan darurat Bencana;
9) pengumpulan data dan informasi penanganan darurat Bencana dan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpilah;
10) manajemen logistik dan peralatan kebencanaan;
11) pengelolaan dan penetapan penerima bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
12) koordinasi pelaksanaan rehabilitasi (perbaikan);
13) koordinasi pelaksanaan rekonstruksi (pembangunan kembali);
14) pengembangan kapasitas aparatur pada ruang lingkup penanganan darurat, manajemen logistik dan peralatan kebencanaan serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
15) peningkatan partisipasi publik antara lain, masyarakat, media, akademisi, dan dunia usaha dalam pemulihan dampak Bencana kabupaten/kota;
16) pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, penyelenggaraan penanganan darurat, logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
17) penyelenggaraan layanan pusat pengendalian operasi, pengendalian Bencana dan analisis dampak Bencana; dan 18) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kelompok JF sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
C. IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama Perangkat Daerah : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah : Kabupaten/Kota Tipe BPBD : B
D. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. Sekretariat dan Kelompok Ruang Lingkup
a. Sekretariat, menyelenggarakan fungsi:
1) koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
2) pelaksanaan pengelolaan keuangan;
3) pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah;
4) pembinaan aparatur;
5) pengelolaan urusan kepegawaian;
6) pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
7) tata kelola kelembagaan; dan 8) fasilitasi penguatan dan pengembangan kerja sama penanggulangan Bencana.
b. Ruang Lingkup Bidang Perencanaan, Pencegahan, Mitigasi, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan:
1) pengaturan penyelenggaraan perencanaan, pengendalian dan pencegahan, mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan;
2) pengkajian, pengenalan dan pemantauan risiko Bencana di wilayah kabupaten/kota;
3) perencanaan dan pemaduan penanggulangan Bencana daerah multi-sektor;
4) menghimpun dan mengelola data informasi kebencanaan, pembelajaran dan inovasi penanggulangan Bencana;
5) pengembangan kapasitas aparatur dan masyarakat pada lingkup perencanaan, pengendalian, pencegahan, mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan;
6) pemantauan, evaluasi kinerja dan mengelola proses bisnis
penanggulangan Bencana di wilayah kabupaten/kota;
7) pengumpulan data penduduk di daerah rawan Bencana;
8) penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman pencegahan kebencanaan (komunikasi, informasi dan edukasi rawan kebencanaan);
9) perencanaan kontigensi dan pelaksanaan gladi kesiapsiagaan;
10) pelatihan pencegahan mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan bagi aparatur dan warga negara;
11) pengoordinasian pelaksanaan mitigasi struktural dan mitigasi nonstruktural lintas perangkat daerah dan lintas sektor;
12) pembangunan dan pengembangan sistem peringatan dini;
13) pengelolaan dan pengembangan mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan;
14) penyebarluasan informasi peringatan dini;
15) penguatan dan pengembangan kemitraan penanggulangan Bencana;
16) pembinaan relawan kebencanaan dan pengarusutamaan kelompok rentan, gender dan inklusi disabilitas; dan 17) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Ruang Lingkup Bidang Penanganan Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi:
1) pengaturan penyelenggaraan penanganan darurat, pengendalian operasi, manajemen logistik dan peralatan kebencanaan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
2) respon cepat dan pengkajian cepat;
3) penetapan status darurat Bencana;
4) aktivasi SKPDB dan pengendalian media center;
5) pencarian, pertolongan, dan evakuasi;
6) pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan pengungsi dan perlindungan kelompok rentan korban Bencana sesuai kewenangan;
7) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
8) pengelolaan bantuan darurat Bencana;
9) pengumpulan data dan informasi penanganan darurat Bencana dan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpilah;
10) manajemen logistik dan peralatan kebencanaan;
11) pengelolaan dan penetapan penerima bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
12) koordinasi pelaksanaan rehabilitasi (perbaikan);
13) koordinasi pelaksanaan rekonstruksi (pembangunan kembali);
14) pengembangan kapasitas aparatur dan warga negara pada ruang lingkup penanganan darurat, manajemen logistik dan peralatan kebencanaan serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
15) peningkatan partisipasi publik antara lain masyarakat, media, akademisi, dan dunia usaha dalam pemulihan dampak Bencana kabupaten/kota;
16) pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, penyelenggaraan penanganan darurat, logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
17) penyelenggaraan layanan pusat pengendalian operasi pengendalian Bencana dan analisis dampak Bencana; dan
18) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kelompok JF sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
E. IDENTITAS PERANGKAT DAERAH Nama Perangkat Daerah : Badan Penanggulangan Bencana Daerah Daerah : Kabupaten/Kota Tipe BPBD : C
F. PENGELOMPOKAN TUGAS PERANGKAT DAERAH PENGELOMPOKAN TUGAS BERDASARKAN FUNGSI
1. Sekretariat dan Kelompok Ruang Lingkup
a. Sekretariat, menyelenggarakan fungsi:
1) koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
2) pelaksanaan pengelolaan keuangan;
3) pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga, barang milik negara/daerah;
4) pembinaan aparatur;
5) pengelolaan urusan kepegawaian;
6) pengelolaan administrasi jabatan fungsional;
7) tata kelola kelembagaan; dan 8) fasilitasi penguatan dan pengembangan kerja sama penanggulangan Bencana.
b. Ruang Lingkup Seksi Perencanaan, Pencegahan, Pengendalian dan Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana:
1) pengaturan perencanaan, pencegahan, pengendalian dan pengembangan sistem penanggulangan Bencana berdasarkan kewenangan;
2) pengkajian, pengenalan dan pemantauan risiko Bencana di wilayah kabupaten/kota;
3) perencanaan penanggulangan Bencana daerah;
4) pemaduan penanggulangan Bencana dalam perencanaan pembangunan daerah multi-sektor;
5) pengelolaan data dan informasi kebencanaan secara terpilah kabupaten/kota;
6) pengembangan kapasitas aparatur dan masyarakat dalam perencanaan, pengendalian dan pengembangan sistem penanggulangan Bencana kabupaten/kota;
7) pemantauan dan evaluasi kinerja penanggulangan Bencana di wilayah kabupaten/kota;
8) menghimpun pengembangan pembelajaran dan inovasi penanggulangan Bencana di wilayah kabupaten/kota;
9) mengelola proses bisnis pelayanan penanggulangan Bencana tingkat kabupaten/kota; dan 10) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Ruang Lingkup Seksi Mitigasi, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan:
1) pengaturan pengaturan penyelenggaraan mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan;
2) pengumpulan data penduduk di daerah rawan Bencana;
3) penyebarluasan pengetahuan dan pemahaman kebencanaan (komunikasi, informasi dan edukasi rawan Bencana);
4) pengoordinasian pelaksanaan mitigasi struktural dan mitigasi nonstruktural lintas perangkat daerah dan lintas sektor;
5) penyelenggaraan mitigasi nonstruktural;
6) pembangunan dan pengembangan sistem peringatan dini;
7) penyebarluasan informasi peringatan dini;
8) pengelolaan dan pengembangan mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan;
9) perencanaan kontigensi dan pelaksanaan gladi kesiapsiagaan;
10) pelatihan pencegahan mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan bagi aparatur dan warga negara;
11) pelatihan pengembangan kapasitas mitigasi, peringatan dini dan kesiapsiagaan bagi aparatur dan masyarakat;
12) pembinaan relawan kebencanaan dan pengarusutamaan kelompok rentan, gender dan inklusi disabilitas; dan 13) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Ruang Lingkup Seksi Penanganan Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi:
1) pengkajian pengaturan penyelenggaraan penanganan darurat, pengendalian operasi, manajemen logistik dan peralatan kebencanaan, serta rehabilitasi dan rekonstruksi;
2) respon cepat dan pengkajian cepat;
3) penetapan status darurat Bencana;
4) aktivasi SKPDB dan pengendalian media center;
5) pencarian, pertolongan, dan evakuasi;
6) pemenuhan kebutuhan dasar, penanganan pengungsi dan perlindungan kelompok rentan korban Bencana sesuai kewenangan;
7) pemulihan dengan segera prasarana dan sarana vital;
8) pengelolaan bantuan darurat Bencana;
9) pengumpulan data dan informasi penanganan darurat Bencana dan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi secara terpilah;
10) manajemen logistik dan peralatan kebencanaan;
11) pengelolaan dan penetapan penerima bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
12) koordinasi pelaksanaan rehabilitasi (perbaikan);
13) koordinasi pelaksanaan rekonstruksi (pembangunan kembali);
14) pengembangan kapasitas aparatur pada ruang lingkup penanganan darurat, manajemen logistik dan peralatan kebencanaan serta rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
15) peningkatan partisipasi publik antara lain, masyarakat, media, akademisi, dan dunia usaha dalam pemulihan dampak Bencana kabupaten/kota;
16) pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan, penyelenggaraan penanganan darurat, logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana;
17) penyelenggaraan layanan pusat pengendalian operasi pengendalian Bencana dan analisis dampak; dan 18) melaksanakan fungsi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kelompok JF sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
III.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PROVINSI
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ruang Lingkup Bidang 1 Perencanaan, Pencegahan, Pengendalian dan Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana Ruang Lingkup Bidang 2 Mitigasi, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Ruang Lingkup Bidang 3 Penanganan Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sekretariat Subbagian Keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian Unsur Pengarah Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
IV.
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN/KOTA
A. Tipe A
B. Tipe B
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ruang Lingkup Bidang 1 Perencanaan, Pencegahan, Pengendalian dan Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana Ruang Lingkup Bidang 2 Mitigasi, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Ruang Lingkup Bidang 3 Penanganan Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sekretariat Subbagian Keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Unsur Pengarah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ruang Lingkup Bidang 1 Perencanaan, Pencegahan, Mitigasi, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Ruang Lingkup Bidang 2 Penanganan Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sekretariat Subbagian Keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Unsur Pengarah
C. Tipe C
V.
PERHITUNGAN VARIABEL UMUM DAN VARIABEL TEKNIS PEMETAAN INTENSITAS SUBURUSAN BENCANA DAN PENENTUAN BEBAN KERJA BPBD KABUPATEN/KOTA
A.
VARIABEL UMUM
NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1
Jumlah penduduk (Jiwa)
a. ≤ 100.000 200
20
b. 100.001 – 200.000 400
40
c. 200.001 – 500.000 600 10 60
d. 500.000 –1.000.000 800
80
e. > 1.000.000
1.000
100 2
Luas wilayah (Km2)
a. ≤ 150 200
10
b. 151 – 300 400
20
c. 301 – 450 600 5 30
d. 451 –600 800
40
e. > 600
1.000
50 3
Jumlah APBD (Rp)
a. ≤ 250.000.000.000 200
10
b. 250.000.000.001 –
500.000.000.000 400
20
c. 500.000.000.001 –
750.000.000.000 600 5 30
d. 750.000.000.001 –
1.000.000.000.000 800
40
e. > 1.000.000.000.000
1.000
50
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Ruang Lingkup Seksi 1 Perencanaan, Pencegahan, Pengendalian dan Pengembangan Sistem Penanggulangan Bencana Ruang Lingkup Seksi 2 Mitigasi, Peringatan Dini dan Kesiapsiagaan Ruang Lingkup Seksi 3 Penanganan Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sekretariat Subbagian Keuangan Subbagian Umum dan Kepegawaian Kelompok Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana Unsur Pengarah
B.
VARIABEL TEKNIS
NO INDIKATOR & KELAS INTERVAL SKALA NILAI BOBOT (%) SKOR 1 2 3 4 5 1 Jumlah jenis potensi Bencana di wilayah provinsi (RBI)
a. ≤ 5 200
60 120
b. 6 – 7 400 240
c. 8 – 9 600 360
d. 10-11 800
480
e. > 11
1.000
600 2 Jumlah potensi jiwa terpapar (RBI)
20
a. 24.719 – 1.034.794 200 40
b. 1.034.795 – 2.069.590 400 80
c. 2.069.591 – 3.104.386 600 120
d. 3.104.387 – 4.139.182 800 160
e. 4.139.183 – 5.459.201
1.000 200
C.
Penetapan intensitas suburusan Bencana dan beban kerja BPBD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil perhitungan tersebut dengan kriteria sebagai berikut:
a. Total skor dari 0 sampai dengan 250 merupakan intensitas rendah dan diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe C;
b. Total skor dari 251 sampai dengan 361 merupakan intensitas sedang dan diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe B;
c. Total skor lebih besar atau sama dengan 362 merupakan intensitas tinggi dan diwadahi dalam Perangkat Daerah tipe A.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD TITO KARNAVIAN