Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian atau Lembaga pemerintah non-kementerian, badan hukum INDONESIA, dan/atau organisasi perangkat daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan.
3. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.