PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR, BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR, DAN PAJAK ALAT BERAT
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat.
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan dalam hal diperoleh harga jual kendaraan tanpa adanya pembiayaan pengurusan dokumen dan Pajak atau harga kosong, NJKB ditetapkan dengan pengurangan Pajak pertambahan nilai.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dan nilai jual ubah bentuk.
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap
melewati batas toleransi.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan faktor-faktor:
a. Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor, yang dibedakan menurut bahan bakar bensin, diesel, atau jenis bahan bakar lainnya selain bahan bakar berbasis energi terbarukan; dan
c. jenis, penggunaan, Tahun Pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan isi silinder.
(3) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang, dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d. blind van, pick up, pick up box dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu);
f. light truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga); dan
g. truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,4 (satu koma empat).
(4) Dalam rangka pemenuhan ketentuan baku mutu emisi untuk Kendaraan Bermotor yang telah beroperasi lebih dari 3 (tiga) tahun, koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penyesuaian.
(5) Ketentuan mengenai penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 untuk Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengenaan PKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB angkutan umum untuk orang ditetapkan paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(3) Pengenaan BBNKB angkutan umum barang ditetapkan paling tinggi 60% (enam puluh persen).
(4) Ketentuan mengenai persyaratan sebagai kendaraan umum angkutan orang dan angkutan barang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pengenaan PKB dan BBNKB untuk ambulans, pemadam kebakaran, dan pelayanan kebersihan, Kendaraan Bermotor yang diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan/atau keagamaan diberikan insentif berupa pengurangan pokok Pajak yang selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Pasal 19 ditetapkan dengan mempertimbangkan kebijakan makroekonomi daerah dan/atau faktor lain yang berpotensi menghambat investasi serta untuk menjaga inflasi daerah.
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan di atas air ditetapkan berdasarkan NJKB untuk kendaraan di atas air.
(2) NJKB untuk kendaraan di atas air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan di atas air pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(3) Dalam hal HPU atas suatu kendaraan di atas air tidak diketahui, NJKB untuk kendaraan di atas air ditentukan berdasarkan faktor:
a. penggunaan kendaraan di atas air;
b. jenis kendaraan di atas air;
c. merek kendaraan di atas air;
d. Tahun Pembuatan atau renovasi kendaraan di atas air;
e. isi kotor kendaraan di atas air;
f. banyaknya penumpang atau berat muatan maksimum yang diizinkan;dan/ atau
g. dokumen impor untuk jenis kendaraan di atas air tertentu.
(1) Penghitungan dasar pengenaan PAB ditetapkan berdasarkan NJAB.
(2) NJAB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas Alat Berat yang bersangkutan pada minggu pertama bulan Desember tahun Pajak sebelumnya.
NJAB dan penyusutan NJAB untuk Tahun 2025 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pemutakhiran dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB Tahun Pembuatan 2025 yang jenis, merek, tipe, dan nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri.
(1) Untuk melaksanakan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Menteri membentuk tim pemutakhiran dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), beranggotakan unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian lain yang terkait sesuai dengan kebutuhan.
(1) Dalam hal Menteri belum MENETAPKAN NJKB dan NJAB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dasar penghitungan pengenaan PKB, BBNKB dan PAB ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(2) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBNKB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum ditetapkan oleh Menteri.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
Dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB, BBNKB, dan PAB oleh Menteri.