PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dilakukan terhadap jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan ayat (4).
(2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
a. NJKB; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun
2019. (2) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan:
a. dalam hal diperoleh harga kosong, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai; dan
b. dalam hal diperoleh harga isi, NJKB ditetapkan sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai, PKB dan BBNKB.
(3) NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dijadikan dasar pengenaan BBNKB.
NJKB Ubah Bentuk sebagai dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual Ubah Bentuk.
(1) Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga).
(2) Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mobil roda tiga, sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang nilai koefisien sama dengan 1 (satu);
b. sedan nilai koefisien sama dengan 1,025 (satu koma nol dua puluh lima);
c. jeep dan minibus nilai koefisien sama dengan 1,050 (satu koma nol lima puluh);
d. blind van, pick up dan microbus nilai koefisien sama dengan 1,085 (satu koma nol delapan puluh lima);
e. bus nilai koefisien sama dengan 1,1 (satu koma satu); dan
f. light truck, truck dan sejenisnya nilai koefisien sama dengan 1,3 (satu koma tiga).
(3) Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor.
NJKB dan NJKB Ubah Bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
(3) Pengenaan PKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB Angkutan Umum untuk barang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(1) Pengenaan PKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB untuk KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
(1) Pengenaan PKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
(2) Pengenaan BBNKB Angkutan Umum orang untuk KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB.
(3) Pengenaan PKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan PKB.
(4) Pengenaan BBNKB Angkutan Umum Barang KBL Berbasis Baterai Angkutan Umum Barang ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dasar pengenaan BBNKB.
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air.
(2) Nilai jual untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2019.
(3) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan Umur Rangka/Body.
(4) Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan Umur Motor.
(1) Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, meliputi:
a. kayu;
b. serat, fiber, karet, dan sejenisnya; dan
c. besi, baja, ferrocement, dan sejenisnya.
(2) Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi:
a. angkutan penumpang dan/atau barang;
b. penangkap ikan;
c. pengerukan; dan
d. pesiar, olahraga atau rekreasi.
NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Air.
(1) Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-Alat Berat dan Alat- Alat Besar.
(2) NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan berdasarkan HPU
atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-Alat Berat dan Alat- Alat Besar.
NJKB Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2020 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri.
(1) Dalam hal Menteri belum MENETAPKAN NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Gubernur dapat MENETAPKAN NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB dengan mempedomani ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. harga Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d. harga Kendaraan Bermotor dengan Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang.
(3) Gubernur dapat MENETAPKAN dasar pengenaan PKB dan BBN-KB atas kereta gandeng atau tempel dan tambahan atau selisih NJKB ganti mesin yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBNKB oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.