Pasal I
Ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1776), diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah dan ayat (2) Pasal 14 dihapus, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: