Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2026
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YANDRI SUSANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
NOMOR 1 TAHUN 2026… TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
DESAIN, WARNA, DAN JENIS BAHAN PAKAIAN DINAS HARIAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
A.
Pakaian Dinas Harian I
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN I LAKI-LAKI
1. Pakaian Dinas Harian I untuk laki-laki meliputi:
a. kemeja lengan panjang; dan
b. celana panjang.
2. Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a. berwarna putih (kode warna: #FFFFFF);
b. kerah berdiri dengan ujung runcing;
c. lidah pundak;
d. kancing;
e. lengan kemeja dapat digulung dan diturunkan sesuai dengan kebutuhan;
f. 2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri dan kanan;
g. 2 (dua) buah belahan di bagian samping; dan
h. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
GAMBAR KETERANGAN
3. Celana panjang mempunyai desain:
a. berwarna biru navy (kode warna: #000080);
b. celana panjang sampai dengan mata kaki;
c. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang; dan
e. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN I PEREMPUAN
1. Pakaian Dinas Harian I untuk perempuan meliputi:
a. kemeja lengan panjang; dan
b. celana panjang atau rok.
2. Pakaian Dinas Harian I untuk perempuan dapat menggunakan jilbab polos bewarna biru navy (kode warna: #000080); .
3. Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a. kemeja berwarna putih (kode warna: #FFFFFF);
b. kerah berdiri dengan ujung runcing;
c. lidah pundak;
d. kancing;
e. lengan baju dapat digulung atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan;
f. 2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri dan kanan;
g. 2 (dua) buah belahan di bagian samping; dan
h. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
4. Celana panjang mempunyai desain:
a. berwarna biru navy (kode warna: #000080);
b. celana panjang sampai dengan mata kaki;
c. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, sebelah kiri dan sebelah kanan; dan
e. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
GAMBAR KETERANGAN
5. Rok mempunyai desain:
a. berwarna biru navy (kode warna: #000080);
b. panjang dibawah lutut;
c. tanpa rimpel dan lipatan di bawah; dan
d. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
B.
PAKAIAN DINAS HARIAN II
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN II LAKI-LAKI
1. Pakaian Dinas Harian II untuk laki-laki meliputi:
a. kemeja lengan panjang; dan
b. celana panjang.
2. Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a. berwarna biru muda (kode warna: #89CFF0);
b. kerah berdiri dengan ujung runcing;
c. kancing;
d. lengan kemeja dapat digulung dan diturunkan sesuai dengan kebutuhan;
e. Memiliki 1 (satu) buah saku tempel tanpa tutup di dada kiri dengan strip berwarna merah, hijau, dan biru di ujung kiri saku; dan
f. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
3. Celana panjang mempunyai desain:
a. berwarna krem (kode warna: #FDFBD4);
b. celana panjang sampai dengan mata kaki;
c. tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
e. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang; dan
f. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN II PEREMPUAN
1. Pakaian Dinas Harian II untuk perempuan meliputi:
a. kemeja lengan panjang; dan
b. celana panjang atau rok.
2. Pakaian Dinas Harian II untuk perempuan dapat menggunakan jilbab polos bewarna krem (kode warna:
#FDFBD4).
3. Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a. kemeja berwarna biru muda (kode warna: #89CFF0);
b. kerah berdiri dengan ujung runcing;
c. kancing;
d. lengan baju dapat digulung atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan;
e. memiliki 1 (satu) buah saku tempel tanpa tutup di dada kiri dengan strip berwarna merah, hijau, dan biru di ujung kiri saku; dan
f. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
4. Celana panjang mempunyai desain:
a. berwarna krem (kode warna: #FDFBD4);
b. celana panjang sampai dengan mata kaki;
c. tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
e. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, sebelah kiri dan sebelah kanan; dan
f. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
5. Rok mempunyai desain:
a. berwarna krem (kode warna: #FDFBD4);
b. panjang dibawah lutut;
c. tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan; dan
e. berbahan campuran semi wool 70% dan polyester 30%.
C.
PAKAIAN DINAS HARIAN III
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN III LAKI-LAKI
1. Pakaian Dinas Harian III untuk laki-laki meliputi:
a. kemeja tactical lengan panjang; dan
b. celana panjang tactical.
2. Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a. berwarna krem (kode warna: #FDFBD4);
b. kerah berdiri dengan ujung runcing;
c. lidah pundak;
d. kancing;
e. lengan kemeja dapat digulung dan diturunkan sesuai dengan kebutuhan;
f. 2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri dan kanan;
g. 2 (dua) buah belahan di bagian samping;
h. nama Pegawai diatas saku sebelah kanan dengan velcro;
dan
i. berbahan american drill.
3. Celana panjang mempunyai desain:
a. berwarna hitam (kode warna: #000000);
b. celana panjang sampai dengan mata kaki;
c. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
d. 2 (dua) buah saku tempel tertutup di belakang;
e. 2 (dua) buah saku tempel tertutup di sebelah kiri dan kanan bagian lutut; dan
f. berbahan cotton ripstop.
GAMBAR KETERANGAN PAKAIAN DINAS HARIAN III PEREMPUAN
1. Pakaian Dinas Harian III untuk perempuan meliputi:
a. kemeja tactical lengan panjang; dan
b. celana panjang tactical atau rok tactical.
2. Pakaian Dinas Harian III untuk perempuan dapat menggunakan jilbab polos bewarna coklat muda (kode warna:
#D2B48C).
3. Kemeja lengan panjang mempunyai desain:
a. kemeja berwarna krem (kode warna: #FDFBD4);
b. kerah berdiri dengan ujung runcing;
c. lidah pundak;
d. kancing;
e. lengan baju dapat digulung atau diturunkan sesuai dengan kebutuhan;
f. 2 (dua) buah saku tempel dengan tutup di dada kiri dan kanan;
g. 2 (dua) buah belahan di bagian samping; dan
h. berbahan american drill.
4. Celana panjang mempunyai desain:
a. berwarna hitam (kode warna: #000000);
b. celana panjang sampai dengan mata kaki;
c. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
d. 2 (dua) buah saku tempel terbuka di belakang, sebelah kiri dan sebelah kanan;
e. 2 (dua) buah saku tempel tertutup di sebelah kiri dan kanan bagian lutut; dan
f. berbahan cotton ripstop.
GAMBAR KETERANGAN
5. Rok mempunyai desain:
a. berwarna hitam (kode warna:
#000000);
b. model span panjang dibawah lutut;
c. tanpa rimpel dan lipatan di bawah;
d. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di kiri dan kanan;
e. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di belakang, sebelah kiri dan sebelah kanan;
f. 2 (dua) buah saku bobok tertutup di sebelah kiri dan kanan bagian lutut;
dan
g. berbahan cotton ripstop.
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YANDRI SUSANTO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
NOMOR 1 TAHUN 2026 … TENTANG PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
BENTUK DAN DESAIN ATRIBUT PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
A.
Papan Nama
PAPAN NAMA KETERANGAN
Papan nama memiliki bentuk sebagai berikut:
1. ukuran 2x8 cm;
2. terbuat dari bahan plastik fiber tertutup akrilik;
3. latar belakang berwarna hitam; dan
4. hanya menggunakan nama depan atau paling banyak 2 (dua) kata tanpa gelar.
B.
Logo Kementerian
LOGO KEMENTERIAN KETERANGAN
Pimpinan Tinggi Madya
Pimpinan Tinggi Pratama Logo Kementerian memiliki bentuk sebagai berikut:
1. Bentuk pin dengan magnet berdiameter 2,5 cm;
2. Menggunakan warna monochrome perak (silver) dengan perbedaan warna dasar disetiap jenjang sebagai berikut:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya berwarna biru;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama berwarna merah;
c. Pejabat Administrator berwarna kuning;
d. Pejabat Pengawas berwarna putih;
e. Pejabat Fungsional berwarna hitam; dan
f. Pejabat pelaksana berwarna transparan.
3. Digunakan diatas saku dada sebelah kiri.
LOGO KEMENTERIAN KETERANGAN
Administrator
Pengawas
Fungsional
Pelaksana
C.
Tanda Pengenal
BAGIAN DEPAN BAGIAN BELAKANG
Tanda pengenal memiliki bentuk sebagai berikut:
1. ukuran tanda pengenal: panjang 8,5 cm; lebar 5,5 cm;
2. seluruh penulisan di dalam kartu identitas memakai font Arial; dan
3. margin atas, bawah, kanan dan kiri: 0,1 cm.
1. Tampak Depan
a. ukuran logo Kementerian: 1 cm x 1,5 cm;
b. logo terletak di sebelah pojok kiri atas, dan dilanjutkan dengan kata Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik INDONESIA ditulis dengan huruf kapital, font Arial ukuran 11 condensed 1,2 pt;
c. penulisan unit kerja terletak disebelah kiri secara vertikal;
d. Foto Pegawai hingga setengah badan terletak menjorok kekanan;
e. Penulisan nama dan nip menggunakan huruf kapital terletak dibawah foto;
f. logo bangun desa bangun INDONESIA terletak di sebelah pojok kiri bawah; dan
g. logo BerAKHLAK terletak di sebelah pojok kanan bawah.
0, 7cm 4, 2 cm
2. Tampak Belakang
a. keterangan nama, nip, dan alamat nama, nip, dan alamat ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap unsurnya (ukuran 8, plain);
b. nama jabatan dan nama pejabat pimpinan unit kerja nama jabatan dan nama pejabat pimpinan unit kerja ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya (ukuran 8, plain); dan
c. keterangan catatan keterangan catatan ditulis dengan huruf awal kapital pada setiap awal unsurnya (ukuran 8, plain).
MENTERI DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YANDRI SUSANTO