Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR 105 TAHUN 2014 TENTANG PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
PEDOMAN PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
I. PENDAHULUAN Kurikulum 2013 dilaksanakan mulai tahun 2013. Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum 2013 disusun perangkat kurikulum yang meliputi:
1. Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
2. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.
3. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
4. Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. Pedoman Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
6. Pedoman Muatan Lokal Kurikulum 2013.
7. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
8. Pedoman Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
9. Pedoman Penilaian Hasil Belajar Ode Didik pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
10. Pedoman Sistem Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
11. Pedoman Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
12. Pedoman Evaluasi Kurikulum 2013.
13. Pedoman Peminatan pada Pendidikan Menengah.
14.Pedoman Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
15.Pedoman Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pedoman ini khusus mengenai Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Sesuai dengan pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Kurikulum 2013 diharapkan dapat menghasilkan insan INDONESIA yang produktif, kreatif, inovatif, afektif melalui penguatan sikat, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi. Pengembangan Kurikulum 2013 diharapkan dapat berfungsi untuk menguatkan kurikulum sebelumnya.
Keberhasilan suatu kurikulum secara utuh memerlukan proses panjang, mulai dari kajian dan kristalisasi berbagai gagasan dan konsep ideal tentang pendidikan, pengembangan desain kurikulum, penyediaan dan penugasan pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarananya, penyimpanan tata kelola pelaksanaan kurikulum, pembelajaran, dan penilaian. Sebagai langkah awal, yang telah dilakukan dalam rangka persiapan Pelaksanaan Kurikulum 2013 adalah melakukan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah serta unsur-unsur lain yang terlibat langsung dalam proses pendidikan.
Untuk memelihara dan meningkatkan kesinambungan pemahaman dan ketersediaan sumber daya pendidikan dalam Pelaksanaan Kurikulum 2013 di masing-masing satuan pendidikan, diprogramkan kegiatan Pendampingan untuk para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas pendidikan. Program Pendampingan ini dilakukan sebagai wahana penguatan dalam memahami konsep Kurikulum 2013 berikut perubahannya di lapangan serta untuk membantu mengatasi berbagai kendala yang muncul pada saat pelaksanaan kurikulum tersebut di satuan pendidikan.
II. TUJUAN PEDOMAN
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan bagi guru pendamping, kepala satuan pendidikan, dan pengawas satuan pendidikan dalam melakukan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan agar pelaksanaan kurikulum secara konsisten dan koheren dengan kebijakan yang ditetapkan.
III. PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013 A. Pengertian Ada dua istilah yang terdapat dalam pedoman ini sebagai berikut.
1. Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan Kurikulum 2013 yang dilakukan oleh guru pendamping kepada pengawas satuan pendidikan, kepada satuan pendidikan, dan pendidik pada seluruh satuan pendidikan.
2. Guru Pendamping adalah pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pend
B. Tujuan
1. Tujuan Umum Secara umum Program Pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 dimaksudkan untuk menjamin terlaksananya pelaksanaan Kurikulum 2013 secara efektif dan efisien di satuan pendidikan.
2. Tujuan khusus Secara khusus pendampingan memiliki tujuan sebagai berikut.
a. Memberikan fasilitasi dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
b. Memberikan bantuan konsultasi, pemodelan (modeling), dan pelatihan personal dan spesifik (coaching) untuk hal-hal spesifik dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 secara tatap muka dan online;
c. Membantu memberikan solusi kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi saat pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah masing-masing.
d. Membangun budaya mutu sekolah melalui penerapan kurikulum secara inovatif, kontekstual, dan berkelanjutan.
C. Hasil yang Diharapkan Pada akhir program pendampingan, peserta diharapkan dapat menerapkan Kurikulum 2013 sesuai konsep pembelajaran yang diamanatkan dalam Kurikulum 2013 pada jenjang dan satuan pendidikan sebagai berikut.
1. Tersosialisasikannya Kurikulum 2013 mulai dari: rasional, elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL,KI and KD dengan berbagai pendekatan sampai dengan strategi pelaksanaan Kurikulum 2013 kepada seluruh warga sekolah.
2. Terlaksananya Kurikulum 2013 sesuai dengan filosofi, konsep, kaidah, prinsip, makna, dan prosedur yang tercakup dalam elemen perubahan kurikulum berdasarkan SKL, KI dan KD.
3. Tersusunnya Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berdasarkan karakteristik dan tuntutan Kurikulum 2013.
4. Terlaksananya budaya pembelajaran dengan pendekatan dan strategi pembelajaran inovatif sebagaimana dituntut oleh Kurikulum 2013.
5. Terlaksananya pendekatan dan strategi penilaian otentik sebagaimana dipersyaratkan oleh Kurikulum 2013.
D. Pemberi dan Penerima Pemberi pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 di satuan pendidikan dilakukan oleh Guru Pendamping yang ada di satuan pendidikan tersebut. Sementara itu, pemberi pendampingan yang dilaksanakan di kluster/gugus dapat dilakukan oleh Guru Pendamping.
Penerima pendampingan adalah pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang telah mendapatkan pelatihan awal untuk melaksanakan Kurikulum 201
E. Prinsip Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip sebagai berikut.
1. Profesional: yaitu bahwa hubungan yang terjadi antara pemberi pendampingan dan penerima pendampingan adalah untuk peningkatan kemampuan profesional dan bukan atas dasar hubungan personal, dilakukan dengan kriteria dan prosedur keahlian.
2. Kolegial: yaitu bahwa hubungan kesejawatan antara pemberi dan penerima pendampingan. Dengan prinsip ini pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang menjadi guru pendamping dengan pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang didampingi memiliki kedudukan setara. Kegiatan dilakukan dengan pendekatan dan iklim kesejawatan antara pendamping yang didampingi.
3. Sikap saling percaya: yaitu bahwa pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik yang menerima pendampingan memiliki sikap percaya kepada pemberi pendampingan bahwa informasi, saran, dan contoh yang diberikan memang yang dikehendaki Kurikulum 2013. Kegiatan dilakukan dengan saling menghormati dan bertanggungjawab.
4. Berkelanjutan: yaitu hubungan profesional yang terjadi antara pemberi dan penerima pendampingan berkelanjutan setelah pemberi pendampingan secara fisik sudah tidak lagi berada di lapangan, dilanjutkan melalui e-mail, sms, atau alat lain yang tersedia. Kegiatan dilakukan secara terencana, terus-menerus, dan semakin meningkat.
F. Lingkup
1. Pelaksanaan Pendampingan Kegiatan Pendampingan dilakukan secara berkesinambungan dengan:
a. model Pendampingan di induk kluster/gugus dilakukan oleh Guru Pendamping; dan/atau
b. model Pendampingan di satuan pendidikan dilakukan oleh Guru Pendamping yang ada pada satuan pendidikan tersebut.
2. Kriteria Pendamping.
Pendamping pada dasarnya wajib memiliki kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan dengan yang didampingi agar memiliki kepercayaan diri dalam proses pendampingan serta tidak menimbulkan resistensi pada yang didampingi yang ditunjukkan dengan portofolio. Syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi seorang pendamping adalah (1) memiliki pemahaman mengenai konsep dan jiwa Kurikulum 2013, (2) memiliki kemampuan pendamping untuk diterapkan dalam proses pembelajaran dan penilaian sesuai dengan Kurikulum 2013.
Berdasarkan kriteria kompetensi yang diharapkan dimiliki oleh seorang pembimbing, maka tidak semua peserta pelatihan direkbut menjadi guru pendamping. Hanya mereka yang memiliki kecakapan memberikan materi pelatihan saja yang dapat dipilih sebagai guru pendamping. Sebelum menjadi Guru Pendamping, pengawas satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan, dan pendidik perlu dilatih kembali untuk penyegaran.
Tim Pengembang Kurikulum (TPK) dapat dilibatkan sebagai Guru Pendamping dengan persyaratan telah lulus dalam pelatihan Kurikulum 2013.
3. Tugas Pendampingan
a. Membangun empati dan hubungan baik dengan komunitas satuan pendidikan. Tugas ini dimaksudkan untuk membangun komunikasi awal sebelum proses pendampingan dilakukan dengan maksud tidak timbul resistensi pada guru yang akan didampingi. Sekaligus menjelaskan bahwa tugas pendampingan bukan untuk mengevaluasi proses, melainkan untuk memperkuat proses. Penjelasan ini perlu diberikan agar proses pendampingan tidak menimbulkan masalah baru (ketegangan), tapi justru seperti tujuan awalnya, memperkuat pemahaman pendidik terhadap konsep dan pelaksanaan Kurikulum 2/013.
b. Mengamati proses pembelajaran berdasarkan konsep dan semangat Kurikulum 2013. Sesuai dengan fungsi pendampingan untuk memperkuat proses pembelajaran sesuai dengan konsep dan jiwa Kurikulum 2013, maka tugas utama pendamping adalah mengamati proses pembelajaran di dalam kelas sehingga dapat mengetahui problematika yang muncul dari proses pembelajaran dan memerlukan penguatan.
c. Mendiskusikan proses pembelajaran dan evaluasi yang diamati. Tugas ini dimaksudkan untuk memberikan bimbingan secara tidak langsung pada pendidik yang didampingi berdasarkan hasil pengamatannya selama mengikuti proses pembelajaran dan penilaian. Bila ada pemahaman yang kurang jelas terhadap konsep Kurikulum 2013, tentang pendekatan pembelajaran saintifik dan model pembelajaran discovery learning, project-based learning, problem-based learning, inquiry learning, pembuatan RPP, dan model penilaian autentik (authentic assessment) maka dapat diperjelas dalam diskusi tersebut. Diskusi bukan untuk mencari kelemahan dalam proses pembelajaran dan penilaian sesuai dengan Kurikulum 2013 tetapi, untuk menemukan persamaan proses tentang konsep dan pelaksanaan Kurikulum 2013 sekaligus penguatan proses pembelajaran dan penilaian sesuai Kurikulum 2013. Model diskusi dipilih karena tidak mengesankan menggurui atau adanya superioritas dan inferioritas.
d. Bersama yang didampingi melakukan refleksi atas proses pembelajaran dan penilaian yang sedang dijalani. Refleksi bersama diperlukan untuk mengetahui kesulitan-kesulitan yang dihadapi dalam melaksanakan Kurikulum 2013 dan upaya pemecahannya. Bila terdapat banyak kesulitan, Pendamping tidak memperlemah semangat guru yang didampingi, melainkan justru harus memperkuat dengan memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep Kurikulum 2013.
4. Materi Pendampingan Kegiatan pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 difokuskan pada penguatan penerapan Kurikulum 2013 oleh pendidik, kepala satuan pendidikan, dan pengawas di satuan pendidikannya. Materi Pendampingan yang dilakukan Guru Pendamping terhadap pengawas, kepala satuan pendidikan dan pendidik mencakup pemahaman terhadap:
a. Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru,
b. proses pembelajaran dan penilaian,
c. penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran,
d. pelaksanaan pembelajaran,
e. pelaksanaan penilaian.
Secara rinci materi-materi tersebut adalah sebagai berikut.
a. Buku teks pelajaran dan buku panduan guru, meliputi:
1) Pemahaman materi yang tertuang pada buku.
2) Keteraitan antara pengetahuan, keterampilan dan sikap.
3) Pemahaman terhadap sumber belajar lainnya (buku, lingkungan sekitarnya, surat kabar/majalah/ internet yang relevan dengan materi pembelajaran).
4) Keterkaitan antara sumber-sumber belajar dan alat-alat yang dipergunakan.
5) Penekanan pada proses berpikir tingkat tinggi.
b. Proses pembelajaran dan penilaian:
1) Pembelajaran yang menekankan pada tiga ranah kompetensi melalui pembelajaran pengetahuan untuk mengasah keterampilan dan membentuk sikap.
2) Pembelajaran berbasis aktivitas.
3) Pembelajaran untuk membangun kreativitas.
4) Penilaian proses.
5) Penilaian kompetensi (secara utuh).
c. Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran:
1) Identitas mata pelajaran/tema.
2) Perumusan indikator.
3) Pemilihan materi pembelajaran.
4) Pemilihan sumber belajar.
5) Pemilihan media belajar.
6) Penilaian pembelajaran.
d. Pelaksanaan Pembelajaran, meliputi:
1) Pendekatan pembelajaran saintifik:
a) Mengajak siswa untuk mengamati.
b) Memotivasi siswa bertanya.
c) Memotivasi siswa untuk mengumpulkan informasi.
d) Memotivkan siswa untuk menalar/mengasosiasi.
e) Memotivasi siswa untuk mengomunikasikan.
2) Pembelajaran Penemuan/Penyingkapan (Discovery/ inquiry learning) a) Mengajak siswa untuk mencari tahu b) Mengajak siswa untuk membuktikan c) Menyiapkan pembelajaran proyek d) Menyiapkan projek untuk dikerjakan siswa e) Membiasakan siswa bekerja berkolaborasi 3) Pembelajaran nonklasikal terutama dengan ko-kurikuler dan ekstrakurikuler sebagai pelaksanaan dari pembelajaran dengan pendekatan pembelajaran saintifik dan pembelajaran melalui projek
e. Pelaksanaan Penilaian, meliputi:
1) Penilaian oleh guru:
a) Penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan b) Penilaian produk pembelajaran c) Penilaian iklim pembelajaran d) Penulisan buku laporan pendidikan (rapor) 2) Penilaian oleh siswa.
Selain materi di atas, pengawas dan kepala satuan pendidikan mendapatkan materi tambahan yang berkaitan dengan manajemen sekolah.
G. Strategi dan Mekanisme
1. Strategi Pendampingan
a. Pertemuan awal, yaitu kegiatan pengkondisian, penjelasan tujuan, materi pendampingan, agenda kegiatan, serta informasi lain yang dibutuhkan bagi kelancaran pelaksanaan pendampingan.
b. Pelaksanaan observasi lapangan, yaitu kegiatan pengamatan terhadap rencana pelaksanaan pembelajaran, media dan alat bantu pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, serta pelaksanaan penilaian pembelajaran yang dilakukan oleh guru pendamping kepada pendidik.
c. Pembahasan hasil observasi, yaitu kegiatan pembahasan hasil observasi lapangan untuk mendiskusikan dan merumuskan langkah-langkah perbaikan.
d. Perbaikan berdasarkan hasil observasi, yaitu kegiatan perbaikan yang dilakukan pendidik sebagai tindak lanjut hasil diskusi guru pendamping dengan pendidik.
e. Penyusunan laporan, yaitu kegiatan guru pendamping menyusun laporan proses dan hasil pendampingan.
2. Mekanisme Pendampingan
a. Persiapan pendampingan:
1) Penyiapan bahan pendukung, seperti silabus, contoh RPP, contoh pembelajaran proyek, contoh penilaian portofolio, contoh laporan, dll.
2) Instrumen dan petunjuk pengisian, yang terkait dengan pemahaman umum pendidik terhadap :
a) Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru termasuk Silabus, b) Proses pembelajaran dan penilaian, c) penyuskan rencana pelaksanaan pembelajaran, d) pelaksanaan pembelajaran, e) pelaksanaan penilaian 3) Profil pendidik, yang meliputi data tentang nama pendidik, pangkat dan golongan, jenis pendidik dan mata pelajaran yang diampu, serta data lain yang diperlukan.
b. Pelaksanaan pendampingan Pelaksanaan pendampingan dilakukan dalam bentuk kunjungan, observasi, diskusi klinis, dan perbaikan yang dilakukan oleh guru pendamping kepada pendidik.
c. Laporan hasil pendampingan Laporan hasil kegiatan pendampingan disusun oleh masing-masing guru pendamping sesuai dengan sistematika yang terdapat pada lampiran, dan disampaikan kepada direktorat teknis.
IV. PIHAK YANG TERLIBAT Pihak-pihak yang terlibat dalam Pendampingan pelaksanaan kurikulum 2013, antara lain:
1. Direktorat Pembinaan SD, Pembinaan SMP, Pembinaan SMA, dan Pembinaan SMK.
2. Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi dan supervisi.
V. PENUTUP Pedoman ini bersifat umum, dan petunjuk teknis lebih lanjut disusun oleh masing-masing direktorat teknis. Pedoman Pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah dan memberi motivasi para guru Pendamping serta pemangku kepentingan untuk berkomunikasi dan menyelaraskan kegiatan pendampingan, yang pada gilirannya akan mendukung keberhasilan pelaksanaan Kurikulum 2013.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH