Pasal 1
(1) Standar kompetensi lulusan kursus digunakan sebagai pedoman penilaian dan penentuan peserta didik pada lembaga kursus dan pelatihan.
(2) Standar kompetensi lulusan kursus dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.