Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: