Rincian tugas Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan pedoman perencanaan dan penganggaran bidang kebudayaan, bahasa dan perbukuan, dan pengawasan;
c. melakukan analisis usul rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan penyiapan bahan koordinasi pembahasan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyiapan bahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyiapan bahan pengesahan program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyiapan bahan usul revisi program, kegiatan, sasaran, dan anggaran Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan penyiapan bahan sinkronisasi perencanaan dan program kebudayaan, program bahasa dan perbukuan, dan program pengawasan di pusat dan daerah;
j. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan rencana, program, kegiatan, sasaran, dan anggaran kebudayaan, bahasa dan perbukuan, dan pengawasan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
l. melakukan penyusunan laporan.
2. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan III:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyusunan bahan pembinaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengembangan dan pengelolaan sistem akuntansi keuangan dan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan verifikasi dokumen pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan perhitungan realisasi anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyusunan bahan laporan keuangan kementerian bidang kebudayaan, kebahasaan dan perbukuan, dan pengawasan;
g. melakukan penyusunan bahan laporan keuangan Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah DKI Jakarta;
h. melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan evaluasi laporan keuangan unit akuntansi di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
j. melakukan penyiapan bahan tindak lanjut laporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
k. melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
l. melakukan penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan pelaporan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
m. melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
n. melakukan penyiapan bahan usulan rencana dan realisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
o. melakukan penyusunan tarif penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
p. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
q. melakukan penyiapan bahan pembinaan pengelolaan utang, piutang, dan hibah di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
r. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
s. melakukan penyusunan laporan.
3. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Subbagian Inventarisasi dan Pelaporan Barang Milik Negara III:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan pelaksanaan inventarisasi, kodefikasi, dan pelaporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data inventaris barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan pembukuan dan inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan verifikasi inventarisasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penatausahaan dan penyusunan laporan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyajian informasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyiapan bahan rekonsiliasi barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
i. melakukan penyiapan bahan rencana kebutuhan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
j. melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara kementerian bidang kebudayaan, bidang kebahasaan dan perbukuan, dan bidang pengawasan;
k. melakukan penyusunan bahan laporan barang milik negara Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Wilayah DKI Jakarta;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
m. melakukan penyusunan laporan.
4. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Subbagian Akuntabilitas Kinerja III:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
d. melakukan penyusunan konsep pedoman laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
e. melakukan evaluasi laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
f. melakukan penyiapan bahan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
g. melakukan penyiapan bahan fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Inspektorat Jenderal;
h. melakukan penyusunan bahan laporan akuntabilitas kinerja kementerian bidang kebudayaan, kebahasaan dan perbukuan, dan pengawasan;
i. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
j. melakukan penyusunan laporan.
5. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum I:
a. melaksanakan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
c. melaksanakan penelaahan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
d. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
e. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
f. melaksanakan penyiapan saran penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
h. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i. melaksanakan pemberian layanan konsultasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
k. melaksanakan penyusunan bahan dan pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
l. melaksanakan pendampingan kasus pidana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
m. melaksanakan pemberian layanan konsultasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar
dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
n. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
o. melaksanakan inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
p. melaksanakan pemberian layanan informasi peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum bidang
pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan.
6. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Subbagian Peraturan Perundang- undangan II:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan telaahan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
d. melakukan penelaahan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
e. melakukan penelaahan usul rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
f. melakukan penyiapan bahan pembahasan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g. melakukan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
h. melakukan penyiapan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i. melakukan penyiapan bahan saran penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
k. melakukan penyiapan bahan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
l. melakukan pemberian layanan konsultasi peraturan perundang-undangan bidang kebudayaan, pelayanan administrasi, teknologi informasi dan komunikasi, data dan statistik, dan pendidikan dan pelatihan pegawai;
m. melakukan pemberian layanan informasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
n. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
o. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
p. melakukan penyusunan laporan.
8. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Subbagian Advokasi Hukum:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan pengumpulan data dan informasi kasus perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat.
c. melakukan penelaahan terhadap kasus dan masalah hukum perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
d. melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
e. melakukan pendampingan kasus pidana di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
f. melakukan pemberian layanan konsultasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g. melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
h. melakukan inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i. melakukan pemberian layanan informasi advokasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
l. melakukan penyusunan laporan.
9. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Bagian Peraturan Perundang-undangan dan Advokasi Hukum II:
a. melaksanakan penyusunan program kerja;
b. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, harmonisasi, dan uji publik rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
c. melaksanakan penelaahan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
d. melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
e. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan
Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
f. melaksanakan penyiapan saran penyempurnaan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
g. melaksanakan sosialisasi peraturan perundang- undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
h. melaksanakan fasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. melaksanakan pemberian layanan konsultasi peraturan perundang-undangan bidang pendidikan dan kebudayaan;
j. melaksanakan penelaahan kasus dan masalah hukum di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. melaksanakan penyusunan bahan dan pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan
pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
l. melaksanakan pendampingan kasus pidana di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
m. melaksanakan pemberian layanan konsultasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
n. melaksanakan koordinasi penyusunan bahan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
o. melaksanakan inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
p. melaksanakan pemberian layanan informasi peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan di
lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
q. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
r. melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
s. melaksanakan penyusunan laporan.
10. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Subbagian Advokasi Hukum:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan pengumpulan data dan informasi kasus perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
c. melakukan penelaahan terhadap kasus dan masalah hukum perdata, pidana, tata usaha negara, pengujian materiil, dan konstitusional di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
d. melakukan penyiapan bahan pemberian advokasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
e. melakukan pendampingan kasus pidana di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
f. melakukan pemberian layanan konsultasi hukum kepada satuan organisasi dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
g. melakukan koordinasi penyiapan bahan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
h. melakukan inventarisasi perkara dan penyusunan yurisprudensi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. melakukan pemberian layanan informasi advokasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan advokasi hukum bidang pendidikan dan kebudayaan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan,
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
l. melakukan penyusunan laporan.
13. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian Tugas Subbagian Organisasi I:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyusunan konsep program kerja Bagian Organisasi;
c. melakukan penyiapan bahan pembinaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
e. melakukan penelaahan dan penilaian usul organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
f. melakukan penyiapan bahan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
g. melakukan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan
Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
h. melakukan penyiapan bahan pembahasan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
i. melakukan penyusunan rancangan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat;
j. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat serta unit pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah;
k. melakukan penyajian data dan informasi organisasi pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di pusat dan daerah;
l. melakukan penyiapan bahan fasilitasi unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Pusat-Pusat serta unit pengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah di daerah;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen;
n. melakukan penyusunan laporan; dan
o. melakukan penyusunan konsep laporan Bagian Organisasi.
15. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Subbagian Organisasi II:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
c. melakukan pengumpulan dan pengolahan data organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
d. melakukan penelaahan dan penilaian usul organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
e. melakukan penyiapan bahan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
f. melakukan penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
g. melakukan penyiapan bahan pembahasan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
h. melakukan penyusunan rancangan rincian tugas unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
i. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
j. melakukan penyajian data dan informasi organisasi pengelola guru, tenaga kependidikan, dan bahasa di pusat dan daerah;
k. melakukan penyiapan bahan fasilitasi unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
m. melakukan penyusunan laporan.
16. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Rincian tugas Subbagian Ketatalaksanaan dan Analisis Jabatan II:
a. melakukan penyusunan program kerja;
b. melakukan penyiapan bahan pembinaan ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
c. melakukan penyiapan bahan peta bisnis proses di bidang guru dan tenaga kependidikan, kebudayaan, bahasa dan perbukuan, dan penelitian dan pengembangan;
d. melakukan penelaahan sistem dan prosedur dan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
e. melakukan penyiapan bahan penataan ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
f. melakukan analisis jabatan, penghitungan beban kerja, dan evaluasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
g. melakukan penyiapan bahan standar kompetensi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan dan unit pengelola pendidikan dan kebudayaan di daerah;
h. melakukan penyiapan bahan usul penetapan jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. melakukan penyiapan bahan fasilitasi ketatalaksanaan dan
analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
j. melakukan penyiapan bahan tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
k. melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketatalaksanaan dan analisis jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
l. melakukan penyajian informasi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, dan Badan Penelitian dan Pengembangan;
m. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen; dan
n. melakukan penyusunan laporan.