Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan
Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 963) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: