SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum;
e. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat; dan
f. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, dan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. pelaksanaan sinkronisasi dana transfer pusat dan daerah;
d. pelaksanaan sinkronisasi program pendidikan di pusat dan daerah;
e. pelaksanaan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
f. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
g. fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan penyiapan pembinaan kerja sama di bidang pendidikan;
i. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan;
j. koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam negeri;
k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan kerja sama; dan
l. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer;
b. Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional;
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dana transfer dan program pendidikan di pusat dan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan sinkronisasi dana transfer pusat dan daerah;
b. penyiapan bahan sinkronisasi program pendidikan di pusat dan daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sinkronisasi dana transfer dan program pendidikan di pusat dan daerah; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi kerja sama serta pelaksanaan kerja sama luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan kerja sama;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kerja sama luar negeri;
c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam negeri; dan
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama dan fasilitasi internasional.
Bagian Kerja Sama dan Fasilitasi Internasional terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan administrasi keuangan serta koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
f. pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
h. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan barang milik negara Kementerian; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
b. penyiapan koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
c. pelaksanaan inventarisasi barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan pendayagunaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.