Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2026.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
NOMOR 10 TAHUN 2026 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN GURU APARATUR SIPIL NEGARA DAERAH
TAHAPAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS, DAN TAMBAHAN PENGHASILAN
A.
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut.
Gambar 1. Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
Keterangan:
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND
a. Guru ASND memperbarui data pada Dapodik berupa:
1) satuan administrasi pangkal;
2) beban kerja;
3) NUPTK;
4) tanggal lahir; dan 5) status kepegawaian, dengan didampingi operator sekolah.
b. Guru ASND memastikan data gaji pokok dan data kepegawaian Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Laporan Realisasi Pembayaran 5 Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan 4 3 Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND 1 Sinkronisasi, Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan 2
lainnya pada aplikasi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara melalui badan yang menangani kepegawaian di daerah.
c. Guru ASND bertanggung jawab terhadap kebenaran data yang telah diperbarui.
d. Satuan Pendidikan dan Dinas memastikan data Guru ASND pada Dapodik akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.
e. Satuan Pendidikan dan Direktorat Jenderal memastikan data pada Dapodik khusus untuk Guru ASND yang ditugaskan pada sekolah INDONESIA luar negeri dan sekolah rakyat akurat dan logis sesuai dengan kondisi Guru ASND.
2. Sinkronisasi, Validasi, dan Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
a. Direktorat Jenderal melakukan sinkronisasi dan validasi data Guru ASND antara Dapodik dengan aplikasi pengelolaan tunjangan.
b. Pusat MENETAPKAN penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND berupa surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima Tunjangan Khusus/surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan untuk setiap bulan berdasarkan hasil sinkronisasi dan validasi data Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
c. Proses sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b dilakukan melalui aplikasi pengelolaan tunjangan.
3. Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
a. Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara ke Rekening Guru ASND yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
b. Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan sesuai dengan rekomendasi Direktorat Jenderal berdasarkan surat keputusan penerima Tunjangan Profesi/surat keputusan penerima Tunjangan Khusus/surat keputusan penerima Tambahan Penghasilan.
c. Pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
d. Rekening Guru ASND sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan rekening atas nama Guru ASND pada aplikasi pengelolaan tunjangan.
e. Kementerian menyediakan sistem informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan.
4. Waktu Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan
a. Pelaksanaan penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilakukan setiap bulan.
b. Jadwal Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan
Tambahan Penghasilan sebagai berikut:
No.
Aktivitas Waktu Pelaksanaan
1. Input dan/atau Pembaruan Data Guru ASND Paling lambat tanggal 10 setiap bulan
2. Sinkronisasi dan Validasi Data Paling lambat tanggal 13 setiap bulan
3. Penetapan Penerima Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Paling lambat tanggal 15 setiap bulan
4. Rekomendasi - Paling lambat tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan tanggal 15 pada bulan Desember - Dalam hal waktu paling lambat merupakan hari libur, rekomendasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya
5. Penyaluran Setelah tanggal 20 pada bulan Januari sampai dengan November dan setelah tanggal 15 pada bulan Desember
5. Informasi Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan secara daring pada aplikasi info guru dan tenaga kependidikan.
6. Laporan Realisasi Pembayaran Laporan realisasi pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ABDUL MU’TI