SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum;
e. Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat;
f. Biro Kerja Sama; dan
g. Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Biro Perencanaan dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, dan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. pelaksanaan sinkronisasi dana transfer daerah;
d. pelaksanaan sinkronisasi program pendidikan di pusat dan daerah;
e. pelaksanaan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
f. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
g. fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer;
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi dana transfer dan program pendidikan di pusat dan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan sinkronisasi dana transfer daerah;
b. penyiapan bahan sinkronisasi program pendidikan di pusat dan daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sinkronisasi dana transfer dan program pendidikan di pusat dan daerah; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Bagian Sinkronisasi Program Dana Transfer terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan administrasi keuangan serta koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
f. pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
h. pelaksanaan koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan barang milik negara Kementerian; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
b. penyiapan koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
c. pelaksanaan inventarisasi barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan pendayagunaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan barang milik/kekayaan negara Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan penataan ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan fasilitasi organisasi penyelenggara pendidikan di pusat dan daerah;
e. pelaksanaan koordinasi analisis jabatan di Kementerian;
f. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Kementerian;
g. pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan urusan formasi dan distribusi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
i. pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional Kementerian;
j. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia Kementerian;
k. pelaksanaan penyiapan pembinaan disiplin pegawai Kementerian;
l. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi di lingkungan Kementerian;
m. pelaksanaan urusan pemberhentian pegawai di lingkungan Kementerian;
n. pelaksanaan urusan kesejahteraan dan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian;
o. pelaksanaan pengelolaan kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
p. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian;
q. pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
r. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan tata laksana serta sumber daya manusia; dan
s. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.