Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Belanja Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Belanja Satuan Pendidikan adalah kegiatan penyediaan barang/jasa satuan pendidikan yang dibiayai dari dana yang dikelola oleh satuan pendidikan.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pelaksana Belanja
Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pihak yang melakukan Belanja Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan.
4. Penyedia Belanja Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa untuk Satuan Pendidikan.
5. Sistem Informasi Pembelanjaan Satuan Pendidikan adalah sistem elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi pelaksanaan Belanja Satuan Pendidikan.
6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.