Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Nasional Terintegrasi yang selanjutnya disingkat SNT adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dalam satu sistem pembelajaran dan tata kelola yang terintegrasi.
2. Kepala Sekolah Nasional Terintegrasi yang selanjutnya disebut Kepala SNT adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola SNT.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Direktur Sekolah Terintegrasi yang selanjutnya disebut Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sekolah nasional terintegrasi.