Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Program Percepatan Belajar adalah layanan pendidikan yang dirancang untuk memberikan kesempatan kepada murid yang memiliki potensi kecerdasan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dan capaian pembelajaran dalam waktu yang lebih singkat dari waktu belajar yang ditetapkan.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal.
3. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal.
4. Bahan Belajar Mandiri adalah seperangkat bahan pembelajaran untuk Murid yang dikembangkan berdasarkan kompetensi dan lingkup materi dari keseluruhan capaian pada mata pelajaran tertentu yang mengacu pada kurikulum yang berlaku.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintah di bidang pendidikan.