Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
PERMEN Nomor 23 Tahun 2026
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
2. Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
3. Tenaga Kependidikan selain Pendidik adalah Tenaga Kependidikan yang melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada satuan pendidikan.
4. Sertifikat Kompetensi adalah dokumen pengakuan keahlian pada bidang tertentu yang diberikan kepada Tenaga Kependidikan dari pelatihan dan/atau uji kompetensi yang diakui oleh kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
6. Murid adalah peserta didik pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah dari setiap jenis pendidikan.
7. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(1) Standar Tenaga Kependidikan terdiri atas:
a. standar Pendidik; dan
b. standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
(2) Standar Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Pendidik untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagai teladan, perancang pembelajaran, fasilitator, dan motivator Murid.
(3) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki Tenaga Kependidikan selain Pendidik sesuai dengan tugas dan fungsi dalam melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(1) Pendidik harus memenuhi standar Pendidik.
(2) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. guru;
b. konselor;
c. tutor;
d. instruktur;
e. pamong belajar;
f. Pendidik PAUD; dan
g. Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya.
(3) Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a menjalankan tugas Pendidik dengan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi Murid pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah pada pendidikan formal serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Konselor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan pelayanan konseling melalui pembimbingan kepada Murid.
(3) Tutor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjalankan tugas Pendidik dengan memberikan bantuan belajar kepada Murid dalam proses pembelajaran pendidikan nonformal.
(4) Instruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d menjalankan tugas Pendidik dengan melatih dan mengembangkan kompetensi teknis Murid pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan.
(5) Pamong belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf e melaksanakan tugas sebagai Pendidik dengan mengidentifikasi kebutuhan belajar, merancang program pembelajaran, memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran, mengevaluasi program pembelajaran masyarakat, dan mendampingi Murid setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
(6) Pendidik PAUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf f menjalankan tugas Pendidik dengan merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan dan pengasuhan Murid pada satuan PAUD nonformal.
(7) Pendidik dengan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf g mencakup praktisi atau profesional yang terlibat dalam pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Pasal 5
(1) Standar Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas:
a. kualifikasi; dan
b. kompetensi.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Pendidik yang dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. ijazah dan Sertifikat Kompetensi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kompetensi:
a. pedagogik;
b. kepribadian;
c. sosial; dan
d. profesional.
Pasal 6
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi guru sebagai berikut:
a. paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
b. memiliki sertifikat Pendidik.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi konselor sebagai berikut:
a. paling rendah S-1 (strata satu) bimbingan konseling, psikologi, atau bidang ilmu yang relevan; dan
b. memiliki sertifikat konselor.
(3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi tutor dan Pendidik PAUD paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
(4) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi instruktur paling rendah jenjang 4 (empat) pada kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(5) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) bagi pamong belajar paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
Pasal 7
(1) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan pembelajaran atau pembimbingan.
(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan kemampuan
kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi Murid, lingkungan, dan masyarakat, yang ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta kebiasaan melakukan refleksi diri dalam pembelajaran.
(3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dan efisien dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali Murid, masyarakat dalam pengembangan pembelajaran yang berpusat pada Murid dan pengembangan profesi.
(4) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
Pasal 8
Pasal 9
(1) Selain kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pamong belajar juga memiliki kemampuan mengelola pembelajaran pendidikan nonformal yang fleksibel, inklusif, dan berbasis teknologi bagi tutor, narasumber teknis, dan Pendidik PAUD dalam:
a. merencanakan pembelajaran pendidikan nonformal;
b. melaksanakan strategi pembelajaran pendidikan nonformal;
c. merancang media pembelajaran pendidikan nonformal;
d. membangun lingkungan belajar yang kondusif pada pendidikan nonformal; dan
e. melaksanakan asesmen, umpan balik, dan refleksi untuk perbaikan pembelajaran pendidikan nonformal.
(2) Selain kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), pamong belajar juga memiliki kemampuan mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar tutor, narasumber teknis, dan Pendidik PAUD.
(3) Selain kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), pamong belajar juga memiliki kemampuan berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan keragaman dan kebutuhan belajar masyarakat.
(4) Selain kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pamong belajar juga memiliki kemampuan:
a. mengidentifikasi kebutuhan belajar;
b. merancang program pembelajaran;
c. memfasilitasi pelaksanaan pembelajaran;
d. mengevaluasi program pembelajaran masyarakat;
dan
e. mendampingi Murid setelah mengikuti program pembelajaran pada pendidikan nonformal.
Pasal 10
Selain kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4):
a. konselor menguasai esensi pelayanan bimbingan dan konseling serta memiliki kemampuan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang perkembangan fisiologis, psikologis, dan perilaku konseli;
b. tutor menguasai keilmuan yang relevan untuk memberikan bantuan belajar dan mengembangkan kemandirian belajar bagi Murid;
c. instruktur menguasai keilmuan yang relevan dengan wawasan kejuruan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penerapannya dalam dunia kerja;
d. guru pada Satuan Pendidikan khusus menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas;
e. guru pendidikan khusus pada unit layanan disabilitas atau Satuan Pendidikan yang memberikan layanan pendidikan bagi Murid penyandang disabilitas menguasai pengembangan materi pembelajaran dan prinsip layanan pendidikan khusus yang berpusat pada kondisi dan kebutuhan Murid penyandang disabilitas dan/atau membimbing atau mendampingi guru lainnya;
f. guru pada satuan PAUD jalur pendidikan formal dan Pendidik PAUD menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung serta sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini;
dan
g. Pendidik PAUD pada taman penitipan anak menguasai pengembangan muatan pembelajaran yang mendukung
dan sejalan dengan kebutuhan dan tahapan perkembangan anak usia dini serta menguasai kemampuan pengasuhan.
(1) Tenaga Kependidikan selain Pendidik harus memenuhi standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
(2) Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengawas sekolah;
b. penilik;
c. kepala Satuan Pendidikan;
d. tenaga perpustakaan;
e. tenaga laboratorium;
f. tenaga administrasi;
g. operator data Satuan Pendidikan; dan
h. Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya.
Pasal 12
(1) Pengawas sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a bertugas melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada jalur pendidikan formal.
(2) Penilik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada Satuan Pendidikan nonformal.
(3) Kepala Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c bertugas memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan formal dan/atau nonformal.
(4) Tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d bertugas mengelola perpustakaan pada Satuan Pendidikan.
(5) Tenaga laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf e bertugas mengelola laboratorium pada Satuan Pendidikan.
(6) Tenaga administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f bertugas mengelola administrasi pada Satuan Pendidikan.
(7) Operator data Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g bertugas melaksanakan kegiatan layanan operasional yang meliputi kegiatan penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data pendidikan melalui sistem informasi untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
(8) Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a. psikolog;
b. teknisi sumber belajar;
c. teknisi pembelajaran praktik;
d. pekerja sosial pendidikan;
e. terapis; dan
f. tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada Satuan Pendidikan.
Pasal 13
(1) Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas:
a. kualifikasi; dan
b. kompetensi.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kualifikasi akademik minimal yang harus dipenuhi oleh Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang dibuktikan dengan:
a. ijazah; atau
b. ijazah dan Sertifikat Kompetensi.
(3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kompetensi:
a. kepribadian;
b. sosial; dan
c. profesional.
Pasal 14
Pasal 15
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf a merupakan kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung
jawab, kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b merupakan kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan dan/atau layanan Satuan Pendidikan.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf c merupakan kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis dalam mendukung kualitas pengelolaan kegiatan dan/atau layanan sesuai peran, tugas, dan tanggung jawabnya di Satuan Pendidikan.
Pasal 16
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi pengawas sekolah meliputi kemampuan:
a. menunjukkan perilaku berintegritas dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal;
b. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam penguatan pendidikan karakter untuk melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal; dan
c. menunjukkan sikap intelektual dan pola pikir bertumbuh dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi pengawas sekolah meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi yang efektif bersama warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal;
b. memfasilitasi dan memperkuat kolaborasi yang berkualitas dengan warga Satuan Pendidikan dan lingkungan masyarakat dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal; dan
c. memperkuat jiwa kewargaan dan berperan aktif di masyarakat dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengawasan
manajerial dan akademik di Satuan Pendidikan formal.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bagi pengawas sekolah meliputi kemampuan untuk:
a. melakukan pemantauan manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal;
b. melakukan penilaian manajerial dan akademik pada Satuan Pendidikan formal; dan
c. melakukan pembinaan manajerial, akademik, dan penguatan pendidikan karakter termasuk pendampingan pada Satuan Pendidikan formal.
Pasal 17
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi penilik meliputi kemampuan:
a. menunjukkan sikap dan perilaku berintegritas dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengelolaan dan pembelajaran di Satuan Pendidikan nonformal;
b. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosional dalam penguatan pendidikan karakter untuk melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengelolaan dan pembelajaran di Satuan Pendidikan nonformal; dan
c. menunjukkan sikap intelektual dan pola pikir bertumbuh dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengelolaan dan pembelajaran di Satuan Pendidikan nonformal.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi penilik meliputi kemampuan:
a. membangun interaksi positif dengan warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengelolaan dan pembelajaran di Satuan Pendidikan nonformal;
b. membangun komunikasi yang efektif bersama warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengelolaan dan pembelajaran di Satuan Pendidikan nonformal; dan
c. membangun kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan lingkungan masyarakat dalam melaksanakan tugas pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada pengelolaan dan pembelajaran di Satuan Pendidikan nonformal.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bagi penilik meliputi kemampuan untuk:
a. melakukan pemantauan terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal;
b. melakukan penilaian terhadap pengelolaan dan pembelajaran pada Satuan Pendidikan nonformal;
dan
c. melakukan pembinaan terhadap pengelolaan, pembelajaran, dan penguatan pendidikan karakter termasuk pendampingan pada Satuan Pendidikan nonformal.
Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Pendidik dan harus memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) paling lambat 9 (sembilan) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Tenaga Kependidikan selain Pendidik yang telah diangkat sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Tenaga Kependidikan selain Pendidik dan harus memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik INDONESIA
Tahun 2025 Nomor 895), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2026
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ABDUL MU’TI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
(1) Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. merancang dan memfasilitasi pengalaman belajar Murid yang mendorong pemahaman konseptual, penerapan kontekstual, dan refleksi bermakna terhadap proses pembelajaran;
b. melaksanakan pembelajaran yang responsif terhadap keragaman latar belakang, kebutuhan, dan potensi Murid melalui berbagai model pembelajaran;
c. menciptakan proses pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan;
d. membimbing Murid pada pembentukan sikap dan perilaku yang mendasarkan diri pada nilai kebenaran, keluhuran martabat manusia, tatanan hidup sosial yang tertib, damai, dan penuh rasa hormat;
e. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi secara kritis dan kreatif dalam pembelajaran untuk memperluas akses, memperdalam pemahaman, dan mendukung literasi digital Murid;
f. menerapkan strategi pembelajaran atau pembimbingan yang sesuai karakteristik Murid dengan memanfaatkan sumber belajar dan mempertimbangkan potensi lingkungan dan kearifan lokal; dan
g. melaksanakan asesmen untuk mengetahui kebutuhan belajar, memberikan umpan balik, dan mengukur hasil belajar berkesinambungan dan reflektif.
(2) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menampilkan perilaku etis dan keteladanan yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan
emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
b. melakukan refleksi diri secara berkesinambungan, mengembangkan pola pikir bertumbuh, serta belajar sepanjang hayat untuk peningkatan kualitas diri; dan
c. mengambil keputusan dan bertindak secara konsisten dalam mengembangkan potensi dan budaya belajar Murid.
(3) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. berkomunikasi secara inklusif, empatik, dan efektif secara lisan, tulisan, dan/atau isyarat dengan memperhatikan kebutuhan Murid;
b. menghargai keragaman dan berkolaborasi dengan Murid, sesama Pendidik, Tenaga Kependidikan selain Pendidik, orang tua/wali Murid, dan masyarakat dalam meningkatkan mutu pembelajaran; dan
c. berpartisipasi aktif dalam organisasi profesi dan/ atau komunitas pembelajaran untuk pengembangan diri dan peningkatan kualitas praktik pendidikan.
(4) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) bagi Pendidik meliputi kemampuan:
a. menguasai tujuan pendidikan nasional dan tujuan Satuan Pendidikan;
b. menguasai disiplin materi/muatan ilmu sesuai dengan pembelajaran atau pembimbingan yang diampu;
c. memahami potensi dan kebutuhan belajar Murid berdasarkan karakteristik materi pembelajaran atau pembimbingan dan konteks lokal;
d. memahami, menerapkan, dan mengembangkan kurikulum secara adaptif dan kontekstual sesuai perkembangan zaman; dan
e. mengembangkan praktik profesional pendidikan secara konseptual, empiris, kreatif, dan inovatif.
(1) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi pengawas sekolah sebagai berikut:
a. paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
b. memiliki sertifikat Pendidik.
(2) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi penilik paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
(3) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi kepala Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. paling rendah S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat)/S-1 (strata satu) terapan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi; dan
b. memiliki sertifikat Pendidik untuk kepala Satuan Pendidikan jalur pendidikan formal.
(4) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi tenaga perpustakaan sebagai berikut:
a. paling rendah D-III (diploma tiga) di bidang ilmu Perpustakaan dan informasi; atau
b. paling rendah D-III (diploma tiga) bidang lain yang sudah memperoleh sertifikat pendidikan dan pelatihan di bidang ilmu perpustakaan dan informasi dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
(5) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi tenaga laboratorium sebagai berikut:
a. paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(6) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi tenaga administrasi sebagai berikut:
a. paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(7) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi operator data Satuan Pendidikan sebagai berikut:
a. paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(8) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi psikolog paling rendah pendidikan profesi dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
(9) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi teknisi sumber belajar sebagai berikut:
a. paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(10) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi teknisi pembelajaran praktik sebagai berikut:
a. paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(11) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi pekerja sosial pendidikan sebagai berikut:
a. paling rendah lulusan Satuan Pendidikan jenjang pendidikan menengah; dan
b. memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(12) Kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) bagi terapis paling rendah D-III (diploma tiga) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menunjukkan integritas dan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai keberagaman;
b. mengembangkan diri secara terencana, menunjukan pola pikir bertumbuh, reflektif, dan berkelanjutan;
dan
c. memimpin pengembangan budaya mutu Satuan Pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan, potensi, dan kesejahteraan Murid.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis antarwarga Satuan Pendidikan;
b. menjalin kemitraan strategis dengan komunitas, jejaring profesi, dan pemangku kepentingan eksternal guna mendukung pengembangan Satuan Pendidikan dan partisipasi semesta; dan
c. mewujudkan lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, sehat, resik, indah, ramah, kondusif dan menghargai keragaman melalui kepemimpinan yang responsif dan transformatif.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bagi kepala Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. mengembangkan visi, misi, dan tujuan serta budaya belajar Satuan Pendidikan;
b. memimpin pengembangan lingkungan pembelajaran dan Satuan Pendidikan yang inklusif, aman, nyaman, sehat, resik, indah, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman secara positif;
c. memimpin pengembangan kurikulum dan pembelajaran yang berpusat pada Murid melalui supervisi, evaluasi, refleksi, dan pendampingan berbasis data secara terencana dan berkelanjutan untuk menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid dan lingkungan;
d. mengelola program dan sumber daya Satuan Pendidikan dan menyelenggarakan tata kelola secara terencana, berbasis data, sistemik, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel untuk menciptakan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan yang relevan dengan konteks Murid dan lingkungan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program;
e. membangun kerja sama dengan orang tua/wali Murid dan masyarakat dalam pengembangan pembelajaran dan layanan pendidikan; dan
f. mendorong inovasi, entrepreneurship, dan kepemimpinan transformasional dalam pengembangan Satuan Pendidikan untuk menjawab dinamika zaman dan kebutuhan masa depan.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. berperilaku etis dengan menunjukkan integritas, tanggung jawab, dan kematangan emosional serta moral, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam memberikan layanan informasi yang inklusif, adil, dan menghormati keragaman Murid;
b. mengembangkan diri secara berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat melalui refleksi diri, peningkatan kompetensi profesional, dan penguatan dukungan literasi kepada Murid dan pembelajaran bermakna di lingkungan Satuan Pendidikan; dan
c. berorientasi pada peningkatan mutu layanan perpustakaan yang responsif terhadap kebutuhan dan minat Murid, dengan mendorong rasa ingin tahu, kemampuan berpikir kritis, dan eksplorasi mandiri melalui sumber belajar yang beragam dan kontekstual.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menjalin komunikasi terbuka dan kolaborasi aktif dengan warga Satuan Pendidikan dalam melaksanakan tugas dan memberikan layanan perpustakaan yang responsif, ramah, dan berbasis kebutuhan untuk mendukung peningkatan mutu pembelajaran;
b. berpartisipasi aktif dalam jejaring profesional dan komunitas literasi yang relevan guna mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan layanan perpustakaan di Satuan Pendidikan; dan
c. mengembangkan relasi yang harmonis dan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, aman
dan nyaman, serta menghargai keragaman sebagai bagian dari penguatan budaya literasi dan nilai kebinekaan di Satuan Pendidikan.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bagi tenaga perpustakaan Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. mengintegrasikan sumber daya dan layanan perpustakaan ke dalam kurikulum dan kegiatan pembelajaran untuk mendukung pencapaian tujuan belajar Murid;
b. merencanakan, mengelola, dan memantau operasional perpustakaan secara responsif terhadap perubahan kurikulum, kebutuhan belajar Murid, dan perkembangan teknologi pendidikan;
c. merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pengembangan koleksi perpustakaan yang relevan, mutakhir, dan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran;
d. melakukan pengatalogan bahan pustaka secara sistematis dan dinamis sesuai standar serta perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan pengguna layanan;
e. merancang dan menyelenggarakan program promosi dan layanan perpustakaan yang partisipatif dan memberdayakan Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik untuk meningkatkan pemanfaatan perpustakaan;
f. mengembangkan kreasi dan inovasi dalam pengelolaan dan layanan perpustakaan untuk mendorong peningkatan mutu dan perbaikan berkelanjutan;
g. melaksanakan pelestarian koleksi perpustakaan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif dengan melibatkan seluruh warga Satuan Pendidikan untuk menjaga, merawat, dan menghargai sumber belajar;
h. merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi program literasi informasi dan peningkatan kegemaran membaca Murid, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik; dan
i. mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, dan komunikasi untuk memperluas akses layanan, memperkaya sumber belajar, dan meningkatkan literasi digital warga Satuan Pendidikan.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:
a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, serta menjunjung tinggi integritas, tanggung jawab, dan keadilan dalam layanan laboratorium yang inklusif,
aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai nilai-nilai kemanusiaan;
b. mengembangkan diri secara berkelanjutan melalui refleksi, adaptasi, dan pembelajaran sepanjang hayat guna meningkatkan kompetensi sebagai tenaga laboratorium yang profesional dan siap menghadapi perkembangan ilmu dan teknologi; dan
c. berorientasi pada peningkatan mutu layanan laboratorium yang berpusat pada Murid dengan mendukung proses pembelajaran berbasis eksplorasi, penemuan, dan pemecahan masalah secara ilmiah.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif dengan Pendidik, Murid, dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik dalam mendukung pelaksanaan kegiatan laboratorium secara aman, efektif, dan bermutu;
b. berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi atau organisasi yang relevan untuk mengembangkan wawasan, keterampilan, dan kontribusi dalam peningkatan mutu layanan laboratorium dan pembelajaran berbasis praktik; dan
c. membangun hubungan kerja yang sehat dan inklusif serta menciptakan iklim laboratorium yang aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghargai keragaman sebagai bagian dari komunitas pembelajaran yang kolaboratif.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bagi tenaga laboratorium meliputi kemampuan:
a. merencanakan pengelolaan laboratorium secara sistematis berdasarkan analisis kebutuhan pembelajaran, jenis praktikum, serta kapasitas sarana dan prasarana yang tersedia;
b. memanfaatkan bahan, mengoperasikan alat, dan menggunakan metode kerja laboratorium sesuai prosedur standar, prinsip ilmiah, serta memperhatikan efisiensi, akurasi, dan keselamatan kerja;
c. mengelola pemeliharaan bahan, alat, dan lingkungan laboratorium secara berkala untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan keberlangsungan fungsi laboratorium dalam mendukung pembelajaran;
d. menyediakan layanan laboratorium secara terjadwal, inklusif, dan adil dengan koordinasi yang efektif bersama Pendidik dan pengguna lainnya;
e. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi dalam pengelolaan data laboratorium, simulasi eksperimen, dan pendokumentasian hasil kegiatan secara digital;
f. mengelola keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja di laboratorium melalui penerapan prosedur keselamatan, pelatihan pengguna, dan penyediaan sarana proteksi yang memadai;
g. mengembangkan laboratorium melalui inovasi sarana, optimalisasi tata kelola, dan perluasan fungsi laboratorium sebagai ruang pembelajaran aktif dan kontekstual; dan
h. melaksanakan evaluasi pengelolaan laboratorium secara berkala untuk mengidentifikasi kekuatan, kendala, dan peluang peningkatan mutu layanan laboratorium.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional serta menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam memberikan layanan administrasi yang inklusif dan adil;
b. mengembangkan diri secara terencana dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat untuk meningkatkan profesionalitas sebagai tenaga administrasi Satuan Pendidikan;
c. memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu dan akuntabilitas layanan administrasi di Satuan Pendidikan;
d. memberikan layanan administrasi secara jujur, adil, transparan, responsif, dan bertanggung jawab; dan
e. terbuka terhadap pembaruan dan inovasi dalam pengelolaan administrasi guna mendukung peningkatan mutu layanan di Satuan Pendidikan.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi terbuka dan kolaborasi yang produktif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendukung pelayanan administrasi yang prima, responsif, dan berorientasi mutu;
b. berpartisipasi aktif dalam komunitas profesi dan jejaring organisasi yang relevan guna memperkuat kontribusi dalam peningkatan tata kelola dan dukungan pembelajaran di Satuan Pendidikan; dan
c. membangun relasi kerja yang saling menghargai dan menciptakan iklim kerja yang inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan menghormati keragaman sebagai bagian dari budaya pelayanan publik di Satuan Pendidikan.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bagi tenaga administrasi meliputi kemampuan:
a. memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan di bidang administrasi pendidikan untuk memastikan layanan administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendukung tata kelola Satuan Pendidikan;
b. melaksanakan tugas administratif yang akurat, efisien, dan tepat waktu sebagai bentuk dukungan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Satuan Pendidikan secara transparan dan akuntabel;
c. merencanakan dan melaksanakan layanan administrasi yang sistematis, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan warga Satuan Pendidikan;
d. mengintegrasikan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan keterbukaan dalam layanan administrasi Satuan Pendidikan;
e. melakukan evaluasi dan peninjauan berkala terhadap mutu layanan administrasi untuk perbaikan berkelanjutan di Satuan Pendidikan; dan
f. mengembangkan layanan administrasi secara inovatif dan adaptif untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan dan tata kelola di Satuan Pendidikan.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 ayat (1) bagi operator data Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pelaksanaan tugas pengelolaan data pendidikan;
b. menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan pengelolaan data pendidikan secara inklusif, adil, dan profesional;
c. memiliki komitmen, kedisiplinan, ketelitian, kejujuran, dan konsistensi dalam melaksanakan penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data;
d. mengembangkan diri secara reflektif dan berkelanjutan untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi dan kebijakan pendidikan;
e. menerapkan pola pikir kritis, sistematis, dan solutif dalam menyelesaikan permasalahan teknis maupun administratif dalam sistem pendataan pendidikan;
dan
f. menerapkan prinsip perlindungan data pribadi, keamanan informasi, dan mitigasi risiko keamanan
siber dalam pengelolaan data pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat
(2) bagi operator data Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi yang efektif, terbuka, dan profesional dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan dalam proses pengelolaan data;
b. berpartisipasi aktif dan berbagi praktik baik dalam forum dan organisasi profesi operator sebagai bagian dari penguatan jejaring profesional dan peningkatan mutu pengelolaan data;
c. berkolaborasi secara inklusif dan adil dalam menghimpun informasi yang akurat dari berbagai pihak; dan
d. menciptakan lingkungan kerja yang harmonis, aman, nyaman, dan saling menghargai dalam mendukung tata kelola pendidikan berbasis data.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud Pasal 15 ayat (3) bagi operator data Satuan Pendidikan meliputi kemampuan:
a. memahami kebijakan dan pedoman/petunjuk teknis pendataan pendidikan untuk memastikan kesesuaian pengelolaan data pendidikan;
b. merencanakan kegiatan dan/atau layanan secara sistematis, terukur, dan akuntabel dalam pengelolaan data pendidikan;
c. melaksanakan penghimpunan, penginputan, pemutakhiran, verifikasi, dan sinkronisasi data secara berkala, sistematis, tepat waktu, dan akuntabel;
d. menguasai aplikasi sistem pendataan pendidikan dari kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan pihak lainnya secara akurat dan sesuai standar;
e. mendokumentasikan hasil pengelolaan data pendidikan untuk mendukung pengelolaan layanan pendidikan yang bermutu di Satuan Pendidikan;
f. menerapkan pendekatan adaptif, kreatif, dan inovatif dalam pengelolaan data pendidikan;
g. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara strategis untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan mutu layanan administrasi pendidikan; dan
h. mengembangkan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan untuk meningkatkan mutu pengelolaan data pendidikan.
(1) Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
a. menunjukkan perilaku etis yang mencerminkan kematangan spiritual, moral, dan emosional, berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pelaksanaan tugas;
b. menjunjung tinggi integritas dan tanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan dan/atau layanan sesuai dengan bidang tugasnya secara inklusif, adil, dan profesional;
c. mengembangkan diri secara terencana, reflektif, dan berkelanjutan dengan semangat belajar sepanjang hayat serta kemampuan beradaptasi terhadap perubahan;
d. menerapkan pola pikir kritis, kreatif, dan inovatif dalam menyelesaikan masalah serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja sesuai bidang tugas;
dan
e. berorientasi pada peningkatan mutu layanan dengan memanfaatkan sumber daya secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan dan target capaian.
(2) Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
a. membangun komunikasi dan kolaborasi efektif dengan warga Satuan Pendidikan dan pemangku kepentingan untuk mendukung tugas dan fungsi pelayanan pendidikan;
b. berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam organisasi profesi yang relevan sebagai upaya pengembangan diri dan peningkatan mutu layanan pendidikan; dan
c. membangun relasi kerja yang sehat, inklusif, aman, nyaman, ramah, kondusif, dan saling menghargai untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, harmonis, dan menghormati keragaman.
(3) Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) bagi Tenaga Kependidikan selain Pendidik lainnya meliputi kemampuan:
a. memahami dan menindaklanjuti perkembangan kebijakan pendidikan yang relevan dengan bidang tugasnya untuk memastikan layanan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b. merencanakan kegiatan dan/atau layanan secara sistematis, terukur, dan akuntabel sesuai bidang tugasnya untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. melaksanakan dan mengelola kegiatan dan/atau layanan secara optimal, efektif, efisien, dan
berkelanjutan sesuai bidang tugasnya dan prosedur standar yang berlaku di Satuan Pendidikan;
d. memanfaatkan sumber daya secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan kegiatan dan/atau layanan yang berorientasi pada mutu layanan pendidikan;
e. menangani kegiatan administratif secara transparan, akuntabel, dan adil untuk mendukung pengelolaan layanan pendidikan yang bermutu di Satuan Pendidikan;
f. menerapkan pendekatan kreatif dan inovatif dalam pengelolaan kegiatan dan/atau layanan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan daya dukung terhadap proses pembelajaran;
g. memanfaatkan teknologi secara optimal untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan mutu layanan pendidikan di Satuan Pendidikan; dan
h. mengembangkan pengetahuan dan keterampilan secara berkelanjutan sesuai bidang tugasnya untuk meningkatkan kontribusi dalam layanan pendidikan yang relevan dan responsif terhadap kebutuhan Murid dan Satuan Pendidikan.