SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d. Biro Hukum; dan
e. Biro Umum, Hubungan Masyarakat, dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Perencanaan dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran dan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja dan administrasi kerja sama.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. pelaksanaan sinkronisasi program pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
d. pelaksanaan penyiapan pembinaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
e. pengelolaan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
f. fasilitasi akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan penyiapan pembinaan kerja sama di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
h. koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan tinggi, dan sains, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
i. koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam negeri;
j. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan kerja sama; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Perencanaan dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Bagian Evaluasi dan Kerja Sama; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Evaluasi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi program, kegiatan, dan anggaran Kementerian, pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi kerja sama serta pelaksanaan kerja sama luar negeri.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Evaluasi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan kerja sama di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
b. penyiapan koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi;
c. penyiapan koordinasi dan fasilitasi kerja sama dalam negeri;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program, kegiatan, dan anggaran serta kerja sama Kementerian; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Bagian Evaluasi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan administrasi keuangan serta koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan perbendaharaan di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan penyiapan pembinaan pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara di lingkungan Kementerian;
d. pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
f. pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan serta barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan penyiapan pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Kementerian;
h. koordinasi dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Kementerian;
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan barang milik negara di Kementerian; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembinaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Kementerian;
b. penyiapan bahan koordinasi pengelolaan barang milik/kekayaan negara di Kementerian;
c. pelaksanaan inventarisasi barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
d. penyiapan pendayagunaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
e. penyiapan penghapusan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan barang milik/kekayaan negara di Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.
Susunan organisasi Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, barang milik negara, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan biro.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Biro yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia dan fasilitasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, pelayanan publik, sumber daya manusia, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian;
c. pelaksanaan penataan ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian;
d. koordinasi dan pelaksanaan analisis jabatan di lingkungan Kementerian;
e. penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia Kementerian;
f. pelaksanaan urusan pengadaan sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
g. pelaksanaan urusan formasi dan distribusi sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
h. pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional Kementerian;
i. pelaksanaan manajemen talenta sumber daya manusia Kementerian;
j. penyiapan bahan pembinaan disiplin pegawai Kementerian;
k. pelaksanaan urusan promosi dan mutasi pegawai di lingkungan Kementerian;
l. pelaksanaan urusan pemberhentian pegawai di lingkungan Kementerian;
m. pelaksanaan urusan pemberian penghargaan pegawai di lingkungan Kementerian;
n. pelaksanaan pengelolaan kinerja sumber daya manusia di lingkungan Kementerian;
o. pelaksanaan urusan tata naskah dan layanan informasi kepegawaian di lingkungan Kementerian;
p. fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian;
q. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan tata laksana serta sumber daya manusia;
dan
r. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.