Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 661) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: