Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Data Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Data Diktisaintek adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi yang digunakan dalam bidang pendidikan tinggi, sains, dan teknologi yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
2. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
3. Satu Data Diktisaintek adalah kebijakan tata kelola data pemerintah di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sesuai dengan kebijakan Satu Data INDONESIA.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Verifikasi adalah pemeriksaan terhadap kebenaran data dengan membandingkan data dengan sumber atau kondisi yang dapat dipertanggungjawabkan.
7. Validasi adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan kesesuaian data dengan standar data dan metadata.
8. Pemerintah Digital adalah transformasi pemerintahan yang memanfaatkan data dan teknologi digital untuk peningkatan kualitas layanan pemerintah guna pencapaian visi, misi, dan arah pembangunan nasional.
9. Walidata adalah unit pada Kementerian yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data, serta menyebarluaskan data.
10. Produsen Data adalah unit kerja Kementerian yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pihak lain yang terkait.
11. Pembina Data adalah instansi pusat yang diberi kewenangan untuk melakukan pembinaan terkait data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
12. Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
13. Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
14. Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
15. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik.
16. Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk digunakan bersama.
17. Data Prioritas adalah data terpilih yang berasal dari daftar data yang akan dikumpulkan pada tahun selanjutnya yang disepakati dalam Forum Satu Data INDONESIA.
18. Arsitektur Data Diktisaintek adalah kerangka konseptual yang menggambarkan struktur data, alur data, keterkaitan antar data, serta standar yang digunakan dalam pengelolaan Data Diktisaintek.
19. Penata Kelola Data adalah pejabat atau pegawai pada Produsen Data yang ditugaskan untuk menjamin kualitas, konsistensi, dan kesesuaian data dengan Standar Data, Metadata, dan prinsip penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek.
20. Forum Satu Data INDONESIA adalah wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi pusat dan/atau instansi daerah untuk penyelenggaraan Satu Data INDONESIA.
21. Forum Satu Data Kementerian adalah wadah koordinasi dan komunikasi antar penyelenggara Satu Data di lingkungan Kementerian dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek.
22. Portal Satu Data INDONESIA adalah media bagi-pakai Data di tingkat nasional yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
23. Portal Satu Data Diktisaintek adalah media bagi-pakai data di tingkat Kementerian yang diintegrasikan dengan Portal Satu Data INDONESIA.
24. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PDDikti adalah kumpulan data penyelenggaraan pendidikan tinggi seluruh perguruan tinggi yang terintegrasi secara nasional.
25. Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
26. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian dalam melaksanakan penyelenggaraan Data Diktisaintek yang dikelola Kementerian.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dalam rangka penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek yang selaras dengan prinsip Satu Data INDONESIA;
b. mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, dan mudah diakses dan dibagipakaikan antar unit kerja Kementerian, instansi pusat, instansi daerah, dan perguruan tinggi;
c. mendorong keterbukaan dan transparansi data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data;
d. mendukung sistem statistik nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. menjamin keamanan Data Diktisaintek yang dikelola oleh Kementerian;
f. mengatur tata kelola dan sumber daya dalam penyelenggaraan Satu Data Diktisaintek; dan
g. mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.
(1) Klasifikasi data yang dibakukan secara luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) minimal meliputi:
a. klasifikasi keamanan dan akses; dan
b. klasifikasi Pelindungan Data Pribadi.
(2) Klasifikasi keamanan dan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. publik.
(3) Data kategori sangat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa.
(4) Data kategori rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan kerugian yang serius terhadap privasi, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi.
(5) Data kategori terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
(6) Data kategori publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan informasi yang apabila diketahui oleh orang banyak tidak merugikan siapa pun.
(7) Klasifikasi Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(8) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama;
e. status perkawinan; dan/atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
(1) Data yang dihasilkan oleh Produsen Data harus dilengkapi dengan Metadata.
(2) Metadata sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Metadata bisnis;
b. Metadata teknis;
c. Metadata operasional/administratif; dan
d. Metadata statistik.
(3) Metadata bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menjelaskan makna, konteks, asal-usul, dan penggunaan bisnis dari suatu data.
(4) Metadata teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menjelaskan dan mendokumentasikan struktur internal, format, dan spesifikasi teknis dari suatu aset informasi atau sumber daya digital.
(5) Metadata operasional/administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku tentang data yang dihasilkan, dikelola, dan digunakan selama operasi harian atau fungsional suatu sistem, aplikasi, atau proses bisnis.
(6) Metadata statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan penyelenggaraan statistik Kementerian.
(7) Metadata statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. Metadata kegiatan;
b. Metadata variabel; dan
c. Metadata indikator.
(8) Metadata kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf a merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran atau dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik.
(9) Metadata variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran atau dokumentasi dari penyusunan suatu variabel, standar ukuran dan satuan yang digunakan, aturan pengisian, bentuk pertanyaan yang digunakan, dan informasi lain yang mendukung dasar pemilihan suatu variabel dalam kegiatan statistik.
(10) Metadata indikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) huruf c merupakan sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran atau dokumentasi dasar terbentuknya suatu indikator dalam upaya memberikan pemahaman dan penggunaan secara tepat dari suatu indikator.
(1) Klasifikasi data yang dibakukan secara luas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) minimal meliputi:
a. klasifikasi keamanan dan akses; dan
b. klasifikasi Pelindungan Data Pribadi.
(2) Klasifikasi keamanan dan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. sangat rahasia;
b. rahasia;
c. terbatas; dan
d. publik.
(3) Data kategori sangat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan keselamatan bangsa.
(4) Data kategori rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat menimbulkan kerugian yang serius terhadap privasi, keuntungan kompetitif, hilangnya kepercayaan, serta merusak kemitraan dan reputasi.
(5) Data kategori terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan informasi yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat mengakibatkan terganggunya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga pemerintahan.
(6) Data kategori publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf d merupakan informasi yang apabila diketahui oleh orang banyak tidak merugikan siapa pun.
(7) Klasifikasi Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Data Pribadi yang bersifat spesifik; dan
b. Data Pribadi yang bersifat umum.
(8) Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. data dan informasi kesehatan;
b. data biometrik;
c. data genetika;
d. catatan kejahatan;
e. data anak;
f. data keuangan pribadi; dan/atau
g. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Data Pribadi yang bersifat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b meliputi:
a. nama lengkap;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. agama;
e. status perkawinan; dan/atau
f. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.