Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Universitas Pattimura yang selanjutnya disebut Unpatti adalah perguruan tinggi negeri yang dilaksanakan oleh Kementerian.
4. Statuta Unpatti yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan Unpatti yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Unpatti.
5. Senat Unpatti yang selanjutnya disebut Senat adalah unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi
penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik di lingkungan Unpatti.
6. Senat Fakultas adalah organ Fakultas yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan bidang akademik di lingkungan fakultas.
7. Rektor adalah pemimpin Unpatti.
8. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa di Unpatti.
9. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan Unpatti dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
10. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di Unpatti.
11. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan di Unpatti.
Unpatti memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran berkarakter budaya kepulauan untuk menghasilkan lulusan berkualitas yang berskala internasional;
b. melaksanakan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kepulauan melalui riset yang kompetitif dan kolaboratif berskala internasional;
c. mendesiminasi dan mengimplementasikan hasil penelitian bagi pembangunan masyarakat dan lingkungan; dan
d. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan yang berkualitas.
Unpatti mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan kompetitif dan kolaboratif berskala internasional;
b. mewujudkan pemerataan pendidikan tinggi yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat;
c. menghasilkan karya-karya penelitian berstandar internasional untuk menjawab kebutuhan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pembangunan masyarakat;
d. meningkatkan pengetahuan masyarakat terhadap hasil pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas kesejahteraan masyarakat;
e. mendinamisasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan; dan
f. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi unggul untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(1) Dalam rangka mencapai visi, misi, dan tujuan Unpatti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, Rektor menyusun:
a. rencana pembangunan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan sebagai penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pembangunan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arah pengembangan Unpatti:
a. berdasarkan pola ilmiah pokok Unpatti, yaitu Bina Mulia ke Lautan; dan
b. difokuskan pada 6 (enam) keunggulan:
1. sains dan teknologi kelautan;
2. perikanan pesisir dan lepas pantai;
3. hukum adat masyarakat kepulauan;
4. sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat kepulauan;
5. pertanian kepulauan; dan
6. kedokteran kepulauan dan biofarmasi kelautan.
(1) Unpatti berkedudukan Kota Ambon, Provinsi Maluku dan memiliki kampus lain di kabupaten dan kota lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unpatti didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 66 Tahun 1963 tentang Pengesahan Pendirian Universitas di Ambon menjadi Universitas Negeri yang diberi nama Pattimura, tanggal 23 April 1963.
(3) Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari Perguruan Tinggi Maluku Irian Barat yang diresmikan menjadi universitas negeri dengan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor 99 Tahun 1962, tanggal 8 Agustus 1962.
(4) Perguruan Tinggi Maluku Irian Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan oleh Yayasan Perguruan Tinggi Maluku Irian Barat pada tanggal 3 Oktober 1956.
(5) Tanggal 23 April ditetapkan sebagai hari jadi (dies natalis) Unpatti berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0554/U/1984 tentang Penyelenggaraan Dies Natalis Universitas/ Institut Negeri di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pasal 8
(1) Unpatti memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater.
(2) Lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana akademik, dan busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unpatti menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Proses pembelajaran di Unpatti menggunakan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik yang meliputi semester ganjil dan semester genap.
(2) Semester ganjil dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 16 (enam belas) tatap muka pembelajaran, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unpatti dapat menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan bidang keilmuan, dinamika perkembangan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, Pola Ilmiah Pokok Unpatti dan visi Unpatti.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
(3) Kegiatan akademik diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unpatti.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil proses pembelajaran.
(3) Bahasa asing digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pembelajaran kelas internasional di Unpatti.
Pasal 15
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unpatti dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan kepada Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan
b. inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan Mahasiswa yang berkebutuhan khusus, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel, dan diumumkan secara terbuka di laman resmi Unpatti yang dapat diakses oleh masyarakat.
(4) Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unpatti dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa baru Unpatti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan jumlah satuan kredit semester yang dipersyaratkan oleh program studi.
(2) Kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(3) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penetapan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(5) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(6) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kesejahteraan dalam kehidupan kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan/atau program studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 20
(1) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. minat, bakat, dan kegemaran Mahasiswa;
c. kerohanian dan kesejahteraan Mahasiswa;
d. pembinaan karakter Mahasiswa;
e. bakti sosial Mahasiswa; dan
f. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan prinsip inklusif, kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Pasal 21
(1) Alumni Unpatti merupakan lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan dan/atau seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di Unpatti.
(2) Alumni Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam ikatan alumni Unpatti yang selanjutnya disebut Ikapatti.
(3) Ikapatti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri serta wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) Organisasi dan tata kerja Ikapatti diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikapatti.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Unpatti melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai kegiatan terpadu untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program pengabdian mandiri, program Dosen mengabdi, dan program pemberdayaan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai tindaklanjut hasil penelitian, penunjang kegiatan pendidikan, dan pembelajaran.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara intra, antar, lintas dan/atau multisektor.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, kelompok masyarakat rentan, dan pemberdayaan masyarakat.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam jurnal dan media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(9) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(10) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 24
(1) Unpatti memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi mahasiswa Unpatti dalam berinteraksi dengan warga kampus dan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unpatti.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
(8) Kode etik Mahasiswa, Kode etik Dosen, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 25
Pasal 26
(1) Unpatti memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Unpatti dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) Unpatti dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Unpatti dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 28
(1) Unpatti dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, sivitas akademika, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unpatti atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Unpatti dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Pendidikan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program profesi dan program spesialis.
(4) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(5) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Proses pembelajaran di Unpatti menggunakan masa tempuh kurikulum 2 (dua) semester untuk 1 (satu) tahun akademik yang meliputi semester ganjil dan semester genap.
(2) Semester ganjil dan semester genap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 16 (enam belas) tatap muka pembelajaran, termasuk pelaksanaan ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(3) Selain 2 (dua) semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Unpatti dapat menyelenggarakan 1 (satu) semester antara sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan dikembangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan sesuai dengan perkembangan bidang keilmuan, dinamika perkembangan serta kebutuhan Mahasiswa, masyarakat, pasar kerja, dan pembangunan.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dievaluasi dan dikembangkan secara berkala untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi, Pola Ilmiah Pokok Unpatti dan visi Unpatti.
(4) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Kegiatan akademik diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester.
(2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit semester untuk menyatakan beban studi Mahasiswa, beban kerja Dosen, pengalaman belajar, dan penyelenggaraan program.
(3) Kegiatan akademik diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di Unpatti.
(2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar, baik dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi maupun dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan tertentu untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil proses pembelajaran.
(3) Bahasa asing digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan pembelajaran kelas internasional di Unpatti.
Pasal 15
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan Unpatti dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat:
a. afirmatif dengan menunjukkan keberpihakan kepada Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi; dan
b. inklusif dan berkeadilan dengan memperhatikan Mahasiswa yang berkebutuhan khusus, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan.
(3) Penerimaan Mahasiswa baru dilakukan melalui mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel, dan diumumkan secara terbuka di laman resmi Unpatti yang dapat diakses oleh masyarakat.
(4) Dalam penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Unpatti dapat melakukan rekognisi pembelajaran lampau sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa baru Unpatti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Penerimaan Mahasiswa baru diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menyelesaikan jumlah satuan kredit semester yang dipersyaratkan oleh program studi.
(2) Kelulusan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) Mahasiswa dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam yudisium dapat mengikuti wisuda.
(3) Yudisium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penetapan kelulusan.
(4) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan upacara pengukuhan lulusan.
(5) Wisuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun akademik.
(6) Tata cara pelaksanaan yudisium dan wisuda diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
Pasal 19
(1) Organisasi kemahasiswaan merupakan sarana pengembangan diri yang diselenggarakan dari, oleh, dan untuk Mahasiswa dalam rangka peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat, bakat, kegemaran, dan kesejahteraan dalam kehidupan kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat nonstruktural.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk di tingkat universitas, fakultas, jurusan, dan/atau program studi.
(4) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 20
(1) Kegiatan kemahasiswaan meliputi:
a. penalaran dan kegiatan peningkatan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. minat, bakat, dan kegemaran Mahasiswa;
c. kerohanian dan kesejahteraan Mahasiswa;
d. pembinaan karakter Mahasiswa;
e. bakti sosial Mahasiswa; dan
f. kegiatan lainnya yang berkaitan dengan tridharma perguruan tinggi.
(2) Kegiatan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan prinsip inklusif, kemandirian, etis, edukatif, religius, humanis, dan berwawasan lingkungan.
Pasal 21
(1) Alumni Unpatti merupakan lulusan yang telah menyelesaikan pendidikan dan/atau seseorang yang pernah mengikuti pendidikan di Unpatti.
(2) Alumni Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhimpun dalam ikatan alumni Unpatti yang selanjutnya disebut Ikapatti.
(3) Ikapatti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri serta wajib menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater.
(4) Organisasi dan tata kerja Ikapatti diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Ikapatti.
(1) Kegiatan penelitian di Unpatti merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian mandiri, penelitian pengembangan dan jenis penelitian lainnya yang mengacu pada Pola Ilmiah Pokok dan visi Unpatti.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penelitian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian yang dilakukan secara mandiri baik dari segi substansi maupun pendanaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk mengembangkan hasil penelitian sebelumnya.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia,
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional wajib memperoleh hak kekayaan intelektual.
(11) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.
(12) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(13) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan.
(14) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa untuk kelulusan dari program studi.
(15) Kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai kegiatan terpadu untuk pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup program pengabdian mandiri, program Dosen mengabdi, dan program pemberdayaan masyarakat.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Tenaga Kependidikan.
(4) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan sebagai tindaklanjut hasil penelitian, penunjang kegiatan pendidikan, dan pembelajaran.
(5) Pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara intra, antar, lintas dan/atau multisektor.
(6) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan untuk memberikan kontribusi terhadap pengembangan wilayah, inovasi dan alih teknologi, solusi persoalan masyarakat, kelompok masyarakat rentan, dan pemberdayaan masyarakat.
(7) Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat didokumentasikan dan dipublikasikan dalam jurnal dan media yang mudah diakses oleh masyarakat.
(8) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(9) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dikoordinasikan oleh Unit kerja yang memiliki fungsi pengabdian kepada masyarakat.
(10) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti memiliki kode etik dan etika akademik.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kode etik Mahasiswa, kode etik Dosen, dan kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi mahasiswa Unpatti dalam berinteraksi dengan warga kampus dan masyarakat pada umumnya.
(4) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan panduan perilaku untuk seluruh Sivitas Akademika Unpatti.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Rektor.
(8) Kode etik Mahasiswa, Kode etik Dosen, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) Unpatti menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Unpatti merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika atas hasil, manfaat, dan dampak yang dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Rektor.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika Unpatti untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Setiap kegiatan anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasilnya untuk meningkatkan kegiatan akademik.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa INDONESIA;
c. mempertahankan ideologi bangsa dan memperkuat ketahanan nasional;
d. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
e. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Unpatti dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 27
(1) Unpatti dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Unpatti dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 28
(1) Unpatti dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, anggota masyarakat, sivitas akademika, dan/atau lembaga yang telah berjasa terhadap pendidikan dan pembangunan di Unpatti atau mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik.
(2) Unpatti dapat mencabut penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Rektor;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu Unpatti paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Pemimpin Unpatti;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 7 (tujuh) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. Direktur Program Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) 7 (tujuh) anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen yang profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor.
(4) Anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih melalui musyawarah untuk mufakat dari dan oleh profesor pada setiap fakultas.
(5) Anggota Senat dari wakil Dosen bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dipilih melalui musyawarah untuk mufakat dalam rapat Senat Fakultas.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilakukan pemungutan suara.
(7) Dalam hal jumlah anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor belum memenuhi 4 (empat) orang, anggota Senat dapat dipilih dari Dosen yang bukan profesor dan menjabat sampai periode masa jabatannya berakhir.
(8) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(9) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di Unpatti;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor dengan pendidikan doktor atau setara;
2. lektor kepala dengan pendidikan magister atau setara;
c. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen bukan profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan.
d. tidak menjabat sebagai wakil dekan dan ketua jurusan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unpatti; dan
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi.
(2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor.
(5) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh anggota Senat wakil Dosen.
(6) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan.
Pasal 33
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 34
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Unpatti memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan, norma, dan kode etik akademik yang diusulkan oleh Rektor;
b. pengawasan terhadap:
1. penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu Unpatti paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Pemimpin Unpatti;
d. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 31
(1) Senat dipimpin oleh ketua dan dibantu oleh sekretaris.
(2) Anggota Senat terdiri atas:
a. 7 (tujuh) orang wakil Dosen dari setiap fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. dekan;
e. Direktur Program Pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(3) 7 (tujuh) anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. 5 (lima) orang wakil Dosen yang profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen bukan profesor.
(4) Anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dipilih melalui musyawarah untuk mufakat dari dan oleh profesor pada setiap fakultas.
(5) Anggota Senat dari wakil Dosen bukan profesor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dipilih melalui musyawarah untuk mufakat dalam rapat Senat Fakultas.
(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), dilakukan pemungutan suara.
(7) Dalam hal jumlah anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor belum memenuhi 4 (empat) orang, anggota Senat dapat dipilih dari Dosen yang bukan profesor dan menjabat sampai periode masa jabatannya berakhir.
(8) Masa jabatan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen dari setiap fakultas selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(9) Tata cara pemilihan anggota Senat dari wakil Dosen diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 32
(1) Persyaratan untuk menjadi anggota Senat dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat (2) huruf a:
a. Dosen yang berstatus aparatur sipil negara di Unpatti;
b. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor dengan pendidikan doktor atau setara;
2. lektor kepala dengan pendidikan magister atau setara;
c. belum memasuki usia:
1. 61 (enam puluh satu) tahun untuk wakil Dosen bukan profesor; dan
2. 66 (enam puluh enam) tahun untuk wakil Dosen profesor pada saat ditetapkan.
d. tidak menjabat sebagai wakil dekan dan ketua jurusan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. tidak rangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan Unpatti; dan
h. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi.
(2) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Susunan keanggotaan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh anggota Senat dari wakil Dosen yang profesor.
(5) Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh anggota Senat wakil Dosen.
(6) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai kebutuhan.
Pasal 33
(1) Senat bersidang paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Tata cara penyelenggaraan sidang Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 34
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, Unpatti memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur fakultas yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan terhadap dekan dalam pelaksanaan kebijakan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 35
Pasal 36
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 37
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unpatti diatur dengan peraturan Menteri.
(1) Rektor merupakan Pemimpin Unpatti.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemimpin Unpatti yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unpatti untuk dan atas nama Menteri.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. menyusun norma akademik untuk disampaikan kepada Senat;
d. menyusun kode etik Sivitas Akademika untuk disampaikan kepada Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan pejabat dalam unsur organisasi di bawah Pemimpin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
t. tugas lain sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
Pasal 36
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf b, terdiri atas unsur:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Rektor dapat mengusulkan perubahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(3) Perubahan unit kerja dari unsur organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 37
Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Unpatti diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal memiliki tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melaksanakan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. menyusun laporan hasil pengawasan internal kepada Rektor; dan
d. memberi saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 39
Pasal 40
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organisasi Unpatti yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Unpatti.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan Unpatti; dan
d. membantu pengembangan Unpatti.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. Gubernur Maluku;
b. 2 (dua) orang dari unsur bupati dan/atau walikota di Provinsi Maluku;
c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
d. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d merupakan organisasi Unpatti yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan non- akademik dan membantu pengembangan Unpatti.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pengelolaan Unpatti; dan
d. membantu pengembangan Unpatti.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan berjumlah 5 (lima) orang terdiri atas:
a. Gubernur Maluku;
b. 2 (dua) orang dari unsur bupati dan/atau walikota di Provinsi Maluku;
c. 1 (satu) orang dari unsur alumni; dan
d. 1 (satu) orang dari unsur tokoh masyarakat.
(4) Susunan keanggotaan Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota;
c. anggota.
(5) Keanggotaan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat dalam rangka pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat Senat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Pimpinan rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat wakil Dosen profesor dari anggota Senat yang hadir.
(10) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon ketua atau lebih yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama untuk calon ketua yang memperoleh suara terbanyak yang sama.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 42
(1) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) menunjuk salah satu anggota Senat wakil Dosen bukan profesor sebagai sekretaris Senat.
(2) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(3) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat dalam rangka pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Dalam hal rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Dalam hal telah dilakukan penundaan paling lama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat Senat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pemilihan ketua Senat dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, dilakukan pemilihan melalui pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat memiliki 1 (satu) hak suara.
(9) Pimpinan rapat Senat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon ketua Senat wakil Dosen profesor dari anggota Senat yang hadir.
(10) Dalam hal terdapat 2 (dua) calon ketua atau lebih yang memperoleh suara terbanyak yang sama, dilakukan pemilihan ulang pada hari yang sama untuk calon ketua yang memperoleh suara terbanyak yang sama.
(11) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (8).
Pasal 42
(1) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (11) menunjuk salah satu anggota Senat wakil Dosen bukan profesor sebagai sekretaris Senat.
(2) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(3) Masa jabatan Ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Tata cara pemilihan ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 43
(1) Dosen di lingkungan Unpatti dapat diberi tugas tambahan sebagai:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. dekan;
d. wakil dekan;
e. direktur program pascasarjana;
f. wakil direktur program pascasarjana;
g. kepala lembaga;
h. sekretaris lembaga;
i. ketua jurusan;
j. sekretaris jurusan;
k. koordinator program studi;
l. kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
m. kepala pusat; dan
n. kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan Dosen dalam tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. kekosongan jabatan; dan
b. perubahan organisasi Unpatti.
(3) Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. diberhentikan sementara dari jabatan Aparatur Sipil Negara;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
dan/atau
k. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara.
(5) Perubahan organisasi Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unpatti.
Pasal 44
Pasal 45
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf b diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Wakil Rektor yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan wakil Rektor.
Pasal 47
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dekan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan Dekan.
Pasal 48
(1) Pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon; dan
c. pengangkatan.
(2) Rektor membentuk panitia pemilihan calon dekan atas usul dekan.
Pasal 49
(1) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan calon dekan;
b. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan;
d. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja;
e. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak terpenuhi, panitia pemilihan dekan melanjutkan ke tahap berikutnya;
f. panitia pemilihan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Senat Fakultas dengan melampirkan dokumen:
1. berita acara hasil penjaringan dan dokumen lampirannya;
2. daftar riwayat hidup bakal calon dekan; dan
3. program kerja bakal calon dekan.
g. Senat Fakultas MENETAPKAN bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan sebagai calon dekan.
Pasal 50
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat Fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila telah dilakukan penundaan rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dinyatakan sah;
e. calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas dalam rapat Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas dalam rapat Senat Fakultas melakukan pemilihan dengan cara:
1. anggota senat fakultas memiliki hak 1 (satu) suara;
2. Rektor memiliki hak suara 35% (tiga puluh lima) persen dari jumlah anggota Senat Fakultas yang hadir.
g. Senat Fakultas menyampaikan dekan terpilih berdasarkan suara terbanyak dan disampaikan kepada Rektor melalui dekan.
h. dalam hal perolehan suara calon dekan sama, Senat Fakultas menyampaikan nama calon dekan yang memperoleh suara sama melalui dekan kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
Pasal 51
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g dan huruf h diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 52
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf d diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Wakil dekan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan wakil dekan.
Pasal 53
(1) Direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e dan wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf f diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana.
Pasal 54
(1) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf m diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala pusat.
Pasal 55
(1) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf I, huruf j, huruf k, dan huruf l diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan.
Pasal 56
(1) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf n diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala unit penunjang akademik yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan kepala unit penunjang akademik.
Pasal 57
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unpatti dapat diangkat dalam unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro merupakan jabatan tinggi pratama;
b. kepala bagian merupakan jabatan administrator; dan
c. kepala subbagian merupakan jabatan pengawas.
(2) Pengangkatan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 2
Pengangkatan Rektor dan Pimpinan Organisasi di bawah Rektor
(1) Dosen di lingkungan Unpatti dapat diberi tugas tambahan sebagai:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. dekan;
d. wakil dekan;
e. direktur program pascasarjana;
f. wakil direktur program pascasarjana;
g. kepala lembaga;
h. sekretaris lembaga;
i. ketua jurusan;
j. sekretaris jurusan;
k. koordinator program studi;
l. kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan;
m. kepala pusat; dan
n. kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan Dosen dalam tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena:
a. kekosongan jabatan; dan
b. perubahan organisasi Unpatti.
(3) Kekosongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. diberhentikan sementara dari jabatan Aparatur Sipil Negara;
i. menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi;
j. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
dan/atau
k. cuti di luar tanggungan Negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan, yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara.
(5) Perubahan organisasi Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk Unpatti.
Pasal 44
Pasal 45
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 46
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf b diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Wakil Rektor yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan wakil Rektor.
Pasal 47
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf c diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dekan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan Dekan.
Pasal 48
(1) Pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon; dan
c. pengangkatan.
(2) Rektor membentuk panitia pemilihan calon dekan atas usul dekan.
Pasal 49
(1) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahapan penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. panitia pemilihan mengumumkan persyaratan calon dekan;
b. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
c. panitia pemilihan melakukan seleksi administrasi bakal calon dekan sesuai persyaratan;
d. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan selama 5 (lima) hari kerja;
e. dalam hal perpanjangan masa pendaftaran bakal calon dekan sebagaimana dimaksud pada huruf e tidak terpenuhi, panitia pemilihan dekan melanjutkan ke tahap berikutnya;
f. panitia pemilihan menyampaikan hasil penjaringan bakal calon dekan kepada Senat Fakultas dengan melampirkan dokumen:
1. berita acara hasil penjaringan dan dokumen lampirannya;
2. daftar riwayat hidup bakal calon dekan; dan
3. program kerja bakal calon dekan.
g. Senat Fakultas MENETAPKAN bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan sebagai calon dekan.
Pasal 50
Tahap penyaringan calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara:
a. penyaringan calon dekan dilakukan oleh Senat Fakultas dalam rapat yang khusus untuk maksud tersebut;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas;
c. dalam hal rapat Senat Fakultas belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda paling lama 30 (tiga puluh) menit;
d. apabila telah dilakukan penundaan rapat senat fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dinyatakan sah;
e. calon dekan menyampaikan program kerja pengembangan fakultas dalam rapat Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas dalam rapat Senat Fakultas melakukan pemilihan dengan cara:
1. anggota senat fakultas memiliki hak 1 (satu) suara;
2. Rektor memiliki hak suara 35% (tiga puluh lima) persen dari jumlah anggota Senat Fakultas yang hadir.
g. Senat Fakultas menyampaikan dekan terpilih berdasarkan suara terbanyak dan disampaikan kepada Rektor melalui dekan.
h. dalam hal perolehan suara calon dekan sama, Senat Fakultas menyampaikan nama calon dekan yang memperoleh suara sama melalui dekan kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan.
Pasal 51
Dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf g dan huruf h diangkat dan ditetapkan oleh Rektor.
Pasal 52
(1) Wakil dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf d diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Wakil dekan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan wakil dekan.
Pasal 53
(1) Direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf e dan wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat
(1) huruf f diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan direktur program pascasarjana dan wakil direktur program pascasarjana.
Pasal 54
(1) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf g, huruf h, dan huruf m diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala pusat yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala pusat.
Pasal 55
(1) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf I, huruf j, huruf k, dan huruf l diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, dan kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan.
Pasal 56
(1) Kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf n diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Kepala unit penunjang akademik yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan kepala unit penunjang akademik.
Pasal 57
(1) Tenaga Kependidikan di lingkungan Unpatti dapat diangkat dalam unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro merupakan jabatan tinggi pratama;
b. kepala bagian merupakan jabatan administrator; dan
c. kepala subbagian merupakan jabatan pengawas.
(2) Pengangkatan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua Satuan Pengawas Internal dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Gubernur Maluku sebagai ketua Dewan Pertimbangan.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota dewan pertimbangan sebagai sekretaris.
(3) Ketua dan sekretaris serta anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Gubernur Maluku sebagai ketua Dewan Pertimbangan.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota dewan pertimbangan sebagai sekretaris.
(3) Ketua dan sekretaris serta anggota Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Pertimbangan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara.
Pasal 62
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dalam hal wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya, Rektor menunjuk pelaksana tugas dekan.
(3) Pelaksana tugas dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertugas mempersiapkan proses pemilihan dekan definitif.
(4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat sebelumnya.
(2) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan
ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
Tata cara pemberhentian kepala biro dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, kepala bagian dalam jabatan administrator, dan kepala subbagian dalam jabatan pengawas diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB 1
Pemberhentian Pemimpin dan Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar;
j. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
k. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. berhenti dari Aparatur Sipil Negara.
Pasal 62
Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 64
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan yang memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Dalam hal wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi persyaratan sebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya, Rektor menunjuk pelaksana tugas dekan.
(3) Pelaksana tugas dekan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertugas mempersiapkan proses pemilihan dekan definitif.
(4) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur program pascasarjana dan/atau wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat sebelumnya.
(2) Kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan/atau kepala pusat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan
ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
Tata cara pemberhentian kepala biro dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, kepala bagian dalam jabatan administrator, dan kepala subbagian dalam jabatan pengawas diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. sedang menjalani tugas belajar;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
BAB 2
Pemberhentian Pimpinan dan Anggota Senat, Pimpinan dan Anggota Satuan Pengawas Internal, dan Pimpinan dan Anggota Dewan Pertimbangan
(1) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal, dan ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua, sekretaris, dan anggota Senat, dan ketua, sekretaris, dan anggota Satuan Pengawas Internal diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena:
a. berhalangan tetap;
b. meninggal dunia;
c. permohonan sendiri;
d. diberhentikan sementara dari Aparatur Sipil Negara;
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. sedang menjalani tugas belajar;
g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; dan/atau
i. cuti di luar tanggungan Negara.
(3) Ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; dan
c. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan ayat (3) huruf a, meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan;
atau
b. diberhentikan dari Aparatur Sipil Negara atas permohonan sendiri, kecuali bagi ketua, sekretaris, dan anggota Dewan Pertimbangan.
Pasal 72
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dilakukan pemilihan ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), ketua Senat menunjuk sekretaris Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Senat sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian anggota Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dilakukan pemilihan anggota Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan anggota Senat sebelumnya.
(2) Pemilihan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
Pasal 75
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal sebelumnya.
(2) Ketua, sekretaris, dan/atau anggota Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
Dalam hal terjadi pemberhentian ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua, sekretaris, dan/atau anggota Dewan Pertimbangan sebelumnya.
(1) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unpatti merupakan kegiatan sistemik dan berkelanjutan untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
(2) Tujuan sistem pengendalian dan pengawasan internal Unpatti adalah:
a. menjamin pengelolaan keuangan dan aset yang akuntabel;
b. menjamin efisiensi pendayagunaan sumber daya; dan
c. menjamin akurasi data dan informasi sumber daya untuk pengambilan keputusan.
(3) Sistem pengendalian dan pengawasan internal Unpatti dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:
a. taat asas;
b. akuntabilitas;
c. transparansi;
d. objektivitas;
e. jujur; dan
f. pembinaan.
(4) Ruang lingkup sistem pengendalian dan pengawasan internal Unpatti meliputi:
a. bidang akuntansi/keuangan;
b. bidang manajemen sumber daya manusia;
c. bidang manajemen aset;
d. bidang hukum; dan
e. bidang ketatalaksanaan.
(5) Ketentuan mengenai mekanisme pelaksanaan pengendalian dan pengawasan internal Unpatti diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Unpatti memiliki Dosen dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karier, dan pemberhentian dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. profesor.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Unpatti memiliki Tenaga Kependidikan dengan status kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sarana dan prasarana Unpatti merupakan semua fasilitas utama dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan barang milik negara yang berada di bawah pengaturan, pengawasan, dan tanggung jawab Rektor.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Unpatti dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pengelolaan sarana dan prasarana Unpatti diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem perencanaan dan penganggaran Unpatti disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Rencana program, kegiatan, dan anggaran Unpatti diusulkan oleh Rektor kepada Menteri.
(3) Pengelolaan perencanaan dan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(4) Sistem perencanaan dan penganggaran Unpatti diatur dengan Peraturan Rektor.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan perencanaan dan penganggaran Unpatti disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran Unpatti disampaikan kepada Menteri setelah diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Unpatti menjalin kerja sama bidang akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama bidang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. penjaminan mutu internal;
c. program kembaran;
d. gelar bersama;
e. gelar ganda;
f. pengalihan dan/atau pemerolehan angka kredit dan/atau satuan lain yang sejenis;
g. penugasan Dosen senior sebagai pembina pada perguruan tinggi yang membutuhkan pembinaan;
h. pertukaran Dosen dan/atau Mahasiswa;
i. pemanfaatan bersama berbagai sumber daya;
j. pengembangan pusat kajian INDONESIA dan budaya lokal;
k. penerbitan berkala ilmiah;
l. pemagangan;
m. penyelenggaraan seminar bersama; dan/atau
n. hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pendayagunaan aset;
b. penggalangan dana;
c. jasa dan royalti hak kekayaan intelektual; dan/atau
d. bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk mendukung perwujudan Pola Ilmiah Pokok Unpatti, Visi dan Misi Unpatti.
(5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan mitra dari luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi di Unpatti yang dilakukan secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh Unpatti.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan tujuan untuk memenuhi dan melampaui standar nasional pendidikan tinggi.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal, meliputi:
a. akademik meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. nonakademik meliputi sumber daya manusia, keuangan, sarana, prasarana, kemahasiswaan, dan kerja sama.
(5) Penjaminan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan di Unpatti dilakukan melalui:
a. pelaksanaan evaluasi diri Unpatti, fakultas, program pascasarjana, dan program studi; dan
b. peningkatan standar mutu baik nasional maupun internasional.
(6) Penjaminan mutu yang diselenggarakan oleh Unpatti merupakan pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai pemangku kepentingan.
(7) Sistem penjaminan mutu internal Unpatti diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 86
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf b dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem penjaminan mutu eksternal untuk menentukan kelayakan Unpatti dan/atau program studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Akreditasi program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri.
(4) Akreditasi Unpatti sebagaimana pada ayat (2) dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(5) Akreditasi internasional program studi dilakukan oleh lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Menteri.
(6) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(7) Rektor bertanggung jawab terhadap pelaksanaan akreditasi Unpatti dan program studi.
(1) Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan Unpatti terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor;
(2) Tata cara pembentukan peraturan di lingkungan Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sumber pendanaan Unpatti berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat;
d. pendapatan badan pengelola bisnis badan layanan umum Unpatti; dan
e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan yang diperoleh dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat berupa:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. sumbangan pengembangan institusi;
d. hasil kontrak kerja;
e. hasil penjualan produk/jasa perguruan tinggi;
f. sumbangan dan/atau hibah; dan
g. penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 89
(1) Kekayaan Unpatti meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh Unpatti.
(2) Kekayaan Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan Unpatti.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan Unpatti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. organisasi Unpatti yang telah ada sebelum Statuta ini berlaku, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1150) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 52 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Pattimura (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 287), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 92
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI NOMOR 20 TAHUN 2025 TENTANG STATUTA UNIVERSITAS PATTIMURA
LAMBANG, BENDERA, HIMNE, MARS, MOTTO, BUSANA AKADEMIK, DAN BUSANA ALMAMATER
I. LAMBANG
1. Unpatti memiliki lambang berbentuk segi lima berwarna biru dengan garis tepi berwarna biru tua, di dalamnya terdapat obor yang sedang menyala berwarna merah, kembang teratai berkelopak 5 (lima) berwarna kuning, dan berisi 3 (tiga) butir mutiara serta tulisan UNIVERSITAS PATTIMURA berbentuk setengah lingkaran di bagian atas dan tulisan AMBON di bagian bawah dengan jenis huruf arial berwarna merah.
2. Lambang Unpatti memiliki makna sebagai berikut:
a. segi lima bermakna Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. obor yang sedang menyala bermakna semangat perjuangan Pahlawan Nasional Pattimura;
c. kembang teratai berkelopak lima bermakna wadah ilmu pengetahuan;
d. mutiara bermakna simbol hasil kekayaan laut Maluku; dan
e. tiga buah mutiara bermakna tridharma perguruan tinggi.
3. Lambang Unpatti memiliki kode warna sebagai berikut:
Lambang Warna Kode Warna segi lima biru #00BFFF garis tepi biru tua #0000CC obor yang sedang menyala merah #C01B10 tulisan merah #FF0000 teratai kuning #FFFF99 mutiara kuning terang #FFFFE0
4. Lambang Unpatti adalah sebagai berikut:
II. BENDERA
1. BENDERA UNIVERSITAS
a. Unpatti memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna biru dengan kode warna #0000FE dan di bagian tengahnya terdapat lambang Unpatti.
b. Bendera Unpatti adalah:
2. BENDERA FAKULTAS DAN PROGRAM PASCASARJANA
a. Fakultas dan program pascasarjana di Unpatti memiliki bendera berbentuk 4 (empat) persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda dan di tengahnya terdapat lambang Unpatti serta tulisan nama setiap fakultas atau pascasarjana di bawah lambang Unpatti.
b. Bendera fakultas dan program pascasarjana sebagai berikut:
1) bendera Fakultas Hukum berwarna merah dengan kode warna #FF0000 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS HUKUM dengan jenis huruf arial berwarna putih dengan kode warna #FFFFFF,
dengan gambar sebagai berikut:
2) bendera Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik berwarna kuning dengan kode warna #FF00FE dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK dengan jenis huruf arial berwarna merah dengan kode warna #FF0000, dengan gambar sebagai berikut:
3) bendera Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berwarna ungu dengan kode warna #BF00FE dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN dengan jenis huruf arial berwarna merah dengan kode warna #FF0000, dengan gambar sebagai berikut:
4) bendera Fakultas Ekonomi dan Bisnis berwarna hijau muda dengan kode warna #32CD32 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS dengan jenis huruf arial berwarna merah dengan kode warna #FF0000, dengan gambar sebagai berikut:
5) bendera Fakultas Pertanian berwarna hijau dengan kode warna #008000 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PERTANIAN dengan jenis huruf arial berwarna merah dengan kode warna #FF0000, dengan gambar sebagai berikut:
6) bendera Fakultas Teknik berwarna biru tua dengan kode warna #01008E dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS TEKNIK dengan jenis huruf arial berwarna merah dengan kode warna #FF0000, dengan gambar sebagai berikut:
7) bendera Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan berwarna biru laut dengan kode warna #0000CE dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN dengan jenis huruf arial berwarna merah dengan kode warna #FF0000, dengan gambar sebagai berikut:
8) bendera Fakultas Sains dan Teknologi berwarna orange dengan kode warna #FF8B00 dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS SAINS DAN TEKNOLOGI dengan jenis huruf arial berwarna putih dengan kode warna #FFFFFF, dengan gambar sebagai berikut:
9) bendera Fakultas Kedokteran berwarna putih dengan kode warna #FFFFFF dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan FAKULTAS KEDOKTERAN dengan jenis huruf arial berwarna merah dengan kode warna #FF0000, dengan gambar sebagai berikut:
10) bendera Program Pascasarjana berwarna biru dengan kode warna #00BFFF dan pada bagian bawah lambang terdapat tulisan PASCASARJANA dengan jenis huruf arial berwarna merah dengan kode warna #FF0000, dengan gambar sebagai berikut:
III.
HIMNE
1. Unpatti memiliki himne.
2. Himne Unpatti adalah sebagai berikut:
HIMNEUNIVERSITAS PATTIMURA
IV. MARS
1. Unpatti memiliki mars.
2. Mars Unpatti adalah sebagai berikut:
MARSUNIVERSITASPATTIMURA
V. MOTTO Moto Unpatti: HOTUMESE Kata Hotumese terdiri dari dua suku kata yaitu kata Hotu dan kata Mese yang merupakan Bahasa adat di Pulau Seram. Kata Hotu berarti “Naik ke atas atau mulai beranjak” yang mengandung makna dinamis, yakni semangat untuk terus maju, berkembang, dan meraih prestasi yang lebih tinggi. Dalam konteks Unpatti, "Hotu" merujuk pada upaya untuk:
meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan kualitas penelitian, meningkat kualitas pengabdian kepada masyarakat, dan terus menjaga reputasi universitas dalam berbagai jenjang.
Kata Mese berarti “Jaga dan mempertahankan” yang mengandung makna menjaga dan melestarikan nilai-nilai luhur. Dalam konteks Unpatti, "Mese" merujuk pada upaya untuk menjaga kualitas lulusan, menjaga identitas budaya, dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dengan demikian makna Hotumese sebagai Moto Unpatti dituntut mencerminkan:
(1) Mampu beradaptasi dengan- dan berkontribusi dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
(2) Memperkuat identitas nasional menyikapi persaingan global
(3) Menjawab tantangan dinamika masyarakat kepulauan Memperkuat kerja sama kemitraan dan kolaborasi dengan berbagai pihak
VI. BUSANA AKADEMIK Busana akademik untuk wisuda, terdiri atas:
1. Busana Akademik Senat
Busana akademik Senat digunakan oleh anggota Senat Fakultas, meliputi Rektor, dekan, direktur program pascasarjana dan kepala lembaga serta perwakilan guru besar. Busana akademik Senat digunakan saat menghadiri upacara akademik seperti wisuda, pengukuhan guru besar, dan upacara akademik lain. Busana akademik Senat melambangkan otoritas serta penghormatan terhadap tradisi akademik.
Keterangan gambar busana akademik Senat:
1. Busana akademik Senat berupa toga berwarna biru yang melambangkan karakter Unpatti sebagai lembaga pendidikan tinggi di wilayah kepulauan.
2. Toga berwarna biru, sesuai dengan kode warna #0000FE.
3. Bagian lengan pada toga terdapat jahitan kain yang berbentuk garis berwarna hitam mengelilingi ujung lengan toga.
4. Bagian atas pada toga, baik di depan maupun di belakang berwarna biru navy (dongker). Warna ini diberikan sebagai pembeda dengan warna biru toga.
5. Bagian depan toga terdiri dari:
a) Bagian tengah, berbentuk segitiga dengan warna menurut jabatan perwakilan rektorat, fakultas dan program pascasarjana.
b) Dua garis vertikal berwarna hitam dengan lipitan dari bagian atas sampai ke bawah.
c) Pada dua garis vertikal dengan ukiran cengkeh pada bagian kanan dan pala pada bagian kiri yang melambangkan kekayaan alam di Maluku.
6. Bagian belakang toga merupakan lanjutan segitiga bagian depan toga sesuai warna menurut jabatan perwakilan rektorat, fakultas dan program pascasarjana.
7. Ukuran panjang lengan toga berukuran 3/4 (tiga per empat).
8. Bagi anggota Senat laki-laki wajib menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih, dengan dasi panjang berwarna biru sesuai warna toga, dan celana panjang berwarna hitam.
9. Bagi anggota Senat perempuan wajib menggunakan busana dalam yang tertutup (seperti kemeja berkerah, dll) dan rok/celana panjang berwarna hitam.
2. Busana Akademik Lulusan
2.a. Busana Akademik Lulusan Sarjana (S1)
CONTOH BUSANA AKADEMIK LULUSAN SARJANA LAKI-LAKI CONTOH BUSANA AKADEMIK LULUSAN SARJANA PEREMPUAN
2.b. Busana Akademik Lulusan Magister (S2)
CONTOH BUSANA AKADEMIK LULUSAN MAGISTER LAKI-LAKI CONTOH BUSANA AKADEMIK LULUSAN MAGISTER PEREMPUAN
2.c. Busana Akademik Lulusan Doktor (S3)
CONTOH BUSANA AKADEMIK LULUSAN DOKTOR LAKI-LAKI CONTOH BUSANA AKADEMIK LULUSAN DOKTOR PEREMPUAN
Busana akademik lulusan Sarjana, lulusan Magister, dan lulusan Doktor digunakan oleh Mahasiswa lulusan program sarjana dan lulusan program pascasarjana. Busana akademik lulusan Sarjana, lulusan Magister, dan lulusan Doktor digunakan saat menghadiri upacara akademik wisuda. Busana akademik ini melambangkan otoritas serta penghormatan terhadap tradisi akademik.
Keterangan gambar busana akademik lulusan Sarjana, lulusan Magister, dan lulusan Doktor:
A. Toga
1. Busana akademik lulusan Sarjana, lulusan Magister, dan lulusan Doktor berupa toga berwarna biru yang melambangkan karakter Unpatti sebagai lembaga pendidikan tinggi di wilayah kepulauan.
2. Toga berwarna biru, sesuai dengan kode warna #0000FE.
3. Bagian lengan pada toga terdapat garis, untuk lulusan sarjana terdapat satu garis, untuk lulusan magister terdapat dua garis, dan untuk lulusan doktor terdapat tiga garis, masing-masing berwarna putih gading mengelilingi lengan toga.
4. Bagian atas pada toga, baik di depan maupun di belakang berwarna biru navy (dongker). Warna ini diberikan sebagai pembeda dengan warna biru toga.
5. Bagian depan toga terdiri dari:
a) Bagian tengah, berbentuk segitiga dengan warna menurut lulusan fakultas dan program pascasarjana.
b) Dua garis vertikal berwarna hitam dengan lipitan dari bagian atas sampai ke bawah.
6. Bagian belakang toga merupakan lanjutan segitiga bagian depan toga sesuai warna menurut lulusan fakultas dan program pascasarjana.
7. Ukuran panjang lengan toga berukuran 3/4 (tiga per empat).
8. Bagi lulusan laki-laki wajib menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih, dengan dasi panjang berwarna biru sesuai warna toga, dan celana panjang berwarna hitam.
9. Bagi lulusan perempuan wajib menggunakan busana dalam yang tertutup dengan menggunakan rok.
B. Kerah Toga
1. Kerah merupakan asesoris utama pada toga.
2. Kerah berupa kain yang berbentuk persegi panjang yang terdiri atas kain berwarna hitam dan kain sesuai dengan warna fakultas dan program pascasarjana.
3. Kain sesuai dengan warna fakultas terletak di bagian tengah kain kerah dan membagi dua kerah menjadi 2 bagian yang simetris.
4. Penggunaan kerah/salempang pada bagian depan disesuaikan dengan bentuk toga di depan dada yaitu berbentuk segitiga, sedangkan di bagian belakang menjuntai lurus dari bahu hingga ke bagian tengah toga.
C. Topi Wisuda (Mortarboard)
1. Topi berbentuk persegi dengan tali jumbai (tassel).
2. Topi berwarna biru sesuai dengan warna Toga
3. Tassel bagian atas berwarna hitam dan bagian bawah yang menjuntai warna akasennya mengikuti
VII. BUSANA ALMAMATER Busana almamater Unpatti berbentuk jas dengan warna dasar sesuai dengan warna biru dengan kode warna #0000FE dan di bagian dada kiri terdapat lambing Unpatti. Desain busana almamater sesuai gambar di bawah.
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BRIAN YULIARTO
(1) Unpatti melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif untuk pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian proses pembelajaran yang dilakukan dengan memantau perkembangan belajar Mahasiswa dan memberikan umpan balik agar Mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Mahasiswa sebagai dasar penentu kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk ujian, penilaian proyek, penilaian tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian kelulusan program studi.
(6) Penilaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap proyek pembelajaran yang dilakukan melalui tugas terstruktur yang diberikan Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(7) Penilaian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai tujuan pembelajaran.
(8) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui demonstrasi dan/atau simulasi untuk memperoleh informasi kerja, sikap, dan perilaku.
(9) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan/atau di lapangan.
(10) Kelulusan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tugas akhir yang terdiri atas skripsi, tesis, disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
(11) Hasil penilaian capaian pembelajaran Mahasiswa setiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(12) Hasil capaian pembelajaran Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif dengan predikat kelulusan.
(13) Penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Unpatti;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sepanjang tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban di Unpatti;
c. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya;
d. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen;
f. memperoleh perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku;
g. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya; dan
h. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Unpatti untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Unpatti dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama;
f. mencintai dan melestarikan lingkungan;
g. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Unpatti;
h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
i. menjaga kewibawaan dan nama baik Unpatti;
j. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
k. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
l. memelihara suasana akademik;
m. menaati kontrak perkuliahan dengan Dosen;
n. berbusana sesuai dengan norma dan etika; dan
o. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Kegiatan penelitian di Unpatti merupakan kegiatan terpadu untuk menunjang kegiatan pendidikan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penelitian dasar, penelitian terapan, penelitian mandiri, penelitian pengembangan dan jenis penelitian lainnya yang mengacu pada Pola Ilmiah Pokok dan visi Unpatti.
(3) Penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan.
(4) Penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk menunjang pendidikan, pengembangan institusi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Penelitian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian yang dilakukan secara mandiri baik dari segi substansi maupun pendanaan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian.
(6) Penelitian pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penelitian untuk mengembangkan hasil penelitian sebelumnya.
(7) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengikuti kaidah dan etika keilmuan.
(8) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia,
mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(9) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimuat dalam jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal ilmiah internasional atau bentuk publikasi ilmiah lainnya yang diakui oleh Kementerian.
(10) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memenuhi standar nasional dan/atau internasional wajib memperoleh hak kekayaan intelektual.
(11) Penyelenggaraan penelitian meliputi perencanaan, pelaksanaan, penilaian, pengawasan, dan pengendalian kegiatan penelitian.
(12) Penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dikoordinasikan oleh unit kerja yang memiliki fungsi penelitian.
(13) Kegiatan penelitian dilakukan oleh Dosen, baik secara perorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan Mahasiswa dan/atau Tenaga Kependidikan.
(14) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh Mahasiswa untuk kelulusan dari program studi.
(15) Kegiatan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di Unpatti merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika atas hasil, manfaat, dan dampak yang dilandasi etika dan norma atau kaidah keilmuan, yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Rektor.
(3) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika Unpatti untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(4) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(5) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(6) Setiap kegiatan anggota Sivitas Akademika dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hasilnya untuk meningkatkan kegiatan akademik.
(7) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa INDONESIA;
c. mempertahankan ideologi bangsa dan memperkuat ketahanan nasional;
d. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan negara INDONESIA; dan
e. memperkuat daya saing bangsa dan negara INDONESIA.
(8) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Unpatti melakukan penilaian hasil belajar Mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif untuk pemenuhan capaian pembelajaran Mahasiswa.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penilaian proses pembelajaran yang dilakukan dengan memantau perkembangan belajar Mahasiswa dan memberikan umpan balik agar Mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar Mahasiswa sebagai dasar penentu kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam bentuk ujian, penilaian proyek, penilaian tugas, pengamatan, praktikum, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian kelulusan program studi.
(6) Penilaian proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan terhadap proyek pembelajaran yang dilakukan melalui tugas terstruktur yang diberikan Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas kelompok sesuai dengan tujuan pembelajaran.
(7) Penilaian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui tugas terstruktur dan mandiri yang diberikan oleh Dosen kepada Mahasiswa dalam bentuk tugas individu atau kelompok sesuai tujuan pembelajaran.
(8) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui demonstrasi dan/atau simulasi untuk memperoleh informasi kerja, sikap, dan perilaku.
(9) Praktikum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan di laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan dan/atau di lapangan.
(10) Kelulusan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tugas akhir yang terdiri atas skripsi, tesis, disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis.
(11) Hasil penilaian capaian pembelajaran Mahasiswa setiap semester dinyatakan dengan indeks prestasi semester.
(12) Hasil capaian pembelajaran Mahasiswa pada akhir program studi dinyatakan dengan indeks prestasi kumulatif dengan predikat kelulusan.
(13) Penilaian hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa mempunyai hak dan kewajiban.
(2) Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memperoleh pendidikan dan pengajaran pada program studinya sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku di Unpatti;
b. mengemukakan pendapat secara rasional, sepanjang tidak mengganggu hak-hak orang lain dan ketertiban di Unpatti;
c. memperoleh informasi tentang prestasi belajarnya;
d. mendapatkan beasiswa untuk menunjang kemajuan belajarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memperoleh pembimbingan dan pembinaan dari Dosen;
f. memperoleh perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku;
g. mengikuti kegiatan dan organisasi kemahasiswaan sesuai dengan minat dan kegemarannya; dan
h. menggunakan peralatan dan/atau fasilitas Unpatti untuk kepentingan akademik atau kepentingan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kepatutannya.
(3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. mengikuti proses pembelajaran sesuai dengan peraturan Unpatti dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik;
b. menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah peserta didik lain;
c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan;
d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara, serta menyayangi sesama;
f. mencintai dan melestarikan lingkungan;
g. menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban Unpatti;
h. menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
i. menjaga kewibawaan dan nama baik Unpatti;
j. belajar dengan tekun dan rajin agar dapat memperoleh prestasi tinggi;
k. menyelesaikan tugas-tugas akademik yang dibebankan oleh Dosen;
l. memelihara suasana akademik;
m. menaati kontrak perkuliahan dengan Dosen;
n. berbusana sesuai dengan norma dan etika; dan
o. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor merupakan Pemimpin Unpatti.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pemimpin Unpatti yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unpatti untuk dan atas nama Menteri.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri;
b. menyusun kebijakan akademik untuk disampaikan kepada Senat;
c. menyusun norma akademik untuk disampaikan kepada Senat;
d. menyusun kode etik Sivitas Akademika untuk disampaikan kepada Senat;
e. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang;
f. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
g. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
h. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
i. mengangkat dan/atau memberhentikan pejabat dalam unsur organisasi di bawah Pemimpin berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan;
j. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
k. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
m. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
n. mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
p. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
q. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri setelah mendapat pertimbangan Senat;
r. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat;
s. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi; dan
t. tugas lain sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil Rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah Pemimpin.
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian:
a. 2 (dua) orang bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 2 (dua) orang bidang manajemen aset;
d. 1 (satu) orang bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang bidang ketatalaksanaan.
(2) Untuk diangkat sebagai anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. bermoral dan berintegritas tinggi;
d. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
f. berstatus Aparatur Sipil Negara Unpatti;
g. belum memasuki usia:
1. 54 (lima puluh empat) tahun bagi jabatan fungsional ahli muda atau 56 (lima puluh enam) tahun bagi jabatan fungsional ahli madya; dan
2. 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen.
h. paling rendah memiliki jabatan akademik lektor kepala bagi Dosen atau Penata/IIIc bagi Tenaga Kependidikan;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unpatti.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota Satuan Pengawas Internal yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan anggota Satuan Pengawas Internal.
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 7 (tujuh) orang dengan komposisi keahlian:
a. 2 (dua) orang bidang akuntansi/keuangan;
b. 1 (satu) orang bidang manajemen sumber daya manusia;
c. 2 (dua) orang bidang manajemen aset;
d. 1 (satu) orang bidang hukum; dan
e. 1 (satu) orang bidang ketatalaksanaan.
(2) Untuk diangkat sebagai anggota Satuan Pengawas Internal harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. bermoral dan berintegritas tinggi;
d. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara;
e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
f. berstatus Aparatur Sipil Negara Unpatti;
g. belum memasuki usia:
1. 54 (lima puluh empat) tahun bagi jabatan fungsional ahli muda atau 56 (lima puluh enam) tahun bagi jabatan fungsional ahli madya; dan
2. 61 (enam puluh satu) tahun bagi Dosen.
h. paling rendah memiliki jabatan akademik lektor kepala bagi Dosen atau Penata/IIIc bagi Tenaga Kependidikan;
i. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar Unpatti.
(3) Susunan keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(4) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota Satuan Pengawas Internal yang telah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan, tidak dapat diangkat kembali untuk jabatan anggota Satuan Pengawas Internal.
(1) Dosen yang diangkat dalam jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf n harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat ditunjuk dan/atau diangkat untuk jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan unit penunjang akademik;
e. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan paling singkat 2 (dua) tahun di Unpatti, untuk jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga;
f. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga;
g. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga dan sekretaris lembaga, ketua jurusan;
dan
2. lektor bagi calon sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
h. bersedia diangkat dan/atau ditunjuk dalam jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik;
i. memiliki unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan tugas tambahan lain di dalam Unpatti atau jabatan di luar Unpatti.
(1) Dosen yang diangkat dalam jabatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen yang mendapat tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf n harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. belum memasuki usia 61 (enam puluh satu) tahun pada saat ditunjuk dan/atau diangkat untuk jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan unit penunjang akademik;
e. memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan paling singkat 2 (dua) tahun di Unpatti, untuk jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, dan sekretaris lembaga;
f. berpendidikan doktor bagi wakil Rektor, dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, dan kepala lembaga;
g. memiliki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga dan sekretaris lembaga, ketua jurusan;
dan
2. lektor bagi calon sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan, dan kepala unit penunjang akademik.
h. bersedia diangkat dan/atau ditunjuk dalam jabatan wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/ bengkel/studio/kebun percobaan, kepala pusat, dan kepala unit penunjang akademik;
i. memiliki unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar;
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang dan berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. bebas dari narkotika, zat prekursor, dan zat adiktif lainnya;
n. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
o. tidak merangkap jabatan tugas tambahan lain di dalam Unpatti atau jabatan di luar Unpatti.