Peraturan Menteri Nomor 37 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Yogyakarta
PERMEN Nomor 37 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian adalah adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan suburusan pemerintah di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
3. Institut Seni INDONESIA Yogyakarta yang selanjutnya disebut ISI Yogyakarta adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu dan jika memenuhi syarat, Institut dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
4. Statuta ISI Yogyakarta yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar Pengelolaan ISI Yogyakarta yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di ISI Yogyakarta.
5. Senat ISI Yogyakarta yang selanjutnya disebut Senat adalah senat ISI Yogyakarta sebagai unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan, pengawasan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
6. Rektor adalah pemimpin ISI Yogyakarta.
7. Satuan Pengawas Internal ISI Yogyakarta yang disebut SPI ISI Yogyakarta adalah organ yang dibentuk oleh ISI Yogyakarta sebagai unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama pemimpin perguruan tinggi.
8. Senat Fakultas adalah organ fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
9. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan mahasiswa.
10. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan pada perguruan tinggi dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, seni, dan teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
11. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar di ISI Yogyakarta.
12. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di ISI Yogyakarta.
ISI Yogyakarta memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan seni yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila;
b. menyelenggarakan penelitian dan penciptaan seni yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang seni yang unggul, kreatif, dan inovatif berdasar Pancasila;
d. menyelenggarakan kerja sama nasional, regional, dan internasional yang strategis, sinergis, dan berkelanjutan;
dan
e. menyelenggarakan manajemen yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
ISI Yogyakarta bertujuan:
a. mewujudkan pendidikan seni yang menghasilkan sarjana dan ahli seni yang kreatif, produktif, inovatif, dan kompetitif;
b. mewujudkan penelitian dan penciptaan seni yang unggul, inovatif, berwawasan lingkungan, dan berbasis pada kearifan lokal;
c. mewujudkan dharma pengabdian kepada masyarakat secara keberlanjutan yang mampu meningkatkan kemandirian dan daya saing bangsa untuk kesejahteraan masyarakat.
d. mewujudkan kerjasama nasional, dan internasional yang strategis, sinergis, dan berkelanjutan yang menghasilkan academic benefit; dan
e. mewujudkan pengelolaan lembaga yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(1) Untuk mencapai visi, misi, dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, ISI Yogyakarta menyusun:
a. rencana pengembangan jangka panjang yang memuat rencana dan program pengembangan 20 (dua puluh) tahun;
b. rencana strategis yang memuat rencana dan program pengembangan 5 (lima) tahun; dan
c. rencana kerja tahunan merupakan penjabaran dari rencana strategis yang memuat program dan kegiatan selama 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, dan rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ISI Yogyakarta merupakan perguruan tinggi negeri di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
(2) ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 39 Tahun 1984 tentang Pendirian Institut Seni INDONESIA Yogyakarta tanggal 30 Mei 1984 dan diresmikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto pada tanggal 23 Juli 1984.
(3) ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggabungan dari Sekolah Tinggi Seni Rupa INDONESIA “ASRI” Yogyakarta, Akademi Musik INDONESIA Yogyakarta, dan Akademi Seni Tari INDONESIA Yogyakarta.
(4) Sekolah Tinggi Seni Rupa INDONESIA “ASRI” Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan perubahan status dari Akademi Seni Rupa INDONESIA (ASRI) berdasar SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0100/1968, tanggal 4 November 1968.
(5) Akademi Seni Rupa INDONESIA (ASRI) Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri PP dan K. Nomor 32/Kebud tanggal 15 Desember 1949.
(6) Akademi Musik INDONESIA Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan pada tahun 1963.
(7) Akademi Seni Tari INDONESIA Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan pada tahun 1963.
(8) Tanggal 30 Mei ditetapkan sebagai hari jadi ISI Yogyakarta.
Pasal 7
(1) ISI Yogyakarta memiliki lambang, bendera, himne dan mars, tari kebesaran, dan busana akademik, busana almamater, dan busana lainnya.
(2) Lambang, bendera, himne dan mars, tari kebesaran, dan busana akademik, busana almamater, dan busana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tata cara penggunaan lambang, bendera, himne dan mars, tari kebesaran, dan busana akademik, busana almamater, dan busana lainnya diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ISI Yogyakarta menyelenggarakan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Yogyakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Yogyakarta diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester yang menggunakan satuan kredit semester.
(2) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(3) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bentuk pembelajaran lainnya.
(4) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan visi, misi, dan tujuan ISI Yogyakarta dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(4) Kurikulum ditinjau, dievaluasi, dan direvisi secara komprehensif dan berkala.
(5) Pedoman kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Yogyakarta.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 13
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan serta bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(3) Ujian tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ujian tugas akhir program diploma berbentuk ujian karya seni dan laporan pertanggungjawaban;
b. ujian tugas akhir program sarjana berbentuk ujian skripsi pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni;
c. ujian tugas akhir program magister berbentuk ujian tesis pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni;
d. ujian tugas akhir program doktor berbentuk ujian disertasi pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas individu dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengamatan terhadap kehadiran dan prestasi Mahasiswa.
(6) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(7) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) ISI Yogyakarta menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui pola penerimaan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan kewarganegaraan.
(3) ISI Yogyakarta wajib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) ISI Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ISI Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) ISI Yogyakarta memberi kesempatan bagi calon Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ISI Yogyakarta.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa di ISI Yogyakarta apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pelaksanaan wisuda dan kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 16
(1) ISI Yogyakarta melaksanakan penelitian untuk penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dari hasil penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan penciptaan, penyajian, pengkajian, pembinaan dan penyuluhan pendidikan seni yang mampu menghasilkan kreativitas dan inovasi dalam memperkuat daya saing bangsa serta untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah seni.
(3) Penelitian di ISI Yogyakarta dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau tenaga kependidikan.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau publikasi lainnya.
(6) Hasil penelitian diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 17
(1) ISI Yogyakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan penciptaan, penyajian, pengkajian, pembinaan dan penyuluhan pendidikan seni yang mampu menghasilkan kreativitas dan inovasi dalam memperkuat daya saing bangsa serta untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah seni.
(3) Pengabdian kepada masyarakat di ISI Yogyakarta dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau tenaga kependidikan.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan.
(5) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal pengabdian yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau publikasi lainnya.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 18
(1) ISI Yogyakarta memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seperangkat norma meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota Sivitas Akademika.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan nilai dasar, norma, kebiasaan, dan tata tertib pergaulan dan aturan lain yang mengikat setiap warga ISI Yogyakarta.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus ISI Yogyakarta maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam lingkungan kampus ISI Yogyakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(8) Pelangggaran terhadap etika akademi dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 19
Pasal 20
(1) ISI Yogyakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan ISI Yogyakarta.
(2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 21
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) ISI Yogyakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dan gelar Empu Ageng bagi seseorang yang memiliki dan telah berjasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan kebudayaan.
(2) Gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gelar Empu Ageng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Pemberian gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dan gelar Empu Ageng diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) ISI Yogyakarta memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, kreativitas, inovasi, dan pengabdian kepada ISI Yogyakarta, bangsa, dan negara.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 24
Pasal 25
(1) Organisasi kemahasiswaan sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dalam peningkatan kecendekiawanan, integritas kepribadian, pengembangan minat, bakat dan kesejahteraan serta tanggung jawab sosial.
(2) Organisasi kemahasiswaan di ISI Yogyakarta merupakan organisasi non struktural yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 26
(1) Alumni merupakan seseorang yang pernah mengikuti perkuliahan atau lulus dari ISI Yogyakarta.
(2) Alumni ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi alumni.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan membina hubungan baik antar anggota alumni dalam upaya menunjang pencapaian tujuan institut.
(4) Ketentuan mengenai organisasi alumni ISI Yogyakarta diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi alumni ISI Yogyakarta.
(1) ISI Yogyakarta menyelenggarakan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi serta jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana, program magister, dan program doktor.
(3) Penyelenggaraan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan apabila memenuhi syarat dapat menyelenggarakan program magister terapan dan program doktor terapan.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 9
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Yogyakarta menggunakan tahun akademik yang dituangkan dalam kalender akademik.
(2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap.
(3) Semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
(4) Tahun akademik dan kalender akademik diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 10
(1) Penyelenggaraan pendidikan di ISI Yogyakarta diselenggarakan dengan menerapkan sistem kredit semester yang menggunakan satuan kredit semester.
(2) Satuan kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran.
(3) Bentuk pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat berupa kuliah, responsi dan tutorial, seminar, praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, dan bentuk pembelajaran lainnya.
(4) Kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 11
(1) Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan visi, misi, dan tujuan ISI Yogyakarta dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikembangkan untuk setiap program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(4) Kurikulum ditinjau, dievaluasi, dan direvisi secara komprehensif dan berkala.
(5) Pedoman kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 12
(1) Bahasa INDONESIA sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di ISI Yogyakarta.
(2) Bahasa daerah dan bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 13
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan serta bentuk penilaian lainnya.
(2) Ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian tugas akhir.
(3) Ujian tugas akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. ujian tugas akhir program diploma berbentuk ujian karya seni dan laporan pertanggungjawaban;
b. ujian tugas akhir program sarjana berbentuk ujian skripsi pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni;
c. ujian tugas akhir program magister berbentuk ujian tesis pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni;
d. ujian tugas akhir program doktor berbentuk ujian disertasi pengkajian, penciptaan, dan penyajian seni.
(4) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tugas individu dan/atau kelompok.
(5) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengamatan terhadap kehadiran dan prestasi Mahasiswa.
(6) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(7) Tata cara penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
(1) ISI Yogyakarta menyelenggarakan penerimaan Mahasiswa melalui pola penerimaan secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, kedudukan sosial, tingkat kemampuan ekonomi, dan kewarganegaraan.
(3) ISI Yogyakarta wajib mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa berkewarganegaraan INDONESIA yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) ISI Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) ISI Yogyakarta dapat menerima Mahasiswa tugas belajar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) ISI Yogyakarta memberi kesempatan bagi calon Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di ISI Yogyakarta.
(7) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa di ISI Yogyakarta apabila memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 15
(1) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan diadakan wisuda bagi Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus.
(2) Pelaksanaan wisuda dan kelulusan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta melaksanakan penelitian untuk penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dari hasil penelitian dalam bentuk penelitian dasar, penelitian terapan, dan/atau penelitian pengembangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan penciptaan, penyajian, pengkajian, pembinaan dan penyuluhan pendidikan seni yang mampu menghasilkan kreativitas dan inovasi dalam memperkuat daya saing bangsa serta untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah seni.
(3) Penelitian di ISI Yogyakarta dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau tenaga kependidikan.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(5) Publikasi hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal ilmiah nasional atau jurnal ilmiah internasional yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau publikasi lainnya.
(6) Hasil penelitian diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk pengembangan penciptaan, penyajian, pengkajian, pembinaan dan penyuluhan pendidikan seni yang mampu menghasilkan kreativitas dan inovasi dalam memperkuat daya saing bangsa serta untuk pemberdayaan masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan wilayah seni.
(3) Pengabdian kepada masyarakat di ISI Yogyakarta dilakukan oleh Dosen dan/atau Mahasiswa baik perseorangan maupun kelompok serta dapat melibatkan pejabat fungsional dan/atau tenaga kependidikan.
(4) Hasil pengabdian kepada masyarakat wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan, dipublikasikan dan/atau dipatenkan.
(5) Publikasi hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dalam jurnal pengabdian yang diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau publikasi lainnya.
(6) Hasil pengabdian kepada masyarakat diusulkan untuk memperoleh kekayaan intelektual wajib dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta memiliki etika akademik dan kode etik.
(2) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seperangkat norma meliputi wawasan, sikap, dan perilaku yang menjadi landasan moral dalam kehidupan akademik yang wajib ditegakkan oleh setiap anggota Sivitas Akademika.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan nilai dasar, norma, kebiasaan, dan tata tertib pergaulan dan aturan lain yang mengikat setiap warga ISI Yogyakarta.
(4) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(5) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Dosen di dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari hari, baik dalam lingkungan kampus ISI Yogyakarta maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(6) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan pedoman yang menjadi standar perilaku bagi Mahasiswa dalam lingkungan kampus ISI Yogyakarta dan berinteraksi dengan masyarakat pada umumnya.
(7) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya.
(8) Pelangggaran terhadap etika akademi dan kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(9) Etika akademik, kode etik Dosen, dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(10) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan
(1) ISI Yogyakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Pimpinan ISI Yogyakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi, dan dilandasi oleh norma, kaidah seni dan keilmuan.
(4) Kegiatan serta hasil pelaksanaan kebebasan akademik oleh setiap anggota Sivitas Akademika harus diupayakan untuk peningkatan kualitas atmosfer akademik.
(5) Kegiatan serta hasil pelaksanaan kebebasan akademik oleh setiap anggota sivitas akademika menjadi tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika secara pribadi sesuai dengan kaidah seni dan keilmuan.
(6) Penggunaan sumber daya ISI Yogyakarta dalam pelaksanaan kebebasan akademik dilakukan atas ijin pimpinan ISI Yogyakarta untuk kepentingan kemanfaatan Sivitas Akademika.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika melalui penguasaan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(8) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab di ISI Yogyakarta mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai kaidah seni, keilmuan, dan kepatutan etika dan budaya.
(9) ISI Yogyakarta dapat mengundang tenaga ahli dari luar ISI Yogyakarta untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai kaidah seni, keilmuan, kepatutan etika dan budaya bagi pelaksanaan peningkatan atmosfer akademik.
(10) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang seni, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(11) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuandiatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) ISI Yogyakarta memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi kepada lulusan ISI Yogyakarta.
(2) Pemberian gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah dan/atau sertifikat kompetensi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Gelar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh Rektor apabila karya yang digunakan untuk memperoleh gelar terbukti merupakan hasil plagiat dan/atau melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 22
(1) ISI Yogyakarta dapat memberikan gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dan gelar Empu Ageng bagi seseorang yang memiliki dan telah berjasa luar biasa dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan kebudayaan.
(2) Gelar doktor kehormatan (Doktor Honoris Causa) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Gelar Empu Ageng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(4) Pemberian gelar doktor kehormatan (Doctor Honoris Causa) dan gelar Empu Ageng diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 23
(1) ISI Yogyakarta memberikan penghargaan kepada Dosen, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, alumni, dan anggota masyarakat sebagai bentuk pengakuan atas prestasi, jasa, kreativitas, inovasi, dan pengabdian kepada ISI Yogyakarta, bangsa, dan negara.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu dan seni atas dasar norma, susila, dan tatakrama yang berlaku dalam lingkungan akademik.
b. memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan, serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi.
c. memanfaatkan fasilitas institut untuk mengembangkan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan demi kelancaran proses belajar melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan dengan mendapatkan persetujuan dari pejabat kemahasiswaan.
d. mendapat bimbingan tentang penyelesaian studi oleh tenaga pengajar yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya.
e. dapat menyelesaikan studi lebih awal dari masa studi yang telah ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
f. berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diperoleh.
g. berhak mendapatkan bimbingan dalam kegiatan kemahasiswaan.
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di institut, dan tidak bertentangan dengan peraturan/perundangan yang berlaku.
(3) Kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan institut.
c. menjaga kewibawaan dan nama baik institut serta menjujung tinggi kebudayaan nasional.
d. menghargai harkat dan nilai-nilai yang terdapat dalam ruang lingkup seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
e. ikut serta menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. ikut mendukung kegiatan kemahasiswaan di institut.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 25
(1) Organisasi kemahasiswaan sebagai wahana dan sarana pengembangan diri mahasiswa ke arah perluasan wawasan dalam peningkatan kecendekiawanan, integritas kepribadian, pengembangan minat, bakat dan kesejahteraan serta tanggung jawab sosial.
(2) Organisasi kemahasiswaan di ISI Yogyakarta merupakan organisasi non struktural yang diselenggarakan dari, oleh dan untuk mahasiswa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 26
(1) Alumni merupakan seseorang yang pernah mengikuti perkuliahan atau lulus dari ISI Yogyakarta.
(2) Alumni ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membentuk organisasi alumni.
(3) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan membina hubungan baik antar anggota alumni dalam upaya menunjang pencapaian tujuan institut.
(4) Ketentuan mengenai organisasi alumni ISI Yogyakarta diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi alumni ISI Yogyakarta.
(1) Sistem pengendalian internal ISI Yogyakarta merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pemimpin dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal ISI Yogyakarta meliputi kegiatan:
a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal;
b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi ISI Yogyakarta;
c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi ISI Yogyakarta;
d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan
e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
(3) Sistem pengawasan internal ISI Yogyakarta merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi ISI Yogyakarta yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian internal.
(5) Rektor bertanggungjawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Yogyakarta.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Yogyakarta diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 80
(1) Dosen ISI Yogyakarta terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai pendidik tetap pada ISI Yogyakarta.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai pendidik tidak tetap pada ISI Yogyakarta.
(4) Rektor dapat menerima Dosen pindahan dari perguruan tinggi atau instansi lain ke ISI Yogyakarta setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. guru besar.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan fungsional, struktural, dan jabatan pelaksana.
(2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
(1) Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peralatan kuliah di kelas, studio, laboratorium, properti pameran, pergelaran, penayangan, perpustakaan, transportasi dan peralatan lain yang mendukung proses perkuliahan.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ruang kelas, studio, laboratorium, auditorium, galeri, pusat dokumentasi, pusat komputer, perpustakaan, ruang administrasi, arena terbuka, studio alam, rumah produksi, tempat ibadah, jalan dan fasilitas umum lainnya.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(6) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk meraih peluang menambah perolehan dana masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 85
(1) Rektor menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja atas dasar dan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ISI Yogyakarta diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapat pengesahan.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(4) ISI Yogyakarta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISI Yogyakarta diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(7) Pengelolaan anggaran diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pedidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika pada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pertimbangan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 29
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap Fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. Dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(2) Jumlah Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas secara proporsional berdasarkan jumlah dosen pada setiap fakultas dengan ketentuan untuk setiap 20 (dua puluh) dosen diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Senat.
(3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(7) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Senat menyelenggarakan rapat/sidang.
(2) Pelaksanaan rapat/sidang diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 31
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, ISI Yogyakarta memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur Fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan, norma/etika, dan kode etik Sivitas Akademika;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pedidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen;
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan kepada Rektor;
d. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika pada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pertimbangan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 29
(1) Anggota Senat terdiri atas:
a. wakil Dosen dari setiap Fakultas;
b. Rektor;
c. wakil Rektor;
d. Dekan;
e. direktur program pascasarjana; dan
f. kepala lembaga.
(2) Jumlah Anggota Senat yang berasal dari wakil dosen setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih oleh Senat Fakultas secara proporsional berdasarkan jumlah dosen pada setiap fakultas dengan ketentuan untuk setiap 20 (dua puluh) dosen diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Senat.
(3) Susunan keanggotaan Senat terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(4) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c ditetapkan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan anggota Senat dari wakil Dosen dari setiap fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Senat dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh ketua Senat.
(7) Persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 30
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Senat menyelenggarakan rapat/sidang.
(2) Pelaksanaan rapat/sidang diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 31
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, ISI Yogyakarta memiliki Senat Fakultas.
(2) Senat Fakultas merupakan unsur Fakultas yang mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam penyusunan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(3) Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 32
Pasal 33
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja ISI Yogyakarta ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.
(3) ISI Yogyakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ISI Yogyakarta untuk dan atas nama Menteri.
(2) Organ Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(3) Dalam menjalankan fungsi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor mempunyai tanggungjawab dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISI Yogyakarta;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridarma perguruan tinggi dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran tridharma perguruan tinggi.
Pasal 33
(1) Unsur organisasi di bawah Pemimpin terdiri atas:
a. pelaksana akademik;
b. pelaksana administrasi;
c. penjaminan mutu; dan
d. penunjang akademik.
(2) Susunan organisasi dan tata kerja ISI Yogyakarta ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri.
(3) ISI Yogyakarta dapat mengusulkan perubahan unit organisasi sesuai dengan kebutuhan kepada Menteri.
(4) Perubahan unit organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 34
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Yogyakarta yang tidak sedang menjabat.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota SPI ISI Yogyakarta:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
m. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan SPI ISI Yogyakarta terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c merupakan unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Rektor.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pengawas Internal mempunyai tugas dan wewenang:
a. MENETAPKAN kebijakan program pengawasan internal bidang nonakademik;
b. melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang nonakademik;
c. melakukan penyusunan laporan hasil pengawasan internal; dan
d. memberikan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan nonakademik kepada Rektor atas dasar hasil pengawasan internal.
(3) Laporan hasil pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Pasal 35
(1) Anggota Satuan Pengawas Internal berasal dari unsur Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan di lingkungan ISI Yogyakarta yang tidak sedang menjabat.
(2) Anggota Satuan Pengawas Internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi keahlian bidang:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan/atau
e. ketatalaksanaan.
(3) Persyaratan anggota SPI ISI Yogyakarta:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
f. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun bagi Tenaga Kependidikan dan 60 (enam puluh) tahun bagi Dosen;
g. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi;
h. memiliki komitmen yang tinggi untuk mewujudkan organisasi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi
k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
dan
m. tidak pernah melakukan plagiat bagi Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Susunan keanggotaan SPI ISI Yogyakarta terdiri dari:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(5) Keanggotaan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(7) Satuan Pengawas Internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 36
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan statuta ISI Yogyakarta.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun ISI Yogyakarta memiliki tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISI Yogyakarta; dan
d. membantu pengembangan ISI Yogyakarta.
Pasal 37
(1) Anggota dewan penyantun terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah provinsi 1 (satu) orang;
b. pemerintah kabupaten 1 (satu) orang;
c. pakar pendidikan 1 (satu) orang;
d. tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
e. alumni 1 (satu) orang;
(2) Susunan keanggotaan dewan penyantun ISI Yogyakarta terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(3) Anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada pasal 27 huruf d merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan statuta ISI Yogyakarta.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dewan penyantun ISI Yogyakarta memiliki tugas dan kewenangan:
a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
b. merumuskan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang nonakademik;
c. memberikan pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola ISI Yogyakarta; dan
d. membantu pengembangan ISI Yogyakarta.
Pasal 37
(1) Anggota dewan penyantun terdiri atas 5 (lima) orang yang berasal dari unsur:
a. pemerintah provinsi 1 (satu) orang;
b. pemerintah kabupaten 1 (satu) orang;
c. pakar pendidikan 1 (satu) orang;
d. tokoh masyarakat 1 (satu) orang;
e. alumni 1 (satu) orang;
(2) Susunan keanggotaan dewan penyantun ISI Yogyakarta terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota;
b. Sekretaris merangkap anggota; dan
c. Anggota.
(3) Anggota dewan penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan anggota dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(5) Dewan penyantun diatur dengan Peraturan Rektor.
BAB Kedua
Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang hadir.
(8) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota Senat.
(2) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat.
(3) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(4) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat.
(5) Apabila rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
(6) Apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
(7) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang berasal dari wakil Dosen yang hadir.
(8) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat.
(9) Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap anggota Senat yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara.
(10) Ketua Senat terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (9).
(11) Ketua Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(12) Ketua dan sekretaris Senat ditetapkan oleh Rektor.
(13) Masa jabatan ketua dan sekretaris Senat selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk1 (satu) kali masa jabatan.
(14) Persyaratan dan tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Ketua Senat diatur dengan Peraturan Senat.
Pasal 39
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Kepala Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, dan kepala Unit Penunjang Akademik.
(2) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi ISI Yogyakarta.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk ISI Yogyakarta.
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. Penjaringan bakal calon;
b. Penyaringan calon;
c. Pemilihan; dan
d. Pengangkatan.
Pasal 46
(1) Tahap penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas dan ditetapkan oleh Rektor;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang kepada Senat Fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf f belum mendapat 3 (tiga) orang bakal calon dekan, senat fakultas menyampaikan kepada Rektor untuk mendapatkan pertimbangan proses tahapan pengangkatan dekan.
Pasal 47
Tahap penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas dihadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan;
g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
h. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
i. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 48
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat Fakultas;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
d. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
e. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf d dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
f. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
h. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
i. Senat Fakultas menyampaikan hasil pemilihan Dekan kepada Rektor.
Pasal 49
Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf h.
Pasal 50
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
Pasal 56
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 57
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama;
b. administrator; dan
c. pengawas.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural.
(3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unit pelaksana administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Kepala Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Koordinator Program Studi, dan kepala Unit Penunjang Akademik.
(2) Pemberian tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi ISI Yogyakarta.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
i. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang; dan/atau
j. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk ISI Yogyakarta.
Pasal 40
Pasal 41
Pasal 42
(1) Rektor diangkat oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Masa jabatan Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 43
(1) Wakil Rektor diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Wakil Rektor selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 44
(1) Dekan diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 45
Pengangkatan dekan dilakukan melalui tahap:
a. Penjaringan bakal calon;
b. Penyaringan calon;
c. Pemilihan; dan
d. Pengangkatan.
Pasal 46
(1) Tahap penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
(2) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penjaringan bakal calon dekan dilakukan oleh panitia pemilihan dekan yang dibentuk oleh Senat Fakultas dan ditetapkan oleh Rektor;
b. panitia pemilihan dekan mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
c. Dosen yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri pada panitia pemilihan;
d. panitia pemilihan dekan menyampaikan nama bakal calon dekan yang memenuhi persyaratan paling sedikit 3 (tiga) orang kepada Senat Fakultas;
e. panitia pemilihan dekan mengumumkan nama bakal calon dekan setelah mendapat persetujuan Senat Fakultas;
f. dalam hal bakal calon dekan yang mendaftar kurang dari 3 (tiga) orang, panitia pemilihan dekan memperpanjang masa pendaftaran bakal calon dekan paling lama 5 (lima) hari kerja; dan
g. dalam hal setelah perpanjangan masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf f belum mendapat 3 (tiga) orang bakal calon dekan, senat fakultas menyampaikan kepada Rektor untuk mendapatkan pertimbangan proses tahapan pengangkatan dekan.
Pasal 47
Tahap penyaringan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyaringan calon dekan dilakukan dalam rapat Senat Fakultas;
b. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
c. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf b belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
d. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf c dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
e. bakal calon dekan menyampaikan visi, misi, program kerja, dan pengembangan fakultas dihadapan Senat Fakultas;
f. Senat Fakultas melakukan penilaian dan pemilihan bakal calon dekan dengan cara pemungutan suara untuk memperoleh 2 (dua) orang calon dekan;
g. pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan dengan ketentuan 1 (satu) orang anggota Senat Fakultas memiliki 1 (satu) hak suara;
h. dalam hal belum diperoleh 2 (dua) orang calon dekan, dilakukan pemungutan suara pada hari yang sama untuk calon dekan yang mendapatkan suara yang sama; dan
i. Senat Fakultas MENETAPKAN 2 (dua) orang calon dekan untuk disampaikan kepada Rektor dengan dilengkapi dokumen pendukung paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat.
Pasal 48
Tahap pemilihan calon dekan dan pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c dan huruf d dilakukan dengan cara:
a. Senat Fakultas dan Rektor melakukan pemilihan dekan dalam rapat Senat Fakultas;
b. Rektor dapat memberi kuasa kepada pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemilihan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf a dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota Senat Fakultas;
d. apabila rapat Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada huruf c belum dihadiri oleh 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
e. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada huruf d dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Senat Fakultas, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
f. pemilihan dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya masa jabatan dekan yang sedang menjabat;
g. pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan:
1. Rektor memiliki 35% (tiga puluh lima persen) hak suara dari total pemilih; dan
2. Senat Fakultas memiliki 65% (enam puluh lima persen) hak suara dan masing-masing anggota Senat Fakultas memiliki hak suara yang sama.
h. dekan terpilih merupakan calon dekan yang memperoleh suara terbanyak; dan
i. Senat Fakultas menyampaikan hasil pemilihan Dekan kepada Rektor.
Pasal 49
Rektor MENETAPKAN pengangkatan dekan terpilih sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 huruf h.
Pasal 50
(1) Wakil dekan diangkat oleh Rektor atas usul Dekan.
(2) Masa jabatan wakil dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 51
(1) Direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(2) Masa jabatan direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 52
(1) Wakil direktur program pascasarjana diangkat oleh Rektor atas usul direktur program pascasarjana.
(2) Masa jabatan wakil direktur program pascasarjana selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 53
(1) Kepala lembaga diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 54
(1) Sekretaris lembaga diangkat oleh Rektor atas usul ketua lembaga.
(2) Masa jabatan sekretaris lembaga selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 55
Pasal 56
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 57
(1) Kepala unit penunjang akademik diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan kepala unit penunjang akademik selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 58
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. pimpinan tinggi pratama;
b. administrator; dan
c. pengawas.
(2) Pimpinan unit pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan struktural.
(3) Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan pimpinan unit pelaksana administrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris Satuan Pengawas Internal selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar yang diebebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 62
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), dilakukan pemilihan atau penunjukan dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila masa jabatan Dekan paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih setelah ditetapkan.
(3) pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(4) Penunjukan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor dengan mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(5) Penunjukan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila masa jabatannya Dekan yang digantikan kurang dari 2 (dua) tahun.
(6) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur Program Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor MENETAPKAN Direktur Program Pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur Program Pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur Program Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur program pascasarjana definitif atas usul direktur program pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga sebelumnya.
(2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan dan sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan definitif dan sekretaris jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Rektor, wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wakil Rektor, dekan, wakil dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik, dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
e. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
f. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
g. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
h. menjalani tugas belajar yang diebebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(4) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
Pasal 62
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemberhentian wakil Rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio dan kepala unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 63
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2), Menteri mengangkat dan MENETAPKAN Rektor definitif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 64
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud pada pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil Rektor sebelumnya.
(2) Wakil Rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 65
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), dilakukan pemilihan atau penunjukan dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan dekan sebelumnya.
(2) Pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila masa jabatan Dekan paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih setelah ditetapkan.
(3) pemilihan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48.
(4) Penunjukan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor dengan mengangkat dan MENETAPKAN salah satu wakil dekan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40.
(5) Penunjukan dekan definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila masa jabatannya Dekan yang digantikan kurang dari 2 (dua) tahun.
(6) Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 66
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil dekan sebelumnya.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 67
(1) Apabila terjadi pemberhentian Direktur Program Pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor MENETAPKAN Direktur Program Pascasarjana definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Direktur Program Pascasarjana sebelumnya.
(2) Direktur Program Pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 68
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil direktur program pascasarjana sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil direktur program pascasarjana definitif atas usul direktur program pascasarjana untuk meneruskan sisa masa jabatan wakil direktur program pascasarjana sebelumnya.
(2) Wakil direktur program pascasarjana yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 69
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN dosen yang memenuhi syarat sebagai kepala lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga sebelumnya.
(2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 70
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris lembaga definitif atas usul ketua lembaga untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris lembaga sebelumnya.
(2) Sekretaris lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih, dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 71
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan dan sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN ketua jurusan definitif dan sekretaris jurusan definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan ketua jurusan dan sekretaris jurusan sebelumnya.
(2) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 72
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif atas usul dekan untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala laboratorium/bengkel/studio sebelumnya.
(2) Kepala laboratorium/bengkel/studio yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 73
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala unit penunjang akademik sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Dosen atau Tenaga Kependidikan sebagai kepala unit penunjang akademik definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala unit penunjang akademik sebelumnya.
(2) Kepala unit penunjang akademik yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 74
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun
diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, Sekretaris Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan aparatur sipil negara;
atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Ketua dan sekretaris dewan penyantun ISI Yogyakarta dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; atau
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pasal 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 77
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 78
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun ISI Yogyakarta definitif untuk meneruskan masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun ISI Yogyakarta yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
BAB 6
Pemberhentian Pimpinan Senat, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun
(1) Ketua Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, sekretaris Satuan Pengawas Internal, ketua dewan penyantun, dan sekretaris dewan penyantun
diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Ketua Senat, Sekretaris Senat, sekretaris Senat, ketua Satuan Pengawas Internal, dan sekretaris Satuan Pengawas Internal dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri;
c. diberhentikan sementara dari aparatur sipil negara;
d. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
f. dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat; atau
g. cuti di luar tanggungan negara.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya, dibuktikan dengan berita acara Majelis Pemeriksa Kesehatan aparatur sipil negara;
atau
c. diberhentikan dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(4) Ketua dan sekretaris dewan penyantun ISI Yogyakarta dapat diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. berhalangan tetap;
b. permohonan sendiri; atau
c. dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya.
Pasal 75
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), dilakukan pemilihan Ketua Senat yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua Senat yang sebelumnya.
(2) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35.
(3) Ketua Senat yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 76
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris Senat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Senat definitif atas usul ketua Senat untuk meneruskan sisa masa jabatan Sekretaris Senat yang sebelumnya.
(2) Sekretaris Senat yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 77
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau sekretaris Satuan Pengawas Internal definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris Satuan Pengawas Internal yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Pasal 78
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun ISI Yogyakarta definitif untuk meneruskan masa jabatan Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun ISI Yogyakarta yang sebelumnya.
(2) Ketua dan/atau Sekretaris dewan penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan 2 (dua) tahun atau lebih dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Sistem pengendalian internal ISI Yogyakarta merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pemimpin dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal ISI Yogyakarta meliputi kegiatan:
a. menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian internal;
b. memberikan penilaian atas risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko yang dihadapi ISI Yogyakarta;
c. menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat tugas dan fungsi ISI Yogyakarta;
d. mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat; dan
e. memantau secara berkelanjutan, mengevaluasi secara terpisah, dan menindaklanjuti rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
(3) Sistem pengawasan internal ISI Yogyakarta merupakan seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi ISI Yogyakarta yang bertujuan mengendalikan kegiatan, mengamankan aset, terselenggaranya laporan keuangan yang baik, meningkatkan efektivitas dan efisiensi, dan mendeteksi secara dini terjadinya penyimpangan dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Sistem pengawasan internal dilakukan untuk memperkuat dan menunjang efektivitas sistem pengendalian internal.
(5) Rektor bertanggungjawab atas keefektifan penyelenggaraan sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Yogyakarta.
(6) Sistem pengendalian dan pengawasan internal ISI Yogyakarta diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Dosen ISI Yogyakarta terdiri atas:
a. Dosen tetap; dan
b. Dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Dosen yang bekerja penuh waktu dan berstatus sebagai pendidik tetap pada ISI Yogyakarta.
(3) Dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Dosen yang bekerja paruh waktu dan berstatus sebagai pendidik tidak tetap pada ISI Yogyakarta.
(4) Rektor dapat menerima Dosen pindahan dari perguruan tinggi atau instansi lain ke ISI Yogyakarta setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan, dan pemberhentian Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Jenjang jabatan akademik Dosen terdiri atas:
a. asisten ahli;
b. lektor;
c. lektor kepala; dan
d. guru besar.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik Dosen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 82
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan fungsional, struktural, dan jabatan pelaksana.
(2) Pengangkatan, pembinaan, pengembangan karir, dan pemberhentian Tenaga Kependidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 83
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir berdasarkan prestasi kerjanya.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas dan penunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari peralatan kuliah di kelas, studio, laboratorium, properti pameran, pergelaran, penayangan, perpustakaan, transportasi dan peralatan lain yang mendukung proses perkuliahan.
(3) Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ruang kelas, studio, laboratorium, auditorium, galeri, pusat dokumentasi, pusat komputer, perpustakaan, ruang administrasi, arena terbuka, studio alam, rumah produksi, tempat ibadah, jalan dan fasilitas umum lainnya.
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan merupakan barang milik negara yang dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pengelolaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan melalui sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara.
(6) Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk meraih peluang menambah perolehan dana masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja atas dasar dan prinsip anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Rencana anggaran pendapatan dan belanja ISI Yogyakarta diusulkan oleh Rektor kepada Menteri untuk mendapat pengesahan.
(3) Pengelolaan anggaran dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
(4) ISI Yogyakarta menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran ISI Yogyakarta diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada Menteri.
(7) Pengelolaan anggaran diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) ISI Yogyakarta menerapkan sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a sebagai upaya peningkatan mutu ISI Yogyakarta secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, pengendalian pelaksanaan standar mutu, dan peningkatan standar mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan langsung oleh lembaga yang memiliki fungsi penjaminan mutu.
(4) Sistem penjaminan mutu internal ditetapkan oleh Rektor dengan dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 88
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana dimaksud pada 86 huruf b dilakukan melalui akreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menentukan kelayakan Program Studi dan institusi ISI Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab semua unsur untuk memperoleh kepercayaan masyarakat dan menunjukkan kemampuan untuk menghadapi perkembangan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(4) Pimpinan institut dan Dekan bertanggung jawab secara teknis untuk pembinaan mutu dan akreditasi Program Studi dan institusi.
BAB VI
BENTUK PERATURAN DI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
(1) Bentuk peraturan dan keputusan yang berlaku di lingkunga Selain peraturan perundang-undangan, bentuk peraturan yang berlaku di lingkungan ISI Yogyakarta terdiri atas:
a. Peraturan Senat; dan
b. Peraturan Rektor.
(2) Tata cara pembentukan peraturan dan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan ISI Yogyakarta berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. dana masyarakat; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dana masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk ISI Yogyakarta;
c. hasil penjualan produk/jasa;
d. hasil pemanfaatan sumber daya milik ISI Yogyakarta;
dan
e. sumbangan dan hibah dari perorangan atau lembaga yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana masyarakat didasarkan atas pola dan prinsip tidak mencari keuntungan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah pusat, dana masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Kekayaan ISI Yogyakarta meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ISI Yogyakarta.
(2) Kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISI Yogyakarta.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel.
(6) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ISI Yogyakarta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sumber pendanaan penyelenggaraan ISI Yogyakarta berasal dari:
a. Pemerintah Pusat;
b. dana masyarakat; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dana masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berasal dari:
a. biaya penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk ISI Yogyakarta;
c. hasil penjualan produk/jasa;
d. hasil pemanfaatan sumber daya milik ISI Yogyakarta;
dan
e. sumbangan dan hibah dari perorangan atau lembaga yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana masyarakat didasarkan atas pola dan prinsip tidak mencari keuntungan dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengelolaan dana yang berasal dari pemerintah pusat, dana masyarakat, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kekayaan ISI Yogyakarta meliputi benda bergerak, benda tidak bergerak, dan kekayaan intelektual yang merupakan milik pemerintah dan dikelola oleh ISI Yogyakarta.
(2) Kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dan pengembangan ISI Yogyakarta.
(3) Dana yang diperoleh dari pemanfaatan kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(4) Kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan atau dijaminkan kepada pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kekayaan ISI Yogyakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara transparan dan akuntabel.
(6) Pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan ISI Yogyakarta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) ISI Yogyakarta dapat menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dan atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:
a. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi;
b. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik atau kegiatan lain yang relevan dengan bidang studinya;
c. pemanfaatan bantuan atau hibah berupa peralatan perkuliahan dari perguruan tinggi luar negeri dan atau lembaga-lembaga lain yang tidak mengikat;
d. kontrak manajemen, program kegiatan bersama, double degree program, dan credit transfer program;
e. pembinaan dan pengembangan wilayah seni dalam rangka pembelajaran mahasiswa sekaligus pemberdayaan potensi masyarakat;
f. penerbitan bersama karya ilmiah;
g. pertunjukan, penayangan, dan pameran bersama karya seni.
h. penyuluhan atau apresiasi seni; dan
i. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain, dan bentuk kerjasama lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama dengan berbagai pihak didasarkan pada prinsip.
a. mengutamakan kepentingan pembangunan nasional;
b. menghargai kesetaraan mutu;
c. saling menghormati;
d. menghasilkan peningkatan mutu pendidikan;
e. berkelanjutan; dan
f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nota kesepahaman, naskah perjanjian kerja sama, dan implementation agrement.
(5) Kerja sama sebagaimana pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Rektor.
(6) Pelaksanaan kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. semua organ ISI Yogyakarta yang telah ada saat ini tetap menjalankan tugas dan wewenangnya sampai dengan ditetapkan organ ISI Yogyakarta sesuai dengan Peraturan Menteri ini; dan
b. semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 015/O/2003 tentang Statuta Institut Seni INDONESIA Yogyakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2025
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BRIAN YULIARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI NOMOR 37 TAHUN 2025 TENTANG STATUTA INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
LAMBANG, BENDERA, HIMNE DAN MARS, TARI KEBESARAN, DAN BUSANA AKADEMIK, BUSANA ALMAMATER, DAN BUSANA LAINNYA
1. Lambang ISI Yogyakarta:
ISI Yogyakarta memiliki lambang Dewi Saraswati, angsa, dan bunga teratai yang dilukiskan secara linier dalam suatu bentuk dasar lingkaran dengan rincian sebagai berikut:
a. Dewi Saraswati bermahkota, memakai kain dan sampur bertangan empat dengan tangan kanan belakang memegang lontar, tangan kiri belakang memegang tasbih atau aksamala, tangan kanan depan memegang vina yaitu semacam kecapi yang digambarkan menyerupai mandolin, dan tangan kiri depan memegang bunga teratai berkelopak lima.
b. Angsa dengan kepala menengok ke kanan dan dua sayap yang masing- masing berbulu lima mengembang simetris di kanan dan kiri Dewi Saraswati. Sisi dalam kedua sayap sekaligus merupakan tepi daun mahkota bunga teratai yang terdapat di belakang Dewi Saraswati.
c. Bunga teratai yang besar dan berdaun tiga dilukiskan di belakang Dewi Saraswati, sehingga merupakan praba dari Sang Dewi, dan gambar Dewi Saraswati menjadi berkas benang sari bagi bunga teratai.
ISI Yogyakarta memiliki lambang yang terdiri atas Dewi Saraswati, angsa, dan bunga teratai yang digambarkan dalam bentuk garis (outline). Warna lambang ISI Yogyakarta adalah kuning emas dengan kode warna CMYK 0- 25-100-0 dan monochrome (greyscale) untuk kebutuhan khusus. Bentuk lambang dapat diuraikan atau dirinci sebagai berikut:
a. Dewi Saraswati yang berdiri tegak menghadap ke depan, memakai mahkota, kain, sampur, dan bertangan empat yaitu:
1) tangan kanan belakang memegang lontar;
2) tangan kiri belakang memegang tasbih atau aksamala;
3) tangan kanan depan memegang vina semacam kecapi yang menyerupai mandolin di tengah lambang; dan 4) tangan kiri depan memegang bunga teratai berkelopak 5 (lima).
b. Angsa dengan kepala menengok ke kanan dan memiliki sayap mengembang yang masing-masing berbulu 5 (lima) helai membentuk tepi daun mahkota bunga teratai besar.
c. Bunga teratai besar bermahkota 3 (tiga) merupakan praba dari Dewi Saraswati dan gambar Dewi Saraswati menjadi benang sari bunga teratai.
Lambang ISI Yogyakarta memiliki makna sebagai berikut:
a. Dewi Saraswati bermakna seni dan ilmu pengetahuan sesuai dengan tujuan ISI Yogyakarta untuk membentuk seniman yang mempunyai sikap dan kompetensi ilmiah;
b. Dewi Saraswati yang berdiri tegak dengan wajah menatap ke depan, bermakna bahwa setiap warga ISI Yogyakarta selalu siap dan waspada dalam menghadapi masa depan;
c. Lontar bermakna perpustakaan yang merupakan sumber ilmu pengetahuan yang amat penting bagi setiap insan yang ingin menuntut ilmu;
d. Tasbih atau aksamala bermakna ketidakterbatasan ilmu pengetahuan yang dapat dipelajarioleh manusia sesuai falsafah belajar seumur hidup;
e. Vina bermakna sebagai penyelaras seni dan ilmu pengetahuan;
f. Vina yang ditempatkan di tengah lambang bermakna ISIYogyakarta menempatkan seni bangsa sebagai pusat inspirasi dan kegiatan;
g. Bunga teratai berkelopak 5 (lima) helai bermakna kesucian, yang menjadi pegangan setiap warga ISI Yogyakarta dalam segala tindakannya;
h. Bunga teratai berkelopak 5 (lima) helai terdiri atas 2 (dua) helai di belakang dan 3 (tiga) helai di depan bermakna angka 23 (dua puluh tiga) sebagai tanggal peresmian ISI Yogyakarta;
i. Bunga teratai besar bermahkota 3 (tiga) helai bermakna ISI Yogyakarta melaksanakan tridharma perguruan tinggi didasari oleh kesucian dan keluhuran budi;
j. 3 (tiga) mahkota bunga dan 4 (empat) tangan Dewi Saraswati bermakna angka 7 (tujuh) sebagai bulan peresmian ISI Yogyakarta;
k. Angsa bermakna kebijaksanaan harus dimiliki oleh setiap warga ISI Yogyakarta;
l. 5 (lima) bulu pada sayap angsa bermakna Pancasila;
m. Kedua sayap angsa mengembang secara simetris bermakna dengan Pancasila warga ISI Yogyakarta berkembang terus secara imbang dan harmonis antara jasmani dan rohani, seni dan ilmu, serta pribadi dengan dharmabaktinya kepada masyarakat dan negara; dan
n. Kepala angsa menengok ke kanan bermakna warga ISI Yogyakarta selalu memihak kepada kebenaran, kebajikan, dan memiliki sifat berani karena benar.
Lambang ISI Yogyakarta sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai lambang ISI Yogyakarta diatur dengan Peraturan Rektor.
2. Bendera ISI Yogyakarta ISI Yogyakarta memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) berwarna dasar abu-abu dengan kode CMYK 52-42-42-5 dan di tengahnya terdapat lambang ISI Yogyakarta dengan garis tengah lambang setengah dari lebar bendera.
Bendera ISI Yogyakarta sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai bendera ISI Yogyakarta diatur dengan Peraturan Rektor.
Fakultas memiliki bendera berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang berbanding lebar 3:2 (tiga berbanding dua) dengan warna yang berbeda pada masing-masing fakultas dan di tengahnya terdapat lambang ISI Yogyakarta dengan garis tengah lambang setengah dari lebar bendera.
Bendera Fakultas sebagai berikut:
a. bendera Fakultas Seni Rupa berwarna biru tua dengan kode CMYK 95-75-0-0 dengan gambar sebagai berikut:
b. bendera Fakultas Seni Pertunjukan berwarna merah muda dengan kode CMYK 0-90-0-5 dengan gambar sebagai berikut:
c. bendera Fakultas Seni Media Rekam berwarna hijau tua dengan kode CMYK 90-45-90-5 dengan gambar sebagai berikut:
d. bendera Program Pascasarjana berwarna merah maroon dengan kode CMYK 20-100-100-20 dengan gambar sebagai berikut:
3. ISI Yogyakarta memiliki himne dan mars.
1) Himne ISI Yogyakarta sebagai berikut:
2) Mars ISI Yogyakarta sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai himne dan mars diatur dengan Peraturan Rektor.
4. ISI Yogyakarta memiliki tari kebesaran yang disebut Tari Saraswati.
Tari Saraswati merupakan identitas ISI Yogyakarta yang divisualkan dalam wujud koreografi oleh kelompok penari putri berjumlah 7 (tujuh) orang.
Koreografi Tari Saraswati memiliki makna ekpresikeberadaan Dewi Saraswati sebagai dewi pengetahuan, kesenian, kebijaksanaan, dan inspirasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tari Saraswati diatur dengan Peraturan Rektor.
5. ISI Yogyakarta memiliki busana akademik, busana almamater, dan busana resmi lainnya.
1) Busana akademik terdiri atas busana pimpinan, profesor, Senat, dan wisudawan.
2) Busana akademik berupa toga, topi, dan atribut lainnya.
3) Busana almamater berupa jas berwarna abu-abu dengan kode warna CMYK 0-0-0-60, kancing berwarna kuning emas dengan lambang ISI Yogyakarta dan di dada sebelah kiri terdapat lambang ISI Yogyakarta.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai busana akademik, busana almamater, dan busana resmi lainnya diatur dengan Peraturan Rektor.
MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BRIAN YULIARTO
(1) ISI Yogyakarta menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika untuk mendalami dan mengembangkan seni, ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Pimpinan ISI Yogyakarta mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi, dan dilandasi oleh norma, kaidah seni dan keilmuan.
(4) Kegiatan serta hasil pelaksanaan kebebasan akademik oleh setiap anggota Sivitas Akademika harus diupayakan untuk peningkatan kualitas atmosfer akademik.
(5) Kegiatan serta hasil pelaksanaan kebebasan akademik oleh setiap anggota sivitas akademika menjadi tanggung jawab setiap anggota sivitas akademika secara pribadi sesuai dengan kaidah seni dan keilmuan.
(6) Penggunaan sumber daya ISI Yogyakarta dalam pelaksanaan kebebasan akademik dilakukan atas ijin pimpinan ISI Yogyakarta untuk kepentingan kemanfaatan Sivitas Akademika.
(7) Pelaksanaan kebebasan akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan diri Sivitas Akademika melalui penguasaan seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(8) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyampaikan pikiran dan pendapat secara terbuka dan bertanggung jawab di ISI Yogyakarta mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya sesuai kaidah seni, keilmuan, dan kepatutan etika dan budaya.
(9) ISI Yogyakarta dapat mengundang tenaga ahli dari luar ISI Yogyakarta untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai kaidah seni, keilmuan, kepatutan etika dan budaya bagi pelaksanaan peningkatan atmosfer akademik.
(10) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang seni, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(11) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuandiatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(1) Mahasiswa memiliki hak dan kewajiban.
(2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab dalam mengkaji ilmu dan seni atas dasar norma, susila, dan tatakrama yang berlaku dalam lingkungan akademik.
b. memperoleh layanan akademik dan pengajaran sebaik-baiknya sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuan, serta memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan hasil studi.
c. memanfaatkan fasilitas institut untuk mengembangkan minat, bakat, penalaran, dan kesejahteraan demi kelancaran proses belajar melalui perwakilan organisasi kemahasiswaan dengan mendapatkan persetujuan dari pejabat kemahasiswaan.
d. mendapat bimbingan tentang penyelesaian studi oleh tenaga pengajar yang bertanggungjawab atas program studi yang diikutinya.
e. dapat menyelesaikan studi lebih awal dari masa studi yang telah ditetapkan dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
f. berhak mendapatkan penghargaan atas prestasi yang diperoleh.
g. berhak mendapatkan bimbingan dalam kegiatan kemahasiswaan.
h. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa di institut, dan tidak bertentangan dengan peraturan/perundangan yang berlaku.
(3) Kewajiban mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. mematuhi semua ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban, dan keamanan lingkungan institut.
c. menjaga kewibawaan dan nama baik institut serta menjujung tinggi kebudayaan nasional.
d. menghargai harkat dan nilai-nilai yang terdapat dalam ruang lingkup seni, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
e. ikut serta menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi mereka yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
f. ikut mendukung kegiatan kemahasiswaan di institut.
(4) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Pelaksanaan hak, kewajiban, dan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan ISI Yogyakarta untuk dan atas nama Menteri.
(2) Organ Pemimpin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Rektor.
(3) Dalam menjalankan fungsi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Rektor mempunyai tanggungjawab dan kewenangan:
a. menyusun Statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ ISI Yogyakarta;
b. menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang 20 (dua puluh) tahun;
c. menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun;
d. menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan;
e. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan;
f. mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat;
h. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. membina dan mengembangkan Dosen dan Tenaga Kependidikan;
j. menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan Mahasiswa;
k. mengelola anggaran dan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
l. menyelenggarakan sistem informasi manajemen berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian;
m. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi kepada Menteri;
n. mengusulkan pengangkatan lektor kepala dan profesor kepada Menteri;
o. membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridarma perguruan tinggi dan masyarakat; dan
p. memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran tridharma perguruan tinggi.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Kepala lembaga, Sekretaris lembaga, Ketua jurusan, Sekretaris jurusan, Koordinator program studi, Kepala laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala unit penunjang akademik seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil Dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan.
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun padasaat berakhirnya masa jabatan Wakil Rektor, dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala unit penunjang akademik yang sedang menjabat;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon dekan;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
o. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
p. bagi wakil Rektor, Dekan, dan wakil Dekan, direktur program pascasarjana, dan wakil direktur program pascasarjana tidak merangkap jabatan pada:
1. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
2. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
3. badan usaha baik di dalam maupun di luar ISI Yogyakarta; atau
4. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ISI Yogyakarta.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala unit penunjang akademik dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi ISI Yogyakarta.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. berpendidikan paling rendah sarjana;
j. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
l. memiliki tanggungjawab yang besar terhadap masa depan ISI Yogyakarta.
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh ketua Senat Fakultas.
b. ketua Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberi kuasa pada anggota Senat Fakultas untuk memimpin rapat pemilihan ketua jurusan.
c. rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan.
d. apabila rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
e. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
f. pemilihan calon ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
g. apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap dosen yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara.
h. ketua jurusan terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam huruf
g. i.
ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjuk seorang dosen sebagai sekretaris jurusan.
j. pemimpin rapat pemilihan ketua jurusan menyampaikan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf i kepada dekan.
k. dekan menyampaikan calon ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf j kepada Rektor untuk ditetapkan.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk dapat diangkat sebagai Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Kepala lembaga, Sekretaris lembaga, Ketua jurusan, Sekretaris jurusan, Koordinator program studi, Kepala laboratorium/bengkel/studio, dan Kepala unit penunjang akademik seorang Dosen harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. menduduki jabatan akademik paling rendah:
1. lektor kepala bagi calon wakil Rektor, Dekan, direktur pascasarjana, dan kepala lembaga; dan
2. lektor bagi calon wakil Dekan, wakil direktur pascasarjana, sekretaris lembaga, ketua jurusan, dan sekretaris jurusan.
c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
e. sehat jasmani dan rohani;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun padasaat berakhirnya masa jabatan Wakil Rektor, dekan, Wakil Dekan, Direktur Program Pascasarjana, Wakil Direktur Program Pascasarjana, Kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala unit penunjang akademik yang sedang menjabat;
g. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai sekretaris jurusan paling singkat 2 (dua) tahun bagi calon dekan;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
i. bersedia dicalonkan menjadi calon wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, direktur program pascasarjana, wakil direktur program pascasarjana, kepala lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, koordinator program studi, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit penunjang akademik yang dinyatakan secara tertulis;
j. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
k. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
n. telah membuat dan menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara atau laporan harta kekayaan aparatur sipil negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi;
o. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
dan/atau
p. bagi wakil Rektor, Dekan, dan wakil Dekan, direktur program pascasarjana, dan wakil direktur program pascasarjana tidak merangkap jabatan pada:
1. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
2. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
3. badan usaha baik di dalam maupun di luar ISI Yogyakarta; atau
4. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan ISI Yogyakarta.
(1) Tenaga Kependidikan dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala unit penunjang akademik.
(2) Pengangkatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala unit penunjang akademik dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(3) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disebabkan:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi ISI Yogyakarta.
(4) Berhenti dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disebabkan:
a. masa jabatannya berakhir;
b. berhalangan tetap;
c. permohonan sendiri;
d. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
e. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
f. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
g. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
h. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
dan/atau
i. cuti di luar tanggungan negara.
(5) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang; atau
c. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja;
dan/atau
b. perubahan bentuk.
(7) Untuk dapat diangkat sebagai pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas, dan kepala unit penunjang akademik seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Untuk diangkat sebagai kepala unit penunjang akademik, seorang Tenaga Kependidikan harus memenuhi persyaratan:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. berusia paling tinggi 54 (lima puluh empat) tahun pada saat diangkat;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
e. memiliki setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
f. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
h. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
i. berpendidikan paling rendah sarjana;
j. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
k. mempunyai moral yang baik dan integritas yang tinggi; dan
l. memiliki tanggungjawab yang besar terhadap masa depan ISI Yogyakarta.
(1) Ketua jurusan dan sekretaris jurusan diangkat oleh Rektor atas usul dekan.
(2) Ketua jurusan dipilih dari dan oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan.
(3) Pemilihan ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara:
a. pemilihan ketua jurusan dilakukan dalam rapat yang dipimpin oleh ketua Senat Fakultas.
b. ketua Senat Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberi kuasa pada anggota Senat Fakultas untuk memimpin rapat pemilihan ketua jurusan.
c. rapat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dinyatakan sah apabila dihadiri paling sedikit oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan.
d. apabila rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan, rapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.
e. apabila telah dilakukan penundaan selama 30 (tiga puluh) menit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan belum dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari Dosen jurusan yang bersangkutan, rapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.
f. pemilihan calon ketua jurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
g. apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f tidak tercapai, dilakukan pemungutan suara dengan ketentuan setiap dosen yang hadir mempunyai 1 (satu) hak suara.
h. ketua jurusan terpilih merupakan calon yang terpilih hasil musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud dalam huruf f atau calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam huruf
g. i.
ketua jurusan terpilih sebagaimana dimaksud dalam huruf h menunjuk seorang dosen sebagai sekretaris jurusan.
j. pemimpin rapat pemilihan ketua jurusan menyampaikan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf i kepada dekan.
k. dekan menyampaikan calon ketua dan sekretaris jurusan sebagaimana dimaksud dalam huruf j kepada Rektor untuk ditetapkan.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris jurusan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.