Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Kedokteran dan Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Pendidikan Kedokteran adalah usaha sadar dan terencana dalam pendidikan formal yang terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesi pada jenjang pendidikan tinggi yang program studinya terakreditasi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi.
2. Kuota Mahasiswa Program Studi Kedokteran dan Program Studi Kedokteran Gigi yang selanjutnya disebut Kuota adalah jumlah maksimal mahasiswa baru yang dapat diterima di program studi kedokteran dan program studi kedokteran gigi program sarjana.
3. Daya Tampung adalah kapasitas program studi untuk menampung jumlah mahasiswa dalam proses pendidikan berdasarkan ketersediaan sumber daya manusia, infrastruktur pembelajaran, dan/atau laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang membidangi pendidikan tinggi.