Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 152) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: