Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau pejabat publik lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak tanggungan Penyelenggara Negara, baik atas nama Penyelenggara Negara, istri/suami, anak tanggungan atau pihak lain, yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, berupa dokumen elektronik mengenai uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
4. Wajib Lapor LHKPN adalah Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN.
5. Menteri adalah Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif.