A Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia aparatur, penataan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi Kementerian/Badan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengadaan, dan pembinaan kedisiplinan sumber daya manusia aparatur;
b. pengembangan karier, mutasi, serta pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur;
c. pengembangan kompetensi, manajemen talenta, dan manajemen kinerja sumber daya manusia aparatur;
d. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Dukungan Administrasi; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Dukungan Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi program dan anggaran, administrasi keuangan, administrasi barang milik/kekayaan negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan urusan administrasi Biro.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D, Bagian Dukungan Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan tata kelola administrasi keuangan;
c. pelaksanaan tata kelola administrasi barang milik/kekayaan negara;
d. pelaksanaan tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan;
e. fasilitasi penyusunan laporan kinerja;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan Biro; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi Biro.
Bagian Dukungan Administrasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Bagian Rumah Tangga dan Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan dalam dan pengamanan;
b. pelaksanaan urusan analisis kebutuhan kantor, pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris di lingkungan Kementerian/Badan;
c. pelaksanaan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
d. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan;
e. pelaksanaan inventarisasi paket pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
f. pelaksanaan analisis pasar barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
g. penyusunan strategi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
h. pemilihan penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
i. pengelolaan dan pengembangan sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
j. pelaksanaan pelayanan informasi, registrasi dan verifikasi pengguna sistem informasi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
k. penyiapan pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa;
l. pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi proses pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian/Badan;
m. pelaksanaan bimbingan teknis, pendampingan, dan/atau konsultasi substansi hukum di bidang pengadaan barang/jasa;
n. pelaksanaan layanan penyelesaian sengketa kontrak melalui mediasi di lingkungan Kementerian/Badan;
o. pengelolaan administrasi penayangan daftar hitam;
p. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
q. pengelolaan klinik di lingkungan Kementerian/Badan; dan
r. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian/Badan.
19. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif.
20. Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Direktorat Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif;
c. penyiapan pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif.
21. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Subdirektorat Pengembangan Skema Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, serta pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif.
22. Ketentuan Pasal 66 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Subdirektorat Pengembangan Skema Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif;
b. penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif;
c. pelaksanaan pengendalian dan harmonisasi kebijakan teknis di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam dan luar negeri, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif; dan
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan skema pendanaan, pembiayaan, dan investasi dalam
dan luar negeri, serta perizinan, standardisasi, dan sertifikasi usaha ekonomi kreatif.
23. Ketentuan huruf e Pasal 135 diubah, sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut:
Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi terdiri atas:
a. Sekretariat Deputi;
b. Direktorat Gim;
c. Direktorat Aplikasi;
d. Direktorat Konten Digital;
e. Direktorat Kreativitas Teknologi; dan
f. Direktorat Jasa Teknologi Informasi dan Komunikasi.
24. Judul Bagian Ketujuh Bab VII diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: