Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat Pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Calon PNS yang selanjutnya disingkat CPNS adalah warga negara INDONESIA yang lolos seleksi pengadaan PNS, diangkat dan ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian, serta telah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk Pegawai.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA
yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
4. Pegawai di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS, CPNS, dan PPPK di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
5. Pejabat yang Berwenang Menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin.
6. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin Pegawai, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
7. Dampak Negatif adalah dampak yang menimbulkan turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, Kementerian, dan/atau pemerintah/negara.
8. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada Pegawai karena melanggar peraturan Disiplin Pegawai.
9. Upaya Administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh Pegawai yang tidak puas terhadap Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepadanya.
10. Kementerian Hak Asasi Manusia selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
(1) Pegawai wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagai bentuk kesanggupan memenuhi disiplin Pegawai.
(2) Kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik di dalam maupun di luar jam kerja.
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi PNS meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Pasal 5
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi CPNS meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CPNS wajib:
a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
b. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
c. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
d. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
e. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Mengikuti pelatihan prajabatan.
Pasal 6
Pasal 7
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi PPPK meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
b. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
c. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
d. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
f. mendapatkan predikat kinerja tahunan minimal baik;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. Mengikuti orientasi PPPK.
(1) Pegawai wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan sebagai bentuk kesanggupan memenuhi disiplin Pegawai.
(2) Kewajiban dan menghindari larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku baik di dalam maupun di luar jam kerja.
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi PNS meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi CPNS meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), CPNS wajib:
a. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
b. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
c. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
d. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
e. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Mengikuti pelatihan prajabatan.
(1) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi PPPK meliputi:
a. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(2) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPPK wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
b. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
c. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
d. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
f. mendapatkan predikat kinerja tahunan minimal baik;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j. Mengikuti orientasi PPPK.
PNS yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, CPNS yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan PPPK yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dijatuhi Hukuman Disiplin.
Pasal 10
Tingkat Hukuman Disiplin terdiri atas:
a. Hukuman Disiplin ringan;
b. Hukuman Disiplin sedang; dan
c. Hukuman Disiplin berat.
Pasal 11
(1) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang diberlakukan kepada Pegawai meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang diberlakukan kepada:
a. PNS, meliputi:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
b. CPNS berupa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan
hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai CPNS.
c. PPPK, meliputi:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 5 (lima) bulan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 5 (lima) bulan; atau
3. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 5 (lima) bulan.
(3) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c yang diberlakukan kepada:
a. PNS, meliputi:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
3. pemberhentian tidak dengan hormat.
b. CPNS berupa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai CPNS.
c. PPPK, meliputi:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 bulan;
atau
2. pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
Pasal 12
Pengenaan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan sesuai dengan jenis Pelanggaran Disiplin Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PNS yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, CPNS yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan PPPK yang tidak menaati kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dijatuhi Hukuman Disiplin.
(1) Jenis Hukuman Disiplin ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a yang diberlakukan kepada Pegawai meliputi:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
(2) Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b yang diberlakukan kepada:
a. PNS, meliputi:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 9 (sembilan) bulan; atau
3. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 12 (dua belas) bulan.
b. CPNS berupa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan
hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai CPNS.
c. PPPK, meliputi:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 15% (lima belas persen) selama 5 (lima) bulan;
2. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 20% (dua puluh persen) selama 5 (lima) bulan; atau
3. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 5 (lima) bulan.
(3) Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c yang diberlakukan kepada:
a. PNS, meliputi:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; atau
3. pemberhentian tidak dengan hormat.
b. CPNS berupa dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS dan diberhentikan dengan hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai CPNS.
c. PPPK, meliputi:
1. pemotongan tunjangan kinerja sebagai PPPK sebesar 50% (lima puluh persen) selama 10 bulan;
atau
2. pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.
Pasal 12
Pengenaan tingkat dan jenis Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 dilakukan sesuai dengan jenis Pelanggaran Disiplin Pegawai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai dapat diperoleh dari:
a. pengaduan;
b. temuan pada saat penugasan oleh unit yang melaksanakan tugas pengawasan intern di Kementerian; dan/atau
c. pengetahuan atasan langsung.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat disampaikan oleh Pegawai dan/atau masyarakat secara langsung atau secara tidak langsung melalui surat elektronik, pos, atau sistem informasi khusus pengaduan atas Pelanggaran Disiplin Pegawai.
(3) Temuan pada saat penugasan oleh unit yang melaksanakan tugas pengawasan intern di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan temuan yang ditemui oleh unit yang melaksanakan tugas pengawasan intern di Kementerian pada saat pelaksanaan tugas pengawasan.
(4) Pengetahuan atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai di lingkungan unitnya yang didengar, dilihat, dan/atau dialami sendiri oleh atasan langsung pegawai yang bersangkutan.
Pasal 14
(1) Dugaan Pelanggaran Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 termasuk di dalamnya setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin Pegawai baik yang dilakukan secara langsung atau melalui media informasi elektronik.
(2) Dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan melalui media informasi elektronik, dikecualikan terhadap kebebasan untuk menyatakan pendapat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PEMANGGILAN, PEMERIKSAAN, PENJATUHAN, DAN PENYAMPAIAN KEPUTUSAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan pemanggilan secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.
(2) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat panggilan yang dikirimkan secara fisik dan surat panggilan yang dikirimkan melalui media elektronik.
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai surat panggilan pertama.
(3) Dalam hal Pegawai yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
(4) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 17
(1) Dugaan Pelanggaran Disiplin yang diperoleh dari pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan temuan pada saat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b disampaikan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pemeriksaan.
(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan seksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Atasan langsung wajib memeriksa Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin sebelum Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan sebagai Pejabat yang Berwenang Menghukum, atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
b. pejabat yang lebih tinggi sebagai Pejabat yang Berwenang Menghukum, atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki.
(3) Kewenangan pejabat yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal
Pegawai yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat atau Pelanggaran Disiplin sedang yang bukan merupakan wewenang atasan langsung untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Pasal 19
(1) Dalam hal diduga terdapat pelanggaran Hukuman Disiplin sedang dapat dibentuk tim pemeriksa.
(2) Dalam hal diduga terdapat pelanggaran Hukuman Disiplin berat wajib dibentuk tim pemeriksa.
(3) Pembentukan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 20
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas unsur:
a. atasan langsung;
b. pengawasan; dan
c. kepegawaian.
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim pemeriksa dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Susunan tim pemeriksa terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. minimal 1 (satu) orang anggota.
(4) Pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan minimal setingkat dengan Pegawai yang diperiksa.
(5) Dalam hal atasan langsung Pegawai yang diperiksa terlibat dalam Pelanggaran Disiplin tersebut, yang menjadi anggota tim pemeriksa merupakan atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.
Pasal 21
Tim pemeriksa bersifat temporer yang bertugas sampai proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan Pegawai selesai dilaksanakan.
Pasal 22
Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya Surat Panggilan.
Pasal 23
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai yang diperiksa dan pemeriksa.
Pasal 24
(1) Pegawai yang diperiksa sebagimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya atau tim pemeriksa.
(2) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh tim pemeriksa atau atasan langsung untuk disampaikan kepada pejabat yang lebih tinggi dalam hal kewenangan untuk menjatuhkan hukum disiplin kepada pegawai tersebut bukan merupakan kewenangan atasan langsung.
(4) Dalam hal Pegawai yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, hal tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi faktor yang memberatkan untuk bahan penjatuhan Hukuman Disiplin.
(5) Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai dasar keputusan Hukuman Disiplin yang harus menyebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan.
(6) Dalam hal pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, Pegawai yang diperiksa harus memberitahukan kepada atasan langsung atau tim pemeriksa, dan atasan langsung atau tim pemeriksa wajib memperbaikinya.
(7) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaan tersebut cukup ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dengan memberikan catatan.
(8) Berita acara pemeriksaan yang tidak ditandatangani oleh Pegawai yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(9) Pegawai yang telah diperiksa berhak mendapat salinan berita acara pemeriksaan.
Pasal 25
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan.
Pasal 26
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS atau PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa dengan menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
(2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran Disiplin mengganggu berjalannya tugas kedinasan.
(3) PNS atau PPPK yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap masuk kerja dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(5) Selama PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
(6) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Pasal 27
Pegawai yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dihentikan pembayaran gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan.
(2) Sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib:
a. mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan;
b. memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor yang mendorong seorang Pegawai melakukan Pelanggaran Disiplin;
c. menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
d. menilai dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan.
(3) Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin yang jenisnya sama namun dengan latar belakang atau faktor yang mendorong serta dampak pelanggaran yang berbeda, Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat menjatuhkan jenis Hukuman Disiplin yang berbeda.
(5) Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
(6) Setiap Penjatuhan Hukuman Disiplin harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
Pasal 29
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin, pejabat tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
(3) Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat.
(4) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dilakukan secara berjenjang.
(5) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum yang tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
(6) Selain menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, atasan dari Pejabat tersebut juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(7) Dalam hal tidak terdapat atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
Pasal 30
(1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil secara tertulis.
(3) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat panggilan yang dikirimkan secara fisik dan surat panggilan yang dikirimkan melalui media elektronik kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin.
(4) Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Pegawai yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.
(5) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait.
Pasal 31
Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan.
Pasal 32
(1) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan.
(2) Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana di maksud dalam Pasal 30.
Pasal 33
Hukuman Disiplin yang ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN disampaikan kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
(1) Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dilakukan pemanggilan secara tertulis untuk diperiksa oleh atasan langsung atau tim pemeriksa.
(2) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat panggilan yang dikirimkan secara fisik dan surat panggilan yang dikirimkan melalui media elektronik.
(1) Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
(2) Dalam hal Pegawai tidak memenuhi pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal seharusnya yang bersangkutan diperiksa sesuai surat panggilan pertama.
(3) Dalam hal Pegawai yang bersangkutan tidak hadir pada tanggal pemeriksaan kedua, Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
(4) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Dugaan Pelanggaran Disiplin yang diperoleh dari pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dan temuan pada saat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b disampaikan kepada atasan langsung Pegawai yang bersangkutan untuk dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan pemeriksaan.
(2) Sebelum dilakukan pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa mempelajari lebih dahulu dengan seksama setiap laporan atau seluruh bahan mengenai Pelanggaran Disiplin yang diduga dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Atasan langsung wajib memeriksa Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin sebelum Pegawai dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata kewenangan untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai tersebut merupakan kewenangan:
a. atasan langsung yang bersangkutan sebagai Pejabat yang Berwenang Menghukum, atasan langsung tersebut wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin; atau
b. pejabat yang lebih tinggi sebagai Pejabat yang Berwenang Menghukum, atasan langsungnya wajib melaporkan secara hierarki.
(3) Kewenangan pejabat yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dalam hal
Pegawai yang bersangkutan diduga melakukan Pelanggaran Disiplin berat atau Pelanggaran Disiplin sedang yang bukan merupakan wewenang atasan langsung untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
Pasal 19
(1) Dalam hal diduga terdapat pelanggaran Hukuman Disiplin sedang dapat dibentuk tim pemeriksa.
(2) Dalam hal diduga terdapat pelanggaran Hukuman Disiplin berat wajib dibentuk tim pemeriksa.
(3) Pembentukan tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk.
Pasal 20
(1) Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 terdiri atas unsur:
a. atasan langsung;
b. pengawasan; dan
c. kepegawaian.
(2) Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tim pemeriksa dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
(3) Susunan tim pemeriksa terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. minimal 1 (satu) orang anggota.
(4) Pejabat yang ditugaskan menjadi tim pemeriksa harus memiliki jabatan minimal setingkat dengan Pegawai yang diperiksa.
(5) Dalam hal atasan langsung Pegawai yang diperiksa terlibat dalam Pelanggaran Disiplin tersebut, yang menjadi anggota tim pemeriksa merupakan atasan yang lebih tinggi secara berjenjang.
Pasal 21
Tim pemeriksa bersifat temporer yang bertugas sampai proses pemeriksaan terhadap suatu dugaan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan Pegawai selesai dilaksanakan.
Pasal 22
Dalam menentukan tanggal pemeriksaan, atasan langsung atau tim pemeriksa harus memperhatikan waktu yang diperlukan untuk menyampaikan dan diterimanya Surat Panggilan.
Pasal 23
(1) Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diketahui dan dihadiri oleh Pegawai yang diperiksa dan pemeriksa.
Pasal 24
(1) Pegawai yang diperiksa sebagimana dimaksud dalam Pasal 23 wajib menjawab segala pertanyaan yang diajukan oleh atasan langsungnya atau tim pemeriksa.
(2) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh tim pemeriksa atau atasan langsung untuk disampaikan kepada pejabat yang lebih tinggi dalam hal kewenangan untuk menjatuhkan hukum disiplin kepada pegawai tersebut bukan merupakan kewenangan atasan langsung.
(4) Dalam hal Pegawai yang diperiksa mempersulit pemeriksaan, hal tersebut dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan menjadi faktor yang memberatkan untuk bahan penjatuhan Hukuman Disiplin.
(5) Berita acara pemeriksaan digunakan sebagai dasar keputusan Hukuman Disiplin yang harus menyebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan.
(6) Dalam hal pada berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat informasi atau keterangan yang dianggap tidak sesuai dengan apa yang diucapkan, Pegawai yang diperiksa harus memberitahukan kepada atasan langsung atau tim pemeriksa, dan atasan langsung atau tim pemeriksa wajib memperbaikinya.
(7) Dalam hal Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani berita acara pemeriksaan, berita acara pemeriksaan tersebut cukup ditandatangani oleh atasan langsung atau tim pemeriksa dengan memberikan catatan.
(8) Berita acara pemeriksaan yang tidak ditandatangani oleh Pegawai yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), tetap dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan Hukuman Disiplin.
(9) Pegawai yang telah diperiksa berhak mendapat salinan berita acara pemeriksaan.
Pasal 25
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pegawai yang diduga melakukan
Pelanggaran Disiplin dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan.
Pasal 26
(1) Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS atau PPPK yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa dengan menerbitkan keputusan pembebasan sementara dari tugas jabatannya.
(2) Pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam hal pemeriksaan Pelanggaran Disiplin mengganggu berjalannya tugas kedinasan.
(3) PNS atau PPPK yang dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, tetap masuk kerja dan diberikan hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan Hukuman Disiplin.
(5) Selama PNS atau PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebaskan sementara dari tugas jabatannya, diangkat pejabat pelaksana harian.
(6) Dalam hal atasan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada, pembebasan sementara dari tugas jabatannya dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi.
Pasal 27
Pegawai yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja dihentikan pembayaran gaji sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan hasil pemeriksaan.
(2) Sebelum menjatuhkan Hukuman Disiplin, Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib:
a. mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan;
b. memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor yang mendorong seorang Pegawai melakukan Pelanggaran Disiplin;
c. menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan Hukuman Disiplin; dan
d. menilai dampak yang ditimbulkan dari Pelanggaran Disiplin yang dilakukan.
(3) Dalam keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disebutkan Pelanggaran Disiplin yang dilakukan oleh Pegawai yang bersangkutan.
(4) Dalam hal terdapat Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin yang jenisnya sama namun dengan latar belakang atau faktor yang mendorong serta dampak pelanggaran yang berbeda, Pejabat yang Berwenang Menghukum dapat menjatuhkan jenis Hukuman Disiplin yang berbeda.
(5) Dalam hal tidak terdapat Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
(6) Setiap Penjatuhan Hukuman Disiplin harus ditetapkan dengan keputusan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
Pasal 29
(1) Pejabat yang Berwenang Menghukum wajib menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(2) Dalam hal Pejabat yang Berwenang Menghukum tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin, pejabat tersebut dijatuhi Hukuman Disiplin oleh atasannya.
(3) Hukuman Disiplin yang dijatuhkan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa jenis Hukuman Disiplin yang lebih berat.
(4) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dilakukan secara berjenjang.
(5) Penjatuhan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum yang tidak menjatuhkan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan.
(6) Selain menjatuhkan Hukuman Disiplin kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum, atasan dari Pejabat tersebut juga menjatuhkan Hukuman Disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.
(7) Dalam hal tidak terdapat atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum karena pejabatnya lowong, kewenangan menjatuhkan Hukuman Disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.
(1) Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memanggil secara tertulis.
(3) Pemanggilan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui surat panggilan yang dikirimkan secara fisik dan surat panggilan yang dikirimkan melalui media elektronik kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin untuk hadir menerima keputusan Hukuman Disiplin.
(4) Keputusan Hukuman Disiplin disampaikan secara tertutup oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada Pegawai yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat lain yang terkait.
(5) Penyampaian secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penyampaian keputusan Hukuman Disiplin yang hanya diketahui oleh Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin dan pejabat yang menyampaikan, serta pejabat lain yang terkait.
Pasal 31
Penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan Hukuman Disiplin ditetapkan.
Pasal 32
(1) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin dikirim kepada yang bersangkutan.
(2) Pengiriman keputusan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian keputusan Hukuman Disiplin dilakukan sebagaimana di maksud dalam Pasal 30.
Pasal 33
Hukuman Disiplin yang ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN disampaikan kepada Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin oleh Menteri atau pejabat lain yang ditunjuk.
(1) Keputusan Hukuman Disiplin berlaku pada hari kerja ke- 15 (lima belas) sejak keputusan diterima.
(2) Dalam hal Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin tidak hadir pada saat penyampaian keputusan Hukuman Disiplin, keputusan Hukuman Disiplin tetap berlaku pada hari kerja ke-15 (lima belas) terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Hukuman Disiplin yang dikirim ke Pegawai yang bersangkutan.
(3) Keputusan Hukuman Disiplin ringan selesai dijalani sejak Keputusan tersebut berlaku.
Pasal 35
(1) Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin dan melakukan Pelanggaran Disiplin lagi, dijatuhi Hukuman Disiplin.
(2) Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, jika yang bersangkutan kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin lagi dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih berat maka Hukuman Disiplin yang dijalani sebelumnya dianggap selesai dan Pegawai yang bersangkutan hanya menjalani Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
(3) Pegawai yang sedang menjalani Hukuman Disiplin, jika yang bersangkutan kemudian melakukan Pelanggaran Disiplin lagi dan dijatuhi Hukuman Disiplin yang lebih ringan maka Pegawai yang bersangkutan harus menjalani Hukuman Disiplin yang pertama kali dijatuhkan sampai dengan selesai dilanjutkan dengan Hukuman Disiplin yang terakhir dijatuhkan kepadanya.
Pasal 36
(1) Dalam hal Pegawai masih menjalani Hukuman Disiplin karena melanggar kewajiban masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja dan melakukan pelanggaran tidak masuk kerja lagi, kepada yang bersangkutan dijatuhi hukuman yang lebih berat dan sisa hukuman yang harus dijalani dianggap selesai dan berlanjut dengan Hukuman Disiplin yang baru ditetapkan.
(2) Pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan januari sampai dengan bulan desember tahun yang bersangkutan.
Pasal 37
Pegawai yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya dapat mengajukan upaya administratif berupa:
a. keberatan; dan
b. banding administratif.
Pasal 38
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dapat diajukan oleh Pegawai atas penjatuhan Hukuman Disiplin selain pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja Pegawai kepada Menteri atau atasan Pejabat yang Berwenang Menghukum.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dalam bentuk surat keberatan atas penjatuhan Hukuman Disiplin dengan memuat alasan keberatan yang disertai data pendukung.
(3) Surat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan Hukuman Disiplin diterima oleh Pegawai yang bersangkutan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk MENETAPKAN surat penetapan tidak dapat diterima.
(5) Pejabat pembina kepegawaian wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Pegawai dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima keberatan.
(6) Dalam hal diperlukan, Pejabat pembina kepegawaian dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari Pegawai yang mengajukan keberatan dan/atau pihak lain.
(7) Keputusan atas keberatan dapat berupa memperkuat, memperingan, memperberat, mengubah, mencabut, atau membatalkan keputusan yang diajukan keberatan.
Pasal 39
(1) Banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dapat diajukan oleh Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin pemberhentian atau pemutusan hubungan perjanjian kerja Pegawai kepada badan negara yang berwenang menerima, memeriksa, dan mengambil keputusan atas banding administratif.
(2) Pengajuan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan memuat
alasan dan/atau bukti sanggahan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat pembina kepegawaian.
(3) Banding administratif diajukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan pejabat pembina kepegawaian yang diajukan banding administratif diterima oleh Pegawai.
(4) Ketentuan mengenai banding administratif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
Keputusan Hukuman Disiplin yang diajukan Upaya Administratif baik yang berupa keberatan maupun banding administratif, berlaku sesuai dengan keputusan Upaya Administratifnya.
(1) Untuk menjamin terpeliharanya tertib administrasi, pejabat pengelola kepegawaian pada setiap unit kerja pimpinan tinggi madya, kantor wilayah, dan unit pelaksana teknis wajib mendokumentasikan keputusan Hukuman Disiplin termasuk dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain terkait Pelanggaran Disiplin.
(2) Pendokumentasian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah ke dalam sistem informasi manajemen pengawasan dan sistem informasi manajemen kepegawaian yang sudah terintegrasi dengan sistem informasi aparatur sipil negara.
(3) Dalam hal sistem informasi manajemen pengawasan dan/atau sistem informasi manajemen kepegawaian belum beroperasi optimal dan belum terintegrasi dengan sistem informasi aparatur sipil negara maka pendokumentasian dilakukan secara manual.
(4) Dokumen keputusan Hukuman Disiplin digunakan sebagai salah satu bahan penilaian dalam pembinaan Pegawai yang bersangkutan.
(5) Dalam hal PNS pindah instansi, dokumen keputusan Hukuman Disiplin Pegawai dikirimkan kepada instansi baru.
Pasal 42
(1) Dokumen surat panggilan, berita acara pemeriksaan, dan bahan lain yang menyangkut Hukuman Disiplin bersifat rahasia.
(2) Keputusan Hukuman Disiplin dapat diinformasikan oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang melakukan Pelanggaran Disiplin diusulkan oleh:
a. Pejabat pembina kepegawaian kepada PRESIDEN bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan fungsional ahli utama; atau
b. atasan langsung kepada pejabat pembina kepegawaian bagi PPPK yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.
(2) Pejabat pembina kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b MENETAPKAN keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.
(3) Keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.
Pasal 44
(1) Pegawai yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan Hukuman Disiplin.
(2) pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang Pegawai yang bersangkutan tidak dalam penahanan.
Pasal 45
Format dokumen keputusan Hukuman Disiplin termasuk dokumen pemanggilan, dokumen pemeriksaan, dan dokumen lain terkait Pelanggaran Disiplin disusun berdasarkan format dokumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai disiplin PNS serta peraturan perundang- undangan tentang tata naskah dinas di lingkungan Kementerian.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2026
MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NATALIUS PIGAI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI
JENIS PELANGGARAN, TINGKATAN HUKUMAN, DAN JENIS HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat melanggar kewajiban:
1 melaksanak an kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang ✔️ ✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi
c. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki Dampak Negatif pada negara PNS, CPNS, dan PPPK 2 menaati ketentuan peraturan perundangu ndangan ✔️ ✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi
c. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki Dampak Negatif pada negara PNS, CPNS, dan PPPK 3 melaksanak an tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab ✔️ ✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jka memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi
c. Hukuman Disiplin Berat PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat jika memiliki Dampak Negatif pada negara 4 menunjukka n integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan ✔️ ✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi
c. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki Dampak Negatif pada negara PNS, CPNS, dan PPPK 5 menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemuka kan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangu ndangan ✔️ ✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi
c. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki Dampak Negatif pada negara, termasuk dalam jenis Pelanggaran Disiplin ini adalah menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS PNS, CPNS, dan PPPK 6 bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
✔️ ✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat
c. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki Dampak Negatif pada negara 7 menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi
b. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki Dampak Negatif pada negara PNS, CPNS, dan PPPK 8 setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dan Pemerintah
✔️
a. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf a angka 3 bagi PNS.
b. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf b bagi CPNS.
c. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
Pasal 11
ayat (2) huruf a angka 1 bagi PNS.
b. Menurut
Pasal 11
ayat (2) huruf b bagi CPNS
c. Menurut
Pasal 11
ayat (2) huruf c angka 1 bagi PPPK.
dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat 24 Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 14 (empat belas) sampai dengan 16 (enam belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan
✔️
a. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (2) huruf a angka 2 bagi PNS.
b. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (2) huruf b bagi CPNS
c. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (2) huruf c angka 2 bagi PPPK.
dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan PNS, CPNS, dan PPPK 25 Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 17 (tujuh belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan
✔️
a. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (2) huruf a angka 3 bagi PNS.
b. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (2) huruf b bagi CPNS
c. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (2) huruf c angka 3 bagi PPPK.
dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan PNS, CPNS, dan PPPK 26 PNS dan CPNS yang tidak Masuk Kerja tanpa
✔️
a. Sebagaima na dimaksud dalam dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan PNS dan CPNS
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 24 (dua puluh empat) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan
Pasal 11
ayat (3) huruf a angka 1 bagi PNS.
b. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf b bagi CPNS yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan 27 PNS dan CPNS yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 25 (dua puluh lima) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan
✔️
a. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf a angka 2 bagi PNS.
b. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf b bagi CPNS dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan PNS dan CPNS
PPPK yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 27 (dua puluh tujuh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan
✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c angka 1 dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan PPPK 28 Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1
✔️
a. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf a angka 3 bagi PNS.
b. Sebagaima na dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat (satu) tahun berjalan dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf b bagi CPNS.
c. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf c angka 2 bagi PPPK 29 Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja
✔️
a. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf a angka 3 bagi PNS.
b. Sebagaima na dimaksud dalam
Pasal 11
ayat (3) huruf b bagi CPNS.
c. Sebagaima na dimaksud dalam
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi PNS meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi CPNS meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
j. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
k. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
l. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
m. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi PPPK meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi PNS meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi CPNS meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
j. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
k. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
l. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
m. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diberlakukan bagi PPPK meliputi:
a. menyalahgunakan wewenang;
b. menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
e. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian;
f. memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; dan
n. memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1. ikut kampanye;
2. menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Pegawai;
3. sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai lain;
4. sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai dalam
lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7. memberikan surat dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk atau surat keterangan tanda penduduk.
ayat (3) huruf c angka 2 bagi PPPK memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja, instansi, dan/atau Negara.
PNS, CPNS, dan PPPK tidak memenuhi ketentuan:
9 mengutamak an kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan ✔️ ✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat
c. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki Dampak Negatif pada negara dan/atau pemerintah 10 menggunaka n dan memelihara barang- barang milik negara dengan sebaik- baiknya ✔️ ✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS, CPNS, dan PPPK 11 memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengemban gkan kompetensi ✔️ ✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS dan PPPK 12 menghadiri dan mengucapka n sumpah/janj i PNS
✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Jika tanpa alasan yang sah PNS 13 menghadiri dan mengucapka n sumpah/janj i jabatan
✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Jika tanpa alasan yang sah PNS dan PPPK 14 melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang bagi pejabat administrato r dan pejabat fungsional
✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Sedang jika dilakukan oleh Pejabat Administrator dan Pejabat Fungsional.
b. Hukuman Disiplin Berat jika dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi PNS dan PPPK 15 melaporkan dengan segera kepada atasannya
✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman DIsiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat apabila mengetahui ada hal yang dapat membahaya kan keamanan negara atau merugikan keuangan negara
b. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki dampak negatif pada negara dan/atau pemerintah 16 menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
PNS, CPNS, dan PPPK 17 Mengikuti pelatihan prajabatan
✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b Jika dilakukan tanpa alasan yang sah CPNS 18 Mendapatka n predikat kinerja tahunan minimal baik
✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf c angka 2 Berdasarkan pertimbangan tim penilai atau tim penilai akhir PPPK 19 Mengikuti orientasi PPPK
✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c angka 3 Jika dilakukan tanpa alasan yang sah PPPK tidak memenuhi ketentuan Masuk Kerja dan menaati jam kerja:
20 Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 3 (tiga) hari kerja dalam 1 (satu) ✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a
a. Memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja.
b. dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat tahun berjalan mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan 21 Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan ✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b
a. Memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja.
b. dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan PNS, CPNS, dan PPPK 22 Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan ✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c
a. Memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja.
b. dihitung secara kumulatif sampai dengan akhir tahun berjalan yaitu mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember tahun yang bersangkutan PNS, CPNS, dan PPPK 23 Pegawai yang tidak Masuk Kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 13 (tiga belas) hari kerja dalam 1 (satu) tahun berjalan
✔️
a. Sebagaima na dimaksud dalam
ayat (3) huruf c angka 2 bagi PPPK secara terus menerus tanpa alasan yang sah PNS, CPNS, dan PPPK Melanggar larangan
30 memiliki, menjual, membeli, menggadaik an, menyewakan , atau meminjamka n barang baik bergerak atau tidak bergerak, ✔️ ✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi
c. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah dampak negative pada negara dan/atau pemerintah 31 melakukan kegiatan yang merugikan negara ✔️ ✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS, CPNS, dan PPPK 32 bertindak sewenang- wenang terhadap bawahan ✔️ ✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS dan PPPK 33 menghalangi berjalannya tugas kedinasan ✔️ ✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Ringan jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja
b. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS, CPNS, dan PPPK 34 melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatk an kerugian bagi yang dilayani
✔️
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 memiliki Dampak Negatif pada instansi PNS, CPNS, dan PPPK 35 melakukan pungutan di luar ketentuan
✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Sedang jika memiliki Dampak Negatif pada Unit Kerja dan/atau instansi
b. Hukuman Disiplin Berat jika memiliki PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat dampak negative pada negara dan/atau pemerintah 36 memberikan dukungan kepada calon PRESIDEN/ Wakil PRESIDEN, calon kepala daerah/waki l kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
✔️ ✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
a. Hukuman Disiplin Sedang jika menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut aparatur sipil negara.
b. Hukuman Disiplin Berat jika:
- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Pegawai lain - sebagai peserta kampanye dengan menggunaka n fasilitas negara - membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntung kan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye - mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Pegawai dalam lingkungan Unit Kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
dan/atau - memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
37 menyalahgu nakan wewenang
✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
PNS, CPNS, dan PPPK 38 menjadi perantara untuk mendapatka n keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunaka n kewenangan orang lain yang diduga terjadi
✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
PNS, CPNS, dan PPPK
Jenis Pelanggaran Disiplin Tingkatan Hukuman Disiplin Jenis Hukuman Keterangan Berlaku Bagi Pegawai Ringan Sedang Berat konflik kepentingan dengan jabatan 39 menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian
✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh PPK PNS, CPNS, dan PPPK 40 bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian
✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Tanpa ditugaskan oleh pejabat pembina kepegawaian PNS, CPNS, dan PPPK 41 menerima hadiah yang berhubunga n dengan jabatan dan/atau pekerjaan
✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
PNS, CPNS, dan PPPK 42 meminta sesuatu yang berhubunga n dengan jabatan
✔️ Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
PNS, CPNS, dan PPPK MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NATALIUS PIGAI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI
PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM Pejabat yang Dihukum Tingkatan Hukuman Disiplin Pejabat yang Berwenang Menghukum (pada lingkungan Pejabat yang Dihukum secara berjenjang dimulai dari atasan langsung) Pejabat Pimpinan Tinggi Utama
a. Hukuman Disiplin Ringan;
b. Hukuman Disiplin Sedang; atau
c. Hukuman Disiplin Berat
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang merupakan pejabat pembina kepegawaian
a. Hukuman Disiplin Ringan;
b. Hukuman Disiplin Sedang; atau
c. Hukuman Disiplin Berat
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
a. Hukuman Disiplin Ringan;
b. Hukuman Disiplin Sedang; atau
c. Hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 1, angka 2, dan huruf c angka 1 Pejabat Pembina Kepegawaian
Hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 3 dan ayat huruf c angka 2
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Hukuman Disiplin Ringan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
a. Hukuman Disiplin Sedang; atau
b. Hukuman Disiplin Berat.
Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Administrator Hukuman Disiplin Ringan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Hukuman Disiplin Sedang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya
Hukuman Disiplin Berat Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Pengawas Hukuman Disiplin Ringan Pejabat Administrator (dalam hal tidak terdapat Pejabat Administrator pada unit kerja tersebut, Pejabat Fungsional jenjang Ahli
Madya tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin Ringan bagi Pegawai yang berada 1 tingkat dibawahnya. Pejabat Fungsional Ahli Madya dimaksud ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian)
Hukuman Disiplin Sedang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Hukuman Disiplin Berat Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Utama
a. Hukuman Disiplin Ringan;
b. Hukuman Disiplin Sedang; atau
c. Hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 1 dan angka 2 Pejabat Pembina Kepegawaian
Hukuman Disiplin Berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a angka 3
Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Madya
a. Hukuman Disiplin Ringan; atau
b. Hukuman Disiplin Sedang.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Hukuman Disiplin Berat Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Muda Hukuman Disiplin Ringan Pejabat Administrator (dalam hal tidak terdapat Pejabat Administrator pada unit kerja tersebut, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Madya tertentu dapat menjatuhkan Hukuman Disiplin Ringan bagi PNS yang berada 1 tingkat dibawahnya. Pejabat fungsional ahli madya dimaksud ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian)
a. Hukuman Disiplin Ringan; atau
b. Hukuman Disiplin Sedang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Hukuman Disiplin Berat Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Fungsional Jenjang Ahli Pertama Hukuman Disiplin Ringan Pejabat Pengawas (dalam hal tidak terdapat Pejabat Pejabat Pengawas pada unit kerja tersebut, Pejabat Fungsional jenjang Ahli Muda tertentu dapat menjatuhkan Hukdis Ringan bagi PNS yang
berada 1 tingkat dibawahnya. Pejabat fungsional ahli muda tersebut ditetapkan dengan keputusan pejabat pembina kepegawaian)
a. Hukuman Disiplin Ringan; atau
b. Hukuman Disiplin Sedang Pejabat Administrator
a. Hukuman Disiplin Ringan; atau
b. Hukuman Disiplin Sedang.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama
Hukuman Disiplin Berat Pejabat Pembina Kepegawaian CPNS Hukuman Disiplin Ringan Atasan langsung (Pejabat Pengawas, Pejabat Administrator, atu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama)
a. Hukuman Disiplin Sedang; atau
b. Hukuman Disiplin Berat.
Pejabat Pembina Kepegawaian PPPK Jabatan Non Struktural Hukuman Disiplin Ringan Pejabat Pengawas sebagai atasan langsung atau Pejabat lain menurut perjanjian kerja
a. Hukuman Disiplin Ringan; atau
b. Hukuman Disiplin Sedang.
Pejabat Administrator sebagai atasan langsung atau Pejabat lain menurut perjanjian kerja
a. Hukuman Disiplin Ringan; atau
b. Hukuman Disiplin Sedang.
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebagai atasan langsung atau Pejabat lain menurut perjanjian kerja
Hukuman Disiplin Berat Pejabat Pembina Kepegawaian Pejabat Fungsional Keterampilan
a. Hukuman Disiplin Ringan; atau
b. Hukuman Disiplin Sedang Pejabat Pimti Pratama, Pejabat Administrator, dan Pejabat Pengawas, yang memimpin satuan unit kerja
Hukuman Disiplin Berat Pejabat Pembina Kepegawaian
MENTERI HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NATALIUS PIGAI