MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Objek gugatan terdiri atas:
a. Aset yang dikuasai dan tercatat dalam daftar inventaris BMN Kemhan;
b. Aset yang dikuasai dan tercatat dalam daftar inventaris BMN Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Aset yang dikuasai dan tercatat dalam daftar inventaris BMN Markas Besar Angkatan.
(1) Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti dengan:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas Konstruksi Detasemen Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Dalam hal Menteri selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Angkatan, Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti dengan:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Angkatan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA/Kepala Staf Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat atau Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut atau Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
(1) Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, www.djpp.kemenkumham.go.id
Panglima Tentara Nasional INDONESIA dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kemhan, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapakan alat bukti:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. menghadirkan saksi dari Kemhan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas Konstruksi Detasemen Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Dalam hal Panglima Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Angkatan, Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Angkatan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri dan/atau Kepala Staf Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat atau Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut atau Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
(1) Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kemhan, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. menghadirkan saksi dari Kemhan; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. meminjam/meminta bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. menghadirkan saksi dari Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas Konstruksi Detasemen Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
Dalam hal Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Markas Besar Angkatan, Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti dengan:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut dan Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara;
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
(1) Dalam hal Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Saran Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan/atau Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Markas Besar Angkatan.
Dalam hal Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas dan Konstruksi Detasemen Markas Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
Dalam hal Menteri dan/atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA dan/atau Kepala Staf Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, Kuasa Hukum menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut dan Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, dan Dinas Hukum Angkatan Udara.
(1) Dalam hal Mitra Kemhan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Mitra Kemhan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Kemhan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Menteri mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. asli salinan putusan disimpan di Badan Sarana Pertahanan Kemhan; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
(1) Dalam hal Mitra Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Mitra Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan.
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Panglima Tentara Nasional INDONESIA mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Fasilitas dan Konstruksi Denma Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, dan Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA.
(1) Dalam hal Mitra Markas Besar Angkatan selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Mitra Markas Besar Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menangani gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengajukan bukti-bukti surat yang tersimpan di Markas Besar Angkatan;
2. mencari dan menghadirkan saksi; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli.
c. dalam rangka mengamankan aset tanah dan/atau bangunan, Markas Besar Angkatan mengajukan intervensi sebagai pihak atas gugatan yang sedang berlangsung;
d. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan putusan disimpan di Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut dan Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara; dan
2. fotokopi salinan putusan disimpan di Direktorat Hukum Angkatan Darat atau Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut atau Dinas Hukum Angkatan Udara.
Dalam hal gugatan ditujukan kepada Satuan di bawah Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan maka Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan bertindak selaku supervisi dalam penanganan gugatan.
(1) Dalam hal Menteri atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan selaku Penggugat, Menteri atau Panglima Tentara Nasional INDONESIA atau Kepala Staf Angkatan dapat menunjuk Kuasa Hukum untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
(2) Kuasa Hukum mengajukan gugatan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. mengadakan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan permasalahan aset tanah dan/atau bangunan objek gugatan;
b. menyiapkan alat bukti:
1. mengumpulkan bukti-bukti surat yang tersimpan di satuan yang menguasai aset dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN;
2. menghadirkan saksi dari satuan yang menguasai aset dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN; dan
3. dalam hal diperlukan mencari dan menghadirkan saksi ahli dari satuan yang menguasai aset dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN.
c. menyimpan salinan putusan:
1. asli salinan di Satuan Kerja teknis pembina aset (Badan Sarana Pertahanan Kemhan, Fasilitas dan Konstruksi Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Zeni Angkatan Darat, Dinas Fasilitas Pangkalan Angkatan Laut, Dinas Fasilitas dan Konstruksi Angkatan Udara); dan
2. fotokopi salinan putusan di Satuan Kerja Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional INDONESIA, Direktorat Hukum Angkatan Darat, Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut, Dinas Hukum Angkatan Udara.
Dalam hal Satuan di bawah Markas Besar Tentara Nasional INDONESIA dan Markas Besar Angkatan berkehendak mengajukan gugatan maka gugatan diajukan oleh Satuan yang menguasai dan/atau mencatat aset dalam daftar inventaris BMN.