PEMBERIAN BANTUAN HUKUM
(1) Bantuan Hukum di lingkungan Kemhan diberikan kepada:
a. Menteri;
b. Wakil Menteri;
c. staf khusus Menteri;
d. Pegawai Kemhan;
e. Pensiunan;
f. keluarga; dan
g. badan hukum koperasi Kemhan.
(2) Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkara:
a. pidana;
b. perdata;
c. tata usaha negara;
d. pengujian formil peraturan perundang-undangan dan pengujian materiil peraturan perundang- undangan; dan
e. perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Perkara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk kawin, cerai, rujuk, dan waris.
Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f meliputi suami atau istri, dan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan hukum koperasi Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf g meliputi:
a. pusat koperasi Kemhan; dan
b. primer koperasi Kemhan.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c meliputi Bantuan Hukum di dalam proses pengadilan, pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan sampai dengan upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Pemberian Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan berdasarkan:
a. perintah; dan
b. permohonan.
Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a diberikan oleh:
a. Menteri; atau
b. Sekretaris Jenderal Kemhan, kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan untuk melaksanakan pemberian Bantuan Hukum.
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat diberikan setelah adanya pengajuan permohonan Bantuan Hukum meliputi:
a. dinas; dan
b. non dinas.
(1) Dalam pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Menteri membentuk tim Kuasa Hukum.
(2) Pembentukan tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
(1) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 merupakan tim yang dibentuk untuk penanganan perkara di lingkungan Kemhan.
(2) Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. memberikan saran dan informasi mengenai hak, kewajiban, dan langkah hukum yang tepat bagi pemohon;
b. menyusun strategi pembelaan atau gugatan, menyampaikan argumen, menghadirkan bukti dan saksi, serta mendampingi pemohon dalam proses persidangan;
c. membuat surat kuasa, gugatan, pembelaan, kontrak, dan dokumen hukum lainnya yang diperlukan;
d. memastikan hak pemohon terlindungi dan kepentingan pemohon terwakili dalam setiap tahapan hukum; dan/atau
e. melindungi pemohon dari perlakuan yang tidak adil atau melanggar hukum.
Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 melaksanakan tugasnya berdasarkan:
a. surat perintah; dan/atau
b. surat kuasa khusus dari pemohon Bantuan Hukum.
(1) Surat perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. surat perintah yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemhan; dan/atau
b. surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan.
(2) Surat perintah yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terkait dengan perkara kedinasan.
(3) Surat perintah yang ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terkait dengan perkara non dinas.
(1) Surat kuasa khusus dari pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan administrasi yang harus dipenuhi oleh tim Kuasa Hukum agar dapat hadir di dalam persidangan.
(2) Surat kuasa khusus dari pemohon Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemberian kuasa oleh pemohon Bantuan Hukum kepada Kuasa Hukum untuk satu kepentingan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diajukan secara tertulis oleh pemohon kepada Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kemhan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam formulir permohonan Bantuan Hukum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan kronologis dan surat bukti terkait perkara.
(4) Formulir permohonan Bantuan Hukum, kronologis, dan surat bukti terkait perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikirimkan ke alamat surat elektronik bankumrokumsetjenkemhan@gmail.com.
(5) Format formulir permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal permohonan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan dapat menolak permohonan yang diajukan.
(1) Pemberian Bantuan Hukum terhadap perkara pengujian peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap pengujian peraturan perundang- undangan yang terkait dengan bidang pertahanan yang diajukan kepada:
a. Mahkamah Konstitusi; atau
b. Mahkamah Agung.
(2) Permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pengujian UNDANG-UNDANG yang terkait dengan bidang pertahanan.
(3) Permohonan yang diajukan kepada Mahkamah Agung Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan pengujian peraturan perundang- undangan di bawah UNDANG-UNDANG yang terkait dengan pertahanan.
Pasal 16
(1) Dalam permohonan pengujian UNDANG-UNDANG yang berkaitan dengan bidang pertahanan, Menteri bertindak sebagai kuasa PRESIDEN untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk:
a. pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I;
b. pimpinan tinggi pratama atau pejabat setingkat eselon II; dan
c. administrator atau pejabat setingkat eselon III, yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan UNDANG-UNDANG yang menjadi objek permohonan pengujian UNDANG-UNDANG, untuk bersama-sama dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, menjadi kuasa substitusi dalam menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.
(3) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan menyiapkan kelengkapan administrasi, mengoordinasikan penyusunan keterangan dan/atau jawaban pemerintah, serta menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi.
(1) Dalam permohonan pengujian PERATURAN PEMERINTAH dan Peraturan PRESIDEN yang terkait dengan bidang pertahanan, Menteri bertindak sebagai kuasa PRESIDEN untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Agung.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk:
a. pimpinan tinggi madya atau pejabat setingkat eselon I;
b. pimpinan tinggi pratama pejabat setingkat eselon II; dan
c. administrator atau pejabat setingkat eselon III, yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan PERATURAN PEMERINTAH atau Peraturan PRESIDEN yang menjadi objek permohonan pengujian peraturan perundang-undangan bersama-sama dengan Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan, menjadi kuasa substitusi dari Menteri untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Agung.
(3) Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kemhan menyiapkan kelengkapan administrasi, mengoordinasikan penyusunan keterangan dan/atau jawaban pemerintah, dan menghadiri persidangan di Mahkamah Agung.
(1) Dalam pengujian Peraturan Menteri yang terkait dengan bidang pertahanan, Menteri menunjuk kepala Satker atau kepala Subsatker Kemhan yang tugas dan fungsinya terkait dengan Peraturan Menteri yang menjadi objek pengujian peraturan perundang- undangan untuk bertindak sebagai Kuasa Hukum.
(2) Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak untuk menghadiri persidangan di Mahkamah Agung berdasarkan surat pemberitahuan perkara dari Ketua Mahkamah Agung.
Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum perkara pidana, perkara perdata, perkara tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum dalam jenis perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan berakhir apabila:
a. telah mempunyai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap;
b. perkara telah diselesaikan di luar persidangan;
c. surat kuasa dicabut; atau
d. pemohon meninggal dunia.
(2) Dalam hal penanganan perkara perdata, apabila pemohon meninggal dunia maka ahli waris dapat membuat surat kuasa baru.
(1) Bantuan Hukum yang diberikan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Kuasa Hukum kepada pemohon.
(2) Dalam hal diperlukan, pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memohon bantuan Kuasa Hukum di luar Kemhan.
(3) Permohonan bantuan Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jasa:
a. Advokat INDONESIA; atau
b. Jaksa Pengacara Negara.
(4) Jasa Advokat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk menguatkan Bantuan Hukum penanganan perkara kedinasan.
(5) Penggunaan jasa Advokat INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapat izin dari Sekretaris Jenderal Kemhan.
(6) Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan untuk menguatkan Bantuan Hukum penanganan perkara kedinasan bidang perdata dan tata usaha negara.
(7) Penggunaan jasa Advokat INDONESIA dan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.