Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air,
mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil Hutan.
4. Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
5. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai Hutan tetap.
6. Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat PKH adalah penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
7. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan yang selanjutnya disingkat PPKH adalah persetujuan penggunaan atas sebagian Kawasan Hutan untuk kegiatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan Kawasan Hutan.
8. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, pengumuman, inventarisasi, dan penyelesaian hak pihak ketiga, pemasangan pal batas, pengukuran, dan pemetaan, serta pembuatan berita acara tata batas.
9. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan Kawasan Hutan, Penataan Batas Kawasan Hutan, pemetaan Kawasan Hutan dan penetapan Kawasan Hutan dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas, dan luas Kawasan Hutan.
10. Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Mekanisme Kerja Sama untuk Kegiatan Pertahanan Negara adalah kegiatan bersama para pihak yang dibangun atas kegiatan bersama untuk optimalisasi dan efektifitas penggunaan kawasan atau karena adanya pertimbangan khusus bagi penguatan ketahanan nasional.
11. Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan.
12. Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat KPA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
13. Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah sebuah negara, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
14. Penetapan Batas Areal Kerja adalah penetapan batas suatu areal kerja sebagai hasil dari pelaksanaan penataan batas yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik koordinat batas yang tercantum dalam keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dan peta lampirannya dalam bentuk digital yang sudah tersertifikat elektronik atau analog.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
16. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas Pertahanan Negara.
18. Unit Organisasi yang selanjutnya disingkat UO adalah tingkatan dalam organisasi pengelolaan program dan anggaran di Lingkungan Kemhan dan TNI yang mencakup Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Markas Besar TNI, Unit Organisasi Angkatan Darat, Unit Organisasi Angkatan Laut dan Unit Organisasi Angkatan Udara.
19. Kepala UO adalah Panglima TNI, Kepala Staf TNI Angkatan Darat, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kepala Staf TNI Angkatan Udara dan Sekretaris Jenderal Kemhan.
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Pertahanan Negara; dan
b. penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi untuk kegiatan Pertahanan Negara.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan dan penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kebutuhan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
BAB II
PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN UNTUK KEGIATAN PERTAHANAN NEGARA
(1) Kawasan Hutan dapat digunakan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa kegiatan Pertahanan Negara.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan dalam:
a. Kawasan Hutan Produksi; dan
b. Kawasan Hutan Lindung.
(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(4) Kegiatan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pusat latihan tempur;
b. stasiun radar;
c. menara pengintai;
d. daerah latihan tempur dan sarana penunjangnya;
e. pos lintas batas negara;
f. jalan inspeksi; dan/atau
g. kegiatan pertahanan lainnya sesuai dengan kebijakan strategi pertahanan negara.
Pasal 4
(1) PKH untuk kegiatan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan:
a. PKH dengan mekanisme PPKH; dan
b. PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama.
(2) PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama masih digunakan untuk kegiatan Pertahanan pada Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung.
(3) PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama masih digunakan untuk kegiatan pertahanan.
(4) PKH untuk kegiatan Pertahanan Negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa kompensasi lahan dan/atau tanpa membayar pendapatan negara bukan pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan serta tanpa melakukan penanaman untuk rehabilitasi Kawasan Hutan.
(5) PKH untuk kegiatan Pertahanan Negara yang telah diterbitkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Pasal 6
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) setelah menerima permohonan PPKH menindaklanjuti
dengan melaksanakan penilaian dan verifikasi bersama dengan Kepala UO.
(2) Penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Pelaksanaan penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. penilaian administrasi; dan
b. verifikasi lapangan.
(4) Hasil penilaian administrasi dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan permohonan PPKH disertai dokumen kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 7
Dalam hal hasil penilaian administrasi dan verifikasi lapangan terdapat kekurangan, permohonan PPKH dikembalikan kepada Kepala UO untuk dilengkapi.
Pasal 8
Pasal 9
Pasal 10
(1) Permohonan PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Berdasarkan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala UO untuk diteruskan kepada panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja untuk menindaklanjuti dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja dengan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c.
(4) Perjanjian kerja sama PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Pelaksanaan perjanjian kerjasama dilaporkan oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja kepada Menteri secara berjenjang.
(1) Kawasan Hutan dapat digunakan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dielakkan berupa kegiatan Pertahanan Negara.
(2) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat dilakukan dalam:
a. Kawasan Hutan Produksi; dan
b. Kawasan Hutan Lindung.
(3) Penggunaan Kawasan Hutan untuk kegiatan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
(4) Kegiatan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. pusat latihan tempur;
b. stasiun radar;
c. menara pengintai;
d. daerah latihan tempur dan sarana penunjangnya;
e. pos lintas batas negara;
f. jalan inspeksi; dan/atau
g. kegiatan pertahanan lainnya sesuai dengan kebijakan strategi pertahanan negara.
Pasal 4
(1) PKH untuk kegiatan Pertahanan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan:
a. PKH dengan mekanisme PPKH; dan
b. PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama.
(2) PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku selama masih digunakan untuk kegiatan Pertahanan pada Kawasan Hutan Produksi dan Kawasan Hutan Lindung.
(3) PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang selama masih digunakan untuk kegiatan pertahanan.
(4) PKH untuk kegiatan Pertahanan Negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan tanpa kompensasi lahan dan/atau tanpa membayar pendapatan negara bukan pajak atas Penggunaan Kawasan Hutan serta tanpa melakukan penanaman untuk rehabilitasi Kawasan Hutan.
(5) PKH untuk kegiatan Pertahanan Negara yang telah diterbitkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB Kedua
Penggunaan Kawasan Hutan dengan Mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
(1) Permohonan PPKH diajukan dengan peruntukan pembangunan fasilitas pendukung kegiatan Pertahanan Negara yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.
(2) PPKH sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam bentuk surat keputusan PPKH.
(3) Permohonan PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Permohonan PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan pengajuan permohonan dari Kepala UO kepada Menteri.
(5) Permohonan PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diajukan oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja kepada Kepala UO.
(6) Permohonan PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilengkapi dengan persyaratan:
a. peta lokasi dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) dan/atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon dan dilampirkan dalam bentuk dokumen cetak;
b. surat pernyataan komitmen dalam bentuk surat bermeterai berisi tentang kesanggupan untuk:
1. menyelesaikan tata batas areal PPKH; dan
2. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/ pemanfaatan Hutan kepada pengelola/ pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil Hutan.
c. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
4. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun; yang berkaitan dengan permohonan
6. melakukan permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
7. dalam hal melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) bersedia menghadapi konsekuensi hukum.
(7) Peta lokasi, surat pernyataan komitmen, dan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditandatangani oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
Pasal 6
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) setelah menerima permohonan PPKH menindaklanjuti
dengan melaksanakan penilaian dan verifikasi bersama dengan Kepala UO.
(2) Penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan melalui Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Pelaksanaan penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. penilaian administrasi; dan
b. verifikasi lapangan.
(4) Hasil penilaian administrasi dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan, Menteri menyampaikan permohonan PPKH disertai dokumen kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 7
Dalam hal hasil penilaian administrasi dan verifikasi lapangan terdapat kekurangan, permohonan PPKH dikembalikan kepada Kepala UO untuk dilengkapi.
Pasal 8
BAB Ketiga
Penggunaan Kawasan Hutan Melalui Mekanisme Persetujuan Kerja Sama
(1) PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diperuntukkan untuk daerah latihan tempur dan sarana penunjangnya selain mess, perkantoran, gudang, dan jalan akses serta kegiatan pertahanan lainnya.
(2) PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala UO.
(4) PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan dari panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja, kepada:
a. kepala dinas provinsi yang membidangi kehutanan;
b. Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani;
atau
c. kepala pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus.
(5) Panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja terlebih dahulu harus mendapatkan izin prinsip dari Kepala UO sebelum mengajukan permohonan PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Permohonan PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Menteri dan Kepala UO.
(7) Permohonan PKH melalui mekanisme persetujuan
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan:
a. peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) dan/atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon dan dilampirkan dalam bentuk dokumen cetak;
b. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
1. memenuhi semua kewajiban;
2. dokumen yang sah;
3. sebelum melaksanakan kegiatan harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
4. pernyataan untuk bersikap jujur, objektif akuntabel, dan transparan;
5. pernyataan tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan
6. permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. dalam hal melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) bersedia menghadapi konsekuensi hukum.
c. izin prinsip diterbitkan oleh Kepala UO berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi lapangan.
(8) Peta lokasi dan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b ditandatangani oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
Pasal 10
(1) Permohonan PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama diajukan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c, kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Berdasarkan persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3), Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada kepala UO untuk diteruskan kepada panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja untuk menindaklanjuti dengan melaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja dengan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf a sampai dengan huruf c.
(4) Perjanjian kerja sama PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Pelaksanaan perjanjian kerjasama dilaporkan oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja kepada Menteri secara berjenjang.
BAB III
PENYELENGGARAAN KAWASAN HUTAN KONSERVASI UNTUK KEGIATAN PERTAHANAN NEGARA
(1) Penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi untuk Kegiatan Pertahanan Negara dilakukan melalui kerja sama.
(2) Penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan Konservasi yang terdiri atas KSA, KPA, dan kawasan taman buru.
(3) KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kawasan cagar alam; dan
b. kawasan suaka margasatwa.
(4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kawasan taman nasional;
b. kawasan taman hutan raya; dan
c. kawasan taman wisata alam.
(5) Kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemetaan dan pemasangan patok batas negara;
b. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan/pos lintas batas;
c. pembangunan dan/atau pemeliharaan dermaga kapal patroli perbatasan;
d. pembangunan dan/atau pemeliharaan menara komunikasi Pertahanan Negara;
e. pembangunan dan/atau pemeliharaan radar;
f. pembangunan dan/atau pemeliharaan helipad;
dan/atau
g. area latihan militer.
(6) Kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan berupa kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Pasal 12
(1) Kerjasama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Menteri.
(2) Surat persetujuan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Pasal 13
(1) Surat persetujuan kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru diterbitkan berdasarkan permohonan dari Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Permohonan persetujuan kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kepala UO serta telah dilakukan penilaian dan verifikasi.
(3) Kepala UO mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah menerima pengajuan permohonan dari panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
(4) Penilaian dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(5) Pelaksanaan penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. penilaian administrasi; dan
b. verifikasi lapangan.
(6) Permohonan persetujuan kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Berdasarkan Surat persetujuan kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala UO.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi petunjuk untuk menyusun dan menandatangani:
a. perjanjian kerja sama; dan
b. rencana pelaksanaan program.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun dituangkan dalam rencana pelaksanaan program.
(5) Rencana pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabarkan dalam rencana kerja lima tahun dan selanjutnya dijabarkan dalam rencana kerja tahunan.
(6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berakhir apabila:
a. jangka waktu perjanjian telah habis atau selesai;
b. terjadinya perbuatan dan/atau tindak pidana kehutanan; dan
c. salah satu pihak mengundurkan diri.
(1) Penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi untuk Kegiatan Pertahanan Negara dilakukan melalui kerja sama.
(2) Penyelenggaraan Kawasan Hutan Konservasi melalui kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Kawasan Hutan Konservasi yang terdiri atas KSA, KPA, dan kawasan taman buru.
(3) KSA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kawasan cagar alam; dan
b. kawasan suaka margasatwa.
(4) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kawasan taman nasional;
b. kawasan taman hutan raya; dan
c. kawasan taman wisata alam.
(5) Kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemetaan dan pemasangan patok batas negara;
b. pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan/pos lintas batas;
c. pembangunan dan/atau pemeliharaan dermaga kapal patroli perbatasan;
d. pembangunan dan/atau pemeliharaan menara komunikasi Pertahanan Negara;
e. pembangunan dan/atau pemeliharaan radar;
f. pembangunan dan/atau pemeliharaan helipad;
dan/atau
g. area latihan militer.
(6) Kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa mengubah fungsi pokok Kawasan Hutan sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan berupa kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
Pasal 12
(1) Kerjasama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat persetujuan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan kepada Menteri.
(2) Surat persetujuan kerja sama pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi dan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
BAB Kedua
Persetujuan Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan Taman Buru
(1) Surat persetujuan kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru diterbitkan berdasarkan permohonan dari Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(2) Permohonan persetujuan kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Kepala UO serta telah dilakukan penilaian dan verifikasi.
(3) Kepala UO mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah menerima pengajuan permohonan dari panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
(4) Penilaian dan verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(5) Pelaksanaan penilaian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. penilaian administrasi; dan
b. verifikasi lapangan.
(6) Permohonan persetujuan kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Berdasarkan Surat persetujuan kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru yang telah diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1), Menteri menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala UO.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi petunjuk untuk menyusun dan menandatangani:
a. perjanjian kerja sama; dan
b. rencana pelaksanaan program.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun dituangkan dalam rencana pelaksanaan program.
(5) Rencana pelaksanaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijabarkan dalam rencana kerja lima tahun dan selanjutnya dijabarkan dalam rencana kerja tahunan.
(6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berakhir apabila:
a. jangka waktu perjanjian telah habis atau selesai;
b. terjadinya perbuatan dan/atau tindak pidana kehutanan; dan
c. salah satu pihak mengundurkan diri.
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan perizinan Penggunaan Kawasan Hutan dan kerja sama penyelenggaraan KSA, KPA, dan taman buru bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan PKH produksi dan Hutan Lindung dan Kerja Sama pada Kawasan Hutan Konservasi untuk kegiatan Pertahanan Negara yang sedang diproses dan telah diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara sampai dengan ditetapkannya surat keputusan PPKH dan surat persetujuan kerja sama penggunaan Kawasan Hutan serta persetujuan kerja sama Kawasan Hutan Konservasi untuk pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, Pengelolaan Kawasan Suaka Alam, dan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam untuk Kegiatan Pertahanan Negara Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2025
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 906
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 2025
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SJAFRIE SJAMSOEDDIN
(1) Permohonan PPKH diajukan dengan peruntukan pembangunan fasilitas pendukung kegiatan Pertahanan Negara yang tidak berdampak pada kerusakan lingkungan.
(2) PPKH sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dalam bentuk surat keputusan PPKH.
(3) Permohonan PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(4) Permohonan PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan oleh Menteri setelah mendapatkan pengajuan permohonan dari Kepala UO kepada Menteri.
(5) Permohonan PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) diajukan oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja kepada Kepala UO.
(6) Permohonan PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilengkapi dengan persyaratan:
a. peta lokasi dengan skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) dan/atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon dan dilampirkan dalam bentuk dokumen cetak;
b. surat pernyataan komitmen dalam bentuk surat bermeterai berisi tentang kesanggupan untuk:
1. menyelesaikan tata batas areal PPKH; dan
2. menyampaikan pernyataan bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan/ pemanfaatan Hutan kepada pengelola/ pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil Hutan.
c. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
1. sanggup untuk memenuhi semua kewajiban;
2. semua dokumen yang dilampirkan dalam permohonan adalah sah;
3. tidak melakukan kegiatan di lapangan sebelum ada persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
4. bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel;
5. tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah/hiburan dalam bentuk apapun; yang berkaitan dengan permohonan
6. melakukan permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
7. dalam hal melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) bersedia menghadapi konsekuensi hukum.
(7) Peta lokasi, surat pernyataan komitmen, dan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, huruf b, dan huruf c, ditandatangani oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
(1) Berdasarkan surat keputusan PPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4), Menteri menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala UO untuk diteruskan kepada panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat petunjuk untuk memenuhi komitmen:
a. menyelesaikan pelaksanaan penataan batas areal kerja PPKH; dan
b. menerbitkan surat pernyataan komitmen bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan Hutan kepada pengelola atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan.
(3) Panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat pemberitahuan menyusun rencana penataan batas areal kerja PPKH berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis yang membidangi pemantapan Kawasan Hutan.
(4) Rencana penataan batas areal kerja PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada direktorat jenderal yang membidangi planologi kehutanan untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Setelah menerima surat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja dengan supervisi unit pelaksana teknis yang membidangi pemantapan Kawasan Hutan melaksanakan kegiatan tata batas.
(6) Hasil pelaksanaan kegiatan tata batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Menteri untuk diajukan permohonan penerbitan surat keputusan Penetapan Batas Areal Kerja PKH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dengan melampirkan:
a. laporan hasil penataan batas areal kerja PKH.
b. surat penyataan komitmen bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan kepada pengelola atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
(7) Surat keputusan Penetapan Batas Areal Kerja PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama Kawasan Hutan digunakan untuk kegiatan Pertahanan Negara.
(1) PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b diperuntukkan untuk daerah latihan tempur dan sarana penunjangnya selain mess, perkantoran, gudang, dan jalan akses serta kegiatan pertahanan lainnya.
(2) PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
(3) Persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala UO.
(4) PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan berdasarkan permohonan dari panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja, kepada:
a. kepala dinas provinsi yang membidangi kehutanan;
b. Direktur Utama Perusahaan Umum Perhutani;
atau
c. kepala pengelola kawasan hutan dengan tujuan khusus.
(5) Panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja terlebih dahulu harus mendapatkan izin prinsip dari Kepala UO sebelum mengajukan permohonan PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Permohonan PKH melalui mekanisme persetujuan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditembuskan kepada Menteri dan Kepala UO.
(7) Permohonan PKH melalui mekanisme persetujuan
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan:
a. peta lokasi skala paling kecil 1:50.000 (satu banding lima puluh ribu) dan/atau skala terbesar pada lokasi yang dimohon dan dilampirkan dalam bentuk dokumen cetak;
b. pakta integritas dalam bentuk surat bermeterai yang menyatakan:
1. memenuhi semua kewajiban;
2. dokumen yang sah;
3. sebelum melaksanakan kegiatan harus mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan;
4. pernyataan untuk bersikap jujur, objektif akuntabel, dan transparan;
5. pernyataan tidak memberi, menerima, menjanjikan hadiah atau hiburan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan permohonan; dan
6. permohonan persetujuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. dalam hal melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 6 (enam) bersedia menghadapi konsekuensi hukum.
c. izin prinsip diterbitkan oleh Kepala UO berdasarkan hasil penilaian dan verifikasi lapangan.
(8) Peta lokasi dan pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dan huruf b ditandatangani oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
(1) Berdasarkan surat keputusan PPKH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4), Menteri menindaklanjuti dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala UO untuk diteruskan kepada panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat petunjuk untuk memenuhi komitmen:
a. menyelesaikan pelaksanaan penataan batas areal kerja PPKH; dan
b. menerbitkan surat pernyataan komitmen bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan Hutan kepada pengelola atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan.
(3) Panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan surat pemberitahuan menyusun rencana penataan batas areal kerja PPKH berkoordinasi dengan unit pelaksana teknis yang membidangi pemantapan Kawasan Hutan.
(4) Rencana penataan batas areal kerja PPKH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan kepada direktorat jenderal yang membidangi planologi kehutanan untuk mendapatkan pengesahan.
(5) Setelah menerima surat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja dengan supervisi unit pelaksana teknis yang membidangi pemantapan Kawasan Hutan melaksanakan kegiatan tata batas.
(6) Hasil pelaksanaan kegiatan tata batas sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaporkan kepada Menteri untuk diajukan permohonan penerbitan surat keputusan Penetapan Batas Areal Kerja PKH kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan dengan melampirkan:
a. laporan hasil penataan batas areal kerja PKH.
b. surat penyataan komitmen bersedia mengganti biaya investasi pengelolaan atau pemanfaatan hutan kepada pengelola atau pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan bermeterai cukup yang ditandatangani oleh panglima komando utama, komandan satuan, dan/atau kepala satuan kerja.
(7) Surat keputusan Penetapan Batas Areal Kerja PKH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku selama Kawasan Hutan digunakan untuk kegiatan Pertahanan Negara.