PENYELENGGARAAN BEKAL AMUNISI OPERASI MILITER
(1) Bekal Amunisi operasi militer merupakan kebutuhan Amunisi prajurit TNI yang harus tersedia setiap saat sebagai bekal pokok dan bekal ulang untuk melaksanakan tugas pokok TNI.
(2) Bekal Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan jumlah dan jenis Amunisi untuk satu kali pembawaan oleh prajurit TNI dan/atau satu kali pengangkutan menggunakan Alpalhankam TNI yang wajib tersedia setiap saat di satuan sebagai bekal awal untuk melaksanakan tugas pokok TNI.
(3) Bekal ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebutuhan jumlah dan jenis Amunisi yang dipersiapkan sebagai persediaan pusat dan daerah untuk mendukung bekal ulang satuan dalam rangka melaksanakan tugas pokok TNI.
(4) Peyelenggaraan bekal amunisi operasi militer dapat disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan dinamika kontigensi ancaman militer.
(1) Penyelenggaraan Bekal Amunisi operasi militer dilaksanakan untuk:
a. menjamin ketersediaan jumlah, jenis, dan kualitas Amunisi guna mendukung kesiapan TNI dalam rangka melaksanakan OMP maupun OMSP; dan
b. menjadi prioritas dan hak prajurit TNI.
(2) Penyelenggaraan Bekal Amunisi operasi militer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung penyiapan sarana dan prasarana pendukungnya.
(1) Pelaksanaan Penyelenggaraan Bekal Amunisi operasi militer harus disertai penyiapan fasilitas berupa sarana dan prasarana pendukungnya dan pemeliharaan Bekal Amunisi.
(2) Penyiapan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan program prioritas dan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. kebijakan umum pertahanan negara;
b. postur pertahanan negara;
c. strategi pertahanan negara;
d. kebijakan Penyelenggaraan pertahanan negara;
e. kebijakan tata ruang wilayah pertahanan; dan
f. anggaran pertahanan.
(3) Pemeliharaan Bekal Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung sarana dan prasarana, sumber daya manusia dan dukungan anggaran.
(1) Sarana dan prasarana pendukung dan pemeliharaan Bekal Amunisi operasi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) terdiri atas:
a. lahan pendirian gudang Amunisi;
b. gudang Amunisi dan fasilitas pendukungnya; dan
c. sarana dan prasarana lainnya sesuai kebutuhan.
(2) Lahan pendirian gudang Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan lahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang tata ruang wilayah pertahanan.
(3) Gudang Amunisi dan fasilitas pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibangun dan dikembangkan berbasis manajemen resiko dan keamanan lingkungan.
(4) Gudang Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. TNI Angkatan Darat terdiri atas:
1. gudang pusat Amunisi;
2. gudang Amunisi daerah dan gudang Amunisi lapangan; dan
3. gudang Amunisi satuan pemakai.
b. TNI Angkatan Laut terdiri atas:
1. arsenal atau depo pusat Amunisi;
2. depo Amunisi daerah; dan
3. gudang Amunisi satuan pemakai.
c. TNI Angkatan Udara terdiri atas:
1. gudang persediaan pusat;
2. gudang persediaan Komando Daerah atau depo Amunisi; dan
3. gudang pemakaian dan gudang transit.
(5) Sarana dan prasarana lainnya sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c merupakan sarana dan prasarana yang mendukung kegiatan penyimpanan Amunisi, mobilisasi, dan distribusi.
(6) Penyimpanan Amunisi, mobilisasi, dan distribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai kebutuhan operasi militer dan karakteristik wilayah dengan memperhatikan kondisi alam, iklim, geografis, demografi, serta kekhasan masing-masing angkatan.
(1) Pemeliharaan Bekal Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan mulai dari kegiatan
pengangkutan, mobilisasi dan distribusi sampai dengan Bekal Amunisi disimpan di gudang Amunisi.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan Bekal Amunisi yang disimpan di gudang Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mempertahankan kondisi Bekal Amunisi agar selalu tersedia sesuai jumlah yang ditetapkan dan untuk menjamin kualitasnya agar selalu siap digunakan.
(3) Pelaksanaan pemeliharaan Bekal Amunisi yang disimpan di gudang Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui kegiatan pemeliharaan dan perbaikan:
a. tingkat ringan;
b. tingkat sedang; dan
c. tingkat berat.
(4) Pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan oleh dan di bawah Pembinaan Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan.
(1) Kegiatan mobilisasi dan distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) memerlukan pembangunan, pengembangan, dan Pembinaan sarana dan prasarana.
(2) Pembangunan, pengembangan, dan Pembinaan sarana dan prasarana pendukung berupa Alpalhankam yang berfungsi dan/atau difungsikan sebagai:
a. gudang Amunisi lapangan mobile;
b. wahana distribusi di wilayah perairan dan laut sebagai arsenal atau depo Amunisi mobile; dan
c. wahana distribusi melalui udara sebagai depo Amunisi mobile.
(3) Sarana dan prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi mendukung kegiatan mobilisasi dan distribusi Amunisi silang yang bersifat saling mendukung kebutuhan antar Angkatan.
(1) Gudang pusat Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a angka 1 dibangun, dikembangkan, dan dibina oleh Markas Besar TNI Angkatan Darat.
(2) Gudang pusat Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di wilayah yang menjadi tanggung jawab Komando Daerah Militer sesuai kebutuhan operasi militer kewilayahan TNI Angkatan Darat.
(3) Gudang pusat Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibangun, dikembangkan, dan dibina untuk mendukung strategi pertahanan pulau-pulau besar guna memenuhi kebutuhan di:
a. Pulau Sumatera dan Kepulauan Riau;
b. Pulau Jawa, Pulau Bali, dan Kepulauan Nusa Tenggara;
c. Pulau Kalimantan;
d. Pulau Sulawesi dan Kepulauan Maluku; dan
e. Pulau Papua.
(4) Pembinaan gudang pusat Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat.
(1) Arsenal atau depo pusat Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 1 dibangun, dikembangkan, dan dibina oleh Markas Besar TNI Angkatan Laut.
(2) Arsenal atau depo pusat Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di wilayah yang menjadi tanggung jawab Komando Armada sesuai kebutuhan operasi militer TNI Angkatan Laut.
(3) Pembinaan Arsenal atau depo pusat Amunisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Senjata dan Elektronika TNI Angkatan Laut.
(1) Gudang persediaan pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c angka 1 dibangun, dikembangkan, dan dibina oleh Markas Besar TNI Angkatan Udara.
(2) Gudang persediaan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlokasi di wilayah yang menjadi tanggung jawab Komando Operasi Militer Udara sesuai kebutuhan operasi militer TNI Angkatan Udara.
(3) Pembinaan gudang persediaan pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Komando Pemeliharaan Materiel Angkatan Udara.
(1) Pembangunan gudang pusat Amunisi, Arsenal atau depo pusat Amunisi, dan gudang persediaan pusat dilaksanakan dengan memperhatikan keberadaannya sebagai center of gravity pada masa konflik.
(2) Gudang pusat Amunisi, Arsenal atau depo pusat Amunisi, dan gudang persediaan pusat sebagai center of gravity sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibangun lebih dari satu.
(3) Penambahan pembangunan gudang pusat Amunisi, Arsenal atau depo pusat Amunisi, dan gudang persediaan pusat harus direncanakan sejak dini berdasarkan kemampuan anggaran pertahanan negara.
(1) Gudang Amunisi daerah dan gudang Amunisi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a angka 2:
a. berada pada satuan di bawah kendali Komando Daerah Militer TNI Angkatan Darat sesuai kebutuhan operasi militer kewilayahan TNI Angkatan Darat;
b. di bawah ordonansi Panglima Komando Daerah Militer setempat; dan
c. di bawah Pembinaan teknis Pusat Peralatan TNI Angkatan Darat.
(2) Depo Amunisi daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 2:
a. berlokasi di wilayah yang menjadi tanggung jawab Komando Daerah sesuai kebutuhan operasi militer kewilayahan TNI Angkatan Laut guna mendukung kebutuhan materiel Amunisi dan senjata di wilayah kerja Komando Armada, Pasukan Marinir, Wing Udara, dan satuan kerja TNI AL terdekat; dan
b. di bawah Pembinaan serta bertanggung jawab kepada Arsenal atau depo Amunisi pusat.
(3) Gudang persediaan Lanud atau depo Amunisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c angka 2:
a. berada di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawab Komando Daerah sesuai kebutuhan operasi militer kewilayahan TNI Angkatan Udara; dan
b. di bawah Pembinaan serta bertanggung jawab kepada gudang persediaan pusat.
(4) Gudang Amunisi daerah dan gudang Amunisi lapangan, depo Amunisi daerah, dan gudang persediaan Komando Daerah atau depo Amunisi direncanakan, dibangun, dan dikembangkan dengan tugas dan fungsi yang setara dengan gudang pusat Amunisi, Arsenal atau depo pusat Amunisi, dan gudang persediaan pusat dengan pembatasan kapasitas, kemampuan, dan kewenangan.
(1) Gudang Amunisi satuan pemakai TNI Angkatan Darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf a angka 3 dibangun dan dikembangkan dengan ketentuan:
a. berada di setiap satuan di bawah tanggung jawab Komando Utama sesuai kebutuhan operasi militer kewilayahan TNI Angkatan Darat;
b. di bawah tanggung jawab dan Pembinaan komandan satuan; dan
c. di bawah Pembinaan teknis Peralatan Daerah Militer.
(2) Gudang Amunisi satuan pemakai TNI Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b angka 3 dibangun dan dikembangkan dengan ketentuan:
a. berada di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawab Komando Daerah TNI Angkatan Laut sesuai kebutuhan operasi militer kewilayahan TNI Angkatan Laut;
b. dilaksanakan untuk mendukung terselenggaranya sistem senjata armada terpadu; dan
c. di bawah Pembinaan dan bertanggung jawab kepada depo Amunisi daerah.
(3) Gudang pemakaian dan gudang transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf c angka 3 dibangun dan dikembangkan dengan ketentuan:
a. berada di setiap wilayah yang menjadi tanggung jawab satuan setingkat wing, skadron, batalyon, detasemen, dan pasukan di lingkungan TNI Angkatan Udara atau sesuai kebutuhan operasi militer kewilayahan TNI Angkatan Udara; dan
b. di bawah Pembinaan dan bertanggung jawab kepada gudang persediaan Komando Daerah.
Lokasi penempatan gudang Amunisi ditetapkan oleh Panglima TNI berdasarkan usulan dan pengajuan dari Kepala Staf Angkatan.
(1) Pembinaan Bekal Amunisi operasi militer beserta sarana dan prasarana pendukung dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilaksanakan untuk mendukung OMP dan OMSP oleh Markas Besar TNI dan/atau Markas Besar Angkatan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. harus disimpan dan berada pada satuan TNI untuk setiap saat digunakan dalam rangka memulai operasi militer;
b. harus tersedia sesuai jumlah dan jenis yang ditetapkan;
c. tidak digunakan sebagai dukungan silang kegiatan di luar operasi militer;
d. senantiasa terjamin kualitasnya;
e. merujuk pada satu prosedur yang sama berbasis manajemen resiko;
f. memperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan; dan
g. harus melaksanakan pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia untuk tata kelola Bekal Amunisi operasi militer.
(3) Prosedur berbasis manajemen resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dirumuskan dan disusun oleh Markas Besar TNI bersama dengan Markas Besar Angkatan.
(4) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. prosedur pembangunan gudang Amunisi;
b. prosedur penempatan dan penyusunan dalam kegiatan penyimpanan Amunisi;
c. prosedur pengendalian first in first out atau fifo berdasarkan tata kelola siklus daur hidup atau masa pakai Bekal Amunisi yang dibangun dan dikembangkan berbasis digitalisasi sistem informasi inventori Bekal Amunisi operasi militer;
d. prosedur mobilisasi dan distribusi Amunisi;
e. prosedur sistem pengamanan gudang dan Amunisi;
f. prosedur pemeliharaan dan perbaikan Amunisi;
g. prosedur pemusnahan Amunisi; dan
h. prosedur lain berdasarkan kebutuhan Pembinaan Bekal Amunisi operasi militer.
Dalam hal Bekal Amunisi operasi militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c akan berakhir masa pakainya menjadi:
a. bagian dari Pembinaan atau tata kelola siklus daur hidup atau masa pakai Bekal Amunisi untuk pembaruan guna menjamin jumlah, jenis, dan kualitasnya; dan/atau
b. Amunisi nonstandar yang jenis senjatanya sudah tidak digunakan.
Pembinaan Bekal Amunisi operasi militer untuk pembaruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilaksanakan untuk:
a. menjadi prioritas mendukung kebutuhan penyelenggaraan Bekal Amunisi pendukung kesiapan operasi militer; dan
b. meminimalisir kegiatan pemusnahan Bekal Amunisi.
(1) Pelaksanakan pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g merupakan upaya pembangunan dan pengembangan kompetensi tata kelola penyimpanan Bekal Amunisi operasi militer yang bersifat mutlak dan berkelanjutan.
(2) Kompetensi tata kelola penyimpanan Bekal Amunisi operasi militer yang bersifat mutlak dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bekal Amunisi dan bahan peledak;
b. stabilitas dan sensitifitas Amunisi dan bahan peledak;
c. penanganan Amunisi dan bahan peledak;
d. penyimpanan Amunisi dan bahan peledak;
e. pengangkutan melalui media darat, laut, dan udara;
f. bongkar muat Amunisi dan bahan peledak; dan
g. pemusnahan Amunisi dan bahan peledak.
(3) Pelatihan, sertifikasi, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) direncanakan dan dilaksanakan oleh Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan.
(1) Pengakhiran dalam Penyelenggaraan Bekal Amunisi operasi militer meliputi pelaporan data dan informasi Bekal Amunisi operasi militer.
(2) Pelaporan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Panglima TNI atau
Kepala Staf Angkatan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan laporan data alat utama sistem senjata TNI.
(3) Menteri menugaskan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan untuk melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian atau verifikasi berdasarkan laporan data dan informasi dari Panglima TNI atau Kepala Staf Angkatan.
(4) Kegiatan pencocokan dan penelitian atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan melibatkan Inspektorat Jenderal Kemhan, Inspektorat Jenderal TNI, Staf Intelijen, Staf Pengamanan, Staf Operasi Militer, Staf Logistik Markas Besar TNI dan Markas Besar Angkatan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Kegiatan pencocokan dan penelitian atau verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk mendapatkan kesesuaian antara laporan data Alpalhankam TNI dengan fisik ketersediaan jumlah, jenis, dan kualitas Bekal Amunisi operasi militer yang disimpan.
(6) Hasil pencocokan dan penelitian atau verifikasi dilaporkan oleh Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan kepada Menteri.
(7) Dalam hal hasil pencocokan dan penelitian atau verifikasi tidak sesuai dengan pelaporan data dan informasi Bekal Amunisi operasi militer yang dilaporkan, Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan memberikan saran dan rekomendasi kepada Menteri.