Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik INDONESIA Nomor 34 Tahun 2013 Tentang Penyaluran Prajurit Tentara Nasional INDONESIA Yang Akan Memasuki Masa Persiapan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1375) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: