Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencocokan, Penelitian, dan Pembayaran Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 844), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah berbunyi sebagai berikut: