Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang dapat dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lain dalam jangka waktu tertentu.
2. Dukungan Kesehatan adalah segala upaya bantuan kesehatan kepada prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang dilaksanakan oleh satuan atau unit kerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kesehatan, yang ditujukan secara langsung untuk mendukung penggunaan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA.
3. Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan langsung kepada individu atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
4. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama pertahanan negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan menegakkan kedaulatan Negara.
5. Latihan Militer adalah segala kegiatan simulasi perang oleh satuan Tentara Nasional INDONESIA untuk meningkatkan kesiapan tempur, memperkuat interoperabilitas, membangun sinergi antar satuan, dan menguji kemampuan alat utama sistem senjata Tentara Nasional INDONESIA.
6. Operasi Militer adalah segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan Tentara Nasional INDONESIA dalam melaksanakan tugas pokok Tentara Nasional INDONESIA yang terdiri dari operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.