SUSUNAN JABATAN FUNGSIONAL
Susunan Jabatan Fungsional Tertentu terdiri atas :
a. Dokter;
b. Dokter Gigi;
c. Apoteker;
d. Asisten Apoteker;
e. Bidan;
f. Fisioterapis;
g. Perawat;
h. Perawat Gigi;
i. Okupasi Terapis;
j. Ortotis Prostetis;
k Terapis Wicara;
l. Nutrisionis;
m. Radiografer;
n. Pranata Laboratorium Kesehatan;
o. Penyuluh Kesehatan Masyarakat;
p. Sanitarian;
q. Perekam Medis;
r. Psikolog Klinis;
s. Refraksionis Optisien; dan
t. Teknisi Elektromedis.
Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, serta membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan kepada masyarakat.
Dokter Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada sarana pelayanan kesehatan sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pencegahan, penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan akibat kelainan/penyakit gigi dan mulut serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan membina peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang kesehatan.
Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, pengelolaan perbekalan farmasi, pelayanan farmasi klinik, dan pelayanan farmasi khusus.
Asisten Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pekerjaan kefarmasian sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi penyiapan rencana kerja kefarmasian, penyiapan pengelolaan perbekalan farmasi, dan penyiapan pelayanan farmasi klinik.
Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan ibu dan reproduksi perempuan, pelayanan keluarga berencana, pelayanan kesehatan bayi dan anak serta pelayanan kesehatan masyarakat sesuai tingkat kompetensinya.
Fisioterapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, mempunyai tugas memberikan pelayanan fisioterapis, mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi.
Perawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g, mempunyai tugas memberikan pelayanan keperawatan sesuai tingkat kompetensinya berupa asuhan keperawatan/kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat dalam upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan serta pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka kemandirian di bidang keperawatan/kesehatan.
Perawat Gigi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat di unit pelayanan kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit dan poliklinik.
Okupasi Terapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i, mempunyai tugas melakukan pelayanan okupasi terapi sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengembangan, pemeliharaan dan pemulihan aktivitas perawatan diri, produktivitas, pemanfaatan waktu luang, memfungsikan peralatan adaptif dan alat bantu tertentu serta pelatihan komponen kinerja okupasional dan komunikasi fungsional.
Ortotis Prostetis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j, mempunyai tugas melakukan pelayanan ortotik prostetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi anamnesa, pemeriksaan, pengukuran, pembuatan, pengepasan, latihan dan penyerahan alat kepada pasien, evaluasi secara berkala serta rujukan.
Terapis Wicara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan terapi wicara demi tercapainya kemampuan komunikasi yang optimal, baik dalam aspek bahasa, wicara, suara, irama/kelancaran hingga mampu berkomunikasi secara wajar dan tidak mengalami gangguan psikososial dalam menjalankan fungsinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Nutrisionis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf l, mempunyai tugas melakukan pelayanan di bidang gizi, makanan dan dietetik sesuai tingkat kompetensinya yang meliputi pengamatan, penyusunan program, pelaksanaan, penilaian gizi bagi perorangan, kelompok di masyarakat dan di rumah sakit.
Radiografer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf m, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan radiologi sesuai tingkat kompetensinya dengan menggunakan energi radiasi pengion dan non pengion baik di bidang diagnostik maupun terapi sesuai dengan standar profesi dan standar pelayanan radiologi.
Pranata Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf n, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan laboratorium kesehatan sesuai tingkat kompetensinya meliputi bidang hematologi, kimia klinik, mikrobiologi, imunoserologi, toksikologi, kimia lingkungan, patologi anatomi (histopatologi, sitopatologi, histokimia, imunopatologi, patologi molekuler), biologi dan fisika.
Penyuluh Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf o, mempunyai tugas melaksanakan kegiatan advokasi, melaksanakan kegiatan bina suasana, melaksanakan pemberdayaan masyarakat, melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi, membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang, melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan, merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan.
Sanitarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf p, mempunyai tugas pelaksana pengamatan kesehatan lingkungan, pengawasan kesehatan lingkungan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka perbaikan kualitas kesehatan lingkungan untuk dapat memelihara, melindungi dan meningkatkan cara-cara hidup bersih dan sehat.
Perekam Medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf q, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan rekam medis guna tertib administrasi dan tersedianya informasi kesehatan yang berdaya guna dan berhasil guna.
Psikologi Klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf r, mempunyai tugas memberikan pelayanan psikologi klinis yang meliputi assesmen, interpretasi hasil assesmen, intervensi, pembuatan laporan pemeriksaan psikologi, pelaksanaan tugas di tempat resiko tinggi dan pengabdian masyarakat yang meliputi pelaksanaan penanggulangan problema psikologi klinik pada masyarakat rumah sakit, pelaksanaan tugas khusus lapangan di bidang psikologi klinik pada komunitas dan menjadi saksi ahli.
Refraksionis Optisien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf s, mempunyai tugas sebagai pelaksana pelayanan, penatalaksanaan dan penyuluhan pemeliharaan penglihatan dimana berwenang melakukan pemeriksaan dasar, pemeriksaan refraksi, MENETAPKAN hasil pemeriksaan, menyiapkan dan membuat lensa kaca mata/ lensa kontak termasuk pelatihan ortoptik.
Teknisi Elektromedis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf t, mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknik elektromedik yang meliputi persiapan kegiatan, pelaksanaan kegiatan, penanganan alat kerja, suku cadang dan bahan/material, pemantapan mutu, evaluasi dan laporan, pemecahan masalah serta pembinaan teknik elektromedik.
Susunan Jabatan Fungsional Umum terdiri atas :
a. Penyusun;
b. Pengolah;
c. Pemroses;
d. Penyiap;
e. Pengadministrasi;
f. Komandan;
g. Operator Komputer;
h. Teknisi;
i. Petugas;
j. Pengaman; dan
k. Pengemudi.
Penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, mempunyai tugas menerima, mengumpulkan dan mengklasifikasikan data obyek kerja serta mengkaji dan menyusun obyek kerja sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk tercapainya sasaran sesuai yang diharapkan.
Pengolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, mempunyai tugas mempelajari pedoman dan petunjuk sesuai prosedur, mengumpulkan dan memeriksa data dan atau bahan obyek kerja, menganalis untuk menghasilkan laporan, menyusun kegiatan berdasarkan jenis data yang masuk, mencatat perkembangan, permasalahan data yang masuk dan mengolah serta menyajikan data sebagai bahan proses lebih lanjut.
Pemroses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, mempunyai tugas menerima, mencatat, menghitung dan memroses bahan administrasi sesuai dengan kompetensinya untuk tertib administrasi.
Penyiap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d, mempunyai tugas menerima, mencatat dan memeriksa bahan dan data obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, untuk kelancaran pelaksanaan tugas.
Pengadministrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e, mempunyai tugas menerima, mencatat serta menyimpan surat dan dokumen sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Komandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f, mempunyai tugas mengkoordinir, membuat rencana pelaksanaan tugas, membagi tugas pada lingkup satuannya serta melakukan pencatatan kegiatan evaluasi pelaksanaan tugas berdasarkan prosedur yang berlaku dalam rangka memelihara kesiapsiagaan satuan di kawasan kerja.
Operator Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g, mempunyai tugas membantu melakukan pengetikan, pengeditan, pengolahan dan penyajian data bahan rumusan kebijakan sesuai dengan pedoman pengetikan dan memastikan bahwa sistem perangkat keras dan perangkat lunak komputer berjalan dengan baik, agar diperoleh hasil ketikan dengan benar dan rapi.
Teknisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf h, mempunyai tugas menerima, menginventarisasi laporan kerusakan serta memelihara
mesin dan atau sistem jaringan dengan cara memperbaiki atau mengganti suku cadang yang rusak agar sistem dapat berjalan lancar.
Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf i, mempunyai tugas menerima dan mencatat obyek kerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk ditindaklanjuti agar pelaksanaan tugas berjalan lancar.
Pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf j, mempunyai tugas menerima dan mencatat data dan informasi, memantau, melindungi dan memelihara lingkungan kerja atau barang bergerak/tidakbergerak dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf k, mempunyai tugas memeriksa, memanaskan dan merawat kelengkapan kendaraan dinas berdasarkan petunjuk norma yang berlaku serta mengantar dan menjemput pimpinan, memperbaiki dan melaporkan segala kerusakan agar kondisi kendaraan dinas selalu siap pakai.