Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelarasan adalah proses menyelaraskan suatu produk kebijakan pertahanan negara agar sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional.
2. Kebijakan Pertahanan Negara adalah suatu tindakan yang mencakup aturan dan memerlukan pertimbangan yang lebih jauh dan mendalam, dibuat melalui tahap yang sistematis sehingga mencakup semua variabel pokok dari semua permasalahan yang akan dipecahkan.