Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Komponen Pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
2. Penataan adalah kegiatan penyiapan dan penetapan sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional untuk komponen pendukung pertahanan negara.
3. Penyiapan adalah proses menyiapkan sumber daya nasional dan sarana prasarana untuk didata, dipilah, dipilih dan diverifikasi menjadi calon Komponen Pendukung.
4. Penetapan adalah proses MENETAPKAN sumber daya nasional dan sarana prasarana yang telah diverifikasi menjadi Komponen Pendukung.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
6. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.