Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Infrastruktur Informasi Vital yang selanjutnya disingkat IIV adalah Sistem Elektronik yang memanfaatkan teknologi informasi dan/atau teknologi operasional, baik berdiri senciiri maupun saling bergantung dengan Sistem Elektronik lainnya dalam menunjang sektor strategis, yang jika terjadi gangguan, kerusakan, dan/ atau kehancuran pada infrastruktur dimaksud berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, atau perekonomian nasional.
2. Peta Jalan Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Sektor Pertahanan Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Peta Jalan Pelindungan IIV Sektor Pertahanan adalah dokumen rencana kerja IIV sebagai pedoman dalam perencanaan persiapan serta pelaksanaan penyelenggara IIV Sektor Pertahanan dalam menyelenggarakan pelindungan IIV di masing-masing unit organisasi di sektor pertahanan serta industri pertahanan.
3. Penyelenggara IIV Sektor Pertahanan yang selanjutnya disebut Penyelenggara IIV adalah unit organisasi, satuan kerja, dan/atau badan usaha yang memiliki dan/atau mengoperasikan IIV dalam lingkup sektor Pertahanan.
4. Keamanan Siber adalah upaya adaptif dan inovatif untuk melindungi seluruh lapisan ruang siber, termasuk aset informasi yang ada di dalamnya, dari
ancaman dan serangan siber, baik yang bersifat teknis maupun sosial.
5. Sektor Pertahanan adalah suatu lingkungan, usaha dan sumber daya di bidang pertahanan untuk mendukung pertahanan negara.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
7. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.