Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hibah di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 68), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: