Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pendidikan dan pelatihan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian Negara yang membidangi urusan pertahanan dalam pemerintahan.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar (Mabes) TNI, dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (CPNS Kemhan) adalah pelamar Pegawai Negeri Sipil yang lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dengan memperoleh Nomor Identitas Pegawai (NIP) serta telah diangkat oleh Menteri.
6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Golongan/ruang adalah golongan/ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji PNS.
8. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri untuk mencapai tujuan organisasi.
10. Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
11. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang selanjutnya disebut Diklat Prajabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara kepada CPNS, agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai aparatur negara.
12. Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan bagi PNS yang selanjutnya disebut Diklat dalam Jabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
13. Penggunaan PNS adalah usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, dan terarah dalam mendayagunakan setiap PNS secara optimal ke dalam penugasan jabatan dan penugasan lain, serta kemungkinan pengembangan karier seluas-luasnya.
14. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
15. Pola Karier PNS adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
16. Perawatan PNS adalah salah satu fungsi pembinaan PNS beserta keluarganya, guna memberikan keseimbangan jasmani dan rohani
dalam rangka meningkatkan motivasi kerja PNS, agar dapat memusatkan perhatian sepenuhnya dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dibebankan kepadanya.
17. Pemisahan PNS adalah kegiatan akhir dari proses pembinaan PNS, dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan komposisi PNS, baik ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas.
18. Tataran Wewenang adalah pembagian kewenangan dalam rangka pelaksanaan pembinaan PNS.
19. Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah satuan kerja yang berada dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan.
20. Lingkungan TNI adalah satuan kerja yang berada dalam struktur organisasi Mabes TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
21. Gugur adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan.
22. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan lawan.
23. Meninggal Dunia adalah menemui ajal bukan karena melaksanakan tugas.
24. Anumerta adalah kenaikan pangkat penghargaan karena meninggal dunia dan diberikan pada tanggal meninggalnya serta pangkatnya dinaikkan satu tingkat.
Pembinaan PNS Kemhan menyangkut masalah yang luas dan kompleks dalam jangka waktu yang cukup panjang, maka dalam penerapannya perlu adanya kesesuaian antara situasi dan kondisi dengan tugas pokok organisasi Kemhan. Sedangkan pembinaannya didasarkan asas-asas dan kebijaksanaan dasar pembinaan PNS Kemhan, yaitu:
a. asas manfaat, bahwa pendayagunaannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi;
b. asas ketepatan, bahwa penempatan dalam jabatan yang tepat pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya;
c. asas kualitas, bahwa upaya memperoleh sumber daya PNS yang berkualitas dilakukan sejak seleksi penerimaan CPNS dengan membekali/menambah pengetahuan, melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan;
d. asas motivasi, bahwa pemberian peningkatan motivasi agar PNS berhasrat untuk mencapai prestasi kerja yang optimal melalui keteladanan, tantangan, bimbingan dan dorongan;
e. asas keadilan, bahwa setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil untuk mengembangkan kariernya berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja;
f. asas kejuangan, bahwa pemeliharaan nilai-nilai kejuangan bagi setiap PNS agar mempunyai kesadaran bela negara;
g. asas keterbukaan, bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS bersifat terbuka;
h. asas akuntabilitas, bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara internal organisasi maupun eksternal kepada publik;
i. asas kejujuran, bahwa semua ketentuan mengenai kebijakan pembinaan PNS dilandasi dengan kejujuran; dan
j. asas keterpaduan, bahwa penyelenggaraan pembinaan PNS di tingkat Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, baik vertikal maupun horizontal dilaksanakan dengan keselarasan dan keterpaduan.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan derajat profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi dan kewajiban kepegawaian yang meliputi kegiatan perencanaan, pengadaan, pendidikan dan pelatihan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan.
2. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah Kementerian Negara yang membidangi urusan pertahanan dalam pemerintahan.
3. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertahanan.
4. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemhan adalah PNS yang bekerja di lingkungan Kemhan, Markas Besar (Mabes) TNI, dan Angkatan yang pembinaannya merupakan kewenangan Menteri.
5. Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan (CPNS Kemhan) adalah pelamar Pegawai Negeri Sipil yang lulus seleksi dan telah mendapatkan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN)
dengan memperoleh Nomor Identitas Pegawai (NIP) serta telah diangkat oleh Menteri.
6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Golongan/ruang adalah golongan/ruang gaji pokok sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang gaji PNS.
8. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri untuk mencapai tujuan organisasi.
10. Pengadaan PNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong.
11. Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan yang selanjutnya disebut Diklat Prajabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar untuk memberikan pengetahuan dasar tentang sistem penyelenggaraan pemerintahan negara kepada CPNS, agar mampu melaksanakan tugas dan perannya sebagai aparatur negara.
12. Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan bagi PNS yang selanjutnya disebut Diklat dalam Jabatan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan PNS.
13. Penggunaan PNS adalah usaha, pekerjaan dan kegiatan secara terencana, dan terarah dalam mendayagunakan setiap PNS secara optimal ke dalam penugasan jabatan dan penugasan lain, serta kemungkinan pengembangan karier seluas-luasnya.
14. Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
15. Pola Karier PNS adalah pola pembinaan PNS yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan jabatan, kompetensi, serta masa jabatan PNS sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
16. Perawatan PNS adalah salah satu fungsi pembinaan PNS beserta keluarganya, guna memberikan keseimbangan jasmani dan rohani
dalam rangka meningkatkan motivasi kerja PNS, agar dapat memusatkan perhatian sepenuhnya dalam melaksanakan tugas kedinasan yang dibebankan kepadanya.
17. Pemisahan PNS adalah kegiatan akhir dari proses pembinaan PNS, dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan komposisi PNS, baik ditinjau dari segi kualitas maupun kuantitas.
18. Tataran Wewenang adalah pembagian kewenangan dalam rangka pelaksanaan pembinaan PNS.
19. Lingkungan Kementerian Pertahanan adalah satuan kerja yang berada dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan.
20. Lingkungan TNI adalah satuan kerja yang berada dalam struktur organisasi Mabes TNI, Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
21. Gugur adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas atau tugas pertempuran sebagai akibat langsung tindakan lawan.
22. Tewas adalah menemui ajal dalam melaksanakan tugas berdasarkan perintah dinas bukan akibat tindakan lawan.
23. Meninggal Dunia adalah menemui ajal bukan karena melaksanakan tugas.
24. Anumerta adalah kenaikan pangkat penghargaan karena meninggal dunia dan diberikan pada tanggal meninggalnya serta pangkatnya dinaikkan satu tingkat.
Pembinaan PNS Kemhan menyangkut masalah yang luas dan kompleks dalam jangka waktu yang cukup panjang, maka dalam penerapannya perlu adanya kesesuaian antara situasi dan kondisi dengan tugas pokok organisasi Kemhan. Sedangkan pembinaannya didasarkan asas-asas dan kebijaksanaan dasar pembinaan PNS Kemhan, yaitu:
a. asas manfaat, bahwa pendayagunaannya dapat dimanfaatkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas organisasi;
b. asas ketepatan, bahwa penempatan dalam jabatan yang tepat pada jabatan yang sesuai dengan kompetensinya;
c. asas kualitas, bahwa upaya memperoleh sumber daya PNS yang berkualitas dilakukan sejak seleksi penerimaan CPNS dengan membekali/menambah pengetahuan, melalui pendidikan, pelatihan, dan penugasan;
d. asas motivasi, bahwa pemberian peningkatan motivasi agar PNS berhasrat untuk mencapai prestasi kerja yang optimal melalui keteladanan, tantangan, bimbingan dan dorongan;
e. asas keadilan, bahwa setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama dan perlakuan yang adil untuk mengembangkan kariernya berdasarkan perpaduan antara sistem karier dan sistem prestasi kerja;
f. asas kejuangan, bahwa pemeliharaan nilai-nilai kejuangan bagi setiap PNS agar mempunyai kesadaran bela negara;
g. asas keterbukaan, bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS bersifat terbuka;
h. asas akuntabilitas, bahwa semua ketentuan dan informasi mengenai kebijakan pembinaan PNS harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara internal organisasi maupun eksternal kepada publik;
i. asas kejujuran, bahwa semua ketentuan mengenai kebijakan pembinaan PNS dilandasi dengan kejujuran; dan
j. asas keterpaduan, bahwa penyelenggaraan pembinaan PNS di tingkat Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan, baik vertikal maupun horizontal dilaksanakan dengan keselarasan dan keterpaduan.
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5 (lima) tahunan.
(2) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. kebijakan Nasional bidang kepegawaian dan perspektifnya ke depan;
b. rencana dan Strategi Pertahanan Negara; dan
c. pola karier, kompetensi jabatan dan lowongan formasi pada organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
(3) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5 (lima) tahunan disiapkan dan disusun secara bersama-sama antara Kemhan dengan Mabes TNI dan Angkatan.
(4) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5(lima) tahunan merupakan dasar penyusunanprogram tahunan pembinaan PNS unit organisasi Kemhan, unit organisasi Mabes TNI dan unit organisasi Angkatan.
Pasal 4
(1) Pola pembinaan PNS Kemhan, baik yang berada di Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, dan Unit Organisasi Angkatan diarahkan untuk terwujudnya pola pembinaan PNS yang terarah dan terpadu.
(2) Pola pembinaan PNS yang terarah dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan perencanaan pengadaan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penggunaan;
d. perawatan; dan
e. pemisahan.
(3) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satu kesatuan yang utuh dalam rangka memberikan semangat dan motivasi bagi PNS Kemhan.
Pasal 5
Pengadaan CPNS Kemhan dilakukan secara terpusat oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melalui 2 (dua) Prinsip :
a. prinsip umum; dan
b. prinsip dasar.
Pasal 6
(1) Prinsip umum Pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf a diwujudkan dalam kegiatan pengadaan CPNS Kemhan secara netral, objektif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta transparan.
(2) Prinsip dasar pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf b memuat ketentuan sebagai berikut:
a. setiap Warga
yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
b. pengadaan CPNS Kemhan dilaksanakan untuk mengisi lowongan formasi yang disusun berdasarkan kebutuhan organisasi;
c. pengadaan CPNS Kemhan diumumkan secara luas dengan menggunakan media website Kemhan:ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik;
d. setiap pelamar tidak dipungut biaya apapun;
e. seleksi administrasi dilakukan secara elektronik;
f. penetapan pelamar yang diterima diumumkan secara terbuka melalui website Kemhan: ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik; dan
g. pelamar yang dinyatakan diterima, akan ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 12
Dalam rangka penyiapan pelaksanaan ujian perlu dilakukan seleksi administrasi yang meliputi penyerahan berkas lamaran yang berisi antara lain:
a. surat lamaran yang ditulis tangan memakai huruf balok menggunakan tinta hitam dan ditandatangani;
b. formulir pendaftaran yang telah diisi oleh pelamar;
c. fotokopi sah ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
d. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
f. fotokopi akta kelahiran;
g. fotokopi kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
h. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
i. daftar riwayat hidup;
j. surat keterangan kesehatan;
k. surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya;
l. surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
m. surat pernyatan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS; dan
n. surat pernyataan bersedia menjadi PNS Kemhan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
Pasal 13
(1) Dalam pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ditentukan materinya sebagai berikut:
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD); dan
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB).
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Tes Wawasan Kebangsaan;
b. Tes Intelegensi Umum, dan
c. Tes Karakteristik Pribadi.
(3) Tes Wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. Bhineka Tunggal Ika; dan
d. Negara Kesatuan
(sistem tata negara INDONESIA, baik pada Pemerintah Pusat maupun Daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa INDONESIA dalam tatanan regional maupun global dan kemampuan berbahasa INDONESIA secara baik dan benar)
(4) Tes Intelegensi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai:
a. kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;
b. kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c. kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d. kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
(5) Tes Karakteristik Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. integritas diri;
b. semangat berprestasi;
c. orientasi pada pelayanan;
d. kemampuan beradaptasi;
e. kemampuan mengendalikan diri;
f. kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
g. kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
h. kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
i. kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
j. orientasi kepada orang lain; dan
k. kreativitas dan inovasi.
Pasal 14
(1) TKD diumumkan secara luas melalui media yang tersedia, antara lain website Kemhan (ropeg.kemhan.go.id), surat kabar lokal, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
(2) Pengumuman TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat:
a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian;
b. alat tulis yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian;
c. membawa tanda peserta ujian; dan
d. kartu identitas.
(3) Pengumuman melalui website dan/atau papan pengumuman dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian.
Pasal 15
Pelaksanaan TKD diselenggarakan oleh PPK.
(1) TKD wajib diikuti oleh seluruh pelamar umum.
Pasal 16
(1) Mengumumkan hasil seleksi yang telah ditentukan oleh Menpan dan Reformasi Birokrasi.
(2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Kemhan.
Pasal 17
TKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan ujian yang disesuaikan dengan karakteristik jabatan yang pelaksanaannya dapat berbentuk tes tertulis, tes praktek, tes psikologi dan/atau tes wawancara.
Pasal 18
(1) Dalam rangka pelaksanaan ujian TKD dan TKB dilakukan penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian naskah yang dilakukan oleh Tim pelaksana.
(2) Pengepakan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. naskah soal ujian dan formulir LJK dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing amplop paling banyak 20 (dua puluh) set dan disegel, dengan dilengkapi:
1. daftar hadir;
2. tata tertib peserta;
3. formulir berita acara pelaksanaan ujian;
4. bahan segel pengaman; dan
5. amplop kosong untuk pengembalian LJK yang telah diisi oleh peserta ujian.
b. amplop yang telah disegel, dibungkus plastik serta dimasukkan dalam kardus untuk menghindari kerusakan.
c. pendistribusian naskah soal ujian beserta kelengkapannya dilakukan oleh Tim Pelaksana melalui Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada Petugas/Pengawas Ujian yang ada di lokasi ujian.
(3) Penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian soal ujian harus dijaga kerahasiaan serta keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.
Pasal 19
Pasal 20
Panitia Pelaksana melakukan pemeriksaan dan keabsahan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Pasal 21
(1) Panitia mengusulkan berkas pelamar yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pegawai.
(2) Dalam hal proses pengusulan ke BKN, apabila pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia panitia segera melaporkan kepada Kepala BKN.
(3) Panitia Pelaksana dapat menggantikan pelamar yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada peserta urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi nilai ujian, sesuai lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui website Kemhan (ropeg.kemhan.go.id), surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
Pasal 22
(1) PPK MENETAPKAN pengangkatan CPNS Kemhan setelah mendapatkan Nota Persetujuan dari Kepala BKN.
(2) Dalam hal Pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia pada saat proses pengangkatan sebagai CPNS, PPK melaporkan kepada Kepala BKN untuk dilakukan pembatalan NIP.
(3) Dalam hal pelamar mengundurkan atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan CPNS oleh PPK dan belum/telah melaksanakan tugas, maka diberhentikan sebagai CPNS.
(4) Dalam hal pelamar meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdampak pada lowongnya formasi.
(5) Lowongnya formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran, dapat diperhitungkan pada penetapan formasi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan.
Pasal 23
(1) Pra penugasan dan penempatan CPNS sebagai berikut:
a. untuk menunjang tugas dan kewajiban, CPNS diwajibkan melakukan registrasi sidik jari untuk absensi; dan
b. CPNS wajib mempunyai akun email Kemhan yang akan dijadikan alamat e-mail resmi pada pelaksanaan tugas selama bekerja di Kemhan.
(2) CPNS wajib mengikuti masa orientasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(3) Penempatan CPNS pada Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan dengan usulan dari Kepala Biro Kepegawaian yang membidangi kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi usulan kebutuhan, kekuatan pegawai, dan beban kerja dengan mempertimbangkan beban kerja Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja.
(4) Pengumuman penempatan CPNS dilakukan pada hari terakhir Masa Orientasi CPNS:
a. paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya;
b. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Satuan Kerja paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas; dan
c. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi CPNS.
Pasal 24
Pembayaran gaji CPNS dengan ketentuan:
a. gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
b. pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan, dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
c. pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
Pasal 25
(1) CPNS Kemhan yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) CPNS Kemhan dapat diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. mengajukan permohonan berhenti dengan alasan yang dapat diterima;
b. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan;
c. setelah dua kali tidak lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan;
d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak terpuji dan dapat menggangu lingkungan pekerjaan; dan
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
(3) CPNS Kemhan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. pada waktu melamar ternyata dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Pelaksanaan seleksi CPNS dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).
(2) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi dengan menggunakan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
b. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
c. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 28
Evaluasi dilakukan sebagai berikut:
a. tim pengadaan CPNS Kemhan membuat laporan tentang perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, penetapan kelulusan, penetapan NIP, pengangkatan dan penempatan CPNS; dan
b. evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan CPNS hasilnya menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS.
Pasal 29
(1) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS Kemhan dimaksudkan untuk mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya, berakhlak mulia dan profesional, sikap pengabdian dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, semangat persatuan dan kesatuan serta pengembangan wawasan kebangsaan.
(2) Diklat PNS Kemhan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional yang dilandasi oleh kepribadian dan etika sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pengayoman masyarakat; dan
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik .
(3) Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS Kemhan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan/tugas masing- masing.
(4) Diklat merupakan salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan dan pangkat tertentu.
Pasal 30
Jenis Diklat PNS Kemhan terdiri atas:
a. Diklat Prajabatan;
b. Diklat Dalam Jabatan.
(1) Menteri MENETAPKAN kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5 (lima) tahunan.
(2) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun berdasarkan:
a. kebijakan Nasional bidang kepegawaian dan perspektifnya ke depan;
b. rencana dan Strategi Pertahanan Negara; dan
c. pola karier, kompetensi jabatan dan lowongan formasi pada organisasi Kemhan, Mabes TNI dan Angkatan.
(3) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5 (lima) tahunan disiapkan dan disusun secara bersama-sama antara Kemhan dengan Mabes TNI dan Angkatan.
(4) Kebijakan pembinaan PNS Kemhan 5(lima) tahunan merupakan dasar penyusunanprogram tahunan pembinaan PNS unit organisasi Kemhan, unit organisasi Mabes TNI dan unit organisasi Angkatan.
(1) Pola pembinaan PNS Kemhan, baik yang berada di Unit Organisasi Kemhan, Unit Organisasi Mabes TNI, dan Unit Organisasi Angkatan diarahkan untuk terwujudnya pola pembinaan PNS yang terarah dan terpadu.
(2) Pola pembinaan PNS yang terarah dan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kebijakan perencanaan pengadaan;
b. pendidikan dan pelatihan;
c. penggunaan;
d. perawatan; dan
e. pemisahan.
(3) Unsur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan satu kesatuan yang utuh dalam rangka memberikan semangat dan motivasi bagi PNS Kemhan.
Pengadaan CPNS Kemhan dilakukan secara terpusat oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi berdasarkan usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), melalui 2 (dua) Prinsip :
a. prinsip umum; dan
b. prinsip dasar.
(1) Prinsip umum Pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf a diwujudkan dalam kegiatan pengadaan CPNS Kemhan secara netral, objektif, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta transparan.
(2) Prinsip dasar pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (lima) huruf b memuat ketentuan sebagai berikut:
a. setiap Warga
yang memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi, tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, golongan, atau daerah;
b. pengadaan CPNS Kemhan dilaksanakan untuk mengisi lowongan formasi yang disusun berdasarkan kebutuhan organisasi;
c. pengadaan CPNS Kemhan diumumkan secara luas dengan menggunakan media website Kemhan:ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik;
d. setiap pelamar tidak dipungut biaya apapun;
e. seleksi administrasi dilakukan secara elektronik;
f. penetapan pelamar yang diterima diumumkan secara terbuka melalui website Kemhan: ropeg.kemhan.go.id dan/atau media informasi lain, baik media cetak atau media elektronik; dan
g. pelamar yang dinyatakan diterima, akan ditempatkan pada unit kerja sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 7
Pengadaan CPNS Kemhan dilakukan melalui kegiatan:
a. perencanaan dan persiapan seleksi penerimaan CPNS;
b. pelaksanaan pengadaan CPNS;
c. persiapan berkas pengusulan pengangkatan CPNS;
d. pra penugasan dan penempatan CPNS;
e. pembayaran gaji CPNS;
f. pendidikan prajabatan; dan
g. pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
Pengadaan CPNS Kemhan dilakukan melalui kegiatan:
a. perencanaan dan persiapan seleksi penerimaan CPNS;
b. pelaksanaan pengadaan CPNS;
c. persiapan berkas pengusulan pengangkatan CPNS;
d. pra penugasan dan penempatan CPNS;
e. pembayaran gaji CPNS;
f. pendidikan prajabatan; dan
g. pengawasan, pengendalian, dan evaluasi.
(1) Perencanaan dan persiapan seleksi peneriman CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan sebelum persetujuan prinsip tambahan formasi CPNS yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Perencanaan dan persiapan seleksi peneriman CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menghitung kebutuhan pegawai melalui analisis persediaan pegawai.
(3) Penghitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. mencatat data persediaan pegawai yang dimiliki oleh satuan kerja yang terkini, karena pencatatan data persediaan pegawai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan kepegawaian secara keseluruhan;
b. menyusun perencanaan persediaan pegawai untuk kurun waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan organisasi;
c. memperkirakan persediaan pegawai tahun berikutnya dihitung atas dasar jumlah pegawai yang ada dikurangi dengan jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun dalam tahun yang bersangkutan;
d. pengurangan pegawai di luar batas usia pensiun antara lain seperti mutasi, berhenti, dan meninggal dunia sulit diramalkan, sehingga pengurangan tersebut tidak perlu dimasukkan dalam perkiraan, kecuali direncanakan dengan pasti;
e. persediaan pegawai disusun dalam daftar susunan jabatan berdasarkan kualifikasi, dengan tahapan sebagai berikut:
1. menyusun daftar susunan jabatan yang meliputi nama jabatan, ikhtisar jabatan, dan syarat jabatan yang terdiri atas; pendidikan, diklat jabatan, pengalaman, keahlian, dan keterampilan;
2. menyusun daftar susunan pegawai menurut jabatan terdiri dari nama jabatan dan data pegawai yang terdiri atas; nama pegawai, tahun pengangkatan, tahun pensiun, pendidikan, diklat, pengalaman jabatan, keahlian, dan keterampilan pegawai yang bersangkutan;
3. membuat perkiraan perubahan komposisi pegawai yang akan pensiun dan rencana promosi serta mutasi untuk mengetahui kemungkinan perubahan posisi pegawai dalam jabatan;
4. membuat perkiraan persediaan pegawai untuk waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun yang ditentukan tanpa mencantumkan lagi pegawai yang pensiun.
(4) Dalam menghitung kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. beban kerja merupakan faktor penting dalam menghitung kebutuhan pegawai, ditetapkan berdasarkan tugas dan fungsi
organisasi yang selanjutnya diuraikan menjadi rincian tugas yang diselesaikan pada jangka waktu tertentu;
b. standar kemampuan rata-rata pegawai dalam menyelesaikan tugas dapat diukur berdasarkan satuan waktu atau norma waktu dan satuan hasil atau norma hasil; dan
c. waktu kerja dimaksudkan sebagai jam kerja efektif terdiri dari jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja seperti istirahat sholat, makan dan sebagainya.
Ukuran dalam menghitung jam kerja efektif digunakan sebagai berikut:
1. jam kerja efektif per hari = 1 hari x 5 jam = 300 menit;
2. jam kerja efektif per minggu = 5 hari x 5 jam = 1.500 menit;
3. jam kerja efektif per bulan = 20 hari x 5 jam = 100 jam =
6.000 menit; dan
4. jam kerja efektif per tahun = 240 hari x 5 jam = 1.200 jam = 72.000 menit.
(5) Selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kebutuhan pejabat struktural dilakukan berdasarkan jumlah jabatan struktural yang terdapat dalam organisasi dan tata kerja yang sudah ditetapkan;
b. kebutuhan pejabat fungsional tertentu dilaksanakan berdasarkan standar penghitungan formasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
c. kebutuhan pejabat fungsional umum dapat menggunakan metode analisis kecenderungan berdasarkan indeks sebagai berikut:
1. jenis jabatan yang tidak memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, Eselon IV atau Eselon V teknis paling banyak membawahi 3 (tiga) orang;
2. jenis jabatan yang tidak memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, Eselon III teknis terendah paling banyak membawahi 5 (lima) orang;
3. kesekretariatan Eselon IV atau Eselon V paling banyak membawahi 5 (lima) orang;
4. kesekretariatan Eselon III paling banyak membawahi 7 (tujuh) orang; dan
5. kebutuhan jabatan fungsional bagi organisasi yang memiliki karakteristik pekerjaan yang spesifik ditentukan oleh organisasi yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
(1) Dalam pelaksanaan pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dibentuk Panitia Pelaksana Pangadaan CPNS Kemhan.
(2) Panitia Pelaksana Pangadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. panitia Unit Organisasi Kemhan yang keanggotaannya secara fungsional dijabat oleh para pejabat di lingkungan Kemhandan dapat melibatkan unsur laindi luar Kemhan yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Menteri Pertahanan;
b. panitia Unit Organisasi Mabes TNI berkedudukan di Mabes TNI yang keanggotaannya secara fungsional dijabat oleh para pejabat di lingkungan Mabes TNI diangkat berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI.
c. panitia Unit Organisasi Angkatan berkedudukan di Angkatan yang keanggotaannya secara fungsional dijabat oleh para pejabat di lingkungan Angkatan diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Staf Angkatan masing-masing.
(3) Susunan keanggotaan dalam Panitia Pelaksana Pangadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil Ketua;
c. sekretaris;
d. SubTim Seleksi Administrasi;
e. SubTim Pelaksanaan Ujian; dan
f. SubTim Pemantauan.
(4) ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. membuat rencana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS berdasarkan tenggang waktu yang ditetapkan;
b. memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota panitia tentang persiapan pelaksanaan pengadaan CPNS; dan
c. menyampaikan hasil pelaksanaan pengadaan CPNS kepada pimpinan.
(5) wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. membantu membuat rencana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS berdasarkan tenggang waktu yang ditetapkan;
b. membantu memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota panitia tentang persiapan pelaksanaan pengadaan CPNS;
c. melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak-pihak terkait;
dan
d. menyampaikan hasil pelaksanaan pengadaan CPNS kepada pimpinan.
(6) sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. membantu ketua dalam menyiapkan referensi yang diperlukan;
b. melaksanakan pencatatan hasil rapat pelaksanaan pengadaan CPNS;
c. menyiapkan kebutuhan panitia untuk kelancaran pelaksanaan pangadaan CPNS; dan
d. menyiapkan laporan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada pimpinan.
(7) SubTim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyiapkan secara rinci rencana tahapan setiap kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS berdasarkan tenggang waktu yang ditetapkan;
b. menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian;
c. menyiapkan dan memberikan kartu/tanda peserta ujian;
d. menyiapkan daftar hadir peserta ujian, yang dibuat menurut ketentuan;
e. mengumumkan kembali hasil kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB;
f. menyiapkan dan mengirim surat panggilan kepada peserta yang dinyatakan lulus TKD untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang
(TKB); mengumumkan hasil kelulusan TKB yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
g. menyiapkan dan mengirim surat panggilan kepada peserta yang dinyatakan lulus untuk melengkapi bahan-bahan administrasi.
(8) SubTim pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak-pihak terkait, antara lain dalam hal kesiapan mengenai pengamanan, pencetakan, penentuan tempat, dan pengawasan terhadap peserta ujian;
b. menerima daftar hadir dan tata tertib pelaksanaan ujian dari Sub Tim Seleksi Administrasi;
c. menerima soal ujian dan formulir Lembar Jawaban Komputer (LJK) dari Ketua Tim Pelaksana serta menggandakan soal ujian sesuai dengan kebutuhan;
d. menyimpan dan mengamankan soal ujian dan formulir LJK;
e. memastikan jumlah soal ujian dan formulir LJK sudah mencukupi dengan jumlah peserta ujian;
f. menyelenggarakan ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
g. membacakan tata tertib pelaksanaan ujian;
h. membagikan soal ujian dan formulir LJK kepada peserta;
i. mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta;
j. mengumpulkan daftar hadir, soal ujian bersama LJK hasil ujian dari peserta;
k. memisahkan soal ujian yang telah selesai diujikan dengan LJK hasil ujian; dan
l. membuat dan menandatangani berita acara yang meliputi:
1. jumlah peserta yang hadir dan tidak hadir;
2. sisa soal ujian; dan
3. sisa formulir LJK.
(9) SubTim pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri kepada Tim Pelaksana; dan
b. memantau pengamanan terhadap penyimpanan dan penggandaan soal ujian, pendistribusian soal ujian, dan formulir LJK :
1. melakukan pemantauan pelaksanaan ujian, antara lain meliputi kegiatan:
a) memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari SubTim Pelaksanaan Ujian kepada petugas atau pengawas ujian yang ada di lokasi ujian dan memastikan bahwa soal ujian, formulir LJK, dan daftar hadir peserta ujian masih dalam keadaan tersegel;
b) memantau penyerahan kembali jumlah LJK hasil ujian dari Sub]Tim Pelaksanaan Ujian kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana untuk diolah lebih lanjut dengan memperhatikan kesesuaian antara LJK hasil ujian dengan daftar hadir peserta ujian;
c) memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan sisa formulir LJK yang dilakukan oleh Tim Pelaksana sebelum diserahkan ke Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri; dan d) memantau pemusnahan sisa naskah soal ujian dan naskah soal yang telah dipergunakan, serta sisa formulir LJK yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengadaan CPNS.
2. melakukan pemantauan terhadap pengumuman penetapan kelulusan berdasarkan hasil ujian, antara lain meliputi kegiatan:
a) memantau pengumuman kelulusan TKD dan pelamar yang berhak mengikuti TKB oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dilakukan dengan membandingkan antara pengumuman kelulusan TKD yang ditetapkan oleh PPK dengan pengumuman penetapan kelulusan TKD oleh Menteri PAN dan RB;
b) memantau pengumuman penetapan kelulusan TKB yang dilakukan dengan membandingkan antara pengumuman penetapan kelulusan TKB dengan urutan dari peringkat tertinggi TKB sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan; dan c) memantau usul penetapan NIP dengan peng-umuman yang dinyatakan lulus dan diterima oleh PPK.
3. membuat laporan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemhan.
Pasal 10
(1) Jadwal Kegiatan pelaksanaan seleksi CPNS Kemhan secara nasional ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
(2) Pengumuman Penerimaan seleksi CPNS Kemhan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran melalui media massa.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan;
b. syarat-syarat pelamar;
c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
d. batas waktu pengajuan lamaran.
(4) Syarat pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b memuat:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS;
e. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan organisasi Kemhan;
g. berkelakuan baik;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
(1) Jadwal Kegiatan pelaksanaan seleksi CPNS Kemhan secara nasional ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB.
(2) Pengumuman Penerimaan seleksi CPNS Kemhan dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sebelum tanggal penerimaan lamaran melalui media massa.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan;
b. syarat-syarat pelamar;
c. alamat dan tempat lamaran ditujukan; dan
d. batas waktu pengajuan lamaran.
(4) Syarat pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b memuat:
a. Warga Negara INDONESIA;
b. usia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun;
c. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS;
e. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
f. mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan organisasi Kemhan;
g. berkelakuan baik;
h. sehat jasmani dan rohani;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
j. syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
Pasal 11
(1) Dalam rangka pelaksanaan seleksi PNS Kemhan diperlukan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan.
(2) Dalam hal pelamar CPNS Kemhan sebagai penyandang cacat, sarana dan prasarana harus disesuaikan dengan kebutuhan yang bersangkutan, antara lain tempat pendaftaran khusus dan petugas pembaca bagi tunanetra.
(1) Dalam rangka pelaksanaan seleksi PNS Kemhan diperlukan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan.
(2) Dalam hal pelamar CPNS Kemhan sebagai penyandang cacat, sarana dan prasarana harus disesuaikan dengan kebutuhan yang bersangkutan, antara lain tempat pendaftaran khusus dan petugas pembaca bagi tunanetra.
Dalam rangka penyiapan pelaksanaan ujian perlu dilakukan seleksi administrasi yang meliputi penyerahan berkas lamaran yang berisi antara lain:
a. surat lamaran yang ditulis tangan memakai huruf balok menggunakan tinta hitam dan ditandatangani;
b. formulir pendaftaran yang telah diisi oleh pelamar;
c. fotokopi sah ijazah yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
d. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
f. fotokopi akta kelahiran;
g. fotokopi kartu tanda pencari kerja yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
h. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian setempat;
i. daftar riwayat hidup;
j. surat keterangan kesehatan;
k. surat keterangan bebas narkoba dan zat adiktif lainnya;
l. surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
m. surat pernyatan tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS; dan
n. surat pernyataan bersedia menjadi PNS Kemhan paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
Pasal 13
(1) Dalam pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 ditentukan materinya sebagai berikut:
a. Tes Kompetensi Dasar (TKD); dan
b. Tes Kompetensi Bidang (TKB).
(2) TKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Tes Wawasan Kebangsaan;
b. Tes Intelegensi Umum, dan
c. Tes Karakteristik Pribadi.
(3) Tes Wawasan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. Pancasila;
b. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
c. Bhineka Tunggal Ika; dan
d. Negara Kesatuan
(sistem tata negara INDONESIA, baik pada Pemerintah Pusat maupun Daerah, sejarah perjuangan bangsa, peranan bangsa INDONESIA dalam tatanan regional maupun global dan kemampuan berbahasa INDONESIA secara baik dan benar)
(4) Tes Intelegensi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b menilai:
a. kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis;
b. kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka;
c. kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan
d. kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
(5) Tes Karakteristik Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
a. integritas diri;
b. semangat berprestasi;
c. orientasi pada pelayanan;
d. kemampuan beradaptasi;
e. kemampuan mengendalikan diri;
f. kemampuan bekerja mandiri dan tuntas;
g. kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan;
h. kemampuan bekerja sama dalam kelompok;
i. kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain;
j. orientasi kepada orang lain; dan
k. kreativitas dan inovasi.
Pasal 14
(1) TKD diumumkan secara luas melalui media yang tersedia, antara lain website Kemhan (ropeg.kemhan.go.id), surat kabar lokal, papan pengumuman dan/atau bentuk lain yang memungkinkan.
(2) Pengumuman TKD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling kurang memuat:
a. hari, tanggal, waktu, dan tempat pelaksanaan ujian;
b. alat tulis yang diperlukan dalam pelaksanaan ujian;
c. membawa tanda peserta ujian; dan
d. kartu identitas.
(3) Pengumuman melalui website dan/atau papan pengumuman dilakukan paling singkat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan ujian.
Pasal 15
Pelaksanaan TKD diselenggarakan oleh PPK.
(1) TKD wajib diikuti oleh seluruh pelamar umum.
Pasal 16
(1) Mengumumkan hasil seleksi yang telah ditentukan oleh Menpan dan Reformasi Birokrasi.
(2) Pengumuman hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui website Kemhan.
TKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan ujian yang disesuaikan dengan karakteristik jabatan yang pelaksanaannya dapat berbentuk tes tertulis, tes praktek, tes psikologi dan/atau tes wawancara.
(1) Dalam rangka pelaksanaan ujian TKD dan TKB dilakukan penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian naskah yang dilakukan oleh Tim pelaksana.
(2) Pengepakan naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. naskah soal ujian dan formulir LJK dimasukkan ke dalam amplop yang masing-masing amplop paling banyak 20 (dua puluh) set dan disegel, dengan dilengkapi:
1. daftar hadir;
2. tata tertib peserta;
3. formulir berita acara pelaksanaan ujian;
4. bahan segel pengaman; dan
5. amplop kosong untuk pengembalian LJK yang telah diisi oleh peserta ujian.
b. amplop yang telah disegel, dibungkus plastik serta dimasukkan dalam kardus untuk menghindari kerusakan.
c. pendistribusian naskah soal ujian beserta kelengkapannya dilakukan oleh Tim Pelaksana melalui Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada Petugas/Pengawas Ujian yang ada di lokasi ujian.
(3) Penggandaan, pengepakan, dan pendistribusian soal ujian harus dijaga kerahasiaan serta keamanannya, sehingga tidak terjadi kebocoran.
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
b. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
c. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
f. surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh panitia pelaksana yaitu:
1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
3. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi pelamar umum yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.
(3) Dalam MENETAPKAN kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat yang dituju dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2 dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Pasal 20
Panitia Pelaksana melakukan pemeriksaan dan keabsahan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1).
Pasal 21
(1) Panitia mengusulkan berkas pelamar yang telah diperiksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) kepada Kepala BKN untuk mendapatkan pegawai.
(2) Dalam hal proses pengusulan ke BKN, apabila pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia panitia segera melaporkan kepada Kepala BKN.
(3) Panitia Pelaksana dapat menggantikan pelamar yang mengundurkan diri atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada peserta urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi nilai ujian, sesuai lowongan formasi jabatan, dan ditetapkan dengan Keputusan PPK serta diumumkan kepada masyarakat melalui website Kemhan (ropeg.kemhan.go.id), surat kabar lokal, dan papan pengumuman atau media lain yang tersedia.
Pasal 22
(1) PPK MENETAPKAN pengangkatan CPNS Kemhan setelah mendapatkan Nota Persetujuan dari Kepala BKN.
(2) Dalam hal Pelamar mengundurkan diri atau meninggal dunia pada saat proses pengangkatan sebagai CPNS, PPK melaporkan kepada Kepala BKN untuk dilakukan pembatalan NIP.
(3) Dalam hal pelamar mengundurkan atau meninggal dunia setelah ditetapkan keputusan pengangkatan CPNS oleh PPK dan belum/telah melaksanakan tugas, maka diberhentikan sebagai CPNS.
(4) Dalam hal pelamar meninggal dunia atau mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berdampak pada lowongnya formasi.
(5) Lowongnya formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tidak dapat dipergunakan dalam tahun anggaran, dapat diperhitungkan pada penetapan formasi tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan.
(1) Pra penugasan dan penempatan CPNS sebagai berikut:
a. untuk menunjang tugas dan kewajiban, CPNS diwajibkan melakukan registrasi sidik jari untuk absensi; dan
b. CPNS wajib mempunyai akun email Kemhan yang akan dijadikan alamat e-mail resmi pada pelaksanaan tugas selama bekerja di Kemhan.
(2) CPNS wajib mengikuti masa orientasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
(3) Penempatan CPNS pada Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Kemhan dengan usulan dari Kepala Biro Kepegawaian yang membidangi kepegawaian berdasarkan hasil evaluasi usulan kebutuhan, kekuatan pegawai, dan beban kerja dengan mempertimbangkan beban kerja Satuan Kerja/Sub Satuan Kerja.
(4) Pengumuman penempatan CPNS dilakukan pada hari terakhir Masa Orientasi CPNS:
a. paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya keputusan pengangkatan sebagai CPNS, yang bersangkutan wajib melapor pada satuan unit organisasi dan melaksanakan tugasnya;
b. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dibuat oleh Kepala Satuan Kerja paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah yang bersangkutan secara nyata telah melaksanakan tugas; dan
c. SPMT ditetapkan tidak boleh berlaku surut dari tanggal penetapan keputusan pengangkatan menjadi CPNS.
Pasal 24
Pembayaran gaji CPNS dengan ketentuan:
a. gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
b. pelaksanaan tugas yang dimulai tanggal 1, gajinya dibayarkan pada bulan yang bersangkutan/bulan berjalan, dalam hal tanggal 1 bertepatan dengan hari libur sehingga pelaksanaan tugasnya dilaksanakan pada tanggal berikutnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan itu juga.
c. pelaksanaan tugas yang dimulai pada tanggal 2 (apabila tanggal 1 bukan hari libur) dan seterusnya, maka gajinya dibayarkan mulai bulan berikutnya setelah melaksanakan tugas.
Pasal 25
(1) CPNS Kemhan yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) CPNS Kemhan dapat diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. mengajukan permohonan berhenti dengan alasan yang dapat diterima;
b. tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan;
c. setelah dua kali tidak lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan;
d. tidak menunjukkan kecakapan dalam melaksanakan tugas;
e. menunjukkan sikap dan budi pekerti yang tidak terpuji dan dapat menggangu lingkungan pekerjaan; dan
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang.
(3) CPNS Kemhan dapat diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila:
a. pada waktu melamar ternyata dengan sengaja memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan/tugasnya;
c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; dan
d. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Pasal 26
Pasal 27
(1) Pelaksanaan seleksi CPNS dapat dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assissted Test (CAT).
(2) Ketentuan lebih lanjut yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi dengan menggunakan sistem CAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
b. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
c. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Pasal 28
Evaluasi dilakukan sebagai berikut:
a. tim pengadaan CPNS Kemhan membuat laporan tentang perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, penetapan kelulusan, penetapan NIP, pengangkatan dan penempatan CPNS; dan
b. evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan CPNS hasilnya menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS.
(1) Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) PNS Kemhan dimaksudkan untuk mewujudkan sumber daya manusia aparatur yang mempunyai kompetensi sesuai bidangnya, berakhlak mulia dan profesional, sikap pengabdian dan kesetiaan kepada bangsa dan negara, semangat persatuan dan kesatuan serta pengembangan wawasan kebangsaan.
(2) Diklat PNS Kemhan bertujuan untuk:
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional yang dilandasi oleh kepribadian dan etika sesuai dengan kebutuhan organisasi;
b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan dan pengayoman masyarakat; dan
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik .
(3) Sasaran Diklat adalah terwujudnya PNS Kemhan yang memiliki kompetensi yang sesuai dengan persyaratan jabatan/tugas masing- masing.
(4) Diklat merupakan salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan dan pangkat tertentu.
Pasal 30
Jenis Diklat PNS Kemhan terdiri atas:
a. Diklat Prajabatan;
b. Diklat Dalam Jabatan.
BAB 1
Pendidikan dan Pelatihan Pra Jabatan
BAB 2
Pendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan
BAB 3
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
BAB 4
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Tertentu
BAB 5
Pendidikan dan Pelatihan Teknis
BAB 6
Pendidikan dan Pelatihan di Luar Jabatan
BAB 7
Pendidikan dan Pelatihan dan/atau Kursus
BAB 8
Pembekalan/Pengenalan tentang Organisasi Kemhan/TNI
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima wajib menyerahkan kelengkapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut:
a. fotokopi ijazah/STTB yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.
b. pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm sebanyak 5 (lima) lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
c. daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4 (tiga kali empat) cm.
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Kepolisian setempat.
e. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani).
f. surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
g. surat pernyataan yang formulir isiannya disediakan oleh panitia pelaksana yaitu:
1. tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
2. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
3. tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS;
4. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
5. tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
(2) Batas waktu untuk melengkapi persyaratan bagi pelamar umum yang dinyatakan lulus dan diterima, paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak tanggal pengiriman surat tercatat.
(3) Dalam MENETAPKAN kehadiran untuk melengkapi berkas lamaran pengangkatan CPNS, harus memperhitungkan letak geografis alamat yang dituju dan ketersediaan waktu untuk paling lama 6 (enam) hari kalender.
(4) Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan pada angka 2 dan angka 3 di atas tidak dapat dipenuhi atau tidak dapat melengkapi berkas yang dibutuhkan, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.
Pengawasan dan pengendalian sebagai berikut:
a. Menteri Pertahanan membentuk Tim Pengawas, mempunyai tugas antara lain:
1) melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS, mulai dari proses pengumuman, pelamaran, pelaksanaan ujian, pengolahan LJK, penetapan pengumuman hasil ujian, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai;
2) menjamin pelaksanaan pengawasan pengadaan CPNS berlangsung secara objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya; dan
3) melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada Menteri Pertahanan.
b. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain dilakukan melalui pengawasan/pemantauan terhadap:
1. rencana pelaksanaan seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau pengumuman penerimaan CPNS; dan b) mengawasi/memantau kesiapan penyediaan soal ujian, formulir LJK, pendistribusian soal, dan pengamanannya.
2. seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau distribusi soal dan formulir LJK dari Panitia Seleksi kepada pengawas ujian;
b) mengawasi/memantau penyampaian kembali jumlah LJK hasil ujian dan mencocokkan dengan daftar hadir peserta ujian;
c) mengawasi/memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan formulir LJK yang tidak digunakan serta pemusnahan sisa soal ujian dan soal yang telah dipergunakan; dan d) mengawasi/memantau pengolahan LJK hasil ujian.
3. penetapan kelulusan dan pengumuman hasil seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau LJK hasil ujian dan pengamanannya;
b) mengawasi/memantau prosedur dan mekanisme pemeriksaan LJK hasil ujian; dan c) evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan LJK hasil ujian dengan keputusan penetapan kelulusan peserta ujian.
4. penetapan NIP, meliputi kegiatan mengawasi/memantau penyam- paian nota persetujuan penetapan NIP kepada PPK.
5. pengangkatan CPNS, meliputi pemantauan penetapan keputusan CPNS dan penyerahannya kepada yang bersangkutan.
6. informasi atau reaksi/pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.
(1) Perencanaan dan persiapan seleksi peneriman CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan sebelum persetujuan prinsip tambahan formasi CPNS yang dikeluarkan oleh Kementerian yang membidangi urusan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
(2) Perencanaan dan persiapan seleksi peneriman CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menghitung kebutuhan pegawai melalui analisis persediaan pegawai.
(3) Penghitungan kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. mencatat data persediaan pegawai yang dimiliki oleh satuan kerja yang terkini, karena pencatatan data persediaan pegawai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan kepegawaian secara keseluruhan;
b. menyusun perencanaan persediaan pegawai untuk kurun waktu 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun ke depan sesuai dengan kebutuhan dan perubahan organisasi;
c. memperkirakan persediaan pegawai tahun berikutnya dihitung atas dasar jumlah pegawai yang ada dikurangi dengan jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun dalam tahun yang bersangkutan;
d. pengurangan pegawai di luar batas usia pensiun antara lain seperti mutasi, berhenti, dan meninggal dunia sulit diramalkan, sehingga pengurangan tersebut tidak perlu dimasukkan dalam perkiraan, kecuali direncanakan dengan pasti;
e. persediaan pegawai disusun dalam daftar susunan jabatan berdasarkan kualifikasi, dengan tahapan sebagai berikut:
1. menyusun daftar susunan jabatan yang meliputi nama jabatan, ikhtisar jabatan, dan syarat jabatan yang terdiri atas; pendidikan, diklat jabatan, pengalaman, keahlian, dan keterampilan;
2. menyusun daftar susunan pegawai menurut jabatan terdiri dari nama jabatan dan data pegawai yang terdiri atas; nama pegawai, tahun pengangkatan, tahun pensiun, pendidikan, diklat, pengalaman jabatan, keahlian, dan keterampilan pegawai yang bersangkutan;
3. membuat perkiraan perubahan komposisi pegawai yang akan pensiun dan rencana promosi serta mutasi untuk mengetahui kemungkinan perubahan posisi pegawai dalam jabatan;
4. membuat perkiraan persediaan pegawai untuk waktu 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) tahun yang ditentukan tanpa mencantumkan lagi pegawai yang pensiun.
(4) Dalam menghitung kebutuhan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut:
a. beban kerja merupakan faktor penting dalam menghitung kebutuhan pegawai, ditetapkan berdasarkan tugas dan fungsi
organisasi yang selanjutnya diuraikan menjadi rincian tugas yang diselesaikan pada jangka waktu tertentu;
b. standar kemampuan rata-rata pegawai dalam menyelesaikan tugas dapat diukur berdasarkan satuan waktu atau norma waktu dan satuan hasil atau norma hasil; dan
c. waktu kerja dimaksudkan sebagai jam kerja efektif terdiri dari jumlah jam kerja formal dikurangi dengan waktu kerja yang hilang karena tidak bekerja seperti istirahat sholat, makan dan sebagainya.
Ukuran dalam menghitung jam kerja efektif digunakan sebagai berikut:
1. jam kerja efektif per hari = 1 hari x 5 jam = 300 menit;
2. jam kerja efektif per minggu = 5 hari x 5 jam = 1.500 menit;
3. jam kerja efektif per bulan = 20 hari x 5 jam = 100 jam =
6.000 menit; dan
4. jam kerja efektif per tahun = 240 hari x 5 jam = 1.200 jam = 72.000 menit.
(5) Selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a. kebutuhan pejabat struktural dilakukan berdasarkan jumlah jabatan struktural yang terdapat dalam organisasi dan tata kerja yang sudah ditetapkan;
b. kebutuhan pejabat fungsional tertentu dilaksanakan berdasarkan standar penghitungan formasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina; dan
c. kebutuhan pejabat fungsional umum dapat menggunakan metode analisis kecenderungan berdasarkan indeks sebagai berikut:
1. jenis jabatan yang tidak memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, Eselon IV atau Eselon V teknis paling banyak membawahi 3 (tiga) orang;
2. jenis jabatan yang tidak memberikan pelayanan langsung pada masyarakat, Eselon III teknis terendah paling banyak membawahi 5 (lima) orang;
3. kesekretariatan Eselon IV atau Eselon V paling banyak membawahi 5 (lima) orang;
4. kesekretariatan Eselon III paling banyak membawahi 7 (tujuh) orang; dan
5. kebutuhan jabatan fungsional bagi organisasi yang memiliki karakteristik pekerjaan yang spesifik ditentukan oleh organisasi yang bersangkutan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan kebutuhan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai berikut:
a. di lingkungan Kemhan diatur dengan Peraturan Sekjen Kemhan;
dan
b. di lingkungan TNI diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
(1) Dalam pelaksanaan pengadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dibentuk Panitia Pelaksana Pangadaan CPNS Kemhan.
(2) Panitia Pelaksana Pangadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. panitia Unit Organisasi Kemhan yang keanggotaannya secara fungsional dijabat oleh para pejabat di lingkungan Kemhandan dapat melibatkan unsur laindi luar Kemhan yang diangkat berdasarkan Surat Perintah Menteri Pertahanan;
b. panitia Unit Organisasi Mabes TNI berkedudukan di Mabes TNI yang keanggotaannya secara fungsional dijabat oleh para pejabat di lingkungan Mabes TNI diangkat berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI.
c. panitia Unit Organisasi Angkatan berkedudukan di Angkatan yang keanggotaannya secara fungsional dijabat oleh para pejabat di lingkungan Angkatan diangkat berdasarkan Surat Perintah Kepala Staf Angkatan masing-masing.
(3) Susunan keanggotaan dalam Panitia Pelaksana Pangadaan CPNS Kemhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil Ketua;
c. sekretaris;
d. SubTim Seleksi Administrasi;
e. SubTim Pelaksanaan Ujian; dan
f. SubTim Pemantauan.
(4) ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. membuat rencana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS berdasarkan tenggang waktu yang ditetapkan;
b. memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota panitia tentang persiapan pelaksanaan pengadaan CPNS; dan
c. menyampaikan hasil pelaksanaan pengadaan CPNS kepada pimpinan.
(5) wakil ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. membantu membuat rencana kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS berdasarkan tenggang waktu yang ditetapkan;
b. membantu memberikan pengarahan dan bimbingan kepada anggota panitia tentang persiapan pelaksanaan pengadaan CPNS;
c. melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak-pihak terkait;
dan
d. menyampaikan hasil pelaksanaan pengadaan CPNS kepada pimpinan.
(6) sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. membantu ketua dalam menyiapkan referensi yang diperlukan;
b. melaksanakan pencatatan hasil rapat pelaksanaan pengadaan CPNS;
c. menyiapkan kebutuhan panitia untuk kelancaran pelaksanaan pangadaan CPNS; dan
d. menyiapkan laporan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada pimpinan.
(7) SubTim seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. menyiapkan secara rinci rencana tahapan setiap kegiatan dalam pelaksanaan pengadaan CPNS berdasarkan tenggang waktu yang ditetapkan;
b. menyiapkan sarana dan prasarana pelaksanaan ujian;
c. menyiapkan dan memberikan kartu/tanda peserta ujian;
d. menyiapkan daftar hadir peserta ujian, yang dibuat menurut ketentuan;
e. mengumumkan kembali hasil kelulusan Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang ditetapkan oleh Menteri PAN dan RB;
f. menyiapkan dan mengirim surat panggilan kepada peserta yang dinyatakan lulus TKD untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang
(TKB); mengumumkan hasil kelulusan TKB yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); dan
g. menyiapkan dan mengirim surat panggilan kepada peserta yang dinyatakan lulus untuk melengkapi bahan-bahan administrasi.
(8) SubTim pelaksanaan ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak-pihak terkait, antara lain dalam hal kesiapan mengenai pengamanan, pencetakan, penentuan tempat, dan pengawasan terhadap peserta ujian;
b. menerima daftar hadir dan tata tertib pelaksanaan ujian dari Sub Tim Seleksi Administrasi;
c. menerima soal ujian dan formulir Lembar Jawaban Komputer (LJK) dari Ketua Tim Pelaksana serta menggandakan soal ujian sesuai dengan kebutuhan;
d. menyimpan dan mengamankan soal ujian dan formulir LJK;
e. memastikan jumlah soal ujian dan formulir LJK sudah mencukupi dengan jumlah peserta ujian;
f. menyelenggarakan ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan;
g. membacakan tata tertib pelaksanaan ujian;
h. membagikan soal ujian dan formulir LJK kepada peserta;
i. mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta;
j. mengumpulkan daftar hadir, soal ujian bersama LJK hasil ujian dari peserta;
k. memisahkan soal ujian yang telah selesai diujikan dengan LJK hasil ujian; dan
l. membuat dan menandatangani berita acara yang meliputi:
1. jumlah peserta yang hadir dan tidak hadir;
2. sisa soal ujian; dan
3. sisa formulir LJK.
(9) SubTim pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
a. memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri kepada Tim Pelaksana; dan
b. memantau pengamanan terhadap penyimpanan dan penggandaan soal ujian, pendistribusian soal ujian, dan formulir LJK :
1. melakukan pemantauan pelaksanaan ujian, antara lain meliputi kegiatan:
a) memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari SubTim Pelaksanaan Ujian kepada petugas atau pengawas ujian yang ada di lokasi ujian dan memastikan bahwa soal ujian, formulir LJK, dan daftar hadir peserta ujian masih dalam keadaan tersegel;
b) memantau penyerahan kembali jumlah LJK hasil ujian dari Sub]Tim Pelaksanaan Ujian kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana untuk diolah lebih lanjut dengan memperhatikan kesesuaian antara LJK hasil ujian dengan daftar hadir peserta ujian;
c) memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan sisa formulir LJK yang dilakukan oleh Tim Pelaksana sebelum diserahkan ke Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri; dan d) memantau pemusnahan sisa naskah soal ujian dan naskah soal yang telah dipergunakan, serta sisa formulir LJK yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengadaan CPNS.
2. melakukan pemantauan terhadap pengumuman penetapan kelulusan berdasarkan hasil ujian, antara lain meliputi kegiatan:
a) memantau pengumuman kelulusan TKD dan pelamar yang berhak mengikuti TKB oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yang dilakukan dengan membandingkan antara pengumuman kelulusan TKD yang ditetapkan oleh PPK dengan pengumuman penetapan kelulusan TKD oleh Menteri PAN dan RB;
b) memantau pengumuman penetapan kelulusan TKB yang dilakukan dengan membandingkan antara pengumuman penetapan kelulusan TKB dengan urutan dari peringkat tertinggi TKB sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan; dan c) memantau usul penetapan NIP dengan peng-umuman yang dinyatakan lulus dan diterima oleh PPK.
3. membuat laporan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemhan.
Pengawasan dan pengendalian sebagai berikut:
a. Menteri Pertahanan membentuk Tim Pengawas, mempunyai tugas antara lain:
1) melakukan pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS, mulai dari proses pengumuman, pelamaran, pelaksanaan ujian, pengolahan LJK, penetapan pengumuman hasil ujian, proses penetapan NIP, dan penempatan pegawai;
2) menjamin pelaksanaan pengawasan pengadaan CPNS berlangsung secara objektif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya; dan
3) melaporkan hasil pengawasan pelaksanaan pengadaan CPNS kepada Menteri Pertahanan.
b. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain dilakukan melalui pengawasan/pemantauan terhadap:
1. rencana pelaksanaan seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau pengumuman penerimaan CPNS; dan b) mengawasi/memantau kesiapan penyediaan soal ujian, formulir LJK, pendistribusian soal, dan pengamanannya.
2. seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau distribusi soal dan formulir LJK dari Panitia Seleksi kepada pengawas ujian;
b) mengawasi/memantau penyampaian kembali jumlah LJK hasil ujian dan mencocokkan dengan daftar hadir peserta ujian;
c) mengawasi/memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan formulir LJK yang tidak digunakan serta pemusnahan sisa soal ujian dan soal yang telah dipergunakan; dan d) mengawasi/memantau pengolahan LJK hasil ujian.
3. penetapan kelulusan dan pengumuman hasil seleksi, meliputi kegiatan:
a) mengawasi/memantau LJK hasil ujian dan pengamanannya;
b) mengawasi/memantau prosedur dan mekanisme pemeriksaan LJK hasil ujian; dan c) evaluasi kesesuaian hasil pemeriksaan LJK hasil ujian dengan keputusan penetapan kelulusan peserta ujian.
4. penetapan NIP, meliputi kegiatan mengawasi/memantau penyam- paian nota persetujuan penetapan NIP kepada PPK.
5. pengangkatan CPNS, meliputi pemantauan penetapan keputusan CPNS dan penyerahannya kepada yang bersangkutan.
6. informasi atau reaksi/pengaduan resmi masyarakat terhadap pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS.