Peraturan Menteri Nomor 46 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN TUKAR-MENUKAR BARANG MILIK NEGARA BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
PERMEN Nomor 46 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan berasal dari perolehan lainnya yang sah.
2. Bangunan adalah bangunan milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.
3. Tanah adalah tanah milik negara yang berada dalam penguasaan Kemhan dan TNI.
4. BMN yang bersifat khusus adalah BMN penggunaan dan pemanfaatannya diperlukan untuk kegiatan tertentu, contohnya pangkalan udara beserta fasilitas pendukungnya.
5. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
6. Tukar-menukar adalah pengalihan kepemilikan BMN yang dilakukan antara Kemhan/TNI dengan pemerintah daerah, antara Kemhan/TNI dengan pihak lain, dengan menerima penggantian dengan bentuk barang, sekurang-kurangnya dengan nilai yang seimbang.
7. Penghapusan adalah tindakan menghapus BMN dari daftar barang dengan memberikan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya.
8. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disingkat SIMAK-BMN adalah subsystem dari Sistem Akuntansi Instansi yang merupakan serangkaian prosedur yang berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajemen sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disingkat Kemhan adalah kementerian yang melaksanakan fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
10. Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
11. Pengelola Barang adalah Menteri Keuangan sebagai pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan BMN.
12. Pengguna Barang adalah Menteri Pertahanan sebagai pejabat yang berwenang atas penggunaan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI.
13. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh Menteri Pertahanan untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima TNI.
14. Pembantu Pengguna Barang - Eselon I yang selanjutnya disingkat PPB-E I adalah pejabat di lingkungan TNI yang ditunjuk oleh Panglima TNI untuk menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di tiap-tiap Angkatan Dijabat oleh Kepala Staf Angkatan.
15. Pembantu Pengguna Barang - Wilayah yang selanjutnya disingkan PPB-W adalah pejabat di lingkungan Kemhan dan TNI yang ditunjuk oleh KPB Atas PPB-E1 menggunakan BMN yang berada dalam penguasaannya masing-masing, di lingkungan Kemhan dijabat oleh Karoarum Setjen Kemhan, dan di lingkungan TNI dijabat oleh Panglima/Komandan Kotama, Gubernur, Ka Balakpus, atau pejabat lainnya yang setingkat.
16. Daftar Pengguna Barang adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang.
17. Daftar Barang Kuasa Pengguna yang selanjutnya disingkat DBKP adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Kuasa Pengguna Barang.
18. Daftar Pengguna Pembantu Pengguna - Eselon I yang selanjutnya disingkat DBPP-E1 adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang - Eselon I.
19. Daftar Pengguna Pembantu Pengguna - Wilayah yang selanjutnya disingkat DBPP-W adalah daftar yang memuat data BMN yang berada dalam penguasaan Pembantu Pengguna Barang Wilayah.
20. Penataan Pangkalan/Instalasi milik Kemhan dan TNI adalah dislokasi satuan-satuan di lingkungan Kemhan dan TNI yang disesuaikan dengan kebutuhan Rencana Strategi Kekuatan Pertahanan.
21. Penilaian BMN adalah suatu proses kegiatan penilaian yang selektif didasarkan pada data/fakta yang objektif dan relevan dengan menggunakan metode/teknik tertentu untuk memperoleh nilai BMN.
22. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah nilai jual atas tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh Instansi yang bertanggung jawab di bidang Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB daerah setempat.
23. Tim Peneliti adalah Tim yang ditugaskan untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi, serta menilai kelayakan tukar-menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan.
24. Mitra tukar-menukar adalah pihak yang terpilih untuk melaksanakan tukar-menukar BMN.
25. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
26. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
27. Badan hukum adalah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik, memiliki tujuan tertentu, kekayaan terpisah, dan kewajiban seinnya diperlakukan sebagai subjek hukum.
28. Swasta adalah Warga Negara INDONESIA atau Warga Negara Asing yang mempunyai izin tinggal dan/atau membuat usaha atau badan hukum INDONESIA dan/atau badan hukum asing, yang menjalankan kegiatan usaha untuk memperoleh keuntungan.
29. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertahanan.
(1) Tanah dan/atau bangunan yang dapat dilakukan tukar-menukar adalah tanah dan/atau bangunan yang status penggunaannya ada pada Kemhan dan TNI.
(2) Tukar menukar BMN tidak dapat dilakukan terhadap tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk penyelenggara tugas pokok Kemhan dan TNI, kecuali jika diperlukan bagi pembangunan untuk kepentingan umum yang nilai manfaatnya lebih besar.
(3) Tukar-menukar BMN dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Pengelola Barang.
(4) Selisih nilai lebih akibat pelaksanaan tukar-menukar tanah dan/atau bangunan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke rekening Kas Umum Negara.
Pasal 3
(1) Tukar menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. untuk memenuhi kebutuhan operasional Kemhan dan TNI;
b. untuk optimalisasi BMN; dan
c. tidak tersedia dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menata pangkalan/instalasi milik Kemhan dan TNI.
(2) Tukar-menukar tanah dan/atau bangunan dapat dilakukan dalam hal :
a. lokasinya sudah tidak sesuai dengan RTRW atau penataan kota setempat;
b. tidak dapat ditingkatkan pemanfaatannya;
c. menyatukan tanah dan/atau bangunan yang lokasinya terpencar;
atau
d. pelaksanaan rencana strategis pertahanan dan operasional TNI.
(3) Tukar-menukar tanah dan/atau bangunan dilaksanakan setelah dilakukan kajian berdasarkan :
a. aspek teknis, antara lain :
1. kebutuhan pengguna BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
2. spesifikasi aset yang dibutuhkan.
b. aspek ekonomis, antara lain kajian terhadap nilai aset yang dilepas dan nilai aset pengganti.
c. aspek yuridis, antara lain :
1. RTRW dan penataan kota;
2. peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
3. status tanah dan bangunan.
(4) Penilaian terhadap BMN yang akan dilepas untuk mendapatkan nilai wajar tertinggi berdasarkan nilai umum/pasar terendah tahun berjalan atau NJOP tahun berjalan apabila nilainya lebih tinggi dari nilai umum/pasar tahun berjalan tertentu;
(5) Penilaian terhadap barang pengganti untuk mendapatkan nilai wajar terendah menggunakan NJOP tahun berjalan atau nilai umum/pasar terendah tahun berjalan apabila nilainya lebih rendah dari NJOP tahun berjalan;
Pasal 4
(1) Pihak yang dapat melaksanakan tukar-menukar tanah dan/atau bangunan di lingkungan Kemhan dan TNI adalah Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Mitra tukar-menukar adalah:
a. Pemerintah Daerah;
b. Badan Usaha Milik Negara/Daerah atau badan hukum lainnya yang dimiliki Negara;
c. swasta; atau
d. Pemerintah Negara lain.
(3) Mitra tukar-menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan melalui tender dengan mengikutsertakan sekurang-kurangnya 5 (lima) peserta/peminat.
Pasal 5
(1) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang diusulkan tukar-menukar harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan (2), dan pasal 3 ayat (2).
(2) Barang pengganti tukar-menukar tanah dan/atau bangunan, harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut :
a. pengganti utama berupa tanah atau tanah dan bangunan yang dapat dimanfaatkan langsung untuk kepentingan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Kemhan/TNI, sisanya dapat berupa barang pengganti lainnya untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Kemhan/TNI;
b. nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai barang yang dilepas; dan
c. pengadaan/pembangunan barang pengganti dilaksanakan oleh mitra tukar-menukar.
PPB-W membentuk tim internal yang terdiri dari unsur teknis, hukum dan pengamanan serta unsur lainnya untuk melaksanakan pengkajian dan menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan sebagai berikut:
a. data barang yang dilepas, memuat :
1. data tanah, antara lain meliputi kepentingan, lokasi, luas, status dan asal perolehan, taksiran nilai tanah berdasarkan harga umum/pasar dan NJOP tahun berjalan, penggunaan, peruntukan sesuai tata ruang wilayah setempat, dan tidak dalam keadaan bermasalah/sengketa/dan/atau tidak dalam proses hukum serta tanah yang dilepas sudah bersertifikat; dan
2. data bangunan, antara lain klasifikasi, jenis, tipe dan luas, konstruksi, tahun pembuatan, status dan penggunaan, dan taksiran nilai bangunan berdasarkan kondisi dan harga satuan bangunan pemerintah di daerah setempat pada tahun berjalan.
b. data barang pengganti, memuat :
1. data tanah, antara lain lokasi, luas, jenis dan kondisi tanah, dan taksiran nilai tanah berdasarkan NJOP dan harga umum/pasar tahun berjalan, peruntukan sesuai tata ruang wilayah setempat, dan tidak dalam keadaan bermasalah/sengketa;
2. data bangunan, sarana dan prasarana antara lain klasifikasi, jenis, tipe, luas, konstruksi, dan nilai bangunan berdasarkan harga satuan bangunan pemerintah di daerah setempat pada tahun berjalan; dan
3. barang lainnya berupa jenis, merk, tipe, jumlah, dan harga.
c. dokumen pendukung barang yang dilepas:
1. dokumen tanah, terdiri dari:
a) sertifikat tanah;
b) gambar situasi termasuk lokasi, luas dan batas-batas tanah;
c) Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN;
d) keterangan tentang NJOP tahun berjalan;
e) keterangan tentang taksiran harga umum/pasar tahun berjalan dari pejabat pemerintah daerah setempat;
f) keterangan tentang peruntukan lokasi berdasarkan tata ruang wilayah setempat dari pejabat daerah yang berwenang, atau Peraturan Daerah tentang RTRW setempat; dan g) keterangan tentang tanah dalam keadaan tidak sengketa dari pejabat pemerintah daerah setempat;
2. dokumen bangunan, terdiri dari :
a) Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN; dan b) keterangan tentang harga satuan bangunan pemerintah dari Dinas Pekerjaan Umum setempat.
d. dokumen penduring barang pengganti:
1. dokumen tanah, terdiri dari:
a) gambar situasi termasuk lokasi, luas dan batas-batas tanah;
b) keterangan tentang kondisi tanah;
c) keterangan tentang NJOP tahun berjalan;
d) keterangan tentang taksiran harga umum/pasar tahun berjalan dari pejabat pemerintah daerah setempat;
e) keterangan tentang asal usul tanah dari pejabat pemerintah daerah;
f) keterangan tentang peruntukan lokasi berdasarkan tata ruang wilayah setempat dari pejabat daerah yang berwenang, atau Peraturan Daerah tentang RTRW setempat; dan g) keterangan tentang asal usul tanah dari pejabat pemerintah daerah setempat;
h) keterangan tentang tanah dalam keadaan tidak sengketa dari pejabat pemerintah daerah setempat;
2. dokumen bangunan, terdiri dari:
a) gambar rencana konstruksi; dan b) keterangan tentang harga satuan bangunan pemerintah dari Dinas Pekerjaan Umum setempat.
Pasal 7
(1) Permohonan tukar-menukar BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai pertimbangan, hasil kajian dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi atas kelayakan tukar-menukar BMN yang diajukan oleh KPB;
(3) Tugas Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. melaksanakan penelitian fisik terhadap objek tukar-menukar;
b. melaksanakan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian bahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. melaksanakan penelitian terhadap nilai BMN yang akan dilepas dan nilai barang pengganti yang direncanakan;
d. merevisi perhitungan nilai barang yang akan dipertukarkan untuk mencegah terjadinya kerugian negara; dan
e. melaporkan hasil penelitian kepada Pengguna Barang.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tukar-menukar BMN.
(5) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPBZ disertai alasannya.
(6) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan tukar-menukar BMN kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, hasil penelitian dan bahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 8
(1) Dalam hal permohonan izin tukar-menukar tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPBZ disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang.
(2) Dalam hal permohonan izin tukar-menukar disetujui dan menerima surat persetujuan tukar-menukar dari Pengelola Barang, Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Kabaranahan membentuk Tim Interkem yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Kemhan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan instansi teknis yang berkompeten.
(3) Tugas Tim Interkem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. melaksanakan tender pemilihan mitra tukar-menukar;
b. melakukan pembahasan dengan mitra mengenai rincian kebutuhan barang pengganti yang dituangkan dalam lembar pembahasan;
c. penelitian data administrasi dan fisik serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis; dan
d. melaporkan kesiapan tukar-menukar tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang.
Pasal 9
Pengguna Barang mengajukan permohonan izin pelaksanaan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan laporan Tim Interkem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d.
Pasal 10
Pasal 11
Berdasarkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4), mitra melaksanakan pengadaan/pembangunan barang pengganti.
Pasal 12
KPB secara berkala memantau pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti dan melaporkan perkembangannya kepada Pengguna Barang.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Serah terima barang dilaksanakan setelah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 terpenuhi.
(2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang dan mitra tukar-menukar diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dari daftar Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN.
(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melaksanakan penghapusan barang dari daftar barang masing-masing.
(3) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan barang dari DBP kepada Pengelola Barang dengan disertai Berita Acara Serah Terima barang dan keputusan penghapusan sebagai dasar bagi Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan barang dari Daftar BMN and menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti.
(4) Berdasarkan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, and PPB-W mencatat barang pengganti sebagai BMN kedalam daftar barang masing-masing.
(5) Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, and PPB-W mencatat penambahan dan pengurangan BMN pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN masing-masing.
PPB-W membentuk tim internal yang terdiri dari unsur teknis, hukum dan pengamanan serta unsur lainnya untuk melaksanakan pengkajian dan menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan sebagai berikut:
a. data barang yang dilepas, memuat :
1. data tanah, antara lain meliputi kepentingan, lokasi, luas, status dan asal perolehan, taksiran nilai tanah berdasarkan harga umum/pasar dan NJOP tahun berjalan, penggunaan, peruntukan sesuai tata ruang wilayah setempat, dan tidak dalam keadaan bermasalah/sengketa/dan/atau tidak dalam proses hukum serta tanah yang dilepas sudah bersertifikat; dan
2. data bangunan, antara lain klasifikasi, jenis, tipe dan luas, konstruksi, tahun pembuatan, status dan penggunaan, dan taksiran nilai bangunan berdasarkan kondisi dan harga satuan bangunan pemerintah di daerah setempat pada tahun berjalan.
b. data barang pengganti, memuat :
1. data tanah, antara lain lokasi, luas, jenis dan kondisi tanah, dan taksiran nilai tanah berdasarkan NJOP dan harga umum/pasar tahun berjalan, peruntukan sesuai tata ruang wilayah setempat, dan tidak dalam keadaan bermasalah/sengketa;
2. data bangunan, sarana dan prasarana antara lain klasifikasi, jenis, tipe, luas, konstruksi, dan nilai bangunan berdasarkan harga satuan bangunan pemerintah di daerah setempat pada tahun berjalan; dan
3. barang lainnya berupa jenis, merk, tipe, jumlah, dan harga.
c. dokumen pendukung barang yang dilepas:
1. dokumen tanah, terdiri dari:
a) sertifikat tanah;
b) gambar situasi termasuk lokasi, luas dan batas-batas tanah;
c) Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN;
d) keterangan tentang NJOP tahun berjalan;
e) keterangan tentang taksiran harga umum/pasar tahun berjalan dari pejabat pemerintah daerah setempat;
f) keterangan tentang peruntukan lokasi berdasarkan tata ruang wilayah setempat dari pejabat daerah yang berwenang, atau Peraturan Daerah tentang RTRW setempat; dan g) keterangan tentang tanah dalam keadaan tidak sengketa dari pejabat pemerintah daerah setempat;
2. dokumen bangunan, terdiri dari :
a) Kartu Identitas Barang (KIB) SIMAK BMN; dan b) keterangan tentang harga satuan bangunan pemerintah dari Dinas Pekerjaan Umum setempat.
d. dokumen penduring barang pengganti:
1. dokumen tanah, terdiri dari:
a) gambar situasi termasuk lokasi, luas dan batas-batas tanah;
b) keterangan tentang kondisi tanah;
c) keterangan tentang NJOP tahun berjalan;
d) keterangan tentang taksiran harga umum/pasar tahun berjalan dari pejabat pemerintah daerah setempat;
e) keterangan tentang asal usul tanah dari pejabat pemerintah daerah;
f) keterangan tentang peruntukan lokasi berdasarkan tata ruang wilayah setempat dari pejabat daerah yang berwenang, atau Peraturan Daerah tentang RTRW setempat; dan g) keterangan tentang asal usul tanah dari pejabat pemerintah daerah setempat;
h) keterangan tentang tanah dalam keadaan tidak sengketa dari pejabat pemerintah daerah setempat;
2. dokumen bangunan, terdiri dari:
a) gambar rencana konstruksi; dan b) keterangan tentang harga satuan bangunan pemerintah dari Dinas Pekerjaan Umum setempat.
(1) Permohonan tukar-menukar BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai pertimbangan, hasil kajian dan bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian fisik dan administrasi atas kelayakan tukar-menukar BMN yang diajukan oleh KPB;
(3) Tugas Tim Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. melaksanakan penelitian fisik terhadap objek tukar-menukar;
b. melaksanakan penelitian terhadap kelengkapan dan kesesuaian bahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
c. melaksanakan penelitian terhadap nilai BMN yang akan dilepas dan nilai barang pengganti yang direncanakan;
d. merevisi perhitungan nilai barang yang akan dipertukarkan untuk mencegah terjadinya kerugian negara; dan
e. melaporkan hasil penelitian kepada Pengguna Barang.
(4) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tukar-menukar BMN.
(5) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPBZ disertai alasannya.
(6) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan tukar-menukar BMN kepada Pengelola Barang disertai pertimbangan, hasil penelitian dan bahan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(1) Dalam hal permohonan izin tukar-menukar tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPBZ disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang.
(2) Dalam hal permohonan izin tukar-menukar disetujui dan menerima surat persetujuan tukar-menukar dari Pengelola Barang, Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Kabaranahan membentuk Tim Interkem yang anggotanya terdiri dari unsur-unsur Kemhan Pengelola Barang, Pengguna Barang dan instansi teknis yang berkompeten.
(3) Tugas Tim Interkem sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. melaksanakan tender pemilihan mitra tukar-menukar;
b. melakukan pembahasan dengan mitra mengenai rincian kebutuhan barang pengganti yang dituangkan dalam lembar pembahasan;
c. penelitian data administrasi dan fisik serta menyiapkan hal-hal yang bersifat teknis; dan
d. melaporkan kesiapan tukar-menukar tanah dan/atau bangunan kepada Pengguna Barang.
Pasal 9
Pengguna Barang mengajukan permohonan izin pelaksanaan kepada Pengelola Barang dengan melampirkan laporan Tim Interkem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d.
(1) Dalam hal permohonan izin pelaksanaan tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPBB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang.
(2) Berdasarkan persetujuan pelaksanaan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. data mitra/pemenang tender tukar-menukar BMN;
b. waktu pelaksanaan pengadaan barang pengganti;
c. rincian dan nilai tanah/tanah atau bangunan yang akan dilepas;
d. rincian dan nilai barang pengganti;
e. kewajiban para pihak untuk menandatangani perjanjian/kontrak;
f. kewajiban KPB untuk menunjuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan Tim Pengawas pembangunan barang pengganti;
g. kewajiban KPB untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti;
h. kewajiban KPB untuk melaporkan perkembangan pengadaan/ pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang disertai dokumen yang diperlukan;
i. kewajiban KPB untuk melaporkan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang disertai berita acara penyerahan pertama dan dokumen yang diperlukan;
j. kewajiban mitra tukar menukar untuk menyetor kekurangan nilai barang pengganti sesuai hasil penilaian Tim Penilai dari Pengelola Barang; dan
j. ketentuan lainnya yang diperlukan.
(3) Berdasarkan keputusan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPBB menerbitkan surat perintah pelaksanaan kepada PPB- E1 atau PPB-W.
(4) Berdasarkan surat perintah pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPB-E1 atau PPub-W dengan mitra menandatangani surat/naskah perjanjian tukar-menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang menandatangani perjanjian yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
b. rincian dan nilai barang yang dipertukarkan;
c. rincian, nilai dan spesifikasi teknis barang pengganti;
d. klausul bahwa dokumen kepemilikan barang pengganti diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA;
e. jangka waktu penyerahan objek tukar-menukar;
f. ketentuan dalam hal terjadi keadaan kahar atau force majeure;
dan
g. hal-hal lainnya yang diperlukan.
Pasal 11
Berdasarkan perjanjian tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (4), mitra melaksanakan pengadaan/pembangunan barang pengganti.
Pasal 12
KPB secara berkala memantau pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti dan melaporkan perkembangannya kepada Pengguna Barang.
(1) Serah terima barang dilaksanakan setelah ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 terpenuhi.
(2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh Pengguna Barang atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang dan mitra tukar-menukar diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Berdasarkan Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2), Pengguna Barang melakukan penghapusan barang dari daftar Kemhan dan TNI dengan menerbitkan keputusan penghapusan BMN.
(2) Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, dan PPB-W melaksanakan penghapusan barang dari daftar barang masing-masing.
(3) Pengguna Barang melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan barang dari DBP kepada Pengelola Barang dengan disertai Berita Acara Serah Terima barang dan keputusan penghapusan sebagai dasar bagi Pengelola Barang untuk melakukan penghapusan barang dari Daftar BMN and menerbitkan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti.
(4) Berdasarkan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, and PPB-W mencatat barang pengganti sebagai BMN kedalam daftar barang masing-masing.
(5) Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, and PPB-W mencatat penambahan dan pengurangan BMN pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN masing-masing.
(1) Mitra tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf b tidak ditentukan melalui tender.
(2) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan untuk pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemhan/TNI harus diganti dengan tanah dan/atau bangunan yang manfaatnya sekurang-kurangnya sama dengan tanah dan/atau bangunan yang dilepas.
(3) Pengadaan/pembangunan tanah dan bangunan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh mitra tukar-menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Tukar-menukar BMN dengan pemerintah negara lain dilakukan berdasarkan kesepakatan Pemerintah Republik INDONESIA dengan Pemerintah Negara Lain.
(2) Tukar-menukar BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
TUKAR-MENUKAR BMN YANG TELAH DILAKSANAKAN TANPA PERSETUJUAN DARI PEJABAT YANG BERWENANG
Tukar menukar BMN yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan dari pejabat yang berwenang meliputi tukar menukar BMN dan pengadaan/pembangunan aset pengganti yang telah dilaksanakan/diselesaikan sebelum tanggal pemberlakuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
(1) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 terpenuhi, KPB atau PPB-E1 dan mitra tukar menukar melakukan serah terima BMN dengan aset pengganti setelah:
a. KPB atau PPB-E1 memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai BMN yang dipertukarkan; dan
b. KPB atau PPAND BMN membuat surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tukar menukar tersebut.
(2) Serah terima barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
(1) Penghapusan BMN dari daftar barang Kemhan dan TNI dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan tentang Tata Cara Penghapusan BMN berupa Tanah/atau Bangunan di Lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Permohonan penetapan status penggunaan barang pengganti diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang setelah KPB atau PPB-E1 melakukan serah terima BMN dengan aset pengganti.
Pasal 21
Segala akibat hukum yang menyertai pelaksanaan tukar menukar BMN sepenuhnya menjadi tanggung jawab para pihak dalam Tukar Menukar tersebut.
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum tukar-menukar BMN di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. Mengajukan usul pelaksanaan tukar-menukar BMN kepada Pengelola Barang;
c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan tukar-menukar BMN berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang;
d. MENETAPKAN keputusan penghapusan BMN berdasarkan berita acara serah terima barang;
e. melimpahkan wewenang pelaksanaan tukar-menukar BMN kepada KPB, PPB-E1, atau PPB-W; dan
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Pasal 24
(1) Panglima TNI selaku KPB di lingkungan TNI berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan teknis tukar-menukar BMN di lingkungan TNI;
b. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh PPB-E1 atau PPB-W;
c. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada Pengguna Barang;
d. menerbitkan surat perintah kepada PPB-E1 atau PPB-W tentang pelaksanaan tukar-menukar barang berdasarkan keputusan Pengguna Barang;
e. melaporkan perkembangan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang;
f. melaksanakan penghapusan BMN dari DBKP dan menerbitkan surat perintah kepada PPB-E1 atau PPB-W tentang penghapusan BMN berdasarkan keputusan Pengguna Barang;
g. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBKP kepada Pengguna Barang dengan disertai 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
h. menerbitkan surat perintah kepada PPB-E1 atau PPB-W tentang pencatatan barang pengganti kedalam DBKP-E1 dan DBPP-W disertai salinan keputusan pengelola barang tentang penetapan status penggunaan untuk barang pengganti;
i. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBKP pada Catatan akan Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN;
j. menyimpan 1 (satu) bundel dokumen administrasi terdiri dari 1 (satu) naskah asli keputusan penghapusan BMN, 1 (satu) salinan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti, 1 (satu) salinan berita acara serah terima barang, 1 (satuan) salinan surat pernyataan menyimpan bukti kepemilikan barang, dan 1 (satu) bundel salinan bukti kepemilikan barang pengganti; dan
k. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(2) Sekjen Kemham selaku KPLB di lingkungan Kemham berwenang:
a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh PPB-W;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada Pengguna Barang;
c. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang pelaksanaan tukar-menukar barang berdasarkan keputusan Pengguna Barang;
d. melaporkan perkembangan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang;
e. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang penghapusan BMN berdasarkan keputusan Pengguna Barang;
f. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBKP kepada Pengguna Barang dengan disertai 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
g. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang pencatatan barang pengganti kedalam DBKP dan DBPP-W disertai salinan keputusan pengelola barang tentang penetapan status penggunaan untuk barang pengganti; dan
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan umum tukar-menukar BMN di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. Mengajukan usul pelaksanaan tukar-menukar BMN kepada Pengelola Barang;
c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan tukar-menukar BMN berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang;
d. MENETAPKAN keputusan penghapusan BMN berdasarkan berita acara serah terima barang;
e. melimpahkan wewenang pelaksanaan tukar-menukar BMN kepada KPB, PPB-E1, atau PPB-W; dan
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(1) Panglima TNI selaku KPB di lingkungan TNI berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan teknis tukar-menukar BMN di lingkungan TNI;
b. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh PPB-E1 atau PPB-W;
c. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada Pengguna Barang;
d. menerbitkan surat perintah kepada PPB-E1 atau PPB-W tentang pelaksanaan tukar-menukar barang berdasarkan keputusan Pengguna Barang;
e. melaporkan perkembangan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang;
f. melaksanakan penghapusan BMN dari DBKP dan menerbitkan surat perintah kepada PPB-E1 atau PPB-W tentang penghapusan BMN berdasarkan keputusan Pengguna Barang;
g. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBKP kepada Pengguna Barang dengan disertai 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
h. menerbitkan surat perintah kepada PPB-E1 atau PPB-W tentang pencatatan barang pengganti kedalam DBKP-E1 dan DBPP-W disertai salinan keputusan pengelola barang tentang penetapan status penggunaan untuk barang pengganti;
i. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBKP pada Catatan akan Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN;
j. menyimpan 1 (satu) bundel dokumen administrasi terdiri dari 1 (satu) naskah asli keputusan penghapusan BMN, 1 (satu) salinan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti, 1 (satu) salinan berita acara serah terima barang, 1 (satuan) salinan surat pernyataan menyimpan bukti kepemilikan barang, dan 1 (satu) bundel salinan bukti kepemilikan barang pengganti; dan
k. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(2) Sekjen Kemham selaku KPLB di lingkungan Kemham berwenang:
a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diusulkan oleh PPB-W;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada Pengguna Barang;
c. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang pelaksanaan tukar-menukar barang berdasarkan keputusan Pengguna Barang;
d. melaporkan perkembangan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang;
e. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang penghapusan BMN berdasarkan keputusan Pengguna Barang;
f. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBKP kepada Pengguna Barang dengan disertai 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
g. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang pencatatan barang pengganti kedalam DBKP dan DBPP-W disertai salinan keputusan pengelola barang tentang penetapan status penggunaan untuk barang pengganti; dan
h. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum Panglima TNI selaku PPB-E1 di lingkungan TNI berwenang :
a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diajukan oleh PPB-W;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada KPBC;
c. melaksanakan tender pemilihan mitra tukar-menukar, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan menandatangani Surat Perjanjian Tukar-Menukar (SPTM) dalam hal tukar-menukar BMN dilaksanakan di tingkat PPB-E1;
d. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang pelaksanaan tukar-menukar barang berdasarkan surat perintah kepada KPBC dalam hal tukar-menukar BMN dilaksanakan di tingkat PPB-W;
e. menunjuk konsultan perencanaan, konsultan pengawas, dan tim pengawas pelaksanaan pembangunan barang pengganti;
f. meneliti hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan memerintahkan penyempurnaan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan pekerjaan tambah kurang;
g. melaporkan pengadaan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada KPBC;
h. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-E1 dan menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang penghapusan BMN dan pelaksanaan serah terima barang disertai dengan keputusan penghapusan BMN;
i. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBPP-E1 kepada KPBC dengan disertai 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
j. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang pencatatan barang pengganti kedalam DBPP-W disertai dengan keputusan pengelola barang tentang penetapan status penggunaan barang pengganti;
k. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBPP-E1 pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN;
1. menyimpam 1 (satu) bendel dokumen administrasi terdiri dari 1 (satu) salinan keputusan penghapusan BMN, 1 (satu) salinan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti, 1 (satu) salinan berita acara serah terima barang, 1 (satu) salinan surat pernyataan menyimpan bukti kepemilikan barang, dan 1 (satu) bendel salinan bukti kepemilikan barang pengganti; dan
m. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(1) PPB-W di lingkungan Mabes TNI berwenang:
a. menyiapkan bahan administrasi tukar-menukar BMN;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada KPB;
c. melaksanakan tender pemilihan mitra tukar-menukar, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan menandatangani Surat Perjanjian Tukar-Menukar (SPTM) dalam hal tukar-menukar BMN dilaksanakan di tingkat PPB-W;
d. meneliti hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan memerintahkan mitra tukar-menukar untuk menyempurnakan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan melakukan pekerjaan tambah kurang;
e. melaporkan perkembangan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada KPB, termasuk pelaksanaan pekerjaan tambah kurang dan hasil penyempurnaan barang pengganti;
f. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-W, menandatangani 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang dan melaksanakan serah terima barang;
g. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBPP-W kepada KPB dengan disertai 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
h. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBPP-W pada catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN;
i. menyimpan 1 (satu) bendel dokumen administrasi terdiri dari 1 (satu) salinan keputusan penghapusan BMN, 1 (satu) salinan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti, 1 (satu) naskah asli berita acara serah terima barang, 1 (satu) naskah asli surat pernyataan menyimpan bukti kepemilikan barang, dan 1 (satu) bendel asli bukti kepemilikan barang pengganti; dan
j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(3) PPB-W di lingkungan Angkatan berwenang:
a. menyiapkan bahan administrasi tukar-menukar BMN;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada PPB-E1;
c. melaksanakan tender pemilihan mitra tukar-menukar, dan menerbitkan Surat Perintah Mulkan Kerja (SPMK), dan menandatangani Surat Perjanjian Tukar-Menukar (SPTM) dalam hal tukar-menukar BMN dilaksanakan di tingkat PPB-W;
d. meneliti hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan memerintahkan mitra tukar-menukar untuk menyampaikan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan melakukan pekerjaan tambah kurang;
e. melaporkan perkembangan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada PPB-E1, termasuk pelaksanaan pekerjaan tambah kurang dan penghapusan barang pengganti;
f. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-W, menandatangani 2 (dua) rangkap naskah berita acara serah terima barang dan melaksanakan serah terima barang;
g. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBPP-W kepada PPB-E1 dengan disertai 2 (dua) rangkap serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
h. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBPP-W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
i. menyimpan 1 (satu) bendel dokumen administrasi terdiri dari 1 (satu) salinan keputusan penghapusan BMN, 1 (satu) salinan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti, 1 (satu) naskah asli berita acara serah terima barang, 1 (satu) naskah asli surat pernyataan menyimpan bukti kepemilikan barang, dan 1 (satu) bendel asli bukti kepemilikan barang pengganti; dan
j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(3) PPB-W di lingkungan Kemhan berwenang :
a. menyiapkan bahan administrasi tukar-menukar BMN;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada KPB;
c. melaksanakan penghapusan BMN dari DBKP dan DBPP-W;
d. melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN dari DBKP dan DBPP-W kepada KPB;
f. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBKP dan DBPP-W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(1) Dirjen Kuathan Kemham merumuskan kebijakan Menteri antara lain:
a. membentuk dan menugaskan Tim Peneliti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. menerima laporan hasil penelitian dari Tim Peneliti;
c. memberikan tanggapan dan saran kepada Pengguna Barang terhadap permohonan tukar-menukar BMN yang diajukan oleh KPB berdasarkan laporan Tim Peneliti;
d. atas nama Menteri menjawab permohonan tukar-menukar BMN yang ditolak kepada KPB disetrai alasan penolakannya;
e. dalam hal diperlukan, Dirjen Kuathan Kemham menerbitkan rekomendaly tend tentang Kabaranahan tentang tindak lanjut permohonan tukar-menukar BMN kepada Pengelola Barang; dan
f. melaksanakan rangka pengawasan dan pengendalian.
(2) Kabaranahan Kemham melaksanakan kebijakan Menhan antara lain:
a. atas nama Menteri mengajukan permohonan tukar-menukar BMN kepada Pengelola Barang;
b. membentuk dan menugaskan Tim Interkem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2);
c. menerima laporan Tim Interkem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf d, dan Pasal 13 ayat (2) huruf d;
d. atas nama Menteri mengajukan permohonan pelaksanaan tukar- menukar BMN kepada Pengelola Barang;
e. menerbitkan dan mendistribusikan keputusan pelaksanaan tukar menukar BMN;
f. menunjuk konsultan perencanaan, konsultan pengawas, dan tim pengawas pelaksanaan pembangunan barang pengganti;
g. melaporkan perkembangan dan hasil pembangunan/pembangunan barang pengganti kepada Menteri dengan tembusan ditujukan kepada Dirjen Kuathan Kemhan;
h. memerintahkan mitra tukar-menukar untuk menyempurnakan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti, dan melakukan pekerjaan tambah kurang;
i. atas nama Menteri melaksanakan serah terima barang dan menandatangani berita acara serah terima;
j. melaksanakan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan menerbitkan sertifikat mendistribusikan keputusan penghapusan BMN;
k. atas nama Menteri melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dengan disertai 1 (satu) naskah asli keputusan penghapusan BMN, dan 1 (satu) naskah asli berita acara serah terima barang;
l. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBPP-E1 pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
m. menyimpan 1 (satu) bundel asli dokumen administrasi tukar-menukar BMN di lingkungan kemhan terdiri dari keputusan penghapusan BMN, keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti, berita acara serah terima barang, surat pernyataan menyimpan bukti kepemilikan barang, dan 1 (satu) bundel bukti kepemilikan barang pengganti;
n. menyimpan 1 (satu) bundel dokumen administrasi tukar-menukar BMN di lingkungan TNI terdiri dari 1 (satu) naskah asli keputusan penghapusan BMN, 1 (satu) naskah status penggunaan barang pengganti, 1 (satu) salinan berita acara serah terima barang, 1 (satu) salinan surat pernyataan menyimpan bukti kepemilkan barang, dan 1 (satu) bundel salinan bukti kepemilikan barang pengganti;
o. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan tukar-menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diajukan kepada Pengelola Barang dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya setelah mendapat persetujuan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh ketentuan tentang tata cara pelaksanaan tukar-menukar BMN berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tukar-Menukar Tanah Dan/atau Bangunan di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang yang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2014 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN
(1) Dalam hal permohonan izin pelaksanaan tidak disetujui oleh Pengelola Barang, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPBB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang.
(2) Berdasarkan persetujuan pelaksanaan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan pelaksanaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. data mitra/pemenang tender tukar-menukar BMN;
b. waktu pelaksanaan pengadaan barang pengganti;
c. rincian dan nilai tanah/tanah atau bangunan yang akan dilepas;
d. rincian dan nilai barang pengganti;
e. kewajiban para pihak untuk menandatangani perjanjian/kontrak;
f. kewajiban KPB untuk menunjuk konsultan perencana, konsultan pengawas, dan Tim Pengawas pembangunan barang pengganti;
g. kewajiban KPB untuk mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti;
h. kewajiban KPB untuk melaporkan perkembangan pengadaan/ pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang disertai dokumen yang diperlukan;
i. kewajiban KPB untuk melaporkan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang disertai berita acara penyerahan pertama dan dokumen yang diperlukan;
j. kewajiban mitra tukar menukar untuk menyetor kekurangan nilai barang pengganti sesuai hasil penilaian Tim Penilai dari Pengelola Barang; dan
j. ketentuan lainnya yang diperlukan.
(3) Berdasarkan keputusan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPBB menerbitkan surat perintah pelaksanaan kepada PPB- E1 atau PPB-W.
(4) Berdasarkan surat perintah pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPB-E1 atau PPub-W dengan mitra menandatangani surat/naskah perjanjian tukar-menukar yang sekurang-kurangnya memuat:
a. para pihak yang menandatangani perjanjian yang meliputi nama, jabatan, dan alamat;
b. rincian dan nilai barang yang dipertukarkan;
c. rincian, nilai dan spesifikasi teknis barang pengganti;
d. klausul bahwa dokumen kepemilikan barang pengganti diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA;
e. jangka waktu penyerahan objek tukar-menukar;
f. ketentuan dalam hal terjadi keadaan kahar atau force majeure;
dan
g. hal-hal lainnya yang diperlukan.
(1) Dalam hal pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah selesai seluruhnya 100% baik secara fisik maupun administrasi, dan memenuhi ketentuan sesuai perjanjian tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), KPB melaporkan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang disertai dengan berita acara penyerahan pertama dan dokumen yang diperlukan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menggunakan Tim Interkem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan tugas sebagai berikut;ruit:
a. melakukan pemeriksaan atas hasil akhir pengadaan/pembangunan barang pengganti;
b. meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti antara lain sertifikat tanah dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Pertahanan;
c. menilai pelaksanaan pekerjaan tambah kurang; dan
d. melaporkan hasil pemeriksaan dalam bentuk berita acara kepada Pengguna Barang.
(3) Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Pengguna Barang menyatakan menerima atau menolak hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti.
(4) Dalam hal Pengguna Barang menolak hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti karena tidak/belum sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c dan d, Pengguna Barang menyampaikan secara berjenjang melalui KPB tentang penolakan dan kewajiban mitra tukar-menukar untuk menyelesaikan/menyempurnakan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti.
(5) KPB melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan hasilnya kepada Pengguna Barang;
(6) Dalam hal Pengguna Barang menerima hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti, Pengguna Barang melaporkan kepada Pengelola Barang untuk menugaskan penilai melakukan penilaian kesesuaian barang pengganti dengan perjanjian tukar-menukar.
(7) Dalam hal terdapat kekurangan nilai barang pengganti, mitra wajib menyetorkan selisih nilai BMN dengan barang pengganti ke rekening Kas Umum Negara.
(8) Pembayaran kekurangan nilai barang pengganti dilaporkan kepada Pengguna Barang dengan disertai bukti pembayaran.
(1) Dalam hal pelaksanaan pengadaan/pembangunan barang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 telah selesai seluruhnya 100% baik secara fisik maupun administrasi, dan memenuhi ketentuan sesuai perjanjian tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), KPB melaporkan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada Pengguna Barang disertai dengan berita acara penyerahan pertama dan dokumen yang diperlukan.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengguna Barang menggunakan Tim Interkem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dengan tugas sebagai berikut;ruit:
a. melakukan pemeriksaan atas hasil akhir pengadaan/pembangunan barang pengganti;
b. meneliti kelengkapan dokumen barang pengganti antara lain sertifikat tanah dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. Kementerian Pertahanan;
c. menilai pelaksanaan pekerjaan tambah kurang; dan
d. melaporkan hasil pemeriksaan dalam bentuk berita acara kepada Pengguna Barang.
(3) Berdasarkan berita acara hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, Pengguna Barang menyatakan menerima atau menolak hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti.
(4) Dalam hal Pengguna Barang menolak hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti karena tidak/belum sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian tukar-menukar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c dan d, Pengguna Barang menyampaikan secara berjenjang melalui KPB tentang penolakan dan kewajiban mitra tukar-menukar untuk menyelesaikan/menyempurnakan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti.
(5) KPB melaporkan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan hasilnya kepada Pengguna Barang;
(6) Dalam hal Pengguna Barang menerima hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti, Pengguna Barang melaporkan kepada Pengelola Barang untuk menugaskan penilai melakukan penilaian kesesuaian barang pengganti dengan perjanjian tukar-menukar.
(7) Dalam hal terdapat kekurangan nilai barang pengganti, mitra wajib menyetorkan selisih nilai BMN dengan barang pengganti ke rekening Kas Umum Negara.
(8) Pembayaran kekurangan nilai barang pengganti dilaporkan kepada Pengguna Barang dengan disertai bukti pembayaran.
Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum Panglima TNI selaku PPB-E1 di lingkungan TNI berwenang :
a. meneliti dan melaksanakan proses administrasi tukar-menukar BMN yang diajukan oleh PPB-W;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada KPBC;
c. melaksanakan tender pemilihan mitra tukar-menukar, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan menandatangani Surat Perjanjian Tukar-Menukar (SPTM) dalam hal tukar-menukar BMN dilaksanakan di tingkat PPB-E1;
d. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang pelaksanaan tukar-menukar barang berdasarkan surat perintah kepada KPBC dalam hal tukar-menukar BMN dilaksanakan di tingkat PPB-W;
e. menunjuk konsultan perencanaan, konsultan pengawas, dan tim pengawas pelaksanaan pembangunan barang pengganti;
f. meneliti hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan memerintahkan penyempurnaan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan pekerjaan tambah kurang;
g. melaporkan pengadaan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada KPBC;
h. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-E1 dan menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang penghapusan BMN dan pelaksanaan serah terima barang disertai dengan keputusan penghapusan BMN;
i. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBPP-E1 kepada KPBC dengan disertai 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
j. menerbitkan surat perintah kepada PPB-W tentang pencatatan barang pengganti kedalam DBPP-W disertai dengan keputusan pengelola barang tentang penetapan status penggunaan barang pengganti;
k. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBPP-E1 pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN;
1. menyimpam 1 (satu) bendel dokumen administrasi terdiri dari 1 (satu) salinan keputusan penghapusan BMN, 1 (satu) salinan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti, 1 (satu) salinan berita acara serah terima barang, 1 (satu) salinan surat pernyataan menyimpan bukti kepemilikan barang, dan 1 (satu) bendel salinan bukti kepemilikan barang pengganti; dan
m. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(1) PPB-W di lingkungan Mabes TNI berwenang:
a. menyiapkan bahan administrasi tukar-menukar BMN;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada KPB;
c. melaksanakan tender pemilihan mitra tukar-menukar, menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), dan menandatangani Surat Perjanjian Tukar-Menukar (SPTM) dalam hal tukar-menukar BMN dilaksanakan di tingkat PPB-W;
d. meneliti hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan memerintahkan mitra tukar-menukar untuk menyempurnakan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan melakukan pekerjaan tambah kurang;
e. melaporkan perkembangan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada KPB, termasuk pelaksanaan pekerjaan tambah kurang dan hasil penyempurnaan barang pengganti;
f. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-W, menandatangani 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang dan melaksanakan serah terima barang;
g. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBPP-W kepada KPB dengan disertai 2 (dua) rangkap berita acara serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
h. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBPP-W pada catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN;
i. menyimpan 1 (satu) bendel dokumen administrasi terdiri dari 1 (satu) salinan keputusan penghapusan BMN, 1 (satu) salinan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti, 1 (satu) naskah asli berita acara serah terima barang, 1 (satu) naskah asli surat pernyataan menyimpan bukti kepemilikan barang, dan 1 (satu) bendel asli bukti kepemilikan barang pengganti; dan
j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(3) PPB-W di lingkungan Angkatan berwenang:
a. menyiapkan bahan administrasi tukar-menukar BMN;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada PPB-E1;
c. melaksanakan tender pemilihan mitra tukar-menukar, dan menerbitkan Surat Perintah Mulkan Kerja (SPMK), dan menandatangani Surat Perjanjian Tukar-Menukar (SPTM) dalam hal tukar-menukar BMN dilaksanakan di tingkat PPB-W;
d. meneliti hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan memerintahkan mitra tukar-menukar untuk menyampaikan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti dan melakukan pekerjaan tambah kurang;
e. melaporkan perkembangan dan hasil pengadaan/pembangunan barang pengganti kepada PPB-E1, termasuk pelaksanaan pekerjaan tambah kurang dan penghapusan barang pengganti;
f. melaksanakan penghapusan BMN dari DBPP-W, menandatangani 2 (dua) rangkap naskah berita acara serah terima barang dan melaksanakan serah terima barang;
g. melaporkan pelaksanaan serah terima barang dan penghapusan BMN dari DBPP-W kepada PPB-E1 dengan disertai 2 (dua) rangkap serah terima barang terdiri dari 1 (satu) naskah asli dan 1 (satu) salinan;
h. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBPP-W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
i. menyimpan 1 (satu) bendel dokumen administrasi terdiri dari 1 (satu) salinan keputusan penghapusan BMN, 1 (satu) salinan keputusan penetapan status penggunaan barang pengganti, 1 (satu) naskah asli berita acara serah terima barang, 1 (satu) naskah asli surat pernyataan menyimpan bukti kepemilikan barang, dan 1 (satu) bendel asli bukti kepemilikan barang pengganti; dan
j. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
(3) PPB-W di lingkungan Kemhan berwenang :
a. menyiapkan bahan administrasi tukar-menukar BMN;
b. mengajukan usulan tukar-menukar BMN kepada KPB;
c. melaksanakan penghapusan BMN dari DBKP dan DBPP-W;
d. melaporkan pelaksanaan penghapusan BMN dari DBKP dan DBPP-W kepada KPB;
f. mencatat penambahan dan pengurangan BMN dalam DBKP dan DBPP-W pada Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) SIMAK BMN;
f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.